Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-005154.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Hwaseung Automotive Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005154.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00012/406/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005154.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HWASEUNG AUTOMOTIVE INDONESIA, NPWP 96.853.759.7-

413.000, beralamat di Anggrek VII Kav.45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Nagasari, Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17337, dalam hal ini diwakili oleh Park Jong Gyu jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Asep Ardiansyah Yuliantana

Izin Kuasa Hukum: KEP-1323/PP/IKH/2024 tanggal 15

November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 13 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Rosita Latief / 197910202001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1256/PJ.07/2026 tanggal 30 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-991/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 018/HSAI- TAXAPPEALII/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90234/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Terbanding Nomor 015/IX/HSAI/2025 tanggal 15 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00012/406/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 073/HSAI/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSSELISIH
Peredaran Usaha24.436.275.39824.436.275.398
Harga Pokok Penjualan18.194.389.24818.194.389.248
Laba Bruto6.241.886.1506.241.886.150
Biaya Usaha Lainnya8.854.002.1018.854.002.101
Laba Operasi(2.612.115.951)(2.612.115.951)
Penghasilan dari Luar Usaha78.971.65778.971.657
Biaya dari Luar Usaha878.072.405878.072.405
Laba Neto Komersial(3.411.216.699)(3.411.216.699)
Penyesuaian Fiskal Positif588.907.6304.941.663.9714.352.756.341
Penyesuaian Fiskal Negatif283.951.571283.951.571
Penghasilan Neto Fiskal(2.228.188.235)2.124.568.106
Kompensasi Kerugian02.124.568.1062.124.568.106
Penghasilan Kena Pajak00
PPH Badan Terutang00
Kredit Pajak561.051.817561.051.817
PPH Badan Kurang (Lebih) Bayar(561.051.817)(561.051.817)
Sanksi Administrasi00
PPH Badan YMH (Lebih) Dibayar(561.051.817)(561.051.817)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto2.124.568.10602.124.568.106
Kompensasi Kerugian2.124.568.10602.124.568.106
Penghasilan Kena Pajak000
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
Kredit Pajak561.051.8170561.051.817
PPH Badan Kurang (Lebih) Bayar(561.051.817)0(561.051.817)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh Badan YMH (Lebih) Dibayar(561.051.817)0(561.051.817)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 018/HSAI-TAXAPPEALII/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 018/HSAI-TAXAPPEALII/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan atas SKPN Nomor 00012/406/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 diterima pada tanggal 25 Maret 2025;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Park Jong Gyu jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PEMOHON BANDING Nomor 06 Tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karawang;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN

1. Dasar Pengajuan Keberatan

bahwa sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan;

Bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) (Lampiran-5) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Nomor & tanggal: 00012/406/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Badan

Masa/Tahun Pajak : 2022

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

bahwa pada Surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Keberatan ditanda tangani oleh Park Jong Gyu selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris (Lampiran-2) dan SK Kehakiman (Lampiran-3).

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding melalui DJP;

bahwa Kantor DJP Jawa Barat II pada tanggal 27 Juni 2024 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

4. Dasar Pembayaran Pajak Terutang

bahwa Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

bahwa waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan terdapat jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa atas jumlah yang disetujui bahwa menurut wajib pajak perhitungan pajak yang terhutang adalah 0;

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah : Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Pemohon Banding Rp.0

Menurut TerbandingRp. 4.352.756.341

KoreksiRp. 4.352.756.341

Kompensasi Kerugian

Menurut Pemohon Banding Rp.0

Menurut TerbandingRp. 2.124.588.106

KoreksiRp. 2.124.588.106

Bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah :

a. Penyesuaian Fiskal Positif

bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi melalui bukti / data / informasi yang diperoleh Pemeriksa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan nilai PLI FCMU Wajib Pajak sebesar -9.66% maka dengan demikian nilai PLI FCMU tersebut berada di luar rentang kewajaran yang dihitung Pemeriksa. Hal ini menyebabkan nilai PLI FCMU Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Seperti yang digambarkan pada contoh yang terdapat dalam PER-22/PJ/2013 Bab III huruf D, bila hasil pihak yang diuji terletak di luar rentang interkuartil yang diidentifikasi, hasil dari pihak yang diuji tersebut disesuaikan ke median/Kuartil Tengah yaitu sebesar 6.44% sebagai tingkat laba wajar. Atas hal tersebut pemeriksa melakukan koreksi positif atas Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Saham / Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp4,352,756,341,00. sebagai Koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri;

bahwa dasar hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023, PMK- 213/PMK.03/2016, PMK- 22/PMK.03/2020, PER-32/PJ/2011.

b. Kompensasi Kerugian

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas kompensasi kerugian yang dilaporkan Wajib Pajak Sebesar Rp – 2.124.568.106,00.

Dasar Hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU Nomor 6 tahun 2023, Pasal 6 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU Nomor 6 Tahun 2023.

Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :

a. Penyesuaian Fiskal Positif

Secara actual kondisi yang menyebabkan loss profit sebagai berikut :

1. Hyundai (customer) tidak mencapai capacity penjualan, karena market mobil di Indonesia bersaing dengan Jepang;

2. Gross Profit Hwaseung sudah untung, oleh karena itu tidak ada pembagian deviden;

3. Awal tahun terdapat investasi yang cukup banyak;

4. Pada 2023 nilai rugi sudah berkurang dan direncanakan pada 2024 bisa mendapatkan keuntungan;

5. ”Data pembanding dari DJP adalah data Perusahaan yang sudah stabil, sedangkan WP adalah perusahaan baru berdiri. Maka menurut kami ini tidak dapat dibandingkan”;

NoNama PTTahun BerdiriLaba Usaha
1TS TECH CO., LTD1948240.072.272
2PACIFIC INDUSTRIAL CO., LTD193081.084.012
3NISHIKAWA RUBBER CO., LTD193442.782.295
4FTS CO., LTD194238.280.705
5EIDAI KAKO CO., LTD19492.093.965

6. Transaksi jual-beli tersebut dikondisikan sesuai dengan incoterm dari jual- beli yang dilakukan, transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi ini juga dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha

atau kegiatan yang sehat dan normal, dan dengan syarat-syarat yang lazim berlaku di dalam industri dimana perusahaan berusaha

Selain itu Dasar regulasi Pemohon Banding adalah merujuk kepada pasal 37 ayat (4) huruf (b) PMK nomor 172 tahun 2023. PMK 172 tahun 2023 terbit tanggal 29 Desember 2023 yang mengatur ”PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA”. Saat Pemeriksaan pajak Pemohon Banding belum menggunakan PMK 172 tahun 2023 karena PMK tersebut belum terbit, saat proses pemeriksaan pajak PMK 172 tahun 2023 baru terbit setelah pemeriksaan pajak selesai;

Uraian yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 sebagai berikut :

(1) Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal:

a. terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau

b. Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

Pasal 36 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 sebagai berikut :

Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan:

a. Menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak; dan

b. Mempertimbangkan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

Terlampir rekap pemeriksaan pajak di KPP Cikarang Selatan yang dikoreksi PPh 26 tentang selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menggunakan regulasi PMK 172 tahun 2023 :

List Rekap Pemeriksaan Pajak

KPP Cikarang Selatan

NoNama PerusahaanTahun PajakTanggal PemeriksaanBAHPPMK 172 Tahun 2023
1202128-Mei-2414-Nov-24Ya
2202210-Okt-2317-Jan-24Ya
3HSAI202211-Okt-2322-Mar-24Tidak
4202303-Jul-2410-Des-24Ya

bahwa dalam hal ini seharusnya pemeriksa bisa menggunakan regulasi PMK 172 tahun 2023 karena beberapa pemeriksaan pajak di KPP Cikarang Selatan mengenai koreksi PPh 26 sudah menggunakan regulasi tersebut;

bahwa merujuk penjelasan PMK 172 Tahun 2023 diatas maka Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding terkait penentuan harga transfer PPh Badan yang tercantum di koreksi penyesuaian fiskal positif. Dimohon agar koreksi terkait Objek PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang serta sanksi administrasi yang timbul atas dividen atau laba yang dibagikan secara tidak langsung kepada perusahaan afiliasi dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut jumlah penyesuaian fiskal positif menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 588.907.630.

b. Kompensasi Kerugian

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kompensasi kerugian. Pemohon Banding telah setuju atas koreksi fiskal positif sebesar Rp87.151.837 sehingga penghasilan (kerugian) neto fiskal menurut Pemohon Banding menjadi (Rp2.228.188.235) sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat kompensasi kerugian yang digunakan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data-data dan fakta;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90234/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 2 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohonan Banding Nomor 018/HSAI-TAXAPPEALII/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTida

k

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √

yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak √

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Park Jong Gyu (Direktur) bertindak

selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat

banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding.

berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dan membaca surat banding a quo;

Menurut Terbanding

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.352.756.341

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh):

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh

hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Tanggapan Terbanding

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang menjadi sengketa banding adalah Rp4.352.756.341,00 dengan uraian sebagai berikut:

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen Pemohon Banding yang diberikan pada saat keberatan, dapat disampaikan Tanggapan Terbanding sebagaimana hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Data dan Fakta

1. Bagan/Pohon Kepemilikan

Daftar Pemegang saham

(Cfm.LHP Pemeriksaan Hal.2)

2. Hasil Analisis Transaksi Afiliasi

Daftar Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa

(Cfm.LHP Pemeriksaan Hal.3)

(Cfm. WP/SPT PPh Badan)

Rincian Transaksi Afiliasi

(Cfm.LHP Pemeriksaan Hal.4 & KKP Pemeriksaan TP-KKP A.3)

(Cfm. WP/SPT PPh Badan)

3. Skema Transaksi Afiliasi

(Cfm.LHP Pemeriksaan Hal.4 & KKP Pemeriksaan TP-KKP A.3)

4. Proses Bisnis Wajib Pajak

Produk yang dijual Wajib Pajak antara lain :

Alur Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan perusahaan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan adalah bergerak dalam bidang industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kedudukan Perusahaan ini berada di Jalan Anggrek VII Kav. 45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat. Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan dengan klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 29300 - Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat digambarkan secara umum megenai kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu bergerak dalam bidang industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat berupa karet pintu mobil (Glass Run Front/Rear LH/RH) dengan bahan dasar berupa TPV atau thermoplastic vulcanizates.

Prosedur Penyerahan

Prosedur Pembelian

(Cfm.LHP Pemeriksaan Hal.2-3)

5. Berdasarkan LHP Pemeriksaan diketahui Wajib Pajak tidak membuat TP Doc pada saat penyampaian SPT Tahunan sehingga tidak diketahui besaran wajar atas harga transfer dari Pembelian bahan baku yang seluruhnya dari Afiliasi.

6. Pemeriksa melakukan pengujian tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transaksi afiliasi (KKP A.1-10) sbb:

Analisis Rantai Suplai

Analisis Fungsi Aset Risiko (FAR)

Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Identifikasi Ketersediaan Pembanding

Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode

I. Metode penerapan harga wajar

II. Pemilihan pihak yang Diuji

Analisis Kesebandingan

Penjelasan :

Dalam transaksi pembelian bahan baku maupun penjualan barang jadi, Wajib Pajak tidak melakukan transaksi dengan pihak independen sehingga pemeriksa menggunakan data pembanding eksternal dalam menentukan Pengujian Pemenuhan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak;

Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa

General parameters

Creation date24/01/2024

Last modification date24/01/2024

Data source for analysisAll companies, worldwide

All companies

Analysis based onTP Catalyst - Release 142 - January 2022

Data source for analysisAccounts based on annual reports preferred

Consolidated accounts preferred

List export

Product nameTP Catalyst

Update number142002

Software version142

Data update30/03/2023 (n° 142002)

UsernameOrbisDJP1

Export date24/01/2024 9:40:34 AM

Search Strategy

Search StepStep resultSearch result

1. All companies in the scope of35,083,25835,083,258 analysis

2. US SIC (Primary codes only)3714 - Motor vehicle parts and accessories53,71253,712

3. World region/Country/Region in Address of incorporation only: Far East and Central6,115,09041,310 countryAsia

4. StatusActive26,702,98537,772

5. BvD Independence indicatorA+, A, A-686,2631,095

6. Years with available accounts2019, 2020, 20211,485,57155 Boolean search1 and 2 and 3 and 4 and 5 and 6

TOTAL55 Rejection summary

Search stepIncl./Excl.Rejection stepRejection

summary

1. PotentialInclude5555 comparable

population

selected

TOTAL55 BvD Id rejectedReason for rejectionType

Information options

Fiscal year end31/12

Comment for Search

CommentDateUser Definition of the Ultimate Owner

The minimum percentage of control in the path from a subject company to its Ultimate Owner must be: 50.01%

A company is considered to be an Ultimate Owner(UO) if it has no identified shareholders or if it's shareholder's percentages are not known.

Definition of the Beneficial Owner

Path of minimum 10.00% at first level, minimum 50.01% at further levels, include top level individuals with unknown percentage or with minimum 10.00% (50.01% at each level)

Pemeriksa melakukan pencarian ulang kandidat yang sesuai dari 55 data pembanding hasil pencarian kriteria yang dilakukan Wajib Pajak. Dari 55 data pembanding tersebut, ditemukan 6 data pembanding yang sesuai dengan kriteria Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Kesimpulan :

Range PLI FCMU wajar berada dalam rentang Kuartil Bawah sampai Kuartil Atas yaitu 5.72% sampai 6.35% dengan nilai Median 6.44%.

Dengan nilai PLI FCMU Wajib Pajak sebesar -9.66% maka dengan demikian nilai PLI FCMU tersebut berada di luar rentang kewajaran yang dihitung Pemeriksa. Hal ini menyebabkan nilai PLI FCMU Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Seperti yang digambarkan pada contoh yang terdapat dalam PER-22/PJ/2013 Bab III huruf D, bila hasil pihak yang diuji terletak di luar rentang interkuartil yang diidentifikasi, hasil dari pihak yang diuji tersebut disesuaikan ke median/Kuartil Tengah yaitu sebesar 6.44% sebagai tingkat laba wajar.

Meskipun pemeriksa tidak dapat menetapkan price setting untuk transaksi afiliasi Wajib Pajak karena tidak terdapat Dokumen Lokal Wajib Pajak, pemeriksa tetap dapat menguji penerapan PKKU dengan menggunakan actual data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak. Dalam hal ini pemeriksa mengambil nilai penjualan, harga pokok penjualan dan biaya usaha yang dilaporkan Wajib Pajak, lalu menghitung nilai Laba Operasional Wajar berdasarkan data pembanding terpilih, kemudian hasilnya akan dibandingkan dengan Laba Operasional yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dan selisihnya diatribusikan pada pembelian dari pihak afiliasi. Rincian perhitungan sebagai berikut :

Kesimpulan Pemeriksa :

Berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi melalui bukti / data / informasi yang diperoleh Pemeriksa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan nilai PLI FCMU Wajib Pajak sebesar -9.66% maka dengan demikian nilai PLI FCMU tersebut berada di luar rentang kewajaran yang dihitung Pemeriksa. Hal ini menyebabkan nilai PLI FCMU Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Seperti yang digambarkan pada contoh yang terdapat dalam PER-22/PJ/2013 Bab III

huruf D, bila hasil pihak yang diuji terletak di luar rentang interkuartil yang diidentifikasi, hasil dari pihak yang diuji tersebut disesuaikan ke median/Kuartil Tengah yaitu sebesar 6.44% sebagai tingkat laba wajar. Atas hal tersebut pemeriksa melakukan koreksi positif atas Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Saham / Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp 4,352,756,341.- sebagai Koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri.

Koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri menyebabkan timbulnya Koreksi Sekunder (Secondary Adjusment) yaitu selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 dianggap sebagai dividen yang belum dilaporkan atas objek pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 4,352,756,341.- sesuai dengan Lampiran I PER-22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines paragraf 4.68.

1) Hasil Penelitian

1. Berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksaan, diketahui koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 4.352.756.341 adalah sbb :

• Berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi melalui bukti / data / informasi yang diperoleh Pemeriksa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan nilai PLI FCMU Wajib Pajak sebesar -9.66% maka dengan demikian nilai PLI FCMU tersebut berada di luar rentang kewajaran yang dihitung Pemeriksa. Hal ini menyebabkan nilai PLI FCMU Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

• Seperti yang digambarkan pada contoh yang terdapat dalam PER- 22/PJ/2013 Bab III huruf D, bila hasil pihak yang diuji terletak di luar rentang interkuartil yang diidentifikasi, hasil dari pihak yang diuji tersebut disesuaikan ke median/Kuartil Tengah yaitu sebesar 6.44% sebagai tingkat laba wajar. Atas hal tersebut pemeriksa melakukan koreksi positif atas Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Saham / Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp 4.352.756.341.- sebagai Koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri.

• Dasar hukum :

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh PMK-213/PMK.03/2016

PMK-22/PMK.03/2020

PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

PER-22/PJ/2013

SE-50/PJ/2013

OECD Transfer Pricing Guidelines

2. Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam surat keberatan menyatakan tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 4.352.756.341 di atas, dengan alasan yang intinya sbb :

Wajib pajak keberatan atas koreksi pemeriksa sebesar Rp.

4.352.756.341 hal ini disebabkan secara actual kondisi yang menyebabkan loss profit adalah :

- Hyundai (customer) tidak mencapai capacity penjualan, karena market mobil di indonesia bersaing dengan Jepang.

- Gross profit Hwaseung sudah untung, oleh karena itu tidak ada pembagian deviden.

- Awal tahun terdapat investasi yang cukup banyak.

- Pada 2023 nilai rugi sudah berkurang dan direncanakan pada 2024 bisa mendapatkan keuntungan.

- Data pembanding dari DJP adalah data perusahaan yang sudah stabil, sedangkan WP adalah perusahaan baru berdiri. Maka menurut WP ini tidak dapat dibandingkan.

- Transaksi jual-beli tersebut dikondisikan sesuai dengan incoterm dari jual-beli yang dilakukan, transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi ini juga dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, dan dengan syarat-syarat yang lazim berlaku di dalam industri dimana Perusahaan berusaha.

3. Berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, dapat diuraikan hal-hal sbb:

a. Wajib Pajak/Pemohon Banding, bergerak di bidang industri manufaktur sparepart kendaraan bermotor yaitu Glass Run Front LH/RH dan Glass Run Rear LH/RH. Produk yang diproduksi dan dijual oleh Pemohon Banding adalah komponen kendaraan bermotor berbahan TPV (Thermoplastic Vulcanizates). Pembelian bahan baku dari perusahaan afiliasi HWASEUNG R AND A CO., LTD di Korea dan Penjualan barang jadi hanya kepada satu pihak yaitu PT. HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA yang juga merupakan perusahaan afiliasi.

b. Berdasarkan LHP, KKP Pemeriksaan dan SPT yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui Daftar Pemegang Saham Wajib Pajak sbb :

c. Berdasarkan penelitian terhadap LHP, KKP Pemeriksaan dan SPT yang disampaikan Wajib Pajak diketahui Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) tahun 2022, sbb:

d. Berdasarkan penelitian terhadap LHP, KKP Pemeriksaan, dapat digambarkan skema transaksi afiliasi sbb

Pembelian

HW

ASEUNG R A

ND

A CO.,

Bahan Baku

Penjualan

LTD

Barang Jadi

PT HWASEUN

G

PT. HWASEUNG

AUTOMOTIV

E

BIM

ARUNA INDONESIA

INDONESIA

HWASEU

NG

CO

RPORATION

CO

., LTD

Jasa

M

anajemen

e. Berdasarkan LHP, KKP Pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak membuat dokumen penetapan harga transfer (TP Doc) untuk tahun pajak 2022 sehingga tidak diketahui besaran/nilai wajar atas harga transfer dari transaksi afiliasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa di atas. Oleh karena itu, Pemeriksa melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) transaksi afiliasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa di atas, terutama atas transaksi afiliasi pembelian bahan baku dari Hwaseung R and A Co., Ltd (Korea).

f. Berdasarkan Analisis FAR (Fungsi Aset Risiko) yang dilakukan pemeriksa disimpulkan Wajib Pajak dapat dikarakterisasikan sebagai perusahaan Manufaktur Fungsi Penuh (Fully Fledged Manufacturing) tanpa Fungsi Penelitian dan Pengembangan (without R&D Function).

g. Dan berdasarkan pengujian PKKU oleh Pemeriksa menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing yaitu Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) dan Full Cost Mark Up / Net Mark-up sebagai Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) diperoleh 6 (enam) data/perusahaan pembanding dengan rentang Kuartil Wajar berada dalam rentang Kuartil Bawah (Q1 = 5,85%) sampai Kuartil Atas (Q3=8,77%) dengan nilai Median (Q2=6,44%), sbb :

h. Bahwa nilai PLI FCMU Wajib Pajak sebesar -9.66% maka dengan demikian nilai PLI FCMU tersebut berada di luar rentang kewajaran yang dihitung Pemeriksa. Hal ini menyebabkan nilai PLI FCMU Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

i. Oleh karena itu, pemeriksa melakukan penyesuaian ke median/Kuartil Tengah yaitu sebesar 6.44% sebagai tingkat laba wajar dan dilakukan penyesuaian (TP adjustment) dengan koreksi primer sebesar Rp 4.352.756.341 (Primary Adjustment) sebagai Koreksi Fiskal Positif dan koreksi tersebut dilakukan/diatribusikan pada pembelian dari pihak afilliasi di luar negeri (pos Penyesuaian Fiskal Positif), sebagaimana dituangkan pemeriksa dalam LHP dan KKP Pemeriksaan terkait Transfer Pricing (KKP A.1-10).

j. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan sbb:

• Bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi pembelian bahan baku dengan pihak yang berelasi (related parties) yaitu Hwaseung R and A Co., Ltd di Korea (Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh).

• Sesuai Pasal 2 ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan : “Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

Sehingga sesuai PMK-213/PMK.03/2016 di atas, meskipun Wajib Pajak yang memiliki Transaksi Afiliasi tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi Afiliasi tersebut dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

• Bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan/tidak membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana dimaksud dalam PMK-213/PMK.03/2016, sehingga Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU dan dilakukan pengujian penerapan PKKU sesuai dengan data/informasi terkait Wajib Pajak yang dimiliki/diperoleh oleh Pemeriksa.

• Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

• Dan sesuai Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 22/PMK.03/2020 bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dan dalam hal : a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

• Bahwa Pemeriksa telah melakukan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi, sebagaimana dituangkan dalam LHP dan KKP Pemeriksaan terkait Transfer Pricing (KKP A.1-10) sebagai berikut:

• Dalam surat keberatannya, Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 4.352.756.341

dengan menyampaikan alasan yang intinya bahwa data pembanding yang digunakan pemeriksa adalah data perusahaan yang sudah stabil dan tidak dapat dibandingkan, serta transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, yang lazim berlaku di dalam industri dimana perusahaan berusaha.

• Bahwa secara prinsip pemilihan data pembanding harus berdasarkan pada faktor-faktor kesebandingan dengan pihak yang diuji, yaitu: karaterisik barang atau jasa, analisis FAR, ketentuan kontrak, ketentuan ekonomi, serta strategi bisnis.

• Bahwa data/perusahaan yang digunakan pemeriksa sebagai data/perusahaan pembanding di atas telah sesuai dengan metode TNMM yang lebih menekankan/mengedepankan kesebandingan pada level fungsi. Dimana, perusahaan pembanding tesebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur sparepart/komponen kendaraan bermotor (manufacturing automotive parts/components) dan tanpa Fungsi Penelitian dan Pengembangan (tidak terdapat biaya R&D) sesuai hasil pencarian dalam database pembanding yang digunakan pemeriksa.

• Sehingga Tim Peneliti tetap sependapat dengan pembanding yang digunakan pemeriksa dan Tim Peneliti berpendapat bahwa alasan keberatan Wajib Pajak tersebut tidak sesuai/tidak tepat.

• Disamping itu, dalam surat keberatannya Wajib Pajak juga tidak menyampaikan/tidak memberikan tanggapan terkait pengujian transfer pricing/PKKU yang paling tepat menurut Wajib Pajak untuk menguji kewajaran dalam transaksi afiliasi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan

istimewa, sampai dengan diperolehnya data/perusahaan pembanding yang sebanding menurut WP.

k. Oleh karena itu, Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemeriksa telah melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan telah melakukan pengujian tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur PMK-22/PMK.03/2020.

4. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 4.352.756.341 berdasarkan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi afiliasi yang memiliki hubungan istimewa.

➢ Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi atas

Penyesuaian Fiskal Positif yang menjadi sengketa banding sebesar Rp4.352.756.341 untuk tetap dipertahankan.

I. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 2.124.568.106

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) :

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh) :

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Penjelasan Pasal 6 ayat (2)

Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

b. Tanggapan Terbanding

➢ Koreksi atas kompensasi kerugian yang menjadi sengketa banding

adalah sebesar Rp 2.124.568.106 dengan uraian sebagai berikut :

➢ Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan dan

dokumen Pemohon Banding yang diberikan pada saat keberatan, dapat disampaikan Tanggapan Terbanding sebagaimana hasil penelitian keberatan sebagai berikut :

1. Berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksaan, diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas kompensasi kerugian yang dilaporkan Wajib Pajak sebesar (Rp 2.124.568.106).

• Dasar hukum : Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Menurut Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam surat keberatannya mengajukan keberatan atas koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp 2.124.568.106, dengan alasan yang intinya Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp 2.124.568.106 dan perhitungan menurut Wajib Pajak : Penghasilan Neto Fiskal sebesar (Rp 2.228.188.235) dan Kompensasi Kerugian sebesar Rp 0 atau tidak terdapat kompensasi kerugian.

3. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh beserta penjelasannya diatur bahwa :

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Penjelasan:

Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan

penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

4. Dalam Lampiran Khusus 2A (Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal ) SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2022, diketahui WP melaporkan Kerugian Neto Fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2022 sbb :

5. Berdasarkan penelitian SI DJP, diketahui bahwa terhadap WP untuk tahun pajak 2021, sudah diterbitkan SKPLB PPh Badan nomor 00021/406/21/23 tanggal 11 April 2023 dengan nilai Penghasilan (Kerugian) Neto Fiskal menurut pemeriksa/fiskus adalah sebesar (Rp2.723.178.382) dan tidak diajukan keberatan atas SKPLB tersebut.

6. Berdasarkan penelitian LHP, KKP Pemeriksaan dan surat keberatan di atas dapat diketahui bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 2.124.568.106 terkait dengan koreksi pemeriksa yang diajukan keberatan/menjadi sengketa oleh Wajib Pajak di atas yaitu koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif.

7. Bahwa tidak ada sengketa terkait nilai/jumlah dari kompensasi kerugian tersebut, karena Wajib Pajak dalam surat keberatannya intinya beralasan kompensasi kerugian tersebut belum seharusnya digunakan dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2022.

8. Bahwa sesuai uraian hasil penelitian atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang tetap mempertahankan di atas, maka perhitungan

penghasilan neto fiskal untuk tahun pajak 2022 tetap sebesar Rp 2.124.568.106 sesuai dengan SKPLB, sehingga tetap menggunakan kompensasi kerugian dari tahun pajak sebelumnya.

9. Dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp 2.124.568.106 untuk tetap dipertahankan.

➢ Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat koreksi

kompensasi kerugian yang menjadi sengketa banding sebesar Rp 2.124.568.106 untuk tetap dipertahankan.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 018/HSAI-TAXAPPEALII/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00012/406/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 96.853.759.7-413.000 NITKU : 0968537597413000000000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 015/IX/HSAI/2025 tanggal 15 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding selanjutnya disebut “SUB” dengan Nomor S- 90234/SUB/WPJ.22/2025 Tanggal 02 September 2025 yang merupakan bagian atas sengketa 005154.15/2025/PP Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, sebagaimana terdaftar dalam Sengketa Nomor 005154.15/2025/PP di Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Bantahan ini untuk memenuhi permintaan Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada surat Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.22/2025 Tanggal 25 Maret 2025 dengan perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

bahwa Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 September 2025.

BANTAHAN ATAS SUB

Menurut Terbanding :

bahwa Pemohon Banding menguraikan isi Surat Uraian Banding Nomor S- 90234/SUB/WPJ.22/2025 Tanggal 2 September 2025 a quo;

Menurut Pemohon Banding :

Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :

Secara actual kondisi yang menyebabkan loss profit sebagai berikut :

1. Hyundai (customer) tidak mencapai capacity penjualan, karena market mobil di Indonesia bersaing dengan Jepang;

2. Gross Profit Hwaseung sudah untung, oleh karena itu tidak ada pembagian deviden;

3. Awal tahun terdapat investasi yang cukup banyak;

4. Pada 2023 nilai rugi sudah berkurang dan direncanakan pada 2024 bisa mendapatkan keuntungan;

5. ”Data pembanding dari DJP adalah data Perusahaan yang sudah stabil, sedangkan WP adalah perusahaan baru berdiri. Maka menurut kami ini tidak dapat dibandingkan”;

NoNama PTTahun BerdiriLaba Usaha
1TS TECH CO., LTD1948240.072.272
2PACIFIC INDUSTRIAL CO., LTD193081.084.012
3NISHIKAWA RUBBER CO., LTD193442.782.295
4FTS CO., LTD194238.280.705
5EIDAI KAKO CO., LTD19492.093.965

6. Transaksi jual-beli tersebut dikondisikan sesuai dengan incoterm dari jual- beli yang dilakukan, transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi ini juga dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, dan dengan syarat-syarat yang lazim berlaku di dalam industri dimana perusahaan berusaha

Selain itu Dasar regulasi Pemohon Banding adalah merujuk kepada pasal 37 ayat (4) huruf (b) PMK nomor 172 tahun 2023. PMK 172 tahun 2023 terbit tanggal 29 Desember 2023 yang mengatur ”PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM TRANSAKSI YANG DIPENGARUHI HUBUNGAN ISTIMEWA”. Saat Pemeriksaan pajak Pemohon Banding belum menggunakan PMK 172 tahun 2023 karena PMK tersebut belum terbit, saat proses pemeriksaan pajak PMK 172 tahun 2023 baru terbit setelah pemeriksaan pajak selesai;

Uraian yang tercantum dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 sebagai berikut :

(1) Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal:

a. terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau

b. Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).

Pasal 36 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 sebagai berikut :

Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan:

a. Menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak; dan

b. Mempertimbangkan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

Apabila saat pemeriksaan pemeriksa menggunakan peraturan PMK 172 tahun 2023 maka kami akan menyetujui hasil pemeriksaan sehingga pasal 36 dan 37 PMK 172 Tahun 2023 dapat digunakan;

Terlampir rekap pemeriksaan pajak di KPP Cikarang Selatan yang dikoreksi PPh 26 tentang selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menggunakan regulasi PMK 172 tahun 2023 :

List Rekap Pemeriksaan Pajak

KPP Cikarang Selatan

NoNama PerusahaanTahun PajakTanggal PemeriksaanBAHPPMK 172 Tahun 2023
1202128-Mei-2414-Nov-24Ya
2202210-Okt-2317-Jan-24Ya
3HSAI202211-Okt-2322-Mar-24Tidak
4202303-Jul-2410-Des-24Ya

bahwa dalam hal ini seharusnya pemeriksa bisa menggunakan regulasi PMK 172 tahun 2023 karena beberapa pemeriksaan pajak di KPP Cikarang Selatan mengenai koreksi PPh 26 sudah menggunakan regulasi tersebut;

bahwa merujuk penjelasan PMK 172 Tahun 2023 di atas maka Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding terkait penentuan harga transfer PPh Badan yang tercantum di koreksi penyesuaian fiskal positif. Dimohon agar koreksi terkait Objek PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang serta sanksi administrasi yang timbul atas dividen atau laba yang dibagikan secara tidak langsung kepada perusahaan afiliasi dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut jumlah penyesuaian fiskal positif menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp588.907.630,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. KTP dan Izin Kuasa Hukum atas nama Asep Ardiansyah Yuliantana; Bukti P-2. Pakta Integritas atas nama Park Jong Gyu;

Bukti P-3. NPWP dan Passport atas nama Park Jong Gyu;

Bukti P-4. Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, dan Pakta Integritas atas

nama Asep Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-5. Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 14 Desember 2020;

Bukti P-6. Akta Nomor 06 tanggal 19 Februari 2024;

Bukti P-7. Surat Kuasa atas nama Asep Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-8. Company Profile;

Bukti P-9. SPT Badan Periode 2022;

Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Identitas Wajib Pajak dan Struktur Organisasi;

Bukti P-12. Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti P-13. Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti P-14. Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti P-15. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.KKP;

Bukti T-4.LPK;

Bukti T-5.Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6.Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7.Surat Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir Nomor S-1663/PJ.07/2026 tanggal 25 Februari

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 018/HSAI-TAXAPPEALII/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingNilai Sengketa
1Penyesuaian Fiskal Positif588.907.6304.941.663.9714.352.756.341
2Kompensasi Kerugian02.124.568.1062.124.568.106

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00012/406/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024.

bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi adalah:

a. Penyesuaian Fiskal Positif.

bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran transaksi afiliasi melalui bukti/data/informasi yang diperoleh Pemeriksa selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan nilai PLI FCMU Wajib Pajak sebesar -9.66% maka dengan demikian nilai PLI FCMU tersebut berada di luar rentang kewajaran yang dihitung Pemeriksa. Hal ini menyebabkan nilai PLI FCMU Wajib Pajak tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Seperti yang digambarkan pada contoh yang terdapat dalam PER-22/PJ/2013 Bab III huruf D, bila hasil pihak yang diuji terletak di luar rentang interkuartil yang diidentifikasi, hasil dari pihak yang diuji tersebut disesuaikan ke median/Kuartil Tengah yaitu sebesar 6.44% sebagai tingkat laba wajar. Atas hal tersebut pemeriksa melakukan koreksi positif atas Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Saham / Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp4.352.756.341,00. sebagai Koreksi harga beli/Koreksi Primer (Primary Adjustment) dari perusahaan afiliasi di luar negeri;

b. Kompensasi Kerugian

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas kompensasi kerugian yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar (Rp2.124.568.106,00).

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Penyesuaian Fiskal Positif

Secara actual kondisi yang menyebabkan loss profit sebagai berikut:

1. Hyundai (customer) tidak mencapai capacity penjualan, karena market mobil di Indonesia bersaing dengan Jepang;

2. Gross Profit Hwaseung sudah untung, oleh karena itu tidak ada pembagian deviden;

3. Awal tahun terdapat investasi yang cukup banyak;

4. Pada 2023 nilai rugi sudah berkurang dan direncanakan pada 2024 bisa mendapatkan keuntungan;

5. ”Data pembanding dari DJP adalah data Perusahaan yang sudah stabil, sedangkan WP adalah perusahaan baru berdiri. Maka menurut kami ini tidak dapat dibandingkan”;

6. Transaksi jual-beli tersebut dikondisikan sesuai dengan incoterm dari jual- beli yang dilakukan, transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi ini juga dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, dan dengan syarat-syarat yang lazim berlaku di dalam industri dimana perusahaan berusaha

bahwa selain itu Dasar regulasi Pemohon Banding adalah merujuk kepada pasal 37 ayat (4) huruf (b) PMK nomor 172 tahun 2023. PMK 172 tahun 2023 terbit tanggal 29 Desember 2023 yang mengatur ”Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa”. Saat Pemeriksaan pajak Pemohon Banding belum menggunakan PMK 172 tahun 2023 karena PMK tersebut belum terbit, saat proses pemeriksaan pajak PMK 172 tahun 2023 baru terbit setelah pemeriksaan pajak selesai;

b. Kompensasi Kerugian

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kompensasi kerugian. Pemohon Banding telah setuju atas koreksi fiskal positifsebesar Rp87.151.837,00 sehingga penghasilan (kerugian) neto fiskal menurut Pemohon Banding menjadi (Rp2.228.188.235) sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat kompensasi kerugian yang digunakan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo terdiri atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.352.756.341,00 dan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.124.568.106,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 atas nama Pemohon Banding Tahun Pajak 2022. Menurut Terbanding, kedua koreksi tersebut berkaitan erat dengan hasil pengujian transaksi afiliasi

yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, khususnya transaksi pembelian bahan baku dari perusahaan afiliasi di luar negeri.

bahwa Terbanding menjelaskan dasar hukum koreksi Penyesuaian Fiskal Positif bersumber dari Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 9 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat

(4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, PMK Nomor 213/PMK.03/2016, PMK Nomor 22/PMK.03/2020, PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, serta OECD Transfer Pricing Guidelines yang mengatur penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak dalam industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan produk utama berupa Glass Run Front LH/RH dan Glass Run Rear LH/RH berbahan dasar Thermoplastic Vulcanizates (TPV). Pemohon Banding berkedudukan di Greenland International Industrial Center (GIIC), Kabupaten Bekasi, dan menjalankan kegiatan usaha produksi komponen otomotif untuk kebutuhan industri kendaraan bermotor. Seluruh kegiatan usaha yang dijalankan berkaitan dengan proses manufaktur mulai dari pembelian bahan baku, proses produksi, hingga penjualan barang jadi kepada pihak afiliasi.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap struktur kepemilikan dan transaksi afiliasi diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan beberapa perusahaan dalam grup Hwaseung. Dalam Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian bahan baku dari Hwaseung R and A Co., Ltd di Korea Selatan serta melakukan penjualan barang jadi kepada PT Hwaseung Bimaruna Indonesia yang juga merupakan pihak afiliasi. Menurut Terbanding, hubungan istimewa tersebut memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan karena adanya kepemilikan dan penguasaan yang menghubungkan perusahaan-perusahaan tersebut dalam satu kelompok usaha.

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2022. Akibat tidak tersedianya dokumen tersebut, menurut Terbanding tidak terdapat informasi yang dapat digunakan untuk menilai kewajaran harga transfer yang diterapkan dalam transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi. Oleh karena itu pemeriksa melakukan pengujian sendiri atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menggunakan data dan informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

bahwa dalam melakukan pengujian transfer pricing, Terbanding terlebih dahulu melakukan analisis rantai suplai, analisis fungsi, aset dan risiko (FAR Analysis), analisis karakteristik usaha, identifikasi pembanding, pemilihan pihak yang diuji, pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai, analisis kesebandingan, serta penentuan indikator tingkat laba yang dianggap tepat. Berdasarkan hasil analisis FAR, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai perusahaan manufaktur fungsi penuh (Fully Fledged Manufacturer) tanpa fungsi penelitian dan pengembangan atau without Research and Development Function. bahwa karena Pemohon Banding tidak memiliki transaksi pembanding independen yang memadai baik pada sisi pembelian maupun penjualan, Terbanding menggunakan data pembanding eksternal untuk menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Metode yang digunakan adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator berupa Full Cost Mark Up atau Net Mark Up. Menurut Terbanding, metode tersebut dipilih karena paling sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur yang melakukan transaksi secara eksklusif dengan pihak afiliasi.

bahwa berdasarkan hasil pencarian data pembanding, Terbanding memperoleh 55 kandidat perusahaan pembanding dan setelah dilakukan penyaringan lebih lanjut diperoleh 6 perusahaan yang dianggap memenuhi kriteria kesebandingan. Keenam perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur komponen atau

suku cadang kendaraan bermotor dan tidak memiliki fungsi penelitian dan pengembangan. Berdasarkan data pembanding tersebut diperoleh rentang kewajaran Profit Level Indicator Full Cost Mark Up dengan kuartil bawah sekitar 5,72% sampai dengan 5,85%, kuartil atas sekitar 6,35% sampai dengan 8,77%, dan median sebesar 6,44%.

bahwa hasil pengujian menunjukkan Profit Level Indicator Full Cost Mark Up Pemohon Banding sebesar minus 9,66%, yang menurut Terbanding berada jauh di bawah rentang kewajaran yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan pembanding independen. Dengan demikian Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena menghasilkan tingkat laba yang berada di luar rentang yang dianggap wajar menurut hasil analisis transfer pricing. bahwa sesuai contoh penerapan yang terdapat dalam PER-22/PJ/2013, apabila hasil pihak yang diuji berada di luar rentang interkuartil maka dilakukan penyesuaian menuju nilai median sebagai tingkat laba wajar. Berdasarkan pendekatan tersebut Terbanding menyesuaikan tingkat laba Pemohon Banding ke median sebesar 6,44% dan menghitung kembali laba operasional yang seharusnya diperoleh apabila transaksi afiliasi dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Selisih antara laba operasional menurut hasil pengujian dengan laba operasional yang dilaporkan Pemohon Banding kemudian diatribusikan pada transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi luar negeri dan menghasilkan koreksi primer atau primary adjustment sebesar Rp4.352.756.341,00.

bahwa Terbanding berpendapat koreksi primer tersebut merupakan koreksi harga beli atau jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Menurut Terbanding, koreksi tersebut dilakukan berdasarkan analisis ekonomi dan transfer pricing yang telah dilaksanakan secara lengkap sesuai tahapan yang diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

bahwa akibat adanya koreksi primer tersebut, Terbanding selanjutnya menerapkan koreksi sekunder atau secondary adjustment berupa perlakuan selisih koreksi transfer pricing sebagai dividen terselubung yang dianggap dibagikan kepada pihak afiliasi luar negeri. Menurut Terbanding, dasar hukum penerapan secondary adjustment adalah Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, Lampiran I PER-22/PJ/2013, serta OECD Transfer Pricing Guidelines yang mengakui konsep constructive dividend sebagai konsekuensi dari koreksi transfer pricing. Oleh karena itu selisih sebesar Rp4.352.756.341,00 diperlakukan sebagai dividen terselubung yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.

bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PMK Nomor 22/PMK.03/2020 telah dicabut dan digantikan oleh PMK Nomor 172 Tahun 2023, Terbanding berpendapat bahwa pemeriksaan telah dimulai pada tanggal 13 Oktober 2023 sebelum PMK Nomor 172 Tahun 2023 diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2023. Menurut Terbanding, seluruh analisis transfer pricing, pengujian FAR, penentuan metode, pemilihan pembanding, serta penyusunan koreksi primer dan sekunder telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pemeriksaan berlangsung. Oleh karena itu asas tempus regit actum mengharuskan penilaian terhadap tindakan administrasi dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.

bahwa Terbanding menegaskan bahwa PMK Nomor 172 Tahun 2023 tidak mengandung ketentuan peralihan yang memberikan keberlakuan surut terhadap pemeriksaan yang telah berjalan. Pasal 75 PMK Nomor 172 Tahun 2023 hanya menyatakan bahwa peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan tanpa mengatur penerapan retroaktif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu menurut Terbanding tidak terdapat kewajiban untuk mengganti dasar hukum yang digunakan dalam pemeriksaan maupun mengulang seluruh proses pengujian transfer pricing hanya karena terdapat perubahan regulasi di tengah proses pemeriksaan.

bahwa Terbanding juga menolak argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan telah menyetujui koreksi transfer pricing sehingga secondary

adjustment harus dibatalkan berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf b PMK Nomor 172 Tahun 2023. Menurut Terbanding, persetujuan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut harus diberikan pada tahap pemeriksaan atau paling lambat pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dalam perkara a quo, Pemohon Banding baru menyatakan kesediaan menerima koreksi primer setelah sengketa memasuki tahap banding sehingga syarat yang diatur dalam Pasal 37 ayat (4) huruf b PMK Nomor 172 Tahun 2023 tidak terpenuhi. Dengan demikian secondary adjustment yang telah timbul tetap sah dan tidak dapat dibatalkan. bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan tidak wajib menyusun Transfer Pricing Documentation karena tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016, Terbanding berpendapat bahwa sekalipun Wajib Pajak tidak diwajibkan menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer, Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tetap mewajibkan Wajib Pajak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam setiap transaksi afiliasi. Oleh karena itu tidak adanya kewajiban menyusun TP Documentation tidak menghapus kewajiban substantif untuk menerapkan transfer pricing yang wajar sesuai ketentuan perpajakan. bahwa Terbanding juga menolak argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan data pembanding tidak valid dan metode yang digunakan tidak tepat. Menurut Terbanding, pemilihan pembanding telah dilakukan berdasarkan faktor- faktor kesebandingan yang diakui secara internasional, meliputi karakteristik produk, analisis fungsi aset dan risiko, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, serta strategi bisnis. Perusahaan pembanding yang digunakan merupakan perusahaan manufaktur komponen otomotif yang memiliki fungsi usaha sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak memiliki fungsi penelitian dan pengembangan. Selain itu Pemohon Banding tidak pernah mengusulkan metode transfer pricing lain maupun menyampaikan data pembanding alternatif yang dianggap lebih tepat.

bahwa menurut Terbanding, kerugian yang dialami Pemohon Banding tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan untuk menyatakan transaksi afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dalam analisis transfer

pricing, indikasi ketidakwajaran tercermin dari deviasi tingkat laba terhadap perusahaan pembanding independen. Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti kuantitatif yang dapat menunjukkan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh faktor lain seperti risiko pasar, fluktuasi nilai tukar, strategi penetrasi pasar, atau kondisi ekonomi tertentu yang dapat dijadikan dasar penyesuaian kesebandingan. Oleh karena itu Terbanding tetap berpendapat bahwa hasil pengujian transfer pricing yang dilakukan telah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

bahwa sengketa kedua berkaitan dengan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.124.568.106,00. Terbanding menjelaskan bahwa koreksi tersebut merupakan konsekuensi langsung dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan dalam pemeriksaan. Menurut Terbanding, tidak terdapat sengketa mengenai jumlah kompensasi kerugian yang berasal dari Tahun Pajak 2021 karena jumlah tersebut telah ditetapkan dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00021/406/21/23 tanggal 11 April 2023 dan tidak pernah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 diketahui Pemohon Banding mengkompensasikan kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya. Menurut Terbanding, apabila koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.352.756.341,00 dipertahankan maka penghasilan neto fiskal Tahun Pajak 2022 menjadi sebesar Rp2.124.568.106,00 sehingga kompensasi kerugian fiskal dari Tahun Pajak 2021 tetap harus digunakan sebagaimana telah dihitung dalam Surat Ketetapan Pajak. Oleh karena itu koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.124.568.106,00 merupakan konsekuensi matematis dari koreksi transfer pricing yang dipertahankan dan tidak memiliki dasar untuk dibatalkan secara terpisah.

bahwa berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan, penelitian keberatan, data dan fakta persidangan, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tidak dapat membuktikan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi tersebut, memiliki Profit Level Indicator yang berada jauh di bawah

rentang kewajaran pembanding independen, serta tidak dapat membuktikan bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding tidak tepat. Oleh karena itu koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.352.756.341,00 dan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.124.568.106,00 menurut Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan harus dipertahankan seluruhnya, sehingga permohonan banding Pemohon Banding patut untuk ditolak.

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tetap tidak sependapat dengan seluruh tanggapan Terbanding dan mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan dalam Surat Banding, Penjelasan Tertulis, serta pembahasan selama persidangan. Menurut Pemohon Banding, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.352.756.341,00 dan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.124.568.106,00 tidak memiliki dasar hukum maupun dasar fakta yang memadai sehingga tidak dapat dipertahankan.

bahwa terhadap argumentasi Terbanding mengenai penggunaan Pasal 22 ayat

(8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar penerapan secondary adjustment, Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum tersebut tidak lagi relevan karena PMK Nomor 22/PMK.03/2020 telah dicabut dan digantikan oleh PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 2023. Menurut Pemohon Banding, pada saat dilakukan Closing SPHP maupun pada saat diterbitkan Keputusan Keberatan, PMK Nomor 172 Tahun 2023 telah menjadi hukum positif yang berlaku sehingga seharusnya dijadikan dasar hukum dalam penyelesaian sengketa transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding. bahwa Pemohon Banding berpendapat ketentuan Pasal 37 PMK Nomor 172 Tahun 2023 secara jelas mengatur bahwa secondary adjustment berupa perlakuan selisih transfer pricing sebagai dividen tidak berlaku apabila Wajib Pajak menyetujui penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6). Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, apabila sejak awal Terbanding menggunakan PMK Nomor

172 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pengujian transfer pricing maka Pemohon Banding dapat menyetujui koreksi primer yang dilakukan sehingga secondary adjustment berupa dividen terselubung dan konsekuensi PPh Pasal 26 yang timbul seharusnya tidak diterapkan.

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menafsirkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf b PMK Nomor 172 Tahun 2023 hanya dapat diberikan pada tahap pemeriksaan. Menurut Pemohon Banding, yang menjadi substansi utama ketentuan tersebut adalah adanya kesediaan Wajib Pajak untuk menerima hasil penentuan harga transfer yang dilakukan oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, penolakan Terbanding untuk menerapkan ketentuan tersebut hanya karena alasan prosedural dianggap bertentangan dengan semangat keadilan dan kepastian hukum yang hendak diwujudkan oleh PMK Nomor 172 Tahun 2023.

bahwa Pemohon Banding juga menolak pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai dasar penerapan secondary adjustment dalam pemeriksaan rutin. Menurut Pemohon Banding, PMK Nomor 22/PMK.03/2020 merupakan regulasi yang secara khusus mengatur Advance Pricing Agreement (APA) yang bersifat sukarela dan berbasis kesepakatan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Oleh karena itu, penggunaan ketentuan yang terdapat dalam regulasi APA sebagai dasar penegakan hukum dalam pemeriksaan kepatuhan biasa dianggap sebagai penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya. bahwa Pemohon Banding menilai terdapat perlakuan yang tidak konsisten dalam penerapan kebijakan transfer pricing oleh otoritas pajak, khususnya di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak yang sama. Menurut Pemohon Banding, terdapat sejumlah kasus lain yang telah menggunakan PMK Nomor 172 Tahun 2023 sebagai dasar penyelesaian secondary adjustment, sedangkan dalam perkara a quo Terbanding tetap menggunakan PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Pemohon Banding berpendapat bahwa perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas perlakuan yang sama terhadap Wajib Pajak dalam kondisi yang sebanding.

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai kewajiban penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer, Pemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkan PMK Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria yang mewajibkan penyusunan Dokumen Induk maupun Dokumen Lokal Transfer Pricing. Menurut Pemohon Banding, peredaran bruto Tahun Pajak 2022 berada di bawah Rp50 miliar dan nilai Harga Pokok Penjualan sekitar Rp18 miliar sehingga tidak memenuhi ambang batas materialitas yang ditentukan dalam regulasi tersebut. Oleh karena itu, tidak disusunnya TP Documentation tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa inti sengketa transfer pricing bukan terletak pada ada atau tidaknya TP Documentation, melainkan pada kemampuan Terbanding untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Menurut Pemohon Banding, Terbanding gagal menunjukkan pembanding independen yang benar-benar sebanding serta gagal membuktikan bahwa kerugian usaha yang dialami Pemohon Banding disebabkan oleh harga transfer yang tidak wajar dan bukan akibat faktor bisnis lainnya seperti kondisi pasar, fluktuasi nilai tukar, investasi awal usaha, atau strategi bisnis perusahaan. bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak penggunaan Profit Level Indicator berupa Full Cost Mark Up sebesar minus 9,66% sebagai dasar koreksi transfer pricing. Menurut Pemohon Banding, indikator tersebut tidak tepat digunakan untuk menguji transaksi pembelian dan penjualan barang dagangan atau bahan baku yang memiliki karakteristik berbeda dengan transaksi jasa atau kegiatan usaha lain yang umumnya dianalisis menggunakan pendekatan mark- up biaya. Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan indikator tersebut tidak mampu menggambarkan kondisi ekonomi yang sesungguhnya dari kegiatan usaha yang dijalankan.

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding gagal melakukan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR Analysis) secara memadai sehingga menghasilkan kesimpulan yang keliru mengenai karakteristik usaha Pemohon

Banding. Menurut Pemohon Banding, perusahaan merupakan routine contract manufacturer yang hanya memproduksi komponen karet otomotif seperti weatherstrip dan selang radiator dengan nilai tambah yang relatif moderat, tidak melakukan penelitian dan pengembangan, tidak memiliki aset tidak berwujud yang bernilai signifikan, serta beroperasi untuk memenuhi kebutuhan captive market dalam grup usaha. Oleh karena itu, profil risiko dan profitabilitas Pemohon Banding secara inheren berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai pembanding oleh Terbanding.

bahwa Pemohon Banding menguraikan secara rinci ketidaksebandingan enam perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, FTS Co., Ltd. merupakan pemasok sistem bahan bakar otomotif global dengan teknologi pengendalian emisi yang kompleks, sedangkan Fiem Industries Limited merupakan produsen lampu otomotif berteknologi tinggi yang memiliki fasilitas penelitian dan pengembangan berskala internasional. Kedua perusahaan tersebut dinilai memiliki aset tidak berwujud, kemampuan teknologi, dan profil risiko yang sama sekali berbeda dengan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding juga menolak penggunaan GNA Axles Limited dan Baluchistan Wheels Limited sebagai pembanding karena kedua perusahaan tersebut bergerak dalam industri komponen logam dan baja yang sangat padat modal, memiliki karakteristik risiko ekonomi yang berbeda, serta sangat dipengaruhi oleh dinamika harga baja dan kondisi pasar kendaraan komersial. Menurut Pemohon Banding, karakteristik tersebut tidak dapat dibandingkan dengan usaha manufaktur komponen karet otomotif yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

bahwa terhadap Daiwa Seiko Co., Ltd. dan Menon Pistons Limited, Pemohon Banding berpendapat bahwa kedua perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha yang jauh lebih kompleks karena memiliki fungsi desain dan pengembangan, memproduksi komponen presisi tinggi, serta memiliki kekuatan merek dan pasar independen yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, profitabilitas perusahaan-perusahaan tersebut secara alami

akan lebih tinggi dibandingkan perusahaan manufaktur rutin yang hanya memasok produk kepada afiliasi dalam satu grup usaha.

bahwa berdasarkan seluruh analisis tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa keenam perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak memenuhi prinsip kesebandingan yang memadai. Menurut Pemohon Banding, apabila perusahaan-perusahaan tersebut dikeluarkan dari himpunan pembanding, maka median Full Cost Mark Up sebesar 6,44% yang menjadi dasar koreksi transfer pricing kehilangan validitas ekonomis maupun yuridis. Dengan demikian, koreksi primer sebesar Rp4.352.756.341,00 yang dibangun berdasarkan pembanding tersebut menjadi tidak memiliki dasar yang dapat dipertahankan.

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan argumentasi hukum mengenai tidak sahnya secondary adjustment yang diperlakukan sebagai dividen terselubung. Menurut Pemohon Banding, pihak yang dianggap menerima dividen terselubung oleh Terbanding adalah Hwaseung R&A Co., Ltd., sedangkan perusahaan tersebut tidak memiliki penyertaan saham sama sekali pada Pemohon Banding. Struktur kepemilikan perusahaan menunjukkan bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah Hwaseung Corporation Co., Ltd. sebesar 99% dan Hwaseung Material Co., Ltd. sebesar 1%, sedangkan Hwaseung R&A Co., Ltd. hanya merupakan sister company yang berada dalam grup usaha yang sama. bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan secara tegas mendefinisikan dividen sebagai bagian laba yang diterima pemegang saham. Oleh karena itu, manfaat ekonomi yang diterima oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki saham tidak dapat dikualifikasikan sebagai dividen maupun dividen terselubung. Pemohon Banding berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang memperlakukan pembayaran kepada sister company sebagai dividen merupakan tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan menyebabkan ketetapan pajak yang diterbitkan mengandung cacat hukum material.

bahwa terhadap koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.124.568.106,00, Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi tersebut berasal dari koreksi

peredaran usaha Tahun Pajak 2021 yang berkaitan dengan sengketa PPN Masa Pajak Juli 2021. Menurut Pemohon Banding, sengketa PPN tersebut telah diajukan banding dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-008096.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding berpendapat putusan Pengadilan Pajak tersebut merupakan fakta hukum baru yang secara langsung menggugurkan dasar koreksi peredaran usaha yang sebelumnya digunakan oleh fiskus dalam menghitung posisi fiskal Tahun Pajak 2021. Dengan dibatalkannya koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.641.485.710 dalam sengketa PPN Tahun 2021, maka kerugian fiskal Tahun Pajak 2021 menurut Pemohon Banding menjadi sebesar Rp6.364.664.092 sehingga tetap dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2022. Oleh karena itu penggunaan kompensasi kerugian oleh Terbanding dalam perhitungan Tahun Pajak 2022 dianggap tidak sesuai dengan kondisi fiskal yang sebenarnya.

bahwa Pemohon Banding selanjutnya mendasarkan argumentasinya pada Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Menurut Pemohon Banding, setelah adanya putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketetapan pajak yang dibangun berdasarkan asumsi dan koreksi yang telah dibatalkan tersebut menjadi tidak benar secara materiil. Oleh karena itu, posisi fiskal Tahun Pajak 2021 dan dampaknya terhadap kompensasi kerugian Tahun Pajak 2022 harus disesuaikan dengan fakta hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Pajak. bahwa Pemohon Banding berpendapat tindakan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi kompensasi kerugian tanpa mempertimbangkan putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan prinsip kebenaran materiil. Menurut Pemohon Banding, angka kerugian fiskal yang harus digunakan dalam sengketa ini bukanlah angka yang tercantum dalam ketetapan fiskus yang masih

diperselisihkan, melainkan angka yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Pajak yang bersifat final dan mengikat.

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya ketidakwajaran transaksi afiliasi secara memadai, gagal menghadirkan pembanding yang sebanding, keliru menerapkan konsep dividen terselubung kepada pihak yang bukan pemegang saham, serta mempertahankan koreksi kompensasi kerugian yang telah kehilangan dasar faktual akibat adanya putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sengketa terkait. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon agar koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.352.756.341,00 dan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.124.568.106,00 dibatalkan seluruhnya sehingga permohonan banding dikabulkan sepenuhnya.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Penjelasan Pasal 6 ayat (2)

Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

d) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

e) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

f) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo terdiri atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.352.756.341,00 yang berasal dari koreksi transfer pricing atas transaksi afiliasi dan konsekuensi secondary adjustment berupa dividen terselubung objek PPh Pasal 26, serta koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.124.568.106,00 yang berkaitan dengan koreksi fiskal tahun sebelumnya. bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi pembelian bahan baku dengan Hwaseung R and A Co., Ltd Korea dan penjualan kepada PT Hwaseung Bimaruna Indonesia, sehingga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang

Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Profit Level Indicator Full Cost Mark Up (FCMU), yang menghasilkan margin Pemohon Banding sebesar minus 9,66% berada di luar rentang kewajaran median 6,44%, sehingga dilakukan koreksi primer sebesar Rp4.352.756.341,00.

bahwa alat bukti yang diajukan Terbanding berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing, analisis FAR (Functions, Assets, Risks), bagan kepemilikan saham, rincian transaksi afiliasi, pencarian pembanding eksternal, serta perhitungan rentang interkuartil TNMM, pada prinsipnya menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan tahapan pengujian transfer pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak membantah adanya hubungan istimewa maupun transaksi afiliasi, namun membantah validitas koreksi transfer pricing dengan alasan bahwa perusahaan merupakan routine contract manufacturer tanpa fungsi riset dan pengembangan, tidak memiliki intangible asset, hanya melayani captive market afiliasi, serta memiliki karakteristik usaha yang berbeda secara material dengan perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding, seperti Fiem Industries Limited, GNA Axles Limited, Baluchistan Wheels Limited, Menon Pistons Limited, dan Daiwa Seiko Co., Ltd.

bahwa Pengadilan Pajak menilai keberatan Pemohon Banding mengenai ketidaksebandingan pembanding harus diuji berdasarkan prinsip kesebandingan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, PER-32/PJ/2011, dan OECD Transfer Pricing Guidelines, yang mensyaratkan analisis terhadap karakteristik barang, fungsi, aset, risiko, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis. Dalam perkara a quo, Terbanding telah menyampaikan analisis FAR dan alasan pemilihan pembanding pada level fungsi manufaktur komponen otomotif tanpa fungsi R&D, sedangkan Pemohon Banding tidak mengajukan

pembanding tandingan maupun perhitungan alternatif yang dapat membuktikan secara kuantitatif tingkat kewajaran margin menurut metode transfer pricing lain yang lebih tepat.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 secara tegas mengatur bahwa meskipun Wajib Pajak tidak diwajibkan menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer karena tidak memenuhi threshold tertentu, Wajib Pajak tetap wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi afiliasi. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding bahwa tidak wajib menyusun TP Doc tidak dapat serta merta menghapus kewajiban penerapan PKKU maupun kewenangan Terbanding untuk melakukan pengujian transfer pricing.

bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai penggunaan metode TNMM dan PLI berupa FCMU yang dianggap tidak tepat, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan metode perbandingan harga, resale price method, cost plus method, atau metode lainnya sepanjang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal Pemohon Banding tidak memiliki transaksi independen yang dapat dijadikan internal comparable dan tidak menyampaikan metode alternatif yang lebih andal, maka penggunaan TNMM oleh Terbanding tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan sepanjang didukung analisis kesebandingan yang memadai.

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai kondisi kerugian usaha akibat investasi awal, rendahnya penjualan Hyundai, persaingan pasar otomotif, dan fluktuasi pasar, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa faktor-faktor tersebut pada prinsipnya dapat menjadi justifikasi ekonomis atas rendahnya profitabilitas, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti kuantitatif berupa economic adjustment, market adjustment, segmented analysis, maupun studi industri yang memadai untuk membuktikan bahwa kerugian tersebut semata-mata disebabkan faktor ekonomi normal dan bukan akibat penetapan harga transfer yang tidak wajar.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil Pemohon Banding bahwa entitas Hwaseung R and A Co., Ltd bukan merupakan pemegang saham langsung pada Pemohon Banding, melainkan sister company di bawah pengendalian yang sama, sehingga pengkualifikasian constructive dividend harus diuji secara lebih ketat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan yang mendefinisikan dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham.

bahwa berdasarkan struktur kepemilikan saham yang diajukan para pihak, diketahui bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah Hwaseung Corporation Co., Ltd sebesar 99% dan Hwaseung Material Co., Ltd sebesar 1%, sedangkan Hwaseung R and A Co., Ltd tidak memiliki penyertaan saham langsung. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Hwaseung R and A Co., Ltd lebih didasarkan pada penguasaan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan hubungan pemegang saham langsung.

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi primer transfer pricing atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.352.756.341,00 tetap dapat dipertahankan karena Terbanding telah memiliki dasar hukum dan dasar ekonomis untuk melakukan penyesuaian PKKU.

bahwa terhadap sengketa Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.124.568.106,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008096.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh sengketa PPN Tahun Pajak 2021 yang sebelumnya menjadi dasar koreksi peredaran usaha fiskal. Putusan tersebut merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap dan secara substansi mempengaruhi postur fiskal tahun 2021 yang menjadi dasar kompensasi kerugian tahun berikutnya.

bahwa Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa kerugian fiskal dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya paling lama lima tahun berturut-turut, sehingga apabila dasar koreksi fiskal tahun sebelumnya telah

dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka koreksi kompensasi kerugian yang dibangun dari koreksi tersebut menjadi kehilangan dasar materialnya.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar, termasuk dalam hal terdapat fakta hukum baru berupa putusan pengadilan yang membatalkan koreksi dasar pembentukan pajak. Dengan demikian, keberadaan Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2021 merupakan novum yang relevan dan tidak dapat diabaikan dalam menilai validitas koreksi kompensasi kerugian Tahun Pajak 2022.

bahwa berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas primary adjustment transfer pricing sebesar Rp4.352.756.341,00 tetap dipertahankan, dan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.124.568.106,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan karena dasar koreksi fiskal tahun sebelumnya telah gugur berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat atas koreksi Terbanding sesuai KEP-00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif4.352.756.3414.352.756.3410
2Kompensasi Kerugian2.124.568.10602.124.568.106

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif4.352.756.3414.352.756.3410
2Kompensasi Kerugian2.124.568.10602.124.568.106

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp4.941.663.971,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp4.941.663.971,00
Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp2.124.568.106,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.124.568.106,00
Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha24.436.275.398
Harga Pokok Penjualan18.194.389.248
Laba Bruto6.241.886.150
Biaya Usaha Lainnya8.854.002.101
Laba Operasi(2.612.115.951)
Penghasilan dari Luar Usaha78.971.657
Biaya dari Luar Usaha878.072.405
Laba Neto Komersial(3.411.216.699)
Penyesuaian Fiskal Positif4.941.663.971
Penyesuaian Fiskal Negatif283.951.571
Penghasilan Neto2.124.568.106

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00012/406/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024 atas nama PT HWASEUNG AUTOMOTIVE INDONESIA, NPWP 96.853.759.7-413.000, beralamat di Anggrek VII Kav.45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Nagasari, Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17337, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian(Rp)
Penghasilan Neto2.124.568.106,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak2.124.568.106,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang421.498.971,00
Kredit Pajak561.051.817,00
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar(139.552.846,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh Badan yang masih harus (Lebih) dibayar(139.552.846,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CA dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak.CAMudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.