Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman

PUT-005102.99/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Indonesia Sabar Jaya · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005102.99/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005102.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA SABAR JAYA, NPWP: 03.187.528.9-805.000, beralamat di Jalan Rappocini Raya Nomor 211 RT 01 RW 04, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (domisisli elektronik: jemmyjonta@me.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Fungsiawan jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Jemmy Jonta jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0701A/KUA tanggal 1 Juli 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Jemmy Jonta

Jabatan: Direktur

2. Nama: Fungsiawan

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9

November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0701A/KUA tanggal 1 Juli 2024,

3. Nama: Sujono

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-384/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1215A/KUASA/2025 tanggal 15 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riandany Tyas Hapsari

Suparno/198506212009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Fakhrudin/ 197209171993011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol / 197402071994021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-5392/PJ.07/2025 tanggal 11 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 982/PP/BR/2024 tanggal 13 Agustus 2024 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-157/PP/Prb/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: 0701B/PP.G/2024 tanggal 1 Juli 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor: S- 86/STG/WPJ.15/2024 tanggal 1 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor: 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pengguat telah mengajukanPermohonanKeberatanmelaluisuratNomor 019/SKPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 Tanggal 3 Juni 2024, permohonan tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 0701B/PP.G/2024 tanggal 1 Juli 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 1 Juli 2024 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 0701B/PP.G/2024 tanggal 1 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:Fungsiawan (8)

NPWP:09.058.276.8-027.000 (9)

Jabatan:Kuasa Hukum (10)

Tempat tinggal:Apartemen Mediterania Palace Residence Unit C 08 E K, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630 (11)

Bertindak **):

Wajib PajakX Kuasa Hukum

Pengurus dari Wajib Pajak Badan:

Nama Perusahaan : ……………(12)……………

NPWP 15: ……………(13)………….;

Alamat: ……………………….;

Selanjutnyadisebutsebagai ……………...…………………………………………..………………..Penggugat; bahwa denhgan ini mengajukan gugatan terhadap:

Surat (4):Surat Keputusan Keberatan

Nomor (5):KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024

Tanggal (6) :3 Juni 2024

Tentang (7) :Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 Tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

a. Dasar Hukum: Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: d. penerbitan surat ketetapan pajak atau surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang–Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 Tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, yang diterima Penggugat pada tanggal 4 Juni 2024

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Keberatan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh ……(8)……. Jabatan selaku ……..(10)……..yang dibuktikan dengan Akta Nomor …….(19)…….. tanggal …………(20)……. (Jika Surat Gugatan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus)

Atau

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Fungsiawan Jabatan selaku Kuasa Hukum Wajib Pajak yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 0701A/KUA Tanggal 01 Juli 2024 (Jika Surat Gugatan ditandatangani oleh Kuasa Hukum);

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat; bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 Tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 Tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai, Yang diterbitkan oleh tergugat;

2. bahwaatasSuratKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 Tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai,tersebut,penggugattelahmengajukanpermohonan …………(21)………… berdasarkan ketentuan pasal ………..(22)……… Undang – undang ………(23)………. kepada Tergugat melalui surat Nomor ……….(24)………….. tanggal ………… (25)……… yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan ……(4)……. Nomor …………..(5)………… tanggal ………(6)………. tersebut diatas;

3. Atas surat penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan …………(4)…….. Nomor ………(5)… tanggal ………(6)…….. yang isinya ……..(26)……. Permohonan penggungat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

A. Kronologis Penerbitan Objek yang digugat;

1. Berikut Kronologis yang terjadi atas objek gugatan:

TanggalKeteranganReff
19 Jan 2023Terbit Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 0042/RIK.SIS/KPP.1502/2023 tgl 19 Januari 2023
19 Jan 2023Terbit SP2L Nomor S- 00028/RIKSIS/KPP.1502/2023 tgl 19 Januari 2023 dikirim via Email tgl 1 Februari 2023, dari email pribadi; Tidak ada kiriman surat sah dari TergugatBukti P-01
1 Feb 2023Terbit S- 22/PANG/KPP.1502/2023 tgl 1 Februari 2023 Hal Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan dikirim via Email tgl 1 Februari 2023, dari email pribadi; Tidak ada kiriman surat sah dari TergugatBukti P-02
9 Juni 2023Terbit SPHP Nomor S- 423/RIKSIS/KPP.1502/2023 tgl 9 Juni 2023 dikirim via Email tgl 9 Juni 2024, dari email pribadi; Tidak ada kiriman surat sah dari TergugatBukti P-03
20 Juni 2023Terbit Surat No UND- 106/KPP.1502/2023 tgl 20 Juni 2023 Hal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dikirim via Email tgl 20 Juni 2023, dari email pribadi;Bukti P-04
TanggalKeteranganReff
Tidak ada kiriman surat sah dari Tergugat
22 Juni 2023Terbit Risalah, BA , dan Ikhtisar Pembahasan Akhir Rekaman Audio Visual: tidak adaBukti P-05
13 Juli 2023Terbit 13 nomor SKPKB , berisi 13 Nomor SKPKB dikirim via Sicepat tgl 25 Juli 2023 diterima Tergugat tgl 27 Juli 2023 satu resi untuk 13 SKPKBBukti P-06
7 Sep 2023Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB berisi 13 Nomor keberatan dan 13 Bukti Penerimaan SuratBukti P-07
3 Juni 2024Penggugat menerima Surat Keputusan Keberatan, dalam satu resi pengiriman, untuk 13 Nomor Keputusan Keberatan dikirim via POS tgl 3 Juni 2024 diterima Tergugat tgl 4 Juni 2024Bukti P-08
1 Juli 2024Penggugat mengajukan Gugatan Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) huruf d UU KUP

B. Alasan ketidaksetujuan Penggugat disertai dengan penjelasan mengenai

bukti dan dasar hukum yang berkaitan

NoDetail Sengketa
1Pokok Sengketa: SP2L Diterbitkan Tanpa Memberikan IDLP, Tidak dikirimkan dengan sah dan benar, dan dari email pribadi.
NoDetail Sengketa
Dalil Penggugat: Bahwa Tergugat mengirimkan SP2L tanpa ada dukungan IDLP yang rinci, jelas dan tanpa ada hitungan yang sesuai dasar hukum yang berlaku. SP2L tidak pernah dikirimkan dengan sah dan benar kepada Tergugat, serta dikirim dari email pribadi bukan email Kemenkeu, sehinga cacat prosedur, harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum; Bukti: Bukti P-01 Dasar Hukum Penggugat: UUD Pasal 1 Ayat 3: Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
2Pokok Sengketa: Surat Panggilan Pemeriksaan Tidak Dikirimkan dengan sah dan benar.
Dalil Penggugat: Bahwa S-22/PANG/KPP.1502/2023 tgl 1 Februari 2023 Hal Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan tidak pernah dikirimkan dengan sah dan benar kepada Tergugat, sehingga cacat prosedur, harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum; Bukti: Bukti P-02 Dasar Hukum Penggugat: Pasal 1 ayat (2) PER 7 Tahun 2017: Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
3Pokok Sengketa: Surat Panggilan Pemeriksaan Dikirimkan dengan Email Pribadi, bukan email DJP atau Kemenkeu.
Dalil Penggugat: Bahwa S-22/PANG/KPP.1502/2023 tgl 1 Februari 2023 Hal Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan dikirimkan via email dari email pribadi, bukan email DJP ataupun email Kemenkeu, sehingga cacat prosedur, harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum; Bukti: P-02
NoDetail Sengketa
Dasar Hukum Penggugat: Pasal 1 ayat (2) PER 7 Tahun 2017: Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
4Pokok Sengketa: SPHP Tidak Disampaikan Secara Langsung Dengan Sah dan Benar.
Dalil Penggugat: Bahwa SPHP Nomor S-423/RIKSIS/KPP.1502/2023 tgl 9 Juni 2023 tidak pernah disampaikan secara langsung dengan sah dan benar, sehingga SPHP dianggap tidak disampaikan dan SKPKB menjadi batal demi hukum; Bukti: P-03 Dasar Hukum Penggugat: Pasal 41 ayat (2) PMK 17 Tahun 2013 juncto PMK 184 Tahun 2015 juncto PMK 18 Tahun 2021: SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili; Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. ***)
5Pokok Sengketa: SPHP Dikirimkan dengan Email Pribadi, bukan email DJP atau Kemenkeu.
Dalil Penggugat: Bahwa SPHP dikirimkan via email dari email pribadi, bukan email DJP ataupun email Kemenkeu, sehingga cacat prosedur, harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum; Bukti: P-03 Dasar Hukum Penggugat: Pasal 41 ayat (2) PMK 17 Tahun 2013 juncto PMK 184 Tahun 2015
NoDetail Sengketa
juncto PMK 18 Tahun 2021: SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili; Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. ***)
6Pokok Sengketa: Undangan Pembahasan Akhir Tidak Disampaikan Secara Langsung Dengan Sah dan Benar.
Dalil Penggugat: Bahwa Undangan Pembahasan Akhir tidak pernah disampaikan secara langsung dengan sah dan benar, sehingga Undangan dianggap tidak disampaikan dan SKPKB menjadi batal demi hukum; Bukti: P-04 Dasar Hukum Penggugat: Pasal 43 ayat (5) PMK 17 Tahun 2013 juncto PMK 184 Tahun 2015 juncto PMK 18 Tahun 2021: Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili; Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. ***)
7Pokok Sengketa: Undangan Pembahasan Akhir Dikirimkan dengan Email Pribadi, bukan email DJP atau Kemenkeu.
Dalil Penggugat: Bahwa Undangan Pembahasan Akhir dikirimkan via email dari email pribadi, bukan email DJP ataupun email Kemenkeu, sehingga cacat prosedur, harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum; Bukti:
NoDetail Sengketa
P-04 Dasar Hukum Penggugat: Pasal 43 ayat (5) PMK 17 Tahun 2013 juncto PMK 184 Tahun 2015 juncto PMK 18 Tahun 2021: Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.
8Pokok Sengketa: Tergugat Tidak Melakukan Rekaman Audio Visual Pembahasan Akhir.
Dalil Penggugat: Bahwa rekaman audio visual adalah kewajiban pemeriksa pajak, merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan risalah, BA dan Ikhtisar Pembahasan Akhir. Tidak adanya rekaman audio visual menyebabkan Pembahasan akhir menjadi cacat prosedur sehingga dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum; Bukti: P-05 Dasar Hukum Penggugat: Pasal 3 ayat (2) huruf b PER 7 Tahun 2017: Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan; b. di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual); Huruf E nomor 6 SE 12 Tahun 2016: Dalam rangka menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: a. a. Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; b. Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan c. Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
9Pokok Sengketa: Tergugat Mengirimkan 13 buah SKPKB Dalam Satu Resi Pos.
Dalil Penggugat: Bahwa Tergugat mengirimkan 13 buah SKPKB dalam satu resi pos. Ketika Wajib Pajak hendak melakukan upaya hukum Keberatan
NoDetail Sengketa
ataupun gugatan ke pengadilan pajak , Kami harus membuat satu resi untuk satu nomor surat, tetapi Tergugat mengirimkan satu resi untuk 13 nomor surat. Hal ini merupakan pelanggaran prosedur sehingga SKPKB dapat dinyatakan cacat tidak sah atau batal demi hukum; Bukti: P-06 Dasar Hukum Penggugat: -
10Pokok Sengketa: Tergugat Mengirimkan 13 buah Keputusan Keberatan Dalam Satu Resi Pos.
Dalil Penggugat: Bahwa Tergugat mengirimkan 13 buah Keputusan Keberatan dalam satu resi pos. Ketika Wajib Pajak hendak melakukan upaya hukum Keberatan ataupun gugatan atau banding ke pengadilan pajak , Kami harus membuat satu resi untuk satu nomor surat, tetapi Tergugat mengirimkan satu resi untuk 13 nomor surat. Hal ini merupakan pelanggaran prosedur sehingga Keputusan Keberatan dapat dinyatakan cacat tidak sah atau batal demi hukum; Bukti: P-08 Dasar Hukum Penggugat: -
11Pokok Sengketa: Tergugat tidak melakukan perekaman audio visual terhadap semua tahapan dalam pemeriksaan
Dalil Penggugat: Bahwa Perekaman audio visual merupakan kewajiban tim pemeriksa, tetapi telah sengaja tidak dilakukan. hal ini merupakan pelanggaran prosedur sehingga SKPKB dapat dinyatakan cacat, tidak sah atau batal demi hukum; Bukti: Dasar Hukum Penggugat: Pasal 3 ayat (2) huruf b PER 7 Tahun 2017: Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan; b. di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual)

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan pada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 Tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

3. Menyatakan batal atau tidak sah semua akibat hukum yang ditimbulkan karenaSuratKeputusanKeberatanNomor:KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 Tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas PRIN-0042/RIK.SIS/KPP.1502/2023 tgl 19 Januari 2023

5. Menyatakan batal atau tidak sah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas PRIN-0042/RIK.SIS/KPP.1502/2023 tgl 19 Januari 2023

6. Menyatakan batal atau tidak sah SKPKB Hasil Pemeriksaan PRIN- 0042/RIK.SIS/KPP.1502/2023 tgl 19 Januari 2023;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil – adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: S- 86/STG/WPJ.15/2024 tanggal 1 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

i. Pasal 1 angka 11 bahwa "Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

ii. Pasal 1 angka 25 bahwa "Pemeriksaan adalah serangkaian

kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

iii. Pasal 3 ayat (1) bahwa "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat

Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa lndonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."

iv. Pasal 3 ayat (1) bahwa "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat

Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa lndonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."

v. Pasal 8 ayat (4), bahwa "Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam Iaporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih bedar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.

vi. Pasal 12 ayat (1) bahwa "Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak

yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. "

vii. Pasal 12 ayat (2) bahwa "Jumlah Pajak yang terutang menurut

Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

viii. Pasal 12 ayat (3) bahwa "Apabila Direktur Jenderal Pajak

mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

ix. Pasal 13 ayat (1) huruf a bahwa "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar."

x. Pasal 13 ayat (2) bahwa "Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."

xi. Pasal 25 ayat (1) huruf a bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan

keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar."

xii. Pasal 25 ayat (2), bahwa "Keberatan diajukan secara tertulis dalam

bahasa lndonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitugan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan."

xiii. Pasal 26 ayat (3) bahwa "Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas

keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar."

xiv. Pasal 26A ayat (4) bahwa "Wajib Pajak yang mengungkapkan

pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam

proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya."

xv. Pasai 29 ayat (3) huruf a bahwa "Wajib Pajak yang diperiksa wajib

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak."

xvi. Pasal 29 ayat (3a), bahwa "Buku, catatan, dan dokumen serta data,

informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. "

2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:

i. Pasal 32 ayat (1) huruf a "bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. "

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 202/PMK.03/2015:

i. Pasal 2 ayat (1) huruf a bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

ii. Pasal 17 ayat (1) bahwa "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka

waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan."

iii. Pasal 17 ayat (3) bahwa "Keputusan atas keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya,

mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan."

b. Data dan Fakta:

1. bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan keputusan atas pengajuan Keberatan oleh Penggugat melalui Surat Keberatan Nomor 019/SKPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05 September 2023 yang diajukan atas SKPKB PPN Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 masa pajak Januari 2019;

2. bahwa Penggugat mengajukan Surat Keberatan Nomor 019/SKPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05 September 2023 yang diterima oleh KPP Pratama Makassar Selatan dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05005681/BPS/KPP.150203/2023 Tanggal 07 September 2023;

3. bahwa pada tanggal 13 November 2023, Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S- 2763/WPJ.15/2023 tanggal 13 November 2023;

4. bahwa tanggal 14 November 2023, Panggilan Dalam Rangka Pembahasan danKlarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 2769/WPJ.15/2023/WPJ.15/2023 tanggal 14 November 2023;

5. bahwa tanggal 22 November 2023, Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-512/WPJ.156/2023 tanggal 22 November 2023;

6. bahwa Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA- 524/WPJ.156/2023 tanggal 5 Desember 2023. Penggugat menyampaikanSuratTanggapan0001/S-

Tanggapan/PTS/04/XII/2023 perihal Tanggapan atas Keberatan tanggal 4 Desember 2023

7. bahwa SPUH-000034/SPUH/PJ/WPJ.15.2024 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Tanggal 7 Mei 2024;

8. bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, Penggugat hadir memenuhi undangan sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan menyampaikan Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Nomor 010/STHPB/ISBJ/2024 tanggal 17 Mei 2024 Tanggal 6 April 2023 yang dituangkan oleh Tergugat dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Dan Pemberian Keterangan Tertulis Nomor: BA-117/WPJ.156/2024 tanggal 24 Mei 2024;

9. bahwa tanggal 31 Mei 2024, Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-20769/WPJ.156/2024 tanggal 31 Mei 2024;

10. bahwa tanggal 3 Juni 2024, Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

11. bahwa tergugat mengirimkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 dengan nomor resi pos P2406030202832 tanggal yang diterima Penggugat pada tanggal 4 Juni 2024;

c. Tanggapan tergugat:

1) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa Tergugat Mengirimkan 13 buah Keputusan Keberatan Dalam Satu Resi Pos. Penggugat menyampaikan dalil bahwa Tergugat mengirimkan 13 buah Keputusan Keberatan dalam satu resi pos. Ketika Wajib Pajak hendak melakukan upaya hukum Keberatan ataupun gugatan atau banding ke pengadilan pajak , Kami harus membuat satu resi untuk satu nomor surat, tetapi Tergugat mengirimkan satu resi untuk 13 nomor surat. Hal ini merupakan pelanggaran prosedur sehingga Keputusan Keberatan dapat dinyatakan cacat tidak sah atau batal demi hukum;

Tergugat berpendapat bahwa:

a) bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan atasSuratKeputusanKeberatanKEP-

00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang merupakan keputusan atas pengajuan Keberatan oleh Penggugat melalui Surat Keberatan Nomor 019/SKPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05 September 2023 yang diajukan atas SKPKB PPN Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 masa pajak Januari 2019 dengan kronologis penyelesaian keberatan sebagaimana telah diuraikan pada bagian data dan fakta;

b) bahwa Tergugat telah melakukan penelitian terhadap alasan- alasan yang dituangkan Penggugat dalam Surat Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak berdasarkan data-data dan fakta- fakta yang dapat dipertanggungjawabkan;

c) bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut diatas, Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 , tidak terdapat larangan penyampaian beberapa Surat Keputusan Keberatan dengan menggunakan satu resi pos pengiriman;

e) bahwa menurut Tergugat, berdasarkan uraian di atas, maka alasan Penggugat dalam Surat Gugatan tidak dapat diterima tidak dapat diterima

2) bahwa pendapat umum Tergugat terkait argumen-argumen Penggugat sehubungan dengan formal prosedur pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019;

a) bahwa berdasarkan Pasal 21 PMK-08/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d adalah Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

b) bahwa Penggugat telah memutuskan mengajukan upaya hukum administratif terhadap SKPKB PPN Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 masa pajak Januari 2019 dengan mengajukan Surat Keberatan yang mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) bahwa terhadap Surat Keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

d) bahwa upaya administratif dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak telah ditentukan berdasarkan pasal 36 ayat 1

(d) UU KUP j.o. Pasal 22 PMK-08/PMK.03/2013;

e) bahwa upaya hukum dalam hal terdapat Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur pemeriksaan atau tata cara yang telah diatur dan ditentukan berdasarkan pasal 23 ayat 2 huruf (d) UU KUP;

f) bahwa berdasarkan Surat Gugatan Penggugat, objek yang menjadi gugatan oleh penggugat adalah Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang diterbitkan oleh tergugat dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan;

g) bahwa Penggugat dalam alasan gugatannya mempermasalahkan prosedur pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019, sedangkan yang menjadi objek berdasarkan Surat Gugatan Penggugat adalah Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang diterbitkan oleh tergugat dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan;

h) bahwa pada prinsipnya, Tergugat tetap berpendapat bahwa pokok sengketa Gugatan adalah pengajuan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024, sehingga alasan-alasan gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat yang terkait dengan prosedur pemeriksaan adalah error in objecto sehingga tidak dipertimbangkan. Namun demikian, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat menganggap perlu menguraikan kronologis pemeriksaan yang telah dilaksanakan dan memberikan tanggapan sebagai berikut:

NoTanggalUraian
1.19 Januari 2023Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00042/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 19 Januari 2023, untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap Penggugat atas tahun pajak 2019.
2.1 Februari 2023Tergugat mengirimkan: 1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-00028/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 19 Januari 2023 2. Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-22/PANG/KPP.1502/2023, dengan dilampiri Daftar Buku, Catatan, Dokumen Yang Harus Dibawa Pada Saat Pertemuan; melalui email yang didaftarkan oleh penggugat yang terdapat pada database masterfile.
3.15 Februari 2023Penggugat menyampaikan secara langsung berupa buku, catatan, dokumen kepada tergugat yang serah terimanya dituangkan dalam Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat.
4.22 Februari 2023Penggugat menyampaikan secara langsung susulan/tambahan berupa buku, catatan, dokumen kepada tergugat yang serah terimanya dituangkan dalam Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat.
5.6 Maret 2023Tergugat mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S- 82/KPP.1502/PaPj.2/42023 tanggal 6 Maret 2023 melalui email yang didaftarkan oleh penggugat yang terdapat pada database masterfile.
6.27 Maret 2023Tergugat menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor S- 116/KPP.1502/PaPj.2/2023 tanggal 27 Maret 2023 melalui email yang didaftarkan oleh penggugat yang terdapat pada database masterfile.
7.6 April 2023Tergugat menyampaikan Surat Peringatan Kedua Nomor S- 0124/KPP.1502/PaPj.2/2023 tanggal
06 April 2023 melalui email yang didaftarkan oleh penggugat yang terdapat pada database masterfile.
8.13 April 2023Tergugat membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman, Buku, Catatan, dan Dokumen melalui email yang didaftarkan oleh penggugat yang terdapat pada database masterfile.
9.9 Juni 2023Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 423/RISKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 9 Juni 2023 melalui email yang didaftarkan oleh penggugat yang terdapat pada database masterfile.
10.20 Juni 2023Tergugat menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND- 106/KPP.1502/2023 tanggal 20 Juni 2023 melalui email yang didaftarkan oleh penggugat yang terdapat pada database masterfile.
11.22 Juni 2023Dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan antara Tergugat dengan Penggugat yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat.
12.23 Juni 2023Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-319/RIKSIS/KPP.1502/2023.
13.13 Juli 2023Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2019.
14.25 Juli 2023Tergugat mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2019 melalui jasa pengiriman kepada Penggugat.
15.7 September 2023Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 019/SKPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05 September 2023 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2019 yang diterima di KPP Pratama Makassar Selatan dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM- 05005681/BPS/KPP.150203/2023 tanggal 7 September 2023.

3) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa SP2L Diterbitkan Tanpa Memberikan IDLP, Tidak dikirimkan dengan sah dan benar, dan dari email pribadi. Penggugat menyampaikan dalil bahwa Tergugat

mengirimkan SP2L tanpa ada dukungan IDLP yang rinci, jelas dan tanpa ada hitungan yang sesuai dasar hukum yang berlaku. SP2L tidak pernah dikirimkan dengan sah dan benar kepada Tergugat, serta dikirim dari email pribadi bukan email Kemenkeu, sehinga cacat prosedur, harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum;

Tergugat berpendapat bahwa:

a) ahwa Tergugat dalam hal ini Tim Pemeriksa telah menyampaikan per tanggal 1 Februari 2023 kepada Penggugat yakni Surat PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorS- 00028/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 19 Januari 2023. Bahwa tergugat mengirimkan surat tersebut pada tanggal 1 Februari 2023 melalui alamat email Penggugat yang terdaftar pada database masterfile;

b) bahwa Tergugat menggunakan email milik salah satu dari anggota Tim Pemeriksa yang namanya terdapat dalam Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00042/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 19 Januari 2023;

c) bahwa Pasal 26 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman;

d) bahwa cara penyampaian SP2L kepada Wajib Pajak melalui email didasarkan pada panduan teknis yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni

2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

e) bahwa yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

f) bahwa Penggugat telah merespon dan menindaklanjuti dengan hadir dan menyampaikan secara langsung buku, catatan, dokumen kepada Tergugat yang dituangkan oleh Tergugat dalam Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan okumen serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 15 Februari 2023 dan 22 Februari 2023;

g) bahwa berdasarkan Pasal 21 PMK-08/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d adalah Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

4) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa Surat Panggilan Pemeriksaan Tidak Dikirimkan dengan sah dan benar. Penggugat menyampaikan dalil bahwa S-22/PANG/KPP.1502/2023 tgl 1 Februari 2023 Hal Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan tidak pernah dikirimkan dengan sah dan benar kepada Tergugat, sehingga cacat prosedur, harus dinyatakan tidak sah atau batal;

Tergugat berpendapat bahwa:

a) bahwa Tergugat dalam hal ini Tim Pemeriksa telah menyampaikan per tanggal 1 Februari 2023 kepada Penggugat yakni Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-22/PANG/KPP.1502/2023,

dengan dilampiri Daftar Buku, Catatan, Dokumen Yang Harus Dibawa Pada Saat Pertemuan. Bahwa tergugat mengirimkan surat tersebut pada tanggal 1 Februari 2023 melalui alamat email Penggugat yang terdaftar pada database masterfile;

b) bahwa Tergugat menggunakan email milik salah satu dari anggota Tim Pemeriksa yang namanya terdapat dalam Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00042/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 19 Januari 2023;

c) bahwa Pasal 84 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman;

d) bahwa cara penyampaian Surat Panggilan kepada Wajib Pajak melalui email didasarkan pada panduan teknis yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

e) bahwa yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 uni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang

Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

f) bahwa Penggugat telah merespon dan menindaklanjuti dengan hadir dan menampaikan secara langsung buku, catatan, dokumen kepada Tergugat yang dituangkan oleh Tergugat dalam Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 15 Februari 2023 dan 22 Februari 2023;

g) bahwa berdasarkan Pasal 21 PMK-08/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d adalah Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

5) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa Surat Panggilan Pemeriksaan Dikirimkan dengan Email Pribadi, bukan email DJP atau Kemenkeu. Penggugat menyampaikan dalil bahwa S- 22/PANG/KPP.1502/2023 tgl 1 Februari 2023 Hal Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan tidak pernah dikirimkan dengan sah dan benar kepada Tergugat, sehingga cacat prosedur, harus dinyatakan tidak sah atau batal;

Tergugat berpendapat bahwa:

a) bahwa Tergugat dalam hal ini Tim Pemeriksa telah menyampaikan per tanggal 1 Februari 2023 kepada Penggugat yakni Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-22/PANG/KPP.1502/2023, dengan dilampiri Daftar Buku, Catatan, Dokumen Yang Harus Dibawa Pada Saat Pertemuan. Bahwa tergugat mengirimkan surat tersebut pada tanggal 1 Februari 2023 melalui alamat email Penggugat yang terdaftar pada database masterfile;

b) bahwa Tergugat menggunakan email milik salah satu dari anggota Tim Pemeriksa yang namanya terdapat dalam Surat Perintah

Pemeriksaan Nomor PRIN-00042/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 19 Januari 2023;

c) bahwa Pasal 84 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman;

d) bahwa cara penyampaian Surat Panggilan kepada Wajib Pajak melalui email didasarkan pada panduan teknis yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

e) bahwa yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

f) Bahwa Penggugat telah merespon dan menindaklanjuti dengan hadir dan menyampaikan secara langsung buku, catatan, dokumen kepada Tergugat yang dituangkan oleh Tergugat dalam Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan

Dokumen serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat pada tanggal 15 Februari 2023 dan 22 Februari 2023;

g) bahwa berdasarkan Pasal 21 PMK-08/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d adalah Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

6) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa SPHP Tidak Disampaikan Secara Langsung Dengan Sah dan Benar. Penggugat menyampaikan dalil bahwa SPHP Nomor S-423/RIKSIS/ KPP.1502/2023 tgl 9 Juni 2023 tidak pernah disarnpaikan secara langsung dengan sah dan benar, sehingga SPHP dianggap tidak disampaikan dan SKPKB menjadi batal demi hukum;

Tergugat berpendapat bahwa:

a) bahwa Tergugat dalam hal ini Tim Pemeriksa telah menyampaikan per tanggal 9 Juni 2023 kepada Penggugat yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 423/RISKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 9 Juni 2023. Bahwa tergugat mengirimkan surat tersebut pada tanggal 9 Juni 2023 melalui alamat email Penggugat yang terdaftar pada database masterfile;

b) bahwa Tergugat menggunakan email milik salah satu dari anggota Tim Pemeriksa yang namanya terdapat dalam Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00042/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 19 Januari 2023;

c) bahwa Pasal 84 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa SPHP dan daftar temuan hasil

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili;

d) bahwa cara penyampaian SPHP kepada Wajib Pajak melalui email didasarkan pada panduan teknis yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

e) bahwa yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

f) bahwa Penggugat telah merespon dan menindaklanjuti dengan hadir dan melakukan pembahasan akhir pada tanggal 22 Juni 2023 yang dituangkan oleh Tergugat dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;

g) bahwa berdasarkan Pasal 21 PMK-08/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d adalah Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

h) Bahwa Tergugat berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan berpendapat bahwa sebelum diterbitkannya SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019, telah dilaksanakan penyampaian SPHP oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak serta telah dilakukan pembahasan hasil akhir hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak;

7) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa SPHP Dikirimkan dengan Email Pribadi, bukan email DJP atau Kemenkeu. Penggugat menyampaikan dalil bahwa Bahwa SPHP dikirimkan via email dari email pribadi, bukan email DJP ataupun email Kemenkeu, sehingga cacat prosedur, harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum; Tergugat berpendapat bahwa:

a) bahwa Tergugat dalam hal ini Tim Pemeriksa telah menyampaikan per tanggal 9 Juni 2023 kepada Penggugat yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 423/RISKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 9 Juni 2023. Bahwa tergugat mengirimkan surat tersebut pada tanggal 9 Juni 2023 melalui alamat email Penggugat yang terdaftar pada database masterfile;

b) bahwa Tergugat menggunakan email milik salah satu dari anggota Tim Pemeriksa yang namanya terdapat dalam Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00042/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 19 Januari 2023;

c) bahwa Pasal 84 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili;

d) bahwa cara penyampaian SPHP kepada Wajib Pajak melalui email didasarkan pada panduan teknis yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

e) bahwa yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

f) bahwa Penggugat telah merespon dan menindaklanjuti dengan hadir dan melakukan pembahasan akhir pada tanggal 22 Juni 2023 yang dituangkan oleh Tergugat dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;

g) bahwa berdasarkan Pasal 21 PMK-08/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d adalah Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

h) bahwa Tergugat berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan berpendapat bahwa sebelum diterbitkannya SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019, telah dilaksanakan penyampaian SPHP oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak serta telah dilakukan pembahasan hasil akhir hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak serta telah dilakukan pembahasan hasil akhir hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak;

8) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa Undangan Pembahasan Akhir Tidak Disampaikan Secara Langsung Dengan Sah dan Benar. Penggugat menyampaikan dalil bahwa Undangan Pembahasan Akhir tidak pernah disampaikan secara langsung dengan sah dan benar, sehingga Undangan dianggap tidak disampaikan dan SKPKB menjadi batal demi hukum;

Tergugat berpendapat bahwa:

a) bahwa Tergugat dalam hal ini Tim Pemeriksa telah menyampaikan per tanggal 20 Juni 2023 kepada Penggugat yakni menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND- 106/KPP.1502/2023 tanggal 20 Juni 2023. Bahwa tergugat mengirimkan surat tersebut pada tanggal 20 Juni 2023 melalui alamat email Penggugat yang terdaftar pada database masterfile;

b) bahwa Tergugat menggunakan email milik salah satu dari anggota Tim Pemeriksa yang namanya terdapat dalam Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00042/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 19 Januari 2023;

c) bahwa Pasal 43 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili;

d) bahwa cara penyampaian Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan kepada Wajib Pajak melalui email didasarkan pada panduan teknis yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

e) bahwa yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang

Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

f) bahwa Penggugat telah merespon dan menindaklanjuti dengan hadir dan melakukan pembahasan akhir pada tanggal 22 Juni 2023 yang dituangkan oleh Tergugat dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;

g) bahwa berdasarkan Pasal 21 PMK-08/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d adalah Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

h) bahwa Tergugat berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan berpendapat bahwa sebelum diterbitkannya SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019, telah dilaksanakan penyampaian SPHP oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak serta telah dilakukan pembahasan hasil akhir hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak;

9) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa Undangan Pembahasan Akhir Dikirimkan dengan Email Pribadi, bukan email DJP atau Kemenkeu. Penggugat menyampaikan dalil bahwa Undangan Pembahasan Akhir dikirimkan via email dari email pribadi, bukan email DJP ataupun email Kemenkeu, sehingga cacat prosedur, harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum;

Tergugat berpendapat bahwa:

a) bahwa Tergugat dalam hal ini Tim Pemeriksa telah menyampaikan per tanggal 20 Juni 2023 kepada Penggugat yakni menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND- 106/KPP.1502/2023 tanggal 20 Juni 2023. Bahwa tergugat mengirimkan surat tersebut pada tanggal 20 Juni 2023 melalui alamat email Penggugat yang terdaftar pada database masterfile;

b) bahwa Tergugat menggunakan email milik salah satu dari anggota Tim Pemeriksa yang namanya terdapat dalam Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00042/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 19 Januari 2023;

c) bahwa Pasal 43 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili;

d) bahwa cara penyampaian Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan kepada Wajib Pajak melalui email didasarkan pada panduan teknis yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

e) Bahwa yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-34/PJ/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

f) bahwa Penggugat telah merespon dan menindaklanjuti dengan hadir dan melakukan pembahasan akhir pada tanggal 22 Juni 2023 yang dituangkan oleh Tergugat dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;

g) bahwa berdasarkan Pasal 21 PMK-08/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d adalah Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

h) bahwa Tergugat berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan berpendapat bahwa sebelum diterbitkannya SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019, telah dilaksanakan penyampaian SPHP oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak serta telah dilakukan pembahasan hasil akhir hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak;

10) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa Tergugat Tidak Melakukan Rekaman Audio Visual Pembahasan Akhir. Penggugat menyampaikan dalil bahwa rekaman audio visual adalah kewajiban pemeriksa pajak, merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan risalah, BA dan Ikhtisar Pembahasan Akhir. Tidak adanya rekaman audio visual menyebabkan Pembahasan akhir menjadi cacat prosedur sehingga dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum; Tergugat berpendapat bahwa:

a) bahwa telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan antara Tergugat dengan Penggugat pada tanggal 22 Juni 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;

b) bahwa berdasarkan Pasal 21 PMK-08/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d adalah Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

c) bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yakni sebagai berikut:

- Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang KUP

"Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.";

- bahwa Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, mengatur:

(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

a. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau

b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP;

(4) Apabila Pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), undangan tertulis untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPHP;

(5) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimile;

- bahwa Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, mengatur:

(1) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;

(2) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak;

(3) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;

(4) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Perneriksa Pajak;

(5) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak tetap melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;

(6) Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak berkaitan dengan pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah menyampaikan undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan membuat risalah pembahasan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, ikhtisar hasil pembahasan akhir, dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan berdasarkan kriteria-kriteria kondisi yang telah diatur dalam perafuran di atas;

d) Bahwa Tergugat berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan berpendapat bahwa sebelum diterbitkannya SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019, telah dilaksanakan penyampaian SPHP oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak serta telah dilakukan pembahasan hasil akhir hasil pemeriksaan antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak;

11) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa Tergugat Mengirimkan 13 buah SKPKB Dalam Satu Resi Pos. Penggugat menyampaikan dalil bahwa Tergugat mengirimkan 13 buah SKPKB dalam satu resi pos. Ketika Wajib Pajak hendak melakukan upaya hukum Keberatan ataupun gugatan ke pengadilan pajak, Kami harus membuat satu resi untuk satu nomor surat, tetapi Tergugat

mengirimkan satu resi untuk 13 nomor surat. Hal ini merupakan pelanggaran prosedur sehingga SKPKB dapat dinyatakan cacat tidak sah atau batal demi hukum;

Tergugat berpendapat bahwa:

a) bahwa Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 melalui jasa pengiriman dengan nomor resi 001598438160 pada tanggal 25 Juli 2023 dengan tujuan alamat Wajib Pajak sebagaimana yang terdaftar pada database masterfile yang diterima pada tanggal 27 Juli 2023;

b) bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut diatas, Tergugat telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa Pajak Januari 2019 sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, tidak terdapat larangan penyampaian beberapa Surat Keputusan Pajak dengan menggunakan satu resi pos pengiriman;

d) bahwa menurut Tergugat, berdasarkan uraian di atas, maka alasan Penggugat dalam Surat Gugatan tidak dapat diterima;

12) Pendapat Tergugat atas Argumen Penggugat bahwa Tergugat tidak melakukan perekaman audio visual terhadap semua tahapan dalam pemeriksaan. Penggugat menyampaikan dalil bahwa Perekaman audio visual merupakan kewajiban tim pemeriksa, tetapi telah sengaja

tidak dilakukan. Hal ini merupakan pelanggaran prosedur sehingga SKPKB dapat dinyatakan cacat, tidak sah atau batal demi hukum; Tergugat berpendapat bahwa:

a) bahwa berdasarkan Pasal 21 PMK-08/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d adalah Surat Ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

b) bahwa ketentuan mengenai Tata cara pemeriksaan dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang KUP yakni sebagai berikut:

- Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang KUP

"Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.";

c) bahwa ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan,

d) bahwa Tergugat berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan berpendapat bahwa Tergugat telah melaksanakan prosedur pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, alasan Penggugat yang diajukan dalam Surat Gugatan Nomor: 0701B/PP.G/2024 tanggal 01 Juli 2024 tidak dapat diterima;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan penggugat Nomor 0701B/PP.G/2024 tanggal 01 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 03 Juni 2024 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Keberatan Nomor:KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keputusan Keberatan atas nama PT. Indonesia Sabar Jaya NPWP: 03.187.528.9- 805.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Fotokopi SP2L Nomor S-00028/RIKSIS/KPP.1502/2023 tgl 19

Januari 2023;

Bukti P-2.Fotokopi S-22/PANG/KPP.1502/2023 tgl 1 Februari 2023 Hal Surat

Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-3.Fotokopi SPHP Nomor S-423/RIKSIS/KPP.1502/2023 tgl 9 Juni

2023;

Bukti P-4.Fotokopi Surat No. UND-106/KPP.1502/2023 tgl 20 Juni 2023 Hal

Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-5.Fotokopi Risalah, BA, dan Ikhtisar Pembahasan Akhir;

Bukti P-6.Fotokopi 13 nomor SKPKB;

Bukti P-7.Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan dan 13 Bukti Penerimaan Surat; Bukti P-8.Fotokopi Surat Nomor S-2568/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024

tentang Pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak; Bukti P-9.Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00042/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00043/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00044/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00045/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00046/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00047/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-15. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00048/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-16. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00049/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00050/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-18. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00051/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-19. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00052/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-20. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00053/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-21. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00054/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-22. fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor 0701A/KUA tanggal 1 Juli 2024; Bukti P-23. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 21 tanggal 16 Juli 2010

oleh Notaris Betsy Sirua, S.H.;

Bukti P-24. Berita Acara Rapat Nomor 10 tanggal 6 Agustus 2019 oleh Notaris

Betsy Sirua, S.H.;

Bukti P-25. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. Fungsiawan;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor 1011A/SK/10/2024 tanggal 11 Oktober

2024;

Bukti P-27. Surat Pernyataan Nomor 1001A/SP/2024 tanggal 1 Oktober 2024; Bukti P-28. Penjelasan Tertulis nomor 1108A/SK/11/2024 tanggal 8 November

2024;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis nomor 0103A/SK/01/2025 tanggal 3 Januari

2025;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Karyawan a.n. Sdr. Rini Novita Selly nomor

0131B/KUA tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-31. KTP Karyawan a.n. Sdr. Rini Novita Selly;

Bukti P-32. Formulir 1721-A1 a.n. Sdr. Rini Novita Selly;

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus Karyawan a.n. Sdr. Muhammad Yasin nomor

0131A/KUA tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-34. KTP Karyawan a.n. Sdr. Muhammad Yasin;

Bukti P-35. Formulir 1721-A1 a.n. Sdr. Muhammad Yasin;

Bukti P-36. Surat Pernyataan Pencabutan Banding dan/atau Gugatan Nomor

1124A/PP.G/2025 tanggal 24 November 2025;

Bukti P-37. Surat Kuasa Khusus Nomor 1215A/KUASA/2025 tanggal 15

Desember 2025;

Bukti P-38. Fotokopi KTP dan NPWP Sujono;

Bukti P-39. Ijin Kuasa Hukum Nomor KHP-00340 berlaku hingga 5 Juli 2026 a.n

Sujono;

Bukti P-40. Pakta Integritas Sujono;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 2 Desember 2024;

Bukti T-3.Pendapat Akhir/Closing Statements nomor S-762/PJ.07/2025 tanggal

6 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Keberatan Nomor 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor: 0701B/PP.G/2024 tanggal 1 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, dan ditandatangani oleh Sdr. Fungsiawan jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Sdr. Jemmy Jonta jabatan Direktur berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Nomor 10 tanggal 6 Agustus 2019 oleh Notaris Betsy Sirua, S.H., berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitanKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023;

bahwa kronologis pengajuan gugatan adalah sebagai berikut:

Bahwa Penggugat berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan dan nyata-nyata melakukan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar hukum:

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa lndonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8 ayat (4)

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam Iaporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;

b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;

c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau

d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil;

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya

Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa lndonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat(1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan

Bahwa terkait dengan kewenangan memeriksa dan memutus sengketa gugatan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023, apakah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan atau tidak;

Bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP; Bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sebagai berikut:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;

d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan;

Bahwa Pengadilan Pajak menimbang fakta-fakta sebagai berikut:

Bahwa di dalam surat permohonan gugatannya, Penggugat mempermasalahkan proses pemeriksaan, seperti pengiriman SP2L, pengiriman SPHP dan undangan pembahasan akhir, serta tidak dilakukan perekaman saat pembahasan akhir; Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang diajukan oleh Penggugat secara garis besar adalah terkait dengan prosedur pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019;

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Tergugat bahwa dalil yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan prosedur dan proses pemeriksaan sehingga terdapat ketidakjelasan dalam gugatan Penggugat;

Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan Keputusan Tergugat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa dasar hukum permintaan pemblokiran sebagai pelaksanaan penagihan aktif adalah sebagai berikut:

a. Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban;

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

Bahwa terkait kewenangan penerbitan surat Tergugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 diterbitkan sesuai dengan kewenangan Tergugat;

Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan Keputusan Tergugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang dilanggar oleh Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan a quo;

Bahwa terkait dengan alasan penerbitan Keputusan Tergugat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023;

Bahwa dalam surat permohonan gugatannya, Penggugat mempermasalahkan proses pemeriksaan seperti pengiriman SP2L, pengiriman SPHP dan undangan pembahasan akhir, serta tidak dilakukan perekaman saat pembahasan akhir; Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penggugat tidak mempermasalahkan alasan penerbitan keputusan Tergugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023; Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan terhadap dalil dan bukti- bukti yang disampaikan para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat telah melaksanakan prosedur penanganan keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

Bahwa di dalam persidangan Penggugat mempermasalahkan mengenai kewenangan Tim Tergugat dalam menghadiri dan mewakili Direktur Jenderal Pajak dalam persidangan;

Bahwa terkait dengan dalil Penggugat tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pada sidang pertama Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan formal baik terhadap legal standing Para Pihak (baik Penggugat maupun Tergugat) maupun terhadap objek gugatan dan bahwa Penggugat tidak mempermasalahkan mengenai legal standing Tergugat;

b. Bahwa Penggugat baru mempermasalahkan mengenai legal standing Tergugat pada sidang ke-6;

c. Bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak tetap memberikan pendapat terkait dengan legal standing Tergugat;

d. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tim yang mewakili Tergugat (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) mendapatkan penugasan dari Direktur

Jenderal Pajak yang dalam hal ini melimpahkan wewenang kepada Direktur Keberatan dan Banding untuk menerbitkan Surat Tugas;

e. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Surat Tugas kepada Tim yang mewakili Tergugat dalam persidangan telah dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Bahwa Pengadilan Pajak menimbang fakta-fakta bahwa terhadap objek gugatan keputusan Tergugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 juga diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak melalui surat nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dan bahwa dalam permohonan a quo Penggugat tidak mempermasalahkan mengenai prosedur pemeriksaan;

Bahwa terhadap dalil Pengugat yang mempermasalahkan formal prosedur pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pemeriksaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021;

b. Bahwa selama persidangan Penggugat tidak pernah merujuk dan membuktikan prosedur dan tata cara pemeriksaan yang mana didalam Peraturan Menteri Keuangan a quo yang tidak dipenuhi atau dilanggar oleh Tergugat;

c. Bahwa didalam persidangan Tergugat telah menyampaikan dalil-dalil bantahan atas dalil Penggugat terkait dengan prosedur pemeriksaan;

d. Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan terhadap dalil-dalil maupun bukti-bukti yang disampaikan Para Pihak, Pengadilan Pajak pada intinya sependapat dengan Tergugat bahwa tidak terdapat ketentuan dan/atau prosedur terkait tata cara pemeriksaan yang dilanggar oleh Tergugat;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, pengetahuan hakim, serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerbitan surat Tergugat

Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan menolak pengajuan gugatan dari Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023, atas nama: PT INDONESIA SABAR JAYA, NPWP: 03.187.528.9- 805.000, beralamat di Jalan Rappocini Raya Nomor 211 RT 01 RW 04, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (domisisli elektronik: jemmyjonta@me.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi S., S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E.,

Joni Surbakti, Ak.

S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.