Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-005047.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia, PT, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005047.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00231/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00117/207/19/457/24 tanggal 30 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005047.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

SAMATOR TAIYO NIPPON SANSO INDONESIA, PT, NPWP

66.297.281.9-015.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas Row-19 Blok CC Nomor 11 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Heyzer Harsono, jabatan Wakil Direktur Utama, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tri Subagijo Chirstiantoro

Izin Kuasa Hukum : KEP-1108/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/STNSI/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/NIP 19770803 200001 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rustanti/NIP 19840920 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/NIP 19860112 200710 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-385/WPJ./2026 tanggal 22 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 915/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-123/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90190/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 006/STNSI/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor

00117/207/19/457/24 tanggal 30 April 2024 diterbitkan oleh Kantor

Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/VI/2024 tanggal 9 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00231/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Banding tanggal 16 Juni 2025 (Melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Pengajuan banding atas Keputusan Terbanding a quo, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan keputusan yang dibanding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Surat banding memenuhi persyaratan suatu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding a quo, yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Heyzer Harsono Jabatan Wakil Direktur Utama, dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 31 Juli 2023 oleh Notaris Suparman Hasyim, S.H., Sp.N. M.H.;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Penghasilan a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Karawang;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat keberatan a quo yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Karawang pada tanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. Atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Sengketa sebesar Rp224.233.952,00

1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean;

2. Bahwa sesuai dengan pendapat Joseph A Pechman, Federal Tax Policy, 3th ed yang dikutip Haula Rosdiana dan kawan kawan dalam bukunya Teori Pajak Pertambahan Nilai kebijakan dan implementasi di Indonesia halaman 19 menyatakan “Pajak atas konsumsi merupakan pajak atas pemakaian barang-barang umum dan hanya memungut bagian belanja yang dikeluarkan untuk konsumsi, apakah seluruhnya ataupun hanya tujuan tertentu”;

3. Bahwa ada beberapa jenis Pajak atas konsumsi, yaitu sebagai berikut:

1) Pajak Pengeluaran (Expenditure Tax), Expenditure Tax adalah pajak langsung dengan konsumsi/pengeluaran sebagai dasar pengenaan pajaknya.Dalam expenditure tax, investasi/saving dikecualikan sebagai dasar pengenaan pajak (Consumption = Income – Saving);

2) Pajak Penjualan (Sales Tax), yaitu pajak yang dipungut pada penjualan barang dan jasa;

3) Pajak Nilai Tambah (Value Added Tax) yaitu pajak yang dipungut atas dasar Nilai Tambah yang muncul pada setiap jalur produksi dan distribusi. (Haula Rosdiana dan kawan kawan dalam bukunya Teori Pajak Pertambahan Nilai kebijakan dan implementasi di Indonesia halaman 20);

4. Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax) atau (Belasting Toegevoedge Waarde) pada dasarnya merupakan Pajak Penjualan yang dipungut beberapa kali (multiple stage levies) atas dasar nilai tambah yang timbul pada semua jalur produksi dan distribusi. Jadi, PPN ini dapat dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur

produksi dan distribusi, namun hanya pada pertambahan nilai yang timbul pada setiap jalur yang dilalui barang dan jasa. (Haula Rosdiana dan kawan kawan dalam bukunya Teori Pajak Pertambahan Nilai kebijakan dan implementasi di Indonesia halaman 66);

5. Bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pemakaian sendiri BKP termasuk dalam pengertian penyerahan BKP yang terutang PPN;

6. Bahwa sesuai dengan konsep dasar pajak konsumsi dan jenis pajak dalam Pajak atas konsumsi yaitu Pajak Nilai Tambah (Value Added Tax) yaitu pajak yang dipungut atas dasar Nilai Tambah yang muncul pada setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak tersebut dalam implementasi adalah PPN dikenakan atas pertambahan nilai di setiap jalur produksi dan distribusi;

7. Bahwa pemakaian sendiri barang dagangan berupa liquid nitrogen digunakan untuk kegiatan produksi yaitu Liquid Nitrogen digunakan oleh Pemohon Banding untuk diinject ke dalam Coldbox. Manfaat inject Liquid Nitrogen ke dalam Coldbox adalah sebagai sealed gas atau pelindung pipa instalasi supaya udara luar tidak mempengaruhi pipa instalasi. Jika Liquid Nitrogen tidak diinject ke dalam Coldbox maka bagian dalam pipa instalasi akan buntu, gas tidak keluar dan Pemohon Banding tidak bisa memproduksi gas;

8. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

• tujuan produktif; atau

• tujuan konsumtif.

9. Bahwa pengenaan PPN atas pemakaian sendiri seharusnya didasarkan atas Pertambahan Nilai, karena penggunaan Liquid Nitrogen bertujuan untuk produksi, dan belum ada Nilai Tambah, seharusnya belum menjadi obyek PPN;

10. Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan halaman 26 dapat diketahui pemakaian sendiri atas persediaan barang dagangan dengan rincian sebagai berikut:

11. Bahwa pemakaian sendiri barang dagangan berupa liquid nitrogen sebesar Rp224.233.952,00 digunakan untuk oleh Pemohon Banding dalam kegiatan produksi untuk diinject ke dalam Coldbox. Manfaat inject Liquid Nitrogen ke dalam Coldbox adalah sebagai sealed gas atau pelindung pipa instalasi supaya udara luar tidak mempengaruhi pipa instalasi. Jika Liquid Nitrogen tidak diinject ke dalam Coldbox maka bagian dalam pipa instalasi akan buntu, gas tidak keluar dan Pemohon Banding tidak bisa memproduksi gas;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan alasan di atas maka perhitungan pajak terutang sebagai berikut:

3. Surat Keputusan Terbanding a quo, harus dibatalkan karena koreksi yang dilakukan tidak sesuai bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usulan Pemohon Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan Surat Keputusan Terbanding a quo, dan menyatakan koreksi Terbanding dibatalkan, karena tidak sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan Pertimbangan yang seadil - adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90190/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo;√
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;√
h. Bukti Pembayaran: Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i. Surat Banding ditandatangani oleh Heyzer Harsono (Wakil Direktur) bertindak selaku
- Wajib Pajak√
- Ahli Waris√
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;√
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus√
j. Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding√
k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal

36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkanlebihlanjut,sepanjangbuktikeberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Nomor LAP-216/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 29 April 2024;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat keberatan a quo, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang tanggal 16 Juli 2024 berdasarkan LPAD nomor FORM-05003818/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 16 Juli 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemo hon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp224.233.952,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Nomor LAP-216/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 29 April 2024 diketahui:

bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa terdapat Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak April s.d. Desember 2019 sebesar Rp4.483.086.693,00, yang terdiri dari:

Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang- Undang KUP)

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a:

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Pasal 13 ayat (6):

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Penjelasan Terbanding

1. Bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp224.233.952,00 karena terdapat pemakaian sendiri atas persediaan barang dagangan;

2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp224.233.952,00 dengan alasan pemakaian sendiri tersebut digunakan dalam kegiatan produksi (untuk tujuan produktif). Sehingga mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN;

3. Bahwa sengketa keberatan ini merupakan sengketa yuridis, yaitu adanya perbedaan penafsiran atas peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan dengan kategori pemakaian sendiri yang terutang PPN dan tidak terutang PPN;

4. Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data, dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang sesuai untuk pemeriksaan Tahun Pajak 2019 yang mengacu kepada tahun pajak yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN. Adapun penulisan dasar hukum berupa Undang-Undang PPN s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 hanya untuk menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana pada saat itu perubahan yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Di samping itu ketentuan mengenai pemakaian sendiri, baik dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tidak mengalami perubahan. Pasal 1A ayat

(1) huruf d menyatakan bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN. Dalam memori penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

3) Peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

4) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 P/Hum/2013 yang diucapkan tanggal 25 Februari 2014 yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji material dari Pemohon Kamar Dagang dan Industri Indonesia, disebutkan bahwa:

“Menyatakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;

Memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;

5) Dengan demikian dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang digunakan oleh Pemohon Banding terbantahkan dengan adanya Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 64 P/Hum/2013 tersebut dan dengan mengacu pada asas lex superior derogat legi inferior maka seharusnya dasar hukum mengenai pemakaian sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN;

6) Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tidak membagi pemakaian sendiri berdasarkan tujuannya sehingga setiap pemakaian sendiri adalah terutang PPN tanpa melihat tujuan pemakaian sendiri tersebut;

5. Dengan demikian Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp224.233.952,00 tetap dipertahankan;

Data Dan Fakta

1) Bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 11 Februari 2014 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 4 April 2014. Saat ini, administrasi perpajakan

Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang;

2) Bahwa berdasarkan Formulir 1111 AB SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2019 diketahui Pemohon Banding melaporkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana tampilan berikut:

3) Bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas, pada proses keberatan telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-367/WPJ.226/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 9 Januari 2025 sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 9/WPJ.2261/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Penelitian setelah SPUH

1. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) Nomor S-00190/SPUH/WPJ.22/2025 tanggal 10 Maret 2025 untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

2. Pemohon Banding hadir dan memberikan keterangan tertulis dan dibuatkan Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-305/WPJ.226/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding NPWP 66.297.281.9-015.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 006/STNSI/2025 tanggal 2 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Sengketa

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding a quo yang diajukan oleh Terbanding, terhadap permohonan banding dari Pemohon Banding terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2019. Sengketa ini karena adanya Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, terkait pemakaian produk Pemohon Banding, yaitu liquid nitrogen, untuk kepentingan internal;

bahwa dalil-dalil yang diuraikan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat, baik dari aspek formal maupun substantif. Secara formal, argumentasi Terbanding yang mempertanyakan kelengkapan dokumen pengajuan banding bersifat prosedural dan tidak didukung oleh fakta yang menantang substansi permohonan. Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa secara substantif, inti argumentasi Terbanding yang menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 P/Hum/2013 untuk meniadakan perbedaan antara pemakaian sendiri produktif dan konsumtif adalah sebuah kesalahan interpretasi hukum yang fundamental. Putusan MA tersebut, pada hakikatnya, bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak dengan membatalkan pengenaan PPN atas pemakaian sendiri yang dianggap fiktif dan tidak mencerminkan penyerahan yang nyata (halaman 8 Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 P/Hum/2013). Tindakan Terbanding yang secara paradoks memanfaatkan putusan pro-Wajib Pajak sebagai dasar untuk melakukan koreksi yang memberatkan adalah tindakan yang tidak sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum;

bahwa dalam kondisi kekosongan hukum yang tercipta akibat pembatalan regulasi turunan oleh MA, prinsip-prinsip hukum yang adil, seperti Lex Favor Reo (hukum yang paling meringankan) dan In Dubio Contra Fiscum yaitu sebuah prinsip interpretasi peraturan perpajakan yang dikenal dalam sistem common law. Prinsip ini merumuskan bahwa ketika suatu hukum memiliki ambiguitas atau ketidakjelasan seharusnya menginterpretasikan peraturan yang lebih mendukung Wajib Pajak (keraguan diputuskan untuk Wajib Pajak), harus diterapkan. Kedua prinsip ini secara konsisten didukung oleh yurisprudensi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam sengketa serupa;

bahwa berdasarkan faktual dan teknis menunjukkan bahwa penggunaan liquid nitrogen oleh Pemohon Banding bukanlah untuk konsumsi pribadi,

melainkan merupakan bagian integral dari proses produksi gas. Produk ini digunakan sebagai agen pelindung pipa di dalam coldbox untuk memastikan kelancaran operasi pabrikasi. Penggunaan ini secara definitif merupakan pemakaian untuk tujuan produktif, bukan konsumtif ; bahwa berdasarkan seluruh temuan di atas, direkomendasikan kepada Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding dan membatalkan koreksi PPN yang disengketakan; Bantahan Pemohon Banding

bahwa sengketa pajak ini bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Masa Pajak Juni 2019 atas nama Pemohon Banding. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 03/VI/2024 tanggal 9 Juli 2024 dan diterima Terbanding tanggal 16 Juli 2024berdasarkanLPADNomorFORM-05003818/BPS/ KPP.221803/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang kemudian ditolak oleh Terbanding melalui Keputusan Terbanding a quo, yang tetap mempertahankan koreksi pajak semula. Akibatnya, Pemohon Banding mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Uraian Banding yang diajukan oleh Terbanding berfungsi sebagai tanggapan resmi atas permohonan banding Pemohon Banding. Dokumen ini menguraikan dalil-dalil Terbanding yang menjadi dasar penolakan keberatan, yang mencakup aspek formal maupun pokok sengketa;

bahwa Surat Bantahan adalah untuk memberikan sanggahan yang komprehensif, terstruktur, dan didukung oleh analisis hukum, yuridis, dan faktual terhadap setiap dalil yang diangkat oleh Terbanding dalam SUB. Kajian ini tidak hanya akan memvalidasi posisi hukum Pemohon Banding, tetapi juga akan menyingkap adanya kekeliruan interpretasi regulasi dan preseden hukum yang dilakukan oleh Terbanding. Surat ini akan menjadi fondasi strategis untuk penyusunan surat bantahan resmi yang akan diajukan ke Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Formal Banding

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Alasan yang

dikemukakan adalah “perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding”;

bahwa argumentasi ini adalah dalil yang tidak memiliki substansi untuk menggugurkan permohonan banding Pemohon Banding. Berikut adalah sanggahan terperinci atas dalil formal Terbanding:

A. Kewenangan Penandatangan Surat Banding

1. Surat banding ditandatangani oleh Heyzer Harsono, yang jabatannya dalam surat tersebut dicantumkan sebagai Wakil Direktur Utama sesuai dengan Akta Notaris Nomor 14 tanggal 31 Juli 2023 Suparman Hasyim, S.H., Sp.N., M.H.;

2. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa. Namun, dalam kasus Wajib Pajak badan, pengurus dapat secara langsung bertindak mewakili entitas tersebut. Lebih lanjut, Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak secara eksplisit menyatakan bahwa banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, atau kuasanya. Terkait dengan Wajib Pajak badan, surat banding dapat ditandatangani oleh pengurus yang berkedudukan di Indonesia ;

3. Sebagai Wajib Pajak Badan, Pemohon Banding memiliki akta pendirian dan akta perubahan yang sah, yang mencantumkan nama dan jabatan pengurus yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam urusan hukum, termasuk Heyzer Harsono sebagai Wakil Direktur. Fotokopi akta perusahaan yang memuat susunan kepengurusan adalah salah satu dokumen pendukung wajib yang dilampirkan dalam permohonan banding;

4. Pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa “perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu” atas kewenangan penandatangan surat banding menunjukkan bahwa Terbanding tidak memiliki bukti yang kuat untuk menolak kewenangan tersebut secara langsung. Dalil ini bersifat prosedural, bukan substantif. Dalam berbagai putusan Pengadilan Pajak, kepemilikan akta yang sah yang mencantumkan nama pengurus yang menandatangani surat banding telah diterima sebagai bukti yang memadai atas kewenangan yang sah;

B. Bukti Keberadaan Penandatangan Surat Banding di Indonesia

1. Seperti halnya kewenangan, persyaratan formal mengenai keberadaan penandatangan di Indonesia juga didukung oleh dokumen yang lazim dilampirkan dalam pengajuan banding;

2. Berdasarkan prosedur yang berlaku di Pengadilan Pajak, kelengkapan administrasi yang harus dilampirkan pada surat banding termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor pengurus yang bersangkutan, serta fotokopi akta perusahaan yang mencantumkan susunan kepengurusan yang terakhir. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti autentik atas keberadaan dan status hukum penandatangan;

3. Apabila Terbanding memiliki keraguan atas dokumen tersebut, prosedur yang seharusnya dilakukan adalah meminta dokumen asli untuk uji bukti (uji bukti) dalam persidangan, bukan menjadikan keraguan tersebut sebagai alasan untuk menganggap permohonan banding belum memenuhi syarat formal secara keseluruhan;

Tabel 1: Verifikasi Ketentuan Formal Banding

bahwa kesimpulan dari bukti adalah dalil formal Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan tampak sebagai upaya prosedural untuk mengalihkan fokus dari kelemahan argumen substantifnya. Seluruh persyaratan formal banding telah dipenuhi oleh Pemohon Banding ;

Sengketa Pokok: PPN atas Pemakaian Sendiri

bahwa sengketa utama dalam kasus ini adalah Koreksi PPN atas Pemakaian Sendiri (Self-Consumption) Liquid Nitrogen sebesar Rp224.233.952,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Koreksi ini merupakan bagian dari total koreksi sebesar Rp4.470.791.741,00 atas objek pemakaian sendiri yang ditemukan oleh Terbanding. Adapun yang disengketakan Adalah:

A. Posisi Pemohon Banding dan Faktual Sengketa

bahwa Pemohon Banding merupakan produsen gas industri, termasuk didalamnya liquid nitrogen. Dalam operasionalnya, Pemohon Banding menggunakan sebagian dari liquid nitrogen yang diproduksi untuk tujuan internal. Pemohon Banding berdalil bahwa penggunaan ini adalah untuk tujuan produktif, yaitu sebagai pelindung pipa instalasi di dalam coldbox . Fungsi krusial injeksi liquid nitrogen ini adalah untuk mencegah udara luar masuk dan membekukan bagian dalam pipa, yang jika terjadi akan menyebabkan jalur gas buntu dan menghentikan seluruh proses produksi. Dengan kata lain, pemakaian ini merupakan bagian tak terpisahkan dari rantai produksi dan bukan untuk kepentingan konsumtif atau pribadi;

bahwa Pemohon Banding, dalam permohonan bandingnya, mengacu pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN. Meskipun Pasal tersebut telah dicabut, Pemohon Banding mendasarkan argumennya pada asas Lex Favor Reo dan interpretasi hukum yang menguntungkan Wajib Pajak, mengingat transaksi terjadi pada Masa Pajak Juni 2019, jauh sebelum berlakunya peraturan- peraturan baru;

B. Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 P/Hum/2013 yang membatalkan Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 1 Tahun 2012. Terbanding berpendapat bahwa dengan dibatalkannya pasal-pasal tersebut, maka ketentuan mengenai pemakaian sendiri harus merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, yang tidak membedakan pemakaian sendiri berdasarkan tujuannya. Terbanding menyimpulkan bahwa setiap pemakaian sendiri, termasuk untuk tujuan produktif, tetap terutang PPN ; bahwa Argumentasi Terbanding ini merupakan penafsiran yang keliru dan bertentangan dengan esensi Putusan MA itu sendiri. Penafsiran ini menunjukkan pemahaman yang dangkal terhadap maksud dan tujuan dari putusan hak uji materiil;

Bantahan Pemohon Banding

Argumentasi berdasarkan Putusan MA Nomor 64 P/Hum/2013:

bahwa Mahkamah Agung membatalkan Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) PP 1/2012 bukan untuk memperluas objek PPN atas pemakaian sendiri.

Sebaliknya, pembatalan tersebut dilakukan karena pengenaan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap bertentangan dengan Undang-Undang PPN itu sendiri. Mahkamah Agung menilai pengenaan pajak ini bersifat fiktif, karena tidak ada penyerahan barang yang sesungguhnya terjadi dari satu entitas ke entitas lain, melainkan hanya pergerakan barang dalam satu entitas yang sama (intra-entity flow). Putusan ini juga menyoroti risiko bagi Wajib Pajak yang dipaksa untuk menerbitkan Faktur Pajak fiktif, yang dapat berpotensi menimbulkan sanksi pidana. (Putusan Mahkamah Agung Halaman 8) Oleh karena itu, putusan MA ini secara substansial adalah kemenangan bagi Wajib Pajak, yang secara hukum menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pemakaian sendiri produktif adalah tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa dengan demikian, Terbanding secara paradoks menggunakan putusan yang secara eksplisit bertujuan untuk melindungi Wajib Pajak sebagai dasar untuk memberatkan mereka. Tindakan ini tidak hanya keliru dari segi hukum, tetapi juga menunjukkan ketidakmauan untuk mematuhi semangat keadilan yang terkandung dalam putusan pengadilan tertinggi;

C. Kekosongan Hukum dan Prinsip Hukum yang Berlaku

bahwa Pembatalan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 oleh Putusan MA Nomor 64 P/Hum/2013 pada Tahun 2014 menciptakan kekosongan hukum (legal void). Selama periode 2014 hingga diterbitkannya PP Nomor 44 Tahun 2022, tidak ada peraturan setingkat Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Pada masa pajak sengketa (Juni 2019), kekosongan hukum ini masih berlangsung. Dalam kondisi seperti ini, prinsip-prinsip hukum fundamental harus menjadi pedoman;

1. In Dubio Contra Fiscum prinsip ini berarti dalam keraguan, putuskanlah yang menguntungkan Wajib Pajak. Dalam konteks hukum pajak, prinsip ini mensyaratkan bahwa setiap keraguan atau ketidakjelasan dalam interpretasi peraturan perundang -undangan harus diputuskan untuk keuntungan Wajib Pajak. Kasus ini secara sempurna memenuhi prasyarat tersebut. Adanya kekosongan hukum yang disebabkan oleh putusan MA menimbulkan ambiguitas mengenai perlakuan PPN atas pemakaian sendiri produktif. Dalam situasi ini, interpretasi yang paling adil adalah kembali pada semangat Putusan

MA itu sendiri, yaitu bahwa transaksi tersebut tidak terutang PPN. YurisprudensiPengadilanPajakNomorPUT- 118369.16/2014/PP/M.IIIA Tahun menerapkan prinsip ini, seperti yang tercatat dalam putusan yang mengabulkan banding dengan alasan “interpretasi dengan 'good faith' adalah interpretasi yang menguntungkan subjek pajak” menyatakan “bahwa terkait dengan dalil terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sampai dengan Masa Pajak Januari 2014 belum melakukan penyerahan yang terutang PPN karena tidak disebutkan dalam SPT Masa PPN-nya Adalah tidak tepat karena berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN”;

2. Lex Favor Reo, asas ini secara historis dan secara eksplisit dikaitkan dengan hukum pidana, yang mengamanatkan penerapan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, esensi dari asas ini sangat relevan dalam hukum pajak. Asas ini menegaskan jaminan bahwa warga negara tidak dapat dihukum atau dikenai beban yang lebih berat dari ketentuan yang berlaku pada saat suatu perbuatan dilakukan. Pemohon Banding, ketika menjalankan kewajibannya pada Tahun 2019, berpegang pada pemahaman hukum yang berlaku bahwa pemakaian sendiri produktif tidak dikenai PPN. Oleh karena itu, menerapkan koreksi yang didasarkan pada penafsiran yang memberatkan yang ironisnya berasal dari putusan yang seharusnya meringankan adalah tindakan yang tidak adil dan tidak sejalan dengan asas kepastian hukum ;

D. Pembuktian Faktual dan Teknis Penggunaan Liquid Nitrogen

bahwa Koreksi Terbanding tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga mengabaikan fakta teknis yang fundamental dari proses bisnis Pemohon Banding;

1. Deskripsi Produk dan Proses Produksi, Pemohon Banding, sebagai industri gas. Produksi gas industri, termasuk liquid nitrogen, dilakukan melalui proses yang dikenal sebagai Air Separation Unit (ASU). Inti dari ASU adalah coldbox, sebuah unit terisolasi tempat udara atmosfer diproses melalui distilasi kriogenik pada suhu yang sangat rendah untuk memisahkan komponennya menjadi gas-gas murni, seperti nitrogen dan oksigen;

2. Fungsi Liquid Nitrogen dalam Proses Produktif Klaim Pemohon Banding bahwa liquid nitrogen digunakan untuk diinjeksikan ke dalam coldbox untuk melindungi pipa bukanlah sekadar klaim, melainkan merupakan bagian integral dari proses manufaktur gas itu sendiri. Berbagai sumber teknis membenarkan peran liquid nitrogen dalam proses industri:

○ Liquid Nitrogen memiliki suhu yang sangat dingin (-196°C atau -

320.8°F);

○ Fungsi utamanya adalah sebagai pendingin dan untuk menciptakan

lingkungan inert (non-reaktif);

○ Penggunaan nitrogen sebagai gas pelindung pipa dan tangki untuk

mencegah kontaminasi, oksidasi, atau kontaminasi dari kelembaban dan udara luar adalah praktik standar dalam industri kimia, minyak, gas, dan farmasi;

○ Oleh karena itu, injeksi liquid nitrogen ke dalam coldbox Pemohon

Banding adalah tindakan yang esensial untuk menjaga integritas dan efisiensi peralatan produksi. Tanpa penggunaan ini, proses produksi akan terhenti, dan Pemohon Banding tidak dapat menghasilkan produk yang dijualnya;

bahwa ini membuktikan bahwa pemakaian liquid nitrogen oleh Pemohon Banding adalah penggunaan untuk tujuan produktif yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Ini bukan konsumsi pribadi atau non-produktif seperti penggunaan untuk AC kantor atau keperluan pribadi pengurus atau karyawan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding mengabaikan fakta teknis yang krusial dan tidak dapat dipertahankan;

Tabel 2: Perbandingan Argumen Pemohon Banding vs. Terbanding

Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan analisis mendalam yang telah diuraikan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

● Kesimpulan Formal: Dalil Terbanding mengenai ketidaklengkapan

formal permohonan banding tidak memiliki landasan yang kuat. Seluruh dokumen pendukung dan persyaratan yang diatur dalam

Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

● Kesimpulan Substantif: Koreksi atas PPN pemakaian sendiri yang

dilakukan oleh Terbanding adalah cacat secara hukum. Argumentasi Terbanding yang mendasarkan koreksi pada Putusan MA Nomor 64 P/Hum/2013 merupakan interpretasi yang keliru dan bertentangan dengan esensi putusan tersebut. Putusan MA justru seharusnya diinterpretasikan sebagai penegasan bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak seharusnya terutang PPN;

● Kesimpulan Faktual: Secara teknis dan faktual, penggunaan liquid

nitrogen oleh Pemohon Banding merupakan pemakaian untuk tujuan produktif yang tak terpisahkan dari kegiatan produksi perusahaan. Penggunaan ini sama sekali tidak bersifat konsumtif, sehingga koreksi pajak yang diterapkan oleh Terbanding tidak memiliki dasar faktual yang valid;

Permohonan

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, dengan segala hormat, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan a quo atas nama Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi pajak dari Terbanding karena tidak berlandaskan fakta dan hukum;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00231/KEB/WPJ.22/2025

tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00117/207/19/457/24 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-3. Akta Nomor 14 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samator Taiyo Nippon Sanso

Indonesia (Sirkuler) yang dibuat oleh Notaris Suparman Hasyim, S.H., Sp.N., M.H.;

Bukti P-4. Laporan Keuangan Tahun 2019;

Bukti P-5. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 06/Ket-XI/2025 tanggal 5

November 2025;

Bukti P-8. TP Doc;

Bukti P-9. SPT PPN Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 006/XI/2025 tanggal 26 November

2025;

Bukti P-11. Kontrak Mathenson Tri Gas Terjemah Tersumpah;

Bukti P-12. Kontrak Mathenson Tri Gas;

Bukti P-13. Pendapat Akhir Nomor 006/PA/I/2026 tanggal 29 Januari

2026;

Bukti P-14. Audit Report Tahun 2019;

Bukti P-15. General Ledger Pemakaian Sendiri;

Bukti P-16. Berita Acara Pemakaian Sendiri Liquid Nitrogen Tahun 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

216/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 29 April 2024

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2377/WPJ.226/2025

tanggal 21 Maret 2025;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 6 November 2025;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Desember 2025;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir Nomor S-9115/PJ.07/2025 tanggal 24

Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00231/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00117/207/19/457/24 tanggal 30 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri6.259.468.360,006.483.702.312,00224.233.952,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding menyatakan bahwa nilai sengketa sejumlah Rp224.233.952,00, namun dalam pemeriksaan persidangan, melalui dokumen matriks sengketa menyatakan nilai sengketa menjadi sejumlah Rp224.233.952,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri6.259.468.360,006.483.702.312,00224.233.952,00

bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding antara lain sebagai berikut:

1. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang terutang dalam SPHP. Dengan mempertimbangkan Masa Pajak Januari s.d. Maret 2019 yang sudah daluwarsa penetapan maka DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri menurut Terbanding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Rincian koreksi per masa pajak (dalam Rupiah):

No.Masa PajakKoreksi (Rp)Jumlah Koreksi (Rp)
Pengujian Arus PiutangPemakaian Sendiri
1.Januari
2.Februari
3.Maret
4.April-221.171.741,00221.171.741,00
5.Mei-132.612.142,00132.612.142,00
6.Juni-224.233.952,00224.233.952,00
7.Juli-1.152.612.497,001.152.612.497,00
8.Agustus-841.402.396,00841.402.396,00
9.September-604.889.167,00604.889.167,00
10.Oktober-581.866.592,00581.866.592,00
11.November-239.172.790,00239.172.790,00
12.Desember12.294.952,00472.830.464,00485.125.416,00
Jumlah12.294.952,004.470.791.741,004.483.086.693,00

2. Bahwa alasan ketidaksetujuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada surat banding maupun penjelasan selama persidangan pada intinya sama dengan alasan yang pernah disampaikannya pada saat pemeriksaan maupun keberatan, yaitu atas pemakaian sendiri barang dagangan berupa liquid nitrogen adalah untuk tujuan produktif sehingga

seharusnya tidak terutang PPN mengingat PPN memiliki karakter sebagai pajak atas konsumsi. Bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) PP Nomor 1 Tahun 2012;

3. Bahwa ketentuan mengenai pemakaian sendiri, baik dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tidak mengalami perubahan. Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang- Undang PPN menyatakan bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN. Dalam memori penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Dalam sengketa a quo, pemakaian sendiri BKP berupa liquid nitrogen adalah untuk kepentingan pengusaha sendiri, yaitu untuk kepentingan Pemohon Banding;

4. Peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 P/Hum/2013 (Put MA) yang diucapkan tanggal 25 Februari 2014 yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji material dari Pemohon Kamar Dagang dan Industri Indonesia, disebutkan bahwa:

“Menyatakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

Memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”;

6. Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya Put MA tersebut tidak mengakibatkan kekosongan hukum (legal void) sebagaimana dalil Pemohon Banding. Bahwa dasar hukum Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang digunakan oleh Pemohon Banding terbantahkan dengan adanya Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 64 P/Hum/2013 tersebut dan dengan mengacu pada asas lex superior derogat legi inferior maka seharusnya dasar hukum mengenai pemakaian sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN;

7. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tidak membagi pemakaian sendiri berdasarkan tujuannya sehingga setiap pemakaian sendiri merupakan penyerahan yang terutang PPN tanpa melihat tujuan pemakaian sendiri tersebut;

8. Dalam penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan sebagian dari liquid nitrogen yang diproduksinya sebagai pelindung pipa instalasi di dalam coldbox . Berdasarkan penelitian atas pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding faktanya melakukan pembelian liquid nitrogen dari pihak lain (afiliasi) dan mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian tersebut dengan rekapitulasi sebagai berikut:

9. Berdasarkan pernyataan dalam surat bandingnya dan diperkuat dengan tangkapan layar berupa jurnal dalam penjelasan tertulisnya, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat perolehan atas liquid nitrogen tersebut sebagai persediaan barang dagang yang siap untuk dijual (inventory). Hal tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan/penyerahan liquid nitrogen kepada pihak lain dan memungut PPN yang terutang sesuai pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 dengan rekapitulasi sebagai berikut:

10. Berdasarkan data dan fakta di atas, diketahui bahwa PPN Masukan atas perolehan liquid nitrogen dikreditkan sejak awal oleh Pemohon Banding karena pada dasarnya atas persediaan BKP berupa liquid nitrogen tersebut ditujukan untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan memungut PPN Keluaran. Pemungutan PPN dengan mekanisme PPN Keluaran–PPN Masukan (PK-PM) tersebut menunjukkan legal karakter pemungutan PPN di Indonesia sebagai multi stage levy tax. Artinya, pemungutan PPN dikenakan pada setiap jalur produksi dan distribusi tanpa adanya pengenaan pajak berganda. Bahwa pemungutan PPN secara berjenjang tersebut akan berakhir pada saat BKP/JKP sampai

pada konsumen akhir/ end user sebagai penanggung beban PPN yang sebenarnya sehingga PPN juga disebut sebagai pajak atas konsumsi;

11. Dalam sengketa a quo, sebagian persediaan barang dagangan berupa liquid nitrogen yang telah dikreditkan PPN Masukannya oleh Pemohon Banding tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri sehingga jalur produksi dan distribusi atas liquid nitrogen tersebut telah berakhir pada saat dilakukan pemakaian sendiri oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam sengketa a quo Pemohon

Banding merupakan konsumen akhir/end user sebagai penanggung

beban PPN yang sebenarnya sehingga atas pemakaian sendiri

liquid nitrogen tersebut seharusnya dilakukan pemungutan PPN

untuk memenuhi legal karakter PPN di Indonesia sebagai pajak atas konsumsi. Bahwa secara sifatnya, gas berupa liquid nitrogen yang dipakai sendiri oleh Pemohon Banding tersebut akan menguap/ menghilang dan sama sekali tidak akan nampak atau menjadi komponen dalam BKP hasil produksi Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut merupakan contoh sempurna adanya aktivitas konsumsi oleh Pemohon Banding sehingga atas pemakaian sendiri BKP berupa liquid nitrogen a quo terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN;

12. Apabila Pemohon Banding berpendapat bahwa atas pemakaian sendiri liquid nitrogen tersebut tidak terutang PPN, maka seharusnya PPN Masukan terkait perolehan BKP tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) atau Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN:

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN:

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak

Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa namun demikian, berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan atas pengkreditan PPN Masukan liquid nitrogen terkait pemakaian sendiri dalam sengketa a quo;

bahwa Pemohon Banding menyanggah dasar dan alasan koreksi Terbanding tersebut di atas dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa sengketa utama dalam kasus ini adalah Koreksi PPN atas Pemakaian Sendiri (selfconsumption) Liquid Nitrogen sejumlah Rp485.125.416,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Koreksi ini merupakan bagian dari total koreksi sejumlah Rp4.470.791.741,00 atas objek pemakaian sendiri yang ditemukan oleh Terbanding;

2. Bahwa Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas PPN Masukan, dikarena sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf b Undang-undang PPN, bahwa atas pembelian Bahan Liquid Nitrogen merupakan bahan baku yang terkait dengan kegiatan usaha yaitu digunakan sebagai bahan pelindung Cold Box agar proses produksi dapat berjalan dan menghasilkan Barang Jadi, sehingga pengkreditan PPN Masukan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. Bahwa dalam laporan keuangan pemakaian sendiri tersebut dilaporkan dalam Beban Pokok Penjualan, sesuai dengan tangkapan Layar dari Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit (Laporan Laba Rugi, laporan audit halaman 4) dan Beban Pokok Penjualan (laporan audit halaman 41 catatan laporan keuangan nomor 20.);

bahwa Beban Pokok Penjualan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Formulir 1771 II, dan telah Pemohon Banding laporkan seperti tangkapan layar sebagai berikut:

4. Pemohon Banding merupakan produsen gas industri, termasuk di dalamnya liquid nitrogen. Dalam operasionalnya, Pemohon Banding menggunakan sebagian dari liquid nitrogen yang diproduksi untuk tujuan internal. Pemohon Banding berdalil bahwa penggunaan ini adalah untuk tujuan produktif, yaitu sebagai pelindung pipa instalasi di dalam coldbox. Fungsi krusial injeksi liquid nitrogen ini adalah untuk mencegah udara luar masuk dan membekukan bagian dalam pipa, yang jika terjadi akan menyebabkan jalur gas buntu dan menghentikan seluruh proses produksi.

Dengan kata lain, pemakaian ini merupakan bagian tak terpisahkan dari rantai produksi dan bukan untuk kepentingan konsumtif atau pribadi;

5. Pemohon Banding, dalam permohonan bandingnya, mengacu pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN. Meskipun Pasal tersebut telah dicabut, Pemohon Banding mendasarkan argumennya pada asas Lex Favor Reo dan interpretasi hukum yang menguntungkan Wajib Pajak, mengingat transaksi terjadi pada Masa Pajak April 2019, jauh sebelum berlakunya peraturan-peraturan baru;

6. Bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 64 P/Hum/2013 Mahkamah Agung membatalkan Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 bukan untuk memperluas objek PPN atas pemakaian sendiri. Sebaliknya, pembatalan tersebut dilakukan karena pengenaan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap bertentangan dengan Undang-Undang PPN itu sendiri. Mahkamah Agung menilai pengenaan pajak ini bersifat fiktif karena tidak ada penyerahan barang yang sesungguhnya terjadi dari satu entitas ke entitas lain, melainkan hanya pergerakan barang dalam satu entitas yang sama (intra-entity flow). Putusan ini juga menyoroti risiko bagi Wajib Pajak yang dipaksa untuk menerbitkan Faktur Pajak fiktif, yang dapat berpotensi menimbulkan sanksi pidana. (Putusan Mahkamah Agung Halaman 8) Oleh karena itu, putusan MA ini secara substansial adalah kemenangan bagi Wajib Pajak, yang secara hukum menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pemakaian sendiri untuk produktif adalah tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa dengan demikian, Terbanding secara paradoks menggunakan putusan yang secara eksplisit bertujuan untuk melindungi Wajib Pajak sebagai dasar untuk memberatkan mereka. Tindakan ini tidak hanya keliru dari segi hukum, tetapi juga menunjukkan ketidakmauan untuk mematuhi semangat keadilan yang terkandung dalam putusan pengadilan tertinggi;

7. Filosofi dasar PPN di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang PPN (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009), adalah PPN sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean (III.1.1, V.3.6, Halaman 53 Putusan MA). Karakteristik ini menempatkan beban pajak pada konsumen akhir. Pengusaha Kena Pajak (PKP) berfungsi sebagai pemungut yang netral, di mana pajak yang dipungut dari pembeli (Pajak Keluaran/PK) dikurangi

dengan pajak yang dibayar kepada pemasok (Pajak Masukan/PM) [(Halaman 54)];

bahwa prinsip netralitas ini ditegakkan melalui mekanisme kredit pajak (indirect subtraction method). Pengkreditan PM dengan PK menjamin bahwa PPN tidak menjadi beban biaya (cost) bagi PKP dalam rantai produksi, sehingga mencegah pajak berganda (double taxation) dan memastikan PPN tidak mempengaruhi daya saing atau keputusan bisnis [(Halaman 54, V.5.9 Putusan MA)]. Tujuan utama revisi Undang-Undang PPN (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009) antara lain adalah untuk meningkatkan kepastian hukum, menyederhanakan sistem, dan mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost), serta yang terpenting, mengurangi distorsi ekonomi [(III.1.3, V.5.10) Putusan MA];

8. Definisi Yuridis Pemakaian Sendir dalam Undang-Undang PPN

bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN mengatur bahwa penyerahan BKP termasuk "Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma- cuma atas Barang Kena Pajak" [(V.1.1 Putusan MA halaman 15)]. Penjelasan pasal tersebut membatasi "pemakaian sendiri" pada pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan [ (V.1.1, V.2.3) Putusan MA Halaman 15 dan 17];

bahwa berdasarkan penafsiran yang selaras dengan prinsip PPN sebagai pajak konsumsi, pemakaian sendiri ini harus diartikan sebagai tujuan konsumsi—yaitu, barang yang ditarik dari rantai produksi untuk digunakan secara pribadi oleh pihak-pihak internal, yang mengakhiri siklus nilai tambah [(V.3.7 - V.3.9) Putusan MA halaman 20]. Dengan kata lain, PPN dikenakan pada peristiwa konsumsi. Penafsiran gramatikal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang PPN tidak pernah bermaksud mengenakan PPN pada kegiatan produksi internal yang masih berlanjut;

9. Konflik Norma Penambahan Kategori Tujuan Produktif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012

bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 secara eksplisit memperluas lingkup pemakaian sendiri menjadi pemakaian sendiri untuk (a) tujuan produktif atau (b) tujuan konsumtif. Poin krusialnya, tujuan produktif didefinisikan sebagai pemakaian yang digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya, distribusi, pemasaran, dan manajemen—yaitu, pergerakan barang dan jasa internal dalam entitas PKP yang sama (intra- entity flow of production/movement of goods and/or services) [(V.1.2, V.4.2) Putusan MA halaman 15 dan 22];

bahwa penambahan kategori tujuan produktif ini merupakan penyimpangan fatal dari Undang-Undang (V.1.6 Putusan MA halaman 16). Secara doktrinal, pergerakan internal barang antar unit kerja dalam satu entitas hukum (PKP) bukanlah sebuah penyerahan yang sah dalam arti hukum, karena tidak ada perpindahan hak antar entitas berbeda (II.2.4, V.4.3) Putusan MA halaman 17 dan 22. Dengan menetapkan intra-entity flow sebagai objek PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 menciptakan objek pajak baru yang tidak diatur oleh Undang-Undang PPN, secara efektif melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 23A UUD 1945;

bahwa perbedaan konsep Pemakaian Sendiri antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang dibatalkan dapat dirangkum sebagai berikut: Konsep Pemakaian Sendiri Undang-Undang PPN vs. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 (Dibatalkan);

AspekUndang-Undang PPNPP 1/2012 Pasal 5 ayat (2) (Dibatalkan)
(Undang-Undang 42/2009)
Pasal 1A ayat (1) huruf d
Fokus PPN TerutangHanya pada penyerahanMencakup tujuan Produktif
yang bersifat Konsumsi(pergerakan antar
(mengakhiri rantai nilai).unit/proses internal).
Sifat TransaksiPerbuatan Hukum yangTransaksi Semu (Asas Fiktif) pada Intra-Entity Flow.
mengakibatkan perpindahan
hak (kepentingan
pengurus/karyawan).
Kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12/2011Konsisten sebagai norma hukum yang sah.Menyimpang dari materi
muatan Undang-Undang
dan dianggap Cacat
Hukum.

bahwa dengan dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 terkait dengan pemakaian sendiri, seharusnya Pemohon Banding menafsirkan pemakaian sendiri dikenakan PPN jika untuk konsumsi sesuai dengan fungsi PPN sebagai pajak konsumsi;

10. Kekosongan Hukum dan Prinsip Hukum yang Berlaku

bahwa pembatalan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 oleh Putusan MA Nomor 64 P/Hum/2013 pada Tahun 2014 menciptakan kekosongan hukum

(legal void). Selama periode Tahun 2014 hingga diterbitkannya PP Nomor 44 Tahun 2022, tidak ada peraturan setingkat Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Pada masa pajak sengketa (Mei sampai dengan Desember 2019), kekosongan hukum ini masih berlangsung. Dalam kondisi seperti ini, prinsip-prinsip hukum fundamental harus menjadi pedoman;

a. In Dubio Contra Fiscum prinsip ini berarti "dalam keraguan, putuskanlah yang menguntungkan Wajib Pajak". Dalam konteks hukum pajak, prinsip ini mensyaratkan bahwa setiap keraguan atau ketidakjelasan dalam interpretasi peraturan perundang-undangan harus diputuskan untuk keuntungan Wajib Pajak. Kasus ini secara sempurna memenuhi prasyarat tersebut. Adanya kekosongan hukum yang disebabkan oleh putusan MA menimbulkan ambiguitas mengenai perlakuan PPN atas pemakaian sendiri produktif. Dalam situasi ini, interpretasi yang paling adil adalah kembali pada semangat Putusan MA itu sendiri, yaitu bahwa transaksi tersebut tidak terutang PPN. Bahwa Pengadilan Pajak pernah menggunakan asas tersebut dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118369.16/2014/PP/M.IIIA menerapkan prinsip ini, seperti yang tercatat dalam putusan yang mengabulkan banding dengan alasan "interpretasi dengan 'good faith' adalah interpretasi yang menguntungkan subjek pajak" menyatakan “bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sampai dengan Masa Pajak Januari 2014 belum melakukan penyerahan yang terutang PPN karena tidak disebutkan dalam SPT Masa PPN-nya adalah tidak tepat karena berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN”;

b. Lex Favor Reo, asas ini secara historis dan secara eksplisit dikaitkan dengan hukum pidana, yang mengamanatkan penerapan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, esensi dari asas ini sangat relevan dalam hukum pajak. Asas ini menegaskan jaminan bahwa warga negara tidak dapat dihukum atau dikenai beban yang lebih berat dari ketentuan yang berlaku pada saat suatu perbuatan dilakukan. Pemohon Banding, ketika menjalankan kewajibannya pada Tahun 2019, berpegang pada pemahaman hukum yang berlaku bahwa pemakaian sendiri produktif tidak dikenai PPN. Oleh karena itu, menerapkan koreksi yang didasarkan pada penafsiran yang memberatkan yang ironisnya berasal dari putusan

yang seharusnya meringankan adalah tindakan yang tidak adil dan tidak sejalan dengan asas kepastian hukum;

11. Pembuktian Faktual dan Teknis Penggunaan Liquid Nitrogen

bahwa Koreksi Terbanding tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga mengabaikan fakta teknis yang fundamental dari proses bisnis Pemohon Banding:

a. Deskripsi Produk dan Proses Produksi, Pemohon Banding, sebagai industri gas. Produksi gas industri, termasuk liquid nitrogen, dilakukan melalui proses yang dikenal sebagai Air Separation Unit (ASU). Inti dari ASU adalah coldbox, sebuah unit terisolasi tempat udara atmosfer diproses melalui distilasi kriogenik pada suhu yang sangat rendah untuk memisahkan komponennya menjadi gas-gas murni, seperti nitrogen dan oksigen.

b. Fungsi Liquid Nitrogen dalam Proses Produktif Klaim Pemohon Banding bahwa liquid nitrogen digunakan untuk diinjeksikan ke dalam coldbox untuk melindungi pipa bukanlah sekadar klaim, melainkan merupakan bagian integral dari proses manufaktur gas itu sendiri. Berbagai sumber teknis membenarkan peran liquid nitrogen dalam proses industri: ○ Liquid Nitrogen memiliki suhu yang sangat dingin (-196°C atau -320.8

°F);

○ Fungsi utamanya adalah sebagai pendingin dan untuk menciptakan

lingkungan inert (non-reaktif);

○ Penggunaan nitrogen sebagai gas pelindung pipa dan tangki untuk

mencegah kontaminasi, oksidasi, atau kontaminasi dari kelembaban dan udara luar adalah praktik standar dalam industri kimia, minyak, gas, dan farmasi;

○ Oleh karena itu, injeksi liquid nitrogen ke dalam coldbox Pemohon

Banding adalah tindakan yang esensial untuk menjaga integritas dan efisiensi peralatan produksi. Tanpa penggunaan ini, proses produksi akan terhenti, dan Pemohon Banding tidak dapat menghasilkan produk yang dijualnya;

bahwa ini membuktikan bahwa pemakaian liquid nitrogen oleh Pemohon Banding adalah penggunaan untuk tujuan produktif yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan. Ini bukan konsumsi pribadi atau non-produktif seperti penggunaan untuk AC kantor atau keperluan pribadi pengurus atau karyawan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding mengabaikan fakta teknis yang krusial dan tidak dapat dipertahankan;

Perbandingan Argumen Pemohon Banding vs. Terbanding

AspekDalil TerbandingDalil dan FaktaKeterangan
SengketaPemohon Banding
Kewajiban PPNPemakaian sendiri terutang PPN tanpa membedakan tujuannya.Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak terutang PPN.Dalil Terbanding
mengabaikan
substansi Putusan MA
64 P/Hum/2013 yang
membatalkan PP
1/2012 justru karena
menganggap
pengenaan PPN atas
pemakaian produktif
adalah fiktif.
Dasar HukumPasal 1A ayat (1) huruf d Undang- Undang PPN dan Putusan MA Nomor 64 P/Hum/2013.Asas PPN sebagai pajak konsumsi, didukung oleh asas Lex Favor Reo dan In Dubio Contra Fiscum dalam kondisi kekosongan hukum.Terbanding salah
menginterpretasikan
putusan MA. Putusan
tersebut menciptakan
kekosongan hukum,
yang dalam prinsip
hukum pajak harus
diselesaikan dengan
interpretasi yang
menguntungkan Wajib
Pajak.
Fakta PenggunaanMenganggap penggunaan liquid nitrogen sebagai pemakaian sendiri yang terutang PPN.Liquid NitrogenPenggunaan ini adalah
digunakan untukproductive use, bukan
injeksi ke coldboxconsumptive use.
sebagai pelindungKoreksi Terbanding
pipa, sebuah tindakantidak memiliki dasar
yang esensial untukfaktual yang valid dan
kelangsungan prosesbertentangan dengan
produksi.praktik industri.

bahwa berdasarkan LHP Dan LPK awal mula sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus 2019. Sengketa ini karena adanya koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, terkait pemakaian produk Pemohon Banding, yaitu liquid nitrogen, untuk kepentingan internal;

bahwa secara substansi, intinya argumentasi Terbanding yang menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 P/Hum/2013 untuk meniadakan perbedaan antara pemakaian sendiri produktif dan konsumtif adalah sebuah kesalahan interpretasi hukum yang fundamental. Putusan MA tersebut, pada hakikatnya, bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak dengan membatalkan pengenaan PPN atas pemakaian sendiri yang dianggap "fiktif" dan tidak mencerminkan penyerahan yang nyata (halaman 8 Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 P/Hum/2013). Tindakan Terbanding yang secara paradoks memanfaatkan putusan pro-Wajib Pajak sebagai dasar untuk melakukan koreksi yang memberatkan adalah tindakan yang tidak sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum;

bahwa dalam kondisi kekosongan hukum yang tercipta akibat pembatalan regulasi turunan oleh MA, prinsip-prinsip hukum yang adil, seperti Lex Favor Reo (hukum yang paling meringankan) dan In Dubio Contra Fiscum yaitu sebuah prinsip interpretasi peraturan perpajakan yang dikenal dalam sistem common law. Prinsip ini merumuskan bahwa ketika suatu hukum memiliki ambiguitas atau ketidakjelasan seharusnya menginterpretasikan peraturan yang lebih mendukung wajib Pajak (keraguan diputuskan untuk Wajib Pajak), harus diterapkan. Kedua prinsip ini secara konsisten didukung oleh yurisprudensi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam sengketa serupa;

bahwa berdasarkan faktual dan teknis menunjukkan bahwa penggunaan liquid nitrogen oleh Pemohon Banding bukanlah untuk konsumsi pribadi, melainkan merupakan bagian integral dari proses produksi gas. Produk ini digunakan sebagai agen pelindung pipa di dalam coldbox untuk memastikan kelancaran operasi pabrikasi. Penggunaan ini secara definitif merupakan pemakaian untuk tujuan produktif, bukan konsumtif;

bahwa berdasarkan dalil dan keterangan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini bersifat yuridis mengenai pemakaian sendiri liquid nitrogen apakah merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai atau tidak;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PP Nomor 1 Tahun 2012) Pasal 5 ayat (1):

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 5 ayat (2):

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:

a. tujuan produktif; atau

b. tujuan konsumtif.

Pasal 5 ayat (3):

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:

a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa sesuai dengan matriks sengketa yang disampaikan para pihak dalam persidangan, diketahui nilai sengketa pajak Masa Pajak Juni 2019 sejumlah Rp224.233.952,00 yang berkaitan dengan koreksi Terbanding atas pemakaian sendiri barang persediaan;

bahwa rincian nilai sengketa PPN Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa dalil Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan pemakaian sendiri liquid nitrogen yang diinjeksi dalam Cold Box digunakan sebagai pelindung pipa instalasi yang merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan produk gas. Pemohon Banding mencatat penggunaan liquid nitrogen dimaksud sebagai Pemakaian Sendiri, dan merupakan bagian dari pemakaian bahan baku dalam komponen Beban Pokok Penjualan;

bahwa dalil Terbanding menyebutkan di dalam SPT Masa PPN-nya Pemohon Banding selain melakukan pembelian barang kena pajak berupa liquid nitrogen sebagai kredit pajak masukan juga menjual BKP liquid nitrogen dimaksud sebagai Pajak Keluaran. Berikut kutipan penjualan/penyerahan liquid nitrogen di dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan karakterisitik Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi maka beban PPN ditanggung oleh konsumen akhir, namun dipungut dan disetorkan oleh penjual (Pengusaha Kena Pajak/PKP) secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemakaian sendiri barang kena pajak oleh perusahaan, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan, dianggap atau disetarakan sebagai penyerahan BKP dalam tahap konsumsi akhir, sehingga wajib dikenakan PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian liquid nitrogen maka untuk menjaga netralitas pajak dan memastikan keadilan maka ketika barang/jasa tersebut dikonsumsi atau digunakan sendiri (tidak dijual kembali) maka diperlakukan sama dengan penjualan ke pihak lain yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan barang kena pajak berupa liquid nitrogen dalam proses produksi Pemohon Banding merupakan Objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat

(1) huruf d jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 P/Hum/2013 yang amarnya menyatakan tidak sah dan tidak berlaku ketentuan Pasal 5 ayat (2), (3), (4) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, Pengadilan Pajak berpendapat pertimbangan Mahakamah dalam Putusan a quo intinya menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tidak boleh memuat norma baru yang berbeda dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Norma baru di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang merumuskan makna “pemakaian sendiri sebagai pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atau tujuan konsumtif” memiliki rumusan berbeda dengan Undang-Undang PPN. Menurut Putusan MA a quo, makna pemakaian sendiri sebagai obyek PPN adalah sesuai rumusan yang terdapat dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN, dengan tidak membedakan tujuan penggunaanya apakah untuk tujuan produktif atau konsumtif;

bahwa berikut kutipan Putusan MA a quo:

bahwa dengan adanya Putusan MA tersebut maka Pengadilan Pajak berpendapat dasar koreksi Terbanding yang menggunakan pemakaian sendiri sesuai ketentuan Undang-Undang PPN sudah sejalan dengan maksud Putusan Mahkamah Agung a quo;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Juni 2019 sejumlah Rp224.233.952,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
A.Koreksi Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri224.233.952,00224.233.952,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Perhitungan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri:

Menurut TerbandingRp6.483.702.312,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp6.483.702.312,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00231/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00117/207/19/457/24 tanggal 30 April 2024, atas nama SAMATOR TAIYO NIPPON SANSO INDONESIA, PT, NPWP 66.297.281.9-015.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas Row-19 Blok CC Nomor 11 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,00
▪Eksp-o r0,00
▪Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri6.483.702.312,00
▪Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut40.191.660,00
-Jumlah Seluruh Penyerahan6.523.893.972,00
2Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri648.370.217,00
-Dikurangi:
-Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan683.014.922,00
-Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(34.644.705,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
-Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya57.058.100,00
4PPN yang kurang dibayar22.423.395,00
5Sanksi Administrasi:
-Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
-Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP16.817.547,00
-Jumlah16.817.547,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar39.240.942,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.