Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Hrs Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005102.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), yang diwakili oleh Sdr. Naoki Nakamura, jabatan: Presiden Direktur (domisili elektronik: nia.acc@hrs- indonesia.co.id);

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Trisna Lukman

Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002-1/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;

2. Nama: M. D. Menuk Sudaryanti

Izin Kuasa Hukum: KEP-1367/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002-2/ACC/BDG22/25 tanggal 10 September 2025;

3. Nama: Randy Ardiano

Izin Kuasa Hukum: KEP-985/PP/IKH/2023 tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002-3/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

4. Nama: Irene Theodora Simatupang

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002-4/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

5. Nama: Ryan Gunawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-253/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002-5/ACC/BDG19/25 tanggal 10 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri / 197507201997031001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Berry Harmaily / 198412112006021001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Ersa Saefulloh / 198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-483/PJ.07/2026 tanggal 28 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Halaman 2 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-975/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-062/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

003/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor:

S-90145/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 8 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor:

003-1/ACC/BDG22/25 tanggal 19 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 1 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak06.525.146.692
2.PPh Pasal 26 yang terutang0652.514.669
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Setoran masa00
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........00
e.Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)0652.514.669
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0179.115.277
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0179.115.277

Halaman 3 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0831.629.946
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan459.462.578

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/ACC/VI/24/PPH26 tanggal 27 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak Kurang Bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp831.629.946;

b. Jumlah Kurang Bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp459.462.578;

c. Jumlah pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp459.462.578;

d. Jumlah Pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp831.629.946;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSebelumnya (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak6.525.146.69206.525.146.692
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang652.514.6690652.514.669
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar652.514.6690652.514.669
f. Sanksi Administrasi179.115.2770179.115.277
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar831.629.9460831.629.946

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 003/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman 4 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2003 (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00174/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterima pada tanggal 24 Maret 2025;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 01 April 2024 jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp831.629.946,00. Walaupun Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar, namun Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp831.629.946,00 pada tanggal 26 April 2024 dengan NTPN 291FA4ETK239CN70;

4. bahwa Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Naoki Nakamura jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 14 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00174/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diprasyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Halaman 5 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Diajukan Banding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 1 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.605.041.8086.525.146.6922.920.104.884
2.PPh Pasal 26 yang terutang360.504.180652.514.669292.010.489
3.Kredit Pajak:0
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........000
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)360.504.180652.514.6690
5.Sanksi administratif:0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP98.958.398179.115.2770
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)98.958.398179.115.2770
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)459.462.578831.629.9460

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keberatan Nomor 001/ACC/VI/24/PPH26 tanggal 27 Juni 2024 sesuai dengan Pasal 25 UU KUP yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.605.041.8086.525.146.6922.920.104.884
2.PPh Pasal 26 yang terutang360.504.180652.514.669292.010.489
3.Kredit Pajak:0
a. PPh ditanggung pemerintah000

Halaman 6 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Koreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........000
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)360.504.180652.514.6690
5.Sanksi administratif:0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP98.958.398179.115.2770
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)98.958.398179.115.2770
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)459.462.578831.629.9460

bahwa atas proses Keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSebelumnya (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak6.525.146.69206.525.146.692
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang652.514.6690652.514.669
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar652.514.6690652.514.669
f. Sanksi Administrasi179.115.2770179.115.277
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar831.629.9460831.629.946

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP PPh Pasal 266.525.146.6923.605.041.8082.920.104.884

bahwa berdasarkan Bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Halaman 7 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

IV.Koreksi Yang Diajukan Banding

Koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.920.104.884,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.920.104.884,00 dengan alasan sebagai berikut: Menurut TerbandingRp6.525.146.692

Menurut Pemohon BandingRp3.605.041.808

KoreksiRp2.920.104.884

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.920.104.884,00 dengan alasan bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi secondary adjustment atas koreksi primer pada pos HPP dalam sengketa PPh Badan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795 berdasarkan hasil pengujian pemilihan data pembanding Pemohon Banding dalam TP Documentation-nya dengan rincian sebagai berikut:

• Koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding terkait analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam penentuan harga transaksi antar pihak terafiliasi;

• Terbanding menyatakan bahwa Berdasarkan Pasal 3 PMK–213 Tahun 2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam hal Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Dalam hal ini data yang tersedia (available) untuk dijadikan bahan analisa penentuan kewajaran harga yang dituangkan dalam TP Doc untuk tahun 2022 adalah data tahun 2020 atau sebelumnya. Data tahun 2021 pun kemungkinannya masih dalam tahap finalisasi sehingga belum bisa dipublikasikan di awal tahun 2022. Oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa tidak mungkin penerapan prinsip ex-ante untuk tahun 2022 menggunakan data pembanding 2022 juga;

• Terbanding meyakini bahwa pendekatan beberapa tahun, yaitu penggunaan rata-rata tertimbang NCP tiga tahun (2018, 2019,dan 2020) untuk perusahaan pembanding lebih tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. berikut adalah perhitungan Terbanding:

Halaman 8 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

No.Company NameCountryAverage Operating Margin (NCP)
1.EIKEN INDUSTRIE CO LTDJapan7.49%
2.DAITO PRESS MFG CO LTDJapan4.37%
3.HYUNMIN GVT INCRepublic of Korea4.96%
4.JINYOUNG KOREA CO LTDRepublic of Korea13.70%

Dari data pembanding tersebut, diperoleh data interqutile OM sebagai berikut: Lower-quartile (Q1) 4,81%

Median(Q2) 6,22%

Upper-quartile (Q3) 9,04%

• bahwa secondary adjustment yang disebabkan oleh koreksi primer pada pos HPP (Pembelian) dalam PPh Badan dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terkait koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari constructive divident (secondary adjustment), Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.920.104.884,00 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi primer sebesar USD414,795 tidak tepat sehingga secondary adjustment juga seharusnya tidak dilakukan;

2. Koreksi atas obyek PPh Pasal 26 seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak berdasarkan bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi;

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 yang telah diterbitkan oleh Terbanding;

4. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa penjelasan rinci Pemohon Banding terkait poin-poin di atas sebagai berikut:

1. Koreksi primer sebesar USD414,795 tidak tepat sehingga secondary adjustment juga seharusnya tidak dilakukan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan usulan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar USD414,795 dalam sengketa PPh Badan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada Surat Banding PPh Badan. Sesuai

Halaman 9 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

dengan penjelasan pada surat tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan dengan poin inti sebagai berikut:

a. Terbanding tidak pernah melakukan atau menyampaikan langkah-langkah pemilihan data pembanding, sehingga tidak dapat diyakini perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi prinsip kesebandingan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding serta tidak dapat meyakini bahwa empat perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding sebagai perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa sampai saat ini, Terbanding tidak pernah menyampaikan kriteria pencarian, versi database yang digunakan, serta proses seleksi manual yang dilakukan dalam menyeleksi total populasi calon pembanding hingga menjadi empat perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding; bahwa selain itu, Terbanding juga tidak pernah memberikan informasi mengenai kegiatan usaha yang dilakukan calon perusahaan pembanding yang diseleksi sebagai acuan untuk menentukan tingkat kewajaran sehingga mendapatkan empat pembanding. Pemohon Banding tidak dapat meyakini bahwa Terbanding telah tepat dalam menentukan karakteristik Pemohon Banding dan karakteristik perusahaan pembanding sehingga memperoleh empat perusahaan pembanding yang sebanding. Pemohon Banding juga tidak dapat meyakini bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memenuhi syarat-syarat dapat dipilihnya suatu perusahaan sebagai perusahaan pembanding seperti apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang independen dan lain sebagainya;

b. TP Dokumentasi Pemohon Banding dibuat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP, maka Terbanding tidak seharusnya membuat TP Dokumentasi baru menurut Terbanding, dimana dalam hal ini Terbanding tidak pernah menyampaikan langkah-langkah pencarian sehingga tidak dapat diketahui apakah proses pencarian menurut

Halaman 10 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan mengacu pada Pasal 20 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menjelaskan sebagai berikut:

Ayat (3):

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

c. Penggunaan tahun tunggal sebagaimana Dokumen Lokal merupakan penggunaan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan tahun tunggal (single year) lebih tepat dibandingkan dengan tahun jamak (multiple year). Hal ini mengacu kepada Paragraf 3.68 OECD Transfer Pricing Guideline 2022 yang menyebutkan sebagai berikut:

"In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction ("contemporaneous uncontrolled transactions") is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer's controlled transaction ...”

Terjemahan bebas:

"Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi pembanding yang sebanding yang dilakukan terjadi pada periode waktu yang sama dengan transaksi dengan hubungan istimewa diharapkan merupakan informasi yang paling dapat diandalkan untuk digunakan dalam analisis kesebandingan, karena informasi ini mencerminkan bagaimana pihak-pihak independen berperilaku pada lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi transaksi terkendali Wajib Pajak..."

Halaman 11 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa Terbanding menggunakan OECD Transfer Pricing Guideline Paragraf 3.75 s.d. paragraf 3.76 sebagai dasar menggunakan data tahun jamak. Pemohon Banding sampaikan bahwa ketentuan mengenai penggunaan tahun jamak diatur dalam Paragraf 3.75 s.d. Paragraf 3.79 OECD Transfer Pricing Guideline 2022 dengan penjelasan sebagai berikut: OECD Transfer Pricing Guideline 2022 Par 3.75:

“In practice, examining multiple year data is often useful in a comparabilty analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis ...";

Terjemahan bebas:

"Dalam praktiknya, memeriksa dengan data tahun jamak sering kali berguna dalam analisis kesebandingan, tetapi bukan merupakan persyaratan sistematis. Data tahun jamak dapat digunakan ketika data tersebut menambah nilai pada analisis harga transfer...";

bahwa pada dasarnya, penggunaan data tahun jamak hanya dapat dipakai apabila penggunaan data tahun jamak memberi nilai tambah analisa. Jelas juga dinyatakan bahwa penggunaan data tahun jamak berguna untuk digunakan sebagai perbandingan namun bukan merupakan persyaratan mutlak;

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50) juga menyatakan bahwa data tahun jamak digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa data tahun jamak digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan, misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali indikator tingkat laba dari kandidat pembanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan penjelasan mengenai nilai tambah maupun apakah terdapat peningkatan kesebandingan dari penggunaan analisa tahun jamak;

Halaman 12 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pendekatan yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan tahun jamak merupakan pendekatan yang tidak tepat dan tidak sesuai peraturan yang berlaku;

d. Nilai persentase transaksi afiliasi Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) tidak signifikan dibanding seluruh nilai HPP

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding pada tahun pajak 2022 hanya 10.46% dari total HPP sebagai berikut:

NoTransaksi AfiliasiPihak AfiliasiLokasi Pihak AfiliasiJumlah Transaksi (USD)
1.aPembelian Bahan BakuHirose Seiko Co LtdJepang188,594
1.bHirose Precision Machinery LimitedChina213,496
Total402,090
2.aPembelian Produk JadiHirose Seiko Co LtdJepang517,316
2.bHirose Precision Machinery LimitedChina53,542
Total570,858
(3) Total Pembelian Pemohon Banding = (1) + (2)972,948
Total Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding (4)9,300,056
(5) Perbandingan Transaksi Pembelian Afiliasi Terhadap Harga Pokok Penjualan = (3) / (4)10.46%
(6) Persentase Pembelian Afiliasi di Jepang Terhadap HPP = (1.a + 2.a) / 47.59%

bahwa sebagaimana tabel di atas, transaksi pembelian afiliasi dibandingkan dengan HPP Pemohon Banding hanya sebesar 10.46%. Sisa 89.54% dari nilai HPP Pemohon Banding merupakan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen. Mengingat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berkaitan dengan pembelian dari pihak afiliasi di Jepang, perlu disampaikan bahwa proporsi pembelian dari pihak afiliasi di Jepang hanya sebesar 7.59% dari total HPP Pemohon Banding;

bahwa penerapan koreksi yang didasarkan atas keseluruhan nilai HPP menciptakan kesan bahwa seluruh biaya pembelian, termasuk dari pihak ketiga yang independen, tidak wajar, padahal transaksi independen tersebut tidak menjadi objek analisis Transfer Pricing dan justru seharusnya dianggap terjadi pada kondisi pasar;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap total HPP tidak dapat diterima dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Halaman 13 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

e. Tidak Terdapat Indikasi Pengalihan atau Penghindaran Pajak oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam melakukan pengujian PKKU sebagaimana diberikan kewenangannya kepada Terbanding melalui Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding tidak seharusnya mengabaikan tujuan/maksud dari diaturnya ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut. Bahwa tujuan legislatif/legislative intent dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh terdapat di dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3), dimana penjelasan tersebut menyatakan bahwa tujuan/maksud dari adanya ketentuan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dimana Pemohon Banding kembali mengutip penjelasan tersebut sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun;

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada insentif bagi Pemohon Banding untuk melakukan penghindaran pajak melalui transaksi dengan Hirose Seiko Co Ltd (HSK) yang merupakan pihak afiliasi di Jepang. Berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013, terdapat risiko kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam satu grup usaha yang berkedudukan di

Halaman 14 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

negara berbeda-beda, yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda;

bahwa faktanya, pada tahun pajak 2022 perusahaan yang berdomisili di Jepang dikenakan tarif pajak penghasilan 30.62%. Sedangkan Pemohon Banding sebagai entitas yang berdiri di Indonesia terkena tarif pajak penghasilan tahunan sebesar 22%;

bahwa dengan lawan transaksi yang berada di yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih tinggi daripada di Indonesia yang merupakan yurisdiksi Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memiliki motif untuk melakukan pengalihan laba (profit shifting) dari transaksi pembelian bahan baku yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di Jepang;

bahwa dengan demikian, misalnya-pun akan dilakukan analisa apakah terdapat motif untuk melakukan profit shifting/pengalihan laba, secara teori, pihak yang memiliki motif profit shifting/pengalihan laba adalah pihak yang berada dalam yurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi dan mengalihkan labanya ke pihak yang berada dalam yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Bukan sebaliknya;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak Pemohon Banding melalui transaksi afiliasi dengan Hirose Seiko Co Ltd (HSK) karena Hirose Seiko Co Ltd (HSK) yang berdomisili Jepang akan terbeban tarif pajak yang lebih tinggi daripada Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak ada insentif untuk Pemohon Banding melakukan penghindaran pajak dengan cara pengalihan laba kepada Hirose Seiko Co Ltd (HSK). Bahwa Terbanding dalam melakukan

Halaman 15 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

koreksi terkait penentuan harga transfer, tidak pernah menyatakan adanya motif maupun indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

2. Koreksi atas obyek PPh Pasal 26 seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak berdasarkan bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi;

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 1 April 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding pada tahun pajak 2022 (Januari 2022 – Desember 2022). Bahwa SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan atas secondary adjustment dari koreksi pada PPh Badan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh 26 Pajak Desember 2022 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan nomor 145/PMK.03/2012 tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (“PMK-183”) menyebutkan:

Pasal 2 ayat 4

“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

(a) Hasil Pemeriksaan terhadap:

1. …

4. keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa:

a) hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;

b) bukti pemotongan Pajak Penghasilan; atau

c) bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.”

Pasal 3

1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

Halaman 16 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

3. (Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

bahwa berdasarkan PMK-183, SKPKB dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan berupa data konkret termasuk atas bukti transaksi atau data perpajakan. Kemudian, surat ketetapan pajak juga diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang dilakukan pemeriksaan;

bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2022 adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2022 (Januari 2022 – Desember 2022). Terbanding tidak menerbitkan SKPKB PPh 26 untuk Masa Pajak Januari 2022 – November 2022 mengindikasikan terjadinya inkonsistensi atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Terbanding melakukan generalisasi dengan mengasumsikan bahwa transaksi- transaksi tersebut dilakukan hanya di bulan Desember 2022, sehingga koreksi PPh 26 hanya dilakukan untuk masa Desember 2022;

bahwa pada faktanya, transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding untuk SKPKB PPh 26 Masa Pajak Desember 2022 terjadi sepanjang tahun, tidak hanya pada Masa Pajak Desember 2022. Dengan ditetapkannya koreksi pada satu masa saja, yaitu Desember 2022 menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan telah bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku, serta secara fakta tidak tepat karena transaksi yang dilakukan terjadi di setiap masa atau bulan sepanjang tahun berjalan;

Halaman 17 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa berdasarkan data, fakta dan peraturan yang berlaku, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas, SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 1 April 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta yang sebenarnya;

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 yang telah diterbitkan oleh Terbanding

bahwa terkait dengan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2022 Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 01 April 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding, Pemohon Banding ingin menyampaikan alasan yang menjadi dasar ketidaksetujuan Pemohon Banding, diantaranya adalah:

Terbanding Tidak Konsisten dalam melakukan koreksi sekunder

bahwa yang menjadi sengketa PPh Pasal 26 masa Desember 2022 adalah, secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding pada pos HPP dalam sengketa PPh Badan. Terbanding melakukan koreksi HPP sebesar USD414,795 atau setara Rp6.525.146.992,00, berikut adalah rincian perhitungannya:

HPP Menurut TerbandingUSD 8,885,268

HPP yang disetujui Pemohon Banding USD 9,300,056

Koreksi HPPUSD414,795

bahwa kemudian atas koreksi HPP tersebut Terbanding melakukan koreksi sekunder pada pos PPh Pasal 26 masa Desember 2022 sebagai berikut: Objek PPh 26 Menurut TerbandingUSD414,795 setara Rp.6.525.146.992

Objek PPh 26 yang disetujui Pemohon Banding USD229,168 setara Rp.3.605.041.808

Koreksi Objek PPh 26USD185,627 setara Rp.2.920.104.884

bahwa dari perhitungan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak tepat menganggap terdapat koreksi PPh 26 yang disetujui sebagian oleh Pemohon Banding. Faktanya, Pemohon Banding pada koreksi PPh Badan tidak setuju atas keseluruhan koreksi Terbanding pada pos HPP sebagai berikut:

Halaman 18 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

SKPLB PPh Badan

bahwa koreksi Terbanding atas PPh 26 merupakan koreksi sekunder yang seharusnya berbanding lurus dengan koreksi primer pada pos HPP di atas. Namun, Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan koreksi PPh 26 sebagai berikut:

Risalah Pembahasan PPh Pasal 26

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebagaimana tertulis dalam SKPKB;

bahwa Terbanding menggunakan nilai HPP untuk koreksi sekunder sebesar USD9,070,888 namun dalam koreksi primer nilai HPP yang digunakan Terbanding adalah USD9,300,056. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

4. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dividen yang menjadi objek pajak penghasilan dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebutkan bahwa:

Halaman 19 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10.bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11.pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12.pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang

dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa pengertian dividen juga telah dijelaskan lebih lanjut dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas pendapatan (“P3B”) antara Pemerintah Republik Indonesia dan negara lawan transaksi yang dikenakan secondary adjustment sebagai berikut:

P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang

Halaman 20 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Terjemahan tidak resmi

Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang- undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan;

bahwa selain dari P3B, dividen juga diatur dalam UU Perseroan Terbatas yaitu pada Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (”UU PT”). Berdasarkan UU PT, menyatakan bahwa: ”Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS”

bahwa sehingga berdasarkan P3B dan UU PT, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa atribusi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan ini;

bahwa lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwa transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukanlah terkait penyetoran modal sebagaimana tertera pada angka 2,3, dan 5 di penjelasan pasal 4 ayat

(1) huruf G UU PPh. Dengan demikian, maka transaksi tersebut secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dikaitkan dengan modal ataupun saham yang tertera pada penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan Pemohon Banding di atas, seharusnya koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.920.104.884 yang berasal dari secondary adjustment atas koreksi primer pada pos HPP dalam sengketa PPh Badan dapat dibatalkan;

V. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

Halaman 21 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 01 April 2024 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.605.041.808
2.PPh Pasal 26 yang terutang360.504.180
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........0
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)360.504.180
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP98.958.398
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)98.958.398
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)459.462.578

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P.1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

20 Maret 2025;

Halaman 22 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Bukti P.2. SKPLB Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2022 Nomor:

00008/204/22/431/24 tanggal 1 April 2024;

Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor 001/ACC/VI/24/PPH26 tanggal 27 Juni 2024

beserta tanda terima;

Bukti P.4. Salinan Akta Nomor 15 tanggal 14 November 2024;

Bukti P.5. Salinan Akta Nomor 17 tanggal 11 Juni 2020;

Bukti P.6. Bukti Pembayaran sebesar Rp831.629.946 pada tanggal 26 April 2024

dengan NTPN 291FA4ETK239CN70;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

90145/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 003/ACC/BDG22/25tanggal 18 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang√ dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon-√ Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak√ nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur√ Jenderal Pajak nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

h. Bukti pembayaran 50%

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus√ dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Naoki Nakamura, Presiden Direktur PT. HRS Indonesia bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;√

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√ Halaman 23 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 74/RIKSIS/KPP.2207/2024 tanggal 26 Maret 2024;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/ACC/VI/24/PPH26 tanggal 27 Juni 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor: FORM-05003344/BPS/KPP.220703/ 2024 tanggal 27 Juni 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian

Halaman 24 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding

Koreksi Penghasilan Kena Pajak / DPP PPh Pasal 26 Sebesar Rp2.920.104.884,00

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.920.104.884,00 dengan argumentasi sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ( UU KUP) antara lain mengatur: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1), bahwa:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 28 ayat (1), bahwa:

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 29

Ayat (1), bahwa:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan

Halaman 25 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Ayat (3) huruf a, bahwa:

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 4 Ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh :

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperolah anggota koperasi.”

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai

Halaman 26 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Pasal 18 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 26 ayat (1)

atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

Halaman 27 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lndung nilai lainnya; dan/atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang;

Pasal 26 ayat (1a),

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (benificial owner)

Pasal 11 ayat (1) huruf c

Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834

Pasal 1 Angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 27

Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/atau Surat Tagihan Pajak;

Halaman 28 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 32 ayat (1) huruf a dan d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

e. PMK-22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

f. Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

h. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Data dan Fakta Penelitian

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memproduksi dan menjual produk terkait bantalan/ bearing dengan KLU terdaftar adalah Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil (45301);

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang mempertahankan koreksi Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 26 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 01 April 2024 masa pajak Desember 2022 sebesar (Rp.2.920.104.884,00);

Halaman 29 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

c. bahwa data Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi Masa PajakDesember 2022 diperoleh informasi sebagai berikut:

3. Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding saat proses keberatan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa dalam permohonan banding, Pemohon Banding menjelaskan hal- hal sebagai berikut:

bahwa atas Koreksi Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.920.104.884,00 Pemohon banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a) Koreksi primer sebesar USD414.795 tidak tepat sehingga secondary adjustment juga seharusnya tidak dilakukan;

b) Koreksi atas objek PPh Pasal 26 seharusnya tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak berdasarkan bukti yang sesuai dengan transaksi yang sesungguhnya terjadi

c) Koreksi Pemeriksa tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Perjanjian Penghindaran Pajak berganda;

b. bahwa berdasarkan penelitian diketahui Wajib Pajak keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 senilai Rp2.920.104.884 yang merupakan koreksi

Halaman 30 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

secondary adjustment atas koreksi primer pada pos Harga Pokok Pembelian (HPP) dalam sengketa PPh Badan;

c. bahwa Harga Pokok Penjualan terkait analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dalam penentuan harga transaksi antar pihak terafiliasi;

d. bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, PKKU atau arm’s length principle merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding;

e. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dengan jumlah sebesar USD414,795.42 berdasarkan hasil pengujian pemilihan data pembanding oleh Wajib Pajak dalam TP Dokumennya;

f. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 menyatakan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam hal ini Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

g. bahwa antara Wajib Pajak dan Pemeriksa tidak terdapat perbedaan terkait Metode dan Indikator Tingkat Laba dalam menganalisis transaksi kepada pihak afiliasi:

NoAnalisisMenurut Wajib PajakMenurut Pemeriksa
1Karakteristik Usaha Wajib PajakFully Fledged ManufacturingFully Fledged Manufacturing
2Metode Penentuan HargaTransactional Net Margin Method (TNMM)Transactional Net Margin Method (TNMM)
3Indikator Tingkat LabaNet Cost Plus (NCP)Net Cost Plus (NCP)

h. bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait data pembanding Wajib Pajak yang ditolak oleh Pemeriksa, dan Pemeriksa mengambil data pembanding yang berbeda dengan Wajib Pajak;

Halaman 31 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

i. bahwa Pemeriksa menolak tahun tunggal (single years) yang digunakan Wajib Pajak dan memilih menggunakan data beberapa tahun/ tahun jamak (multiple years) karena analisis tahun jamak (multiple years) sangat berguna jika metode yang digunakan adalah TNMM, selain itu tahun jamak (multiple years) juga dapat meningkatkan akurasi perbandingan;

j. bahwa terkait dengan pendapat Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penggunaan tahun tunggal sebagaimana Dokumen Lokal merupakan penggunaan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut :

- Bahwa PER-22 mendukung penggunaan data beberapa tahun, baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi independen dalam rangka meminimalkan kemungkinan terjadinya distorsi;

- Selain itu, Pedoman OECD (Paragraf 3.76) juga mengakui pentingnya penggunaan data beberapa tahun dalam menentukan hasil kewajaran, terutama dalam menerapkan metode laba transaksional seperti TNMM;

- Selanjutnya, berdasarkan peraturan Advance Pricing Agreement (“APA”) yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 ("PMK-22”), Lampiran A butir E, DJP mewajibkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan kinerja keuangan selama beberapa tahun terakhir. Hal ini berarti bahwa DJP sendiri secara eksplisit lebih yakin untuk menggunakan data keuangan lebih dari satu tahun dalam menganalisis kinerja keuangan untuk tujuan penentuan harga transfer;

- Dengan demikian, Tim Peneliti Keberatan meyakini bahwa pendekatan beberapa tahun, yaitu penggunaan rata-rata tertimbang NCP tiga tahun (tahun 2018, 2019 dan 2020) untuk perusahaan pembanding, lebih tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Wajib Pajak;

- Bahwa berdasarkan penjelasan sebagai diuraikan diatas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa penggunaan tahun jamak yang diterapkan oleh Pemeriksa dalam analisis PKKU sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

k. bahwa sehubungan dengan koreksi HPP (Pembelian) dalam PPh Badan yang dipertahankan oleh Terbanding, sejalan dengan hal tersebut maka koreksi atas DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari constructive dividend

Halaman 32 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

(secondary adjustment) yang berasal dari primary adjustment atas HPP sebesar Rp2.920.104.884,00 juga dipertahankan;

IV.Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Pemohon Banding nomor 003/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

2. bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

3. Keputusan Terbanding nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa erdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan

Halaman 33 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

MempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 atas nama PT HRS Indonesia NPWP 31.235.533.2-413.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

003-1/ACC/BDG22/25 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB):

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dapat Pemohon Banding tekankan bahwa Sdr. Naoki Nakamura, selaku pengurus yang menandatangani Surat Banding Nomor 003/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, berada di Indonesia pada tanggal penandatanganan surat tersebut. Hal ini dapat dibuktikan melalui tiket penerbangan/perjalanan atas nama yang bersangkutan. Dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 1 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

Halaman 34 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keberatan Nomor 001/ACC/VI/24/PPH26 tanggal 27 Juni 2024 sesuai dengan Pasal 25 UU KUP yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak diatas; bahwa atas proses Keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP PPh Pasal 266.525.146.6923.605.041.8082.920.104.884

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.920.104.884,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.920.104.884,00 dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam dalam Surat Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.920.104.884,00 dengan rincian dan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

IV.Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP atau UU HPP, dan UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Halaman 35 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

(SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 01 April 2024 ini tidaklah tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Menghitung kembali kewajiban Perpajakan Pemohon Banding untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.605.041.808
2.PPh Pasal 26 yang terutang360.504.180
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........0
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)360.504.180
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP98.958.398
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)98.958.398
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)459.462.578

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P.7. Matriks sengketa banding;

Bukti P.8. Surat Nomor 003/HRSI/1/26 tanggal 8 Januari 2026 tentang Penjelasan

Pemohon Banding terkait Koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.920.104.884,00;

Bukti P.9. Penjelasan Akhir Nomor 034/HRSI/I/26 tanggal 29 Januari 2026;

Halaman 36 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Bukti P.10. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000053.15/2021/PP/M.XIIIB

Tahun 2022;

Bukti P.11. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106694.15/2010/PP/M.VIIIA

Tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 November 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Januari 2026;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir Nomor S-238/PJ.07/2026 tanggal 9 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/ACC/BDG22/25 tanggal 18 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

Halaman 37 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 263.605.041.8086.525.146.6922.920.104.884

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp2.920.104.884,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atas koreksi Harga Pokok Penjualan pada ketetapan Pajak Penghasilan berdasarkan pengujian kewajaran terhadap transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding

tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi turunan dari PPh Badan yang secara substansi adalah koreksi primer yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp2.920.104.884,00 mengenai apakah benar terdapat obyek PPh 26 berupa dividen sehubungan dengan koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding;

Halaman 38 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat

yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan

Halaman 39 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh) mengatur antara lain:

Halaman 40 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun….

Pasal 9 ayat (1) Huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diiakukan

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan keiaziman usaha yang tidak dipengaruhi oieh hubungan istimewa

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kemball besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kemball (resale price method), metode blaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada

Halaman 41 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen

bahwa Majelis Hakim memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor PMK- 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

bahwa Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Halaman 42 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran I pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.920.104.884,00 yang dipertahankan oleh Pihak Terbanding. Bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait dengan transaksi afiliasi yang dilakukan dengan pihak afiliasi dengan membuat relasi koreksi Harga Pokok Penualan dengan kepentingan pihak afiliasi sehingga dimaknai sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan nilai Koreksi Harga Penjualan sebesar USD414,795.42. Bahwa mengenai koreksi ini yang dihitung menjadi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 dengan nilai kurs terkait menjadi nilai Rp2.920.104.884,00;

bahwa mengenai koreksi primer Harga Pokok Penjualan yang menurunkan koreksi sekunder berupa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26, Pengadilan berpendapat sebagai berikut:

bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok sengketa atas koreksi Harga Pokok Penjualan tidak bertitik berat pada pendekatan data yang dilakukan, pemilihan perusahaan pembanding, dan penggunaan data tahun jamak (multiple years) atau tahun tunggal (single year);

bahwa Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

1. Mengenai Pendekatan Data Dalam Penyusunan Transfer Pricing Documentation

Halaman 43 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

a. bahwa Majelis Hakim berpendapat Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (“TP Doc”) Pemohon Banding telah disusun dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan kondisi serta informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan (ex-ante). TP Doc tersebut telah mencerminkan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur rutin yang tidak menjalankan aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) serta tidak memiliki harta tidak berwujud yang signifikan. Dokumentasi tersebut juga telah memuat analisis fungsi, aset, dan risiko (“FAR”), pemilihan metode penentuan harga transfer yang tepat, serta penentuan perusahaan pembanding yang relevan;

b. bahwa Terbanding berpendapat seluruh perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding tidak dapat digunakan dengan alasan TP Doc Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip ex-ante karena menggunakan data pembanding Tahun Pajak 2022. Bahwa Majelis Hakim berpendapat alasan tersebut tidak konsisten dan bertentangan dengan fakta bahwa Terbanding sendiri yang di tahun 2019 tidak mempermasalahkan hal demikian;

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat pertimbangan untuk melakukan analisis lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip substance over form (substansi mengatasi formalitas) dengan memperhatikan prinsip kewajaran usaha secara lebih komprehensif, sedangkan pertimbangan prinsip ex-ante tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penilaian.

c. bahwa terbukti penolakan Terbanding terhadap seluruh pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding bukan didasarkan pada ketidakpatuhan Pemohon Banding terhadap prinsip ex-ante, melainkan mencerminkan penerapan standar yang tidak konsisten terhadap kondisi yang setara, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas perlakuan yang sama (equal treatment) dalam pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak; bahwa terbukti Terbanding tidak pernah menguraikan secara transparan proses pemilihan perusahaan pembanding yang digunakan sebagai dasar koreksi, baik pada tahap Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak, maupun dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak;

d. bahwa menurut Majelis Hakim terbukti hasil pemilihan pembanding oleh Terbanding juga menunjukkan ketidaksesuaian secara ekonomi, karena

Halaman 44 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

periode sengketa Tahun Pajak 2022 yang mencakup kondisi krisis global akibat pandemi COVID-19 justru menghasilkan tingkat margin pembanding yang secara signifikan lebih tinggi, yaitu pada rentang 4,81% – 9,04%, dibandingkan dengan periode ekonomi normal pada Tahun Pajak 2019 yang hanya berada pada rentang 1,33% – 2,45%, tanpa adanya penjelasan metodologis yang memadai dari Terbanding;

e. bahwa terbukti menjelang akhir Persidangan Terbanding baru menyampaikan dokumen yang diklaim sebagai proses pemilihan perusahaan pembanding namun disampaikan secara tidak lengkap, karena tidak disertai dengan matriks penerimaan dan penolakan (acceptance–rejection matrix) yang dapat diverifikasi. Bahwa Dokumen yang disampaikan Terbanding hanya menunjukkan hasil pencarian awal yang mencakup 474 perusahaan, tanpa menjelaskan alasan objektif mengapa suatu perusahaan diterima atau ditolak dan dasar penilaian kesebandingan secara fungsi, aset, dan risiko;

f. bahwa terbukti berdasarkan data pencarian perusahaan pembanding yang disampaikan Terbanding secara tidak lengkap tersebut, Pemohon Banding telah melakukan penelaahan ulang secara menyeluruh terhadap keseluruhan 474 perusahaan untuk memastikan apakah proses pemilihan pembanding dilakukan secara objektif atau justru bersifat cherry picking. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, Pemohon Banding menemukan setidaknya 7 (tujuh) perusahaan yang secara karakteristik usaha sebanding dengan Pemohon Banding, namun ditolak oleh Terbanding tanpa disertai alasan apa pun, sebagai berikut:

No.No. dalam Dataset TerbandingNama PerusahaanOperating Margin (OM)
Rata-rata202020192018
Tertimbang
3 tahun
1.69.YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD.1,68%-0,62%4,36%1,31%
2.72.WOOSU AMS CO.,LTD.0,16%-2,60%1,16%1,91%
3.94.LSUMMIT AUTO BODY INDUSTRY CO2,38%-3,50%4,69%5,96%
TD
4.145.BAJAJSONS LIMITED1,99%1,34%2,44%2,20%
5.149.WISDOM AUTO PARTS CO LTD-0,12%-2,86%1,11%1,39%
6.201.FINETRO CO.,LTD1,57%5,57%1,83%-2,70%
7.212.JAT AUTO PARTS AND INDUSTRY T2,03%2,09%1,87%2,14%
EQUIPMENTS PRODUCTION JOIN
STOCK COMPANY

bahwa terbukti terdapat 3 (tiga) perusahaan yang digunakan oleh Terbanding sebagai pembanding dalam sengketa Tahun Pajak 2019, yaitu Yoosung

Halaman 45 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Enterprise Co., Ltd., Woosu AMS Co., Ltd., dan Finetro Co., Ltd., namun justru ditolak oleh Terbanding dalam sengketa Tahun Pajak 2022 tanpa alasan apa pun, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tetap tersedia dalam kumpulan data 474 perusahaan;

bahwa terbukti Terbanding juga tidak memberikan penjelasan mengapa perusahaan pembanding yang digunakan dalam sengketa Tahun Pajak 2019 ditolak dalam sengketa Tahun Pajak 2022, meskipun tidak terdapat perubahan fungsi maupun kegiatan usaha pada perusahaan-perusahaan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Terbanding menerima perusahaan pembanding pada Tahun Pajak 2019 karena menguntungkan bagi analisis Terbanding, dan kemudian menolak perusahaan yang sama pada Tahun Pajak 2022 karena tidak lagi menguntungkan bagi kesimpulan analisisnya;

bahwa terbukti berdasarkan deskripsi kegiatan usaha yang diperoleh dari data yang sama dan telah diterjemahkan oleh Pemohon Banding, perusahaan- perusahaan tersebut merupakan perusahaan manufaktur suku cadang atau komponen otomotif yang secara substansi sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

g. bahwa berdasarkan fakta yang ada, Majelis Hakim sependapat dengan Pemohon Banding yang menyimpulkan bahwa pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding bersifat cherry picking, yaitu memilih perusahaan pembanding yang semata-mata menguntungkan kesimpulan analisis Terbanding tanpa melakukan analisis kesebandingan yang objektif;

2. Mengenai Penggunaan Tahun Tunggal vs Tahun Jamak

a. bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year;

b. bahwa penggunaan data tahun tunggal (single year) dalam TP Doc Pemohon Banding dapat diterima karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merupakan pendekatan yang tepat dalam pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Bahwa hal ini juga sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 Paragraf 3.68, yang menyatakan bahwa data pembanding pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi merupakan

Halaman 46 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

informasi yang paling andal karena mencerminkan kondisi ekonomi yang setara;

c. bahwa lebih lanjut, OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 Paragraf 3.75 sampai dengan Paragraf 3.79 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”) juga menyatakan bahwa penggunaan data tahun jamak (multiple year) bukan merupakan persyaratan yang bersifat sistematis, dan hanya dapat digunakan apabila terbukti memberikan nilai tambah serta meningkatkan kualitas analisis kesebandingan. Bahwa terbukti Terbanding tidak pernah menjelaskan manfaat, relevansi, maupun peningkatan kesebandingan yang dihasilkan dari penggunaan data tahun jamak tersebut;

d. bahwa OCED TP Guidelines 2022 menjelaskan dalam paragraf 3.77 yang berbunyi:

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.”

Terjemahan bebas:

“Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang siklus hidup bisnis dan produk yang relevan dari perusahaan pembanding. Perbedaan dalam siklus hidup bisnis atau produk dapat berdampak material pada kondisi penetapan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi pembanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun sebelumnya secara material memengaruhi harga atau labanya sehingga tidak boleh digunakan sebagai pembanding.”

Halaman 47 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

e. bahwa multiple year dapat berguna dalam menyajikan informasi siklus bisnis dan produk yang sebanding, karena perbedaan siklus bisnis dan produk dapat memiliki dampak material dalam analisis transfer pricing;

f. bahwa dalam peraturan domestik, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengatur mengenai penggunaan single year data atau multiple year data pada pasal 12 yang berbunyi:

• Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year).

• Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan;

g. bahwa dalam penerapannya di Indonesia, single year diutamakan dalam penarikan data pembanding, tetapi multiple year dapat digunakan apabila dapat meningkatkan kesebandingan;

h. bahwa Majelis Hakim berpendapat penggunaan data tahun tunggal (single year) dalam TP Doc Pemohon Banding telah sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines dan peraturan perpajakan domestik yang berlaku, sedangkan penggunaan data tahun jamak (multiple year) oleh Terbanding tanpa penjelasan nilai tambah dan justifikasi yang memadai merupakan pendekatan yang tidak tepat;

i. bahwa Majelis Hakim berpendapat penolakan Terbanding terhadap penggunaan data tahun tunggal (single year) yang dilakukan Pemohon Banding terbukti tidak didukung justifikasi nilai tambah penggunaan data tahun jamak (multiple year). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa analisis Terbanding dilakukan tidak sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines maupun ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki dasar teknis dan hukum yang kuat dan patut untuk dibatalkan;

3. Pertimbangan Lain Mengenai Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan. bahwa Majelis Hakim menimbang adanya fakta bahwa nilai persentase transaksi afiliasi Pemohon Banding dalam Harga Pokok Penjualan (“HPP”) tidak signifikan dibanding seluruh nilai HPP. Hal ini terbukti dari fakta bahwa transaksi pembelian dengan pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2022 hanya sebesar 10,46% dari total

Halaman 48 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

HPP, dengan porsi pembelian dari afiliasi di Jepang hanya 7,59%, sementara 89,54% HPP berasal dari transaksi dengan pihak independen yang terjadi pada kondisi pasar. Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim koreksi Terbanding yang didasarkan atas keseluruhan nilai HPP menciptakan asumsi keliru seolah-olah seluruh biaya pembelian tidak wajar, padahal mayoritas HPP Pemohon Banding berasal dari transaksi independen yang tidak menjadi objek pengujian PKKU; bahwa terbukti pula koreksi Terbanding sebesar USD414,795.42 secara substansial setara dengan sekitar 59% dari total pembelian afiliasi di Jepang sebesar USD705,910, sehingga koreksi tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan ruang lingkup transaksi afiliasi yang diuji. Pendekatan demikian menunjukkan bahwa Terbanding tidak memfokuskan koreksi pada transaksi afiliasi sebagaimana seharusnya, melainkan secara implisit membebankan ketidakwajaran atas transaksi independen;

bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat indikasi pengalihan atau Penghindaran Pajak oleh Pemohon Banding. Kewenangan Terbanding untuk melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.t.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) tidak dapat dilepaskan dari tujuan/maksud pengaturannya, yaitu untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan dari Bab III Pasal 3 Angka 8 mengenai perubahan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”);

bahwa secara faktual terbukti bahwa pada Tahun Pajak 2022 tarif pajak penghasilan di Jepang sebesar 30,62% sedangkan tarif pajak penghasilan badan di Indonesia sebesar 22%, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki motif untuk melakukan pengalihan laba (profit shifting) dari Indonesia ke Jepang. Secara teori, profit shifting pada umumnya terjadi apabila laba dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, bukan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi. Dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi dengan Hirose Seiko Co., Ltd. (HSK);

bahwa menimbang fakta-fakta di atas Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD414,795.42 tidak

Halaman 49 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

berlandaskan ketentuan perpajakan yang benar ataupun fakta yang jelas sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mendefinisikan dividen secara jelas, yaitu sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) Pembagian laba dalam bentuk saham;

5) Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10)Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11)Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12)Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang

dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf (g) secara jelas mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan dividen adalah:

Halaman 50 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

i. Pembagian Laba;

ii. Dibagikan kepada Pemegang Saham.

bahwa berdasarkan Pasal 4 UU PPh, dinyatakan bahwa dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung;

bahwa Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juga mengatur ketentuan tentang dividen sebagai berikut:

Pasal 71 ayat (2)

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

Penjelasan Pasal 71 ayat (2) mengenai Seluruh Laba Bersih adalah sebagai berikut:

“Seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.”

Pasal 71 ayat (3)

“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Penjelasan Pasal 71 ayat (3)

“Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.”

bahwa Majelis Hakim berpendapat dividen berasal dari seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di samping itu, Ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas juga telah sangat jelas mengatur bahwa dividen dibagikan kepada pemegang saham melalui RUPS;

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 sebesar Rp2.920.104.884,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan;

Halaman 51 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.920.104.88402.920.104.884

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp6.525.146.692 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp2.920.104.884 DPP PPh Pasal 26 menurut MajelisRp3.605.041.808

Halaman 52 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1.Penghasilan kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.605.041.808
2.PPh Pasal 26 yang terutang360.504.180
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …..........0
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..........0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)360.504.180
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP98.958.398
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)98.958.398
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)459.462.578

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 53 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00008/204/22/431/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT HRS INDONESIA, NPWP 31.235.533.2-413.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Lombok II Blok O-4, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat (17520), (domisili elektronik: nia.acc@hrs-indonesia.co.id), sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.605.041.808
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang360.504.180
c. Kredit Pajak0
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar360.504.180
f. Sanksi Administrasi98.958.398
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar459.462.578

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman 54 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Halaman 55 dari 55. Putusan Nomor PUT-005102.13/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT HRS Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.