P U T U S A N
Nomor PUT-005115.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/207/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005115.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), yang diwakili oleh Sdr. Naoki Nakamura, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: nia.acc@hrs- indonesia.co.id);
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Trisna Lukman
Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014-1/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;
2. Nama: M. D. Menuk Sudaryanti
Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014-2/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;
3. Nama: Randy Ardiano
Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014-3/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;