P U T U S A N
Nomor PUT-005121.99/2023/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005121.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV ANUGERAH CITRA MANDIRI, NPWP 76.372.950.6-821.000, beralamat di Gedung lT Center Lantai UG, Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh Conny Mailoor Ratulangi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Conny Mailoor Ratulangi
Jabatan: Direktur
2. Nama: Siane Rampisela
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1213/PP/IKH/2023 Tanggal 15
September 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/XI/2023 tanggal 10 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,