P U T U S A N
Nomor PUT-005064.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01269/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 7 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016809/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005064.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Prima Xinbang Alumindo, NPWP 31.556.712.3-401.000, yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 67 Nomor 67, Kp. Baru, RT 010 RW 003 Desa Julang, Kel. Julang, Kec. Cikande, Kab. Serang, Prov Banten 42186, yang diwakili oleh Janet Edward jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Safira Puji Silviani
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Akhmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Ikbal,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama: Mufti Widadi,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,