Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman
PUT-005126.12/2023/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Tempo Land, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005126.12/2023/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Juli 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Tempo Land mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 15; Pasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 18 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005126.12/2023/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tempo Land
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00035/203/17/059/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Februari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 6 Juli 2026