Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-005098.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Megmilk Snow Brand Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005098.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00257/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00007/206/21/457/23 tanggal 14 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005098.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEGMILK SNOW BRAND INDONESIA, NPWP 03.230.124.4-

413.000, beralamat di Jl. Science Boulevard Kawasan Industri Jababeka V Blok B1 Al, Cikarang Pusat, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Thomas Agus Pamudji, jabatan Presiden Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Megmilk Snow Brand Indonesia Nomor 37 tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agustinus

Izin Kuasa Hukum: KEP-345/PP/IKH/2024 tanggal 23

April 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-Tax/MSBI/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-20/PJ.07/2025 tanggal 02 Januari 2025,

2. Nama/NIP: MerryKusumadewiSumarna/ 198602202009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding,

3. Nama/NIP: YuliantoDwiPurnandito/ 198207212002121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding,

4. Nama/NIP: AdyKartikaCandra/ 198303072002121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-828/PJ.07/2025 tanggal 12 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1131/PP/BR/2024 tanggal 17 September 2024 dan PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/Tax/MSBI/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-230/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/Tax/MSBI/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00007/206/21/457/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (rugi)Rp39.535.381.106 2Penghasilan Kena PajakRp39.535.381.106 3PPh yang terutangRp8.697.783.820 4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

diperhitungkan tahun laluRp0 5Jumlah PPh TerutangRp8.697.783.820 6Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp2.987.952.000

b.3. PPh Pasal 23Rp2.485.724.752

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. lain-lainRp0

b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

Rp5.473.676.752

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)

Rp0

d. Diperhitungkan

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

(a+b.6+c.6-d.1)Rp5.473.676.752

7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)

Rp3.224.107.068

8.Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp902.749.979

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

Rp0

g. Jumlah sanksi administrasi

(a+b+c+d+e+f)Rp902.749.979

9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar

(7+8g)Rp4.126.857.047

10. Jumlah Kurang / (Lebih) Bayar yang disetujui berdasarkan PembahasanRp(1.493.048.672) Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor M-FINA/2023/05-006 tanggal 30 Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha275.575.032.301
2Harga Pokok Penjualan199.108.575.221
3Laba Bruto76.466.457.080
4Biaya Usaha52.512.071.789
5Penghasilan Neto dalam negeri23.954.385.291
6Penghasilan Luar Usaha(4.932.786.454)
7Penyesuaian Fiskal Positif2.999.435.073
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.927.269.295
9Jumlah Penyesuain Fiskal-927.834.222
10Jumlah Penghasilan Neto18.093.764.615
11Kompensasi Kerugian0
12Penghasilan Kena Pajak18.093.764.615
13PPh Terutang3.980.628.080
14Kredit Pajak PPh 222.987.952.000
15Kredit Pajak PPh 232.485.724.752
16Jumlah Kredit Pajak5.473.676.752
17PPh Pasal 25/290
18Pajak yg tidak/kurang dibayar(1.493.048.672)
19Sanksi Bunga Pasal 13(2) KUP0
20Jumlah PPh yang masih hams dibayar(1.493.048.672)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Penghasilan Neto39.535.381.106-39.535.381.106
b.Kompensasi Kerugian---
c.Penghasilan Kena Pajak39.535.381.106-39.535.381.106
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang8.697.783.820-8.697.783.820
e.Kredit Pajak5.473.676.752-5.473.676.752
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.224.107.068-3.224.107.068
g.Sanksi Administrasi902.749.979-902.749.979
h.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar4.126.857.047-4.126.857.047

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/Tax/MSBI/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00257/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 April 2024 diterima pada tanggal 15 April 2024;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh oleh Thomas Agus Pamudji jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 37 tanggal 8 Mei 2024;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Diajukan Banding
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Peredaran Usaha275.575.032.301275.575.032.3010
2Harga Pokok Penjualan199.108.575.221199.108.575.2210
3Laba Bruto76.466.457.08076.466.457.0800
4Biaya Usaha52.512.071.78952.512.071.7890
5Penghasilan Neto dalam negeri23.954.385.29123.954.385.2910
6Penghasilan Luar Usaha-4.932.786.454-4.932.786.4540
7Penyesuaian Fiskal Positif2.999.435.07324.441.051.56421.441.616.491
8Penyesuaian Fiskal Negatif3.927.269.2953.927.269.2950
9Jumlah Penyesuain Fiskal-927.834.22220.513.782.26921.441.616.491
10Jumlah Penghasilan Neto18.093.764.61539.535.381.10621.441.616.491
11Kompensasi Kerugian000
12Penghasilan Kena Pajak18.093.764.61539.535.381.10621.441.616.491
13PPh Terutang3.980.628.0808.697.783.8204.717.155.740
14Kredit Pajak PPh 222.987.952.0002.987.952.0000
15Kredit Pajak PPh 232.485.724.7522.485.724.7520
16Jumlah Kredit Pajak5.473.676.7525.473.676.7520
17PPh Pasal 25/29000
18Pajak yg tidak/kurang dibayar-1.493.048.6723.224.107.0684.717.155.740
19Sanksi Bunga Pasal 13(2) KUP0902.749.979902.749.979
20Jumlah PPh yang masih harus dibayar-1.493.048.6724.126.857.0475.619.905.719

I. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 21.441.616.491,00

Menurut Pemohon BandingRp 2.999.435.073

Menurut TerbandingRp 24.441.051.564

Jumlah KoreksiRp 21.441.616.491

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan perpajakan, laporan hasil pemeriksaan, keterangan saat pembahasan, surat keberatan Pemohon Banding dan dokumen yang tersedia, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang disengketakan terkait sales discount sebesar Rp21.441.616.491,00

a) bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait sales discount sebesar Rp21.441.616.491 dikarenakan pencatatan Pemohon Banding dalam Peredaran Usaha ditemukan adanya akun Sales Discount Accrued sebesar Rp22.629.534.311 dimana terdiri dari:

• Sales Discount on Invoice sebesar Rp1.187.917.820,00;

• Sales discount berupa klaim dari modern trade sebesar Rp21.441.616.491,00;

b) bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, sales discount sebesar Rp21.441.616.491,00 adalah merupakan klaim dari modern trade dimana potongan penjualan (discount) yang diberikan langsung kepada pembeli akhir (konsumen) melalui modern trade, dimana modern trade memberikan discount lebih dahulu kepada pembeli akhir yang kemudian totalnya akan di klaim kepada Pemohon Banding, sehingga klaim ini bukan termasuk biaya promosi;

c) bahwa atas penjelasan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang cukup untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding;

d) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian fiskal positif berupa sales discount accrue merupakan biaya promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatif oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 UU PPh

- PMK 02/PMK.03/2010 Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 6

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa salah satu dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 7 UU PPh, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan;

2. bahwa menurut Pemohon Banding tidak tepat jika discount penjualan dianggap sebagai biaya promosi karena didalam laporan keuangan disajikan sebagai bagian dari penjualan (pengurang), hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 7 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72, dimana biaya sales discount atas accrual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak dengan pelanggan, karena imbalan tersebut dapat berupa diskon, rabat, pengembalian dana, kredit, konsesi harga, insentif, bonus pelaksanaan, denda atau item lain yang serupa;

3. bahwa skema pemberian discount dari Pemohon Banding kepada Konsumen Akhir melalui Distributor dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Modern Trade memberikan potongan (discount) kepada Konsumen Akhir

2. Modern Trade rnenghitung keseluruhan discount yang diberikan kepada Konsumen Akhir dan mengklaim discount tersebut ke Distributor

3. Distributor mengklaim discount dari Modern Trade kepada Pemohon Banding;

4. bahwa salah satu dasar hukum koreksi Terbanding adalah PMK No.02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dart penghasilan bruto, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/ atau media lainnya.

b. biaya pameran produk.

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

5. bahwa menurut Pemohon Banding tidak tepat jika discount penjualan dianggap sebagai biaya promosi karena bukan bagian dari biaya penjualan hal ini dapat dibuktikan bahwa discount penjualan tidak termasuk didalam perincian Pasal 2 PMK 02/2010;

6. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka discount penjualan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan tidak wajib dibuatkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK 02/2010 karena bukan merupakan biaya promosi;

7. bahwa sengketa atas akun sales discount pada tahun 2017 sudah diputus oleh Pengadilan Pajak dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sesuaidenganPutusanPengadilanPajakNomor:PUT- 011305.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024;

8. bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan termasuk: Reimburse discount penjualan dan dokumen pendukungnya, Laporan Keuangan, Ledger Sales Discount termasuk Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-011305.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024, berarti transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding didukung dengan bukti yang valid dan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan karena bukti-bukti yang disampaikan telah sesuai dan mengugurkan pendapat Terbanding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor 011/Tax/MSBI/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

V
V
V
V
V
V

a Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak

b Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak V

tanggal diterima surat Keputusan yang diajukan banding;

cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding V

e Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; V

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima V

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00257/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 April 2024

g Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang V

dibanding yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

nomor KEP-00257/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 April

2024

h Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

V
V
V
V
V

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak V

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

iSurat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku:

- Wajib Pajak

-Ahli Warisnya

-Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaV

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

-Kuasa hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus

jPenandatangan surat banding

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganV surat banding

kKeputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek V

yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang, Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

II. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyeiesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANMenurut WP dalam Surat Banding (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi/Pokok Sengketa Banding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif2.999.435.07324.441.051.56421.441.616.491

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.441.616.491,00

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutan

2) Pasal 25 ayat (1) huruf a, Undang-Undang KUP bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3) Pasal 26 A, Undang Undang KUP, bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalatn penyelesaian keberatannya;

4) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan;

5) Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: pembentukan atau pemupukan dana cadangan

6) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Pasal 1 dijelaskan sebagai berikut:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan

Pasal 2 dijelaskan sebagai berikut

Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya

b. biaya pameran produk

c. biaya pengenalan produk baru: dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Pasal 6 dijelaskan sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

1) bahwa terdapat koreksi sebesar Rp22.629.534.311,00 di penyesuaian fiskal positif atas sales discount accrue yang merupakan biaya promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatifnya oleh Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding mencatat peredaran usaha sebesar Rp275.574.118.974,00yangterdiriatassalessebesar Rp305.280.629.898,00 sales discount sebesar Rp(22.748.600.742,00) dan sales return sebesar Rp(6.957.910.182,00)

3) bahwa di dalam sales discount sebesar Rp(22.748.600.742,00) terdapat sales discount sebesar Rp(119.066.431,00) dan sales discount accrue sebesar Rp(22.629.534.311,00);

4) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, jurnal akuntansi pada saat terjadi transaksi adalah sebagai berikut:

• Pada saat pengakuan Sales Discount

Sales Discount

Account Payable

dengan demikian transaksi potongan penjualan merupakan hal yang terpisah dari pengakuan penjualan Pemohon Banding;

5) bahwa sales discount Pemohon Banding sebesar Rp22.629.534.311,00 terdiri dari:

a. Sales Discount On Invoice sebesar Rp1.187.917.820,00

bahwa sales discount on invoice adalah potongan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli (distributor) yang dicantumkan pada faktur penjualan (commercial invoice) dan Faktur Pajak;

b. bahwa sales discount berupa klaim dari modern trade sebesar Rp21.441.616.491,00 Sales discount berupa klaim dari modern trade adalah sales discount berupa potongan penjualan (discount) yang diberikan langsung kepada pembeli akhir (konsumen) melalui modern trade, dimana modern trade memberikan discount lebih dahulu kepada pembeli akhir yang kemudian totalnya akan di klaim kepada Pemohon Banding, sehingga menurut Pemohon Banding klaim ini bukan termasuk biaya promosi;

6) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa General Ledger dalam bentuk soft copy namun dokumen tersebut tidak membuktikan bahwa koreksi tersebut tidak tepat;

7) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, invoice, kontrak discount, serta mentrasir dan merekapitulasikan untuk menunjukkan bahwa nilai tersebut merupakan sales discount yang disengketakan;

8) bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan dengan dokumen pendukung yang merupakan potongan harga yang diberikan penjual kepada pembeli (distributor);

c.Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan perpajakan, laporan hasil pemeriksaan, keterangan saat pembahasan, surat keberatan Pemohon Banding dan dokumen yang tersedia, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut

a) bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait sales discount sebesar Rp21.441.616.491,00 dikarenakan pencatatan Pemohon Banding dalam Peredaran Usaha ditemukan adanya akun Sales Discount Accrue sebesar Rp22.629.534.311,00 dimana terdiri dari:

• Sales Discount On Invoice sebesar Rp1.187.917.820,00;

• Sales discount berupa klaim dari modern trade sebesar Rp21.441.616.491,00;

b) bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, sales discount sebesar Rp21.441.616.491,00 adalah merupakan klaim dari modern trade dimana potongan penjualan (discount) yang diberikan langsung kepada pembeli akhir (konsumen) melalui modern trade, dimana modern trade memberikan discount lebih dahulu kepada pembeli akhir yang kemudian totalnya akan di klaim kepada Pemohon Banding, sehingga klaim ini bukan termasuk biaya promosi;

c) bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan lain dengan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak, Invoice Tagihan Realisasi Sales Discount, Kontrak Discount, serta mentrasir dan merekapitulasikan transaksi sales diskon dan realisasi untuk menunjukkan bahwa nilai tersebut merupakan nilai sales discount yang disengketakan;

d) bahwa atas penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang cukup untuk menguatkan alasan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding;

e) bahwa atas Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 011305.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024 yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah atas sengketa peredaran usaha terkait sales discount berupa pencadangan yang belum terealisasi;

f) bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan nomor 00007/206/21/457/23 tanggal 14 April 2023 Tahun Pajak 2021 adalah atas sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas sales discount yang dijadikan biaya promosi;

g) bahwa Pemohon Banding merujuk pada putusan hakim atas kasus yang sejenis dengan keberatan Pemohon Banding yaitu mengenai diskon sebagai yurisprudensi, sebagaimana definisi yurisprudensi sebagai berikut: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka (2015: 1568), mendefinisikan yurisprudensi sebagai (i) ajaran hukum melalui peradilan; dan (ii) himpunan putusan hakim. Rachmat Trijono dalam buku Kamus Hukum (2016: 269) menyebutkan yurisprudensi sebagai putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa;

h) bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia merupakan negara hukum. Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, yang mana kodifikasi undang-undang merupakan sumber hukum utama sehingga yurisprudensi tidak mengikat;

i) bahwa tidak mengikatnya yurisprudensi juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Konsekuensinya, hakim tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti yurisprudensi sebelumnya;

bahwa berdasarkan hal tersebut tindakan Pemohon Banding dalam merujuk kepada Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-011305.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024 tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi Terbanding untuk memutuskan keputusan keberatan;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Berdasarkan Surat Banding Nomor 011/Tax/MSBI/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00257/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding:

I. BANTAHAN PEMOHON BANDING:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

I. bahwa salah satu dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 6 ayat 1 huruf

a angka 7 UU PPh, Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

termasuk biaya promosi dan penjualan;

II. bahwa menurut Pemohon Banding tidak tepat jika discount penjualan

dianggap sebagai biaya promosi karena didalam laporan keuangan disajikan sebagai bagian dari penjualan (pengurang), hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 7 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72, dimana biaya sales discount atas accrual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak dengan pelanggan, karena imbalan tersebut dapat berupa diskon, rabat, pengembalian dana, kredit, konsesi harga, insentif, bonus pelaksanaan, denda atau item lain yang serupa;

III. bahwa skema pemberian discount dari Pemohon Banding kepada Konsumen

akhir melalui Distributor dapat dijelaskan sebagai berikut:

K Bean i Ladki

< ab ie

Wajih Pajan “ Casteibute « e Nader Taat > Kony men :

abhut ,

‘ | nee oe

1 Modern Trade memberikan patong ta harga {dis Ourt) kepada Kansumen Akhu

2 Modern Trade menghitung keseluruhan dicount yang diteran kepada Konseme + Akur

dan menklam dic cuet tersebut ke Distabutor

3 Distributor mengklaim discount dar Modern Trade kerala Wapb Pajak

IV. bahwa salah satu dasar hukum koreksi Terbanding adalah PMK

No.02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya.

b. biaya pameran produk.

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

V. bahwa menurut Pemohon Banding tidak tepat jika discount penjualan

dianggap sebagai biaya promosi karena bukan bagian dari biaya penjualan hal ini dapat dibuktikan bahwa discount penjualan tidak termasuk didalam perincian Pasal 2 PMK 02/2010;

VI. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka discount penjualan dapat

diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan tidak wajib dibuatkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK 02/2010 karena bukan merupakan biaya promosi;

VII. bahwa sengketa atas akun sales discount pada tahun 2017 sudah diputus oleh

Pengadilan Pajak dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sesuaidenganPutusanPengadilanPajakNomor:PUT- 011305.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024;

VIII. bahwa Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen-dokumen terkait

yang diperlukan termasuk: Reimburse discount penjualan dan dokumen pendukungnya, Laporan Keuangan, Ledger Sales Discount termasuk Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-011305.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2024, berarti transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding didukung dengan bukti yang valid dan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi

Terbanding seharusnya dibatalkan;

II.Kesimpulan Pemohon Banding:

a. bahwa Pemohon Banding tidak harus membuktikan keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia karena tidak diatur dalam ketentuan formal. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan karena bukti-bukti yang disampaikan telah sesuai dan mengugurkan pendapat Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Perjanjian Distribusi leges_MSBI;

Bukti P-3.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 001/MSBI-MXIB/XI/2024

tanggal 13 November 2024;

Bukti P-4.Perjanjian Promos MT_MSBI;

Bukti P-5.Konfirmasi Persetujuan Promos MT_MSBI;

Bukti P-6.Kwitansi Promo MT_MSBI;

Bukti P-7.Rekap Sales Promo MT_MSBI;

Bukti P-8.Faktur Pajak Promo MT_MSBI;

Bukti P-9.Kuitansi Promo MT_MSBI;

Bukti P-10. Rekap Promo MT_MSBI;

Bukti P-11. Kuitansi Distributor_MSBI;

Bukti P-12. Rekap Biaya Promo Distributor_MSBI;

Bukti P-13. Kuitansi Promo Distributor_MSBI;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis dengan surat nomor 002/MSBI-MXIB/I/2025

tanggal 22 Januari 2025;

Bukti P-15. Pendapat Akhir dengan surat nomor 003/MBSI-MXIB/II/2025 tanggal

12 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 23Oktober

2024;

Bukti T-3Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-127/RIKSIS/KPP.2218/2023

tanggal 11 April 2023;

Bukti T-4Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3159/WPJ.22/BD.06/2024

tanggal 3 April 2024;

Bukti T-6Risalah Pembahasan Akhir dan BA pembahasan Akhir;

Bukti T-7Invoice Realisasi PT Indomarco (NON PPN)

Bukti T-8Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 11 Desember

2024;

Bukti T-9Kesimpulan Akhir dengan surat nomor S-425/PJ.07/2025 tanggal 22

Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00257/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00007/206/21/457/23 tanggal 14 April 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/Tax/MSBI/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto18.093.764.61539.535.381.10621.441.616.491
yang merupakan:
Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif21.441.616.491

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 011/Tax/MSBI/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto yaitu Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.441.616.491,00 yang terdiri dari:

- Menurut Pemohon Banding = Rp 2.999.435.073,00

- Menurut Terbanding= Rp24.441.051.564,00

- Koreksi= Rp21.441.616.491,00

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) nomor LAP- 3159/WPJ.22/BD.06/2024 tanggal 03 April 2024, Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.441.616.491,00 yaitu atas biaya sales discount accrue yang merupakan biaya promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatifnya oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, sales discount sebesar Rp21.441.616.491,00 adalah merupakan klaim dari modern trade dimana potongan penjualan (discount) yang diberikan langsung kepada pembeli akhir (konsumen) melalui modern trade, dimana modern trade memberikan discount lebih dahulu kepada pembeli akhir yang kemudian totalnya akan di klaim kepada Wajib Pajak, sehingga menurut Terbanding kegiatan tersebut termasuk biaya promosi;

bahwa biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan kepada modern trade (sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010);

bahwa berdasarkan pola hubungan antara Pemohon Banding sebagai pabrikan, distributor dan modern trade, dapat disampaikan bahwa besarnya sales discount merupakan bentuk biaya promosi dari pabrikan kepada modern trade. Hal ini juga sejalan dengan syarat perdagangan antara modern trade dengan distributor; yaitu adanya biaya promosi dari modern trade ke distributor;

bahwa dari proses bisnis tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa pada hakekatnya sales discount accrue wajib pajak merupakan biaya promosi, karena transaksi potongan penjualan terpisah dari pengakuan penjualan wajib pajak;

bahwa sesuai Pasal 6 PMK 02/2010 disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain dan dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa atas sales discount accrue Pemohon Banding yang merupakan biaya promosi, dimana Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi tersebut, maka biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan sehingga terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas sales discount accrue yang merupakan biaya promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatifnya sebesar Rp21.441.616.491,00

bahwa menurut Pemohon Banding tidak tepat jika discount penjualan dianggap sebagai biaya promosi karena didalam laporan keuangan disajikan sebagai bagian dari penjualan (pengurang). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72, dimana biaya sales discount atas accrual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak dengan pelanggan, karena imbalan tersebut dapat berupa diskon, rabat, pengembalian dana, kredit, konsesi harga, insentif, bonus pelaksanaan, denda atau item lain yang serupa;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak tepat jika discount penjualan dianggap sebagai biaya promosi karena bukan bagian dari biaya penjualan hal ini dapat dibuktikan bahwa discount penjualan tidak termasuk didalam perincian Pasal 2 PMK 02/2010;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka discount penjualan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan tidak wajib dibuatkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PMK 02/2010 karena bukan merupakan biaya promosi;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding memberikan bukti, penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah proses manufaktur untuk produk keju olahan yang beroperasi secara komersil pada September 2013. Beberapa varian prpoduk keju olahan yang diproduksi dengan merek MEGcheddar, MEGkeju, MEGkeju Serbaguna, MEGcheddar Cream, MEGslice untuk pasar Indonesia;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.441.616.491,00 yaitu atas biaya sales discount accrue yang merupakan biaya promosi yang tidak dibuatkan daftar nominatifnya oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak tepat jika discount penjualan dianggap sebagai biaya promosi karena didalam laporan keuangan disajikan sebagai bagian dari penjualan (pengurang). Bahwa biaya sales discount atas accrual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak dengan pelanggan, karena imbalan tersebut dapat berupa diskon, rabat, pengembalian dana, kredit, konsesi harga, insentif, bonus pelaksanaan, denda atau item lain yang serupa;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak tepat jika discount penjualan dianggap sebagai biaya promosi karena bukan bagian dari biaya penjualan hal ini dapat dibuktikan bahwa discount penjualan tidak termasuk didalam perincian Pasal 2 PMK 02/2010;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah sales discount yang dilaksanakan Pemohon Banding merupakan biaya promosi atau tidak;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur:

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, dan

perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur; Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. ….. sampai dengan 6

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. ….. sampai dengan ….. m

n. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi

yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut dengan PMK-02/2010) di antaranya mengatur:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan

Pasal 2

Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya

b. biaya pameran produk

c. biaya pengenalan produk baru: dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

bahwa menurut Pemohon Banding, pada prinsipnya akun Sales Discount Accrue mencatat transaksi pemberian diskon kepada konsumen akhir, terkadang dikenal juga dengan isitilah rafaksi. Skema pemberian discount dari Pemohon Banding kepada Konsumen Akhir melalui Distributor dapat dijelaskan sebagai berikut:

Konsumen

PB/ 3 Distributor 2 Modern / Konsumen

Pabrikan Trade 4 Akhir

Konsumen

Akhir

(1) Modern Trade memberikan potongan harga (discount) kepada Konsumen Akhir sesuai dengan kesepakatan dengan Distributor (Bukti P-1a dan Bukti P-1b).

(2) Modern Trade menghitung keseluruhan discount yang diberikan kepada Konsumen Akhir dan mengklaim discount tersebut kepada Distributor (Bukti P- 2a dan Bukti P-2b).

(3) Distributor mengklaim discount dari Modern Trade kepada Pemohon Banding/Pabrikan (Bukti P-3a dan Bukti P-3b).

bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya Harga Jual dan Potongan Harga (Price and Discount) yang merupakan lampiran II Perjanjian Distribusi antara PT. Megmilk Snow Brand Indonesia dan PT. Tumbakmas Niagasakti sebagai berikut:

Lampiran II

Harga Jual dan Potangon Marga Pc aan Poco nse

SKU DBF AP Margin &

LG Ch oddar fe The x 8 suck we apa peau! 15.

Mig CT edd SE kee Bs ee ee re

BAD Keju ? ag Pkg 4 8 cock RSC! Lage SIK

MiG Key Serbep ta 5 ag Than a uatk . pra sages Lae

MiG Ceria [Shp LSS E Ah pack , nya act yous Pen ll

Pattee Yee wee ee ee .

Ke Coeju gerlegh ta late Dab RA pars eps Ken atic LATS

Ga vied _ _ .

Balt Cheddar Crees Key Jeg OKE Aha ekg db pack Sat haw oon iP.

KANG Cheddar Lisa roknya lag 2 SEP t ku the ABE nee 15 ta

GCPectdar Lina u leg eka pack 498,25N mg cre =

Batis Cheddar Se te Sage din a i . Lean

BAG ¢veddar bag SBR Bot) PL packs 1 ana Iman its

PAG Coad dan Coral Tapa Mur li pace Lal angan *

7 i NM (bg #20 anak 12 pee aed hae ie aha

Beet oe re

ALG soja PE 2 eg Peg £5 pack pen Santa Th ke

Ms fe aa we oe .

RARG Cheddar Men 2 sg beg KE pack Lana. Lane ar

Ing Benua vet UE th eee BE age feu,

KIE Serbia a doce Tits Gg RO gach nan Inna Ta

Mig Cred Mu he HEE Hg Sit gx Le wack ree pan are abl.

Mia Chadd ties Welt os ‘Sab pes kab pack ana nek Manga 27.0

Nia. Adah oe

Mla Gower bg elt gos SBA sat aly BCS

eG Se ng ee a Ce ee er pr Aan tar

JAPS Frocerst eae i ese SAT 2 “ANQ gS 36 pace Bir es nein ye eo

bahwa berdasarkan skema pemberian diskon Pemohon Banding kepada Konsumen Akhir melalui Distributor, dan juga kesepakatan Harga Jual dan Potongan Harga, menurut Pengadilan Pajak bahwa diskon diberikan setelah adanya (terjadinya) transaksi penjualan dari Pemohon Banding kepada Distributor, dari Distributor kepada Modern Trade, dan dari Modern Trade kepada Konsumen Akhir. Dalam hal ini diskon yang diberikan bukan untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan untuk memakai produk Pemohon Banding, sehingga sales discount tidak memenuhi ketentuan pengertian biaya promosi sesuai Pasal 1 PMK-02/2010 yang menyatakan: Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

bahwa menurut Terbanding, adanya claim dari distributor ke pabrikan/WP atas pemberian diskon kepada konsumen akhir merupakan bentuk dari pada biaya promosi atas produk Wajib Pajak, menurut Pengadilan Pajak sesuai Pasal 2 PMK- 02/2010 menyatakan: Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa pemberian diskon (sales discount) oleh Pemohon Banding tidak dalam rangka untuk biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya; tidak dalam rangka biaya pameran produk; tidak dalam rangka biaya pengenalan produk baru; dan/ atau tidak dalam rangka biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk, sehingga sales discount bukan merupakan biaya promosi;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi diskon penjualan berupa klaim dari modern trade yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah lazim didalam dunia usaha bahkan sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, pada huruf F angka 5 huruf e, pada intinya imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk pembayaran atas program penjualan tertentu bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak dikenakan PPN;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa sales discount (diskon penjualan) bukan merupakan biaya (pengeluaran) sehingga bukan objek pemotongan PPh Pasal 23, melainkan merupakan pengurang terhadap penjualan/penghasilan (penerimaan) Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

- sales discount merupakan potongan penjualan yang diberikan Pemohon Banding sehingga merupakan unsur yang mengurangi penghasilan bagi Pemohon Banding;

- sales discount bukan merupakan pengeluaran Pemohon Banding dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 PMK-02/2010 sehingga bukan merupakan biaya promosi;

- atas sales discount yang merupakan potongan harga tidak ada syarat/ketentuan untuk dibuatkan daftar nominatif, karena bukan biaya promosi;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp21.441.616.491,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Positif Penghasilan Neto atas Penyesuaian Fiskal Positif21.441.616.491021.441.616.491

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penghasilan sr menu Tearing =n BEE S3 7 DD

Karsksi tidak dapat dips Tahankan Fsroasiian Fa,ak ap a Hees fer DD

Fenghasilan tec menu Fengadilan Farak =n “EO FS 333 DD

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Ursi Menurut Terkandin g Menurut Pengadilan

ratan

IR: Paak :Rp:

jaan Fey te oo Po atasan anonim

en NN Ne an

a Lo mami mn ajaaa

Patam aa a Se oo iii na

5 Fie. Tarsang PEN III PL do

Pacaran pasar sce oo sean oo jemaat

[fae ecpise erg leer cae oo oo imanmu oo anna naga

Inang ss...

Poe evan ten yap sapna cece cee Pett anna nan

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00257/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00007/206/21/457/23 tanggal 14 April 2023 atas nama PT MEGMILK SNOW BRAND INDONESIA, NPWP 03.230.124.4- 413.000, beralamat di Jl. Science Boulevard Kawasan Industri Jababeka V Blok B1 Al, Cikarang Pusat, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

De Kumpersasikewgan SSS

PE EN

ee NN Na

Pa KUESSSCSCSC~sdSCOSS

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.