P U T U S A N
Nomor PUT-005156.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00558/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00012/206/20/056/24 tanggal 14 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 00027/NKEB/PJ/KPP.0704/2024 tanggal 7 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005156.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT KYOKUTO INDOMOBIL DISTRIBUTOR INDONESIA, NPWP
31.592.680.8.002.000, beralamat di Gedung Wisma Indomobil Lt.9 Jl. Letjen MT Haryono No.8 Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh SlametHarianto,jabatanDirektur,domisilielektronik trias.andayani@kyokuto.indomobil.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1 Nama: Slamet Harianto
Jabatan: Direktur
2 Nama: Trias Andayani
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/TAX/KIDI/IX/2025 tanggal 22 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta,
Dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan