Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-005153.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Jebsen & Jessen Technology Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005153.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00028/204/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005153.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JEBSEN & JESSEN TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 01.365.802.6-059.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt.7 Jalan Buncit Raya No. 22, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510, yang diwakili oleh Sdr. Lusi jabatan Presiden Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ilona Gunawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1333/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 27 Juni 2024,

2. Nama: M. Raviki Amini,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1416/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 27 Juni 2024,

3. Nama: Niko Lasmana,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1686/PP/IKH/2023tanggal20

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 27 Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu /198409242009012007,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Surati /197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Susatyo Bahrum /197901122001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-989/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1040/PP/BR/2024 tanggal 29 Agustus 2024 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-040/PP/Ucap/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

016/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1188/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

025/TAX/JJTI/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00028/204/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.828.782.5091.923.856.079
2PPh Pasal 26 yang terutang09.507.357
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa00
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar09.507.357
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP02.860.764
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administrasi02.860.764
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar012.368.121
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp12.368.121,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 097/TAX/JJTI/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.828.782.509
2PPh Pasal 26 yang terutang0
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administrasi0
6Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024, memutuskan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
Dikurangi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.923.856.07901.923.856.079
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9.507.35709.507.357
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar9.507.35709.507.357
Sanksi Administrasi2.860.76402.860.764
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar12.368.121012.368.121

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 (melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

016/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat

permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 April 2024 dengan no resi PT. Pos Indonesia P2404040252787. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 17 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini

telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Majelis Hakim, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan 26 Masa Desember 2021, dimana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut menyebutkan:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.” bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar yang Wajib Pajak setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah senilai Rp0,00. Dengan demikian tidak terdapat kewajiban untuk melunasi pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak sehingga, permohonan keberatan yang diajukan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Oleh karenanya, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Presiden Direktur dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Jebsen & Jessen Technology Indonesia Nomor 16 Tanggal 25 Maret 2024 dan Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0121933 Tanggal 26 Maret 2024 atas nama Lusi dengan Fotokopi identitas Presiden Direktur berupa KTP dan NPWP ; dan

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang- Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang diajukan
Wajib PajakFiskusSelisihbanding
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
(a)(b)(c) = (a) – (b)(d)
1.DPP PPh Pasal 261.828.782.5091.923.856.07995.073.57095.073.570

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021

Menurut Terbanding

1) Pendapat Terbanding dalam Hasil Pemeriksaan Pajak

Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp95.073.570,00 atas dasar:

a. Pemeriksa melakukan Secondary Adjustment atas koreksi FiskalPositifterhadapJasaIntragrupsebesar Rp95.073.570,00 menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen;

b. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

c. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi:

Dasar Hukum:

- Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

2) Pendapat Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan Tim Penelaah mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp95.073.570,00 atas dasar:

a. Merupakan transaksi jasa manajemen yang dilakukan oleh afiliasi di dalam negeri yaitu PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia;

1) Tidak terdapat dokumen berupa kontrak yang dapat merinci jasa yang diperoleh Wajib Pajak;

2) Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait jasa ini;

3) Mempertahankan koreksi atas jasa Management Trainee Fee for YA 2021;

b. Tim Peneliti keberatan PPh Badan menyimpulkan bahwa transaksi jasa Management Trainee Fee for YA 2021 merupakan duplikasi dari transaksi afiliasi;

Alasan Pengajuan Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas Biaya Jasa Intra Grup yang berasal dari akun 51899 – Staff Cost others dengan rincian sebagai berikut:

bahwa jasa ”Management Fee For YA 2021” yang diinterpretasikan oleh Terbanding sebagai duplicacy service pihak afiliasi adalah tidak tepat, hal ini dikarenakan pada faktanya transaksi tersebut merupakan biaya gaji atas program management trainee dari fresh graduate yang Pemohon Banding rekrut yang dibayarkan langsung kepada Pekerja individu di Indonesia. Sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji, bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen;

Selanjutnya, bahwa yang dimaksud oleh Duplicative Service menurut SE-50/PJ/2013 adalah:

“… jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga.”

bahwa berdasarkan Paragraf 7.11 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, pertimbangan suatu jasa dapat dianggap sebagai duplikasi jasa lain yang sudah ada harus diteliti berdasarkan masing-masing kasus:

“Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in- house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services. Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication.”

Terjemahan:

“Setiap pertimbangan kemungkinan duplikasi jasa perlu mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampaknya menduplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik yang efisien. Fakta bahwa sebuah perusahaan melakukannya, misalnya, jasa pemasaran in-house dan juga dikenakan biaya untuk layanan pemasaran dari perusahaan grup tidak menjadi penentuan atas duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat aktivitas. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh wajib pajak dapat menentukan bahwa jasa intra- grup berbeda, tambahan, atau pelengkap dari kegiatan yang dilakukan secara in-house. Uji manfaat kemudian akan diterapkan pada elemen non-duplikatif dari jasa intra-grup. Beberapa sektor yang diatur memerlukan fungsi kontrol untuk dilakukan secara lokal maupun secara konsolidasi oleh induknya; persyaratan tersebut tidak boleh mengarah pada penolakan atas dasar duplikasi.”

Selanjutnya, Paragraf 5.2.6.8 – 5.2.6.9 UN Transfer Pricing Manual 2021 memberikan ilustrasi di mana jasa yang sama tidak dapat

dikatakan sebagai duplikasi jasa lainnya dalam beberapa kondisi sebagai berikut;

"There are some circumstances in which duplication may provide an associated enterprise with a benefit if an independent party would have been willing to pay for the duplicated services in similar circumstances. For example, this situation may arise if an associated enterprise receives in-house accounting advice on an issue but chooses to get a second opinion to minimize the risk of being penalized for failing to comply with accounting standards;

At times an MNE may engage in service functions which have the same name but represent different services, or, the functions are performed at different levels and therefore do not involve duplication. These functions may be carried out at the group, regional or local level. For example, strategic marketing functions are performed at the group level as they are for the benefit of the entire group, while at the local level a subsidiary engages in marketing analysis of the local market conditions. In this situation the marketing services are not duplicated as they are different types of services. “

Terjemahan:

“Ada beberapa keadaan di mana duplikasi dapat memberikan manfaat kepada perusahaan asosiasi jika pihak independen bersedia membayar untuk layanan yang digandakan dalam keadaan yang serupa. Misalnya, situasi ini mungkin timbul jika perusahaan asosiasi menerima nasihat akuntansi internal atas suatu masalah tetapi memilih untuk mendapatkan pendapat kedua untuk meminimalkan risiko dihukum karena gagal mematuhi standar akuntansi;

Kadang-kadang perusahaan multinasional dapat terlibat dalam fungsi jasa yang memiliki nama yang sama tetapi mewakili jasa yang berbeda, atau fungsi tersebut dilakukan pada tingkat yang berbeda dan oleh karena itu tidak melibatkan duplikasi. Fungsi-fungsi ini dapat dilakukan pada tingkat kelompok, regional atau lokal. Misalnya, fungsi pemasaran strategis dilakukan di tingkat grup karena menguntungkan

seluruh grup, sementara di tingkat lokal anak perusahaan terlibat dalam analisis pemasaran kondisi pasar lokal. Dalam situasi ini, jasa pemasaran tidak diduplikasi karena merupakan jenis jasa yang berbeda.”

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi sehubungan dengan jasa yang diterima, misalnya apakah jasa yang diberikan berpengaruh dalam meminimalisir risiko perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis, atau apakah jasa yang dilakukan oleh level yang berbeda sehingga hasil yang diharapkan dari pemberian jasa pun berbeda;

bahwa JJTI selaku perusahaan holding JJ Indonesia Group melalui perjanjian Country Commercial Centre menyelenggarakan program perekrutan karyawan melalui campus hiring dengan nama "Management Trainee". Peserta program terpilih akan berada di JJTI selama 1 tahun lalu di alokasi ke perusahaan entitas JJ sesuai dengan kebutuhan;

bahwa atas biaya tersebut Pemohon Banding lakukan charge out kepada pihak afiliasi dalam negeri yaitu PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia, hal ini dikarenakan karyawan tersebut setelah selesai menjalani program Management Trainee akan dialokasikan untuk ditempatkan pada PT Jebsen Jessen Ingredients;

Atas charge out yang dilakukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Debit Note dan Faktur Pajak, selanjutnya berikut Pemohon Banding lampirkan pencatatannya dalam pembukuan Pemohon Banding:

bahwa selanjutnya, Terbanding tidak melakukan koreksi penghasilan atas akun 59022 – Shared Manpower Service dalam menghitung penghasilan fiskal Pemohon Banding, sesuai asas keadilan jika

memang nyatanya Terbanding melakukan koreksi untuk biaya atas transaksi Management Trainee Fee for YA 2021, maka untuk pendapatan / charge out yang Pemohon Banding terima dalam akun 59022- Shared Manpower Service dilakukan penyesuaian koreksi yang sama;

bahwa Tim Pemeriksa berpendapat biaya ini merupakan duplikat dengan jasa management (Human Resource Management services - HRM) yang dibayarkan kepada pihak afiliasi JJSEA. Adapun ruang lingkup perjanjian jasa HRM antara JJTI dan JJSEA sebagaimana tertuang dalam SPHP adalah mendampingi dalam pengembangan dan menyarankan implementasi program terkait:

− Strategi sumber daya manusia

− Manajemen senior (program penghargaan)

− Kebijakan dan praktik SDM

− Kompensasi dan tunjangan

− Sistem Informasi SDM (HRIS)

− Pengembangan organisasi dan pembelajaran dan pengembangan − Management talent dan akuisisi

− Proyek spesial

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat terlihat jelas bahwa ruang lingkup perjanjian jasa dengan JJSEA tidak termasuk JJSEA bekerja sebagai Management Trainee (karyawan) di JJTI. Peran JJSEA sebatas management sumber daya manusia, bukan sebagai tenaga kerja yang direkrut oleh JJTI;

bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamental petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata- nyata bahwa koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 senilai Rp95.073.570,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut sudah seharusnya dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo; dan

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

DeskripsiNilai
Dasar Pengenaan Pajak1.828.782.509
PPh Pasal 26 yang terhutang0
Kredit Pajak0
PPh Kurang / (Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh ymh dibayar0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1188/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp95.073.570,00

A. Gambaran Kegiatan Usaha Wajib Pajak

bahwa PT Jebsen & Jessen Technology Indonesia (JJTI) didirikan pada tahun 1983 dengan nama “PT Tiga Ikan Engineering”. Anggaran dasar Wajib Pajak telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Cinantya Prima Hapsari, SH, Mkn. Nomor 3 tanggal 6 Desember 2021 tentang peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor AHU 0223672.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2021;

bahwa Pemohon Banding berlokasi usaha di Graha Inti Fauzi Lantai 6, Jl. Buncit Raya No.22, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemohon Banding bergerak dalam bidang penjualan dan pemasangan pompa industri, perdagangan (importir, eksportir dan distributor), jasa dan pemeliharaan mesin industri, dan jasa kontrak di bidang Teknik sipil, mekanik dan listrik;

B. Data dan Informasi

1. Tidak terdapat data eksternal dan informasi tambahan yang relevan dengan sengketa;

2. Penelitian atas alasan keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait Jasa Management Trainee Fee, antara lain:

a. Merupakan transaksi jasa manajemen yang dilakukan oleh afiliasi di dalam negeri yaitu PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia;

b. Tidak terdapat dokumen berupa kontrak yang dapat merinci jasa yang diperoleh Pemohon Banding;

c. Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait jasa ini;

d. Mempertahankan koreksi atas transaksi Jasa Management Trainee Fee fo YA 2021;

3. Tim Peneliti keberatan Pajak Penghasilan Badan menyimpulkan bahwa transaksi Jasa Management Trainee Fee merupakan duplikasi dari transaksi afiliasi;

C. Peraturan Terkait

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

2. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang

Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

D. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti menyampaikan:

1. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

2. Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding sebesar Rp95.073.570,00

E. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak,

dan Tanggapan Tim Peneliti

1. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

a. Telah diterbitkan SPUH nomor S-541/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang pada intinya menyampaikan:

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

2) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 28 Maret 2024.

b. Hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan seluruh alasan keberatannya;

2) Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding sebesar Rp95.073.570,00;

Tanggapan Pemohon Banding

a. Pemohon Banding hadir sesuai dengan undangan dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis dengan nomor BA-1511/WPJ.075/2024 tanggal 28 Maret 2024

b. Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 004/TAX/JJTI/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang

pada intinya menyampaikan tidak setuju dengan hasil penelitian Keberatan dengan tambahan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Biaya tersebut merupakan biaya atas program management trainee dari fresh graduate yang Pemohon Banding rekrut;

2) Hal ini tentunya merupakan otoritas Pemohon Banding yang tidak dapat dilakukan oleh pihak afiliasi di Singapura sehingga atas biaya ini bukan merupakan duplikasi terhadap Pemohon Banding;

Tanggapan Tim Peneliti

bahwa atas tanggapan Wajib Pajak, dilakukan penelitian ulang atas alasan keberatan Wajib Pajak dan dokumen yang disampaikan dengan penjelasan:

a. Berdasarkan penjelasannya Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan reimbursement atas biaya-biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak dalam rangka memberikan pelatihan kepada pegawai trainee yang akan ditempatkan dalam perusahaan grup;

b. Biaya-biaya tersebut antara lain terkait dengan gaji/tunjangan pegawai trainee, biaya penggunaan fasilitas, peralatan dan perlengkapan kantor;

c. Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian atas tagihan biaya yang dikeluarkan dan diajukan reimbursement kepada afiliasinya;

d. Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi ini;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00028/204/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00028/204/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagai berikut:

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

025/TAX/JJTI/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 senilai Rp95.073.570,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Surat Uraian Banding Sama Sekali Tidak Memuat Jawaban atas Alasan- Alasan Banding yang Telah Diajukan oleh Pemohon Banding

bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memuat pengertian Surat Uraian Banding sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi Jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

bahwa dalam surat permohonan banding nomor 016/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 25 Juni 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan alasan- alasan pengajuan banding dalam sengketa a quo. Namun, di dalam Surat Uraian Banding yang diterima Pemohon Banding, Terbanding sama sekali tidak memuat jawaban atas alasan-alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding hanya mengutip kembali pendapat Peneliti Keberatan dan sama sekali tidak memberikan tanggapan atas alasan banding yang disampaikan Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding Tetap Pada Pendapatnya Sebagaimana Telah Disampaikan Dalam Surat Permohonan Banding;

Koreksi Sanksi Administrasi sebesar Rp2.860.764,00

bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan 26 di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp2.860.764,00. Koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat dan oleh karenanya, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 di atas juga seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024 dan Bukti Penerimaan;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 097/TAX/JJTI/VII/2023 tanggal 6 Juli

2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00028/204/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-4. Akta Nomor 16 Tanggal 25 Maret 2024 beserta lembar

pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

Bukti P-5. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNo.S-

00163/RIKSIS/KPP.0709/2023;

Bukti P-6. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun Pajak 2021; Bukti P-7. Akta Perubahan Terakhir Perusahaan Nomor 6 tanggal 12

Desember 2022 beserta lembar pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

Bukti P-8. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 59 tanggal 16 Mei 1983

beserta lembar pengesahan dari Kementerian Kehakiman RI;

Bukti P-9. Akta Nomor 40 tanggal 14 Desember 2001 tentang Perubahan

nama Pemohon Banding dari PT Tiga Ikan Engineering menjadi PT Jebsen & Jessen Industrial Indonesia;

Bukti P-10. Akta Perusahaan Nomor 1 tanggal 04 November 2003 tentang

Perubahan nama Pemohon Banding dari PT Jebsen & Jessen Industrial Indonesia menjadi PT Jebsen & Jessen Technology Indonesia;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. SPT Masa PPh 26 Pembetulan ke-2;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-14. Email penyerahan Penjelasan dan dokumen pendukung koreksi

positif lainnya;

Bukti P-15. Salinan Perjanjian Sewa Gedung;

Bukti P-16. Salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;

Bukti P-17. Salinan Perjanjian Country Commercial Centres;

Bukti P-18. Risalah Pembahasan Tahun 2021;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 26 November 2024;

Bukti P-20. Gambar Struktur Organisasi PT JJ Ingredients Indonesia; Bukti P-21. Gambar Struktur Organisasi PT Jebsen & Jessen Technology

Indonesia;

Bukti P-22. Daftar Karyawan dengan jabatan dan fungsi serta tanggung jawab

PT JJ Ingredients Indonesia;

Bukti P-23. Debit Notes JJTI ke JJII No. 16000189_Materai;

Bukti P-24. Credit Note JJTI ke JJII No. 12000000_Materai;

Bukti P-25. Faktur Pajak Normal dan Pengganti JJTI ke JJII No. 010.003-

21.21716699 dan 011.003-21.21716699_Materai;

Bukti P-26. Pernyataan Penutup tanggal 29 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan LHP, KKP, LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti T-4. Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi; Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 21 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00028/204/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 016/TAX/JJTI/VII/2024 tanggal 25 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.828.782.5091.923.856.07995.073.570

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp95.073.570,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan

Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 berdasarkan secondary adjustment terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terhadap Jasa Intragrup sebesar Rp95.073.570,00 menjadi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen dengan pertimbangan apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Terbanding harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Yang menjadi dasar Hukum Terbanding melakukan koreksi adalah Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan dimana transaksi jasa Management Trainee Fee for YA 2021 menurut Terbanding merupakan duplikasi dari transaksi afiliasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan jasa ”Management Fee For YA 2021” yang diinterpretasikan oleh Terbanding sebagai duplicacy service pihak afiliasi adalah tidak tepat, hal ini dikarenakan pada faktanya transaksi tersebut merupakan biaya gaji atas program management trainee dari fresh graduate yang Pemohon Banding rekrut yang dibayarkan langsung kepada Pekerja individu di Indonesia, sehingga merupakan objek PPh Pasal 21 atas gaji, bukan objek PPh Pasal 26 atas dividen;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp95.073.570,00 yang berasal dari secondary adjustment atas koreksi penyesuaian fiskal positif terhadap Transaksi Jasa Intragrup pada PPh Badan yang dianggap sebagai dividen;

Menimbang bahwa aspek yuridis dalam sengketa tersebut berkaitan

dengan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri, apakah selisih transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai prinsip kewajaran dapat dianggap sebagai dividen (secondary adjustment). Selain itu terdapat aspek sengketa yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding yang tidak setuju atas koreksi Terbanding bahwa jasa Management Trainee Fee tidak merupakan duplikasi dari jasa manajemen (Human Resource Management) yang telah dibayarkan kepada afiliasi lain (JJSEA di Singapura), pembayaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi Pemohon Banding atau hanya merupakan aktivitas pemegang saham dan biaya tersebut benar-benar merupakan pembayaran gaji individu di Indonesia (objek PPh 21) atau pembayaran jasa ke luar negeri (objek PPh 26/Dividen);

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta serta penjelasan yang

diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp95.073.570,00 berasal dari secondary adjustment atas koreksi penyesuaian fiskal positif terhadap Transaksi Jasa Intragrup pada PPh Badan yang dianggap sebagai dividen;

b. bahwa dari koreksi primer di PPh Badan (koreksi penyesuaian fiskal positif terhadap Transaksi Jasa Intragrup ) muncul koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) yang merupakan selisih transaksi hubungan istimewa yang tidak sesuai prinsip kewajaran yang selanjutnya oleh Terbanding dianggap sebagai dividen dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Jasa intra grup berupa Management Fee For YA 2021” diinterpretasikan oleh Terbanding sebagai duplicacy service pihak afiliasi;

c. bahwa koreksi PPh Pasal 26 sepenuhnya bergantung pada pengakuan tingkat laba pada PPh Badan karena sebagai turunan langsung dari koreksi koreksi penyesuaian fiskal positif terhadap Transaksi Jasa Intragrup;

bahwa pada koreksi penyesuaian fiskal positif terhadap Transaksi Jasa Intragrup di PPh Badan Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dengan pertimbangan berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat duplikasi jasa yang diberikan pihak afiliasi. Program Management Trainee memberikan manfaat ekonomi langsung bagi operasional Pemohon Banding dan merupakan biaya gaji atas program management trainee dari fresh graduate yang direkrut Pemohon Banding yang dibayarkan langsung kepada Pekerja. Dengan cara pengalihan biaya (reimbursement) yang dilakukan Pemohon Banding dalam pembayaran gaji tersebut lebih memastikan tidak ada biaya ganda yang dibebankan dalam grup;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp95.073.570,00 tidak dilandasi dengan landasan hukum yang kuat dan tidak disertai alat bukti yang valid sehingga tidak dipertahankan;

bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 di atas, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp2.860.764,00. Oleh karena atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding maka sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi PPh Pasal 26 dengan sendirinya menjadi batal (nihil);

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian,

dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak95.073.570095.073.570

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- menurut TerbandingRp 1.923.856.079

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp95.073.570

- menurut Pengadilan PajakRp 1.828.782.509

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00716/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/406/21/059/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT JEBSEN & JESSEN TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 01.365.802.6-059.000, beralamat di Gedung Graha Inti Fauzi Lt.7 Jalan Buncit Raya No. 22, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12510, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 1.828.782.509 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp0 Kompensasi Masa Pajak sebelumnyaRp0 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0 Sanksi administrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal

27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.