Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-005041.12/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Purihijau Lestari, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005041.12/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00004/203/19/331/24 tanggal 27 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005041.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PURIHIJAU LESTARI, NPWP 01.654.876.0-331.000, beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No 188-190, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Eriyansyah, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kadarwin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-502/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/SK/PHL/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-554/WPJ.06/2026 tanggal 16 April 2026; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1043/PP/BR/2025 tanggal 07 Oktober 2025 juncto Nomor PEN- 12/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto Nomor PEN-25/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/PHL/PP/Tx/VI/25 tanggal 13 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00154/SUB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 02 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/PHL/PP/Tx/X/25 tanggal 02 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00004/203/19/331/24 tanggal 27 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

7 URAIAN | DEA AAN

moga

Fergyras a” Kera Paani! Dasar Pengenaan Patar 7 | Aa Na NN Nan Tie la

. PPA Pass Lo yang terutasa Merit? aD RAS TEs co .

1 3 react Pa am

b PPS Ditar ggung Pere: stan 2 1

Setirar masa FE SET BE Elis

2 STP gaess riang naya 5 - :

0 Lang Yet.sar yana tea” digayar £ -

“ PPs Fa atas Penaucgeapan Hata Bes. yang teah 2 naya : - :

~ KRowcecsas seen car se Masa Para 2 1 :

Ja An Sa ae yang Tapal oktedikan ape af ee) att SIG FAR

Ho Pa as yang de curang no bayar PI | - fo 4054 La

1 Saves asm asranf

4 Bisga Pasa ‘3.2 KUP 1613296. Seri

Lo Kesasan Pasa ‘2 2 hutuf h KUP c

1 Keraran Pasa 13 Si ruru 4 KUP -

up Kevaear Basa Sh ayat ST UU PP :

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/PHL-Tx/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.285.024.5063.285.024.5060
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang68.720.763431.865.051363.144.288
3Kredit Pajak62.680.21762.680.2170
4Kompensasi ke Masa Pajak sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) bayar6.040.546369.184.834363.144.288
6Sanksi administratif2.638.511161.259.936158.621.524
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar8.679.057530.444.770521.765.713

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/PHL/PP/Tx/VI/25 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/PHL/PP/Tx/VI/25 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas putusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Eriyansyah jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 5 November 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/19/331/24 Tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019 (Lampiran 3) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.134.010.8443.285.024.506151.013.662
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang62.680.217431.865.051369.184.834
3Kredit Pajak62.680.21762.680.2170
4Kompensasi ke Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) bayar0369.184.834369.184.834
6Sanksi administratif0161.259.936161.259.936
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0530.444.770530.444.770

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Nomor 007/PHL-TX/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.285.024.5063.285.024.5060
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang68.720.763431.865.051363.144.288
3Kredit Pajak62.680.21762.680.2170
4Kompensasi ke Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) bayar6.040.546369.184.834363.144.288
6Sanksi administratif2.638.511161.259.936158.621.524
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar8.679.057530.444.770521.765.713

3. bahwa atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.285.024.5063.285.024.5063.285.024.506
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang68.720.763431.865.051431.865.051
3Kredit Pajak62.680.21762.680.21762.680.217
4Kompensasi ke Masa Pajak sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) bayar6.040.546369.184.834369.184.834
6Sanksi administratif2.638.511161.259.936161.259.936
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar8.679.057530.444.770530.444.770

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.285.024.5063.285.024.5060
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang431.865.05168.720.763363.144.288
3Kredit Pajak62.680.21762.680.2170
4Kompensasi ke Masa Pajak sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) bayar369.184.8346.040.546363.144.288
6Sanksi administratif161.259.9362.638.511158.621.524
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar530.444.7708.679.057521.765.713

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.793.417.600,00 atas Biaya Manajemen Fee kepada PT Matahari Kahuripan Indonesia (MAKIN) yang direklas menjadi Dividen;

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi biaya Manajemen Fee kepada MAKIN menjadi pembayaran Dividen sebesar Rp2.793.417.600,00 karena alasan :

a. bahwa Terbanding telah melakukan pengujian terkait eksistensi pemberian jasa manajemen oleh PT MAKIN kepada Pemohon Banding sesuai dengan pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

b. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait proses penunjukkan penyedia jasa, proses negosiasi terhadap kompensasi atas jasa yang diberikan, kontrak persetujuan atas per kegiatan jasa manajemen selama tahun 2019 yang berisi jenis kegiatan, jadwal kegiatan, biaya per kegiatan, rencana kegiatan yang diberikan, pegawai yang melaksanakan kegiatan, perjalanan dinas pegawai yang memberikan kegiatan, output yang ingin dicapai terkait kegiatan yang diberikan;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas reklasifikasi Biaya Jasa Manajemen kepada MAKIN sebesar Rp2.793.417.600,00 menjadi pembayaran Dividen;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

a. Sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen Nomor 001/SPJJ/MAKIN.- PHL/I/2019 tanggal 07 Januari 2019 yang telah dilakukan antara Pemohon Banding dengan PT Matahari Kahuripan Indonesia (MAKIN) sebagai Pihak Pertama yang merupakan induk perusahaan dari Pemohon Banding sebagai Pihak Kedua dijelaskan dalam Pasal 1 sebagai berikut :

PASAL 1

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua meliputi namun tidak terbatas pada hal-hal berupa :

a. Pemilihan, pembelian kecambah dan pupuk,

b. Pemeliharaan tanaman dan pemupukan,

c. Manajemen operasional dan administrasi

d. Manajemen pengelolaan kebun dan tanaman

e. Manajemen pengendalian aktiva

f. Manajemen kemitraan

g. Manajemen keuangan, accounting, system dan perpajakan

h. Pengembangan teknologi informasi

i. Pengembangan dan pemenuhan tenaga kerja

j. Audit operasional dan administrasi

k. Perbankan

l. Training

m. Pengembangan usaha

n. Perizinan

o. Perjanjian kerja

(untuk selanjutnya disebut sebagai Jasa)

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding bertindak semata-mata sebagai operator atas pengelolaan kebun, sedangkan hal-hal lainnya contohnya seperti :

- bantuan teknis agronomi (pengelolaan kebun),

- pengadaan pupuk, chemical, pestisida, bahan lainnya,

- pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan

- administrasi perpajakan dan pemeriksaan pajak

- manajemen dan administrasi kemitraan

- pembayaran semua biaya-biaya PHL,

- perizinan dan pembuatan kontrak-kontrak dengan pihak ketiga,

- penggajian dan rekrutmen karyawan,

- maintenance data server dan pengembangan aplikasi-aplikasi program akuntansi dan perkebunan

bahwa hal-hal tersebut diatas telah dikerjakan oleh MAKIN sebagaimana laporan pekerjaan jasa manajemen yang telah disampaikan kepada Penelaah Keberatan;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa menyatakan bahwa tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa meliputi pembuktian jasa sebagai berikut:

1. Secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa

2. Dibutuhkan oleh penerima jasa

3. Memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa

4. Bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham/share holder activity

5. Bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari Group Usaha (passive association)

6. Bukan merupakan duplikasi

7. Bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental; dan

8. Dalam hal jasa siaga (on call service ), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga terlebih dahulu;

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding mempertanyakan eksistensi jasa manajemen tersebut kurang tepat karena secara nyata pekerjaan tersebut memang ada. Untuk membuktikan eksistensinya, Terbanding seharusnya melakukan pengujian kembali atas kebenaran aktivitas yang telah diberikan oleh MAKIN dengan melakukan wawancara atau kunjungan ke lokasi;

b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan membuat Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) dimana atas setiap kegiatan transaksi yang dilakukan perlu didasari dengan prinsip kewajaran dan kelaziman berusaha yang tertuang dalam Transfer Pricing Document tersebut. Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan menyusun TP Doc dengan No. TERY – 220354 tanggal 30 April 2020, dokumen tersebut telah diserahkan kepada Terbanding;

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Tabel 9.1 : Analisa Manfaat dan Jasa Manajemen MAKIN sebagai berikut :

Tabel 9.1 Analisis Manfaat Jasa Manajemen dari MAKIN

Jasa pem. Pan PL tapa Mmernggunasan kecambah fan pupue Lang beret: tas

pembehlen kecarikah Gite DPaSes Pruuks

dan pupus

- Jasa perme baraan Pei nana! menghas kan TES dennan suda tas yang Pa. sena

tanaman dam Men ni abs yumlah TBS dengan «ua tas do basan stander

Da Pena hae Shae!”

SSA ITA omer Pes mampu secara efek S mem anta kan Sin qperas NA

eras coral gas dar amin Sir3S Lang Stetapban cen MARK IN da.arm

GAM” siras merjatarndar kans

Peer Rae DE PA Bea Sal Ni Petai PTL MR AL ang Lebih LAS LA UR Petasan PUS

Lan tanaman

= Jasa manaemer “Pel ramru secara efetf dalam mescalala aset yang

Bene nda an aku Qgyur asa dalan ape ws cna pertebunar Yan acu ustras

JOSS CMA ad Pret mann Secara ek Pane Paka fungsi varia tank ar

SEM ar CHEN AKUN Glam Ver ana relas nermcraan sang terkalt Its

ee 0. Cperas ona Sar mangwemen

oa eee AN CET ar Le UN SAP Penge adn Keuangan, seh na PBL tara

Mempercteh keuntungan yang maksimal me au Samber dna

REL aN Ran yang tersedia.

Han petpa,akan pembukuan yang Sesuai CNN PSS aGturaGn GR aS. Kang

Lenaku sera AS Rewa bar pera aaan Fal dapat

a aAKSanabhan dengan bah

Jata pengen bangan PRL apa. melaasangkan «ec aim Lperasanat pengechaan

Tee ag. wile AS. Denar. DOUCET cb a Sea Men undang Munas Kala

JabSa Per MANGAN MSKON memibar lu Pal dalam p Shea GG ASN ANA AN

dan pemenuhan PER TE a KE KENA Pangsa badan dana he dan

LEnAga Kera SMTuSer Say Ar anus AF AL

Jasa sudi! opera onal IS4aKN emban Fd aaiam hab man aerei sks dan

San ASIN Stras pect ger faba terval Pe Pa Serta Uo tite Moot int anak ah

peraspeb QW) Van op shape PR Reba or aimed See ara fay ak ear

JASA pen An LESkK ON rie manta SHL Semat Wea ran kerut at gran ant vias

ite OS an Sepi selandanat ea aan Udah

pen MEA

ts Paw ay PSN er bart Sal gale rrer ag aie ar ea As han era

14 Sd PS BIL AMAN TIA N Mem. AU bei BALE Meehan ans wan

Usia PEN Ia las Rar tata bo Sa dh pena Sana dapa

berkembang men at serdar eb Pda nan mentari pria satu

JASA Per ma hats NAN tre mbarcu PHL Tera! ae eas Vang keributan

a rd er DN ea | Gesta Pee Sarge LAN

bahwa pemilihan Metode Transfer Pricing yang dilakukan sebagaimana dijelaskan dalam Table 9.2 dokumen Transfer No. TERY – 220354 tanggal 30 April 2020, halaman 40 sebagai berikut :

Tabel 9.2 Pemilihan Metode Transfer Pricing yang Paling Tepat

T Voth a een — MA

Pra Te Angan aa AN PP, PA SA Be na cr

ator MEA | Den Benahi na: “7 a dices we

. ri ut - oe naa 2.

oi | Metede CUP Po Diterima | Tersedia data pembanding 4 ‘gaat tart asa

3 RS nah Da Ama " * “ '

. mics Tak Tedh ersera nata pembanding tinge lant sasa

TNI Dah Pelan Tere cata pem ding qi tingvat tarf asa

bahwa berdasarkan alasan yang disampaikan diatas, maka Pemohon Banding menggunakan metode CUP dalam menguji prinsip Kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa pengujian dilakukan dengan menghitung tarif efektif dari penggunaaan jasa manajemen kepada MAKIN pada tahun fiskal 2019

Persentase tarif efektif =Beban Jasa Manajemenx 100%

Total Penjualan PHL Tahun 2019

Persentase tarif efektif =Rp2.793.417.600 x 100% = 3,00 %

Rp93.216.878.608

bahwa hasil Penerapan Metode CUP untuk transaksi Penggunaan Jasa Manajemen dengan Perusahaan Pembanding sebagaimana dijelaskan pada Tabel 9.4 halaman 42 dan 43, didapatkan :

Minimum: 1,00%

Kuartil Bawah: 1.56%

Median: 3,50%

Kuartil Atas: 9,38%

Maksimum: 15,00%

bahwa berdasarkan analisis metode CUP diatas, tarif efektif jasa manajemen MAKIN kepada Pemohon Banding tahun 2019 sebesar 3,00% berada diantara rentang data pembanding dengan kuartil bawah 1,56%, median 3,5%, dan kuartil atas 9,38%. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi penggunaan jasa manajemen dari MAKIN telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi objek PPh Pasal 23 biaya jasa manajemen menjadi pembayaran dividen sebesar Rp2.793.417.600,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak bisa dipertahankan argumentasinya karena semua jasa-jasa yang diberikan oleh MAKIN dapat dibuktikan eksistensinya dan sesuai dengan analisa harga wajar dalam Dokumen TP yang telah disampaikan, biaya jasa

manajemen tersebut sudah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam penentuan Harga Transfer.;

3. Jumlah koreksi menurut Pemohon Banding adalah NIHIL/tidak ada koreksi; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00154/SUB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 02 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 003/PHL/PP/Tx/VI/25 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Juni 2025 diketahui hal- hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia "—

kepada Pengadilan Pajak: Lo [

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal | (7

diterima surat keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan (— [_]

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti —

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- :

00098'KEB'WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang diterima

tanggal 21 Maret 2025:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding. yaitu = [

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- —

00098/KEB:' WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025:

h. Bukti Pembayaran”):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan:

5 - Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak (—

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Eriyansyah bertindak selaku:*)

- Pemohon Banding: —

- Ahli Warisnya: —

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia: | ~~

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indoensia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: Na

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia rd

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat —

banding :

k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek (TI

yang dapat diajukan banding Lo h

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Uraian Ketetapan Pajak | Surat Keberatan Keputusan Surat Banding

(Rp) (Rpi (Ro! (Rp)

Objek PP Pasal 23 | 5 793 417.600 ol 2.783.417.600 0

atas Deviden

Sengketa atas Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen sebesar Rp2.793.417.600,00

1) Dasar Hukum Formal

a) Pasal 1 angka 25, Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (2), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (7) dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP);

b) Pasal 4 ayat (1) huruf g, dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh);

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 172 tahun 2023

f) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

2) Data dan Fakta

a) bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah meminjamkan data-data berdasarkan surat permintaan peminjaman data dan/atau dokumen berupa:

-Foto kopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/203/19/331/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak Desember 2019;

-Perjanjian Jasa Manajemen dengan PT MAKIN Nomor 001/SPJJ/MAKIN.-PHL/I/2019 tanggal 07 Januari 2019;

-TP Document No. TERY-220354 tanggal 30 April 2020

-Kontrak dengan Koperasi Mitra

b) bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PPh Pasal 23 atas Dividen berdasarkan pengujian penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi Penjualan dan Pembelian kepada pihak afiliasi dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.793.417.600,00;

c) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 382/RIKSIS/KPP.2701/2023 tanggal 21 November 2023 dan Risalah pembahasan tanggal 21 November 2023, diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak sampai dengan pembahasan akhir tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 23 atas Dividen yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebesar Rp2.793.417.600,00;

3) Tanggapan Terbanding

a) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksa Pajak terkait koreksi peredaran usaha sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 137/WPJ.276/2024 tanggal 12 November 2024 dengan hasil pembahasan yang intinya sebagai berikut:

- bahwa koreksi Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan pada data internal DJP (SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 dan 2022) dan data Pemohon Banding (Audit Report tahun 2019 & 2022 dan seluruh pencatatan Pemohon Banding);

- bahwa hak-hak Pemohon Banding selama proses pemeriksaan sudah dipenuhi oleh Tim Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

- bahwa selama proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak sudah

mengirimkan surat permintaan hingga peringatan I dan II dan Berita Acara tidak dipenuhinya dokumen sudah didokumentasikan oleh Tim Pemeriksa Pajak. Salah satu dokumen yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding adalah dokumen terkait jasa manajemen;

- bahwa koreksi Tim Pemeriksa Pajak sebesar Rp2.793.417.600,00 atas dividen karena atas biaya manajemen fee tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensinya karena dihitung berdasarkan luas lahan;

- Dasar hukum yang digunakan oleh Tim Pemeriksa Pajak adalah Pasal 23 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023;

b) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding terkait koreksi dividen atas jasa fee manajemen sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 139a/WPJ.276/2024 tanggal 26 November 2024 dengan hasil pembahasan yang intinya sebagai berikut :

- Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas biaya fee manajemen yang direklas menjadi dividen;

- Terkait eksistensi atas jasa manajemen, Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa tersebut benar benar diberikan kepada PT PHL oleh PT MAKIN dan jasa tersebut dibutuhkan oleh PT PHL ;

- Pembayaran atas jasa manajemen sudah sesuai dengan kontrak antara PT PHL dengan PT MAKIN yaitu sesuai dengan luas kebun;

c) bahwa Terbanding telah melakukan pengujian terkait eksistensi pemberian jasa manajemen oleh PT MAKIN kepada Pemohon Banding sesuai dengan pedoman pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

d) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen terkait proses penunjukkan penyedia jasa, proses negosiasi terhadap kompensasi atas jasa yang diberikan, kontrak persetujuan atas per kegiatan jasa manajemen selama tahun 2019 yang berisi jenis kegiatan, jadwal kegiatan, biaya per kegiatan, rencana kegiatan yang diberikan,

pegawai yang melaksanakan kegiatan, perjalanan dinas pegawai yang memberikan kegiatan, output yang ingin dicapai terkait kegiatan yang diberikan;

bahwa terdapat kriteria yang dinyatakan dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh terkait dividen, yaitu dividen tersebut diperoleh atau diberikan kepada pemegang saham;

bahwa karena tidak diuraikan lebih lanjut yang dimaksud dengan pemegang saham, sehingga dapat ditafsirkan sebagai pemegang saham baik yang langsung atau tidak langsung;

bahwa secara tersirat dari memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, pemegang saham dimaksud adalah pihak yang melakukan penyetoran modal;

e) bahwa Konsep dividen menurut UU PPh ada dua jenis, yaitu:

- dividen yang merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g, dan

-dividen yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f

f) bahwa Tim Pemeriksa menggunakan dasar hukum yang mengaitkan koreksi transfer pricing dengan pengklasifikasian sebagai dividen yang merupakan objek pajak. Landasan tersebut terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa:

Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1),

ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada

Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen;

g) bahwa dalam sengketa a quo, pemeriksa menggunakan dasar hukum dividen sebagai objek pajak berdasarkan Pasal 23 UU PPh;

h) bahwa berdasarkan peraturan, data, dan fakta di atas, tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi penyesuaian fiskal positif terkait jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi jasa manajemen, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut sebesar Rp2.793.417.600,00;

bahwa alasan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada dasarnya sama dengan alasan keberatannya. Tidak terdapat argumen maupun dokumen baru yang disampaikan dalam surat bandingnya dan semua dasar hukum, argumen serta dokumen yang diberikan sebelumnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh Terbanding pada saat menerbitkan Keputusan Keberatan. Mengingat tidak ada bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya maka Terbanding sangat mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 003/PHL/PP/Tx/VI/25 tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2)

serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal

21 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/19/331/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/PHL/PP/Tx/X/25 tanggal 02 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bantahan atas Bagian III Surat Uraian Banding tentang Analisa Pokok Sengketa Berdasarkan Surat Uraian Banding pada Bagian III Analisa Pokok Sengketa, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Sengketa atas Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Dividen sebesar Rp2.793.417.600,00;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi objek PPh Pasal 23 atas Dividen yang merupakan reklasifikasi dari koreksi biaya Jasa Manajemen kepada MAKIN sebesar Rp2.793.417.600,00 menjadi Dividen karena

biaya Jasa Manajemen tersebut telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

bahwa adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

a. Sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian Jasa Manajemen Nomor 001/SPJJ/MAKIN.-PHL/I/2019 tanggal 7 Januari 2019 pada Pasal 1 Ruang Lingkup bahwa :

„Ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua meliputi namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :

a. Pemilihan, pembelian kecambah dan pupuk

b. Pemeliharaan tanaman dan pemupukan

c. Dst......“

bahwa Pasal ini menjelaskan bahwa semua aktivitas perkebunan tersebut semuanya diasistensi oleh PT MAKIN, sedangkan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai operator saja. Hal ini dapat terlihat dari struktur organisasi Pemohon Banding dan struktur organisasi PT MAKIN dimana kegiatan seperti Pemasaran, Pengelolaan Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan, Pengadaan Barang, IT, Human Resources, Perizinan dan Legal langsung dikelola oleh PT MAKIN, sedangkan aktivitas lain yang terkait langsung dengan pengelolaan kebun seperti agronomi, pemupukan, panen dan pengumpulan hasil diasistensi oleh PT MAKIN;

bahwa PT MAKIN tidak membuat biaya per aktivitas jasa yang diberikan dan menagihkan jasa sebesar kebun yang dikelola yaitu seluas 2.909,81 ha dengan tarif Rp960.000,00 per hektar per tahun. Penetapan tarif sebesar Rp960.000,00 per hektar pertahun ini merupakan keputusan dari PT MAKIN yang berlaku sama untuk semua anak perusahaan setelah mempertimbangkan kebutuhan biaya- biaya operasional PT MAKIN atas kebun yang dikelola karena kegiatan utama semua anak perusahaan PT MAKIN adalah dalam bidang perkebunan kelapa sawit. Untuk tahun 2019, PT MAKIN masih mengalami kerugian sebesar Rp1.470.624.114,00 yang memperlihatkan bahwa tagihan jasa manajemen yang ditagihkan oleh PT MAKIN kepada anak-anak perusahaannya belum mencukupi untuk menutup biaya operasional PT MAKIN;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan membuat Transfer Pricing Document (TP Doc). Pemohon Banding telah membuat dokumen tersebut dengan No TERY- 220354 tanggal 30 April 2020 dan telah diserahkan kepada Terbanding;

bahwa eksistensi atas jasa-jasa yang diberikan oleh PT MAKIN telah dijelaskan dalam Tabel 9.1 : Analisa Manfaat dan Jasa Manajemen sebagai berikut : Tabs $1 Ansis s3 Manasi asa Mang eter dar MAS

IT old oi Sol

(ea [ne tients ee rewrcr a

eR Eu ESE

“4 JES EP Seca car “Ae ty mean =o ala Era Iss

bahwa fakta tersebut memperlihatkan bahwa jasa yang diberikan tersebut memang ada dan mestinya dipertimbangkan oleh Terbanding atau dilakukan pengujian ke lapangan bahwa jasa tersebut memang ada. Pemohon Banding juga telah menyampaikan Laporan Kegiatan Pelaksanaan Jasa Manajemen PT

MAKIN untuk tahun 2019 yang disampaikan saat proses pemeriksaan dan hal ini tidak pernah dipertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan;

c. bahwa PT MAKIN telah dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017 dan 2022. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No SPHP-00388/WPJ.06/KP.1205/RIKSIS/2019 tanggal 13 September 2019 untuk Tahun Pajak 2017 dan No S-20/RIKSIS/PJ.04/2025 tanggal 4 Januari 2025 untuk Tahun Pajak 2022, tidak ditemukan adanya koreksi atas pendapatan jasa manajemen PT MAKIN kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan koreksi atas objek PPh Pasal 23 atas Dividen sebesar Rp2.793.417.600,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P.2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00004/203/19/331/24 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti P.3. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

028755802820077 tanggal bayar 24 April 2024 sebesar Rp521.765.712,00;

Bukti P.4. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Purihijau Lestari Nomor 5 tanggal 5 November 2024, dibuat di hadapan Afrizal, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P.5. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

PURIHIJAU LESTARI, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0277428 tanggal 20 November 2024;

Bukti P.6. Softcopy Surat Keberatan Nomor 007/PHL-TX/VI/2024 tanggal 24 Juni

2024 ;

Bukti P.7. Softcopy Surat Kuasa Khusus Eriyansyah, jabatan Direktur kepada

Kadarwin, jabatan Kuasa Hukum nomor 034/SK/PHL/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti P.8. Softcopy Kartu Kuasa Hukum (KHP-00450), KTP, NPWP an Kadarwin; Bukti P.9. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

502/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 an Kadarwin;

Bukti P.10. Softcopy Pakta Integritas an Kadarwin tanggal 13 Agustus 2025; Bukti P.11. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti P.12. Softcopy Penjelasan Tertulis yang disampaikan tanggal 8 Januari 2026; Bukti P.13. Softcopy Surat Perjanjian Swakelola Koperasi Sinar Harapan tanggal 13

April 2017;

Bukti P.14. Softcopy Surat Perjanjian Jasa Manajemen No 001/SPJJ/MAKIN.-

PHL/I/2019;

Bukti P.15. Softcopy Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Fiskal 2019 No. TERY

– 220354 tanggal 30 April 2020;

Bukti P.16. Softcopy Laporan Pekerjaan Jasa Manajemen Tahun 2019;

Bukti P.17. Softcopy Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Bukti

Pembayaran Jasa Manajemen 2019

Bukti P.18. Softcopy Risalah Hasil Pembahasan Pemeriksaan MAKIN Tahun 2022; Bukti P.19. Softcopy Surat Perjanjian Kerjasama Koperasi Sinar Harapan dengan

PT Puri Hijau Lestari tanggal 16-05-2013;

Bukti P.20. Softcopy Surat Perjanjian Perubahan Antara Koperasi Usaha Berkah

dengan PT Puri Hijau Lestari tanggal 08-05-2019;

Bukti P.21. Softcopy Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para

Pemegang Saham PT Purihijau Lestari Nomor 20 tanggal 25 April 2024, dibuat di hadapan Afrizal, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P.22. Softcopy SPT Elektronik PT Matahari Kahuripan Indonesia tahun pajak

2019;

Bukti P.23. Softcopy Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 PT Matahari

Kahuripan Indonesia;

Bukti P.24. Softcopy Laporan Keuangan per 31 Desember 2022 PT Matahari

Kahuripan Indonesia;

Bukti P.25. Softcopy penjelasan tambahan yang disampaikan 5 Februari 2026; Bukti P.26. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 004/PSJ/PP/Tx/IV/26 tanggal 07 April

2026;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: Bukti T.1. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP-

79/RIKSIS/KPP.2701/2024 tanggal 26 Maret 2024;

Bukti T.2. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-

321/WPJ.27/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti T.4. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T.5. Softcopy Penjelasan tertulis tanggal 8 Januari 2026;

Bukti T.6. Softcopy Penjelasan tertulis tanggal 5 Februari 2026;

Bukti T.7. Softcopy Pendapat Akhir nomor S-25/WPJ.06/2026 tanggal 5 Maret

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/PHL/PP/Tx/VI/25 tanggal 13 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Sengketa tarif atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.793.417.600,00Tarif 2% =2%*2.793.417.600,00 = 55.868.352,00Tarif 15% =15%*2.793.417.600,00 = 419.012.640,00363.144.288,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment atau koreksi turunan dari koreksi Pajak Penghasilan Badan pada pos Penyesuaian Fiskal Positif, yaitu atas biaya manajement fee sebesar Rp2.793.417.600,00 yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Matahari Kahuripan Indonesia atau PT MAKIN;

bahwa Terbanding mengacu pada Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, dengan nama dan dalam

bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak sebesar 15% dari jumlah bruto;

bahwa Terbanding menggunakan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai dasar pengujian transaksi jasa yang dipengaruhi hubungan istimewa, yang pada pokoknya mensyaratkan tahapan pendahuluan untuk membuktikan bahwa jasa tersebut secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa, dibutuhkan oleh penerima jasa, memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa, bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham, bukan merupakan passive association, bukan merupakan duplikasi, bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental, dan dalam hal jasa siaga bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak independen tanpa adanya perjanjian siaga terlebih dahulu;

bahwa menurut Terbanding, pemberian jasa manajemen oleh pihak berelasi PT MAKIN kepada Pemohon Banding dianggap tidak eksis karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumentasi terkait pemberian jasa manajemen berupa rincian bukti mengenai siapa yang memberikan dan menerima jasa, berapa lama jasa diberikan, serta jenis jasa apa yang diberikan, sehingga Terbanding berpendapat bahwa jasa manajemen tersebut tidak eksis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a PMK Nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa sebagai akibat dari jasa manajemen yang dianggap tidak eksis tersebut, Terbanding menyatakan terdapat selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, selisih dimaksud dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diberikan pada proses pemeriksaan dan menurut Terbanding tidak dapat menjelaskan adanya penyerahan jasa sebagaimana telah dijelaskan pada proses pemeriksaan;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran manajement fee sebesar Rp2.793.417.600,00 dari Pemohon Banding kepada PT MAKIN tidak dapat diakui sebagai pembayaran atas jasa manajemen yang eksis, melainkan merupakan selisih transaksi hubungan istimewa yang diperlakukan sebagai dividen, sehingga menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah reklasifikasi biaya jasa manajemen kepada PT MAKIN menjadi pembayaran dividen oleh Terbanding, sedangkan menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan karena pembayaran dimaksud merupakan biaya jasa manajemen yang nyata, bermanfaat, dan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding karena transaksi jasa manajemen antara Pemohon Banding dan PT MAKIN didasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen Nomor 001/SPJJ/MAKIN.-PHL/I/2019 tanggal 07 Januari 2019, yang mengatur bahwa PT MAKIN sebagai Pihak Pertama memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding sebagai Pihak Kedua, sehingga pembayaran sebesar Rp2.793.417.600,00 bukan merupakan dividen, melainkan imbalan atas jasa manajemen yang telah diperjanjikan dan dilaksanakan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Perjanjian Jasa Manajemen tersebut, ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan PT MAKIN kepada Pemohon Banding meliputi namun tidak terbatas pada penjualan CPO/PK/TBS, pengadaan atau pembelian bahan baku dan pembantu, agronomi, sistem informasi atau IT, manajemen keuangan, accounting dan perpajakan, pengembangan dan pemenuhan tenaga kerja, internal audit dan eksternal audit, perbankan, training, audit, pengembangan usaha, perizinan, serta perjanjian kerja;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa kedudukan Pemohon Banding dalam kegiatan usaha tersebut semata-mata sebagai operator atas pengelolaan kebun, sedangkan fungsi-fungsi manajemen dan pendukung usaha lainnya dilaksanakan

oleh PT MAKIN, sehingga keberadaan jasa manajemen tersebut memiliki dasar komersial dan berkaitan langsung dengan operasional Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, jasa yang secara nyata dikerjakan oleh PT MAKIN meliputi bantuan teknis agronomi atau pengelolaan kebun, pengadaan pupuk, chemical, pestisida, dan bahan lainnya, pencatatan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, administrasi perpajakan dan pemeriksaan pajak, manajemen dan administrasi kemitraan, pembayaran seluruh biaya-biaya Pemohon Banding, perizinan dan pembuatan kontrak-kontrak dengan pihak ketiga, penggajian dan rekrutmen karyawan, serta maintenance data server dan pengembangan aplikasi program akuntansi dan perkebunan;

bahwa sebagai bukti eksistensi jasa, Pemohon Banding menyatakan bahwa pekerjaan-pekerjaan jasa manajemen tersebut telah didukung dengan laporan pekerjaan jasa manajemen yang telah disampaikan kepada Penelaah Keberatan, sehingga alasan Terbanding yang mempertanyakan eksistensi jasa manajemen dinilai kurang tepat karena pekerjaan tersebut secara nyata memang ada dan telah dilaksanakan oleh PT MAKIN;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa manajemen yang diberikan PT MAKIN memenuhi pembuktian eksistensi dan manfaat jasa, karena jasa tersebut benar-benar diberikan, dibutuhkan dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, memberikan manfaat ekonomis, serta bukan semata- mata aktivitas untuk kepentingan pemegang saham, bukan passive association, bukan duplikasi, dan bukan manfaat insidental;

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa apabila Terbanding masih mempertanyakan eksistensi jasa manajemen tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian kembali atas kebenaran aktivitas yang telah diberikan oleh PT MAKIN, antara lain melalui wawancara atau kunjungan ke lokasi, sehingga kesimpulan bahwa jasa tidak eksis tidak seharusnya ditetapkan hanya karena Terbanding menilai bukti yang disampaikan belum memadai;

bahwa selain pembuktian eksistensi jasa, Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah dianalisis dalam Transfer Pricing Documentation sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan Pemohon Banding telah menyusun TP Doc Nomor TERY-220354 tanggal 30 April 2020 yang telah diserahkan kepada Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 23 berupa dividen terselubung (constructive dividend); bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan; Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

..;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara

Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 23:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

..;

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Perjanjian Jasa Manajemen Tahun 2019;

2. Laporan Pekerjaan Jasa Manajemen Tahun 2019;

3. Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2019 No. TERY-220354 tanggal 30 April 2020;

4. Risalah Pembahasan PT MAKIN Tahun 2022 No PRINT-154/RIKSIS/PJ.04 tanggal 13 September 2024;

5. SPHP PT Puri Hijau Lestari No S-426/RIKSIS/KPP.2701/2024 tanggal 28 Juni 2024;

6. Invoice, Faktur Pajak dan Bukti Potong Jasa Manajemen 2019;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan;

3.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa; bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dengan dalil bahwa ketidakwajaran biaya manajemen kepada afiliasi dalam negeri merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya manajemen pada PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya manajemen kepada afiliasi dalam negeri a quo telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dinyatakan dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 (TP Doc Lokal);

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas objek PPh berdasarkan Pasal 23 UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 23 UU PPh, atas penghasilan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen);

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh, pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa terkait kebenaran materiil kewajaran biaya manajemen a quo, pada prinsipnya keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak sama dengan dalil dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa koreksi primer a quo;

bahwa atas koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil koreksi Terbanding a quo;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan a quo;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.793.417.600,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, yang untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Sengketa tarif atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp2.793.417.600,00363.144.288,000,00363.144.288,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai PPh Pasal 23 terutang menurut Terbanding Rp431.865.051,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp363.144.288,00 Nilai PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan

PajakRp68.720.763,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00004/203/19/331/24 tanggal 27 Maret 2024, atas nama PT PURIHIJAU LESTARI, NPWP 01.654.876.0-331.000, beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No 188-190, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 233.285.024.506,00
2. PPh Pasal 23 terutang68.720.763,00
3. Kredit Pajak62.680.217,00
4. PPh Kurang / (Lebih) Bayar6.040.546,00
5. Sanksi Administrasi2.638.511,00
6. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar8.679.057,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.