Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-005160.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005160.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (6); Pasal 18 ayat (3)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 8
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 28 ayat (7); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005160.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Jfe Steel Galvanizing Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00055/406/22/431/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
3 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum