P U T U S A N
Nomor PUT-005052.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00233/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2019 Nomor 00120/207/19/457/24 tanggal 30 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005052.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
SAMATOR TAIYO NIPPON SANSO INDONESIA, PT, NPWP
66.297.281.9-015.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas Row-19 Blok CC Nomor 11 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Heyzer Harsono, jabatan Wakil Direktur Utama, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Tri Subagijo Chirstiantoro
Izin Kuasa Hukum : KEP-1108/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/STNSI/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/NIP 19770803 200001 1 002
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Rustanti/NIP 19840920 200901 2 009
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/NIP 19860112 200710 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,