P U T U S A N
Nomor PUT-005078.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Agustus 2023 Nomor 00059/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005078.16/2025/PP antara:
PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000,
beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, yang diwakili oleh Sdr. Noor Ahmir Bin Ramlan, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 29 tanggal 26 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Noor Ahmir bin Ramlan;
Jabatan: Direktur
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;
1. Nama/NIP: Sutomo /198209012002121005,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu /
19850132009012007,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,