Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-005130.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mekar Bhakti Jaya, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005130.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005130.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.731.973.3-013.000, yang beralamat di Jalan Baru No.3 RT 001 RW 003, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240, yang diwakili oleh Ade Ikha Gema Shahara jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Farhan Sururi,

Jabatan: Karyawan,

Berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,

2. Nama: Abdul Basit,

Jabatan: Karyawan,

Berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 18 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10.Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11.Nama/NIP : Adie Santoso/ 199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2781/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1107/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 170/VI/25/PJK-MBJ/UM tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00848/KPU01/SUB/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Mekar Bhakti Jaya

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) SPKTNP-761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM Impor 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga0 0 0 0 0 181.945.482 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan181.945.4820

Menimbang,bahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025, mengajukan banding dengan Surat Nomor 170/VI/25/PJK-MBJ/UM tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 170/VI/25/PJK-MBJ/UM tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketentuan Formal Banding :

1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP - 761/BC/KPU.1/2025 yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2025 di mana dalam penetapan tersebut tertulis telah sesuai dengan Penelitian Ulang (Penul) nomor NHPU-043/KPU.03/BD.03/2019; PIB : 295572 Tanggal 14 Mei 2019 tidak sesuai dengan dokumen PIB Pemohon Banding, seharusnya PIB Nomor 950161 Tanggal 18 September 2024;

Surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan Surat Penetapan yang dibanding sehingga Pengajuan Banding memenuhi ketentuan

PT Mekar Bhakti Jaya

Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp. 181.945.482,- (seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) melalui Bukti Penerimaan Negara NTPN Nomor : DB24A0169NKS3E27 Tanggal 18 Juni 2025 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Surat Permohonan Banding ini ditandatangani oleh Ade Ikha Gema Shahara, jabatan : Direktur Utama (sesuai dengan Akta Notaris No. 84 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat oleh Yasman, SH., M Kn Notaris di Tangerang Selatan) sehingga wewenang untuk menandatangani surat Banding ini dapat dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Materi Banding :

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-791/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A – Tanjung Priok yang menurut hemat Pemohon Banding tidak sesuai karena :

1. Pemohon tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyimpulkan dan menetapkan Bahwa tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 950161 tanggal 18 September 2024 menjadi Kurang Bayar sebesar Rp. 181.945.482,- (seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah);

2. Pemohon sebagai importir dan dalam kegiatan impor telah mengikuti ketentuan Kepabeanan Indonesia yang berlaku, dimana Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk phisik dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 950161 tanggal 18 September 2025 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan

PT Mekar Bhakti Jaya

pos tarifnya atas barang–barang tersebut, serta membayar pajak–pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk invoice adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pendaftaran 950161 tanggal 18 September 2024 (Nomor Pengajuan 00002086731920240918000065 tanggal cetak 18 September 2024;

3. Menurut pemohon seharusnya Pos Tarif atas PIB Nomor : 950161 Tanggal 18 September 2024 sudah tepat dan tidak seharusnya pemohon dikenakan pajak kembali.

Berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP - 761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025, dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPKTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil.

Demikian Surat Permohonan Banding ini diajukan dan untuk kelancaran proses Banding ini Pemohon Banding bersedia hadir di persidangan guna memberikan penjelasan dan menyampaikan data yang diperlukan, atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00848/KPU01/SUB/2025 tanggal 16 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dalam PIB-PIB dengan uraian sebagai berikut:

PIB: 950161 tgl. 18/09/2024

Jalur: H

Invoice: LOG20072024 tgl 24/07/2024

B/L: OOLU2746268880 tgl 06/09/2024

Pemasok: LOGICREST PTY LTD

Negara Pemasok: AUSTRALIA

Negara asal barang : UNITED STATED

PT Mekar Bhakti Jaya

Fasilitas: -

Status SPBL: 27-09-2024

2. Bahwa dilakukan penelitian ulang yang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor LAOP-481/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 04 Maret 2025, LPOP Nomor LPOP-776/BC.09/2025 tanggal 12 Maret 2025, NPP Nomor NPP-757/BC.09/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan klasifikasi barang impor pada dokumen PIB.

3. Bahwa atas barang impor dalam PIB terkait sengketa ditetapkan kembali pembebanannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
(BM)
PIB 950161 tanggal 18 September 2024
1JEEP WRANGLER RUBICON AT VIN: 1C4PJXMN2RW1800 53 ENGINE: N*RW180053*8703.23.62BM 50% PPN 11% PPh pasal 22 Impor 10% PPnBM 25%8703.23.62BM 50% PPN 11% PPh pasal 22 Impor 10% PPnBM 40%
2FORD MUSTANG 2.3 AT VIN : 1FATP8LH2R512392 7 ENGINE : *R5123927*H8703.23.57BM 50% PPN 11% PPh pasal 22 Impor 10% PPnBM 25%8703.23.57BM 50% PPN 11% PPh pasal 22 Impor 10% PPnBM 40%

4. Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa PPnBM sebesar Rp181.945.482,00 (Seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Mekar Bhakti Jaya

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 10 Tahun 2024;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Lain di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

7. Peraturan Menteri Keuangan R.I. nomor 42/PMK.010/2022 tentang PerubahanatasPeraturanMenteriKeuanganNomor 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

8. Peraturan Terbanding Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

C. Penelitian Dan Analisis

1. Bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah penetapan Terbanding terkait Tarif dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan sebesar Rp181.945.482,00 (Seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

2. Bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana

PT Mekar Bhakti Jaya

dimaksud pada pasal 24 ayat (4) PMK 141/PMK.010/2021 pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor sehingga berdasarkan pasal 24 ayat (5) PMK 141/PMK.010/2021 dikenakan PPnBM dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 40%.

3. Hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta atas PIB terkait sengketa diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Pemohon Banding merupakan importir umum.

b. Pemohon Banding melakukan impor barang dengan data sebagai berikut:

PIB: 950161 tgl. 18/09/2024

Jalur: H

Invoice: LOG20072024 tgl 24/07/2024

B/L: OOLU2746268880 tgl 06/09/2024

Pemasok: LOGICREST PTY LTD

Negara Pemasok: AUSTRALIA

Negara asal barang: UNITED STATED

Fasilitas: -

Status SPBL: 27-09-2024

Adapun uraian barang PIB 950161 tanggal 18 September 2024, yaitu:

PosJenis BarangPemberitahuan
KlasifikasiPembebanan
1JEEP WRANGLER RUBICON AT VIN: 1C4PJXMN2RW180053 ENGINE: N*RW180053*8703.23.62BM 50% PPN 11% PPh pasal 22 Impor 10% PPnBM 25%
2FORD MUSTANG 2.3 AT VIN : 1FATP8LH2R5123927 ENGINE : *R5123927*H8703.23.57BM 50% PPN 11% PPh pasal 22 Impor 10% PPnBM 25%

Tangkapan layar pada PIB a quo

PT Mekar Bhakti Jaya

c. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang diketahui sebagai berikut:

PT Mekar Bhakti Jaya

Foto Barang impor a quo

JEEP WRANGLER RUBICON AT

PT Mekar Bhakti Jaya

FORD MUSTANG 2.3 AT

PT Mekar Bhakti Jaya

d. Berdasarkan penelitian pada Ceisa 4.0, Pejabat Pemeriksa Dokumen telah mengirimkan Nota Permintaan Data/Atau Dokumen (NPD) tertanggal 18 September 2024

PT Mekar Bhakti Jaya

Sumber : CEISA 40

e. Terhadap permintaan data /atau dokumen tersebut sebagaimana poin 3.d diatas, Pemohon Banding merespon dengan mengirimkan Surat Pernyataan sebagaimana tangkapan layar berikut:

PT Mekar Bhakti Jaya

4. Bahwa peneltian ulang ini merupakan tindak lanjut atas nota dinas Pemeriksa Bea dan Cukai Muda / PFPD nomor ND- 4324/KPU.1/PFPD/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Usulan Penelitian Ulang PIB nomor 950161 tanggal 18 September 2024 a.n. Pemohon Banding. Berdasarkan nota dinas dimaksud, diketahui bahwa pada saat penelitian dokumen pemberitahuan impor kedapatan sebagai berikut:

PT Mekar Bhakti Jaya

Sumber: Nota Dinas dan LAOP-481/KPU.1/PENUL/2025

5. Berdasarkan BTKI 2022

6. Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dijelaskan

PT Mekar Bhakti Jaya

Pasal 14 (1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar,

barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuantentangklasifikasibarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk

adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif

dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/20 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang yang meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2) catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

3) struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

c. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)

i. KUMHS 1, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang

PT Mekar Bhakti Jaya

berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

d. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan R.I. nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 2 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);

b. 20% (dua puluh persen);

c. 25% (dua puluh lima persen); atau

d. 40% (empat puluh persen),

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24 (1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara

mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian

PT Mekar Bhakti Jaya

dan/ atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkanolehkementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikankepadakementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai Jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25 (1) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas impor

Kendaraan CBU yaitu Nilai Impor.

7. Berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur dapat disampaikan sebagai berikut:

a. sesuai penjelasan dari Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana tercantum dalam usulan penelitian ulang, disebutkan bahwa telah diterbitkan Nota Permintaan Data (NPD) pada tanggal 18 September 2024 yaitu berupa permintaan SUT dari Kemenhub atau dari negara

PT Mekar Bhakti Jaya

Pengekspor/Manufactur namun pada tanggal 21 September 2024 Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sebagaimana tertulis dalam Nota Permintaan Data (NPD) yaitu SUT dari Kemenhub atau dari pihak pengekspor/manufactur, hanya menyerahkan surat pernyataan No. 744/IX/2024/BC/SP tanggal 18 September 2024 sebagaimana tersebut dalam butir 1 (h) diatas

b. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayat (4) dan (5) PMK 141/PMK.010/2021 pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor

c. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas terhadap barang impor yang diberitahukan sebagaimana tersebut pada dokumen PIB dengan seri barang yaitu 1 dan 2 dikenakan PPnBM dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 40%

Hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU)

D. Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa telah terbukti berdasarkan pemeriksaan serta ketentuan yang ada, pembebanan tarif berupa PPnBM atas barang impor in casu 1 dan 2 dikenakan dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 40%.

2. Bahwa dalam menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

E. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP-761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

PT Mekar Bhakti Jaya

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 005130.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 19 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-2 Billing DJBC Kode Billing 640250401634375 dan BPN dengan

NTPN DB24A0I69NKS3E27 tanggal bayar 18 Juni 2025 sebesar Rp181.945.482;

Bukti P-3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Mekar Bhakti Jaya nomor 84 tanggal 25 Mei 2023 di hadapan Yasman, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4 PIB Nomor 950161 tanggal 18 September 2024 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean: Sea Waybill, Invoice, Packing List, Purchasing Order, Sales Contract, Polis Asuransi;

Bukti P-5 Surat Nomor 227/X/25/PJK-MBJ/UM tanggal 30 Oktober 2025

PT Mekar Bhakti Jaya

tentang Penyerahan Bukti Permohonan Banding;

Bukti P-6 Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;

Bukti P-7 Sertifikat Uji Tipe Dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor

Merek Jeep Tipe Wrangler Rubicon AT (4x4) A/T Sebagai Mobil Penumpang Bukan Sedan;

Bukti P-8 Sertifikat Uji Tipe Dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan Bermotor

Merek Ford Tipe Mustang 2.3 At (4x2) A/T Sebagai Mobil Penumpang Sedan;

Bukti P-9 Surat Nomor 232/XII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 4 Desember 2025

tentang Bantahan Tertulis atas Surat Uraian Banding;

Bukti P-10 Surat Nomor 238/II/26/PJK-MBJ/U tanggal 19 Februari 2026 tentang

Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

856/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 16 April 2025;

Bukti T-2. KKPU;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-002/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 12 Januari 2026

tentang Tanggapan Tertulis atas Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

PT Mekar Bhakti Jaya

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 170/VI/25/PJK-MBJ/UM tanggal 18 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif PPnBMPPnBM 25%PPnBM 40%PIB Nomor 950161 tanggal 18 September 2024, Jenis barang: JEEP WRANGLER RUBICON DAN FORD MUSTANG 2.3 AT VIN

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp181.945.482,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan kembali tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Terbanding

PT Mekar Bhakti Jaya

melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025 atas importasi kendaraan bermotor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 950161 tanggal 18 September 2024, yang oleh Pemohon Banding diberitahukan dengan pembebanan PPnBM sebesar 25%, namun oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi PPnBM sebesar 40%, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sebesar Rp181.945.482,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat proses importasi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan bermotor atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022, sehingga berdasarkan Pasal 24 ayat (5) peraturan tersebut kendaraan bermotor dimaksud dikenakan tarif PPnBM tertinggi sebesar 40%.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa pada saat importasi Pemohon Banding memang belum dapat melampirkan laporan hasil uji tipe kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang karena kendaraan tersebut belum dilakukan pengujian emisi maupun konsumsi bahan bakar di Indonesia, namun Pemohon Banding telah menyampaikan spesifikasi teknis kendaraan yang memuat informasi mengenai tingkat emisi CO₂ dan konsumsi bahan bakar kendaraan dimaksud sebagai dasar penentuan tarif PPnBM yang diberitahukan dalam PIB;

bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang Nomor 950161 tanggal 18 September 2024, diketahui Pemohon Banding melakukan importasi dua unit kendaraan bermotor yaitu Jeep Wrangler Rubicon AT dan Ford Mustang 2.3 AT, masing-masing diklasifikasikan pada pos tarif 8703.23.62 dan 8703.23.57, dengan pembebanan PPnBM yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar 25%.

Bahwa berdasarkan surat pernyataan sebagai respons atas Nota Permintaan Data (NPD) dari Terbanding. Dalam surat tersebut Pemohon mencantumkan

PT Mekar Bhakti Jaya

parameter teknis kendaraan berupa tingkat emisi CO₂ dan konsumsi bahan bakar untuk kendaraan yang diimpor, serta menyatakan bahwa pada saat impor hasil uji tipe kendaraan bermotor belum tersedia karena kendaraan tersebut belum dilakukan pengujian. Sumber ini merupakan pernyataan internal importir yang mendasarkan informasi teknis pada data spesifikasi kendaraan.

• Jeep Wrangler Rubicon AT

o Kapasitas silinder 1.995 cc

o Emisi CO₂ 248 g/km

o konsumsi BBM 10,33 L/100 km

• Ford Mustang 2.3 AT

o Kapasitas silinder 2.264 cc

o Kendaraan penumpang tipe sedan

o Emisi CO₂ sekitar 197 g/km

o konsumsi BBM 8,22 L/100 km

Bahwa Pemohon tidak menyampaikan brosur maupun spesifikasi teknis dari pabrikan saat proses importasi;

Bahwa Pemohon menyerahkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) saat persidangan sbb:

- Nomor SUT: KP.137/AJ.502/DRJD/2025, tanggal: 9 Januari 2025. Instansi penerbit: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Identitas kendaraan: Merek / Tipe: Jeep Wrangler Rubicon AT (4x4). Jenis: Mobil penumpang bukan sedan. Kapasitas silinder: 3.605 cc. Bahan bakar: Bensin. Transmisi: Automatic. Tingkat emisi CO₂: 219 gram/km. konsumsi BBM: 10 liter/ 100km

terdapat Keputusan Perubahan SUT melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 1506 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025, yang memperbaiki data kapasitas silinder kendaraan dari 3.605 cc menjadi 1.995 cc.

- Nomor SUT: KP.1158/AJ.502/DRJD/2025, tanggal: 10 Maret 2025. Instansi penerbit: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Merek / Tipe: Ford Mustang 2.3 AT. Jenis kendaraan: Mobil penumpang sedan. Kapasitas silinder: sekitar 2.253 cc. Bahan bakar: Bensin. Transmisi:

PT Mekar Bhakti Jaya

Automatic. Tingkat emisi CO₂: sekitar 239 gram/km. konsumsi BBM: 9,8 liter/ 100km

bahwa Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2O19 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 74/2021) menyatakan: “Hasil tingkat emisi CO atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO atau konsumsi

22

bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 42/PMK.010/2022 (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 42/2022) menyatakan:

Pasal 24

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ; dan

2

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO sebagaimana 2

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PT Mekar Bhakti Jaya

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ditentukan

2

berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO yang berbeda dengan hasil

2

pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan

PT Mekar Bhakti Jaya

bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

Menimbang, bahwa pada saat importasi Pemohon Banding memang belum dapat melampirkan laporan hasil pengujian kendaraan atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) PMK 141/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK 42/2022;

bahwa namun demikian, dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang menunjukkan parameter teknis kendaraan berupa tingkat emisi CO₂ dan konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor dimaksud, yang pada pokoknya sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan sebagaimana diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam dokumen PIB;

bahwa sistem pengenaan tarif PPnBM kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PMK 141/2021 pada prinsipnya dimaksudkan agar pengenaan tarif PPnBM mencerminkan karakteristik teknis kendaraan bermotor yang sebenarnya, yaitu berdasarkan tingkat emisi CO₂ atau konsumsi bahan bakar kendaraan dimaksud;

bahwa oleh karena itu, hasil pengujian kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam perkara a quo dapat digunakan untuk memastikan parameter teknis kendaraan yang diimpor oleh Pemohon Banding, sehingga tarif PPnBM yang dikenakan atas kendaraan bermotor tersebut seharusnya mengikuti karakteristik teknis kendaraan yang sebenarnya sebagaimana tercermin dalam hasil pengujian kendaraan bermotor dimaksud; bahwa penerapan tarif PPnBM tertinggi sebesar 40% oleh Terbanding semata- mata karena pada saat impor belum tersedia dokumen hasil pengujian kendaraan tidak sepenuhnya mencerminkan karakteristik teknis kendaraan bermotor yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24 PMK 141/2021;

bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat

PT Mekar Bhakti Jaya

bahwa kendaraan bermotor yang diimpor oleh Pemohon Banding memiliki karakteristik teknis berupa tingkat emisi CO₂ dan konsumsi bahan bakar yang menempatkan kendaraan dimaksud dalam kelompok kendaraan bermotor yang dikenakan tarif PPnBM sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan kembali tarif PPnBM oleh Terbanding dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025 tidak dapat dipertahankan, dan atas importasi kendaraan bermotor sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 950161 tanggal 18 September 2024 dikenakan tarif PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi Jeep Wrangler Rubicon AT dan Ford Mustang 2.3 AT, masing-masing diklasifikasikan pada pos tarif 8703.23.62 dan 8703.23.57, dengan pembebanan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 950161 tanggal 18 September 2024;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Mekar Bhakti Jaya

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-761/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 April 2025, atas nama: PT Mekar Bhakti Jaya, NPWP 86.731.973.3-013.000, yang beralamat di Jalan Baru No.3 RT 001 RW 003, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240.

2. Menetapkan atas importasi Jeep Wrangler Rubicon AT dan Ford Mustang 2.3 AT, masing-masing diklasifikasikan pada pos tarif 8703.23.62 dan 8703.23.57, dengan pembebanan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 950161 tanggal 18 September 2024.

3. Menyatakan tagihan PPnBM adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Mekar Bhakti Jaya

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Mekar Bhakti Jaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.