PUTUSAN
Nomor PUT-005051.18/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00194/KEB/PJAWPJ.13/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Atas SPPT PBB Tahun Pajak 2023 Nomor Objek Pajak 61.11.020.703.210-0010.2, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005051.18/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. MAYAWANA PERSADA, NOP 61.11.020.703.210-0010.2/
NPWP 01.591.647.1-703.001, beralamat di Dusun Labai Hilir, Labai Hilir, Simpang Hulu, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, 78850, dalam hal ini diwakili oleh Fathrah Dikusumah, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Randy Herjanto, S.H., M.Kn. sebagai Pengganti dari Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 75 tanggal 28 Desember 2023,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Lie Wiliam,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 tgl. 12 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 159/MP-HTI/IX/2024 tanggal 17 September 2024,
2. Nama: Andy Syah Putra Kho,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 tgl. 23 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 157/MP-HTI/IX/2024 tanggal 17 September 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding: