Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-005160.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005160.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00184/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/22/431/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005160.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JFE STEEL GALVANIZING INDONESIA, NPWP 317475481413000 / 0317475481413000 NITKU: 0317475481413000000000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok F, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik yuni@jsgi.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Hidekazu Marukawa jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anton Amperiano Manik

Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024

tanggal 9 Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TAX/JSGI/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

2. Nama: Aman Santosa

Izin Kuasa Hukum : KEP-782/PP/IKH/2025

tanggal 14 Mei 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 27/TAX/JSGI/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

3. Nama: Raymondus Bramantya

Izin Kuasa Hukum : KEP-339/PP/IKH/2024

tanggal 4 April 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/TAX/JSGI/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suharyanto Harry P. / 19760111 199602 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Samuel M. C. Budimulia / 19880509 200812 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji L. / 19840202 200412 1 003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-508/PJ.07/2026 tanggal 29 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

985/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

08/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-90147/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001/TAX/JSGI/IX/2025 tanggal 18 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00055/406/22/431/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak a quo, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/TAX/JSGI/2024 tanggal 1 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

bk. Samosrsasi eng ar con Ta cag

qd. bk Ferqdizslar SFr erat gon Ia. ooo

+ ‘apr fararg Lesi: Sayar DSA PE rt IL NS RT

I Latah Fen gang mash nares shia: saga | OBA SFP Fo 1 3 I: 1 SP

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah: ao

Uraian Semula Dikurangi Menjadi

(USD) (USD) (USD)

a. (Penghasilan Neto 21.001.159.00 0.00 21.001.159.00

b. IKompensasi Kerugian 0.00 0.00 0.00

c. |Penghasilan Kena Pajak 21.001.159.00 0.C0| 21.001.159.00

d. (Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 4.620.220.009 0.00 4620.220.00

e. (Kredit Pajak 11.310.577.71 0.00 11.310.577.71

f. |PPh Kurang/(Lebih) Bayar (6.690.357.7*)} 0.00 (6.690 357.71}

g. |Sanksi Administrasi 0.08 0.00 0.00

h. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (6.680.357.714) 0.00 (6.680.357.711)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 08/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

08/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keputusan —— Koreksi Yang

Uraian Pemohen Banding | Diajukan Banding

Tapa ae an “aan

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan secara singkat bahwa koreksi Terbanding tersebut di atas pada hakikatnya timbul karena alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding utamanya bergerak dalam produksi baja lembaran, terutama untuk industri mobil;

b) bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2022 yang utamanya disebabkan oleh faktor-faktor eksternal diluar kendali Pemohon Banding yang memengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding dan bukan karena mekanisme penentuan harga transfer;

c) bahwa oleh karena itu, untuk meningkatkan kesebandingan hasil keuangan pihak yang diuji dan perusahaan pembanding (mengingat data pembanding yang digunakan adalah data 2019-2021), maka dilakukan penyesuaian di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022. Rincian perhitungan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Varaugiialsia A rts rte

Paaujana bang ng isat ana Ih = 4+ BH JSS. bhp ce

WV) 1: (ahh. Jah. ati

APE sana di sesak ET (aah Na Tua NI

Lah babe nga disana hana IP- Vie di Pa TEA De Na

Wawa Palu L er cre ee

“EBT t-H-I Pang aman

Pe SI vantage telah Ti sesi ata | RJ lili ei Sa

d) bahwa Terbanding kemudian melakukan koreksi dengan nilai FCMU berdasarkan perhitungan Terbanding dan mengenakannya ke nilai median set perusahaan pembanding, dengan rincian sebagai berikut:

Beta AP pets Purr

Ciparay bapense the ai

BMA ee ace

COL KAN TANI PO We dp peed ate prep ti, fee gee

beater pe otto rien TA oye oo,

a ena gerhana ch gel NN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yaitu koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD24,707,304.00;

1. Sengketa atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD24,707,304.00 Menurut Pemohon Banding USD 466,456,666.00

Menurut TerbandingUSD 441,749,362.00

KoreksiUSD 24,707,304.00;

Menurut Terbanding:

1) bahwa yang menjadi sengketa adalah perhitungan penyesuaian (adjustment) yang merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

2) bahwa penyesuaian yang dilakukan harus berdasarkan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 huruf D angka 3 butir j Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

j. Penjelasan tentang penyesuaian yang di/akukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya di/akukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding, atau terhadap keduanya;

3) bahwa dalam OECD TP Guidelines July 2017 Chapter II Paragraf 2.86 menyatakan bahwa

“Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks assumed by the tested party. Even where

exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk)”;

Terjemahannya adalah:

”pos-pos non operasi seperti penghasilan dan biaya bunga dan pajak penghasilan seharusnya dikeluarkan dalam penentuan indikator laba bersih. Pos luar biasa dan eksepsional yang umumnya tidak berulang seharusnya dikecualikan. Namun ini tidak selalu terjadi karena mungkin ada situasi-situasi dimana akan lebih sesuai untuk memasukkan mereka, tergantung keadaan suatu kasus dan pada fungsi-fungsi yang dilakukan dan risiko-risiko yang diasumsikan oleh pihak yang diuji”;

4) bahwa penyesuaian diperlukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesebandingan baik dalam rangka penerapan PKKU maupun penyesuaian terkait penerapan metode tertentu. Menjadi sebanding berarti tidak ada lagi perbedaan-perbedaan material antara situasi yang dibandingkan;

5) bahwa selain itu, penyesuaian dilakukan karena adanya kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan laba aktual tidak sesuai dengan laba yang telah dianggarkan (price setting) sebagai penerapan dari prinsip ex-ante;

6) bahwa pendapatan dan biaya di luar kegiatan operasional dapat dilkeluarkan dalam penghitungan penyesuaian (adjustment) sepanjang penghasilan atau biaya tersebut merupakan penghasilan atau biaya yang sifatnya tidak berulang atau insindentil (non-recurring);

7) bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa alasan tim pemeriksa dalam menolak penyesuaian alas fluktuasi nilai tukar tidaklah tepat, tim peneliti berpendapat:

- bahwa fluktuasi nilai tukar terjadi dari transaksi jual beli atau kegiatan operasional Pemohon Banding yang terus terjadi sepanjang tahun dan dialami Pemohon Banding setiap tahunnya;

- bahwa suatu kejadian atau transaksi dapat dikecualikan dalam perhitungan laba bersih apabila diklasifikasikan sebagai pos luar biasa dan eksepsional yang umumnya tidak berulang. Sedangkan resiko fluktuasi nilai tukar terus terjadi sepanjang tahun dan dialami Pemohon Banding tiap tahunnya;

- bahwa berdasarkan hal tersebut maka tim peneliti sependapat dengan tim pemeriksa dan mempertahankan koreksi tim pemeriksa;

8) bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa alasan tim pemeriksa dalam menolak penyesuaian reklasifikasi penghasilan dari luar usaha tidaklah tepat, tim peneliti berpendapat:

- bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Tim Pemeriksa telah mengabulkan penyesuaian Pemohon Banding atas reklasifikasi penghasilan dari luar usaha sebesar USD1,463,177.00 dan telah memperhitungkannya sebagai penyesuaian dalam menghitung profit pada laporan keuangan;

- bahwa tidak ada lagi sengketa terkait penyesuaian reklasifikasi penghasilan dari luar usaha sebesar USD1,463,177.00;

9) bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa alasan tim pemeriksa dalam menolak penyesuaian LOCOM tidaklah tepat, tim peneliti berpendapat:

- bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian LOCOM dalam menghitung nilai persediaannya, dimana nilai persediaan dihitung berdasarkan harga pasar yang lebih rendah dari harga pokoknya, sehingga Pemohon Banding mengakui adanya suatu kerugian (penurunan nilai) yaitu sebesar selisih antara harga pokok dengan harga pasar dari harga barang persediaan tersebut;

- bahwa berdasarkan TP Documentaion diketahui latar belakang Pemohon Banding melakukan penyesuaian adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap USD;

- bahwa Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang

dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama;

- bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding yang tertuang dalam lampiran Berita Acara Pembahasan Nomor BA- 13/WPJ.226/2025 tanggal 22 Januari 2025 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian LOCOM tidak hanya pada tahun 2022 melainkan juga pada tahun 2017, 2018, dan 2019;

- bahwa suatu kejadian atau transaksi dapat dikecualikan dalam perhitungan laba bersih apabila diklasifikasikan sebagai pos luar biasa dan eksepsional yang umumnya tidak berulang. Sedangkan penurunan nilai dalam laporan laba rugi berasal dari kegiatan normal perusahaan, dan pada nyatanya perbedaan hanya terletak dalam metode yang digunakan saja;

- bahwa berdasarkan hal tersebut maka tim peneliti sependapat dengan tim pemeriksa dan mempertahankan koreksi tim pemeriksa;

10) bahwa Pemohon Banding yang menyatakan bahwa titik manapun dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, tim peneliti berpendapat:

- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga, berupa:

- bahwa selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi PKKU, penentuan Harga Transfer menggunakan:

a) titik kewajaran;

b) titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaransesuai kesebandingan; atau

c) titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

- bahwa FCMU setelah penyesuaian menurut Tim Pemeriksa adalah - 0.74%, berada dibawah rentang (range) Q1 FCMU data pembanding dari Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan hasil FCMU yang berada di luar rentang kewajaran, maka Tim Pemeriksa menentukan rentang kewajaran FCMU Pemohon Banding ke titik median (Q2) rentang interkuartil FCMU data pembanding yaitu sebesar 4.12%;

- bahwa berdasarkan uraian di alas, maka tim peneliti setuju dengan pendapat tim pemeriksa dalam menentukan FCMU Pemohon Banding ke dalam rentang median (Q2);

11) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas tim peneliti berpendapat bahwa koreksi tim pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tim peneliti setuju dengan koreksi tim pemeriksa dan mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD24,707,304.00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Pemohon Banding yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar USD24,707,304.00 dengan alasan-alasan berikut ini:

1. bahwa penjualan Pemohon Banding utamanya adalah kepada pihak independen dan Pemohon Banding bukanlah satu-satunya produsen produk sejenis;

2. bahwa alasan koreksi Terbanding dalam menolak penyesuaian atas fluktuasi nilai tukar tidaklah tepat;

3. bahwa alasan koreksi Terbanding dalam menolak reklasifikasi penghasilan dari luar usaha tidaklah tepat;

4. bahwa alasan koreksi Terbanding dalam menolak penyesuaian atas LOCOM tidaklah tepat;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyusun analisis kesebandingan dalam Dokumen Lokal berdasarkan ketentuan perpajakan Indonesia dan mengikuti panduan Transfer Pricing OECD;

6. bahwa pemahaman Terbanding terkait pos yang umumnya tidak berulang (non-recurring items) adalah tidak tepat dan tidak menggambarkan kondisi aktual Pemohon Banding di Tahun 2022;

7. bahwa analisis penyesuaian faktor khusus hanya ditujukan untuk kepentingan analisis penentuan harga transfer;

8. bahwa titik manapun dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

9. bahwa pengaturan transaksi afiliasi Pemohon Banding sama sekali tidak dipengaruhi oleh motif transfer pricing;

bahwa pendapat Pemohon Banding di atas diuraikan lebih lanjut sebagai berikut.

1. Penjualan Pemohon Banding utamanya adalah kepada pihak independen dan Pemohon Banding bukanlah satu-satunya produsen produk sejenis; bahwa sebesar 87,63 persen penjualan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 adalah kepada pihak independen. Berdasarkan Pedoman OECD penjualan ke pihak independen dapat dianggap wajar karena telah dipengaruhi oleh kondisi pasar, sebagaimana dinyatakan dalam Pedoman OECD Paragraf 1.2 sebagai berikut:

“When independent enterprises transact with each other, the conditions of their commercial and financial relations (e.g. the price of goods transferred or services provided and the conditions of the transfer or provision) ordinarily are determined by market forces…”;

Terjemahan bebas:

“Ketika perusahaan independen bertransaksi satu sama lain, kondisi hubungan komersial dan keuangan mereka (misalnya harga barang yang ditransfer atau layanan yang diberikan dan kondisi transfer atau penyediaan) biasanya ditentukan oleh kekuatan pasar…”;

bahwa selain itu, perlu dicatat bahwa pelanggan utama dari Pemohon Banding adalah perusahaan-perusahaan besar dan pemimpin pasar dalam industri otomotif Indonesia, terutama produsen mobil. Oleh karena itu, penentuan harga jual produk Pemohon Banding telah disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi pasar di mana Pemohon Banding bukan satu-

satunya produsen yang menawarkan produk galvanized steel di pasar. Pemohon Banding harus dapat mempertahankan competitive position di pasar, karena apabila tidak maka pelanggan Pemohon Banding dapat berpindah ke perusahaan pesaing, seperti Krakatau Nippon Steel Sumikin dan lain-lain;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka alasan Terbanding bahwa Pemohon Banding seharusnya dapat menyesuaikan harga jual terlalu bersifat teoretis karena tidak mempertimbangkan tingkat kompetisi di pasar dan strategi bisnis yang sudah sewajarnya dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur yang sangat bergantung dengan performa dan dinamika industri otomotif;

2. Alasan koreksi Terbanding dalam menolak penyesuaian atas fluktuasi nilai tukar tidaklah tepat;

A. Terdapat perbedaan nilai tukar pada saat Periode Referensi Valuta

Asing dilakukan dan pada saat pengiriman produk

bahwa perlu dicatat bahwa ada perbedaan waktu mulai dari tanggal periode referensi valuta asing dengan pelanggan hingga pengiriman produk, yang umumnya menghabiskan waktu beberapa bulan, di mana nilai tukar dapat mengalami fluktuasi yang signifikan;

bahwa selain itu, sebagian besar pembelian Pemohon Banding dilakukan dengan menggunakan mata uang USD dan Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuannya dalam mata uang USD. Namun, penjualan ke pelanggan sebagian besar dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah karena penjualan Pemohon Banding sebagian besar dilakukan dengan pelanggan independen di Indonesia. Penentuan harga jual kepada pelanggan sesuai periode referensi valuta asing yang umumnya didasarkan pada data rata-rata nilai tukar tiga bulan sebelum periode referensi valuta asing;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa nilai tukar Rupiah terhadap USD secara bertahap melemah di sepanjang Tahun Pajak 2022, terutama pada Juli 2022 – Desember 2022. Kondisi ini berbeda dengan kondisi pada Tahun Pajak

2021 di mana nilai tukar relatif stabil di sepanjang tahun. Tabel di bawah ini menunjukkan perbandingan kondisi nilai tukar pada Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022;

Bagan 1: Nilai tukar USD terhadap Rupiah selama Tahun Pajak 2021-

Tahun Pajak 2022

ane”) Nilai Tukar USD terhadap Rupiah

MISS

13.208

12 ce

12 SC

3g 2 of For or Ff For 2 Fret ert op riot

bahwa berdasarkan bagan di atas, dapat dilihat bahwa sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2022, nilai tukar Rupiah terhadap USD secara bertahap melemah di kisaran Rp13.875,00/USD pada 16 Februari 2021 menjadi Rp15.742,00/USD pada 1 Desember 2022; bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, jangka waktu mulai dari tanggal periode referensi valuta asing sampai dengan pengiriman produk umumnya menghabiskan waktu beberapa bulan, di mana nilai tukar dapat mengalami fluktuasi yang signifikan. Secara khusus, pada paruh kedua Tahun Pajak 2022, nilai tukar mata uang Rupiah terhadap USD mengalami penurunan yang signifikan;

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuannya dalam mata uang USD, sementara penjualan ke pelanggan sebagian besar dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah karena penjualan Pemohon Banding sebagian besar dilakukan secara domestik dengan pelanggan independen di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun nilai penjualan dalam mata uang Rupiah tidak berubah sejak tanggal periode referensi valuta asing hingga tanggal pengiriman, namun karena pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang USD, nilai penjualan

dalam USD mengalami penurunan akibat melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap USD. Dengan demikian, penyesuaian dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mengeliminasi pengaruh depresiasi abnormal Rupiah terhadap USD pada paruh kedua Tahun Pajak 2022;

bahwa berdasarkan kondisi-kondisi di atas, maka sudah sewajarnya bagi Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur untuk melakukan penyesuaian dalam rangka menghasilkan perbandingan yang tepat dan andal;

B. Pemohon Banding terpapar risiko fluktuasi nilai tukar yang tinggi dalam

menjalankan kegiatan usahanya dan hal tersebut terjadi di luar kendali Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 bagian 8.3.8 terkait dengan risiko nilai tukar, risiko nilai tukar timbul dari laba atau rugi yang disebabkan oleh fluktuasi nilai tukar dan terjadi ketika perusahaan memperoleh pendapatan dalam satu mata uang dan mengeluarkan biaya dalam mata uang lain; bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, sebagian besar pembelian bahan baku dan pembukuan dilakukan dalam mata uang USD. Namun, penjualan Pemohon Banding didenominasi dalam Rupiah. Dalam mekanisme penetapan harga Pemohon Banding, harga untuk masing-masing pelanggan ditentukan berdasarkan rata-rata nilai tukar historis, yang biasanya diambil dari rata-rata tiga atau enam bulan sebelum tanggal periode referensi valuta asing. Mengingat bahwa periode sejak dimulainya tanggal periode referensi valuta asing sampai dengan selesainya produksi biasanya terdiri dari beberapa bulan, nilai tukar sangat berpotensi berubah secara signifikan;

bahwa di sisi lain, harga pembelian bahan baku ditentukan berdasarkan nilai tukar pada saat tahapan produksi, yang berbeda dengan basis yang digunakan untuk menetapkan harga jual saat tanggal periode referensi valuta asing. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menanggung risiko nilai tukar pada tingkat yang tinggi;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa penting untuk Terbanding pahami bahwa fluktuasi nilai tukar adalah faktor eksternal yang berada diluar kendali Pemohon Banding. Fluktuasi nilai tukar tersebut tidak dipengaruhi oleh pengaturan penentuan harga transfer atau hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, melainkan timbul dari berbagai faktor eksternal di luar kuasa Pemohon Banding, seperti kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan alasan- alasan lainnya. Dengan demikian, selisih nilai tukar bukanlah suatu sarana yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk perencanaan pajak, maupun untuk memanipulasi pajak;

3. Alasan koreksi Terbanding dalam menolak reklasifikasi penghasilan dari luar usaha tidaklah tepat;

A. Terbanding tidak menggunakan dasar koreksi yang memadai dalam

menolak penyesuaian untuk penghasilan dari luar usaha

bahwa pada Tahun Pajak 2022, berdasarkan pernyataan manajemen, terdapat beberapa transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang digolongkan sebagai akun non-operasional dalam Laporan Audit, seperti penghasilan dari klaim asuransi, penjualan zinc residu, dan penjualan scrap. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk Tahun Pajak 2022, diketahui bahwa Terbanding pada pemeriksaan pajak (Tim Pemeriksa) telah menolak pos-pos pendapatan Pemohon Banding sebagaimana dirincikan di bawah ini:

- Pengembalian biaya asuransi (insurance claim);

- Penghasilan dari penjualan zinc residu; dan

- Penghasilan dari penjualan scrap;

bahwa secara prinsip, terkait dengan penghasilan dari penjualan zinc residu dan penjualan scrap, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan memasukkan pendapatan-lain-lain tersebut sebagai pendapatan operasional untuk keperluan analisis transfer pricing dengan tujuan mencocokkan pendapatan-pendapatan tersebut dengan biaya- biaya yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan transaksi tersebut dan dicatat pada pos HPP;

bahwa pun sehubungan dengan pos pengembalian biaya asuransi (insurance claim), Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya yang dicatat pada HPP dan biaya operasional. Beban-beban terkait untuk proses klaim tersebut dicatat pada HPP dan biaya operasional. Dengan demikian, untuk menihilkan efek dari beban-beban tersebut, perlu penyesuaian dengan menjadikan pendapatan dari klaim asuransi ini sebagai pendapatan operasional;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian oleh Pemohon Banding sebagai komponen operasional telah tepat, konsisten, dan valid sesuai dengan praktik bisnis yang umum serta ketentuan-ketentuan akuntansi, pajak dan transfer pricing yang berlaku;

B. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas reklasifikasi

penghasilan dari luar usaha selama proses pemeriksaan pajak yang telah berlalu maupun pada proses keberatan pajak yang sedang berlangsung

bahwa berdasarkan SPUH-00134, Terbanding pada proses keberatan pajak (Tim Peneliti Keberatan) menolak penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan reklasifikasi penghasilan dari luar usaha lainnya yang mencakup penghasilan dari klaim asuransi, penjualan residu seng, dan penjualan scrap;

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam menolak reklasifikasi penghasilan dari klaim asuransi, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding pada proses pemeriksaan pajak (Tim Pemeriksa yaitu Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan anggota tim yang sama) tidak konsisten dalam melakukan koreksi untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2022, di mana Terbanding pada proses pemeriksaan pajak (Tim Pemeriksa) pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020 telah menerima penerapan penyesuaian pendapatan lain-lain yang mencakup komponen penjualan residu seng dan scrap;

bahwa hal ini dapat Pemohon Banding buktikan melalui SPHP dari hasil pemeriksaan pada Tahun Pajak 2020;

Gambar 1: Screenshot SPHP untuk Tahun Pajak 2020

Pernyatan Bee tapupas hai laporan late Tung penangan kanan bendananan PSA NG Phatagta Scart He. 1 pipe esai ata

Lal penjualan batt sng

nop perjalan pasa dan

PE penggunaan an Pa pent aor eh jati Grab ain yangmenatasckan bungee it ha darter:

Oat penncian chatas Maka persfapatan a bude Lisaha yale) dapat dakar penyesualan terhadap vid. Sais adalah Kenelapatan terre

lospatan usaha penpidian dan ak tvtas pornal perusahaan yana pend aes ob Denga dar Sales ot snag

bahwa berdasarkan screenshot SPHP untuk Tahun Pajak 2020 di atas, tercatat bahwa Terbanding pada proses pemeriksaan pajak (Tim Pemeriksa) telah menerima reklasifikasi penghasilan dari penjualan residu seng dan penjualan scrap. Dengan demikian, koreksi Terbanding pada proses pemeriksaan pajak (Tim Pemeriksa) dalam menolak reklasifikasi penjualan residu seng dan penjualan scrap yang tercantum dalam SPHP untuk Tahun Pajak 2022 tidak konsisten dengan pendapat Terbanding pada proses pemeriksaan pajak (Tim Pemeriksa) dalam hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2020. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sifat atau karakteristik pendapatan dari residu seng dan scrap antara Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2022 adalah sama;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menerapkan pendekatan yang sama pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2022, di mana Pemohon Banding memasukkan pendapatan lain-lain tersebut sebagai pendapatan operasional untuk keperluan analisis transfer pricing dengan tujuan mencocokkan pendapatan-pendapatan tersebut dengan biaya- biaya yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan transaksi tersebut;

bahwa kemudian, Pemohon Banding merujuk pada pernyataan Terbanding pada proses keberatan pajak (Tim Peneliti Keberatan) pada SPUH-00134 sebagai berikut:

Gambar 2: Screenshot SPUH-00134

8) Torkail pendapat Wajib Pajak yang menyalakan bahwa alasan Tim Pemerksa dalam

menolak penyesuaian reklasifikasi penghasilan dari luar usaha tidaklah tepat, Tim Peneli:

berpendapat:

- Berdasarkan Laporan Hasil Pomoriksaan disetahui bahwa Tim Pemerksa felar

mengabulkan penyesuaian Wajib Payak atas reklasifisasi penghasilan dari luar usaha

sebesar USD1,463 177.00 dan telah memperhitungkannya sebagai penyesuaian dalam

menghitung profil pada iaporan keuangan.

- Bahwa tidak ada ‘agi sengketa terkail penyesuaian reslasifikas! penghasilan dari -uar

usaha sebesar USD1.463, 177.00.

bahwa berdasarkan screenshot SPUH-00134 di atas, Terbanding pada proses keberatan pajak (Tim Peneliti Keberatan) telah setuju dengan penyesuaian reklasifikasi penghasilan dari luar usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan mengakui bahwa tidak ada lagi sengketa terkait penyesuaian reklasifikasi penghasilan dari luar usaha sebesar USD1,463,177.00. Namun, perhitungan koreksi yang diterapkan oleh Terbanding menunjukkan bahwa masih terdapat sengketa atas penyesuaian reklasifikasi penghasilan dari luar usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas reklasifikasi penghasilan dari luar usaha selama proses pemeriksaan pajak yang telah berlalu maupun pada proses keberatan pajak yang sedang berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat kepastian hukum bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak dapat melakukan penentuan koreksi yang tepat dan andal;

bahwa dengan demikian, terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap keseluruhan koreksi reklasifikasi penghasilan dari luar usaha, seharusnya koreksi Terbanding yang menolak reklasifikasi penjualan residu seng dan penjualan seng dibatalkan;

4. Alasan koreksi Terbanding dalam menolak penyesuaian atas LOCOM tidaklah tepat;

A. Penyesuaian dilakukan untuk mengeliminasi dampak dari perbedaan

waktu

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 bagian 10.8.2 terkait dengan penyesuaian atas Lower of cost or market (LOCOM), LOCOM merupakan pendekatan

akuntansi untuk melakukan penilaian dan pelaporan persediaan. Umumnya, persediaan akhir dinyatakan sesuai dengan biaya historis. Namun, dalam kondisi tertentu, biaya sebenarnya dari persediaan akhir lebih besar dibandingkan nilai realisasi bersih. Dalam kondisi tersebut, Pemohon Banding harus mencatat kerugian penurunan nilai dalam laporan laba ruginya;

bahwa penurunan nilai yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam suatu tahun pajak tertentu sebenarnya merupakan provisi dan berkaitan dengan tahun pajak berikutnya. Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan untuk mengeliminasi dampak dari perbedaan waktu. Dengan demikian, maka sudah sewajarnya bagi Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur untuk melakukan penyesuaian dalam rangka menghasilkan perbandingan yang tepat dan andal;

B. Terbanding telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas penerapan

LOCOM untuk Tahun Pajak 2022

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, Pemohon Banding harus mencatat kerugian akibat dari penurunan nilai atas persediaan pada Tahun Pajak 2022. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas LOCOM senilai USD 8.154.283 yang masuk di dalam Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya;

Gambar 2: Tangkapan layar Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pemohon Banding sehubungan dengan penyesuaian fiskal positif atas LOCOM untuk Tahun Pajak 2022

bahwa berdasarkan hasil tangkapan layar di atas, dapat dilihat pada SPT Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 bahwa kerugian atas LOCOM telah dilakukan penyesuaian fiskal positif. Apabila Terbanding menerapkan koreksi atas penyesuaian LOCOM, maka hal tersebut akan menimbulkan double correction yang menyebabkan hasil keuangan Pemohon Banding yang tidak wajar dan tidak dapat diandalkan; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian LOCOM tidak memiliki basis yang jelas dan seharusnya dibatalkan;

5. Pemohon Banding telah menyusun analisis kesebandingan dalam Dokumen Lokal berdasarkan ketentuan Perpajakan Indonesia dan mengikuti panduan Transfer Pricing OECD;

bahwa sebagaimana yang tertulis dalam SPHP untuk Tahun Pajak 2022, Terbanding pada proses pemeriksaan pajak (Tim Pemeriksa) setuju dengan pendekatan Pemohon Banding yang menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) sebagai metode yang paling tepat dan Full Cost Mark-Up (FCMU) sebagai indikator tingkat laba untuk menguji kewajaran dan kelaziman dari transaksi afiliasi Pemohon Banding secara agregat selama Tahun Pajak 2022. Demikian pula, set perusahaan pembanding yang digunakan dalam analisis Terbanding adalah sama dengan yang dipilih di dalam Dokumen Lokal yang telah disampaikan Pemohon Banding ke Terbanding pada proses pemeriksaan pajak (Tim Pemeriksa);

bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal sesuai dengan peraturan transfer pricing di Indonesia untuk menguji kewajaran transaksi- transaksi afiliasi selama Tahun Pajak 2022. Dokumen Lokal tersebut telah diserahkan dan didiskusikan dengan Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan pajak;

bahwa begitu pun dengan analisis kesebandingan yang terdapat dalam Dokumen Lokal telah dilakukan sesuai dengan Pedoman OECD dan peraturan transfer pricing di Indonesia yang berlaku. Pedoman OECD

secara jelas mengharuskan pelaksanaan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustments) apabila terdapat perbedaan-perbedaan material yang memengaruhi hasil perbandingan:

Paragraf 1.40 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa:

“…Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison…”; Terjemahan bebas:

“…Di mana ada perbedaan antara situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhiperbandingansecaramaterial,penyesuaian kesebandingan harus dilakukan, jika memungkinkan, untuk meningkatkan keandalan perbandingan…”;

bahwa penerapan penyesuaian ini juga telah konsisten dengan PER-32 Pasal (4) ayat (1) bagian a, yang menyatakan bahwa:

“Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

a. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

b. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”;

bahwa berdasarkan SPUH-00134 yang disampaikan oleh Terbanding pada proses keberatan pajak (Tim Peneliti Keberatan), diketahui bahwa Terbanding pada proses keberatan pajak (Tim Peneliti Keberatan) menolak penyesuaian yang diterapkan oleh Pemohon Banding atas fluktuasi nilai tukar, penghasilan dari luar usaha, dan LOCOM atas dasar bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa penyesuaian tersebut meningkatkan tingkat kesebandingan data pembanding;

bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding pada proses keberatan pajak (Tim Peneliti Keberatan) di atas, menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding belum memahami konsep Analisis Kesebandingan yang dilakukan dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022. Dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan beberapa pendekatan untuk memastikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 tidak mengalami keadaan komersial luar biasa yang memengaruhi tingkat labanya; bahwa pendekatan pertama yang diaplikasikan Pemohon Banding yaitu dengan menggunakan data beberapa tahun (multiple year data) dan pendekatan rata-rata tertimbang (weighted average). Penggunaan data beberapa tahun dari perusahaan pembanding bertujuan untuk mendapatkan tingkat laba perusahaan pembanding yang tidak terpengaruh oleh keadaan komersial luar biasa pada suatu periode tertentu. Hasil keseluruhan dari analisis benchmarking tetap dapat dianggap andal karena dampak dari profitabilitas yang fluktuatif telah dimitigasi oleh pendekatan rata-rata tertimbang;

bahwa penggunaan data beberapa tahun dalam hal meningkatkan kesebandingan ini sesuai dengan lampiran peraturan perpajakan Nomor PER-22/PJ/2013 Bab 2, Poin B.3.b.2, sebagai berikut:

“Penggunaan data beberapa tahun (multiple year data):

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal”;

bahwa kemudian, pendekatan kedua yaitu dengan menerapkan seleksi kuantitatif dalam proses pencarian perusahaan pembanding, yang berupa

penolakan perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut (consecutive losses) selama dua tahun atau lebih;

bahwa kedua pendekatan ini diambil untuk mengeliminasi kandidat pembanding yang terindikasi kuat mengalami keadaan ekonomi yang tidak menguntungkan. Pendekatan dan kriteria penolakan ini juga telah sesuai dengan Paragraf 3.63 dari Pedoman OECD yang menyatakan sebagai berikut:

“Extreme results might consist of losses or unusually high profits. Extreme results can affect the financial indicators that are looked at in the chosen method (e.g. the gross margin when applying a resale price, or a net profit indicator when applying a transactional net margin method). They can also affect other items, e.g. exceptional items which are below the line but nonetheless may reflect exceptional circumstances. Where one or more of the potential comparables have extreme results, further examination would be needed to understand the reasons for such extreme results. The reason might be a defect in comparability, or exceptional conditions met by an otherwise comparable third party. An extreme result may be excluded on the basis that a previously overlooked significant comparability defect has been brought to light, not on the sole basis that the results arising from the proposed “comparable” merely appear to be very different from the results observed in other proposed “comparables”;

Terjemahan bebas:

“Hasil ekstrem mungkin terdiri dari kerugian atau keuntungan yang luar biasa tinggi. Hasil ekstrim dapat mempengaruhi indikator keuangan yang dilihat dalam metode yang dipilih (misalnya margin kotor saat menerapkan harga jual kembali, atau indikator laba bersih saat menerapkan metode margin bersih transaksional). Mereka juga dapat memengaruhi item lain, mis. pos luar biasa yang berada di bawah garis tetapi tetap dapat mencerminkan keadaan luar biasa. Dimana satu atau lebih dari kandidat pembanding memiliki hasil yang ekstrim, pemeriksaan lebih lanjut akan diperlukan untuk memahami alasan untuk hasil yang ekstrim tersebut. Alasannya mungkin kekurangan dalam kesebandingan, atau kondisi luar

biasa yang dipenuhi oleh pihak ketiga yang sebanding. Hasil ekstrem dapat dikecualikan atas dasar bahwa kekurangan kesebandingan signifikan yang sebelumnya diabaikan telah terungkap, bukan atas dasar satu-satunya bahwa hasil yang timbul dari "sebanding" yang diusulkan hanya tampak sangat berbeda dari hasil yang diamati dalam usulan lain. “sebanding”; bahwa pendekatan ketiga yang diterapkan Pemohon Banding yaitu melakukan uji kelayakan kandidat pembanding dengan mengkaji sumber- sumber informasi andal yang tersedia secara umum untuk menentukan apakah perusahaan pembanding yang terpilih mengalami faktor-faktor komersial atau tidak;

bahwa berdasarkan informasi yang tersedia dalam database komersial, laporan tahunan, dan sumber-sumber internet, tidak ada indikasi yang kuat bahwa kinerja operasional perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding terpengaruh oleh kondisi ekonomi atau faktor-faktor komersial yang tidak menguntungkan, selayaknya Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penyesuaian kesebandingan atau penyesuaian faktor khusus perlu untuk dilakukan dan dipertimbangkan karena terdapat perbedaan material pada kondisi ekonomi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembandingnya; bahwa berdasarkan alasan dan pendekatan di atas, maka penyesuaian kesebandingan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 menjadi sangat penting khususnya untuk menguji kewajaran dan kelaziman dari transaksi afiliasi;

6. Pemahaman Terbanding terkait pos yang umumnya tidak berulang (non- recurring items) adalah tidak tepat dan tidak menggambarkan kondisi aktual Pemohon Banding di Tahun 2022;

bahwa dalam SPUH-00134, Terbanding pada proses keberatan pajak (Tim Peneliti Keberatan) menggunakan kutipan Pedoman OECD paragraf 2.86 sebagai basis dalam menerapkan koreksi atas penyesuaian Pemohon Banding atas fluktuasi nilai tukar, penghasilan dari luar usaha, dan LOCOM bahwa pedoman OECD paragraf 2.86 menjelaskan:

“(2.86) Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks assumed by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk)”;

Terjemahan bebas:

“(2.86) Pos-pos di luar usaha seperti pendapatan dan biaya bunga, serta pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih. Pos-pos tidak biasa yang tidak berulang juga harus dikeluarkan. Namun, hal ini tidak selalu dapat diterapkan karena terdapat kondisi dimana penyertaan pos-pos tersebut lebih tepat untuk dilakukan, tergantung pada keadaan dari kasus terkait serta fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. Bahkan dalam kasus dimana pos-pos luar biasa tidak diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih, pengkajian terhadap pos-pos tersebut perlu untuk tetap dilakukan karena pengkajian tersebut memberikan informasi yang bernilai untuk keperluan analisis kesebandingan (misalnya mencerminkan bahwa pihak yang diuji menanggung risiko tertentu)”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sesuatu yang dikategorikan tidak biasa dan tidak berulang seharusnya dikeluarkan dari perhitungan laba bersih dari perusahaan yang diuji dan informasi terkait hal tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan analisis kesebandingan dari perusahaan yang diuji. Secara spesifik, Pemohon Banding mengalami kondisi-kondisi di luar kendali Pemohon Banding dan dapat digolongkan sebagai sesuatu yang tidak biasa dan hanya terjadi satu kali (exceptional and extraordinary

items of a non-recurring nature) sesuai kutipan paragraf OECD di atas termasuk;

bahwa seperti yang dijelaskan di atas, Panduan Transfer Pricing OECD dan peraturan perpajakan Indonesia secara jelas menjelaskan bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhi kesebandingan secara material, maka penyesuaian kesebandingan harus dilakukan untuk meningkatkan keandalan analisis kesebandingan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian harus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding dan oleh karenanya menghasilkan analisis yang dapat diandalkan;

7. Analisis penyesuaian faktor khusus hanya ditujukan untuk kepentingan analisis penentuan harga transfer;

bahwa perlu dipahami bahwa penyesuaian faktor khusus terhadap fluktuasi nilai tukar, penghasilan dari luar usaha, dan LOCOM tersebut hanya ditujukan untuk keperluan analisis penentuan harga (khususnya analisis kesebandingan), dengan tujuan untuk menekankan bahwa apabila tidak ada faktor khusus atau kejadian luar biasa tersebut, Pemohon Banding akan dapat memperoleh tingkat laba yang dapat dianggap wajar berdasarkan analisis benchmarking dengan data perusahaan pembanding yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan;

bahwa perlu disampaikan kembali bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2022 utamanya disebabkan oleh faktor- faktor eksternal diluar kendali Pemohon Banding yang memengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding dan bukan karena mekanisme penentuan harga transfer;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan Pedoman OECD dan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sudah seharusnya dan

sepatutnya bagi Terbanding faktor khusus karena hal-hal yang telah diuraikan di atas;

8. Titik manapun dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah melakukan koreksi pada FCMU Pemohon Banding ke titik median rentang interkuartil FCMU;

bahwa PER-32 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa:

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan b.didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa

penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan”;

bahwa selanjutnya, Pedoman OECD paragraf 3.57 juga menyatakan bahwa:

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparable and limitations in information available on comparable, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantified, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the inter-quartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis”;

Terjemahan bebas:

“Dapat juga terjadi bahwa meskipun setiap daya upaya telah dilakukan untuk mengeluarkan poin-poin dengan tingkat kesebandingan yang lebih rendah, hasil yang diperoleh adalah suatu rentang angka yang dianggap (mengingat proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan keterbatasan informasi yang tersedia mengenai pembanding) masih memiliki beberapa kekurangan kesebandingan yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dinyatakan dalam angka, sehingga tidak menjalani penyesuaian. Dalam kasus seperti ini, apabila rentang tersebut mencakup jumlah pengamatan yang cukup besar, dapat digunakan alat-alat statistik yang memperhitungkan kecenderungan pemusatan untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lain) untuk meningkatkan keandalan analisis”;

bahwa lebih lanjut, paragraf 3.62 Pedoman OECD menyatakan bahwa dalam menentukan titik yang paling tepat dalam rentang, dapat dikatakan bahwa setiap titik manapun di dalam rentang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan hal tersebut, terlepas dari fakta bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada Tahun Pajak 2022 sehingga seharusnya tidak ada koreksi penentuan harga transfer apa pun, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak tepat apabila Terbanding menganggap median sebagai satu- satunya titik dalam rentang yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dengan demikian menggunakan titik tersebut sebagai dasar perhitungan koreksi. Pemohon Banding berpendapat bahwa setiap titik dalam rentang interkuartil, termasuk kuartil bawah (atau kuartil pertama) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

9. Pengaturan transaksi afiliasi Pemohon Banding sama sekali tidak dipengaruhi oleh motif transfer pricing;

bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan pajak (Tim Pemeriksa) dalam SPHP bahwa koreksi transfer pricing ini diatribusikan pada pembelian dari pihak afiliasi (pos Harga Pokok

Penjualan), maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding pada proses pemeriksaan pajak (Tim Pemeriksa) melakukan atribusi atas pembelian bahan baku dari JFE Shoji Corporation (JFE Shoji) yaitu pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada di Jepang;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki motif untuk melakukan praktik profit shifting. OECD mendefinisikan base erosion and profit shifting (BEPS) sebagai berikut: “BEPS relates chiefly to instances where the interaction of different tax rules leads to double non-taxation or less than single taxation. It also relates to arrangements that achieve no or low taxation by shifting profits away from the jurisdictions where the activities creating those profits take place. No or low taxation is not per se a cause of concern, but it becomes so when it is associated with practices that artificially segregate taxable income from the activities that generate it.”

Terjemahan bebas:

“BEPS terutama berkaitan dengan keadaan di mana interaksi aturan pajak yang berbeda mengarah pada non-pajak ganda (double non-taxation) atau kurang dari pajak tunggal. Hal ini juga berkaitan dengan pengaturan yang tidak menghasilkan pajak atau pajak rendah dengan mengalihkan keuntungan dari yurisdiksi tempat kegiatan yang menciptakan keuntungan tersebut berlangsung. Tidak ada atau rendahnya pajak tidak semata-mata menjadi penyebab kekhawatiran, tetapi menjadi demikian jika dikaitkan dengan praktik-praktik yang secara artifisial/buatan memisahkan penghasilan kena pajak dari kegiatan yang menghasilkannya”;

bahwa menurut pengertian di atas, profit shifting berkaitan dengan pengaturan untuk memperoleh keadaan dimana tidak ada pajak atau pengenaan pajak rendah, dengan cara memindahkan laba dari yurisdiksi di mana kegiatan yang menghasilkan keuntungan tersebut berada;

bahwa dalam hal ini, lawan transaksi sehubungan pembelian bahan baku Pemohon Banding yaitu JFE Shoji berada di Jepang. Perlu ditekankan bahwa tarif pajak efektif (effective tax rate) Jepang pada tahun 2022 adalah sekitar 30,62 persen, yaitu lebih tinggi dari tarif pajak penghasilan badan Indonesia

pada tahun yang sama sebesar 22 persen. Oleh karena itu, Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki motif untuk melakukan profit shifting mengingat lawan transaksi yang berdomisili di Jepang memiliki tarif pajak penghasilan badan yang lebih tinggi dari Indonesia tempat Pemohon Banding beroperasi;

bahwa selain dari koreksi di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan perhitungan PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding. Dalam perhitungannya, Terbanding tidak memasukkan angka kompensasi kerugian untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan Terutang. Sementara itu, Pemohon Banding berpandangan bahwa kami masih dapat mengkompensasikan kerugian yang dimiliki di Tahun Pajak 2020, dimana di tahun tersebut Pemohon Banding memiliki kerugian neto fiskal sebesar USD15,708,747.00 namun setelah hasil pemeriksaan tahun 2020, diterbitkan SKP Tahun Pajak 2020 dimana Pemohon Banding dianggap dalam posisi untung neto fiskal sebesar USD1,995,036.00. Hingga kini, sengketa pajak tahun 2020 tersebut masih berlanjut hingga tahap banding pajak;

bahwa merujuk pada Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang KUP sebagaimana dikutip di bawah ini, peraturan perpajakan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengacu kepada keputusan yang lebih tinggi di dalam menentukan jumlah rugi fiskal di dalam SPT PPh Badan;

bahwa Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang KUP

”... yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan ... setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, ... ";

bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut selaras dengan Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 tentang bentuk formulir surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta petunjuk pengisiannya disebutkan bahwa:

“Kolom kerugian dan penghasilan neto fiskal diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan atau Putusan Banding,

atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan”;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa belum terdapat kekuatan hukum tetap dikarenakan proses hukum atas sengketa ini masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Terbanding seharusnya tetap mengakui nilai Kompensasi Kerugian Fiskal sebagaimana yang tercantum di dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga Pemohon Banding masih memiliki nilai kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasi hingga Tahun Pajak 2022;

bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD24,707,304.00 seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. berdasarkan penjelasan–penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 adalah menjadi sebagai berikut:

Uraian Banding

Dalam USD

5 | Fenghasilan Vetc Paar NeceriLainnya | 0

Penghasilan “etc “

S5 [Penvesuaian Fiska 0000 Pl

tahun lalu —

1S (KreditPajak CO

(hb. Cipctongidigusgut oleh pihaklas Po 1

ja Dibayarsendri CT sd

d.Cigerhiungkas 0000 bo...)

le. PPhyangsesaruseyaiidakterutang

an an SUS

Ah atau (24m

terutang (19.f-18

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-90147/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan

1 257 Werbrat ELret Memet Satar Merrit Surat Pend Sarat

Meng 7

USC; Katetacsn Pa sk sebztater “SPL tar Kebecacan Esrcing

oe (ISC sot “UCI So

5 1 2 | 3 oo oo po 8

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :…..;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Jumlah wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan jumlah yang tidak melebihi dari jumlah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

4) PMK-22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

5) Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan dalam produksi baja lembaran, terutama untuk industri mobil dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102);

2) bahwa Pemohon Banding berdiri pada Mei 2013, terdaftar pada tanggal 01 Mei 2013, dan dikukuhkan sebagai PKP tanggal 20 September 2013;

3) bahwa berdasarkan TP Documentation Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

a) bahwa struktur kepemilikan Pemohon BandingI per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

b) bahwa daftar pihak afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

aye oat Ihe , - : aa: ,

i Muat pp

: ‘ nae . : hol NN KI

+ + 7 ues — a — —

t- - ah Un na

ee J | . a ata May on ak 0

pa Ta Liver M it

7 ra sha La '

pee aa D2

ju soos . ,

La re h wae gy wa, va, toa ' , , :

Licate ALA ™ | : - ph , po '

c) bahwa rantai pasokan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

d) bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

. . -_ san mm .

. . . =a. satis

Poutee pan mes Panen Peden Dake Kan, ase

to ee NAN .

“0 1 eto "

- - co eee .

Peete’ per Mn La Mar Kp tlt NA nan tangan

. ast oe .

on pe Temon aa ee ed pyre. bah

"Death Pe an Ta aan La ta peta

Sei pe dives ban asas ele PAN Na KL Mean

- - moe — im

MENATA DE DN oi DLP ee KANAN NI Ke CN Hui i 1osfeey. aaa

- - Bee am .. eee

Pohan pra Tia Pn aan Pa Taka werd Maap

Pech pen An quae warm tera Long

- - wer Re .

oe ee ee .

- . Pa ae .

Dechert pen sebaran Fen ge pase ant

e) bahwa metode penentuan harga wajar yang digunakan adalah TNMM dengan PLI Full Cost Mark Up (FCMU);

f) bahwa data pembanding yang digunakan adalah TP Catalyst - Rilis 154

- Januari 2023 yang menghasilkan 33 perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding;

g) bahwa rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021) dari perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

Ae ang

Ba ad

all uu = a ~

. a . . . tan TA

———e —L——OD—

Lt . ott ‘ght

. “bk TT 7 ~

papa ena “UE Aiti

Aoa A12. —

Pe ol

h) bahwa pada Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas laporan keuangannya, sehingga FCMU yang telah disesuaikan adalah sebagai berikut:

Bind tamtant A TL Ti

= FO uo .

Anam naat Mata cor nr rn BT " 13 rn Le PA Merana cere ee NN)

11111 | Liar Yin

JAN se lisa tani bai Cr Poel Py ph. qe. al

Lalat keke sabi usa ati Il | ce SALAT IT

Isa alia | ore ae

eet fe ee

Ju Ail Sip Selat elit ari . _y & en i ian

i) bahwa FCMU yang telah disesuaikan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 adalah 2.73% berada di dalam rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU yang diperoleh dari perusahaan pembanding (Q1=2.10%, Q2=4.12% dan Q3=6.34%);

4) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding Nomor 111/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 4 April 2024 diketahui:

a) bahwa metode yang digunakan dalam penentuan kewajaran atas transaksi afiliasi oleh Terbanding adalah sama dengan Pemohon Banding yaitu TNMM dengan PLI FCMU;

b) bahwa Terbanding setuju dengan rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021) dari perusahaan pembanding dalam TP Documentation Pemohon Banding;

c) bahwa Terbanding tidak mengakui penyesuaian Pemohon Banding dalam laporan keuangan untuk menghitung FCMU, sehingga perhitungan FCMU menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Falla

Clliamban Peanyesualan sa

Univ Fuki aS nilai kukar mee

Ditambah. Reklasinkasi

dad Penghasilan dad Luar ba Hi

Usaha

Dikurangi: Ponyesualan —

coss

Pumfah

Sebelius

Wralan Penyesualan Seelah Panyasudlan

Penye sual ain

450.458.528

Dress Pre sanaog | ———— 022.206)

Oa aa Ea ME SS

gomez, | Is 014.028)

rrr rt

d) bahwa FCMU menurut Terbanding adalah sebesar -1.05%;

e) bahwa berdasarkan pengujian dan menurut Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Bab III, Metode Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf D, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)), FCMU Pemohon Banding dibawah rentang (range) Q1 FCMU data pembanding dari Pemohon Banding, sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle / ALP), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle).

f) bahwa Terbanding melakukan perhitungan ALP sebagai berikut: SAR DP Bb HN an

Ma en ng pabatih cl is MA tu

c. Pendapat Terbanding

bahwa atas sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar USD24,707,304.00 Terbanding berpendapat:

1) bahwa yang menjadi sengketa adalah perhitungan penyesuaian (Adjustment) yang merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

2) bahwa penyesuaian yang dilakukan harus berdasarkan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 huruf D angka 3 butir j Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

j. Penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding, atau terhadap keduanya;

3) bahwa dalam OECD TP Guidelines July 2017 Chapter II Paragraf 2.86 menyatakan bahwa “non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non- recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks assumed by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk)”;

Terjemahannya adalah: “pos-pos non operasi seperti penghasilan dan biaya bunga dan pajak penghasilan seharusnya dikeluarkan dalam penentuan indikator laba bersih. Pos luar biasa dan eksepsional yang umumnya tidak berulang seharusnya dikecualikan. Namun ini tidak selalu terjadi karena mungkin ada situasi-situasi dimana akan lebih sesuai untuk memasukkan mereka, tergantung keadaan suatu kasus dan pada fungsi- fungsi yang dilakukan dan risiko-risiko yang diasumsikan oleh pihak yang diuji”;

4) bahwa penyesuaian diperlukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesebandingan baik dalam rangka penerapan PKKU maupun penyesuaian

terkait penerapan metode tertentu. Menjadi sebanding berarti tidak ada lagi perbedaan-perbedaan material antara situasi yang dibandingkan;

5) bahwa selain itu, penyesuaian dilakukan karena adanya kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan laba aktual tidak sesuai dengan laba yang telah dianggarkan (price setting) sebagai penerapan dari prinsip ex-ante;

6) bahwa pendapatan dan biaya di luar kegiatan operasional dapat dilkeluarkan dalam penghitungan penyesuaian (adjustment) sepanjang penghasilan atau biaya tersebut merupakan penghasilan atau biaya yang sifatnya tidak berulang atau insindentil (non-recurring);

7) bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa alasan Terbanding dalam menolak penyesuaian atas fluktuasi nilai tukar tidaklah tepat, Terbanding berpendapat:

- bahwa fluktuasi nilai tukar terjadi dari transaksi jual beli atau kegiatan operasional Pemohon Banding yang terus terjadi sepanjang tahun dan dialami Pemohon Banding setiap tahunnya;

- bahwa suatu kejadian atau transaksi dapat dikecualikan dalam perhitungan laba bersih apabila diklasifikasikan sebagai pos luar biasa dan eksepsional yang umumnya tidak berulang. Sedangkan resiko fluktuasi nilai tukar terus terjadi sepanjang tahun dan dialami Pemohon Banding tiap tahunnya;

- bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menolak penyesuaian atas fluktuasi nilai tukar yang dilakukan Pemohon Banding;

8) bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa alasan Terbanding dalam menolak penyesuaian reklasifikasi penghasilan dari luar usaha tidaklah tepat, Terbanding berpendapat:

- bahwa penyesuaian reklasifikasi dari luar usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penghasilan yang berasal dari pengembalian biaya asuransi (insurance claim), penghasilan dari penjualan zinc residu dan penghasilan dari penjualan scrap;

- bahwa suatu kejadian atau transaksi dapat dikecualikan dalam perhitungan laba bersih apabila diklasifikasikan sebagai pos luar biasa dan eksepsional yang umumnya tidak berulang. Sedangkan

penyesuaian reklasifikasi dari luar usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kejadian yang terjadi setiap tahunnya;

- bahwa berdasarkan hal tersebut maka penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidaklah tepat;

9) bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa alasan Terbanding dalam menolak penyesuaian LOCOM tidaklah tepat, Terbanding berpendapat:

- bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian LOCOM dalam menghitung nilai persediaannya, dimana nilai persediaan dihitung berdasarkan harga pasar yang lebih rendah dari harga pokoknya, sehingga Pemohon Banding mengakui adanya suatu kerugian (penurunan nilai) yaitu sebesar selisih antara harga pokok dengan harga pasar dari harga barang persediaan tersebut;

- bahwa berdasarkan TP Documentaion diketahui latar belakang Pemohon Banding melakukan penyesuaian adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap USD;

- bahwa Pasal 10 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama;

- bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding yang tertuang dalam lampiran Berita Acara Pembahasan Nomor BA-13/WPJ.226/2025 tanggal 22 Januari 2025 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian LOCOM tidak hanya pada tahun 2022 melainkan juga pada tahun 2017, 2018, dan 2019;

- bahwa suatu kejadian atau transaksi dapat dikecualikan dalam perhitungan laba bersih apabila diklasifikasikan sebagai pos luar biasa dan eksepsional yang umumnya tidak berulang. Sedangkan penurunan nilai dalam laporan laba rugi berasal dari kegiatan normal perusahaan, dan pada nyatanya perbedaan hanya terletak dalam metode yang digunakan saja;

- bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding menolak penyesuaian LOCOM yang dilakukan Pemohon Banding;

10) bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa titik manapun dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding berpendapat:

- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga, berupa:

- bahwa nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range) dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

- bahwa nilai kuartil satu sampai dengan kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding;

- bahwa selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi PKKU, penentuan Harga Transfer menggunakan:

a) titik kewajaran;

b) titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaransesuai kesebandingan; atau

c) titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

- bahwa FCMU setelah penyesuaian menurut Terbanding adalah -0.74%, berada dibawah rentang (range) Q1 FCMU data pembanding dari Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan hasil FCMU yang berada di luar rentang kewajaran, maka Terbanding menentukan rentang kewajaran FCMU Pemohon Banding ke titik median (Q2) rentang interkuartil FCMU data pembanding yaitu sebesar 4.12%;

11) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar

USD24,707,304.00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 08/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/TAX/JSGI/IX/2025 tanggal 18 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-51 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanDigitalKeputusanTerbandingNomorKEP-

00184/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2.SalinanDigitalSuratPengajuanKeberatanNomor

011/TAX/JSGI/2024 tanggal 1 Juli 2024;

Bukti P-3.Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00055/406/22/431/24 tanggal 5 April 2024; Bukti P-4.Salinan Digital Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT JFE

Galvanizing Indonesia Nomor 39 tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat oleh Notaris Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., di Kota Depok;

Bukti P-5.Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham

Tahunan Di Luar Rapat PT JFE Steel Galvanizing Indonesia Nomor 04 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat oleh Notaris Santy Triana, S.E., S.H., M.Kn. di Bekasi;

Bukti P-6.Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di

Luar Rapat Luar Biasa PT JFE Steel Galvanizing Indonesia Nomor 08 tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat oleh Notaris Santy Triana, S.E., S.H., M.Kn. di Bekasi;

Bukti P-7.Salinan Digital Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TAX/JSGI/X/2025

tanggal 7 Oktober 2025 atas nama Anton Amperiano Manik; Bukti P-8.Salinan Digital Pakta Integritas tanggal 7 Oktober 2025 atas nama

Anton Amperiano Manik;

Bukti P-9.Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Anton Amperiano Manik;

Bukti P-10. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1438/PP/IKH/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Anton Amperiano Manik;

Bukti P-11. Salinan Digital NPWP atas nama Anton Amperiano Manik;

Bukti P-12. Salinan Digital Surat Kuasa Khusus Nomor 27/TAX/JSGI/X/2025

tanggal 7 Oktober 2025 atas nama Aman Santosa;

Bukti P-13. Salinan Digital Pakta Integritas tanggal 7 Oktober 2025 atas nama

Aman Santosa;

Bukti P-14. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Aman Santosa;

Bukti P-15. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Aman Santosa;

Bukti P-16. Salinan Digital NPWP atas nama Aman Santosa;

Bukti P-17. Salinan Digital Surat Kuasa Khusus Nomor 14/TAX/JSGI/X/2025

tanggal 7 Oktober 2025 atas nama Raymondus Bramantya; Bukti P-18. Salinan Digital Pakta Integritas tanggal 7 Oktober 2025 atas nama

Raymondus Bramantya;

Bukti P-19. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Raymondus Bramantya;

Bukti P-20. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

339/PP/IKH/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Raymondus Bramantya;

Bukti P-21. Salinan Digital NPWP atas nama Raymondus Bramantya;

Bukti P-22. Salinan Digital Pakta Integritas tanggal 7 Oktober 2025 atas nama

Hidekazu Kajita;

Bukti P-23. Matriks Sengketa;

Bukti P-24. Salinan Digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak

2022;

Bukti P-25. Salinan Digital SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 beserta bukti

penerimaan elektroniknya;

Bukti P-26. Salinan Digital Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Pemohon

Banding Tahun Pajak 2022;

Bukti P-27. Surat tanpa nomor tanggal 28 Oktober 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-28. Salinan Digital E-Ticket Pesawat Kedatangan Mr. Hidekazu

Marukawa pada tanggal 4 April 2025;

Bukti P-29. Salinan Digital E-Ticket Pesawat Keberangkatan Mr. Hidekazu

Marukawa pada tanggal 27 September 2025;

Bukti P-30. Salinan Digital Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik Mr. Hidekazu

Marukawa;

Bukti P-31. Salinan Digital Pasport atas nama Mr. Hidekazu Marukawa;

Bukti P-32. Surat tanpa nomor tanggal 18 November 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-33. Salinan Digital Profil Perusahaan PT JFE Steel Galvanizing

Indonesia;

Bukti P-34. Salinan Digital Paspor atas nama Naoki Ikeuchi;

Bukti P-35. Surat tanpa nomor tanggal 9 Desember 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-36. Surat tanpa nomor tanggal 27 Januari 2026 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-37. Salinan Digital Laporan Tahunan Tahun Pajak 2021 Bangladesh

Steel Re-Rolling Mills Limited;

Bukti P-38. Salinan Digital Laporan Keuangan Tahun Pajak 2022 Chih Lien

Industrial Co., Ltd.;

Bukti P-39. Salinan Digital Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021 Chun Yuan

Steel Industry Company Limited;

Bukti P-40. Salinan Digital Laporan Tahunan Tahun Pajak 2021 Manaksia Steels

Limited;

Bukti P-41. Salinan Digital Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021 Nippon Kinzoku

Co Ltd.;

Bukti P-42. Salinan Digital Laporan Tahunan Tahun Pajak 2022 Nitin Castings

Ltd.;

Bukti P-43. Salinan Digital Laporan Tahunan Tahun Pajak 2021

PT Saranacentral Bajatama Tbk.;

Bukti P-44. Salinan Digital Laporan Tahunan Tahun Pajak 2021 Rudra Global

Infra Products Ltd.;

Bukti P-45. Salinan Digital Laporan Keuangan Tahun Pajak 2022 WEI Chih Steel

Industrial Co Ltd.;

Bukti P-46. Salinan Digital Laporan Tahunan Tahun Pajak 2021 Shree Steel Wire

Ropes Ltd;

Bukti P-47. Salinan Digital Laporan Tahunan Tahun Pajak 2021 Chongqing Iron

& Steel Company Limited;

Bukti P-48. Salinan Digital Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021 Dongyang S.

Tec. Co., Ltd.;

Bukti P-49. Salinan Digital Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021 HAI Kwang

Enterprise Corp.;

Bukti P-50. Salinan Digital Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021 THEE Steel

PCL;

Bukti P-51. Salinan Digital Contoh invoice pembelian bahan baku Wajib Pajak

pada Tahun Pajak 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas;

Bukti T-2.Salinan Digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

111/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 4 April 2024;

Bukti T-3.Salinan Digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Salinan Digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

2362/WPJ.22/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti T-5.Salinan Digital Surat Nomor S-1006/KPP.2207/2023 tanggal 31

Oktober 2023 tentang Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan disertai lampirannya;

Bukti T-6.Salinan Digital Surat Nomor S-420/RIK.SIS/KPP.2207/Papj.2/2023

tanggal 8 November 2023 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disertai lampirannya;

Bukti T-7.Salinan Digital Surat Nomor S-421/RIK.SIS/KPP.2207/Papj.2/2023

tanggal 8 November 2023 tentang Permintaan Keterangan dan/atau Bukti disertai lampirannya;

Bukti T-8.Resume dan Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-9.Surat tanpa nomor tanggal 8 Desember 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-10. Surat tanpa nomor tanggal 26 Januari 2026 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-11. JSGI – Pemeriksaan Pajak 2022 – Trial Balance (dalam format Ms.

Excel);

Bukti T-12. JSGI – Pemeriksaan Pajak 2022 – General Ledger (dalam format Ms.

Excel);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00184/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/22/431/24 tanggal 5 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 08/TAX/JSGI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti sengketa dalam banding ini adalah sebagai

berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Nilai Sengketa (USD)
Harga Pokok Penjualan441,749,362.00466,456,666.0024,707,304.00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari

Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat;

Koreksi atas harga pokok penjualan sebesar USD24,707,304.00.00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas harga pokok penjualan sebesar USD24,707,304.00.00 dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi atas harga pokok penjualan sebesar USD24,707,304.00.00 dikoreksi dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar USD24,707,304.00 berdasarkan analisis Transfer Pricing menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Full Cost Mark Up (FCMU). Bahwa koreksi ini muncul karena Terbanding tidak mengakui penyesuaian laporan keuangan (special factor analysis) yang dilakukan Pemohon Banding untuk menghitung tingkat laba wajarnya yang terdiri dari:

a. Penyesuaian untuk fluktuasi nilai tukar;

b. Penyesuaian dari reklasifikasi penghasilan dari luar usaha;

c. Penyesuaian atas LOCOM;

2. bahwa penolakan terkait penyesuaian fluktuasi nilai tukar dan reklasifikasi penghasilan luar usaha (penjualan scrap dan klaim asuransi) , karena menurut Terbanding sebagai bagian dari kegiatan operasional normal dan risiko bisnis yang terjadi setiap tahun, bukan pos luar biasa yang tidak berulang. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti valid bahwa penyesuaian tersebut benar-benar meningkatkan tingkat kesebandingan terhadap 33 perusahaan pembanding yang digunakan;

3. bahwa penolakan terkait penyesuaian Lower of Cost or Market (LOCOM) karena penilaian persediaan untuk penghitungan harga pokok harus didasarkan pada harga perolehan sesuai Pasal 10 ayat (6) UU PPh. Menurut Terbanding, kerugian penurunan nilai persediaan tersebut merupakan estimasi atau provisi yang tidak dapat diakui secara fiskal sebelum terjadi kerugian riil, serta merupakan kejadian rutin yang dialami perusahaan dalam siklus bisnis normal;

4. bahwa menurut Terbanding meskipun secara komersial peredaran usaha meningkat dan kapasitas mesin terpakai optimal, Pemohon Banding tetap merugi, yang menunjukkan bahwa kebijakan penetapan harga (pricing policy) tidak tepat karena tidak mampu menutup biaya tetap perusahaan. Terbanding merujuk pada pedoman OECD yang menyatakan perusahaan independen tidak akan melanjutkan aktivitas yang menghasilkan kerugian secara terus- menerus tanpa ekspektasi keuntungan yang masuk akal di masa depan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas harga pokok penjualan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pengaturan transaksi afiliasi Pemohon Banding sama sekali tidak dipengaruhi oleh motif transfer pricing:

▪ bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki motif untuk melakukan

praktik profit shifting dimana lawan transaksi sehubungan pembelian bahan baku JSGI sebagaimana koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding pada pembelian dari pihak afiliasi yaitu JFE Shoji berada di Jepang yang memiliki tarif pajak efektif yang lebih tinggi dari tarif pajak penghasilan badan Indonesia;

▪ bahwa berdasarkan OECD base erosion and profit shifting makna profit

shifting berkaitan dengan pengaturan untuk memperoleh keadaan dimana tidak ada pajak atau pengenaan pajak rendah dengan cara memindahkan laba dari yurisdiksi di mana kegiatan yang menghasilkan keuntungan tersebut berada;

▪ bahwa dengan demikian, maka Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa

Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki motif untuk melakukan profit shifting mengingat lawan transaksi afiliasi yang berdomisili di Jepang memiliki tarif pajak penghasilan badan yang lebih tinggi dari Indonesia;

2. bahwa koreksi Terbanding yang memaksakan koreksi pada HPP tidak konsisten dan bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan yang mereka terbitkan sendiri;

▪ bahwa mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-

50/PJ/2013 (“SE-50”), Bab II, Bagian B.3, poin f dimana jika koreksi primer dilakukan pada tingkat laba maka pemeriksa pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi, sedangkan transaksi dengan afiliasi di Jepang justru memiliki risiko penghindaran pajak yang sangat rendah karena tarif PPh Badan di Jepang yang lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Oleh karena itu, tindakan Terbanding yang memaksakan koreksi pada pos HPP ini jelas tidak konsisten dan bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan yang mereka terbitkan sendiri;

3. bahwa alasan koreksi Terbanding dalam menolak penyesuaian atas fluktuasi nilai tukar tidaklah tepat:

▪ bahwa pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang USD, nilai

penjualan ketika ditranslasi ke dalam USD mengalami penurunan akibat melemahnya nilai tukar USD terhadap Rupiah. Dengan demikian, penyesuaian dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mengeliminasi pengaruh depresiasi abnormal USD terhadap Rupiah pada paruh kedua Tahun Pajak 2022;

▪ bahwa terdapat fakta bahwa 14 perusahaan pembanding yang mayoritas

penjualannya merupakan penjualan lokal serta dicatat dalam mata uang

domestik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan pembanding menanggung risiko nilai tukar yang relatif rendah. Oleh karena itu, penyesuaian mata uang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal menjadi relevan dan wajar, mengingat adanya kejadian luar biasa (extraordinary) berupa depresiasi nilai tukar yang signifikan selama periode Juli–Desember 2022;

▪ bahwa Pemohon Banding mengalami rugi usaha pada semester kedua

Tahun Pajak 2022 yang secara signifikan pun dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar USD terhadap Rupiah yang terjadi selama periode tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa penerapan penyesuaian nilai tukar yang dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata merupakan langkah untuk meningkatkan kesebandingan antara periode semester kedua dan pertama di Tahun Pajak 2022 sehingga penyesuaian ini dapat mencerminkan kondisi yang wajar dan dapat diperbandingkan selama Tahun Pajak 2022;

4. bahwa alasan koreksi Terbanding dalam menolak penyesuaian atas LOCOM tidaklah tepat:

▪ bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa pada SPT Pemohon Banding

untuk Tahun Pajak 2022, kerugian atas LOCOM telah dilakukan penyesuaian fiskal positif. Apabila Terbanding menerapkan koreksi atas penyesuaian LOCOM, maka hal tersebut akan menimbulkan double correction yang menyebabkan hasil keuangan Pemohon Banding yang tidak wajar dan tidak dapat diandalkan;

▪ bahwa koreksi fiskal atas LOCOM yang dilakukan oleh Pemohon Banding

adalah konsekuensi dari perbedaan perlakuan akuntansi dan pajak, bukan karena kesalahan pencatatan atau transaksi fiktif. Koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan LOCOM dilakukan untuk menghilangkan dampak perbedaan waktu (timing difference), sehingga penghasilan kena pajak yang dilaporkan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa alasan koreksi Terbanding dalam menolak reklasifikasi penghasilan dari luar usaha tidaklah tepat:

▪ bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas

reklasifikasi penghasilan dari luar usaha selama proses pemeriksaan pajak yang telah berlalu maupun pada proses keberatan pajak yang sedang berlangsung yaitu untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2023 dimana reklasifikasi penjualan residu seng dan scrap telah diakui oleh Terbanding;

▪ bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sifat atau karakteristik

pendapatan dari residu seng dan scrap antara Tahun Pajak 2020, Tahun Pajak 2022, dan Tahun Pajak 2023 adalah sama. Oleh karena itu, Pemohon Banding menegaskan kembali bahwa seharusnya tidak dilakukan koreksi atas reklasifikasi penghasilan dari luar usaha tersebut untuk Tahun Pajak 2022;

▪ bahwa dalam setiap siklus produksi, selain menghasilkan baja lembaran

sebagai produk jadi, proses ini juga secara alami menghasilkan residu seng dan scrap berupa potongan baja. Oleh karena itu, Pemohon Banding sampaikan bahwa residu seng dan scrap merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari rantai pasokan operasional Pemohon Banding. Scrap tersebut merupakan sisa potongan lempeng baja yang berasal dari bahan baku yang diproses oleh Pemohon Banding. Selain itu, Biaya terkait penjualan scrap pun telah Pemohon Banding catat dalam HPP;

6. bahwa jika penyesuaian dilakukan atas perusahaan pembanding, hal ini berpotensi menurunkan reliabilitas analisis:

▪ bahwa pemberlakuan penyesuaian tambahan terhadap 33 perusahaan

pembanding justru berpotensi menurunkan reliabilitas analisis, mengingat hasil yang terbentuk menjadi sangat rekonstruktif dan tidak lagi mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Selain itu, sebagian pembanding bukan merupakan perusahaan terbuka dan tidak seluruh informasi keuangannya tersedia secara open source maupun dapat diverifikasi secara independen;

▪ bahwa di sisi lain, data Pemohon Banding bersumber dari laporan keuangan

yang telah diaudit (audited financial statements), sehingga memiliki tingkat keandalan dan verifikasi yang jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, penerapan

penyesuaian hanya pada sisi Pemohon Banding dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis;

7. bahwa menurut Pemohon Banding, titik manapun dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

▪ Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak tepat apabila Terbanding

menganggap median sebagai satu-satunya titik dalam rentang yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dengan demikian menggunakan titik tersebut sebagai dasar perhitungan koreksi. Pemohon Banding berpendapat bahwa setiap titik dalam rentang interkuartil, termasuk kuartil bawah (atau kuartil pertama) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa setelah mendengarkan penjelasan para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok persengketaan antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah koreksi positif atas harga pokok penjualan (HPP) sebesar USD24,707,304.00 yang timbul karena penolakan Terbanding terhadap tiga jenis penyesuaian faktor khusus dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing tahun 2022. Ketiga penyesuaian tersebut mencakup dampak fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD, penilaian persediaan menggunakan metode LOCOM (Lower of Cost or Market), serta reklasifikasi penghasilan luar usaha ke dalam peredaran usaha; bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalinya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti terkait dalilnya berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-111/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 4 April (selanjutnya disebut LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2362/WPJ.22/2025 tanggal 21 Maret 2025;

4. TP Documentation Pemohon Banding Tahun 2022;

5. Laporan Keuangan Audited 2022;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur:

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang semestinya;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) selanjutnya disebut PMK 22/2020, mengatur:

Pasal 12 ayat (1)

Transaksi Independen sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sepanjang:

a. Kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji;

b. Kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji, tetapi perbedaan kondisi tersebut tidak mempengaruhi penentuan harga; atau

c. Kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi penentuan harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi Independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga;

Pasal 12 ayat (2)

Untuk menentukan kesebandingan Transaksi Independen dan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan analisis kesebandingan atas kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

Pasal 12 ayat (3)

Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. Memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;

b. Mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal;

c. Menentukan pihak yang diuji indikator harga transfemya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;

d. Mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan calon pembanding;

e. Melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap indikator harga transaksi; dan

f. Menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.

4. Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (selanjutnya disebut PER DJP 32/2011), mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan sengketa harga pokok penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 19-32, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan atas pos pembelian sebesar USD24,707,304.00.00 dengan alasan berdasarkan pengujian PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menolak penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam menghitung FCMU yaitu penyesuaian terdapat fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD, penilaian persediaan menggunakan metode LOCOM (Lower of Cost or Market), serta reklasifikasi penghasilan luar usaha ke dalam peredaran usaha;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Dokumen Lokal TP Documentation

Pemohon Banding tahun 2022 halaman 59, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding dalam menghitung FCMU sehubungan dengan pengujian PKKU, melakukan penyesuaian terdapat fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD, penilaian persediaan menggunakan metode LOCOM (Lower of Cost or Market), serta reklasifikasi penghasilan luar usaha ke dalam peredaran usaha, sebagaimana screenhot sebagai berikut:

An NN a

Du htuasi ied lisa Bebe:

Meteo: Kehlasilihi si care Cc hea y——

Pengiesilas las Loar Usein ° LMS:

Penjamin ving, disesunikan B-A-B+t J3 8o5.040

a TET CT

Dien: Soest abies LOC CSE a es ee eee

HPP vam disemua (4538.3205.3141

Lala Kober Maag discs. hati UIN

Biaya Usaha (11.535.435)

EBIT sire

FCMU Lang telah disesunikan Ik — II

▪ menimbang Pasal 18 ayat (3) UU PPh, mengatur kewenangan Terbanding untuk

menentukan kembali menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimaknai

dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, dilakukan dengan membandingkan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen dengan menggunakan metode penentuan harga transfer;

▪ menimbang Pasal 12 ayat (1) PMK 22/2020, mengatur bahwa transaksi

independen sebanding dengan transaksi afiliasi/transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sepanjang:

a. kondisinya sama atau serupa

b. kondisinya berbeda tetapi perbedaan kondisi tersebut tidak mempengaruhi penentuan harga;

c. kondisnya berbeda dan perbedaan kondisi tersebut mempengaruhi

penentuan harga transfer, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi Independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga;

▪ menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf a PER DJP 32/2011, mengatur bahwa dalam

melakukan analisis kesebandingan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

▪ bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti Dokumen Lokal TP Documentation

Pemohon Banding tahun 2022 halaman 59, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyatakan terdapat kondisi yang yang tidak sebanding antara Pemohon Banding selaku tested party dengan perusahaan pembanding, sehingga memerlukan penyesuaian untuk menjadi sebanding sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) PMK 22/2020 junto Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 PER DJP 32/2011;

▪ menimbang Pasal 12 ayat (2) PMK 22/2020, mengatur bahwa untuk menentukan

kesebandingan transaksi independen dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dilakukan analisis kesebandingan atas kondisi transaksi;

▪ menimbang Pasal 12 ayat (3) PMK 22/2020, mengatur bahwa analisis

kesebandingan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan menentukan karakteristik usaha masing- masing pihak yang bertransaksi;

b. mengidentifikasi keberadaan transaksi independen yang menjadi calon pembanding yang andal;

c. menentukan pihak yang diuji indikator harga transfemya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;

d. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan calon pembanding;

e. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap indikator harga transaksi; dan

f. menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding terpilih;

▪ bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) PMK 22/2020, menurut

Pengadilan Pajak mengatur bahwa tahapan analisis kesebandingan antara lain dengan mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan calon pembanding, selanjutnya melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi terhadap indikator harga transaksi, dengan demikian sebelum melakukan tahapan analisis kesebandingan berupa penyesuaian, terlebih dahulu dilakukan tahapan identifikasi perbedaan kondisi;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak tahapan identifikasi perbedaan kondisi antara

transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan calon pembanding harus dibuktikan dengan alat bukti yang membuktikan adanya perbedaan kondisi;

▪ bahwa sesuai dengan bukti TP Documentation Pemohon Banding dan

pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding mengakui adanya perbedaan kondisi antara Pemohon Banding selaku tested party dengan perusahaan pembanding, selanjutnya untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi terhadap indikator harga transaksi dilakukan penyesuaian;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti berupa Dokumen Lokal TP

Documentation Pemohon Banding tahun 2022, halaman 56, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa tahapan identifikasi perbedaan kondisi antara Pemohon Banding selaku tested party dengan perusahaan pembanding berupa fluktuasi nilai tukar (selisih kurs), penyesuaian untuk LOCOM dan penyesuaian untuk penghasilan dari luar usaha hanya bersifat narasi tanpa didukung bukti adanya perbedaan kondisi, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Berdasargan peragraf Lg dari Pedaman OB dinyatakan babii:

ussocioted endemis (ike Independen? ontemprises et SN SE geri fsses.

peta adu ba Kecu startp costs. unfabtorabie comot conditions.

hou PA dong en or Nor legininiite Panser Pensi,

Dalam melakukan analisis keuangan, kami mensecualisan Pus-pos dari hasil operasi

yang tidak hiasa/penssasilan danfatu pengeluaran luar biasa dan sang bersifat

tidak neroal atau bersifat satu kali Kerdasargan pernsatan yang diberixan oleh

manajemen perusahaan kepada kami. Tujuan pengecualian pos-pos tersebut adalah

uatuk meningkatkan xesebandiasan dari hasil keuangan pihak sang diuji dan

perusahaan pembanding, serta untuk menjamin bahiya analisis tersebut tidak

terdlistersi oleh pas-pos luar biasa vung tidak memengaruhi pernsahaan pembarniling.

Sebagaimana dijelaskan pada Bagian 4.5.7 dan Bagian 7 laporan im, ISGI

terpengaruh sevara hesatif oleh beheraga taktur non-komersial puula Vain Pajak

equ, O)eh karena itu, diangsan tejat bahwa faktor-faktor vung memengaruhi

kineria keuangan ISGI paca Tahun Pajak 2024 perl disesuaikan.

▪ menimbang Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, menurut

Pengadilan Pajak dimaknai bahwa kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pembukuan diselenggarakan dengan mengikuti Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

▪ bahwaberdasarkaninformasiyangtersediadalamwebsite

https://web.iaiglobal.or.id/, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Standar Akuntansi Keuangan Indonesia merujuk pada International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku dan diterima diseluruh dunia;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Audit Pemohon

Banding tahun 2022, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta/bukti sebagai berikut:

a. bahwa pembukuan/laporan keuangan Pemohon Banding di susun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana tertuang dalam opini/pendapat auditor Tjiendradjaja Yamin;

b. bahwa pengakuan nilai persediaan diakui/diukur berdasarkan biaya (Cost) atau nilai realisasi bersih (Net Realizable Value/NRV), mana yang lebih rendah (Lower of Cost and Net Realizable Value/LOCOM) sebagaimana Ringkasan Kebijakan Akuntansi halaman 7 huruf d, menurut Pengadilan Pajak telah sesuai dengan PSAK 14 (PSAK 202 – Persediaan);

c. bahwa pecatatan terkait beban LOCOM maupun reversal beban LOCOM dicatat secara komersial sebagai bagian dari harga pokok penjualan (COGS);

d. bahwa berdasarkan Ringkasan Kebijakan Akuntansi halaman 10 huruf k, kebijakan translasi mata uang asing mengatur laporan keuangan Pemohon Banding disajikan dalam USD sebagai mata uang fungsional. Transaksi yang melibatkan mata uang selain USD dicatat dalam USD menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pada setiap tanggal pelaporan, aset dan liabilitas moneter yang didenominasi dalam mata uang selain USD disesuaikan untuk mencerminkan kurs penutupan. Selisih nilai tukar yang timbul dari penyesuaian tersebut diakui dalam laporan laba rugi;

e. bahwa pencatatan laba/(rugi) selisih kurs dilaporkan dalam pos gain (loss) on foreign exchange, sehingga dapat disimpulkan diluar biaya operasi;

f. bahwa pencatatan penghasilan di luar usaha berupa penjualan atas residu seng dan scrap dilaporkan dibawah akun “pendapatan lain-lain” sebagai non operating income pada Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagaimana penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa tidak dilaporkan sebagai pos penjualan/sales maupun sebagai pengurang harga pokok penjualan;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Dokumen Lokal TP Documentation

Pemohon Banding tahun 2022 dan bukti LHP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding menggunakan 33 (tiga puluh tiga) perusahaan pembanding;

▪ bahwa 33 (tiga puluh tiga) perusahaan pembanding yang digunakan oleh

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berasal dari Banglades (1 perusahaan), China (2 perusahaan), India (10 perusahaan), Indonesia (2 perusahaan), Jepang (3 perusahaan), Korea Selatan (3 perusahaan), Taiwan (9 perusahaan) dan Thailand (3 perusahaan);

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam persidangan Terbanding

menyatakan bahwa negara asal perusahaan pembanding juga mengadopsi IFRS dalam menyusun standar akuntansi di negara tersebut, yang bersumber dari situs web dengan alamat sebagai berikut:

▪ bahwa terkait fakta persidangan terkait bahwa negara asal perusahaan

pembanding juga mengadopsi IFRS tidak pernah dibantah oleh Pemohon Banding;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat

perbedaan perlakuan akuntansi antara Indonesia (asal negara Pemohon Banding) dengan negara perusahaan pembanding;

▪ bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti-bukti dan pertimbangan

sebagaimana tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terbukti Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan dengan melakukan penyesuaian tidak dahului dengan melakukan identifikasi perbedaan yang sifatnya material antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding yang didukung bukti yang menunjukkan adanya perbedaan, sehingga Pemohon Banding pada dasarnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (3) huruf d PMK 22/2020;

b. bahwa terbukti negara asal Pemohon Banding maupun negara asal perusahaan pembanding menggunakan standar akuntansi yang mengadopsi IFRS, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat perbedaan pencatatan akuntansi taransaksi nilai tukar mata uang asing (laba/rugi selisih kurs), pengakuan persediaan/beban LOCOM, maupun pengakuan pendapatan scrap/barang sisa produksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

c. bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas taransaksi nilai tukar mata uang asing (laba/rugi selisih kurs), pengakuan persediaan/beban LOCOM, maupun pengakuan pendapatan scrap/barang sisa produksi sebagai peredaran usaha/sales hanya bersifat narasi dan tanpa didukung bukti bahwa terdapat perbedaan material antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding, sehingga menurut Pengadilan Pajak penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam analisis kesebandingan dalam rangka pengujian PKKU tidak berdasarkan bukti dan tidak memiliki landasan hukum;

▪ bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pengaturan

Transaksi Afiliasi Pemohon Banding sama sekali tidak dipengaruhi oleh Motif Transfer Pricing dengan alasan bahwa tarif pajak pihak afiliasi lebih tinggi dibandingkan tarif pajak di Indonesia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak dimaknai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Pengahsilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

b. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, mengatur secara tegas bahwa maksud dari ketentuan ini adalah untuk untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa;

c. bahwa norma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya tidak mengatur bahwa transfer pricing untuk penghindaran pajak dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, motif penghindaran pajak dengan menggunakan transfer pricing tidak selalu dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak semata, namun bisa juga melalui pemanfatan kompensasi kerugian atau juga motif repatriasi laba dengan cara menghindari withholding tax atas dividen dengan mengubahnya menjadi pembayaran lain seperti bunga, jasa, royalty atau pembelian persediaan/bahan baku yang lebih mahal dari yang seharusnya;

e. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dalil Pemohon Banding tidak relevan untuk dipertimbangkan;

▪ bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon

Banding telah melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas beban LOCOM persediaan pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2022, sehingga apabila Terbanding tidak mengakui penyesuaian atas beban LOCOM persediaan pada pengujian PKKU akan menyebabkan koreksi ganda, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa nature transaksi beban LOCOM persediaan pada dasarnya merupakan bentuk pecadangan/penyisihan sebagai pelaksanaan PSAK 14 (PSAK 202 – Persediaan);

b. menimbang Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, mengatur bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak dapat dikurangkan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak kecuali untuk 6 (enam) perusahaan/wajib pajak dengan sektor usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

c. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP halaman 6, menurut Pengadilan Pajak terbukti klasifikasi lapangan usaha menurut SPT Pemohon Banding adalah industri penggilingan baja dan tidak termasuk dalam perusahaan/Wajib Pajak yang diperkenankan melakukan pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

d. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi penyesuaian fiskal positif atas beban LOCOM persediaan yang dilakukan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan 2022 adalah rangka memenuhi Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

e. menimbang Pasal 11 PER DJP 32/2011, mengatur bahwa yang dimaksud Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

f. bahwa sesuai dengan Pasal 11 PER DJP 32/2011, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa metode penentuan harga transfer dengan menggunakan metode TNMM dilakukan dengan memperbandingkan laba bersih operasi secara komersial antara tested party dengan laba bersih operasi secara komersial perusahaan pembanding;

g. bahwa menurut Pengadilan Pajak baik Pemohon Banding maupun perusahaan pembanding dalam pembukuannya telah menggunakan standar akuntansi yang mengadopsi IFRS, serta melakukan pencatatan persediaan dengan LOCOM baik oleh Pemohon Banding maupun perusahaan pembanding;

h. bahwa menurut Pengadilan Pajak apabila Pemohon Banding dalam analisis kesebandingan pengujian PKKU dengan metode TNMM melakukan penyesuaian beban LOCOM persediaan, maka yang diperbandingkan adalah laba bersih operasi secara fiskal Pemohon Banding diperbandingkan dengan laba bersih operasi secara komersial perusahaan pembanding, sehingga justru membuat ketidaksebandingan dengan perusahaan pembanding dan tidak memenuhi kesebandingan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) PMK 22/2020;

i. bahwa menurut Pengadilan Pajak penolakan atas penyesuaian beban LOCOM dalam analisis kesebandingan pengujian PKKU adalah sesuai Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) PMK 22/2020 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a PER DJP 32/2011;

j. bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan terjadi koreksi ganda apabila Terbanding tidak mengakui penyesuaian beban LOCOM persediaan dalam analisis kesebandingan pengujian PKKU, karena Pemohon Banding telah melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas beban LOCOM persediaan, menurut Pengadilan Pajak tidak terbukti;

▪ bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa titik kewajaran

adalah apabila berada dalam rentang kewajaran antara Q1 s.d Q3, sehingga tidak harus menggunakan titik median (Q2), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. menimbang Pasal 8 ayat (4) PMK 22/2020 mengatur bahwa Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

b. menimbang Pasal 8 ayat (5) PMK 22/2020 mengatur bahwa Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

berupa: a. titik kewajaran (arm's length point); atau b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range);

c. menimbang Pasal 8 ayat (7) PMK 22/2020 mengatur bahwa Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa: a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding;

d. menimbang Pasal 8 ayat (8) PMK 22/2020 mengatur bahwa Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan: a. titik kewajaran; b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

e. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Dokumen Lokal TP Documentation Pemohohon Banding dan LHP, menurut Pengadilan Pajak, baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam pengujian PKKU menggunakan 33 (tiga puluh tiga) perusahaan pembanding yang sama;

f. bahwa dengan demikian sesuai Pasal 8 ayat (8) PMK 22/2020, menurut Pengadilan Pajak nilai indikator harga transaksi independen yang paling sesuai adalah menggunakan titik tengah/median (Q2);

▪ bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan

perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Koreksi harga pokok penjualan24,707,304.0024,707,304.000.00

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (USD)Cfm Pengadilan Pajak (USD)
Penghasilan Netto Kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar21,001,159.00 0.00 21,001,159.00 4,620,220.00 11,310,577.71 (6,690,357.71) 0.00 (6,690,357.71)21,001,159.00 0.00 21,001,159.00 4,620,220.00 11,310,577.71 (6,690,357.71) 0.00 (6,690,357.71)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/22/431/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama PT JFE Steel Galvanizing Indonesia, NPWP 317475481413000 / 0317475481413000 NITKU: 0317475481413000000000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100 Blok F, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik yuni@jsgi.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoUSD21,001,159.00 Kompensasi kerugianUSD0.00 Penghasilan kena pajakUSD21,001,159.00 PPh terutangUSD4,620,220.00 Kredit pajakUSD11,310,577.71 PPh kurang/(lebih) bayarUSD6,690,357.71 Sanksi administrasiUSD0.00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarUSD6,690,357.71

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.M., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.