Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-005126.12/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Tempo Land, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005126.12/2023/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Juli 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Tempo Land mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 15; Pasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
  • UU KUPPasal 18 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005126.12/2023/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Tempo Land
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/17/059/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
20 Februari 2024
Tanggal Pengucapan
6 Juli 2026