Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 177 halaman

PUT-005143.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Dian Abadi Perkasa · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005143.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/062/24 tanggal 5 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005143.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DIAN ABADI PERKASA, NPWP 001.862.183.9-062.000,

beralamat di Wisma Indocement Lt 14, Jl. Jend. Sudirman Kav 70- 71, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12910, yang diwakili olehJuferi,JabatanDirektur,domisielektronik sumarno@indocement.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abraham Djati Siahaan

Izin Kuasa Hukum : KEP-1620/PP/IKH/2025 tanggal

14 Agustus 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/DAP/Ext- PJ/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

2. Nama: Dany Hamdan Karim

Izin Kuasa Hukum : KEP-70/PP/IKH/2025 tanggal 15

Januari 2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/DAP/Ext- PJ/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Laksmi Indriani / 197110301992012001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

2. Nama/NIP: Gina Gunawan / 197006271990122002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

3. Nama/NIP: Fazrin / 198705022008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-75/WPJ.04/2026 tanggal 19 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1042/PP/BR/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/DAP/Ext-PJ/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00203/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/DAP/Ext-PJ/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/062/24 tanggal 5

April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan 1 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/DAP/Ext- PJ/VII/2024 tanggal 03 Juli 2024 dengan perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/DAP/Ext-PJ/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 (diupload e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/DAP/Ext-PJ/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/22/062/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yang menyatakan bahwa:

(1)“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada

badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

Pemenuhan Ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

a. bahwa Surat Banding diajukan atas satu Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) yang menyatakan sebagai berikut: (1)“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak”;

(2)“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterima pada tanggal 20 Maret 2025;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

(2)“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan

dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; (3)“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

(4)“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Juferi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor C-76.HT.03.02-Th 2002 Nomor 4; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan banding

Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp519.382.632.159,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Pemeriksaan dan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap transaksi afiliasi berupa pembelian dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, diperoleh koreksi atas pengujian ini sebesar Rp519.382.632.159,00 yang diatribusikan ke pos Penyesuaian Fiskal Positif;

Dasar hukum:

- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016

- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

- Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020

- OECD TP Guidelines 2022

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp519.382.632.159,00 oleh Terbanding sehubungan

dengan penilaian transfer pricing atas transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, sehingga menghasilkan analisis yang tidak dapat diandalkan;

2. bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi karena Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan bukti kepada Terbanding yang menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3. bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis TNMM sebagai analisis pendukung atas analisis Metode CUP yang mendukung transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Motif Penghindaran Pajak dan mendapatkan Profitabilitas Lazim dan Wajar secara konsisten;

Penjelasan lebih lanjut terkait masing-masing poin di atas adalah sebagai berikut:

Argumen 1: Penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, sehingga menghasilkan analisis yang tidak dapat diandalkan

bahwa berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa:

"Opini dan kesimpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan Undang-Undang perpajakan yang berlaku."

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 ayat (8c) menyebutkan:

"temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;"

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp519.382.632.159,00 tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam peraturan sebagaimana yang dijelaskan dalam poin-poin berikut: Pembelian barang untuk dijual kembali dari pihak afiliasi

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) untuk produk seperti Semen Komposit J-Portland, Semen G- Portland Tipe 5, Semen Portland Biasa, dan Semen Putih. Koreksi tersebut sebesar Rp421.048.552.415,00 dengan rincian sebagai berikut:

• J-Portland:Rp415.642.003.321,00

• G-Portland:Rp9.145.152,00

• Portland Biasa:Rp1.205.637.288,00

• Semen Putih:Rp4.191.766.654,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyampaikan bahwa waktu terjadinya transaksi merupakan faktor krusial dalam penerapan metode CUP, karena harga pasar sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Metode CUP adalah metode penetapan harga transfer yang membutuhkan tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi yang diuji dan transaksi independen yang sebanding, terutama dalam hal kondisi ekonomi; bahwa dalam penerapan Metode CUP, waktu terjadinya transaksi merupakan faktor krusial yang harus diperhitungkan dalam menilai tingkat komparabilitas. Hal ini sejalan dengan Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2022 pada Paragraf 2.19, 2.20, dan 2.22, sebagai berikut: Paragraf 2.19:

“…Quoted commodity prices generally reflect the agreement between independent buyers and sellers in the market on the price for a specific type and amount of commodity, traded under specific conditions at a certain point in time..”

Terjemahan:

“...Harga komoditas yang dikutip umumnya mencerminkan kesepakatan antara pembeli dan penjual independen di pasar atas harga untuk jenis dan jumlah komoditas tertentu, yang diperdagangkan dalam kondisi tertentu pada waktu tertentu...”

Paragraf 2.20:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms. F”

Terjemahan:

“Agar metode CUP dapat diterapkan secara andal pada transaksi komoditas, karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi terkontrol dan transaksi tidak terkontrol atau pengaturan tidak terkontrol yang direpresentasikan oleh harga yang dikutip harus dapat diperbandingkan. Untuk komoditas, karakteristik ekonomi yang relevan mencakup, antara lain, fitur fisik dan kualitas komoditas; ketentuan kontraktual dari transaksi terkontrol, seperti volume yang diperdagangkan, jangka waktu pengaturan, waktu dan ketentuan pengiriman, transportasi, asuransi, serta ketentuan mata uang asing”

Paragraf 2.22:

“A particularly relevant factor for commodity transactions determined by reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific time, date or time period (e.g. a specified range of dates over which an average price is determined) selected by the parties to determine the price for commodity transactions.”

Terjemahan:

“Faktor yang sangat relevan untuk transaksi komoditas yang ditentukan berdasarkan harga yang dikutip adalah tanggal penetapan harga, yang mengacu pada waktu, tanggal, atau periode waktu tertentu (misalnya rentang tanggal tertentu di mana harga rata-rata ditentukan) yang dipilih oleh para pihak untuk menetapkan harga dalam transaksi komoditas.” bahwa pedoman tersebut menekankan bahwa penerapan Metode CUP yang tepat memerlukan keselarasan yang akurat antara tanggal penetapan harga yang digunakan untuk transaksi pembanding dengan transaksi yang diuji. Kegagalan dalam mempertimbangkan aspek waktu dapat menyebabkan analisis komparabilitas yang menyimpang dan penetapan harga wajar yang tidak akurat;

bahwa oleh karena itu, perbedaan waktu yang kecil (bahkan hanya beberapa hari) dapat berdampak signifikan terhadap penetapan harga dan harus disesuaikan dengan cermat dalam penerapan metode CUP atas transaksi komoditas yang memiliki pergerakan harga yang konstan; bahwa selanjutnya, mengenai aspek penting komparabilitas, Pasal 12 ayat

(1) a PMK-22/PMK.03/2020 secara eksplisit menyatakan kondisi di mana transaksi independen dapat dianggap sebanding dengan transaksi pihak afiliasi:

"Transaksi Independen sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) sepanjang:

a. kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji;"

bahwa ketentuan ini sangat penting karena mengamanatkan bahwa agar transaksi independen dianggap sebanding, kondisi transaksi independen harus sama atau serupa dengan kondisi transaksi pihak afiliasi yang diuji. Hal ini menekankan perlunya analisis komparabilitas yang menyeluruh dan akurat, dalam hal ini secara khusus, waktu terjadinya transaksi merupakan faktor yang krusial dalam penerapan metode CUP;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi berdasarkan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat. Berdasarkan kertas kerja milik Terbanding sendiri, terlihat jelas bahwa Terbanding membandingkan pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi pada tanggal tertentu dengan transaksi pihak ketiga yang terjadi pada tanggal yang tidak berkaitan. Pendekatan ini tidak sejalan dengan prinsip dasar dari metode CUP, yaitu bahwa kondisi transaksi independen harus sama atau setidaknya serupa dengan kondisi transaksi pihak terafiliasi yang diuji, di mana dalam hal ini waktu perbandingannya tidak sebanding;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa penerapan CUP internal oleh Terbanding tidak konsisten dan tidak memiliki justifikasi yang memadai. Misalnya, dalam satu kasus, Terbanding membandingkan pembelian pihak afiliasi pada 3 Januari dengan harga pihak ketiga pada 2 Januari. Namun, dalam kasus lain, misalnya transaksi pada 1 Februari, Terbanding menggunakan rata-rata bulanan Januari sebagai perbandingan. Tidak ada dasar untuk pendekatan tersebut dan mengajukan bahwa inkonsistensi ini menunjukkan penerapan selektif dari pendekatan CUP internal tanpa metodologi yang jelas dan andal;

bahwa selain itu, penerapan CUP internal oleh Terbanding, khususnya dalam keadaan tertentu, dengan memanfaatkan Harga Beli Pemohon Banding pada tanggal tertentu dibandingkan dengan harga rata-rata pihak ke-3 dari tanggal 1 hingga minus satu tanggal bulan di mana transaksi terjadi, akan menghasilkan analisis yang tidak dapat diandalkan karena harga semen pada Tahun Pajak 2022 cenderung bergerak ke atas, oleh karena itu metode perhitungan CUP Internal yang digunakan oleh

Terbanding, dengan membuat rata-rata dari harga waktu yang sudah lewat juga termasuk harga dari beberapa minggu sebelum transaksi yang tidak sebanding, artinya data yang pembanding yang digunakan Terbanding tidak berada dalam kondisi yang sama seperti yang diatur dalam PMK-22, yang dapat mempengaruhi harga atau pendapatan dari transaksi dijadikan pembanding;

bahwa dalam praktik komersial, harga dapat berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat karena faktor eksternal di luar kendali perusahaan, seperti kendala pasokan, pergerakan mata uang, dan biaya logistik. Oleh karena itu, membandingkan harga transaksi pada hari tertentu dengan harga rata-rata harga pada tanggal tertentu yang mencakup periode di mana harga terus naik (atau turun) secara inheren mendistorsi komparabilitas dengan tanggal lain. Sebagai contoh apabila tren harga yang terus naik, maka harga rata-rata dari awal hingga pertengahan bulan pasti akan lebih rendah dari harga pasar aktual di akhir bulan, sehingga menciptakan perbedaan yang tidak nyata;

bahwa pergerakan harga semen yang terus menerus merupakan suatu "perbedaan kondisi yang material atau signifikan" yang secara langsung memengaruhi harga. Tanpa menetralkan dampak perubahan harga tersebut dari waktu ke waktu, dengan menggunakan rata-rata harga dari tanggal yang tidak sebanding, Terbanding telah mengabaikan persyaratan mendasar untuk melakukan analisis komparabilitas yang kuat dan akurat. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada asumsi yang keliru dan tidak mencerminkan hasil analisa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sebaliknya, dengan metodologi dari Pemohon Banding, proses penentuan harga aktual Pemohon Banding untuk transaksi pembeliannya dilakukan secara menyeluruh, sesuai dengan kondisi pasar, dan sepenuhnya selaras dengan prinsip transaksi kewajaran dan kelaziman:

1. bahwa penetapan harga berdasarkan kondisi Pasar: Harga ditentukan sesuai dengan mekanisme pasar, secara konsisten mempertimbangkan harga pesaing dan kondisi pasar yang berlaku;

2. bahwa penentuan harga jual, berdasarkan perhitungan Harga Pokok Penjualan pihak afiliasi, pihak afiliasi menetapkan harga jual spesifik untuk setiap jenis semen kepada pelanggannya;

3. bahwa penawaran dari DAP: Pemohon Banding (sebagai Distributor Utama pihak afiliasi) mengajukan penawaran harga kepada pihak afiliasi;

4. bahwa proses Negosiasi: Proses negosiasi terjadi, yang mengarah pada harga jual yang disepakati dari pihak afiliasi untuk jangka waktu tertentu. Negosiasi ini memastikan bahwa harga mencerminkan kondisi kebiasaan;

5. bahwa ketentuan Pengiriman: Harga jual dari pihak afiliasi sebagian besar mencakup biaya transportasi di bawah sistem "alamat tujuan Franco", yang berarti harga mencakup pengiriman ke lokasi yang ditentukan;

6. bahwa biaya Transportasi: Biaya transportasi ditanggung oleh pihak afiliasi karena sudah dimasukkan ke dalam harga semen yang dijual kepada Pelanggan;

7. bahwa sistem Penjualan Langsung: Sistem penjualan dan pembelian adalah penjualan langsung, di mana risiko yang terjadi setelah transaksi jual beli menjadi tanggung jawab masing-masing pihak;

bahwa proses yang terperinci ini menunjukkan bahwa harga pembelian Terbanding ditetapkan melalui negosiasi yang sebenarnya dan mempertimbangkan faktor-faktor pasar, sehingga mencerminkan hasil yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, upaya Terbanding untuk melakukan koreksi berdasarkan harga rata- rata dari tanggal-tanggal yang tidak sebanding, yang mengabaikan kondisi

pasar yang sebenarnya dan volatilitas harga yang melekat dari waktu ke waktu, adalah sepenuhnya tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan; bahwa selain itu, pendekatan Terbanding untuk mengambil rata-rata harga dari beberapa transaksi tidak konsisten dengan peraturan yang berlaku. Pasal 8 ayat (7) PMK-22/PMK.03/2020 secara eksplisit mengatur penentuan rentang kewajaran dan kelazimam usaha ketika beberapa pembanding tersedia:

"(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil ketiga (interquartile range), dalam hal yang terbentuk dari tiga atau lebih sebanding."

bahwa ketentuan ini dengan jelas menunjukkan penggunaan rentang ketika ada dua atau lebih data pembanding. Analisa Terbanding yang secara sederhana menggunakan harga rata-rata, dan bukan rentang sesuai dengan peraturan yang berlaku, semakin menunjukkan ketidakpahaman yang mendasar dan tidak mengabaikan peraturan untuk penetapan harga tansfer di Indonesia. Kesalahan metodologi ini membuat penilaian Terbanding tidak dapat diandalkan;

bahwa selain itu, Terbanding juga menerapkan koreksi pada produk lain, termasuk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus, menggunakan Metode Harga Jual Kembali (RPM). Penyesuaian tersebut menghasilkan "Penyesuaian Laba Bruto" sejumlah Rp98.321.623.744,00;

bahwa penerapan metode RPM oleh Terbanding tidak tepat, karena membandingkan margin kotor dari transaksi afiliasi yang melibatkan produk dengan CUP internal sebagai pembanding dengan margin kotor dari

transaksi afiliasi lain yang tidak memiliki pembanding. Pendekatan ini menghasilkan perbandingan antara dua transaksi afiliasi, bukan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip dasar harga transfer — bahwa harga kewajaran harus ditentukan berdasarkan pembanding independen; bahwa untuk menggambarkan perbedaan mendasar dalam pendekatan untuk RPM:

Pendekatan RPM Terbanding (Salah):

Margin kotor (A) <-- Dibandingkan dengan --> Margin kotor (B)

A: Pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang memiliki CUP

internal yang sebanding

B: Pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang tidak memiliki

sebanding

Pendekatan RPM yang Benar (Sesuai Peraturan):

Margin kotor (A) <-- Dibandingkan dengan --> Margin kotor (X)

A: Pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi

X: Pembelian Pemohon Banding dari pihak Independen

bahwa persyaratan dasar ini secara eksplisit tertuang dalam PMK-213 pasal 1 ayat (4):

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa selanjutnya disebut sebagai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang

tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding."

bahwa Pasal ini secara tegas mendefinisikan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai keharusan melakukan perbandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen (tidak terkendali). Pendekatan RPM Terbanding yang membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi afiliasi lainnya secara langsung bertentangan dengan prinsip dasar peraturan penetapan harga transfer di Indonesia;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi fiskal yang diberlakukan oleh Terbanding harus dibatalkan. Penerimaan pendapatan dari pemberian jasa manajemen kepada pihak afiliasi

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah Rp12.456.000,00 terkait dengan sifat kewajaran transaksi jasa manajemen pada dasarnya keliru. Penerapan Metode Cost Plus (“CPM”) oleh Terbanding sebagai dasar penyesuaian fiskal ini tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat. Secara khusus, koreksi tersebut gagal untuk menetapkan (i) basis biaya yang jelas dan dapat diverifikasi terkait dengan jasa yang dimaksud, serta (ii) mark-up kewajaran yang dapat dibenarkan yang diperoleh dari data pembanding yang andal; bahwa secara khusus, Terbanding melakukan koreksinya dengan mengacu pada margin safe harbour sebesar 5% yang berasal dari Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2022. Pendekatan ini tidak dapat dipertahankan secara hukum dan tidak tepat secara metodologis karena beberapa alasan penting. Pertama, Indonesia bukan anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”). Oleh karena itu, ketentuan dalam Pedoman OECD, termasuk margin safe harbour yang disarankan, tidak secara otomatis menjadi norma hukum yang mengikat atau peraturan yang langsung berlaku berdasarkan hukum pajak Indonesia. Penerapan langsung dan tanpa penyesuaian sebagai dasar penyesuaian fiskal di Indonesia dengan demikian tidak memiliki

dasar hukum. Kedua, penerapan margin safe harbour umum dari Pedoman OECD tanpa mempertimbangkan konteks pasar domestik Indonesia yang unik dan kondisi ekonomi spesifik menyebabkan distorsi dan perlakuan pajak yang tidak adil. Realita ekonomi, praktik industri, dan profil risiko di Indonesia dapat berbeda secara signifikan dari yang secara implisit diasumsikan sebanding oleh margin safe harbour dari OECD tersebut; bahwa selain itu, berdasarkan Undang-Undang perpajakan Indonesia, khususnya PMK-213, tidak ada ketentuan yang menetapkan ambang batas safe harbour tetap atau margin khusus untuk jasa manajemen atau jenis transaksi lainnya. Sebaliknya, peraturan Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya analisis berbasis fakta yang objektif. Analisis ini harus didukung oleh data sebanding yang relevan, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan yang mencerminkan keadaan ekonomi aktual dari transaksi yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding keliru karena penerapan CPM yang tidak tepat, dengan mengandalkan margin safe harbour OECD sebesar 5%. Pendekatan ini tidak tepat, karena Indonesia tidak mengadopsi safe harbour OECD dan tidak menetapkan mark-up tetap untuk CPM berdasarkan peraturan Indonesia;

bahwa Terbanding gagal mengidentifikasi dasar biaya yang dapat diverifikasi terkait jasa yang dilakukan, melainkan mengandalkan asumsi tanpa didukung oleh dokumentasi atau analisis atas biaya aktual yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Penerapan CPM yang tepat mensyaratkan dasar biaya yang akurat dan transparan, tanpa itu, perhitungan mark-up menjadi sewenang-wenang;

bahwa selain itu, Terbanding tidak melakukan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (“FAR”) untuk menilai fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh para pihak, juga tidak melakukan studi benchmarking independen untuk mendukung mark-up yang dipilih. Pendekatan ini melanggar ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 yang

mewajibkan penggunaan data yang andal dan dapat dibandingkan dalam analisis harga transfer;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang hanya berdasarkan safe harbour dan asumsi yang tidak tepat, tidak memiliki dasar secara peraturan dan metodologi, bertentangan dengan prinsip kewajaran, dan seharusnya dibatalkan;

Argumen 2: Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi karena Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan bukti kepada Terbanding yang menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 kepada Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dokumen pendukung lainnya selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak. Dokumen Lokal dan dokumen pendukung tersebut membuktikan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 ("PER- 43") yang terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 ("PER-32") tentang Penerapan Praktik Prinsip Arm's Length dalam Transaksi antara Wajib Pajak dan Pihak yang Memiliki Hubungan Khusus dalam Pasal 20(2) yang menyatakan bahwa:

"Paragraf 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa."

bahwa ketentuan ini menegaskan bahwa jika wajib pajak telah menunjukkan kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha, maka otoritas pajak tidak seharusnya melakukan penyesuaian atas transaksi pihak afiliasi Wajib Pajak tersebut;

Argumen 3: Pemohon Banding telah melakukan analisis TNMM sebagai analisis pendukung atas analisis Metode CUP yang mendukung transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa komitmen Pemohon Banding atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha semakin diperkuat dengan melalui analisis pendukung atas metode CUP internal, yaitu dengan melakukan analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”). Metode ini, yang berfokus pada profitabilitas keseluruhan Pemohon Banding, menggunakan Return on Sales (“ROS”) sebagai indikator tingkat laba utama. Pendekatan ganda ini memastikan bahwa tidak hanya harga tiap transaksi afiliasi Pemohon Banding mencerminkan kewajaran (melalui metode CUP), tetapi juga kinerja keuangan secara keseluruhan Pemohon Banding yang dihasilkan dari transaksi-transaksi tersebut telah sesuai dengan kinerja perusahaan independen;

bahwa analisis TNMM ini dilakukan dengan mematuhi sepenuhnya ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku terkait dokumentasi transfer pricing. Dalam analisis ini, Pemohon Banding telah melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan platform TP Catalyst. Dari pencarian tersebut, diidentifikasi dan dianalisis tiga perusahaan independen sebagai pembanding. Pemilihan pembanding tersebut didasarkan pada kriteria yang ketat untuk memastikan bahwa profil fungsi, aset, dan risiko mereka sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa studi benchmarking mencakup tiga perusahaan independen yang sebanding menghasilkan rentang ROS rata-rata tertimbang untuk periode 2020–2022 sebagai berikut:

bahwa ROS Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 adalah 1,11%, yang berada dalam rentang interkuartil perusahaan independen yang sebanding. Hasil ini menegaskan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding konsisten dengan apa yang diharapkan dari pihak-pihak independen yang beroperasi dalam keadaan yang sama;

bahwa hasil ini secara tegas mengonfirmasi bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding, yang berasal dari transaksi dengan pihak afiliasi, sepenuhnya konsisten dengan apa yang didapatkan oleh pihak-pihak independen yang beroperasi dalam keadaan dan kondisi ekonomi yang sama. Konsistensi ini memberikan bukti kuat bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding dilakukan seusia dengan prinsip kewajaran, sehingga memvalidasi harga yang diterapkan dan diuji menggunakan metode CUP;

bahwa sebaliknya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak hanya tidak didukung oleh dasar yang kuat, tetapi juga menghasilkan dampak keuangan yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya bagi Pemohon Banding. Secara khusus, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding secara efektif mengharuskan margin Pemohon Banding menjadi sebesar 5,80%;

bahwa terlihat jelas bahwa margin sebesar 5,80% yang diusulkan oleh Terbanding tidak hanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ROS wajar Pemohon Banding sebesar 1,11%, tetapi juga berada jauh di luar dan secara signifikan di atas rentang kewajaran yang telah ditetapkan dari perusahaan independen pembanding, yaitu antara 0,64% hingga 1,44%. Terbanding tidak dapat memberikan benchmarking pendukung yang menunjukkan bahwa koreksi tersebut membuat keuntungan Pemohon Banding menjadi wajar dan lazim; sebaliknya, koreksi tersebut justru menyebabkan keuntungan Pemohon Banding menjadi lebih tinggi dibandingkan perusahaan independen pembanding. Koreksi semacam ini secara fundamental mendistorsi realitas ekonomi dan profitabilitas Pemohon Banding, sehingga margin yang ditetapkan tampak tidak proporsional tinggi dan tidak konsisten dengan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh perusahaan distribusi yang beroperasi dalam kondisi wajar dan lazim;

bahwa Terbanding secara nyata gagal memberikan justifikasi yang memadai, berdasarkan fakta, atau secara hukum yang kuat untuk menetapkan margin yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut, oleh karena itu koreksi tersebut harus dibatalkan;

Argumen 4: Pemohon Banding tidak memiliki Motif Penghindaran Pajak dan mendapatkan Profitabilitas Lazim dan Wajar secara konsisten bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 18(3) – UU HPP:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak

melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.” bahwa sejalan dengan hal tersebut, kegiatan usaha dan kinerja keuangan Pemohon Banding secara jelas menunjukkan tidak adanya niat untuk melakukan penghindaran pajak atau secara tidak wajar mengurangi beban pajaknya. Hal ini didukung oleh poin-poin berikut:

bahwa tujuan Usaha yang Sah dan Mandat Regulasi atas Pendirian Pemohon Banding: Pemohon Banding, sebagai distributor utama, didirikan dan beroperasi dalam kerangka regulasi tertentu yang mewajibkan perannya dalam rantai distribusi. Secara khusus, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016, dan perubahannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019, produsen di Indonesia diwajibkan untuk menunjuk perusahaan distribusi atau agen guna menyalurkan barang mereka kepada pengecer. Lingkungan regulasi ini menyebabkan pihak terafiliasi, yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk (“ITP”), sebagai produsen, tidak diperkenankan untuk menjual produknya secara langsung kepada konsumen akhir;

bahwa oleh karena itu, keberadaan Pemohon Banding dan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi tidak didorong oleh keinginan untuk melakukan penghindaran pajak, melainkan oleh kebutuhan bisnis yang jelas dan sah yang ditentukan oleh ketentuan perdagangan yang berlaku. Bahkan setelah dihapuskannya peraturan khusus yang sebelumnya mewajibkan produsen untuk menjual melalui perusahaan distributor, Pemohon Banding tetap menjalankan operasionalnya secara

menguntungkan dan terus menjalankan peran pentingnya dalam jaringan distribusi;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten mencatatkan posisi usaha yang menguntungkan, yang secara langsung bertentangan dengan anggapan adanya penghindaran pajak. Profitabilitas yang berkelanjutan ini, tanpa adanya perubahan dalam model bisnis maupun perubahan signifikan pada margin setelah adanya perubahan regulasi, semakin menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding didasarkan pada aktivitas komersial yang nyata, bukan pada struktur yang didorong oleh kepentingan pajak;

bahwa dampak Fasilitas Pajak Pihak Afiliasi (ITP) terhadap Margin Pemohon Banding: Perilaku margin Pemohon Banding, bahkan sebagai tanggapan terhadap perubahan fasilitas pajak yang diberikan kepada pihak afiliasi (ITP), lebih lanjut menggambarkan tidak adanya penghindaran pajak. Seperti yang diamati, margin Pemohon Banding mengalami penyesuaian yang alami dan wajar setelah pihak afiliasi menerima fasilitas pengurangan tarif pajak. Sebelum pihak afiliasi menerima fasilitas ini (Tahun Pajak 2016 dan sebelumnya), margin laba bersih rata-rata Pemohon Banding adalah 1,53%. Setelah pihak afiliasi (ITP) memperoleh fasilitas pengurangan tarif pajak (Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun berikutnya), margin laba bersih rata-rata Pemohon Banding sedikit meningkat menjadi 1,60%;

bahwa Profitabilitas dan Benchmarking yang Konsisten Terhadap Distributor Independen: Kinerja keuangan Pemohon Banding secara konsisten mencerminkan hasil kebiasaan. Selama lima tahun terakhir, Pemohon Banding telah mempertahankan Net Margin rata-rata yang sehat sebesar 1,54%. Untuk Tahun Pajak 2022, ROS-nya adalah 1,11%, yang, seperti yang ditunjukkan sebelumnya, berada dalam kisaran interkuartil (0,64% hingga 1,44%) dari perusahaan independen yang sebanding yang diidentifikasi dalam studi pembandingan TNMM yang ketat;

bahwa selain itu, untuk memberikan konteks tambahan dan mendukung profitabilitas yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding merujuk pada data Margin Neto yang diperoleh dari proses sengketa pajak sebelumnya (Putusan Pengadilan Pajak PUT- 108535.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2018). Putusan tersebut melibatkan distributor independen lainnya, yaitu PT GMS, PT YS, dan PT GSL. Rata- rata tertimbang Net Mark-Up dari ketiga distributor independen tersebut adalah sebesar 0,52%;

bahwa Margin Bersih rata-rata Pemohon Banding sebesar 1,54% (dan 1,11% untuk Tahun Pajak 2022) terbukti lebih tinggi daripada Mark-Up Neto rata-rata 0,52% dari distributor independen lainnya. Perbandingan ini semakin memperkuat bahwa profitabilitas Pemohon Banding tidak hanya masuk akal tetapi juga kuat jika dibandingkan dengan pelaku pasar lainnya, sehingga menegaskan bahwa margin Pemohon Banding tidak ditekan secara artifisial untuk tujuan penghindaran pajak;

bahwa sedikit peningkatan margin Pemohon Banding ini, bukan penurunan, selama periode ketika produsen pihak afiliasi menerima manfaat pajak, merupakan indikator penting. Jika ada niat yang mendasari untuk menghindari pajak, orang biasanya mengharapkan margin distributor ditekan untuk mengurangi beban pajak secara keseluruhan dalam grup. Peningkatan yang diamati, meskipun kecil, menunjukkan bahwa penetapan harga dan profitabilitas Pemohon Banding tidak dimanipulasi untuk memfasilitasi penghindaran pajak bagi pihak afiliasi. Sebaliknya, ini mencerminkan respons komersial normal terhadap kondisi pasar dan realitas operasional;

Kepatuhan dan Kedudukan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang sangat patuh, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP Madya) Jakarta Selatan I. Statusnya sebagai Wajib Pajak yang patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah berkontribusi sebagai pembayar pajak besar di KPP Madya Jakarta Selatan I semakin menegaskan kontribusinya yang

signifikan terhadap penerimaan negara serta kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Rekam jejak kepatuhan yang konsisten dan pembayaran pajak yang substansial ini memberikan bukti tambahan atas komitmen Pemohon Banding dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan bertanggung jawab;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2022, tidak konsisten dengan hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2021 yang menyimpulkan bahwa transaksi pembelian dari ITP yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa pada Tahun Pajak 2021 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, dimana berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Pemeriksa, disimpulkan bahwa margin wajar untuk perusahaan yang sebanding adalah dari 0,48% hingga 2,62%. Hasil ini sejalan dengan analisa TNMM Pemohon Banding untuk tahun 2022 dan dengan margin yang didapatkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022 yaitu 1.11% yang berada di dalam rentang kewajaran tersebut. Sebaliknya, margin Pemohon Banding setelah koreksi oleh Terbanding yang menjadi 5.80% berada di luar rentang kewajaran tersebut yang menunjukkan ketidakkonsitenan dan ketidaktepatan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022;

bahwa ketidakkonsistenan ini mengindikasikan pendekatan yang tidak objektif dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00203/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 008/DAP/Ext-PJ/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2025 (diposkan/dikirim/diantar langsung tanggal 19 Juni 2025) diketahui hal-hal sebagai berikut:

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sejumlah Rp519.382.632.159,00 Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a) bahwa terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b) bahwa Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) bahwa terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) bahwa terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e) bahwa kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b) bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

d) kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c) memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3b)

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat Pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat Pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp519.382.632.159,00

bahwa Pemohon Banding merupakan distributor utama dari produk-produk yang diproduksi oleh PT ITP. Melalui surat perjanjian distribusi barang, Pemohon Banding turut memasarkan produk-produk PT ITP dan menggunakan sistem penjualan yang mereka miliki, yaitu Tiga Roda Sales and Supply Chain System (TIRO), untuk menjual produk yang mereka beli dari PT ITP;

bahwa alur Transaksi Afiliasi

Suplai Chain

bahwa SE-50/PJ/2013 mengatur bahwa analisis supply chain harus memuat keterangan laba dari setiap anggota grup di dalam rantai suplai sesuai dengan contoh pada Lampiran I SE-50/PJ/2013 bagian Analisis Rantai Suplai;

bahwa di dalam supply chain grup Indocement di Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. (PT ITP) bertindak selaku pembeli bahan baku dan pihak yang melakukan proses produksi. Selain itu, PT ITP juga menjaga mengelola harta tak berwujud berupa merek semen yang mereka produksi serta melakukan kegiatan pemasaran melalui iklan dan program promosi lain;

bahwa Pemohon Banding menanggung risiko penuh atas barang-barang yang mereka beli dari PT ITP sesuai dengan perjanjian distribusi yang mereka buat dan ditegaskan melalui penjelasan mereka di saat proses

pemberian keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemberian Keterangan (BAPK). Pemohon Banding juga berhak untuk memilih distributor yang menurut mereka memenuhi syarat untuk mendistribusikan kembali barang yang mereka beli dari PT ITP. Pemohon Banding akan mengevaluasi kinerja para distributornya dengan acuan target KPI, sedangkan PT ITP akan menyediakan dukungan kepada distributor yang ditunjuk oleh Pemohon Banding terkait dengan pelaksanaan Mitra Semen Tiga Roda (MSTR) yang memberikan reward point kepada para distributor yang ditunjuk oleh Pemohon Banding;

Fungsi, Aset, Resiko (Far) Analisis

bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemeriksa Pajak atas transaksi pembelian produk semen dan produk lain dari PT ITP, diketahui Pemohon Banding dan PT ITP melakukan fungsi, mempunyai aset, dan menanggung risiko sebagai berikut:

Penerapan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha (PKKU) Wajib Pajak.

bahwa di dalam TP Documentation berupa Local File untuk tahun pajak 2022 halaman 15 dan halaman 18-19, Pemohon Banding menyebutkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukannya mencakup:

1. Pembelian semen dari PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. (PT ITP);

2. Penyewaan tanah dan bangunan kantor dari PT ITP;

3. Penggunaan jasa tenaga kerja dari PT Bhakti Sari Perkasa Abadi (PT BSPA); dan

4. Pemberian jasa manajemen kepada PT Pama Indo Mining (PT PAMA).

bahwa namun di bagian selanjutnya, Pemohon Banding tidak menyertakan transaksi dengan PT BSPA di dalam bagian Nilai Transaksi Pihak Afiliasi dan Informasi Lawan Transaksi, demikian juga di bagian BAB III mengenai Penerapan PKKU, Pemohon Banding tidak mencantumkan transaksi penggunaan jasa tenaga kerja dari PT BSPA. Saat tim Pemeriksa bertanya mengenai penetapan harga untuk transaksi dengan PT BSPA, Pemohon Banding menyatakan di dalam dokumen BAPK bahwa di tahun 2022, mereka tidak memiliki transaksi penggunaan jasa tenaga kerja dari PT BSPA;

Metode Transfer Pricing Yang Dipilih

bahwa berdasarkan TP Documentation Local File yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2022, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) untuk transaksi afiliasi yang dilakukannya yang mencakup pembelian produk semen dari PT ITP, penyewaan gudang/kantor dari PT ITP, serta pemberian jasa manajemen kepada PT PAMA. Di dalam Local File Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 halaman 25-26, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka menggunakan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen sebagai data pembanding;

bahwa untuk transaksi pembelian barang dari PT ITP, Pemohon Banding menggunakan data pembanding internal berupa harga jual PT ITP kepada distributor independen (Local File Pemohon Banding halaman 25 bagian Metode Penentuan harga transfer, namun di bagian Pihak yang diuji dalam penerapan metode penentuan harga transfer, dan di dalam dokumen BAPK, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang digunakan adalah data pembanding eksternal);

bahwa untuk transaksi penyewaan gedung kantor dari PT ITP, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka menggunakan data pembanding eksternal berupa transaksi penyewaan gudang/kantor antara PT

Pionirbeton Industri (PT PBI) dengan PT Cibinong Center Industrial Estate (PT CCIE) (Local File halaman 25-26 dan Lampiran dokumen BAPK). Sedangkan untuk transaksi pemberian jasa manajemen kepada PT PAMA, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal berupa transaksi yang sama antara PT IMIX dengan PT PBI (Local File halaman 26), namun di dalam Lampiran dokumen BAPK, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka menggunakan gaji pegawai middle manajemen Pemohon Banding sebagai data pembanding eksternal untuk transaksi antara Pemohon Banding dengan PT PAMA;

bahwa Tim Penelaah Keberatan telah melakukan permintaan peminjaman data kepada Wajib Pajak melalui Surat Permintaan nomor S- 784/WPJ.04/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

bahwa Tim Penelaah Keberatan telah mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan atas Sengketa Perpajakan melalui surat undangan pembahasan nomor UND-261/WPJ.046/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

bahwa Pemohon Banding menghadiri undangan tersebut dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Dengan Wajib Pajak nomor BA-401/WPJ.046/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

Pendapat Terbanding dalam Keberatan

Pemenuhan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga

antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa indikasi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing adalah sebagai berikut:

- Ringkasan transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:

- bahwa adanya perbedaan tarif PPh Badan antara Wajib Pajak dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, sehingga terdapat indikasi Wajib

Pajak untuk melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing;

- bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022;

- bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2b) huruf a menyatakan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

- bahwa dengan demikian oleh karena adanya perbedaan tarif PPh Badan antara perusahaan non-Tbk dan perusahaan Tbk tersebut dapat dijadikan indikasi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing;

Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Wajib Pajak.

Transaksi afiliasi yang dilakukan

bahwa di dalam TP Documentation berupa Local File untuk tahun pajak 2022 halaman 15 dan halaman 18-19, Pemohon Banding menyebutkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukannya mencakup:

1. Pembelian semen dari PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. (PT ITP);

2. Penyewaan tanah dan bangunan kantor dari PT ITP;

3. Penggunaan jasa tenaga kerja dari PT Bhakti Sari Perkasa Abadi (PT BSPA); dan

4. Pemberian jasa manajemen kepada PT Pama Indo Mining (PT PAMA); bahwa namun di bagian selanjutnya, Pemohon Banding tidak menyertakan transaksi dengan PT BSPA di dalam bagian Nilai Transaksi Pihak Afiliasi dan Informasi Lawan Transaksi, demikian juga di bagian BAB III mengenai

Penerapan PKKU, Pemohon Banding tidak mencantumkan transaksi penggunaan jasa tenaga kerja dari PT BSPA. Saat tim Pemeriksa bertanya mengenai penetapan harga untuk transaksi dengan PT BSPA, Pemohon Banding menyatakan di dalam dokumen BAPK bahwa di tahun 2022, mereka tidak memiliki transaksi penggunaan jasa tenaga kerja dari PT BSPA;

Metode transfer pricing yang dipilih

bahwa berdasarkan TP Documentation Local File yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2022, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) untuk transaksi afiliasi yang dilakukannya yang mencakup pembelian produk semen dari PT ITP, penyewaan gudang/kantor dari PT ITP, serta pemberian jasa manajemen kepada PT PAMA. Di dalam Local File Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 halaman 25-26, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka menggunakan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen sebagai data pembanding;

bahwa untuk transaksi pembelian barang dari PT ITP, Pemohon Banding menggunakan data pembanding internal berupa harga jual PT ITP kepada distributor independen (Local File Pemohon Banding halaman 25 bagian Metode Penentuan harga transfer, namun di bagian Pihak yang diuji dalam penerapan metode penentuan harga transfer, dan di dalam dokumen BAPK, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang digunakan adalah data pembanding eksternal);

bahwa untuk transaksi penyewaan gedung kantor dari PT ITP, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka menggunakan data pembanding eksternal berupa transaksi penyewaan gudang/kantor antara PT Pionirbeton Industri (PT PBI) dengan PT Cibinong Center Industrial Estate (PT CCIE) (Local File halaman 25-26 dan Lampiran dokumen BAPK). Sedangkan untuk transaksi pemberian jasa manajemen kepada PT PAMA,

Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal berupa transaksi yang sama antara PT IMIX dengan PT PBI (Local File halaman 26), namun di dalam Lampiran dokumen BAPK, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka menggunakan gaji pegawai middle manajemen Pemohon Banding sebagai data pembanding eksternal untuk transaksi antara Pemohon Banding dengan PT PAMA;

Pemenuhan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai peraturan terkait.

Transaksi Pembelian Barang dari PT ITP

bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, Pasal 3 ayat 1, TP Documentation berupa Master File dan Local File harus dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi. Selain itu Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) juga mengatur bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

bahwa di dalam aplikasi metode CUP yang dipilih, Pemohon Banding menggunakan harga rata-rata tertimbang selama setahun untuk nilai pembelian barang dari PT ITP dan membandingkannya dengan harga rata- rata tertimbang selama setahun untuk nilai penjualan PT ITP atas produk yang sama kepada pihak independen (dokumen ANALISA KESEBANDINGAN HARGA BELI SEMEN RELATED PARTY VS THIRD PARTY DAP 2022). Pemeriksa tidak setuju dengan cara Pemohon Banding dalam menerapkan metode transfer pricing ini karena seharusnya penentuan harga wajar dilakukan untuk setiap tanggal transaksi yang memiliki data pembanding, dan bukan dihitung secara rata-rata untuk satu

tahun. Penggunaan harga rata-rata selama satu tahun atau selama periode transaksi dalam analisis harga transfer Pemohon Banding menunjukkan bahwa Pemohon Banding menggunakan metode ex-post atau price testing dalam aplikasi metode CUP, sedangkan panduan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 mengatur bahwa TP Documentation wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi atau ex-ante (price setting). Sehingga TP Documentation Pemohon Banding bukan digunakan untuk penentuan harga transfer, namun untuk menguji harga transfer yang telah terbentuk. Seharusnya penentuan harga wajar untuk metode CUP menggunakan harga yang tersedia pada saat transaksi, dan bukan harga rata-rata selama satu tahun, sehingga titik kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) PMK-22/PMK.03/2020 dapat ditentukan;

bahwa Pasal 8 ayat (2) PMK-22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

bahwa PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 12 ayat (1) huruf c juga mengatur bahwa Transaksi Independen tetap sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa walaupun keduanya memiliki perbedaan kondisi transaksi yang mempengaruhi penentuan harga, sepanjang penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penetuan harga;

bahwa lebih lanjut, PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 12 ayat (3) huruf d dan e juga mengatur bahwa analisis kesebandingan dilakukan melalui beberapa tahapan yang diantaranya adalah identifikasi perbedaan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen serta melakukan penyesuaian yang akurat secara layak untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut;

bahwa berdasarkan analisis terhadap harga pembelian Pemohon Banding dari PT ITP dan harga beli distributor independen dari PT ITP, tim Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat perbedaan atas harga beli Pemohon Banding dan harga beli distributor independen yang terletak pada komponen ongkos angkut. Pemohon Banding sendiri menyatakan di dalam dokumen ANALISA KESEBANDINGAN HARGA BELI SEMEN RELATED PARTY VS THIRD PARTY DAP 2022, bahwa penyebab selisih harga pembelian adalah biaya angkut yang dimasukkan ke harga jual, dan apabila biaya angkut tersebut dikeluarkan maka harga beli semen akan terlihat wajar. Namun di dalam TP Documentation dan dokumen-dokumen pendukungnya, Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya angkut di dalam analisa kesebandingan ataupun melakukan penyesuaian terhadap perbedaan biaya angkut tersebut. Hal ini membuat tim Pemeriksa tidak dapat meyakini tingkat kesebandingan transaksi independen dan transaksi afiliasi yang diuji. Penggunaan harga rata-rata pembelian Pemohon Banding selama setahun yang kemudian dibandingkan dengan harga rata- rata pembelian pihak independen selama satu tahun juga tidak tepat karena seharusnya penentuan harga transfer ditetapkan pada saat kontrak dibuat, dan bukan dijustifikasi di akhir tahun sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya;

Transaksi Persewaan gudang/kantor dari PT ITP

bahwa dalam TP Documentationnya, Pemohon Banding menggunakan data pembanding yang tidak independen di dalam pengujian harga sewa gudang/kantor dari PT ITP. Pemohon Banding menggunakan harga sewa antara PT PBI dengan PT CCIE, sedangkan berdasarkan TP Doc Local File Pemohon Banding untuk tahun 2022 halaman 9 diketahui bahwa PT PBI dan PT CCIE adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tergabung di dalam satu grup usaha;

bahwa Pasal 1 PMK-22/PMK.03/2020 menyebutkan bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi

Independen. Pasal yang sama juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa lebih lanjut, Pasal 8 PMK-22/PMK.03/2020 mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh mengatur bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa dengan menggunakan data pembanding yang tidak independen sebagaimana dituangkan di dalam Local File 2022, Pemohon Banding jelas tidak menerapkan PKKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menjelaskan secara rinci lokasi dari gudang/kantor yang disewa serta justifikasi penggunaan transaksi afiliasi PT PBI dan PT CCIE sebagai data pembanding walaupun jelas gudang/kantor yang di sewa oleh Pemohon Banding berada di lokasi yang berbeda dengan lokasi transaksi PT PBI dan PT CCIE sebagaimana disampaikan sendiri oleh Pemohon Banding di dalam dokumen BAPK; bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka Pemeriksa berkesimpulan bahwa penetapan harga sewa wajar kantor/gudang oleh Pemohon Banding dari PT ITP akan dilakukan oleh

Pemeriksa dengan menggunakan data harga sewa gudang/kantor di wilayah yang sama yang terdapat di internet (web listing);

Transaksi pemberian jasa manajemen kepada PT PAMA

bahwa dalam TP Documentation Local File halaman 16 dan 26, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka menggunakan transaksi pemberian jasa manajemen oleh PT IMIX kepada PT PBI sebagai data pembanding di dalam penentuan harga transfer untuk transaksi pemberian jasa manajemen dari Pemohon Banding kepada PT PAMA. Berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, diketahui bahwa IMIX dan PT PBI merupakan anggota dari satu grup usaha yang sama sehingga transaksi antara keduanya bukan merupakan transaksi independen. Dengan menggunakan data pembanding yang tidak independen sebagaimana dituangkan di dalam Local File 2022 halaman 16 dan 26, Pemohon Banding jelas tidak menerapkan PKKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti telah dijelaskan di bagian transaksi persewaan gudang/kantor;

bahwa dalam TP Documentation Local File halaman 16 dan 26, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka menggunakan transaksi pemberian jasa manajemen oleh PT IMIX kepada PT PBI sebagai data pembanding di dalam penentuan harga transfer untuk transaksi pemberian jasa manajemen dari Pemohon Banding kepada PT PAMA. Berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, diketahui bahwa IMIX dan PT PBI merupakan anggota dari satu grup usaha yang sama sehingga transaksi antara keduanya bukan merupakan transaksi independen. Dengan menggunakan data pembanding yang tidak independen sebagaimana dituangkan di dalam Local File 2022 halaman 16 dan 26, Pemohon Banding jelas tidak menerapkan PKKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti telah dijelaskan di bagian transaksi persewaan gudang/kantor;

bahwa ketidakkonsistenan atas apa yang dituliskan oleh Pemohon Banding di dalam Local File Tahun Pajak 2022 dengan apa yang mereka sampaikan di dalam BAPK membuat Pemeriksa tidak dapat meyakini mana informasi yang benar. Selain itu, ketidaksesuaian tersebut dapat berimplikasi bahwa Pemohon Banding menyampaikan informasi yang tidak benar di dalam dokumen kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022; bahwa Pemeriksa sendiri tetap mempertimbangkan data pembanding berupa gaji middle management yang digunakan oleh Pemohon Banding, namun tim Pemeriksa berpendapat bahwa gaji middle management yang telah disesuaikan seharusnya menjadi komponen cost base dari Pemohon Banding dalam kegiatan pemberian jasa manajemen kepada PT PAMA. Kemudian mark up wajar harus ditambahkan ke dalam komponen cost base tersebut sehingga diperoleh harga wajar dari pemberian jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada PT PAMA;

Pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai

Metode Perbandingan Harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP method)

bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa metode CUP sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan karakter sebagai berikut:

a) transaksi produk komoditas; dan

b) transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding;

bahwa dapat disimpulkan bahwa metode CUP membutuhkan tingkat kesebandingan produk yang tinggi dengan data pembanding, dan/atau produk yang dijual memiliki standar harga acuan yang dapat digunakan untuk menentukan harga pasar dari produk tersebut;

bahwa berdasarkan Local File Pemohon Banding, Produk utama yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT ITP adalah produk semen, dan atas transaksi ini terdapat data pembanding berupa harga jual PT ITP untuk produk yang sama kepada pihak independen;

bahwa namun di dalam Local File tidak ada penyesuaian terkait dengan komponen ongkos angkut yang diperlukan untuk membuktikan dan meningkatkan tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Pemeriksa telah melakukan permintaan data dan meminta wajib pajak melakukan penyesuaian ongkos angkut, namun Pemohon Banding hanya memberikan detail mengenai ongkos angkut dan tidak membuat penyesuaian terlebih dahulu ketika membandingkan harga jual PT ITP kepada Pemohon Banding dengan harga jual PT ITP kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemeriksa berkesimpulan bahwa atas transaksi pembelian semen merk J-Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement dapat diterapkan metode CUP namun dengan menghilangkan efek dari ongkos angkut yang menjadi pembeda dari harga jual ITP kepada Pemohon Banding dengan harga jual PT ITP kepada pihak distributor independen sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding;

bahwa hal ini juga sesuai dengan OECD TP Guidelines paragraph 2.15 yang menyebutkan:

"...an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met:

a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the price in the open market; or,

b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences.

Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm’s length principle. Consequently, in such cases the CUP method is preferable over all other methods."

terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

"... Transaksi independen dapat dibandingkan dengan transaksi afiliasi untuk tujuan penerapan metode CUP jika dua kondisi ini terpenuhi:

a) perbedaan (jika ada) di dalam transaksi yang dibandingkan atau di antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi tidak mempengaruhi harga di pasar secara material; atau,

b) penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk mengeliminasi pengaruh material dari perbedaan tersebut.

bahwa dalam hal memungkinkan untuk menemukan transaksi independen yang sebanding, metode CUP adalah metode yang paling langsung dan andal untuk digunakan dalam menerapkan PKKU. Oleh karena itu, dalam kondisi demikian, metode CUP lebih dipilih dibanding metode yang lain." bahwa atas dasar alasan di atas, Pemeriksa menyimpulkan bahwa metode CUP merupakan metode yang paling sesuai untuk menerapkan PKKU atas transaksi pembelian beberapa jenis semen yang disebutkan di atas selama penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan efek dari ongkos angkut yang ada. Pemohon Banding sendiri telah memberikan rincian biaya pengangkutan untuk setiap faktur yang dibuat sehingga efek dari ongkos angkut dapat dihilangkan, dan oleh karenanya metode CUP dipilih sebagai metode yang paling sesuai dalam menentukan harga wajar Pemohon Banding ketika membeli beberapa jenis semen dari PT ITP. Selain itu, Pemeriksa juga berpendapat bahwa metode CUP adalah metode yang paling tepat untuk diterapkan di dalam penentuan harga sewa gudang/kantor wajar dari PT ITP karena terdapat data pembanding harga sewa gudang/kantor yang cukup di internet;

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)

bahwa Pasal 13 ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa metode RPM dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali. Metode ini sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan karakter sebagai berikut:

a) bahwa transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

b) bahwa distributor atau reseller tersebut tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan;

bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha distributor utama dari produk-produk yang diproduksi oleh PT ITP dan tidak meberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang yang ditransaksikan sehingga metode RPM dapat dipertimbangkan untuk digunakan sebagai metode penentuan harga transfer wajar. Hanya saja untuk beberapa jenis semen, terdapat data pembanding independen yang dengan penyesuaian yang tepat dapat menjadi data pembanding yang andal untuk penerapan metode CUP atas transaksi pembelian semen merk J-Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement; bahwa namun demikian, Pemohon Banding juga membeli beberapa produk lain yang tidak memiliki data pembanding andal berupa pembelian pihak distributor independen dari PT ITP untuk produk yang sama. Produk- produk tersebut adalah semen merk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus;

bahwa atas pembelian produk-produk tersebut, Pemeriksa berkesimpulan bahwa penetapan harga beli wajar dapat ditentukan dengan menerapkan metode RPM karena Pemohon Banding juga bertindak sebagai disributor utama untuk produk-produk dimaksud. Yang akan digunakan sebagai data pembanding untuk menentukan marjin laba kotor yang wajar adalah marjin laba kotor yang diperoleh Pemohon Banding untuk pembelian produk yang lain yang penentuan harga beli wajarnya menggunakan metode CUP; bahwa setelah menentukan harga beli wajar atas produk J-Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement dengan metode CUP, Pemeriksa akan menghitung kembali marjin laba kotor yang diperoleh oleh Pemohon Banding dari penjualan produk-produk tersebut;

bahwa karena harga beli telah ditentukan kembali dan dihitung harga wajarnya, marjin laba kotor yang diperoleh Pemohon Banding setelah penerapan metode CUP dapat dikatakan telah wajar dan dapat digunakan sebagai pembanding internal untuk transaksi pembelian produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR- 20 Plester Plus;

bahwa faktor penting lain yang jadi pertimbangan Pemeriksa adalah fakta bahwa Pemohon Banding melakukan seluruh kegiatan penjualan kepada pihak independen sehingga metode RPM tepat untuk diterapkan disaat metode CUP tidak dapat diterapkan. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menyatakan adanya perbedaan antara Fungsi yang dijalankan, Aset yang digunakan, dan Risiko yang ditanggung ketika menjual produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus dengan Fungsi yang dijalankan, Aset yang digunakan, dan Risiko yang ditanggung ketika menjual produk J-Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement (Pemohon Banding menyatakan diri bahwa

meeka menjalankan fungsi sebagai distributor utama tanpa perjanjian eksklusif untuk seluruh produk PT ITP dan proses bisnisnya sama untuk semua produk);

bahwa penentuan RPM dengan menggunakan data pembanding internal sebagai metode yang andal untuk pembelian produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR- 10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus sesuai dengan OECD TP Guidelines 2022 paragraph 2.29, 2.30, dan 3.27 yang menyebutkan:

2.29: "...In making comparisons for purposes of the resale price method,

fewer adjustments are normally needed to account for product differences than under the CUP method, because minor product differences are less likely to have as material an effect on profit margins as they do on price."

2.30: "...Because gross profit margins represent gross compensation, after

the cost of sales for specific functions performed (taking into account assets used and risks assumed), product differences are less significant. For example, the facts may indicate that a distribution company performs the same functions (taking into account assets used and risks assumed) selling toasters as it would selling blenders, and hence in a market economy there should be a similar level of compensation for the two activities."

3.27: "...Internal comparables may have a more direct and closer

relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction. In addition, access to information on internal comparables may be both more complete and less costly."

bahwa atas dasar alasan di atas, Pemeriksa menyimpulkan bahwa metode RPM dengan pembanding internal berupa gross margin yang telah disesuaikan dengan metode CUP merupakan metode yang paling sesuai untuk menerapkan PKKU atas transaksi pembelian jenis produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR- 20 Plester Plus;

Metode biaya-plus (Cost Plus Method/CPM)

bahwa Pasal 13 ayat (5) PMK-22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa metode CPM dilakukan dengan menambahkan laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa. Metode ini sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan karakter sebagai berikut:

a) bahwa transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

b) bahwa pabrikan atau penyedia jasa tersebut tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

bahwa atas kegiatan pemberian jasa manajemen kepada PT PAMA, Pemohon Banding bertindak selaku pemberi jasa. Di dalam lampiran dokumen BAPK, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka memberikan jasa menempatkan beberapa pimpinan di PT PAMA untuk menjadi pengurus perusahaan. Di dalam dokumen BAPK, Pemohon Banding memberikan data pembanding berupa gaji pegawai middle management di Pemohon Banding yang telah disesuaikan sebagai gambaran bahwa jumlah yang mereka terima atas pemberian jasa manajemen telah wajar. Namun, Pemeriksa berpendapat bahwa data

acuan gaji pegawai middle management yang telah disesuaikan seharusnya menjadi gambaran cost base bagi Pemohon Banding di dalam pemberian jasa manajemen, dan bukan sebagai justifikasi jumlah yang diterima;

bahwa Pemeriksa berkesimpulan bahwa atas beban gaji yang disesuaikan sebagaimana diperhitungkan oleh Pemohon Banding dapat dijadikan cost base untuk pemberian jasa manajemen, dan kemudian mark up wajar akan ditambahkan ke dalam cost base tersebut untuk mendapatkan jumlah remunerasi wajar dari pemberian jasa manajemen kepada PT PAMA. Oleh karena itu, metode yang paling sesuai untuk diterapkan di dalam penetapan harga wajar atas management fee yang diperoleh Pemohon Banding dari PT PAMA adalah CPM. Sebagaimana disebutkan di dalam PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 13 (5), serta OECD TP Guidelines 2022 paragraph 2.45 yang menyatakan:

"The cost plus method begins with the costs incurred by the supplier of property (or services) in a controlled transaction for property transferred or services provided to an associated purchaser. An appropriate cost plusmark-up is then added to this cost, to make an appropriate profit in light of the functions performed and the market conditions. What is arrived at after adding the cost plus mark up to the above costs may be regarded as an arm’s length price of the original controlled transaction. This method probably is most useful where semi finished goods are sold between associated parties, where associated parties have concluded joint facility agreements or longterm buy-and-supply arrangements, or where the controlled transaction is the provision of services."

Metode pembagian laba (Profit Split Method/PSM)

bahwa Pasal 13 ayat (6) PMK-22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa metode PSM dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Metode ini sesuai

untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan karakter sebagai berikut:

a) bahwa para pihak yang bertransaksi memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b) bahwa kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated)sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; atau

c) bahwa para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks);

bahwa di dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, para pihak yang terlibat memang memiliki kontribusi yang bernilai, hanya saja remunerasi untuk kegiatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dapat ditentukan dengan menggunakan metode lain yang lebih tepat dan andal. Selain itu, kegiatan usaha masing-masing pihak di dalam transaksi afiliasi PT NPO tidak terintegrasi tinggi, dimana masing-masing pihak dapat berdiri sendiri (memiliki rangkaian proses produksi/bisnis yang terpisah) dan dapat dinilai kontribusi masing-masing pihak secara terpisah. Karena alasan ini, Pemeriksa berpendapat bahwa PSM bukanlah metode yang paling sesuai untuk menentukan harga transfer Pemohon Banding, dan oleh karena itu metode PSM ditolak;

Metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)

bahwa Pasal 13 ayat (7) PMK-22/PMK.03/2020 menyatakan bahwa metode TNMM dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding. Metode ini sesuai untuk

transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan karakter sebagai berikut:

a) bahwa salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b) bahwa kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan

c) bahwa para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks);

bahwa di dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, para pihak yang terlibat memiliki kontribusi bernilai terhadap transaksi afiliasi yang dilakukan. Selain itu, walaupun saling berkaitan, kegiatan masing-masing pihak di dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak terintegrasi secara utuh, serta masing-masing pihak tersebut menanggung risiko yang berbeda sesuai dengan fungsi yang dijalankan. Contohnya Pemohon Banding menanggung risiko atas produk yang dibelinya sebagaimana mereka ungkapkan di dalam dokumen BAPK dan PT ITP tidak bertanggung jawab atas barang yang telah dibeli oleh Pemohon Banding (sistem jual beli lepas). Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, serta dapat diterapkannya metode lain yang lebih direct secara andal, maka Pemeriksa berpendapat bahwa TNMM bukan metode yang paling sesuai dalam penetapan harga transfer antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi;

bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan yang telah dikemukakan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka Pemeriksa akan menentukan harga transfer sesuai PKKU atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon

Banding dengan pihak-pihak afiliasi. Hal ini sesuai dengan beberapa ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:

- Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016:

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

- Pasal 23 ayat (2) PMK-22/PMK.03/2020:

Dalam hal:

a. Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);

b. Penerapan PKKU yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau

c. Harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi PKKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4),

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan harga transfer sesuai PKKU.

bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa penerapan PKKU untuk transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding dapat dilakukan secara terpisah

sebagaimana diatur di dalam PMK-22/PMK.02/2020 Pasal 11 yang menyebutkan:

"Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa."

bahwa oleh karena itu, atas transaksi pembelian semen merk J-Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement serta transasi persewaan gudang/kantor dari PT ITP, Pemeriksa akan menerapkan metode CUP. Sedangkan untuk transaksi pembelian produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus, Pemeriksa akan menerapkan PKKU dengan metode RPM menggunakan data pembanding internal yang disesuaikan. Dan terakhir, untuk transaksi pemberian jasa manajemen kepada PT PAMA, Pemeriksa akan menerapkan PKKU dengan metode CPM;

bahwa penerapan Metode CUP untuk transaksi pembelian semen merk J- Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement;

Perbandingan harga jual antara PT ITP kepada Pemohon Banding dengan harga jual PT ITP kepada distributor independen.

Pembelian semen merk J-Portland Composite Cement

bahwa berdasarkan dokumen DETAIL TRANSAKSI PEMBELIAN SEMEN DILENGKAPI BIAYA ANGKUT yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pemeriksa pajak menghitung harga beli semen merk J-Portland Composite Cement per ton tanpa ongkos angkut Pemohon Banding dari PT ITP, kemudian harga beli per ton tanpa ongkos angkut ini dibandingkan dengan harga beli distributor indepeden dari PT ITP untuk produk yang sama tanpa ongkos angkut. Yang dijadikan data pembanding adalah rata-rata harga beli distributor independen dari PT ITP untuk produk yang sama tanpa

ongkos angkut di bulan yang sama namun sebelum tanggal faktur dari PT ITP kepada Pemohon Banding terbit. Alasannya adalah dengan konsep ex- ante atau price setting, maka dicarilah data yang tersedia pada saat transaksi untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga transfer wajar. Pemilihan harga beli rata-rata distributor independen di bulan yang sama sebelum tanggal faktur dari PT ITP kepada Pemohon Banding dimaksudkan untuk mempertimbangkan fluktuasi harga semen di pasaran namun dalam rentang waktu yang tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tanggal transaksi. Sedangkan harga beli distributor independen di tanggal yang sama dengan tanggal transaksi Pemohon Banding dengan PT ITP kemungkinan belum tersedia saat transaksi dilakukan (meskipun tanggal sama, ada kemungkinan transaksi dengan distrbutor independen dilakukan belakangan) sehingga tidak akan memenuhi konsep ex-ante. Harga beli distributor independen di tanggal faktur yang terdekat untuk produk yang sama sebelum transaksi antara Pemohon Banding dan PT ITP dilakukan juga tidak dipilih oleh Pemeriksa karena patokan satu harga tersebut tidak memperhitungkan fluktuasi harga semen J-Portland Composite Cement di pasaran;

bahwa secara substansi hal ini sesuai dengan OECD TP Guidelines 2022 paragraph 2.22 yang menyebutkan:

"A particularly relevant factor for commodity transactions determined by reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific time, date or time period (e.g. a specified range of dates over which an average price is determined) selected by the parties to determine the price for commodity transactions...".

bahwa walaupun paragraph ini mengacu pada transaksi komoditas yang memiliki harga acuan, namun secara substansi, prinsip atau tata cara yang sama dapat dijadikan acuan untuk penerapan CUP selain untuk transaksi komoditas yang memiliki harga acuan. Selain itu, merk semen J-Portland Composite Cement yang dibeli Pemohon Banding dari PT ITP memiliki data harga pembanding independen yang cukup untuk dihitung average

price yang dapat dijadikan referensi dalam menentukan harga transfer wajarnya;

bahwa berdasarkan perbandingan harga beli Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk J-Portland Composite Cement dengan harga beli PT Bangunsukses Niagatama Nusantara (PT BNN) dan PT Saka Agung Abadi (PT SAA) dari PT ITP untuk produk yang sama dengan mengeluarkan komponen ongkos angkut dari harga transaksi (Kertas Kerja tersendiri), diperoleh kesimpulan untuk penyesuaian harga beli J-Portland Composite Cement Pemohon Banding dari PT ITP sebagai berikut:

a. bahwa harga beli Pemohon Banding dari PT ITP dibandingkan dengan harga beli PT BNN dari PT ITP diperoleh kesimpulan bahwa harga beli Pemohon Banding lebih tinggi/mahal sejumlah Rp563.190.805.097,00 selama tahun 2022;

b. bahwa harga beli Pemohon Banding dari PT ITP dibandingkan dengan harga beli PT SAA dari PT ITP diperoleh kesimpulan bahwa harga beli Pemohon Banding lebih rendah/murah sejumlah Rp147.548.801.775,00 selama tahun 2022;

bahwa dengan mempertimbangkan perbandingan di atas, maka diperoleh selisih bersih antara harga beli Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk J-Portland Composite Cement dibandingkan dengan harga beli distributor independen adalah lebih tinggi/mahal sejumlah Rp415.642.003.321,00; bahwa sehingga Pemeriksa melakukan koreksi harga transfer atas nilai pembelian produk J-Portland Composite Cement oleh Pemohon Banding dari PT ITP sejumlah Rp415.642.003.321,00

bahwa Pemeriksa tetap menggunakan pembelian PT SAA dari PT ITP sebagai data pembanding walaupun transaksi PT SAA dengan PT ITP tidak selalu ada di setiap bulan dan jumlah pembelian PT SAA sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah pembelian Pemohon Banding ataupun PT BNN. Pemeriksa melakukan hal ini untuk memberikan keadilan untuk wajib pajak dengan tetap menggunakan semua data pembanding independen

yang tersedia. Pemeriksa tidak menggunakan data pembelian PT BNN saja yang menghasilkan koreksi positif secara agregat satu tahun, namun juga menggunakan data pembanding PT SAA yang menghasilkan koreksi negatif secara agregat satu tahun. Selain itu, Pemeriksa juga melakukan koreksi fiskal negatif atas harga beli Pemohon Banding dari PT ITP jika pada tanggal transaksi, harga transfer lebih rendah dari data pembanding yang telah dijelaskan di bagian atas. Sehingga Pemeriksa telah memberikan kepastian hukum serta keadilan di dalam penentuan harga transfer wajar antara Pemohon Banding dengan PT ITP untuk produk J- Portland Composite Cement;

bahwa penentuan harga transfer yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan bahwa pembelian Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk J-Portland Composite Cement lebih tinggi dari harga wajar, sehingga pernyataan wajib pajak bahwa Pemohon Banding membeli lebih murah dari pihak independen tidak terbukti. Klaim Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perbedaan harga antara Pemohon Banding dengan pihak distributor independen hanya terletak pada komponen ongkos angkut juga tidak terbukti karena Pemeriksa mengeluarkan komponen ongkos angkut dari harga beli Pemohon Banding, PT BNN, dan PT SAA untuk memperoleh hasil kesebandingan yang lebih andal;

bahwa mengingat bahwa PT ITP merupakan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia dan memperoleh insentif tarif pajak yang lebih rendah dari Pemohon Banding (tarif PPh Badan untuk perusahaan yang melantai di bursa adalah 19% atau 3% lebih rendah dari tarif PPh Badan umum), maka pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa tidak ada isu penghindaran pajak sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ANALISA KESEBANDINGAN HARGA BELI SEMEN RELATED PARTY VS THIRD PARTY DAP 2022 dan dokumen PENJELASAN HARGA WAJAR PEMBELIAN SEMEN DAP KE RELATED PARTY 2022 juga tidak terbukti karena analisis kesebandingan yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan harga beli Pemohon Banding lebih tinggi dari

harga wajar sehingga ada isu penghindaran pajak di dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan PT ITP yang membuat keuntungan di PT ITP lebih tinggi (dikenakan tarif pajak lebih rendah);

Pembelian semen merk G-Portland Composite Cement

bahwa berdasarkan dokumen DETAIL TRANSAKSI PEMBELIAN SEMEN DILENGKAPI BIAYA ANGKUT yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pemeriksa pajak menghitung harga beli semen merk G-Portland Composite Cement per ton tanpa ongkos angkut Pemohon Banding dari PT ITP, kemudian harga beli per ton tanpa ongkos angkut ini dibandingkan dengan harga beli distributor indepeden dari PT ITP untuk produk yang sama tanpa ongkos angkut. Yang dijadikan data pembanding adalah rata- rata harga beli distributor independen dari PT ITP untuk produk yang sama tanpa ongkos angkut di bulan yang sama namun sebelum tanggal faktur dari PT ITP kepada Pemohon Banding terbit. Alasannya adalah dengan konsep ex-ante atau price setting, maka dicarilah data yang tersedia pada saat transaksi untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga transfer wajar. Pemilihan harga beli rata-rata distributor independen di bulan yang sama sebelum tanggal faktur dari PT ITP kepada Pemohon Banding dimaksudkan untuk mempertimbangkan fluktuasi harga semen di pasaran namun dalam rentang waktu yang tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tanggal transaksi. Sedangkan harga beli distributor independen di tanggal yang sama dengan tanggal transaksi Pemohon Banding dengan PT ITP kemungkinan belum tersedia saat transaksi dilakukan (meskipun tanggal sama, ada kemungkinan transaksi dengan distributor independen dilakukan belakangan) sehingga tidak akan memenuhi konsep ex-ante. Harga beli distributor independen di tanggal faktur yang terdekat untuk produk yang sama sebelum transaksi antara Pemohon Banding dan PT ITP dilakukan juga tidak dipilih oleh Pemeriksa karena patokan satu harga tersebut tidak memperhitungkan fluktuasi harga semen G-Portland Composite Cement di pasaran;

bahwa secara substansi hal ini sesuai dengan OECD TP Guidelines 2022 paragraph 2.22 yang menyebutkan:

"A particularly relevant factor for commodity transactions determined by reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific time, date or time period (e.g. a specified range of dates over which an average price is determined) selected by the parties to determine the price for commodity transactions...".

bahwa walaupun paragraph ini mengacu pada transaksi komoditas yang memiliki harga acuan, namun secara substansi, prinsip atau tata cara yang sama dapat dijadikan acuan untuk penerapan CUP selain untuk transaksi komoditas yang memiliki harga acuan. Selain itu, merk semen G-Portland Composite Cement yang dibeli Pemohon Banding dari PT ITP memiliki data harga pembanding independen yang cukup untuk dihitung average price yang dapat dijadikan referensi dalam menentukan harga transfer wajarnya;

bahwa berdasarkan perbandingan harga beli Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk G-Portland Composite Cement dengan harga beli PT Intiniaga Sukses Abadi (PT ISA) dan PT Primasindo Mitra Bersama (PT PMB) dari PT ITP untuk produk yang sama dengan mengeluarkan komponen ongkos angkut dari harga transaksi (Kertas Kerja tersendiri), diperoleh kesimpulan untuk penyesuaian harga beli G-Portland Composite Cement Pemohon Banding dari PT ITP sebagai berikut:

a. bahwa harga beli Pemohon Banding dari PT ITP dibandingkan dengan harga beli PT ISA dari PT ITP diperoleh kesimpulan bahwa harga beli Pemohon Banding lebih tinggi/mahal sejumlah Rp9.145.152,00 selama tahun 2022;

b. bahwa harga beli Pemohon Banding dari PT ITP dibandingkan dengan harga beli PT PMB dari PT ITP diperoleh kesimpulan bahwa harga beli Pemohon Banding tidak memiliki perbedaan;

bahwa dengan mempertimbangkan perbandingan di atas, maka diperoleh selisih bersih antara harga beli Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk G-Portland Composite Cement dibandingkan dengan harga beli distributor independen adalah lebih tinggi/mahal sejumlah Rp9.145.152,00;

bahwa sehingga Pemeriksa melakukan koreksi harga transfer atas nilai pembelian produk G-Portland Composite Cement oleh Pemohon Banding dari PT ITP sejumlah Rp9.145.152,00;

bahwa Pemeriksa menggunakan pembelian PT ISA dan PT PMB dari PT ITP sebagai data pembanding untuk memberikan keadilan untuk wajib pajak dengan menggunakan semua data pembanding independen yang tersedia. Selain itu, Pemeriksa juga melakukan koreksi fiskal negatif atas harga beli Pemohon Banding dari PT ITP jika pada tanggal transaksi, harga transfer lebih rendah dari data pembanding yang telah dijelaskan di bagian atas. Sehingga Pemeriksa telah memberikan kepastian hukum serta keadilan di dalam penentuan harga transfer wajar antara Pemohon Banding dengan PT ITP untuk produk G-Portland Composite Cement; bahwa penentuan harga transfer yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan bahwa pembelian Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk G-Portland Composite Cement lebih tinggi dari harga wajar. Klaim Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perbedaan harga antara Pemohon Banding dengan pihak distributor independen hanya terletak pada komponen ongkos angkut juga tidak terbukti karena Pemeriksa mengeluarkan komponen ongkos angkut dari harga beli Pemohon Banding, PT ISA, dan PT PMB untuk memperoleh hasil kesebandingan yang lebih andal; bahwa mengingat bahwa PT ITP merupakan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia dan memperoleh insentif tarif pajak yang lebih rendah dari Pemohon Banding (tarif PPh Badan untuk perusahaan yang melantai di bursa adalah 19% atau 3% lebih rendah dari tarif PPh Badan umum), maka pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa tidak ada isu penghindaran pajak sebagaimana dinyatakan dalam

dokumen Analisa Kesebandingan Harga Beli Semen Related Party Vs Third Party Pemohon Banding 2022 dan dokumen Penjelasan Harga Wajar Pembelian Semen Pemohon Banding Ke Related Party 2022 juga tidak terbukti karena analisis kesebandingan yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan harga beli Pemohon Banding lebih tinggi dari harga wajar sehingga ada isu penghindaran pajak di dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan PT ITP yang membuat keuntungan di PT ITP lebih tinggi (dikenakan tarif pajak lebih rendah);

Pembelian semen merk Ordinary Portland Cement

bahwa berdasarkan dokumen Detail Transaksi Pembelian Semen Dilengkapi Biaya Angkut yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pemeriksa pajak menghitung harga beli semen merk Ordinary Portland Cement per ton tanpa ongkos angkut Pemohon Banding dari PT ITP, kemudian harga beli per ton tanpa ongkos angkut ini dibandingkan dengan harga beli distributor indepeden dari PT ITP untuk produk yang sama tanpa ongkos angkut. Yang dijadikan data pembanding adalah rata-rata harga beli distributor independen dari PT ITP untuk produk yang sama tanpa ongkos angkut di bulan yang sama namun sebelum tanggal faktur dari PT ITP kepada Pemohon Banding terbit. Alasannya adalah dengan konsep ex- ante atau price setting, maka dicarilah data yang tersedia pada saat transaksi untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga transfer wajar. Pemilihan harga beli rata-rata distributor independen di bulan yang sama sebelum tanggal faktur dari PT ITP kepada Pemohon Banding dimaksudkan untuk mempertimbangkan fluktuasi harga semen di pasaran namun dalam rentang waktu yang tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tanggal transaksi. Sedangkan harga beli distributor independen di tanggal yang sama dengan tanggal transaksi Pemohon Banding dengan PT ITP kemungkinan belum tersedia saat transaksi dilakukan (meskipun tanggal sama, ada kemungkinan transaksi dengan distributor independen dilakukan belakangan) sehingga tidak akan memenuhi konsep ex-ante. Harga beli distributor independen di tanggal

faktur yang terdekat untuk produk yang sama sebelum transaksi antara Pemohon Banding dan PT ITP dilakukan juga tidak dipilih oleh Pemeriksa karena patokan satu harga tersebut tidak memperhitungkan fluktuasi harga semen Ordinary Portland Cement di pasaran;

bahwa secara substansi hal ini sesuai dengan OECD TP Guidelines 2022 paragraph 2.22 yang menyebutkan:

"A particularly relevant factor for commodity transactions determined by reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific time, date or time period (e.g. a specified range of dates over which an average price is determined) selected by the parties to determine the price for commodity transactions...".

bahwa walaupun paragraph ini mengacu pada transaksi komoditas yang memiliki harga acuan, namun secara substansi, prinsip atau tata cara yang sama dapat dijadikan acuan untuk penerapan CUP selain untuk transaksi komoditas yang memiliki harga acuan. Selain itu, merk semen Ordinary Portland Cement yang dibeli Pemohon Banding dari PT ITP memiliki data harga pembanding independen yang cukup untuk dihitung average price yang dapat dijadikan referensi dalam menentukan harga transfer wajarnya; bahwa berdasarkan perbandingan harga beli Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk Ordinary Portland Cement dengan harga beli PT Supraniaga Nusantara (PT SN) dari PT ITP untuk produk yang sama dengan mengeluarkan komponen ongkos angkut dari harga transaksi (Kertas Kerja tersendiri), diperoleh kesimpulan untuk penyesuaian harga beli Ordinary Portland Cement Pemohon Banding dari PT ITP sebagai berikut:

bahwa harga beli Pemohon Banding dari PT ITP dibandingkan dengan harga beli PT SN dari PT ITP diperoleh kesimpulan bahwa harga beli Pemohon Banding lebih tinggi/mahal sejumlah Rp1.205.637.288,00 selama tahun 2022;

bahwa sehingga Pemeriksa melakukan koreksi harga transfer atas nilai pembelian produk Ordinary Portland Cement oleh Pemohon Banding dari PT ITP sejumlah Rp1.205.637.288,00;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi fiskal negatif atas harga beli Pemohon Banding dari PT ITP jika pada tanggal transaksi, harga transfer lebih rendah dari data pembanding yang telah dijelaskan di bagian atas, sehingga Pemeriksa telah memberikan kepastian hukum serta keadilan di dalam penentuan harga transfer wajar antara Pemohon Banding dengan PT ITP untuk produk Ordinary Portland Cement;

bahwa penentuan harga transfer yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan bahwa pembelian Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk Ordinary Portland Cement lebih tinggi dari harga wajar, sehingga pernyataan wajib pajak bahwa Pemohon Banding membeli lebih murah dari pihak independen tidak terbukti. Klaim Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perbedaan harga antara Pemohon Banding dengan pihak distributor independen hanya terletak pada komponen ongkos angkut juga tidak terbukti karena Pemeriksa mengeluarkan komponen ongkos angkut dari harga beli Pemohon Banding dan PT SN untuk memperoleh hasil kesebandingan yang lebih andal;

bahwa mengingat bahwa PT ITP merupakan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia dan memperoleh insentif tarif pajak yang lebih rendah dari Pemohon Banding (tarif PPh Badan untuk perusahaan yang melantai di bursa adalah 19% atau 3% lebih rendah dari tarif PPh Badan umum), maka pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa tidak ada isu penghindaran pajak sebagaimana dinyatakan dalam dokumen Analisa Kesebandingan Harga Beli Semen Related Party VS Third Party Pemohon Banding 2022 dan dokumen Penjelasan Harga Wajar Pembelian Semen Pemohon Banding Ke Related Party 2022 juga tidak terbukti karena analisis kesebandingan yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan harga beli Pemohon Banding lebih tinggi dari harga wajar sehingga ada isu penghindaran pajak di dalam transaksi antara Pemohon

Banding dengan PT ITP yang membuat keuntungan di PT ITP lebih tinggi (dikenakan tarif pajak lebih rendah);

Pembelian produk white cement

bahwa berdasarkan dokumen Detail Transaksi Pembelian Semen Dilengkapi Biaya Angkut yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pemeriksa pajak menghitung harga beli White Cement per ton tanpa ongkos angkut Pemohon Banding dari PT ITP, kemudian harga beli per ton tanpa ongkos angkut ini dibandingkan dengan harga beli distributor indepeden dari PT ITP untuk produk yang sama tanpa ongkos angkut. Yang dijadikan data pembanding adalah rata-rata harga beli distributor independen dari PT ITP untuk produk yang sama tanpa ongkos angkut di bulan yang sama namun sebelum tanggal faktur dari PT ITP kepada Pemohon Banding terbit. Alasannya adalah dengan konsep ex-ante atau price setting, maka dicarilah data yang tersedia pada saat transaksi untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga transfer wajar. Pemilihan harga beli rata-rata distributor independen di bulan yang sama sebelum tanggal faktur dari PT ITP kepada Pemohon Banding dimaksudkan untuk mempertimbangkan fluktuasi harga semen di pasaran namun dalam rentang waktu yang tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tanggal transaksi. Sedangkan harga beli distributor independen di tanggal yang sama dengan tanggal transaksi Pemohon Banding dengan PT ITP kemungkinan belum tersedia saat transaksi dilakukan (meskipun tanggal sama, ada kemungkinan transaksi dengan distributor independen dilakukan belakangan) sehingga tidak akan memenuhi konsep ex-ante. Harga beli distributor independen di tanggal faktur yang terdekat untuk produk yang sama sebelum transaksi antara Pemohon Banding dan PT ITP dilakukan juga tidak dipilih oleh Pemeriksa karena patokan satu harga tersebut tidak memperhitungkan fluktuasi harga White Cement di pasaran; bahwa secara substansi hal ini sesuai dengan OECD TP Guidelines 2022 paragraph 2.22 yang menyebutkan:

"A particularly relevant factor for commodity transactions determined by reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific time, date or time period (e.g. a specified range of dates over which an average price is determined) selected by the parties to determine the price for commodity transactions...".

bahwa walaupun paragraph ini mengacu pada transaksi komoditas yang memiliki harga acuan, namun secara substansi, prinsip atau tata cara yang sama dapat dijadikan acuan untuk penerapan CUP selain untuk transaksi komoditas yang memiliki harga acuan. Selain itu, White Cement yang dibeli Pemohon Banding dari PT ITP memiliki data harga pembanding independen yang cukup untuk dihitung average price yang dapat dijadikan referensi dalam menentukan harga transfer wajarnya;

bahwa berdasarkan perbandingan harga beli Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk White Cement dengan harga beli PT Supraniaga Nusantara (PT SN) dari PT ITP untuk produk yang sama dengan mengeluarkan komponen ongkos angkut dari harga transaksi (Kertas Kerja tersendiri), diperoleh kesimpulan untuk penyesuaian harga beli White Cement Pemohon Banding dari PT ITP sebagai berikut:

bahwa harga beli Pemohon Banding dari PT ITP dibandingkan dengan harga beli PT SN dari PT ITP diperoleh kesimpulan bahwa harga beli Pemohon Banding lebih tinggi/mahal sejumlah Rp4.191.766.654,00 selama tahun 2022;

bahwa sehingga Pemeriksa melakukan koreksi harga transfer atas nilai pembelian produk White Cement oleh Pemohon Banding dari PT ITP sejumlah Rp4.191.766.654,00;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi fiskal negatif atas harga beli Pemohon Banding dari PT ITP jika pada tanggal transaksi, harga transfer lebih rendah dari data pembanding yang telah dijelaskan di bagian atas, sehingga Pemeriksa telah memberikan kepastian hukum serta keadilan di dalam penentuan harga transfer wajar antara Pemohon Banding dengan

PT ITP untuk produk White Cement. Perhitungan selisih Pemeriksa bahkan lebih kecil jika dibandingkan dengan perhitungan Wajib Pajak sendiri, sehingga Pemeriksa secara objektif tetap menggunakan metode CUP dengan aplikasi yang sama alih-alih memilih menggunakan data Pemohon Banding yang dapat memberikan koreksi lebih besar namun tidak memenuhi PKKU;

bahwa penentuan harga transfer yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan bahwa pembelian Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk White Cement lebih tinggi dari harga wajar. Klaim Pemohon Banding yang menyatakan bahwa perbedaan harga antara Pemohon Banding dengan pihak distributor independen hanya terletak pada komponen ongkos angkut juga tidak terbukti karena Pemeriksa mengeluarkan komponen ongkos angkut dari harga beli Pemohon Banding dan PT SN untuk memperoleh hasil kesebandingan yang lebih andal;

bahwa mengingat bahwa PT ITP merupakan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia dan memperoleh insentif tarif pajak yang lebih rendah dari Pemohon Banding (tarif PPh Badan untuk perusahaan yang melantai di bursa adalah 19% atau 3% lebih rendah dari tarif PPh Badan umum), maka pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa tidak ada isu penghindaran pajak sebagaimana dinyatakan dalam dokumen Analisa Kesebandingan Harga Beli Semen Related Party VS Third Party Pemohon Banding 2022 dan dokumen Penjelasan Harga Wajar Pembelian Semen Pemohon Banding Ke Related Party 2022 juga tidak terbukti karena analisis kesebandingan yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan harga beli Pemohon Banding lebih tinggi dari harga wajar sehingga ada isu penghindaran pajak di dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan PT ITP yang membuat keuntungan di PT ITP lebih tinggi (dikenakan tarif pajak lebih rendah);

Penerapan Metode RPM untuk transaksi pembelian semen merk J- Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement

bahwa perbandingan Gross Profit Margin Pemohon Banding dari penjualan produk J-Portland Composite Cement, G-Portland Composite Cement, Ordinary Portland Cement, dan White Cement yang telah memenuhi PKKU dengan Gross Profit Margin Pemohon Banding dari penjualan produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding, diketahui bahwa komponen Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding hanyalah pembelian dan tidak ada perhitungan persediaan awal serta persediaan akhir. Sehingga Gross Profit Margin untuk produk J-Portland Composite Cement, G-Portland Composite Cement, Ordinary Portland Cement, dan White Cement dihitung dengan cara mengurangkan pembelian yang telah disesuaikan (memenuhi PKKU) dari penjualan produk-produk tersebut di tahun 2022, kemudian selisihnya yang merupakan laba kotor dibandingkan atau dibagi dengan nilai penjualan produk-produk tersebut untuk memperoleh nilai Gross Profit Margin (GPM) yang telah wajar. Metode penghitungan yang sama juga digunakan untuk menghitung GPM dari penjualan produk-produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR- 20 Plester Plus;

bahwa detil penghitungannya adalah sebagai berikut:

bahwa nilai penjualan total produk J-Portland Composite Cement, G- Portland Composite Cement, Ordinary Portland Cement, dan White Cement berdasarkan dokumen Sales Report Pemohon Banding 2022 per cement type adalah sejumlah Rp8.921.838.525.348,00, sedangkan nilai total pembelian produk J-Portland Composite Cement, G-Portland Composite Cement, Ordinary Portland Cement, dan White Cement dari PT ITP berdasarkan dokumen Analisa Kesebandingan Harga Beli Semen Related Party VS Third Party Pemohon Banding 2022 adalah sejumlah

Rp8.809.653.617.870,00. Atas nilai pembelian produk-produk tersebut dari PT ITP, Pemeriksa telah melakukan penyesuaian untuk menerapkan PKKU menggunakan metode CUP. Harga beli total Pemohon Banding dari PT ITP untuk produk-produk tersebut setelah penyesuaian oleh Pemeriksa menghasilkan nilai pembelian total sejumlah Rp8.388.605.065.455,00 sehingga nilai laba kotor yang telah disesuaikan (laba kotor wajar) adalah sejumlah Rp533.233.459.893,00 dan Gross Profit Margin wajar atas pembelian produk J-Portland Composite Cement, G-Portland Composite Cement, Ordinary Portland Cement, dan White Cement dari PT ITP adalah sebesar 5,98%;

bahwa sedangkan rincian untuk penjualan dan pembelian produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR- 20 Plester Plus adalah sebagai berikut:

bahwa nilai penjualan total produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus berdasarkan dokumen Sales Report Pemohon Banding 2022 per cement type adalah sejumlah Rp2.148.272.878.971,00 sedangkan nilai total pembelian produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR- 20 Plester Plus dari PT ITP berdasarkan dokumen Analisa Kesebandingan Harga Beli Semen Related Party VS Third Party Pemohon Banding 2022 adalah sejumlah Rp2.118.198.211.212,00;

bahwa laba kotor yang dihasilkan dari penjualan Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR- 10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus adalah sejumlah Rp30.074.667.759,00 dengan gross profit margin sebesar 1,4%. Mengingat fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding adalah sama untuk semua jenis produk yang dijualnya seperti telah dibahas sebelumnya, maka Pemeriksa

berkesimpulan bahwa gross profit margin wajar atas penjualan produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus adalah sebesar 5,98%a atau sebanding dengan gross profit margin dari penjualan produk J-Portland Composite Cement, G-Portland Composite Cement, Ordinary Portland Cement, dan White Cement yang telah disesuaikan;

bahwa penyesuaian tingkat laba kotor dengan metode RPM menghasilkan laba kotor wajar Pemohon Banding atas penjualan produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR- 20 Plester Plus adalah sejumlah Rp128.396.291.503,00, sehingga koreksi atas laba kotor Pemohon Banding tahun pajak 2022 adalah sejumlah Rp98.321.623.744,00;

Penerapan Metode CPM untuk transaksi penyediaan jasa management kepada PT PAMA

bahwa berdasarkan dokumen BAPK, Pemohon Banding menggunakan penyesuian terhadap biaya gaji middle management di Pemohon Banding sebagai data pembanding untuk penghasilan jasa manajemen yang diperoleh dari PT PAMA. Pemeriksa telah meminta detil tata cara penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan rincian dari siapa saja pegawai Pemohon Banding yang ditempatkan di PT PAMA untuk memberiksan jasa manajemen. Namun, Pemeriksa belum memperoleh data dan informasi tersebut, sehingga Pemeriksa tidak dapat menentukan apakah penetapan harga untuk jasa manajemen Pemohon Banding kepada PT PAMA telah memenuhi PKKU;

bahwa dengan data yang tersedia untuk Pemeriksaan, Pemeriksa menentukan bahwa standar biaya gaji yang telah disesuaikan oleh Pemohon Banding seharusnya tidak menjadi pembanding untuk nilai jasa manajemen yang diberikan, namun seharusnya menjadi komponen dasar

biaya (cost base) di dalam menentukan harga wajar untuk pemberian jasa kepada PT PAMA. Atas cost base tersebut, seharusnya Pemohon Banding menentukan marjin wajar untuk pemberian jasa manajemen dan menagihkan total cost base ditambah dengan mark up wajar sebagai tagihan biaya jasa manejemen kepada PT PAMA. Karena keterbatasan data, informasi, dan keterangan yang ada, Pemeriksa berkesimpulan bahwa jasa manajemen yang diberikan kepada PT PAMA dapat digolongkan kepada low value-adding services (jasa dengan nilai tambah yang rendah). Pemeriksa berasumsi bahwa jasa yang diberikan bukanlah jasa yang diberikan oleh corporate senior management, melainkan hanya jasa supervisi manajemen yang bersifat supportive (dukungan) saja dan dapat dikategorikan sebagai low value-adding services sebagaimana dibahas di dalam OECD TP Guidelines 2022 paragraph 7.45 dan 7.47; 7.45: "Low value-adding intra-group services for the purposes of the simplified approach are services performed by one member or more than one member of an MNE group on behalf of one or more other group members which:

are of a supportive nature…"

7.47 : "The following activities would not qualify for the simplified approach outlined in this section:

…

services of corporate senior management (other than management supervision of services that qualify as low value-adding intra-group services under the definition of paragraph 7.45)."

bahwa atas cost base atau cost pool yang relevan terhadap pemberian jasa manajemen tersebut, Pemeriksa menambahkan mark up sebesar 5% sesuai dengan simplified approach untuk low value-adding services sebagaimana dibahas di dalam OECD TPG 2022 paragraph 7.62 dan paragraph 7.61;

7.62: "Subject to the provisions of paragraph 7.55, the charge for services to any member of the electing MNE group shall be the sum of (i) the costs incurred by another group member in providing services specifically to the member under the second step as detailed in paragraph 7.57, plus the selected profit mark-up..."

7.61: "In determining the arm’s length charge for low value-adding intragroup services, the MNE provider of services shall apply a profit mark- up to all costs in the pool with the exception of any pass-through costs as determined under paragraphs 2.99 and 7.34. The same mark-up shall be utilised for all low value-adding services irrespective of the categories of services. The mark-up shall be equal to 5% of the relevant cost as determined in Section D.2.2. The mark-up under the simplified approach does not need to be justified by a benchmarking study...."

bahwa sehingga nilai wajar dari jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding kepada PT PAMA adalah sebesar:

Nilai cost base (didapat dari perhitungan Pemohon Banding yang menyesuaikan gaji middle management) + Mark-up 5% = 420.000.000 + (5%X420.000.000) = 441.000.000

bahwa nilai pembayaran jasa manajemen yang diterima dari PT PAMA tahun 2022 adalah sebesar Rp428.544.000,00, sehingga koreksi atas pendapatan jasa manajemen yang diperoleh Pemohon Banding tahun 2022 adalah sebesar Rp12.456.000,00;

Penerapan pada SPT

bahwa koreksi Pembelian dengan metode CUP untuk produk J-Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement:

bahwa koreksi Pembelian dengan metode RPM untuk Produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR- 20 Plester Plus:

bahwa Pemeriksa telah memperhitungkan bisnis proses wajib pajak di dalam pengujian PKKU yang dilakukan oleh wajib pajak dan penerapan PKKU yang dilakukan oleh tim Pemeriksa. Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan pada bagian FAR analysis yang dibuat dengan keterangan dari

wajib pajak. Sedangkan dasar koreksi yang digunakan Pemeriksa tentu saja akan adalah peraturan perpajakan dengan memperhatikan kondisi transaksi afiliasi yang telah Pemeriksa mintakan rinciannya dari wajib pajak. Dengan melakukan koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif, tentunya Pemeriksa telah memperhitungkan proses bisnis wajib pajak secara komersial dan melihat pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak terkait dengan penerapan PKKU di dalam transaksi afiliasi;

bahwa dalam hal ini, Pemeriksa setelah mempertimbangkan bukti yang diberikan oleh wajib pajak, dan membuat penyesuaian yang menurut Pemeriksa belum sesuai atau tidak memenuhi ketentuan perpajakan. Argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa hanya berpegang pada peraturan perpajakan justru menunujukkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan perpajakan di dalam pelaksanaan transaksi afiliasi yang dilakukannya;

bahwa Pemeriksa di dalam lampiran SPHP jelas menyatakan bahwa yang diuji adalah transaksi pembelian produk dari ITP oleh DAP (hal ini juga diakui oleh wajib pajak). Dan tim Pemeriksa tidak melakukan koreksi fiskal atas transaksi penjualan karena Pemeriksa menyadari penjualan dilakukan kepada pihak independen, sehingga harga jual kepada distributor lanjutan tidak menjadi isu dan alasan wajib pajak yang menyatakan bahwa harga akan menjadi lebih tinggi di konsumen akhir jika DAP menentukan marjin transaksi yang lebih besar menjadi tidak relevan;

bahwa hal ini dikarenakan Pemeriksa melakukan penyesuaian untuk harga beli, dan bukan harga jual Pemohon Banding kepada distributor di rantai pasokan berikutnya. Hasil pengujian Pemeriksa menunjukkan bahwa harga beli Pemohon Banding lebih mahal dibandingkan dengan data pembanding yang handal sehingga kenaikan marjin Pemohon Banding disebabkan karena penyesuaian harga beli dan tidak mempengaruhi harga pada rantai pasokan berikutnya. Hal ini dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa ITP menjual produk kepada kepada DAP dengan harga 100 yang kemudian dijual kembali oleh Pemohon Banding dengan harga 104. Tim Pemeriksa kemudian membuktikan bahwa harga beli DAP berada di atas nilai wajar dan melakukan koreksi sehingga harga beli menjadi 95 sehingga marjin DAP meningkat menjadi wajar dari penyesuaian harga beli. Harga jual Pemohon Banding kepada konsumen akhir tetap 104 yang mana tidak mempengaruhi harga beli dan marjin dari distributor di rantai pasokan berikutnya dan harga kepada konsumen akhir;

bahwa dari ilustrasi di atas, dapat ditunjukkan bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemeriksa hanya berpengaruh terhadap dua rantai pasokan pertama antara ITP dan DAP yang mana transaksi afiliasi yang dilakukan kedua belah pihak tidak memenuhi PKKU (harga beli DAP lebih tinggi dari harga wajar);

bahwa walaupun tim Pemeriksa tidak melakukan visit lapangan, bukan berarti tim Pemeriksa tidak meminta penjelasan lengkap dan akurat mengenai proses bisnis wajib pajak dan transaksi afiliasi yang dilakukan. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen BAPK tim Pemeriksa yang secara jelas telah meminta penjelasan lengkap mengenai fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, serta risiko ((FAR ANALYSIS)yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Tim Pemeriksa sendiri membuat analisi fungsi, aset, dan risiko serta analisis industry berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh wajib pajak yang bisa dibuktikan dengan dokumen BAPK dan dokumen penjelasan lain yang disediakan oleh DAP. Sehingga alasan DAP bahwa Pemeriksa tidak memahami proses bisnis wajib pajak sehingga membuat penyesuaian yang kurang tepat tidak dapat diterima karena tim Pemeriksa jelas mempelajari proses bisnis dan karakteristik usaha dari Pemohon Banding;

bahwa sanggahan wajib pajak yang menyatakan bahwa tim Pemeriksa tidak melakukan analisis penentuan karakteristik usaha wajib pajak adalah tidak benar. Hal ini dapat ditunjukkan dengan telah dilakukannya identifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak yang memperhatikan

faktor-faktor berupa kondisi yang mempengaruhi industri, kondisi transaksi afiliasi, karakteristik wajib pajak di dalam grup, dan analisis rasio finansial wajib pajak (terutama dalam penerapan metode RPM). Pemeriksa juga telah melakukan analisis fungsi untuk menentukan karakteristik usaha wajib pajak dengan dilakukannya analisis fungsi, aset, dan risiko di dalam kertas kerja Pemeriksa yang dilampirkan saat SPHP. Hal ini telah sesuai dengan lampiran PER-22/PJ/2013 Bab II bagian B angka 1 huruf a dan b. Tim Pemeriksa telah menanyakan poin-poin yang terdapat di dalam lampiran PER-22/PJ/2013 tersebut di dalam BAPK dan Pemohon Banding telah memberikan keterangan atas BAPK tersebut yang kemudian dijadikan dasar oleh tim Pemeriksa di dalam pengujian penerapan PKKU Pemohon Banding. Di dalam lampiran SPHP bagian pengujian penerapan PKKU sendiri, tim Pemeriksa telah menyampaikan bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha sebagai distributor dan Pemohon Banding tidak menyatakan adanya perbedaan fungsi, aset dan risiko untuk semua produk yang dijualnya. Sehingga jelas tim Pemeriksa telah manyatakan karakteristik usaha Pemohon Banding berdasarkan data dan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding dan tertuang dalam analisis FAR;

bahwa sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa tidak melakukan analisis industri wajib pajak juga sama sekali tidak benar. Pemeriksa membuat analisis industri sesuai dengan analisis industri yang dibuat oleh Pemohon Banding di dalam dokumen local Pemohon Banding halaman 24-25 bagian Analisis Industri Semen Nasional. Pemohon Banding sendiri yang menyatakan industri tempat Pemohon Banding berusaha dan memberikan gambaran industri tempatnya berusaha, dimana tim Pemeriksa mengikuti analisis industri yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding. Maka kemudian, jika DAP menyatakan bahwa analisis industri yang dibuat Pemeriksa adalah tidak benar, maka Pemohon Banding menyatakan dengan sadar bahwa informasi yang diberikan di dalam Local File Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak memenuhi ketentuan;

bahwa atas sanggahan ini, Tim Pemeriksa telah membuktikan dan menuangkan di dalam SPHP bagian penerapan metode CUP oleh tim Pemeriksa bahwa harga beli Pemohon Banding adalah di atas harga wajar dan mengingat bahwa PT ITP merupakan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia dan memperoleh insentif tarif pajak yang lebih rendah dari Pemohon Banding (tarif PPh Badan untuk perusahaan yang melantai di bursa adalah 19% atau 3% lebih rendah dari tarif PPh Badan umum), maka pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa tidak ada isu penghindaran pajak tidak terbukti karena ada isu penghindaran pajak di dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan PT ITP yang membuat keuntungan di PT ITP lebih tinggi (dikenakan tarif pajak lebih rendah);

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa mereka membukukan net profit margin rata-rata sebesar 1,54% dalam lima tahun terakhir tidak membuktikan tidak adanya isu profit shifting karena nilai pembelian DAP lebih tinggi dari harga wajar dan seharusnya nilai net profit margin Pemohon Banding adalah lebih besar dari yang dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dapat Tim Pemeriksa sampaikan kembali bahwa atas pembelian produk semen merk J-Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement, Pemeriksa menggunakan metode CUP dan menggunakan data pembanding berupa pembelian distributor independen dari PT ITP untuk produk yang sama. Data pembanding ini Pemeriksa peroleh melalui permintaan data dan keterangan kepada Pemohon Banding secara resmi dan dengan melakukan penyesuaian yang tepat untuk meningkatkan kesebandingan (dalam hal ini komponen ongkos angkut) sehingga diperoleh kesimpulan bahwa harga beli Pemohon Banding untuk produk-produk tersebut adalah lebih tinggi dibandingkan dengan harga beli distributor independen. Tim Pemeriksa juga menentukan metode CUP sebagai metode paling tepat

untuk transaksi persewaan gudang/kantor oleh Pemohon Banding dari PT ITP;

bahwa sedangkan untuk transaksi afiliasi pembelian jenis produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR- 20 Plester Plus tim Pemeriksa menerapkan metode RPM dengan menggunakan data pembanding berupa marjin laba kotor wajar setelah penyesuaian dari transaksi pembelian produk semen merk J-Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement. Pemohon Banding sendiri tidak pernah menyampaikan bagaimana proses penentuan harga transfer untuk pembelian produk yang tidak memiliki data pembanding sehingga Pemohon Banding justru tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur di dalam PMK-213/PMK.03/2016. Terakhir, tim Pemeriksa menggunakan metode CPM untuk penentuan harga wajar dari transaksi afiliasi berupa pemberian jasa manajemen kepada PT PAMA;

bahwa rincian atas penerapan metode-metode transfer pricing yang dipilih telah Pemeriksa sampaikan di dalam lampiran SPHP;

bahwa anggahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa mereka telah menerapkan prinsip ex-ante di dalam TP Documentation berupa local file dengan menggunakan data pembanding per transaksi dan membuat analisa kesebandingan pada saat terjadinya transaksi adalah TIDAK BENAR. Tidak ada detil penentuan harga per tanggal transaksi yang seharusnya dijelaskan di dalam Local File dan tidak ada analisa kesebandingan rinci yang seharusnya telah dituangkan di dalam Local File. Pemohon Banding hanya menjelaskan secara umum bahwa harga semen ditentukan oleh pasar bebas dan menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penawaran harga kepada PT ITP, namun tidak ada formula yang menunjukkan harga transfer terbentuk sama sekali dan penjelasan mengenai perbandingan harga serta perbedaan kondisi transaksi yang menyebabkan perbedaan dengan harga beli pihak distributor independen

dari PT ITP. Penjelasan pertama yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak ada di dalam Local File dan penjelasannya adalah berupa Analisa Kesebandingan Harga Pembelian Semen yang membandingkan harga rata-rata per bulan yang kemudian dihitung agregat selama satu tahun; bahwa data seluruh transaksi selama satu tahun yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak menunjukkan bahwa mereka menggunakan data pembelian itu secara ex-ante, tidak ada penjelasan bagaimana penentuan harga per tanggal transaksinya dan tidak ada penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan atas perbedaan harga transaksi yang ada. Hal ini jelas tidak sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding di dalam Local File halaman 27 yang menyatakan bahwa penjelasan akan diberikan atas perbedaan harga dan penyesuaian kesebandingan yang dilakukan;

bahwa i dalam dokumen yang diberikan Pemohon Banding berupa Analisa Kesebandingan Harga Pembelian Semen, Pemohon Banding hanya menyampaikan bahwa perbedaan harga disebabkan karena komponen ongkos angkut dan apabila dikeluarkan komponen ongkos angkutnya, maka harga beli semen akan terlihat wajar, namun Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bagaimana pengaruh ongkos angkut tersebut secara rinci dan tidak menunjukkan perhitungan bagaimana jika komponen ongkos angkut dikeluarkan akan membuat harga menjadi wajar. Yang terjadi justru tim Pemeriksa yang melakukan penyesuaian dan mengeluarkan komponen ongkos angkut untuk membuktikan bahwa harga beli Pemohon Banding adalah lebih tinggi dibanding harga beli data pembanding;

bahwa pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tim Pemeriksa tidak jeli dalam melakukan analisa data yang Pemohon Banding miliki adalah tidak memiliki dasar sama sekali. Justru tim Pemeriksa telah mempertimbangkan semua data yang diberikan oleh Pemohon Banding termasuk mengenai rincian ongkos angkut dan pengaruhnya terhadap harga beli Pemohon Banding. Klaim Pemohon Banding yang menyatakan

bahwa selama proses Pemeriksaan, Pemohon Banding belum memberikan analisa kesebandingan untuk setiap tanggal transaksi karena adanya kendala teknis di internal Pemohon Banding justru menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak membuat analisa kesebandingan dimaksud pada saat transaksi karena seharusnya informasi tersebut tertuang dalam Local File dan Pemohon Banding wajib menyimpan dokumen lengkap serta memberikan Dokumen Harga Transfer secara lengkap Ketika diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tidak diberikannya penentuan harga per transaksi di dalam Local File dan selama proses Pemeriksaan, mengindikasikan Pemohon Banding belum membuat dokumen penentuan harga transfer pada saat Pemeriksaan dan memperjelas penentuan harga transfer yang tidak memenuhi konsep ex- ante;

bahwa dapat Pemeriksa sampaikan kembali, bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan informasi secara umum mengenai kebijakan penetapan harga jual dan harga beli, namun sama sekali tidak memberikan praktik penggunaan rincian pertimbangan-pertimbangan tersebut dalam pembentukan harga transfer, sehingga tidak ada bukti bahwa faktor-faktor tersebut memang digunakan dalam proses penentuan harga transfer; bahwa selain itu, pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa analisa Pemeriksa bahwa perbedaan harga terletak hanya pada komponen ongkos angkut tidak tepat adalah sangat tidak berdasar. Sebagaimana tim Pemeriksa jelaskan di atas, bahwa tidak ada rincian penjelasan penggunaan dan pengaruh pertimbangan-pertimbangan yang Pemohon Banding sampaikan kepada harga transfer sehingga tidak ada bukti penggunaan pertimbangan-pertimbangan tersebut (tim Pemeriksa telah meminta hal ini di dalam BAPK) di dalam penentuan harga transfer. Selain itu, Pemohon Banding lah yang secara jelas menyatakan dengan tegas bahwa penyebab selisih harga beli semen per tonase disebabkan karena pengaruh biaya angkut yang dimasukan ke dalam harga semennya dan apabila dikeluarkan biaya angkutnya, maka harga beli semen akan terlihat

wajar. Hal ini dapat dibuktikan dengan tangkapan layar dokumen Analisa Kesebandingan Harga Beli Semen Related Party VS Third Party Pemohon Banding 2022 yang disampaikan Pemohon Banding kepada tim Pemeriksa pada saat proses Pemeriksaan di bawah ini:

bahwa sehingga analisis perbedaan harga disebabkan oleh komponen ongkos angkut justru utamanya berasal dari pernyataan Pemohon Banding sendiri. Jika Pemohon Banding bersikeras menyangkal pernyataan yang mereka sampaikan di dalam dokumen yang diminta secara resmi, maka Pemohon Banding pada dasarnya menunjukkan inkosistensi di dalam pernyataannya dan terindikasi memberikan pernyataan yang tidak benar di dalam proses Pemeriksaan;

bahwa Tim Pemeriksa dalam penerapan PKKU justru mempertimbangkan faktor-faktor yang dinyatakan oleh Pemohon Banding dan menjelaskan aplikasinya di dalam perhitungan penentuan harga transfer wajar sebagaimana telah tim Pemeriksa jelaskan di dalam bagian penerapan metode CUP sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

bahwa Pemeriksa telah mempertimbangkan fluktuasi harga semen (historical price) di dalam menentukan harga transfer wajar. Di dalam

tanggapan SPHP pun Pemohon Banding tidak menjelaskan sama sekali pengaruh komponen ongkos angkut dan pertimbangan lain yang disebutkan di dalam lampiran Surat Tanggapan SPHP Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menyatakan penyebab perbedaan diantaranya disebabkan karena beberapa faktor seperti strategi marketing, tujuan pengiriman produk, dan kemasan produk yang dijual, namun tidak ada penjelasan bagaimana hal-hal tersebut dihitung dan bagaimana pengaruhnya secara pasti di dalam harga beli dan penyesuaian yang dilakukan sebagaimana disebutkan di dalam Local File Pemohon Banding tahun 2022.

bahwa Tim Pemeriksa telah menjelaskan di bagian atas bahwa penerapan konsep ex-ante Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding hanyalah gambaran price testing (konsep ex-post), dan bukan price setting (ex-ante). Tidak ada penjelasan bagaimana harga terbentuk dan tidak ada aplikasi faktor-faktor pembeda di dalam dokumen tanggapan SPHP. Pemohon Banding hanya mengulang-ulang pernyataan bahwa mereka telah memenuhi konsep ex- ante tanpa memberikan rincian dan bukti yang kompeten. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menjelaskan bagaimana pendekatan ex-ante yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan kondisi usaha Pemohon Banding. Di dalam KKP bagian penerapan metode CUP, tim Pemeriksa jelas menyatakan bahwa tim Pemeriksa tidak menggunakan harga di tanggal transaksi yang sama karena tidak ada informasi mengenai waktu pasti kapan dilakukannya transaksi independen tersebut sehingga kemungkinan belum tersedia saat transaksi dilakukan (meskipun tanggal sama, ada kemungkinan transaksi dengan distrbutor independen dilakukan belakangan) sehingga tidak akan memenuhi konsep ex-ante;

bahwa Pemohon Banding sendiri tidak memberi tanggapan atas koreksi Pemeriksa dan penjelasan atas pendekatan ex-ante yang Pemeriksa terapkan;

bahwa Tim Pemeriksa telah menjelaskan di bagian atas bahwa penerapan konsep ex-ante Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding hanyalah gambaran price testing (konsep ex-post), dan bukan price setting (ex-ante). Tidak ada penjelasan bagaimana harga terbentuk dan tidak ada aplikasi faktor-faktor pembeda di dalam dokumen tanggapan SPHP. Pemohon Banding hanya mengulang-ulang pernyataan bahwa mereka telah memenuhi konsep ex- ante tanpa memberikan rincian dan bukti yang kompeten. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menjelaskan bagaimana pendekatan ex-ante yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan kondisi usaha Pemohon Banding. Di dalam KKP bagian penerapan metode CUP, tim Pemeriksa jelas menyatakan bahwa tim Pemeriksa tidak menggunakan harga di tanggal transaksi yang sama karena tidak ada informasi mengenai waktu pasti kapan dilakukannya transaksi independen tersebut sehingga kemungkinan belum tersedia saat transaksi dilakukan (meskipun tanggal sama, ada kemungkinan transaksi dengan distributor independen dilakukan belakangan, misal transaksi di tanggal yang sama namun dilakukan dengan waktu jam yang berbeda) sehingga tidak akan memenuhi konsep ex-ante;

bahwa Tim Pemeriksa telah menjelaskan di bagian atas bahwa penerapan konsep ex-ante Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding hanyalah gambaran price testing (konsep ex-post), dan bukan price setting (ex-ante). Tidak ada penjelasan bagaimana harga terbentuk dan tidak ada aplikasi faktor-faktor pembeda di dalam dokumen tanggapan SPHP. Pemohon Banding hanya mengulang-ulang pernyataan bahwa mereka telah memenuhi konsep ex- ante tanpa memberikan rincian dan bukti yang kompeten. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menjelaskan bagaimana pendekatan ex-ante

yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan kondisi usaha Pemohon Banding. Di dalam KKP bagian penerapan metode CUP, tim Pemeriksa jelas menyatakan bahwa tim Pemeriksa tidak menggunakan harga di tanggal transaksi yang sama karena tidak ada informasi mengenai waktu pasti kapan dilakukannya transaksi independen tersebut sehingga kemungkinan belum tersedia saat transaksi dilakukan (meskipun tanggal sama, ada kemungkinan transaksi dengan distrbutor independen dilakukan belakangan) sehingga tidak akan memenuhi konsep ex-ante;

bahwa Tim Pemeriksa telah menjelaskan di bagian atas bahwa penerapan konsep ex-ante Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding hanyalah gambaran price testing (konsep ex-post), dan bukan price setting (ex-ante). Tidak ada penjelasan bagaimana harga terbentuk dan tidak ada aplikasi faktor-faktor pembeda di dalam dokumen tanggapan SPHP. Pemohon Banding hanya mengulang-ulang pernyataan bahwa mereka telah memenuhi konsep ex- ante tanpa memberikan rincian dan bukti yang kompeten. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak menjelaskan bagaimana pendekatan ex-ante yang dilakukan Pemeriksa tidak sesuai dengan kondisi usaha Pemohon Banding. Di dalam KKP bagian penerapan metode CUP, tim Pemeriksa jelas menyatakan bahwa tim Pemeriksa tidak menggunakan harga di tanggal transaksi yang sama karena tidak ada informasi mengenai waktu pasti kapan dilakukannya transaksi independen tersebut sehingga kemungkinan belum tersedia saat transaksi dilakukan (meskipun tanggal sama, ada kemungkinan transaksi dengan distrbutor independen dilakukan belakangan) sehingga tidak akan memenuhi konsep ex-ante;

bahwa Pemohon Banding Kembali menyatakan bahwa tim Pemeriksa hanya menggunakan peraturan pajak tanpa memahami bisnis proses wajib pajak. Atas hal ini Pemeriksa telah menjelaskan dengan jelas di jawaban atas surat tanggapan poin a di atas bahwa Pemeriksa telah mempertimbangkan proses bisnis wajib pajak;

bahwa sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tim Pemeriksa tidak melakukan analisis penentuan karakteristik usaha wajib pajak adalah tidak benar. Hal ini dapat ditunjukkan dengan telah dilakukannya identifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak yang memperhatikan faktor-faktor berupa kondisi yang mempengaruhi industri, kondisi transaksi afiliasi, karakteristik wajib pajak di dalam grup, dan analisis rasio finansial wajib pajak (terutama dalam penerapan metode RPM). Pemeriksa juga telah melakukan analisis fungsi untuk menentukan karakteristik usaha waib pajak dengan dilakukannya analisis fungsi, aset, dan risiko di dalam kertas kerja Pemeriksa yang dilampirkan saat SPHP. Hal ini telah sesuai dengan lampiran PER-22/PJ/2013 Bab II bagian B angka 1 huruf a dan b. Tim Pemeriksa telah menanyakan poin-poin yang terdapat di dalam lampiran PER-22/PJ/2013 tersebut di dalam BAPK dan DAP telah memberikan keterangan atas BAPK tersebut yang kemudian dijadikan dasar oleh tim Pemeriksa di dalam pengujian penerapan PKKU Pemohon Banding. Di dalam lampiran SPHP bagian pengujian penerapan PKKU sendiri, tim Pemeriksa telah menyampaikan bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha sebagai distributor dan Pemohon Banding tidak menyatakan adanya perbedaan fungsi, aset dan risiko untuk semua produk yang dijualnya. Sehingga jelas tim Pemeriksa telah menyatakan karakteristik usaha wajib pajak berdasarkan data dan keterangan yang diberikan oleh wajib pajak dan tertuang dalam analisis FAR;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa mereka menerapkan pendekatan ex-ante pada saat dilakukan transaksi, namun tidak ada penjelasan penentuan harga transfer untuk pembelian produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR- 20 Plester Plus sama sekali. Baik di dalam Local File, dokumen Analisa Kesebandingan Harga Beli Semen Related Party VS Third Party Pemohon Banding 2022, maupun Surat Tanggapan atas SPHP, tidak ditemukan adanya penjelasan bagaimana Pemohon Banding menentukan harga

transfer untuk produk-produk tersebut. Pemohon Banding jelas telah melanggar ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk menjelaskan proses penentuan harga transfer di dalam dokumen penentuan harga transfer. Pemohon Banding secara tidak beralasan menyatakan Pemeriksa salah dan tidak memberikan penjelasan sama sekali mengenai penerapan PKKU yang seharusnya mereka laksanakan. Tidak ada penjelasan sama sekali mengenai tahapan penerapan PKKU secara ex-ante yang Pemohon Banding akui telah Pemohon Banding laksanakan;

bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa seharusnya yang dianalisis adalah tingkat net margin dan bukan gross margin karena jenis usaha Pemohon Banding tidak memiliki kompleksitas tinggi dalam hal fungsi organisasi perusahaan adalah TIDAK TEPAT. PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 13 ayat (1), (11) dan (12) mengatur bahwa:

bahwa PMK-22/PMK.03/2020 jelas menunjukkan adanya preferensi terhadap metode tertentu ketika ada lebih dari satu metode yang dapat diterapkan dan memiliki keandalan setara. Diantaranya adalah RPM lebih diutamakan dibandingkan dengan TNMM ketika memiliki keandalan setara; bahwa Tim Pemeriksa menerapkan RPM dengan menggunakan data pembanding internal (gross profit marjin Pemohon Banding dari penjualan produk semen merk J-Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement yang telah

disesuaikan) sehingga jelas memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi karena secara fungsi organisasi, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada perbedaan proses bisnis ketika mereka menjual seluruh produknya;

bahwa membandingkan tingkat laba kotor Pemohon Banding dengan laba kotor Pemohon Banding untuk produk yang lain jelas lebih kuat karena tidak akan ada perbedaan penerapan metode akuntansi, dan komponen penjualan dan biaya yang digunakan adalah sama. Sehingga tingkat laba kotor yang diharapkan seharusnya adalah sama untuk semua produk yang dijual karena fungsi yang djalankan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung adalah sama;

bahwa Tim Pemeriksa sendiri telah meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat memberikan laporan keuangan tersegmentasi antara produk yang memiliki data pembanding dan produk yang tidak memiliki data pembanding, namun Pemohon Banding menyatakan di dalam BAPK bahwa mereka tidak membuat dan memiliki laporan keuangan tersegmentasi;

bahwa Pemohon Banding kemudian membandingkan rata-rata net margin perusahaan distributor tanpa konteks yang jelas mengenai analisa kesebandingan dengan kondisi transaksi tahun pajak 2022 maupun tujuan dari perbandingan tersebut. Pemohon Banding menyatakan di dalam Local File bahwa untuk transaksi pembelian semen mereka menggunakan metode CUP, namun pada kenyataannya tidak ada penerapan metode CUP di dalam penentuan harga transfer produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR- 10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus; bahwa kemudian di Surat Tanggapan SPHP, Pemohon Banding membandingkan net marjin Pemohon Banding secara total dengan net marjin perusahaan distributor di tahun 2013 tanpa analisa kesebandingan apapun dan menunjukkan seolah-olah Pemohon Banding ingin

menerapkan metode TNMM yang tidak disebutkan sama sekali dalam dokumen penentuan harga transfer. Jika Pemohon Banding memang menerapkan metode TNMM untuk transaksi pembelian semen tanpa data pembanding harga beli distributor independen dari PT ITP, maka seharusnya Pemohon Banding menerapkannya sesuai ketentuan tahapan penerapan PKKU yang diatur di dalam PMK-22/PMK.03/2020, namun pada praktiknya Pemohon Banding sama sekali tidak menerapkan metode apapun untuk pembelian produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus;

bahwa Pemohon Banding kemudian juga membandingkan net profit margin Pemohon Banding lima tahun terakhir dengan 1 perusahaan distributor go public tanpa memberikan penjelasan sama sekali mengenai analisa kesebandingan, kriteria pencarian data pembanding, dan tahapan penerapan PKKU atas perbandingan tersebut. Oleh karena itu, tim Pemeriksa tetap berpendapat bahwa penerapan metode RPM yang dilakukan oleh tim Pemeriksa telah tepat dan menolak sanggahan Pemohon Banding yang diberikan tanpa dasar yang jelas;

bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas pembelian produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus dengan menerapkan metode RPM dan menggunakan data pembanding yang telah Pemeriksa jelaskan di KKP bagian penerapan metode RPM;

bahwa Pemeriksa juga dengan jelas menolak pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa metode CUP tetap dilaksanakan oleh Pemohon Banding, namun karena tidak ada data pembanding sama sekali untuk produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus, maka harga pembeliannya dianggap sudah wajar oleh Pemohon Banding. Pernyataan ini jelas menunjukkan

bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban mengenai dokumentasi harga transfer dan membuat kesimpulan harga wajar tanpa dasar sama sekali. Ini membuktikan bahwa Pemohon Banding sejak awal tidak menunjukkan prosedur penerapan PKKU yan seharusnya mereka lakukan;

bahwa lebih jauh, Pemohon Banding menyatakan bahwa jika mereka melihat tingkat laba kotor atas penjualan produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR- 10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus sebesar 1,40% adalah sudah wajar tanpa menjelaskan sama sekali bagaimana mereka menentukan bahwa tingkat laba kotor sebesar 1,40% tersebut telah memenuhi PKKU;

bahwa sedangkan di sisi lain, tim Pemeriksa telah menjelaskan dengan rinci bagaimana tingkat laba kotor sebesar 1,40% tersebut tidak wajar dan melakukan penyesuaian fiskal positif yang handal dengan menerapkan metode RPM menggunakan data pembanding internal. Oleh karena itu, tim Pemeriksa menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi fiskal positif yang dibuat Tim Pemeriksa; Koreksi atas penerimaan pendapatan jasa manajemen telah dituangkan secara lengkap oleh tim Pemeriksa dan dapat disampaikan kembali sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen BAPK, Pemohon Banding menggunakan penyesuaian terhadap biaya gaji middle management di Pemohon Banding sebagai data pembanding untuk penghasilan jasa manajemen yang diperoleh dari PT PAMA. Pemeriksa telah meminta detil tata cara penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan rincian dari siapa saja pegawai Pemohon Banding yang ditempatkan di PT PAMA untuk memberiksan jasa manajemen. Namun, Pemeriksa belum memperoleh data dan informasi tersebut, sehingga Pemeriksa tidak dapat menentukan

apakah penetapan harga untuk jasa manajemen Pemohon Banding kepada PT PAMA telah memenuhi PKKU;

bahwa dengan data yang tersedia untuk Pemeriksaan, Pemeriksa menentukan bahwa standar biaya gaji yang telah disesuaikan oleh Pemohon Banding seharusnya tidak menjadi pembanding untuk nilai jasa manajemen yang diberikan, namun seharusnya menjadi komponen dasar biaya (cost base) di dalam menentukan harga wajar untuk pemberian jasa kepada PT PAMA. Atas cost base tersebut, seharusnya Pemohon Banding menentukan marjin wajar untuk pemberian jasa manajemen dan menagihkan total cost base ditambah dengan mark-up wajar sebagai tagihan biaya jasa manejemen kepada PT PAMA. Karena keterbatasan data, informasi, dan keterangan yang ada, Pemeriksa berkesimpulan bahwa jasa manajemen yang diberikan kepada PT PAMA dapat digolongkan kepada low value-adding services (jasa dengan nilai tambah yang rendah). Pemeriksa berasumsi bahwa jasa yang diberikan bukanlah jasa yang diberikan oleh Corporate Senior Management, melainkan hanya jasa supervisi manajemen yang bersifat supportive (dukungan) saja dan dapat dikategorikan sebagai low value-adding services sebagaimana dibahas di dalam OECD TP Guidelines 2022 paragraph 7.45 dan 7.47; 7.45: "Low value-adding intra-group services for the purposes of the

simplified approach are services performed by one member or more than one member of an MNE group on behalf of one or more other group members which: are of a supportive nature…"

7.47: "The following activities would not qualify for the simplified approach

outlined in this section:

services of corporate senior management (other than management supervision of services that qualify as low value-adding intra-group services under the definition of paragraph 7.45)."

bahwa atas cost base atau cost pool yang relevan terhadap pemberian jasa manajemen tersebut, Pemeriksa menambahkan mark-up sebesar 5%

sesuai dengan simplified approach untuk low value-adding services sebagaimana dibahas di dalam OECD TPG 2022 paragraph 7.62 dan paragraph 7.61;

7.62: "Subject to the provisions of paragraph 7.55, the charge for services

to any member of the electing MNE group shall be the sum of (i) the costs incurred by another group member in providing services specifically to the member under the second step as detailed in paragraph 7.57, plus the selected profit mark-up..."

7.61: "In determining the arm’s length charge for low value-adding intra-

group services, the MNE provider of services shall apply a profit mark- up to all costs in the pool with the exception of any pass-through costs as determined under paragraphs 2.99 and 7.34. The same mark-up shall be utilised for all low value-adding services irrespective of the categories of services. The mark-up shall be equal to 5% of the relevant cost as determined in Section D.2.2. The mark-up under the simplified approach does not need to be justified by a benchmarking study...."

bahwa sehingga nilai wajar dari jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding kepada PT PAMA adalah sebesar:

Nilai cost base (didapat dari perhitungan Pemohon Banding yang menyesuaikan gaji middle management) + Mark-up 5% = 420.000.000 + (5% X 420.000.000) = 441.000.000.

bahwa nilai pembayaran jasa manajemen yang diterima dari PT PAMA tahun 2022 adalah sebesar Rp428.544.000,00 sehingga koreksi atas pendapatan jasa manajemen yang diperoleh Pemohon Banding tahun 2022 adalah sebesar Rp12.456.000,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang mendukung keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, sehingga Terbanding dalam Keberatan berpendapat untuk menolak permohonan Pemohon Banding

dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, Surat Banding Nomor 008/DAP/Ext-PJ/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/22/062/24 tanggal 5 April 2024 Masa Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding, NPWP 018621839062000/ 0018621839062000 NITKU: 0018621839062000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/DAP/Ext-PJ/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Nomor 008/DAP/Ext- PJ/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Surat Banding Nomor 008/DAP/Ext-PJ/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp519.382.632.159,00 oleh Terbanding sehubungan dengan penilaian transfer pricing atas transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, sehingga menghasilkan analisis yang tidak dapat diandalkan;

bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi karena Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan bukti kepada Terbanding yang menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis TNMM sebagai analisis pendukung atas analisis Metode CUP yang mendukung transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Motif Penghindaran Pajak dan mendapatkan Profitabilitas Lazim dan Wajar secara konsisten;

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait masing-masing poin di atas adalah sebagai berikut:

bahwa penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, sehingga menghasilkan analisis yang tidak dapat diandalkan;

bahwa berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa:

"Opini dan kesimpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan Undang-Undang perpajakan yang berlaku."

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 ayat 8 (c) meyebutkan:

"temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;"

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp519.382.632.15,00 tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam peraturan sebagaimana yang dijelaskan dalam poin-poin berikut: Pembelian barang untuk dijual kembali dari pihak afiliasi

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) untuk produk seperti Semen Komposit J-Portland, Semen G- Portland Tipe 5, Semen Portland Biasa, dan Semen Putih. Koreksi tersebut sebesar Rp421.048.552.415,00 dengan rincian sebagai berikut:

• J-Portland: Rp415.642.003.321,00

• G-Portland: Rp9.145.152,00

• Portland Biasa: Rp1.205.637.288,00

• Semen Putih: Rp4.191.766.654,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyampaikan bahwa waktu terjadinya transaksi merupakan faktor krusial dalam penerapan metode CUP, karena harga pasar sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Metode CUP adalah metode penetapan harga transfer yang membutuhkan tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi yang diuji dan transaksi independen yang sebanding, terutama dalam hal kondisi ekonomi; bahwa dalam penerapan Metode CUP, waktu terjadinya transaksi merupakan faktor krusial yang harus diperhitungkan dalam menilai tingkat komparabilitas. Hal ini sejalan dengan Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2022 pada Paragraf 2.19, 2.20, dan 2.22, sebagai berikut: Paragraf 2.19:

“…Quoted commodity prices generally reflect the agreement between independent buyers and sellers in the market on the price for a specific type

and amount of commodity, traded under specific conditions at a certain point in time..”

Terjemahan:

“...Harga komoditas yang dikutip umumnya mencerminkan kesepakatan antara pembeli dan penjual independen di pasar atas harga untuk jenis dan jumlah komoditas tertentu, yang diperdagangkan dalam kondisi tertentu pada waktu tertentu...”

Paragraf 2.20:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms.”

Terjemahan:

“Agar metode CUP dapat diterapkan secara andal pada transaksi komoditas, karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi terkontrol dan transaksi tidak terkontrol atau pengaturan tidak terkontrol yang direpresentasikan oleh harga yang dikutip harus dapat diperbandingkan. Untuk komoditas, karakteristik ekonomi yang relevan mencakup, antara lain, fitur fisik dan kualitas komoditas; ketentuan kontraktual dari transaksi terkontrol, seperti volume yang diperdagangkan, jangka waktu pengaturan, waktu dan ketentuan pengiriman, transportasi, asuransi, serta ketentuan mata uang asing”

Paragraf 2.22:

“A particularly relevant factor for commodity transactions determined by reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific time, date or time period (e.g. a specified range of dates over which an average price is determined) selected by the parties to determine the price for commodity transactions.”

Terjemahan:

“Faktor yang sangat relevan untuk transaksi komoditas yang ditentukan berdasarkan harga yang dikutip adalah tanggal penetapan harga, yang mengacu pada waktu, tanggal, atau periode waktu tertentu (misalnya rentang tanggal tertentu di mana harga rata-rata ditentukan) yang dipilih oleh para pihak untuk menetapkan harga dalam transaksi komoditas.” bahwa pedoman tersebut menekankan bahwa penerapan Metode CUP yang tepat memerlukan keselarasan yang akurat antara tanggal penetapan harga yang digunakan untuk transaksi pembanding dengan transaksi yang diuji. Kegagalan dalam mempertimbangkan aspek waktu dapat menyebabkan analisis komparabilitas yang menyimpang dan penetapan harga wajar yang tidak akurat;

bahwa oleh karena itu, perbedaan waktu yang kecil (bahkan hanya beberapa hari) dapat berdampak signifikan terhadap penetapan harga dan harus disesuaikan dengan cermat dalam penerapan metode CUP atas transaksi komoditas yang memiliki pergerakan harga yang konstan; bahwa selanjutnya, mengenai aspek penting komparabilitas, Pasal 12 ayat

(1) a PMK-22/PMK.03/2020 secara eksplisit menyatakan kondisi di mana transaksi independen dapat dianggap sebanding dengan transaksi pihak afiliasi:

"Transaksi Independen sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) sepanjang:

a. bahwa kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji;"

bahwa ketentuan ini sangat penting karena mengamanatkan bahwa agar transaksi independen dianggap sebanding, kondisi transaksi independen harus sama atau serupa dengan kondisi transaksi pihak afiliasi yang diuji. Hal ini menekankan perlunya analisis komparabilitas yang menyeluruh dan akurat, dalam hal ini secara khusus, waktu terjadinya transaksi merupakan faktor yang krusial dalam penerapan metode CUP;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi berdasarkan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat. Berdasarkan kertas kerja milik Terbanding sendiri, terlihat jelas bahwa Terbanding membandingkan pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi pada tanggal tertentu dengan transaksi pihak ketiga yang terjadi pada tanggal yang tidak berkaitan. Pendekatan ini tidak sejalan dengan prinsip dasar dari metode CUP, yaitu bahwa kondisi transaksi independen harus sama atau setidaknya serupa dengan kondisi transaksi pihak terafiliasi yang diuji, di mana dalam hal ini waktu perbandingannya tidak sebanding;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa penerapan CUP internal oleh Terbanding tidak konsisten dan tidak memiliki justifikasi yang memadai. Misalnya, dalam satu kasus, Terbanding membandingkan pembelian pihak afiliasi pada 3 Januari dengan harga pihak ketiga pada 2 Januari. Namun, dalam kasus lain, misalnya transaksi pada 1 Februari, Terbanding menggunakan rata-rata bulanan Januari sebagai perbandingan. Tidak ada dasar untuk pendekatan tersebut dan mengajukan bahwa inkonsistensi ini menunjukkan penerapan selektif dari pendekatan CUP internal tanpa metodologi yang jelas dan andal;

bahwa penerapan CUP internal oleh Terbanding, khususnya dalam keadaan yang berbeda, dengan menggunakan Harga Beli Pemohon Banding pada tanggal tertentu dibandingkan dengan harga rata-rata pihak

ketiga dari tanggal 1 hingga minus satu hari pada tanggal bulan di mana transaksi terjadi, akan menghasilkan analisis yang tidak dapat diandalkan karena harga semen pada Tahun Pajak 2022 cenderung bergerak ke atas, oleh karena itu metode perhitungan CUP Internal yang digunakan oleh Terbanding, dengan membuat rata-rata dari harga menggunakan waktu yang sudah lewat termasuk harga dari beberapa minggu sebelum transaksi yang jelas tidak sebanding, artinya data pembanding yang digunakan Terbanding tidak berada dalam kondisi yang sama seperti yang diatur dalam PER-22/PJ/2013, yang dapat mempengaruhi harga atau pendapatan dari transaksi dijadikan pembanding;

bahwa ketidakonsistenan dalam penentuan harga referensi sangat tidak tepat dan bermasalah mengingat trend industri semen, di mana harga dapat berfluktuasi setiap hari sepanjang tahun karena berbagai faktor. Pada tahun 2022, industri semen menghadapi tekanan signifikan seiring dengan melonjaknya harga batu bara, salah satu komponen biaya terbesar dalam produksi semen, yang meningkat lebih dari tiga kali lipat. Harga batu bara di bursa Intercontinental Exchange (ICE) Newcastle berfluktuasi dengan tren naik, dari sekitar USD209 per ton pada Januari 2022 hingga mencapai sekitar USD400 per ton di akhir tahun, bahkan sempat menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah sebesar USD457,8 per ton; bahwa selain itu, kenaikan harga minyak mentah sebagai dampak dari konflik Rusia–Ukraina turut menambah tekanan biaya produksi. Kondisi ini diperburuk dengan keputusan pemerintah pada September 2022 untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang berdampak langsung pada meningkatnya biaya logistik. Tantangan lain yang dihadapi pada tahun yang sama adalah depresiasi nilai tukar Rupiah serta penurunan permintaan semen, sehingga tingkat persaingan dalam industri semakin ketat;

bahwa selain itu, biaya distribusi dan logistik memainkan peran penting dalam menentukan harga semen di pasar akhir di berbagai wilayah, karena perusahaan semen mengelola jaringan distribusi yang luas yang

melibatkan berbagai moda transportasi, mulai dari truk hingga pelayaran antar-pulau, sambil memperhitungkan jarak dan kondisi infrastruktur. Faktor-faktor ini menciptakan variasi harga yang substansial di sepanjang waktu dan geografi;

bahwa pola permintaan musiman semakin memperkuat volatilitas ini. Misalnya, lonjakan proyek konstruksi selama kuartal tertentu dapat menyebabkan harga naik sementara, sementara periode yang lebih lambat menyebabkan penurunan harga. Strategi kompetitif, seperti diskon atau penetapan harga promosi, juga berkontribusi pada fluktuasi jangka pendek. Oleh karena itu, mengandalkan satu harga pada satu waktu atau rata-rata bulanan yang sembarangan sebagai tolok ukur tidak secara akurat mewakili kondisi pasar yang berlaku. Analisis CUP yang konsisten dan andal harus mencerminkan dinamika ini dengan menggunakan data yang menangkap tren harga secara keseluruhan, alih-alih secara selektif menerapkan titik referensi yang berbeda dan tidak sebanding tanpa dasar yang jelas;

bahwa selain itu, penerapan metode CUP internal oleh Terbanding juga tidak dapat diandalkan karena membandingkan produk dengan satuan ukuran (Unit of Measurement atau “UOM”) yang berbeda, khususnya semen dengan satuan BAG (Dalam bentuk kantong) dibandingkan semen dengan satuan TON (Dalam bentuk curah). Pendekatan ini menimbulkan inkonsistensi mendasar dalam analisis karena produk yang dijual dalam UOM BAG secara inheren mencakup biaya pengemasan tambahan, seperti biaya pembelian kantong, biaya jasa pengemasan, dan biaya terkait lainnya yang tidak dikeluarkan untuk produk yang dijual dalam UOM TON yang dikirim menggunakan bulk truk langsung ke pelanggan. Oleh karena itu, harga per ton untuk semen dalam bentuk kantong yang dijual dalam UOM BAG secara umum akan lebih tinggi daripada harga per ton untuk semen dalam bentuk curah yang dijual dalam UOM TON;

bahwa dengan membandingkan harga dua UOM yang berbeda ini tanpa membuat penyesuaian yang tepat untuk biaya pengemasan tambahan,

analisis Terbanding gagal mencapai tingkat komparabilitas yang disyaratkan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Kegagalan untuk memperhitungkan perbedaan- perbedaan ini menandakan bahwa perbandingan yang dihasilkan tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya dan mengarah pada kesimpulan yang tidak dapat diandalkan atas kewajaran transaksi tersebut.

Pergerakan harga semen yang terus menerus merupakan suatu "perbedaan kondisi yang material atau signifikan" yang secara langsung mempengaruhi harga. Tanpa menetralkan dampak perubahan harga tersebut dari waktu ke waktu, dengan menggunakan rata-rata harga dari tanggal yang tidak sebanding, Terbanding telah mengabaikan persyaratan mendasar untuk melakukan analisis komparabilitas yang kuat dan akurat. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada asumsi yang keliru dan tidak mencerminkan hasil analisa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sebaliknya, dengan metodologi dari Pemohon Banding, proses penentuan harga aktual Pemohon Banding untuk transaksi pembeliannya dilakukan secara menyeluruh, sesuai dengan kondisi pasar, dan sepenuhnya selaras dengan prinsip transaksi kewajaran dan kelaziman:

1. Penetapan Harga berdasarkan kondisi Pasar: Harga ditentukan sesuai dengan mekanisme pasar, secara konsisten mempertimbangkan harga pesaing dan kondisi pasar yang berlaku.

2. Penentuan Harga Jual: Berdasarkan perhitungan Harga Pokok Penjualan pihak afiliasi, pihak afiliasi menetapkan harga jual spesifik untuk setiap jenis semen kepada pelanggannya.

3. Penawaran dari DAP: Pemohon Banding (sebagai Distributor Utama pihak afiliasi) mengajukan penawaran harga kepada pihak afiliasi.

4. Proses Negosiasi: Proses negosiasi terjadi, yang mengarah pada harga jual yang disepakati dari pihak afiliasi untuk jangka waktu tertentu. Negosiasi ini memastikan bahwa harga mencerminkan kondisi kebiasaan.

5. Ketentuan Pengiriman: Harga jual dari pihak afiliasi sebagian besar mencakup biaya transportasi di bawah sistem "alamat tujuan Franco", yang berarti harga mencakup pengiriman ke lokasi yang ditentukan.

6. Biaya Transportasi: Biaya transportasi ditanggung oleh pihak afiliasi karena sudah dimasukkan ke dalam harga semen yang dijual kepada Pelanggan.

7. Sistem Penjualan Langsung: Sistem penjualan dan pembelian adalah penjualan langsung, di mana risiko yang terjadi setelah transaksi jual beli menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.

bahwa proses yang terperinci ini menunjukkan bahwa harga pembelian Terbanding ditetapkan melalui negosiasi yang sebenarnya dan mempertimbangkan faktor-faktor pasar, sehingga mencerminkan hasil yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, upaya Terbanding untuk melakukan koreksi berdasarkan harga rata- rata dari tanggal-tanggal yang tidak sebanding, yang mengabaikan kondisi pasar yang sebenarnya dan volatilitas harga yang melekat dari waktu ke waktu, adalah sepenuhnya tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan; bahwa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mengandalkan harga pada satu titik waktu sebagai patokan tidaklah tepat dan tidak merepresentasikan realitas pasar secara keseluruhan. Pemohon Banding menghitung rata-rata harga tahunan per ton per produk dan membandingkannya dengan rentang harga tahunan dari transaksi independen. Pendekatan ini memberikan pandangan yang komprehensif mengenai tren penetapan harga selama keseluruhan periode fiskal dan lebih tepat dibandingkan satu tanggal penetapan harga tunggal;

bahwa berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menunjukkan bahwa harga pembelian dari pihak afiliasi mencerminkan harga pasar, sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran-3; bahwa pendekatan ini diadopsi karena menggunakan satu harga yang pasti sebagai acuan untuk transaksi semen secara inheren sulit dilakukan akibat volatilitas harga yang signifikan dan tidak adanya transaksi yang dapat dibandingkan secara sempurna pada waktu yang sama dan dalam kondisi yang identik. Tidak selalu tersedianya harga pembanding langsung untuk tanggal tertentu atau untuk spesifikasi produk tertentu. Bersikeras menggunakan data yang tidak dapat diperbandingkan seperti harga satu hari atau rata-rata dari periode sebelumnya akan menghasilkan analisis yang tidak dapat diandalkan dan terdistorsi yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya;

bahwa lebih lanjut, keandalan pendekatan ini diperkuat oleh analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”), yang menegaskan bahwa margin operasi Pemohon Banding secara keseluruhan berada dalam rentang kewajaran (arm’s length range). Hal ini semakin mendukung bahwa penetapan harga transaksi pihak afiliasi konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selain itu, pendekatan Terbanding untuk mengambil rata-rata harga dari beberapa transaksi tidak konsisten dengan peraturan yang berlaku. Pasal 8 ayat (7) PMK-22/PMK.03/2020 secara eksplisit mengatur penentuan rentang kewajaran dan kelaziman usaha ketika beberapa pembanding tersedia:

"(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil ketiga (interquartile range), dalam hal yang terbentuk dari tiga atau lebih sebanding."

bahwa ketentuan ini dengan jelas menunjukkan penggunaan rentang ketika ada dua atau lebih data pembanding. Analisa Terbanding yang secara sederhana menggunakan harga rata-rata, dan bukan rentang sesuai dengan peraturan yang berlaku, semakin menunjukkan ketidakpahaman yang mendasar dan mengabaikan peraturan untuk penetapan harga transfer di Indonesia. Kesalahan metodologi ini membuat penilaian Terbanding tidak dapat diandalkan;

bahwa selain itu, Terbanding juga menerapkan koreksi pada produk lain, termasuk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus, menggunakan Metode Harga Jual Kembali (RPM). Penyesuaian tersebut menghasilkan "Penyesuaian Laba Bruto" sebesar Rp98.321.623.744,00;

bahwa penerapan metode RPM oleh Terbanding tidak tepat, karena membandingkan margin kotor dari transaksi afiliasi yang melibatkan produk dengan CUP internal sebagai pembanding dengan margin kotor dari transaksi afiliasi lain yang tidak memiliki pembanding. Pendekatan ini menghasilkan perbandingan antara dua transaksi afiliasi, bukan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip dasar harga transfer — bahwa harga kewajaran harus ditentukan berdasarkan pembanding independen; bahwa untuk menggambarkan perbedaan mendasar dalam pendekatan untuk RPM:

Pendekatan RPM Terbanding (Salah):

Margin kotor (A) <-- Dibandingkan dengan --> Margin kotor (B)

A: Pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang memiliki CUP

internal yang sebanding

B: Pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang tidak memiliki

sebanding

Pendekatan RPM yang Benar (Sesuai Peraturan):

Margin kotor (A) <-- Dibandingkan dengan --> Margin kotor (X)

A: Pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi

X: Pembelian Pemohon Banding dari pihak Independen

bahwa persyaratan dasar ini secara eksplisit tertuang dalam PMK-213 pasal 1 ayat (4):

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa selanjutnya disebut sebagai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding."

bahwa Pasal ini secara tegas mendefinisikan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai keharusan melakukan perbandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen (tidak terkendali). Pendekatan RPM Terbanding yang membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi afiliasi lainnya secara langsung bertentangan dengan prinsip dasar peraturan penetapan harga transfer di Indonesia;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi fiskal yang diberlakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;

Penerimaan pendapatan dari pemberian jasa manajemen kepada pihak afiliasi

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp12.456.000,00 terkait dengan sifat kewajaran transaksi jasa manajemen pada dasarnya keliru. Penerapan Metode Cost Plus (“CPM”) oleh Terbanding sebagai dasar penyesuaian fiskal ini tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat. Secara khusus, koreksi tersebut gagal untuk menetapkan (i) basis biaya yang jelas dan dapat diverifikasi terkait dengan jasa yang dimaksud, serta (ii) mark-up kewajaran yang dapat dibenarkan yang diperoleh dari data pembanding yang andal; bahwa secara khusus, Terbanding melakukan koreksinya dengan mengacu pada margin safe harbour sebesar 5% yang berasal dari Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2022. Pendekatan ini tidak dapat dipertahankan secara hukum dan tidak tepat secara metodologis karena beberapa alasan penting. Pertama, Indonesia bukan anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”). Oleh karena itu, ketentuan dalam Pedoman OECD, termasuk margin safe harbour yang disarankan, tidak secara otomatis menjadi norma hukum yang mengikat atau peraturan yang langsung berlaku berdasarkan hukum pajak Indonesia. Penerapan langsung dan tanpa penyesuaian sebagai dasar penyesuaian fiskal di Indonesia dengan demikian tidak memiliki dasar hukum. Kedua, penerapan margin safe harbour umum dari Pedoman OECD tanpa mempertimbangkan konteks pasar domestik Indonesia yang unik dan kondisi ekonomi spesifik menyebabkan distorsi dan perlakuan pajak yang tidak adil. Realita ekonomi, praktik industri, dan profil risiko di Indonesia dapat berbeda secara signifikan dari yang secara implisit diasumsikan sebanding oleh margin safe harbour dari OECD tersebut; bahwa selain itu, berdasarkan Undang-Undang perpajakan Indonesia, khususnya PMK-213, tidak ada ketentuan yang menetapkan ambang batas safe harbour tetap atau margin khusus untuk jasa manajemen atau jenis transaksi lainnya. Sebaliknya, peraturan Indonesia secara konsisten

menekankan pentingnya analisis berbasis fakta yang objektif. Analisis ini harus didukung oleh data sebanding yang relevan, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan yang mencerminkan keadaan ekonomi aktual dari transaksi yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding keliru karena penerapan CPM yang tidak tepat, dengan mengandalkan margin safe harbour OECD sebesar 5%. Pendekatan ini tidak tepat, karena Indonesia tidak mengadopsi safe harbour OECD dan tidak menetapkan mark-up tetap untuk CPM berdasarkan peraturan Indonesia;

bahwa Terbanding gagal mengidentifikasi dasar biaya yang dapat diverifikasi terkait jasa yang dilakukan, melainkan mengandalkan asumsi tanpa didukung oleh dokumentasi atau analisis atas biaya aktual yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Penerapan CPM yang tepat mensyaratkan dasar biaya yang akurat dan transparan, tanpa itu, perhitungan mark-up menjadi sewenang-wenang;

bahwa selain itu, Terbanding tidak melakukan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (“FAR”) untuk menilai fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh para pihak, juga tidak melakukan studi benchmarking independen untuk mendukung mark-up yang dipilih. Pendekatan ini melanggar ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 yang mewajibkan penggunaan data yang andal dan dapat dibandingkan dalam analisis harga transfer;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang hanya berdasarkan safe harbour dan asumsi yang tidak tepat, tidak memiliki dasar secara peraturan dan metodologi, bertentangan dengan prinsip kewajaran, dan seharusnya dibatalkan;

bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi karena Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan bukti kepada Terbanding yang menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi

Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 kepada Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dokumen pendukung lainnya selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak. Dokumen Lokal dan dokumen pendukung tersebut membuktikan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 ("PER- 43") yang terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 ("PER-32") tentang Penerapan Praktik Prinsip Arm's Length dalam Transaksi antara Wajib Pajak dan Pihak yang Memiliki Hubungan Khusus dalam Pasal 20(2) yang menyatakan bahwa:

"Paragraf 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa."

bahwa ketentuan ini menegaskan bahwa jika wajib pajak telah menunjukkan kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, maka otoritas pajak tidak seharusnya melakukan penyesuaian atas transaksi pihak afiliasi Wajib Pajak tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis TNMM sebagai analisis pendukung atas analisis Metode CUP yang mendukung transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa komitmen Pemohon Banding atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha semakin diperkuat dengan melalui analisis pendukung

atas metode CUP internal, yaitu dengan melakukan analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”). Metode ini, yang berfokus pada profitabilitas keseluruhan Pemohon Banding, menggunakan Return on Sales (“ROS”) sebagai indikator tingkat laba utama. Pendekatan ganda ini memastikan bahwa tidak hanya harga tiap transaksi afiliasi Pemohon Banding mencerminkan kewajaran (melalui metode CUP), tetapi juga kinerja keuangan secara keseluruhan Pemohon Banding yang dihasilkan dari transaksi-transaksi tersebut telah sesuai dengan kinerja perusahaan independen;

bahwa analisis TNMM ini dilakukan dengan mematuhi sepenuhnya ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku terkait dokumentasi transfer pricing. Dalam analisis ini, Pemohon Banding telah melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan platform TP Catalyst. Dari pencarian tersebut, diidentifikasi dan dianalisis tiga perusahaan independen sebagai pembanding. Pemilihan pembanding tersebut didasarkan pada kriteria yang ketat untuk memastikan bahwa profil fungsi, aset, dan risiko mereka sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa studi benchmarking mencakup tiga perusahaan independen yang sebanding menghasilkan rentang ROS rata-rata tertimbang untuk periode 2020–2022 sebagai berikut:

bahwa ROS Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 adalah 1,11%, yang berada dalam rentang antarkuartil perusahaan independen yang sebanding. Hasil ini menegaskan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding konsisten dengan apa yang diharapkan dari pihak-pihak independen yang beroperasi dalam keadaan yang sama;

bahwa hasil ini secara tegas mengonfirmasi bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding, yang berasal dari transaksi dengan pihak afiliasi, sepenuhnya konsisten dengan apa yang didapatkan oleh pihak-pihak independen yang beroperasi dalam keadaan dan kondisi ekonomi yang

sama. Konsistensi ini memberikan bukti kuat bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran, sehingga memvalidasi harga yang diterapkan dan diuji menggunakan metode CUP; bahwa sebaliknya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak hanya tidak didukung oleh dasar yang kuat, tetapi juga menghasilkan dampak keuangan yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya bagi Pemohon Banding. Secara khusus, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada dasarnya menetapkan margin Pemohon Banding menjadi sebesar 5,80%;

bahwa terlihat jelas bahwa margin sebesar 5,80% yang diusulkan oleh Terbanding tidak hanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ROS wajar Pemohon Banding sebesar 1,11%, tetapi juga berada jauh di luar dan secara signifikan di atas rentang kewajaran yang telah ditetapkan dari perusahaan independen pembanding, yaitu antara 0,64% hingga 1,44%. Terbanding tidak dapat memberikan benchmarking pendukung yang menunjukkan bahwa koreksi tersebut membuat keuntungan Pemohon Banding menjadi wajar dan lazim; sebaliknya, koreksi tersebut justru menyebabkan keuntungan Pemohon Banding menjadi lebih tinggi dibandingkan perusahaan independen pembanding. Koreksi semacam ini secara fundamental mendistorsi realitas ekonomi dan profitabilitas Pemohon Banding, sehingga margin yang ditetapkan tampak tidak proporsional tinggi dan tidak konsisten dengan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh perusahaan distribusi yang beroperasi dalam kondisi wajar dan lazim;

bahwa Terbanding secara nyata gagal memberikan justifikasi yang memadai, berdasarkan fakta, atau secara hukum yang kuat untuk menetapkan margin yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut, oleh karena itu koreksi tersebut harus dibatalkan;

Pemohon Banding tidak memiliki Motif Penghindaran Pajak dan mendapatkan Profitabilitas Lazim dan Wajar secara konsisten.

bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 18(3) – UU HPP:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.” bahwa sejalan dengan hal tersebut, kegiatan usaha dan kinerja keuangan Pemohon Banding secara jelas menunjukkan tidak adanya niat untuk melakukan penghindaran pajak atau secara tidak wajar mengurangi beban pajaknya. Hal ini didukung oleh poin-poin berikut:

bahwa tujuan Usaha yang Sah dan Mandat Regulasi atas Pendirian Pemohon Banding: Pemohon Banding, sebagai distributor utama, didirikan dan beroperasi dalam kerangka regulasi tertentu yang mewajibkan perannya dalam rantai distribusi. Secara khusus, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016, dan perubahannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019, produsen di Indonesia diwajibkan untuk menunjuk perusahaan distribusi atau agen guna menyalurkan barang mereka kepada pengecer. Lingkungan regulasi ini menyebabkan pihak terafiliasi, yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk (“ITP”), sebagai produsen, tidak diperkenankan untuk menjual produknya secara langsung kepada konsumen akhir;

bahwa oleh karena itu, keberadaan Pemohon Banding dan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi tidak didorong oleh keinginan untuk melakukan penghindaran pajak, melainkan oleh kebutuhan bisnis yang jelas dan sah yang ditentukan oleh ketentuan perdagangan yang berlaku. Bahkan setelah dihapuskannya peraturan khusus yang sebelumnya mewajibkan produsen untuk menjual melalui perusahaan distributor, Pemohon Banding tetap menjalankan operasionalnya secara menguntungkan dan terus menjalankan peran pentingnya dalam jaringan distribusi;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten mencatatkan posisi usaha yang menguntungkan, yang secara langsung bertentangan dengan anggapan adanya penghindaran pajak. Profitabilitas yang berkelanjutan ini, tanpa adanya perubahan dalam model bisnis maupun perubahan signifikan pada margin setelah adanya perubahan regulasi, semakin menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding didasarkan pada aktivitas komersial yang nyata, bukan pada struktur yang didorong oleh kepentingan pajak;

bahwa dampak Fasilitas Pajak Pihak Afiliasi (ITP) terhadap Margin Pemohon Banding: Perilaku margin Pemohon Banding, bahkan sebagai tanggapan terhadap perubahan fasilitas pajak yang diberikan kepada pihak afiliasi (ITP), lebih lanjut menggambarkan tidak adanya penghindaran pajak. Seperti yang diamati, margin Pemohon Banding mengalami penyesuaian yang alami dan wajar setelah pihak afiliasi menerima fasilitas pengurangan tarif pajak. Sebelum pihak afiliasi menerima fasilitas ini (Tahun Pajak 2016 dan sebelumnya), margin laba bersih rata-rata Pemohon Banding adalah 1,53%. Setelah pihak afiliasi (ITP) memperoleh fasilitas pengurangan tarif pajak (Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun berikutnya), margin laba bersih rata-rata Pemohon Banding sedikit meningkat menjadi 1,60%;

bahwa profitabilitas dan Benchmarking yang Konsisten Terhadap Distributor Independen: Kinerja keuangan Pemohon Banding secara

konsisten mencerminkan hasil kebiasaan. Selama lima tahun terakhir, Pemohon Banding telah mempertahankan Net Margin rata-rata yang sehat sebesar 1,54%. Untuk Tahun Pajak 2022, ROS-nya adalah 1,11%, seperti yang ditunjukkan sebelumnya, berada dalam rentang antarkuartil (0,64% hingga 1,44%) dari perusahaan independen yang sebanding yang diidentifikasi dalam studi pembandingan TNMM yang ketat;

bahwa selain itu, untuk memberikan konteks tambahan dan mendukung profitabilitas yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding merujuk pada data Margin Neto yang diperoleh dari proses sengketa pajak sebelumnya (Putusan Pengadilan Pajak PUT- 108535.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2018). Putusan tersebut melibatkan distributor independen lainnya, yaitu PT GMS, PT YS, dan PT GSL. Rata- rata tertimbang Net Mark-Up dari ketiga distributor independen tersebut adalah sebesar 0,52%;

bahwa Margin Bersih rata-rata Pemohon Banding sebesar 1,54% (dan 1,11% untuk Tahun Pajak 2022) terbukti lebih tinggi daripada Mark-Up Neto rata-rata 0,52% dari distributor independen lainnya. Perbandingan ini semakin memperkuat bahwa profitabilitas Pemohon Banding tidak hanya masuk akal tetapi juga kuat jika dibandingkan dengan pelaku pasar lainnya, sehingga menegaskan bahwa margin Pemohon Banding tidak ditekan secara artifisial untuk tujuan penghindaran pajak;

bahwa sedikit peningkatan margin Pemohon Banding ini, bukan penurunan, selama periode ketika produsen pihak afiliasi menerima manfaat pajak, merupakan indikator penting. Jika ada niat yang mendasari untuk menghindari pajak, orang biasanya mengharapkan margin distributor ditekan untuk mengurangi beban pajak secara keseluruhan dalam grup. Peningkatan yang diamati, meskipun kecil, menunjukkan bahwa penetapan harga dan profitabilitas Pemohon Banding tidak dimanipulasi untuk memfasilitasi penghindaran pajak bagi pihak afiliasi. Sebaliknya, ini mencerminkan respons komersial normal terhadap kondisi pasar dan realitas operasional;

Kepatuhan dan Kedudukan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang sangat patuh, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP Madya) Jakarta Selatan I. Statusnya sebagai Wajib Pajak yang patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah berkontribusi sebagai pembayar pajak besar di KPP Madya Jakarta Selatan I semakin menegaskan kontribusinya yang signifikan terhadap penerimaan negara serta kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Rekam jejak kepatuhan yang konsisten dan pembayaran pajak yang substansial ini memberikan bukti tambahan atas komitmen Pemohon Banding dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan bertanggung jawab;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2022, tidak konsisten dengan hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2021 yang menyimpulkan bahwa transaksi pembelian dari ITP yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa pada Tahun Pajak 2021 telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, dimana berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Pemeriksa, disimpulkan bahwa margin wajar untuk perusahaan yang sebanding adalah dari 0,48% hingga 2,62%. Hasil ini sejalan dengan analisa TNMM Pemohon Banding untuk tahun 2022 dan dengan margin yang didapatkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022 yaitu 1.11% yang berada di dalam rentang kewajaran tersebut. Sebaliknya, margin Pemohon Banding setelah dikoreksi oleh Terbanding yang menjadi 5.80%, berada di luar rentang kewajaran tersebut yang menunjukkan ketidakkonsitenan dan ketidaktepatan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022;

bahwa ketidakkonsistenan ini mengindikasikan pendekatan yang tidak objektif dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi ini dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding dikeluarkan dengan alasan dan dasar hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan harus diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding; bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPh Badan seharusnya sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00008/KEB/WPJ.04/2025

tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 011/DAP/Ext-PJ/VII/2024 tanggal 03

Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/062/24 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-4. Surat Alasan Tambahan dan Penjelasan tertulis untuk

melengkapi dan/atau memperjelas Surat Keberatan Nomor 015/DAP/Ext-PJ/IX/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-5. Akta Nomor 11 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkular para Pemegang Saham Pemohon Banding yang dibuat oleh Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn.;

Bukti P-6. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor C-17209

HT.01,01.TH.99 tanggal 1 Oktober 1999 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Pemohon Banding;

Bukti P-7. Analisa Kesebandingan Harga Pembelian Semen Pemohon

Banding dari PT ITP (Pihak Afiliasi) Dibandingkan dengan Pembelian Pihak Ketiga dari PT ITP (Pihak Afiliasi);

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 007/DAP/Ext-PJ/X/2025 tanggal 1

Oktober 2025 a.n Abraham Djati Siahaan;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/DAP/Ext-PJ/X/2025 tanggal 1

Oktober 2025 a.n Anita Pratiwi Sendjaya;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/DAP/Ext-PJ/X/2025 tanggal 1

Oktober 2025 a.n Dany Hamdan Karim;

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Penduduk

(KTP) a.n Abraham Djati Siahaan;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Penduduk

(KTP) a.n Anita Pratiwi Sendjaya;

Bukti P-13. Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Penduduk

(KTP) a.n Dany Hamdan Karim;

Bukti P-14. Pakta Integritas Direksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n

Juferi;

Bukti P-15. Akta Nomor 11 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkular para Pemegang Saham Pemohon Banding yang dibuat oleh Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn.;

Bukti P-16. Matriks Pokok Sengketa Banding PPh Badan PT Dian Abadi

Perkasa;

Bukti P-17. Surat Penjelasan atas Permohonan Majelis Hakim pada

Sidang Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2025 tanggal sidang 11 November 2025;

Bukti P-18. Lampiran Analisa Kesebandingan Harga Pembelian Semen

Pemohon Banding dari ITP (Pihak Afiliasi) dibandingkan dengan Pembelian Pihak Ketiga dari ITP (Pihak Afiliasi) Tahun Pajak 2022;

Bukti P-19. Lampiran Excel Kertas Kerja Terbanding atas produk Ordinary

Portland;

Bukti P-20. Lampiran Excel Kertas Kerja Terbanding atas produk J-

Portland;

Bukti P-21. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 November

2025;

Bukti P-22. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Januari

2026;

Bukti P-23. Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib

Pajak Badan atas Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 berupa Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

Bukti P-24. Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib

Pajak Badan atas PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Tahun Pajak 2022 berupa Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

Bukti P-25. Excel Kertas Kerja Terbanding Produk Ordinary Portland atas

Pemohon Banding dan Supraniaga Nusantara;

Bukti P-26. RisalahPembahasanNomorSP2PRIN-

00118/RIKSIS/WPJ.04/2023 tanggal 23 Juni 2023 Pemohon Banding Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

Bukti P-27. RisalahPembahasanSPPNomorPRIN-

024/PJ.0401/OPN/2018 dan PRIN-P-03/PJ.0401/OPN/2019 Pemohon Banding Masa Pajak Januari s.d Desember 2015;

Bukti P-28. RisalahPembahasanSPPNomorPRIN-

025/PJ.0401/OPN/2018 dan PRIN-P-04/PJ.0401/OPN/2019 Pemohon Banding Masa Pajak Januari s.d Desember 2016;

Bukti P-29. RisalahPembahasanNomorSP2PRIN-

107/PJ.04/RIK.SIS/2017 tanggal 21 Agustus 2017 PT

Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Masa Pajak Januari s.d Desember 2016;

Bukti P-30. Lampiran Dokumen Sample berupa Faktur, Bukti Pembayaran

dan Surat Jalan atas Pembelian Semen dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk;

Bukti P-31. Surat Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Februari

2026;

Bukti P-32. Kertas Kerja CUP Pemohon Banding;

Bukti P-33. Bukti Pembayaran;

Bukti P-34. Sampel Faktur;

Bukti P-35. Surat Jalan;

Bukti P-36. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 3 Maret 2026;

MenimbangbahwaTerbandingdalampersidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak

2022 Nomor LAP-113/RIKSIS/KPP.0411/2024 tanggal 3 April 2024;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan PT Dian Abadi Perkasa Nomor

SP2 PRIN-00268/RIKSIS/KPP.0411/2023 tanggal 06 Juni 2023;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan PT Dian Abadi Perkasa Nomor

LAP-2108/WPJ.04/2024 tanggal 20 Maret 2024;

Bukti T-4.Matriks Sengketa Terbanding atas PT Dian Abadi Perkasa

Jenis PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti T-5.Penjelasan Terbanding yang disampaikan dalam Sidang

tanggal 11 November 2025 atas Sengketa Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding;

Bukti T-6.Penjelasan Terbanding yang disampaikan dalam Sidang

tanggal 2 Desember 2025 atas Sengketa Banding terhadap

Surat Keputusan Terbanding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti T-7.Penjelasan Terbanding tanggal 12 Januari 2026 yang

disampaikan dalam Sidang tanggal 13 Januari 2026 atas Sengketa Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir Nomor S-128/WPJ.04/2026 tanggal 9

Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/062/24 tanggal 5 April 2024, termasuk sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 008/DAP/Ext-PJ/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang

dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif3.384.202.449,00522.766.834.608,00519.382.632.159,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) merupakan pendekatan yang paling tepat untuk analisis kesebandingan transfer pricing. Namun, Terbanding tidak sependapat dengan cara penerapan metode tersebut oleh Pemohon Banding dalam menganalisis transaksi pembelian semen dari PT Indocement Tunggal Prakarsa sebagai pihak afiliasi. Menurut Terbanding, penentuan harga wajar seharusnya dilakukan dengan mencerminkan prinsip ex-ante, yaitu harga yang berlaku pada saat transaksi terjadi; bahwa selain itu, Terbanding juga melakukan koreksi tambahan dengan menggunakan metode Resale Price Method (RPM). Dalam penerapannya, Terbanding menentukan margin wajar sebesar 5,98%, yang berasal dari margin Pemohon Banding pada segmen produk yang memiliki pembanding

CUP setelah ditambahkan koreksi dari metode CUP ke dalam perhitungan margin, sehingga menghasilkan margin yang jauh lebih tinggi dibandingkan margin aktual Pemohon Banding sebesar 1,11%. Selisih antara margin wajar versi Terbanding dan margin aktual kemudian dijadikan dasar koreksi;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas transaksi jasa manajemen sejumlah Rp12.456.000,00 dilakukan karena harga yang diterapkan Pemohon Banding tidak mencerminkan kewajaran. Berdasarkan pemeriksaan, Terbanding menetapkan bahwa penentuan harga wajar harus menggunakan pendekatan Cost Plus Method (CPM) dengan menambahkan mark-up 5% sesuai dengan ketentuan OECD Transfer Pricing Guidelines untuk jasa intra-grup yang dikategorikan sebagai low value-adding services. Terbanding menganggap jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding bersifat supervisi manajemen yang mendukung (supportive), sehingga termasuk kategori low value-adding services. Dengan keterbatasan data biaya aktual, Terbanding menggunakan total biaya dasar (cost base) yang relevan dan menambahkan mark-up 5% untuk menentukan nilai wajar. Koreksi ini didasarkan pada asumsi bahwa pendekatan simplified OECD dapat diterapkan tanpa memerlukan studi benchmarking tambahan;

bahwa Koreksi Terbanding terdiri atas:

bahwa dalam surat banding Nomor 008/DAP/Ext-PJNI/2025 tanggal 19 Juni 2025, Pemohon Banding tidak menyampaikan posita, petitum, maupun sanggahan atas koreksi Pendapatan Jasa Manajemen sejumlah Rp12.456.000,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding, pada hakikatnya Pemohon Banding telah setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Pendapatan Jasa Manajemen sejumlah Rp12.456.000,00. Dengan

demikian maka seharusnya nilai sengketa banding adalah sejumlah Rp519.370.176.159,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. KoreksiPembelianBarangJadi(Semen)sejumlah Rp519.370.176.159,00

bahwa menurut Terbanding terdapat transaksi dengan pihak afiliasi berupa pembelian semen dan pendapatan jasa manajemen;

bahwa menurut Terbanding pembelian semen dilakukan dengan lawan transaksi yang memiliki perbedaan tarif PPh Badan;

bahwa menurut Terbanding maka sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi dengan afiliasi tersebut;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengujian terhadap TP Documentation Local File Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022, diperoleh hasil sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Matrik Analisa Pengujian Penerapan Prinsip PKKU atas Transaksi dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa

bahwamenurut Terbanding berdasarkan matriks analisa tersebut, terdapat perbedaan yang menjadi sengketa a quo, yaitu perbedaan penentuan dasar data pembanding internal dan perbedaan penentuan metode Transfer Pricing;

bahwa menurut Terbanding penentuan metode Transfer Pricing
dipengaruhi oleh ketersediaan data pembanding, in casu data pembanding
internal, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Atas Pembelian Semen dari Indocement
bahwa baik Pemohon Banding maupun Terbanding sama-sama
menggunakan data pembanding internal, namun berdasarkan hasil
pengujian diketahui terdapat perbedaan kondisi di antara merk-merk
semen yang dibeli, sehingga berdasarkan perbedaan tersebut,
Terbanding melakukan klasifikasi atas data pembanding internal sebagai
berikut:
► bahwa atas pembelian produk J-Portland Composite Cement, G-
Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan White Cement
• bahwa berdasarkan analisa, terdapat data pembanding internal
berupa harga beli pihak independen dari Indocement atas produk J-
Portland Composite Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary
Portland Cement, dan White Cement;
• bahwa memperhatikan ketersediaan data pembanding internal
tersebut, maka menurut Terbanding, metode yang paling sesuai untuk
digunakan dalam transaksi pembelian produk J-Portland Composite
Cement, G-Portland Cement Type 5, Ordinary Portland Cement, dan
White Cement adalah metode CUP;
• bahwa namun, sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Pemohon
Banding sendiri dalam dokumen pendukung berupa dokumen
“Analisa Kesebandingan Harga Beli Semen Related Party VS Third
Party DAP 2022”, terdapat perbedaan antara harga beli Pemohon
Banding dari Indocement, dengan harga beli pihak independen dari
Indocement, yang dipengaruhi adanya komponen biaya angkut;
• bahwa memperhatikan bahwa dalam harga beli pihak independen,
tidak memasukkan unsur biaya angkut, maka Terbanding melakukan
penyesuaian dengan mengeluarkan unsur biaya angkut dari harga
beli Pemohon Banding;
bahwa menurut Terbanding penyesuaian yang dilakukan Terbanding
adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf c PMK-172/2023, yang mengatur sebagai berikut:
“Transaksi Independen sama atau sebanding dengan Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) sepanjang kondisi Transaksi Independen berbeda dengan
kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan
perbedaan kondisi tersebut memengaruhi penentuan harga, tetapi
penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap
Transaksi lndependen untuk menghilangkan dampak material perbedaan
kondisi tersebut terhadap penentuan harga.”
bahwa menurut Terbanding penyesuaian tersebut juga sejalan dengan
ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) PMK-172/2023, di mana analisis
kesebandingan dilakukan melalui beberapa tahapan yang di antaranya
adalah mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang diuji dan calon pembanding, serta
melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding
untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf d terhadap indikator harga transaksi;
► bahwa atas pembelian produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite
Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-
30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus
• bahwa berdasarkan analisa, tidak terdapat data pembanding internal
berupa pembelian yang dilakukan oleh pihak independen dari
Indocement atas produk Pozzolan Cement Rajawali, Composite
Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-
30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus;
bahwa Terbanding berpendapat bahwa metode CUP tidak tepat untuk
diterapkan dalam kondisi tersebut;
• Memperhatikan bahwa:
- bahwa Pemohon Banding merupakan distributor dari Indocement, di
mana dalam menjalankan kegiatan distribusi, Pemohon Banding tidak
dapat menunjukkan adanya nilai tambah yang signifikan terhadap
produk-produk yang dijual;
- bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan pihak
independen, sehingga terdapat data pembanding internal berupa
gross profit margin (marjin laba kotor) yang diperoleh Pemohon
Banding atas penjualan produk Pozzolan Cement Rajawali,
Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10
Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester
Plus;
serta berdasarkan Pasal 9 ayat (4) PMK-172/2023, yang mengatur
sebagai berikut:
“Metode harga penjualan kembali (resale price method) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai untuk karakteristik Transaksi
yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dan karakteristik usaha para
pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan
melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan
kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau
kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha;dan
b. distributor atau reseller sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi
unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan
Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan
terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan;”
bahwa maka menurut Terbanding, metode yang paling sesuai untuk
digunakan dalam transaksi pembelian produk produk Pozzolan Cement
Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10
Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus,
adalah metode RPM;
Pendapatan Jasa Manajemen (Fee) dari PAMA

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan diperoleh informasi sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding memberikan jasa manajemen kepada PAMA, di mana Pemohon Banding menempatkan beberapa pimpinan di PAMA untuk mengurus perusahaan;

- bahwa Pemohon Banding memberikan data pembanding berupa gaji pegawai middle management Pemohon Banding yang telah disesuaikan, sebagai gambaran bahwa jumlah fee yang diterima oleh Pemohon Banding adalah wajar;

bahwa menurut Terbanding, data gaji pegawai middle management yang telah disesuaikan tersebut merupakan data pembanding internal yang dapat digunakan sebagai cost base bagi Pemohon Banding dalam memperoleh pendapatan jasa manajemen dari PAMA;

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Paragraph 2.45 OECD TP Guidelines 2022, dengan kutipan sebagai berikut:

“The cost plus method begins with the costs incurred by the supplier of property (or services) in a controlled transaction for property transferred or services provided to an associated purchaser. An appropriate cost plus mark-up is then added to this cost, to make an appropriate profit in light of the functions performed and the market conditions. What is arrived at after adding the cost plus mark up to the above costs may be regarded as an arm’s length price of the original controlled transaction. This method probably is most useful where semi finished goods are sold between associated parties, where associated parties have concluded joint facility agreements or long term buy and supply arrangements, or where the controlled transaction is the provision of services.”

Terjemahan bebas:

“Metode cost plus diawali dengan biaya yang timbul akibat adanya penyediaan barang (atau jasa) dalam transaksi afiliasi berupa penyerahan barang atau penyediaan jasa kepada pembeli yang merupakan pihak afiliasi. Tambahan margin yang sesuai kemudian ditambahkan ke biaya

tersebut, untuk memperoleh keuntungan yang wajar sesuai dengan fungsi yang dilakukan dan kondisi pasar.

bahwa menurut Terbanding hasil yang diperoleh setelah menambahkan mark-up biaya plus ke biaya tersebut, dapat dianggap sebagai harga yang wajar (arm’s length price) dari transaksi afiliasi tersebut. Metode ini memungkinkan untuk digunakan sebagai metode yang paling tepat ketika barang setengah jadi dijual antara pihak terafiliasi, ketika pihak terafiliasi telah menandatangani perjanjian fasilitas bersama atau perjanjian pembelian dan pasokan jangka panjang, atau ketika terdapat transaksi afiliasi berupa penyediaan jasa.”

bahwa sejalan dengan uraian tersebut, maka menurut Terbanding metode yang paling tepat untuk diterapkan dalam transaksi pemberian jasa manajemen antara Pemohon Banding dengan PAMA adalah metode RPM, di mana dalam menghitung renumerasi yang wajar, terhadap cost base tersebut ditambahkan dengan mark-up wajar

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan dan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap transaksi afiliasi berupa pembelian dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, diperoleh koreksi atas pengujian ini sejumlah Rp519.382.632.159,00 yang diatribusikan ke pos Penyesuaian Fiskal Positif;

Dasar Hukum:

- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016

- Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh s.t.d.t.d Undang-undang No. 11 Tahun 2021

- Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh s.t.d.t.d Undang-undang No. 11 Tahun 2021

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020

- OECD TP Guidelines 2022

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp519.382.632.159,00 oleh Terbanding sehubungan dengan penilaian transfer pricing atas transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, sehingga menghasilkan analisis yang tidak dapat diandalkan;

2. bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi karena Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan bukti kepada Terbanding yang menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3. bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis TNMM sebagai analisis pendukung atas analisis Metode CUP yang mendukung transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Motif Penghindaran Pajak dan mendapatkan Profitabilitas Lazim dan Wajar secara konsisten;

Penjelasan lebih lanjut terkait masing-masing poin di atas adalah sebagai berikut:

Argumen 1: Penerapan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak didasarkan pada peraturan yang berlaku, sehingga menghasilkan analisis yang tidak dapat diandalkan

bahwa berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa:

"Opini dan kesimpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan undang-undang perpajakan yang berlaku."

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 ayat 8 (c) menyebutkan:

"temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;"

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah Rp519.382.632.159,00 tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam peraturan sebagaimana yang dijelaskan dalam poin-poin berikut: bahwa menurut Pemohon Bsnding pihsk Terbanding telah melakukan koreksi atas pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) untuk produk seperti Semen Komposit J-Portland, Semen G-Portland Tipe 5, Semen Portland Biasa, dan Semen Putih. Koreksi tersebut sejumlah Rp421.048.552.415,00 dengan rincian sebagai berikut:

• J-Portland:Rp415.642.003.321,00

• G-Portland:Rp9.145.152,00

• Portland Biasa:Rp1.205.637.288,00

• Semen Putih:Rp4.191.766.654,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyampaikan bahwa waktu terjadinya transaksi merupakan faktor krusial dalam penerapan metode CUP, karena harga pasar sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Metode CUP adalah metode penetapan harga transfer yang membutuhkan tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi yang diuji dan transaksi independen yang sebanding, terutama dalam hal kondisi ekonomi; bahwa menurut Pemohon Banding dalam penerapan Metode CUP, waktu terjadinya transaksi merupakan faktor krusial yang harus diperhitungkan dalam menilai tingkat komparabilitas. Hal ini sejalan dengan Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2022 pada Paragraf 2.19, 2.20, dan 2.22, sebagai berikut:

Paragraf 2.19:

“…Quoted commodity prices generally reflect the agreement between

independent buyers and sellers in the market on the price for a specific type and amount of commodity, traded under specific conditions at a certain point in time..”

Terjemahan:

“...Harga komoditas yang dikutip umumnya mencerminkan kesepakatan

antara pembeli dan penjual independen di pasar atas harga untuk jenis dan jumlah komoditas tertentu, yang diperdagangkan dalam kondisi tertentu pada waktu tertentu...”

Paragraf 2.20:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms. F”

Terjemahan:

“Agar metode CUP dapat diterapkan secara andal pada transaksi komoditas, karakteristik ekonomi yang relevan dari transaksi terkontrol dan transaksi tidak terkontrol atau pengaturan tidak terkontrol yang direpresentasikan oleh harga yang dikutip harus dapat diperbandingkan. Untuk komoditas, karakteristik ekonomi yang relevan mencakup, antara lain, fitur fisik dan kualitas komoditas; ketentuan kontraktual dari transaksi terkontrol, seperti volume yang diperdagangkan, jangka waktu pengaturan, waktu dan ketentuan pengiriman, transportasi, asuransi, serta ketentuan mata uang asing”

Paragraf 2.22:

“A particularly relevant factor for commodity transactions determined by reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific

time, date or time period (e.g. a specified range of dates over which an average price is determined) selected by the parties to determine the price for commodity transactions.”

Terjemahan:

“Faktor yang sangat relevan untuk transaksi komoditas yang ditentukan berdasarkan harga yang dikutip adalah tanggal penetapan harga, yang mengacu pada waktu, tanggal, atau periode waktu tertentu (misalnya rentang tanggal tertentu di mana harga rata-rata ditentukan) yang dipilih oleh para pihak untuk menetapkan harga dalam transaksi komoditas.” bahwa menurut Pemohon Banding pedoman tersebut menekankan bahwa penerapan Metode CUP yang tepat memerlukan keselarasan yang akurat antara tanggal penetapan harga yang digunakan untuk transaksi pembanding dengan transaksi yang diuji. Kegagalan dalam mempertimbangkan aspek waktu dapat menyebabkan analisis komparabilitas yang menyimpang dan penetapan harga wajar yang tidak akurat;

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan waktu yang kecil (bahkan hanya beberapa hari) dapat berdampak signifikan terhadap penetapan harga dan harus disesuaikan dengan cermat dalam penerapan metode CUP atas transaksi komoditas yang memiliki pergerakan harga yang konstan;

bahwa menurut Pemohon Banding selanjutnya, mengenai aspek penting komparabilitas, Pasal 12 ayat (1) a PMK-22/PMK.03/2020 secara eksplisit menyatakan kondisi di mana transaksi independen dapat dianggap sebanding dengan transaksi pihak afiliasi:

"Transaksi Independen sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) sepanjang:

a. kondisi Transaksi Independen sama atau serupa dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji;"

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan ini sangat penting karena mengamanatkan bahwa agar transaksi independen dianggap sebanding,

kondisi transaksi independen harus sama atau serupa dengan kondisi transaksi pihak afiliasi yang diuji. Hal ini menekankan perlunya analisis komparabilitas yang menyeluruh dan akurat, dalam hal ini secara khusus, waktu terjadinya transaksi merupakan faktor yang krusial dalam penerapan metode CUP;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi berdasarkan metode CUP yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat. Berdasarkan kertas kerja milik Terbanding sendiri, terlihat jelas bahwa Terbanding membandingkan pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi pada tanggal tertentu dengan transaksi pihak ketiga yang terjadi pada tanggal yang tidak berkaitan. Pendekatan ini tidak sejalan dengan prinsip dasar dari metode CUP, yaitu bahwa kondisi transaksi independen harus sama atau setidaknya serupa dengan kondisi transaksi pihak terafiliasi yang diuji, di mana dalam hal ini waktu perbandingannya tidak sebanding;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa penerapan CUP internal oleh Terbanding tidak konsisten dan tidak memiliki justifikasi yang memadai. Misalnya, dalam satu kasus, Terbanding membandingkan pembelian pihak afiliasi pada 3 Januari dengan harga pihak ketiga pada 2 Januari. Namun, dalam kasus lain, misalnya transaksi pada 1 Februari, Terbanding menggunakan rata-rata bulanan Januari sebagai perbandingan. Tidak ada dasar untuk pendekatan tersebut dan mengajukan bahwa inkonsistensi ini menunjukkan penerapan selektif dari pendekatan CUP internal tanpa metodologi yang jelas dan andal;

bahwa selain itu, menurut Pemohon Banding penerapan CUP internal oleh Terbanding, khususnya dalam keadaan tertentu, dengan memanfaatkan Harga Beli Pemohon Banding pada tanggal tertentu dibandingkan dengan harga rata-rata pihak ke-3 dari tanggal 1 hingga minus satu tanggal bulan di mana transaksi terjadi, akan menghasilkan analisis yang tidak dapat diandalkan karena harga semen pada Tahun Pajak 2022 cenderung bergerak ke atas, oleh karena itu metode perhitungan CUP Internal yang digunakan oleh Terbanding, dengan membuat rata-rata dari harga waktu yang sudah lewat juga termasuk harga dari beberapa minggu sebelum

transaksi yang tidak sebanding, artinya data yang pembanding yang digunakan Terbanding tidak berada dalam kondisi yang sama seperti yang diatur dalam PMK-22, yang dapat mempengaruhi harga atau pendapatan dari transaksi dijadikan pembanding;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam praktik komersial, harga dapat berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat karena faktor eksternal di luar kendali perusahaan, seperti kendala pasokan, pergerakan mata uang, dan biaya logistik. Oleh karena itu, membandingkan harga transaksi pada hari tertentu dengan harga rata-rata harga pada tanggal tertentu yang mencakup periode di mana harga terus naik (atau turun) secara inheren mendistorsi komparabilitas dengan tanggal lain. Sebagai contoh apabila tren harga yang terus naik, maka harga rata-rata dari awal hingga pertengahan bulan pasti akan lebih rendah dari harga pasar aktual di akhir bulan, sehingga menciptakan perbedaan yang tidak nyata;

bahwa menurut Pemohon Banding pergerakan harga semen yang terus menerus merupakan suatu "perbedaan kondisi yang material atau signifikan" yang secara langsung memengaruhi harga. Tanpa menetralkan dampak perubahan harga tersebut dari waktu ke waktu, dengan menggunakan rata-rata harga dari tanggal yang tidak sebanding, Terbanding telah mengabaikan persyaratan mendasar untuk melakukan analisis komparabilitas yang kuat dan akurat. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada asumsi yang keliru dan tidak mencerminkan hasil analisa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding sebaliknya, dengan metodologi dari Pemohon Banding, proses penentuan harga aktual Pemohon Banding untuk transaksi pembeliannya dilakukan secara menyeluruh, sesuai dengan kondisi pasar, dan sepenuhnya selaras dengan prinsip transaksi kewajaran dan kelaziman:

1. bahwa penetapan Harga berdasarkan kondisi Pasar: Harga ditentukan sesuai dengan mekanisme pasar, secara konsisten mempertimbangkan harga pesaing dan kondisi pasar yang berlaku;

2. bahwa penentuan Harga Jual: Berdasarkan perhitungan Harga Pokok Penjualan pihak afiliasi, pihak afiliasi menetapkan harga jual spesifik untuk setiap jenis semen kepada pelanggannya;

3. bahwa penawaran dari DAP: Pemohon Banding (sebagai Distributor Utama pihak afiliasi) mengajukan penawaran harga kepada pihak afiliasi;

4. bahwa proses Negosiasi: Proses negosiasi terjadi, yang mengarah pada harga jual yang disepakati dari pihak afiliasi untuk jangka waktu tertentu. Negosiasi ini memastikan bahwa harga mencerminkan kondisi kebiasaan;

5. bahwa ketentuan Pengiriman: Harga jual dari pihak afiliasi sebagian besar mencakup biaya transportasi di bawah sistem "alamat tujuan Franco", yang berarti harga mencakup pengiriman ke lokasi yang ditentukan;

6. bahwa biaya Transportasi: Biaya transportasi ditanggung oleh pihak afiliasi karena sudah dimasukkan ke dalam harga semen yang dijual kepada Pelanggan;

7. bahwa sistem Penjualan Langsung: Sistem penjualan dan pembelian adalah penjualan langsung, di mana risiko yang terjadi setelah transaksi jual beli menjadi tanggung jawab masing-masing pihak;

bahwa menurut Pemohon Banding proses yang terperinci ini menunjukkan bahwa harga pembelian Terbanding ditetapkan melalui negosiasi yang sebenarnya dan mempertimbangkan faktor-faktor pasar, sehingga mencerminkan hasil yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, upaya Terbanding untuk melakukan koreksi berdasarkan harga rata-rata dari tanggal-tanggal yang tidak sebanding, yang mengabaikan kondisi pasar yang sebenarnya dan volatilitas harga yang melekat dari waktu ke waktu, adalah sepenuhnya tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Pemohon Banding pendekatan Terbanding untuk mengambil rata-rata harga dari beberapa transaksi tidak konsisten dengan

peraturan yang berlaku. Pasal 8 ayat (7) PMK-22/PMK.03/2020 secara eksplisit mengatur penentuan rentang kewajaran dan kelazimam usaha ketika beberapa pembanding tersedia:

"(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil ketiga (interquartile range), dalam hal yang terbentuk dari tiga atau lebih sebanding."

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan ini dengan jelas menunjukkan penggunaan rentang ketika ada dua atau lebih data pembanding. Analisa Terbanding yang secara sederhana menggunakan harga rata-rata, dan bukan rentang sesuai dengan peraturan yang berlaku, semakin menunjukkan ketidakpahaman yang mendasar dan tidak mengabaikan peraturan untuk penetapan harga tansfer di Indonesia. Kesalahan metodologi ini membuat penilaian Terbanding tidak dapat diandalkan;

bahwa menurut Pemohon Banding pihak Terbanding juga menerapkan koreksi pada produk lain, termasuk Pozzolan Cement Rajawali, Composite Cement Rajawali, Composite Cement Bosowa, TR-10 Serbaguna, TR-30 Acian Putih, TR-15 Thinbed, dan TR-20 Plester Plus, menggunakan Metode Harga Jual Kembali (RPM). Penyesuaian tersebut menghasilkan "Penyesuaian Laba Bruto" sejumlah Rp98.321.623.744,00;

bahwa menurut Pemohon Banding penerapan metode RPM oleh Terbanding tidak tepat, karena membandingkan margin kotor dari transaksi afiliasi yang melibatkan produk dengan CUP internal sebagai pembanding dengan margin kotor dari transaksi afiliasi lain yang tidak memiliki pembanding. Pendekatan ini menghasilkan perbandingan antara dua transaksi afiliasi, bukan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip dasar

harga transfer — bahwa harga kewajaran harus ditentukan berdasarkan pembanding independen;

bahwa menurut Pemohon Banding untuk menggambarkan perbedaan mendasar dalam pendekatan untuk RPM:

Pendekatan RPM Terbanding (Salah):

Margin kotor (A) <-- Dibandingkan dengan --> Margin kotor (B)

A: Pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang memiliki CUP

internal yang sebanding

B: Pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang tidak memiliki

sebanding

Pendekatan RPM yang Benar (Sesuai Peraturan):

Margin kotor (A) <-- Dibandingkan dengan --> Margin kotor (X)

A: Pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi

X: Pembelian Pemohon Banding dari pihak Independen

bahwa menurut Pemohon Banding persyaratan dasar ini secara eksplisit tertuang dalam PMK-213 pasal 1 ayat (4):

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa selanjutnya disebut sebagai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding."

bahwa menurut Pemohon Banding Pasal ini secara tegas mendefinisikan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai keharusan melakukan perbandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen (tidak terkendali). Pendekatan RPM Terbanding yang membandingkan transaksi

afiliasi dengan transaksi afiliasi lainnya secara langsung bertentangan dengan prinsip dasar peraturan penetapan harga transfer di Indonesia; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi fiskal yang diberlakukan oleh Terbanding harus dibatalkan. Penerimaan pendapatan dari pemberian jasa manajemen kepada pihak afiliasi.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah Rp12.456.000,00 terkait dengan sifat kewajaran transaksi jasa manajemen pada dasarnya keliru. Penerapan Metode Cost Plus (“CPM”) oleh Terbanding sebagai dasar penyesuaian fiskal ini tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat. Secara khusus, koreksi tersebut gagal untuk menetapkan (i) basis biaya yang jelas dan dapat diverifikasi terkait dengan jasa yang dimaksud, serta (ii) mark-up kewajaran yang dapat dibenarkan yang diperoleh dari data pembanding yang andal; bahwa menurut Pemohon Banding secara khusus, Terbanding melakukan koreksinya dengan mengacu pada margin safe harbour sebesar 5% yang berasal dari Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2022. Pendekatan ini tidak dapat dipertahankan secara hukum dan tidak tepat secara metodologis karena beberapa alasan penting. Pertama, Indonesia bukan anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”). Oleh karena itu, ketentuan dalam Pedoman OECD, termasuk margin safe harbour yang disarankan, tidak secara otomatis menjadi norma hukum yang mengikat atau peraturan yang langsung berlaku berdasarkan hukum pajak Indonesia. Penerapan langsung dan tanpa penyesuaian sebagai dasar penyesuaian fiskal di Indonesia dengan demikian tidak memiliki dasar hukum. Kedua, penerapan margin safe harbour umum dari Pedoman OECD tanpa mempertimbangkan konteks pasar domestik Indonesia yang unik dan kondisi ekonomi spesifik menyebabkan distorsi dan perlakuan pajak yang tidak adil. Realita ekonomi, praktik industri, dan profil risiko di Indonesia dapat berbeda secara signifikan dari yang secara implisit diasumsikan sebanding oleh margin safe harbour dari OECD tersebut;

bahwa selain itu, berdasarkan Undang-Undang perpajakan Indonesia, khususnya PMK-213, tidak ada ketentuan yang menetapkan ambang batas safe harbour tetap atau margin khusus untuk jasa manajemen atau jenis transaksi lainnya. Sebaliknya, peraturan Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya analisis berbasis fakta yang objektif. Analisis ini harus didukung oleh data sebanding yang relevan, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan yang mencerminkan keadaan ekonomi aktual dari transaksi yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding keliru karena penerapan CPM yang tidak tepat, dengan mengandalkan margin safe harbour OECD sebesar 5%. Pendekatan ini tidak tepat, karena Indonesia tidak mengadopsi safe harbour OECD dan tidak menetapkan mark-up tetap untuk CPM berdasarkan peraturan Indonesia;

bahwa Terbanding gagal mengidentifikasi dasar biaya yang dapat diverifikasi terkait jasa yang dilakukan, melainkan mengandalkan asumsi tanpa didukung oleh dokumentasi atau analisis atas biaya aktual yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Penerapan CPM yang tepat mensyaratkan dasar biaya yang akurat dan transparan, tanpa itu, perhitungan mark-up menjadi sewenang-wenang;

bahwa menurut Pemohon Banding selain itu, Terbanding tidak melakukan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (“FAR”) untuk menilai fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh para pihak, juga tidak melakukan studi benchmarking independen untuk mendukung mark-up yang dipilih. Pendekatan ini melanggar ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 yang mewajibkan penggunaan data yang andal dan dapat dibandingkan dalam analisis harga transfer;

bahwa menurut Pemohon Banding oleh karena itu, koreksi Terbanding yang hanya berdasarkan safe harbour dan asumsi yang tidak tepat, tidak memiliki dasar secara peraturan dan metodologi, bertentangan dengan prinsip kewajaran, dan seharusnya dibatalkan;

bahwa menurut Pemohon Banding pihak Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi karena Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan bukti kepada Terbanding yang menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 kepada Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dokumen pendukung lainnya selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak. Dokumen Lokal dan dokumen pendukung tersebut membuktikan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 ("PER-43") yang terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 ("PER-32") tentang Penerapan Praktik Prinsip Arm's Length dalam Transaksi antara Wajib Pajak dan Pihak yang Memiliki Hubungan Khusus dalam Pasal 20(2) yang menyatakan bahwa:

"Paragraf 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa."

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan ini menegaskan bahwa jika wajib pajak telah menunjukkan kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, maka otoritas pajak tidak seharusnya melakukan penyesuaian atas transaksi pihak afiliasi Wajib Pajak tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding telah melakukan analisis TNMM sebagai analisis pendukung atas analisis Metode CUP yang mendukung transaksi dengan pihak afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa komitmen Pemohon Banding atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha semakin diperkuat dengan melalui analisis pendukung atas metode CUP internal, yaitu dengan melakukan analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”). Metode ini, yang berfokus pada profitabilitas keseluruhan Pemohon Banding, menggunakan Return on Sales (“ROS”) sebagai indikator tingkat laba utama. Pendekatan ganda ini memastikan bahwa tidak hanya harga tiap transaksi afiliasi Pemohon Banding mencerminkan kewajaran (melalui metode CUP), tetapi juga kinerja keuangan secara keseluruhan Pemohon Banding yang dihasilkan dari transaksi-transaksi tersebut telah sesuai dengan kinerja perusahaan independen;

bahwa menurut Pemohon Banding analisis TNMM ini dilakukan dengan mematuhi sepenuhnya ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku terkait dokumentasi transfer pricing. Dalam analisis ini, Pemohon Banding telah melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan platform TP Catalyst. Dari pencarian tersebut, diidentifikasi dan dianalisis tiga perusahaan independen sebagai pembanding. Pemilihan pembanding tersebut didasarkan pada kriteria yang ketat untuk memastikan bahwa profil fungsi, aset, dan risiko mereka sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding studi benchmarking mencakup tiga perusahaan independen yang sebanding menghasilkan rentang ROS rata- rata tertimbang untuk periode 2020–2022 sebagai berikut:

bahwa ROS Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 adalah 1,11%, yang berada dalam rentang interkuartil perusahaan independen yang sebanding. Hasil ini menegaskan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding konsisten dengan apa yang diharapkan dari pihak-pihak independen yang beroperasi dalam keadaan yang sama;

bahwa menurut Pemohon Banding hasil ini secara tegas mengonfirmasi bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding, yang berasal dari transaksi dengan pihak afiliasi, sepenuhnya konsisten dengan apa yang didapatkan oleh pihak-pihak independen yang beroperasi dalam keadaan dan kondisi ekonomi yang sama. Konsistensi ini memberikan bukti kuat bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding dilakukan seusia dengan prinsip kewajaran, sehingga memvalidasi harga yang diterapkan dan diuji menggunakan metode CUP;

bahwa menurut Pemohon Banding sebaliknya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak hanya tidak didukung oleh dasar yang kuat, tetapi juga menghasilkan dampak keuangan yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya bagi Pemohon Banding. Secara khusus, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding secara efektif mengharuskan margin Pemohon Banding menjadi sebesar 5,80%;

bahwa menurut Pemohon Banding terlihat jelas bahwa margin sebesar 5,80% yang diusulkan oleh Terbanding tidak hanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ROS wajar Pemohon Banding sebesar 1,11%, tetapi

juga berada jauh di luar dan secara signifikan di atas rentang kewajaran yang telah ditetapkan dari perusahaan independen pembanding, yaitu antara 0,64% hingga 1,44%. Terbanding tidak dapat memberikan benchmarking pendukung yang menunjukkan bahwa koreksi tersebut membuat keuntungan Pemohon Banding menjadi wajar dan lazim; sebaliknya, koreksi tersebut justru menyebabkan keuntungan Pemohon Banding menjadi lebih tinggi dibandingkan perusahaan independen pembanding. Koreksi semacam ini secara fundamental mendistorsi realitas ekonomi dan profitabilitas Pemohon Banding, sehingga margin yang ditetapkan tampak tidak proporsional tinggi dan tidak konsisten dengan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, serta risiko yang ditanggung oleh perusahaan distribusi yang beroperasi dalam kondisi wajar dan lazim; bahwa menurut Pemohon Bandingpihak Terbanding secara nyata gagal memberikan justifikasi yang memadai, berdasarkan fakta, atau secara hukum yang kuat untuk menetapkan margin yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tersebut, oleh karena itu koreksi tersebut harus dibatalkan;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak memiliki Motif Penghindaran Pajak dan mendapatkan Profitabilitas Lazim dan Wajar secara konsisten bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 18(3) – UU HPP:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”

bahwa menurut Pemohon Banding sejalan dengan hal tersebut, kegiatan usaha dan kinerja keuangan Pemohon Banding secara jelas menunjukkan tidak adanya niat untuk melakukan penghindaran pajak atau secara tidak wajar mengurangi beban pajaknya. Hal ini didukung oleh poin-poin berikut: bahwa tujuan Usaha yang Sah dan Mandat Regulasi atas Pendirian Pemohon Banding: Pemohon Banding, sebagai distributor utama, didirikan dan beroperasi dalam kerangka regulasi tertentu yang mewajibkan perannya dalam rantai distribusi. Secara khusus, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/3/2016, dan perubahannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 66 Tahun 2019, produsen di Indonesia diwajibkan untuk menunjuk perusahaan distribusi atau agen guna menyalurkan barang mereka kepada pengecer. Lingkungan regulasi ini menyebabkan pihak terafiliasi, yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk (“ITP”), sebagai produsen, tidak diperkenankan untuk menjual produknya secara langsung kepada konsumen akhir;

bahwa menurut Pemohon Banding oleh karena itu, keberadaan Pemohon Banding dan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi tidak didorong oleh keinginan untuk melakukan penghindaran pajak, melainkan oleh kebutuhan bisnis yang jelas dan sah yang ditentukan oleh ketentuan perdagangan yang berlaku. Bahkan setelah dihapuskannya peraturan khusus yang sebelumnya mewajibkan produsen untuk menjual melalui perusahaan distributor, Pemohon Banding tetap menjalankan operasionalnya secara menguntungkan dan terus menjalankan peran pentingnya dalam jaringan distribusi;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten mencatatkan posisi usaha yang menguntungkan, yang secara langsung bertentangan dengan anggapan adanya penghindaran pajak. Profitabilitas yang berkelanjutan ini, tanpa adanya perubahan dalam model bisnis maupun perubahan signifikan pada margin setelah adanya perubahan regulasi, semakin menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding didasarkan pada aktivitas komersial yang nyata, bukan pada struktur yang didorong oleh kepentingan pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding dampak Fasilitas Pajak Pihak Afiliasi (ITP) terhadap Margin Pemohon Banding: Perilaku margin Pemohon Banding, bahkan sebagai tanggapan terhadap perubahan fasilitas pajak yang diberikan kepada pihak afiliasi (ITP), lebih lanjut menggambarkan tidak adanya penghindaran pajak. Seperti yang diamati, margin Pemohon Banding mengalami penyesuaian yang alami dan wajar setelah pihak afiliasi menerima fasilitas pengurangan tarif pajak. Sebelum pihak afiliasi menerima fasilitas ini (Tahun Pajak 2016 dan sebelumnya), margin laba bersih rata-rata Pemohon Banding adalah 1,53%. Setelah pihak afiliasi (ITP) memperoleh fasilitas pengurangan tarif pajak (Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun berikutnya), margin laba bersih rata-rata Pemohon Banding sedikit meningkat menjadi 1,60%;

bahwa menurut Pemohon Banding Profitabilitas dan Benchmarking yang Konsisten Terhadap Distributor Independen: Kinerja keuangan Pemohon Banding secara konsisten mencerminkan hasil kebiasaan. Selama lima tahun terakhir, Pemohon Banding telah mempertahankan Net Margin rata- rata yang sehat sebesar 1,54%. Untuk Tahun Pajak 2022, ROS-nya adalah 1,11%, yang, seperti yang ditunjukkan sebelumnya, berada dalam kisaran interkuartil (0,64% hingga 1,44%) dari perusahaan independen yang sebanding yang diidentifikasi dalam studi pembandingan TNMM yang ketat;

bahwa menurut Pemohon Banding selain itu, untuk memberikan konteks tambahan dan mendukung profitabilitas yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding merujuk pada data Margin Neto yang diperoleh dari proses sengketa pajak sebelumnya (Putusan Pengadilan Pajak PUT-108535.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2018). Putusan tersebut melibatkan distributor independen lainnya, yaitu PT GMS, PT YS, dan PT GSL. Rata-rata tertimbang Net Mark-Up dari ketiga distributor independen tersebut adalah sebesar 0,52%;

bahwa menurut Pemohon Banding Margin Bersih rata-rata Pemohon Banding sebesar 1,54% (dan 1,11% untuk Tahun Pajak 2022) terbukti lebih

tinggi daripada Mark-Up Neto rata-rata 0,52% dari distributor independen lainnya. Perbandingan ini semakin memperkuat bahwa profitabilitas Pemohon Banding tidak hanya masuk akal tetapi juga kuat jika dibandingkan dengan pelaku pasar lainnya, sehingga menegaskan bahwa margin Pemohon Banding tidak ditekan secara artifisial untuk tujuan penghindaran pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding sedikit peningkatan margin Pemohon Banding ini, bukan penurunan, selama periode ketika produsen pihak afiliasi menerima manfaat pajak, merupakan indikator penting. Jika ada niat yang mendasari untuk menghindari pajak, orang biasanya mengharapkan margin distributor ditekan untuk mengurangi beban pajak secara keseluruhan dalam grup. Peningkatan yang diamati, meskipun kecil, menunjukkan bahwa penetapan harga dan profitabilitas Pemohon Banding tidak dimanipulasi untuk memfasilitasi penghindaran pajak bagi pihak afiliasi. Sebaliknya, ini mencerminkan respons komersial normal terhadap kondisi pasar dan realitas operasional;

bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang sangat patuh, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP Madya) Jakarta Selatan I. Statusnya sebagai Wajib Pajak yang patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah berkontribusi sebagai pembayar pajak besar di KPP Madya Jakarta Selatan I semakin menegaskan kontribusinya yang signifikan terhadap penerimaan negara serta kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Rekam jejak kepatuhan yang konsisten dan pembayaran pajak yang substansial ini memberikan bukti tambahan atas komitmen Pemohon Banding dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan bertanggung jawab;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2022, tidak konsisten dengan hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2021 yang menyimpulkan bahwa transaksi pembelian dari ITP yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa menurut Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, dimana berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Pemeriksa, disimpulkan bahwa margin wajar untuk perusahaan yang sebanding adalah dari 0,48% hingga 2,62%. Hasil ini sejalan dengan analisa TNMM Pemohon Banding untuk tahun 2022 dan dengan margin yang didapatkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022 yaitu 1.11% yang berada di dalam rentang kewajaran tersebut. Sebaliknya, margin Pemohon Banding setelah koreksi oleh Terbanding yang menjadi 5.80% berada di luar rentang kewajaran tersebut yang menunjukkan ketidakkonsitenan dan ketidaktepatan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022;

bahwa menurut Pemohon Banding ketidakkonsistenan ini mengindikasikan pendekatan yang tidak objektif dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding membandingkan pembelian pihak afiliasi pada tanggal tertentu dengan rata-rata harga pembelian pihak independen tanpa mempertimbangkan satuan kemasan dan kuantiti dari pembelian yang dijadikan sebagai pembanding. Pendekatan yang tidak seragam ini bertentangan dengan prinsip dasar metode CUP, yang menuntut tingkat kesebandingan tinggi terutama dalam aspek waktu transaksi dan karakteristik produk yang melekat pada penentuan harga produk;

bahwa contoh aktual dari analisis Terbanding dapat dilihat pada kertas kerja Terbanding tipe untuk produk “Ordinary Portland”;

Tabel Contoh aktual analisis yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa dari tabel diatas, misalkan pada tanggal 9 Februari 2022, harga per ton dari transaksi afiliasi tanpa distribusi adalah sejumlah Rp825.823,00. Terbanding membandingkan harga tersebut dengan harga rata-rata per ton pembelian pihak ketiga dengan satuan ton dan bag . Terbanding kemudian menetapkan bahwa harga pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi lebih mahal 152.061 sehingga selisih tersebut kemudian dikalikan dengan total kuantiti pembelian Pemohon Banding sebesar 48 ton sehingga diberlakukan koreksi sejumlah Rp7.298.922,00;

bahwa dari contoh tersebut, Pemohon Banding sampaikan bahwa kekeliruan pada analisis terbanding dimana Terbanding tidak mempertimbangkan satuan kemasan pada transaksi independen. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi adalah dalam satuan kemasan kantong (BAG) sedangkan pembelian pihak ketiga bervariasi antara satuan keamsan curah (TON) dan juga kantong (BAG). Terbanding tidak mempertimbangkan perbedaan satuan kemasan tersebut dan melakukan rata-rata atas semua transaksi pihak ketiga;

bahwa perbedaan satuan kemasan tersebut secara inheren mencerminkan perbedaan karakteristik transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada volume, mekanisme pengemasan, serta struktur harga, sehingga seharusnya dianalisis secara terpisah. Dengan tidak dilakukannya

pemisahan berdasarkan satuan kemasan yang berbeda, analisis CUP yang dilakukan oleh Terbanding menjadi kurang mencerminkan tingkat kesebandingan yang memadai dan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat.

bahwa dalam persidangan, Terbanding menguraikan bahwa pokok sengketa adalah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp519.370.176.159,00 yang berasal dari pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap transaksi afiliasi berupa pembelian semen dari Indocement. Selain itu, terdapat pula koreksi atas Pendapatan Jasa Manajemen (Fee) dari PT Pama Indo Mining (PAMA) sejumlah Rp12.456.000,00.

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam sengketa transfer pricing, norma utama yang berlaku adalah Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle (ALP). ALP mengamanatkan bahwa harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang sebanding.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ALP bukan sekadar aturan teknis, melainkan instrumen untuk mencegah manipulasi pajak lintas entitas. Namun, penerapan ALP menuntut dilakukannya analisis kesebandingan (comparability analysis) yang ketat.

bahwa dalam hukum pajak menyatakan suatu transaksi dianggap sebanding jika tidak terdapat perbedaan kondisi yang berpengaruh secara material terhadap harga, atau penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak perbedaan tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak mengamati adanya perbedaan mendasar antara pendekatan Terbanding yang bersifat mekanis menggunakan rata-rata harian/bulanan tanpa penyesuaian unit satuan kemasandengan pendekatan Pemohon Banding yang bersifat holistik yang mempertimbangkan karakteristik produk dan tren tahunan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak perbedaan antara barang curah (bulk) dan barang kemasan (packaged) adalah perbedaan fundamental dalam rantai pasok dimana barang kemasan mengandung komponen biaya manufaktur tambahan dan segmen pasar yang berbeda sehingga cara Terbanding yang tidak memisahkan data pembanding antara satuan Bag dan Ton merupakan cacat metodologis yang secara material merusak validitas analisis kesebandingan sesuai standar OECD Transfer Pricing Guidelines.

bahwa Pengadilan Pajak mendasarkan penilaiannya pada hierarki peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan secara lengkap:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menegaskan:

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis..

bahwa rincian penerapan PKKU diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Pasal 3 ayat (1) menyatakan:

"Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa".

bahwa tahapan penerapan PKKU diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK Nomor 172 TAHUN 2023 yang meliputi

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak...;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan...;

d. melakukan analisis kesebandingan...;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling ses bahwa PMK Nomor 172 Tahun 2023. Pasal 8 ayat (2) huruf c menyatakan Transaksi Independen sama atau sebanding dengan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sepanjang:

c. kondisi Transaksi Independen berbeda dengan kondisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut memengaruhi penentuan harga, tetapi penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap Transaksi lndependen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga.

bahwa sedangkan dalam bahwa PMK Nomor 172 Tahun 2023. Pasal 8 ayat (3) huruf d dan e menyatakan

Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

d. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang diuji dan calon pembanding;

e. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d terhadap indikator harga transaksi; dan…

bahwa dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Pasal 9 ayat (4)

(4) Metode harga penjualan kembali (resale price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai untuk karakteristik Transaksi

yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;dan

b. distributor atau reseller sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait metode CUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kesebandingan produk memerlukan tingkat akurasi tinggi. Perbedaan satuan unit (Unit of Measure) antara kemasan kantong (Bag) dan curah (Ton) merupakan perbedaan kondisi material yang memengaruhi harga karena adanya komponen biaya pengemasan dan penanganan. Terbanding terbukti mencampuradukkan kedua satuan tersebut dalam perhitungan rata-ratanya, sehingga hasil analisis CUP Terbanding menjadi tidak andal.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding telah melanggar prosedur dalam Pasal 8 ayat (3) PMK Nomor 172 Tahun 2023 karena tidak melakukan penyesuaian yang akurat atas perbedaan satuan kemasan bag dan ton (dikemas dan curah) sehingga tanpa penyesuaian tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa harga pihak ketiga yang digunakan sebagai pembanding adalah benar-benar merefleksikan harga wajar untuk produk dengan kemasan yang sama;

bahwa terkait penggunaan metode RPM oleh Terbanding, Pengadilan Pajak merujuk pada Pasal 9 ayat (4) PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa metode RPM sesuai untuk distributor yang tidak memberikan nilai tambah signifikan. Namun, pemilihan data pembanding

untuk RPM harus mematuhi Pasal 8, yakni menggunakan transaksi independent.

bahwa asas kepastian hukum dan asas konsistensi dalam hukum pajak mewajibkan otoritas pajak untuk menjaga stabilitas perlakuan fiskal atas transaksi yang sifatnya berulang.Berdasarkan bukti risalah pembahasan tahun 2015, 2016, dan 2021, terbukti bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah berkali-kali diperiksa tanpa adanya koreksi transfer pricing. Perubahan pendekatan yang mendadak oleh Terbanding tanpa adanya perubahan fakta material pada tahun 2022 mencederai asas kepastian hukum.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan teori hukum pajak mengenai corresponding adjustment yang diatur dalam Pasal 21 PER- 43/PJ/2010, koreksi transfer pricing di satu pihak seharusnya diikuti penyesuaian di pihak lawan transaksi untuk menghindari pajak berganda dalam satu yurisdiksi. Terbanding mengakui tidak melakukan koreksi pada sisi ITP selaku penjual, sehingga koreksi sepihak ini bertentangan dengan asas keadilan dan netralitas pajak.

bahwa terkait analisis profitabilitas, Pengadilan Pajak meyakini metode TNMM yang diajukan Pemohon Banding memberikan gambaran ekonomi yang lebih utuh. Margin operasional Pemohon Banding sebesar 1,11% terbukti berada dalam rentang interkuartil (0,64% - 1,44%) perusahaan sebanding. Sebaliknya, koreksi Terbanding yang menaikkan margin menjadi 5,80% dianggap tidak logis dan tidak proporsional untuk entitas distribusi semen yang memiliki fungsi dan risiko rendah.

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Pembelian Barang Jadi (Semen) sejumlah Rp519.370.176.159,00.

2. Koreksi Penyediaan Jasa Manajemen – Rp12.456.000,00
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding keliru karena penerapan
CPM yang tidak tepat, dengan mengandalkan margin safe harbour OECD

sebesar 5%. Pendekatan ini tidak tepat, karena Indonesia tidak mengadopsi safe harbour OECD dan tidak menetapkan mark-up tetap untuk CPM berdasarkan peraturan Indonesia.

bahwa menurut Terbanding dalam TP Doc tersebut, Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) untuk transaksi pembelian produk semen dari Indocement dan penyediaan jasa manajemen kepada Pama. Namun dalam TP Documentation – Local File tersebut, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai langkah- langkah pengujian yang telah dilakukan Pemohon Banding terhadap perusahaan pembanding yang dipilih, yang dapat menunjukkan bahwa harga yang terbentuk dalam transaksi dengan afiliasi tersebut adalah wajar. bahwa menurut Terbanding terkait transaksi pemberian jasa kepada PAMA, dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pendukung berupa “Daftar Gaji Pegawai Middle Management PT Dian Abadi Perkasa” yang telah disesuaikan, sebagai gambaran bahwa jumlah fee yang diterima oleh Pemohon Banding adalah wajar.

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen pendukung berupa “Daftar Gaji Pegawai Middle Management PT Dian Abadi Perkasa” tersebut merupakan data pembanding internal.

bahwa menurut Terbanding, terdapat kontradiksi antara dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, yang merupakan data pembanding internal, dengan TP Doc Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat data pembanding eksternal.

bahwa menurut Terbanding Memperhatikan hasil pengujian tersebut di atas, maka sesuai kewenangan yang diberikan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menentukan/menghitung kembali besarnya harga/nilai wajar atas pembelian semen dari Indocement dan penghasilan jasa manajemen dari PAMA.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian dapat disimpulkan terdapat perbedaan mendasar yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam menentukan harga/nilai wajar.

bahwa hal tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan Pemohon Banding sendiri dalam menggunakan data pembanding.

bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding terhadap TP Doc – Local File Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi dengan pihak afiliasi. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa harga/nilai yang terbentuk dalam transaksi dengan pihak afiliasi tersebut adalah wajar.

bahwa menurut Terbanding, data gaji pegawai middle management yang telah disesuaikan tersebut merupakan data pembanding internal yang dapat digunakan sebagai cost base bagi Pemohon Banding dalam memperoleh pendapatan jasa manajemen dari PAMA;

bahwa atas cost base tersebut seharusnya Pemohon Banding menentukan marjin wajar untuk pemberian jasa manajemen, sehingga dalam tagihan biaya manajemen kepada PAMA terdiri atas cost base + mark up wajar; bahwa karena keterbatasan data, informasi, dan keterangan yang ada, di mana yang tersedia hanya data gaji pegawai middle management, serta memperhatikan Paragraph 7.45 dan 7.47 OECD TP Guidelines 2022, dengan kutipan sebagai berikut:

Paragraph 7.45

“Low value-adding intra-group services for the purposes of the simplified approach are services performed by one member or more than one member of an MNE group on behalf of one or more other group members which:

• are of a supportive nature, …”

Terjemahan bebas:

“Jasa intra grup yang bernilai tambah rendah untuk tujuan pendekatan sederhana adalah layanan yang dilakukan oleh satu anggota atau lebih dari satu anggota kelompok MNE atas nama satu atau lebih anggota kelompok lainnya yang:

• bersifat pendukung, …”

Paragraph 7.47

“The following activities would not qualify for the simplified approach outlined in this section:

…

• services of corporate senior management (other than management supervision of services that qualify as low value-adding intra-group services under the definition of paragraph 7.45).”

Terjemahan bebas:

“Kegiatan-kegiatan berikut ini tidak memenuhi syarat untuk pendekatan sederhana yang dijelaskan dalam bagian ini:

• jasa manajemen senior perusahaan (kecuali jasa supervisi manajemen yang memenuhi syarat sebagai jasa intra grup yang bernilai tambah rendah sesuai dengan definisi pada paragraf 7.45).”

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa jasa yang diberikan Pemohon Banding bukanlah jasa yang diberikan oleh corporate senior management, melainkan hanya jasa supervisi manajemen yang bersifat supportive (dukungan) saja dan dikategorikan sebagai low value-adding services (jasa dengan nilai tambah yang rendah);

bahwa Memperhatikan Paragraph 7.61 dan 7.62 OECD TP Guidelines 2022, dengan kutipan sebagai berikut:

Paragraph 7.61

“In determining the arm’s length charge for low value-adding intra group services, the MNE provider of services shall apply a profit mark-up to all costs in the pool with the exception of any pass-through costs as determined under paragraphs 2.99 and 7.34. The same mark-up shall be utilised for all low value-adding services irrespective of the categories of services. The mark-up shall be equal to 5% of the relevant cost as determined in Section D.2.2. The mark-up under the simplified approach does not need to be justified by a benchmarking study ...”

Terjemahan bebas:

“Dalam menentukan tarif transaksi wajar untuk jasa intra grup dengan nilai tambah rendah, penyedia layanan MNE harus menerapkan mark-up laba terhadap semua biaya dalam pool, kecuali biaya yang diteruskan

sebagaimana ditentukan dalam paragraf 2.99 dan 7.34. Mark-up yang sama harus diterapkan untuk semua jasa dengan nilai tambah rendah, terlepas dari kategori jasa yang bersangkutan. Penambahan laba tersebut harus setara dengan 5% dari biaya yang relevan sebagaimana ditentukan dalam Bagian D.2.2. Penambahan laba dalam pendekatan sederhana tidak perlu dijustifikasi oleh studi perbandingan ...”

Paragraph 7.62

“Subject to the provisions of paragraph 7.55, the charge for services to any member of the electing MNE group shall be the sum of (i) the costs incurred by another group member in providing services specifically to the member under the second step as detailed in paragraph 7.57, plus the selected profit mark-up …”

Terjemahan bebas:

“Dengan tunduk pada ketentuan paragraph 7.55, biaya jasa yang dikenakan kepada anggota kelompok MNE yang dipilih, merupakan jumlah dari (i) biaya yang dikeluarkan oleh anggota kelompok lain dalam menyediakan jasa secara khusus kepada anggota tersebut pada tahap kedua sebagaimana dijelaskan dalam ayat 7.57, ditambah dengan margin laba yang dipilih …”

Sejalan dengan Paragraph 7.61 dan 7.62 OECD TP Guidelines 2022 tersebut, maka atas cost base yang relevan dengan jasa manajemen tersebut, Terbanding menambahkan mark-up sebesar 5% sesuai dengan pendekatan sederhana untuk low value-adding intra-group services. bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, maka nilai wajar dari jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding kepada PAMA adalah sebesar:

Nilai cost base (berdasarkan data Pemohon Banding) + mark-up 5% Rp420.000.000,00 + (5% X Rp420.000.000,00) = Rp441.000.000,00

bahwa dalam persidangan menurut Terbanding dalam surat banding Nomor 008/DAP/Ext-PJNI/2025 tanggal 19 Juni 2025, Pemohon Banding tidak menyampaikan posita, petitum, maupun sanggahan atas koreksi Pendapatan Jasa Manajemen sejumlah Rp12.456.000,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding, pada hakikatnya Pemohon Banding telah setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Pendapatan Jasa Manajemen sejumlah Rp12.456.000,00.

bahwa menurt Pemohon Banding dalam persidangan pada tanggal 11 November 2025, Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding dianggap telah menerima koreksi atas jasa manajemen sejumlah Rp12.456.000,00 karena tidak mengemukakan argumen apa pun dalam Bantahan atas Surat Uraian Banding yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2025;

bahwa Pemohon Banding dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan Terbanding tersebut tidak tepat dan menyesatkan. Pemohon Banding telah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap koreksi atas jasa manajemen dalam Surat Permohonan Banding dan Bantahan atas Surat Uraian Banding, termasuk melalui uraian mengenai dasar hukum serta alasan yang menunjukkan bahwa koreksi tersebut tidak dapat diterima;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan tangkapan layar dari halaman 18 pada Surat Permohonan Banding yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, yang secara jelas memuat ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi jasa manajemen tersebut;

Gambar Tangkapan layar halaman 18 pada Surat Permohonan Banding

bahwa untuk memperjelas, berikut Pemohon Banding lampirkan juga tangkapan layar dari halaman 67 pada Surat Bantahan Surat Uraian Banding yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak;

Gambar Tangkapan layar halaman 67 pada Bantahan atas Surat Uraian Banding

bahwa berdasarkan bukti-bukti tangkapan layar yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, jelas bahwa dalam Surat Permohonan Banding maupun Surat Bantahan Uraian Banding telah diuraikan secara tegas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas jasa manajemen yang dilakukan oleh Terbanding. Selain itu, Terbanding tidak cermat dalam menelaah Surat Bantahan Uraian Banding yang disampaikan Pemohon Banding dan justru menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan argumen terkait koreksi jasa manajemen pada Surat Uraian Banding. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta, karena Pemohon Banding telah secara jelas menyampaikan argumen atas koreksi dimaksud.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Terbanding tidak membaca secara menyeluruh surat-surat yang telah disampaikan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan seolah-olah Pemohon Banding telah menerima koreksi tersebut adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

bahwa menurut Pemohon Baniding pihak Terbanding gagal mengidentifikasi dasar biaya yang dapat diverifikasi terkait jasa yang dilakukan, melainkan mengandalkan asumsi tanpa didukung oleh dokumentasi atau analisis atas biaya aktual yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Penerapan CPM yang tepat mensyaratkan dasar biaya yang akurat dan transparan, tanpa itu, perhitungan mark-up menjadi sewenang-wenang.

bahwa Pemohon Banding menerima Pendapatan Jasa Manajemen (Fee) dari PT Pama Indo Mining (selanjutnya disebut PAMA), yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding. 4. Bahwa adanya transaksi dengan pihak afiliasi tersebut telah dinyatakan oleh Pemohon Banding, baik dalam Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan Transfer Pricing Documentation (selanjutnya disebut TP Doc) berupa Dokumen Induk (Master File) milik HeidelbergCement dan Dokumen Lokal (Local File) Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sejumlah Rp12.456.000,00 terkait dengan sifat kewajaran transaksi jasa manajemen pada dasarnya keliru. Penerapan Metode Cost Plus (“CPM”) oleh Terbanding sebagai dasar penyesuaian fiskal ini tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat. Secara khusus, koreksi tersebut gagal untuk menetapkan (i) basis biaya yang jelas dan dapat diverifikasi terkait dengan jasa yang dimaksud, serta (ii) mark-up kewajaran yang dapat dibenarkan yang diperoleh dari data pembanding yang andal;

bahwa secara khusus, Terbanding melakukan koreksinya dengan mengacu pada margin safe harbour sebesar 5% yang berasal dari Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2022. Pendekatan ini tidak dapat dipertahankan secara hukum dan tidak tepat secara metodologis karena beberapa alasan penting. Pertama, Indonesia bukan anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”). Oleh karena itu, ketentuan dalam Pedoman OECD, termasuk margin safe harbour yang disarankan, tidak secara otomatis menjadi norma hukum yang mengikat atau peraturan yang langsung berlaku berdasarkan hukum pajak Indonesia. Penerapan langsung dan tanpa penyesuaian sebagai dasar penyesuaian fiskal di Indonesia dengan demikian tidak memiliki dasar hukum. Kedua, penerapan margin safe harbour umum dari Pedoman OECD tanpa mempertimbangkan konteks pasar domestik Indonesia yang unik dan kondisi ekonomi spesifik menyebabkan distorsi dan perlakuan pajak yang tidak adil. Realita ekonomi, praktik industri, dan profil risiko di Indonesia dapat berbeda secara signifikan dari yang secara implisit diasumsikan sebanding oleh margin safe harbour dari OECD tersebut;

bahwa selain itu, berdasarkan undang-undang perpajakan Indonesia, khususnya PMK-213, tidak ada ketentuan yang menetapkan ambang batas safe harbour tetap atau margin khusus untuk jasa manajemen atau jenis transaksi lainnya. Sebaliknya, peraturan Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya analisis berbasis fakta yang objektif. Analisis ini harus didukung oleh data sebanding yang relevan, andal, dan dapat

dipertanggungjawabkan yang mencerminkan keadaan ekonomi aktual dari transaksi yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding keliru karena penerapan CPM yang tidak tepat, dengan mengandalkan margin safe harbour OECD sebesar 5%. Pendekatan ini tidak tepat, karena Indonesia tidak mengadopsi safe harbour OECD dan tidak menetapkan mark-up tetap untuk CPM berdasarkan peraturan Indonesia;

bahwa Terbanding gagal mengidentifikasi dasar biaya yang dapat diverifikasi terkait jasa yang dilakukan, melainkan mengandalkan asumsi tanpa didukung oleh dokumentasi atau analisis atas biaya aktual yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Penerapan CPM yang tepat mensyaratkan dasar biaya yang akurat dan transparan, tanpa itu, perhitungan mark-up menjadi sewenang-wenang;

bahwa selain itu, Terbanding tidak melakukan Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (“FAR”) untuk menilai fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh para pihak, juga tidak melakukan studi benchmarking independen untuk mendukung mark-up yang dipilih. Pendekatan ini melanggar ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 yang mewajibkan penggunaan data yang andal dan dapat dibandingkan dalam analisis harga transfer;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang hanya berdasarkan safe harbour dan asumsi yang tidak tepat, tidak memiliki dasar secara peraturan dan metodologi, bertentangan dengan prinsip kewajaran, dan seharusnya dibatalkan;

bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi karena Pemohon Banding telah menyusun dan menyerahkan bukti kepada Terbanding yang menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa dalam kesimpulan akhir Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan tanggapan atas koreksi jasa manajemen namun demikian

sesuai dengan surat banding pemohon banding dan pejelasan dalam persidangan Pengadilan Pajak tetap akan memeriksa atas koreksi jasa menejemen.

bahwa Pengadilan Pajak menekankan pentingnya kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Pemohon Banding telah membuktikan kepatuhan formal melalui penyelenggaraan TP Doc yang lengkap dan pelaporan transaksi afiliasi yang transparan dalam Lampiran 3A SPT. Fakta bahwa tidak terdapat koreksi transfer pricing pada pemeriksaan tahun 2015, 2016, dan 2021 atas transaksi yang serupa, meskipun tidak mengikat secara yuridis untuk tahun 2022, memberikan keyakinan kepada Pengadilan Pajak bahwa struktur bisnis Pemohon Banding bukan merupakan struktur yang dirancang untuk penghindaran pajak (tax avoidance).

bahwa sehubungan dengan dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding setuju atas koreksi jasa manajemen, Pengadilan Pajak menemukan bukti dalam dokumen Surat Permohonan Banding halaman 18 dan Surat Bantahan halaman 67 bahwa Pemohon Banding secara eksplisit menyatakan ketidaksetujuan dan memberikan argumen penolakan atas koreksi dimaksud. Dengan demikian, pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah menerima koreksi tersebut adalah keliru dan tidak sesuai fakta persidangan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak mengenai jasa manajemen kepada PAMA, Pemohon Banding telah membuktikan keberadaan substansi jasa melalui penempatan personil manajemen di lokasi PAMA. Pembayaran jasa tersebut telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 yang sah; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak memberikan bukti tandingan yang kuat bahwa mark-up 5% yang diusulkan adalah lebih andal dibandingkan nilai penggantian biaya (cost reimbursement) ditambah margin yang telah ditetapkan oleh para pihak berdasarkan kesepakatan komersial.

bahwa Pengadilan Pajak menegaskan bahwa penerapan angka 5% secara otomatis tidak boleh menggantikan kewajiban verifikasi antara lian harus memperhatikan apakah jasa memenuhi definisi low value-adding, apakah

biaya yang dimasukkan ke cost pool relevan dan tidak termasuk shareholder activities, bagaimana kunci alokasi mencerminkan manfaat, dan apakah terdapat pass-through costs.

bahwa menurut Pengadilan Pajak penggunaan safe harbour 5% OECD oleh Terbanding tanpa melakukan analisis FAR (Function, Asset, Risk) dan studi benchmarking domestik tidak dapat dibenarkan. Meskipun OECD Guidelines merupakan referensi internasional, namun penerapannya di Indonesia tetap harus merujuk pada ketentuan formal dalam PMK- 213/2016 dan PMK-172/2023 yang mengutamakan data pembanding yang andal.

bahwa sesuai dengan asas wetmatigheid van bestuur dimana setiap tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa berasarkan fakta-fata dan pertimbangan a quo maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi jasa manajemen sejumlah Rp12.456.000,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas KEP- 00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Koreksi yang Dipertahank an (Rp)Koreksi yang tidak Dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif519.382.632.159,000,00519.382.632.159,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 522.766.834.608.00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 519.382.632.159,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp3.384.202.449,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 646.229.241.372,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 519.382.632.159,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 126.846.609.213,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00008/KEB/WPJ.04/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/062/24 tanggal 5 April 2024 atas nama PT DIAN ABADI PERKASA, NPWP 001.862.183.9-062.000, beralamat di Wisma Indocement Lt 14, Jl. Jend. Sudirman Kav 70-7, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12910, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto126.846.609.213,00
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak126.846.609.213,00
4.PPh Terutang27.906.253.980,00
5.Kredit Pajak28.905.535.869,00
6.Jumlah PPh yang kurang /(lebih) dibayar(999.281.889,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh

Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.