Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman
PUT-005022.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Caleb Technology · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005022.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 22 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Caleb Technology mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 4 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 74 · Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005022.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Caleb Technology
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00138/207/22/458/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 Juni 2026
- Tanggal Pengucapan
- 22 Juni 2026