PUTuSAN
Nomor PUT-005125.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2026
``DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK memen.ksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding teriiadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-00135fl<EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah djbetulkan dengan KeputusanDirektur JenderalPajak Nomor KEP- 00001/NKEB/PJfl<PP.3011/2023 fanggal 14 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005125.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PEFINDO BIRO KREDIT, NPWP 71.938.728.4-017.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini divvakili oleh Yohanes Arts Abimanyu jabatan Direktur Utama, yang selanjutnya dalam persidangan dtwakili oleh:
1. Nama: Mustofa
lzin Kuasa Hukum: KEP-1414/PP/lKH/2023 tanggal 18 0ktober 2023
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/PBK-FACD(I/2023 tanggal 1 November2023,
2. Nama: Mirawulandari
Jabatan: Karyawan
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02en3BK-FACO(/2023 tanggal 6 0ktober 2023, untuk selanj.utnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 4042, Jakarta, dalam hal ini divvakili oleh: