Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-005040.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia, PT, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005040.16/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00011/277/19/457/24 tanggal 30 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005040.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

SAMATOR TAIYO NIPPON SANSO INDONESIA, PT, NPWP

66.297.281.9-015.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas Row-19 Blok CC Nomor 11 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Heyzer Harsono, jabatan Wakil Direktur Utama, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Tri Subagijo Chirstiantoro

Izin Kuasa Hukum : KEP-1108/PP/IKH/2024 tanggal 9 Oktober

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/STNSI/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/NIP 19770803 200001 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rustanti/NIP 19840920 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/NIP 19860112 200710 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-385/PJ.07/2026 tanggal 22 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 915/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-123/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90165/SUB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/STNSI/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabeanMasaPajakDesember2019Nomor 00011/277/19/457/24 tanggal 30 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10/VI/2024 tanggal 9 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00222/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Banding tanggal 16 Juni 2025 (Melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Pengajuan banding atas Keputusan Terbanding a quo, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan keputusan yang dibanding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Surat banding memenuhi persyaratan suatu surat banding untuk 1 (satu) Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding a quo, yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Heyzer Harsono Jabatan Wakil Direktur Utama, dibuktikan dengan Akta Nomor 14 tanggal 31 Juli 2023 oleh Notaris Suparman Hasyim, S.H., Sp.N. M.H.;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Penghasilan a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Karawang;

2. atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat keberatan a quo yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Karawang pada tanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Sengketa sebesar Rp1.255.847.500,00

1. Bahwa sengketa dikarenakan adanya perbedaan persepsi hal Pengenaan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

2. Bahwa Pengenaan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dilakukan terhadap sebesar Rp1.255.847.500,00;

3. Berkenaan dengan pengenaan PPN tersebut, perlu dijelaskan bahwa Quantity Helium yang diterima oleh Pemohon Banding lebih sedikit dari quantity yang ditagih dan dibayar kepada Matheson Tri -Gas, Inc. Hal ini dikarenakan:

a. Helium dikirim dari Qatar ke Indonesia menggunakan wadah kontainer dengan quantity sesuai purchase order dan invoice;

b. Kontainer helium setelah sampai di lokasi Pemohon Banding tidak serta merta bisa langsung ditransfer ke silinder milik Pemohon Banding karena adanya keterbatasan jumlah silinder yang siap diisi di lokasi Pemohon Banding. Proses transfer membutuhkan waktu berbulan-bulan sampai helium tersebut tidak bisa ditransfer lagi dari kontainer;

c. Pemakaian kontainer selama proses transfer helium sesuai point b di atas akan ditagih biaya sewa oleh Matheson Tri-Gas, Inc.;

d. Setelah helium tidak bisa lagi ditransfer lagi dari kontainer, Pemohon Banding berkewajiban mengembalikan kontainer tersebut ke Matheson Tri-Gas, Inc.;

e. Setelah kontainer tiba di lokasi Matheson Tri-Gas, Inc. akan dilakukan timbang ulang untuk menentukan sisa helium yang tidak bisa ditransfer yang kemudian menjadi dasar perhitungan dalam Credit Memo. Credit memo tersebut dipakai sebagai pengurang tagihan sewa kontainer;

f. Pemohon Banding membebankan losses helium tersebut pada GL Nomor 6126070-Scrapp Losses dan mengurangi biaya sewa kontainer pada GL Nomor 6118050-Rent Fee for Helium Container;

g. Jadi dapat disimpulkan bahwa biaya losses atas helium tersebut memang benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan arus dokumen dan arus kas keluar;

4. Perhitungan losses helium tersebut berasal dari quantity dikalikan dengan MAP (Moving Average Price) sebagaimana tabel berikut ini:

Note: satuan quantity dalam tabel di alas adalah M3 (Meter Cubic) sedangkan satuan dalam credit memo adalah FT3 (Feet Cubic);

5. Bahwa Pemeriksa berpendapat yang tertuang dalam Risalah Pembahasan halaman 3:

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir

bahwa dengan mempertimbangkan bukti dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP, maka Pemeriksa membatalkan seluruhnya koreksi yang tercantum dalam SPHP:

- Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa nilai Scrapp Losses akan diperhitungkan untuk mengurangi biaya sewa kontainer melalui penerbitan credit memo ;

- Dari sampel dokumen invoice tagihan sewa container, dokumen credit memo dan dokumen bukti bank keluar dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pemungutan PPN pemanfaatan JLN dengan memakai nilai tagihan invoice setelah dikurangi dengan nilai scrapp losess dari pembelian helium yang diluangkan dalam credit memo yang menyebabkan nilai pajak menjadi kurang dipotong dan kurang dipungut Pemeriksa berpendapat bahwa seharusnya nilai yang dijadikan dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pemungutan PPN pemanfaatan JLN adalah nilai tagihan sewa yang belum dikurangi dengan scrapp losess dalam credit memo Dengan diterimanya sanggahan atas koreksi pos Harga Pokok Penjualan maka akan menyebabkan Koreksi Positif atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN JLN;

6. Bahwa sesuai dengan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 15 ayat (4) yang menyatakan:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

7. Bahwa sesuai dengan penjelasan di poin 1 bahwa nilai penghasilan yang dibayarkan adalah “Wajib Pajak membebankan losses helium

tersebut pada GL Nomor 6126070-Scrapp Losses dan mengurangi biaya sewa kontainer pada GL Nomor 6118050-Rent Fee for Helium Container”;

8. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang dimaksud “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau Nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean”;

9. Pembayaran (nilai berupa yang yang dibayarkan) tersebut dibuktikan dengan adanya pembayaran melalui Bank (MUFG Bank, Ltd.), sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut, Dasar Pengenaan Pajak PPN Jasa Luar Negeri adalah sebesar uang yang dibayar;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan alasan di atas maka perhitungan pajak terutang sebagai berikut:

3. Surat Keputusan Terbanding a quo, harus dibatalkan karena koreksi yang dilakukan tidak sesuai bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usulan Pemohon Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan Surat Keputusan Terbanding a quo, dan menyatakan koreksi Terbanding dibatalkan, karena tidak sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan Pertimbangan yang seadil - adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90165/SUB-CT/WPJ.22/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Mei 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan a quo yang diterima tanggal;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan a quo;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Kevin Chandra Irwanto bertindak selaku: *)
- Pemohon Banding;Ya
- Ahli Warisnya;Tidak
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;Tidak
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;Tidak
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaYa
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingTidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkanlebihlanjut,sepanjangbuktikeberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. Penerbitan SKPKB a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh KPP Madya KarawangNomor LAP- 216/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 29 April 2024;

2. atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat keberatan a quo yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor FORM-05003825/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 16 Juli 2024.

3. atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur: Pasal 1 angka 7:

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1 angka 10:

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 13:

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milikdaerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pasal 1 angka 25:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar

pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1):

setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (1):

setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil

pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 25 ayat (1):

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Pasal 25 ayat (2):

Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3):

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan

atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya Pasal 26A:

a. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

c. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

d. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Pasal 29 ayat (3) huruf a:

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

Pasal 31 ayat (2):

Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Penjelasan Pasal 31 ayat (2):

Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada Wajib Pajak dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan, dalam tata cara pemeriksaantersebut,antaralain,mengaturkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam batas waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf i:

yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Pasal 26 ayat (1):

atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan

dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Pasal 16F:

Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penghindaran Pajak Berganda, mengatur:

Pasal 7 ayat (1):

Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak.

6) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

1) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) huruf a, penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) huruf b, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, mengatur: Pasal 2:

Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 3:

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur:

Pasal 1 angka 2:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pasal 2:

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3:

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh

jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Pasal 28 ayat (6):

Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui. Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali. yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat

(2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat

(2) huruf c.

Pasal 31 ayat (1):

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur:

Pasal 1 angka 10:

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.

Pasal 4 huruf c:

Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan

pemeriksaan, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Pasal 7 huruf a:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.

1) Persiapan yang baik harus didukung dengan penyusunan Program Pemeriksaan (audit program).

a) Program Pemeriksaan disusun oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim sesuai tujuan dan kriteria pemeriksaan.

b) Program pemeriksaan sekurang-kurangnya menyatakan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak, dan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan.

Data dan Fakta:

1. Bahwa dengan dibatalkannya Koreksi Biaya Scrapp Loss pada Pos HPP Pajak Penghasilan Badan saat PAHP maka akan menyebabkan Koreksi Positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN JLN;

2. Pemeriksa berpendapat bahwa seharusnya nilai yang dijadikan dasar pemotongan PPN JKP LN dan pemungutan PPN pemanfataan JLN adalah nilai tagihan sewa yang belum dikurangi scrapp losses dalam credit memo;

3. Bahwa menurut Pemohon Banding pembebanan losses helium pada GL Nomor 6126070 (scrapp losses) harus dikurangi dulu dengan biaya sewa kontainer pada GL Nomor 6118050 (rent fee for helium container) sebagai dasar penentuan objek sewa PPN JKP LN;

4. Bahwa yang menjadi sengketa antara tim pemeriksa dan Pemohon Banding adalah sengketa pembuktian apakah benar komponen biaya Scrapp Losses (sisa helium dalam kontainer) diperhitungkan sebagai dasar biaya sewa kontainer melalui penerbitan credit memo;

Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil Penelitian terhadap data-data baik yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan hasil pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dan Pemeriksa disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, menyebut “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang”;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf c UU PPh, menyebut “atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta”;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sttd PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, menjelaskan “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan”;

5. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, menyebut “Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa”;

6. Bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Objek PPN JLN sebagai akibat dari diterimanya sanggahan Pemohon Banding atas koreksi pos Harga Pokok Penjualan PPH Badan Akun Scrapp Losses-Purchase (6126070) senilai Rp1.255.847.500,00 yang mengakibatkan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN JLN;

7. Bahwa Pemeriksa berpendapat seharusnya nilai yang dijadikan dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pemungutan PPN JLN adalah nilai tagihan sewa yang belum dikurangi dengan scrapp losess dalam credit memo;

8. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa sudah mempertimbangkan (mengeluarkan) Masa Pajak Januari s.d. Maret 2019 yang sudah daluarsa penetapan sehingga koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan hasil akhir pemeriksaan adalah:

Catt.: SKPKB PPN JKP LN Masa Pajak Desember 2019 terbit tanggal 30 April 2024;

9. Bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga tanggapan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir adalah sama dengan apa yang disampaikan dalam surat tanggapan atas SPHP;

10. Bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya dalam menentukan biaya sewa kontainer (GL Nomor 6118050-Rent Fee for Helium Container) terlebih dahulu dikurangkan dengan biaya losses helium (GL Nomor 6126070-Scrapp losess) sebelum dipotong PPN JKP LN;

11. Bahwa yang menjadi sengketa antara Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah sengketa pembuktian apakah benar komponen biaya Scrapp Losses (sisa helium dalam kontainer) diperhitungkan sebagai dasar biaya sewa kontainer melalui penerbitan credit memo;

12. Pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding dan untuk keperluan pembuktian, Terbanding telah meminta data dan dokumen yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding seperti perincian perhitungan koreksi, kontrak perjanjian, dan sebagainya yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Panggilan Pembahasan Nomor S-4/WPJ.226/2025 tanggal 9 Januari 2025;

13. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan simultan dengan Pemeriksa dan Pemohon Banding serta data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat diketahui dan simpulkan hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan rekap biaya losess helium pada General Ledger Akun Nomor 6126070-scrapp losess terdapat Koreksi Biaya HPP pada Pajak Penghasilan Badan yang akhirnya dibatalkan saat SPHP sehingga menjadi koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan rincian nilai sebagai berikut:

b) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan mekanisme detil perhitungan atas koreksi sebesar Rp1.255.847.500,00 dalam credit memo sebagai pengurang biaya sewa kontainer;

c) Pemohon Banding tidak menjelaskan secara gamblang hierarki proses perhitungan kontainer helium yang dikirim dari Qatar ke Indonesia, bagaimana pembayaran terminnya terkait proses Helium yang ditransfer dari kontainer ke silinder milik Pemohon Banding;

d) Pemohon Banding belum dapat menjelaskan proses pembayaran dan perjanjian atas biaya sewa selanjutnya setelah Helium tidak

bisa lagi ditransfer ke silinder Pemohon Banding yang dicatat dalam credit memo yang dipakai sebagai pengurang tagihan sewa kontainer;

e) Bahwa Terbanding belum mendapatkan keyakinan yang memadai atas alasan keberatan Pemohon Banding terkait koreksi scrapp losess, yang mana atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat menunjukkan dan menjelaskan secara komprehensif hal metode penghitungan kuantitatif yang dilakukan Pemohon Banding atas konversi volume gas helium yang tersisa dalam tabung/silinder yang tidak terpakai menjadi nilai nominal dalam rupiah;

f) Kemudian, dalam Pasal 1338 KUHP diyatakan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”;

g) Pasal 1339 KUHP menyatakan bahwa “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang;

h) Bahwasanya Terbanding tidak menemukan adanya perjanjian/ kontrak yang mengikat kedua pihak yakni antara Pemohon Banding dan Matheson Tri-Gas, Inc. yang memuat pasal- pasal atau klausul tentang mekanisme pembayaran sewa yang dilakukan atas sisa helium yang dicatat dalam credit memo yang nantinya dijadikan sebagai pengurang tagihan sewa kontainer sebagaimana diungkapkan Pemohon Banding;

i) Bahwasanya perjanjian ini penting dan lazim dalam transaksi perdagangan untuk mengikat kedua belah pihak sebagai dasar untuk dilakukannya penyerahan dan pembayaran barang atau jasa, sehingga jika salah satu pihak melakukan wanprestasi maka akan mendapat konsekuensi hukum;

14. Bahwa terkait alasan lain keberatan Pemohon Banding yang menyatakan telah daluarsa penetapan dapat dijelaskan bahwa:

a) Bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemeriksa, Ikhtisar Risalah Pemeriksaan, dan KKP Indeks I diketahui Pemeriksa sudah mempertimbangkan (mengeluarkan) Masa Pajak Januari s.d. Maret 2019 yang sudah daluarsa penetapan:

bahwa berdasarkan data dan fakta a quo, serta ketentuan yang berlaku maka koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas sewa kontainer sebesar Rp1.255.847.500,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan tetap dipertahankan;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding dari Pemohon

Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding NPWP 662972819015000/ 0662972819015000 NITKU: 0662972819015000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/STNSI/2025 tanggal 2 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Sengketa

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding a quo yang diajukan oleh Terbanding, terhadap permohonan banding dari Pemohon Banding terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri (JLN) Masa Pajak Desember 2019. Sengketa ini bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang PPN JLN a quo. Berdasarkan surat ketetapan tersebut, TerbandingmelakukankoreksipositifatasDPPsebesar Rp1.255.847.500,00 yang merupakan nilai scrapp losses atau kerugian kuantitas helium yang tidak dapat dimanfaatkan;

Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan a quo berdasa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Terbanding a quo. Dalam keputusan keberatan tersebut, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan banding untuk memohon pembatalan atas keputusan tersebut. Surat Bantahan ini bertujuan untuk menguraikan secara rinci dan komprehensif seluruh dasar hukum, fakta, dan bukti yang mendukung posisi Pemohon Banding, sekaligus membantah setiap argumen yang diajukan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding;

Formal Pengajuan Banding

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding “belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal”. Terbanding mengemukakan perlunya pengujian lebih lanjut terkait “bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding”. Pernyataan ini secara tersirat mencoba meragukan validitas formal dari pengajuan banding yang telah dilakukan;

bahwa bantahan atas keberatan formal tersebut didasarkan pada fakta dan data yang telah disajikan oleh Terbanding sendiri dalam dokumennya. Pada bagian I, angka 1, dari Surat Uraian Banding [1], Terbanding telah melakukan penelitian terhadap surat banding dan

mencantumkan temuan dalam sebuah tabel. Tabel tersebut secara jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan formal utama;

bahwa berikut adalah rekapitulasi temuan Terbanding sendiri:

bahwa data dari tabel tersebut secara meyakinkan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding bahwa permohonan banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal adalah sebuah inkonsistensi. Jika memang ada cacat formal yang substansial,

seharusnya Terbanding menolak pengajuan banding sejak awal, bukan menerbitkan Surat Uraian Banding yang membahas sengketa materi. Tindakan Terbanding ini menunjukkan bahwa keberatan formal yang mereka ajukan sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat. Argumentasi ini tidak berlandaskan fakta yang solid dan tidak selaras dengan catatan Terbanding sendiri. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi seluruh aspek formal dan harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok sengketa;

Bantahan Pemohon Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN JLN. Berdasarkan Surat Uraian Banding, koreksi ini berasal dari pembatalan koreksi biaya scrapp loss pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) Pajak Penghasilan Badan saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), yang kemudian menyebabkan koreksi positif pada objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN JLN;

bahwa berikut adalah perbandingan perhitungan pajak yang menunjukkan secara jelas letak perbedaan sengketa ini, berdasarkan data yang disajikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding:

bahwa selisih Koreksi DPP yang disengketakan adalah sebesar Rp1.255.847.500,00. Terbanding berpendapat bahwa dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN JLN adalah nilai tagihan sewa yang belum dikurangi dengan scrapp losses. Sebaliknya, Pemohon Banding

berpendapat bahwa nilai yang dijadikan dasar pengenaan pajak ada lah nilai bersih yang telah dikoreksi oleh credit memo, yang secara faktual merupakan nilai yang benar-benar dibayarkan;

B. Pembuktian dan Yuridis

1. Mekanisme Scrapp Losses sebagai Koreksi Kuantitas yang Sah bahwa sesuai dengan SPHP S-00234/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 13 Maret 2024 halaman 2 yang menyatakan ada Koreksi Harga Pokok Penjualan, sebagai berikut:

bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding memberikan bantahan dalam Surat tanggapan, sebagai berikut:

bahwa atas bantahan tersebut Terbanding menyetujui yang terutang dalam Risalah Hasil Pembahasan Akhir halaman 3 point B menyatakan:

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan secara terperinci proses bisnis yang mendasari terbitnya credit memo. Helium yang diimpor dari Qatar dikirimkan menggunakan wadah kontainer, tetapi proses transfer ke silinder milik Pemohon Banding membutuhkan waktu berbulan-bulan. Selama proses ini, terdapat sisa helium yang tidak dapat ditransfer (scrapp losses). Sisa ini kemudian diverifikasi melalui penimbangan ulang oleh pihak pemasok, Matheson Tri-Gas, Inc. Penimbangan ini menjadi dasar penerbitan credit memo, yang berfungsi sebagai pengurang tagihan sewa kontainer;

bahwa Pemohon Banding secara akuntabel mencatat losses ini pada Akun GL Nomor 6126070 (Scrapp Losses) dan mengurangi biaya sewa kontainer pada Akun GL Nomor 6118050 (Rent Fee for Helium Container). Ini bukan sekadar pencatatan sepihak, melainkan refleksi dari transaksi riil yang dibuktikan dengan arus dokumen dan arus kas keluar. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan bukanlah fiktif, melainkan pengakuan atas ketidaksesuaian kuantitas yang terjadi setelah proses penagihan awal;

bahwa Tabel berikut memberikan rincian nilai scrapp losses yang dibukukan dalam General Ledger (GL) Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan bukti SPHP, Surat Tanggapan atas SPHP dan Risalah pembahasan koreksi Terbanding telah dibatalkan dan potongan dari scrap loss sebesar Rp1.255.847.407,00 telah diakui sebagai pengurang sehingga jumlah yang dibayarkan atas sewa container sehingga objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Rp2.000.861.143,00;

2. Kedudukan Hukum Credit Memo sebagai Dokumen Transaksi yang Sah

bahwa sesuai dengan kontrak antara Pemohon Banding dan Matheson Tri Gas Inc. . (MTG) dalam clausul tersebut dinyatakan:

bahwa dengan demikian pihak MTG sisa Helium (Residual Helium) akan dikurangkan dengan jumlah yang ditagih dalam hal ini diterbitkan credit memo oleh MTG, bahwa kesepakatan ini kedua belah pihak (asas consensus) sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata;

bahwa Terbanding menolak pengakuan scrapp losses karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan mekanisme detil perhitungan atau perjanjian/kontrak yang memuat pasal spesifik. Namun, argumen ini gagal memahami hakikat dan kedudukan credit memo dalam praktik bisnis dan hukum komersial;

bahwa sebuah credit memo atau credit note adalah dokumen komersial yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli untuk mengurangi jumlah utang pada faktur yang telah diterbitkan sebelumnya. Dokumen ini berfungsi untuk mengoreksi kesalahan penagihan, mencatat pengembalian barang, atau menyesuaikan harga. Dalam konteks ini, credit memo bukan sekadar diskon atau potongan harga yang diberikan di awal transaksi. Sebaliknya, ia merupakan koreksi faktual atas nilai transaksi yang sebenarnya, yang baru dapat dipastikan setelah proses transfer helium selesai;

bahwa secara hukum, credit memo memiliki kekuatan yang setara dengan dokumen transaksi lainnya, menjadi bukti sah atas penyesuaian nilai transaksi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Mengabaikan credit memo berarti mengenakan pajak atas nilai yang tidak pernah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan tidak pernah diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan substance over form, dimana substansi ekonomi dari suatu transaksi harus lebih diutamakan daripada formalitas prosedural. Argumentasi Terbanding yang menolak credit memo karena ketiadaan klausul kontrak yang eksplisit, mengabaikan praktik

bisnis yang lazim dan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

3. Dasar Pengenaan Pajak atas Penghasilan Bruto dan Penggantian

• Bahwa Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) harus didasarkan pada definisi yang tepat dari penghasilan bruto (untuk Pajak Penghasilan Pasal 26) dan Penggantian (untuk PPN JLN);

• Bahwa untuk Pajak Penghasilan Pasal 26: Pasal 26 UU Pajak Penghasilanmenyebutkanbahwapajakdipotongdari “penghasilan... yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya... dari jumlah bruto ”. jo. Pasal 15 ayat (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

• Dalam hal ini, nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Matheson Tri-Gas, Inc. adalah nilai bersih setelah dikurangi scrapp losses. Pembayaran ini dapat dibuktikan melalui arus kas keluar dari bank, yang merupakan dokumen legal dan valid. Oleh karena itu, Dasar Pengenaan Pajak yang tepat adalah jumlah yang benar- benar dibayarkan, karena itulah nilai riil dari penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri;

• Bahwa untuk PPN Jasa Luar Negeri: Pasal 1 angka 19 UU PPN mendefinisikan “Penggantian” sebagai “nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak...”. Nilai yang “seharusnya dibayar” mencerminkan nilai dari jasa yang benar-benar dimanfaatkan. Mengingat adanya scrapp losses, nilai jasa yang dimanfaatkan tidak lagi sebesar nilai tagihan awal. Nilai yang benar-benar dimanfaatkan adalah nilai setelah koreksi kuantitas yang didokumentasikan dalam credit memo. Oleh karena itu, DPP PPN JLN yang benar adalah nilai yang sudah dikoreksi tersebut;

bahwa contoh dokumen pembayaran:

bahwa Terbanding menyatakan belum mendapatkan keyakinan yang memadai. Namun, pernyataan ini mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti yang kredibel, termasuk rincian GL dan bukti pembayaran bank. Bukti-bukti ini, bersama dengan credit memo yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, merupakan bukti yang kompeten dan cukup sesuai standar pemeriksaan. Penolakan Terbanding untuk mengakui bukti ini hanya karena tidak adanya klausul kontrak spesifik merupakan pendekatan yang sangat formalistik (kebenaran formal) dan mengabaikan substansi transaksi (kebenaran materiil) asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;

Kesimpulan dan Usulan kepada Majelis Hakim

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, baik dari segi formal maupun substansi, tidak berdasar dan tidak dapat dipertahankan;

1. Secara formal, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan. Pernyataan Terbanding yang meragukan formalitas pengajuan banding bertentangan dengan catatan Terbanding sendiri dalam Surat Uraian Banding;

2. Secara substansi, Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN JLN sebesar Rp1.255.847.500,00 adalah tidak tepat. Koreksi ini mengabaikan fakta dan mekanisme transaksi riil;

3. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam menolak scrapp losses tidak selaras dengan praktik bisnis yang lazim dan kedudukan hukum credit memo. Credit memo bukan merupakan diskon, melainkan koreksi faktual atas nilai transaksi yang sebenarnya ;

4. Penentuan Dasar Pengenaan Pajak seharusnya mengacu pada nilai yang benar-benar dibayarkan dan dimanfaatkan, yaitu nilai bersih setelah dikurangi scrapp losses, sesuai dengan interpretasi yang tepat atas penghasilan bruto dan Penggantian;

5. Posisi Pemohon Banding diperkuat oleh yurisprudensi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengedepankan pembuktian faktual di atas keberatan prosedural atau formal;

B. Petitum

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, dengan segala hormat, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding;

3. Menetapkan Dasar Pengenaan Pajak PPN Jasa Luar Negeri untuk Masa Pajak Desember 2019 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

4. Membatalkan seluruh koreksi pajak dari Terbanding karena tidak berlandaskan fakta dan hukum;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00222/KEB/WPJ.22/2025

tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00011/277/19/457/24 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-3. Akta Nomor 14 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia (Sirkuler) yang dibuat oleh Notaris Suparman Hasyim, S.H., Sp.N., M.H.;

Bukti P-4. Laporan Keuangan Tahun 2019;

Bukti P-5. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis Nomor 02/Ket-XI/2025 tanggal 5

November 2025;

Bukti P-8. TP Doc;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 001/XI/2025 tanggal 26 November

2025;

Bukti P-10. Kontrak Mathenson Tri Gas Terjemah Tersumpah;

Bukti P-11. Kontrak Mathenson Tri Gas;

Bukti P-12. Pembayaran Sewa dan Pajak Penghasilan PPN JLN Masa

Pajak Juni 2019;

Bukti P-13. Pembayaran Sewa dan Pajak Penghasilan PPN JLN Masa

Pajak September 2019;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir Nomor 002/PA/I/2026 tanggal 29 Januari

2026;

Bukti P-15. Pembayaran Matheson TRI-GAS, Inc. (Rental April), Pajak

Penghasilan 26 Masa Juli2019;

Bukti P-16. Pembayaran Matheson TRI-GAS, Inc. (Rental Juli &

Agustus)-Credit Memo Masa Pajak September 2019;

Bukti P-17. SSP PPN & Pajak Penghasilan 26 Rental Matheson Masa

September;

Bukti P-18. Dokumen Perjanjian PT STNSI & Matheson TRI GAS; Bukti P-19. Flow Process Hellium Gas Production DI STNSI;

Bukti P-20. Hellium Filling;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

216/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 29 April 2024

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2286/WPJ.226/2025

tanggal 20 Maret 2025;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 6 November 2025;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan PPN JLN Awal;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan PPN JLN Perubahan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Desember 2025;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Nomor S-9112/PJ.07/2025 tanggal 24

Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00222/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabeanMasaPajakDesember2019Nomor 00011/277/19/457/24 tanggal 30 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/STNSI/2025 tanggal 16 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Koreksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean136.852.400,001.392.699.900,001.255.847.500,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding antara lain sebagai berikut:

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 216/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 29 April 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa terdapat Koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dengan sejumlah Rp1,255,847,500,00 berhubungan dengan pengujian atas pos Harga Pokok Penjualan di Pajak Penghasilan Badan serta DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melaporkan komponen Biaya Lainnya sejumlah Rp19.335.213.271,00 pada perhitungan Harga Pokok Penjualan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:

b.Berdasarkan rincian Biaya Lainnya yang disampaikan oleh Pemohon

Banding pada saat pemeriksaan diketahui bahwa terdapat biaya Scrap (Gains/ Losses) – Purchase sejumlah Rp1.255.847.407,00;

c. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas scrap losses pada pos Harga Pokok Penjualan karena belum mendapatkan keyakinan yang memadai atas metode penghitungan scrap losses yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding belum mampu memberikan penjelasan yang komprehensif terkait metode kuantifikasi atas konversi volume gas yang tersisa dalam tabung yang tidak terpakai menjadi nilai nominal dalam rupiah;

d. Dalam tanggapannya atas SPHP, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi HPP dalam SPHP dengan alasan sebagai berikut:

1) Quantity Helium yang diterima oleh Pemohon Banding lebih sedikit dari quantity yang ditagih dan dibayar kepada Matheson Tri-Gas, Inc. Hal ini dikarenakan:

a) Helium dikirim dari Qatar ke Indonesia menggunakan wadah kontainer dengan quantity sesuai purchase order dan invoice;

b) Kontainer helium setelah sampai di lokasi Pemohon Banding tidak serta merta bisa langsung ditransfer ke silinder milik Pemohon Banding karena adanya keterbatasan jumlah silinder yang siap diisi di lokasi Pemohon Banding. Proses transfer membutuhkan waktu berbulan-bulan sampai helium tersebut tidak bisa ditransfer lagi dari kontainer;

c) Pemakaian kontainer selama proses transfer helium di atas akan ditagih biaya sewa oleh Matheson Tri-Gas, Inc.;

d) Setelah helium tidak bisa lagi ditransfer dari kontainer, Pemohon Banding berkewajiban mengembalikan kontainer tersebut ke Matheson Tri-Gas, Inc.;

e) Setelah kontainer tiba di lokasi Matheson Tri-Gas, Inc. akan dilakukan timbang ulang untuk menentukan sisa helium yang tidak bisa ditransfer yang kemudian menjadi dasar perhitungan dalam credit memo. Credit memo tersebut dipakai sebagai pengurang tagihan sewa kontainer;

f) Pemohon Banding membebankan losses helium tersebut pada GL Nomor 6126070 – Scrap Losses dan mengurangi biaya sewa kontainer pada GL Nomor 6118050 – Rent Fee for Helium Container;

g) Jadi dapat disimpulkan bahwa biaya losses atas helium tersebut memang benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan arus dokumen dan arus kas keluar;

2) Perhitungan losses helium tersebut berasal dari quantity dikalikan dengan MAP (Moving Average Price) sebagaimana tabel berikut ini:

Note: satuan quantity dalam tabel di atas adalah m3 (Meter Cubic) sedangkan satuan dalam credit memo adalah FT3 (Feet Cubic)

3) Bukti pendukung juga telah disampaikan selama proses pemeriksaan, antara lain:

a) Invoice pembelian helium dari Matheson lengkap dengan packing list, purchase order, dan good receipt;

b) Credit memo dari Matheson atas losses helium;

c) Invoice rental helium container beserta bukti pembayarannya setelah dikurangi credit memo;

4) Sehingga sudah seharusnya koreksi positif sejumlah Rp1.255.847.500,00 dibatalkan;

e. Pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dengan mempertimbangkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam surat tanggapan SPHP, maka Terbanding membatalkan seluruhnya koreksi HPP yang tercantum dalam SPHP;

2) Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa nilai Scrap Losses akan diperhitungkan untuk mengurangi biaya sewa kontainer melalui penerbitan credit memo;

3) Dari sampel dokumen invoice tagihan sewa kontainer, dokumen credit memo, dan dokumen bukti bank keluar dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pemungutan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dengan memakai nilai tagihan invoice setelah dikurangi nilai scrap losses dari pembelian helium yang dituangkan dalam credit memo yang menyebabkan nilai pajak menjadi kurang dipotong dan kurang dipungut;

4) Terbanding berpendapat bahwa seharusnya nilai yang dijadikan dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pemungutan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean adalah nilai tagihan sewa sebelum dikurangi dengan nilai scrapp losses dalam credit memo.

5) Dengan diterimanya sanggahan atas koreksi pos HPP maka akan menyebabkan Koreksi Positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

f. Bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga tanggapan Pemohon Banding dalam

pembahasan akhir adalah sama dengan apa yang disampaikan dalam surat tanggapan atas SPHP;

g. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan KKP Indeks N, diketahui bahwa Terbanding sudah mempertimbangkan (mengeluarkan) Masa Pajak Januari s.d. Maret 2019 yang sudah daluwarsa penetapan dari perhitungan sehingga koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan hasil akhir pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Menurut Pemeriksa: Rp3.256.708.643,00

Menurut Pemohon Banding: Rp2.000.861.143,00 –

Koreksi Objek PPN JLN: Rp1.255.847.500,00

Catt.: SKPKB PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 terbit tanggal 30 April 2024.

2. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 12/VI/2024 tanggal 9 Juli 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/ Elektronik Nomor: FORM-05003825/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 16 Juli 2024. Pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding dan untuk keperluan pembuktian, Terbanding telah meminta data dan dokumen yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding seperti perincian perhitungan koreksi, kontrak perjanjian, dan sebagainya yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;

3. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan simultan dengan Pemeriksa dan Pemohon Banding serta data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses penelitian keberatan, dapat diketahui dan disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan rekap biaya losess helium pada general ledger akun Nomor 6126070-scrapp losess terdapat koreksi biaya HPP pada Pajak Penghasilan Badan yang akhirnya dibatalkan saat SPHP sehingga menjadi Koreksi Positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dengan rincian nilai sebagai berikut:

b.Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan mekanisme detil

perhitungan atas koreksi sejumlah Rp.1.255.847.500 dalam credit memo sebagai pengurang biaya sewa kontainer;

c. Pemohon Banding tidak menjelaskan proses perhitungan kontainer helium yang dikirim dari Qatar ke Indonesia, bagaimana pembayaran termynnya terkait proses Helium yang ditransfer dari kontainer ke silinder milik Pemohon Banding serta perhitungan biaya sewa kontainer;

d. Pemohon Banding belum dapat menjelaskan proses pembayaran dan perjanjian atas biaya sewa selanjutnya setelah Helium tidak bisa lagi ditransfer ke silinder Pemohon Banding yang dicatat dalam credit memo yang dipakai sebagai pengurang tagihan sewa kontainer;

e. Bahwa Terbanding belum mendapatkan keyakinan yang memadai atas alasan keberatan Pemohon Banding terkait koreksi scrapp losess, yang mana atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat menunjukkan dan menjelaskan secara komprehensif perihal metode penghitungan kuantitatif yang dilakukan Pemohon Banding atas konversi volume gas helium yang tersisa dalam tabung/silinder yang tidak terpakai menjadi nilai nominal dalam rupiah;

f. Kemudian, dalam Pasal 1338 KUHP diyatakan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”;

g. Pasal 1339 KUHP menyatakan bahwa “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang;

h. Bahwasanya Terbanding tidak menemukan adanya perjanjian/kontrak yang mengikat kedua pihak yakni antara Pemohon Bading (PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia) dan Matheson Tri-Gas, Inc. yang memuat pasal-pasal atau klausul tentang mekanisme pembayaran sewa yang dilakukan atas sisa helium yang dicatat dalam credit memo yang nantinya dijadikan sebagai pengurang tagihan sewa kontainer sebagaimana diungkapkan Pemohon Banding;

i. Bahwasanya perjanjian ini penting dan lazim dalam transaksi perdagangan untuk mengikat kedua belah pihak sebagai dasar untuk dilakukannya penyerahan dan pembayaran barang atau jasa, sehingga

jika salah satu pihak melakukan wanprestasi maka akan mendapat konsekuensi hukum;

4. Bahwa alasan ketidaksetujuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada surat banding pada intinya sama dengan alasan yang pernah disampaikannya pada saat pemeriksaan maupun keberatan, yaitu dokumen berupa credit memo merupakan dokumen yang sah sebagai dasar Pembayaran (nilai berupa yang yang dibayarkan) yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait adanya scrapp losses atas helium kepada Matheson Tri Gas Inc. sehingga sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan tersebut, Dasar Pengenaan Pajak PPN Jasa Luar negeri adalah sejumlah uang yang dibayar.

5. Terkait dalil Pemohon Banding bahwa Helium yang diimpor dari Qatar dikirimkan menggunakan wadah kontainer, tetapi proses transfer ke silinder milik Pemohon Banding membutuhkan waktu berbulan-bulan. Selama proses ini, terdapat sisa helium yang tidak dapat ditransfer (scrapp losses). Sisa ini kemudian diverifikasi melalui penimbangan ulang oleh pihak pemasok, Matheson Tri-Gas, Inc. Penimbangan ini menjadi dasar penerbitan credit memo, yang berfungsi sebagai pengurang tagihan sewa kontainer;

bahwa Pemohon Banding secara akuntabel mencatat losses ini pada akun GL Nomor 6126070 (Scrapp Losses) dan mengurangi biaya sewa kontainer pada akun GL Nomor 6118050 (Rent Fee for Helium Container). Ini bukan sekadar pencatatan sepihak, melainkan refleksi dari transaksi riil yang dibuktikan dengan arus dokumen dan arus kas keluar. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan bukanlah fiktif, melainkan pengakuan atas ketidaksesuaian kuantitas yang terjadi setelah proses penagihan awal; bahwa sebuah credit memo atau credit note adalah dokumen komersial yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli untuk mengurangi jumlah utang pada faktur yang telah diterbitkan sebelumnya. Dokumen ini berfungsi untuk mengoreksi kesalahan penagihan, mencatat pengembalian barang, atau menyesuaikan harga. Dalam konteks ini, credit memo bukan sekadar diskon atau potongan harga yang diberikan di awal transaksi. Sebaliknya, ia merupakan koreksi faktual atas nilai transaksi yang sebenarnya, yang baru dapat dipastikan setelah proses transfer helium selesai;

bahwa Secara hukum, credit memo memiliki kekuatan yang setara dengan dokumen transaksi lainnya, menjadi bukti sah atas penyesuaian nilai transaksi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Mengabaikan credit memo berarti mengenakan pajak atas nilai yang tidak pernah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan tidak pernah diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan substance over form, di mana substansi ekonomi dari suatu transaksi harus lebih diutamakan daripada formalitas procedural;

bahwa Terbanding berpendapat:

a. Dari penjelasan Pemohon Banding tersebut terdapat fakta bahwa sisa helium yang tidak dapat ditransfer (scrapp losses dalam credit memo) adalah bagian dari transaksi pembelian Pemohon Banding;

b. Namun demikian, Pemohon Banding menjadikan scrapp losses dalam credit memo tersebut sebagai pengurang tagihan sewa kontainer;

c. Bahwa secara substansi, seperti yang didalilkan Pemohon Banding, maka sudah jelas scrapp losses dalam credit memo tersebut bukan bagian dari transaksi sewa kontainer;

d. Bahwa bukti arus dokumen dan arus kas keluar yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan sama sekali tidak mendukung bahwa scrapp losses dalam credit memo tersebut secara substansi bagian dari transaksi sewa kontainer;

e. Dengan demikian, sudah tepat dalil Terbanding bahwa nilai yang dijadikan dasar pemotongan Pajak Penghasilan 26 dan pemungutan PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean adalah nilai tagihan sewa sebelum dikurangi dengan scrapp losess dalam credit memo;

6. Terkait dalil Pemohon Banding bahwa argumentasi Terbanding yang menolak credit memo karena ketiadaan klausul kontrak yang eksplisit, mengabaikan praktik bisnis yang lazim dan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

bahwa Terbanding berpendapat:

a. Bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebagai akibat dari diterimanya sanggahan Pemohon Banding atas koreksi pos Harga Pokok Penjualan di Pajak Penghasilan Badan terkait akun Scrapp

Losses-Purchase (6126070) senilai Rp1.255.847.500,00 yang mengakibatkan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan 26 dan PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

b. Bahwa Terbanding berpendapat seharusnya nilai yang dijadikan dasar pemotongan Pajak Penghasilan 26 dan pemungutan PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean adalah nilai tagihan sewa sebelum dikurangi dengan scrapp losess dalam credit memo;

c. Pemohon Banding telah jelas menyatakan bahwa tidak ada klausul kontrak yang eksplisit terkait scrapp losess dalam credit memo sebagai pengurang atas nilai tagihan sewa. Sehingga mekanisme yang dilakukan Pemohon Banding tidak mempunyai dasar yang kuat.

d. Bahwa transaksi pembayaran sewa kontainer adalah kepada kepada Matheson Tri Gas, Inc. yang merupakan afiliasi Pemohon Banding;

e. Bahwa transaksi pembelian Helium Pemohon Banding kepada Matheson Tri Gas, Inc. tersebut merupakan transaksi afiliasi yang diakui Pemohon Banding dalam Lampiran 3A SPT Tahunan 2019 maupun dalam Dokumen Lokal 2019, sebagai berikut:

f. Bahwa terkait pos Harga Pokok Penjualan di Pajak Penghasilan Badan, pada saat pemeriksaan diperoleh data dan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding melaporkan komponen Biaya Lainnya sejumlah Rp19.335.213.271,00 pada perhitungan Harga Pokok Penjualan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:

2) Berdasarkan rincian Biaya Lainnya yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan diketahui bahwa terdapat biaya Scrap (Gains/ Losses) – Purchase sejumlah Rp1.255.847.407,00, sebagai berikut:

3) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas scrap losses pada pos Harga Pokok Penjualan karena belum mendapatkan keyakinan yang memadai atas metode penghitungan scrap losses yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding belum mampu memberikan penjelasan yang komprehensif terkait metode kuantifikasi atas konversi volume gas yang tersisa dalam tabung yang tidak terpakai menjadi nilai nominal dalam rupiah;

4) Dalam tanggapannya atas SPHP, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi HPP dalam SPHP dengan alasan sebagai berikut:

a) Quantity Helium yang diterima oleh Pemohon Banding lebih sedikit dari quantity yang ditagih dan dibayar kepada Matheson Tri-Gas, Inc. Hal ini dikarenakan:

i. Helium dikirim dari Qatar ke Indonesia menggunakan wadah kontainer dengan quantity sesuai purchase order dan invoice

ii. Kontainer helium setelah sampai di lokasi Pemohon Banding

tidak serta merta bisa langsung ditransfer ke silinder milik Pemohon Banding karena adanya keterbatasan jumlah silinder yang siap diisi di lokasi Pemohon Banding. Proses transfer membutuhkan waktu berbulan-bulan sampai helium tersebut tidak bisa ditransfer lagi dari kontainer;

iii. Pemakaian kontainer selama proses transfer helium di atas akan

ditagih biaya sewa oleh Matheson Tri-Gas, Inc.;

iv. Setelah helium tidak bisa lagi ditransfer dari kontainer, Pemohon

Banding berkewajiban mengembalikan kontainer tersebut ke Matheson Tri-Gas, Inc.;

v. Setelah kontainer tiba di lokasi Matheson Tri-Gas, Inc. akan dilakukan timbang ulang untuk menentukan sisa helium yang tidak bisa ditransfer yang kemudian menjadi dasar perhitungan dalam credit memo. Credit memo tersebut dipakai sebagai pengurang tagihan sewa kontainer;

vi. Pemohon Banding membebankan losses helium tersebut pada

GL Nomor 6126070 – Scrap Losses dan mengurangi biaya sewa kontainer pada GL Nomor 6118050 – Rent Fee for Helium Container;

vii.Jadi dapat disimpulkan bahwa biaya losses atas helium tersebut

memang benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan arus dokumen dan arus kas keluar;

b) Perhitungan losses helium tersebut berasal dari quantity dikalikan dengan MAP (Moving Average Price) sebagaimana tabel berikut ini:

Note: satuan quantity dalam tabel di atas adalah m3 (Meter Cubic) sedangkan satuan dalam credit memo adalah FT3 (Feet Cubic);

c) Bukti pendukung juga telah kami sampaikan selama proses pemeriksaan, antara lain:

i. Invoice pembelian helium dari Matheson lengkap dengan packing list, purchase order, dan good receipt

ii. Credit memo dari Matheson atas losses helium

iii. Invoice rental helium container beserta bukti pembayarannya

setelah dikurangi credit memo

d) Sehingga sudah seharusnya koreksi positif sejumlah Rp1.255.847.500,00 dibatalkan.

5) Pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Dengan mempertimbangkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam surat tanggapan SPHP, maka Terbanding membatalkan seluruhnya koreksi HPP yang tercantum dalam SPHP;

b) Dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa nilai Scrap Losses akan diperhitungkan untuk mengurangi biaya sewa kontainer melalui penerbitan credit memo;

c) Dari sampel dokumen invoice tagihan sewa kontainer, dokumen credit memo, dan dokumen bukti bank keluar dapat diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pemungutan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dengan memakai nilai tagihan invoice setelah dikurangi nilai scrap losses

dari pembelian helium yang dituangkan dalam credit memo yang menyebabkan nilai pajak menjadi kurang dipotong dan kurang dipungut;

d) Terbanding berpendapat bahwa seharusnya nilai yang dijadikan dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pemungutan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean adalah nilai tagihan sewa sebelum dikurangi dengan nilai scrapp losses dalam credit memo;

e) Dengan diterimanya sanggahan atas koreksi pos HPP maka akan menyebabkan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

g. Dengan demikian tidak benar dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding menolak credit memo, karena scrapp losess dalam credit memo tersebut telah diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam pos Harga Pokok Penjualan di Pajak Penghasilan Badan.

7. Terkait dalil Pemohon Banding yang menjelaskan mekanisme Scrapp Losses sebagai Koreksi Biaya Sewa.

bahwa sesuai dengan Perjanjian antara Matheson Tri-Gas, Inc. dan PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia tanggal 1 September 2015, dalam pokok perjanjian tersebut dinyatakan:

bahwa Penterjemahan ke Bahasa Indonesia dari Penterjemah tersumpah:

• Untuk Helium yang dipasok berdasarkan perjanjian pasokan Helium dasar dari 1 Januari 2015 – 30 September 2015, harga Helium adalah US$$205.00 per MCF Ex-Works pabrik ExxonMobil;

• Untuk setiap Produk yang dipasok dari sumber di luar AS (misalnya Qatar), harga Helium Pembeli akan dihitung untuk memberikan biaya

total hingga sampai yang setara, termasuk biaya darat dan transportasi, pengangkutan laut, serta sewa kontainer, jika dibandingkan dengan Helium yang dipasok dari AS. Selisih biaya untuk memasok Helium dari AS dibandingkan dengan memasok Helium dari Sumber Alternatif disebut “Equivalent Landed Cost Adder”. Per 1 Januari 2015, nilai Equivalent Landed Cost Adder untuk Helium dari Qatar adalah US$14,02/MCF;

bahwa atas Sewa kontainer dalam perjanjian tersebut dinyatakan:

bahwa Terjemahan dari Penterjemah tersumpah:

bahwa serta jika terdapat sisa, maka yang berlaku adalah:

bahwa Terjemahan dari Penterjemah tersumpah:

bahwa Terbanding berpendapat:

a. Berdasarkan Perjanjian antara Matheson Tri-Gas, Inc. dan PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia (Pemohon Banding) diketahui bahwa terdapat mekanisme terkait pembelian Helium dan terdapat mekanisme terkait sewa kontainer;

b. Bahwa pada sengketa a quo, pembahasannya adalah terkait sewa kontainer;

c. Dalam perjanjian, purchase order (Nomor 4517000021 tanggal 10.06.2019) dan invoice (Nomor 20034544 tanggal 4/30/2019), diketahui bahwa Pemohon Banding dalam transaksi pembelian Helium kepada Matheson Tri-Gas, Inc. juga melakukan transaksi sewa kontainer milik Matheson Tri- Gas, Inc..;

bahwa diketahui juga bahwa biaya sewa bisa per hari atau per bulan yang berlaku mulai tanggal kontainer diisi di pabrik Helium untuk dikirim ke Pemohon Banding hingga kontainer kosong dikembalikan ke pabrik pengisian Helium untuk pengisian ulang;

bahwa dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa Terjemahan dari Penterjemah tersumpah:

d. Bahwa dari perjanjian tersebut, maka peristiwa hukum (taatbestand) sewa kontainer adalah dihitung dari lamanya kontainer tersebut dipakai untuk kepentingan pembelian Helium Pemohon Banding yang dalam sengketa a quo adalah 30 hari untuk masing-masing kontainer, sesuai tangkapan layar sampel invoice sebagai berikut:

e. Bahwa dalam perjanjian, tidak ada variable lain sebagai dasar untuk perhitungan tagihan sewa kontainer termasuk adanya credit memo sebagaimana dalil Pemohon Banding;

f. Bahwa klausul residual credit/kredit residu dalam perjanjian yang menjadi dasar penerbitan credit memo tersebut bukan merupakan pengurang dari tagihan sewa kontainer karena tidak secara eksplisit merupakan bagian dari mekanisme sewa kontainer, melainkan bagian dari mekanisme penyesuaian kuantitas pembelian Helium seperti yang didalilkan Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya, berikut ini:

g. Terbanding berpendapat bahwa credit memo tersebut hanya merupakan mekanisme penyelesaian hutang-piutang antara Pemohon Banding dengan Matheson Tri-Gas, Inc., namun tidak mengubah fakta telah terjadi peristiwa hukum sewa kontainer yang didasarkan pada durasi/lamanya sewa sesuai perjanjian dan invoice;

8. Terkait dalil Pemohon Banding bahwa biaya losses atas helium tersebut memang benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan arus dokumen dan arus kas keluar. Bahwa nilai yang dijadikan dasar pengenaan pajak adalah nilai bersih yang telah dikoreksi oleh credit memo, yang secara faktual merupakan nilai yang benar-benar dibayarkan;

bahwa Terbanding berpendapat:

a. Bahwa dalil Pemohon Banding tersebut bukan merupakan bagian dari sengketa a quo karena Terbanding tidak mempermasalahkan biaya losses dan mengakuinya dalam perhitungan pos Harga Pokok Penjualan;

b. Bahwa yang menjadi sengketa adalah perlakuan atas biaya losses tersebut apakah dapat/ tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang dasar pemotongan Pajak Penghasilan 26 dan pemungutan PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

c. Bahwa dalil Pemohon Banding terkait nilai yang benar-benar dibayarkan, faktanya merupakan hasil net-off tagihan pembelian Helium dan sewa kontainer untuk kesederhanaan transaksi, sehingga secara substansi sebenarnya Pemohon Banding tetap membayarkan nilai sewa kontainer tersebut sejumlah nilai yang ditagihkan pada invoice sewa kontaine;.

d. Berdasarkan fakta dan data yang telah Terbanding uraikan sebelumnya, maka nilai yang dijadikan dasar pemotongan Pajak Penghasilan 26 dan pemungutan PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean seharusnya adalah nilai tagihan sewa sebelum dikurangi dengan scrapp losess dalam credit memo;

9. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Masa Pajak Desember/ 2019 sejumlah Rp1.255.847.500,00 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyanggah dasar dan alasan koreksi Terbanding tersebut di atas dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

1. Mekanisme Scrapp Losses sebagai Koreksi Biaya Sewa

Bahwa sesuai dengan Perjanjian antara Matheson Tri-Gas, Inc. dan PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia tanggal 1 September 2015, dalam pokok perjanjian tersebut dinyatakan:

bahwa Penterjemahan ke Bahasa Indonesia dari Penterjemah tersumpah:

• Untuk Helium yang dipasok berdasarkan perjanjian pasokan Helium dasar dari 1 Januari 2015 – 30 September 2015, harga Helium adalah US$$205.00 per MCF Ex-Works pabrik ExxonMobil;

• Untuk setiap Produk yang dipasok dari sumber di luar AS (misalnya Qatar), harga Helium Pembeli akan dihitung untuk memberikan biaya total hingga sampai yang setara, termasuk biaya darat dan transportasi, pengangkutan laut, serta sewa kontainer, jika dibandingkan dengan Helium yang dipasok dari AS. Selisih biaya untuk memasok Helium dari AS dibandingkan dengan memasok Helium dari Sumber Alternatif disebut “Equivalent Landed Cost Adder”. Per 1 Januari 2015, nilai Equivalent Landed Cost Adder untuk Helium dari Qatar adalah $14,02/MCF;

bahwa atas Sewa container dalam perjanjian tersebut dinyatakan:

bahwa Terjemahan dari Penterjemah tersumpah:

bahwa serta jika terdapat sisa, maka yang berlaku adalah:

bahwa Terjemahan dari Penterjemah tersumpah

bahwa berdasarkan Kontrak tersebut, perlu dijelaskan bahwa Quantity Helium yang diterima oleh Pemohon Banding lebih sedikit dari quantity yang ditagih dan dibayar kepada Matheson Tri-Gas, Inc. Hal ini dikarenakan:

a. Helium dikirim dari Qatar ke Indonesia menggunakan wadah kontainer dengan quantity sesuai purchase order dan invoice (lihat bukti Nomor 2);

b. Kontainer helium setelah sampai di lokasi Pemohon Banding tidak serta merta bisa langsung ditransfer ke silinder milik Pemohon Banding karena adanya keterbatasan jumlah silinder yang siap diisi di lokasi Pemohon Banding. Proses transfer membutuhkan waktu

berbulan-bulan sampai helium tersebut tidak bisa ditransfer lagi dari kontainer;

c. Pemakaian kontainer selama proses transfer helium sesuai point b (dalam kontrak terkait dengan harga (lihat bukti Nomor 2) di atas akan ditagih biaya sewa oleh Matheson Tri-Gas, Inc.;

d. Setelah helium tidak bisa lagi ditransfer lagi dari kontainer, Pemohon Banding berkewajiban mengembalikan kontainer tersebut ke Matheson Tri-Gas, Inc.;

e. Setelah kontainer tiba di lokasi Matheson Tri-Gas, Inc. akan dilakukan timbang ulang untuk menentukan sisa helium yang tidak bisa ditransfer yang kemudian dan membuat Report of Liquid Helium Containers Shipped and received (lihat bukti Nomor 2 ) menjadi dasar perhitungan dalam Credit Memo (lihat bukti Nomor 2). Credit memo tersebut dipakai sebagai pengurang tagihan sewa kontainer sesuai dengan di kontrak bagian Residual Credit;

f. Pemohon Banding membebankan losses helium tersebut pada GL Nomor 6126070;

- Scrapp Losses dan mengurangi biaya sewa kontainer pada GL Nomor6118050 - Rent Fee for Helium Container;

g. Jadi dapat disimpulkan bahwa biaya losses atas helium tersebut memang benar terjadi dan dapat dibuktikan dengan arus dokumen dan arus kas keluar;

bahwa perhitungan losses helium tersebut berasal dari quantity dikalikan dengan MAP (Moving Average Price) sebagaimana tabel berikut ini:

Note : satuan quantity dalam tabel di alas adalah M3 (Meter Cubic) sedangkan satuan dalam credit memo adalah FT3 (Feet Cubic)

bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka perhitungan Pembayaran dalam US$ke

Matheson Tri-Gas jumlah yang dibayar dikurangi kredit memo, sebagai berikut:

TanggalKeteranganAmount
Liquid Helium Contaner rentak 11,000Ga lon Capacity For The Month July,201910.605,00

7/19/2019

Liquid Helium Contaner rentak 11,000 Galon Capacity For The Month August, 201910.605,00
Jumlah21.210,00
8/28/2019Dikurangi Credit Memo13.954,14
Jumlah Dibayarkan7.255,86

bahwa berdasarkan hal tersebut sesuai dengan bukti Bank Keluar tanggal 25 September 2019 (lihat bukti Nomor 2) dilakukan pembayaran melalui MUFG Bank, Ltd (lihat bukti Nomor 2);

bahwa dari data diatas maka PPH pasal 26 dan PPN JLN adalah sebagai berikut:

bahwa dalam hal perhitungan Pembayaran dalam US$ ke Matheson Tri-Gas jumlah yang dibayar tanpa dikurangi kredit memo untk pembayaran Juni 2019, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dalil dan keterangan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat terlebih dahulu Pengadilan Pajak akan meneliti peristiwa hukum pemakaian sendiri Barang Kena Pajak berupa Liquid nitrogen yang menurut Terbanding merupakan Obyek Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan data di atas maka pembayaran PPN JL dan Pajak Penghasilan Pasal 26 menjadi:

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Undang-undang PPN menjelasakan Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 15 ayat (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan secara terperinci proses bisnis yang mendasari terbitnya credit memo. Helium yang diimpor dari Qatar dikirimkan menggunakan wadah kontainer, tetapi proses transfer ke silinder milik Pemohon Banding membutuhkan waktu berbulan-bulan. Selama proses ini, terdapat sisa helium yang tidak dapat ditransfer (scrapp losses). Sisa ini kemudian diverifikasi melalui penimbangan ulang oleh pihak pemasok, Matheson Tri-Gas, Inc. Penimbangan ini menjadi dasar penerbitan credit memo, yang berfungsi sebagai pengurang tagihan sewa kontainer. Pemohon

Banding secara akuntabel mencatat losses ini pada Akun GL Nomor 6126070 (Scrapp Losses) dan mengurangi biaya sewa kontainer pada Akun GL Nomor 6118050 (Rent Fee for Helium Container). Ini bukan sekadar pencatatan sepihak, melainkan refleksi dari transaksi riil yang dibuktikan dengan arus dokumen dan arus kas keluar. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan bukanlah fiktif, melainkan pengakuan atas ketidaksesuaian kuantitas yang terjadi setelah proses penagihan awal;

bahwa tabel berikut memberikan rincian nilai scrapp losses yang dibukukan dalam General Ledger (GL) Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan bukti SPHP, Surat Tanggapan atas SPHP dan Risalah pembahasan koreksi Terbanding telah dibatalkan dan potongan dari scrap loss sejumlah Rp. 1.255.847.407,00 telah diakui sebagai pengurang sehingga jumlah yang dibayarkan atas sewa container sehingga obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Rp. 1.392.699.902,00.

2. Kedudukan Hukum Credit Memo sebagai Dokumen Transaksi yang Sah bahwa sesuai dengan kontrak antara Pemohon Banding dan Matheson Tri Gas Inc.;

(MTG) dalam clausul tersebut dinyatakan:

bahwa dengan demikian pihak MTG sisa Helium (Residual Helium) akan dikurangkan dengan jumlah yang ditagih dalam hal ini diterbitkan credit memo oleh MTG (lihat bukti Nomor 2). Credit memo tersebut dipotongkan kedalam tagihan saat credit memo tersebut diterima. bahwa penerbitan credit memo dan cara pengunaan credit memo tersebut sesuai kesepakatan ini kedua belah pihak (asas consensus) Pasal 1320 KUH Perdata;

bahwa Terbanding menolak pengakuan scrapp losses karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan "mekanisme detil perhitungan" atau "perjanjian/kontrak" yang memuat pasal spesifik. Namun, argumen ini gagal memahami hakikat dan kedudukan credit memo dalam praktik bisnis dan hukum komersial;

bahwa Sebuah credit memo atau credit note adalah dokumen komersial yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli untuk mengurangi jumlah utang pada faktur yang telah diterbitkan sebelumnya. Dokumen ini berfungsi untuk mengoreksi kesalahan penagihan, mencatat pengembalian barang, atau menyesuaikan harga. Dalam konteks ini, credit memo bukan sekadar diskon atau potongan harga yang diberikan di awal transaksi. Sebaliknya, ia merupakan koreksi faktual atas nilai transaksi yang sebenarnya, yang baru dapat dipastikan setelah proses transfer helium selesai;

bahwa Secara hukum, credit memo memiliki kekuatan yang setara dengan dokumen transaksi lainnya, menjadi bukti sah atas penyesuaian nilai transaksi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Mengabaikan credit memo berarti mengenakan pajak atas nilai yang tidak pernah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan tidak pernah diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan substance over form, di mana substansi ekonomi dari suatu transaksi harus lebih diutamakan daripada formalitas prosedural. Argumentasi Terbanding yang menolak credit memo karena ketiadaan klausul kontrak yang eksplisit, mengabaikan praktik bisnis

yang lazim dan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

3. Dasar Pengenaan Pajak atas Penghasilan Bruto dan Penggantian

Bahwa Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) harus didasarkan pada definisi yang tepat dari penghasilan bruto (untuk Pajak Penghasilan Pasal 26) dan Penggantian (untuk PPN JLN);

bahwa untuk Pajak Penghasilan Pasal 26: Pasal 26 UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa pajak dipotong dari "penghasilan... yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya... dari jumlah bruto". Jo. Pasal 15 ayat (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan:

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa dalam hal ini, nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Matheson Tri- Gas, Inc. adalah nilai bersih setelah dikurangi scrapp losses. Pembayaran ini dapat dibuktikan melalui arus kas keluar dari bank (lihat lampiran…..), yang merupakan dokumen legal dan valid. Oleh karena itu, Dasar Pengenaan Pajak yang tepat adalah jumlah yang benar-benar dibayarkan, karena itulah nilai riil dari penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa untuk PPN Jasa Luar Negeri: Pasal 1 angka 19 UU PPN mendefinisikan "Penggantian" sebagai "nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak...". Nilai yang "seharusnya dibayar" mencerminkan nilai dari jasa yang benar-benar dimanfaatkan. Mengingat adanya scrapp losses, nilai jasa yang dimanfaatkan tidak lagi sejumlah nilai tagihan awal. Nilai yang benar-benar dimanfaatkan adalah nilai setelah koreksi kuantitas yang didokumentasikan dalam credit memo. Oleh karena itu, DPP PPN JLN yang benar adalah nilai yang sudah dikoreksi tersebut;

bahwa Terbanding menyatakan "belum mendapatkan keyakinan yang memadai". Namun, pernyataan ini mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding telah menyediakan bukti-bukti yang kredibel, termasuk rincian GL dan

bukti pembayaran bank. Bukti-bukti ini, bersama dengan credit memo yang dikeluarkan oleh pihak ketiga, merupakan bukti yang kompeten dan cukup sesuai standar pemeriksaan. Penolakan Terbanding untuk mengakui bukti ini hanya karena tidak adanya klausul kontrak spesifik merupakan pendekatan yang sangat formalistik (kebenaran formal) dan mengabaikan substansi transaksi (kebenaran materiil) asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;

bahwa berdasarkan dalil dan keterangan para pihak di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 8:

Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 1 angka 17:

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 19:

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf e:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pasal 12 ayat (4):

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

Pasal 13 ayat (6):

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (6):

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

a. faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan

c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa ini berkaitan dengan penentuan Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean apakah nilai tagihan sewa container sebelum atau setelah dikurangi dengan biaya scrappp losses dalam credit memo;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terlebih dahulu perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui peristiwa hukum apa yang menjadi Obyek sengketa ini disandingkan dengan transaksi pembayaran yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak afilaisinya Matheson Tri gas. Inc.;

bahwa berdasarkan fakta berupa sampel dokumen invoice tagihan sewa container, dokumen credit memo dan dokumen bank keluar, Pengadilan Pajak berpendapat baik Pemohon Banding maupun Terbanding mempunyai pendapat yang sama atas fakta tersebut yaitu Pemohon Banding menggunakan nilai tagihan invoice setelah dikurangi nilai scrapp losses pembelian helium dalam credit memo sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dan pemungutan PPN Pemanfaatan jasa Luar Negeri. Berikut contoh perhitungan pembayaran Pemohon Banding yang dikurangkan dengan credit memo, sebagai berikut :

T

a

n

g

g

a

l

K

e

ter

an

g

an

Am

o

u

n

t L

iq

uid

H

e

liu

m

Co

n

t

a

n

e

r

r

e

n

t

a

k

1

1

,0

0

0

G

a

lon

C

a

pa

c

i

ty F

o

r

T

h

e

M

o

n

t

h

J

u

l

y

,

7

/

1

9

/

2

0

1

9

2

0

19

10

.

6

0

5

, 0

0 L

iq

uid

H

e

liu

m

Co

n

t

a

n

e

r

r

e

n

t

a

k

1

1

,0

0

0

G

a

lon

C

a

pa

c

i

ty F

o

r

T

h

e

M

o

n

t

h

A

u

g

u

st,

8

/

2

8

/

2

0

1

9

2

0

19

10

.

6

0

5

, 0

0 J

u

mla

h

21

.

2

1

0

, 0

0 D

i

kur

an

g

i C

r

e

dit

M

e

m

o

13

.

9

5

4

, 1

4 J

u

mla

h

D

ib

a

y

ark

a

n

7

.

2

5

5

, 8

6

bahwa berdasarkan perhitungan di atas berikut pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN JLN yang dilakukan Pemohon Banding, yang menunjukkan dasar pembayaran adalah nilai tagihan dikurangi credit memo,sebagai berikut:

Harga Sewa US$21,210.00
Credit memo13,954.14
Harga setelah Credit Memo7,255.86
Kurs pajak September14,021.00
DPP dalam rupiah101.734.413,00
PPN JLN10.173.441,00
PPH Pasal 2620.346.883,00

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti dokumen yang menjadi dasar perhitungan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut di atas, diketahui sebagai berikut:

1. Bukti dokumen Purchase Order dan tagihan Invoice terkait sewa kontainer sejumlah US$21,210.00, sebagai berikut:

2. Bukti pembayaran Pemohon Banding melalui MUFG Bank Ltd, dengan jumlah US$21.210,00 sebagai berikut :

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat transaksi pembayaran antara Pemohon Banding dengan Matheson Tri Gas merupakan transaksi sewa kontainer helium (helium rental container) dimana container tersebut merupakan milik Matheson Tri Gas Inc.; bahwa Pengadilan Pajak telah meneliti dokumen credit memo Pemohon Banding yang digunakan Pemohon Banding sebagai pengurang tagihan rental container berdasarkan perhitungan Pemohon Banding tersebut di atas sejumlah US$13,954.14 sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dokumen credit memo tersebut di atas pada intinya merupakan nilai pengurangan atas tagihan pembelian helium (residual credit);

bahwa terdapat perjanjian antara Matheson Tri gas dengan Pemohon Banding yang memuat tentang penyediaan pasokan gas helium dari Matheson Tri gas kepada Pemohon Banding yang didalamnya juga memuat pengaturan mengenai penyewaan container oleh Pemohon Banding kepada Matheson Tri Gas. Berikut kutipan perjanjian menyangkut sewa container, berdasarkan perjanjian yang telah diterjemahkan dari Bahasa Inggris ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah:

bahwa berdasarkan bukti kontrak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat perhitungan masa sewa container dilakukan berdasarkan waktu harian atau bulanan dan tidak terdapat klausul di dalam kontrak mengenai dapat dikurangkannya tagihan atas sewa kontainer dimaksud;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dari bukti dokumen tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat peristiwa hukum yang terjadi dalam dokumen tagihan Invoice dari Matheson Tri Gas adalah terkait dengan tagihan atas penyewaan kontainer helium milik Matheson Tri gas Inc., sedangkan dokumen credit

memo isinya berkaitan dengan jual beli helium (hutang piutang pembelian helium);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terbukti Pemohon Banding melakukan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN;

bahwa penelitian Pengadilan Pajak terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-216/RIKSIS/KPP.2218/2024 tanggal 29 April 2024 diketahui pada awalnya terdapat sengketa Harga Pokok Penjualan atas akun Scrapped (gains/Losses)- Purchase sejumlah Rp1.255.847.407,00 dimana Terbanding mengoreksi biaya kerugian pembelian helium. Namun dalam pembahasan akhir Terbanding membatallkan koreksi, sehingga Terbanding mengakui adanya kerugian dalam komponen harga pokok penjualan dimaksud;

bahwa hasil pemeriksaan setelah pembahasan akhir menyatakan tidak terdapat koreksi HPP dan Terbanding mengakui biaya kerugian Scrapped losses-purchase sejumlah Rp1.255.847.500,00 sebagaimana tampilan di bawah ini:

bahwa dari dokumen laporan hasil pemeriksaan di atas Pengadilan Pajak berpendapat:

- Judul akun Pemohon Banding di dalam komponen Biaya Lainnya yaitu Scrapped (Gains/Losses)-Purchase, merupakan akun yang menjadi obyek sengketa ini. Penamaan akun sedemikian menunjukkan biaya tersebut berkaitan dengan pembelian (Purchase) sehingga akun dimaksud tidak berkaitan dengan pembebanan biaya sewa kontainer;

- Dengan dibatalkannya koreksi oleh Terbanding maka Terbanding telah mengakui adanya beban kerugian pembelian tersebut sebagai biaya di Pajak Penghasilan Badan sehingga seharusnya tidak digunakan Pemohon Banding menjadi unsur pengurang dalam perhitungan biaya sewa container (sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan PPN JLN);

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding atas DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar

Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Rp1.255.847.500,00 tetap dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
A.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak1.255.847.500,001.255.847.500,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp1.392.699.902,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp1.392.699.902,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00222/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00011/277/19/457/24 tanggal 30 April 2024, atas nama SAMATOR TAIYO NIPPON SANSO INDONESIA, PT, NPWP 66.297.281.9-015.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas Row-19 Blok CC Nomor 11 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,00
▪Eksp-o r0,00
▪Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri0,00
▪Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut0,00
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari
Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari
Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean//Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun Sendiri/pembayaran kembali Pajak Masukan
bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah
jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya
tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung
jawab secara renteng/pembayaran PPN yang semula
mendapatkan fasilitas:
PemanfaatanJKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam1.392.699.902,00
Daerah Pabean
-Jumlah Seluruh Penyerahan1.392.699.902,00
2Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri139.269.990,00,00
-Dikurangi:
-Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan13.685.240,00
-Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar125.584.750,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
-Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang kurang dibayar125.584.750,00
5Sanksi Administrasi:
-Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
-Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP54.855.419,00
-Jumlah54.855.419,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar180.440.169,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni

Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.