Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman
PUT-005125.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Hrs Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005125.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hrs Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2022
- Pos yang disengketakan
- DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (2a) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 17C ayat (5) · Pasal 17D ayat (5) · Pasal 25 · Pasal 27 ayat (1)
- UU 14/2022Pasal 35
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005125.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Hrs Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00013/277/22/431/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 29 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Maret 2026