Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-005125.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Pefindo Biro Kredit, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTuSAN

Nomor PUT-005125.15/2023/PP/M.IIIB Tahun 2026

``DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK memen.ksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding teriiadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-00135fl<EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah djbetulkan dengan KeputusanDirektur JenderalPajak Nomor KEP- 00001/NKEB/PJfl<PP.3011/2023 fanggal 14 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005125.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PEFINDO BIRO KREDIT, NPWP 71.938.728.4-017.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini divvakili oleh Yohanes Arts Abimanyu jabatan Direktur Utama, yang selanjutnya dalam persidangan dtwakili oleh:

1. Nama: Mustofa

lzin Kuasa Hukum: KEP-1414/PP/lKH/2023 tanggal 18 0ktober 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/PBK-FACD(I/2023 tanggal 1 November2023,

2. Nama: Mirawulandari

Jabatan: Karyawan

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02en3BK-FACO(/2023 tanggal 6 0ktober 2023, untuk selanj.utnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 4042, Jakarta, dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama/NIP: Sweeta octavianti/197610122002122001

Jabatan: Kasi Keberatan, Banding, dan pengurangan ll Unit Organisasi : Kantor wilayah DJP Jakarta Selatan Dua,

2. Nama/NIP: R.A. Dyah widi Dananingrum/197408271994032002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor wlayah DJP Jakarta Selatan Dua,

3. Nama/NIP: Bambang suryono/197109061992011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Dua,

4. Nama/NIP: Art Murdiyanto/198701042007101001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor wilayah DJP Jakarta Selatan Dua,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3259/\/VPJ.30/2024 tanggal 20 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1115fl3PreR/2023 tanggal 3 0ktober 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 496/PBK- DIR/\/I/2023 tanggal 6 Juni 2023;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 193/SUBAVPJ.30/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 907/PBK- DIR/lx/2023 tanggal 18 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pal.ak Lebih Bayar Pajak Penghasilan TahunPajak2020Nomor00020/406/20/096/22tanggal26April2022sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/NKEB/PJn<PP.3011/2023 tanggal 14 Februari 2023 diferbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pal.ak Madya Dua Jakarta Selatan Dua, dengan peinitungan sebagaj berikut:

sdilri!\:TkE]rEZ.Fui^IFIAI^f(&Ezlnltl^:XziR

-I el--inFIAun}vmcHAs3Liuw

--dt.e:

h-hai &b hal wdDn&i nmoo ao atori inf nirm.oito.

q. Ea. cutm..tme\-a rty ~op.tl.¢I-q*.p~. in laetry -pe-Ode

L=p,--toto

|2L,hg'iv-i-bin,.~"t"e4Llet.q-(a.ilp]rla.[`p

+mmPap

I.a+;p--rdnmto-nntiaia1-

&^-in-n{,.„

.tu.mtrty~=-I-wh

• a.CEm/=i)+I-~e^*Orf uh,ulZ]

LLmnla®

LanmQ

.uD.Jilni-n.uIl t2, a

LLgLiJgvz-q®1.L).lJ.t..L9 unrtyZ2 clm"21

FL=L"r7] ct sT. giv hq tin auntl

1a,E^iu-cI' . ¢2 .cl ..,. c.S'

&1Sco ar Sir"

al AJth (41 . dJ'

-mma-+=aEI-rt-mnfn17.a[®BC t•L2tgeiv-d-eN"nm",f-ci*al-

4T± _. - -`L== ct-(u.a.a

&-""a*aiiiinqi.ut.cl.dqit.IIfe.)|

LHbf-y-ILe-a.p-af-a

1 =!L"i=Lpthmtw-dy*=:=i"®tdEiJ"]o

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor338n'BK-DIR/V/2022tanggal 20Mei2022,denganperfuitunganpajakmenurutPemohonBandingsebagaiben.k

Penghasilan NetoRp29.402.908.883

Kompe nsasi KerugianRp29.402.908.883

Penghasilan Kena PajakRp0

Pph terutangRp0

Jumlah Pph TerutangRp0

Kredit Pajak:Bp1.242.971.162

Jumlah Pph yang lebih dibayarRp1.242.971.162

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon

Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00135/KEB/PJ/\/VPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00001/NKEB/PJAIPP.3011/2023 tanggal 14 Februari 2023 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)(Rp)

UraianSemulaMenjadi (Rp)(Rp) Penghasilan Neto34.071.299.768034.071.299.768 -34.071.299.768 Kompemsasi Kerugian34.071.299.7680

Penghasilan Kena PajakPphTerutangKreditpajak000

000 1.242.971.16201.242.971.162(1.242.971162)

Pph Kurang/(Lebih) Bayar(1.242.971.162)0

Sanksi AdministrasiJumlahpphyangmasih harus/(Iebih) dibayar000 (1.242.971.162)0(1.242.971.162) Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan. Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 496/PBK-DIR/Vl/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pal.ak pada hart Jumat tanggal 16 Juni 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 496/PBK-DIR/Vl/2023 tanggal 6 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan pasal 35 Undang-undang pengadilan pajak:

a. Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunj.ukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00135n(EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 diterima pada tanggal 28 Maret 2023;

3. Pemenuhan ketentuan pasal 36 Undang-undang pengadilan pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan pasal 37 Undang-undang pengadilan pajak: bahwaSuratBandingditandatanganiolehYohanesAr[sAbimanyujabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 03 tanggal 2 Februari 2023, Notaris Yumna Shabrina, S.H., MKn.;

bahwa dengan demikian bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon BandingterhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00135fl<EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 telah memenuhi kententuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB)PajakpenghasilanNomor00020/406/20/096/22tanggal26 April 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasari{an hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan 11, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

J|'M LAII FtupIAH MIENURUT No.URAIANPeiiqhasllanBnltoata`iPcmdarariUsaha/BrLI`opEMEuunsANAm'R/DISETUJull

WAJ'B PAJAl<FISxp§76846.843.588

1274,259 206 20374.259,206 2030 harga Pokck PenrualonPerxirraslLanBr`noalau Labs Brute (1-2)00

3474 2sO 206.203cO.047.coo45076 848 843 5co74.259 206.20368047cos450

Peraur."] Peaehasl!an Bnito alaq BLova UsahaPGrK]hasllannelodalamneoedI34160.o47.ee8,45o8799035138

566,21 1 .397.7536.2.1 .391.1531.203867.995

Pcnghasllan ncto dalam neged lalrnya:a,PenghasuandadlierLzscha

1.203 867.9950001.203867995I.203 867.99S0001203867995 b. Penoha silen jasa/pekcqaan bebas0 c Penghasllan sehob`ngan dengan pekeqaanaLalulai'r`

0 01.203.867.9950 e. Jumlah (a + b + c + dl

7Fesllltas penarianan mcxlal benJpa cermraraan penqhasllan netoPenyesualanFiska]00

8 a Penyesualan Ftskal Posltil23.466 076 53024.134.910.97023.492.478.129 b. Penyestjalen Fiskal Negacfa.Jumlalila-I))1.504.834.99421.962.0415361 . 504 834 ` 99422.6300759761 .an 834 , 99421987643135 9Penchasllan ncto luar neqedJumalahpenghasllannato(5 . 6.a -7 t 8.c . 9ta00 1011'229 377.307.284029.37730728432 632 979 1 ce29.402.sos.8830294029088cO

Zakot/sirmbarK]an kecoamaan vane beslfal wa`lbKompelisaslkeou(an

032632979109

13 Perrahasl Ion Tidak Kena Paick IPTKP}000 1415 PemruslJan kena pa )ak (10 -11 -12 -131000000000

Ppll Te rfu^ancr ((tarll x 15) atali Nlrm.)0

'6,7 Penghas(lon yang seharu3nya tidal ledeco Ppli (Pesa! 17 avet (21 Kl/P)Perk]emballanPphPas®124virmteJandipeouLilrakaetawhlaluJiii7ilahPpnTerhutana(16+17)000

18000 19 K,ed,( Pqaka,Pphditangg`ng pemecnlah

000I.247,988.93100001.242.971.1620 b Dipotong/diprngut oleh rihak leir[ b 1. Pph Pasal 2tb2PphPasol22

0 a1.242.971.1620 b.3 Ppri Pasal 23I).4.PphPa3al24 b 5 Lajrila!rib.6JunleJi(b.1 + a.2 + b.3 + b.4 + b.5)01.247.980`sol0a000000000001.247.988.galaI.242971.1620aa000000a0001.242.971,16201.242.971162 c. Dlbayer scndrt:

c 1. Ppli Pasal 22c2PphPasal25

0 00 c.3 Pph Pasal 29 c.4` STP (pckok kurang bayar)c.5.IainJalna

00 c 6. Jumlat` (c.1 + c.2 t c.3 + c.4 + c,5) a OiperH(ungkan

0000000I.242.971.1E2 I:::?iiR(pd"d2) i. Junlah Paiak yar)g dapal dlkredilkan ((a + b.6 + c.6 -d.3) atae (a 4))

20 Jim!ch Pph vm] leblh ba`/edsehanlsova t(dad lcttyun (19`1 - 18)I.247.988.931t.242.971,1621 .242.971 .1 62

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan, telah dibetulkan secara jabatan dengan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor KEP-00001/NKEB/PJn<PP.3011/2023 tanggal 14 Februari 2023 sebagai akibat dari kesalahan tulis/kesalahan hitung atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020. Adapun perhitungannya sebagai berikut:

JUMLAll RUPIAH MENURUT No.URAIANPE"BAIASANArmlR(DISETUJUIl

WAJIB I]AJAKFI§Kl'S

1Penqhasilan Bedo atar Peredaran usaha/Brute74.259.206.20376.846.843.58874 259 206 203 2Haraa Pokok Peniualan000 3Penqhasilan Brulo alau Laha Brtjto (1-2)74.259.206.20376.846.843.58874 259 206 203 4Penourara Penohasllan Brulo aLau Bfaya Usaha68.047.808.45068.047.808 4sO68 047 808 450 5PenQhasilan neto dalam neaen /3Jl)6,211.397.7538.799.035 1306 21 I 397 753 6Penghasilan neto dalam negen laim)ra:

a. Penghasilan dari luer usaha1.203.867.995a001.203.867.9951.203.867.9950001.203.867995I.203.867.995 b. Penghasilan jasa/pekeDaan bebes0 c. Penghasilan schubungan dengar` pekCi]aana d. LainJaln0 e. Jumlah (a + b + c + d}1 203 867 995 7Fasllilas penaaeman medal berupe penouranoan penqhasllan nato000 8Penyesiiajan Fiskal a. Penyesualan Fiskal Posilif23.466.876.5cO25.573.231.62923.492.478.129 b. Penyesualan Fiskal Nngauf1.504.834.9941.504.834.9941.504.834.994 c. Junlah (a -I))21.962.041.53624.068 396 63521987 643.135 9Penqhasllan neto luar neqch000 10 Jrmalch penghasilan nelo (5 + 6.e -7 + 8.c + 9)29.377.307.28434.071 299 76829 402 908 803 11 ZakavsunbanQan keaoamaan yanq besifal wailba00 '2 Kcmpensasl Kougian29.377.307.20434.07t 299 76829 402 908 883 '3 Penghesllan lldak I(era Paiak (PTKP)000 14Pengtiasilan kena paiak (10 -11 -12 ,13)a00 15 Ppti Tchutano ((fanf x 1 5) atau NHu000 16 Penohasllan yaliq §ehamsova tjdak lechutanq Pph (Pasal 17 aval (2) KUP)000 '7 Penoembalian Ppti PasaJ 24 yam telati dipechltunakan (ahun lalu000 18 Jumlah Ppti lchutanq lt 6 + 17)000 '9 I Kledl Pajak a. Pph di(ariggung pemennlah000I.247.988.9310ai.247.988.931000000000a0001.247.988.93t00aI.242.97t.162001.242.971.162000000000000012429711620 b. 0l'pctong/dipurigut oleh plhak lairu b.1. Pph Pasal 210 b,2. Pph Pasal 22

0 b.3. Pptl Pasal 23

1.242.97t.162 b,4. Ppti Pasal 24

0 b.5. LajnJaln

0 b.6. Jum!ah q].1 + b 2 + b,3 + b.4 + b.5)

1.242.971.162 c. "bayar sendiri:

a.1. Pph Pasal 22

0 c.2. Pph Pasal 25

0 c.3 Pph pasal290 c.4, STP (pekok kumg bayai)

0 c.5. Ialnlain0 c.6. Jumlat (c.1 + a.2 + c.3 + c.4 + c.5)

0 d. D'pehilungkan:

0000 ii..=i.

e. Pph yang §ehamsnya ti.Oak lerfuutang (Pasal 17 aya! (2) KuP)

8.1. D(bayar dengan NPWP pihak Lain

8.2. Dbeya/ dengan NPWP serdjri

0 e.3. Tdah dipotong/dipngut

0 a 4. Junlah (8.I + e.2 + e.3)

0 . Junlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 -d.3) atau (e.4))

I.242.971.162t.242.971.162 20 ulmlahPphvanqleb`hbayaI/seharusrtya8daklchtjtang(19.f,18)1.247.988.9311.242.97t.162

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbanding(KepalaKantorwilayahDJPJakartaselatan

11) dengan surat nomor 338/PBK-DIR/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, yang padaintinyaPemohonBandingtidaksetujuatasperhitunganpajaktersebut

:::I,::dsae:amgea:::kp;m°h°nBandlngperfultunganpajakyangseharusnya/

juMLAli,FtupiAHMENURur No.URAIANPenghasllariBedoatauPeredaranUsahararutoKOREKSI YAJIGDIAJurmKEBERATAN

WAJ]B PAJAKFIsxps

'

2Hanga Pckok PcojualanPenghasllanBrutoafau laba 13rtj`o (1-2)74.297.329 8cO076.846.843.5880(2 549 513.728a) 43Perau{ano Penqhasilan Brute atau Blava Usaha6784.029477..382098 84c5O06786 084476 880483 455808(2 549 513 7280) 5Penohasllan ne`o dalam noaon (34)6.249.521.4100 799 035 138(2 549 513 728) 0Penghasllan neto dalam negen lalmya.

a Penghasilan darl luar usaha1.203`867.9950001`203.867.9951.2cO.867.9950001.203.867.9950 b. Pangh asllaJljasa/pckeoanbebas0 c. Penghasllan sohubungan dengan pekeoaan

0 d. LamJain

00 a. Junllah (a + b + c + d)

78Fasllilas pcoariaman modal berupa ponouraaean penahasilan Ilelo000

Penyesuai.an Fiskal a. Ponyoscalan FiskaJ Positif23.492.478.12925 573,231.629(2.080.753.5cO) b. Penyesualan Fi5kaJ Negatif1.504.834.9941.504.834.994240683966350(2080753500) c. Jumlat` (a -b)21.987643.135

9'0 Ponohasilan ne`o luar neoenJL!maJchponohasllannolo(5 + 6.e -7 + 8`c + 9)000(46cO2672281

29.441.032.54034 071 299 768

11Zakat/s`mbariQan keaoamaan yano beslfa! vralibKompersaslKeruChan000(46cO267228) 1229.441.032 5cO34 07t 299 768

13'4Ponohasil an lldek Kena Paiak lpTKP)0000

Penqhaslran kerra paiak (10 -11,12 -13)00

15 Ppli Tchirtano I(tanfx 15) atau NIHn.I000 1617 Ponghasilan vano sehamerrva tidek tchiftara Pph lpasal 17 avat 121 KuP)PoncombalianPphPasal24yam!elahdiporhtunakanlahonTalurfumlahPphTewhutano(16+171000000a '8

00001.242.971.16200

19 ( Kledit Pajak a. Pph dilanggung pemein!ah 0001.242.971.16200 b. Chpolong/dipunguL olch pihak lajn:

b.1. Pph Pasal 2t0 b.2. Pph Pasal 22

0 b.3. Ppti Pasal 230 b.4. Pph Pasal 24

0 b.5. LairLlam01.242.97t.16200000000000a0I.242.97t.16201.242.971.16200000000000001.242.971.1620 b.6, Jtjmlah (b.1 + b.2 + b.3 + b 4 + b.5)

0 c. Dibayar sendln:

c.1. Pph Pasal 220 c,2. Pph F'asal 25c3PptiPasal29

0 00 c 4. Sip (pokok kunng bayaJ) c.5. Ialmlam0 c.6. Jumlah (c,I + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)

0 d. Dipeltul.ungkan:

000 I::iKm:;K,P-d2) a. Pph yang sehafusnya tidak lorfurtang (Pasal 17 ayat (2) KUP) a.1. Oibayar dengan NPWP pihak lain0 02." bayaJ dongan NPWP sendm

0 a.3. Telal dipotong/dipungut0 a.4. Jumlch (a.1 + a.2 + a.3)00

. Jumlati Pa|ak yang dapal dikrocttkarl ((a + b.6 + c.6 -d.3) atau (a 4))

20 Junlari Pph vara Teblh bavar/seliarusrva tjdek towhano (19 I -10)1.242.971.1621.242.971.1620

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkansuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00135fl<EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 dengan perfiitungan sebagai berikut:

Ditambah/Dlkurangl(Rp)

U,aianSemula (Rp)Menjadl (Rp) a. Penghasilan Netto34.071.299.7680 34. 071.299.76834.071.299.768 b. Kompensasi Kerugian34.071.299. 7680 c. Penghasilan Kena Pajak000 d. Paiak Penghasilan (Pph) Terhutang000 e. Kredit Pajak1.242.971.16201.242.971.162 f. Pph Kurang/(Lebih) Bayar(1.242.971.162)0 (1.242.971.162)

9. Sanksi Adminislrasi000 h. Jumlali Pajak Yang Masih Harms/ (Leblh) dlbayar (1.242.971.162)0 (1.242.971.162)

Ill. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding

A. Pokoksengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak djsetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Men |lrutI KorokslYangDiajukanBandlng No.UralanKoputusanKeboratanPomohonBar,ding

1Peredaran Usaha76.846.843.58874.259.206.2032.587.637.385 2Koreksi Fiskal Positif25.573.231.62923.492.478.1292 080 753 500 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A.1.SengketaKoreksiPositifPeredaranUsahaSebesarRp2.587.637.385,00

Menurut TerbandingRp76.846. 843. 588,OO Menurut pemohon BandingR 74.259.206.203 00 KoreksiRp 2.587.637.385,00 Menurut Terbanding:

bahwa koreksi pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-00053AVPJ.30n(P.1100/RIK.SIS/2022 tanggal 5 Apn.12022 danRisalahPem bahasanNom orPRI N- 00044AVPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2021 tanggal 1 November 2021 terdapat koreksi atas peredaraan usaha sebesar Rp2.587.637.385,00 yang berdasarkan hasil pengujian dengan uji arus piutang disimpulkan sebagai berikut:

1. Berdasarkan pengujian arms piutang

Penghasilan Brute menurut Pemeriksa

92.811.499.771,00 Penghasilan Bruto menurut SPT Wajib Pajak74.259.206.203,00 Selisih18.552.293.568,00 Koreksi Fiskal Positif (15.964.656.183,00)

2.587.637.385,00

2. Berdasarkan bukwdokumen sumber berupa rekening koran, buku kas/bank dan dokumen sumber lainnya yang diuji dengan pengujjan arus uang dan utang piutang terdapat penghasilan yang dilaporkan sebesar Rp2.587.637.385,00;

3. Berdasarkan hasil pengujian Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rpl5.964.656.183,00 atas peredaran usaha, maka Terbanding menetapkan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp76.846.843.588,00;

Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 4 hunrf b dan Pasal 10 ayat (1 )

PER-23/PJ/2013JoSE-65/PJ/2013

A.2. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fjskal Positif Alas Biaya Cadangan Bonus sebesar Rp2.080.753.500,00

Menurut TerbandingRp25.573.231.629,00 IV]enurut Pemohon Banding23.492.478.129 KoreksiRp 2.080.753.500,00

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-00053AVPJ.30fl<P.1100/RIK.SIS/2022 tanggal 5 Apn.I 2022 d anRisalahPem bahasanNom orPRI N- 00044AVPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2021 tanggal 1 November 2021 terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.080.753.500,00. Dalam Pembahasan Akhir yang dilakukan, Terbanding menguji kembali atas akun 6-0207 Bonus/ranf/.em. Terdapat pencadangan biaya yang belum dijadikan objek Pph Pasal 21 sehingga Terbanding melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya tersebut sebesar Rp2.080.753.500,00;

8. Alasan Banding

B.1.Adapun Alasan Banding atas Pokok Sengketa Berupa Koreksi Positif

Peredaran Usaha Sebesar Rp2.587.637.385,00 adalah sebagai berikut: 8.1.1. Falda dan Dokumen

1. Bahwadarikoreksipositifperedaranusahasebesar Rp2.587.637.385,00 maka yang menjadi sengketa adalah sebesar

:::t:u4u:o::: ::8j°o:on ::::I:::an Sebesar Rp38 123 657,oo/

2. Bahwa atas pengujian yang dilakukan Terbanding untuk peredaran usaha dengan berdasarkan arms uang dan utang piutang, Pemohon Banding sajikan kembali mengacu kepada angka 7 lampiran SE- 65fl'J/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, sebagai berikut:

ILIA|ERIKSAWI Ilp8 P^ '^W

Jgm 'ah RpJu abRp 1, Peaenmaan a TunalIII

1, Pcoctman Kasnut ia¢.59&47i cO2 +/+184 596 471 cO2 +/+ 2, Penenrriaan ^bd Pema`asnaz"ori Ohiek Pai3ka.mAasladerrekenimsendrl

68ee7.825,33g +.ce 607825339 +.

b. I)tina DcaRIo810.305974I.810305974J, c. Pareaha oecosto23228&543 J-232`286" J- a Pemartbrdeirrbe van pM rrva dibedakan2099i.923.e65 +.20991923865J- o. Lainfro135322,058 I-735322.050 J, Jumun Pcoourcari ^lco Perahasaan/^lari oblek Pafak91,457.661778 J-91457 663770 J.

b. tton Trfu

I. Bcku Penuutan Pph Pasal 22 dftenma2.8utLIPe{rotoraanPPJ.Pasal23dderma0+/+0+/+

1.247.998`931 ./+1247998931./+ 3, Otsel uang pldeng0./+0.'.

I

I1.247.99&931 +/+124799&931 +/.

94.386,"755 +/+9ii 386 m755 +/+

2. Aknd a. Saho Oval Di`4am usaha18872.39).735J.9.119261.T35 J- b. Sakto akhiroidam usaha28 288 925 usa +/+226993t7j64 +/t c` Sakfo aval pouagivan daeima ainAca9.153.isorm +/+0.I.

a. Sakk) aktr oendDatan dacon`a dmuka17.812.166667J.11812.166667J.

0. Saho aval akcol ahAang u}ah]0.I.9 i53 loo un +/+ f. Sate attBr akmal riiAang LsarBOJ-5589607jco J- I

6.757.490 662 +/+i 731 cO5 662 +/+

3. Poqhasbae b`Ilo lermasuk PPN101.144.297.417 +/+99.118212`417 ./.

4. F.PN van aicurErd serdria.PPNt}pungusedHaiamtB dart SPT Nasa PPN Wajb PaiakatanPPNDhmrfSendridepldihlungsBnan d 3.2,797.646 +/+8.3.2`797 646 ./+ b. Perfuataho inobe lahan 2019 valio diLaltukan dl 2too0+/+52.428728 +/+ 8,332.797646J,8856226.374 J-

5. PeaehasDan chAo mmn4 pemchksa92,Btt49977l ./+sO261986043 +/+ 6, PerrahaslLan inao mmnl SPT W3ife Paiak a . Poden usaha742592ce.203 +/+74259206.203 +/.

"4 259 2062cO) J-W4 259 20&2031 J

7. Setsiha.I(ceksl 6skal pesur10.552.293 56815.961656.163 /.16 cO2.779 6cO15.964.6561cO J, 2.587.637.3853e.123,657

3. Bahwa berdasarkan tabel tersebut, perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah untuk nilai-nilai sebagai berikut:

II\,11==111,1±I,',±1,1I=1,±111,i,:I

Jumlah RpJum'al, Rp Saldo awal piutang usaha18.872.397.7359.719.267.735 Saldo akhir piularig usaha28.288.925.06422.699 317 564 Saldo awal pendapatan d erima d mllka9.153.130.0000 Saldo akhir pendape tanel'ma inuka11.812.166.66711.812.166 667 Saldo awal akruel p utang usaha09.153.130.000 Saldo akhir aknJal utang usaha05.589.607.500 Pembatalan invoice ahun 2019 ya ng dilakukan dl 20200523.428.728

4. Bahwa angka pengujian yang dipakai terkait dengan poin 2.a saldo awal piutang usaha dan 2.b Saldo akhir piutang usaha, Pemohon

:,:en:I,:kganm:,::ut£:a:::aann:otneoT:puantg:::m&'::op:nu::::tsya:::/

awal dan akhir piutang usaha yang digunakan Pemohon Banding adalah merujuk kepada saldo piutang usaha yang terdapat di dalam Laporan Keuangan Audit pada halaman 37, yang merupakan saldo awal dan akhir piutang usaha sebelum akrual piutang usaha. Berikut ini tampilan dalam laporan auditnya:

6. PIUTANG USAltA (lanjutari)6. TRADE RECErvABLES (continuedy a. Berdasan(an pelanggari qnjifro)8. Elyoustuner(continued)

3l ltosemt"/31 Desembel/

D®cemba 31. Z020 Decemtlct \I, sO19 pdut kctg@ Oarty)Thjrd perfes ¢ontinued)

#iri#ndTbaekaTbk428.521.50022.000

368.559.4001 1.COO.000prfrok%rkeT#"e%:% PT BFI ffitar)co lndonesa Tbk365.930 4o0393.023.200PT BFI Filnmco lndonesui Tbl( :##fi=Tckndeg317,363.200PTAnhaDenaTeinctogl

274.142.000183.913.400PTBCAFm8me PT nofrol Alprra lmdrsra2ee.7i7.goo98.6'3.gooPT Dqdal Aife lndoneso Lembaga Perfueyaan EksporLembega P®frolayaen Ekapor lndsnasra220.240.48422.408.980lndonesre PT Dpo sty Fin~2''.563.00020.7'7.400FT Dpe Slap Fu- PT Back UOB l8darsla204`767200222.ei4.904PT Back un lndc"esia PT Bank DBS Indc"sra250.2sO292.664.OcoPT Bank DBS nrd- l8jn-fain (c[ bawah Rp200 Aha)13.057.459.7101.344,389JX}3Oners (bekrv Rp20o nfu)

Sto'oid22.699.3t7.5649.7t9267.735Subtotal

5. Bahwa terkait pencatatan akrual piutang usaha ini merupakan perkiraan pendapatan usaha untuk periode berialan yang baru akan ditagihkan di periode berikutnya;

6. Bahwa metode pencatatan atas pendapatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah dengan membukukan atau mengakrual terlebih dahulu pendapatan usaha yang keluar dari sistem untuk satu periode berialan untuk kemudian di reverse kembali di periode berikutnya setelah aktual pendapatan diketahui dan dibuatkan invoice-nya ke customer,

7. Bahwa untuk angka pengujian yang dipakai teri(ait dengan poin 2.c Saldo awal pendapatan diterima di muka, angka pengujian yang digunakan Pemohon Banding diambil dan. pendapatan diterima dimuka dalam catatan 16 Laporan Keuangan Audit di halaman 47, disebutkan "Akun ini merupakan pendapatan diterima di muka atas iuran keanggotaan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember2019masing-masingsebesarRpll.812.166.667,00dan RPNIHILBenkutinifampHancatatantersebutdalamaud/fraporf/

16. PENDAPATAN DrTERiVA Di MiiRA16. UNEARNED RE`lENUE

Akun ini m8rupakan pendapatan diterima di mukaThls account conslsl Of unearned revenue for alas furan kBanggofaan pads tanggal 31 Dosembermembershlp fee as Of December 31, 2020 end 2020 dan 31 0esember 2019 masing-masingD_ecem_ber31.2019aniountinglo sebesarRpll.812.166.667danRPNihd`Rpll.812.166.667 and RPNtl. respectwely

Adapun untuk angka saldo awal yang dipakai oleh Terbandjng dalampengujiannyasebesarRp9.153.130.000,00adalahnilaisaldo awal akrual piutang usaha;

8. Bahwa untuk angka pengujian yang dipakai terkait dengan poin 2.e Saldo awal akrual piutang usaha dan 2.f Saldo akhir akrual piutang usaha, angka pengujian yang digunakan Pemohon Banding diambil dari angka Akrual Piutang Usaha dalam Laporan Audit pada halaman 37;

Afrol piutang usahaAand owe reeeivablos Pihak berolasl

Fzelated perry 192.OsO.000284.256.cooPT Pegedalan (Person)

Pi£[:ct¥!anpersoro)

Third pertyos PT Homo Credit lndonosia759.gt5.0002.576.187.900PT Hcme Cndil lndonesla PT Flmamsia Mull Finance653.328.000334.152.000PT Finansia ljlulti Flnanee PT Mai`diil Ulama PlnarxE572.OcO.000371.7cO.000PT Mandiri ulama Flnanee PT Fhaccol Dlgiv lndon8s(a379.360.000479.600.COOPTFinacedDqulndonclsia PT AEON Credit Semce lndomsracO7.160.40o674.830.000PT AEON Credil Ser\rio8 Indoneso PT 8FI Fiitaime Indonesia Tbk245.152.000385.128.COOPT BFI Financ8 Indonosla Tbk PTArthaDamaTeknctogl234.072.000PTAthaDenaTokndogl PT PeiTibLayaaii Digital lridocesfa210.7'2.000PT Pemblayaan Dtyal Indonesia PT(p¥8%%akHndonesca

PTBwhRakyatlndcnede 194`988000211.674.000(P8rsoro) Tbk

PT BCA Plmancot27.176.000203.819.cooPT BCA Finance PT Bank UOB Indork"81.216.OcO233.523.000PT Bank IJ0B Indonesra PT Strmmit OTO firama47.269.200514.067.400PT Sunit OTO Finue PT Back DBS Indnesra7'.500209.527.500PT Back DBS Indonesia PTlndonusaBarasgivlera

PT Indonuse Bare Srfehiera ITera]j'B)48.000568.392.000

PT Akdeku Finance Indonesia620.103.000PT AkuLaku FlnancIeTlenrdaolintee'sla LainJai8 (di bawl Rp2cO pe)1.7'§.690.0001.486.140.200oihers (b€Iow Rp2oo FTTh)

Subtofal5.72o.338.loo9.1 53.1 3o.unoS„b'o'a' Cadengan kerugian pemufutan rinai(130.730.600)AIIowance roe inpalmenl lasses

9. Bahwa terkait poin 4.b Pembatalan /.nvo/.ce tahun 2019 yang dilakukan di 2020 dapat Pemohon Banding sampaikan, atas /.nvo/.ce yang sudah diterbitkan dan dikin.mkan ke customer terdapat revisi setelah diterima dan dilakukan rekonsiliasi oleh pihak customer atas jasa yang mereka gunakan dari Pemohon Banding. /nvo/.ce yang direvisi tersebut maka secara pencatatannya akan dibatalkan dan kemudian dicatatkan kembali sebagai pendapatan baru dengan /.nvor.ce baru dengan tanggal sesuaj periode berjalan. Adapun nilai pembatalan /.nvo/.ce ini adalah sebesar Rp523.428.728,00;

10. Bahwa terkait pembatalan /.nvo/.ce ini Pemohon Banding merasa periu untuk dimasukan dalam pengujian ini karena terdapat perbedaan waktu periode tahun buku antara pengakuan pendapatan awal dengan tahun buku pencatatan pembatalan tagihannya yang memiliki hubungan dengan posisi piutang usaha;

11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka nilai koreksi positif atas peredaran usaha yang dapat disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp38.123.657,00 sedangkan sisanya sebesar Rp2.549.513.728,00 tidak dapat disetujui;

8.1.2. Dasar Hukum

Bahwa berdasarkan lampiran 11 Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeri ksaan disebutkan:

Dalam rangka menguji penjualan atau penghasilan bruto, Pemeriksa Pajak dapat menggabungkan ketiga teknik tersebut menjadi pengujian atas arus uang dan utang piutang untuk mendapatkan nilai tunai dan akrual dart penghasilan bruto;

Pengujian atas arus uang dan utang piutang untuk mendapatkan nilai tunai dan akrual dari penghasilan brute dapat dilakukan sebagai berikut:

I. Penerimaen a. Tl"l

+/+

3} ;:#=:: i5depcngnkhawm ob]`ck peJ'ak-,- b. Nan Tungi

+/+

:i 8#fa¥:#„quut¥dn,_

+,+

2. Arfual a. Saldoawal putang usehaI/.

b. Saldo akhir piutz]ng tisaha+/+

+/+

;.S:,#:E'r¥ngm#fa#leEgga.nn h- e. SaTdo awal Fmdepel8R dtonoquhlczm+/+

I. SaTdo athir pe7idai)atori dhanggLihkenJir

+/+

3. Pcnghasil8n bcko terrmasok ml+/+

4. Pml 0apungut Scndiri .) a. pphl Dipungut Scodlri diemb.I deri SPT ]tasa pmi

:::;;?n?aJ.kat3uPPNDngungutsendlrid®p.tdrfutong b. Pew Doongut 5€ndin yang txlak !eddpet arlrari aeng masok ke fas mauperi bank dan PPII y.ng difathirfcan

•Itor in kfu.

-I.

5, Penghas]1an bmo mcmmA Pemeriks8+,+

6. Pt.ngha5lldn bruto mcrryrut SPT Waib Paj@l(•'.

7. Sdislh --)+/-

-) H3rrs dapat diyakirv bah*a didaLam gang vang chcrima,terlcandung PP«. Bandinqkan deno@n Pen \png

!¥#.utrus!#:nLpdame::haT=FmTu.8baateupenghahnleinsebegBibmbehmkcmump`ianel¢onomB.

a.1.3. Kesimpulan

Bahwa berdasari{an data dan dokumen serta dasar hukum di atas, maka dapat disimpulkan sebagai ben.kut:

1. Bahwa mengingat materi yang menjadi pokok sengketa dalam peredaran usaha ini adalah terkait dengan perbedaan dalam pengutipan angka-angka yang sudah tersajikan dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding, maka:

> Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait angka- angka dan penjelasan atas metode pencatatan yang dilakukan di perusahaan;

> Terbanding tetap kepada keyakinan atas angka-angka yang menjadi dasar pengujian yang dilakukannya;

2. Bahwa dengan demikian atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.549.513.728,00 tidak dapat disetujui;

8.2. Adapun Alasan Banding Atas Pokok Sengketa berupa Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif Atas Biaya Cadangan Bonus Sebesar Rp2.080.753.500,00 adalah sebagai berikut:

8.2.1. Fakta dan Dokumen

1. Bahwa atas tambahan sengketa berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.080.753.500,00 yang muncul pada saat pembahasan akhir pemeriksaan adalah merupakan pembentukan cadangan bonus tahun 2020 yang akan dibayarkan di tahun 2021 dan atas pembentukan cadangan bonus ini Pemohon Banding telah dilakukan penyesuaian fiskal positif dalam perhitungan Pph Badan tahun 2020;

2. Bahwa saldo untuk akun 6U207 Bonus/ranf/.em yang tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2020 menunjukan saldo akhir sebesar (Rp48.017.806,00), yang n`nciannya adalah:

a. Penyesuaian atas pembentukan cadangan bonus tahun 2019 yang dibayarkan di tahun 2020 sebesar (Rp2.128.771.306,00);

b. Pembentukan cadangan bonus tahun 2020 yang dibayarkan di tahun 2021 sebesar Rp2.080.753.500,00;

3. Bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan telah dijelaskan oleh Pemohon Banding terkait koreksi baik positif maupun negatif yang dibuat atas akun 6-0207 Bonus/Tanf/.em, dimana koreksi ini beinubungan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Banding dari tahun 2019 dikarenakan terkait dengan pembentukan dan realisasi dart pencadangan bonus. Berikut detail koreksi dari akun 6J)207 Bonus/Tanf/.em dalam perhitungan Pph Badan di tahun 2019 dan 2020 sebagai ben.kut:

TAHUNGBBRAI LEDGERi{owERsrAl Koms1f1sKAI.F'SKA|SPTJaeA„

Pay Kofts Posrtil 3ngfa5.butckmenycsiolanPenbevaraoBonus2018 REALms] BONus 2018BP6912t9 Z3112IcO19 63il KaryavanI.114.1cO4272o 0cO oco I 094 133.427

Per urrs Posail angka5butckm¢ngkor.kslpededuhancadenganBoas2019 20'9 pENCADMx3Ahr 8 Ohnrs 20 I 9 CIA43Akrd benc 2olg5 099 sos,§73i cog sO15730

G.zt4.a.7.OOO5.''9.90,.5,,I.a94.13..427

Peny Kal:b NegatUangka5.budukmenyescohanPembavacan8oms2019 REAuS^SI BohRJS 2019GU4rm 3ycerm Rekts ®krual tomus20'9(2 129 771 306)® 099 sO3 513\ 2 971 132 267 pcnyKoftsposan8ngho5.burlukmcngkocLs1peatbauta^cadarpenBone2020 2020

3I/'2rm ut Ard4 Dcs 20202(CAJE)

PENCADMX3AN BONUS 2020 GIAUOIT

2`oco.75a5oo2 080.753 SOO0 (4G 0'7 coo)(}0191sO.073) 2.971.132.267

4. Bahwa penyesuaian fiskal yang dilakukan dalam peThitungan Pph Badan untuk tahun pajak 2020 terkait akun 6-0207 Bonus/ranfi.em adalahberupapenyesuaianfiskalnegatifsebesar (Rp3.019.150.073,00) seperti dalam tabel di atas. Atas penyesuaian fiskal ini terdiri atas:

a. Penyesuaian fiskal negatif sebesar (Rp5.099.903.573,00) yang dilakukan untuk mengkoreksi atas realisasi pembayaran bonus tahun 2019 yang dibayarkan di tahun 2020; dan b. Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.080.753.500,00| yang merupakan pembentukan cadangan bonus tahun 202q yang akan dibayarkan di tahun 2021 ;

5. Bahwa atas penyesuaian fiskal dari akun 6-0207 Bonus/7l?nf/.em sebesar (Rp3.019.150.073,00) telah dimasukan oleh Pen|ohon Banding dalam Lampiran - 1 formulir 1771-I nomor 5.b spbagai Penyesuian Fiskal Positif atas Pembentukan atau Pemupukan i Dana

::nd:tnagsapnebmeb=nTu:adne::aaunppee::Suukaa':nd::kaa:P:::I::::akunyang/

6. Bahwa di samping hal tersebut di atas, mengingat koreksi biaya cadangan bonus sebesar Rp2.080.753.500,00, juga tidak diungkap dalamSuratPemberitahuanHasilPemeriksaanSPHP- 00053AVPJ.30/KP.1100/RIK.SIS/2022 tanggal 5 April 2022, maka berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan yang tidak diungkap pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sehingga koreksi tersebut cacat demi hukum;

a.2.2. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan data dan dokumen serta dasar hukum di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa mengingat materi yang menjadi pokok sengketa dalam penyesuaian positif ini adalah terkait dengan perbedaan persepsi atas koreksi fiskal yang dilakukan dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2020, maka:

> Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait penyesuaian fiskal yang telah dilakukannya dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2020 yang telah disampaikannya, dimana atas pembentukan cadangan bonus ini telah masuk sebagai penyesuaian koreksi fiskal positif dalam perhitungan Pph Badan Tahun 2020;

> Terbanding tetap kepada keyakinan bahwa atas pencadangan bonus dalam laporan keuangan Pemohon Banding belum masuk sebagai penyesuaian positif dalam perhitungan Pph Badan Tahun 2020 yang telah dilaporkan;

2. Bahwa mengingat koreksi biaya cadangan dangan bonus sebesar Rp2.080.753.500,00 juga tidak diungkap dalam surat pemberitahuan Hasil Pemeriksaan SPHP-00053AVPJ.30fl<P.1100fllK.SIS/2022 tanggal 5 April 2022, maka berdasarkan Pasal 36 ayat (1 ) hunrf d UU KUP Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan yang tidak diungkap pada Surat Pemberitahuan Hasil sehingga koreksi tersebut cacat demi hukum;

3. Bahwa dengan demikian atas koreksi penyesuaian fikal positif biaya cadangan bonus sebesar Rp2.080.753.500,00 tidak dapat disetujui;

lv. Kesimpulan dan usul pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pal.ak;

2. Perhitungan Menurut pemohon Banding

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mo ho nagarKeputusanTe rband ingNomorKEP- 00135n<EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebesar Rpl .242.971.162,00 atas nama Pemohon Banding sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor KEP- 00001/NKEB/PJAIPP.3011/2023 tanggal 14 Februari 2023, ditinjau kembali dan ditetapkan dengan nilai penghasilan neto menjadi sebesar Rp29.441.032.540,00 (Dua puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh satujutatigapuluhduanbulimaratusempatpuluhruplah)sebagaibenkut/

No.uFunANWAJIB PAJAK 1Penghasllan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto74.297.329.860 2Harga Pokok Penjualan0 3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)74.297.329.860 4Pengurang Penghasllan Bruto atau Biaya usaha68.047.808.450 5Penghasilan rieto dalam negen (34)6.249.521.410 6Penghasilan nelo dalam negen lairinya:

a. Penghasilan dari luar usaha1.203.867.995 b. Penghasilan jasa/pekeriaan bebas0 c. Penghasilan sehubungan dengan peke¢aan0 d. LalriJain0 e. Jumlah (a + b + c + d)1.203.867.995 7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0 8Penyesuaian Fiskal a. Penyesiiaian Fiskal Positif23.492.478.129 b. Penyesliaiari Flskal Negatif1.504.834.994 c. Jumlah (a - b)21.987.643.135 9Penghasilan neto liiar negeri0 10 Jumalah penghasllan neto (5 + 6.e -7 + 8.c + 9)29.441. 032. 540 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang besifat wajlb0 12 Kompensasi Kerugian29.441. o32.540 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0 14Penghasilan kena pajak (10 -11 -12 -13)0 15Pph Terhiilang ((tanf x 15) atau NIHIL)0 16 Penghasitan yar`g seharusnya tidak tethutang Pph (Pa§al 17 aya[ (2) KUP)0 17 Pengembalian Pph Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0 18 Jllmlah Pph Terhutang (16 +17)0 19KTedit Pajak a. Pph ditanggung pemerintah00 b. Dipotong/dlpuiigut oleh plhak lain:

b.1. Pph Pasal 21 b.2. Pph Pasal 220 b.3. Pph Pa§al 231.242. 971.162 b.4. Pph Pasal 240 b.5. Lainiain0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.242. 971.1620 c. Dibayar sendin:

c.1. Pph Pasal 22 c.2. Pph Pasal 250 c.3. Pph Pasal 290 c.4. Sip (pokok l{urang bayar)0 c.5. Lain-lain0 c.6. Jiimlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)00000 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. Pph yang seharusnya tidak terhutang (Pasal 17 ayat (2) KuP) e.1. Dibayar dengan NPWP plhak lain e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0 e.3. Telah dipotong/dipungut0 e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0

I. Jumlah Pajak yaiig dapat dikredilkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) alau (e.4))1.242.971.162 20 Jumlah Pph yang lebih bayar/sebarusnya `ldak terhutang (19.i -18)1.242!971.162 bahwa selanj.utnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon Banding

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

193/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 21 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 496/PBK-DIR/\/I/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang diferima oleh Pengadilan Pajak tanggal 16 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai ben.kut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam H I Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pal.ak;

b. Banding diajukandalamjangkawaktu3(tiga)bulan H I sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Bandingdiajukan diluarjangkawaktu3(tiga) bulan I I karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Teinadap 1 (satu)keputusandiajukan 1 (satu)surat H I banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan H I yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal H I diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00135fl<EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang diterima tanggal 28 Maret 2023;

a. Suratbandingdilampirisalinansuratkeputusanyang H I dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00135A(EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023;

h: :ru'kpt:Tubna::I: 2oo8 dan seterusnya/

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran H I atas pajak karena tidak ada pajak yang masih harms dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Surat Banding ditandatangani oleh Yohanes Arts

Abimanyu bertindak selaku:

IIll

-PemohonBanding it- iiiiiii

- Ahliwarisnya

- Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaH I

- Pengurusyangtidakberkedudukandi Indonesia - -

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa -- khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukandi IndonesiaE I

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat I I penandatanganan surat banding, k. Surat/skp/keputusan yang djajukan banding bukan I H merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ll. URAIANMENGENAIKETETAPANSEMULA,KEBERATANDAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa setelah membaca surat banding, mempelajan. Laporan Penel.rtian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatah Pemohon Banding, dengan

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dart Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan Dua Nomor LAP-00080AVPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 25 April 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 338/PBK-DIR/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pal.ak tanggal 23 Mei 2022 berdasarkan LPAD nomor PEM-05003227AVPJ.30/KP.1103/2022 tanggal 23 Mei 2022;

3. bahwa atas surat keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135fl(EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 Apn.I 2022 Tahun Pajak 2020;

111. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelaj.ari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesarRp 2.587.637.385 Koreksi positif peredaran usaha cfro Pemohon BandingRp74.259.206.203 Koreksi penyesuai fiskal positif cfro SKPKBRp76.846.843.588 Koreksi penyesuai fiskal positif cfro TerbandingRp76.846.843.588 Kesimpulan:

Berdasarkan buktvdokumen sumber berupa rekening koran, buku kas/bank, dan dokumen sumber lainnya yang diuji dengan pengujian arus uang dan utang p,utang terdapat penghas,,an yang kurang d„apockan sebesa7 Rp2.587.637.385,00;

b) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya

Cadangan Bonus sebesarRp 2.080.753.500 Koreksi atas biaya cadangan bonus cfrn Pemohon BandingRp23.492.478.129 Koreksi atas biaya cadangan bonus cfrn SKPKBRp25.573.231.629 Koreksi atas biaya cadangan bonus Gin Terbanding Rp25.573.231.629 Kesimpulan:

Bahwa Pemeriksa menguji kembali atas 6-0207 Bonus/ranfi.em terdapat pencadangan biaya yang belum dij.adikan objek Pph Pasal 21. Pemeriksa melakukankoreksifiskalpositif atasbiayatersebutsebesar Rp2.080.753.500,00;

Menurut Terbanding

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.587.637.385,00

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 12 (1 ) "Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pal.ak;

(2) Jumlah pajak yang terufang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pal.ak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti j.umlah pajak yang t;e::ga(t:itt¥:,ubTna:u:|tre:euT:::tdaeh::npa:::a::'nme:::k::i:;::::aaJ::/

Pasal 13 ayat (1 ) huruf a

"Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Masa/Tahun Pajak, atau Masa/Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar";,

Pasal 1 3 ayat (2)

"Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a dan hurut e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Masa/Tahun Pajak, atau Masa/Tahun Pal.ak sampai dengan diferbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;"

Pasal 25 ayat (1 )

`Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pal.ak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;"

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1 )

`Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

:::::::'aa:aaud::t::,::nbae::uakhakpeak::::tne:aaJ:bu:aJakyangbersangkutan/

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekeriaan atau jasa yang diterima atau dipero[eh termasuk gaji, upah, tunjangan, honoran.urn, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekeriaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Iaba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyehaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam gan.s keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekeriaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai f::a:y:a:dmat:ea¥s:ut:aynagp:ron::ummb,ah:.:kpoennt::mdbaa:'a:mpba;:akikarenajam,nan/

9. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang poljs, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan haha;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemen.ntah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

in. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh peritumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekeriaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dart penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dart usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia;"

8. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan resume uang masuk dari Rekening Bank diketahui terdapat penerimaan kas/bank sebesar Rpl 84.596.471.602,00;

-I th Dst

'b,flErmfe[Oca -- eupoqm'J ReLcherfend faBhooetesi I,whlhA=m'thhd,n

I Vwh 12col8"W''9i ev e22 67iIi}aeocaco_sO9'REX I lo`sost'O:)"cOOsO„apottesm686 gr"369 I ugiv loowl23679U,'2JO'3JREI 5sOLJcOJZ]!' 1=1 "soln¢]'j{'as 47] {'ljq ' uermaetcooi5camu''I1,'71Ou 5 cFeEs"'mAO'2' ' 5IeeOmru'S',II)@7stOi95RlEed L-C1e3saoncoe ioroccom**1n€ml so'* *lnlm,\ 1r\m. ` 6 cO"3Ouun'6IZ8 sol 9STi coo coo coo ur''99t€9' SZ]5 07! 26 L'Srs\„€ro 7 89 'Or,2,„W'''®*1`,:l„j# Ill

"'n

I giv00i9soiae]OcesoW',222 783 ca1 CcO OcO1301mu\cO#]

Jm',Ig} lee gil 8!icage) us 3» Iiioae974]ma 54' Icogoignff§"3uQS89' 151 " TT\"j9$ 471 col

2. Bahwa berdasarkan audit report tahun 2020, diketahui bahwa:

PT PEFOIDO BIRO XREt)lTpr pEFt\ioo Brmo xREt}rT (ApoR^N posBsl .CEUA.iaAr`rSix:T=\rEhrr oF FmiA.tc=AL posrTro^i T.IiqBul .1 tkBmb.. 2021)A. ed ±mb®r 31. 2oso

Ol.a|fkm a.lm Fttdy.h, *cai.ll dlnyat.bn I-In|{Expect ln R.ppl.h. unto. ollied.® *s\cO

31-

I-ecJ`, ;th..otJrm3b®..„- roC&- -, -'J,®' It. 2®,1

-LJ-^SseTS x-dm~-froc.th nadrm-aE.^cror^^;s=sE=T::si EL=a-mJbrihc* rF-:i.:-i=t=r~rm

.rig:3#gr- ELRE-h

Tat. A,a ti-==L-

3. Bahwa berdasarkan pewhitungan arus uang dan utang piutang, diperoleh peinitungan sebagai berikut: -

",.

J-I,LF', p.,,,a-,hiaj~

1 P,^®,:o<- ®,0<„1,1+11.S,,.at,., .,. 2.IP....i-..-«.-P..i±;i-il.^mor`O...tp...I

- ®. ,M,,~i-t,r,,*,~._,,*,„i7 ,25, .,-

- EL-|L.T'm-j±.ro.3®s.,Tc -,.

<.,p,D¢,?,,®,-, ~i,®2-}~£2,£51,±20.,,,.,2}.,t5.,-

< p.....^`;..+-.h.or/ .±|£u±X.ct..`i`t~,-,.,|J,.I,:^

T.s.ee±.Os.i -.-

J-ml.^P..«io... cop. L-..1.-/HmLj!}[±!£;.'.k•i.as7.q*77. -/- | ,,-.,vcoi-t --- --- 'T`:-__

8- `iF'.a=c! ..PP^P-.i22t:`..i-.®.,.

€I a.;ife:::."`-=pt,-.12}J:`~i..1j47 ,,,®,}-,,.I .,.

I1.2e?.".,} 1.,. I•4.se.*O..7551 ./.

2 dt,v,I

-S.

.S, I,V,I i,\,I,*I

J..*l.i.tiv`.Emu.ho=2ELJas,.|S,.|sO'®Ool.,.

•<J.,S-'*LS± -:±±±±!±!se:|n!!t±t±l±.^

-.**i.v..)J±:lk±J:±'- ..1,.,,2.1C|,,7( .,-

£-%id=#..~,,....iT=*±#iE-a.,.

a-,.

I,-|A;I I*7s7..co..ce •,.•,.

P."all..n-,'-,. ,..-.a.I` PP,I a,.141.2,,-,t7 £L£Efi,x.-aft=se±±±±:.J:.i

.. PPII a:>vmv`..-I:r: ti-.a I-i sf>T M-. Ppl. W.ii.p,i,I,,,a,pp,'oi,~~,®ts,off,iJ,,,,Jin:t®,.,+^d,i

*J}Z.7,7.q,.,.

. PPM Di,`m.`'t S.hdi'i,-, `:,.I. `..J-I, ,li,-®,^,

-.,`.1`1`.t'..-.-`m,-1`J.-PP„,coi,i,.I,`orl..- tl„ L,,I,,,

.}}2.,,,•,,-t.,,. , iifeP.,^ ts,ziL.ji....-L!!±±emLl|.-..it..-.-..'..`S,,Vi,P.:.I2J,I.«,,.,?

.P',,,J,,,~u,X-,-•..Z5..ZO..sO.\ ...

-7..2S..20..20. ./- •7...SW.r.i.*'.+irv*d,-i`.i`_.` _i-_jsz2,).5,,1 a.75.,C<.t5|1,}.,.,

=.5,,.*17.S,S

4. Bahwa berdasarkan bukwdokumen sumber berupa rekening koran, buku kas/bank, dan dokumen sumber lainnya yang diuji dengan pengujian arus uang dan utang piutang terdapat penghasilan yang kurang dilaporkan sebesar Rp2.587.637.385,00;

5. Bahwa Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph menjelaskan:

'Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajal(, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan, dengan mama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; . . . ;"

C. Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian Terkait Permohonan Pemohon Banding

Berdasarkan data, catatan dan dokumen dari Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Tim Fungsional Pemeriksa KPP, diketahui hal-hal sebagai ben.kut:

1) Bahwa berdasarkan resume uang masuk dari Rekening Bank diketahui bahwa: terdapat penerimaan kas/bank sebesar Rpl 84.596.471.602,00;

2) Bahwa berdasarkan audff report tahun 2020 notes angka 6 dihalaman 1, diketahui bahwa: saldo awal piutang usaha sebesar Rpl 8.872.397.735,00 dan saldo akhir piutang usaha Rp28.288.925.064,00;

3) Bahwa berdasarkan bukwdokumen sumber berupa rekening koran, buku kas/bank, dan dokumen sumber lainnya yang diuji dengan pengujian arms uang dan utang piutang terdapat penghasilan yang kurang dilaporkan sebesar Rp2.587.637.385,00;

4) Bahwa Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph menjelaskan bahwa: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diten.rna atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, temasuk: a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

5) Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dan Pemeriksa terdapat dalam saldo awal piutang usaha, saldo akhir piutang usaha dan pembatalan /.nvo/.ce di tahun 2019. Bahwa angka saldo awal dan saldo akhir p,rfeng/

usaha digunakan Pemeriksa sesuai dengan angka dalam auc//.frepof notes angka 6 dihalaman 1 yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dan untuk pembatalan /.nvIo/.ce di tahun 2019 tidak terdapat bukti bahwa atas /.r}vo/.ce tersebut telah dibatalkan;

6) Sehingga Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding, dan diusulkan untuk mem- pertahankan koreksi peredaran usaha dalam SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.080.753.500,00;

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menj.adi Undang- Undang;

Pasal 12 (1 ) "Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah pajak yang tenhang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menuut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;"

Pasal 13 ayat (2)

"Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a dan hunrf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Masa/Tahun

atau Masa/Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;"

Pasal 25 ayat (1 )

`Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasari{an ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;"

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemen.ntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keria menjadi Undang-Undang;

Pasal 9 ayat (1 ) huruf c

"Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyaluri(an kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembjayaan konsumen, dan perusahaan anj.ak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penj.amin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi iintuk usaha pehambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan;

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau

Peraturan Menteri Keuangan;"

8. Data dan Fakta

1)Dalam Dalam Pelaporan SPT Tahunan Pph Badan diketahui

Pembentukanataupemupukandanacadangansebesar Rpl6.418.705.550,00;

2) Bahwa di tahun 2020 terdapat pencadangan biaya bonus 2020 sebesar Rp2.080.753.500,00;

Eiaya_;.,~ ._ _ i _._prig_ap_753.500,99~ ____tiuta_ng__~~.._+__..__.._____`.2:O_89=7_5_3.ap9,90, J_uqaj.AL!!9;Lpes_2020=?_(qu_E)_.~_ _ i -` -+

3) Dalam Laporan Rugi Laba, diketahui realisasi bonus/tantiem tahun 2020 adalah sebesar Rp2.971.132.267,00;

4) Berdasarkan Amua//.ncome fax repof -appenc/. 2 diketahui terdapat saldo Bonus ITantiem sebesar (Rp48.017.806,00);

5) Berdasarkan n.ncian pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebesarRpl6.418.705.550,00terdapatkoreksifiskalsenilai (Rp3.019.150.073,00);

a.e`ajis!`sj.a|g§_B`layaB_oj]tlIranti9_mObj?EEP~hEacosfl2+.__.1SaldoAI(lllrBlayaBonusTantiem

)_-±9::::i;::::i:lH Kor€ksiNegaiifi-I-cci3.019.150.073.00 ;

C. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2020, diketahui Pemohon Banding melaporkan Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rpl 6.418.705.550,00;

2) Bahwa berdasaritan Genera/ Ledger (GL) Pemohon Banding dikefahui Pemohon Banding mencatat Bonus atau Tantiem Tahun 2020 sebesar Rp2.080.753.500,00;

3) Bahwa berdasari(an data pos-pos biaya dan pos-pos neraca, diketahui realisasi bonus/tantiem tahun 2020 adalah sebesar Rp2.971.132.267,00;

4) Bahwa berdasarkan Amua/ /ncome ran Rapof - Append 2 Perincian Sa/any,BonusdanA//owances(82)diketahuiterdapatsaldoBonus/Tantiem sebesar(Rp48.017.806,00);

5) Bahwa berdasarkan data Pelaporan SPT Tahunan Pph Badan Tahun Pajak 2020 atas rincian pembentukan atau pemupukan dana

sebesarRp 1 6.418.705.550 , 00 ,tend iridariBonusITantiem (Rp3.019.150.073,00);

6) Bahwa berdasarkan n.ncian pembentukan atau pemupukan dana cadangan sebesar Rpl 6.418.705.550,00 tidak terdapat pelaporan Bonus atau Tantiem senilai Rp2.080.753.500,00;

7) Bahwa terdapat koreksi sebesar Rp2.080.753.500,00 atas Bonus atau Tantiem yang belum dilaporkan dan belum dijadikan objek Pph Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

8) Bahwa terhadap alasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penelitian atas rincian Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan pada akun akun 6-0207 Bor]us/rant/.em, diketahui Pemohon Banding belum melaporkan Bonus/Tantiem sebesar Rp2.080.753.500,00 dan belum dijadikan sebagai objek Pph Pasal 21, sehingga harms dilakukan koreksi Fiskal Positif;

9) Sehingga Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menen.rna keberatan Pemohon Banding, dan diusulkan untuk mempertahankan koreksi Fiskal Positif dalam SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020;

bahwa sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas SKPLB Pajak Penghasilan, sehingga pethitungan menjadi sebagai berikut: No.Koreksi menurutKoreksi menurutKoreksi Menurut

Koreksi yang diajukanBanding

SKPKBPemohon BandingTerbanding (Rp)(Rp)(Rp)

1Koreksi Peredaran Usaha76.846.843.58874.259.206.20376.846.843.588 2Penyesuaian Fiskal Positif25.573.231.62923.492.478.129255732316297

lv. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEPJ)0135fl<EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Care Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00135n<EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas mama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 907/PBK-DIR/lx/2023 tanggal 18 September2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan atas Surat Uraian Banding bahwa adapun bantahan atas Surat Uraian Banding atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

A. Sengketa Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp2.587.637.385,00 A.1. Fakta dan Dokumen

1. Bahwa dari koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp2.587.637.385,00

:eadk:ng::gseTees:D::[p3S8e:::e6t:7,:::I:s:tujsu:bo:::rpeipo2h::985atn:,:::loo/

2. Bahwa atas pengujian yang dilakukan Terbanding untuk peredaran usaha dengan berdasarkan arus uang dan utang piutang, Pemohon Banding. sajikan kembali mengacu kepada angka 7 lampiran SE-65n3J/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, sebagai berikut:

P A JA I( JumJah tipJum all Rp

I. Perxanmaen a. Tun`

1. Penenmaan Kasn]ank184.596 47t.cO2 +/+184.596,471.cO2 +/+

2. Penenmaan Non PecohasnaniNon Oblek Paiak a. MLrtasl actar rekef¥ng sendiri6&687`825339 J.ee.687.82533g +- b. Btma Deoosito810305974 J.810.305974 J- c. PeneaJran deposito232.286 543 J.232`286,543 J- d Peraoantlan/reimb`ds vane PM Ova drredltkan20.991.923.865J-20.991.923.865 + e. Iaindan735322 058 J-735322.058 J-

Jum!ah Penenmaan Nor Perahasilar`mL]n Otiek Pai'ak91.457.663.778 J-91.457.663.778 J.

b. Nor Tnt

I. Bukti Pemunaulan Pph Pasal 22 dltefi/rna0+/+0+/+

2. Bukti Peinolcquan Pph Pasal 23 dl!efma1,247.998.931 +/+I.247.998.93t t/+

3, Otset utang ptutang0+/+0.I.

1,247.998`931 +/+1.247.998.931 +/+ 91.386 806.755 +/+94.38&8ce.755 `/+

2, Akrual

8. Salcb anal pu(arx] usaha18 872.397.735 J-9.1`9.261.135 I-

A. Sa!d] akhr piutano usaha28288`925 064 +/+22.699317.564 +/+ c. Saldr a\ral Dendaoaten dteima dimuka91531cOOOO +/+0+'+ d. Salto okhir perdspatan dlenma dlmuta11.812.166667J-11.812.166667J, a, Salde anal cknial Diutar.ci tlsaha0.I.9.153.130.000 +/+

1 SaJdo akhir ckrual plutang usahaOJ.5.589 cO7.500 J-

6.757.490 662 +/+4.731.405`662 +/+ 3, Pou]hasoari bndo temasck PPN101.t44,297.417 +/t99.Its.212.417 +/+

4. PPN vafx) dipumut sendiri a. PPN Diqungut seridlri a.amt]I dali SPT Masa PPN Walb Paiak atau PPN n'p`ngut sendiri dapa! difeting sendiri8.332.797.646 t/t8.332.797.646 +/+ b Peinbatalan in\ol.co tahun 2019 valio dllakutali di 20200+/+523.428.72a +/+

8.332.797.646 J.a.856226 374 /- 5, PerahasiLan bndo menunrt pen.enksa92 811499.771 +/+sO.261.986 043 +/+

6. Pecahasilan brute menus/t §PT Woilb Polak a. Peredalan usaha74.259206 203 +/+74.259.206 203 +/+ (74.259 206.203) J-(74.259.206.203) J-

7. Setsth18 552.293 5cO1 6 002.779.840

8. Koreksi tskal foslu!15.964.656183J-15964 656.183 J. 2.587.637.38538 1 23 657

3. Bahwa berdasarkan tabel tersebut, perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah untuk nilai-nilai sebagai berikut:

4. Bahwa angka pengujian yang dipakai terkait dengan poin 2.a Saldo awal piutang usaha dan 2.b Saldo akhir piutang usaha, Pemohon Banding mengutip data yang terdapat dalam laporan audit yang diterbitkan oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Suria. Untuk saldo awal dan akhir piutang usaha yang digunakan Pemohon Banding adalah merujuk kepada saldo piutang

usaha yang terdapat di dalam Laporan Keuangan Audit pada halaman 37, yang merupakan saldo awal dan akhir piutang usaha sebelum akrual piutang usaha. Berikuti ini tampilan dalam laporan auditnya:

6. PIUTANG USAHA (lanjutan)6. TFIADE RECEI\lABLES (corltinu®d) a.Berdasackan pelanggan (lan]utan)8. By ciJstomer (continued)

31 Do)embo./31 Desombor/

Doc®mber 31, 2®ZO D®combet l1. ZO`9

Plha#k:ct:::a&a#L#=Thk

Third penes (ctwued| 428.521.50022.000FIT 8enk Meg8 Tbk 368.559 4001 1 .COO. 000PT B8nk Oke lrrdon8sla Tbk

PT BFI F}marma lndonesla lbk3G5,930.400393.923.200PT BFI Fin8n¢o Indonesia Tbk

317.363.200PT Altho Dane Teknologl :FgrcrAhafuanramaToknctc¢274.142.000183.913.400FIT BCA Fin-

268.717.goo98.6'3.gooPT Dgival Afoho lndoneslo :JmEhaa'pAOJopmhfi#=E¥porLembog8 Pembiayaan Ekspor lndonesla220.240.484Z2 408.980'ndan®s'g PT thipo Sty Final"21t.5cO.COO20.717.400PT Dipo SIBr Fin8nco PT Bank UOB lndonesfa204.767.200222.814.904PT Bank UOB Indoneslo PT Bank DBS Indonesia2sO.2sO292.864.000PT Bank DBS Indc>nesla Ladein (ch ba`^rch Rp200 |uca)t3.057.459.7101.344.380.823OLhors |belo\.I Rp2cO miLUon)

Sut'tofa'Subtotal

5. Bahwa terkait pencatatan akrual piutang usaha ini merupakan perkiraan pendapatan usaha untuk periode berjalan yang baru akan ditagihkan di periode berikutnya;

6. Bahwa metode pencatatan atas pendapatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah dengan membukukan atau mengakrual teriebih dahulu pendapatan u§aha yang keluar dari sistem untuk satu periode berjalan untuk kemudian di reverse kembali di periode berikutnya setelah aktual pendapatan diketahui dan dibuatkan /.nvo/.ce-nya ke owstomer

7. Bahwa untuk angka pengujian yang dipakai terkait dengan poin 2.c Saldo awal pendapatan diterima dimuka, angka pengujian yang digunakan Pemohon Banding diambil dart pendapatan diterima dimuka dalam catatan 16 Laporan Keuangan Audit di halaman 47, disebutkan "Akun ini merupakan pendapatan diterima di muka atas iuran keanggotaan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing sebesar Rpl 1.812.166.667,00 dan RPNIHIL. Berikut ini tampilan catatan tersebut dalam audit report:.

1":m#£:§#rfss:8:d;Do##afu#oi

16. PENDAPATAN DITERIMA DI MllxA

Akun ini merupekan pendap@tan djterima di muka alas iuran koanogotaari pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desomber 2019 masing,masing sebesarRpl1.812.166.667d8nRPNih.u.

Adapun untuk angka saldo awal yang dipakai oleh Terbanding dalam pengujiannya sebesar Rp9.153.130.000,00 adalah nilai saldo awal akrual piutang usaha;

8. Bahwa untuk angka pengujian yang dipakai terkait dengan poin 2.e Saldo awal akrual piutang usaha dan 2.f Saldo akhir akrual piutang usaha, angka pengujian yang digunakan Pemohon Banding diambil dari angka Akrual Piutang Usaha dalam Laporan Audit pada halaman 37;

Afro@I piutang usahaAccrued tode re¢eivebles Pihak berelasiRetoled periy

PT Pegadaian (Persero)192.OsO.000284.256.COOFT Pegedaran (Persero) Pihak kctigaThird paites

PT Home Ciedit lndonosia759.915.0002.576.187.900PT Ho(rlo Credit lndonesla PT Flmaiisia Munl Plnance653.328.000334.152.000PT Finansia Multl Flnance PT M8ridiri Utana Finance572.090.000371.730.000PT Mondlri ufam8 Filnanco PT Fir`accel I)igital Indonesia379.360.000479.600.000PT Finaccel Digifal Indonest8 PT AEON Ciedjl Serv7ce Indonesia307.160.400674.830.000PT AEON Credit Service Indonesia PT BFI PlnancB Indonesia Tbk245.152.000385128.000PT BFI Fln8nce lndonesJ8 Tbl( PT Artha Dana Toknologl234.072.000PT Atha Dana T8kndogl PT Pembiayaan DigitaL Indonesia210.7'2.000PT Pemblay8an Digital lndonesja PT Bank Rakyat IndonesiaPT Bank Rakyat lndoJiesra (Porsoro) Tbk194.988.0002' I .674.000(Pers8ro| Tbk PT BCA Firranco127.176.000203.819.000PT BCA Finance PT Barik UOB Indonesia81.216.000233.523.000PT Banl( UOB Indonesla PT Summit OTO Finance47.269.200514.067.400PT Surrmit OT0 Finance PT Barik DBS lndon8sfa71.500200.527.500PT Bank DBS Indonesia PT lndomrsa Ban SejahieiaPT Indonus8 B8ra Sejahiera

ITeur'to)48.000568.392.000ITera'ilo) PT Akulal(u Finance lndonesja620.103.000PT Akulafu Finance lndenesl8 Leinrlain (di bawah Ri)200 juta)1.715.6sO.0001.486.140.2000Ihors (below Flp200 miulon}

Slto'ctal5.720.338.1009.153.130.000Subtotal Cadrngan kemugtan pentmunan nifaJ(130.730`600)AIIowance for impairTnenl losses

9. Bahwa teri{ait poin 4.b Pembatalan /nvo/.ce tahun 2019 yang dilakukan di 2020 dapat Pemohon Banding sampaikan, atas /.nvo/.ce yang sudah diterbitkan dan dikirimkan ke customer terdapat revisi setelah diferima dan dilakukan rekonsiliasi oleh pihak customer atas jasa yang mereka gunakan dari Pemohon Banding. /nvo/.ce yang direvisi tersebut maka secara pencatatannya akan dibatalkan dan kemudian dicatatkan kembali sebagai pendapatan baru dengan /.nvo/.ce baru dengan tanggal sesuai periode berialan. Adapun untuk nilai pembatalan /.nvo/.ce ini adalah sebesar Rp523.428.728,00;

10. Bahwa terkait pembatalan /.r}vo/.ce ini Pemohon Banding merasa perlu untuk dimasukan dalam pengujian ini karena terdapat perbedaan waktu periode tahun buku antara pengakuan pendapatan awal dengan tahun buku

::unfa::atuasna::,mbafa'antag'hannyayangmemlllklhubungandenganpos,s/

11. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka nilai koreksi positif atas peredaran usaha yang dapat disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp38.123.657,00 sedangkan sisanya sebesar Rp2.549.513.728,00 tidak dapat disetujui;

A.2. Dasar Hukum

Bahwa berdasarkan lampiran 11 Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan disebutkan: Dalam rangka menguji penjualan atau penghasilan bruto, Pemeriksa Pajak dapat menggabungkan ketiga teknik tersebut menjadi penguj.ian atas arus uang dan utang piutang untuk mendapatkan nilai tunai dan akrual dari penghasilan brute;

Pengujian atas arus uang dan utang piutang untuk mendapatkan nilai tunai dan akrual dari penghasilan bruto dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Penerimaari a. Tur'ai

„+

1)Pencrimaan kas/bank

/-

2)Penerimaan nan penghas€lan/nan objek pejak b. NonTurlai

1)Bukti potong/Pungut diter7ma+/+

2)Offset utang piutang+,+

+I+

2. Akrtyal

/- a. Saldo a`^ral pf utang usaha b. Saldo akhir piutano usaha+/+ c. Saldo a`^ral Liang mulca peJanggan/+-I+ d. Saldo akhir tJang muka pelanggan c. Saldo a`^ral penddpaton difangguhlcan+I+ i. Saldo akhir pendapatan ditangguhkan-

+,+

3, Penghasilan brute termastik PPN+/+

4. PPN DipurlgLit Sendjri -) a. PPN Dipungut Scndin. diambil dart SIT Mass PPN

Wajib Pajak atau PPN Dipungut Scrdiri dapat dihitung sendin';

b, PPN DIF)ungut Sendiri yang tidak terdapat alirz]n gang masuk ke les mailpun bank dan PPN yang difakturlcan antar wakfu.

-/-

5. Penghosilan bruto mcnur`it Pemerilcsa+/+

6. Penghasilan brute menurLlt SPT Wajlb Pajak-,-

7. Selisih -.)+/-

-} Harus dapat diyakjni bahwa didalam gang yang diter]ma,tcrkandung PPN. Bandingkari dengan PP^l yang dipungut sendiri pada SPT Nasa PPN.

--) Haru= d'ryakl.rii mertypalcari pcojualan atop perighasilan lain sebagal tambahan kernampuan ekonamrs. A.3. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan data dan dokumen serta dasar hukum di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa mengingat materi yang menjadi pokok sengketa dalam peredaran usaha ini adalah terkait dengan perbedaan dalam pengutipan angka-angka yang sudah tersajikan dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding,

/ maka:

> Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terf{ait angka-angka dan penjelasaan atas metode pencatatan yang dilakukan di perusahaan; > Pemeriksa pajak tetap kepada keyakinan atas angka-angka yang menjadi dasar pengujian yang dilakukannya;

2. Bahwa dengan demikian atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.549.513.728,00 tidak dapat disetujui;

a. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Cadangan Bonus sebesar Rp2.080.753.500,00;

8.1. Fakta dan Substansi

1. Bahwa atas tambahan sengketa berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.080.753.500,00 yang muncul pada saat pembahasan akhir pemeriksaan adalah merupakan pembentukan cadangan bonus tahun 2020 yang akan dibayarkan di tahun 2021 dan atas pembentukan cadangan bonus ini Pemohon Banding telah dilakukan penyesuaian fiskal positif dalam peinitungan Pph Badan tahun 2020;

2. Bahwa saldo untuk akun 6-0207 Bonus/rant/.err} yang tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2020 menunjukan saldo akhir sebesar (Rp48.017.806,00), yang rinciannya adalah:

a. Penyesuaian atas pembentukan cadangan bonus tahun 2019 yang dibayari(an di tahun 2020 sebesar (Rp2.128.771.306,00);

b. Pembentukan cadangan bonus tahun 2020 yang akan dibayarkan di tahun 2021 sebesar Rp2.080.753.500,00;

3. Bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan telah dijelaskan oleh Pemohon Banding terkait koreksi baik positif maupun negatif yang dibuat atas akun 6-0207 Bonus/rant/.em, dimana koreksi ini berfuubungan dengan koreksi yang dilakukan Pemohon Ban.ding dart tahun 2019 dikarenakan terkait dengan pembentukan dan realisasi dart pencadangan bonus.

detail koreksi dari akun 6i)207 Bonus/rant/.em dalam perhitungan Pph Badan di tahun 2019 dan 2020 sebagai berikut:

TArmGENEFtAL LEJX;EFlroMERsiAL KORKESI FISKALF)SKALSPT aeAN peny KofLls pcelul anoka5buntukmenyesuaikanPcmbavaranBonus2010 REALrsAsi BONiJs 2oi88P69'2'9 23/i2neig Gall Kayawan1.114.133`42720`cO un I.094.131427

PerryI(orfisPosl8I angka5.btmtckmengkorekslpembentufrocedangan8orus20`9 2019

PENCADANGAN BONIJS 2019 CIA43Akruel borrs 20195, 099,sos 5735.og9.903.5n0

6.2'¢.03,.000§.119.903.S7. 1.094.133.427

Peny Korf=Is Negatll angka5.bmtLkmenyesLtalhaPembeyarariBoaus2019 REAiisAsi Borrus 2oigGJ48un 3orxy2o2o Rekfas akn.al txmus20'9/2 128 771 cO6)(5 Cco 9cO 573) 2 971`132 267

PeayKed=isPosiq{angka5.bunfukmengkorek§lpemrmkancedanganBoms2020 2020 nd And]i Des 20202(CAJE)

PENCADAN6AN BONUS 2020 GJAlroIT 3,112lz0202.080.753.5002.080.753.5cO0 (co.oi7.8ce)(3.019.150.073} 2.971.13Z2G7

4. Bahwa penyesuaian fiskal yang dilakukan dalam perhitungan Pph Badan untuk tahun pajak 2020 teritait akun 6ro207 Bonus/Tan/7.em adalah berupa penyesuaianfiskalnegatifsebesar(Rp3.019.150.073,00)sepertidalamtabel di atas. Atas penyesuian fiskal ini terdiri atas:

a. Penyesuaian fiskal negatif sebesar (Rp5.099.903.573,00) yang dilakukan untuk mengkoreksi atas realisasi pembayaran bonus tahun 2019 yang dibayari{an di tahun 2020; dan b. Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.080.753.500,00 yang merupakan pembentukan cadangan bonus tahun 2020 yang akan dibayarkan di tahun 2021 ;

5. Bahwa atas penyesuaian fiskal dari akun 6-0207 Bonus/ranf/.em sebesar (Rp3.019.150.073,00) telah dimasukan oleh Pemohon Banding dalam Lampiran -1 formulir 1771-I nomor 5.b sebagai Penyesuian Fiskal Positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan bersama dengan penyesuaian fiskal positif dari akun yang lain atas pembentukan atau pemupukan dana cadangan;

6. Bahwa disamping hal tersebut di atas, mengingat koreksi biaya cadangan bonus sebesar Rp2.080.753.500,00, juga tidak diungkap dalam Surat PemberitahuanHasilPemeriksaanSPHP-00053/\/VPJ.30AIP.1100/ RIK.SIS/2022 tanggal 05 April 2022, maka berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan yang tidak diungkap pada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sehingga koreksi tersebut cacat demi hukum;

B.2. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan data dan dokumen seha dasar hukum di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa mengingat meteri yang menjadi pokok sengketa dalam penyesuaian positif ini adalah terkait dengan perbedaan persepsi atas koreksi fiskal yang dilakukan dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2020, maka:

> Pemohon Banding telah memberikan penj.elasan terkait penyesuaian fiskal yang telah dilakukannya dalam SPT Tahunan Pph Badan Tahun 2020 yang telah disampaikannya, dimana atas pembentukan cadangan bonus ini telah masuk sebagai penyesuaian koreksi fiskal positif dalam peinitungan Pph Badan Tahun 2020;

> Pemeriksa pajak tetap kepada keyakinan bahwa atas pencadangan bonus dalam laporan keuangan wajib pajak belum masuk sebagai penyesuaian positif dalam perhitungan Pph Badan Tahun 2020 yang telah dilaporkan;

2. Bahwa mengingat koreksi biaya cadangan dangan bonus sebesar Rp2.080.753.500,00 j.uga tidak diungkap dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan SPHP-00053AVPJ.30AIP.1100/RIK.SIS/2022 tanggal 05 April 2022, maka berdasarkan pasal 36 ayat (1 ) huruf d UU KUP Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan yang tidak diungkap pada surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sehingga koreksi tersebut cacat demi hukum;

3. Bahwa dengan demikian atas koreksi penyesuaian fikal positif biaya cadangan bonus sebesar Rp2.080.753.500,00 tidak dapat disetujui;

lsi Permohonan Banding bahwa adapun isi permohonan Banding adalah sama dengan Keberatan karena sengketa tersebut tidak diselesaikan dalam tingkat Keberatan dengan kata lain masih disengketakan, dimana hak untuk itu dilindungi oleh Pasal 27 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pasal 31

::antg(:::,apna;a:I::,Sertapasal36Undang-UndangNomorl4Tahun2oo2tentang/

Kesimpulan Dan Permohonan Pertimbangan bahwa berdasarkan uraian bantahan di atas, maka dapat disarikan sebagai berikut:

1. Kesimpulan bahwa perhitungan pajak yang terfuutang yang ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135fl<EB/PJAVPJ.30/2023 Tanggal 17 Maret 2023 Afas SKPLB Pal.ak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 Tanggal 26 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebesar Rpl.242.971.162,00 atas nama Pemohon Banding sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Ketetapan PajakLebi hBayarPajakPenghasilanNomo rKEP- 00001 /NKEB/PJAIPP.3011/2023 Tanggal 14 Februari 2023, ditinjau kembali dan ditetapkan dengan nilai penghasilan neto menj.adi sebesar Rp29.441.032.540,00 (Dua puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh satu j.uta tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah) sebagai berikut:

No.uFunANWAJIB PAJAK

1Perighosllari Brute atau Peredaran Usaha/Brutc.14,297.329.8cO

2Harga Pc)kok Penj`ialan0

3Penghasllan Bruto atau Laba Bnito (1-2)74.297.329.860

4Periclurano Penahasllan Brute atau Blaya Usaha68.047.808.450

5Penghasllan no`o dalam negen (34)6.249.521.410

6Penghasllar. neto daJam riegeri lalnnya:

a. Peflghasllan dart luor usoha1.203.867.995 b. Perighasllan Jasa/peker|aan bebas000 c. Pcnghasllan sehubungan dengan pekcdBarid.Lain-lain a. Jilmlah (a + b + c + d)1.203.867.995

7Fasll)tas penariaman modal berupa penqurangan pencihasllon ne`o0

8Penyesiialan Flsl<al a. Penyesualan Flskal Po5ltlf23.492.478.129 b. Ponyosualan Flsl<al Negatlf1.504.834.994 c. Junlah (a - b)21.987.643.135

9Penahasllan neto luar ncaeri0

10 JulTialah penaliasllan nato (5 + 6.o -7 + 8.c + 9)29.441.032.540

11 Zakat/silrribangan keagamaan yang bes(fat wailb0

12l<omp®nsesl Kcrnglan29.441.032.540

13 Penghasllan Tidak Kona Pajak (Pll<P)0

14Penohasllan kona pa|ak (10 -11 -12 -1310

15Pph Teinutang ((tarif x 15) a`au NIHIL)0

16 Pengt`asll8n yang seharusnya tldak torhutang Pph (Pasal 17 ayat (2) l<uP)0

17 Penclcmballan Pph Pasal 24 vancl `eLah cllperhltllnokan tahun lalu0

18 Jiimlah Pph Terhutano (16 +17)0

19 Kredlt Pajak a. Pph dllanggung pemewhtaha b. Dlpetong/dlpungut oleh plhak lalri.

b.1. Pph Pasal 210 b.2. Pph Pasal 220 b 3. Pph Pasal 231.242.971.162 b.4. Pph Pasal 24a b.5. Lain`Laln01.242.971.162 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dlbayar sendlrf:

c.1. Pph Pasal 220 c.2. Pph Pasal 250 c.3. Pph Pasal 290 c.4. STP (pokol< kiirang bayar)00 a.5. LalnJaln c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0 d Dlperhltungkan.

00000a0

I:::uKm:I:%Fdl+d2) f. Juli`lah Pajak yang dapat dikredllkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) 8`au (e.4»1.242.971.162

20 Jiirlilah Pph vama leb(h Davar/sehauslrv8 tldak lerhutano (19.I -18)1.242.971.162

2. Permohonan Pertimbangan bahwa merujuk pada kesimpulan serta uraian bantahan di atas, maka:

2.1. Pemohon Banding mohon usulan yang bersifat imperatif dari Terbanding agar dipertimbangkan dalam ka.fan independensi Pengadilan Pajak; 2.2. Pemohon Banding mohon uraian bantahan atas pokok sengketa yang telah

Pemohon Banding paparkan dapat dipertjmbangkan dengan landasan kesamaan derajat di hadapan Undang-undang;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti p-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00135KEB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023,

Bukti p-2Surat Keberatan Nomor 338/PBK-DIR/\//2022 tanggal 20 Mei 2022 beserta tanda terima,

Bukti p-3SKPLB Nomor00020/406/20/096/22 tanggal 26April 2022,

Bukti p4Surat Kuasa nomor016rfJBK-FACIvl/2023 tanggal 8 Juni 2023 a.n. Sri

Juyono teri{ait penyampaian surat banding ke Pengadilan Pajak, Bukti p-5Salinan ldentitas a.n. SriJuyono;

Bukti p-6Surat Kuasa nomor 029/PBK-FAcexl/2023 tanggal 1 November 2023 a.n. Mustofa;

Bukti p-7Salinan lzin Kuasa Hukum nomor KEP-1414fl'P/lKH/2023 tanggal 18

0ktober 2023 a.n. Mustofa:

Bukti p-8Pakta lntegritas a.n. YohanesArtsAbimanyu;

Bukti p-9Salinan identitas a.n. YohanesArtsAbimanyu;

Buktip-10 SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00001/NKEB/PJAIPP.3011/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Pembetulan atas SKPLB Pph Badan secara Jabatan;

Bukti p-11 Akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Pefindo Biro Kredit Nomor 03 tanggal 2 Februari 2023 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-12 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit Nomor 12 tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh Notan.s Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-13 SPT Pph Badan Lebih Bayar Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 dengan tanda terima penyampaian tertanggal 27 April 2021 ;

Bukti p-14 Surat Kuasa nomor026/PBK-FACAV2023 tanggal 6 0ktober2023 a.n.

Mira Wulandari;

Bukti p-15 Bukti potong pph pasal 21 tahun 2022 a.n. Mira wulandari;

Bukti P-16 Akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Pefindo Biro Kredit Nomor 92 tanggal 25 September 2018 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti p-17 Akta pemyataan Keputusan Rapat umum pemegang saham Tahunan

PT Pefindo Biro Kredit Nomor 60 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat oleh Notan.s Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti p-18 Matriks sengketa;

Bukti p-19 Penjelasan tertulis tanpa nomortanggal 19 Februari 2024;

Bukti P-20 Ledger Piutang Usaha, Akrual Piutang Usaha, Pendapatan Diterima

Dimuka;

Bukti p-21 Laporan KeuanganAudit tanggal 31 Desember 2020;

Bukti p-22 /r)vo/.ce pembatalan Tahun 2019 di Tahun 2020;

Bukti p-23 ledger Bonus/Tantiem tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-24 SPT Pph Badan tahun 2019 dan 2020 serta mappi.ng Penyesuaian

Koreksi Fiskal Positif pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan; Bukti p-25 Pembayaran BonusITantiem Tahun 2019 di Tahun 2020;

Bukti P-26 Jouna/ Voucher atas Pembentukan Dana Cadangan Bonus Tahun 2020;

Bukti P-27 SPHP, Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Laporan Hasil

Pemeriksaan;

Bukti p-28 Penjelasan tertulis nomor 017/S"ST/lll#024 tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-29 /nvo/.ce dan faktur pajak atas biaya fixed cost repat periode Agustus 2020;

Bukti p-30 Rekapitulasi tagihan /.nqu/ry bulan Agustus 2020 tanggal 3 September 2020 beserta lampiran;

Bukti p-31 Kebjjakan Akuntansi dan Perpajakan Pemohon Banding tanggal 1

0ktober2019;

Bukti p-32 Penjelasan tertulis nomor o19/S"ST/lv/2024 tanggal 22 April 2024; Bukti p-33 Memo rekapitulasi tagihan i.nqui.ry periode Desember 2019 dan Desember 2020 beserta lampiran;

Bukti p-34 /r]vor.ce dan faktur pajak atas periode Januari 2020 dan Januari 2021; Bukti p-35 Saljnan Buku BesarAkunAkrual piutang usahaTahun 2019 dan Tahun 2020;

Bukti p-36 Penjelasan akhir nomor030/S/MSTIVI/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00080AVPJ.30fl<P.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 25 April 2022;

Bukti T-2Kertas Ker].a Pemeriksaan sebelum dan setelah perubahan setelah pembahasan akhir;

Bukti T-3Laporan penelitian Keberatan nomor LAP-2055/\/\/PJ.30/2023 tanggal

1 7 Maret 2023;

BuktiT4Matn.ks sengketa;

Bukti T-5Penjelasan tertulis tanpa nomortanggal 5 Desember2023;

Bukti TrfePenj.elasan terfulis tanpa nomortanggal 23 Januari 2024;

Bukti T-7PemberitahuanHasilPemeriksaannomorSPHP-

00053AVPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 5 April 2022 beserta Daftar Temuan Pemeliksaan;

BuktiT8Permohonan Perpanjangan Tanggapan Hasil Pemeriksaan nomor

275/PBK-DIFVIV/2022 tanggal 12 April 2022;

BuktiT-9Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor

100AVPJ.3On<P.11/2022 tanggal 13 April 2022;

Bukti T-10 Tanggapan atas spHp nomor284 tanggal 14 April 2022;

Bukti T-11Ben.ta Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 20 April 2022 beserta lkhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-12 Penj.elasan tertulis tanpa nomortanggal 20 Februari 2024;

Bukti T-13 Penjelasan tertulis tanpa nomortanggal 19 Maret 2024;

Bukti T-14 Penjelasan tertulis tanpa nomortanpa tanggal;

Bukti T-15 Pendapat akhir nomors-426AVPJ.30/2024 tanggal 17 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00135fl<EB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLBPajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2020 Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00001/NKEB/PJAIPP.3011 /2023 tanggal 14 Februari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Fomal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 496/PBK-DIR/Vl/2023 tanggal 6 Juni 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang beinak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (u2}'d:::a\o3:oaryta;ita)i::a2to(o2i't:::tn(:)i::gna:#(::'Dapk:Sa`37ayat(1)Undang/

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa berdasarftan pemeriksaan Majelis atas berkas surat banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat Nilai dan Jenis Sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

Mom urlltI KoreksiYangDiajukanBandlng No.uralanKeputusanKobol'atanPomohonBandlnEl

1Peredaran Usaha76.846.843.58874.259.206.2032.587.637.385 2Koreksi Fiskal Positif25.573. 231. 62923.492. 478.1292.080.753.500

Menimbang, bahwa sefelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.587.637.385,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha a quo dengan dalil, argumentasi dan penj.elasan pokok sebagai berikut:

1) bahwa koreksi positif peredaran usaha a quo didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap dokumen sumber berupa rekening koran, buku kas/bank, dan dokumen lainnya yang diuji melalui teknik pengujian arus uang dan utang piutang, di mana ditemukan adanya penghasilan yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

2) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013, Terbanding menggunakan metode pemeriksaan langsung dengan teknik pengujian keterkaitan untuk meyakini kebenaran transaksi berdasarkan mutasi pos-pos lain yang berhubungan, seperti saldo piutang dan penen.maan kas.

3) bahwa Terbandingjuga menyandarkan argumennya pada pasal 28 ayat (5) UU KUP, yang mewajibkan pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas, yaitu penghasilan harus diakui pada saat diperoleh dan biaya diakui pada saat terutang, tanpa bergantung pada kapan kas diterima atau dibayarkan.

4) bahwa alasan pertama Terbanding melakukan koreksi adalah adanya ketidakkonsistenan penyajian Piutang Usaha karena dalam Laporan Posi

Keuangan (Neraca) Audited, Pemohon Banding hanya menyajikan angka Piutang Usaha neto secara tunggal tanpa memberikan penjelasan atau pemisahan antara komponen "aktual" dan "akrual" sebagaimana yang diklaim dalam persidangan.

5) bahwa Terbanding menolak argumentasi Pemohon Banding mengenai penggunaan istilah "piutang aktual" karena secara akuntansi umum hanya dikenal stelsel kas dan stelsel akrual dan akun piutang usaha pada dasamya sudah merepresentasikan pencatatan secara akrual, sehingga pembedaan antara piutang aktual dan akrual dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP.

6) bahwa berkaitan dengan kesalahan klasifikasi Pendapatan Ditangguhkan, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan PSAK 23 dan PSAK 71, piutang adalah aset (debit), sedangkan pendapatan ditangguhkan adalah kewajiban atau liabilitas (kredit) yang muncul akibat penerimaan uang muka sehingga kedua akun ini tidak dapat disatukan dalam satu akun Piutang Usaha karena sifatnya yang berbeda.

7) bahwa Terbanding juga menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penerapan PSAK 72 terkait Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan karena selama proses persidangan, Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen kontrak maupun bukti langkah-langkah identifikasi kewajiban kinerja dan penetapan harga transaksi yang menjadi syarat pengakuan pendapatan sesuai standar tersebut.

8) bahwa terkait klaim Pemohon Banding mengenai pembatalan invoice tahun 2019 senilai Rp523.428.728,00 Terbanding menolaknya karena tidak disertai bukti pendukung yang memadai seperti surat pembatalan pesanan atau kontrak yang membuktikan terjadinya pembatalan transaksi tersebut secara sah dan dapat ditelusuri dalam pengujian arus piutang sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena penghitungan arus uang dan piutang telah sesuai dengan rumus dalam SE-65/PJ/2013.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Peredaran Usaha a dengan daljl, argumentasi dan penjelasan pokok sebagai ben.kut:

1) bahwa sengketa ini berawal dari koreksi positif peredaran usaha oleh Terbanding sebesar Rp2.587.637.385,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dan kedua belah pihak menyepakati resume uang masuk dari rekening bank, terdapat perbedaan mendasar dalam interpretasi data pengujian arus piutang yang diambil dart laporan keuangan audit,.

2) bahwa Argumentasi pertama pemohon Banding terietak pada penentuan saldo awal piutang usaha yaitu Pemohon Banding menggunakan angka aktual sebesar Rp9.719.267.735,00 sesuai catatan laporan keuangan audit KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, sedangkan Terbanding menggabungkan saldo aktual dengan saldo akrual sehingga menghasilkan angka yang jauh lebih besar; Sedangkan pada saldo akhir piutang usaha, Pemohon Banding merujuk pada angka aktual yang benar-benar telah ditagihkan melalui /.nwo/.ce sebesar Rp22.699.317.564,00. Sebaliknya, Terbanding kembali menggunakan penjumlahan antara saldo aktual dan saldo akrual, yang menurut Pemohon Banding tidak mencerminkan realitas piutang usaha yang nyata.

3) bahwa Pemohon Banding membantah temuan Terbanding mengenai pendapatan diterima dimuka sebesar Rp9.153.130.000,00 yang diklaim sebagai saldo awal karena berdasarkan buku besar dan laporan keuangan audit, saldo akun tersebut adalah nihil, dan angka yang diklaim Terbanding sebenamya merupakan saldo awal akrual piutang usaha„

4) bahwa mengenai Akrual piutang usaha (pendapatan ditangguhkan), Pemohon Banding berargumen bahwa perkiraan ini hanyalah estimasi sementara untuk jasa yang telah diberikan namun baru akan ditagihkan pada periode berikutnya, sehingga sifatnya belum dapat dikategorikan sebagai piutang usaha tetap karena masih memerlukan rekonsilia§i sistem.

5) bahwa secara teknis akuntansi, Pemohon Banding menerapkan mekanisme jumal balik (neverse/.oL/mao secara konsisten setiap bulannya, dimana Estimasi pendapatan di akhir bulan akan dibatalkan di bulan berikutnya, lalu digantikan dengan pencatatan pendapatan aktual setelah /.wo/.ce diterbitkan kepada pe'anggan.

6) bahwa Metode pencatatan ini ditegaskan telah sesuai dengan PSAK-72 tentang Pendapatan dart Kontrak dengan Pelanggan, di mana pendapatan diakui

kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dan sejalan dengan kebijakan akuntansi internal Pemohon Banding yang menyatakan pendapatan diakui pada saatjasa diberikan.

7) bahwa Pemohon Banding juga mengklarifikasi adanya pembatalan invoice tahun 2019 sebesar Rp523.428.728,00 yang dilakukan pada tahun 2020 karena adanya revisi setelah rekonsiliasi dengan pelanggan dan /.nvo/.ce lama dibatalkan dan dicatatkan kembali sebagai pendapatan baru pada pen.ode berialan sesuai hasil rekonsiliasi tersebut.

8) bahwa sebagai kesimpulan, berdasarkan falda dokumen, Pemohon Banding hanya dapat menyetujui koreksi sebesar Rp38.123.657,00 dan meminta agar sisa koreksi sebesar Rp2.549.513.728,00 dibatalkan demi kebenaran materiil,.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam Koreksi Peredaran Usaha a quo sebesar Rp2.587.637.385,00 karena adanya Selisih Analisis Arus Piutang oleh Terbanding berdasarkan penerimaan uang pada Pembukuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

IReff.Jumfah Rp

1. IPc;nerimaan' `

I a. I Tur@i

''1. PenerirlBari Kas/bankUrn.1184_596.471.cO2 +/+ .'2. Penerimaan Non PeiicihasiLarvNon Obiek PaiakUrn.1 a.Mufasl antar rekenlnci sendlri68.687.825.339 I -/-

Ib.Bu7ioa DeDosjto810.305.9741 -/- c.Pencalran deDoslto232.286.543 1 ./.

dP8noaano'an/reimbllrs vana pM n`/a dikrc.ditkan20.991.923.865 -'.'

' eJ.umlaLhalnP-eLnaeinrimaan Nan Penahaslfan/Non Obiek Paiak735.322.058 -/-I

-16.Tfu-o-.__9_1.4_57._663_778 _I '`-_/--.

i n turial --- I-- - ----` --- - `- ---

Buktl P8mimoutan Pph Pasal 22 diterirra0 1 +/+

12. BiiRI Pei")toncian Pph Pasal 23 diterinra1.247.998.931 +/+

2. Chfset utanci Dlutana0 •, +I+

1.247.998.931 I +/+ 94 386.806.755 1+I+

2. Akrual a. Sa klo awal Diutana lrsaha18.872.397.735 I -/- b. Sa k]o akhir I)iufano usaha28 288.925.064 +/+ c. I Sa klo awal uano muka I)efanooan9-153.130.000 +/+ d. I sak]o akhir ilano rmka I>eLancoan11,812.166.667-/-

'e. Sa klo a\ral oendal]atan difanciouhkan0 I +'+

't Sak]o akhir cendacatan ditanciciiihkan0 , -I-

6,757.490.662+/+ 3.1Pena hasiLari brute termasuk PPN101.144.297.417+/+

4. PPN vano dii)unciut sendlri a.PP N Dipurigut sendlri diambil darl. SPT Nasa PPN WarIPajakatauPPiNDlpungutSendlridabpatdlhitungsendiri

8.332.797.646 , +/+ b. ( PPN Dlpungut sendiri yang 6dak terdapat aqrafl uang

I::;::kL:ektukasmaupunbankdanppNyangdi[akfurkanI

I8.332.797.646-/-

5. I perahastLan bruto meniirut Demeriksa92.811.499.771+/+ 6, I penahasifan br`ito menui.ut SPT Wafib Pafak la. Peredaran usaha74.259.206.203 I +/+ (74.259.206.203t ./-

7. Sieqsih'-18z552.293,568

8. Koreksj fiskal posi6(a.715.964,656.183 -/. I2.587.637.385 I

sehingga Majelis memen.ksa argumentasvpenjelasan seha pembuktian masing- masing dalam persidangan.

bahwa terkait sengketa a quo diatur ketentuan perundang-undangan perpajakan antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperiuan pemeriksaan, petugas pemeriksa harms memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan seha memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. Memperiihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekeriaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta beriandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas argumentasi/ penjelasan dan dokumen dan keterangan dalam persidangan serta

Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan pasal 12 ayat (3) UU KUp diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan beri{aitan serta beriandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berfiubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) UU KuP dan Penjelasannya;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pal.ak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang dial.ukan oleh para pihak; Dalam persidangan, pare pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa berdasarkan dalil dan keterangan/pemyataan serta bukti pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Terbanding telah menyampaikan dan men|.elaskan dasar dan pehitungan serta sumber perolehan Sengketa Koreksi Peredaran Usaha a quo dart data keuangan dan/atau Pembukuan Pemohon Banding dan dalam pemeriksaan dan atau keberatan telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding

membantah dan membuktikan atas ketidakbenaran Koreksi Peredaran Usaha a quo, sehingga beban pembuktian berada pada Pemohon Banding.

5. bahwa berdasarkan dalil dan keterangan/pemyataan serta bukti pendukung Terbanding dan Pemohon banding, Majelis memeriksa dan menilai pembuktian Sengketa Koreksi Peredaran Usaha a quo oleh Terbanding, terhadap dalil, alasan dan bukti pendukung sebagai berikut:

a. bahwa koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha a qL/o didasarkan pada Pengujian Arus Piutang dan diperoleh Selisih Hasil Pengujian yang merupakan indjkasi adanya penghasilan yang belum dilapori{an oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Pph Badan tahun pajak terkait, dengan alasan pokok sebagai berikut:

1. Penchmaan a. Tunal

1. Ponchmaan Kas/barikUrn.1184,596.471.602./+

2. Ponorimaan Non PonghasilarvNon Ob|ek PajakUrn.1 a.Mutasl an!ai. rekonlng send`rt68,687,825,339J- b.BungaDepesito810.305.974 J- c.PencaJran doposlto232.286,543 + dPengganljan/reimburs yang pM nya dlkredltkan20,991.923,865-/- a.Lain-Ialr`735,322,058 +

Jiimlah Penorimaan Nan PenghasllarINon Obiek Pa|a k91.457.663,778J- b. Nob Tiimai

1. Buku Pomungutan Pph Pasal 22 ditenma0+/+

2. Buku Pomotongan Pph Pasal 23 dlterima1.247.998.931 +/+

2. Offset utang plutang0+/+

1.247.998.931+/+ 94.386.806.755+/+

2. Akrual a. Saldo awal pjutang usaha18,872,397,735J- b. Saldo akhli. piutang usaha28,288.925,064 +/+ c. Saldo awal uang muka pelanggan9.153.130.000 +/+ d. Saldo akhlr IJang muka pelanggan11.812.166.007J- a. Saldo a`mal pondapatan ditangguhkan0+/+ f. Saldo akhlr peridapatan clitanggwhkan0J-

6,757.490.662+/+

3. Penghasilan bruto toT7Tiasuk F'PN101.144.297.417+/+

4. PPN yang djpungut sondlri a. PPN Dlpungut sendln dlambil dan SPT Nasa PPN Wajib

Pajak atau PPN Dlpungut Send`rt dapal dihitung sondin.

8,332.797.646 +/+ b. PPN Dlpungut Sondirl yang tldak tordapat allran uang masuk ko kas maupun barik dan PPN yang dlfaktiirkan antarwak1u

8,332,797,646J-

5. Ponghasilan brute menurut pemenksa92,811,499.771+/+

6. P6nghasilan briilo menurut SPTwailb Pajak a. Peredaran usaha74.259.206.203 +/+ (74.259.206.203)J-

7. Sellslh18.552.293.568 .Koreksl fiskal posltlfa.715.964.656.183J-

2.587.637.385 b. bahwa Pemohon Banding secara tegas membantah dalil Terbanding dan menyatakan perhitungan Terbanding berdasarkan Pengujian Arus Piutang tersebut tidak sepenuhnya akurat dan tepat dengan penjelasan dan bukti pendukung yang kuat dan memadai.

c. bahwa atas pengujian yang dilakukan Terbanding untuk peredaran usaha dengan berdasarkan arms uang dan utang piutang, disajikan kembali mengacu kepada angka 7 lampiran SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

I I I,I I I ,I I i,J:-''',.I , I =1 il±, ,l:llIll:m, =IBl!-

Re Jumlah RpJumbhFlpJumfah Rp

1, Penerimaan a. Tlmai

1, PenerimaanKasfoack184.596.471.602 +/+184.596.471.602 +/+

2. Penerimaan Nan perahasilenINon obiek palak a. Mutsl arter rekerira sendiri68.687.825.339 J-68.687.825.339 J- b. Burma Dei]osito810.305.974 J-810.305.974 /- c. Peneairan deDosilo232.286.543 J,232.286.543 J- d Penooandalrfeinbus vara pM nva dikrediutan20.991.923.865 J-20.991.923.865 J- e. Lairfein735.322058 J-735.322,058 /-

Junlah Pecerimaan Nori Perahasilan/Non Obiek Paiak91.457.663.778 J-91.457.663.778 /-

` b. Non Tunai

1. Bcko' Pemimufanpphpasal22diterima0+/+0+/+

2, Buttj Pemotoraan Ppli Pasal 23 dlterima1247.998.931 +/+1.247.998.931 +/+

3, Ofisel utaro plrfeng0+/+0+/+

1.247.998.931 +/+1247.998.931 +/+

94,386,806.755 +/+94.386.806.755 +/+

2, Akma'

a. SaHo awal I)iutra usahat8.872.397.735 +9.719.267.735 +9.153.130.0001 b. Satoo akrir Diderx] usaha28.288.925064 +/+22.699.317.564 +/+5.509.607.500 2'

c. Saldo aval I)endai]afan dilerima dimuta9.153.130.000 +/+0+/+9.153.130.0o0 3'

d. Saldo akl.r I)endai)atan diten'ma dimuka11.812.166.667 J-11.812.166.667 + e. Saldo awal akmal oiularx] Iisaha (PendaDatan difamaulkan)0+/+9.153.130.000 +/+ (9.153.130.0001 4) i. Saldo akHr akmal piutang usaha (Pendapafan dilemaqwhkan)OJ-5.589.607.500 J- (5.589.607.500) 5) 6.757.490.662 +/+4.731.405.662 +/+

3, Perx]hasilan buto lemiasuk PPNlot.144.297.417 +/+99.118.212.417 +/+

4. PPNvan dli]ungutsendiri a.PPNDjpungutserkfihdiambild8rispTMasappNwajbpajak afauPPNDipingutSendiridapatdihitingsendiri8.332.797.646 +/+8.332.797.646 +/+ b. Pembafafan I.nvoice fahfi 2019 varx] dlbkukan di 20200+/+523.428.728 +/+(523.428.728) 6) 8.332.797.646 J-8.856.226.374 J-

5. Peiiqhasilan bndo merut I)emedtsa92.811.499.771 +/+90261.986.043 +/+

6. Penahasiho brito merut §PT wafib pafak a. Peredarari usaha74259.206.203 +/+74.259.206.203 +/+

•74.259.206.203 7-•74.259.206.203 J-

7, Sellsih18.552.293.56816.002.779.840

8. Koreksl fiskalpositif15.964.656.183 J-15.964.656.183 7-

2.587.637.38538.123.657 d. bahwa pemohon Banding menjelaskan dan membuktikan selisih sengketa dalam pengujian arus piutang adalah sebagai berikut:

1) SALDOAWAL PIUTANG USAHA:

Bahwa nilai saldo awal piutang usaha, Pemohon Banding mengutip data yang terdapat dalam laporan keuangan audit catatan 6 (piutang usaha) hunJf a halaman 37 yang diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Suria yang merupakan saldo awal piutang usaha aktual

:t::;::92:;a;:-5:::tasu::dhadn]:akg::kendTeen:::::nvg°'ceLa::gsuenbaeksaanr/

penjumlahan dari saldo awal aktual piutang usaha dan saldo awal akrual piutang usaha yaitu sebesar Rpl 8.872.397.735,00;

2) SALDO AKHIR PIUTANG USAHA:

Bahwa angka pengujian yang dipakai terkait dengan saldo akhir piutang usaha, Pemohon Banding mengutip data yang terdapat dalam laporan keuangan audit catatan 6 (piutang usaha) hunrf a halaman 37 yang diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Sur].a yang merupakan saldo awal piutang usaha aktual atau yang nyata-nyata sudah ditagihkan dengan invoice yaitu sebesar Rp22.699.317.564,00 sedangkan Terbanding mengunakan penjumlahan saldo awal aktual piutang usaha dan saldo awal akrual piutang usaha yaitu sebesar Rp28.288.925.064,00;

Adapun kutipan saldo awal dan saldo akhir piutang usaha pada laporan keuangan audit tersebut adalah sebagai berikut:

6. PltJTANG USAl+A (lan|i]tan)6. TRADE RECEIVABLES (contincod)

8. Berdasahan pelanggan ¢anrtyan)a. Byoustomer(conlinuerf)

310pmber/31 D.ember/ fronto-.I, 20Zo D.con.I.e. B1. Z019

PrTTkflafurtyndnnd panes (F~

420 52' .50022.COOFIT Bank Wnga T" PT Bank Cke lndcxtsb Tbk360.5§9.too'1.000.000FIT Beak Cfro lndonesb nlli PT BFI Flmafice lodonesia Tbk365.930.400393.923.200PT BFI F.I.urn lndone s.o Tb* #3#F%i%Teng317.363200PT Am Done Tekncteyl :+±Aldrphadr#tspr27®.142.000'83.0'3.400pT BCA Finom

268.717.goo98.613.9cOPT Dqd8J AIpha irrdones!a

Lanbog® ftrnbbysan Ekspor 220.240/.8422.408.9cOindansi®

FIT Oqx] Stu Finerma21 1.563.COO20.7'7.400PT Dire Stu Flnura PT Bank UOB Indoriesia204.767.ZOO222.ai4.9o4PT Bzlnk tJOB Indonesi. PT Bank DBS lrldonesla2sO250292.864 COOPT B8nk DBS Lndonesla linlain (dl bavah Rp200 luna)13.057.45g.7to1 .3«.389.823CThers ®eloli Rp2co ndton) subioen2z.ago.3i7.5649.i-igiz87.735SLrtyo'8' Ahal givifano usaltBAcennd trade receivebl®s Plhak berekrslFITP-Rnchuted-pItry

F'T Pegadan (Petsoro)

Pihak kctrtyaTtinJ porfuas

PT Hcme Credit lndonosia759.915.0002.576.io7.rmPT Hurl. Credit lridonesJi\ PT FmarsLa M utl Finaiico653.328,Oco334.152.000PT Fimansl. Mull Fln8n¢o PT WandIA lfroa Fi.lance5,2.OsO.000371 .7cO.000PT M8ndiri IJlzme Flnonc. PT Fmaccel Dgital lndcxesla370.3cO.000470.600.OcOPT F inacoel Diael Indenesla PT AEON credit sewice lndor.asia307160.too674 8cO.000PT AEO^I CLedi Servi¢. Indonosia PT BFI Flmarioe Indonesia Tbk245.152.COOus.'28,000PT BFI F.nenco lndon.s.a Tblt

234.072.OcOpT A" bane Tchrty =:#OnhafrTD#ngrxfrob2i07i2.OOO

PT P®mblairaan DlgBal lndenesla PT Bank Rakyat lndcxrsbPT Beak Rokyi\t lndonesio (Persero) Tt*i94.gee.OOO21 1 .674 000qtoro) Tbk PT8CAFh-127.176.OcO203.818.OcOpT BCA Ffro. PT Bal}k UOB Indoriesla0'.216.000233.523.COOPT B8nl¢ UOB IndonosF. PT Stm it OTO Fpurve47.269.ZOO5'4.067.400PT Summ OTO F3neroe PT Bank DBS lridonosla7'.500209.527.500PT B8nk DBS Indonode PT hedoursa Bars SqahlcaPT htonus. Bet. Se|8hter® q'eraife)48.OcO568.392.OcO

PT AhdahJ Finarce lndcnesla620.103.000FTAunkuFinoncITe|e#so LajnJa]I. (a banwh Rp2004fta)1.715.6cO.OcO1.486.i4ormOthers (0®Fovl Rp200 rr\mc)n)

I 5.72On38.loo9.153.130.COO

SubiofalSuO'ctB/ Cadangari kongiv prrmman naal(130 730,600)Aha^ranco lot drpaln"ut loss.s Total plutaeg usaha282a892so641ee72397.73STot.I tod® r.celiral]Jes

3) SALDO AWAL DAN SALDO AKHIR PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA:

a) Bahwa angka pengujian yang dipakai terkait dengan saldo awal dan. pendapatan diterima dimuka Pemohon Banding mengutip data yang terdapat dalam laporan keuangan audit catatan 16 (Pendapatan diterima dimuka) halaman 47 yang diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Suria yang merupakan saldo awal pendapatan diten.rna dimuka yaitu sebesar Rp 0,00 (NIHIL), begitu juga pada buku besar Pemohon Banding yang pada akun 2-1401 Pendapatan Diterima Dimuka adalah RpO,00 (Nol) sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp9.153.130.000,00 b) Bahwa menurut Pemohon Banding angka yang dikutip/diambil oleh Terbanding sebesar Rp9.153.130.000,00 merupakan saldo awal akrual Piutang Usaha c) Bahwa adapun kutipan saldo awal pendapatan diterima dimuka dan saldo akhir pendapatan diterima dimuka pada laporan keuangan audit tersebut adalah sebagai berikut:

16. PENDAPATAN DITERIMA 0l MUKA/6. OwEAOwE0 flEVENt/E

Akun ini merupakan pendapatan dftewha di muka777/.s 8ccounl cons/.sl a/ uneamec` revenue for 8fas ruran kcanggoben peda tanggal 31 DesembermembersA/p fee as a/ December 3/, 2020 and 2020 dan 31 Desember 2019 masing+masingDecembe/3J,20t9anounb.nglo sebesar Rpl 1.812.166.667 dan RPNun.f!p / 7,8/2,766, 667 and ftyAV, respectry.

4) SALDO AWAL AKRUAL PIUTANG USAHA:

Bahwa angka pengujian yang dipakai terkait dengan saldo awal akrual piutang usaha (Pendapatan ditangguhkan) Pemohon Banding mengutip angka yang terdapat dalam laporan keuangan audit catatan 6 (piutang usaha) huruf a halaman 37 yang diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja yang merupakan saldo awal akrual piutang usaha yaitu sebesar Rp9.153.130.000,00 sedangkan Terbanding mengunakan saldo awal akrual piutang usaha adalah sfed!esfialrF¢pro,I ro ,I

5) SALDO AKHIR AKRUAL PIUTANG USAHA:

a) bahwa angka pengujian yang dipakai terkait dengan saldo akhir akrual piutang usaha (Pendapatan ditangguhkan) Pemohon Banding mengutip angka yang terdapat dalam laporan keuangan audit catatan 6 (piutang usaha) hunrf a halaman 37 yang diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & SuJ].a yang merupakan saldo akhir piutang usaha yaitu sebesar Rp5.589.607.500,00 sedangkan Terbanding mengunakan saldo akhir akrual piutang usaha adalah sebesar RpO,00 b) bahwa Akrual piutang usaha dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Bahwa pencatatan Akrual Piutang Usaha (Pendapatan ditangguhkan) merupakan perkiraan pend~apatan usaha sementara untuk pendapatan usaha dalam periode berjalan yang baru akan ditagihkan di periode berikutnya. Sehingga atas akrual piutang usaha ini sejatinya belum dapat dikatakan sebagai piutang usaha dari pemohon banding karena sifatnya hanyalah perkiraan sementara saja;

2. Bahwa pencatatan atas perkiraan pendapatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah dengan membukukan pendapatan usaha yang keluar dari sistem untuk satu periode berialan untuk kemudian di reverse atau dijumal balik kembali di periode berikutnya setelah aktual pendapatan diketahui dan dibuatkan invoice-nya ke ousfomer

3. Bahwa untuk menggambari(an proses pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding, alur pencatatannya sebagai berikut:

- Pencatatan Akrual Piutang Usaha atas perkiraan pendapatan Desember 2019 yang aktual invoice-nya diterbitkan di Januari 2020

- Jumal Mencatat Estimasi Pendapatan Desember 2019 Pada akhir bulan Desember 2019 akan dibukukan perkiraan pendapatan yang diperoleh dari sistem yang dimiliki Pemohon Banding untuk jasa yang digunakan oleh customer selama periode Desember 2019.

rm RNIRIVERSEESTIRASIFiunAPATA» DE§ENBHZ019 a I:`Gl bese11SrcDa(eMemoDebitedil 1.14.1Awhpitngllwh2hcome-OnSeorngRgivIce 6J 31`01`2020 rekias ckmal pii[arg usaha Des 20199,153,Ice,un.On120CJ31`01`2020reNlasckmalriitangLBahaDes20199,153,1sO,Ow.cO

10

I Jumal Membalik Estimasi Pendapatan Desember2019

Di bulan Januari 2020 atas perkiraan pendapatan bulan Desember2019 dilakukan jumal pembalik untuk membatal- kan pembukuan pendapatan yang dilakukan di bulan Desember 2019. Proses pencatatan seperti ini dilakukan Pemohon Banding secara konsisten setiap bulannya yang dapat dilihat dari buku besar atas akun 1-1502 Akrual Piutang Usaha untuk tahun 2019 dan tahun 2020.

wuRhIAL AlcruAL sALEs DESEUBB aei9 DITAGnHKAN DI jAmuARi 2020

1',„','n,||),n- I UITuiiresc

1-i5Oi ptry usahaanlIwX) SJ lout/2020 Sale; PT Finar`sia "U Fran:e331,152.un oo 1.i5ol Ptry Usahaanlooog sJ irmi/2oro sale; pT Fiusin NIti Finr€o33.4i&2co`oo 2,120t PPN Keha200tcoo9 SJ tonl#020 Sale; PT Fmansia Mutt Fir8rce3|4t5,2cO.00 4.1Io2h:cue-CredlScodyRaprtruuouAmusAiESDESE»BER an"Og sj tuntno2o sale, PTFirursua muo Fmalte334,t52,rm co2019DITAGIIHKANDIJANUAfl20ZO

I Gellf#uGiLu0eessc:liuDp#S§rcmDnaatetoNmIemmoTDbheib.lta^eidil!1u1 1-i5Oi ptry ibehaanloue sj irmireo2o sde; PTAKlrm(UFDLMroE NooNESIA62o.ioacveoo 1.isoi putap un2coi cue sj iuniAuo sde, pTAi(iLAKii INM)cE NDONESIA6M(0.3cO.cO 2.12ol Pptt Keha2tm co38 sJ toroino2o sale; PTAKunl(U FmNCE rooNESIA6zoto,3co.co 4.1t02 feorne -Cell S¢orng Begiv 2coico38 sj imino2o sde; pTArmAi(u ENINCE NDONESIA62oio3,ow.co I Jumal Aktual pendapatan Desember 2019

Di bulan Januari 2020, dilakukan penerbitan invoice kepada customer untuk menagihkan jasa yang dilakukan di periode Desember 2019. Dalam hal ini Pemohon Banding sajikan pencatatan untuk tagihan yang diterbitkan untuk customer PT Finansia Multi Finance dan PT Akulaku Finance Indonesia.

- Pencatatan Akrual Piutang Usaha atas perkiraan pendapatan Desember 2020 yang aktual diterbitkan di Januari 2021

avuniALMENCATATESTunAsipENDAPATANDESENBER2020

6«GL Des:IRESrcha(eMemoDebitedi( I,i5o2AIrdprfungusdeenen 31 z20 6j owiill02O AIrd harry bes 20205,5%,quico.cO2206J3uiillrmAIrdtrytrybes2tlzo 5,595,338,loo.cO 411uhcone.OwitSrfuoRgiv31

• Jumal Mencatat Estimasi Pendapatan Desember 2020 Pada akhir bulan Desember 2020 akan dibukukan perkiraan pendapatan yang diperoleh dari sistem Pemohon Banding untuk jasa yang telah digunakan oleh customer selama periode Desember 2020.

miRhIAIREVERSEESTiusipanAFiATANOEs"BER2o2o

Ii`..|x7|ikl Ii',I-II,,mm-Rn GL#GL 0esc

1.1502ArdPidyusaha6uni216J 3U01`2021 Redass Alrd pdeng Des 2un5,5es,338,Ice.co 41IO2haue-OunscdrngRepert 6`1450121 GJ 3U01#021 Reclass Akrual pndang Des 20205,595,338,len.en

• Jumal Membalik Estimasi Pendapatan Desember2019 Di bulan Januari 2021 atas perkiraan pendapatan bulan Desember 2020 dilakukan jumal pembalik untuk mem- batalkan pembukuan pendapatan yang dilakukan di bulan Desember 2020. Proses pencatatan seperti ini dilakukan Pemohon Banding secara konsisten setiap bulannya yang dapat dilihat dari buku besar atas akun 1-1502 Akrual Piutang Usaha untuk tahun 2019 dan tahun 2020.

flidiRNAlL-Ai{driiALls'A,LeIs DEsrmER 2020 DITAGili+RAN Di iA»uARI 202i iLEF5rcuatememoDeblledlt 1.i5oi Ptry usaha2"un sJ "`m021 Sa)e; PTBCA Mum Frmcelee,"rm.co I.15oi ptry usaha2101un sj 1 l`olA!o2l sale; PT BCA Mum FLnane13,5nrm.cO 2.1201 PPN Kchrm210Iun sJ lt`01neel sale; PT Bch Mud Frmce13,592,so co 4iio2ho,CunScgrgRqutflllRNAIAl{TUALSALESDESENBER2lolue sJ Wolno2l sale; PT BRA Mrfu Fhame135,929,rm.cO2020DITAGIIHIN01JAAVARI2021 O,-el'

I.rlx7|lEI."m. I,n IRE§mn]t®Morrinnalii.4^:.I

1.1501 ptry usata2"O" SJ ll/01#021 Sale; PTruurcdnSfalfronesie[ltefro)379,3co,Om.co 1-1501 Pdeng Uscha21010" SJ ll`01ff021 Sale; PTFmaccelD'gival honesfa(ltedho)37,gcaon.cO 2.1201 PPN Kctun21010114 SJ Wolft02l sale; PT Plmac¢el D'giv hdesra otefro)37,9rs,rm,cO 4,lltthoome-CndrtScorngReprrt 21010«4 SJ 11/01`2021 Sde. PT Flnac¢d Digiv lndnesra (Krefro)37&3cO,un co I Jumal Aktual pendapatan Desember 2020

Di bulan Januari 2021, dilakukan penerbitan invoice kepada customer untuk menagihkan jasa yang dilakukan di periode Desember 2020. Dalam hal ini Pemohon Banding sajikan pencatatan untuk tagihan yang diterbitkan untuk customer PT BCA Multi Finance dan PT Finaccel Digital Indonesia.

c) Bahwa Penjelasan atas pencatatan yang dilakukan dalam Pembukuan Pemohon Banding atas Akrual Piutang Usaha adalah sebagai berikut:

IBahwa pencatatan yang dilakukan dalam Pembukuan

Pemohon Banding atas Akrual Piutang Usaha ini dicatat dalam akun yang berbeda dengan akun piutang usaha, dimana atas Piutang Usaha dicatat dalam Akun 1-1501 Piutang Usaha sedangkan untuk Akrual Piutang Usaha dicatat dalam Akun 1-1502 Akrual Piutang Usaha.

Bahwa metode pencatatan yang Pemohon Banding lakukan tersebut sesuai PSAK-72 tentang Pendapatan dart Kontrak dengan Pelanggan yang menyatakan bahwa pendapatan diakui ketika pihak penjual telah memenuhi janji atau kewajiban untuk melakukan sesuatu dan pelanggan telah memiliki kemampuan atau pengendalian atas barang atau jasa yang diberikan berdasarkan kontrak yang ada.

Bahwa hal ini juga sejalan dengan kebijakan akuntasi dari Pemohon Banding, dalam halaman 23/28 POL.S04.01 poin 5.15 Pengakuan Pendapatan, Pendapatan Diterima Dimuka dan Beban, dinyatakan bahwa pendapatan diakui pada saat jasa diberikan.

Bahwa yang mendasari pencatatan dengan menggunakan perkiraan pendapatan sementara ini adalah dikarenakan perlu dilakukan rekonsiliasi atas pendapatan yang akan ditagihkan sebagai akibat kendala dalam system yang mungkin saja teoadi sehingga terdapat kemungkinan tetiadi perbedaan. Bahwa pencatatan atas perkiraan sementara pendapatan ini dilakukan Pemohon Banding secara konsisten dalam

:::::::a]:4n::2a;:::,a:,I:'a:;P::ad|':h::bdaa::rb:nukkuutbesa/

r]rdildeBfrorm

E±trlEskyBftylli\gralttilas iRAshafa }!]i

JEL]/„

GonemlLedgerpetaill

'mmc',,]m}'J)!'

1_iso2 rmpwhqusan.

Beprg ' Ro9.t53.t30 000.oo whJan2020I 296 o67,an7.85louz4cO ndrt9202018598.200} 67t 0792cO reoa!ahdrty]tlsat3Feb20207.6'' 079ap un pendoaae lla.€120208.798 3059cOa7sojo595o Feusahaputrga 7so 3o5en

Ou cendapam lal 20204114 0965so„ '1 096 :sO Rcttisabulrty2o2oJ '14 8%5cO

Aid ¢erfeagivuE120ao1819 ce9 300I 019 0€' " remizBulceri03r3tm»ii202018190893Ow

0(ookslabspencaBrfuuta8jut2rm)13.19|JOu71797,700 ^mB Dtrmgusa;u*n2o2®Z93u84 oso24sO ee63sO Rebasahdb`fa]8saha^ri20202,931 ce4 05073.797.loo map.rrd¢32`.120204,I 5i ia2 95a&0193$52sO R!bas C14011 tareca sutah d73,797.7cO•t5ii8aeso ndasalrmgto2o2o! i53.ia295o unpewi8anrty202Oa 396J97loso• 3as 973un Iedsamprm7fug2020• 396 97. OcO

AmasesoaimaAVBentAm:I 3es 72zOcO1.3% 721Ov andbgivs¢BerA3e.20204ee47,`"5 805.195 !00 AI:mm:¢rstspbe§n.r€ba.300000cO58i{ig5.rm rmrsEandfty!eB2a20J !30 !71500I 335.72zun Revese arty cot aar•S557. COO9|'.'mooo Re\t"elcsccaeomtw! 725L77l 0005 65&92Z000 verse.balora20cO.1€.¢.nlow911.1cOcOO andAlow2o2o5„"Z'506J55 050 1sO F!mse3ndcanktr•55.57{ Ou5899.76.Iso Perfequcdr.tF"

5,9 " 476 1 sO KcetslpeTteapgaiiuPFttllaem9erlro.ooooooi899176.150 Fleers e Add in rlov20ae5 411sO2.tso455 574 0cO Rmerse /fu On D€$ 2020esj7i oco

Llem:ecflpFeellovDe!202020 000 0co2o,rmooo ^malAI]SIDes2022.2C+n:105cOOOcO125,OcOOOO

§ 72oj3a loo

6) PEMBATALAN INVOCE

Bahwa atas /.nvo/.ce yang sudah diterbitkan dan dikirimkan ke customer terdapat revisi setelah diterima dan dilakukan rekonsiliasi oleh pihak cL/sfomer atas jasa yang mereka gunakan dari Pemohon Banding, maka secara pencatatannya akan dibatalkan dan kemudian dicatatkan kembali sebagai pendapatan baru dengan /.r]vo/.ce baru dengan tanggal sesuai periode berjalan sebesar Rp523.428.728,00.

Lampjran -14

List I'elnl>ata]an Invoice Tallun 2019

un rer eeced4 licoo

BtlhaNOvOuchaK,whattSave

Ja,C1912127Sale:PT.RAillrmCdhfroedCS,620."co) Peno3thprv2019 hal2coco215Sab:PTAco8colfroan.moo FPJ)I1.col.19219133JS.RehardmislIV@19 kyC1912050Sa*PTAco8oplrfuusunou FPJ)Ilne7.19219I.315.PembalalanIv2019 ur2coml'sePTAanWdeopflAtaso..ce moo FPJ)llcO/.19219133S1.Relssi)eonevislny@19 fryC'0'2co2Sale:PTAsaaWchbDieaalfro(6aes coco FP.OHee7.192191335l.Pa7ibataLanowaelB dyCIRElcoS3ti pT Bin Sn Am Lean0.4co 666.cO Pca©ov2olg fryC1"129s3tr pT BPR Ch mu Le5Ch(4" moo Penrm lw aeig u.Clso5016Sgiv.pT8pRsOAmLrm(ton.mco Panrm Iw 20t9 uJC'sOS'6'Sa*PTBmseArfuLed('.mow P-Ov20'9 try C'9"Sab:PTBatorl(68;3comco) P-fty2019

M3C'cO''8'Sale: PROCAR PnERMTloNAI F«ANCE(8srmco.co) fp.ollma.igeec613o2.ponunny@io u, C'8l''95Sat PT Betk lx» boor)esia. Ttk(soen"co) PernrmAvael9

Aq GJ'rmpT. AEou cREDiT SER\/icE mmowESIArmiunco Faeiim7.i82igi3344.Resodnndslov2olg dyGJ''Ounp` AEou cREDrT sERwCE ihnoresIApelj56ico.col FP.Ollm7.19219I@44.Oefroata!anov2019 AgGJ'"20 FT. Lrm futb r-io.4cO.moo FPJ)llov.19219"08.Reisstrdoe`diIvael9 AgOJ'lD'20 PT. un Tunas FI"(io`7cO.mco fp.oll.col.192iDlero8.Pleonaiaianowz}19 AarGJ'30J20PT BCA Ltfl FrrmI".065cOcO FPoM[m.ig219Isei7.Rccandwislowaeio ApGJ'"20FT BCA nf fitrm(I81.7%rm.cO FP,OII.col.1921913317.PemDatalanovael9 AFT6J11OnPT llavtmk hdacesla Flnance (811 ENANCE CENTRE)(iz8nm.co cANCEiLATrohinyaei9.i9im4 whScoC'cO'1Z! rspAdrablfro(Ism.in.cO) cANCELiATiohinyaei9.Isoioi22

C'9'2'sOSale. PT BCA uq ffrm|Ico3nm.co) Penrm AV 2olg

TOTAL(5z}.iae 728.Ow

Bahwa terkait pembatalan /.nvo/.ce ini Pemohon Banding merasa periu untuk dimasukan dalam pengujian ini karena terdapat perbedaan waktu periode tahun buku antara pengakuan pendapatan awal dengan tahun buku pencatatan pembatalan tagihannya yang memiliki hubungan dengan posisi piutang usaha;

6. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pembuktian dalam persidangan tersebut atas Koreksi Peredaran Usaha a quo, Pemohon Banding dinilai telah membuktikan sebagaian ketidakbenaran koreksi a quo dengan membantahnya dengan menyampaikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung yang kuat dan memadai sebagai berikut:

IUnsur-unsur Selisih sebagaimana yang membentuk Koreksi Peredaran

Usaha dalam Pengujian Arus Uang dan Arus Piutang yaitu unsur-unsur Saldo Awal Piutang Usaha, Saldo Akhirl Piutang Usaha, Saldo Awal Pendapatan Diterima Dimuka, Saldo Akhir Pendapatan Diterima Dimuka, Saldo Awal Akrual Piutang Usaha (Pendapatan Ditangguhkan), Saldo Akhir Akrual Piutang Usaha (Pendapatan Ditangguhkan) disertai dengan bukti dokumen terkait Nilai-nilai sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahun 2020 sebagai ben.kut.

. Aritd

&Suotralchaos8!t18RE7.735 +9.71926}J3S J.9.153.t3Oiro '' b Sovoe"erfu tcefo. r. .£= I.ZZ.699317564 dy+ S589cO7jco 2'

c. Save 8]81 ocodaoahaG!rfu Cinla9.ts3,t30.cO 4edy+ 9.i53.icoun 3' d.Stl3o8"iocodaoatocaefnCdr3ii4i2.Ies.667 +W.812.166667 /.

e`Suogivdelmltittmt8afarfedscato6acocut:ae)a,49.1S3.130cOO 4+ a.'S|'30"' 0a I S8t!o eENf8lmal plt8q csha oed8oabaoi3rioct!maa)OJ.S.569607joo /. 6569cO75cO)

6]si.osorm +i.731.{o5es2 t/+

Penjelasan secara memadai diserfai contoh-contoh pencatatan dalam Pembukuan Pemohon Banding atas berupa Jumal dan saeen shoot (tangkapan layar) Buku Besar Pemohon Banding dan kesesuaian praktek pencatatan dalam Pembukuan Pemohon Banding dengan PSAK disertai Bukti dalam pencatatan Pembukuan atas unsur-unsurselisih sebagaimana yang membentuk Koreksi Peredaran Usaha dalam Pengujian Arus Uang dan Arms Piutang yaitu unsur-unsur Saldo Awal Piutang Usaha, Saldo Akhir Piutang Usaha, Saldo Awal Pendapatan Diterima Dimuka, Saldo Akhir Pendapatan Diten'ma Dimuka, Saldo Awal Akrual Piutang Usaha (Pendapatan Ditangguhkan), Saldo Akhir Akrual Piutang Usaha (Pendapatan Ditangguhkan).

Dokumenrdokumen sumber atas pencatatan dalam Pembukuan Pemohon Banding atas berupa invoice secara sampel atau bukti pembukuan lainnya atas unsur-unsur Selisih sebagaimana yang membentuk Koreksi Peredaran Usaha dalam Pengujian Arus Uang dan Arms Piutang ya.rtu unsur-unsur saldo Awal Piutang Usaha, Saldo Akhiri Piutang Usaha, Saldo Awal Pendapatan Diterima Dimuka, Saldo Akhir Pendapatan Diterima Dimuka, Saldo Awal Akrual Piutang Usaha (Pendapatan Ditangguhkan), Saldo Akhir Akrual Piutang Usaha (Pendapatan Ditangguhkan).

Pemohon Banding dinilai dapat membuktikan bahwa pencatatan Akrual Piutang Usaha (Pendapatan Ditangguhkan) hanyalah estimasi sementara untukjasa yang telah diben.kan namun baru akan ditagihkan pada periode ben.kutnya sesuai invoice dan sifatnya yang belum final ini memerlukan rekonsiliasi sistem sebelum menjadi piutang usaha tetap berdasarkan invoice.

Secara teknis, Pemohon Banding menerapkan mekanisme jumal balik (reverse journal) secara konsisten setiap bulan, dimana estima pendapatan di akhir bulan (misalnya Desember 2019) akan dibatalkan

bulan berikutnya (Januari 2020), lalu digantikan dengan pencatatan pendapatan aktual setelah invoice resmi diterbitkan kepada pelanggan sehingga Metode pencatatan ini telah sesuai dengan PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, yaitu Pendapatan diakui pada saat kewajiban pelak§anaan telah dipenuhi Oasa diberikan) berdasarkan dokumen invoice.

Dengan demikian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas falcta persidangan tersebut, Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan ketidakbenaran Koreksi Peredaran Usaha terkait dengan unsur-unsur saldo Awal Piutang Usaha, Saldo Akhiri Piutang Usaha, Saldo Awal Pendapatan Diten.rna Dimuka, Saldo Akhir Pendapatan Diterima Dimuka, Saldo Awal Akrual Piutang Usaha (Pendapatan Ditangguhkan), Saldo Akhir Akrual Piutang Usaha (Pendapatan Ditangguhkan).

7. bahwa sedangkan untuk Koreksi Peredaran Usaha sisanya atas unsur pembatalan /.r)vo/.ce, berdasarkan pembuktian dalam persidangan tersebut atas Koreksi Peredaran Usaha a quo, Pemohon Banding dinilai tidak dapat sepenuh- nya membuktikan ketidakbenaran Koreksi Peredaran Usaha dengan bukti-bukti pendukung yang kuat dan memadai atas unsur pembatalan /.nwo/.ce sebesar Rp523.428.728,00 karena semata hanya didukung dengan daf[ar pembatalan /.r]vo/.ce tanpa didukung dengan bukti dokumen lainnya seperti pembatalan pesanan atau transaksi secara sah dan bukti pencatatan/pembukuan dalam Buku Besar Pemohon Banding sehingga Koreksi Terbanding Peredaran Usaha sebesar Rp523.428.728,00 tetap dipertahankan.

8. bahwa sedangkan untuk atas sisa Koreksi Peredaran Usaha lainnya dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan dapat menyetujui koreksi sebesar Rp38.123.657,00 sehingga Nilai Peredaran Usaha Rp561.552.385,00 (Rp523.428.728,00 ditambah Rp38.123.657,00) tetap dipertahankan.

9. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding alas Peredaran Usaha a quo tidak sepenuhnya didukung dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai sebagaimana Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP dan atas

Terbanding atas Peredaran Usaha a quo dipertahankan sebagian dan dibatalkan sebagian sebagai berikut:

DipertahanfanDibatalkan Nilai (Rp)(Rp) uraianMajelisMajelis (Rp)(Rp) Koreksi Peredaran Usaha2.587.637.385561.552.3852.026.085.000

2. Koreksi Fiskal positifsebesar Rp2.080.753.500,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Fiskal Positif a quo dengan dalil, argumentasi dan penjelasan pokok sebagai berikut:

1) bahwa pokok sengketa dalam kasus ini adalah koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding senilai Rp2.080.753.500,00 atas Biaya Cadangan Bonus, berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya biaya yang dibebankan namun bersifat sebagai pembentukan cadangan yang belum memenuhi kriteria pengurangan penghasilan bruto sesuai ketentuan perpaj.akan.

2) bahwa secara yun.dis, landasan koreksi ini mengacu pada prinsip dasar bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada dasamya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan brute, kecuali untuk sektor usaha fertentu yang diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu biaya bonus yang dicadangkan oleh Pemohon Banding untuk tahun 2020 namun baru akan dibayarkan pada tahun 2021 diklasifikasikan sebagai cadangan yang harms dikoreksi secara fiskal pada tahun pajak berialan.

3) bahwa dalam proses ekualisasi, Terbanding menemukan bahwa akun 6-0201 (Bonus/Tantiem) memmki saldo neto negatif Rp3.019.150.073,00 yang terdiri dart dua komponen utama. Pertama, penyesuaian fiskal negatif atas realisasi bonus 2019 sebesar Rp5.099.903.573,00 dan kedua, penyesuaian fiskal positif atas cadangan bonus 2020 sebesar Rp2.080.753.500,00. Terbanding berfokus pada valid fas pengakuan cadangan tersebut sebagai koreksi fiskal yang tepat.

4) bahwa argumentasi Terbanding diperkuat oleh hasil pengujian kembali atas akun 6ro201 yang menunjukkan adanya pencadangan biaya yang belum dijadikan objek Pph Pasal 21 sehingga mengindikasikan bahwa secara materiil, biaya tersebut belum merupakan imbalan yang diterima atau

karyawan, sehingga secara fiskal biayanya belum dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun 2020.

5) bahwa pemen.ksaan atas Genera/ Ledger (GL) yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa akun bonus/tantiem tersebut merupakan akunpembentukan ataupemupukancadangan dan memperlihatkan pola pemupukan saldo yang tidak disehai dengan bukti realisasi pembayaran yang memadai pada periode yang sama.

6) bahwa Fakta krusial yang ditemukan Terbanding adalah tidak adanya pencatatan mengenai akrual bonus tahun 2019 dalam keseluruhan dokumen yang disampaikan, baik dalam GL maupun Laporan Keuangan Audit sehingga meruntuhkan argumen kaftan antara penggunaan cadangan lama dengan pembentukan cadangan baru yang diklaim oleh Pemohon Banding.

7) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pencatatan Jumal Audit Desember 2020 (CAJE) sebesar Rp2.080.753.500,00 mumi merupakan pencadangan bonus tahun 2020 yang berdiri sendiri dan tidak memiliki kaitan dengan cadangan bonus tahun 2019 sehingga klaim Pemohon Banding mengenai perlakuan fiskal yang terintegrasi antara tahun 2019 dan 2020 tidak didukung oleh bukti pembukuan yang sah.

8) bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut karena nilai yang disengketakan secara nyata merupakan dana cadangan yang belum terealisasi sebagai objek Pph Pasal 21 dan tidak didukung oleh catatan akrual yang konsisten pada tahun-tahun sebelumnya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Fiskal Positif a quo dengan dalil, argumentasi dan penjelasan pokok sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.080.753.500,00 yang dilakukan oleh Terbanding terhadap akun Biaya Cadangan Bonus dan menyatakan bahwa secara maten.il, angka tersebut merupakan pembentukan cadangan bonus tahun 2020 yang akan dibayarkan pada tahun 2021.

2) Bahwa argumentasi utama pemohon Banding adalah bahwa perusahaan telah melakukan penyesuaian fiskal positif secara mandiri atas pembentukan cadangan bonus tersebut dalam perhitungan Pph Badan tahun pajak

sehingga Pemohon Banding telah mematuhi prinsip perpajakan bahwa cadangan biaya tidak dapat dikurangkan dart penghasilan bruto sebelum terealisasi.

3) bahwa berdasarkan data pembukuan, saldo pada Akun 6-0201 (Bonus/Tantiem) menunj.ukkan angka neto sebesar (Rp48.017.806,00). Saldo ini merupakan hasil dari dua transaksi utama: penyesuaian atas pembentukan cadangan bonus tahun 2019 yang direalisasikan pada 2020 sebesar (Rp2.128.771.306,00) dan pembentukan cadangan baru untuk tahun 2020 sebesar Rp2.080.753.500,00.

4) bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam SPT Tahunan Pph Badan 2020 (Lampiran-1 formulir 1771-I nomor 5.b), perusahaan telah melaporkan penyesuaian fiskal positif atas total cadangan sebesar Rpl6.418.705.550,00. Nilai koreksi yang disengketakan (Rp2,08 miliar) sudah termasuk di dalam total penyesuaian fiskal positif yang dilaporkan secara sukarela oleh Pemohon Banding tersebut.

5) bahwa secara sistematis, penyesuaian fiskal yang dilakukan pemohon Banding atas Akun 6-0201 adalah sebesar (Rp3.019.150.073,00) yang bersifat negative dan merupakan hasil konsolidasi dari koreksi fiskal negatif atas realisasi bonus 2019 sebesar (Rp5.099.903.573,00) dan koreksi fiskal positif atas cadangan bonus 2020 sebesar Rp2.080.753.500,00.

6) bahwa Pemohon Banding memberikan bukti bahwa realisasi pembayaran bonus tahun 2019 telah dilakukan pada Juni 2020 sebesar Rp2.971.132.267,00 melaluiBankMandiridanBankPermatadantelahdiakuiolehTerbandingdalam Risalah Pembahasan sebagai objek Pph Pasal 21, yang menunjukkan adanya sinkronisasi antara realisasi biaya dan pemenuhan kewajiban pemotongan pajak.

7) bahwa terdapat temuan bahwa Terbanding melakukan dua kali koreksi (dot/b/e comect/.or)) terhadap biaya yang sama, yaitu dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP),Terbandingmencantumkanpenyesuaianfiskalsebesar (Rp3.019.150.073,00) dan secara terpisah menambahkan lagi koreksi positif sebesar Rp2.080.753.500,00, padahal angka yang kedua merupakan integral dari angka yang pertama.

8) bahwa tindakan Terbanding yang memisahkan koreksi tersebut mengakibatkan perhitungan pajak menjadi tidak akurat dan tidak adil karena nilai Rp2.080.753.500,00 sudah tercakup dalam koreksi fiskal awal, maka penambahan koreksi kembali oleh Terbanding menyebabkan beban pajak yang tidak seharusnya ditanggung oleh Pemohon Banding.

9) bahwa dari sisi prosedurformal, Pemohon Banding menekankan bahwa koreksi sebesar Rp2.080.753.500,00 ini tidak pemah diungkapkan oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sehingga dianggap melanggar hak konstitusional wajib pajak untuk memberikan sanggahan yang memadai atas setiap temuan pemeriksaan.

10) bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi tersebut karena dianggap cacat demi hukum dan tidak sesuai dengan fakia kebenaran materiil.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam Koreksi Fiskal Positif a qL/o sebesar Rp2.080.753.500,00 karena menunJt Terbanding sebagai beban atau pengeluaran Bonus Tantiem 2020 yang bersifat Cadangan dan tidak dapat dibiayakan untuk Pengurang Penghasilan Usaha sebagaimana Pasal 9 UU Pph dan menurut Terbanding, Beban cadangan tersebut belum dilakukan Koreksi Fiskal oleh Pemohon Banding sendiri dalam SPT Pph Badan 2020; sementara menurut Pemohon Banding, atas beban atau pengeluaran Bonus Tantiem 2020 yang bersifat Cadangan sudah dilakukan Koreksi Fiskal oleh Pemohon Banding sendiri dalam SPT Pph Badan 2020 dan jika dilakukan kembali Koreksi Fiskal oleh Terbanding akan ter].adi dua kali koreksi (doub/e co„eof/.on) terhadap biaya yang sama, sehingga Majelis memeriksa argumentasvpenjelasan serta pembuktian masing-masing dalam persidangan.

bahwa terkait sengketa a quo diatur ketentuan Perundang-undangan Perpajakan antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemen.ksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj.akan.

(2) Untuk keperiuan pemen.ksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. Memperiihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berfuubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta beriandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 9 ayat (1 )

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

#aenngtekne:een::::adn:nsyarat-Syaratnyadlaturdenganatauberdasackanperatura/

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas argumentasv penjelasan dan dokumen dan keterangan dalam persidangan seha ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai ben.kut:

1. bahwa sesuai dengan pasal 12 ayat (3) Uu KUp diatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemen.ksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berf(aitan serta beriandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang beinubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekeriaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan Penjelasannya;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal barn, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran maten'al atas sengketa pajak.

4. bahwa berdasarkan dalil dan keterangarvpemyataan serta bukti pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Terbanding telah menyampaikan dan menjelaskan dasar dan pehitungan serta sumber perolehan Sengketa Koreksi Fiskal Positif a quo dari data keuangan dan/atau Pembukuan Pemohon Banding dan dalam pemeriksaan dan atau keberatan

telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membantah dan membuktikan atas ketidakbenaran Koreksi Fiskal Positif a quo, sehingga beban pembuktian berada pada Pemohon Banding.

5. bahwa berdasarkan dalil dan keterangan/pemyataan serta bukti pendukung Terbanding dan Pemohon banding, Majelis memeriksa dan menilai pembuktian Sengketa Koreksi Fiskal Positif a quo oleh para pihak, terfuadap dalil, alasan dan bukti pendukung sebagai ben'kut:

a. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada argumen bahwa biaya tersebut bersifat pembentukan cadangan yang belum memenuhi kriteria sebagai pengurang penghasilan bruto menunlt ketentuan perpajakan, yaitu biaya bonus tersebut dicadangkan untuk tahun 2020 namun baru akan dibayarkan pada tahun 2021, sehingga dikategorikan sebagai dana cadangan yang tidak dapat dikurangkan pada tahun berialan.

b. bahwa Koreksi Terbanding berdasari{an Pasal 9 ayat (1) UU Pph, yang melarang pengurangan pembentukan atau pemupukan dana cadangan dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak, kecuali untuk sektor usaha tertentu yang diatur secara khusus dan Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.

c. bahwa Terbanding menguatkan argumentasinya melalui hasil pemeriksaan General Ledger (GL), di mana akun 6-0201 (Bonus/Tantiem) menunjukkan pola pemupukan saldo yang tidak disehai bukti realisasi pembayaran memadai pada pen.ode yang sama dan ditemukan fakta bahwa pencadangan tersebut belum dijadikan obj.ek Pph Pasal 21, sehingga secara fiskal belum dapat diakui sebagai biaya.

d. bahwa pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa perusahaan telah melakukan penyesuaian fiskal positif secara mandiri atas cadangan bonus tersebut dalam SPT Pph Badan tahun 2020 sehingga telah mematuhi prinsip perpajakan teri{ait non- deductibi[ity biaya cadangan.

e. bahwa pemohon Banding membuktikan bahwa dalam SPT Tahunan pph Badan 2020 (Lampiran-1 fomulir 1771-I nomor 5.b), telah dilaporkan sebesar/ penyesuaianfiskalpositifatastotalcadangan

Rpl6.418.705.550,00. Nilai sengketa sebesar Rp2,08 miliar tersebut diklaim sebagai bagian integral dari total penyesuaian yang telah dilapori{an secara sukarela sebagai berikut:

- bahwa penyesuaian fiskal yang dilakukan dalam pethitungan Pph Badan untuk tahun pal.ak 2020 terkait akun 6-0201 Bonus/Tantiem adalahberupapenyesuaianfiskalnegatifsebesar(Rp3.019.150.073,00) seperti dalam tabel di atas. Atas penyesuian fiskal ini terdiri atas:

a. Penyesuaian fiskal negatif sebesar (Rp5.099.903.573,00) yang dilakukan untuk mengkoreksi atas realisasi pembayaran bonus tahun 2019 yang dibayari(an di tahun 2020. dan b. Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.080.753.500,00 yang merupakan pembentukan cadangan bonus tahun 2020 yang akan dibayarkan di tahun 2021.

I bahwa atas penyesuain fiskal positif akun 6-0201 BonusITantiem sebesar Rp 5.099.903.573,00 telah dimasukan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan Pph Badan tahun 2019 Lampirar+1 formulir 1771-I nomor 5.b, sebagai Penyesuian Fiskal Positif atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan bersama dengan penyesuaian fiskal positif dari akun yang lain atas pembentukan atau pemupukan dana Cadangan sebesar Rp5.112.018.723,00. Dengan rincian sebagai berikut:

bl PEMBENTUKAN ATAU PEMU PUKAN I)ANA CAI)ANGAN5.1-12.018.723 t

Tunfangan Direksi (150.000.000) Bonusrrantiem5.099.903.573 ` BoniisITantiem-- i.- - 20.000.000 Tiinjangan Hart Raya rrHR)----+--20.000.001 Gafi ke 13 & Ga;fi ke 1515.830.963

---i--

I mbafan Akhir Masa J a batan

._ _ _ _ +_ _ (I.610.42_9,_167| lmbalen Pasca Kefe1.715.613.521 Asuransi Kescha(an Karyawan1.099.832

I bahwa atas penyesuaian fiskal dart akun 6-0201 Bonus/Tantiem sebesar

Rp2.080.753.500,00 telah dimasukan oleh Pemohon Banding dalam perfiitungan Pph Badan tahun 2020 Lampiran-1 formulir 1771-I nomor 5.b, sebagai Penyesuian Fiskal Positif atas Pembentukan

Pemupukan Dana Cadangan bersama dengan penyesuaian fiskal positif dari akun yang lain atas pembentukan atau pemupukan dana Cadangan adalah sebesar Rp 16.418.705.550,00. Dengan rincian sebagai berikut :

5 b PEMBENTUKAN ATAu PEMUPUKAN DANACADANGAN16.418,705,550

_

-

In_coL±±CL±9!|LS_Cgring report.~ _15.964.656.183 Tunjangan Direksi lalnnya450.000.000 lBondiREiie-miEREE:;ih,,ut'--.,`ife`§ife`;;,ts',.,_;`,.r_a.`r., ir tTak 2i**\'.~#13.!0:a 9!it 5-0'!07f3) I- Kore_ksi Cadangan B_a_nu~s±e!bun_2019 (5.09!.903.573)

.-Koreksi cadangan Bonus tahun 2020 i_2.080_.753_.500

_TunjanganJ±!i_83yLfl(I.H.R). I _ _.__634.666.668 lmbalan Akhir Masa Jabatan IImbaTarp;§^_caTR:?FTi-:-:--~ -559.251.987}==TIL4_6EL3&.915 Asura msi Kesehatan KaryawanI361.140.870 f.bahwa secara sistematis, Pemohon Banding menjelaskan bahwa saldo neto pada akun 6-0201 merupakan hasil konsolidasi koreksi fiskal negatif atas realisasi bonus 2019 (Rp5.099.903.573,00) dan koreksi fiskal positif atas cadangan bonus 2020 (Rp2.080.753.500,00) sehingga struktur ini menunjukkan adanya siklus akuntansi yang konsisten antar periode.

9. bahwa Argumentasi hukum yang krusial dari Pemohon Banding adalah teriadinya dua kali koreksi (doLib/e comectr.on) oleh Terbanding terhadap biaya yang sama sehingga pemisahan angka cadangan dari perhitungan awal oleh pemen.ksa dianggap mengakibatkan penghitungan pajak yang tidak akurat dan tidak adil bagi wajib pajak.

h. bahwa juga Terbanding mengakui dan menyatakan pada tanggapan atas SPHP pula pada Proses Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi sebesar a quo bukan merupakan objek Pph Pasal 21 dan telah dikoreksi negatif oleh Pemohon Banding dalam penyesuaian fiskal positifriya dengan n.ncian sebagai berikut:

Pembentukan atau pemupllkan dana cadangan

4-1102 -Income -Credit Scoring ReportB-1a15,964,656,183

+.--

6-0106 -Tunja ngan Direksia-3-1450,000 000

+_-.+-

6-0201 -BonusITantiemI8-3-1

_(?'_01_9Li£0,073) 6-o202`:_TunjangaF hari Ffaya (TER)a-3-1634.666,668

-.

6-0205 - lmbalan Akhir Masa Jabatana-3-1559,251,987 6-0206-lapbalanpas.9a_Kerja _ ~ _18-3-11,468139 915 t6-0402-AsuransiK_esehatapKaryavgna-3-1361,140,870

JIImlah16,418,705,550y

I.bahwa Terbanding mengakui dan menyatakan pada proses persidangan banding, Pemohon Banding lebih mendetilkan terkait saldo akun 6-0201 - Bonus/Tantiemsenilai(Rp3.019.150.073,00)yangterdiriatas Penyesuaian fiskal negatif sebesar (Rp5.099.903.573,00) yang dilakukan untuk mengkoreksi atas realjsasi pembayaran bonus tahun 2019 yang dibayarkan di tahun 2020 dan Penyesuaian fiskal posit.rf sebesar Rp2.080.753.500,00 yang merupakan pembentukan cadangan bonus tahun 2020 yang akan dibayarkan di tahun 2021. Berikut penghitungan menurut Pemohon Banding:

5b pEtlBEmn{A»ATAu pouupt»(A» oAiIACADANOuII

16.418.70i550 fro.ouscrtyrepedTurfuandusfty

15REffil8345Oanrm -.i

Bnd@tem

Ipo'6.I-so:6i3j •KOucrtyaiBones2019•kyckstOuanganBonus2020 i (#9#,

TutryttalRayamiapm]afroArmdesajab8th

634ffi6685592i'£87 'I hhap8scaap i`Oui3sei5 I

Ast"keschantryrm'

36'.t40j70 bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian teinadap dalil dan keterangan/pemyataan serta bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Beban Tantiem Bonus sebesar Rp2.080.753.500,00 tersebut telah dilapori{an sendiri dalam SPT Tahunan Pph Badan 2020 (Lampiran-1 formulir 1771 -I nomor 5.b) sebagai bagian integral dari totalpenyesuaianfiskalpositifatastotalcadangansebesar Rpl6.418.705.550,00 sehingga Koreksi Terbanding a qL/o tidak didukung dengan dengan bukti pendukung yang kuat dan memadai sesuai Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap dalil dan keterangan/ pemyataan serta bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat KoreksiTerbandingaquotidakdidukungdengandenganbuktipendukungyang

#a:te:::eTuerumhandya::::::::::a:::;::::::::asannyauuKUpdand|bata]kan/

bahwa secara keseluruhan atas sengketa banding a quo, berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, n.ngkasan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas Koreksi Terbanding atas banding a quo adalah sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan NoNilai(Rp)

UraianMajelisMajelis (Rp)(Rp) 1Koreksi Peredaran Usaha2.587.637.385561.552.3852.026.085.000 2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif2.080.753.500-2.080.753.500

Jum'ah4.668.390.885561.552.3854.106.838.500 bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dart para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pal.ak atas dalilrdalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1 ) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Viekuasaanv{ehakinan.."Hakimwajibmenggali,mengikuti,danmemahaminilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'., bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal69ayat(1)hunde.."bahwaalatbuldidapat.berupapengetahuanhakim'',yaT\g ail F.asal 75 diisebutkan "adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya";

Pasal 78.. "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuldian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

PeriielesanPasal78.."KeyakinanHakimdidasarkanpadapenilaianpembuktiandan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan NoNilai(Rp)

UraianMajelisMajelis (Rp)(Rp) 1Koreksi Peredaran Usaha2.587.637.385561.552.3852.026.085.000 2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif2.080.753.500-2.080.753.500

Jumlah4.668.390.885561.552.3854.106.838.500

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

MenurutN ilai Sengketa

MenurutPengadilanPajak(Rp) KeputusanDibatalkan

Uraian

TerbandingPengadilan Pajak (Rp)(Rp)

Penghasilan Netto34.071.299.768,004.106.838.500,00 29.964.461.268,00 Kompensasi Kerugian34.071.299.768,0029.964.461.268,00 Penghasilan Kena Pajak0,000,cO Pajak Penghasilan (Pph) Terutang0,000,00 Kredit Pal.a k1.242.971.162,001.242.971.162,00 Pph Kurang/(Lebih) Bayar(1.242.971.162,00)(1.242.971.162,00) SanksiAdministrasi0,000,cO Jumlah Pph yang masih (1.242.971.162,cO)(1.242.971.162,00) harus/(le bih) d ibayar

Mempeinatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Pengadilan Pal.ak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding teriiadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135MEB/PJAVPJ.30/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/406/20/096/22 tanggal 26 Apn.I 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pal.ak Nomor KEpi)0001/NKEB/PJAIPP.3011/2023 tanggal 14 Februari 2023, atas nama PT PEFINDO BIRO KREDIT, NPWP 71.938.728.4ro17.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 1, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Kebayoran Baru, Jakar[a Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang masih harms/(lebih) dibayar sebesar Rp(1.242.971.162,00). Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Adftya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadin. oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKI M-HAKI M ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd.

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Adftya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

{B#E::g6agwoa6no5M;%aYo.6;i.'o¥2A.ly

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.