P U T U S A N
Nomor PUT-005193.15/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00060/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/206/22/607/24 tanggal 25 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005193.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ATLAS JAYA NUSANTARA, NPWP 96.858.231.2-011.000, beralamat di PAKUWON CENTER LT. 19 UNIT 06, JL. EMBONG MALANG, RT.008
RW.010, KEDUNGDORO, TEGALSARI, KOTA SURABAYA, JAWA
TIMUR, 60261 dalam hal ini diwakili oleh Hossein Bostanchi jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Nomor 1 yang ditandatangani oleh Ayu Pramita Kusumawardani, SH., M.Kn., tanggal 1 Februari 2024 (domisili elektronik: ajncoretax25@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ghafiqi Amhariputra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-1304/PP/IKH/2025 tanggal 13 November 2025,
2. Nama: Khansa Pandan Semilir,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-1667/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025,
3. Nama: Ardian Dwi Saputra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-374/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: AJN202508/17 tanggal 27 Agustus 2025, AJN202508/18 tanggal 27 Agustus 2025, dan