P U T U S A N
Nomor PUT-005154.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00214/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00012/406/22/413/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005154.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HWASEUNG AUTOMOTIVE INDONESIA, NPWP 96.853.759.7-
413.000, beralamat di Anggrek VII Kav.45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Nagasari, Serang Baru, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17337, dalam hal ini diwakili oleh Park Jong Gyu jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Asep Ardiansyah Yuliantana
Izin Kuasa Hukum: KEP-1323/PP/IKH/2024 tanggal 15
November 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 13 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: