Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 141 halaman

PUT-005024.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005024.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001134/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005024.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470, dalam hal ini diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2510/SKK/SMI-PUR/IX/2025 tanggal 22 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./ 198809092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/ 199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya A./ 199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-779/BC/BC.06/2025 tanggal 04 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

913/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1499/PUR/IMP-

SMI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00651/BC.06/SUB/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-001134/KPU.3/2025 tanggal

16 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk9.839.000113.153.000103.314.0000
2. Cukai0000
3. PPN179.207.908190.572.52911.364.6210
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2240.728.80043.311.7002.582.9000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran117.261.5210

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-001134/KPU.3/2025

tanggal 16 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1230/SMI-PUR/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk9.839.000
2. Cukai0
3. PPN179.207.908
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 2240.728.800
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk9.839.000113.153.000103.314.0000
2. Cukai0000
3. PPN179.207.908190.572.52911.364.6210
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2240.728.80043.311.7002.582.9000
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran117.261.5210

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1499/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1499/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding (“KEP”) Nomor KEP- 00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 (“KEP-00937/2025”) tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 001134/KPU.03/2025 tanggal 16 Januari 2025 (“SPTNP-001134/2025”) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Penetapan Nomor KEP-00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 21 April 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Nomor KEP-00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 yang dibanding (Lampiran 1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp117.261.521,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640250100843205 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti PenerimaanNegara(NTPN) nomor D1D960I69NBT80M5 (bukti bayar terlampir pada Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sur Hang Aiwan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 (Lampiran 3).

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanTerbanding(“KEP”)NomorKEP- 00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 001134/KPU.03/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Latar Belakang Penerbitan KEP-00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April

2025

a. bahwa pemohon mengimpor barang berupa

1. PIB: 011613 tanggal 14 Januari 2025

2. Jenis Barang: 21 (dua puluh satu) pos jenis barang,

rincian sesuai lembar lanjutan PIB

3. Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

4. Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

5. Tarif Pos HS: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

6. Nilai Pabean(CIF): USD 100,001.51

7. Supplier: FORTINET INC

b. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 001134/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, barang impor Pos 1, 2, 3, 7, 12, 15, 16, 17, 18 pada PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FortiWeb-1000F Web Application Firewall - 2 x 10GE SFP+ ports, 8 x GE RJ45 bypass ports, 4 x GE SFP ports, 2 x GE management ports, dual AC power supplies, 2x480GB SSD storage P/N FWB-1000F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FortiMail-200F Email Security Appliance - 4 x 10/100/1000 ports, 1 x 1TB HDD P/N FML-200F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FortiAnalyzer-810G Centralized log & analysis appliance - 4x GE RJ45, 2x GE SFP, 16TB selfencrypting storage, up to 200 GB/Day of Logs P/N FAZ-810G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FortiGate-70F 10 x GE RJ45 ports (including 7 x Internal Ports, 2 x WAN Ports, 1 x DMZ Port)P/N FG- 70F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FortiGate-90G 8 x GE RJ45 ports, 2 x 10GE RJ45/SFP+ shared media WAN ports P/N FG-90G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
151GE SFP LX transceiver module 1 GE SFP transceiver module, long range 10km, LC connector, SMF, 1310nm, - 40°C to 85°C, for systems with SFP/SFP+ slots P/N FN- TRAN-LX8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FortiSwitch-424E Layer 2/3 FortiGate switch controller compatible switch with 24 x GE RJ45 ports, 4 x 10 GE SFP+ uplinks P/N FS-424E8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FortiGate-60F 10 x GE RJ45 ports (including 7 x Internal Ports, 2 x WAN Ports, 1 x DMZ Port).P/N FG- 60F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FortiGate-100F 22 x GE RJ45 ports (including 2 x WAN ports, 1 x DMZ port, 1 x Mgmt port, 2 x HA ports, 16 x switch ports with 4 SFP port shared media), 4 SFP ports, 2x 10G SFP+ FortiLinks, dual power supplies redundancy.P/N FG-100F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

c. bahwa Surat keberatan pemohon dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), fotokopi surat penetapan, serta dokumen pendukung lainnya diterima KPU BC Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 13 Maret 2025;

d. bahwa pemohon mengajukan keberatan dengan alasan keberatan atas penetapan klasifikasi pos tarif HS yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam surat pengajuan keberatan;

e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:

1. Surat Pengajuan Keberatan tanggal 13 Maret 2025;

2. Tanda terima permohonan keberatan nomor 01555/KBT.01/2025 tanggal 13 Maret 2025;

3. Fotokopi SPTNP nomor 001134/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025;

4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode billing nomor 640250100843205 dan NTPN nomor D1D960I69NBT80M5 tanggal 17 Januari 2025;

5. Data pendukung lain berupa:

a) Fotokopi PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025;

b) Fotokopi HAWB nomor DIM011-324256 tanggal 07 Januari 2025;

c) Fotokopi MAWB nomor 297-63860451 tanggal 07 Januari 2025;

d) Fotokopi Invoice nomor 1613676971, 1613677051, 1613677082, 1613677084, 1613677085 tanggal 31 Desember 2024;

e) Fotokopi datasheet barang;

f) Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pemohon Banding nomor 59 tanggal 08 Desember 2023.

f. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp117.261.521.00 (seratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);

g. bahwa berdasarkan dokumen PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025, diketahui barang impor Pos 1, 2, 3, 7, 12, 15, 16, 17, 18 diberitahukan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FortiWeb-1000F Web Application Firewall - 2 x 10GE SFP+ ports, 8 x GE RJ45 bypass ports, 4 x GE SFP ports, 2 x GE management ports, dual AC power supplies, 2x480GB SSD storage P/N FWB-1000F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FortiMail-200F Email Security Appliance - 4 x 10/100/1000 ports, 1 x 1TB HDD P/N FML-200F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FortiAnalyzer-810G Centralized log & analysis appliance - 4x GE RJ45, 2x GE SFP, 16TB selfencrypting storage, up to 200 GB/Day of Logs P/N FAZ-810G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FortiGate-70F 10 x GE RJ45 ports (including 7 x Internal Ports, 2 x WAN Ports, 1 x DMZ Port)P/N FG- 70F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FortiGate-90G 8 x GE RJ45 ports, 2 x 10GE RJ45/SFP+ shared media WAN ports P/N FG-90G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
151GE SFP LX transceiver module 1 GE SFP transceiver module, long range 10km, LC connector, SMF, 1310nm, - 40°C to 85°C, for systems with SFP/SFP+ slots P/N FN- TRAN-LX8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FortiSwitch-424E Layer 2/3 FortiGate switch controller compatible switch with 24 x GE RJ45 ports, 4 x 10 GE SFP+ uplinks P/N FS-424E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FortiGate-60F 10 x GE RJ45 ports (including 7 x Internal Ports, 2 x WAN Ports, 1 x DMZ Port).P/N FG- 60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FortiGate-100F 22 x GE RJ45 ports (including 2 x WAN ports, 1 x DMZ port, 1 x Mgmt port, 2 x HA ports, 16 x switch ports with 4 SFP port shared media), 4 SFP ports, 2x 10G SFP+ FortiLinks, dual power supplies redundancy.P/N FG-100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

h. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 001064/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1, 2, 3, 7, 12, 15, 16, 17, 18 pada PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 sebagai berikut:

i. bahwa berdasarkan Aplikasi Ceisa4.0 terdapat hasil pemeriksaan atas barang impor dengan PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut :

j. bahwa berdasarkan Datasheet FortiWebTM yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 1)

FortiWeb 100E, 400E, 600E, 1000E, 2000F, 3000F, 4000F, VM, and Container

FortiWeb is a web application firewall (WAF) that protects web applications and APIs from attacks that target known and unknown exploits and helps maintain compliance with regulations.

Using machine learning to model each application, FortiWeb defends applications from known vulnerabilities and from zero-day threats. High performance physical, virtual appliances and containers deploy on-site or in the public cloud to serve any size of the organization from small businesses to service providers, carriers, and large enterprises.

Highlights

- Machine learning that detects and blocks threats while minimizing false positives

- Advanced Bot Mitigation effectively protect web assets without imposing friction on legitimate users

- Protection for APIs, including those used to support mobile applications

- Enhanced protection with Fortinet Security Fabric integration

- Visual analytics tools for advanced threat insights

- Third-party integration and virtual patching

k. bahwa berdasarkan Datasheet FortiMailTM yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 2)

FortiMail 200F, 400F, 900F, 2000E, 3000E, 3200E and VM

FortiMail is a top-rated secure email gateway that stops volume-based and targeted cyber threats to help secure the dynamic enterprise attack surface, prevent the loss of sensitive data, and help maintain compliance with regulations. High performance physical and virtual appliances deploy on-site or in the public cloud to serve any size of the organization — from small businesses to carriers, service providers, and large enterprises.

Threat Prevention

Powerful antispam and antimalware are complemented by advanced techniques like outbreak protection, content disarm and reconstruction, sandbox analysis, impersonation detection and other technologies to stop unwanted bulk email, ransomware phishing, business email compromise and targeted attacks.

Data Protection

Robust data loss prevention, identity-based email encryption, and archiving help prevent the inadvertent loss of sensitive information and maintain compliance with corporate and industry regulations.

Security Fabric Integration

Integrations with Fortinet products as well as third-party components help customers adopt a proactive approach to security by sharing IoCs across a seamless Security Fabric. It also enables enhanced and complementary email security protection for Microsoft Office 365 environments through API-level integration.

l. bahwa berdasarkan Datasheet FortiAnalyzer-810G yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 3)

FortiAnalyzer is a powerful log management, analytics and reporting platform, providing organizations with Single-Pane Orchestration, Automation, and Response for simplified security operations, proactive identification and remediation of risks, and complete visibility of the entire attack surface. FortiAnalyzer, integrated with Fortinet’s Security Fabric, provides advanced threat detection capabilities, centralized security analytics, and complete end- to-end security posture awareness and control, helping security teams identify and eliminate threats before a breach can occur.

Key Features

• Security Fabric Analytics with event correlation and real-time detection across all logs, with Indicators of Compromise (IOC) service and detection of advanced threats

• Fortinet Security Fabric integration with FortiGates, FortiClient, FortiSandbox, FortiWeb, FortiMail, and others for deeper visibility and critical network insights

• Enterprise-grade High Availability to automatically back-up FortiAnalyzer databases (up to four node cluster), which can be geographically dispersed for disaster recovery

• Security Automation to reduce complexity, leveraging REST API, scripts, connectors, and automation stitches to expedite security response and reduce time-to-detect

• Multi-Tenancy solution with quota management, leveraging (ADOMs) to separate customer data and manage domains for operational effectiveness and compliance

• Flexible deployment options as appliance, VM, hosted, or public cloud. Use AWS, Azure, or Google for cloud secondary archival storage

m. bahwa berdasarkan Datasheet FortiGate-70F Series yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 7)

The FortiGate Next-Generation Firewall 70F series is ideal for building security- driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate 70F series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases.

FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate 60F automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

Highlights

• Gartner Magic Quadrant Leader for both Network Firewalls and SD-WAN.

• Security-Driven Networking with FortiOS delivers converged networking and security.

• Unparalleled Performance with Fortinet’s patented SoC processors.

• Enterprise Security with consolidated AI / ML-powered FortiGuard Services.

• Simplified Operations with centralized management for networking and security, automation, deep analytics, and self-healing

n. bahwa berdasarkan Datasheet FortiGate 90G Series yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 12)

FG-90G and FG-91G

The FortiGate Next-Generation Firewall 90G series is ideal for building security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate 90G series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases.

FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate 90G automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

Highlights

• Gartner Magic Quadrant Leader for both Network Firewalls and SD-WAN.

• Security-Driven Networking with FortiOS delivers converged networking and security.

• Unparalleled Performance with Fortinet’s patented SoC processors.

• Enterprise Security with consolidated AI / ML-powered FortiGuard Services.

• Simplified Operations with centralized management for networking and security, automation, deep analytics, and self-healing.

o. bahwa penelusuran pada laman internet

https://thetechgeeks.com/products/fn-tran-sx-1ge-sfp-sx-transceiver-module- for-all-systems-with-sfp-and-sfp-sfp-slots, disebutkan informasi sebagai berikut :

(pos 15)

“1GE SFP SX transceiver module for all systems with SFP and SFP/SFP+ slots You can rest assured that your Fortinet transceivers have been tested for compatibility on Fortinet products, taking the guesswork out of selecting transceivers for your environment. Eliminate connectivity problems to maximize network uptime by using quality transceivers, designed to work with Fortinet products. Transceiver modules can be expensive, especially those with sensitive high-speed optics. Fortinet delivers high-quality transceivers, while keeping cost to a minimum.”;

p. bahwa berdasarkan Datasheet FortiSwitch Secure Access yang dilampirkan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 16)

The FortiSwitchTM Access Family is tailored to meet the unique demands of enterprise branch offices and small businesses. An unparalleled combination of security, ease of use, and scalability makes FortiSwitchTM the ideal choice for Ethernet infrastructure.

Managing a remote enterprise branch or small business network can be a challenging task due to various factors including a lack of visibility of connected devices, limited time and tools for LAN management, and a shortage of skilled personnel. The FortiSwitch Secure Access family seamlessly integrates Ethernet networking with advanced security features, effectively eliminating the silos that hinder day-to-day management. Feature-rich and easy to manage with a low total cost of ownership, FortiSwitch emerges as the optimal choice for remote enterprise-branch and small-businesses Ethernet networks.

q. bahwa berdasarkan Datasheet FortiGate-60F yang dilampirkan oleh

pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 17)

The FortiGate Next-Generation Firewall 60F series is ideal for building security- driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate FortiWiFi 60F series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases. FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate FortiWiFi 60F automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

Highlights

• Gartner Magic Quadrant Leader for both Network Firewalls and SD-WAN.

• Security-Driven Networking with FortiOS delivers converged networking and security.

• Unparalleled Performance with Fortinet’s patented SoC processors.

• Enterprise Security with consolidated AI / ML-powered FortiGuard Services.

• Simplified Operations with centralized management for networking and security, automation, deep analytics, and self-healing.

• Next Generation Firewall (NGFW)

• FortiGuard Labs’ suite of AI-powered Security Services—natively integrated with your NGFW—secures web, content, and devices and protects networks from ransomware and sophisticated cyberattacks

• Real-time SSL inspection (including TLS 1.3) provides full visibility into users, devices, and applications across the attack surface

• Fortinet’s patented SPU (Security Processing Unit) technology provides industry-leading high-performance protection

r. bahwa berdasarkan Datasheet FortiGate-60F yang dilampirkan oleh

pemohon diperoleh informasi sebagai berikut:

(pos 18)

The FortiGate 100F series delivers next generation firewall (NGFW) capabilities for mid-sized to large enterprises deployed at the campus or enterprise branch level. Protects against cyber threats with high-powered security processors for optimized network performance, security efficacy and deep visibility. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

s. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral-movement- protection/ diperoleh informasi sebagai berikut:

The role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust. On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape.

t. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir.

u. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.fortinet.com/products/management/fortianalyzer#:~:text=FortiAna lyzer%20centralizes%20all%20Security%20Fabric,complex%20data%20into %20actionable%20insights. diperoleh informasi sebagai berikut:

FortiAnalyzer streamlines threat intelligence, AI-driven assistance, and security automation, integrating IT and OT systems within a unified framework. This lightweight deployment delivers essential SecOps capabilities, transforming raw data into actionable insights. It enhances operational efficiency, resolves security bottlenecks, and offers both historical and real-time analysis. FortiAnalyzer centralizes all Security Fabric configurations, events, and alerts, offering a streamlined and enriched operational experience. Dive into advanced threat visualization with intuitive dashboards and sophisticated threat topologies, converting complex data into actionable insights.

v. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://ind.jf-

parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with-microcontroller diperoleh informasi sebagai berikut:

Apa itu Transceiver?

Definisi: Merupakan kombinasi pemancar (Tx) / penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem.

Fungsi utama perangkat ini adalah untuk mengirim serta menerima sinyal yang berbeda. Ini paling sering digunakan untuk menggambarkan komponen dalam LAN untuk menerapkan sinyal melalui kabel jaringan & mendeteksi sinyal yang mengalir melalui kabel. Untuk beberapa LAN, ini tertanam di NIC (kartu antarmuka jaringan). Beberapa jenis jaringan memerlukan transceiver eksterior.

w. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://www.avfirewalls.com/FortiSwitch-

Cloud.asp#:~:text=FortiSwitch%20is%20a%20secure%2C%20simple,deskto p%20to%20data%20center%20aggregation. diperoleh informasi sebagai berikut:

FortiSwitch is a secure, simple and scalable family of Ethernet switches offered by Fortinet. Its portfolio supports applications from desktop to data center aggregation. FortiSwitch offers two deployment options; 1) FortiLink mode which allows our FortiGate to manage the configuration and operation of the switch, and 2) Standalone mode which allows switches to be configured and managed individually or in a group via FortiSwitch Cloud.

x. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1, 2, 3, 7, 12, 15, 16, 17, 18 pada PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025

diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Pos 1, 2, 7, 12, 17, 18 diidentifikasikan sebagai firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Pos 3 diidentifikasikan sebagai fortianalyzer yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi sebagai perangkat log management, analisis lalu lintas jaringan, mendeteksi keamanan lalu lintas jaringan, serta mengidentifikasi dan memitigasi ancaman sebelum terjadi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3. Pos 15 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

4. Pos 16 diidentifikasikan sebagai switch, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

y. bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor:

1. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 1 “Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

2. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6 : “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

2. Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5.

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speec or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

3. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris;

bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.49- - - - Lain-lain.

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

z. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif

Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor Pos 1, 2, 3, 7, 12, 15, 16, 17, 18 pada PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 lebih tepat

diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FortiWeb-1000F Web Application Firewall - 2 x 10GE SFP+ ports, 8 x GE RJ45 bypass ports, 4 x GE SFP ports, 2 x GE management ports, dual AC power supplies, 2x480GB SSD storage P/N FWB-1000F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FortiMail-200F Email Security Appliance - 4 x 10/100/1000 ports, 1 x 1TB HDD P/N FML-200F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FortiAnalyzer-810G Centralized log & analysis appliance - 4x GE RJ45, 2x GE SFP, 16TB selfencrypting storage, up to 200 GB/Day of Logs P/N FAZ-810G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FortiGate-70F 10 x GE RJ45 ports (including 7 x Internal Ports, 2 x WAN Ports, 1 x DMZ Port)P/N FG- 70F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FortiGate-90G 8 x GE RJ45 ports, 2 x 10GE RJ45/SFP+ shared media WAN ports P/N FG-90G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%,
PPh Pasal 22 2,5%
151GE SFP LX transceiver module 1 GE SFP transceiver module, long range 10km, LC connector, SMF, 1310nm, - 40°C to 85°C, for systems with SFP/SFP+ slots P/N FN- TRAN-LX8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FortiSwitch-424E Layer 2/3 FortiGate switch controller compatible switch with 24 x GE RJ45 ports, 4 x 10 GE SFP+ uplinks P/N FS-424E8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FortiGate-60F 10 x GE RJ45 ports (including 7 x Internal Ports, 2 x WAN Ports, 1 x DMZ Port).P/N FG- 60F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FortiGate-100F 22 x GE RJ45 ports (including 2 x WAN ports, 1 x DMZ port, 1 x Mgmt port, 2 x HA ports, 16 x switch ports with 4 SFP port shared media), 4 SFP ports, 2x 10G SFP+ FortiLinks, dual power supplies redundancy.P/N FG-100F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

aa. bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti pemohon tidak tepat dalam

memberitahukan klasifikasi barang impor Pos 1, 2, 3, 7, 12, 15, 16, 17, 18 pada PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FortiWeb-1000F Web Application Firewall - 2 x 10GE SFP+ ports, 8 x GE RJ45 bypass ports, 4 x GE SFP ports, 2 x GE management ports, dual AC power supplies, 2x480GB SSD storage P/N FWB-1000F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FortiMail-200F Email Security Appliance - 4 x 10/100/1000 ports, 1 x 1TB HDD P/N FML-200F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FortiAnalyzer-810G Centralized log & analysis appliance - 4x GE RJ45, 2x GE SFP, 16TB selfencrypting storage, up to 200 GB/Day of Logs P/N FAZ-810G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FortiGate-70F 10 x GE RJ45 ports (including 7 x Internal Ports, 2 x WAN Ports, 1 x DMZ Port)P/N FG- 70F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FortiGate-90G 8 x GE RJ45 ports, 2 x 10GE RJ45/SFP+ shared media WAN ports P/N FG-90G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
151GE SFP LX transceiver module 1 GE SFP transceiver module, long range 10km, LC connector, SMF, 1310nm, - 40°C to 85°C, for systems with SFP/SFP+ slots P/N FN- TRAN-LX8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FortiSwitch-424E Layer 2/3 FortiGate switch controller compatible switch with 24 x GE RJ45 ports, 4 x 10 GE SFP+ uplinks P/N FS-424E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FortiGate-60F 10 x GE RJ45 ports (including 7 x Internal Ports, 2 x WAN Ports, 1 x DMZ Port).P/N FG- 60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FortiGate-100F 22 x GE RJ45 ports (including 2 x WAN ports, 1 x DMZ port, 1 x Mgmt port, 2 x HA ports, 16 x switch ports with 4 SFP port shared media), 4 SFP ports, 2x 10G SFP+ FortiLinks, dual power supplies redundancy.P/N FG-100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a

sampai dengan huruf aa, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PEMOHON BANDING terhadap

penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 001134/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025.

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIWEB-1000F WEB APPLICATION FIREWALL - 2 X 10GE SFP+ PORTS, 8 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-1000F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIMAIL-200F EMAIL SECURITY APPLIANCE – 4 X 10/100/1000 PORTS, 1 X 1TB HDD P/N FML-200F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIANALYZER-810G CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 2X GE SFP, 16TB SELFENCRYPTING STORAGE, UP TO 200 GB/DAY OF LOGS P/N FAZ-810G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-70F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT)P/N FG-70F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-90G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
151GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, LONG RANGE 10KM,8517.79.10 BM 0%, PPN 11%,
LC CONNECTOR, SMF, 1310NM, -40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-LXPPh Pasal 22 2,5%
16FORTISWITCH-424E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ UPLINKS P/N FS-424E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY.P/N FG- 100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding kedalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

B. Nilai Sengketa

Bahwa hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut: Bea Masuk: Rp.103.314.000,00

PPN: Rp.11.364.621,00

PPh Pasal 22: Rp.2.582.900,00 (+)

Total: Rp. 117.261.521,00

(seratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua puluh satu rupiah)

C. Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pos Barang 1,2,3,7,12,16,17 dan 18 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 adalah sebagai sebuah Gateway.

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Gateway didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya.

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan:

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan d i wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Pearturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengeani unit gateway seperti di bawah ini :

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan :

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a . pemeriksaan tanda kesesuaian; dan

b . Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21

Perangkat Gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1Network Security GatewayFWB-1000F92306/SDPPI/2023
2Network Security GatewayFML-200F90021/SDPPI/2023
3Network Security GatewayFAZ-810G101330/SDPPI/202 4
7Network Security GatewayFG-70F92840/SDPPI/2023
12Network Security GatewayFG-90G100311/SDPPI/202 4
16Network Security GatewayFS-424E85449/SDPPI/2022
17Network Security GatewayFG-60F86164/SDPPI/2022
18Network Security GatewayFG-100F92516/SDPPI/2023

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini didalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini.

Degan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21.

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha

di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).

d. Sesuaikaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding :

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk

gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat Network Security/ firewall appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;.

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon :

1. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

Perihal klasfikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut: “(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan router

2. Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either

directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or

signals) which can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84. Barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun

menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak.

Sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara

spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway.

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

1. Didalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat firewall ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf x menyebutkan: “ Pos 1, 2, 7, 12, 17, 18 diidentifikasikan sebagai firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Pos 3 diidentifikasikan sebagai fortianalyzer yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi sebagai perangkat log management, analisis lalu lintas jaringan, mendeteksi keamanan lalu lintas jaringan, serta mengidentifikasi dan memitigasi ancaman sebelum terjadi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3. Pos 15 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

4. Pos 16 diidentifikasikan sebagai switch, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel”

Dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor. Sebagaimana fungsi dari unit Gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) dimana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP.

Unit Gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/ firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat. Perangkat ini dalam penggunaannya dimasukkan dalam jaringan komputer dengan cara kerja seperti di bawah ini

Cara Kerja Gateway:

Pembacaan dari skema di atas :

• (Hijau)= Untuk Filtering Traffic out / Traffic keluar (untuk memproteksi user ketika akan

berinternetan / mengakses hal - hal yang berhubungan dengan internet)

• (Abu-abu)= Untuk Filtering Traffic in / Traffic masuk (Untuk memproteksi all internal network segment)

• (Biru)= Untuk Filtering local traffic dari segment LAN yang mengarah ke DMZ

Kalau tidak ada Firewall, maka traffic in dan traffic out tidak ada filteringnya (Tidak ada proteksi securitynya) dan juga tidak ada filtering untuk traffic yang mengarah ke DMZ Dari data diatas disimpulkan, unit Gateway ini hanyalah sebagai security/ filtering dalam jaringan.

PerangkatSecurity Appliance/Gayeway sebagaimana termohon jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV,printer ,dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis. , jadi kalaupun dalam jaringan

tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, Perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain kedalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut.Dengan kata lain, fungsi perangkat Gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer,cctv,dll selain dari ADP.

Demikian juga kesalahan terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, sebagaimana yang disebutkan dalam “Explanatory Notes XVI-8471 yang menyatakan: "Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

Dengan demikian Perangkat Control dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

Karena di atur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasinnya juga bebeda. Perangkat yang pemohon impor adalah perangkat gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisanya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang di atus dalam pos 8471 sebagaimana digunakan termohon banding.

Terbanding menyamakan antara “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units” yang diatur dalam Pos 84.71 dengan “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network” yang diatur dalam pos 85.17, padahal kedua perangkat tersebut adalah berbeda. Perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung kedalam perangkat ADP melalui mother board sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai firewall dimana firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo.

Berikut perbedaan kedua HS tersebut :

a. HS 8471.80.10

-- Unit pengendali dan adaptor

Ciri-cirinya:

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Dipasangkan pada personal komputer

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinyahanyasebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a

slot-in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It

uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate dataexchangesandprevent datacollisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri-cirinya:

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel

- Dipasangkan/dipergunakan dalam jaringan komputer

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti dengan CCTV,printer ,dan lain lain.

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai unit gateway/sebagai sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, malware, spam, dan serangan jenis yang lainnya.

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi yang di atur dalam pos 8517.62.43, dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan/dibandingkan dengan unit kendali dan adaptor untuk interkoneksidalam HS 8471.80.10, sehingga dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49. Perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat"

2) Pos barang 15 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 adalah modul transceiver.

Dasar Peggunaan HS 8517.79.10 untuk modul Transceiver

Transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga;

a. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan; agar fungsi konversi dapat

dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother-board);

b. Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switchEthernet; dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

Dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karan modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklaisifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalma pos 8517, yang secara spesifik di atur dalam HS 8517.79.10

Alasan Tidak Setuju dengan Penetapan Bea Cukai dalam Penggunaan HS 8517.62.49 untuk Transceiver:

Modul Transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju modul SFP ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 dengan alasan:

- Sesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, Bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang di klasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya.dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekeria tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung.

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka pengggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat.

- Sesuai dengan KUMHS no.3(a) disebutkan : Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

Transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri. Didalam BTKI 2022 POS 8517.79.telah secara spesifik disebutkan :

• 8517

Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Bagian :

• 851779

- - Lain-lain

• 85177910

- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router

Sedangkan HS 8517.62.49 adalah

• 851762

- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :

• 85176249

- - - - Lain-lain

Dari kedua HS diatas terlihat HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 -- adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:-

- - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,- - - - Konsentrator atau multiplexer dan - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain lain.

Dasar Permohonan Banding:

Adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari

oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini.

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk pos barang 1,2,3,7,12,16,17 dan 18 kedalam HS 8517.62.43, dan pos barang 15 kedalam HS 8517.79, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%.

2. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

3. Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut: “(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(iv) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam

sistem pengolah data otomatis;

(v) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(vi) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

4. Bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(d) Perform a data processing function;

(e) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

c. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

d. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and

e. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems

(f) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84.

Barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh

diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak.

Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer.

5. Bahwa di dalam Keputusan Terbanding yakni KEP- 00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing- masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway.

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi

dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding.

7. Bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa Gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya:

No.No. Kep Bea CukaiNo Put PengadilanStatus
PajakPutusan
1KEP-15/KPU.03/2022PUT- 002076.45/2022/PP/ M.VIIB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
2KEP-178/KPU.03/2022PUT- 002901.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
3KEP-220/KPU.03/2022PUT- 003021.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
4KEP-285/KPU.03/2022PUT- 003216.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT- 003453.47/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
6KEP-223/KPU.03/2022PUT- 003022.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
7KEP-355/KPU.03/2022PUT- 003565.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
8KEP-610/KPU.03/2022PUT- 004142.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
9KEP-357/KPU.03/2022PUT- 003566.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
10KEP-699/KPU.03/2022PUT- 004204.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
11KEP-590/KPU.03/2022PUT- 004141.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT- 002338.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
13KEP-174/KPU.03/2022PUT- 002899.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
14KEP-580/KPU.03/2022PUT- 003679.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
15KEP-739/KPU.03/2022PUT- 004564.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT- 005367.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
17KEP-432/KPU.03/2022PUT- 003677.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
18KEP-328/KPU.03/2022PUT- 003454.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
19KEP-1239/KPU.03/2022PUT- 006152.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
20KEP-1240/KPU.03/2022PUT- 006153.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
21KEP-1318/KPU.3/2022PUT- 006452.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
22KEP-1372/KPU.3/2022PUT- 006825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
23KEP-2157/KPU.3/2022PUT- 009429.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
24KEP-1236/KPU.3/2022PUT- 005727.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
25KEP-1290/KPU.3/2022PUT- 006449.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
26KEP-872/KPU.03/2022PUT- 004937.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT- 005303.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
28KEP-939/KPU.03/2022PUT- 005304.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT- 005366.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
30KEP-1264/KPU.3/2022PUT- 006279.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
31KEP-1272/KPU.3/2022PUT- 006281.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
32KEP-1293/KPU.3/2022PUT- 006451.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
33KEP-1319/KPU.3/2022PUT- 006453.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
34KEP-1320/KPU.3/2022PUT- 006454.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
35KEP-1497/KPU.3/2022PUT- 006827.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
36KEP-1666/KPU.3/2022PUT- 007102.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
37KEP-2094/KPU.3/2022PUT- 008347.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
38KEP-2023/KPU.3/2022PUT- 008215.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
39KEP-2475/KPU.3/2022PUT- 009433.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
40KEP-1765/KPU.3/2022PUT- 007947.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
41KEP-1855/KPU.3/2022PUT- 008212.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
42KEP-2006/KPU.3/2022PUT- 008213.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT- 008345.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
44KEP-2688/KPU.3/2022PUT- 009434.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
45KEP-2020/KPU.3/2022PUT- 008214.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
46KEP-2202/KPU.3/2022PUT- 009430.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
47KEP-2182/KPU.3/2022PUT- 009431.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT- 009870.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
49KEP-2749/KPU.3/2022PUT- 010202.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
50KEP-2088/KPU.3/2022PUT- 008346.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
51KEP-3674/KPU.3/2022PUT- 012803.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
52KEP-4072/KPU.3/2022PUT- 013961.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
53KEP-4498/KPU.3/2022PUT- 000628.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
54KEP-3984/KPU.3/2022PUT- 013960.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
55KEP-4152/KPU.3/2022PUT- 014189.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
56KEP-3508/KPU.3/2022PUT- 011825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
57KEP-3385/KPU.3/2022PUT- 011824.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
58KEP-2782/KPU.3/2022PUT- 011405.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
59KEP-4805/KPU.3/2022PUT- 001376.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
60KEP-4918/KPU.3/2022PUT- 001377.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT- 002314.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
62KEP-222/KPU.3/2023PUT- 002313.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
63KEP-4499/KPU.3/2022PUT- 000629.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
64KEP-4432/KPU.3/2022PUT- 000537.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
65KEP-235/KPU.3/2023PUT- 002315.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
66KEP-2774/KPU.3/2022PUT- 011403.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
67KEP-4651/KPU.3/2022PUT- 001130.45/2023/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
68KEP-3712/KPU.3/2022PUT- 012805.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
69KEP-3743/KPU.3/2022PUT- 013301.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
70KEP-3859/KPU.3/2022PUT- 013302.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
71KEP-4073/KPU.3/2022PUT- 013962.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
72KEP-3676/KPU.3/2022PUT- 012804.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
73KEP-4503/KPU.3/2022PUT- 000630.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
74KEP-4700/KPU.3/2022PUT- 001132.46/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
75KEP-194/KPU.3/2023PUT- 002243.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya

PUT-

Mengabulkan KEP-245/KPU.3/2023002387.45/2023/PP/

seluruhnya 76M.IXB TAHUN 2023

8. Bahwa penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang pemohon ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya :

NONO. PUTUSAN PPNomorSTATUS PUTUSAN
RegisterSTATUS
Putusan MAPUTUSAN
1Put-014235.45/2019/722/B/PK/Pjk/MENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 20212022KAN
2Put-014230.45/2019/723/B/PK/Pjk/MENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 20212022KAN
3Put-005784.45/2020/741/B/PK/Pjk/MENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 20212022KAN
4Put-012571.45/2019/719/B/PK/Pjk/MENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 20212022KAN
5Put-014234.45/2019/721/B/PK/Pjk/MENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 20212022KAN
6Put-005782.45/2020/742/B/PK/Pjk/MENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 20212022KAN
7Put-001679.45/2020/1338/B/PK/PjkMENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 2021/2022KAN
8PUT-1331/B/PK/Pjk /2022MENGABUL KAN
005778.45/2020/PP/M.XVIIB1331/B/PK/PjkMENGABUL
Tahun2021/2022KAN
9Put-001677.45/2020/1337/B/PK/PjkMENGABUL
PP/MXVIIB TAHUN 2021/2022KAN
10Put-005783.45/2020/1340/B/PK/PjkMENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 2021/2022KAN
11Put-005780.45/2020/1330/B/PK/PjkMENGABUL
PP/MXVIIB TAHUN 2021/2022KAN
12Put-001672.45/2020/947/B/PK/Pjk/MENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 20212022KAN
13Put-014228.45/2019/486/B/PK/Pjk/MENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 20212022KAN
14Put-001681.45/2020/2583/B/PK/PjkMENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 2021/2022KAN
15Put-001680.45/2020/1339/B/PK/PjkMENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 2021/2022KAN
16Put-014241.45/2019/235/B/PK/Pjk/MENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 20212022KAN
17Put-005790.45/2020/1666/B/PK/PjkMENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 2021/2022KAN
18Put-001673.45/2020/1668/B/PK/PjkMENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 2021/2022KAN
19Put-001673.45/2020/1668/B/PK/PjkMENGABUL
PP/M.XVIIB TAHUN 2021/2022KAN
20Put-014240.45/2019/1669/B/PK/PjkMENGABUL
PP/MXVIIB TAHUN 2021/2022KAN

Yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah

8517.62.21/8517.62.43.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
1FORTIWEB-1000F WEB APPLICATION FIREWALL - 2 X 10GE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,
SFP+ PORTS, 8 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB- 1000FPPh Pasal 22 2,5%PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIMAIL-200F EMAIL SECURITY APPLIANCE – 4 X 10/100/1000 PORTS, 1 X 1TB HDD P/N FML-200F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIANALYZER-810G CENTRALIZED LOG & ANALYSIS APPLIANCE - 4X GE RJ45, 2X GE SFP, 16TB SELFENCRYPTING STORAGE, UP TO 200 GB/DAY OF LOGS P/N FAZ-810G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-70F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT)P/N FG-70F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-90G 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X 10GE RJ45/SFP+ SHARED8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,
MEDIA WAN PORTS P/N FG-90GPPh Pasal 22 2,5%PPh Pasal 22 2,5%
151GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, LONG RANGE 10KM, LC CONNECTOR, SMF, 1310NM, -40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-LX8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTISWITCH-424E LAYER 2/3 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24 X GE RJ45 PORTS, 4 X 10 GE SFP+ UPLINKS P/N FS-424E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

PORT SHARED MEDIA),

4 SFP PORTS, 2X 10G

SFP+FORTILINKS,

DUALPOWER

SUPPLIES

REDUNDANCY.P/N FG-

100F

Untuk pada Pos barang 1,2,3,7,12,16,17 dan 18 kedalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0%, Pos barang 15 kedalam HS 8517.79.10 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 001134/KPU.03/2025 tanggal 16 Januari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Terbanding (“KEP”) Nomor KEP- 00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 001134/KPU.03/2025 tanggal 16 Januari 2025 adalah tidak tepat.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Bahwa menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 adalah nihil.

4. Bahwa menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp117.261.521,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

Bahwa Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00651/BC.06/SUB/2025 tanggal 05 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Bahwa Pemohon Banding melalui surat Nomor 1499/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif yang diberitahukan sudah tepat.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 011613 tanggal 14 Januari 2025

21 (dua puluh satu) pos jenis barang,

b. Jenis barang: rincian sesuai dengan embar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD100,001.51

g. Supplier: FORTINET, INC

2. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian dan penetapan terhadap importasi dengan data tersebut, untuk kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001134/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025 dengan tagihan sebesar Rp117.261.521,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).

3. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP Nomor 001134/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025 dengan tanda terima Surat Pengajuan Keberatan tertanggal 13 Maret 2025.

4. Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025.

5. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 dengan surat Nomor 1499/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal

93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi pos tarif atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1FortiWeb-1000F Web Application Firewall - 2 x 10GE SFP+ ports, 8 x GE RJ45 bypass ports, 4 x GE SFP ports, 2 x GE management ports, dual AC power supplies, 2x480GB SSD storage P/N FWB-1000F8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
2FortiMail-200F Email Security Appliance - 4 x 10/100/1000 ports, 1 x 1TB HDD P/N FML-200F8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
3FortiAnalyzer-810G Centralized log & analysis appliance - 4x GE RJ45, 2x GE SFP, 16TB selfencrypting storage, up to 200 GB/Day of Logs P/N FAZ-810G8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
7FortiGate-70F 10 x GE RJ45 ports (including 7 x Internal Ports, 2 x WAN Ports, 1 x DMZ Port)P/N FG- 70F8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
12FortiGate-90G 8 x GE RJ45 ports, 2 x 10GE RJ45/SFP+shared media WAN ports P/N FG-90G8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
151GE SFP LX transceiver module 1 GE SFP transceiver module, long range 10km, LC connector, SMF, 1310nm, -40°C to 85°C, for systems with SFP/SFP+ slots P/N FN- TRAN-LX8517.79.10 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
16FortiSwitch-424E Layer 2/3 FortiGate switch controller compatible switch with 24 x GE RJ45 ports, 4 x 10 GE SFP+ uplinks P/N FS-424E8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
17FortiGate-60F 10 x GE RJ45 ports (including 7 x Internal Ports, 2 x WAN Ports, 1 x DMZ Port).P/N FG- 60F8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%
18FortiGate-100F 22 x GE RJ45 ports (including 2 x WAN ports, 1 x DMZ port, 1 x Mgmt port, 2 x HA ports, 16 x switch ports with 4 SFP port shared media), 4 SFP ports, 2x 10G SFP+ FortiLinks, dual power supplies redundancy.P/N FG-100F8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM:10%

Penelitian Identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)

Nomor 001064/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1, 2, 3, 7, 12, 15, 16, 17 dan 18 pada PIB Nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%.

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025, diketahui barang impor sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan Datasheet FortiWebTM, diketahui informasi sebagai berikut:

(pos 1)

FortiWeb 100E, 400E, 600E, 1000E, 2000F, 3000F, 4000F, VM, and Container

FortiWeb is a web application firewall (WAF) that protects web applications and APIs from attacks that target known and unknown exploits and helps maintain compliance with regulations.

Using machine learning to model each application, FortiWeb defends applications from known vulnerabilities and from zero-day threats. High performance physical, virtual appliances and containers deploy on-site or in the public cloud to serve any size of the organization from small businesses to service providers, carriers, and large enterprises.

Highlights

• Machine learning that detects and blocks threats while minimizing false positives

• Advanced Bot Mitigation effectively protect web assets without imposing friction on legitimate users

• Protection for APIs, including those used to support mobile applications

• Enhanced protection with Fortinet Security Fabric integration

• Visual analytics tools for advanced threat insights

• Third-party integration and virtual patching

5. Bahwa berdasarkan Datasheet FortiMailTM, diketahui informasi sebagai berikut:

(pos 2)

FortiMail 200F, 400F, 900F, 2000E, 3000E, 3200E and VM

FortiMail is a top-rated secure email gateway that stops volume-based and targeted cyber threats to help secure the dynamic enterprise attack surface, prevent the loss of sensitive data, and help maintain compliance with regulations. High performance

physical and virtual appliances deploy on-site or in the public cloud to serve any size of the organization — from small businesses to carriers, service providers, and large enterprises.

Threat Prevention

Powerful antispam and antimalware are complemented by advanced techniques like outbreak protection, content disarm and reconstruction, sandbox analysis, impersonation detection and other technologies to stop unwanted bulk email, ransomware phishing, business email compromise and targeted attacks.

Data Protection

Robust data loss prevention, identity-based email encryption, and archiving help prevent the inadvertent loss of sensitive information and maintain compliance with corporate and industry regulations.

Security Fabric Integration

Integrations with Fortinet products as well as third-party components help customers adopt a proactive approach to security by sharing IoCs across a seamless Security Fabric. It also enables enhanced and complementary email security protection for Microsoft Office 365 environments through API- level integration.

6. Bahwa berdasarkan Datasheet FortiAnalyzer-810G, diketahui informasi sebagai berikut:

(pos 3)

FortiAnalyzer is a powerful log management, analytics and reporting platform, providing organizations with Single-Pane Orchestration, Automation, and Response for simplified security operations, proactive identification and remediation of risks, and complete visibility of the entire attack surface.

FortiAnalyzer, integrated with Fortinet’s Security Fabric, provides advanced

threat detection capabilities, centralized security analytics, and complete end-to-end security posture awareness and control, helping security teams identify and eliminate threats before a breach can occur.

Key Features

• Security Fabric Analytics with event correlation and real-time detection across all logs, with Indicators of Compromise (IOC) service and detection of advanced threats

• Fortinet Security Fabric integration with FortiGates, FortiClient, FortiSandbox, FortiWeb, FortiMail, and others for deeper visibility and critical network insights

• Enterprise-grade High Availability to automatically back-up FortiAnalyzer databases (up to four node cluster), which can be geographically dispersed for disaster recovery

• Security Automation to reduce complexity, leveraging REST API, scripts, connectors, and automation stitches to expedite security response and reduce time-to-detect

• Multi-Tenancy solution with quota management, leveraging (ADOMs) to separate customer data and manage domains for operational effectiveness and compliance

• Flexible deployment options as appliance, VM, hosted, or public cloud. Use AWS, Azure, or Google for cloud secondary archival storage

7. Bahwa berdasarkan Datasheet FortiGate-70F Series, diketahui informasi sebagai berikut:

(pos 7)

The FortiGate Next-Generation Firewall 70F series is ideal for building security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate 70F series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases. FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate 60F automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

Highlights

• Gartner Magic Quadrant Leader for both Network Firewalls and SD- WAN.

• Security-Driven Networking with FortiOS delivers converged networking and security.

• Unparalleled Performance with Fortinet’s patented SoC processors.

• Enterprise Security with consolidated AI / ML-powered FortiGuard Services.

• Simplified Operations with centralized management for networking and security, automation, deep analytics, and self-healing.

8. Bahwa berdasarkan Datasheet FortiGate 90G Series, diketahui informasi sebagai berikut:

(pos 12)

FG-90G and FG-91G

The FortiGate Next-Generation Firewall 90G series is ideal for building security- driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate 90G series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases. FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate 90G automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

Highlights

• Gartner Magic Quadrant Leader for both Network Firewalls and SD- WAN.

• Security-Driven Networking with FortiOS delivers converged networking and security.

• Unparalleled Performance with Fortinet’s patented SoC processors.

• Enterprise Security with consolidated AI / ML-powered FortiGuard Services.

• Simplified Operations with centralized management for networking and security, automation, deep analytics, and self-healing.

9. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman https://thetechgeeks.com/products/fn-tran-sx-1ge-sfp-sx-transceiver- module-for-all-systems-with-sfp-and-sfp- sfp-slots, diketahui informasi sebagai berikut:

(pos 15)

“1GE SFP SX transceiver module for all systems with SFP and SFP/SFP+ slots You can rest assured that your Fortinet transceivers have been tested for compatibility on Fortinet products, taking the guesswork out of selecting transceivers for your environment. Eliminate connectivity problems to

maximize network uptime by using quality transceivers, designed to work with Fortinet products. Transceiver modules can be expensive, especially those with sensitive high-speed optics. Fortinet delivers high-quality transceivers, while keeping cost to a minimum.”;

10. Bahwa berdasarkan Datasheet FortiSwitch Secure Access, diketahui informasi sebagai berikut:

(pos 16)

The FortiSwitchTM Access Family is tailored to meet the unique demands of enterprise branch offices and small businesses. An unparalleled combination of security, ease of use, and scalability makes FortiSwitchTM the ideal choice for Ethernet infrastructure.

Managing a remote enterprise branch or small business network can be a challenging task due to various factors including a lack of visibility of connected devices, limited time and tools for LAN management, and a shortage of skilled personnel. The FortiSwitch Secure Access family seamlessly integrates Ethernet networking with advanced security features, effectively eliminating the silos that hinder day-to-day management. Feature-rich and easy to manage with a low total cost of ownership, FortiSwitch emerges as the optimal choice for remote enterprise-branch and small- businesses Ethernet networks.

11. Bahwa berdasarkan Datasheet FortiGate-60F, diketahui informasi sebagai berikut: (pos 17)

The FortiGate Next-Generation Firewall 60F series is ideal for building security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate FortiWiFi 60F series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases.

FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate FortiWiFi 60F automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

Highlights

• Gartner Magic Quadrant Leader for both Network Firewalls and SD- WAN.

• Security-Driven Networking with FortiOS delivers converged

networking and security.

• Unparalleled Performance with Fortinet’s patented SoC processors.

• Enterprise Security with consolidated AI / ML-powered FortiGuard Services.

• Simplified Operations with centralized management for networking and security, automation, deep analytics, and self-healing.

Next Generation Firewall (NGFW)

• FortiGuard Labs’ suite of AI-powered Security Services—natively integrated with your NGFW—secures web, content, and devices and protects networks from ransomware and sophisticated cyberattacks

• Real-time SSL inspection (including TLS 1.3) provides full visibility into users, devices, and applications across the attack surface

• Fortinet’s patented SPU (Security Processing Unit) technology provides industry- leading high-performance protection

12. Bahwa berdasarkan Datasheet Fortigate-100F, diketahui informasi sebagai berikut: (pos 18)

The FortiGate 100F series delivers next generation firewall (NGFW) capabilities for mid-sized to large enterprises deployed at the campus or enterprise branch level. Protects against cyber threats with high-powered security processors for optimized network performance, security efficacy and deep visibility. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

13. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://oxen.tech/blog/ difference-consumer-business-firewalls/, diketahui informasi sebagai berikut:

WHAT DOES A STANDARD FIREWALL DO?

A basic consumer-grade firewall is designed for ease of use, so anyone with little IT knowledge can install and configure it. Some commons features include:

Packet Filtering: Filters incoming and outgoing data (“packet”) and accepts or rejects

it based on rules

Application Gateways & Proxy Servers: Connects systems in different networks using a proxy server, to hide and protect computers behind the firewall

Circuit-Level Gateway: Determines whether requested sessions are legitimate

Stateful Inspection or Dynamic Packet Filtering: Determines if information is authorized

Consumer firewalls prioritize speed over security. And yes, they’re cheaper. But keep in mind that low cost indicates a consumer-grade firewall is of lower quality and isn’t built to last for a long time. These firewalls aren’t upgradeable either – they are disposable. They will need to be completely replaced much more frequently than business-grade hardware.

WHAT DOES A BUSINESS-GRADE FIREWALL DO?

So, if that’s everything that your standard consumer-grade firewall does…what’s it missing? What does a business-grade firewall have that makes it the better choice for business use?

The first difference is in priorities: Where a consumer-grade firewall prioritizes speed over security, a business firewall prioritizes security, remote access, and scalability. Security should be your top priority – and your firewall’s too.

The most popular business-grade firewalls are called “next-generation” firewalls. They can detect and block more complicated attacks and intrusions. They also provide much more granular control and settings for security measures at the port, protocol, and application levels. Some features include:

Detect application-specific attacks

Deeper control over individual applications Active directory integration SSL inspection

Malware reputation-based filtering

Block traffic based on geographic location Intelligence in improving blocking decisions

Highlight deviations from normal application behaviors Content filtering Anti-virus and anti-spyware features

THE RIGHT TOOL FOR THE RIGHT JOB

The ultimate gap between consumer-grade and business-grade firewalls is in their intended purpose and what uses they are developed to handle. A consumer-grade firewall is only designed to protect data for a couple of

individuals – like a family. They are intended for a simple home network, with far less data to protect and less traffic to handle. Plus, these simpler firewalls are merely reactive. They do not provide proactive monitoring and defense. Business-grade firewalls, on the other hand, are designed with much more complex and intense business use in mind. A next-generation firewall is specifically designed to aggressively safeguard a business’s critical data and devices against large-scale attacks and sophisticated threats. To do this, they come with a much more advanced toolset and features that are required in a business environment.

Plus, business-grade firewalls frequently come with continuous support, updates, and management by IT professionals…which you certainly will not get with an off-the- shelf firewall from Office Depot

14. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/ journal/firewall-adalah/, diketahui informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir.

15. Bahwa berdasarkanpenelusuran pada laman internet

http://www.phintraco.com/berbagai-jenis-network-security/,diketahui informasi sebagai berikut:

Firewall merupakan sistem keamanan jaringan yang mengatur network traffic berdasarkan beberapa protokol. Firewall menetapkan penghalang antara jaringan internal yang terpercaya dan internet. Firewall biasanya digunakan di jaringan pribadi atau intranet untuk mencegah akses yang tidak sah dari internet. Setiap pesan yang masuk atau keluar dari internet

melewati firewall diperiksa untuk tindakan pengamanan. Konfigurasi firewall yang ideal terdiri dari perangkat berbasis hardware dan software. Firewall juga membantu menyediakan akses jarak jauh ke jaringan pribadi melalui sertifikat otentikasi dan login yang aman.

16. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral- movement-protection/, diketahui informasi sebagai berikut:

The role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust.

On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape;

17. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.fortinet.com/

products/management/fortianalyzer#:~:text=FortiAnalyzer%20centralizes

%20all%2

0Security%20Fabric,complex%20data%20into%20actionable%20insights, diketahui informasi sebagai berikut:

FortiAnalyzer streamlines threat intelligence, AI-driven assistance, and security automation, integrating IT and OT systems within a unified framework. This lightweight deployment delivers essential SecOps capabilities, transforming raw data into actionable insights. It enhances operational efficiency, resolves security bottlenecks, and offers both historical and real-time analysis.

FortiAnalyzer centralizes all Security Fabric configurations, events, and alerts, offering a streamlined and enriched operational experience. Dive into advanced threat visualization with intuitive dashboards and sophisticated threat topologies, converting complex data into actionable insights.

18. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://ind.jf- parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with-microcontroller,diketahui informasi sebagai berikut:

Apa itu Transceiver?

Definisi: Merupakan kombinasi pemancar (Tx) / penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem.

Fungsi utama perangkat ini adalah untuk mengirim serta menerima sinyal yang berbeda. Ini paling sering digunakan untuk menggambarkan komponen dalam LAN untuk menerapkan sinyal melalui kabel jaringan & mendeteksi sinyal yang mengalir melalui kabel. Untuk beberapa LAN, ini

tertanam di NIC (kartu antarmuka jaringan). Beberapa jenis jaringan memerlukan transceiver eksterior.

19. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.avfirewalls.com/FortiSwitch- Cloud.asp#:~:text=FortiSwitch%20is%20a%20secure%2C%20simple, desktop%20to%20data%20center%20aggregation,diketahui informasisebagai berikut:

FortiSwitch is a secure, simple and scalable family of Ethernet switches offered by Fortinet. Its portfolio supports applications from desktop to data center aggregation. FortiSwitch offers two deployment options; 1) FortiLink mode which allows our FortiGate to manage the configuration and operation of the switch, and 2) Standalone mode which allows switches to be configured and managed individually or in a group via FortiSwitch Cloud.

20. Bahwa berdasarkanpenelusuran pada laman internet

https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp- qsfp, diketahui informasi sebagai berikut:

QSFP

Another expansion on the original SFP concept, QSFP uses double fiber pairs. The Q stands for “quad,” and the additional pair allows for substantially more powerful data transmission. QSFP connectors are still small and hot- pluggable, and they still support Ethernet and fiber optics. Added to the supported list is InfiniBand. QSFP data rates get up to 1 Gbps per channel, allowing for 4X1 G cables and stackable networking designs that achieve better throughput.

21. Bahwa berdasarkan penelitian tersebut disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor pos 1, 2, 3, 7, 12, 17, dan 18 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa firewall yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

b. Barang impor pos 15 diidentifikasikan sebagai transceiver module yang

telah berfungsi tersendiri (bukan bagian) berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

c. Barang impor pos 16 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

Penelitian Klasifikasi

22. Bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

23. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

24. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

25. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan

ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

Barang Impor Pos 1, 2, 3, 7, 12, 16, 17, dan 18 (FIREWALL dan SWITCH).

26. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

27. Bahwa untuk jenis barang impor a quo, Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

28. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee

for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal- hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul

tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of

headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization….

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu

ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

29. Bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

30. Bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan

6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information

Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif

dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

31. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS

versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

32. Bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such
jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahu an Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam i tu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

33. Bahwa maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

34. Bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

35. Bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

36. Bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

37. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain

maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

38. Bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

Barang Impor Pos 15 (TRANSCEIVER MODULE)

39. Bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor pos 15 pada pos tarif 8517.79.10 sedangkan Terbanding menetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

40. Bahwa sengketa barang pos 15 adalah antara sub-pos 8517.62 (penetapan) dengan 8517.79 (pemberitahuan), dengan struktur HS sebagai berikut:

8517.62: - Aparatus lainnya untuk transmisi atau 8517.79: - Bagian:; menerima suara, gambar atau data lain, termasuk - - Lain-lain

aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau

jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area

network) :;

- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya,

termasuk aparatus switching dan routing.

41. Bahwa berdasarkan hasil identifikasi, barang impor pos 15 merupakan perangkat jaringan berbentuk transceiver module yang dapat berfungsi sendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam sub pos 8517.7x sebagai bagian.

42. Bahwa barang berupa SFP (transceiver module) yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

43. Bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

44. Bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penelitian identifikasi barang impor sengketa a quo, diketahui sebagai berikut:

a. Barang impor pos 1, 2, 3, 7, 12, 17, dan 18 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa firewall yaitu aparatus untuk

sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

b. Barang impor pos 15 diidentifikasikan sebagai transceiver module yang telah berfungsi tersendiri (bukan bagian) berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

c. Barang impor pos 16 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

2. Bahwa barang impor pada pos 1, 2, 3, 7, 12, 15, 16, 17, dan 18 merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

3. Bahwa barang impor pada pos 15 merupakan transceiver module yaitu aparatus telekomunikasi yang memiliki fungsi tersendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam subpos 8517.7x sebagai bagian.

4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pada pos 1, 2, 3, 7, 12, 15, 16, 17, dan 18 ke dalam

pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%).

5. Bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam

memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

6. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

7. Bahwa terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. Permohonan/Saran

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya.

Bahwa selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Bahwa menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- BahwamenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025.

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aequo et bono. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-001134/KPU.3/2025 tanggal 16

Januari 2025

Bukti P-3 Softcopy PIB Nomor 11613 tanggal 14 Januari 2025 beserta softcopy

dokumen pendukung dan dokumen impor;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan Nomor 1230/SMI-PUR/III/2025 tanggal 13

Maret 2025;

Bukti P-5 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

D1D960I69NBT80M5 tanggal 17 Januari 2025 sebesar Rp117.261.521,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7 Softcopy asli Pakta Integritas atas nama Sur Hang Aiwan;

Bukti P-8 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 2510/SKK/SMI-PUR/IX/2025

tanggal 22 September 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto; Bukti P-9 Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024

tanggal 29 April 2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-10 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

D1D960I69NBT80M5 tanggal 17 Januari 2025 sebesar Rp117.261.521,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai Kumpulan Commercial Invoice;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai Air Waybill;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Certificate of Insurance;

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Brosur/Datasheet Fortinet;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Brosur/Datasheet Fortigate FortiWiFi 60F Series; Bukti P-17 Softcopy bermeterai Brosur/Datasheet FortiAnalyzer;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Brosur/Datasheet Fortigate 70F Series;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Brosur/Datasheet Fortigate 90G Series;

Bukti P-20 Softcopy bermeterai Brosur/Datasheet FortiSwitch Secure Access; Bukti P-21 Softcopy bermeterai Brosur/Datasheet FortiMail;

Bukti P-22 Softcopy bermeterai Brosur/Datasheet FortiGate 100F Series; Bukti P-23 Softcopy bermeterai Sertifikat Kominfo beserta softcopy bermeterai

Surat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

Bukti P-24 Softcopy Ministerial Declaration On Trade In Information Technology

Products;

Bukti P-25 Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang Nomor

02/CBM-SMI/KEP-00937/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Bukti P-26 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 01/CBM-

SMI/KEP-00937/IX/202 tanggal 23 September 2025;

Bukti P-27 Softcopy Pernyataan Penutup (Closing Statement) Nomor 03/CBM-

SMI/KEP-00937/XI/2025 tanggal 04 November 2025;

Bukti P-28 Softcopy Pakta Integritas a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPT Nomor 001064/KPU.3/2025;

Bukti T-2 Softcopy LHP;

Bukti T-3 Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor S-1789/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 05 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Penetapan atas

Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001134/KPU.3/2025 tanggal 16 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1499/PUR/IMP-SMI/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebananHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,Perbedaan identifikasi dan klasifikasi barang
HS 8517.79.10 BM 0%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp117.261.521,00 (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam

Keputusan Keberatan Nomor Kep- 00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 dengan alasan:

1) Barang impor Pos 1, 2, 7, 12, 17, 18 diidentifikasikan sebagai firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2) Pos 3 diidentifikasikan sebagai fortianalyzer yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi sebagai perangkat log management, analisis lalu lintas jaringan, mendeteksi keamanan lalu lintas jaringan, serta mengidentifikasi dan memitigasi ancaman sebelum terjadi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3) Pos 15 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

4) Pos 16 diidentifikasikan sebagai switch, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

5) Barang-barang a quo diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang impor Pos 1,2,3,7,12,16,17 dan 18 merupakan sebuah Gateway/ firewall didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Klasifikasi ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mewajibkan peralatan telekomunikasi in casu pada HS 8517.62.43 untuk mendapat sertifikasi;

2) Pos 15 adalah modul transceiver, merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10

Menimbang, bahwa berdasarkan 110las an para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor Kep-00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 terkait Tarif barang yang diberitahukan pada PIB nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025, akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sbb:

SENGKETAPIBPENETAPAN
ITARIF
pos 1,2,3,7,12,16,17 dan 18: FORTIWEB-1000F WEB APPLICATION FIREWALL - 2 X 10GE SFP+ PORTS, 8 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-1000F … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%
pos 15 1GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, LONG RANGE 10KM, LC CONNECTOR, SMF, 1310NM, -40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-LXHS 8517.79.10 BM 0%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya,

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

A. Identifikasi Barang:

1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025, diketahui pengirim/ penjual: FORTINET INC., dengan barang yang disengketakan pos 1, 2, 3, 7, 12, 16, 17 dan 18 diberitahukan pada pos HS 8517.62.43 dengan BM 0% sedangkan pos 15 diberitahukan pada pos HS 8517.79.10 dengan BM 0%;

2) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas penjelasan tertulis dan Datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

FortiWeb 100E, 400E, 600E, 1000E,

2000F, 3000F, 4000F, VM, and

Container. FortiWeb is a web

application firewall (WAF) that protects

web applications and APIs from

attacks that target known and

unknown exploits and helps maintain

compliance with regulations

1GE SFP SX transceiver module for all

systems with SFP and SFP/SFP+

slots You can rest assured that your

Fortinet transceivers have been tested

for compatibility on Fortinet products,

taking the guesswork out of selecting

transceivers for your environment.

Dst sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding

3) Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB Nomor: 011613 tanggal 14 Januari 2025,

- pos 1, 2, 3, 7, 12, 16, 17 dan 18 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa gateway/ firewall yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

- Pos 15 diidentifikasi sebagai SFP Transceiver merupakan bagian dari Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/ Switch;

B. Klasifikasi Barang

4) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

5) Bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor: 011613 tanggal 14 Januari 2025, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

6) bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas

Barang Impor, sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1)Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3)Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

7) bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk

keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Pemeriksaan Klasifikasi barang pada pos 1, 2, 3, 7, 12, 16, 17 dan 18

8) bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa

kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau

menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk

aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau

tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk

aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan

untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang

hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data

otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

9) bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.-(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

10) bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam

keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

11) bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

12) bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

13) Bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receiversatauelectroopticalconverters),Codecs(data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

14) bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

15) bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur HS 2022;

16) Bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI- 8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

(1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

(2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

(3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

(4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem

pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

17) bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

18) Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: gateway/ firewall yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

Pemeriksaan Klasifikasi barang pada pos 15

19) bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu sebagai bagian dari

Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan Router/ Switch, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada

- catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

II. Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84

atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

III. Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata

atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

IV. Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09,

84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI- 8517-5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17) sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst……

20) bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 maka SFP Transceiver module, yang merupakan suatu bagian dari router/ switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H. mempunyai pendapat

berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

1. Identifikasi Barang

• bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 011613 tanggal 14 Januari 2025, Pos 1,2,3,7,12, 15, 16,17, dan 18 Pemohon Banding memberitahukan barang impor sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan Datasheet, diketahui informasi sebagai Berikut bahwa barang impor:

Pos 1. FortiWeb 100E, 400E, 600E, 1000E, 2000F, 3000F, 4000F, VM, and

Container FortiWeb is a web application firewall (WAF) that protects web applications and APIs from attacks that target known and unknown exploits and helps maintain compliance with regulations. Using machine learning to model each application, FortiWeb defends applications from known vulnerabilities and from zero-day threats. High performance physical, virtual appliances and containers deploy on-site or in the public cloud to serve any size of the organization from small businesses to service providers, carriers, and large enterprises. Highlights: Machine learning that detects and blocks threats while minimizing false positives , Advanced Bot Mitigation effectively protect web assets without imposing friction on legitimate users, Protection for APIs, including those used to support mobile applications, Enhanced protection with Fortinet Security Fabric integration, Visual analytics tools for advanced threat insights, Third-party integration and virtual patching

Pos 2. FortiMail 200F, 400F, 900F, 2000E, 3000E, 3200E and VM FortiMail

is a top-rated secure email gateway that stops volume-based and targeted cyber threats to help secure the dynamic enterprise attack surface, prevent the loss of sensitive data, and help maintain compliance with regulations. High performance Halaman 6 dari 27 physical and virtual appliances deploy on-site or in the public cloud to serve any size of the organization — from small businesses to carriers, service providers, and large enterprises. Threat Prevention Powerful antispam and antimalware are complemented by advanced techniques like outbreak protection, content disarm and reconstruction, sandbox analysis, impersonation detection and other technologies to stop unwanted bulk email, ransomware phishing, business email compromise and targeted attacks. Data Protection Robust data loss prevention, identity-based email encryption, and archiving help prevent the inadvertent loss of sensitive information and maintain compliance with corporate and industry regulations. Security Fabric Integration Integrations with Fortinet products as well as third-party components help customers adopt a proactive approach to security by sharing IoCs across a seamless Security Fabric. It also enables enhanced and complementary email security protection for Microsoft Office 365 environments through API-level integration.

pos 3. FortiAnalyzer is a powerful log management, analytics and reporting

platform, providing organizations with Single-Pane Orchestration, Automation, and Response for simplified security operations, proactive identification and remediation of risks, and complete visibility of the entire attack surface. FortiAnalyzer, integrated with Fortinet’s Security Fabric, provides advanced threat detection capabilities, centralized security analytics, and complete end-to-end security posture awareness and control, helping security teams identify and eliminate threats before a breach can occur. Key Features • Security Fabric Analytics with event correlation and real-

time detection across all logs, with Indicators of Compromise (IOC) service and detection of advanced threats • Fortinet Security Fabric integration with FortiGates, FortiClient, FortiSandbox, FortiWeb, FortiMail, and others for deeper visibility and critical network insights

• Enterprise-grade High Availability to automatically back-up FortiAnalyzer databases (up to four node cluster), which can be geographically dispersed for disaster recovery security Automation to reduce complexity, leveraging REST API, scripts, connectors, and automation stitches to expedite security response and reduce time- to-detect • Multi-Tenancy solution with quota management, leveraging (ADOMs) to separate customer data and manage domains for operational effectiveness and compliance • Flexible deployment options as appliance, VM, hosted, or public cloud. Use AWS, Azure, or Google for cloud secondary archival storage

pos 7. The FortiGate Next-Generation Firewall 70F series is ideal for building

security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale. With a rich set of AI/ML- based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate 70F series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases. FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate 60F automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience. Highlights • Gartner Magic Quadrant Leader for both Network Firewalls and SD-WAN. • Security-Driven Networking with FortiOS delivers converged networking and security. • Unparalleled Performance with Fortinet’s patented SoC processors. • Enterprise Security with consolidated AI / ML-powered FortiGuard Services. • Simplified Operations with centralized management for networking and security, automation, deep analytics, and self-healing.

pos 12. FG-90G and FG-91G The FortiGate Next-Generation Firewall 90G

series is ideal for building security driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale. With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate 90G series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases. FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate 90G automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience. Highlights • Gartner Magic Quadrant Leader for both Network Firewalls and SD-WAN. • Security-Driven Networking with FortiOS delivers converged networking and security. • Unparalleled Performance with Fortinet’s patented SoC processors. • Enterprise Security with consolidated AI / ML-powered FortiGuard Services. • Simplified Operations with centralized management for networking and security, automation, deep analytics, and self-healing.

Pos 15. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman

https://thetechgeeks.com/products/fn-tran-sx-1ge-sfp-sx-

transceiver-module-for-all-systems-with-sfp-and-sfpsfp-slots, diketahui informasi sebagai berikut: “1GE SFP SX transceiver module for all systems with SFP and SFP/SFP+ slots You can rest assured that your Fortinet transceivers have been tested for compatibility on Fortinet products, taking the guesswork out of selecting transceivers for your environment. Eliminate connectivity problems to maximize network uptime by using quality transceivers, designed to work with Fortinet products. Transceiver modules can be expensive, especially those with sensitive high-speed optics. Fortinet delivers high-quality transceivers, while keeping cost to a minimum.”;

pos 16 The FortiSwitchTM Access Family is tailored to meet the unique

demands of enterprise branch offices and small businesses. An unparalleled combination of security, ease of use, and scalability makes FortiSwitchTM the ideal choice for Ethernet infrastructure. Managing a remote enterprise branch or small business network can be a challenging task due to various factors including a lack of visibility of connected devices, limited time and tools for LAN management, and a shortage of skilled personnel. The FortiSwitch Secure Access family seamlessly integrates Ethernet networking with advanced security features, effectively eliminating the silos that hinder day-to-day management. Feature-rich and easy to manage with a low total cost of ownership, FortiSwitch emerges as the optimal choice for remote enterprise-branch and small businesses Ethernet networks.

pos 17 The FortiGate Next-Generation Firewall 60F series is ideal for building

security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale. With a rich set of AI/ML- based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate FortiWiFi 60F series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases. FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate FortiWiFi 60F automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience. Highlights • Gartner Magic Quadrant Leader for both Network Firewalls and SD-WAN. • Security-Driven Networking with FortiOS delivers converged networking and security. • Unparalleled Performance with Fortinet’s patented SoC processors. Halaman 10 dari 27 • Enterprise Security with consolidated AI / ML- powered FortiGuard Services. • Simplified Operations with centralized management for networking and security, automation,

deep analytics, and self-healing. Next Generation Firewall (NGFW)

• FortiGuard Labs’ suite of AI-powered Security Services—natively integrated with your NGFW—secures web, content, and devices and protects networks from ransomware and sophisticated cyberattacks • Real-time SSL inspection (including TLS 1.3) provides full visibility into users, devices, and applications across the attack surface • Fortinet’s patented SPU (Security Processing Unit) technology provides industry leading high-performance protection

pos 18 The FortiGate 100F series delivers next generation firewall (NGFW)

capabilities for mid-sized to large enterprises deployed at the campus or enterprise branch level. Protects against cyber threats with high-powered security processors for optimized network performance, security efficacy and deep visibility. Fortinet’s Security- Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

• Bahwa berdasarkan laman internet https://www.rumahweb.com/ journal/firewall, Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet. Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir.

• Bahwa berdasarkan laman internet https://ind.jf-parede.pt/matrix-keypad- interfacing-with-microcontroller, Transceiver merupakan kombinasi pemancar (Tx) / penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem.

Bahwa berdasarkan identifikasi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:

a. Barang impor pos 1, 2, 3, 7, 12, 17, dan 18 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa firewall yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

b. Barang impor pos 15 diidentifikasikan sebagai transceiver module yang telah berfungsi tersendiri (bukan bagian) berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

c. Barang impor pos 16 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa switch yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

2 Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang impor yang

disengketakan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), adalah sebagai berikut:

1. Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

21. Tarif adalah “klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.” ,

2. Pasal 12 ayat (1)

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.

3. Pasal 14 Ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Penjelasan Pasal 14 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

Bahwa Proses penetapan klasifikasi barang berdasarkan SE No. 22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006, dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Perhatikan hasil identifikasi barang.

2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait

3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.

4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.

5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jikan diperlukan).

Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.

7. Tentukan pos yang tepat.

Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS). Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),

Bahwa KUMHS 1 menyatakan

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Menimbang bahwa berdasarkan identifikasi barang, untuk pos

1,2,3,7,12,16, 17 dan 18 barang impor dalam sengketa ini pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), hal ini karena

i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna

dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

bahwa kriteria mesin pengolah data data otomatis menurut catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B adalah sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin

yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

Bahwa catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai

bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau

melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, bahwa barang impor yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin ADP;

bahwa catatan 6 huruf D bab 84 menyatajan:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah,

walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Catatan 6 E menyatakan

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Bahwa oleh karena barang impor yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus

dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; Bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of

the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Bahwa jenis barang gateway bridge/switch dan router juga disebutkan terperinci secara tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran. Sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022;

Bahwa berdasarkan identifikasi barang, pos 15 merupakan transceiver module. Terbanding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pos 15 lembar lanjutan PIB aquo pada pos tarif 8517.62.49. Uraian barang pada pos tarif 8517.62.49 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, bukan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, bukan Konsentrator atau multiplexer, bukan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan KUMHS 1, KUMHS 6 dan identifikasi barang impor, Majelis berpendapat barang impor bukan aparatus switching atau routing tetapi bagian dari router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa Catatan 2 Bagian XVI BTKI 2022 menyatakan:

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

a. Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

b. Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

c. Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.

bahwa berdasarkan KUHMS 1, KUMHS 6, identifikasi barang impor, dan Catatan 2 huruf b Bagian XVI BTKI 2022, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor yang disengketakan (pos 1, 2, dan 3 PIB aquo) , merupakan bagian dari aparatus transmisi selain penyiaran radio atau transmisi televisi, atau penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau pesan, dan peralatan paging alert, termasuk penyeranta dst…, sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif (HS) 8517.79.10 dengan tarif BM 0%;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin

berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini pos 1,2,3,7,12,16,1 dan 18 diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 ) dengan BM 0% , sedangakan pos 15 duklasifikasikan ke Dalam pos tarif 8517.79.10 (Bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router) dengan tarif BM 0%.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
pos 1,2,3,7,12,16,17 dan 18: FORTIWEB-1000F WEB APPLICATION FIREWALL - 2 X 10GE SFP+ PORTS, 8 X GE RJ45 BYPASS PORTS, 4 X GE SFP PORTS, 2 X GE MANAGEMENT PORTS, DUAL AC POWER SUPPLIES, 2X480GB SSD STORAGE P/N FWB-1000F … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.49 BM 10%,
pos 15 1GE SFP LX TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, LONG RANGE 10KM, LC CONNECTOR, SMF, 1310NM, -40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-LXHS 8517.79.10 BM 0%HS 8517.79.10 BM 0%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat

bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 011613 tanggal 14 Januari 2025 pos 1, 2, 3, 7, 12, 16, 17 dan 18 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, sedangkan barang pada pos 15 diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10 dengan pembebanan tarif BM 0%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp116.966.405,00, dengan rincian: BM: Rp103.054.000,00

PPN: Rp11.336.005,00

PPh psl 22 : Rp2.576.400,00

Total: Rp116. 966.405,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00937/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 21 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan atas nama PT. SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8 Jl. Letjen S. Parman Kav 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta;

2. Menetapkan Barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 011613 tanggal 14 Januari 2025 pos 1, 2, 3, 7, 12, 16, 17 dan 18 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, sedangkan barang pada pos 15 diklasifikasikan pada pos HS 8517.79.10 dengan pembebanan tarif BM 0%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp116.966.405,00 (seratus enam belas juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus lima rupiah);

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.