Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 56 halaman

PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Hrs Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hrs Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (1) · Pasal 25 · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (2) · Pasal 18 ayat (3)
  • UU 14/2022Pasal 35
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005095.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Hrs Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00027/406/22/431/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
29 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
26 Maret 2026