Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-005126.12/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Tempo Land, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-005126.12/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/17/059/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005126.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TEMPO LAND, NPWP 01.642.568.8-059.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower, Jl.H.R. Rasuna Said Kav,3-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Rorita Lim, jabatan Direktur, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Christanti Natalia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum =: KEP-541/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022,

No. Surat Kuasa Khusus: CTM/SK-060/TLAND/2023 tanggal 5 September 2023,

Nama: Florentina Maria J.,

Jabatan: Karyawan,

No. Surat Kuasa Khusus: CTM/SK-061/TLAND/2023 tanggal 5 September 2023,

Nama: Titah Gin,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum =: KEP-1208/PP/IKH/2022 tangga! 29 Oktober 2022, No. Surat Kuasa Khusus: CTM/SK-062/TLAND/2023 tanggal 5 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40- 42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhar / 197508101996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

/ NIP: Donny Adhie Kristanto /

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

Nama / NIP: Diyah Ayu Candra / 198006272002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

Surat Tugas: Nomor. ST- 523/WPJ.07/2024 tanggal 25 Januari 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 962/PP/BR/2023 tanggal 28 Agustus 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-181/PP/Ucp/2026 tanggal 1 Juli 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor CTM/099/TLAND/2023 tanggal 12 Juni 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1319/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CTM/159/TLAND/2023 tanggal 14 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00035/203/17/059/22 tanggal 28 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp5.986.244.601,00

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp 860.161.190,00

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Setoran MasaRp 5.463.591,00 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0,00 d. Kompensasi kelebihan dari Masa SebelumnyaRp0,00 e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0,00

£ PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayarRp0,00 g. Lain-ainRp0,00 h. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp0,00 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbt..4g-h) Rp 5.463.591,00

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)Rp 854.697.599,00

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp367.178.088,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0,00

6. Jumlah sanksi administrasi fatbtctd)Rp 367.178.088,00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)Rp 1.221.875.687,00

8. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

Hasil PemeriksaanRp 1175.987,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor CTM/188/TLAND/2022 tanggal 30 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang Pemohondiajukan BandinFiskuskeberatan

9(Rp)

Rpp

PenghasilanKenaPajak/Dasar

293.744.601 | . 5.986.244.6015.692.500.000 Pengenaan Pajak

PPh Pasal 23 yang terutang6.286.190860.161.190853.875.000 Kredit Pajak:

MenurutKoreksi yang PemohonFiskus diajukan Banding(Rp)wali (Rp)

00

5.463.5915,463,501

MP5.463.5915.463.591 i. jumlah pajak yang dapat dikreditkan

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) _822.599854.697.599853.875.000 ae administrasi:

ena ee a. Bunga Pasal 13 (2)KUP

| sc.|| |____|d.Jumiahsanksiadministrasi(atb+c) | 353.388 | — 367178088| — 366.824.700 | | | ee PPh yang masih harus dibayar1.175.987|1.221.875687|1.220.690.700

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Menjadi (Dikurangi) (Rp)(Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak era b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang c. Kredit Pajak d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00 e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar854.697.599854.697.599 f. Sanksi Administrasi367.178.088 | sid 367.178.088 g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih|1.221.875.6871.221.875.687 . Jumlah PPhih hlebih dibayar sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CTM/099/TLAND/2023 tanggal 12 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CTM/099/TLAND/2023 tanggal 12 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 diterima Pemohon Banding pada tanggal 10 April 2023;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak: Ayat 1

Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

2

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

Ayat 3

Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding,

Ayat 4

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besamya jumlah

-Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen),

Berdasarkan hal diatas, bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 36 (1), Pasal 36(2) dan Pasal 36 (3). Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti salinan Surat Setoran Pajak (Bukti Penerimaan Negara) dengan nomor NTPN

6084B3IE009HRH50 atas jumlah pajak yang terutang sebesar Rp1.221.875.687,00 yang telah dibayarkan sebesar 100% sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 (4),

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rorita Lim jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 25 tanggal 7 Juli 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohonan Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00035/203/17/059/22 Tanggal 28 April 2022 Masa Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut: (Dalam Rupiah)

TerbandingPembahasan Akhir Pemohon Banding

Disetujui (Rp) (Rp) (Rp) an Pajak KenaPajakbasar215170631 |5.986.244.601293.744.601

2. PPh Pasal 23 yang terutang5.463.591860.161.1906.286.190

3. | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah000 b. Setoran Masa5.463.5915.463.5915.463.591 c. SPT (Pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa e. Uang tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta

Bersih yang telah dibayar kelebihan ke Masa i. jumlah pajak yang dapat dikreditkan

5.463.5915.463.591_ 5.463.591

Menurut: (Dalam Rupiah)

Pembahasan Akhir Pemohon Banding

Disetujui (Rp) (Rp) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)854.697.599

Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP367.178.088353.388 b. Kenaikan Pasat 13 (3) KUP00 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP00 d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)367.178.088353.388

6. aman PPh yang masih harus dibayar)1291 875.6784.175.987

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: CTM/188/TLAND/2022 tanggal 30 Juni 2022, yang intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.MenurutKoreksi yang

‘UraianPemohon BandingFiskusdiajukan keberatan (Rp)(Rp)(Rp) Penghasilan Kena Pajak/Dasar

293.744.6015.986.244.6015.692.500.000 Pengenaan Pajak

2

PPh Pasal 23 yang terutang6.286.190860.161.190853.875.000 Kredit Pajak:

|__| a. PPh Ditanggung Pemerintah fF Setoran Masa5.463. 21 — 463.

te Kompensasi kelebihan dari Masa c. SPT (Pokok kurang bayar) f. PPh Final atas Pengungkapan Harta telah dibayar

5.463.5915.463. st]

822.599854.697.599 ea 875.000 a. Bunga Pasal 13 2 KUP353.388367.178.088366.824.700 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP|- 0 c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP00 d. Jumlah sanksi administrasi (atb+c)353.388367.178.088366.824.700

| A4501.175.9871.221.875.6871.220.699.700

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat — Keputusan Direktur — Jenderal Pajak § Nomor. KEP- 00276/KEB/WPJ.20/2021 tanggal 29 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutMenjadi Uraian

,Ditambah/

Fiskus Cfm. SKPN(Rp)

5986244601| si5.986.244.601 a Pajak Penghasilan (PPh) terutang860.161.190aa 860.161.190

Dasar Pengenaan Pajak j5.463. Si}GI463.591 PPh Kurang/(Lebih) bayar

697.599 367.178.088 kaMilad

7.Sanksi Administrasi367.178.088

1.221.875.687 dibayar

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menunut (Dalam Rp

Keputusan

Koreksi yang UraianKeberatanPemohonDiajukan Banding (Terbanding)g

Dasar Pengenaan Pajak-Objek | 9962446011 293.744.6015.692.500.000 PPh Pasal 23

Jumlah PPh 23 YMHdibayar |1.175.9877.220.699.700 bahwa alasan yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan proses banding atas koreksi Terbanding terkait DPP objek PPh 23-deemed biaya bunga sebesar Rp5.692.500.000 dengan jumlah PPh 23 Yang Masih Harus Dibayar (YMH) sebesar Rp1.220.699.700 tersebut adalah sebagai berikut:

MENURUT TERBANDING:

|. bahwa alasan koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan Terbanding pada saat Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor. SPHP Nomor: 00106AWPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 7 April 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, sehubungan dengan SPHP Nomor. 00106/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 7 April 2022 dan juga Risalah Pembahasan terkait pemeriksaan All Taxes atas tahun pajak 2017,-

bahwa terkait dengan koreksi pada pos PPh Badan maka Tim Pemeriksa menemukan adanya pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebesar Rp82.500.000.000;

bahwa terdapat 4 syarat kumulatif yang harus dipenuhi WP agar mendapatkan fasilitas pinjaman tanpa bunga (Pasal 12 PP 94 Tahun 2010). Menurut Tim Pemeriksa, Wajib Pajak tidak dapat memenuhi syarat terakhir yaitu kesulitan keuangan mengingat kondisi Wajib Pajak selalu dalam keadaan Laba (Laporan Rugi Laba) dan melakukan pembelian aset/aktiva dalam jumlah yang besar (terlihat pada Pos Neraca) untuk ekspansi usaha sehingga penerapan kesulitan keuangan hanya semata berdasarkan pada rasio likuiditas tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Oleh sebab itu, Tim Pemeriksa menghitung biaya bunga yang seharusnya dibayarkan oleh WP dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Nilai pemberian pinjaman dari pemegang sahamRp82.500.000.000 Suku bunga wajar (data internal WP, Pinjaman Bank HSBC

Nilai bunga yang seharusnya dibayar oleh Wajib PajakRp 5.692.500.000 bahwa berdasarkan hasil pengujian pada PPh badan — biaya usaha lainnya, maka Tim Pemeriksa mengenakan tarif PPh pasal 23 (bunga) dengan nilai 15% dari nilai bunga yang seharusnya dibayarkan:

bahwa selain koreksi tersebut, Tim Pemeriksa juga menemukan adanya objek PPh 23 lainnya berupa jasa pengangkutan sampah (cawang) dil. Bahwa adapun detail koreksi sudah dikirimkan kepada Wajib Pajak via email,

Dasar koreksi Pemeriksa adalah:

Pasal 23 UU no 36 tahun 2008 tentang PPh, Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, Pasal 18 (3) UU PPh

Il. Alasan Terbanding pada saat Sengketa Keberatan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir S-726/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 15 Maret 2023

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 134/WPJ.O7/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 26 April 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta penjelasan Pemeriksa, diketahui bahwa:

a. bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 berupa bunga pinjaman untuk Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp5.692.500.000;

b. bahwa koreksi didasarkan pada temuan:

1) Adanya pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham:

2) Terdapat 4 (empat) syarat yang bersifat kumulatif yang harus dipenuhi Wajib Pajak agar mendapatkan fasilitas pinjaman tanpa bunga (Pasal 12 PP 94 Tahun 2010);

3) Wajib Pajak tidak dapat memenuhi syarat kesulitan keuangan mengingat kondisi Wajib Pajak selalu dalam kondisi laba (Laporan Rugi Laba)

4) Wajib Pajak melakukan pembelian aset/aktiva dalam jumlah yang besar (Pos Neraca) untuk ekspansi usaha sehingga penerapan hanya semata mendasarkan pada rasio likuiditas tidak dapat diterapkan sepenuhnya, c. Dasar hukum yang menjadi dasar koreksi adalah:

1) Pasal 18 ayat (3) UU PPh

2) Pasal 23 UU PPh

3) Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010

2. bahwa berdasarkan surat nomor CTM/188/TLAN/2022 tanggal 30 Juni 2022, Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan:

a. bahwaterkait Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, Wajib Pajak menarik kesimpulan bahwa kondisi laba (tidak dalam keadaan merugi) merupakan syarat bagi pemegang saham pemberi pinjaman agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan, sedangkan kondisi kesulitan keuangan menjadi syarat bagi penerima pinjaman agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan:

b. bahwa bukti Wajib Pajak sedang mengalami kesulitan keuangan:

1) bahwa berdasarkan perhitungan rasio lancar (Current ratio) adalah sebesar 0,0053. Akibat dari rendahnya tingkat likuiditas maka mempengaruhi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban jangka

pendek terutama hutang bank, dan keperuan lainnya antara lain dalam menunjang kegiatan operasional Wajib Pajak:

2) bahwa berdasarkan penghitungan arus kas yang tercanium pada Exhibit D Audit Report tahun 2017, dapat dibuktikan di tahun pajak 2017 status arus kas Wajib Pajak adalah negatif yang membuktikan Wajib Pajak dalam keadaan kesulitan keuangan,

3) bahwa atas pinjaman tanpa bunga Wajib Pajak ke Pemegang Saham telah memenuhi syarat kumulatif Pasal 12 ayat (1) butir (a) s.d. (d) PP 94 Tahun 2010,

3. bahwa data dan Informasi Peneliti pada dokumen SPUH S- 726/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 15 Maret 2023 (Lampiran-3) Butir 3:

a. bahwa Tim Peneliti telah menyampaikan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi kepada Wajib Pajak sesuai surat nomor S- 1574/WPJ.O7/WPJ.075/2022 tanggal 7 Desember 30 September 2022 serta melakukan pembahasan sengketa perpajakan sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-1033/WPJ.075/2023 tanggal 20 Februari 2023:

b. bahwa Tim Peneliti telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-816/WPJ.075/2023 tanggal 08 Februari 2023,

C. bahwa berdasarkan penelitian data Laporan Posisi Keuangan Tahun 2017 diperoleh informasi Wajib Pajak memiliki utang kepada pemegang saham PT Tempo Scan Pacific Tbk. sebesar Rp82.500.000.000;

d. bahwa berdasarkan penelitian data Laporan Keuangan Laba Rugi Tahun 2017 diperoleh informasi Wajib Pajak memperoleh Laba sebesar Rp29.579.378.495, e. bahwa berdasarkan penelitian data Laporan Arus Kas Tahun 2017 diperoleh informasi Arus Kas Neto dari Aktivitas Operasi sebesar Rp57.679.711.383 sebelum dikurangi Arus Kas Dari Aktivitas Investasi,

f. bahwa dan data dan informasi diatas, disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, g. bahwa berdasarkan dokumen Company Profile Tahun 2017 yang diberikan dinyatakan bahwa proses bisnis perusahaan untuk evaluasi kebutuhan bangunan dan perencanaan pembangunan dilakukan Wajib Pajak dengan pihak afiliasi, h. bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp5.692.500.000 terkait dengan Koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.692.500.000 pada pemeriksaan PPh Badan Tahun 2017, i. bahwa berdasarkan data monitoring pengajuan keberatan, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun 2017, j. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dinyatakan bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan PPh Badan tahun 2017,

4. Aturan terkait a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

1) Pasal 4 ayat (1) huruf f mengatur bahwa, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan ...,bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,

2) Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode

perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya,

3) Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 mengatur bahwa, Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

1) Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,

Cc. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya,

2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

5. Hasil penelitian dan kesimpulan

a. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga Tim Peneliti memiliki keyakinan yang cukup untuk menolak permohonan keberatan Wajib Pajak, b. Koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

c. Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.692.500.000:

MENURUT PEMOHON BANDING bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding Telah Keliru Dalam Memahami Ketentuan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94) Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pasal 12 ayat (1)

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan bahwa:

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, b) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya,

Penjelasan Pasal 12 ayat (1)

Cukup jelas, bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) PP 94 tersebut, Terbanding (Pemeriksa) tetap melakukan koreksi bunga pinjaman dikarenakan di tahun pajak 2017 Pemohon Banding dalam posisi laba, di mana hal tersebut dimaknai oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak termasuk kriteria “dalam kesulitan

keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d PP 94 Tahun 2010:

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa banding ini hanya terbatas pada interpretasi yuridis tentang definisi “kesulitan keunagan” apakah dimaknai artinya sama dengan “rugi” dan definisi “tidak kesulitan keuangan" apakah dimaknai artinya sama dengan “laba”, bahwa untuk memperjelas hal di atas, Pemohon Banding sajikan tabel pendapat Terbanding dan Pemohon Banding tentang hal tersebut yaitu:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding

Definisi“sedang | Pemohon Banding tidak | Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat mengalami kesulitan | memenuhi Pasal 12 ayat 1 huruf | Terbanding yang menyamakan konsep "Laba" keuangan” pada Pasal | d dikarenakan Laporan Laba / | dengan “tidak mengalami kesulitan keuangan” 42 ayat 1 huruf d PP 94 | Rugi PT Tempo Land di tahun | sehingga Pemohon Banding dianggap oleh Tahun 2010pajak 2017 selalu dalam posisi | Terbanding tidak memenuhi kriteria pasal 12

Laba:ayat 1 huruf d sehingga atas pinjaman yang Laba dimaknai oleh Pemeriksa | diterimanya dikenakan bunga pinjaman sebesar bahwa PT Tempo Land tidak | 6,9%;

mengalami kesulitan keuangan | Berikut penjelasannya:

dan penerapan kesulitan | Butir 1:

keuangan hanya semata | bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat berdasarkan rasio likuiditas tidak | (1) dikatakan “Cukup Jelas”. Sehingga arti dari dapat diterapkan sepenuhnya. | kalimat “d) perseroan terbatas penerima Oleh karena itu, Tim Pemeriksa | pinjaman sedang mengalami kesulitan menghitung biaya bunga 6,9% | keuangan untuk kelangsungan usahanya.” yang seharusnya dibayarkan | tidak terbatas hanya dengan diukur dari kondisi oleh WP:Pemohon Banding pada tahun 2017 yang berada dalam posisi laba, dan melakukan pembelian aset/aktiva dalam jumlah yang besar untuk ekspansi usaha. Dari alasan Terbanding tersebut, Terbanding menganggap frasa “kesulitan keuangan” tersebut adalah apabila Pemohon Banding sedang mengalami “Rugi” hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan apa yang dimaksud di dalam Pasal 12 ayat 1 PP 94 tersebut,

rm

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemehon Banding

Lebih lanjut, berdasarkan pernyataan pada Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 dapat diketahui bahwa rugi dan kesulitan keuangan merupakan hal yang jelas berbeda karena Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 menarik garis pemisah antara kerugian dan kesulitan keuangan karena:

a. Kondisi rugi terdapat di pasal 12 ayat 1 butir c “pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi"

b. Kondisi kesulitan keuangan terdapat di pasal 12 ayat 1 butir d “perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding menarik kesimpulan bahwa Kondisi laba (tidak dalam keadaan merugi) merupakan syarat bagi pemegang saham pemberi pinjaman agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan, sedangkan kondisi kesulitan keuangan menjadi syarat bagi penerima pinjaman agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan, Butir 2 bahwa Pasal 12 ayat (1) huruf d tidak memberikan definisi lebih lanjut tentang pengertian “kesulitan keuangan”. Oleh karena itu, dapat kiranya Pemohon Banding merujuk pada referensi lain untuk mengetahui definisi “kesulitan keuangan” tersebut:

“Kesulitan keuangan dimulai ketika perusahaan tidak dapat memenuhi jadwal pembayaran atau ketika proyeksi arus kas mengindikasikan — bahwa — perusahaan

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding tersebut akan segera tidak dapat memenuhi kewajibannya.” (Brigham dan Daves, 2003) “Financial distress merupakan kondisi ketika arus kas operasi perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban lancar seperti kredit perdagangan atau beban bunga.” (Ross, et al. 2013:233)

2. bahwa Terbanding mengabaikan Fakta-fakta bahwa Pemohon Banding sedang dalam kondisi Kesulitan Keuangan bahwa merujuk pada definisi kesulitan keuangan di atas, berikut fakta-fakta bahwa Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan keuangan dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

1) Latar belakang pinjaman tanpa bunga a. bahwa melalui surat nomor: 119/TL-L/XII/16 tanggal 30 Desember 2016 beserta lampirannya yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding pada tanggal 16 Maret 2022, Pemohon Banding mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp42.500.000.000 ke PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSP). Pinjaman ini kemudian digunakan Pemohon Banding untuk menutup saldo minus (saldo pinjaman overdraff) rekening koran HSBC nomor rekening: 001-3894021 per 30 Desember 2016. Jumlah pinjaman sebesar Rp42.500.000.000 tersebut masuk di rekening Pemohon Banding tanggal 03 Januari 2017. Untuk menghindari pembayaran bunga yang bisa saja makin besar kedepannya yang tentunya akan mempengaruhi likuiditas Pemohon Banding, maka Pemohon Banding membutuhkan pinjaman ke TSP selaku pemegang saham Pemohon Banding untuk menutup pinjaman overdraft tersebut, b. bahwa terkait pokok pinjaman tanpa bunga lain sebesar Rp40.000.000.000 dari PT Tempo Scan Pacific, Tbk (TSP) sebagai pemegang saham, adalah terjadi di tahun-tahun sebelumnya (telah melewati masa daluwarsa pajak 5 tahun) yang mana belum dapat

dilunasi oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding juga mengalami kesulitan likuiditas sesuai laporan arus kas negatif yang Pemohon Banding sajikan di bawah ini:

c. bahwa penting untuk Pemohon Banding sampaikan, yaitu terkait dengan pinjaman-pinjaman tersebut pada dasarnya tidak dapat dihindari, karena Pemohon Banding sedang dalam melakukan ekspansi usaha. Eskpansi yang dimaksud antara lain untuk pembelian aset tanah dan/atau bangunan dan pembangunan lainnya, di mana aktivitas-aktivitas tersebut konsisten dengan profil dari Pemohon Banding, yang ruang lingkup usahanya adalah bergerak di bidang pembangunan dan pengusahaan gedung perkantoran (properti), d. bahwa lebih lanjut, bahwa tujuan dari pinjaman tanpa bunga tersebut adalah semata-mata untuk membantu keberlangsungan usaha (going concem) Pemohon Banding, di mana dengan melakukan eskpansi usaha tersebut maka diharapkan Pemohon Banding kedepannya akan mendapatkan Return on Investment (RO!) yang tinggi sehingga Pemohon Banding ke depannya dapat mulai melunasi kewajiban yang ada dan keluar dari kondisi kesulitan keuangan. “

2) Rasio Likuiditas yaitu Current Ratio bahwa berikut penghitungan indikator kesulitan keuangan Pemohon Banding yaitu Current Ratio Tahun Pajak 2017 yang kurang dari 1 (satu) sebagai berikut:

Aktiva Lancar. Hutang Lancar

11.650.244.979: 218.831.260.868 = 0,053 (< 1) bahwa berdasarkan perhitungan Current Ratio maka hasil yang didapaikan adalah 0,053 atau dibawah 1 (batas normal). Akibat dari rendahnya tingkat likuiditas tersebut maka sangat mempengaruhi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya terutama hutang bank, dan keperluan lainnya antara lain dalam menunjang kegiatan operasional Pemohon Banding:

bahwa lebih lanjut, Pinjaman dari Pemegang Saham tersebut tentunya akan semakin membebani Pemohon Banding apabila dikenakan bunga pinjaman:

3) Arus Kas Negatif bahwa berikut Pemohon Banding sajikan arus kas negatif berdasarkan laporan kas audited 2017 dan 2016 di bawah ini di mana dari laporan tersebut dapat diketahui bahwa:

a. bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding mempunyai arus kas negatif Rp128.176.917.652 dikarenakan Pemohon Banding membutuhkan arus kas untuk pengeluaran investasi sebesar Rp200.065.336.186 sedangkan hasil dari kas operasi hanya sebesar Rp71.888.418.534;

b. bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding mempunyai arus kas negatif Rp24.197.129.611 dikarenakan perusahaan membutuhkan arus kas untuk pengeluaran investasi sebesar Rp83.252.315.381 sedangkan hasil dari kas operasi hanya sebesar Rp57.679.711.383,

PT TEMPO LAND

LAPORAN ARUS KAS (AUDITED) 2017 DAN 2016

"2017"2016

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Penerimaan Kas dari Penyewa85.789,512,96183.353.832.048

Pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan(14.182.626.442)(10.219.021.774}

Kas yang dihasilkan dari operasi71.606.886.51973.134.810.274

Penerimaan bunga43.677.25535.621.783

Pembayaran bunga(10.862.473.665)

Pembayaran pajak(3.221.766.362)(7.302.261.420)

Penerimaan restitusi pajak113.387.63612.302.477.212

Arus kas neto dari aktlvitas operasi57.679.711,383721.888.418.534

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Hasil penjualan aset tetap1.375.474.387-

Pembelian aset tetap dan properti Investasi(83.252.315.381)(200.065. 336.186)

Arus kas neto dari aktivitas Investasiee181.876.840.994)

Arus kas negatif(24.197.129.611)1128.176.917.652)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN (Pembayaran) penerimaan utang bank, neto(13.613.618.577}106.841.679.777

Pembayaran utang pembiayaan(4.725.000.000)-

Penerimaan dari pihak-pihak berelasi, neto42.500.000,00018.852,750.000

Arus kas neto dart aktivitas pendanaan24.161.381.423125.694,429.777

Arus kas negatif(35.748.183){2,482,487,875)

Pengaruh neto atas perubahan kurs pada kas dan setara kas yang didenominasi dalammata uang asing(18.904)(2.233.296)

PENURUNAN NETO KAS DAN BANK135.767.092)

KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN92.692.5882.576.413.759 penghitungan arustercantumspada Exhibit D Audit Report Tahun 2017 tersebut, maka dapat dibuktikan bahwa di Tahun Pajak 2017 status arus kas Pemohon Banding adalah negatif yang membuktikan Pemohon Banding dalam keadaan kesulitan keuangan:

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dibuktikan bahwa atas pinjaman tanpa bunga Pemohon Banding ke Pemegang Saham telah memenuhi syarat kumulatif Pasal 12 ayat (1) butir (a) sd (d) PP 94 Tahun 2010, dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 UU PPh, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.692.500.000 seharusnya dibatalkan,

3. Fakta bahwa Pemegang Saham (PT Tempo Scan Pacific Tbk) telah memenuhi syarat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf a, ayat 1 huruf b, dan ayat 1 huruf c PP 94 bahwa sesuai ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf huruf a, ayat 1 huruf b, dan ayat 1 huruf c PP 94 maka Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk menerima pinjaman tanpa bunga sesuai yang diatur dalam ketentuan pasal 12 PP 94 tersebut, bahwa berikut fakta-fakta dan dokumen pendukung bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat tersebut:

bahwa pasal 12 ayat 1 PP 94 menyatakan bahwa: Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

Keterangan PasalBukti/Dokumen Pendukung

Pasal 1 hurufabahwa pinjaman tersebut | Fotocopy rekening koran HSBC tanggal 4 pinjaman tersebut berasal dari | berasal dari dana milik PT | Januari2017sejumlah danasaham | Tempo Scan Pacific Tbk | Rp42.500.000.000,00 terkait bukti itu sendiri dan bukan berasal | selaku pemegang saham | penerimaan pinjaman dari PT Tempo Scan dari pihak lainPemohon BandingPacific Tbk

Pasal 1 hurufbModal yang seharusnya | Bukti fotocopy setoran saham PT Tempo Modal yang seharusnyadisetor oleh Pemegang | Scan Pacific Tbk berupa rekening koran disetor oleh PemegangSaham dalam hal ini PT | Niaga tanggal 15 Desember 2010 saham pemberi pinjamanTempo Scan Pacific Tbk telah | sejumlah Rp9.049.000.000, rekening koran telah disetor seluruhnyadisetor seluruhnya dengan | HSBC tanggal 19 November 2012 jumlah total Rp44.999.000.000 | sejumlah Rp15.000.000.000 dan Akta No 4 tahun 2016 — Akta Pengalihan Saham dari Pemilik Lama ke PT Tempo Scan Pacific Tbk sejumlah Rp20.950.000.000

Pasal 1 hurufcPemegang saham pemberi | Laporan Keuangan PT Tempo Scan pinjaman yaitu PT Tempo | Pacific Tbk Tahun Pajak 2017 yang telah

| Pemegang saham pemberi Scan Pacific Tbk di tahun | diaudit oleh Auditor Independen, yang pinjaman tidak dalampajak 2017 dalam keadaan | menyatakan bahwa PT Tempo Scan keadaan merugilaba (tidak merugi)Pacific dalam keadaan laba

4, Alasan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan PPh Badan bahwa terhadap pemyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas hasil Pemeriksaan PPh Badan Tahun 2017, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Sesuai dokumen Risalah Pembahasan pada butir Pendapat Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemeriksa terkait deemed biaya bunga pinjaman maupun PPh 23 atas deemed bunga pinjaman tersebut, bahwa dapat Wajib Pajak sampaikan bahwa kegiatan usaha atau penghasilan yang diterima olsh Wajib Pajak merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final. Dalam hal ini, Wajib Pajak akan melakukan koreksi fiskal terhadap seluruh biaya yang timbul, bahwa selanjutnya, diatur lebih lanjut pada Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 sebagai berikut:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak,

2) pengenaan pajaknya bersifat final: dan / atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang pajak Penghasilan dan norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa: Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. bahwa mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dikarenakan koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat 1 PP 94,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1319/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL a. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor CTM/099/TLAND/2023 tanggal 12 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Juni 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00778/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 yaitu diterima tanggal 10 April 2022:

e. bahwa pada surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023, f bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/17/059/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017 diketahui Jumlah pajak yang disetujui pada saat pembahasan akhir adalah sebesar Rp1.175.987,00. Wajib Pajak telah telah melunasi jumlah tersebut dengan NTPN tanggal 23 Mei 2022 sebelum menyampaikan surat

keberatan/banding;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rorita Lim selaku Direktur dari Pemohon Banding:

b. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00035/203/17/059/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor LAP-134/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 Tanggal 26 April 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

en UMLAH BENURUT

| me PAJAK ||

+ | Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaen Pajak273 179.8315.586.244.601

2 Pan Pasal 23 yang terutang5.483.591 a, at Ditanggung Pomertntah

Pajak

0 b. Setoran masa

5.463.5945.463.591

C. STP (pokok kurang bayar)

0Q d. Kompensasi kelatinan dari Masa Pajax ..

Uang Tebusan yang talsh (PPh Final etes Pengungkapan Hasta Bersih yang talah dibayar

9 Lain-lain h.kelebinan ke Mera Pajak ...

{ Jumiah pajak yang dapat dikradekan (a+b~c+dre+f+g- -h)

545357

Pajsk yang tidaWwkurang Cibayar (2-3. )

354,697.599

Sanks.

2. Bunga Pessi 13 (2) KUP

0, Jumlah sanksi)3 tbc

Pe 1 Jumian PPh yang masin Gibayar 14+ 5.c)|GI 7.221.875 6871.175.987

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor CTM/188/TLAND/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/17/059/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 30 Juni 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM-

05003141/WPJ.07/KP.0903/2022 tanggal 30 Juni 2022:

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

SemulDitambak/Merjadi ma(Dikurangi)enja (Rp)(Rp)(Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak5.986.244.601 | ti 5.986.244.601 b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang860.161.1900860.161.190 c. Kredit Pajak5.463.591 |0§.463.591 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000 e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar854.697.599 fi 854.697.599 f. Sanksi Administrasi367.178.088 Ng 367.178.088 z. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih)

.1.221.875.6871.221.875.687 dibayar

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah diuraikan Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CTM/099/TLAND/2023 tanggal 12 Juni 2023,

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

1) Pasal 4 ayat (1) huruf f mengatur bahwa: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan ...,bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang:

2) Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan

|Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan |Halaman 24 dari 61 halaman. Putusan Nomor PUT-0051726.12/2023/PP/M.HA Tahun 2026

PT Tempo Land

Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

3) Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 mengatur bahwa: Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 1574 (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i:

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

1) Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,

C. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya,

2) Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Dasar Hukum, Data dan Fakta selama proses Pemeriksaan dan Permohonan Keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 134/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 26 April 2022 dan penjelasan Pemeriksa, diketahui:

1) terdapat koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang terutang untuk Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp5.713.064.970 ,00

2) koreksi didasarkan pada temuan:

a) Adanya pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, b) Terdapat 4 (empat) syarat yang bersifat kumulatif yang harus dipenuhi Wajib Pajak agar mendapatkan fasilitas pinjaman tanpa bunga (Pasal 12 PP 94 Tahun 2010);

c) Wajib Pajak tidak dapat memenuhi syarat kesulitan keuangan mengingat kondisi Wajib Pajak selalu dalam kondisi laba (Laporan Rugi Laba) d) Wajib Pajak melakukan pembelian asset/aktiva dalam jumlah yang besar (Pos Neraca) untuk ekspansi usaha sehingga penerapan hanya semata mendasarkan pada rasio likuiditas tidak dapat diterapkan sepenuhnya:

b. bahwa Wajib Pajak melalui Surat nomor CTM/188/TLAND/2022 tanggal 30 Juni 2022 mengajukan keberatan dengan alasan:

1) terkait Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, Wajib Pajak menarik kesimpulan bahwa kondisi laba (tidak dalam keadaan merugi) merupakan syarat bagi pemegang saham pemberi pinjaman agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan, sedangkan kondisi kesulitan keuangan menjadi syarat bagi penerima pinjaman agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan:

2) bukti Wajib Pajak sedang mengalami kesulitan keuangan:

a) berdasarkan perhitungan rasio lancar (current ratio) adalah sebesar 0,053. Akibat dari rendahnya tingkat likuiditas maka mempengaruhi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban jangka pendek terutama hutang bank, dan keperluan tainnya antara lain dalam menunjang kegiatan operasional Wajib Pajak,

b) berdasarkan penghitungan arus kas yang tercantum pada Exhibit D Audit Report tahun 2017, dapat dibuktikan di tahun pajak 2017 status arus kas Wajib Pajak adalah negatif yang membuktikan Wajib Pajak dalam keadaan kesulitan keuangan,

3) bahwa atas pinjaman tanpa bunga Wajib Pajak ke Pemegang Saham telah memenuhi syarat kumulatif Pasal 12 ayat (1) butir (a) sd (d) PP 94 Tahun 2010;

. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disampaikan:

1) bahwa berdasarkan penelitian data Laporan Posisi Keuangan Tahun 2017 diperoleh informasi Wajib Pajak memiliki utang kepada pemegang saham PT Tempo Scan Pacific Tbk. sebesar Rp82.500.000.000,00,

2) bahwa berdasarkan penelitian data Laporan Keuangan Laba Rugi Tahun 2017 diperoleh informasi Wajib Pajak memperoleh Laba sebesar Rp29.579.378.495,00;

3) bahwa berdasarkan penelitian data Laporan Arus Kas Tahun 2017 diperoleh informasi Arus Kas Neto dari Aktivitas Operasi sebesar Rp57.679.711.383,00 sebelum dikurangi Arus Kas Dari Aktivitas Investasi,

4) bahwa berdasarkan dokumen Company Profile Tahun 2017 yang diberikan dinyatakan bahwa proses bisnis perusahaan untuk evaluasi kebutuhan bangunan dan perencanaan pembangunan dilakukan Wajib Pajak dengan pihak afiliasi,

5) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa dinyatakan bahwa apabila dalam kondisi normal (independen), pinjaman tanpa bunga sebagaimana alasan keberatan Wajib Pajak memang dapat diberlakukan. Namun, mengingat kondisi Wajib Pajak tidak normal (100% dipengaruhi afiliasi, penugasan ekspansi dari pemegang saham utama/induk grup) maka kondisi kesulitan keuangan ini menjadi bias/tidak normal dan tidak ideal,

6) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp5.692.500.000,00 terkait dengan koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.692.500.000 pada pemeriksaan PPh Badan Tahun 2017:

7) bahwa berdasarkan data monitoring pengajuan keberatan, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun 2017;

8) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dinyatakan bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan PPh Badan tahun 2017,

9) bahwa dengan demikian koreksi pemeriksa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.692.500.000,00 tetap dipertahankan:

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak Dan Tanggapan Tim Peneliti a. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

1) bahwa telah diterbitkan SPUH nomor S-726/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 15 Maret 2023 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, b) mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 20 Maret 2023,

2) bahwa hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

a) Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga Tim Peneliti memiliki keyakinan yang cukup untuk menolak permohonan keberatan Wajib Pajak, b) Koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.692.500.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, c) Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.692.500.000,00;

b. Tanggapan Wajib Pajak

1) bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan penjadwalan ulang atas SPUH yang semula hari Senin tanggal 20 Maret 2023 menjadi hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 dengan surat nomor CTM/034/TLand/2023 tanggal! 17 Maret 2023:

2) bahwa Wajib Pajak hadir sesuai dengan penjadwalan ulang SPUH dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis BA- 1772/WPJ.075/2023 tanggal 24 Maret 2023,

3) bahwa Wajib Pajak memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan pertama nomor CTM/035/TLAND/2023 tanggal 10 Maret 2023

dan kedua nomor CTM/036/TLAND/2023 yang inti alasannya sama dengan surat keberatan yang telah disampaikan, c. Tanggapan Tim Peneliti bahwa Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian sesuai dengan hasil penelitian dalam SPUH bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diyakini bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/17/059/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017 sudah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

Dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding:

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a.bahwa Surat Banding Nomor CTM/099/TLAND/2023 tanggal 12 Juni 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasa! 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru, b.bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00778/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa Koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00778/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/17/050/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017 a.n. PT Tempo Land (NPWP 01.642.568.8-059.000);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor CTM/159/TLAND/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

SENGKETA KOREKSI DASAR PENGENAAN PAJAK PPH PASAL 23 SEBESAR Rp5.692.500.000

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana telah diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1319/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan argumentasi yang disampaikan oleh Terbanding sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam halaman 6 s.d 9 Surat Uraian Banding Nomor S-1319/SUBAWPJ.07/2023 Tanggal 18 Juli 2023 di atas, yaitu terkait koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.692.000.000, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding Telah Keliru Dalam Memahami Ketentuan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94) Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pasal 12 ayat (1)

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan menyatakan bahwa:

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b) modal yang seharusnya disefor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi: dan d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya:

Penjelasan Pasal 12 ayat (1

Cukup jelas:

bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) PP 94 tersebut, Terbanding (Pemeriksa) tetap melakukan koreksi bunga pinjaman dikarenakan di tahun pajak 2017 Pemohon Banding dalam posisi laba, dimana hal tersebut dimaknai oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak termasuk kriteria “dalam kesulitan keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d PP 94 Tahun 2010, bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa banding ini hanya terbatas pada interpretasi yuridis tentang definisi “kesulitan keunagan” apakah dimaknai artinya sama dengan “rugi” dan definisi “tidak kesulitan keuangan” apakah dimaknai artinya sama dengan “laba”:

bahwa untuk memperjelas hal di atas, Pemohon Banding sajikan tabel pendapat Terbanding dan Pemohon Banding tentang hal tersebut yaitu:

KeteranganMenunut TerbandingMenurut Pemohon Banding

Definisi“sedang | Pemohon Banding tidakPemohon Banding tidak menyetujui pendapat mengalami kesulitan | memenuhi Pasal 12 ayat 1Terbanding yang menyamakan konsep “Laba” keuangan” pada Pasal | huruf d dikarenakan Laporan | dengan “tidak mengalami kesulitan keuangan" 12huruf d PP 94 | Laba/RugiPT TempoLand | sehingga Pemohon Banding dianggap oleh Tahun 2010di tahun pajak 2017 selaluTerbanding tidak memenuhi kriteria pasal 12 ayat dalam posisi Laba:1 huruf d sehingga atas pinjaman yang Labadimaknaioleh | diterimanya dikenakan bunga pinjaman sebesar Terbanding bahwa Pemohon | 6,996:

Banding tidak mengalami | Berikut penjelasannya:

kesulitan keuangan dan | Butir 1:

penerapankesulitan | bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) keuangan hanya semata |Jelas". Sehingga arti dari kalimat berdasarkan rasio likuiditas | Yd) perseroan terbatas penerima pinjaman tidak dapat diterapkan | sedang mengalami kesulitan keuangan untuk sepenuhnya. Oleh karena itu, | kelangsungan usahanya.” tidak terbatas hanya

—

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding-

Terbanding menghitung biaya | dengan diukur dariPemohon Banding bunga 6,9% yang seharusnya | pada tahun 2017 yang berada dalam posisi laba, dibayarkan oleh Pemohon | dan melakukan pembelian aset/aktiva dalam Banding:jumlah yang besar untuk ekspansi usaha. Dari alasan Terbanding tersebut, Terbanding menganggap frasa “kesulitan keuangan" tersebut adalah apabila Pemohon Banding sedang mengalami “Rugi” padahal hal tersebut nyata- nyata bertentangan dengan apa yang dimaksud di dalam Pasal 12 ayat 1 PP 94 tersebut,

Lebih lanjut, berdasarkan pernyataan pada Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 dapat diketahui bahwa rugi dan kesulitan keuangan merupakan hal yang jelas berbeda karena Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 menarik garis pemisah antara kerugian dan kesulitan keuangan karena:

a. Kondisi rugi terdapat di pasal 12 ayat 1 butir c “pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi"

b. Kondisi kesulitan keuangan terdapat di pasal 12 ayat 1 butir d “perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding menarik kesimpulan bahwa Kondisi laba (tidak dalam keadaan merugi) merupakan syarat bagi pemegang saham pemberi pinjaman agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan, sedangkan kondisi kesulitan keuangan menjadi syarat bagi penerima pinjaman agar pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan:

Butir 2 bahwa Pasal 12 ayat (1) huruf d tidak memberikan definisi lebih lanjut tentang pengertian “kesulitan keuangan”. Oleh karena itu, dapat kiranya Pemohon Banding merujuk pada referensi lain untuk mengetahui definisi “kesulitan keuangan" tersebut:

“Kesulitan — keuangan — dimulai ketika perusahaan tidak dapat memenuhi jadwal pembayaran atau ketika proyeksi arus kas mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut akan segera tidak dapat memenuhi kewajibannya.” (Brigham dan Daves, 2003) “Financial distress merupakan kondisi ketika arus kas operasi perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban lancar seperti

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding

Kredit perdagangan atau beban bunga.” (Ross, et al. 2013:233)

2. Terbanding mengabaikan Fakta-fakta bahwa Pemohon Banding sedang dalam kondisi Kesulitan Keuangan bahwa merujuk pada definisi kesulitan keuangan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 yang telah disampaikan Pemohon Banding pada uraian di atas, berikut fakta-fakta bahwa Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan keuangan yaitu:

a) Latar belakang pinjaman tanpa bunga a. bahwa melalui surat nomor: 119/TL-L/XII/16 tanggal 30 Desember 2016 beserta lampirannya yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding pada tanggal 16 Maret 2022, Pemohon Banding mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp42.500.000.000 ke PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSP). Pinjaman ini kemudian digunakan Pemohon Banding untuk menutup saldo minus (saldo pinjaman overdraft) rekening koran HSBC nomor rekening: 001-3894021 per 30 Desember 2016. Jumlah pinjaman sebesar Rp42.500.000.000 tersebut masuk di rekening Pemohon Banding tanggal 03 Januari 2017. Untuk menghindari pembayaran bunga yang bisa saja makin besar kedepannya yang tentunya akan mempengaruhi likuiditas Pemohon Banding, maka Pemohon Banding membutuhkan pinjaman ke TSP selaku pemegang saham Pemohon Banding untuk menutup pinjaman overdraft tersebut, b. bahwa terkait pokok pinjaman tanpa bunga lain sebesar Rp40.000.000.000 dari PT Tempo Scan Pacific, Tbk (TSP) sebagai pemegang saham, adalah terjadi di tahun-tahun sebelumnya (telah melewati masa daluwarsa pajak 5 tahun) yang mana belum dapat dilunasi oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding juga mengalami kesulitan likuiditas sesuai laporan arus kas negatif yang Pemohon Banding sajikan di bawah ini:

c. bahwa penting untuk Pemohon Banding sampaikan, yaitu terkait dengan pinjaman-pinjaman tersebut pada dasarnya tidak dapat dihindari, karena Pemohon Banding sedang dalam melakukan ekspansi usaha. Eskpansi yang dimaksud antara lain untuk pembelian aset tanah dan/atau bangunan dan pembangunan lainnya, dimana aktivitas-aktivitas tersebut konsisten dengan profil dari Pemohon Banding, yang ruang lingkup usahanya adalah bergerak di bidang pembangunan dan pengusahaan gedung perkantoran (properti), d. bahwa lebih lanjut, bahwa tujuan dari pinjaman tanpa bunga tersebut adalah semata-mata untuk membantu keberlangsungan usaha (going concem) Pemohon Banding, dimana dengan melakukan eskpansi usaha tersebut maka diharapkan Pemohon Banding kedepannya akan mendapatkan Retum on Investment (ROI) yang tinggi sehingga Pemohon Banding ke depannya dapat mulai melunasi kewajiban yang ada dan keluar dari kondisi kesulitan keuangan. “ b) Rasio Likuiditas yaitu Current Ratio bahwa berikut penghitungan indikator kesulitan keuangan Pemohon Banding yaitu Current Ratio Tahun Pajak 2017 yang kurang dari 1 (satu) sebagai berikut:

Aktiva Lancar: Hutang Lancar

11.650.244.979: 218.831.260.868 = 0,053 (< 1) bahwa berdasarkan perhitungan Current Ratio maka hasil yang didapatkan adalah 0,053 atau dibawah 1 (batas normal). Akibat dari rendahnya tingkat likuiditas tersebut maka sangat mempengaruhi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya terutama hutang bank, dan lainnya antara Jain dalam menunjang kegiatan

Pemohon Banding:

bahwa lebih lanjut, Pinjaman dari Pemegang Saham tersebut tentunya akan semakin membebani Pemohon Banding apabila dikenakan bunga pinjaman, c) Arus Kas Negatif

bahwa berikut Pemohon Banding sajikan arus kas negatif berdasarkan laporan kas audited 2017 dan 2016 di bawah ini dimana dari laporan tersebut dapat diketahui bahwa:

a. bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding mempunyai arus kas negatif Rp128.176.917.652 dikarenakan Pemohon Banding membutuhkan arus kas untuk pengeluaran investasi sebesar Rp200.065.336.186 sedangkan hasil dari kas operasi hanya sebesar Rp71.888.418.534, b. bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding mempunyai arus kas negatif Rp24.197.129.611 dikarenakan perusahaan membutuhkan arus kas untuk pengeluaran investasi sebesar Rp83.252.315.381 sedangkan hasil dari kas operasi hanya sebesar Rp57.679.711.383;

PT TEMPO LAND

LAPORAN ARUS KAS (AUDITED) 2017 DAN 2016

" 2017"2016

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Penerimaan Kas dari Penyewa85.789.512.96183.353.832.048 Pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan(14.182.626.442)(10.219.021.774) Kas yang dihasilkan dari operasi71.606.886.51973.134.810.274 Penerimaan bunga43.677.25535.621.783 Pembayaran bunga110.862.473.665)15.282.229,315) Pembayaran pajak(3.221.766.362)17.302.261420) Penerimaan restitusi pajak113,387,63612.300.477.212 Arus kas neto dari aktivitas operasi57.679.711.38371.888.418.534 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Hasil penjualan aset tetap1.375.474.387- Pembellan aset tetap dan properti Investasi(83.252.315.381)(200.065, 336.185) Arus kas neto dari aktivitas Investasl(811.876.840.994)(200,065,336. 185) Aruskasnegatif_oo(24.197.123,611)(128.176.917.652) ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN (Pembayaran) penerimaan utang bank, neto(13.613.618.577)106.881679.777 Pembayaran utang pembiayaan(2.725.000.000)- Penerimaan dari pihak-pihak berelasi, neto42.500.006.00018.852.750,000 Arus kas neto dari aktivitas pe ndanaan _24.161.381,423225.694.429.777 Arus kas negatif0 .(35.748.188)(2.482.487.375) Pengarun neto atas perubahan kurs pada kas dan setara kas yang didenominasi dalammata uang asing(18.904)

PENURUNAN NETO KAS DAN BANK(35.767.092)

KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN92.692.5882.576.413.759 KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUNree 25 AH 2S

bahwa berdasarkan penghitungan arus kas yang tercantum pada Exhibit D Audit Report Tahun 2017 tersebut, maka dapat dibuktikan bahwa di Tahun Pajak 2017 status arus kas Pemohon Banding adalah negatif yang membuktikan Pemohon Banding dalam keadaan kesulitan keuangan: bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dibuktikan bahwa atas pinjaman tanpa bunga Pemohon Banding ke Pemegang Saham telah memenuhi syarat kumulatif Pasal 12 ayat (1) butir (a) sd (d) PP 94 Tahun 2010, dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 UU PPh, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.692.500.000 seharusnya dibatalkan:

3. Fakta bahwa Pemegang Saham (PT Tempo Scan Pacific Tbk) telah memenuhi syarat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf a, ayat 1 huruf b, dan ayat 1 huruf c PP 94 bahwa sesuai ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf huruf a, ayat 1 huruf b, dan ayat 1 huruf c PP 94 maka Pemohon Banding telah memenuhi syarat untuk menerima pinjaman tanpa bunga sesuai yang diatur dalam ketentuan pasal 12 PP 94 tersebut. Berikut fakta-fakta dan dokumen pendukung bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat tersebut:

Bukti/Dokumen Pendukung Pasal 1 hurufabahwa pinjaman tersebut | Fotocopy rekening koran HSBC tanggal 4 pinjaman tersebut berasal berasal dari dana milik PT | Januari 2017 sejumlah Rp42.500.000.000 dari dana milik pemegang Tempo Scan Pacific Tbk | terkait bukti penerimaan pinjaman dari PT saham itu sendiridan bukan | selaku pemegang saham | Tempo Scan Pacific Tbk berasal dari pihak lainPemohon Banding

Pasal 1 hurufbModal yang seharusnya | Bukti fotocopy setoran saham PT Tempo Modal yang seharusnyadisetor oleh Pemegang | Scan Pacific Tbk berupa rekening koran disetor oleh PemegangSaham dalam hal ini PT | CIMB Niaga tanggal 15 Desember 2010 saham pemberi pinjamanTempo Scan Pacific Tbk | sejumlah Rp9.049.000.000, rekening koran lelah disetor seluruhnyatelah disetor seluruhnya | HSBC tanggal 19 November 2012 dengan jumlah total | sejumlah Rp15.000.000.000 dan Akta No 4 Rp44.999.000.000tahun 2016 — Akta Pengalihan Saham dari

Pemilik Lama ke PT Tempo Scan Pacific | Tbk sejumlah Rp20.950.000.000

Pasal 1 huruf c

Pemegang saham pemberi | Laporan Keuangan PT Tempo Scan pinjaman yaitu PT Tempo | Pacific Tbk Tahun Pajak 2017 yang telah Scan Pacific Tbk di tahun | diaudit oleh Auditor Independen, yang

Pemegang saham pemberi | pajak 2017 dalam keadaan | menyatakan bahwa PT Tempo Scan pinjaman tidak dalamlaba (tidak merugi)Pacific dalam keadaan laba keadaan merugi

4. Tanggapan atas Pernyataan Terbanding pada butir c.4 dan c.5 halaman 8 Pemyataan Terbanding

Butir c. 4) bahwa berdasarkan dokumen Company Profile Tahun 2017 yang diberikan dinyatakan bahwa proses bisnis perusahaan untuk evaluasi kebutuhan bangunan dan perencanaan pembangunan dilakukan Wajib Pajak dengan pihak afiliasi:

Butir c. 5) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa dinyatakan bahwa apabila dalam kondisi normal (independen), pinjaman tanpa bunga sebagaimana alasan keberatan Wajib Pajak memang dapat diberlakukan. Namun, mengingat kondisi Wajib Pajak tidak normal (100% dipengaruhi afiliasi, penugasan ekspansi dari pemegang saham utama/induk grup) maka kondisi kesulitan keuangan ini menjadi bias/tidak normal dan tidak ideal:

Tanggapan Pemohon Banding

Pernyataan Terbanding adalah tidak tepat:

Berikut penjelasannya:

Sesuai diskusi dengan Terbanding (Penelaah Keberatan) pada tanggal 24 Maret 2023, yang mana hasil diskusi tersebut Pemohon Banding sampaikan lagi secara formal melalui surat CTM/036/TLAND/2023 tanggal 24 Maret 2023 maka dapat diketahui hal berikut:

a. bahwa Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “proses bisnis perusahaan untuk evaluasi kebutuhan bangunan dan perencanaan pembangunan dilakukan Wajib Pajak dengan pihak afiliasi.”| bahwa adalah mengutip dari bagan rantai supply sesuai Company Profile ataupun Dokumen Lokal tahun pajak 2017

b. bahwa sesuai penjelasan pada surat CTIM/035/TLAND/2023 tanggal 20 Maret 2023 usaha Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Jasa Sewa Tanah, dan/atau Bangunan jasa inl merupakan aktivitas Walib Pajak untuk i menyewakan tanah dan/atau bangunan. Adapun pansunan yang disewakan berupa: bangunan

Jasa Pengawasan Pembangunanme ini meliputi aktivitas/kegiatan Wajib Patak sudangbrik, dan kerangka billboard.

dalam { fungsinya untuk membantu pengawasan proyek pembangunan Gedung milik afillasi pengguna asa, baik pembangunan baru mavpun renovasi.

C. bahwa Usaha Pemohon Banding tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk rantai supply sesuai butir 1 di atas dimana di dalam diskusi pada tanggal 24 Maret 2023:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi bunga pinjaman tidak bisa dikabulkan dikarenakan Pemohon Banding melakukan transaksi penyerahan seluruhnya ke afiliasi. Apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan ke non afiliasi maka pemberian pinjaman tanpa bunga akan dikabulkan karena memenuhi semua 4 (empat) syarat kumulatif yang diperkenankan untuk bunga 0 % pada transaksi pinjaman afiliasi yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, bahwa dengan demikian sesuai penjelasan di atas Pendapat Terbanding yang menyatakana bahwa transaksi bunga pinjaman tidak bisa dikabulkan dikarenakan Wajib Pajak melakukan transaksi penyerahan seluruhnya ke afiliasi adalah tidak tepat. Lebih lanjut Terbanding menyatakan bahwa apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan ke non afiliasi maka pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi akan dikabulkan karena memenuhi semua 4 (empat) syarat kumulatif yang diperkenankan untuk bunga 0 % pada transaksi pinjaman afiliasi yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, bahwa:

1. bahwa tabel rantai supply tersebut adalah menjelaskan rantai supply Pemohon Banding baik untuk usaha jasa sewa tanah dan atau bangunan maupun usaha jasa pengawasan pembangunan:

'2. bahwa Pendapat Terbanding tentang transaksi bunga pinjaman tidak | bisa dikabulkan dikarenakan Pemohon Banding melakukan transaksi penyerahan seluruhnya ke afiliasi dan apabila Pemohon Banding melakukan penyerahan ke non afiliasi maka pinjaman tanpa bunga akan dikabulkan karena memenuhi semua 4 (empat) syarat kumulatif yang diperkenankan untuk bunga 0 % pada transaksi pinjaman afiliasi yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tersebut adalah nyata-nyata keliru dan bertentangan dengan peraturan dimaksud karena 4 (empat) syarat kumulatif di pasa! 12 ayat 1 PP 94 tahun 2010 tersebut tidak mengatur tentang penyerahan transaksi non afiliasi, bahwa Pasal tersebut adalah pasal yang khusus mengatur tentang pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan DJP yaitu:

a. antara pihak afiliasi sebagai pemberi pinjaman sekaligus pemegang saham dan penerima pinjaman (Pemohon Banding) b. dan bukan antara 2 (dua) pihak yaitu pihak non afiliasi sebagai pemberi pinjaman sekaligus pemegang saham ke pihak penerima pinjaman (Pemohon Banding), bahwa untuk lebih memperjelas dapat Pemohon Banding sampaikan kembali sebagai berikut:

-12 ayat 1 PP 94 Tahun 2010 dibuat oleh DJP adalah terkait pinjaman bunga dengan afiliasi sebesar nol persen (Pinjaman tanpa bunga) yang diperbolehkan oleh DJP asalkan memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif,

Kalimat afiliasi di dalam Pasal 12 PP 94 tercermin pada kalimat “Pemegang Saham"

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi: dan d) perseroan ferbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya:

Penjelasan Pasal 12 ayat (1

Cukup jelas, bahwa dengan demikian, Pendapat Terbanding tersebut nyata- nyata bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) PP 94 tahun 2010 yang mana DJP secara tegas memperbolehkan pemberian bunga pinjaman dengan tarif nol persen antar afiliasi asalkan memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif tersebut pasal 12 ayat 1 PP 94 tahun 2010 tersebut, dan Pemohon Banding faktanya telah memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif tersebut, bahwa oleh karenanya berdasarkan penjelasan diatas, maka sudah seharusnya koreksi terkait pengenaan PPh 23 sebesar Rp1.220.699.700 atas bunga pinjaman sebesar Rp5.692.500.000 dapat dibatalkan,

Tanggapan atas Pernyataan Terbanding pada butir c.6 s.d. c.9 halaman 8 bahwa terhadap pemyataan Terbanding pada halaman c.6 butir c.9 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas hasil! Pemeriksaan PPh Badan Tahun 2017, maka dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Sesuai dokumen Risalah Pembahasan pada butir Pendapat Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemeriksa terkait deemed biaya bunga pinjaman maupun PPh 23 atas deemed bunga pinjaman tersebut:

bahwa dapat Wajib Pajak (Pemohon Banding) sampaikan bahwa kegiatan usaha atau penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final. Dalam hal ini, Pemohon Banding akan melakukan koreksi fiskal terhadap seluruh biaya yang timbul:

bahwa selanjutnya, diatur lebih lanjut pada Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 sebagai berikut:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak:

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan / atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang pajak Penghasilan dan norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

PENUTUP bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-58 sebagai berikut:

BuktiP-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00778/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: CTM/188/TLAND/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 30 Juni 2022;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. No. S-

726/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 15 Maret 2021 dan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan tanggal nomor: CTM/035/TLAND/2023 tanggal 20 Maret 2023 atas Surat Pemberitahuan untuk Hadir No.S- 726/WPJ.O7/SPUH/2022 tanggal 15 Maret 2021;

Bukti P-4 Fotokopi SSP/BPN atas pembayaran SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember 2017 Nomor: 00035/203/17/059/22 Tanggal 28 April 2022 sebesar Rp1.221.875.687 dengan nomor NTPN 6084B3IEQQ9HRH50;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor. 00035/203/17/059/22 Tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017:

Bukti P-6 Fotocopy Risalah Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2017

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor TBN 4990 tanggal 26 Agustus 1994

Bukti P-8 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 25 tanggal 7 Juli 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-9 Fotokopi dokumen-dokumen pendukung terkait koreksi Objek PPh

Pasal 23 sebesar Rp5.692.500.000 yaitu:

a. Laporan Audit 2017-Pemohon Banding;

b. Laporan SPT Tahunan 2017 Pemohon Banding;

c. Surat nomor: 119/TL-L/XII/16 tanggai 30 Desember 2016 beserta lampirannya, d. Bukti bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri yaitu PT Tempo Scan Pacific Tbk dan bukan berasal dari pihak lain yaitu berupa: Fotocopy rekening koran HSBC tanggal 4 Januari 2017 terkait bukti penerimaan pinjaman dari PT Tempo Scan Pacific Tbk Rp42.500.000.000,00 e. Bukti fotocopy setoran saham PT Tempo Scan Pacific Tbk berupa rekening koran Niaga tanggal 15 Desember 2010 sejumlah Rp9.049.000.000, rekening koran HSBC tanggal 19 November 2012 sejumlah Rp15.000.000.000 dan Akta No 4 tahun 2016 — Akte Pengalihan Saham dari Pemilik Lama ke PT Tempo Scan Pacific Tbk sejumlah Rp20.950.000.000;

Bukti P-10 Laporan Neraca dan Laba Rugi Tahun Pajak 2017 (Audited)- PT Tempo

Scan Pacific Tbk selaku Pemegang Sahamldentitas Pengenal Direktur dan Kuasa:

Bukti P-11 Identitas Pengenal Direktur dan Kuasa:

Bukti P-12 Pakta Integritas Direktur dan Kuasa:

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-060/TLAND/2023 tanggal 5 September 2023:

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-061/TLAND/2023 tanggal 5 September 2023:

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Nomor CTM/SK-062/TLAND/2023 tanggal 5 September 2023:

Bukti P-16 Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-541/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022: Bukti P-17 Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1208/PP/IKH/2022 tanggal 29 Oktober 2022;

Bukti P-18 Bukti tanda terima pengiriman surat banding;

Bukti P-19 Bukti tanda terima keputusan keberatan:

Bukti P-20 Surat Setoran Pajak,

Bukti P-21 Matriks sengketa:

Bukti P-22 Surat permohonan banding dan lampirannya;

Bukti P-23 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 7 November 2023:

Bukti P-24 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-25 Surat Terbanding tertanggal 7 November 2023,

Bukti P-26 Surat Pemohon Banding Nomor CTM/035/TLAND/2023 tanggal 20 Maret 2023 perihal Surat Tanggapan ke-1 atasDaftar Hasil Penelitian Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor-S726/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 15 Maret 2023 beserta Lampiran Company Proiile,

Bukti P-27 Surat Pemohon Banding Nomor CTM/036/TLAND/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Surat Tanggapan ke-2 atas Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor-S726/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 15 Maret 2023,

Bukti P-28 Pronote Nomor 01/PN/01/2017 tertanggal 3 Januari 2017 terkait pinjaman Rp42,5 milyar dengan jatuh tempo tanggal 3 Januari 2018 yang telah dimateraikan kemudian,

Bukti P-29 Pronote nomor 01/PN/IX/2017 tertanggal 22 September 2017 terkait pinjaman Rp40 milyar dengan jatuh tempo tanggal 21 September 2018 yang telah dimateraikan kemudian:

Bukti P-30 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 23 Januari 2024,

Bukti P-31 Salinan surat nomor 119/TL-L/XII/16 tertanggal 30 Desember 2016 beserta lampirannya;

Bukti P-32 Salinan surat tanggal 2 Januari 2017 dari PT Tempo Scan Pacific Tbk terkait jawaban surat nomor: 119/TL-L/XII/16 tanggal 30 Desember 2016,

Bukti P-33 Tanda terima dokumen ke Pemeriksa dan Penelaah Keberatan (Terbanding) terkait Persetujuan pinjaman tanpa bunga dari PT Tempo Scan Pacific Tbk yang ditandatangani kedua belah pihak,

Bukti P-34 Salinan Promissory Note No.01/PN/I/17 tertanggal 3 Januari 2017 ke PT.

Tempo Scan Pacific, Tbk;

Bukti P-35 Salinan Contoh Surat Pesanan dengan Pihak Ketiga,

Bukti P-36 Salinan SPT Masa PPN Tahun 2016 dan 2017 yang sudah diidentifikasi untuk setiap transaksi dengan pihak ketiga pada Lampiran-2A yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan/renovasi gedung berikut contoh faktur pajaknya:

Bukti P-37 Exhibit D Laporan Arus Kas (Audited) Tahun Pajak 2017:

Bukti P-38 Salinan Akte Pendirian Nomor 147 yang telah dimateraikan kemudian, Bukti P-39 Kesimpulan Akhir,

Bukti P-40 Salinan Dokumen Risalah Pembahasan Akhir,

Bukti P-41 Tanggapan tertulis dengan nomor CTM/198/TLAND/2023 tanggal 07 November 2023,

Bukti P-42 Salinan — tanggapan tertulis Pemohon Banding nomor

CTM/213/TLAND/2023 tanggal 05 Desember 2023,

Bukti P-43 Salinantanggapan iertulisPemohonBandingnomor

CTM/015/TLAND/2024 tanggal 23 Januari 2024,

Bukti P-44 Salinan SuratHasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

00106/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 7 April 2022;

Bukti P-45 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor

00035/203/17/059/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-46 Salinan Surat Permohonan Keberatan Nomor CTM/188/TLAND/2022 tanggal 30 Juni 2022,

Bukti P-47 Salinan Surat KeputusanKeberatanNomor KEP-

00778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023,

Bukti P-48 Salinan surat nomor: 119/TL-L/XII/16 tanggal 30 Desember 2016 beserta lampirannya,

Bukti P-49 Salinan surat dari PT. Tempo Scan Pacific, Tbk tanggal 2 Januari 2017 sebagai jawaban atas surat nomor: 119/TL-L/XII/16 tanggal 30 Desember 2016,

Bukti P-50 Laporan Arus Kas pada Exhibit D Audit Report Tahun 2017,

Bukti P-51 Salinan rekening koran HSBC tanggal 4 Januari 2017 sejumlah

Rp42.500.000.000,00 terkait bukti penerimaan pinjaman dari PT Tempo Scan Pacific Tbk,

Bukti P-52 Bukti fotocopy setoran saham PT Tempo Scan Pacific Tbk berupa “rekening koran Niaga tanggal 15 Desember 2010 sejumlah Rp9.049.000.000, rekening koran HSBC tanggal 19 November 2012 sejumlah Rp15.000.000.000 dan Akta No 4 tahun 2016 — Akta Pengalihan Saham dari Pemilik Lama ke PT Tempo Scan Pacific Tbk sejumlah Rp20.950.000.000;

Bukti P-53 Salinan Laporan Keuangan PT Tempo Scan Pacific Tbk Tahun Pajak 2017 yang telah diaudit oleh Auditor Independen, yang menyatakan bahwa PT Tempo Scan Pacific dalam keadaan laba,

Bukti P-54 Salinan contoh Surat Pesanan kepada pihak ketiga,

Bukti P-55 Salinan SPT Masa PPN Tahun 2017 yang telah diidentifikasi untuk setiap transaksi dengan pihak ketiga,

Bukti P-56 contoh fakiur pajak,

Bukti P-57 Salinan dokumen Pronote nomor 01/PN/01/2017 tertanggal 3 Januari 2017;

Bukti P-58 Salinan dokumen Pronote nomor 01/PN/IX/2017 tertanggal 22 September 2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa:

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00778/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023:

Bukti T-3 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

134/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 26 April 2022;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-5 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 7 November 2023:

Bukti T-6 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 5 Desember 2023;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 23 Januari 2024,

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00778/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/1 7/059/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor CTM/099/TLAND/2023 tanggal 12 Juni 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampin dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Pemohon

Nilai Sengketa Terbanding

Banding

Dasar Pengenaan Pajak293.744.601

5.692.500.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 masa Desember tahun 2017 sebesar Rp5.692.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPh 23 Cim TerbandingRp 5.986.244.601,00 DPP PPh 23 Cfm Pemohon BandingRp 293.744.601,00— Koreksi Terbanding:Rp 5.692.500.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp5.692.500.000,00 merupakan bunga yang dihitung oleh Terbanding karena terdapat pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Pemohon Banding sebesar Rp82.500.000.000,00. Menurut Terbanding, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perseroan terbatas hanya diperkenankan apabila memenuhi seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, yaitu pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, bahwa menurut Terbanding, keempat syarat tersebut bersifat kumulatif sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan. Dalam hal pinjaman dari pemegang saham tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Oleh karena bunga merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruff UU PPh dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh, Terbanding mengenakan PPh Pasal 23 atas bunga wajar dari pinjaman tanpa bunga tersebut, bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi syarat kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Hal tersebut didasarkan pada Laporan Keuangan Tahun 2017 yang menunjukkan Pemohon Banding memperoleh laba sebesar Rp29.579.378.495,00. Selain itu, berdasarkan penelitian terhadap Laporan

Arus Kas Tahun 2017, diketahui bahwa arus kas neto dari aktivitas operasi Pemohon Banding masih positif sebesar Rp57.679.711.383,00 sebelum dikurangi arus kas dari aktivitas investasi. Dengan demikian, Terbanding menilai kondisi Pemohon Banding tidak dapat dikualifikasikan sebagai sedang mengalami kesulitan keuangan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010, bahwa Terbanding juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian aset/aktiva dalam jumlah besar untuk ekspansi usaha, sehingga kondisi likuiditas yang didalilkan Pemohon Banding tidak dapat semata-mata dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kesulitan keuangan. Menurut Terbanding, rendahnya rasio likuiditas tidak dapat dinilai secara terpisah dari fakta bahwa Pemohon Banding masih melakukan ekspansi aset dan kegiatan usaha Pemohon Banding banyak dipengaruhi oleh pihak afiliasi. Berdasarkan dokumen company profile, proses bisnis Pemohon Banding terkait evaluasi kebutuhan bangunan dan perencanaan pembangunan dilakukan dengan pihak afiliasi, sehingga menurut Terbanding kondisi usaha Pemohon Banding tidak normal, 100% dipengaruhi afiliasi, dan penugasan ekspansi dari pemegang saham utama/induk grup menyebabkan atas kesulitan keuangan menjadi bias dan tidak ideal;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh syarat untuk memperoleh perlakuan pinjaman tanpa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010. Oleh karena itu, Terbanding menghitung adanya bunga wajar atas pinjaman tersebut dan melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.692.500.000,00. Koreksi tersebut juga berkaitan dengan koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.692.500.000,00 pada pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2017, sedangkan berdasarkan data monitoring pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2017:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam memahami dan menerapkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Ketentuan tersebut secara tegas memperkenankan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas sepanjang memenuhi empat syarat kumulatif, yaitu pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, bahwa menurut Pemohon Banding, pokok sengketa dalam perkara ini terutama terletak pada penafsiran mengenai frasa “kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010. Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah menyamakan kondisi “kesulitan keuangan” dengan keadaandan menyamakan kondisi “tidak kesulitan keuangan” dengan keadaan “laba”. Penafsiran tersebut menurut Pemohon Banding tidak tepat, karena kondisi kesulitan keuangan tidak semata-mata ditentukan dari laba rugi akuntansi, melainkan harus dinilai dari kondisi likuiditas, arus kas, kebutuhan pendanaan, dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pinjaman tanpa bunga dari PT Tempo Scan Pacific Tbk selaku pemegang saham diberikan karena Pemohon Banding mengalami tekanan likuiditas. Melalui surat Nomor 119/TL-LXI1/16 tanggal 30 Desember 2016, Pemohon Banding mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp42,500.000.000,00 kepada PT Tempo Scan Pacific Tbk. Pinjaman tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke rekening Pemohon Banding pada tanggal 3 Januari 2017 serta digunakan untuk menutup saldo minus atau overdraft pada rekening Bank HSBC. Dengan adanya pinjaman tersebut, Pemohon Banding dapat menghindari beban bunga overdrait yang semakin besar dan menjaga likuiditas untuk kelangsungan kegiatan usahanya:

bahwa selain pinjaman sebesar Rp42.500.000.000,00 tersebut, terdapat pula pinjaman tanpa bunga sebesar Rp40.000.000.000,00 dari PT Tempo Scan Pacific Tbk yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya dan belum dapat dilunasi karena Pemohon Banding masih mengalami kesulitan likuiditas. Menurut Pemohon Banding, pinjaman-pinjaman tersebut tidak dapat dihindari karena Pemohon Banding sedang melakukan ekspansi usaha berupa pembelian aset tanah dan/atau bangunan serta pembangunan lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang pembangunan dan pengusahaan gedung perkantoran. Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk membantu kelangsungan usaha Pemohon Banding, sehingga diharapkan kegiatan ekspansi tersebut pada masa mendatang dapat menghasilkan retum on investment dan memungkinkan Pemohon Banding melunasi kewajibannya:

bahwa kondisi kesulitan keuangan Pemohon Banding juga ditunjukkan dari rasio likuiditas atau current ratio Tahun Pajak 2017 yang berada jauh di bawah 1, yaitu aktiva lancar sebesar Rp11.650.244.979,00 dibandingkan dengan utang lancar sebesar Rp218.831.260.868,00, sehingga menghasilkan current ratio sebesar 0,053. Menurut Pemohon Banding, current ratio yang sangat rendah tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya, termasuk kewajiban kepada bank dan kebutuhan operasional lainnya. Oleh karena itu, pengenaan bunga atas pinjaman dari pemegang saham justru akan semakin membebani kondisi keuangan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan adanya arus kas negatif berdasarkan Laporan Arus Kas audited Tahun 2016 dan 2017. Pada tahun 2016, Pemohon Banding mengalami arus kas negatif sebesar Rp128.176.917.652,00 karena terdapat kebutuhan arus kas untuk aktivitas investasi sebesar Rp200.065.336.186,00, sedangkan arus kas operasi hanya sebesar Rp71.888.418.534,00. Pada tahun 2017, Pemohon Banding kembali mengalami arus kas negatif sebesar Rp24.197.129.611,00 karena terdapat kebutuhan arus kas untuk aktivitas investasi sebesar Rp83.252.315.381,00, sedangkan arus kas operasi hanya sebesar Rp57.679.711.383,00. Dengan demikian, menurut Pemohon

Banding, laporan arus kas tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa syarat-syarat lainnya dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 telah terpenuhi. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik PT Tempo Scan Pacific Tbk selaku pemegang saham Pemohon Banding, yang dibuktikan antara lain dengan rekening koran HSBC tanggal 4 Januari 2017 sebesar Rp42.500.000.000,00. Modal yang seharusnya disetor oleh PT Tempo Scan Pacific Tbk selaku pemegang saham pemberi pinjaman juga telah disetor seluruhnya dengan jumlah total Rp44.999.000.000,00, yang didukung antara lain oleh bukti setoran melalui rekening koran CIMB Niaga, rekening koran HSBC, dan Akta Pengalihan Saham. Selain itu, PT Tempo Scan Pacific Tbk selaku pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, sebagaimana didukung oleh laporan keuangan Tahun Pajak 2017 yang telah diaudit oleh auditor independen dan menunjukkan bahwa PT Tempo Scan Pacific Tbk berada dalam keadaan laba: bahwa terhadap pendapat Terbanding yang mengaitkan koreksi dengan adanya hubungan afiliasi dan proses bisnis Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak tepat. Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 justru mengatur secara khusus pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, sehingga adanya hubungan antara Pemohon Banding dengan pemegang saham tidak dengan sendirinya menyebabkan pinjaman tanpa bunga tersebut tidak diperkenankan. Sepanjang empat syarat kumulatif dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 terpenuhi, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perseroan terbatas tetap diperkenankan menurut ketentuan perpajakan, bahwa Pemohon Banding juga menanggapi pernyataan Terbanding mengenai tidak diajukannya keberatan atas hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2017. Menurut Pemohon Banding, berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemeriksa terkait deemed biaya bunga pinjaman maupun PPh Pasal 23 atas deemed bunga pinjaman tersebut. Selain itu, kegiatan usaha atau penghasilan yang diterima Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final, sehingga Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal terhadap seluruh biaya yang timbul sesuai ketentuan

perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, keadaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa “pinjaman tanpa bunga dari PT Tempo Scan Pacific Tbk kepada Pemohon Banding telah memenuhi seluruh syarat kumulatif Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010. Oleh karena itu, pinjaman tanpa bunga tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berupa bunga sebagaimana dikoreksi oleh Terbanding, sehingga koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp5.692.500.000,00 seharusnya dibatalkan,

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

£ bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1.0.

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

Cc. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi: dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya:

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp5.692.500.000,00 atas bunga pinjaman yang menurut Terbanding seharusnya terutang atas pinjaman tanpa bunga dari PT Tempo Scan Pacific Tbk selaku pemegang saham kepada Pemohon Banding, bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, khususnya syarat bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, sehingga berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010 atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan pada pokoknya mendalilkan bahwa pinjaman tanpa bunga tersebut telah memenuhi seluruh syarat kumulatif Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010. Menurut Pemohon Banding, pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham sendiri, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan Pemohon Banding selaku penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan yang ditunjukkan antara lain dari rendahnya current ratio, adanya saldo overdraft, serta arus kas negatif karena aktivitas investasi:

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila memenuhi syarat: pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan

perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya, bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tersebut memuat syarat yang bersifat kumulatif, sehingga pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham hanya dapat diperkenankan apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010, atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap berkas sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat pokok pembuktian dalam sengketa ini terletak pada apakah Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pada Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat frasa “kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya” tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai adanya kebutuhan pendanaan, rendahnya rasio likuiditas, atau adanya arus kas negatif setelah aktivitas investasi. Kesulitan keuangan dalam konteks Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010 harus dinilai secara menyeluruh dari keadaan keuangan perseroan, khususnya apakah kondisi keuangan tersebut menunjukkan ketidakmampuan perseroan untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usahanya, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017 masih membukukan laba sebesar Rp29.579.378.495,00. Selain itu, berdasarkan Laporan Arus Kas Tahun 2017, Pemohon Banding masih memiliki arus kas neto dari aktivitas operasi positif sebesar Rp57.679.711.383,00 sebelum dikurangi arus kas dari aktivitas investasi. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding masih menghasilkan kas positif dan tidak menunjukkan keadaan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat berjalan atau terancam tidak berlanjut:

bahwa dalil! Pemohon Banding mengenai current rafio yang rendah dan adanya saldo overdraft memang menunjukkan adanya tekanan likuiditas jangka pendek.

Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat tekanan likuiditas tersebut belum cukup membuktikan bahwa Pemohon Banding berada dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010, terlebih karena pada saat yang sama Pemohon Banding masih membukukan laba dan memiliki arus kas operasi positif, bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan dalil Pemohon Banding bahwa arus kas negatif terjadi karena adanya aktivitas investasi berupa pembelian aset tanah dan/atau bangunan serta pembangunan lainnya dalam rangka ekspansi usaha. Menurut Pengadilan Pajak, arus kas negatif yang terutama disebabkan oleh aktivitas investasi atau ekspansi usaha tidak serta-merta dapat disamakan dengan kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha. Ekspansi usaha pada prinsipnya merupakan keputusan bisnis untuk pengembangan usaha, sedangkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d PP 94 Tahun 2010 mensyaratkan adanya kesulitan keuangan yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, bahwa dengan demikian, meskipun Pemohon Banding dapat menunjukkan adanya kebutuhan pendanaan dan tekanan likuiditas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa pada Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Oleh karena salah satu syarat kumulatif dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 tidak terpenuhi, maka pinjaman tanpa bunga dari PT Tempo Scan Pacific Tbk selaku pemegang saham kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010, apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Oleh karena itu, Terbanding berwenang menghitung bunga wajar atas pinjaman tanpa bunga tersebut:

bahwa bunga merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan atas penghasilan berupa bunga yang dibayarkan, disediakan

untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh, bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan penghasilan Pemohon Banding merupakan objek PPh Final dan seluruh biaya telah dikoreksi fiskal, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010. Sengketa PPh Pasal 23 dalam perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan dapat atau tidaknya biaya bunga dibebankan secara fiskal oleh Pemohon Banding, melainkan berkaitan dengan ada atau tidaknya objek pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga wajar dari pinjaman tanpa bunga yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-134/WPJ.07/KP.0904/RIK.SIS/2022 tanggal 26 April 2022, koreksi atas objek PPh Pasal 23 berupa bunga pinjaman sebesar Rp5.692.500.000,00 berkaitan langsung dengan koreksi pada pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2017. Dalam pemeriksaan PPh Badan, Terbanding sebagai koreksi primer telah memperhitungkan deemed biaya bunga atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham dengan nilai yang sama, sedangkan sebagai hasil pemeriksaan PPh Pasal 23, nilai bunga tersebut diperlakukan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23.

bahwa terhadap hal tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2017 karena kegiatan usaha atau penghasilan Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final sehingga Pemohon Banding akan melakukan koreksi fiskal terhadap seluruh biaya yang timbul. Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan pada butir Pendapat Wajib Pajak pada Pembahasan Akhir, Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemeriksa terkait deemed biaya bunga pinjaman maupun PPh Pasal 23 atas deemed bunga pinjaman tersebut.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pernyataan tidak setuju dalam pembahasan akhir pemeriksaan tidak dapat disamakan dengan penggunaan hak hukum berupa pengajuan keberatan atas ketetapan PPh Badan. Oleh karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan selanjutnya banding atas hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2017, maka fakta tersebut tetap relevan untuk menilai konsistensi perlakuan perpajakan atas transaksi pinjaman tanpa bunga yang sama. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak tepat apabila atas transaksi yang sama Pemohon Banding menerima akibat koreksi dalam PPh Badan berupa pengakuan deemed biaya bunga yang berpotensi menambah kompensasi rugi atau mengurangi penghasilan kena pajak, tetapi pada saat yang sama menolak konsekuensi pemotongan PPh Pasal 23 atas deemed bunga pinjaman tersebut. Perlakuan demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dan inkonsistensi, karena koreksi PPh Badan dan koreksi PPh Pasal 23 dalam perkara ini bersumber dari dasar fakta dan dasar hukum yang sama, yaitu adanya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang menurut Terbanding tidak memenuhi seluruh syarat Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

bahwa dengan demikian, meskipun sengketa yang diperiksa dalam perkara ini terbatas pada PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017, Pengadilan Pajak menilai bahwa tidak diajukannya keberatan atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2017 memperkuat kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat secara selektif hanya menggugat konsekuensi pemotongan PPh Pasal 23, sementara akibat koreksi primer pada PPh Badan atas deemed biaya bunga yang sama, yang berpotensi menguntungkan Pemohon Banding karena menambah kompensasi rugi atau mengurangi penghasilan kena pajak, tetap dibiarkan berlaku:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp5.692.500.000,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan,

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23 masa Desember tahun 2017 adalah sebesar Rp5.986.244.601,00, dengan perincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cim Terbanding: Rp 5.986.244.601,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Pengadilan Pajak : Rp0,60 -

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pengadilan Pajak: Rp 5.986.244.601,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraian

1 | Dasar Pengenaan Pajak

5.986.244.601,00 2 | Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

860.161.190,00 e 4 | PPh Kurang/(Lebih) Bayar854.697.599,00

3 | Kredit Pajak

5.463.591 ,00 Sanksi Administrasi367.178.088,00 PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar|1.221.875.687,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00778/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/17/059/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017, atas nama: PT TEMPO LAND, NPWP 01.642.568.8-059.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower, Jl.H.R. Rasuna Said Kav.3-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga jumlah PPh Pasal 23 terutang yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.221.875.687,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6 Juli 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.itd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., M.H.

ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

PANITERA PENGGANTI ttd.

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Setyawan M.NY., Ak, MA. {/

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.