Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman
PUT-005154.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
PT Hwaseung Automotive Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005154.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Hwaseung Automotive Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Juli 2021
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 2 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005154.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Hwaseung Automotive Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00012/406/22/413/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum