Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-005042.12/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia, PT, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005042.12/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00038/203/19/457/24 tanggal 30 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005042.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

SAMATOR TAIYO NIPPON SANSO INDONESIA, PT, NPWP

66.297.281.9-015.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas Row-19 Blok CC Nomor 11 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Heyzer Harsono, jabatan Wakil Direktur Utama, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tri Subagijo Chirstiantoro

Izin Kuasa Hukum : KEP-1108/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/STNSI/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/NIP 19770803 200001 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rustanti/NIP 19840920 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/NIP 19860112 200710 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-385/WPJ./2026 tanggal 22 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 915/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-123/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90168/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/STNSI/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00038/203/19/457/24 tanggal 30 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/VI/2024 tanggal 9 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Banding tanggal 16 Juni 2025 (Melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Pengajuan banding atas Keputusan Terbanding a quo, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan keputusan yang dibanding,

sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Surat banding memenuhi persyaratan suatu surat banding untuk 1 (satu) Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding a quo, yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Heyzer Harsono Jabatan Wakil Direktur Utama, dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 31 Juli 2023 oleh Notaris Suparman Hasyim, S.H., Sp.N. M.H.;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Penghasilan a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Karawang;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat keberatan a quo yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Karawang pada tanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. Atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Sengketa sebesar Rp493.290.468,00

1. Bahwa sengketa tersebut merupakan Koreksi atas Constructive Dividen sebagai secondary adjusment atas penerapan PKKU sebesar Rp493.290.468,00 (lihat risalah pembahasan halaman 24);

2. Bahwa Constructive dividen sebagai secondary adjustment atas penerapan PKKU sebesar Rp493.290.468,00 dapat Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

- Dividen sebagai secondary adjustment atas penerapan PKKU tidaklah memiliki dasar yang kuat karena pengujian ulang oleh Pemeriksa dilakukan dengan membuat komparasi antara Laporan Keuangan Segmentasi Wajib Pajak yang menghasilkan ROS kurang dari 2,88% terhadap laporan keuangan perusahaan lain sebagai pembanding yaitu Toho Acetylene Co., Ltd. yang berdomisili di Jepang dimana hal ini sangat tidaklah tepat;

- Menurut Pemohon Banding, data pembanding yang diambil oleh Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang sangat rendah. Berikut adalah beberapa alasan yang menjadi dasar perihal rendahnya tingkat kesebandingan data pembanding oleh Terbanding rendah yaitu:

o Data pembanding yang digunakan Pemeriksa hanya berasal dari

satu perusahaan yaitu Toho Acetylene Co. Ltd.;

o Toho Acetylene Co,. Ltd. adalah perusahaan yang bergerak

dalam bidang High pressure gases manufacture;

o Apabila Pemeriksa mengambil data segmentasi trading dari Toho

Acetylene Co., Ltd. maka produk trading dari perusahaan pembanding mayoritas terkait welding;

bahwa berikut adalah beberapa sumber credible yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk menguatkan 3 (tiga) alasan di atas:

1) www.reuters.com

bahwa berdasarkan sumber tersebut di atas Toho Acetylene Co., Ltd. memiliki beberapa lini bisnis antara lain:

a. High pressure gases manufacture;

b. Trading of appliences and equipment;

bahwa di dalam sumber data tersebut jelas bahwa lini bisnis trading Perusahaan pembanding adalah terkait peratlatan dan perlengkapan seperti welding materials, welding cutting equipment dan household appliance.

2) www.bloomberg.com

bahwa berdasarkan sumber tersebut di atas menyebutkan bahwa Toho Acetylene Co., Ltd. bukan Perusahaan trading gas melainkan Perusahaan yang memproduksi gas;

3) Shareholder Pemohon Banding yaitu Nippon Sanso Holding Corporation yang juga sebagai shareholder Toho Acetylene. Co., Ltd. Pemohon Banding diinformasikan bahwa berdasarkan

Laporan Keuangan Tahun 2019, Toho Acetylene Co., Ltd. memiliki 3 (tiga) lini antara lain:

- Gas Related Business

- Automotive Equipment Related Business

- Other Business

4) Laman resmi perusahaan pembanding www.toho-ace.co.jp bahwa dalam laman tersebut menyebulkan bahwa segmen bisnis trading automotive equipment sebagaimana dimaksud dalam point 3 di atas adalah sebagai berikut:

- General Container: acetylene container, seamless container, portable cryogenic container;

- Welding Materials;

- Welding Machine & Robot Welding Equipment;

- Cleaning Equipment;

bahwa dari beberapa sumber di atas dapat disimpulkan bahwa barang trading Toho Acetylene Co., Ltd. adalah welding equipment sedangkan barang trading Pemohon Banding adalah gas. Sehingga tidak tepat membandingkan ROS segmen trading Toho Acetylene Co., Ltd. dengan Pemohon Banding;

5) Berikut adalah penjualan barang trading Pemohon Banding Tahun 2019:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Toho Acetylene Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa memiliki tingkat kesebandingan yang tidak sama dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu pengujian secara segmentasi tidak bisa digunakan, sehingga harus menggunakan agregat. Berikut adalah ROS Pemohon Banding secara agregat:

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut di atas maka nilai ROD Pemohon Banding Tahun 2019 sebesar 12,61% jauh lebih tinggi dari nilai ROS hasil pengujian Pemeriksa yaitu sebesar 2,88%;

3. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”.

4. Bahwa berdasarkan data dan penjelasan di atas koreksi objek Pajak Penghasilan 23 atas dividen tidak bisa diterapkan, karena tidak ada tambahan laba, sesuai pendapat Pemohon Banding kewajaran

transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, telah diterapkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan alasan di atas maka perhitungan pajak terutang sebagai berikut:

3. Surat Keputusan Terbanding a quo, harus dibatalkan karena koreksi yang dilakukan tidak sesuai bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usulan Pemohon Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan Surat Keputusan Terbanding a quo, dan menyatakan koreksi Terbanding dibatalkan, karena tidak sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan Pertimbangan yang seadil - adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90168/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak;
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 karena Permohonan Wajib Pajak yaitu diterima tanggal 15 Februari 2023;√
g. Surat Banding dilampiri salinan dokumen yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 karena Permohonan Wajib Pajak;√
h. Bukti Pembayaran 50% *):
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i. Surat Banding ditandatangani oleh Heyzer Harsono bertindak selaku
- Wajib Pajak
- Ahli Waris
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;√
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j. Penandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding√
k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. Penerbitan SKPKB a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh KPP Madya KarawangNomor LAP- 216/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 29 April 2024;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat keberatan a quo yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor FORM-05003814/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 16 Juli 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang. Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

Pasal 27 ayat (2):

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Pasal 27 ayat (3):

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak

atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 23 ayat (1) huruf a Nomor 1:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf g;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 6:

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

1) dokumen induk;

2) dokumen lokal; dan/atau

3) laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan

berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (3):

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (3):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak - pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (2):

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Pasal 20 ayat (3):

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

h. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations:

Paragraph 3.68:

“In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (contemporaneous uncontrolled transactions) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer’s-controlled transaction…”

Paragraph 3.75:

“In practice, examining multiple year data is often useful in a comparabilty analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses ”.

Data dan Fakta

bahwa data dan fakta yang tersedia berdasarkan data pemeriksaan, alasan keberatan Pemohon Banding, Surat Banding, data dan dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan KKP dan LHP;

bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan, DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebesar Rp765.531.018,00. Terdapat Koreksi DPP sebesar Rp493.290.468,00 merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Dividen (Secondary Adjustment) yang timbul karena koreksi

pada Peredaran Usaha berdasarkan pengujian PKKU yang diatribusi ke contructive deviden;

b. Berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding tidak menyetujui seluruhnya Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 terkait secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding. Terkait koreksi DPP sebesar Rp493.290.468,00 menurut Pemohon Banding, Data pembanding yang diambil oleh Terbanding memiliki tingkat kesebandingan yang sangat rendah. Dividen sebagai secondary adjustment atas penerapan PKKU tidaklah memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan hal tersebut maka koreksi objek Pajak Penghasilan 23 atas dividen tidak bisa diterapkan, karena tidak ada tambahan laba;

c. Berdasarkan hasil penelitian terhadap alasan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang tersedia serta penjelasan atas materi sengketa diketahui bahwa sengketa banding merupakan sengketa yuridis dari koreksi atas secondary adjustment terkait penerapan PKKU yang di atribusi ke contructive deviden;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam suratnya, Data dan fakta, dan data-data yang ada berikut disampaikan pendapat Terbanding:

1. Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Dividen terjadi karena adanya secondary adjustment berdasarkan hasil pengujian analisis kewajaran. Koreksi primary adjustment diterapkan dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yaitu koreksi peredaran usaha berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing) sebesar Rp493.290.468,00;

2. Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya atas sengketa pokok koreksi dalam Pajak Penghasilan Badan atas primary adjustment-nya. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas primary adjustment yang dilakukan disetujui oleh Pemohon Banding;

3. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Koreksi DPP sebesar Rp493.290.468,00 berasal dari pengujian analisis kewajaran transaksi afiliasi. Koreksi tersebut merupakan secondary adjusment atas transaksi afiliasi yang diatribusi ke deviden. Sementara Koreksi

primary adjustment diterapkan dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019;

4. Bahwa konsep deviden berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan diatur bahwa “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis”;

2) Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1 UU Pajak Penghasilan, diterangkan bahwa “dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun”;

3) Menurut Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan penjelasannya diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

4) Secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

5) Berdasarkan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

6) Bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

7) Dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23; atau

b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan

dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan.

5. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas secondary adjustment dipertahankan karena koreksi atas primary adjustment tidak diajukan upaya hukum (disetujui) karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut ;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding NPWP 662972819015000/0662972819015000 NITKU: 0662972819015000000000 karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/STNSI/2025 tanggal 2 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Identitas Pemohon Banding dan Objek Sengketa

bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Badan dengan identitas dan NPWP sebagaimana disebutkan di atas. Objek sengketa adalah Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo dan Keputusan Terbanding a quo;

Bantahan Atas Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding mengapresiasi penelitian formal yang dilakukan oleh Terbanding dalam SUB, yang menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan. Dengan demikian, isu formal tidak menjadi pokok sengketa dalam perkara ini;

Bantahan atas Pokok Sengketa (Substantif)

bahwa sengketa pokok adalah Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Constructive Dividend sebesar Rp493.290.468,00, yang merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing, masing menurut para pihak:

Tanggapan Pemohonan

bahwa berikut adalah beberapa sumber credible yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk menguatkan 3 (tiga) alasan di atas:

1) www.reuters.com

bahwa berdasarkan sumber tersebut di atas Toho Acetylene Co., Ltd. memiliki beberapa lini bisnis antara lain:

a. High pressure gases manufacture;

b. Trading of appliences and equipment;

bahwa di dalam sumber data tersebut jelas bahwa lini bisnis trading perusahaan pembanding adalah terkait peratlatan dan perlengkapan seperti welding materials, welding cutting equipment dan household appliance;

2) www.bloomberg.com

bahwa berdasarkan sumber tersebut di atas menyebutkan bahwa Toho Acetylene Co., Ltd. bukan Perusahaan trading gas melainkan Perusahaan yang memproduksi gas;

3) Shareholder wajib pajak yaitu Nippon Sanso Holding Corporation yang juga sebagai shareholder Toho Acetylene. Co., Ltd. Pemohon Banding diinformasikan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019, Toho Acetylene Co., Ltd. memiliki 3 (tiga) lini antara lain:

- Gas Related Business;

- Automotive Equipment Related Business;

- Other Business;

4) Laman resmi perusahaan pembanding www.toho-ace.co.jp

bahwa dalam laman tersebut menyebulkan bahwa segmen bisnis trading automotive equipment sebagaimana dimaksud dalam point 3 di atas adalah sebagai berikut:

- General Container: acetylene container, seamless container, portable cryogenic container;

- Welding Materials;

- Welding Machine & Robot Welding Equipment;

- Cleaning Equipment;

bahwa dari beberapa sumber di atas dapat disimpulkan bahwa barang trading Toho Acetylene Co., Ltd. adalah welding equipment sedangkan barang trading Pemohon Banding adalah gas. Sehingga tidak tepat membandingkan ROS segmen trading Toho Acetylene Co., Ltd. dengan Pemohon Banding;

5) Berikut adalah penjualan barang trading Pemohon Banding Tahun 2019:

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Toho Acetylene Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa memiliki tingkat kesebandingan yang tidak sama dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu pengujian secara segmentasi tidak bisa digunakan, sehingga harus menggunakan agregat. Berikut adalah ROS Pemohon Banding secara agregat:

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut di atas maka nilai ROS Pemohon Banding Tahun 2019 sebesar 12,61% jauh lebih tinggi dari nilai ROS hasil pengujian Terbanding yaitu sebesar 2,88%;

1. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”.

2. Bahwa berdasarkan data dan penjelasan di atas koreksi objek Pajak Penghasilan 23 atas dividen tidak bisa diterapkan, karena tidak ada tambahan laba, sesuai pendapat Pemohon Banding kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitimewa, telah diterapkan;

Kesimpulan dan Permohonan

bahwa berdasarkan seluruh uraian bantahan di atas, Pemohon Banding memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding sah dan diterima secara formal;

2. Menyatakan bahwa Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 atas constructive dividend adalah tidak sah dan tidak berdasar;

3. Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo dan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2025

tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23MasaPajakDesember 2019Nomor 00038/203/19/457/24 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-3. Akta Nomor 14 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia (Sirkuler) yang dibuat oleh Notaris Suparman Hasyim, S.H., Sp.N., M.H.;

Bukti P-4. Laporan Keuangan Tahun 2019;

Bukti P-5. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 03/Ket-XI/2025 tanggal 5

November 2025;

Bukti P-8. TP Doc;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 003/XI/2025 tanggal 26 November

2025;

Bukti P-10. Kontrak Mathenson Tri Gas Terjemah Tersumpah;

Bukti P-11. Kontrak Mathenson Tri Gas (ada 4 file);

Bukti P-12. Pembayaran Sewa dan Pajak Penghasilan PPN JLN Masa

Pajak Juni;

Bukti P-13. Pembayaran Sewa dan Pajak Penghasilan PPN JLN Masa

Pajak September;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir Nomor 03/PA/I/2026 tanggal 29 Januari

2026;

Bukti P-15. Pembayaran Matheson TRI-GAS, Inc. (Rental April), Pajak

Penghasilan 26 Masa Pajak Juli2019;

Bukti P-16. Pembayaran Matheson TRI-GAS, Inc. (Rental Juli &

Agustus2019) - Credit Memo Masa Pajak September2019; Bukti P-17. SSP PPN & Pajak Penghasilan 26 Rental Matheson Masa

Pajak September2019;

Bukti P-18. Dokumen Perjanjian PT STNSI & Matheson TRI GAS; Bukti P-19. Hellium Filling;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

216/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 29 April 2024

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2289/WPJ.226/2025

tanggal 20 Maret 2025;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2289/WPJ.226/2025

tanggal 20 Maret 2025;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Desember 2025;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00240/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00038/203/19/457/24 tanggal 30 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak272.240.550,00765.531.018,00493.290.468,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sesuai dengan matriks sengketa dan penjelasan tertulis Pemohon Banding diketahui yang menjadi sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23272.240.550,00765.531.018,00493.290.468,00

bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding antara lain sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Koreksi DPP sejumlah Rp493.290.468,00 berasal dari pengujian analisis kewajaran transaksi afiliasi. Koreksi tersebut merupakan secondary adjusment atas analisis pengujian transaksi afiliasi yang diatribusi ke deviden. Sementara Koreksi primary adjustment diterapkan dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019;

2. Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Dividen yang timbul karena adanya secondary adjustment berdasarkan hasil pengujian analisis kewajaran. Koreksi primary adjustment diterapkan dalam Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yaitu koreksi peredaran usaha berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing) sejumlah Rp493.290.468,00. Dimana kewenangan DJP tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara 2 (dua) pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa hal ini kemudian sejalan dengan peraturan lebih lanjut yang diatur pada PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang konsisten dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa selisih antara nilai wajar yang memenuhi PKKU dan nilai transaksi sebenarnya dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung, sehingga diperlakukan sebagai dividen dan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya atas sengketa pokok koreksi dalam Pajak Penghasilan Badan atas primary adjustment-nya;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas primary adjustment yang dilakukan disetujui oleh Pemohon Banding. Termasuk terkait pemilihan data Pembanding yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya;

4. Mengenai ketidaksetujuan Pemohon mengenai data Pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha telah dijelaskan bagaimana proses Terbanding memilih data Pembanding yang paling tepat;

bahwa dalam proses pemeriksaan bahwa Pemeriksa telah melakukan penelitian atas metode pemilihan data pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan diketahui bahwa Pemohon Bandng tidak menerapkan kriteria pencarian data pembanding (searching criteria) yang mampu memberikan tingkat kesebandingan yang akurat antara data pembanding dan tested party;

bahwa berikut tangkapan layar penjelasan Pemeriksa mengenai data Pembanding dalam KKP, untuk penjelasan lengkapnya Terbanding juga melampirkan KKP tersebut:

bahwa mengenai hal ini Terbanding berpendapat bahwa seharusnya jika Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PKKU ini, Pemohon Banding melakukan upaya hukum lanjutan atas koreksi Primer pada Koreksi Pajak Penghasilan Badannya;

5. Bahwa konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa:

"yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis."

2) Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1 Undang- Undang Pajak Penghasilan, diterangkan bahwa:

"dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun."

3) Menurut Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara 2 pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

4) Lebih lanjut dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:

Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1),

ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih

tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Berdasarkan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan bahwa “Koreksi Sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasaekan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

6) Dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23; atau

b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan

dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

7) Bahwa pengertian Dividen yang disebutkan Pemohon Banding adalah pengertian dividen menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007) yaitu ”laba yang dibagikan kepada Pemegang Saham”.

Dalam Undang-Undang perpajakan pengertian dividen memiliki makna yang tidak terbatas pada pembagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam RUPS saja, namun terdapat setidaknya 11 (sebelas) hal yang termasuk pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1). Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,

dengan nama dan dalam bentuk apapun;

… dst.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perserian dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

8) Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9) Bahwa Dividen dalam koreksi Terbanding ini adalah berupa Constructive Dividen yang merupakan secondary adjustment terkait dengan hubungan istimewa (primary adjustment), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f jo. 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

10) Selanjutnya dividen ini tidak termasuk dalam dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 14 s.d.

Pasal 43 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 karena tidak berasal dari cadangan laba yang ditahan atau bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11) Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. PMK Nomor 172 Tahun 2023, Pasal 37 ayat (2) disebutkan bahwa atas selisih harga transfer yang telah dinikmati oleh Pemegang Saham atau pihak afiliasi dianggap sebagai dividen yang menambah kemampuan ekonomis sehingga selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen;

Dan atas Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

12) Bahwa Ketentuan secondary adjustment pada PMK Nomor 172 Tahun 2023 konsisten dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa selisih antara nilai wajar yang memenuhi PKKU dan nilai transaksi sebenarnya dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung, sehingga diperlakukan sebagai dividen dan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, yaitu dividen hanya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau dividen interim.

6. Pada persidangan sebelumnya (tanggal 27 November 2025) Pemohon Banding menyatakan secara lisan bahwa:

“Untuk Masa Desember memang secondary namun tidak sesuai dengan apa yang diatur di Pasal 23, dimana penghasilan dibayarkan ketika jatuh tempo, ini semua ke Masa Desember”;

bahwa dari pernyataan Pemohon tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah setuju atas koreksi secondary adjustment

yang dilakukan Terbanding dimana hal ini telah sejalan dengan tidak diajukannya upaya hukum atas koreksi Primernya, namun Pemohon Banding tidak setuju atas masa penetapannya yaitu di Masa Desember 2019;

7. Bahwa koreksi sekunder Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan konsekuensi langsung dari koreksi primer Pajak Penghasilan Badan atas transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

8. Bahwa koreksi sekunder dimaksud merupakan penyesuaian tambahan (secondary adjustment) dari koreksi primer dimana pada sengketa a quo koreksi DPP sejumlah Rp493.290.468,00 merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Dividen (Secondary Adjustment) yang timbul karena koreksi pada Peredaran Usaha berdasarkan pengujian PKKU yang di atribusi ke constructive deviden;

9. Bahwa pengujian PKKU yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan pendekatan nilai pada laporan keuangan Pemohon Banding untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, bukan dengan pendekatan transaksi per transaksi sebagaimana koreksi atas dividen yang diterima suatu entitas yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham pada suatu Masa Pajak;

bahwa sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (3) PMK Nomor 172 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa:

Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pajak penghasilan pada saat:

a. dibayarkannya penghasilan tersebut;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan tersebut; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa maka sesuai laporan keuangan Pemohon Banding untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2019, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan tersebut;

10. Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya atas sengketa pokok koreksi dalam Pajak Penghasilan Badan atas

primary adjustment-nya. Maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas primary adjustment yang dilakukan disetujui oleh Pemohon Banding. Termasuk terkait pemilihan data Pembanding yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya.

bahwa alasan dan sanggahan Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan antara lain:

1. Bahwa sengketa tersebut merupakan Koreksi atas Constructive Dividen sebagai Secondary Adjusment atas penerapan PKKU sejumlah Rp493.290.468,00 (lihat risalah pembahasan halaman 24);

2. Bahwa Constructive Dividen sebagai secondary adjustment atas penerapan PKKU sejumlah Rp493.290.468,00 dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

- Dividen sebagai secondary adjustment atas penerapan PKKU tidaklah memiliki dasar yang kuat karena pengujian ulang oleh Pemeriksa dilakukan dengan membuat komparasi antara Laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding yang menghasilkan ROS kurang dari 2,88% terhadap laporan keuangan perusahaan lain sebagai pembanding yaitu Toho Acetylene Co., Ltd. yang berdomisili di Jepang dimana hal ini sangat tidaklah tepat;

- Menurut Pemohon Banding, data pembanding yang diambil oleh Pemeriksa memiliki tingkat kesebandingan yang sangat rendah. Berikut adalah beberapa alasan yang menjadi dasar perihal rendahnya tingkat kesebandingan data pembanding oleh Pemeriksa rendah yaitu:

• Data pembanding yang digunakan Pemeriksa hanya berasal dari satu perusahaan yaitu Toho Acetylene Co. Ltd.;

• Toho Acetylene Co., Ltd. adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang High pressure gases manufacture;

• Apabila Pemeriksa mengambil data segmentasi trading dari Toho Acetylene Co., Ltd. maka produk trading dari perusahaan pembanding mayoritas terkait welding;

1) www.reuters.com:

bahwa berdasarkan sumber tersebut di atas Toho Acetylene Co., Ltd. memiliki beberapa lini bisnis antara lain:

a. High pressure gases manufacture;

b. Trading of appliences and equipment;

bahwa di dalam sumber data tersebut jelas bahwa lini bisnis trading Perusahaan pembanding adalah terkait peratlatan dan perlengkapan seperti welding materials, welding cutting equipment dan household appliance;

2) www.bloomberg.com

www.bloomberg.com

bahwa berdasarkan sumber tersebut di atas menyebutkan bahwa Toho Acetylene Co. Ltd. bukan Perusahaan trading gas melainkan Perusahaan yang memproduksi gas;

3. Shareholder Pemohon Banding yaitu Nippon Sanso Holding Corporation yang juga sebagai shareholder Toho Acetylene. Co., Ltd. Pemohon Banding diinformasikan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019, Toho Acetylene Co., Ltd. memiliki 3 (tiga) lini antara lain:

- Gas Related Business;

- Automotive Equipment Related Business;

- Other Business;

4. Laman resmi perusahaan pembanding www.toho-ace.co.jp

bahwa dalam laman tersebut menyebulkan bahwa segmen bisnis trading automotive equipment sebagaimana dimaksud dalam point 3 di atas adalah sebagai berikut:

- General Container: acetylene container, seamless container, portable cryogenic container;

- Welding Materials;

- Welding Machine & Robot Welding Equipment;

- Cleaning Equipment;

bahwa dari beberapa sumber di atas dapat disimpulkan bahwa barang trading Toho Acetylene Co., Ltd. adalah welding equipment sedangkan barang trading Pemohon Banding adalah gas. Sehingga tidak tepat membandingkan ROS segmen trading Toho Acetylene Co., Ltd. dengan Pemohon Banding;

5. Berikut adalah penjualan barang trading Pemohon Banding Tahun 2019:

Nama Produk TradingNilai Penjualan (Rp)%
Hidrogen15.556.723.222,0059,25%
Nitrogen5.905. 765.669,0022,49%
Liquid Nitrogen1.766.052.517,006,73%
Argon1.357.145.778,005,17%
Installation763.110. 5002,91%
CO2620.026.620,00236%
Amoniac92.330.000,000,35%
Ongkir72.108.280,000,27%
Oksigen61.995.000,000,24%
Parts41.414.855,000,16%
Liquid Oksigen16.000.000,000,06%
Acetylene6.404.000,000,02%
Discount(1.050.000,00)0,00%
Total26.258.026.441,00100,00%

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Toho Acetylene Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa memiliki tingkat kesebandingan yang tidak sama dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu pengujian secara segmentasi tidak bisa digunakan, sehingga harus menggunakan agregat. Berikut adalah ROS Pemohon Banding secara agregat:

bahwa berdasarkan data dan penjelasan tersebut di atas maka nilai ROD Pemohon Banding Tahun 2019 sejumlah 12,61% jauh lebih tinggi dari nilai ROS hasil pengujian Pemeriksa yaitu sejumlah 2,88%;

6. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

7. Bahwa berdasarkan data dan penjelasan di atas koreksi objek Pajak Penghasilan 23 atas dividen tidak bisa diterapkan, karena tidak ada

tambahan laba, sesuai pendapat Wajib Pajak kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitimewa, telah diterapkan.

8. Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

9. Bahwa berdasarkan data dan penjelasan di atas koreksi objek Pajak Penghasilan 23 atas dividen tidak bisa diterapkan, karena tidak ada tambahan laba, sesuai pendapat Wajib Pajak kewajaran transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitimewa, telah diterapkan. Penetapan saat terutang (accrual basis) Pajak Penghasilan (Pajak Penghasilan) Pasal 23 merupakan elemen fundamental dalam kewajiban kepatuhan Wajib Pajak pemotong. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri. Ketentuan umum mengenai saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Berdasarkan ketentuan ini dan penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemotongan dilakukan pada saat yang terjadi lebih dahulu dari tiga peristiwa utama: (1) pembayaran; (2) saat jatuh tempo (khususnya untuk bunga dan sewa); atau (3) saat yang ditentukan dalam kontrak, perjanjian, atau faktur (khususnya untuk royalti, jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya). Bahwa pemotongan harus dilakukan pada akhir bulan terjadinya salah satu peristiwa tersebut. Penetapan saat terutang ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan pajak negara pada momen pengalihan hak ekonomis, bukan hanya saat terjadinya arus kas aktual. Ketika Saat Terutang terjadi (misalnya, saat jatuh tempo atau saat disediakan), kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan 23 timbul seketika, dan Wajib Pajak Pemotong wajib membuat bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot. Penyetoran pajak (MAP 411124) wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang. Kesalahan dalam mengidentifikasi tanggal terutang,

terutama jika akrual mendahului pembayaran, berpotensi menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan;

10. Untuk dividen, Saat Terutang secara khusus ditetapkan pada saat "disediakan untuk dibayarkan". Konsep ini merujuk pada momen formal dimana dana telah dialokasikan atau diakui secara legal sebagai hak pemegang saham yang harus segera dibayarkan, terlepas dari apakah kas telah benar-benar ditransfer. Syarat formal dari "disediakan untuk dibayarkan" dalam konteks dividen adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan RUPS berfungsi sebagai akta otentik yang secara definitif mengalokasikan laba yang ditahan perusahaan untuk didistribusikan. Begitu RUPS mengesahkan pembagian dividen, perusahaan memiliki kewajiban utang kepada pemegang saham.

11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.43/1993, yang mengatur Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26 atas pembayaran dividen, menegaskan korelasi ini. Surat Edaran tersebut memberikan contoh dimana kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan 23/26 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dikaitkan dengan tanggal keputusan RUPS yang menetapkan pembagian dividen. Dengan demikian, Saat Terutang secara hukum terjadi pada tanggal Notulen RUPS yang mengesahkan distribusi laba tersebut, karena pada saat itulah dana secara resmi dialokasikan dari entitas perusahaan menjadi kewajiban kepada pemegang saham. Tanggal RUPS hampir selalu mendahului tanggal pembayaran dividen tunai actual;

12. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00038/203/19/457/24, tanggal 20 Maret 2025, yang dikeluarkan oleh Terbanding, telah menimbulkan ketidakadilan karena:

a. Melanggar saat terutang karena tidak sesuai dengan saat/masa dikeluarkannya dividen.

b. Melanggar asas saat terjadi pembayaran karena tidak ada aliran kas keluar kepada pemegang saham, sebagai dasar koreksi.

c. Koreksi tidak didukung dengan RUPS yang menyatakan adanya pembagian dividen.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ini terkait dengan aspek yuridis terutama apakah Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan berdasarkan pengujian

kewajaran dan kelaziman usaha dapat dikenakan sebagai Constructive Dividen yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23?

Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

g dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari

perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Penjelasan:

"… dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen";

Pasal 9 ayat (1) huruf f:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 23A UUD 1945 yang telah diamandemen menyebutkan,

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan tersebut di atas menjadi dasar konstitusional utama bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak rakyat;

bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tahun sengketa ini) menyebutkan: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

bahwa di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan mendefinisikan bentuk Dividen berupa:

1) pembagian laba baik secara langsung atau pun tidak langsung dengan nama dan dalm bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal (statute) yang dilakukan secara sah;

8) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

9) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

10) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

bahwa selain pengertian dividen tersebut di atas, di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan di atas juga menyebutkan istilah dividen terselubung dengan memberikan contoh imbalan bunga yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham yang memberikan pinjaman;

bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas walaupun tidak menyebutkan secara khusus mengenai pengertian Dividen namun dari ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Perseroan Terbatas dapat dipahami makna Dividen sebagai penggunaan laba bersih yang dibagikan kepada pemegang saham melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;

bahwa berikut kutipan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Perseroan Terbatas dimaksud:

1). Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

2). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3). Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan

apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

bahwa dengan demikian pengertian dan ruang lingkup Dividen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas yang menggunakan frasa “dengan nama dan dalam bentuk apa pun”, memiliki arti dan cakupan yang lebih luas dari pada pengertian Dividen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pemaknaan dan deskripsi dividen secara meluas dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas yang termasuk juga didalamnya pengertian Dividen terselubung, namun secara substansi pengertian Dividen menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diperoleh atau diberikan kepada pemegang saham, pemegang polis atau anggota koperasi;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa transaksi pembayaran dilakukan kepada pihak afiliasi yang merupakan pemegang

saham dan apabila transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka hal tersebut merupakan bentuk lain dari pengalihan laba sehingga dapat dianggap sebagai Dividen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa mengenai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pada pokoknya mengatur tentang tidak diperbolehkannya pembayaran kepada pemegang saham dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (diluar pemegang saham) yang melebihi kewajaran, Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan tersebut harus ditempatkan sebagai pembayaran atau biaya-biaya lainnya yang dilakukan kepada pihak afiliasi yang dianggap melebihi kewajaran, diluar pembayaran mengenai Deviden yang dilakukan kepada pemegang saham sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 ini merupakan secondary adjustment (koreksi lanjutan) dari Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang kemudian diperlakukan sebagai Deviden oleh Terbanding. Dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan dimaksud Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum keberatan dan banding;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-216/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 29 April 2024 dan laporan keuangan audit diketahui susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan secondary adjustment atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan. Jumlah Penjualan Pemohon Banding menurut laporan keuangan audit adalah sebagai berikut:

bahwa rincian transaksi penjualan terbesar Pemohon Banding, baik afiliasi maupun Pihak Ketiga, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas TP Doc Pemohon Banding diketahui skema seluruh transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemegang saham Pemohon Banding di dalam negeri yaitu PT Verona Ladang Investment, tidak termasuk sebagai customer Pemohon Banding dalam transaksi Penjualan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai Constructive Dividen tidak dapat diterapkan kepada afiliasi yang bukan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sejumlah Rp493.290.468,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
A.Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak493.290.468,000,00493.290.468,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp765.531.018,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp493.290.468,00 Menurut Pengadilan PajakRp272.240.550,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00240/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00038/203/19/457/24 tanggal 30 April 2024, atas nama SAMATOR TAIYO NIPPON SANSO INDONESIA, PT, NPWP 66.297.281.9-015.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas Row-19 Blok CC Nomor 11 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak272.240.550,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 265.444.811,00
3.Kredit Pajak5.444.811,00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.