P U T U S A N
Nomor PUT-005041.12/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/WPJ.06/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00004/203/19/331/24 tanggal 27 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005041.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PURIHIJAU LESTARI, NPWP 01.654.876.0-331.000, beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No 188-190, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Eriyansyah, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Kadarwin,
Izin Kuasa Hukum: KEP-502/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/SK/PHL/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto / 19850324 200602 1 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;