P U T U S A N
Nomor PUT-005143.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/062/24 tanggal 5 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005143.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DIAN ABADI PERKASA, NPWP 001.862.183.9-062.000,
beralamat di Wisma Indocement Lt 14, Jl. Jend. Sudirman Kav 70- 71, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12910, yang diwakili olehJuferi,JabatanDirektur,domisielektronik sumarno@indocement.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Abraham Djati Siahaan
Izin Kuasa Hukum : KEP-1620/PP/IKH/2025 tanggal
14 Agustus 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/DAP/Ext- PJ/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025;
2. Nama: Dany Hamdan Karim
Izin Kuasa Hukum : KEP-70/PP/IKH/2025 tanggal 15
Januari 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/DAP/Ext- PJ/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;