P U T U S A N
Nomor PUT-005132.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000194/BC/KPU.3/2025 tanggal 23 April 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005132.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SATELIT NUSANTARA LIMA, NPWP 42.501.867.8-063.000, yang beralamat di Gedung Kantor Taman A9 Unit A5 Lt. 2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot. 8.9/A9, Kawasan Mega Kuningan, RT 008, RW 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, yang diwakili oleh Sdr. Agus Budi Tjahjono, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Ishaq Prapta Utama,
Izin Kuasa Hukum : KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-023/SNL/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025,
2. Nama: Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy,
Izin Kuasa Hukum : KEP-887/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-024/SNL/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh: Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,