Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-005122.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Hrs Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005122.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00010/277/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005122.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), yang diwakili oleh Sdr. Naoki Nakamura, jabatan: Presiden Direktur, (domisili elektronik: nia.acc@hrs- indonesia.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. D. Menuk Sudaryanti

Izin Kuasa Hukum : KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021-2/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;

2. Nama: Randy Ardiano

Izin Kuasa Hukum : KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 02 Agustus

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021-3/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

3. Nama: Irene Theodora Simatupang

Izin Kuasa Hukum : KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 29 Oktober

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021-4/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

4. Nama: Ryan Gunawan

Izin Kuasa Hukum : KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari

2025

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021-5/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Raihan Andri / 197507201997031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Berry Harmaily / 198412112006021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

5. Nama / N I P: Indri Wulansari / 198409192009012009 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-483/PJ.07/2026 tanggal 28 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 975/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-062/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 022/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90148/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 08 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 022- 1/ACC/BDG22/25 tanggal 19 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00010/277/22/431/24 tanggal 01 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,000,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6. Jumlah0,000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,000,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,0043.064.545,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,000,00
d.10. Jumlah0,0043.064.545,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0,004.737.100,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,000,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5. Lain-Lain0,000,00
b.6. Jumlah0,000,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan0,000,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,004.737.100,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah0,000,00
4.PPN yang kurang dibayar0,004.737.100,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,001.733.779,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP0,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,000,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,000,00
g. Jumlah0,001.733.779,00
6.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0,006.470.879,00
7.Jumlah Kurang / (Lebih) Bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 007/ACC/VI/24/PPNJLN tanggal 27 Juni 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0,000,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,000,000,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,00
a.6. Jumlah0,000,000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,000,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,000,000,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,000,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean2.974.945,0043.064.545,0040.089.600,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,000,00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,000,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,000,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,000,00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,000,000,00
d.10. Jumlah2.974.945,0043.064.545,0040.089.600,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri327.744,004.737.100,004.409.356,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,000,000,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,00
b.5. Lain-Lain0,000,000,00
b.6. Jumlah0,000,000,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan0,000,000,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar327.744,004.737.100,004.409.356,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,000,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,000,000,00
c. Jumlah0,000,000,00
4.PPN yang kurang dibayar327.744,004.737.100,004.409.356,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP119.771,001.733.779,001.614.008,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,000,000,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,000,000,00
g. Jumlah119.771,001.733.779,001.614.008,00
6.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar447.015,006.470.879,006.023.864,00

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang Bayar / (Lebih)4.737.100,000,004.737.100,00
b. Sanksi Bunga1.733.779,000,001.733.779,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar6.470.879,000,006.470.879,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 022/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 022/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 2003 (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterima pada tanggal 24 Maret 2025;

c. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00010/277/22/431/24 tanggal 01 April 2024, jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp6.470.879,00. Walaupun Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar, namun Pemohon

Banding telah membayar sebesar Rp6.470.879,00 pada tanggal 26 April 2024 dengan NTPN DF52F5BB3SMLH39M;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Naoki Nakamura jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 15 tanggal 14 November 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00010/277/22/431/24 tanggal 01 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,000,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6. Jumlah0,000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,000,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,000,00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,0043.064.545,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,000,00
d.10. Jumlah0,0043.064.545,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0,004.737.100,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,000,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5. Lain-Lain0,000,00
b.6. Jumlah0,000,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan0,000,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,004.737.100,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah0,000,00
4.PPN yang kurang dibayar0,004.737.100,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,001.733.779,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP0,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,000,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,000,00
g. Jumlah0,001.733.779,00
6.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0,006.470.879,00

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 007/ACC/VI/24/PPNJLN tanggal 27 Juni 2024 sesuai dengan Pasal 25 UU KUP yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0,000,00-
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,000,00-
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00-
a.6. Jumlah0,000,00-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,000,00-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,000,00-
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,000,00-
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,000,00-
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean2.974.945,0043.064.545,0040.089.600,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00-
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,000,00-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00-
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,00-
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,000,00-
d.10. Jumlah2.974.945,0043.064.545,00-
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri327.744,004.737.100,00-
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,000,00-
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,00-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00-
b.5. Lain-Lain0,000,00-
b.6. Jumlah0,000,00-
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,000,00-
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan0,000,00-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar327.744,004.737.100,00-
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,000,00-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,000,00-
c. Jumlah0,000,00-
4.PPN yang kurang dibayar327.744,004.737.100,00-
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Pemohon BandingTerbanding
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP119.771,001.733.779,00-
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP0,000,00-
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP0,000,00-
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,000,00-
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,000,00-
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,000,00-
g. Jumlah119.771,001.733.779,00-
6.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar447.015,006.470.879,00-

3. Atas proses Keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang Bayar / (Lebih)4.737.100,000,004.737.100,00
b. Sanksi Bunga1.733.779,000,001.733.779,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar6.470.879,000,006.470.879,00

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan Banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean2.974.945,0043.064.545,0040.089.600,00

bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terkait Salary reimbursement dan Biaya Lainnya sebesar Rp40.089.600,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding;

Koreksi yang diajukan Banding

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean dengan alasan bahwa terdapat pemanfaatan jasa teknik dari fasilitas afiliasi yang belum dilakukan pemungutan PPN-nya;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berdasarkan kontrak pemberian jasa teknik antara Pemohon Banding dengan Hirose Seiko, Co., Ltd. maka transaksi tersebut antara Party A (Hirose Seiko, Co., Ltd.) dan Party B (PT HRS Indonesia). Pemberian jasa teknik dilakukan oleh Hirose Seiko, Co., Ltd. dengan mengirim tenaga ahli ke PT HRS Indonesia;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya penggantian gaji yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan Objek Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp43.064.545,00; Dasar Hukum;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 angka 23 UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) Huruf e UU PPN

- Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.03/2010

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding terkait koreksi Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait transaksi Pemohon Banding dengan Hirose Seiko, Co., Ltd. yang ada pada akun Commission Expenses pada pembukuan Pemohon Banding dengan asumsi bahwa terdapat Pajak atas pemanfaatan jasa dari afiliasi pada SPT PPN Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp40.089.600,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya- biaya tersebut merupakan penggantian atas biaya gaji (Salary Reimbursement) dan Biaya Lainnya yang telah Pemohon Banding bayarkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

Biaya Salary reimbursement

bahwa Biaya Salary reimbursement merupakan penggantian biaya gaji karyawan ekspatriat yang bekerja untuk Pemohon Banding dan bertempat tinggal di Indonesia. Atas biaya tersebut, Hirose Seiko, Co., Ltd. telah membayarkan biaya gaji kepada karyawan expatriate terlebih dahulu kemudian Hirose Seiko, Co., Ltd. menagihkan kembali kepada Pemohon Banding sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. Oleh karena itu, seharusnya biaya penggantian atas gaji tersebut bukan merupakan Objek PPN / Objek Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;

bahwa Dokumen tagihan (invoice) Tahun 2022, menunjukkan bahwa atas biaya pembayaran gaji tersebut faktanya dibayarkan oleh Hirose Seiko, Co., Ltd. yang kemudian ditagihkan kepada PT HRS Indonesia secara at cost. Bahwa dalam tagihan tersebut jelas terlihat bahwa tagihan senilai USD 2,700 sehubungan dengan details of overseas representative expense / rincian biaya perwakilan di luar negeri dan terdapat keterangan yang menyatakan bahwa nilai yang dibayarkan adalah atas salary advance / biaya gaji;

bahwa Faktanya, penggantian biaya gaji bukan merupakan objek atas pemanfaatan jasa luar negeri, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang PPN Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan sebagai berikut:

“Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.” bahwa selanjutnya dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf e dinyatakan sebagai berikut:

“Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, bahwa yang menjadi objek atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan atas jasa dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan di Dalam Daerah Pabean;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan di atas karena faktanya, atas transaksi yang dianggap oleh Terbanding sebagai objek Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dilakukan oleh karyawan ekspatriat yang bekerja dan bertempat

tinggal di Indonesia. Dengan demikian jelas bahwa tidak terdapat jasa dari luar daerah pabean atas transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding secara tidak langsung telah mengakui bahwa transaksi salary reimbursement bukan merupakan transaksi terkait pemberian jasa teknis yang diberikan HSK (Jepang) kepada Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam SKPKB PPh Pasal 26 Desember, tidak terdapat koreksi terkait pemberian jasa teknis dari HSK kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPN / Objek Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00010/277/22/431/24 tanggal 01 April 2024 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
a.6. Jumlah0,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean2.974.945,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,00
d.10. Jumlah2.974.945,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri327.744,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
b.5. Lain-Lain0,00
b.6. Jumlah0,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan0,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar327.744,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah0,00
4.PPN yang kurang dibayar327.744,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP119.771,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,00
g. Jumlah119.771,00
6.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar447.015,00

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025

tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00010/277/22/431/24 tanggal 01 April 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 007/ACC/VI/24/PPNJLN tanggal 27

Juni 2024;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta No. 15 tanggal 14 November 2024 yang

mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor No. 17 tanggal 11 Juni 2020 yang

mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Bukti Pembayaran sebesar Rp6.470.879,00 pada

tanggal 26 April 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90148/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 08 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 022/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada PengadilanYa Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima suratYa keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaanTidak Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DirekturYa Jenderal Pajak;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;Ya

YaTidak

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayarYa sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yangTidak masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Penandatangan yang bertindak selaku:

- Wajib Pajak;Tidak

- Ahli Warisnya;Tidak

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;Ya

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;Tidak

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus, berdasarkan dokumenTidak permintaan uraian banding yang diterima, tidak terdapat lampiran Surat Kuasa

Khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaYa

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingTidak

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UndangUndang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi sepanjang tidak ada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00010/277/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Juli 2022 tanggal 01 April 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-74/KPP.2207/2024 tanggal 26 Maret 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 007/ACC/VI/24/PPNJLN tanggal 27 Juni 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 17 April 2024 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat / Elektronik No. FORM-05003335/BPS/KPP.220703/2024 tanggal 27 Juni 2024;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut;

Pokok Sengketa:

A. Koreksi

Rupiah Menurut
SPTKetetapan PajakSurat KeberatanKeputusan KeberatanSurat Banding
0,0043.064.545,002.974.945,0043.064.545,002.974.945,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo; Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 23, bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 12

(1)ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2)ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3)ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah

pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13

(1)ayat (1) huruf a, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2)ayat (2), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25

(1)Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada

Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c)Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d)Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(e)Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2)Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia

dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3)Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka

Pasal 26A ayat (4), bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

(1)ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha

atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2)ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan

dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

(3)ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan

dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

(4)ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan

mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 29

(1)ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan

untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2)ayat (3) huruf a, bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan

dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 32 ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1)Huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2)Huruf b, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3)Huruf c, Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4)Huruf d, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5)Huruf e, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

(1)Huruf a, bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa

bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2)Huruf b, bahwa pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang

tidak benar; atau

(3)Huruf c, bahwa pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan

yang dilaksanakan tanpa:

(a)Angka 1), penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau (b)Angka 2), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015, antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1)diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2)mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang

dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3)1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak,

untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak; (4)Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit

sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5)diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan

pajak dikirim; atau

(6)pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak

dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(7)Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat

Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(8)Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

2. Data dan Fakta Penelitian

1) bahwa berdasarkan LAP-74/KPP.2207/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Pemeriksa KPP Madya Bekasi diketahui Koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebagai berikut:

bahwa menurut Pemeriksa koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean senilai Rp40.089.600,00 berdasarkan kontrak pemberian jasa teknik antara Wajib Pajak dengan Hirose Seiko, Co., Ltd. maka

transaksi tersebut antara Party A (Hirose Seiko, Co., Ltd.) dan Party B (PT HRS Indonesia). Pemberian jasa teknik dilakukan oleh Hirose Seiko, Co., Ltd. dengan mengirim tenaga ahli ke PT HRS Indonesia. Nilai kontrak adalah biaya jasa plus semua biaya akomodasi dan biaya pegawai dengan standar biaya gaji di Jepang. Wajib Pajak harus membayar biaya jasa teknik kepada Hirose Seiko, Co., Ltd.;

2) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat peminjaman buku, catatan, dan informasi Nomor S-435/WPJ.226/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi kedua Nomor S- 15/WPJ.226/2025 tanggal 20 Januari 2025;

3) bahwa pada saat proses keberatan Wajib Pajak hanya menyampaikan dokumen berupa detail payment salary advance dalam format excel dan soft copy Invoice;

4) bahwa berikut dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak:

3. Pendapat Terbanding

1) Bahwa pokok sengketa adalah pembuktian;

2) Menurut Pemeriksa koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berdasarkan kontrak pemberian jasa teknik antara Wajib Pajak dengan Hirose Seiko, Co., Ltd. maka transaksi tersebut antara Party A (Hirose Seiko, Co., Ltd.) dan Party B (PT HRS Indonesia). Pemberian jasa teknik dilakukan oleh Hirose Seiko, Co., Ltd. dengan mengirim tenaga ahli ke PT HRS Indonesia;

3) Terbanding telah mengirimkan surat peminjaman buku, catatan, dan informasi Nomor S-435/WPJ.226/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi kedua Nomor S- 15/WPJ.226/2025 tanggal 20 Januari 2025;

4) Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen yang diserahkan dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa softcopy rekap gaji dan Invoice untuk bulan Januari s.d. Desember 2022;

5. Sampai saat SPUH dibuat, Wajib Pajak belum dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten yaitu kontrak perjanjian antara Hirose Seiko, Co., Ltd. dan PT HRS Indonesia, invoice Tahun 2022, serta bukti pembayaran;

6) Berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya penggantian gaji yang dilakukan bukan merupakan Objek Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp40.089.600,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 022/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00010/277/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Juli 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.235.533.2-413.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 022- 1/ACC/BDG22/25 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Alasan Banding Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama M. D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-8. Salinan Ijin Kuasa Hukum KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28

November 2024 atas nama M. D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama M. D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Naoki Nakamura jabatan Presiden Direktur; Bukti P-11. Paspor atas nama Naoki Nakamura;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus atas nama Randy Ardiano;

Bukti P-13. Salinan Ijin Kuasa Hukum KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 02 Agustus

2023 atas nama Randy Ardiano;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Randy Ardiano;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus atas nama Ryan Gunawan;

Bukti P-16. Salinan Ijin Kuasa Hukum KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari

2025 atas nama Ryan Gunawan;

Bukti P-17. Pakta Integritas atas nama Ryan Gunawan;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus atas nama Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-19. Salinan Ijin Kuasa Hukum KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober

2023 atas nama Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-20. Pakta Integritas atas nama Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-21. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 13 November 2025; Bukti P-23. Lampiran: Daftar Tagihan HSK terkait Salary Reimbursement;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 04 Desember 2025; Bukti P-25. Lampiran: Salinan Surat Perjanjian Penugasan Karyawan Expatriate; Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 08 Januari 2026; Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Akhir Pemohon Banding tanggal 29 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. KKP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks Sengketa Banding;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 11 November 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 05 Januari 2026;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 09 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00010/277/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 022/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean2.974.945,0043.064.545,0040.089.600,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp40.089.600,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp40.089.600,00 dengan alasan adanya kontrak antara Pemohon Banding dengan Hirose Seiko, Co., Ltd. Jepang yang dilakukan dengan mengirim tenaga ahli ke Pemohon Banding; bahwa atas Pemanfataan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut belum dilaporkan sebagai objek PPN JLN oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi Terbanding tersebut dengan alasan koreksi Terbanding merupakan Biaya Salary Reimbursement yang adalah penggantian biaya gaji karyawan ekspatriat yang bekerja untuk Pemohon Banding dan bertempat tinggal di Indonesia; bahwa atas biaya tersebut, Hirose Seiko, Co., Ltd. Jepang telah terlebih dahulu membayarkan gaji kepada karyawan ekspatriat tersebut kemudian Hirose Seiko, Co., Ltd. Jepang menagihkan kepada Pemhon Banding sesuai dengan jumlah yang sebenarnya sehingga penggantian gaji tersebut bukan merupakan objek PPN JLN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah terkait dengan ketentuan perpajakan di bidang PPN yaitu apakah pembayaran sehubungan dengan Salary Reimbursement terutang PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai Dikenakan atas pemanfataan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Pasal 3

(1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak

tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2)Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah

yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud

dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

Pasal 5

(1)Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa

Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

(2)Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud

dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa terdapat data adanya pengeluaran dalam akun Commission Expense pada laporan keuangan Pemohon Banding atas transaksi kepada Hirose Seiko, Co., Ltd. Jepang sebagaimana rincian berikut:

2. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan Akun Commission Expense yang dijadikan dasar koreksi Terbanding merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk penggantian gaji (Salary Reimbursement) dan biaya lainnya;

3. bahwa koreksi Objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean oleh terbanding, didasarkan pada kontrak pemberian jasa teknik antara Pemohon Banding dengan Hirose Seiko, Co., Ltd. sehingga terjadi transaksi antara Party A (Hirose Seiko, Co., Ltd.) dan Party B (PT HRS Indonesia / Pemohon Banding);

4. bahwa terbukti Biaya Salary Reimbursement senilai Rp40.089.600,00 merupakan penggantian biaya gaji karyawan ekspatriat yang bekerja untuk Pemohon Banding dan bertempat tinggal di Indonesia. Bahwa atas biaya tersebut, Hirose Seiko, Co., Ltd. Jepang telah terlebih dahulu membayarkan gaji kepada karyawan ekspatriat tersebut kemudian Hirose Seiko, Co., Ltd. Jepang menagihkan kepada Pemohon Banding sesuai dengan jumlah yang sebenarnya sehingga penggantian gaji tersebut bukan merupakan Objek PPN JLN;

5. bahwa terbukti Biaya Salary Reimbursement merupakan penggantian biaya gaji karyawan ekspatriat yang bekerja dan bertempat tinggal di Indonesia, di mana Hirose Seiko, Co., Ltd. terlebih dahulu membayarkan gaji tersebut dan kemudian menagihkannya kembali kepada Pemohon Banding secara at cost. Bahwa menurut Majelis Hakim penggantian biaya gaji tersebut bukan merupakan Objek PPN sehubungan dengan Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

6. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan transaksi ini dengan dokumen pendukung berupa tagihan dari HSK untuk periode tahun 2022, dimana secara

eksplisit mencantumkan keterangan salary advance atas overseas representative expense;

7. bahwa terdapat bukti berupa perjanjian penugasan karyawan ekspatriat Mr. Naoki Nakamura dan Mr. Shigekazu Yotsuya, yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh HSK kepada karyawan ekspatriat adalah pembayaran atas gaji dan tunjangan. Bahwa terbukti transaksi yang terjadi merupakan penggantian biaya gaji (salary advance) dan bukan pembayaran atas pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean;

8. bahwa terbukti Terbanding tidak melakukan koreksi atas jasa teknis dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember menunjukkan bahwa Terbanding secara tidak langsung telah mengakui bahwa transaksi Salary Reimbursement bukan merupakan pemberian jasa teknis dari Hirose Seiko, Co., Ltd. (Jepang) kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Obyek PPN berupa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp40.089.600,00 tidak memiliki dasar sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp40.089.600,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp40.089.600,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean40.089.600,000,0040.089.600,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN JLN menurut TerbandingRp43.064.545,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp40.089.600,00 DPP PPN JLN menurut Pengadilan PajakRp2.974.945,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah0,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN / Kegiatan Membangun Sendiri / Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng / Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0,00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean2.974.945,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
No.UraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0,00
d.10. Jumlah2.974.945,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri327.744,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
b.5. Lain-Lain0,00
b.6. Jumlah0,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan0,00
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar327.744,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah0,00
4.PPN yang kurang dibayar327.744,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP119.771,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP0,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN0,00
g. Jumlah119.771,00
6.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar447.015,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00165/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00010/277/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Juli 2022 atas nama PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), (domisili elektronik: nia.acc@hrs- indonesia.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. PPN Kurang Bayar / (Lebih)327.744,00
b. Sanksi Bunga119.771,00
c. Sanksi Kenaikan0,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar447.015,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.