P U T U S A N
Nomor PUT-005098.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00257/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00007/206/21/457/23 tanggal 14 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005098.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MEGMILK SNOW BRAND INDONESIA, NPWP 03.230.124.4-
413.000, beralamat di Jl. Science Boulevard Kawasan Industri Jababeka V Blok B1 Al, Cikarang Pusat, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Thomas Agus Pamudji, jabatan Presiden Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Megmilk Snow Brand Indonesia Nomor 37 tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agustinus
Izin Kuasa Hukum: KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 23
April 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-Tax/MSBI/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;