PUTUSAN
Nomor: PUT-005126.12/2023/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00778/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/17/059/22 tanggal 28 April 2022 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005126.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TEMPO LAND, NPWP 01.642.568.8-059.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower, Jl.H.R. Rasuna Said Kav,3-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Rorita Lim, jabatan Direktur, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Christanti Natalia,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. Ijin Kuasa Hukum =: KEP-541/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022,
No. Surat Kuasa Khusus: CTM/SK-060/TLAND/2023 tanggal 5 September 2023,
Nama: Florentina Maria J.,
Jabatan: Karyawan,
No. Surat Kuasa Khusus: CTM/SK-061/TLAND/2023 tanggal 5 September 2023,
Nama: Titah Gin,
Jabatan: Kuasa Hukum,
No. Ijin Kuasa Hukum =: KEP-1208/PP/IKH/2022 tangga! 29 Oktober 2022, No. Surat Kuasa Khusus: CTM/SK-062/TLAND/2023 tanggal 5 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan