Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-005022.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Caleb Technology · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005022.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 22 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Caleb Technology mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1)
  • UU KUPPasal 4 ayat (1) · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 74 · Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005022.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Caleb Technology
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00138/207/22/458/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
4 Juni 2026
Tanggal Pengucapan
22 Juni 2026