Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 117 halaman

PUT-005186.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Bank Pembangunan Daerah NTT, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005186.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/ KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/206/21/922/23 tanggal 13 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005186.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bank Pembangunan Daerah NTT, NPWP 01.126.733.3-922-000, beralamat di Jl. W. J. Lalamentik, No. 102, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, 85111, yang diwakili oleh Yohanis Landu Praing, jabatan Direktur, (bpdntt1962@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Edward,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-507/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/DIR-Dops/IX/2024 tanggal 30 September 2024,

2. Nama: Donald Christofel Welkis,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/DIR-Dops/IX/2024 tanggal 30 September 2024, untuk yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufik Marasabessy/ 19830605 200212 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1489/WPJ.11/2024 tanggal 7 November 2024,

2. Nama/NIP: Muhammad Joni/ 19670626 199803 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-129/WPJ.11/2025 tanggal 23 Januari 2025,

3. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko/19701203 199803 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna/ 19870927 200812 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

4. Nama/NIP: Sholikin/19800608 200012 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

5. Nama/NIP: Asih Fatmarini/19770626 200212 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-291/WPJ.11/2025 tanggal 04 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1103/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 717/DIR- DOps/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-9/ SUB/WPJ.31/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1812/DIR- Dops/X/2024 tanggal 4 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/206/21/922/23 tanggal 13 April 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

— URATAN

WAJIB PAJAK FISKUS

1 [Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 1532.767.657,217 1.532.787.557.217 1.532.767.657.217

2 Harga Pokok Penjualan 594.798.356.142 561.917.150.658 594.798.356.142

3 [Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 937.969,301.075 970.850,506.559 937.969.301.075

4 |Pengurang Penghasilan Bruto atau Elaya Usaha 753.842.543.205 763.842.543.205 763.842.543.205

5 (Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 174.126.757.870 207.907,963.353 174.126.757.870

6 (Penghasilan neto datan negeri kinnya:

ja. Perghasilan dari tuar usaha 128,383,144.812 128.383,144.812 128.383.144.812 b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas 0 “0 ke)

Ic. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0 0 0 d. Lain-laln © 0 0

2. Jumlah (a+ b+¢ 4d) 128,383.144.812 128.383.144.812 128.383,144,812

7 Fasilitas penanaman medal berupa pengurangan penghasilan neto ie} 0 0

8 = [Penyesualan Fiskal

3. Penyesuaian Fiskal Positif 63.545.397.193 $6.610.978.880 77.730.339.7 13 b. Penyesuaian Fiskal Negatf 46.615.599.839 37.418,141.597 46.615.999,.880 ic. Jumlah (a - b} 146.929.397.318 $9,192,837.283 31.114.330.833

9 (Penghasilan neta tuar regen 0 0 is}

10 JJumlah penghasilan neto (5 + 6.e-7 + 8.c + 9) 319.439,300.000 334.593.945.449 333.624.233.515

11 [Zakat/sumbengan keagamaan yang bersifat wajib 0 0 9

12 Kompensasi Kerugian ii} 0 0

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 9 0 0

14 (Penghasilan kena pajak (10-11 - 12-13) 319.439.300.009 334.583.945.0C0 333.624.233.000

15 [PPh Terutang (tarif x 15) 70.276.646.000 36,808.467.909 73.397. 331.260

16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun talu ie) 0 0

12 Iumlah PPh Terutang (1S + 16) . 70.276.646.060 86.808.467.990 73.397.331.260

18 |Kredit Pajak :

la. PPh ditanggung pemerintah 0 9 0 lb. Dipotong / dipungut oleh pihak tain:

b.J. PPh Pasal 21 D 0 0 b.2. PPh Pasal 22 c ie) 2 b.3. PPh Pasal 23 0 D 0

6.4. PPh Pasal 24 0 i) 0 b.S. Lain-lain 0 0 0 b.6. Jumlah (6.1 + b.2 + b.3+ b.4 + b.S) fe) 0 0 ic. Dibayar sendiri:

cl. Pen Pasal 22 10] 0 0

62, PPh Pasal 25 79.414.171.951 79.414.171.951 79.414.171.951 c.3. PPh Pasat 29 : 0 0 0

«4. STP (pokok kurang bayar) ie) 0 0

C5. tain kain 0 Ke) . 0

C6. Jumlahc.14c.246340446.5) 79.414.171,951 79.414.171.951 79.414.171.951

Gd. Ciperhitungkan :

dl. SKPPKP 0 0 0 le. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a 1 b.6 + c.7- d.l) 79.414.171.951 79.414,171.951 79.414.171.951

19 Pajak yang tkdak/kurang dibayar (17-18.e) (9.137.525.951) 7.374.295.949 6.016.840.691

20 |Sanksi Administratif :

la. Bunga Pass! 13 (2) KUP 2.094.C64.612 0 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP Oo 0

C. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 9

Gd. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 . 0 le. Jumlah sanksi administasi (a + b +c +d) 2.094.054.612 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1284/Dir-DOps/V/2023 tanggal 20 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KOREKSI TANG (Rp3 (Rp3 (Rp3

Tea Po AE ser ——“—

Doo Sasa sa Pesanan oo Sebssa aa: | oo senarrisnasn | oo ELBBL.ID5.-8-

TP ep adam ai | os SC

ME aa NN BEE ea an NN NN en Na ea“ EEE Er,

Na An fe

Me En Aa ae an NN SSCS Ng Na

Na Fa ii aa ma —————— UE re ———

Gagasan maa | SCC SOC.

. Panyesusien FevalPasRi | Es asa (—bpemesuslnrekafmesai SSCS asc | aa pap | stan ass pan ae Ea ia ama en Ae aa

Do oii[ts-stauwosegsc-eegewiicyergsesfitwerh Te

Me NN En an an

Doo Pasaran an Tdsekeos P3s-IPTKP, ee PA

Paras swans 280 ME En So SESE,

[ SsPea terug NB CE CE

Aas aa aa | ————

Ea aga en | ea em

Me aa an

PA EA fe

Be aa ai NN SC po BEE Ea EA ti aa po BEE Ea ti aa

Po fee Pee BO aa po fee eee fe

Na ne ea EA tj aa ear ———————————————UU—— me SOOSOSOSOCOOOCCCOP SP S aa PANEN EA ti aa

TE Ea Emre

Na Eng Ea ti aa

Eee EA El oa UJI

Tegang —| | seme—

FN a Ge

) Sasana Adee ates Io Io Poo DA

[sages se UE Er

Nan PAN Ea IA aa

[sangeet as ———————

Do Ja erz-en see LA KUBA fe]

Teams ———————————— J P

Tas ma (0 esa Er Se

Ta]. amin PPs yseg wae sean dara La 2 (2.137 525.351) 3.485.360.5682 250.814.620

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP-00028/ KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 5 April 2024 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Ditambah / i ae

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi a 1 ARP) a. Penghasilan Netto 1394.583.945.449 | (32.881.205.484) |361.702.739.965 b. Kompensasi 0 0 0 lc. Penghasilan Kena |394.583.945.000 | (32.881.206,000) |361.702.739.000

Pajak a, Pajak Penghasilan | 886.808.467.900 {7.233.865.320} | 779.574.602.586 ((PPh)terutang fo ah mmm eo. KreditPajak — | 79414171081| 0 | 79,414.17 1.951 f PPh Kurang/ 7.394.295.949 (7.233.865.320) 160.430.629 g. Sanksi 2.094.064.612 (2.048.630.658) 45.433.954

Administrasi h. Jumlah PPh yang | 9.488.360.561 (9.282.495.978) 205.864.583 masih harus/ debih)dibayar | 00000 Pp

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 717/DIR- DOps/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

717/DIR-DOps/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa Biaya Bunga Sewa Tanah sebesar Rp130.311.620,00 Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. bunga, sewa, dan royalti;

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

2. Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

3. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991

Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia;

4. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Uraian Penjelasan:

1. bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Biaya Bunga Sewa Tanah berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 setelah Audit adalah sebesar Rp130.311.620,00;

2. bahwa berdasarkan penjelasan pada COA (Chart of Account) yang dimasukkan ke dalam rekening ini adalah pengeluaran beban bunga untuk

pembayaran Sewa Aset Hak Guna atau yang dipersamakan dengan itu milik pihak ketiga yang digunakan untuk kepentingan dinas dan diatur dalam Kontrak Perjanjian Sewa dan termasuk sewa yang masuk dalam penerapan PSAK 73;

3. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding, oleh karena atas Biaya Bunga Sewa Tanah sebesar Rp130.311.620,00 yang diakui dan dicatat secara akuntansi sesuai PSAK 73 yang berlaku di Indonesia dan dibebankan oleh Pemohon Banding Bank NTT pada laporan L/R adalah biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 13 KMK Nomor 1169 Tahun 1991, berhubungan secara langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pada hakikatnya juga dapat dibiayakan secara fiskal (pajak);

4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut.

2. Pokok Sengketa Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp110.911.819,00 Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

2. Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

3. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991

Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia.

4. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Uraian Penjelasan:

1. bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 setelah Audit adalah sebesar Rp110.911.819,00;

2. bahwa berdasarkan penjelasan pada COA (Chart of Account) yang dimasukkan ke dalam rekening ini adalah pengeluaran Beban bunga untuk pembayaran Sewa Aset Hak Guna atau yang dipersamakan dengan itu milik pihak ketiga yang digunakan untuk kepentingan dinas dan diatur dalam Kontrak Perjanjian Sewa dan termasuk Sewa yang masuk dalam penerapan PSAK 73;

3. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding, oleh karena atas Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp110.911.819,00 yang diakui dan dicatat secara akuntansi sesuai PSAK 73 yang berlaku di Indonesia dan dibebankan oleh Pemohon Banding Bank NTT pada laporan L/R adalah biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 13 KMK Nomor 1169 Tahun 1991, berhubungan secara langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pada hakikatnya juga dapat dibiayakan secara fiskal;

4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

3. Pokok Sengketa Biaya Bunga Sewa Kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00 Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

2. Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

3. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991

Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia;

4. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Uraian Penjelasan:

1. bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Biaya Bunga Sewa Kendaraan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 setelah Audit adalah sebesar Rp2.858.529.433,00;

2. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding, karena atas Biaya Bunga Sewa Kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00 yang diakui dan dicatat secara akuntansi sesuai PSAK 73 yang berlaku di Indonesia dan dibebankan oleh Pemohon Banding Bank NTT pada laporan L/R adalah biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 28 Ayat (5) KUP Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 13 KMK Nomor 1169 Tahun 1991, berhubungan secara langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pada hakikatnya juga dapat dibiayakan secara fiskal (pajak);

3. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

4. Pokok Sengketa Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp4.215.335.047,00 Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

2. Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

3. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991

Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia.

4. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Uraian Penjelasan:

1. bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Biaya Bunga Sewa Data Center berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 setelah Audit adalah sebesar Rp4.215.335.047,00;

2. bahwa berdasarkan penjelasan pada COA (Chart Of Account) yang dimasukkan ke dalam rekening ini adalah pengeluaran Beban bunga untuk pembayaran Sewa Aset Hak Guna atau yang dipersamakan dengan itu milik pihak ketiga yang digunakan untuk kepentingan dinas dan diatur dalam Kontrak Perjanjian Sewa dan termasuk Sewa yang masuk dalam penerapan PSAK 73;

3. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding, oleh karena atas Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp4.215.335.047,00 yang diakui dan dicatat secara akuntansi sesuai PSAK 73 yang berlaku di Indonesia dan dibebankan oleh Pemohon Banding Bank NTT pada laporan L/R adalah biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 13 KMK Nomor 1169 Tahun 1991, berhubungan secara langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pada hakikatnya juga dapat dibiayakan secara fiskal (pajak);

4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

5. Pokok Sengketa Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp3.950.536,00 Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi.

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

2. Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

3. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991

Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia;

4. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Uraian Penjelasan Keberatan:

1. bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Biaya Bunga Sewa ATM & EDC berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 setelah Audit adalah sebesar Rp3.940.536,00;

2. bahwa berdasarkan penjelasan pada COA (Chart of Account) yang dimasukkan ke dalam rekening ini adalah pengeluaran Beban bunga untuk pembayaran Sewa Aset Hak Guna atau yang dipersamakan dengan itu milik

pihak ketiga yang digunakan untuk kepentingan dinas dan diatur dalam Kontrak Perjanjian Sewa dan termasuk Sewa yang masuk dalam penerapan PSAK 73;

3. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding, oleh karena atas Biaya Bunga Sewa ATM & EDC sebesar Rp3.940.536,00 yang diakui dan dicatat secara akuntansi sesuai PSAK 73 yang berlaku di Indonesia dan dibebankan oleh Pemohon Banding Bank NTT pada laporan L/R adalah biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 13 KMK Nomor 1169 Tahun 1991, berhubungan secara langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pada hakikatnya juga dapat dibiayakan secara fiskal (pajak);

4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

6. Pokok Sengketa Biaya Bunga Sewa Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00 Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

2. Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

3. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991

Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia.

4. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Uraian Penjelasan:

1. bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Biaya Bunga Sewa ATM berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 setelah Audit adalah sebesar Rp1.360.569.063,00;

2. bahwa berdasarkan penjelasan pada COA (Chart of Account) yang dimasukkan ke dalam rekening ini adalah pengeluaran Beban bunga untuk pembayaran Sewa Aset Hak Guna atau yang dipersamakan dengan itu milik pihak ketiga yang digunakan untuk kepentingan dinas dan diatur dalam Kontrak Perjanjian Sewa dan termasuk Sewa yang masuk dalam penerapan PSAK 73;

3. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding, oleh karena atas Biaya Bunga Sewa Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00 yang diakui dan dicatat secara akuntansi sesuai PSAK 73 yang berlaku di Indonesia dan dibebankan oleh Pemohon Banding Bank NTT pada laporan L/R adalah biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal

13 KMK Nomor 1169 Tahun 1991, berhubungan secara langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pada hakikatnya juga dapat dibiayakan secara fiskal (pajak);

4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

7. Pokok Sengketa Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00 Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti;

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

2. Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

3. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991

Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia.

4. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Uraian Penjelasan:

1. bahwa menurut Pemohon Banding jumlah Biaya Bunga Sewa Pakai EDC berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2021 setelah Audit adalah sebesar Rp479.630.060,00;

2. bahwa berdasarkan penjelasan pada COA (Chart of Account) yang dimasukkan ke dalam rekening ini adalah pengeluaran Beban bunga untuk pembayaran Sewa Aset Hak Guna atau yang dipersamakan dengan itu milik pihak ketiga yang digunakan untuk kepentingan dinas dan diatur dalam Kontrak Perjanjian Sewa dan termasuk Sewa yang masuk dalam penerapan PSAK 73;

3. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding, oleh karena atas Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00 yang diakui dan dicatat secara akuntansi sesuai PSAK 73 yang berlaku di Indonesia dan dibebankan oleh Pemohon Banding Bank NTT pada laporan L/R adalah biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 13 KMK Nomor 1169 Tahun 1991, berhubungan secara langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pada hakikatnya juga dapat dibiayakan secara fiskal (pajak);

4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa

Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

8. Pokok Sengketa Biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Pasal 2 PMK Nomor 02 Tahun 2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

3. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Uraian Penjelasan:

1. bahwa Biaya Promosi menurut Pemohon Banding yang disetujui adalah sebesar Rp728.544.884,00;

2. bahwa Biaya Promosi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah selisihnya sebesar Rp879.841.899,00 (Rp1.608.386.783 - Rp728.544.884) karena atas nominal selisih sebesar Rp879.841.899,00 tersebut telah masuk dalam koreksi fiskal prositif perbedaan tetap Lain-lain sebesar Rp11.895.263.767,00 pada Catatan 19. C. Beban Pajak Penghasilan, pada halaman 102 Laporan Keuangan setelah Audit Tahun 2021 (lampiran 6) yang rincian pengelompokkannya berdasarkan perhitungan koreksi fiskal dari Kantor Akuntan Publik (KAP);

3. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

9. Pokok Sengketa Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

2. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Uraian Penjelasan:

1. bahwa menurut Pemohon Banding atas Biaya Lainnya adalah sebesar Rp2.450.000.000,00;

2. bahwa rincian biaya yang dibukukan adalah biaya-biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan seperti biaya untuk pembelian keperluan

rumah tangga kantor, alat tulis kantor dan keperluan pendukung operasional pekerjaan kantor rincian terlampir;

3. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

10. Pokok Sengketa Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.429.241.690,00 Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

2. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Uraian Penjelasan:

1. bahwa Biaya Operasional Lainnya yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp37.663.000,00;

2. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding sebesar Rp6.391.578.690,00 karena atas nominal selisih biaya tersebut yang sebelumnya masih dicatat sebagai Panjar Biaya, dan pada posisi 31 Desember 2021 telah di realisasikan pembukuannya dan dibebankan sebagai biaya pada L/R dan tidak tercatat lagi sebagai Panjar;

3. bahwa rincian biaya yang dibukukan pada biaya operasional lainnya adalah adalah biaya-biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan seperti biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pembelian barang pendukung operasional pekerjaan kantor seperti fotokopi berkas dokumen kredit, alat tulis kantor, spare part barang kantor, peralatan kebersihan kantor, pemeliharaan gedung kantor, pengamanan gedung kantor, pengiriman uang (anfuling), dan keperluan pendukung pekerjaan lainnya rincian terlampir;

4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

11. Pokok Sengketa Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00284/ WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

2. Pasal 11 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

3. Pasal 11 Ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan

tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

4. Penjelasan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 ……, Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini

dilakukan:

a. Dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau

b. Dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method).

5. Pasal 11 A UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian - bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

6. Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

7. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Uraian Penjelasan:

1. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 karena berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun 2021 metode penyusutan yang di gunakan oleh Pemohon Banding adalah Metode Garis Lurus yang diperkenankan secara

fiskal dan memenuhi Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

2. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit dan Rincian Penyusutan Tahun 2021 yang diserahkan kepada Terbanding pada 7 Oktober 2022 (lampiran 6), dijelaskan bahwa Pemohon Banding melaksanakan pembukuannya dengan prinsip taat asas secara akrual basis dan tidak ada perubahan terhadap Metode Penyusutan di Tahun Buku 2021 sehingga memenuhi Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007;

3. bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, biaya penyusutan yang dibebankan oleh Pemohon Banding berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan/dibebankan pada Laporan L/R Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

12. Pokok Sengketa Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah PembahasanNomor SP2 PRIN- 00284/WPJ.31/KP.0404/RIK.SIS/2020 tanggal 8 September 2022 dan Nomor SP2 Perubahan PRIN-P-00054/RIKSIS/KPP.3104/2022 tanggal 11 November 2022, hasil pengujian ditemukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif. Koreksi dilakukan atas biaya-biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan/atau yang tidak diperoleh bukti yang cukup dan kompeten atas transaksi;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar hukum:

1. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

2. Pasal 28 Ayat (5) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

3. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991

Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia;

4. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Uraian Penjelasan:

1. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00;

2. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pemohon Banding diperkenankan untuk membiayakan Biaya Penyusutan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun karena berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding;

3. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan setelah audit Tahun 2021 metode pembukuan yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah stelsel akrual dan metode Penyusutan yang digunakan adalah Garis Lurus sehingga

selaras dengan ketentuan perpajakan. Pemohon Banding juga melakukan penyusutan aset hak guna berdasarkan PSAK 73 yang lazim dan berlaku di Indonesia maka menurut Pemohon Banding sepanjang Pembukuan Pemohon Banding diselenggarakan dengan prinsip taat asas maka memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (5) KUP Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991 sehingga menurut hemat Pemohon Banding atas Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00 dapat dibiayakan secara fiskal;

4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Namun demikian Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat terkait koreksi dari Terbanding tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuaan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-9/SUB/WPJ.31/2024 tanggal 29 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian

keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Penyesuaian Fiskal Positif

UraianJumlah dalam Rupiah MenurutJumlah yg disengketakan (Rp)
SPTSKPSurat Keberatan
(1)(2)(3)(4)(5) = (3) – (4)
Penyesuaian Fiskal Positif *)63.545.397.19896.610.978.88073.174.240.33423.436.738.540

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00155/ RIKSIS/KPP.3104/2023 tanggal 12 April 2023, diketahui Terbanding melakukan penyesuaian fiskal positif atas pos-pos biaya dengan rincian sebagai berikut: “=IRLT FEMSAHASAK

Pla", PENSIL ALAN Pancer HMErRL RUT AHIR NE RL T SE IFAT HE.L RIT SEJIK

Eka, SESI Pen TESESA DNS | CISETL SJRAT KEP LAM FE Ohh SE GKITA one es a dai jera EKP) FEVOOK MESERATAN | KESERATAN BENCI BAK 1S im SPT! SAND ch

Pecyisivar asa a2 si TP.1BE. 82 235 | TT ds SE5.ES | 126529 | iy. ibs -d-.c82 TBs dG | ISS

Tante dan gara were ahtersas careryan

Mena Ma Me Me es Me Mean MAN

Der gisisas saug ‘ar.

Seat nilai st 2 Pa Pa WL wer 25.526.c-- 22.538 8-- 26 286 §-- 25 §56.c-- S5.526 c++ 26.288 S5 investz= peer? ce dagiac. sori" den 10.520 S82 “92 15 Set 285108 IEEE SEL LS 1 529 SI. 55 15.551 085 92 VI.S22 982.105

Sesbaryan

Sisya Borys Lea Gerua 1 "11.1 819 2 1 191215 2 1951-5819 nar Pad

Sisya Borys Sewa Dita 1 2 MB i SSS IST LEBAT erie er dd EI zCus

Sisya Gongs Ssser Hak Surs 1 SIK ASI TAS i ATO BED LL 279.989

Sewa Fake 200 ee dO

Be [Ue [Sener | Smee [eer Ai NN

Ba [eee eer eee eee [eres [

“ FESAHASAI.

ming? 21 PEN SALMAN PENGRUT Eh EI— AsHIR EM ORLT ENIROT HEL RIT SBJZK ue see TE satis | TERSSSDIG | sCISETL II SJ3AT KEP SAY FE 45h, SEN GKETA “ee rom SPT: isfy KP: FE 40th MESERETAN | KESERATAN BANCING BANI 1S ae BA BA Bean Me ee Men NN

Bea MN Ma Me Me [erases NN

Ea ad cd dd ed

Tele sran

Sisya looper ical a 1.299.905 922 1-35.095.922 "209 92.212 1.493.998 322 1439.995.922

Sesporsinil t

Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 3 ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (1) huruf a; Pasal 13 ayat (2); Pasal 25 ayat (1), ayat (9); Pasal 26 A ayat (4); Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (11); Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (3b); Pasal 31 ayat (1)

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 6 ayat (1); Pasal 9;

bahwa uraian dari tiap-tiap sengketa Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Tanah sebesar Rp130.311.620,00

1) Bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Tanah sebesar Rp130.311.620,00 karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi antara perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, sehingga

tidak dapat diyakini bahwa biaya tersebut benar-benar dapat dibebankan secara fiskal. Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Biaya Bunga Sewa Tanah sebesar Rp130.311.620,00;

2) bahwa pada saat proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan seluruh data/catatan/bukti/dokumentasi terkait kontrak perjanjian sewa, bukti pembayaran sewa, tarif bunga yang digunakan (penerapan PSAK-73) serta cara dan rincian perhitungan biaya bunga sewa terkait koreksi yang dilakukan Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024;

bahwa Pemohon Banding memberikan data/catatan/bukti/dokumentasi sebagai berikut:

DatadariCD > IAMPIRANGB > Biaya Bunga Sewa Tanah 5

Mame Date meclified Tepe Size

73 Junee MASA E File felcler

Data dar CD > LAMPIRAN 6B + Biaya Bunga Sewa Tanah * 7F3Jun22 >

Mame ° Date meclifier Tepe Size

1-9 jan Ppt pora 12 File felder

206-10 SI 553033 1123 File fclder

3.11-16 SSS File fclder

42123 ba PN po 124 File felder

526-395 SISA IS File fclder

631-335 SIBER IIS File fclder

36-43 Mts nat File felder

241-453 SISA IS File fclder

346-50 215353534 lids File folder

1051-55 jan Ppt pora 12 File felder

11.56-69 SI SF Tie File fclder

12,.61-65 2155558534 lie File folder

13.66-65 DVTEf2t 122 File felder

KANPUS SERASA ISS File fclder

Datadari CD > LAMPIRANGB » BiayabungaSewaTanah » 73Jun22 > 100-05 >» 0090. HO >

Name Date meclified Tepe Size

PERJANJIAN iopliyel Md 1s File fcldler gl 20ed-08-26-13-18- 2 pdf acslivetie Tee Foxit PhantcmPD.., 22,722 KB

Ea Arus kar corebanking & EDC pusatxls ceycsyel2e ISS Micrcecft Excel $7... 225 KB arus kat kendaraan pusat.xI: SES 20 1g Klicrczcft Excel SF... 1224KE

B3 Atur kas mesin FS ATM Revsclex SISA DSS Klicrcseft Excel sv, 247 KE

Fay FT. Lintas Arta Perjanjian Berlangganan... 12/11/2221 12:42 Fexit PhantcmPFD.., 11,712 KB bahwa dari data yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, terdapat beberapa perbedaan dari penjelasan Pemohon Banding tentang isi data/catatan/bukti/dokumentasi. Sebagai contoh dalam folder biaya bunga sewa tanah, rincian data yang ada adalah tentang kendaraan sebagai berikut:

Datadari CD » LAMPIRANSB » BiayaBunga Sewa Tanah > 73Jun22 > 1.00-05 » 000.HO > PERJANJIAN > Kendaraan

Sort - = View s tee

Name Date medifizd Tepe Size

Si 253 XX.pdf BEN IN Foxit PhantemPD.. 121 kB

SI DH 1124 HI.pdf BR 1 Fesit PhanternPC.., TET K8

Si DH 1132 HH.pdf IRI 1s Foxit PhanternPD.., Tel KB ig) OH 1133 HH.pdf SEE 5:33 Foxit FhentemPD.. 123 KB

SI DH 1154 HH.pdf BAN Ia Foxit PhantemP. TET K8

Isi DH 1217 Hi. pdf III Tee Foxit PhanternPD.., TET KE ig OH 1219 Hi. pdf PERAN egy Foxit FhenternPC.., Tea kB

SI DH 1220 HI.pdf Be Les Foxit PhanternPo. TST KS ig DH 1226 HI.pdf SEM 15:28 Foxit PhanternPD.., 122 KB

Isi OH 1229 HH.pdf BEAN IS Foxit FhenternPC.., Tea kB

SI DH 1953 HG.pdf BN MN S3 Fesit PhanternPo. 233 KS ig DH 1954 HG. pdf PRIMA Foxit PhanternPD.., 129 KB bahwa dari data biaya bunga sewa tanah yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak terdapat data biaya bunga sewa tanah sebesar Rp130.311.620,00

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi biaya bunga sewa tanah sebesar Rp130.311.620,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding

dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan memberikan data tambahan dalam tanggapannya berupa softcopy dengan rincian sebagai berikut:

LAMPIRAN 6 > 2. SENGKETA BIAYA BUNGA SEWATANAH $ Search 2. SENGKETA

Hame ~ Date medified Tepe Size

CABANG BAJAWA SETENGAAT File felder

CABANG LABUAN BAO SETAN File felder

KI 62353 BIAYA BUNGA SEWA TANAH SEA MSi Klicroseft Excel vt. FI KE bahwa pada data tersebut diketahui terdapat perhitungan menurut Wajib Pajak untuk biaya bunga senilai Rp130.311.620,00 sebagai berikut: v 1 Ls ke wy ik 4 N la Li

TRANSAKSI SK BRANCE SK FROCUK SX PL CATEGOP" SK PEROD SK ACCC ID TRANSAKSI REFERENCE = NARRATE WIL RLU MPUTTER

Pipa? baya ara pendapatan 33 0 62305 KET DET ISESSTOBSCEMDE OLIGO FT2 BOTSOFED LABLITES / KEWAJIBAN SEWABINGA SEWA TANAA GAS KAMI JL UNGJAL LAN JENJARI 20 (025 010} 422 FRANSI BET,

Apa? baya ara pendapaten 3 J 6289 IGGM DEF IGENY CGMEBNSMGN FT2/BICFAKS. LABILTAS SEWA TANA4 JSFD RUNG/SEWA TANAH KTRUSP2 3LJNG 10202" (641.138) “9360 WARASII

Rupa? baya atau pendapatan “3 J 62513 35985 P87 19636087746 P125N9INO1 TE IMA VPNZ LABLOAS SEWA TAH Ad ISFD RING SEWA TANAH KTR USP3 LING 11262” (641.133) 22513 ROSAL2218

A.paz baya atas pendapatan a 1 62009 32983 DEF 19995 1467093099001 FTI IAZSTVR LABILTAS SEWA TANAH KANCAB BAJ SMA SEWA TAMA KC BIN 1120281 96K BUNGA (2°97 954) 22512 ROSALIE:

Apa? baya atau pendapatan 3 1 6250935932 DSF IGERTN 3685474099001 “T2”275X27G4 LABI.TAS SAWA TANAH KANCAB BAJAWA SEWA TAYAP KC BIN JULI 2921 (RA NTSEN “6348 MARASII2

Rupa? baya atas pendapatan 3 3 62509 35832 287 NGIONIT SEA SINGIUGN TE 2TSEMIK LABILTAS SEWA TANAH KANCAB BAJAKA SEWA TAYAP KC BUW AGL STLIS 2021 (297964) BSS WARASISN

Aupa? baya atas sendacatan 3 1 62509 33022 SET ASSET 2GGR4B5. 003001 FTI NGKACTI LABILTAS SEA TONSH KANCAB BEJ ANA, SEWA TAGE KC BJ SEPTEMBER 2001 (OT 964) “£343 ARA EN

Rupa? baya ara pendapaten 3 1 ESL 30892. 257 IGEIOBEO BASIBIRIUGN FT2”27502587 LABITAS SEWA TANAd JSFD RUNG,SEWA TANAH KNCP LAL RILNGAGL ST2G2 (641.138) “6315 NARASTI

Rupa? b aya atau pendapatan 3 KF) 62389 3GRIO 27 ISBAEGTTTEXEZANGIOGT FT2”275BESCO LABILTAS SEWA TANA4 JSFD RUNG,SEWA TANAH KR LSP RIL NG JUILI2321 (641.938) 16383 WARASIS

Aups? baya stad pendapatan 3 3 62009 Pe Pa 267 NSESCTMZOESEIT GIO FTI ATOR AKA LABITAS SEWA TANK JSFD RUNG,SEWA TANAH KHOR LSG RIL NS SEFTIO2 (£41,133) “£343 WARASIEO

Apa? baya ara pendapatan 3 1 62509 NAM 27 ISL BONANE2SFANINOCN TI 2I26BSLZ LABITAS SAMA TANAH KANCAB BAJAWA SPA TR" KC BIN 182021 (277954) “BAGO NARAS2

Ripa baya atas pendapatan 3 J 62509 KEG ZEP TNRENEWSEEIAZENLICOT FTI "02727215 (LABLKES NEV JBAR SEWA B INCA SEWA TANAA CAPE EMBORJEL LAN AMUAPI 201 J (205.327) 4806_FRANSIEBT

Rupa? baya atau cendapsten 2 3 ENG NaS COP AGSIBISESSEMSS.US IM FTP G2782E YS LABIIES I MELIBAh SEA BLASS Seve TAMA UPSC RL AUS BULAN JAMU SAI 2027 14.713) 4B 1G FRANST EBT

Rupa? baya aras sendapatan 2 1 22003 TERE DET IMRBSTPERSSILSTOZICOL FT2 O27STERE LABLITAS / KEWAJIBAN SEWAB INCA SEWA ThH CAS BAJO AN 2121 (G.U25.987) 4821 FEANSIBBT

Ripa? baya atas pendapatan 3 1 E2009 HEEB DET INRSESIEIOS2491.029001 FT2/6725IET LABIITAS / MEVAJBAR SEWA,B INGA SEA TANS AS BUPATIBL LAN LANUARI 2021 21.260) 4837 FRANSIBBT

Rupa? baya stad cendapsten 3 i EN NES PE? AGESESSESBESA TUE IMT PTZ 27 OHSGH LABLTAS | MEME IGE SEW AB INGA SEMA TANAA ATH BUPATIOL LAN ANUARI 2121 VS SEE} 4200 FRASIER?

JUMLAH 117.408.320)

PENYESUAIAN 112.902.309

TOTAL (130.311.620) namun, atas rincian tersebut Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksi tersebut;

5) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal positif yaitu biaya bunga sewa tanah sebesar Rp130.311.620,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan biaya bunga sewa tanah, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untuk menguji apakah atas biaya bunga sewa tanah sebesar Rp130.311.620,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991;

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas biaya bunga sewa tanah sebesar Rp130.311.620,00, menyebabkan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

6) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung bahwa biaya bunga sewa tanah sebesar Rp130.311.620,00 dapat dibiayakan secara fiskal sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga sewa tanah sebesar Rp130.311.620,00;

2. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp110.911.819,00

1) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp110.911.819,00 karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi antara perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, sehingga tidak dapat diyakini bahwa biaya tersebut benar-benar dapat dibebankan secara fiskal. Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp110.911.819,00.

2) bahwa Terbanding pada proses keberatan telah melakukan permintaan seluruh data/catatan/bukti/dokumentasi terkait kontrak perjanjian sewa, bukti pembayaran sewa, tarif bunga yang digunakan (penerapan PSAK-73) serta cara dan rincian perhitungan biaya bunga sewa terkait koreksi yang

dilakukan Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024.

bahwa Pemohon Banding memberikan data/catatan/bukti/dokumentasi; bahwa dari data yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, terdapat beberapa perbedaan dari penjelasan Pemohon Banding tentang isi data/catatan/bukti/dokumentasi. Sebagai contoh dalam folder biaya bunga sewa gedung kantor, rincian data yang ada adalah tentang biaya sewa ATM sebagai berikut:

Data dari CD >» LAMPIRANGA » Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor » 73Jun22 >» 1.00-05 > 000.HO » PERIANJIAN > 78 ATM

Th Sort = View ~ eee

Harne Date medified Type Sise gj ATM 78 UNIT Jan-lun21.pdf afer NE Fovit PhantemFD.,, TAKE

KE ATM 78 UNIT lul-Des21.pdf 27097311 16:11 Fesit PhantemPD.., SIT KE ral BAST ATM DN. pdf 2709/2021 1757 Foxit PhantemPO.., 1.025 KE gj pks atrn nett yg sudah di ttd.pdf QTE IE Foxit FhantemPD Thecl kB bahwa dari data biaya bunga sewa gedung kantor yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak terdapat data biaya bunga sewa gedung kantor sebesar Rp110.911.819,00;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi biaya bunga sewa tanah sebesar Rp130.311.620,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan memberikan data tambahan dalam tanggapannya berupa softcopy dengan rincian sebagai berikut:

LAMPIRAN 86 > 3. SENGKETA BIAYA BUNGA SEWA GEDUNG KANTOR» Search 3, SENGKETA

Mame | Nan Date modified Tepe Size -

BAUM SES NP File fcller

BETUN AIA 18,28 File felcler

BORONG BE tan DN bera File fclcler

KALABAHI BE Tn Lenka File felcler

LABUAN BAJO MA nce File folder

LEWA BEAN nF File feleler

MAUMERE BEN au lite File felder

MIBAY BE tan DN bera File felder

MELOLO BE Tn Lenka File folder

MOTAAIN Bea anta lice File fclcler

NGONGGI BED 1202 File feleler

SOE AAN File felder

WAEMORO Bean nce File felcler

WAIBAKUL aefTe Tn nce File felcler

WAIKABUBAK Beat lice File feldler

WAINGAPU BEN EE File felcler

WELIMAN BEN au lite File felder

WOLOWARU Bean nce File felcler aj 62311 BIAYA BUNGA SEWA GEDUNG KA. 517141333 Microsoft Excel MA. 22 KB bahwa pada data tersebut diketahui terdapat perhitungan menurut Pemohon Banding untuk biaya bunga sewa gedung kantor sebesar Rp110.911.819,00 sebagai berikut:

354 Balance At Period Start 9,144,490,37-

355 Value date Descriptian Reference Na Booking date Amount

356 YEAR END PL ENTRY 20201231CL 803078.25 CLOSE DEBIT O1 Jan 21 ' $03,078.25" WELIMAN

357 YEAR END PLENTRY 20201231C '-9947473.72 CLOSE - CREDI' O1-Jan-21 9,347,478.72

358 28-Jan-21 LIABILITAS / KEWAJIBAN SEWA BY BUNGA SEWA GDNG KNTR JAN 2021 FT21028850TT 28-Jan-21 '-1,214,431.62

359 25-Feb-21 LIABILITAS / KEWAJIBAN SEWA BY BUNGA SEWA GDNG KNTR FEB 2121 FT210579K21M 26-Feb-21 '-1,170,195.12'

360 31-Mar-21 LIABILITAS / KEWAJIBAN SEWA BY ENG SEWA GUNG KNTR ATS PEMBUKUAN MARET 2021/CAPEM V FT210900JTR3 31-Mar-21 '-1,125,450.53"

301 29-Apr-21 UABILITAS / KEWAJIBAN SEWA BY BUNGA SEWA GDNG KNIR APRL 2021 F121119GKSLV 24-Apr-21 '-1,080,192.33"

362 27 MAY 21 LIABILITAS / KEWAJIBAN SEWA BY BUNGA SEWA GONG KNTR MEI 2021 FT21147C15PG 27 MAY 21 '-1,034,414.31'

363 29-Jun-21 LIABILITAS / KEWAJIBAN SEWA KEWAJIBAN ATS PEMBUKUAN BUNGA SEWA CEDUNG KANTOR JUN FT2118902NND 25-Jun-21 '-388,110.61'

384 28-Jul-21 LIABILITAS / KEWAJIBAN SEWA BY BUNGA SEWA GEONG KNTR JULI 2021 FT212193085SM 28-Jul-21 '-941,275.15"

365 27 AUG 21 LIABILITAS / KEWANBAN SEWA BY BUNGA KWJBN SEWA GEDUNG KANTOR AGUSTUS 2121 SESUAI £ FT212391RNFP 2PAUGIL — '-893,901.94"

366 23-Sep 21 LIABILITAS / KEWANBAN SEWA BY BUNGA KWJBN SEWA SEDUNG KANTOR FT21272SCTT3 29 Sep 21 ' 845,994.65'

367 28 OCT 21 LIABILITAS / KEWANBAN SEWA PEMB BUNGA SEWA GEDUNG KNTR OKTOBER FT2130188T43 280CT 21 '-797,517.15"

368, 25-Nov-21 LIABILITAS / KEWAJIBAN SEWA PEMB BUNGA SW GEDUNG KNTR NOVEMBER FT2133357FX2 25-Nov-21 '-748,493.12"

asalas DEC 21 LIABILITAS / KEWAJIBAN SEWA PEMB BUNGA SW GEDUNG KNTR DESEMBER FT213635RUS 29 DEC 21 "698,906.05"

370 BALANCE A7 PERIOD END 11,538,872.84-

371! BALANCE INCLUDING FORWARDS 11.528.872,84

373 TOTAL 197.686.334

374 PENYESUAIAN (26.775.115)

375 JUMLAH 110.911.819 bahwa atas rincian tersebut Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan disertai bukti pendukung atas transaksi tersebut. Lebih lanjut terdapat penyesuaian yang tidak dijelaskan Pemohon Banding atas rincian dan bukti pendukung;

5) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal positif yaitu biaya bunga sewa gedung kantor sebesar Rp110.911.819,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan biaya bunga sewa gedung kantor, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untuk menguji apakah atas biaya bunga sewa gedung kantor sebesar Rp110.911.819,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991;

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas biaya bunga sewa gedung kantor sebesar Rp110.911.819,00, menyebabkan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

6) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung bahwa biaya bunga sewa gedung kantor sebesar Rp110.911.819,00 dapat dibiayakan secara fiskal sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga sewa gedung kantor sebesar Rp110.911.819,00;

3. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00

1) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi atas Biaya Bunga Sewa Kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00 karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi antara perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, sehingga tidak dapat diyakini bahwa biaya tersebut benar-benar dapat dibebankan secara fiskal. Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Biaya Bunga Sewa Kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00;

2) bahwa pada saat proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan seluruh data/catatan/bukti/dokumentasi terkait kontrak perjanjian sewa, bukti pembayaran sewa, tarif bunga yang digunakan (penerapan PSAK-73) serta cara dan rincian perhitungan biaya bunga sewa terkait koreksi yang dilakukan Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024;

bahwa Pemohon Banding memberikan data/catatan/bukti/dokumentasi; bahwa dari data yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, terdapat beberapa perbedaan dari penjelasan Pemohon Banding tentang isi data/catatan/bukti/dokumentasi. Sebagai contoh dalam folder biaya bunga sewa kendaraan, rincian data yang ada adalah tentang biaya sewa core bangking sebagai berikut:

Data dari CD >» LAMPIRAN 6B » BiayaBungaSewaKendaraan > 73Jun22 » 100-05 » 000. HO » PERIANJIAN > Corebanking >

: NL Sort = View ase

Hame Date medified Tepe Size

EIFAST SINI Wt File folder

COREBANKING MANA II File folder

CRM CINA NA NA Fite fetder

ED MS ANIS File fcider gj Addendum Perjanjian BNTT dan FOS Mat... 2551853141 11:52 Fexit PhanternPD... Lire KB ey PEI Indonet-Bank NTT Fix.pdf CAN 223 Fesit PhantemPD.. 3SETKE bahwa dari data biaya bunga sewa kendaraan yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak terdapat data biaya bunga sewa kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi biaya bunga sewa kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/ WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan memberikan data tambahan dalam tanggapannya berupa softcopy dengan rincian sebagai berikut:

LAMPIRAN & > 4. SENGKETA BIAYA BUNGA SEWA KENDARAAN > Search 4. SENGKETA ElAYS “Mame | S Date modified Tepe Size 7

KALABAHI 2es5s2224 Is.z8 File fclcler

KANTOR PUSAT Lili apngas.as File fclcler

KAPUTU LO. TE Mag 18.08 File felcler

KCK AL 1: 202415.30 File folder

KOLBANG pesonsapnA Iss File fclcler

LEMBOR 2252552214 I.28 File fclcler

LEW 22502224 Is.oe File fclcler

MAUMERE 2esonsa2n4 15.08 File folder

MIBAY pesonsapnA Iss File fclcler

MELOLO 2252552214 I.28 File fclcler

MOTAAIM 2esc3f2024 15.08 File folder

MAIKLIU pesonsapnA Iss File fclcler

OESAO 22/25/2224 IE.IS File folcler

OINLASI 2250252224 18.12 File folder

ROTE 2242552224 15.42 File folder

TAKARI 2852352224 18.10 File fclcler

WAIBAKUL 2252252224 1542 File fclcler

WAIKABUBAK 2242252524 15.42 File folder

WAINGAPU 2852352224 15.5 File fclcler

WALIKOTA 2252552224 15A2 File felcler

WELIKAAN 225225222452 File fclcler

BIL 62312 BIAYA BUNGA SEWA KENDARAAN Descavach4 144s Microsoft Excel Wi... S52 KB bahwa pada data tersebut diketahui terdapat perhitungan menurut Wajib Pajak untuk biaya bunga sewa kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00 sebagai berikut:

925 30-Sep-21 LIABILTAS / KCWA JAN SCWA DECAN SEWA GUNGA KENSFAN AG575 21 FT21273.W2R55 30-Sep-21 -5 £64 499 24"

925. - 25-0kt-23 LIABILITAS / KOWAJ DAN SEWA OCEAN SEWA BUNGA KENSRAAN OKTER 21 FT21362005R6 29-Oht-21 -5 761 315 74°

825 7 a 8-Nav-21 LIABILITAS / KEWAI SAN SEWA SEBAN SEWA BUNGA KENORAAN OKTBR 21 FT21323M6vz20 2GeNuy21 -S 656 947 28"

928” Be 21 LIABIL:TAS / KEWAI BAN SEWA SEBAN SEWA BUNGA KENSRAAN NOV 21 Fra13636290w 24-Dew-21 -5 £51 380 46"

924 BA. ANCE AT PFR CD END ap yap 16 op

920 BALANCE INCLUDING FORWARIS 42.137 165,02

982 Category Ertries

938 Category: BIAVYA BUNGA SEWA KENDARAAN 62-312

924 Currency: IDR

925 Balanz2 At Period Start o

926 Value cate Description Reference No Boosing date Amount

937, 29-an-21 ALIH BY SCWA,KEND JAN 21 Oc22 390001185001 23-Jan-21 3 629 GOT 45!

923 26-Feti-21 LIABILTAS /KEWAJIBAN SEWA BY BUNGA BUNGA SW MB. SUZUK | APV CAPEM LEWA FEB 2031 FT21057R4kRO 26-Feb-21 -2 675 353 69"

939° 30-Mar-21 LIABIL:TAS /KEWAJIBAN SEWA PEMBA‘92N BUNGA SEWA MOBIL SUZLKI APV KNTR CAPEM LEWA PER MARET 2021 FT2108507PM6 30-Mar-21 -2 620 362 09"

949, 2 LAMP LABILTAS /KEWANIBAN SEWA PMBYR' BILGA SFWA MPI SUZUKI APV KNTR CAPPM IFWA,PFR APRIL 2021 FrULLiwasa, 29-Apr-21 -2 844 624 1G"

235 Bi-Me'=21 LARI TAS /REWAJIBAN SEWA PMAYAN ANGA SFWA MBI SU7LKI APV KNTR CAPEM IFW PER MEI 2021 FTO TLEZC5EED 2 icMel21 -2 778 18125"

542 28-0n-31 UABILAS /KEWAIIBAN SEWA PMBIN ENGA SEWA MBL SULUKI APV KNTR LAPEM LEWA PEX JUN! 21221 PIAL BHI MAAS Sauna AOA UP

923 28-Ju21 UABILTAS /KEM/AJIBAN SEWA MP 31 PMBYKN BNGA SEWA MB. SUZUKI APY KNTK CAPEM LENA PER JULI 2021 FT21210NOGIK 2BJubal -2 6a 845 27"

924 2G-AgU:21 LIABILITAS /KEWAIIBAN SEWA MP 36 PMBYRN ENGA SEWA MB SUZUKI APV KNTR CAFEM LEWA PER AGTJS 2022 Fra124262F08 BO-AgU2L 2574 026 27"

965 29-Sep-21 LIABILITAS /KEWAJIBAN SEWA MP 42 PMVRN ENGA SWA ML SLZKI APV APV KNTR CAPM LEWA PER SP7MR 2021 FT21272Y3K1T 29-Sep-21 “2504 426.31"

926 28 Okt 21 LIABILTAS /KEWAIIBAN SEWA MP 45 PMBYRN BNGA SEWA MBIL SJZUKI APV KNTR CAP EM LEWA PER OKTBR 2021 Fra1ac1s3cwa 28 Ok 21 2.629.037.001

9e7 29-Nov-21. LIABILTAS /KEWAJIBAN SEWA MP SG PMDYEN ENGA 31 MBIL SZKI APV KNTR CPM LCWA PLR NOV 2021 Fr31525nasLp5 29-Now21 -2.262 829.27"

gag 29 Des-21 LIABILITAS /KEWAJIBAN SEWA MP 55 DV BJNGA SEWA KENDARAAN DLN DESEMGER 2021 FT2136aXVEVR 29-Das-21 -2 290 50385"

929 BALANCE AT PER CD END 3205794278

OE0 BALANCE INCLUDING FORWARIS 32.067 942,73

552 TOTAL 1.672.820.426,53

953 SELIS H DIKARENAKAN ADANYA PENYESUA N SEBESAR 1.185.709.007 bahwa atas rincian tersebut Wajib Pajak tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan disertai bukti pendukung atas transaksi tersebut. Lebih lanjut terdapat penyesuaian yang tidak dijelaskan Wajib Pajak atas rincian dan bukti pendukung.

5) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal positif yaitu biaya bunga sewa kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan biaya bunga sewa kendaraan, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untuk menguji apakah atas biaya bunga sewa kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991;

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas biaya bunga sewa kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00, menyebabkan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti

transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

6) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung bahwa biaya bunga sewa kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00 dapat dibiayakan secara fiskal sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga sewa kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00;

4. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp4.215.335.047,00

1) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp4.215.335.047,00 karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi antara perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, sehingga tidak dapat diyakini bahwa biaya tersebut benar-benar dapat dibebankan secara fiskal, Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp4.215.335.047,00;

2) Terbanding dalam proses keberatan telah melakukan permintaan seluruh data/catatan/bukti/dokumentasi terkait kontrak perjanjian sewa, bukti pembayaran sewa, tarif bunga yang digunakan (penerapan PSAK-73) serta cara dan rincian perhitungan biaya bunga sewa terkait koreksi yang dilakukan Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024;

bahwa Pemohon Banding memberikan data/catatan/bukti/dokumentasi sebagai berikut:

Data dari CD > LAMPIRAN GA ? Biaya Bunga Sewa Data Center Search Biaya BL

Name Date medifie Tepe Size gl 5. pk indonet.pdf MASA IP Fexit PhantcmPD... 2421 KE

Bj 62373 BIAYA BUNGA SEWA DATA CENTER.xlsx Varlaretid ar Micrcscft Excel vu... 22 KE

Ei Addendum 3 Perjanjian Application Service Provider APUPPT.pdf 2328 Fis Fexit PhantomPD.., 1.825 KB

Ei Addendum || ASP. pdf DCs fel ide Fexit PhantcmPD... 233 KB

B3 CORE BANKING FOS newalak ISPA A13 Micreseft Excel vv... 242 KE

Es KERTAS KERJA Arus kar corebanking & EDC pusat mew.xls ISPA AA Wb? Microsoft Excel S7... 220 KB gl Perjanjian Jasa Application Service Provider_compressed.pdf SANA icy Fexit PhantcmPD... ness KB

Ei PKS Addendum Perjanjian Smart Branh BNTT.pdf MSSA2TA3 Wee Fexit PhantcmPD... TEL? KB

Se lap cam gm @ Ge so ae fy cee

Ree [isan Ap Ara el Rute resem J] Og ly comme? Morml2 Nemaa2 + | Se 8. fp =~ : av P

Mromattiine | 8 EUs ee Oe Av | SS see Biveneaconm «| ET 9 5k st | Cotton sure Yormtay Norn bac Gone a HA ot bag bag - fe mibes-pus}*sesna 7

A B Cc u t PE ee a a .H _ | 1 J K 1 L a

2 Perjanjian kerjasama antara Bank BPD NTT dengan PT FORTRESS DATA SERVICE

3 tentang Alih Jasa Application Service Provider

A Jangka Waktu: 5 Tahun

5 Menggunakan Suku Bunga : SBDK

8 Jurnal Awal

6 ~ Masa sewa 60 kulan Aset Hak Guna 3b.043.4 24/80!

1d Sewa/kulan €2€.030.000,0C {Inel. PPN) Hablitas Sewa 3BA.223.472.478, 07

IN sewa/bulan B2MUJO.ONUUC «as B29.003.CUC,0)

2 Asumsi suku bunga/bulan 1238 perbulan

3 | Harga opsi beli 949.554.543.425 301 A5 5,43 Ula

4 961.9C9.903,00 TASASA.SASAS 329.002.0000) ai Tanggal Pembayaran sewa | Liabilitas awal Bunga Pokok Liabilitas sewa Aset awal Penyusutan Aset akhir Nev

4 7 15 Dec 20 7 820.009.000,00 | 32.154.094.9° 2.76 386.610.507,73 13338949227 | 31.720.705.420,50 36.955.067.355,63 584.057.874,63 — 30.271.009.131,90 752.547.776,51

3 3 15-Jan-e1 B2UICIIOI,CO | 37.126795.420.56 381.205.203,/1 438./30./50.25 | 31.28 1.965.624,2 1 30.30 UI9.487.90 584.05 /.8/463 29.136.951.0106,36 F233 69.1 D5,61

6 | 9 15 Feb 21 820.9C9.109,00 | 3:.287.965.624.2” 375.849.922,83 M44150.077,12 | 30.337.818.547,03 — 29.736.951.606,36 3284.057.€74,63 295.292.893731,73 734.315.528,84 a 19 15-Mar-e1 B2UICIIOI,CO | 30.83/80 18.54/08 34,309.85" 17 445.630.148,33 | 30.383." 85.398dn 29.202. 893./3 1.43 58405 /.8/463 286188358506 $25,303,128, 14

8 1 15 Apr 21 320.9C9.10),C0 | 30.338.138.398,26 364.822.164,52 45517785548 | 29.933.011.562,73 22.612.835.857.09 SSAOS7.874,63 — 28.034.777,992.46 716.525.0044

9 16 15-May-e1 B2UICIIOI,CO | 29.933,0 10.562. 48 359.206.028.656 400. /93.9/1,34 | 294102165944 2034/5 1.902 4e DBAS E463 Af ADU 201.30 FUL. F92.026,29

0 13 15 Jun 21 820.000.009,00 | 29.472.216.591,44 353.520.599,04 AG6.A79.A00,96 | 29.005.737.190,48 — 27.450.720.107,82 584.057.874,63 26.866.662.233,19 699.165.489,62

31 14 S-ful-e1 B20 ICII0I,00 | 28095131 190.48 347. /65.020,/0 41063491930 | 23.533.50221",13 2e.8n6.662.253.15 58405 /.8/463 26.282.64.358.55 561.644.092,59

2 15 15 Aug 21 820.9C9.209,C0 | 2€.533.512.2° 1,18 341.938.428,12 17£.051.571,32 | 28.955.449.€39,39 26.232.614,358,55 354.057.€74,63 25.632.516.483,32 682.226.553,96

33 16 15-sep-e1 B2UICII0I,C0 | 28.655,440,659.30 336.039.945.093 433.96U.054.9 ef 28).584,29 — 2b.698.540.453.92 BAM 87463 25.114.458.009.28 543.911.601,91

4 17 15 Qe: 21 820.9C9.09,C0 | 27.57" .430.504,3¢ 330.068.634,61 A35,.931,3°5,39 | 27.951.549.26969 — 25.114.436.609.20 S54A.057.074,63 24,53C430.734,65 665.693.004,C3

33. 15 15-Nov-21 B2UICIIOI,CO | 2.08" .549.209.00 324.023. 148,43 4359005121 | eo.rs82s/30li 3 24,530450./34.05 BAM 87463 25.846.3/2. 860.02 55458450719

6 19 15 Dec 21 820.000.002,60 | 26.585.573.017,73 317.904.228,42 502.095.771,58 | 26.083.477.246,15 23.946.372.860,02 584.057.874,63 — 23.362.314.985,38 649.569.297,27

1 2) Ta-lan-ee B0 IONCO | 26.334 /7.02615 311./09.203,42 ‘Lal 535.030. 15b.08 | 2b.5/2.°8b.449,5/ — 23.3n2.314.955.38 280581463 20118051 Usd bé 1.652.969, 06,

0 yal 15 feb 220 _ 820.9C9.203,00 | 25.575.126.449.57 305.437.742, 14 514.552.257.36 | 25.169.624.°9° 71 22.772.2571075 35A057.274,63 22.194.199.236.1" 633.032.532,C0

Corebanking sheet] «

Reacy $9] Gp Arcessibilita Laawailable kurtage: “302309847 Count 1? Sum azarrias HE Al - bahwa dari data bunga sewa data center yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak terdapat data bunga sewa data center sebesar Rp4.215.335.047,00;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp4.215.335.047,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/ WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024

tanggal 20 Maret 2024 dan memberikan data tambahan dalam tanggapannya berupa softcopy dengan rincian sebagai berikut:

LAMPIRAN G > 5. SENSEKETA BIAYA BUNGA SEWA DATA CENTER >

Name - “ Date nacdificd Tepe Size

KANTOR PUSAT a8ftaret24 15.12 File felcler

LABUAN BAJO SEF5558525 15 File felcler

Fa-| 62313 BIAYA BUNGA SEWA DATA CENTER 1255558525 15,32 Klicrosoft Excel ww... 22 KE bahwa pada data tersebut diketahui terdapat perhitungan menurut Wajib Pajak untuk biaya bunga sewa data center sebesar Rp4.215.335.047,00 sebagai berikut:

25 (Category Entries

27 (category: BIAYA BUNGA SEWA DATA CENTER 62-313

28 (currency: IDR

29 (Balance At Periad Start fa

30 (value date Description Reference No Booking date Amount LABUAT

31 YEAR END PL ENTRY 20201231C '-4152447.07 CLOSE - CREDI" O1-Jan-21 4.152.447,07

32 YEAR END PL ENTRY 20201231CL 4152447.07 CLOSE - DEBIT O1-Jan-21 -4.152.447.07"

33 21-Jan-21 TRANSFER MASUK IDG011025 ALIH BIAYA KONEKSI VSAT IP JANUARI 2021 FT21021576MG 21-Jan-21 -17.610.000.00"

34 17-Feb-21 TRANSFER MASUK IDG011025 BY KONEKSI VSAT BLN FEBUARI 2021 FT21048SF812 17-Feb-21 -17.600.000.00'

35 19-Mar-21 TRANSFER MASUK IDG011025 BY KONEKSI VSAT IP BULAN MARET 2021 FT210783DVOR 19-Mar-21 -17,600,000.00'

36 27-Apr-21 TRANSFER MASUK ID0011125 BIAYA KONEKSI VSAT IP BLN APR 2021 FT211170VVUX 27-Apr-21 -16.805.030.00'

37 |21 MAY 21 TRANSFER MASUK IDQ011025 BY KONEKSI VSAT IP BULAN MEI 2021 KONEKSI. FT2T14U1C1B 21 MAY 21 -15.385.700.00'

38 15-Jun-21 TRANSFER MASUK ID00111025 BY KONEKSI VSAT IP BULAN JUNI 2021 ATM, SAIFT21166N9cJA 15-Jun-21 -17.600.000.00"

39 30-Jul-21 TRANSFER MASUK IDG011025 KONEKSI VSAT IP JULI 2021 FT21211804K1 30-Jul-21 -17.600.000.00'

40 [23 AUG 21 TRANSFER MASUK ID0011025 BY KONEKSI VSAT IP BULAN AGSTS 2021 FT212254RWW3 23 AUG 21 -12.677.500.00'

4) 15-Sep-21 TRANSFER MASUK 100011025 BIAYA KONEKSI VSAT IP SEP 2021 FT212556VVP3 15-Sep-21 -12.677.500.00'

42 [25 OCT 21 TRANSFER MASUK 100011025 BY KONEKSI VSAT IP BULAN OKT 2021 FT2125880P8L 25 OUT 21 -12.677.500.00'

43 15-Nov-21 TRANSFER MASUK 100011025 KONEKSI VISAT NOVEMVER 2021 LBJ FT21319CFNKK 15-Nov-21 -12.677.500.00"

44/12 OEC 21 BY KONEKSI VISAT DESEMBER 2021 DC2134 70001079001 13 DEC 21 +12.677.500.00"

45 [BALANCE AT PERIOD END 183.578.230.00-

46 |BALANCE INCLUDING FORWARDS 183.578.230,00

43 JUMLAH 4.455.056.335

50 (PENYESUAIAN (225.721.288)

51 TOTAL 4.215.335.047 bahwa atas rincian tersebut Wajib Pajak tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan disertai bukti pendukung atas transaksi tersebut. Lebih lanjut terdapat penyesuaian yang tidak dijelaskan Wajib Pajak atas rincian dan bukti pendukung;

5) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal positif yaitu biaya bunga sewa data center sebesar Rp4.215.335.047,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang

berhubungan dengan biaya bunga sewa data center, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding.

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untuk menguji apakah atas biaya bunga sewa data center sebesar Rp4.215.335.047,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991;

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas biaya bunga sewa data center sebesar Rp4.215.335.047,00, menyebabkan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

6) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung bahwa biaya bunga sewa data center sebesar Rp4.215.335.047,00 dapat dibiayakan secara fiskal sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga sewa data center sebesar Rp4.215.335.047,00;

5. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00

1) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi Biaya Bunga Sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00 karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi antara perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, sehingga tidak dapat diyakini bahwa biaya tersebut benar-benar dapat dibebankan secara fiskal. Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Biaya Bunga Sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00;

2) bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah melakukan permintaan seluruh data/catatan/bukti/dokumentasi terkait kontrak perjanjian sewa,

bukti pembayaran sewa, tarif bunga yang digunakan (penerapan PSAK-73) serta cara dan rincian perhitungan biaya bunga sewa terkait koreksi yang dilakukan Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024;

bahwa Pemohon Banding memberikan data/catatan/bukti/dokumentasi; bahwa dari data yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, terdapat beberapa perbedaan dari penjelasan Pemohon Banding tentang isi data/catatan/bukti/dokumentasi. Sebagai contoh dalam folder biaya bunga sewa ATM dan ADC, rincian data yang ada adalah tentang biaya sewa kendaraan sebagai berikut:

Data dari CD > LAMPIRAN6A > BiayaBungaSewaATM dantDC > 73Jun22 > 1.00-05 > 000.HO » PERJANJIAN >» Kendaraan

Tl Sort = View - see

Name . Date modified Tepe Sie ig 253 XX.pdf PA Sa NN Da Dota Fesit PhantermPD,,, 11 KE ij DH 1184 Hi.pdf SN nd Foxit FhantemPD TET kB ig] DH 1192 HH. pdf 24518522121 dead Foxit FhantcmFD TSI RE

Bi OH 1193 HH.pdf es SMM Ved Foxit PhantemPD 183 KE fa DH 1184 HH. pdf Ie dist Fe-it FhantcmPD... ISI KE

Bi DH 1217 Hi. pdf IN IE Fest FhantemPD.., TA KE ig DH 1219 HI. pdf BM Fesit PhanternPD,,, 125 KE ig DH 1220 HJ. pdf HEM lod Foxit FhantzmPD TET RE gj DH 1226 HJ.pdf 241222221 12:22 Foxit FhantcmFD 153 KE

IS DH 1228 HH.pdf 24152121 15:48 Foxit FhantzmPD 183 KE ig DH 1953 H6.pdf Sell Ita Foxit FhantzmPD... 213 KE

Bi DH 1954 HG. pdf Sep MAA Fest FhantemPD.., TES KE

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Bunga Sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/ WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024.

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan memberikan data tambahan dalam tanggapannya berupa softcopy dengan rincian sebagai berikut:

> LAMPIRANG > 6. SENGKETA BIAYA BUNGA SEWA AIM DAN EBC >

Mame Date modified Tepe Size

NOTA BIAYA SPSS ST File folder

PKS SES File felder

B3 62314 BIAYA BUNGA SEWA ATM & EDC IEEE Hicreseft Excel Vv... 1: KE bahwa pada data tersebut diketahui terdapat perhitungan menurut Wajib Pajak untuk biaya bunga sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00 sebagai berikut:

———— AA woo Soo So oo ooh

1 Category Entries

2 Category: BIAYA BUNGA SEWA ATM & EDC 62-314

3 Currency: IDR

4 Balance At Period Start 1,100,000.00

5 Value date Description Reference Na Baaking date Amaunt SABU

6. YEAR END PL ENTRY 20201231CL 1100000 CLOSE - DEBIT 01-Jan-21 '-1,100,000.00'

7 Q7-Jan-21 KELIRU BUKU KORKAP PSAK 73 DES 20 DC210070001006001 Q7-Jan-21 '-1,100,000.00'

& BALANCE AT PERIOD END 1,100,000.00-

3 IBALANCE INCLUDING FORWARDS = 1,100,000.00-

11 [TOTAL 1.100.000

12 PENYESUAIAN 2.840.536

13 JUMLAH 3.940.526 bahwa atas rincian tersebut Wajib Pajak tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan disertai bukti pendukung atas transaksi tersebut. Lebih lanjut terdapat penyesuaian yang tidak dijelaskan Wajib Pajak atas rincian dan bukti pendukung;

5) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal positif yaitu biaya bunga sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan biaya bunga sewa ATM dan EDC, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untuk menguji apakah atas biaya bunga sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991;

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas biaya bunga sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00, menyebabkan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

6) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung bahwa biaya bunga sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00 dapat dibiayakan secara fiskal sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00;

6. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00

1) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00 karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi antara perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, sehingga tidak dapat diyakini bahwa biaya tersebut benar-benar dapat dibebankan secara fiskal. Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00;

2) bahwa Terbanding pada proses keberatan telah melakukan permintaan seluruh data/catatan/bukti/dokumentasi terkait kontrak perjanjian sewa, bukti pembayaran sewa, tarif bunga yang digunakan (penerapan PSAK-73) serta cara dan rincian perhitungan biaya bunga sewa terkait koreksi yang

dilakukan Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024;

bahwa Pemohon Banding memberikan data/catatan/bukti/dokumentasi; [ric] | Home | Ga fpapel Lapou ocr [pa] Sian ee] pony fort 903 Tn ffl ne ht you aro) eee aha you want to do)

3 Pa ; Senat > Kalbe wap Tica : Li ag, Neemsl29 Normal Bad . = = [a Has Ty, ctipaoz"d 5 Font 5 Alignment 5 Surber 5 Soles , cets Faring

Fg - fe Aren

AB c D C F G Hi , | J K 1 L an

2. Perjanjian kerjasama antara Bank BPD NTT dengan PT INSAN TEKNOLOGI SEMESTA

3 Mesin Anjungan Tunai Mandiri

4 Jangka Waktu : 5 Tahun

5 Menggunakan Suku Bunga : SBDK

9 Masa sewa 60 bulan “0 etal Sewa 69 Balen (“Ox Pembayaran, 14.0/1022.40.20 (incl. PPK

1 Sewa/6 bular 140716284090 (Inci. PP}

2 Sewa/balan 234 517.40 10

3 Asurssi suku burgasbatan 1,24% per bular

8 - Jan-21 23451712000 278139515054 121 423.024 S7 113.360 115,23 9.382 843.175 30 6965612 203,64 156 593.538,18 9.329,313,752,46 23451714020

9 1 Feb-21 23451712020 189294217530 120 081.256 42 11427582358 9.768 367.291 73 682921375045 156 593.538,18 9.562.715.212,28 23153521141

20 2 Mar-o1 234.51 2.140,00 315836220113 11861598554 115.900 154,36 9.bbe 4413136 © 6F2./15 214,08 16 98.538,18 9495.116.5/5,11 2281896391 a 3 Apr-21 P3451 140,00 269746213136 17146045 113471255 9335 TAN 405.116 575,11 196 598.538,18 932251813193 2259818659 -

22 4 May-21 234.517. 140,00 9.535.124.9951 91 115 715.052.59 11820207731 0416 32051460 532451213793 156 509.55818 9.462.919.599,73 22320918430 "

23 5 Jun-21 234517140001 9.416.322.914,60 114.236.96685 120.280.173,15 9.296.042.741,45 5162.519.599,75 166. 598.528,18 | 8.996,321,061,57 220457.327,71

24 | 6 sat 21 234,517.140,00 9.296.142.7415 112.749.48102 121.776653,53 9,.74 265.032 46 6.985.221 06° 57 156 593.538,"8 8 329.722,527,4C 217 T4317 747

25 7 Aug-21 25451712000 917426603243 111.225.376.43 123.291.763,57 9.050 974.218.90 6 829,722 523.41 156 593.538,°8 856512399522 215 972.3°9.37

26 8 Sep-21 254517 12020 9,050.974.3°8,90 109.691.421.40 124325 718,60 8.926 122690 30 5663123 98522 156 593.538,”8 849552524704 21242934427

27 19 Cct-211 234.517. 140,00 $.926.°48.600,20 108 123.28142 126.378.758,58 8.708 769.641 72 § 405,525 447,04 156 593.538,°8 8 329.926.908,86 299 313.848.°1

28 “0 Nov-21 PAS AON BPA 166BEL 2 106.569.193 WLAN 6/1 813.20 FE 849.026 903,86 159 508.538,”8 816330831666 211 24943113

29 | 1 Dec-21 234.517.140,00 8.671.818.720,75 104.974.093,83 129.543.046,17 8.542.275.674,59 6.163.328.370,63 166. 598.538,18 | 7996.729.832,51 204.693.700,34

30 2 Jan-22 254517 140,0 355227567459 105 36235242 TN SATELIT 8411122897 02 79557203225" 156 593.538.°8 7 829151.294,35 292 173,286.34

3 3 Fcb 22 234.517.140,00 BA 20.897 C2 101 72).578A1 152.786.561,59 8.276 234.335 43 FELL 294,33 156 593.538,°8 756555275616 199 593.742,35

32 “4 Mar 22 234,517.140,00 §.278,334.335.43 100 073.432 27 134.436,647,73 3. 42865,63770 766352275616 156 593.533,°8 7495054.217,93 197 2297520

33 15 Apr-22 2545171200 3123.392637,70 98 40565143 1361128857 8.507.76439612 7465634 217,03 156 503.538,”8 7 389335576,86 194 315.0” 740 aM € He aeety 1D Gi Accesbiitycinvestigate Anatages MEMES contd Sum iss OB E ol pks atm nett yg sudah di ttd.pdf - Foxit PhantomPpDF

View Form Protect Share Connect Accessibility Help Lg, Ten ye what you want toda.

ae Oa Typewriter Highlight ee DP etrect Scan ok

Edit Comment Pase Grgarize tion Convert - 7 ve XV ATM 78 UNIT Juk-Des... ? ATM 78 UNIT Jan-Jun... — cc

BIAYA SEWA DAN SISTEM PEMBAYARAN (1) PIHAK PERTAMA wajib membayar harga sewa pakai Mesin ATM sebesar Rp.

234.517.140,00 (dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh rupiah) untuk 78 (tujuh puluh delapan) unit Mesin ATM selama 1 (satu) bulan atau

Rp. 14.071.028.400,00 (empat belas milliar tujuh puluh satu juta dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah) untuk 78 (tujuh puluh delapan) unit mesin ATM selama 5 (Lima) tahun.

(2) Harga sewa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk:

a. Pajak, b. Pengiriman ke Lokasi:

Cc. instalasi:

d. Corrective maintenance: dan e. Aplikasi monitoring dan server monitoring:

f. jasa pemeliharaan. (Prepentive maintenance) (3) Pembayaran harga sewa pakai Mesin ATM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setiap periode 6 (enam) bulan dan dibayarkan diawal periode.

(4) Pembayaran pertama dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA terhitung sejak sebagian Mesin ATM sudah terimplementasi (Go Live) dan dinyatakan beroperasi .

dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima

Operasional.

bahwa dari data yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, terdapat beberapa perbedaan dari penjelasan Pemohon Banding tentang isi data/catatan/bukti/dokumentasi. Sebagai contoh dalam folder biaya bunga sewa ATM, rincian data yang ada adalah tentang biaya sewa kendaraan sebagai berikut:

Data dari CD >» LAMPIRANGA > BiayaBungaSewaATM » 73Jun22 > 1.00-05 » O00.HO + PERJANJIAN = Kendaraan

Sort - = View - see

Heme Date modified Type Size ig 253 XX pdt ast ara 1 Fesit PhantemPL.. 11 KE ij DH 1124 HI pdf PESAN lis Fevit PhantemPD.. 11 KB ig DH 1192 HH. pdf ALS Fesit PhantemeéL.., TED KB ij DH 1193 HH. pdf PESAN Ira Fevit PhantemPD.. 153 KB ij DH 1154 HH. pdf ANN SS Fesit PhantrmPD.., 1 KE ij DH 1217 HI. pdf MEKSANM lisae Fevit Phantom L.,, 191 KE ig DH 1218 HI. pdf ANA Tidy Fesit PhantemPC... 193 KE ig DH 1229 HI. pdf ESAI dis Fevit PhantomPC... TST KE ig DH 1226 HI. pdf ANA 18:28 Foxit PhantomeéL.., 133 KE ig DH 1223 HH. pdf SAS ICR1 1242 Foxit Phantom®C.., 132 KE fay DH 1353 HG. pdf Par PENERAPAN ce Fesit PhantemeL.., ES3 KE ig DH 1354 HG, pdf 2508/2021 17.01 Fevit Phantemec.., T= KE

Dari data kontrak sewa mesin ATM Terbanding mendapatkan bahwa pembayaran harga sewa pakai mesin ATM dilakukan setiap periode 6 (enam) bulan dan dibayarkan diawal periode, sedangkan data perhitungan yang diserahkan Pemohon Banding adalah untuk setiap bulan sehingga tidak sesuai dengan kontrak sewa mesin ATM;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/ WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan memberikan data tambahan dalam tanggapannya berupa softcopy dengan rincian sebagai berikut:

>» LAMPIRAN G > 7 SENGKETA BIAYA BUNGA SEWA PAKAIATM > Search 7, SENS

Name Date meclified! Type Size

KANTOR PUSAT SEWA File felcler

Ea: E24E4 BIAYA BUNGA AHG SEWA PAKAIAN AS M14 Flicrcacft Excel Vs... is KE bahwa pada data tersebut diketahui terdapat perhitungan menurut Wajib Pajak untuk biaya bunga sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00 sebagai berikut:

A n B EN _ 0 c D E a

1 |Categary Entries

2 |Categary: BIAYA BUNGA AHG SEWA PAKAI ATM 62-464

3 |Currency: IOR

4 (Ralance At Period Start 1,082,917,566.61-

5 |Value date Description Reference Na Booking date Amount

6 29-Nov-21 LIABILITAS SEWA PAKAI ATM BY BUNGA SWA 78UNIT MSIN ATM NOV21 FT213330ZT57 29-Nov-21 '-100,362,484.93'

7 |23 DEC 21 LIABILITAS SEWA PAKAI ATM BY BUNGA SWA 78 UNIT MSIN ATM DES21 FT213577VC63 23 DEC 21 "-98,855,480.97"

8 (BALANCE AT PERIOD END 1,282,135,532.51-

9 (BALANCE INCLUDING FORWARDS 1,282,135,522.51-

11 (TOTAL 1.232.135.532

12 |PENYESUAIN 78.433.531

13 JUMLAH 1.260.569.063 !

Atas rincian tersebut Wajib Pajak tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan disertai bukti pendukung atas transaksi tersebut. Lebih lanjut terdapat penyesuaian yang tidak dijelaskan Wajib Pajak atas rincian dan bukti pendukung.

5) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal positif yaitu biaya bunga sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan biaya bunga sewa ATM, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untuk menguji apakah atas biaya bunga sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal

9 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991.

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas biaya bunga sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00, menyebabkan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

6) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung bahwa Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00 dapat dibiayakan secara fiskal sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00;

7. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00

1) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00 karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi antara perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, sehingga tidak dapat diyakini bahwa biaya tersebut benar-benar dapat dibebankan secara fiskal. Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00;

2) bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah melakukan permintaan seluruh data/catatan/bukti/dokumentasi terkait kontrak perjanjian sewa, bukti pembayaran sewa, tarif bunga yang digunakan (penerapan PSAK-73) serta cara dan rincian perhitungan biaya bunga sewa terkait koreksi yang dilakukan Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024;

bahwa Pemohon Banding memberikan data/catatan/bukti/dokumentasi; bahwa dari data yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, terdapat beberapa perbedaan dari penjelasan Pemohon Banding tentang isi data/catatan/bukti/dokumentasi. Sebagai contoh dalam folder biaya bunga sewa pakai EDC, rincian data yang ada adalah tentang biaya sewa ATM sebagai berikut:

Data dari CD >» LAMPIRAN6B » Biaya Bunga Sewa Pakai EDC » 73Jun22 » 100-095 » O00.HO > PERJANJIAN > 78 ATM

Sort - = View - vee a - mn eee —

Name Oate modified Type Size ig ATM 78 UNIT Jan-lun21.pdf SRI le Foxit PhantemPD.., ves kB

Fal ATM 72 UNIT Jul-Des21. pdf ere 2 Ia Lara Bi) Foxit PhantemPD 4.371 KE ig BAST ATM DM, pdf SIR NAS Foxit PhantemPl.. 1.742 KE

IE) pks atm nett yg sudah di ttd.pdf BROS DOM 1? Foxit PhantomPL 10,652 KB bahwa dari data biaya bunga sewa pakai EDC yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak terdapat data biaya bunga sewa pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/ WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan memberikan data tambahan dalam tanggapannya berupa softcopy dengan rincian sebagai berikut:

LAMPIKANG > & SEMGKETA BIAYA BUNGA SEWA PAKAI EDC > Search 8, SENGKETA Bl.

Name Date micelifies| Tepe Size

KANTOR PUSAT eff ERA ISAT File felder

B: 62465 BIAYA BUNGA AHG SEWA PAKAI EDC IEEE AA Ns Klicrcscft Excel 45... 1£ KE

bahwa pada data tersebut diketahui terdapat perhitungan menurut Wajib Pajak untuk biaya bunga sewa pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00 sebagai berikut:

g 5 F22465 BIAYA BUNGA AIG SEWA PAKAI EDCJIPIotected View MM Excel) [2 semen siz

File Home Insert Page Layout Formulas Data Review View Help (75 PROTECTED VIEW. Be careful—files from the Internet can contain viruses. Unless you need to edit, it's safer to stay in Protected View. Enable Editing

E13 aa k

A B Cc ia) E

1 ' category Entries

2 |cstepory: BIAYA BUNGA AHG SEWA PAKAI EDC 62-465

3 Tcurrency: IDR

4 leatance at Period Start 0

5 |Value date Description Reference No Booking date Amount

6 21-Mei-21 LIABILITAS SEWA PAKAI EDC BY BUNGA SEWA 500 UNIT EDC BULAN JAN-JUN 2021 FT21141B222¥ 21-Mei-21 326.943.721,96

7 21-Mei-21 LIABILITAS SEWA PAKAI ATM BY BUNGA SEWA 590 UNIT EDC BULAN JAN-JUN 2121 — FT21141K9050 21-Mei-21 -326.943.721,96

8 21-Mei-21 LIABILITAS SEWA PAKAI ATM BY BUNGA SEWA 599 UNIT EDC BULAN JAN-JUN 2021 FT21141K3030 21-Mei-21 326.943.721,96

9 30-Sep-21 LIABILITAS SEWA PAKAI EDC BY BUNGA SEWA 500 UNIT EDC JUL-SEPT2021 FT21273GO0JM 30-Sep-21 154.140.222,09

10 25-Okt-21 LIABILITAS SEWA PAKAI EDC BY BUNGA SEWA 500 UNIT EDC,OKT21 FT21238YW529 25-0kt-21 49.945452,36

11 29-Nav-21 LIABILITAS SEWA PAKAI EDC BY BUNGA SWA SOGUNIT EDC,NOV21 FT2133368MGB 29-Nov-21 49.214.679,01

12 23-Des-21 LIABILITAS SEWA PAKAI EDC BY BUNGA SEWA 500 UNIT EDC,NOV21 FT2135702Y5Z 23-Des-21 43.475.690,57 i 628.719.872

16 | PENYESUAIAN (149.089.812)

17 TOTAL 475.630.060 bahwa atas rincian tersebut Wajib Pajak tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan disertai bukti pendukung atas transaksi tersebut. Lebih lanjut terdapat penyesuaian yang tidak dijelaskan Wajib Pajak atas rincian dan bukti pendukung;

5) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal positif yaitu biaya bunga sewa pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan biaya bunga sewa pakai EDC, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untuk menguji apakah atas biaya bunga sewa pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9

Undang-Undang Pajak Penghasilan serta memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991;

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas biaya bunga sewa pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00, menyebabkan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

6) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung bahwa Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00 dapat dibiayakan secara fiskal sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00;

8. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00

1) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi berdasarkan selisih antara biaya promosi yang dicatatkan secara komersial dengan daftar nominatif yang dilampirkan pada SPT Tahunan sebesar Rp1.608.386.783,00. Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas sebagian koreksi Biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00. Pemohon Banding menyampaikan bahwa telah melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri sebesar Rp879.841.899,00. Koreksi tersebut telah masuk dalam koreksi fiskal positif perbedaan tetap Lain-lain sebesar Rp11.895.263.767,00;

2) bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah melakukan permintaan seluruh data/catatan/bukti/dokumentasi terkait daftar rincian biaya promosi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding senilai Rp879.841.899,00 dengan disertai nomor referensinya (Reference No) dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman

Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024;

bahwaPemohonBandingtidakmemberikandata/catatan/ bukti/dokumentasi tersebut dengan disertai nomor referensinya (Reference No) dan hanya memberikan data sebagai berikut:

Data dariCD > LAMPIRAN 13 Search LAMFIRAN 13

Name “ Date medified Tepe Size

3) Rincian Biaya Promos: Yang sudah dikoreksi Positif Pada SPT PPh Badan 2227 & Koreksi Fiskal. xlsx PNS IS 3S Keicreseft Excel WA. 257 KB

@ Tn Ep Gag emp a ep | Vew | ‘ep ena iv, efi me wht you wont te do] ra T a Headings 13 = = Split CD View Side by Side “KOS | Dan "AS | DG AIM Toe 6G | -

Normal PageEreak Page Custom Zoarr NYA Zaamto New Arrarge Freeze Switch Macros

1 Premew Layout Views | =] Formula Bar Select on | Window Al Pores~ ia oe Fe Windows |»

Workbook Views show Zo0n Window Macos

SECURITV WARNING Automatic update of inks hae heen dican ed | Enable Content

Ea 7 Ko 21/01/2021

A, B 1 © D E FF G H 1 , , aS

1 R NCIAN B AYA PROMOSI YANG SUDAH DIKOREKSI POSITIF PADA SPT PPh BADAN TAHUN 2021

3 Data Penerima Potong PPh

Nama NPWP | Alamat Tanggal Bentuk dan Jenis| Jumlah (Rp) Keterangan

4 UU LE Lr Ka “Biaya le >| be

5 1 31 Jan 21 70.185 ““" NO ENTR ES FOR PERIOD ***

091| 997 19-May-21 23.400 KAS PAYMENT ASNI ERAWA | PIK PPH 23X2 PERSEN ag2) 998 21-Dec-?1 16.404.€00 PANJAR BIAYA | AINNYA BEII PARCFL HARI RAYA NATA! TB 2021

093 999 . 23-Dec-21 5.89/.C96 PANJAR BIAYA LAINNYA BELI PARCEL HARI RAYA NATAL TB 2021 of ago —————— | Po 7Now21 | 15.C00.000 SUMBANGAN PNGUKUHAN REKTOR UNIKA ST PAU. JS o9s| 1001 . 24-0ec-21, 3.900.600 BY AKH:R TAHLIN 2021 BY PROMOSI PRODUK DAN JASA ooe| 1002 30-Jul-21 Biaya Iklan 3.427.000 BY PROMOS! 27062021 o7/ aos; (t:Cd|Cid —~—<C~s—sSs eT sd 1.600 TITIPAN TELLER BY SPNDK AGEN D AB:SA 2PRSN DR NOM oe] op F eT 1.400 TITIPAN TELLER BY SPNDK AGEN D A B:SA 2PRSN DR NOM asf aoos? tt | Po O8Jut21 C:*i‘id' 12.800 TITIPAN TELLER BY SPNDK AGEN D A B:SA 2PRSN DR NOM

016 JUM_AH 879.841.900

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan menyatakan sudah melakukan koreksi positif biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00 pada SPT PPh Badan Tahun 2021;

5) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal positif yaitu biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian

nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan biaya promosi, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untuk menguji apakah atas biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00,menyebabkankebenaranpengisianSurat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

6) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung bahwa biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00 sudah dilakukan koreksi fiskal postif sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas Biaya Promosi sebesar Rp1.608.386.783,00.

9. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pengurus dan pegawai, serta pengeluaran-pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. . Sesuai dengan Ikhtisar

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, diketahui bahwa besarnya Biaya Lainnya yang dikoreksi adalah sebesar Rp2.674.343.157,00. Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp224.343.187,00 dan tidak setuju atas koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00 adalah biaya-biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2) bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan seluruh data/ catatan/bukti/dokumentasi dan dokumen sumber yang terkait koreksi biaya lainnya (kode akun PL 62231) sebesar Rp2.450.000.000,00, dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024;

bahwaPemohonBandingtidakmemberikandata/catatan/ bukti/dokumentasi terkait koreksi biaya lainnya (kode akun PL 62231) sebesar Rp2.450.000.000,00 dan memberikan data yaitu:

Bata dari CO > LAMPIRAN 15

Mane Date medificd Tipe Size

Ei BIAYA LAINNYA 6e-231.pdf IAIN ligt Foxit PhantemPD... 255 KE

2 tyre BIAYA LADINYA P29 Laga Fung Pauline ip 8 convent Cot Tile sign Organize Comment Vic Form Protect Shara Cones. Accessibilty es Tallis lal y.. want da: «Irma 2 naptaot 1 He Page ie alus Ja im B TI T > Cemes- [4 ie ipbeard - re wah 5 Rotate Lete ee i. - actual 7. kali» Fit Flt Avista Hight Raat som Que

Oon MMM a vile Gx Rotate Right Fe tO ben a

VAAYA LAINY3 2223...

(Category Entries http://172.16.172.131:9099/NTT-PROD/servlet'BrowserServlet

Results 1-21 uf 21

Cateany BIA AINNY Sanu

Curreney Ie

Batan M Periad Stout 560,100,864 00h

Value date Description Reference No Boking dite Amuuat

4 DIC2I LAINNYA-PERANTARA ASSET IDOO1(M01 BY KLEDIHAN DAG DIR CORSEC PARKIR MASUK BANDARA DUM WRAPING DIR DUM. DAGASI DIR DUM TT2I3SSOMSVC 24 DEC 2) 2

BA DEC2I LAINNYAWE KANTAKA ASSE L IDUDILIUI BY BELI POHON KEIAPANG.PHA PLCUK MERAH DIK DUM Krdtitekone SA DEC DI 4 an

D3 OECPL LAINNYA PERANTARA ASSET LDDOKeIDI AY PEMAESS ANAN PUTUSAN NOTAHPDI MO UPTRAG, 20421 PGIG0 TRG CORSEC LEGAL Fro sere aM MDE sa

PMRVRN TAG CLOILID SRVER.HOSTING DN MNTENANCE. PT RP NTT.DFS7: MFMO MEMD DTI 53,77 DFS NI DEP IASKONOL SOAL MDC 7 ie

BA DIC2I LAINNYA-PERANTARA ASSET IDDO1GI03 BY BINGKAI PIAGAM PENY KREDIT FT2US8VWONS DECN AS

BA DEUII LAINSYA-PERANTARA ASNE L IDUDIGIUI BY SNAK MINUM U1K SLPP KREDIT Krztugamkap 24 DEC 1 BAG an

22 DROOL PI BPD NUT HLAYA LAINNYA Edi samaan snEc2L 1,275,000,000.00

Da BEC LAINNYA PERANTARA ASSET IDNOIPANI AY WRAPING PIR DUM FTP SEWPAL PERAN shes Ades.ce

2ADEC2) LAINNYA-PERANTARA ASSET IDDO1G)0) TIS DIV SUP KREDITPWANGI MD!L KIT MDIL SUPP KREDIT FT2ISSPWIAN TA DEC 2 Pa

BA DELI LAINNYA-HEKANTAKA ASSE L IDUDIGIU] LONDRY KAIN MBIA LIS DUMBAT RAL SUS KRD!I, MASKER DIV SUPP KREDIT PI23515YAN Sa DEC ZL Hina

D5 OKE PL KOPERASI KARVAWAN/I] BANK NTT BY TAG KOPKAR PRIMADONA TITK WRAPNG ? KOLI BAGASI SK 8.KOPKAR SESI FTO ISS RGEZ SEC 2L .

PEDRO PI LAINNYA PERANTARA ASSET INMOIMN AY RAGAS: DIR DLM FIRINSZIRG BA DEC? 1

22 DIC21 LAINNYA-PERANTARA ASSET 1001020) PERKAP RUANG DIV SLPP KRDIT PT213888D3T0 24 DEC 35 fetches

BA EU2I LAINNYA PEKANTAKA ASSE L IDUDIGIUL BY VISA Dik CORSEL PT2LISEWERSY Sa DEC Ih Banua

PPOK? LAINNYA PERANTARA ASSET IDDOIGIT AY EC KONILE KRDI DKKM RY (SARUNG IMPI TISU (ON BTII SLCGEYP NEON

21 DEC M1 LAINNYA PERANTARA ASSET IDMOIMAN AY ANTIGFN ROD AN BENU.YOHANIS RU IOI F, JOY MANLTFDE SKAI FIRING? TT DFC

27 DEC21 LIAB:LITAS LAINNYA BIAYA LAIN-LAIN BIAYA LAINNYA FTZI36ISFTIQ. HDECN Alat ata

BH DEUII LAINSYA-PERANTARA ASSELIDUDIGIN BY BAGASI LBLKPG KMENGN DIK OTL KISI OLIAPRY Spec ih pekan

DE OKE PL LAINNYA PERANTARA ASSET IDDOIGINI HY AKSESORIS AQRIUM KANPUS DUM Fro sen Mamao DECI a

38 DEC21 LAINNYA-PERANTARA ASSET ID00I/N1 BY MASKER DIR DLM BY K ACA.RESCAPE AQUARIUM DUM FURISQNPNS = IS DEC 16

28DEC21 LIAD:LITAS LAINNYA BIAYA LAIN-LAIN BIAYA LAINNYA 772136290902 28 DEC?) cana

BALANCE SE PERIGD EXD SAAS TNS 2K

BALANCE INCLUDING FORWARDS 3.833.649.2680.

aoa TFL Tp GR Ge: L aww -D-

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan menyatakan bahwa Rincian biaya yang dibukukan pada pos Biaya Lainnya adalah biaya-biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan seperti biaya untuk pembelian keperluan rumah tangga kantor, alat tulis kantor dan keperluan pendukung operasional pekerjaan kantor;

5) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal positif yaitu biaya lainnya adalah sebesar Rp2.450.000.000,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan biaya lainnya, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untuk menguji apakah atas biaya lainnya adalah sebesar Rp2.450.000.000,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas biaya lainnya adalah sebesar Rp2.450.000.000,00, menyebabkan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

6) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung bahwa Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00 tidak termasuk kedalam biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp2.674.343.187,00;

10. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00

1) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi atas Biaya Operasional Lainnya yang berhubungan dengan pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pengurus dan pegawai, serta pengeluaran- pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, diketahui bahwa besarnya Biaya Operasional Lainnya yang dikoreksi adalah sebesar Rp6.429.241.690,00. Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi sebesar Rp37.663.000,00 dan tidak setuju atas koreksi Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00 adalah biaya-biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2) bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah melakukan permintaan seluruh data/ catatan/bukti/dokumentasi dan dokumen sumber yang terkait

koreksi biaya operasional lainnya (kode akun PL 62278) sebesar Rp6.391.578.690,00 dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024;

bahwaPemohonBandingtidakmemberikandata/catatan/ bukti/dokumentasi terkait koreksi biaya operasional lainnya (kode akun PL 62278) sebesar Rp6.391.578.690,00 dan memberikan data:

Data dariCD > LAMPIRAN 16

Mame Date meccified Tepe Size

El BIAYA OPERASIONAL LAINNYA Ba-2F8. pdt oye lalate 15125 Fexit PhantcmPD... 12 KE

Ede FHS Son Organge Cummerl Yew Form Proleck Share Curncct Atcesbiltp Meh Q Tel ne atau na lw dy Kura

Ar vate [py srrare kate Tort Object pages” 5 bankNT1 melayan' | sunsauh

6 April 2023

9:37:31

Category Entries

Category: BIAYA OPERASIONAL LAINNYA 62-278

Currency: IDR

Balance At Period Start 0.000

Value date Description Reference No Booking date Amount

27 OCT 21 999999 JURNAL KORKA FT213005ZKGZ 27 OCT 21 4,223,082.00

P JUNI 2021 ATAS MUT

ASI PAJAK TANGGUHA

30 NOV 21 TITIPAN PENYESUAIAN FT21334HJK5Q 30 NOV 21 -5,291,578,690.00

KAP DIV OPRS TTPAN K

OREKSI KAP ASET TET

24 DET 21 PT BPO NTT Biaya Oper FT21358PXGKX 24 DEC 21 1,100,009,000.90 asional Lainnya

27 DET 21 LIABILITAS LAINNYA BI FT21361ZHTJJ 27 DEC 21 -1,100,000,000.00

AYA LAIN-LAIN BIAYA O

PERASIONAL LAINNYA

30 DEC 21 999999 KB TT.PAN KOR FT21364G44M5 30 DEC 21 5,291,578,690.90

EKSI KAP ASET TETAP

BALANCE AT PERIOD END 4,223,082.00

BALANCE INCLUDING FORWARDS 4,223,082.00 a4 fava ~ bob OF r 30

AMAL NS IN

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024.

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding

dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan menyatakan bahwa:

- atas nominal selisih biaya tersebut yang sebelumnya masih dicatat sebagai Panjar Biaya pada posisi 31 Desember 2021 telah di realisasikan pembukuannya dan dibebankan sebagai biaya pada L/R dan tidak tercatat lagi sebagai Panjar;

- Rincian biaya yang dibukukan pada biaya operasional lainnya adalah biaya-biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan seperti biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pembelian barang pendukung operasional pekerjaan kantor seperti fotokopi berkas dokumen kredit, alat tulis kantor, spare part barang kantor, peralatan kebersihan kantor, peralatan maintenance, pengamanan gedung kantor, pengiriman uang (anfuling), dan keperluan pendukung pekerjaan lainnya;

Namun dalam tanggapannya Pemohon Banding tidak menunjukkan atau melampirkan data atau dokumen yang mendukung alasannya;

5) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung bahwa Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00 tidak termasuk kedalam biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.429.241.690,00;

11. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 berdasarkan penghitungan ulang penyusutan fiskal yang dilakukan oleh Terbanding. Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding

menyatakan setuju atas koreksi koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00;

Namun kemudian Pemohon Banding mengajukan keberatan dan tidak setuju atas koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 karena Pemohon Banding menyampaikan bahwa telah melakukan perhitungan penyusutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat perubahan metode penyusutan;

2) Tim Peneliti Keberatan telah melakukan permintaan daftar rincian perhitungan penyusutan aset tetap Tahun 2021 dan Wajib Pajak memberikan data sebagaimana terlampir (nomor urut 13053);

Data dar CD > LAMPIRAN 19

Meme Date meclifiecl Tepe Size

Aset Tetap 31 Dec 2021 xlex ISA 2024 IE Hicreseft Excel f5. 2.207 KE a) Berdasarkan data yang tersedia diketahui bahwa terdapat perbedaan total nilai biaya penyusutan aset tetap antara yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Tahun 2021 dengan total nilai daftar rincian perhitungan penyusutan aset tetap Tahun 2021 selama proses pemeriksaan dan proses keberatan;

(1) Daftar rincian perhitungan penyusutan aset tetap Tahun 2021 yang diberikan dalam proses keberatan:

Data dari CD > LAMPIRAN 10

Mame Date meclified Tepe Size

Bj Aset Tetap 31 Dec 2221 xlsx ISS 1a MMicrcseft Excel V5... 2.227 KB

en -ikeu.ac.id

« " - - itas ot sit -

2 pboard nl Foat 5 — igerisat ie hare a Steer

RN Boe pesat pa Ia

- AS A AG AS AT AL AN

4 “2 Des 2021

Bulan SISA JANGKA Akm Peny Des

Bulan Peny / bulan Penyusutan WAKTU Biaya Peny Des 21 21 y NB Des21 |Tahun Perolehan)

- hingga Des 21 (BULAN)

14.806.206.020 164.020.675.720 14.806.205.091

Tat? 7.521.475.499 “6522 22.327.681.519

—_ ne New Nem Gedung Tanah ‘ ee ee ee Gel La ee eee ray = 0 bead rgs EN Dpt Mnew Side by ide o

7 DD ama | AKA Ea ee

Frevew Layout Views Bl tore aay Sealer Windye Al Pora Wrduany

K L M N ° p a R

1 230 8€7 030 3412/2021 3112/2025 3192/2121 58.213.207 544

é Bulan Peny # bulan Penyusutan S'd 31/12/2021 Penyusutan S/d 31/12/2020 SISA JANGKA WAKTU (BULAN) Penyusutan Sid 31/12/2021 Akm Peny 31 Des 2021 Nilai buku 31 Des 2021

3 240, 37 341 807 78 58 172) S8F 905 201 2192 453 383 A545 SPB OAT

4 240, 1.217.104 219 243 O 292.105 060 1

1 240 103 S00 28 ae 152 1 242 30 503 CO, 18 851 G0

13 240 Fad 7612 ? 13 Bal Sp rma| 1 269 583 152 980 417

2e| 634.464.197 7.521.475.499 59.914.977.227 92.269.649.655

Meki Nor sasing Nambwontais 1 Nom Gedung "Taman - a oc - (2) Daftar rincian perhitungan penyusutan aset tetap Tahun 2021 yang diberikan dalam lampiran surat keberatan.

Data CD lampiran permohonan » Penyusutan Activa Tetap Search Penyusutan Activa Tetap

Hame Date modified Type Size

EB) Daftar Aktiva Tetap perhitungan penyusutan Tahun 2221 xlsx MALINP EM Micregett Excel Va. STEKB

38 Ka . kai [Daftar Akiva Tetap perhitungan penyusutan Tahun AZ] xis ee ey] ame rk Sena Gb ig em 3 y II eee “ mony . ine Sees [LE] Bap test aces satiny Le Ce : Ha

Pee aa gtbsice an «| % 6 SB Conterl Forrates corma [eoreratol | currency currency Ol uwucera “| ont WI Agome-t s Number by sles

03126 a Ko -SUMICS:06025)

A B c M N o Pp Q R s

4 Des 2021

Bulan .

Biaya Peny Des

Kode Cabang Nama Cabang Line.Kategori Peny / bulan Penyusutan 2 Akm Peny Des 21 NB Des 21

- = = —| hingga Des 21. -— — -

5 " ~| " > Tha : + >

6C1/}Ibca10001 (kantor PUSAL "ooso 11220 5 250 30 15 690 181500 112500 6018 6619 fing910001 KANTOR PUSAT 2580 11220 8 250 ai 75 030 188 750 131 250

6c20/1pc311002 — |CABANG MAUMERE "505 11223 6 250 15 75.030 93.750 206 250 ec21|inco1t0s3 [CAPEMBOAWAE "563011208 [27a f BT |e. z0n | 245 208

6c22

Ge2a finonn1009 — [CABANG WAIKARUBAK — 96580 11220 2 257 16 142 487 4513

6C25|Ipo311009__ |CABANG WAIKABUBAK "2585 11221 333 26 10.030 21.667 18333 6026 13.648.430.915

6C28 6629

6C30

6C31 6632

6C33 6034 6035 6036 6634

6C38 6639

6c40

NOM NON GEDUNG” Nom Gesang |). «

Reedy 23 Up Acces: bility: Good to go asd > [Daftar Akina Tetap perhitungan penytsutar Bihun 202] ca co id sl is Be fe SS oo em § oo “5 Ka kam —In Jr) 5 ja #wuptor Bawang Deh Gd parwae Noirs ca" (total Bed ‘|e 2 Es

Pe Srenrattonte |[B]F Us Ze Be Ae | = SS BRE bvegescanee = |e og sa | Cotton Remakes cred Senat | ee mai

M119 7 & SL MIMIMILIG

6 , 4 1 . Ka v No, 8 Poo a R

1 159.¢48,078,371 | 150 783.20¢871.00 135,664.C00 3L/1z/2021,$8.324,£30.820 ~~

, Tanpgalar 1. keterangan tel Hawa pettenan ,| wasamantast ,| Guan || penyitaan ,p Pantauan "| Penusitan Sit | Akm Peay 8 Dex Kila pku 31 es

2 KomitarafparomantarararehTT oooo——o)O|o/Og00moro| 20 pas) soratetae7 Sem acacoroc | ea] Opawanan ssassesear| ame 90 309

28 ae ea RU

29 Ze ater £915) Reet Gedung Kamar 214600) 2 za eam, 1728000 za 248000 Tom n arsmiZasa|umeKwirg2IKartotama [eaagora [0a oo santa oo azecaton [tf acacoce te acasi@] 477269 uM tsugutrIsifRerat Ramar Daas | a0caf 20 24) esp” arasoroc| oo mf oo nearoce areas] aan toa

2 Cd Gdkbe ZasalRerat Gedung Kania -amathar bes'ah [tbat ica Pa aay eae [ea aera aac] eo doe

6 3b Wey Zea) eat Gagang Karr tas Lele rarer) 2 249 4505, 21007800 @ TIS gseaeee| 21075 x ZatmorbertasalroribawanGatasi otitsarte | Oaranyora| 0a a ace ercecon [esfparcaze ta tearas| +097 269

” 75 uy2J2i]Balis Jha, GEL JWG MAN Tatan 2 za Tata UUs Bal Sonata apem | sos ta

101 Filevarcber£935[Re-eas gedune |g sagora faa argo aaa zescoror [7a] era92 780 dato neacse | +o" 225.209 tue esuyust ea iefealiGshan Barak UNESP ebiwoca [aaa erevamo [feo] 201m

193 2720112324] BANG JKAN REG ARS > 22654003 2 za PA 1222700 06 @ dan, BU aim

105 Sitorrber2252|SogurgBawi2o"i | Osasewocal 20 20) ease aga cae zicocac[ ios] ea 4tocono — 2e5tasatoc| 262212009

107 21 Grtehan sap ban samar 20 a rasers! _7a°7 For or aif terene en” tparazar| angan

108 20SaporberZasalsesura kar: ST saasasad| aol aa] asst aeozazscar| eo] aeaeseses oo senpamtang| ane oznasa ty JoHoverbe 228 9[SEDLNERANTER LH ose [ aeaeauata[aofaaalruszas aire ue [tas] etter ni eazurune | ste raa sat a 2) Wover"ber IN PADAR GEL UNG KANTOR (HLH Use? Buang pl ama 22220, #sarscon al Bara an) 2678759 ne Zi tluworber 2939[Securg Kurlo Kas CUE Sur warkaicar| ton gogora | 20 aaa sages saescoron [tea] Orasoeces oo Oasarasin| —£.036 209

15 =O apr Esa KAN KE PASAR INPHES EOE TOKET 132200013 ET 2 Bara Batu uu PS ET AE TESTI AAN us Sa.mtassjotmvyonmkerortarat "Ss [eagonoca [aoa Oren oo teacococ[ ea] 228000 aserscor| =~ 450202 ne ed ane edy)SkILNGATMAAORL Nas ska 5 oo | zamouca [ata aes tame [feet ou eee) bu awa

1 Bi earsav 217 (SESU AG AW KANTOR Di SPD TS Gertaoati za za For st, 1242c0C or 5 seoroco, esarcor 212 ng 751.109.353.871 755.467.69355 ] S8625.250.414 92.283,003.457

HCMNOR GzDJJ | Nom Gedung ® Mn b) Berdasarkan data yang tersedia diketahui bahwa terdapat penyusutan aset tetap yang tidak sesuai dengan ketentuan;

1 (PERHITUNGAN PENYUSUTAN ASET NON GEDUNG

Masa Manfaat Solongan | gotongan

Kode Keterangan cfm WP (dalam | Biaya Peny 2021 (penyusutan yoo cfm | Nilai Penyusutan Catatan Pemeriksa

Cabang cfm rincian WP | ctm masa tahun) —-| Pemeriksa

4 + - - >| manfaat Vs I> - - Iseiisin 1 5222 Jino011067TIK SEFNSFR / RUMAH NIKAS 4 612 500 1 1 - | terkait penyediaan naturafken kmatan| —— (612500) —

E512 [IDOOMOZ4TVLED 28” LG RUMAH DINAS [aT 09.00 PTT terkait penyediaan natura/kenkmatan| — (609.500) 2554 IDOO1 02 SERINGBED TEOX2OORWHDIN{ af 00.000 JT terkait penyediaan naturakenkmatan| — (500.000) 5220 IDOOWTOZ4LEMARIRUMAH DINAS [a hoon fT T terkait penyediaan naturaikenikmatan| — (575.000) 5727 [buono TW erosi ra ert penyesaannaturakemkmtan (542 600)

S31 TIDOOTIOCIFROFIL TANK 2200 RMHUINAS [POG Ta T terkait penyediaan natura/kenkmatan| — (170 068)

Sei5[ [7 Buah Dispenser untukrumah df ar OO] TT terkait penyediaan naturaikenkmetan] (267.500) 5775 |DO01102I GCRDEN KAIN RUMAH DIMAS [a2 250] TTT terkait penyediaan naturaikenkmatan] (526.250) 5217 |ID001102 {Generator Yamana Fro 1200 KI 512 500 1 3 128 125 (284 375)

2 Jiwoo4 1007 Spiker Aktit ut Rmh Linas 4 400 000 1 Ft | terkait penyediaan naturasken kmatan (£00 000} 5235 |iboottocgMP OF TUNITGENSETKASPAR[ aT 077] eG P| 280.098) 6026

[PEREATINGAN PENAUSUTAN ASET GEDUNG on Nama Cabang Penyusutan 201 Beban Penyusutan Catatan Pemeriksa selisih ,

1D0011002 |CABANG MAUMER® 62.845 00 - sudah melampaui jangka wa (62.845) lvooo11002 |cABANGMAUMERE o—”)6970000| ___ terkait penyediaan naturafkeni (69.700) lhooo11002 |CABANGMAUMERE —”)”22380000| - sudahmelampauijangkawj (223.600)

[100011002 |CABANGMAUMER§ ”—”)”38890000| | tevkait penyediaan naturaikeni) (366.900) jioo011002_|CABANGMAUMERG o—”)”10725000| [studah melampauijangkaw (107.250) lvooo11002 CABANGMAUMERE __-408.100,00 | terkait penyediaan naturaikeni) (406.100)

100011005 _[CABANG WAINGAR __2780.800,00| = terkaitpenyediaannaturaikeni| (2.780.800)

7.555.467.694 | 7.520.372.804/ | (85.094.889)

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/ WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

4) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan menyatakan bahwa:

- Atas Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 karena berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun 2021 metode penyusutan yang digunakan adalah Metode Garis Lurus yang diperkenankan secara fiskal dan memenuhi Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

- Berdasarkan Laporan Keuangan Audit dan Rincian Penyusutan Tahun 2021 yang diserahkan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding melaksanakan pembukuannya dengan prinsip taat asas secara akrual basis dan tidak ada perubahan terhadap Metode Penyusutan di Tahun Buku 2021 sehingga memenuhi Pasal 28 Ayat (5) KUP Nomor 28 Tahun 2007;

- Rincian biaya yang dibukukan pada biaya operasional lainnya adalah biaya-biaya yang berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

seperti biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pembelian barang pendukung operasional pekerjaan kantor seperti fotokopi berkas dokumen kredit, alat tulis kantor, spare part barang kantor, peralatan kebersihan kantor, peralatan maintenance, pengamanan gedung kantor, pengiriman uang (anfuling), dan keperluan pendukung pekerjaan lainnya;

- Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, biaya penyusutan yang dibebankan oleh Wajib Pajak berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan/dibebankan pada Laporan L/R Wajib Pajak;

5) bahwa berdasarkan data yang tersedia diketahui bahwa terdapat perbedaan total nilai biaya penyusutan aset tetap antara yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Tahun 2021 dengan total nilai daftar rincian perhitungan penyusutan aset tetap Tahun 2021 selama proses pemeriksaan dan proses keberatan;

6) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal positif yaitu Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan biaya penyusutan, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untukmengujiapakahatasBiayaPenyusutansebesar Rp4.556.090.373,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00, menyebabkan kebenaran pengisian Surat

Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

7) bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti pendukung yang berbeda- beda antara yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Tahun 2021 dengan perhitungan penyusutan aset tetap Tahun 2021 selama proses pemeriksaan dan proses keberatan sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi berupa penyesuaian fiskal positif atas Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00;

Pokok Sengketa: Penyesuaian Fiskal Negatif ee Jumlah yg

Rp Rp Keberatan (Rp Rp bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00155/ RIKSIS/KPP.3104/2023 tanggal 12 April 2023, diketahui Terbanding melakukan penyesuaian fiskal negatif atas pos-pos biaya dengan rincian sebagai berikut: MENURUT PEMBAHASAN

‘ MENURUT AKHIR MENURUT MENURUT MENURUT OBJEK

Reni PENYESUAIAN PEMOHON TERBANDING (CISETUJUI SURAT KEPUTUSAN PEMOHON SENGKETA toim SKP) PEMOHON KEBERATAN KEBERATAN BANDING BANDING

Icim SPT)

BANDING)

Penyisihan Tunjangan Hari 27404730459 | Irdod 700439 | a7.404.7a9430 | ardo4.7eo4an | srdo4 yap dag | a7 204.799.4380 NN

Raya

Penyusutan Aset Hak Guna 9.197.954.233 NN D41974852283 | 9168205 NN 9197dsp283 | 9197458293

Penyisihan Kerugian

Penurunan Kilsi

Giro Pada Bank Lain a4 722 244.723 134.729 424 732 AI 722 294.729 NN

Penempatan Pada Bank 12.017.448 12017430 12.017.434 te.017.4abi 15.017.426 12.017.438 NN

Lain

JUMLAH 48515000220 | Ir dis 141507 | ar41a.141.597 | 46.615.900.ea0 | 27412141507 | 46.015.999.880 | D197 258.203

1. Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 12 ayat (3); Pasal 28 ayat (11); Pasal 29 ayat (3);

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 6 ayat (1) huruf b; Pasal 9 ayat (2);

2) Tanggapan Terbanding a) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00. Penerapan PSAK 73 memang berpotensi menyebabkan adanya selisih antara pembebanan secara komersial (penyusutan Aset Hak Guna + bunga) dengan pembebanan secara fiskal (pengeluaran riil atau amortisasi atas pengeluaran riil). Selisih yang dimaksud dapat menghasilkan koreksi fiskal positif maupun negatif. Berdasarkan data yang dapat diuji selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi antara perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, sehingga tidak dapat dihitung secara pasti selisih yang harus diklasifikasikan sebagai penyesuaian fiskal. Sesuai dengan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00;

b) bahwaTerbandingtelahmelakukanpermintaanseluruh data/catatan/bukti/dokumentasi terkait kontrak perjanjian sewa, bukti pembayaran sewa, tarif bunga yang digunakan (penerapan PSAK-73) serta cara dan rincian perhitungan biaya penyusutan aset hak guna terkait koreksi yang dilakukan Terbanding dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-133/WPJ.316/2024 tanggal 18 Maret 2024;

bahwa Pemohon Banding memberikan data/catatan/bukti/dokumentasi; bahwa dari data yang terdapat dalam folder LAMPIRAN 8 yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak terdapat data biaya penyusutan aset hak guna sebesar Rp9.197.858.283,00;

c) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diterima, Terbanding berpendapat bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak benar dan Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/ WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

d) bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding dengan surat nomor: 625/DIR-DOPs/IV2024 tanggal 03 April 2024 hal Penjelasan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Terkait Sengketa Keberatan Pajak Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemohon Banding menolak pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-239/ WPJ.31/2024 tanggal 20 Maret 2024;

e) bahwa biaya yang dikoreksi fiskal negatif yaitu Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00 karena Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksinya. Koreksi ini dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, sesuai kuasa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Pemohon Banding sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP wajib untuk memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan Biaya Penyusutan Aset Hak Guna, namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa buku atau catatan, dokumen yang dipinjam tersebut diperlukan untuk menguji apakah atas Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00 sudah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan, tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung atas Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00, menyebabkan kebenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena seluruh dokumen dan bukti transaksi sepenuhnya ada di pihak Pemohon Banding. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP adalah tidak benar;

f) bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan atau meminjamkan data/catatan/bukti/dokumentasi terkait kontrak perjanjian sewa, bukti pembayaran sewa, tarif bunga yang digunakan (penerapan PSAK-73) serta cara dan rincian perhitungan biaya penyusutan aset hak guna sehingga alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding DAPAT DITERIMA karena memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00001/206/21/922/23 tanggal 13 April 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2021 atas nama PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTT NPWP 01.126.733.3-922.000/0011267333922000 NITKU 001126733392200000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

1812/DIR-Dops/X/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Tanah Sebesar Rp130.311.620,00

2. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp110.911.819,00

3. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00

4. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp4.215.335.047,00

5. Sengketa Penyesuaian FiskaI Positif atas Biaya Bunga Sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00

6. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00

7. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00

8. Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif atas Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00 bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa koreksi-koreksi di bawah ini adalah terkait PSAK No. 73 tentang Sewa (“PSAK-73”). Oleh sebab itu, alasan pengajuan banding Pemohon Banding di bawah ini akan digabung menjadi satu terkait koreksi-koreksi di bawah ini:

—kosksifkalnegadsPro—o— — CSL97.858.283

—Ttotal koreksi fiskal Tevbanding tarkait PSAK78 | 18:387.085.861 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. Pemohon Banding telah menerapkan PSAK No. 73 tentang Sewa untuk akuntansi dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991 untuk perpajakan

• Pertama-tama, perlu Pemohon Banding jelaskan secara ringkas terkait perlakuan akuntansi terkait sewa yang merujuk kepada PSAK-73. Pemohon Banding sudah menerapkan PSAK-73 sejak tahun 2020. Standar ini memperkenalkan perubahan signifikan pada akuntansi penyewa dengan menghilangkan perbedaan antara operating lease dan financial lease, dan mensyaratkan pengakuan atas aset hak pakai dan liabilitas sewa pada dimulainya semua sewa, kecuali sewa dengan jangka waktu kurang atau sama dengan 12 bulan dan tidak ada opsi beli, dan sewa aset bernilai rendah. Sebelum diterbitkannya PSAK-73, penyewa dapat menerapkan akuntansi sewa operasi (operating lease) apabila memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam PSAK-30. Namun, dengan adanya PSAK-73, penyewa (lessee) secara umum hanya dapat diterapkan akuntansi sewa pembiayaan (finance lease).

• Perbedaan pencatatan antara kedua PSAK dapat dilihat pada tabel penjurnalan di bawah ini:

PSAKk 20 PSsAk 73

Akuntansi Sewa (Letsees

• Dari sisi peraturan perpajakan, Pasal 2 ayat (1) pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169 Tahun 1991 (“KMK-1169”) menjelaskan bahwa: Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara:

a) sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease); dan

b) sewa-guna usaha dengan tanpa hak opsi (operating lease).

• Hal ini tentu saja berbeda dengan penerapan akuntansi dimana PSAK- 73 dari sisi penyewa (lessee) secara umum hanya dapat diterapkan

akuntansi sewa pembiayaan (finance lease) sedangkan menurut peraturan perpajakan masih terdapat 2 jenis sewa, yaitu finance lease dan operating lease.

• Lebih lanjut, berdasarkan kontrak-kontrak sewa antara Pemohon Banding dengan pihak pemberi sewa, dapat terlihat bahwa jenis penyewaan adalah sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi (operating lease). Dengan demikian, perlakuan perpajakan dari sisi penyewa (lessee) mengikuti Pasal 17 KMK-1169 yang menjelaskan sebagai berikut:

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:

a. pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

B. Terbanding kurang memahami koreksi fiskal yang dilakukan Pemohon

Banding terkait biaya sewa

• Berdasarkan jurnal PSAK-73 yang telah dilakukan Pemohon Banding dan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp 9.197.858.283 di dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021, dengan rincian sebagai berikut:

fs patanngamanne oo REEL

Bui Aj NN Na NN fe: aa iP EN fis Aa NN Mn MEN ME

Ba Aa NN | Cid

Bebansngsaaa “——55 Eh En fa Aa «ip Sees NN

P [Biss Bigs esi NN MEN BEN p= aa NN an NN

AAN NN Ne NN NA

PAN TN NE NN NE

Pns NN Ne NN

Be emascaao ET fet Age NN Nat NE ES fe Age jg NE NE SE

P_ [Bien semana ene PSak)-cnauespiivespien basing sman asn

PE NN Sd

[Troma seta pet Beto: Bada ea

• Berdasarkan tabel di atas, tujuan dari Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp 9.197.858.283 adalah untuk menyesuaikan biaya sewa per akuntansi yang baru dicatat sebesar Rp 35.615.718.859 menjadi biaya sewa per fiskal sesuai KMK-1169 sebesar Rp 44.813.577.142. Adapun biaya sewa per fiskal sebesar Rp 44.813.577.142 adalah seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh Pemohon Banding di tahun 2021 sebagaimana diatur di dalam KMK-1169 tersebut di atas;

• Berdasarkan penjelasan di atas, apabila Terbanding melakukan total koreksi fiskal terkait PSAK-73 sebesar Rp 18.357.085.861, maka biaya sewa per Terbanding sesuai KMK-1169 hanya sebesar 26.456.491.281. Rinciannya adalah sebagai berikut:

[ima Aa aa NN SEE Gn NN ERA

Sopbaasowmaas oU HE pied an NN Ce Oi es na NN Ba CS*s

Se baasomamah o—— SEA EA cad ea NN Gen NN NA

Pe ee EN Ea BER ea Pepe REK OSa neo AE romeo ee

Heo te ep Od

ES SC

Sean ET en sr “oa id

See ides) Od

Ne ML NN NE

—Eebaaataa YP EE

Me Aa NN NN SAE

Tebal tbe CSE arA

Tron ores esa ek AAS Pa MEN MERE | a AN

Tiba sena-perferining Lae

• Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat terlihat bahwa Terbanding kurang memahami PSAK-73 yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding di laporan keuangan tahun 2021 yang telah diaudit oleh pihak auditor independent yaitu KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar. Dalam hal ini, adalah tidak dimungkinkan pembukuan akuntansi mengacu PSAK-73 yang mana transaksi tersebut benar terjadi dan dapat dipastikan dapat menunjang aktivitas operasional Pemohon Banding dapat diterapkan secara langsung oleh Terbanding menjadi transaksi yang tidak dapat diakui

secara fiskal. Dengan demikian, koreksi fiskal terkait PSAK-73 dengan total sebesar Rp18.357.085.861,00 seharusnya dibatalkan;

C. Biaya sewa berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon

Banding

• UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf a.3 menjelaskan:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: bunga, sewa, dan royalty.

• Mengacu pada dasar hukum di atas, jelas diatur bahwa biaya sewa termasuk ke dalam biaya yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Tanpa adanya biaya sewa tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan usaha/operasional perbankannya dan para nasabah kesulitan mengambil dananya melalui kantor cabang dan/atau ATM yang seharusnya tersebar di beberapa wilayah.

• Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi fiskal terkait PSAK-73 dengan total sebesar Rp18.357.085.861 seharusnya dibatalkan;

D. Pemohon Banding telah dapat memberikan bukti pendukung atas perhitungan biaya sewa yang menjadi sengketa pajak

• Berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-9/SUB/WPJ.31/2024 tanggal 29 Juli 2024, Terbanding menjelaskan bahwa “Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksi tersebut “. Pada kenyataannya, Pemohon Banding dapat menjelaskan rincian nilai biaya sewa yang menjadi sengketa dan juga sudah memberikan bukti pendukung terkait sengketa tersebut sebagaimana telah ditunjukkan melalui tanda terima selama proses keberatan dan juga di dalam SUB terlihat screenshot softcopy file yang Pemohon Banding berikan. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa “Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian nilai yang menjadi

sengketa dan tidak menunjukkan atau meminjamkan bukti pendukung atas transaksi tersebut” menjadi tidak tepat.

• Apabila Terbanding merasa kurang memahami dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding, maka Terbanding seharusnya mempertanyakan hal tersebut saat proses keberatan. Pemohon Bandingjugamasihdapatmenjelaskandandapat memindahkan/menyesuaikan foldernya sesuai koreksi Terbanding apabila memang terdapat perbedaan penempatan folder file yang dijelaskan Terbanding di SUBnya.

E. Terbanding melakukan koreksi bertentangan dengan fakta dan aturan perpajakan.

• Pasal 12 ayat (3) dari UU KUP mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

• Selanjutnya, penjelasan dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

• Mengacu Pasal 12 ayat (3) UU KUP di atas diatur bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak harus mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk dapat menetapkan adanya ketidakbenaran SPT yang disampaikan. Dalam hal ini, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding dapat dipastikan tidak pernah membuktikan koreksinya bahwa Pemohon Banding merupakan subjek pajak yang melakukan pembayaran kepada penyedia jasa dan Pemohon Banding memiliki hubungan usaha atau hukum dengan penyedia jasa.

• Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur:

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”

• Dan penjelasan dari Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur:

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa di penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP di atas diatur bahwa pendapat dan kesimpulan dari pihak Terbanding harus berdasarkan kepada bukti-bukti yang kuat serta berlandaskan ketentuan peraturan perpajakan. Namun Pemohon Banding melihat bahwa Terbanding tidak memiliki bukti-bukti yang cukup dan kuat atas koreksi dari Terbanding tersebut, yaitu bahwa Pemohon Banding tidak dapat membebankan biaya sewa terkait PSAK-73 tersebut;

9. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00

• bahwa perlu Pemohon Banding informasikan kembali, bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perbankan sehingga sudah tentu banyak biaya promosi yang dikeluarkan untuk

menarik minat nasabah untuk membuka rekening dan menyimpan harta dan/atau benda yang dimiliki Pemohon Banding. Kemudian sesuai PMK No. 2 Tahun 2010, maka Pemohon Banding telah melampirkan daftar nominatif biaya promosi sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Akan tetapi, terdapat biaya promosi sebesar Rp879.841.899,00 yang tidak dibuatkan daftar nominative biaya promosi tersebut, sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021;

• bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, biaya promosi sebesar Rp879.841.899,00 telah dimasukkan dalam koreksi fiskal positif - perbedaan tetap Lain-lain sebesar Rp11.895.263.767,00 pada Catatan 19. C. Beban Pajak Penghasilan, pada halaman 102 Laporan Keuangan setelah Audit Tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding tidak dapat melakukan koreksi fiskal positif terkait biaya promosi sebesar Rp879.841.899,00 karena akan menyebabkan koreksi ganda/double correction dan tentu saja merugikan Pemohon Banding.

• Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi biaya promosi sebesar Rp879.841.899,00 seharusnya dibatalkan;

10. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00

• bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, atas Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00 yang menjadi koreksi Terbanding adalah biaya-biaya yang yang berhubungan secara langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 maka Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00 seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

11. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp 6.391.578.690,00

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00 dengan alasan sebagai berikut;

• bahwa berdasarkan screenshot yang diberikan oleh Terbanding dapat terlihat bahwa Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00 terdiri dari:

Titipan Penyesuaian

Kap Div Oprs Ttpan

Koreksi Kap Aset

30Nov21 | Tetap FT21334HIKSO - 5.291.578.690

Liabilitas Lainnya

Biaya Lain-Lain Biaya

27Des 21 | Operasional Lunnya | FT21361ZHTJI - 1.190.090.009

• bahwa adapun biaya tersebut telah dijurnal balik di tanggal 24 Desember 2021 dan 30 Desember 2021. Di bawah ini rinciannya:

Mata dari CD Lo LAMIISAN 1 te" weet A . - “ 5 - . ace . .

fee Tiara OPERA SOT aL Do tuber ESA : : : kr pa - bank MTT aap eis enegory Mali ka

Saegore: My Obat ul LA 237

CNC. na,

. Banca Al Serio Cee kang

Valuer Sain Omega ma irik Hn Booking drir aon

" weaaitea ee ee ee hear lee dba aah ors:

. Bs a ma eT

: FL TA an ub fun BIAK SE WAS RA weet ST PEN i Be

PAS DA UNS TK AL

Map et HA por Sl

PA IP FT Pres aT baie MEN LA cata as Ha anta merata

Pe ora LAU ITAS LAKAYA HI Tape aria et ee na

ATA On Ah HATE

PCat cin ‘

Tan nba pera RIS Ternate PSA pan TAM We libs Fe Pe sanak

: Ley ASE TOC AP

BALANCE Ar Pee a Pan ba

BALANCE ACLUOINYS Fo 4d Ose

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat terlihat bahwa pada akun biaya operasional lainnya sudah tidak ada Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00 karena sudah dijurnal balik. Dengan

demikian, koreksi Terbanding yang beranggapan terdapat transaksi di akun Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

• bahwa sebagai tambahan informasi, Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00 adalah biaya-biaya yang yang berhubungan secara langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 maka Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00 seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

12. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding telah salah menggunakan Harga Perolehan atas aktiva tetap yang Pemohon Banding miliki

• Koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan perhitungan ulang atas biaya penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding sehingga menghasilkan perhitungan biaya penyusutan fiskal yang berbeda. Berdasarkan kertas kerja yang diberikan Terbanding, terlihat bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 4.556.090.373 dengan dasar sebagai berikut:

• Berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat bahwa Terbanding menggunakan Harga Perolehan sebesar Rp242.172.926.918,00 sehinggamenghasilkanbiayapenyusutansebesar Rp20.185.427.600,00. Pada kenyataannya, penyusutan Pemohon Banding sebesar Rp24.741.517.973,00 adalah atas aktiva tetap dengan harga Perolehan sebesar Rp357.710.302.809,00, dan bukanlah Rp242.172.926.918,00;

• Oleh karena perbedaan Harga Perolehan dalam menentukan biaya penyusutan, maka hal ini tentu saja berdampak pada perbedaan jumlah biaya penyusutan yang diakui Terbanding. Di bawah ini adalah tabel rangkuman penjelasan Pemohon Banding.

Nilai Perolehan Nilai Penyusutan

Pemohon

No Kategori Pemohon Banding , 0 , , , Koreksi

, Terbanding Selisih Banding - audit Terbanding ,

- audit re port Terbanding report

151.108.353.871

206.525.675.938 | 91.063.573.047 | 115.462.102.391 | 12394015648 | 126650847961 1638560319

357.710.302.809 | 242172926918 | 115.537.375.891 | 247415179731 20185.427600| 4.556.090.373

• Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi biaya penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 seharusnya dibatalkan;

2. Terbanding telah merubah kelompok harta dan masa manfaat harta tersebut tanpa didukung dasar hukum yang jelas

• Pasal 11 UU PPh mengatur:

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Tarif Penyusutan sebagaimana

Berwujud Manfaat es

Ayat (1) Ayat (2)

I. Bukan bangunan

Kelampok1 4 tahun 25% 50%

Kelampok 2 § tahun 12.5% 25K

Kelampak 3 16 tahun 0,254 12,56

Kelampok 4 20 tahun 5% 10%

Il. Bangunan

Permanen 20 tahun 5%

Tidak Permanen 10 tahun 10%

• Lebih lanjut, pengelompokkan aktiva tetap yang Pemohon Banding lakukan telah merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 11 UU PPh tersebut di atas dan Lampiran di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (“PMK-96”). Rinciannya pada lampiran PMK-96 adalah sebagai berikut:

JENIS-JEMIS HASTA BER JJUG YANG TESMASUK DALAM KELOMPOK 1

Hones Jer s Usaha Jenis Here

JENIS-JENIS HASTA BERW JJUD YANG TE3MASUK DALAM KELOMPOK 2

Nemo Jers Usaha Jenis Hara

JEHIS-.ES 8 HAPTA 22P LD YANG TEFPAS,S DALAM KELOMAISE 3

Heres: Jer 5 gang Jenis Harta

• Untuk tujuan akuntansi dan fiskal, Pemohon Banding menggunakan metode penyusutan Garis Lurus. Dalam melakukan perhitungan ulang biaya penyusutan, Terbanding juga menggunakan metode penyusutan Garis Lurus. Akan tetapi Terbanding merubah kelompok Harta Berwujud dari beberapa aktiva tetap yang kami miliki. Terdapat beberapa aktiva tetap yang menurut Pemohon Banding memiliki masa manfaat selama 4 tahun (Kelompok 1) tetapi Terbanding telah merubah masa manfaat beberapa aktiva tetap menjadi 8 tahun (Kelompok 2) dan 16 tahun (Kelompok 3). Selain itu, terdapat beberapa aktiva tetap yang menurut Pemohon Banding memiliki masa manfaat selama 8 tahun (Kelompok 2) tetapi Terbanding telah merubah masa manfaat beberapa aktiva tetap menjadi 16 tahun (Kelompok 3).

• Menurut pendapat Pemohon Banding, perubahan masa manfaat yang dilakukan Terbanding tidaklah tepat karena tidak didukung oleh dasar hukum sebagaimana diatur di PMK-96 dan penjelasan yang kuat yang menjadi dasar perubahan masa manfaat atas beberapa aktiva tetap tersebut. Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi biaya penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 seharusnya dibatalkan;

3. Metode penyusutan yang dilakukan Pemohon Banding telah dilakukan dengan taat asas dan dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

• Dalam menentukan masa manfaat aktiva tetap untuk melakukan penyusutan aktiva tetap untuk tujuan pajak, pada dasarnya Pemohon Banding selalu merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 11 UU PPh dan PMK-96 tersebut di atas dan telah melakukannya dengan taat asas dari tahun ke tahun sejak awal pembelian/pemakaian aktiva tetap tersebut;

• Lebih lanjut, DJP juga pernah melakukan pemeriksaan pajak kepada Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 dan 2019. Pada proses pemeriksaan pajak tersebut, pada faktanya DJP tidak melakukan koreksi fiskal terkait biaya penyusutan. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan SPHP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Kupang. Atas dasar inilah, maka dapat disimpulkan bahwa masa manfaat dan cara

penghitungan biaya penyusutan atas aktiva tetap yang diperoleh di tahun 2019 dan sebelumnya sudah final dan diakui kebenarannya oleh DJP. Lebih lanjut, biaya penyusutan atas aktiva tetap diperoleh di tahun 2019 dan sebelumnya yang dijadikan sengketa di tahun pajak 2021 seharusnya juga menjadi sudah benar sebagaimana telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

• Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi biaya penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa dari penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKB PPh Badan yang terutang untuk tahun pajak 2021 seperti tersebut di atas seharusnya menjadi (Rp7.019.180.491,00);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00001/206/21/922/23 tanggal 13 April 2023;

Bukti P-2.Salinan digital Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00028/

KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 05 April 2024;

Bukti P-3.Salinan digital Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 13 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Emmanuel Mali, SH. MH., Notaris berkedudukan di Kota Kupang;

Bukti P-4.Salinan digital Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-5.Salinan digital Surat Keberatan Nomor 1284/Dir-DOps/V/2023 tanggal 20 Mei 2023 perihal Pengajuan Keberatan Pajak;

Bukti P-6.Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti P-7.Salinan digital Penjelasan PSAK 73;

Bukti P-8.Salinan digital Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 5 November 2024 hal Penjelasan Tertulis Sidang Banding PT Bank Pembangunan Daerah NTT atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-9.Salinan digital Surat Tanggapan Pemohon Banding Nomor 01/PP-

BNTT/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-10. Salinan digital Penjelasan Pemohon Banding atas contoh format tabel PSAK 73 dari Terbanding;

Bukti P-11. Salinan digital Rincian Koreksi Fiskal atas Penyusutan Aset Hak

Guna 2020-2023;

Bukti P-12. Salinan digital Rincian Biaya Promosi atas Koreksi Terbanding; Bukti P-13. Salinan digital Koreksi dan Detail Akun 62231 – Biaya Lainnya; Bukti P-14. Salinan digital Koreksi dan Detail Akun 62278 – Biaya Operasional

Lainnya;

Bukti P-15. Salinan digital Laporan Keuangan 2021;

Bukti P-16. Salinan digital SPT Badan 2021 beserta Lampirannya;

Bukti P-17. Salinan digital Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

279/DIR-DOPs/II/2025 tanggal 25 Februari;

Bukti P-18. Salinan digital Tanda Terima Pemeriksaan;

Bukti P-19. Salinan digital Tanda Terima Proses Keberatan;

Bukti P-20. Salinan digital Rincian Koreksi Fiskal atas Penyusutan Hak Aset

Guna 2020-2023;

Bukti P-21. Salinan digital Rincian Biaya Promosi atas Koreksi Terbanding; Bukti P-22. Salinan digital Persandingan Harga Perolehan Menurut Pemohon

Banding dengan Terbanding;

Bukti P-23. Salinan digital Kertas Kerja Aktiva Tetap Tahun Perolehan 2020 dan 2021 Pemohon Banding dengan Terbanding;

Bukti P-24. Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan 2019; Bukti P-25. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak 2019;

Bukti P-26. Salinan digital Kesimpulan Akhir Nomor 569/DIR-DOPs/IV/2025 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-27. Dokumen pendukung lainnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Salinan digital Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 5 November 2024;

Bukti T-6.Salinan digital Contoh Format Tabel PSAK 73;

Bukti T-7.Salinan digital Worksheet KAP;

Bukti T-8.Salinan digital Koreksi Penyusutan;

Bukti T-9.Salinan digital Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal

22 Januari 2025;

Bukti T-10. Salinan digital Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Bukti T-11. Salinan digital Risalah Pembahasan;

Bukti T-12. Salinan digital Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-13. Salinan digital Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen;

Bukti T-14. Salinan digital Surat Peringatan Pertama;

Bukti T-15. Salinan digital Surat Peringatan Kedua;

Bukti T-16. Salinan digital Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian

Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-17. Salinan digital Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-18. Salinan digital Kesimpulan Akhir Nomor S-833/WPJ.11/2025 tanggal

8 April 2025;

Bukti T-19. Dokumen pendukung lainnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/ KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/206/21/922/23 tanggal 13 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 717/DIR-DOps/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah dalam Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Neto:329.068.143.142361.702.739.96532.634.596.823
Penyesuaian Fiskal Positif
1Biaya Bunga Sewa Tanah130.311.620
2Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor110.911.819
3Biaya Bunga Sewa Kendaraan2.858.529.433
4Biaya Bunga Sewa Data Center4.215.335.047
5Biaya Bunga Sewa ATM dan EDC3.940.536
6Biaya Bunga Sewa ATM1.360.569.063
7Biaya Bunga Sewa Pakai EDC479.630.060
8Biaya Promosi879.841.899
9Biaya Lainnya2.450.000.000
10Biaya Operasional Lainnya6.391.578.690
11Biaya Penyusutan4.556.090.373
Penyesuaian Fiskal Negatif
12Biaya Penyusutan Aset Hak Guna9.197.858.283

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.31/2024 yang diterbitkan pada tanggal 5 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/206/21/922/23 tertanggal 13 April 2023;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

bahwa berdasarkan Undang-undang Pengadilan Pajak:

Pasal 31 ayat (1) berbunyi:

“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak”;

Pasal 31 ayat (2) berbunyi:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku”;

Pasal 78 berbunyi:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim”;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif a. Biaya Bunga Sewa Tanah sebesar Rp130.311.620,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Bunga Sewa Tanah sebesar Rp130.311.620,00 adalah perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai validitas dan pembuktian biaya tersebut. Pemohon Banding berargumen bahwa biaya ini adalah pengeluaran beban bunga untuk pembayaran Sewa Aset Hak Guna yang dicatat sesuai PSAK 73 dan dapat dibiayakan secara fiskal berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang- Undang PPh dan KMK 1169 Tahun 1991, serta telah melakukan koreksi fiskal negatif di SPT untuk menyesuaikan dengan ketentuan fiskal;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, tidak menyediakan bukti pendukung yang cukup dan kompeten (termasuk rincian per kontrak, tingkat suku bunga, dan bukti pembayaran kas dalam format tabel yang memadai seperti yang disyaratkan PSAK 73 Paragraf 54), sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pembebanan biaya tersebut secara fiskal dan mempertahankan koreksinya;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif Biaya Bunga Sewa Tanah sebesar Rp130.311.620,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa dalam kegiatan usaha perbankan, keberadaan kantor cabang maupun kantor operasional yang berdiri di atas tanah sewa adalah hal yang esensial dan wajar. Pengadilan Pajak menilai bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk sewa tanah tersebut secara substansi memenuhi definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendirian bahwa biaya tersebut pada prinsipnya merupakan deductible expense, dan sengketa yang terjadi hanyalah perihal metode pencatatan dan pembuktian administrasi, bukan mengenai fiktif atau tidaknya transaksi tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menerapkan PSAK 73 yang mewajibkan pencatatan Biaya Bunga dan Penyusutan Hak Guna secara komersial, sementara ketentuan perpajakan berdasarkan KMK- 1169/KMK.01/1991 menganut prinsip cash basis (pembayaran sewa) untuk operating lease. Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding terlalu kaku dalam melakukan koreksi yang hanya didasarkan pada ketiadaan tabel rincian rekonsiliasi per aset. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding tidak menyajikan kertas kerja detail per kontrak, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini memberikan keyakinan yang memadai bagi Pengadilan Pajak bahwa angka biaya bunga sebesar Rp130.311.620,00 tersebut adalah angka yang valid secara sistem akuntansi dan bukan angka yang direkayasa;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan koreksi fiskal negatif secara agregat dalam SPT Tahunan Badan untuk menetralisir dampak penerapan PSAK 73. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang melakukan koreksi positif atas akun Biaya Bunga secara parsial tanpa melakukan pengujian menyeluruh terhadap rekonsiliasi fiskal (apakah biaya sewa riil sudah dibebankan atau belum) berpotensi menimbulkan pemajakan berganda atau penghilangan hak biaya Wajib Pajak yang sebenarnya nyata- nyata terjadi. Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam hukum pajak, ketidakmampuan Pemohon Banding menyajikan rincian data (format tabel) tidak serta merta menggugurkan hak Pemohon Banding untuk membiayakan pengeluaran operasional, sepanjang Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya bahwa biaya tersebut fiktif atau tidak digunakan untuk usaha;

bahwa Pengadilan Pajak merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyiratkan bahwa penetapan pajak harus berdasarkan bukti yang cukup. Dalam sengketa ini, Pengadilan Pajak melihat bahwa Terbanding melakukan koreksi lebih didasarkan pada argumen ketiadaan bukti rincian dari Pemohon Banding, namun Terbanding sendiri tidak menyajikan bukti materiil bahwa transaksi sewa tanah tersebut tidak terjadi atau uang kas

tidak keluar dari perusahaan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kesalahan Pemohon Banding dalam memberikan data elektronik (tertukar dengan data kendaraan) adalah kelalaian administratif semata yang tidak serta merta menghilangkan substansi kebenaran materiil bahwa tanah tersebut digunakan untuk usaha bank;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Sewa Tanah sebesar Rp130.311.620,00 tidak memiliki landasan yang cukup kuat untuk dipertahankan karena biaya tersebut merupakan biaya yang nyata-nyata terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha (3M). Oleh karenanya, Pengadilan Pajak berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Sewa Tanah sebesar Rp130.311.620,00;

b. Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp 110.911.819,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp 110.911.819,00 terletak pada perbedaan pandangan mengenai validitas dan pembuktian biaya tersebut secara fiskal. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya ini adalah pengeluaran beban bunga yang sah atas Sewa Aset Hak Guna yang dicatat sesuai PSAK 73 dan dapat dibiayakan secara fiskal berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh dan KMK 1169 Tahun 1991, karena berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta telah diaudit oleh KAP, OJK, dan BPK;

Menimbang, bahwa Terbanding menolak pembebanan tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, tidak menyediakan bukti pendukung yang cukup dan kompeten (termasuk rincian per kontrak, tingkat suku bunga, dan bukti pembayaran kas dalam format tabel yang memadai seperti yang disyaratkan PSAK 73 Paragraf 54), sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pembebanan biaya tersebut secara fiskal dan mempertahankan koreksinya sesuai Pasal 29 UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp110.911.819,00 merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif atas Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp110.911.819,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian rekonsiliasi fiskal per aset dan bukti pendukung yang memadai, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut adalah implikasi penerapan PSAK 73 yang secara substansi merupakan biaya sewa untuk kegiatan usaha (3M);

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan materiil atas bukti- bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun akun tersebut dicatat sebagai Biaya Bunga sesuai standar akuntansi keuangan (PSAK 73), namun secara substansi ekonomi, biaya tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari biaya perolehan hak guna atas gedung kantor yang digunakan secara nyata oleh Pemohon Banding untuk operasional perbankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai penerapan PSAK 73 yang memecah biaya sewa menjadi beban penyusutan dan beban bunga adalah kewajiban standar akuntansi yang berlaku umum dan tidak dapat dihindari oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak melihat akun Biaya Bunga tersebut sebagai pembayaran bunga pinjaman (financial lease) semata, melainkan harus melihatnya dalam satu kesatuan konstruksi biaya sewa (operating lease) yang valid menurut ketentuan perpajakan, khususnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991;

Menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding mengenai ketiadaan format tabel rincian per kontrak atau ketidaksesuaian data elektronik tertentu, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut bersifat administratif dan tidak menggugurkan kebenaran materiil bahwa transaksi sewa- menyewa gedung kantor tersebut benar-benar terjadi. Pengadilan Pajak meyakini validitas Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),

yang di dalamnya mencakup verifikasi atas perhitungan nilai kini (present value) dan liabilitas sewa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa dalam SPT Tahunan Badan telah dilakukan penyesuaian fiskal (koreksi fiskal) untuk mengembalikan pembebanan berdasarkan prinsip realisasi pembayaran (cash basis/contractual basis). Dengan demikian, koreksi positif yang dilakukan Terbanding secara parsial atas akun Biaya Bunga tanpa mempertimbangkan rekonsiliasi fiskal secara keseluruhan justru mengakibatkan pemajakan ganda atau tidak dapat dibiayakannya pengeluaran yang secara nyata telah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Sewa Gedung Kantor sebesar Rp110.911.819,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan fakta materiil dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

c. Biaya Bunga Sewa Kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Bunga Sewa Kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00 adalah perbedaan pendapat mengenai validitas dan pembuktian pembebanan biaya tersebut secara fiskal. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya ini adalah pengeluaran beban bunga yang sah atas Sewa Aset Hak Guna yang dicatat sesuai PSAK 73 dan dapat dibiayakan secara fiskal berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPh serta Pasal 28 Ayat (5) UU KUP dan Pasal 13 KMK 1169 Tahun 1991, karena berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa sebaliknya Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, dan tidak menyediakan bukti pendukung yang cukup dan kompeten seperti rincian per kontrak, tingkat suku bunga, dan bukti pembayaran kas dalam format tabel

yang memadai sebagaimana disyaratkan PSAK 73 Paragraf 54. Oleh karena ketidakmampuan Pemohon Banding dalam menunjukkan bukti-bukti yang diminta selama pemeriksaan dan keberatan, Terbanding berpendapat bahwa kebenaran pengisian SPT tidak dapat dibuktikan dan mempertahankan koreksinya sesuai Pasal 29 Ayat (1) dan (3) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak perlu melakukan penilaian terhadap substansi transaksi dan perlakuan akuntansi serta perpajakan yang diterapkan oleh Pemohon Banding terkait sewa kendaraan tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa Perjanjian Sewa Menyewa, Rekening Koran, dan Bukti Pengeluaran Kas, terbukti bahwa transaksi sewa kendaraan tersebut adalah transaksi yang benar-benar terjadi dan dilakukan untuk kegiatan operasional perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa nilai Rp2.858.529.433,00 yang dicatat sebagai Biaya Bunga dalam laporan komersial sejatinya merupakan implikasi dari penerapan standar akuntansi PSAK 73 yang memecah pembayaran sewa menjadi komponen bunga dan pokok, dan bukan merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada pihak ketiga yang terutang PPh Pasal 23/26 secara terpisah;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding mencatat beban tersebut sebagai Biaya Bunga dan Biaya Penyusutan Hak Guna Aset sesuai PSAK 73 dalam Laporan Keuangan Komersialnya, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi fiskal. Pengadilan Pajak melihat bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal negatif secara agregat untuk menetralkan dampak pencatatan akrual PSAK 73 dan mengembalikan pembebanan biaya sewa berdasarkan realisasi pembayaran atau nilai kontrak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha. Dengan demikian, koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas

akun Biaya Bunga secara parsial tanpa memperhitungkan koreksi negatif yang telah dilakukan Pemohon Banding justru mengakibatkan adanya double correction yang merugikan Pemohon Banding dan menyebabkan biaya yang secara substansi valid menjadi tidak dapat dikurangkan (non- deductible);

Menimbang, bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian kertas kerja per aset pada saat pemeriksaan tidak serta merta menghilangkan hak Pemohon Banding untuk membiayakan pengeluaran sewa yang nyata-nyata terjadi. Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang cukup (seperti kontrak sewa dan bukti bayar) yang dapat meyakinkan Majelis mengenai kebenaran materiil arus uang dan penggunaannya. Pengadilan Pajak berpendirian bahwa hukum pembuktian dalam sengketa pajak mengutamakan kebenaran materiil (material truth) di atas kebenaran formil semata, sehingga ketiadaan format tabel tertentu saat pemeriksaan tidak boleh menggugurkan substansi biaya yang valid menurut undang-undang;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Sewa Kendaraan sebesar Rp2.858.529.433,00 tidak memiliki landasan yang kuat sehingga koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan;

d. Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp 4.215.335.047,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp4.215.335.047,00 adalah perbedaan pandangan dalam pembuktian dan validitas pembebanan biaya secara fiskal. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan beban bunga yang sah atas Sewa Aset Hak Guna yang dicatat sesuai PSAK 73 dan dapat dibiayakan secara fiskal berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPh dan Pasal 13 KMK 1169 Tahun 1991, karena berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta telah diaudit oleh KAP, OJK, dan BPK;

Menimbang, bahwa Terbanding menolak pembebanan tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, tidak menyediakan bukti pendukung yang cukup dan kompeten (termasuk rincian per kontrak, tingkat suku bunga, dan bukti pembayaran kas dalam format tabel yang memadai sebagaimana disyaratkan PSAK 73 Paragraf 54), sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pengisian SPT dan mempertahankan koreksinya sesuai Pasal 29 Ayat (1) dan (3) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan meneliti bukti-bukti serta dalil-dalil yang dikemukakan oleh kedua belah pihak dalam persidangan. Terbanding melakukan koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian perhitungan per aset dan bukti pendukung yang memadai untuk meyakini kebenaran pembebanan biaya secara fiskal. Di sisi lain, Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut adalah biaya riil untuk sewa Data Center yang dicatat menggunakan standar akuntansi PSAK 73 (sebagai beban bunga dan penyusutan) namun telah dilakukan penyesuaian fiskal untuk kembali ke prinsip kas/kontrak (cash basis) sesuai ketentuan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi dari biaya yang disengketakan adalah biaya sewa fasilitas Data Center yang digunakan secara nyata untuk kegiatan operasional perbankan Pemohon Banding. Pengadilan Pajak menilai biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Penghasilan. Terbanding dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa transaksi sewa tersebut adalah fiktif atau tidak berhubungan dengan usaha Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa terkait perbedaan perlakuan akuntansi dan fiskal, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Pemohon Banding menerapkan PSAK 73 yang mengharuskan sewa operasi dicatat sebagai Aset Hak Guna dan Liabilitas Sewa, sehingga memunculkan Beban Bunga dan Beban

Penyusutan dalam Laporan Laba Rugi Komersial. Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah melakukan itikad baik dalam kepatuhan perpajakan dengan melakukan koreksi fiskal negatif secara agregat dalam SPT Tahunan untuk menetralkan dampak penerapan PSAK 73 tersebut, sehingga secara fiskal yang dibebankan adalah biaya sewa yang dibayar/terutang sesuai kontrak (operating lease);

Menimbang, bahwa tindakan Terbanding yang melakukan koreksi positif secara parsial hanya atas akun Biaya Bunga tanpa mempertimbangkan konstruksi rekonsiliasi fiskal secara utuh (termasuk koreksi negatif yang telah dilakukan Pemohon Banding) adalah tidak tepat. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mempertahankan koreksi Terbanding justru akan mengakibatkan biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding menjadi tidak dapat dibiayakan sama sekali (non- deductible), yang mana hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan kelaziman usaha;

Menimbang, bahwa mengenai alasan Terbanding terkait ketiadaan rincian data per aset, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen-dokumen tersebut, beserta softcopy perhitungan yang disampaikan, dinilai Pengadilan Pajak sebagai bukti yang cukup dan kompeten untuk membuktikan eksistensi dan kewajaran nilai transaksi. Beban pembuktian bahwa angka tersebut salah berada pada Terbanding sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan Terbanding dinilai belum cukup kuat membuktikan ketidakbenaran materiil angka tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Sewa Data Center sebesar Rp4.215.335.047,00 tidak memiliki landasan yang kuat baik secara materiil maupun yuridis, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

e. Biaya Bunga Sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Bunga Sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536,00 adalah perselisihan mengenai kecukupan bukti dan rekonsiliasi yang mendukung pembebanan biaya tersebut secara fiskal. Pemohon Banding berargumen bahwa biaya ini merupakan beban bunga yang sah atas Sewa Aset Hak Guna yang dicatat sesuai PSAK 73 dan dapat dibiayakan secara fiskal berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh dan KMK 1169 Tahun 1991, karena berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Terbanding menolak pembebanan tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, serta tidak menyediakan bukti pendukung yang cukup dan kompeten, termasuk rincian per kontrak, tingkat suku bunga, dan bukti pembayaran kas dalam format tabel yang memadai seperti yang disyaratkan oleh PSAK 73 Paragraf 54. Ketidakmampuan Pemohon Banding dalam menunjukkan bukti-bukti yang diminta selama pemeriksaan dan keberatan ini menyebabkan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pengisian SPT dan mempertahankan koreksinya sesuai Pasal 29 Ayat (1) dan (3) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak memeriksa materi sengketa demi mendapatkan kebenaran materiil atas transaksi sewa-menyewa ATM dan EDC yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam kegiatan usaha perbankan, penggunaan mesin ATM dan EDC merupakan alat produksi utama untuk melayani nasabah, sehingga biaya sewa atas peralatan tersebut merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa munculnya akun Biaya Bunga Sewa dalam pembukuan Pemohon Banding adalah konsekuensi logis dari penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 73) yang mewajibkan penyewa mencatat aset hak guna dan memisahkan komponen pembayaran sewa menjadi beban penyusutan dan beban bunga. Bahwa penamaan akun Bunga tersebut adalah terminologi akuntansi semata dan bukan merupakan pembayaran bunga pinjaman kepada pihak ketiga, melainkan merupakan bagian dari kesatuan nilai transaksi pembayaran sewa yang nyata-nyata dibayarkan;

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan koreksinya berdasarkan ketiadaan rincian perhitungan dan ketidaksesuaian data yang diserahkan (data sewa kendaraan). Terkait hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun terdapat kekeliruan administratif Pemohon Banding dalam penyampaian softcopy data pada saat pemeriksaan, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan fakta hukum bahwa transaksi sewa ATM dan EDC tersebut benar-benar terjadi. Pengadilan Pajak telah memeriksa Laporan Keuangan Audited serta bukti pendukung yang menunjukkan adanya aliran uang keluar untuk pembayaran sewa;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang logis mengenai mekanisme rekonsiliasi fiskal, di mana Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian (koreksi fiskal) atas beban komersial berbasis PSAK 73 untuk disesuaikan dengan ketentuan perpajakan (KMK- 1169) yang berbasis realisasi pembayaran sewa. Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding yang dilakukan secara parsial hanya pada akun Biaya Bunga tanpa melihat konstruksi rekonsiliasi fiskal secara agregat adalah tidak tepat, karena dapat mengakibatkan pemajakan ganda atas biaya sewa yang sesungguhnya telah dibayar lunas oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Pengadilan Pajak, putusan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan keyakinan Hakim. Pengadilan Pajak meyakini bahwa biaya sebesar Rp3.940.536,00 merupakan bagian integral dari biaya sewa yang wajar dan valid secara bisnis (business sound purpose). Oleh karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah fiktif

atau tidak berhubungan dengan usaha, dan koreksi Terbanding lebih didasarkan pada aspek formalitas kelengkapan dokumen semata tanpa memperhatikan substansi ekonomisnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Sewa ATM dan EDC sebesar Rp3.940.536 tidak memiliki landasan yang kuat dan tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

f. Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00 bersumber dari perbedaan pandangan mengenai pembuktian dan kelengkapan data. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya ini adalah pengeluaran beban bunga yang sah atas Sewa Aset Hak Guna yang dicatat sesuai PSAK 73 dan dapat dibiayakan secara fiskal berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh dan KMK 1169 Tahun 1991, karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa laporan keuangannya telah diaudit oleh KAP, OJK, dan BPK, yang menandakan kepatuhan terhadap standar akuntansi;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak setuju dengan pembebanan ini karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi perhitungan beban secara komersial dan fiskal atas masing-masing aset, tidak menyediakan bukti pendukung yang cukup dan kompeten (termasuk rincian per kontrak, tingkat suku bunga, dan bukti pembayaran kas dalam format tabel yang memadai seperti yang disyaratkan PSAK 73 Paragraf 54). Terbanding juga menemukan ketidaksesuaian antara data yang diserahkan dengan kontrak sewa ATM, seperti pembayaran yang dihitung bulanan sementara kontrak sebenarnya dilakukan setiap enam bulan. Akibatnya, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pembebanan biaya tersebut secara fiskal dan mempertahankan koreksinya sesuai Pasal 29 Ayat (1) dan (3) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya sewa ATM merupakan biaya yang secara substansi mutlak diperlukan dalam kegiatan operasional perbankan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Terbanding dalam dalilnya tidak membantah eksistensi atau keberadaan fisik mesin ATM tersebut maupun keterkaitannya dengan usaha Pemohon Banding, melainkan hanya mempermasalahkan validitas dokumen dan metode pencatatan;

Bahwa Pengadilan Pajak menilai pencatatan akun Biaya Bunga dan Biaya Penyusutan Aset Hak Guna dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding merupakan konsekuensi logis dari penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 73) mengenai Sewa. Pengadilan Pajak memahami bahwa dalam rezim PSAK 73, pembayaran sewa jangka panjang dipecah menjadi komponen bunga dan depresiasi secara komersial. Namun, untuk kepentingan perpajakan yang menganut prinsip operating lease sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar pembayaran sewa yang nyata-nyata dibayar atau terutang;

bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal yang disampaikan Pemohon Banding dan menemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal (koreksi fiskal) secara agregat untuk menyesuaikan beban komersial (bunga dan penyusutan) menjadi beban sewa fiskal sesuai dengan arus kas pembayaran yang sebenarnya. Oleh karena itu, tindakan Terbanding yang melakukan koreksi positif secara parsial hanya pada akun Biaya Bunga tanpa mempertimbangkan konstruksi rekonsiliasi fiskal secara utuh, mengakibatkan biaya sewa yang telah dibayar oleh Pemohon Banding menjadi hilang atau tidak dapat dibebankan sama sekali, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Asas Keadilan dalam pemungutan pajak;

Menimbang, bahwa terkait alasan Terbanding mengenai ketidaksesuaian data yang diberikan saat pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun terdapat kelalaian administratif dari Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan hak Pemohon Banding untuk membuktikan kebenaran

transaksinya. Dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa General Ledger, Perjanjian Sewa, dan bukti pembayaran yang valid yang membuktikan bahwa transaksi sewa ATM tersebut benar-benar terjadi;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, beserta penilaian pembuktian demi tegaknya kebenaran materiil. Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya sengketa a quo adalah bagian dari biaya sewa yang valid sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Sewa ATM sebesar Rp1.360.569.063,00 tidak dapat dipertahankan;

g. Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060,00 adalah perbedaan pendapat tentang bukti pendukung yang memadai dan rincian rekonsiliasi yang komprehensif terkait biaya tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya ini adalah beban bunga yang sah atas Sewa Aset Hak Guna yang dicatat sesuai PSAK 73 dan dapat dibiayakan secara fiskal berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 13 KMK 1169 Tahun 1991, karena berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Terbanding menolak pembebanan tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat merinci perhitungan beban secara komersial dan fiskal untuk setiap aset, serta tidak menyerahkan bukti-bukti yang cukup dan kompeten seperti rincian per kontrak, tingkat suku bunga yang digunakan, dan bukti pembayaran kas dalam format tabel yang disyaratkan oleh PSAK 73 Paragraf 54. Bahkan, data yang diserahkan untuk biaya ini terkadang berisi rincian terkait biaya sewa ATM, menunjukkan inkonsistensi data. Oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksinya berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) dan (3) UU KUP, dengan alasan kebenaran pengisian SPT tidak dapat dibuktikan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi dari biaya yang disengketakan adalah biaya sewa atas penggunaan aset berupa mesin EDC (Electronic Data Capture) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan. Bahwa Pengadilan Pajak menilai ketersediaan mesin EDC merupakan sarana vital dalam pelayanan nasabah, sehingga biaya yang timbul atas penggunaan aset tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak memeriksa dalil Terbanding yang menyatakan koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi dan terdapat ketidaksesuaian data elektronik (isi folder tidak sesuai nama). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidaksesuaian penyerahan data lunak (softcopy) pada saat pemeriksaan merupakan kesalahan administratif yang tidak serta-merta menghilangkan kebenaran materiil dari eksistensi transaksi itu sendiri. Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi tersebut tercatat dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang mengindikasikan bahwa pencatatan beban telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

Menimbang, bahwa terkait isu penerapan PSAK 73, Pengadilan Pajak memahami bahwa secara komersial Pemohon Banding diwajibkan mencatat sewa guna usaha dengan memecah beban menjadi Beban Bunga dan Beban Penyusutan Hak Guna. Namun, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi fiskal secara agregat dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk menyesuaikan beban komersial tersebut menjadi beban sewa yang dapat dibebankan secara fiskal sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991. Bahwa Pengadilan Pajak menilai tindakan Terbanding yang melakukan koreksi positif hanya pada akun Biaya Bunga tanpa memperhitungkan

konstruksi rekonsiliasi fiskal secara keseluruhan mengakibatkan ketidakadilan dan potensi koreksi ganda (double correction), mengingat Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian mandiri untuk memastikan pembebanan pajak didasarkan pada pembayaran sewa riil;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa transaksi sewa EDC tersebut adalah fiktif atau tidak berhubungan dengan usaha, dan hanya mendasarkan koreksinya pada ketiadaan format tabel rincian tertentu yang diminta. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 29 UU KUP mewajibkan Wajib Pajak meminjamkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, namun tidak mewajibkan Wajib Pajak untuk membuat format kertas kerja baru yang spesifik sesuai keinginan Pemeriksa selama data dasar transaksi tersedia dan dapat ditelusuri;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Biaya Bunga Sewa Pakai EDC sebesar Rp479.630.060 merupakan bagian dari biaya sewa yang nyata-nyata terjadi dan telah dilakukan penyesuaian fiskal yang memadai, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

h. Biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00 adalah perbedaan pendapat mengenai apakah biaya ini telah dikoreksi secara fiskal oleh Pemohon Banding dan ketersediaan bukti pendukung yang memadai. Pemohon Banding berargumen bahwa jumlah ini, yang diakui sebagai biaya entertainment yang tidak dapat dibebankan, telah dimasukkan dalam koreksi fiskal positif perbedaan tetap Lain-lain sebesar Rp11.895.263.767,00 pada Laporan Keuangan Audited Tahun 2021 dan SPT Tahunan PPh Badan, sehingga koreksi Terbanding dianggap sebagai koreksi ganda. Namun, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat merinci dan membuktikan hubungan antara biaya promosi yang disengketakan dengan koreksi Lain-lain tersebut, serta gagal menyediakan dokumen pendukung yang cukup dan kompeten (seperti daftar nominatif

atau rincian terkait) selama pemeriksaan dan keberatan. Oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksinya dengan alasan kebenaran pengisian SPT tidak dapat dibuktikan sesuai Pasal 29 Ayat (1) dan (3) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa adalah koreksi positif atas Biaya Promosi sebesar Rp879.841.899 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan tidak didukung Daftar Nominatif, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut sesungguhnya telah dikoreksi fiskal positif secara mandiri dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang tergabung dalam akun koreksi Lain-lain;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan meneliti bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa Laporan Keuangan Audited, SPT Tahunan PPh Badan, serta Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal yang diserahkan Pemohon Banding. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa nilai koreksi fiskal positif Lain- lain sebesar Rp11.895.263.767,00 yang tercatat pada Catatan 19.C Laporan Keuangan dan dilaporkan pada Formulir 1771-I, secara materiil di dalamnya mencakup komponen Biaya Promosi yang disengketakan sebesar Rp879.841.899,00. Dengan demikian, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya untuk tidak membebankan biaya yang tidak didukung Daftar Nominatif tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto;

Pengadilan Pajak menilai bahwa tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi positif sebesar Rp879.841.899,00 mengakibatkan terjadinya koreksi ganda (double correction) atas objek biaya yang sama. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah terlebih dahulu melakukan penyesuaian fiskal positif yang menambah Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut menjadi tidak relevan dan bertentangan dengan prinsip keadilan karena memajaki objek yang

sebenarnya sudah diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam menghitung pajak terutang;

Menimbang, bahwa terkait argumen Terbanding mengenai ketiadaan rincian data pada saat proses pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam penyelesaian sengketa pajak, yang harus diutamakan adalah pencarian kebenaran materiil. Ketidaklengkapan penyajian rincian (breakdown) data pada saat pemeriksaan adalah masalah administratif yang tidak serta merta menghilangkan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal. Pengadilan Pajak melihat bahwa bukti yang dihadirkan di persidangan cukup kuat untuk membuktikan alur pencatatan dari nilai sengketa tersebut;

berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00 tidak memiliki landasan pembuktian yang kuat dan telah terbukti mengakibatkan pemajakan berganda. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp879.841.899,00;

i. Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaianfiskalpositifatasBiayaLainnyasebesar Rp2.450.000.000,00 adalah ketidaksepakatan mengenai validitas, sifat, dan pembuktian biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Terbanding melakukan koreksi karena menganggap biaya ini tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), melainkan berkaitan dengan pemberian natura/kenikmatan kepada pengurus/pegawai atau pengeluaran lain yang tidak terkait langsung dengan usaha. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat merinci dan menyediakan bukti pendukung yang cukup dan kompeten, serta deskripsi pada general ledger (GL) tidak jelas, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) dan (3) UU KUP;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya ini berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan 3M, seperti keperluan rumah tangga kantor dan alat tulis kantor. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Terbanding tidak cermat dalam memperhitungkan transaksi penyesuaian pada akun tersebut, yang seharusnya membuat nilai biaya menjadi nol setelah jurnal balik dilakukan, sehingga koreksi Terbanding dianggap tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan bertentangan dengan Pasal 12 Ayat (3) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti-bukti dan fakta persidangan, khususnya terkait alur penjurnalan pada General Ledger Akun 62231. Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa terdapat pencatatan debet sebesar Rp1.225.000.000,00 pada tanggal 24 Desember 2021, yang kemudian diikuti dengan pencatatan kredit (jurnal balik) dengan nilai yang sama pada tanggal 27 Desember 2021, serta penjurnalan ulang pada tanggal 28 Desember 2021;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding dalam melakukan koreksi hanya melihat sisi debet transaksi tanpa mempertimbangkan sisi kredit atau jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Secara substansi akuntansi, pencatatan yang telah dilakukan jurnal balik (reversal) menghasilkan saldo nol, yang berarti tidak ada pengeluaran atau biaya ganda yang dibebankan dalam laporan keuangan fiskal Pemohon Banding atas transaksi yang disengketakan tersebut;

Menimbang, bahwa prinsip dasar dalam hukum perpajakan adalah mengutamakan kebenaran materiil (substance over form). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiadaan dokumen eksternal (seperti faktur atau kuitansi) untuk transaksi yang merupakan jurnal koreksi internal adalah hal yang wajar, karena transaksi tersebut murni merupakan penyesuaian administratif pembukuan dan bukan merupakan transaksi pembayaran kepada pihak ketiga yang membutuhkan bukti eksternal;

Menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding mengenai tidak diserahkannya dokumen pendukung, Pengadilan Pajak melihat adanya bukti Tanda Terima Peminjaman Dokumen tertanggal 1 November 2022, 2 Februari 2023, dan 26 Maret 2024 yang ditunjukkan Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan iktikad baik dan kooperatif dalam memenuhi permintaan data, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya menjadi tidak beralasan;

Menimbang, bahwa karena nilai sengketa terbukti merupakan jurnal penyesuaian yang secara matematis bernilai nihil, maka argumen Terbanding mengenai hubungan biaya dengan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) maupun isu natura menjadi tidak relevan untuk diterapkan pada objek sengketa ini. Koreksi Terbanding dinilai tidak didasarkan pada analisis pembukuan yang komprehensif dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Lainnya sebesar Rp2.450.000.000,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak memiliki landasan faktual dan hukum yang kuat;

j.Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00 adalah perselisihan mengenai dasar pembebanan dan kecukupan bukti pendukung biaya tersebut secara fiskal. Terbanding melakukan koreksi karena menilai biaya ini tidak berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) berdasarkan deskripsi pada general ledger yang tidak jelas, dan karena Pemohon Banding tidak dapat menyediakan bukti pendukung yang cukup dan kompeten yang diminta selama pemeriksaan dan keberatan. Terbanding juga menyoroti dalil Pemohon Banding yang saling bertentangan, di mana Pemohon Banding menyatakan biaya tersebut sudah di jurnal balik (sehingga saldo akun nol) tetapi pada saat yang sama mengklaim bahwa biaya tersebut tetap dapat dibiayakan karena

terkait dengan 3M (misalnya fotokopi dokumen kredit, ATK, pemeliharaan kantor). Sebaliknya, Pemohon Banding membantah koreksi tersebut, menyatakan bahwa biaya itu memang terkait dengan kegiatan 3M dan nilai yang dikoreksi seharusnya nol setelah jurnal penyesuaian (jurnal balik) dilakukan, menuduh Terbanding tidak cermat dalam memperhitungkan transaksi penyesuaian dan tidak memiliki bukti yang cukup kuat sesuai Pasal 12 Ayat (3) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa Buku Besar (General Ledger) Akun 62278, Jurnal Memorial, dan dokumen pendukung lainnya. Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa nilai sengketa sebesar Rp6.391.578.690,00 terdiri dari transaksi tanggal 30 November 2021 dan 24 Desember 2021 yang telah dilakukan koreksi pencatatan atau jurnal balik pada tanggal 30 Desember 2021 dan 27 Desember 2021. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi akuntansi, beban biaya tersebut telah saling meniadakan (offsetting) sehingga saldo efektif yang membebani Laba Rugi Pemohon Banding atas transaksi a quo adalah nihil (nol);

Menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan adanya inkonsistensi argumen Pemohon Banding sehingga menerapkan asas allegans contraria non est audiendus, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding. Pengadilan Pajak menilai penjelasan Pemohon Banding bahwa akun tersebut secara umum adalah akun biaya operasional (seperti ATK dan pemeliharaan), namun secara khusus angka yang disengketakan adalah kesalahan catat (human error), bukanlah sebuah kontradiksi melainkan klarifikasi atas duduk perkara yang sebenarnya. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding dapat diterima secara logika akuntansi dan didukung oleh bukti pembukuan yang valid;

Menimbang, bahwa meskipun Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pada saat pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpegang pada prinsip kebenaran materiil. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Apabila Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya yang secara faktual tidak pernah dikurangkan (karena telah di-reversal), maka hal tersebut akan mengakibatkan pengenaan pajak atas penghasilan fiktif yang bertentangan dengan asas keadilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan koreksi positif karena biaya yang dikoreksi tidak eksis secara materiil dalam perhitungan Laba Rugi fiskal akhir tahun Pemohon Banding. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena tidak didasarkan pada bukti yang cukup bahwa biaya tersebut benar-benar mengurangi penghasilan bruto secara tidak sah. Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa tidak ada pembebanan biaya atas nilai sengketa tersebut;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp6.391.578.690,00 tidak dapat dipertahankan;

k. Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaianfiskal positifatasBiayaPenyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 adalah perselisihan mengenai dasar perhitungan, pengelompokan aset, dan kelengkapan bukti pendukung. Pemohon Banding berargumen bahwa biaya penyusutan ini telah dihitung sesuai PSAK 73 (untuk aset hak guna) dan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh serta Pasal 11 UU PPh menggunakan metode garis lurus secara taat asas, dan mengklaim Terbanding salah dalam menggunakan harga perolehan aset dan mengelompokkan kembali masa manfaat aset tanpa dasar hukum yang

jelas, termasuk untuk aset yang diperoleh sebelum tahun 2020 yang seharusnya sudah final. Sebaliknya, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat merinci dan membuktikan perhitungan penyusutan dengan dokumen pendukung yang cukup dan kompeten, seperti Lampiran Khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan yang kosong serta adanya perbedaan data penyusutan yang diserahkan Pemohon Banding pada berbagai tahap pemeriksaan dan keberatan. Oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksinya berdasarkan hasil perhitungan ulang dan pengelompokan aset sesuai PMK-96, serta menganggap Pemohon Banding gagal memenuhi kewajiban pembuktian sesuai Pasal 29 Ayat (1) dan (3) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

bahwa terkait Dasar Nilai Perolehan (Harga Perolehan) Aset Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dasar perhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan nilai perolehan sebesar Rp242.172.926.918,00 semata-mata berdasarkan softcopy data saat pemeriksaan adalah tidak tepat. Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah menyajikan Laporan Keuangan yang telah diaudit (Audited Financial Statements) dengan nilai perolehan aset tetap sebesar Rp357.710.302.809,00. Bahwa Laporan Keuangan Audited memiliki nilai pembuktian yang kuat sebagai cerminan kondisi keuangan yang sebenarnya, kecuali Terbanding dapat membuktikan adanya unsur kealpaan atau penipuan (fraud), yang mana dalam sengketa ini Terbanding tidak dapat membuktikannya. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak menilai bahwa perhitungan Terbanding yang mengabaikan sebagian aset yang secara riil tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding bertentangan dengan prinsip kebenaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian detail penyusutan. Namun, dalam persidangan, Pemohon Banding mampu menunjukkan bukti tanda terima penyampaian dokumen berupa Daftar Rincian Perhitungan Penyusutan Aset Tetap yang

telah diserahkan pada saat pemeriksaan dan keberatan (bertanggal 29 Agustus 2022 hingga 26 Maret 2024). Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP, dan dalil Terbanding mengenai ketiadaan data menjadi tidak relevan dan harus dikesampingkan;

Menimbang, bahwa terkait reklasifikasi harta berupa Genset dan Mesin ATM yang dimasukkan Terbanding ke dalam Kelompok 3 (masa manfaat 16 tahun) dengan alasan tidak tercantum secara spesifik dalam Lampiran PMK-96/PMK.03/2009, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam mengklasifikasikan aset, Terbanding seharusnya melihat substansi dan karakteristik teknis dari aset tersebut, bukan hanya terpaku pada pendekatan tekstual semata. Secara karakteristik dan kelaziman usaha, Mesin ATM dan Genset merupakan peralatan penunjang operasional yang memiliki kemiripan sifat dengan peralatan elektronik atau mesin ringan yang termasuk dalam Kelompok 1 atau Kelompok 2. Penerapan masa manfaat 16 tahun untuk aset berteknologi tinggi seperti Mesin ATM dinilai tidak mencerminkan nilai ekonomis yang wajar dan bertentangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta asas keadilan. Oleh karena itu, pengelompokan yang dilakukan Pemohon Banding dinilai sudah tepat dan wajar;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa atas aset-aset tetap yang disengketakan tersebut, metode penyusutan dan penetapan masa manfaatnya telah diterapkan secara konsisten oleh Pemohon Banding sejak tahun-tahun sebelumnya. Bahwa pada pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2017 dan 2019, otoritas pajak (DJP) telah menerima metode tersebut dan tidak melakukan koreksi. Sesuai dengan prinsip taat asas dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP, dan demi menjamin kepastian hukum bagi Pemohon Banding, maka perlakuan perpajakan yang telah diakui pada tahun sebelumnya harus dipertahankan selama tidak terdapat perubahan regulasi atau kondisi faktual yang signifikan. Tindakan Terbanding melakukan penilaian ulang atas aset lama tanpa dasar yang kuat dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Penyusutan sebesar Rp4.556.090.373,00 tidak memiliki landasan yuridis maupun fakta yang kuat, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00 adalah ketidakmampuan Pemohon Banding dalam menyajikan bukti pendukung yang memadai dan rekonsiliasi perhitungan yang rinci. Pemohon Banding berargumen bahwa penyesuaian fiskal negatif ini merupakan perbedaan waktu (beda waktu) yang sah, timbul dari perbedaan pengakuan beban antara akuntansi komersial berdasarkan PSAK 73 (yang mengakui biaya penyusutan aset hak guna dan bunga) dan ketentuan fiskal sesuai KMK 1169/1991 (yang mendasarkan pembebanan pada pembayaran kas sewa), di mana nilai beban fiskal lebih tinggi daripada beban komersial. Pemohon Banding juga menekankan bahwa laporan keuangannya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dianggap sesuai standar;

Menimbang, bahwa Terbanding menolak penyesuaian negatif tersebut karena Pemohon Banding tidak dapat merinci rekonsiliasi perhitungan beban secara komersial dan fiskal untuk setiap aset/kontrak, serta gagal menyediakan bukti pendukung yang cukup dan kompeten, termasuk rincian per kontrak, tingkat suku bunga yang digunakan, dan bukti pembayaran kas dalam format tabel yang memadai seperti yang disyaratkan oleh PSAK 73 Paragraf 54. Ketidakcukupan bukti ini menyebabkan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran pengisian SPT Pemohon Banding, sehingga mempertahankan koreksi positifnya sesuai Pasal 29 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang, bahwa berdasarkan PSAK 73, Pemohon Banding diwajibkan mencatat transaksi sewa sebagai aset hak guna dan liabilitas sewa, yang kemudian diamortisasi menjadi Biaya Penyusutan dan Biaya Bunga dalam Laporan Laba Rugi komersial. Namun, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa untuk tujuan perpajakan, ketentuan yang berlaku adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (KMK-1169). Berdasarkan Pasal 17 KMK-1169, perlakuan perpajakan bagi penyewa (lessee) dalam sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) adalah membebankan seluruh pembayaran sewa yang dibayar atau terutang sebagai biaya pengurang penghasilan bruto;

Menimbang, bahwa tindakan Pemohon Banding melakukan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp9.197.858.283,00 merupakan langkah rekonsiliasi yang logis dan diperlukan untuk menyesuaikan beban komersial menjadi beban fiskal. Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa total beban sewa menurut akuntansi komersial (terdiri dari Biaya Bunga dan Penyusutan) adalah lebih kecil dibandingkan dengan total pembayaran sewa riil yang dilakukan Pemohon Banding sesuai kontrak. Oleh karena itu, agar pembebanan biaya sewa sesuai dengan prinsip cash basis atau kontraktual sebagaimana diatur dalam KMK-1169, Pemohon Banding berhak melakukan penyesuaian fiskal negatif untuk mengakui selisih biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang melakukan koreksi hanya karena Pemohon Banding dianggap tidak dapat menyediakan rekapitulasi dalam format tabel tertentu. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai asas kebenaran materiil, ketiadaan format tabel rekapitulasi spesifik tidak serta-merta menggugurkan hak Pemohon Banding untuk membiayakan pengeluaran yang nyata-nyata terjadi (realisasi) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak membantah adanya aliran uang keluar atau eksistensi kontrak sewa itu sendiri, melainkan hanya mempermasalahkan metode penyajian data pembuktian. Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding, termasuk Laporan Keuangan yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian

serta dokumen pendukung lainnya, cukup untuk membuktikan bahwa pembayaran sewa benar-benar terjadi dan bernilai lebih besar dari beban akuntansi yang dicatat. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menghapus penyesuaian fiskal negatif ini justru mengakibatkan biaya yang boleh dikurangkan (deductible expense) menjadi lebih rendah dari yang seharusnya diperkenankan undang-undang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif Biaya Penyusutan Aset Hak Guna sebesar Rp9.197.858.283,00 tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta ketentuan KMK-1169. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penghasilan Neto32.634.596.823032.634.596.823

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp361.702.739.965,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp32.634.596.823,00 Pajak

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp329.068.143.142,00 sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar329.068.143.142 329.068.143.142 72.394.991.460 79.414.171.951
(7.019.180.491 )

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/PJ/WPJ.31/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/206/21/922/23 tanggal 13 April 2023, atas nama PT Bank Pembangunan Daerah NTT, NPWP 01.231.841.6-631.000, beralamat di NPWP 01.126.733.3-922-000, beralamat di Jl. W. J. Lalamentik, No. 102,Oebobo,KotaKupang,NusaTenggaraTimur,85111, (bpdntt1962@gmail.com), sehingga jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar (Rp7.019.180.491,00).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P, masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.