Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-005020.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Caleb Technology · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005020.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00137/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005020.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CALEB TECHNOLOGY, NPWP 31.170.961.2-432.000, beralamat di Jl. Siliwangi KM 7 Kawasan Pesona Metropolitan Ruko Gardenia RF No.10, RT.005/RW.002, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Gorga Simanullang, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Saut Sahat P. Sitompul, S.Kom., M.M., Izin Kuasa Hukum : KEP-490/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CT/LTR/ADM/200/10/25 tanggal 3 Oktober 2025;

2. Nama: Drs. Janri Manulang, MBA,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CT/LTR/ADM/214/10/25 tanggal 3 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2183/PJ.07/2026 tanggal 22 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1013/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 juncto Nomor PEN- 12/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto Nomor PEN-25/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/085/05/25 tanggal 06 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90105/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/182/09/25 tanggal 26 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00137/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/229/07/24 tanggal 09 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/085/05/25 tanggal 06 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/085/05/25 tanggal 06 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 12 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Gorga Simanullang jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris E. Tuty Haryati, SH Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding;

1. bahwa Pemohon banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00137/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 masa September tahun pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi;

bahwa adapun perhitungan PPh Badan tahun 2022 menurut pendapat fiskus dan pendapat Pemohon Banding setelah pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/229/07/24 tanggal 09 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut :

4. bahwa berdasarkan Keputusan tersebut, dapat disimpulkan, Direktorat Jenderal Pajak setuju atas seluruh koreksi dan aturan yang menjadi dasar hukum penetapannya dalam proses Pemeriksaan;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan alasan Banding

1. Pokok Sengketa :

a. Temuan Terbanding;

- bahwa pada SPT Masa PPN yang dilaporkan Pemohon Banding untuk masa September tahun 2022, pada Formulir 1111 pada Bagian II huruf B, PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, diisi dengan jumlah Rp147.157.570,00, dengan penjelasan :

- Lebih bayar bulan AgustusRp135.659.541,00

- Pajak Masukan bulan September Rp 11.498.029,00;

- bahwa SPT Masa PPN Masa Agustus 2022 yang dilapokan oleh Pemohon Banding, adalah lebih bayar sebesar Rp135.659.541,00, akan tetapi dari hasil pemeriksaan Terbanding ditetapkan menjadi kurang bayar sebesar Rp 312.226.754,00 dalam surat ketetapannya;

b. Penjelasan Pemohon Banding;

- bahwa pada saat pelaporan Masa September tahun 2022, Pemohon Banding mengalami masalah ketika melaporkan SPT Masa PPN bulan September 2022, dimana Faktur Pajak Masukan yang sudah terekam pada e-Faktur 3.0. datanya tidak tersambung secara otomatis dengan system Web-e.faktur, sehingga pada SPT Masa hasil cetakan pada Web.e-faktur Pajak Masukan tersebut tidak terlihat pada Formulir 1111 AB huruf B nomor 2 yaitu Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan;

- bahwa supaya Faktur Pajak Masukan tersebut dapat di kreditkan pada Masa Pajak itu, Pemohon Banding merekam pada Formulir 1111 pada Bagian II huruf B, yaitu PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, dan akan dilakukan pembetulan jika system sudah normal Kembali;

- bahwa sesuai dengan bukti yang ada pada Pemohon Banding, dalam pengajuan banding ini Pajak Masukan masa September 2022 yang diajukan adalah sebesar Rp6.224.580,00, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

- Lebih bayar bulan AgustusRp135.659.541,00

- Pajak Masukan bulan September Rp 6.224.580,00 Jumlah :Rp141.884.121,00

- bahwa Pemohon Banding lalai, karena pembetulan tidak jadi dilakukan hingga saat Pemeriksaan;

2. Alasan Banding;

a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai alasan untuk mengajukan Banding;

- Cara melaporkan yang dilakukan Pemohon Banding adalah jalan keluar yang dipilih untuk mengatasi masalah akibat terganggunya system;

- Faktur Pajak Masukan sebesar Rp6.224.580,00 benar-benar ada, dan seluruhnya telah dilaporkan oleh lawan transaksi;

- Cara pengisian SPT Masa PPN seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak menimbulkan kerugian Negara, karena PPN yang tercantum pada Faktur tersebut telah dibayar dan dilaporkan lawan transaksi;

b. Dasar Hukum;

1) bahwa berdasarkan pasal 9 ayat 9b UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn-BM (LNRI Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan LNRI Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai berikut :

Pasal 9b;

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini;

2) bahwa Terbanding tentu telah menemukan Faktur Pajak Masukan Masa September sebesar Rp6.224.580,00 dalam system informasi Direktorat Jenderal Pajak, maka sesuai aturan sebagaimana disampaikan di atas, Terbanding sudah seharusnya mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan;

3) bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding Undang Undang Perpajakan lebih mengutamakan Substansi diatas formal (Substance over Form).Hal ini bisa kita lihat dengan bahasa Undang Undang Perpajakan: "Dengan nama dan dalam bentuk apapun". Dengan pemahaman inilah Pemohon Banding mengajukan upaya banding ini atas dasar substansi dan fakta pendukung bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut sudah dibayar, berhubungan langsung dengan barang maupun jasa yang dihasilkan serta sudah dilaporkan oleh lawan transaksi sebagai Pajak Keluaran dan Kompensasi kelebihan pajak sejumlah Rp135.659.541,00 seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan diatas, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp6.224.580,00 dibatalkan karena tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 9b Undang-Undang PPN, dan memperhitungkan Kompensasi kelebihan pajak dari masa Agustus 2022 sebesar Rp135.659.541,00.

3. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding:

Pajak Keluaran:77.137.830

Pajak Masukan:6.224.580

Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya:135.659.541

Pajak Lebih Bayar:64.746.291

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90105/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor CT/LTR/ADM/085/05/25 tanggal 06 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan- sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; √

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan -- karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- √

00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret

2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas√ pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus√ dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Gorga Simanullang

bertindak selaku:

- Direktur yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat -- penandatangan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II.ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

Koreksi yang diajukan banding adalah PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp141.884.121,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding: Rp 141.884.121,00

Menurut Terbanding: Rp0,00

Koreksi: Rp 141.884.121,00

MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak

yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

(a) pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

(b) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

(a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

(b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

(c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak;

Pasal 10 ayat (1)

Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 10 ayat (1a)

Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3a)

Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan; Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan

keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib

dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

(3) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN) mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2a)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2) nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan

pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Pasal 2 ayat (1)

SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari:

(a) Induk SPT Masa PPN 1111-Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan

(b) Lampiran SPT Masa PPN 1111:

1) Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);

2) Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);

3) Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);

4) Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);

5) Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan

6) Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 2 ayat (2)

Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);

Petunjuk Pengisian Formulir 1111 SPT Masa PPN – 3.BAGIAN ISI – II.PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR / LEBIH BAYAR – B.PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset isi) dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN;

2. Pendapat Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 88/RIK.SIS/KPP.3312/2024 tanggal 03 April 2024, Tim Pemeriksa melakukan koreksi PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama untuk masa pajak September 2022 senilai Rp147.157.570,00 dengan simpulan sebagai berikut :

• Berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang / (Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp147.157.570,00 karena tidak ada bukti atas PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama untuk SPT Masa PPN masa pajak September 2022;

• bahwa berdasarkan SPT Masa PPN diketahui bahwa pada SPT Masa September 2022, Pemohon Banding melaporkan PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama sejumlah Rp147.157.570,00;

• bahwa berdasarkan pengujian terhadap SPT Masa, Surat Setoran Pajak, Data Modul Penerimaan Negara, tidak terdapat bukti adanya pembayaran atau Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama sejumlah Rp147.157.570,00 tersebut;

• bahwa berdasarkan perhitungan Pemeriksa, terdapat kurang bayar PPN sejumlah Rp147.157.570,00 pada Masa September 2022, terdiri dari PPN Kurang Bayar sejumlah Rp77.137.830,00 dan kelebihan PPN yang telah dikompensasikan ke masa berikutnya sejumlah Rp70.019.740,00;

Dasar Hukum;

- Pasal 1 angka 23 UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 9 UU PPN

- Pasal 10 ayat (1) UU KUP

b. bahwa koreksi yang menjadi sengketa (saat proses Keberatan) untuk masa pajak September 2022 senilai Rp147.157.570,00, dengan perincian sebagai berikut :

Menurut Pemohon Banding: Rp 147.157.570,00

Menurut Terbanding: Rp0,00

Koreksi: Rp 147.157.570,00

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor CT/LTR/ADM/229/07/25 tanggal 09 Juli 2024;

d. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S- 1205/WPJ.33/2024 tanggal 05 September 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S-1311/WPJ.33/2024 tanggal 30 September 2024. Pemohon Banding menyampaikan sebagian buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut. Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA- 362/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

e. bahwa Terbanding melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan pada Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 292/WPJ.336/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

f. bahwa Terbanding juga telah melakukan pemanggilan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-1420/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk dilakukan pembahasan sengketa dan kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-406/WPJ.336/2024 tanggal 13 November 2024;

g. bahwa berdasarkan informasi yang tercantum pada LHP dan KKP diperoleh keterangan bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama masa pajak September 2022 senilai Rp147.157.570,00 karena tidak didukung dengan dokumen yang kompeten. Berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang / (Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp147.157.570,00 karena tidak ada bukti atas PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama untuk SPT Masa PPN masa pajak September 2022. Bahwa berdasarkan SPT Masa PPN diketahui bahwa pada SPT Masa September 2022, Pemohon Banding melaporkan PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama sejumlah Rp147.157.570,00. Berdasarkan pengujian terhadap SPT Masa, Surat Setoran Pajak, Data Modul Penerimaan Negara, tidak terdapat bukti adanya pembayaran atau Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama sejumlah Rp147.157.570,00 tersebut. Bahwa berdasarkan perhitungan Tim Pemeriksa, terdapat kurang bayar PPN sejumlah Rp147.157.570,00 pada Masa September 2022, terdiri dari PPN Kurang Bayar sejumlah Rp77.137.830,00 dan kelebihan PPN yag telah dikompensasikan ke masa berikutnya sejumlah

Rp70.019.740,00;

h. bahwa tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa nomor BA- 292/WPJ.336/2024 tanggal 20 Agustus 2024, bahwa koreksi Tim Pemeriksa bukan atas faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding pada masa pajak September 2022, melainkan koreksi atas PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sejumlah Rp147.157.570,00;

i. bahwa pada surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemeriksa. Bahwa atas PPN Disetor Dimuka sejumlah Rp147.157.570,00 adalah berasal dari Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya sejumlah Rp135.659.541,00 dan ditambah Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding pada masa September sejumlah Rp11.498.029,00. Bahwa memang terdapat kekeliruan Pemohon Banding pada saat proses pelaporan SPT Masa PPN Masa September yang mana atas Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding pada Masa September sejumlah Rp11.498.029,00 tidak muncul di Web e-Faktur Pemohon Banding. Sehingga atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp11.498.029,00 tersebut dan Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya sejumlah Rp135.659.541,00 Pemohon Banding input pada kolom PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama, supaya tetap dapat digunakan oleh Pemohon Banding. Bahwa seluruh pembelian yang Pemohon Banding lakukan atas PPN-nya telah dilunasi dan dibayarkan kepada PKP Penjual Barang atau Pemberi Jasa, dengan demikian atas Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan. Seluruh pembelian yang Pemohon Banding lakukan dapat diuji kebenarannya baik secara formal maupun secara material, berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka atas Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan seharusnya tetap dapat Pemohon Banding kreditkan;

j. bahwa untuk masa pajak September 2022, Pemohon Banding tidak

memberikan dokumen baik berupa faktur pajak masukan, invoice, PO dan rekening koran atau bukti pembayaran atas perolehan BKP/JKP untuk menerangkan bahwa terdapat Pajak Masukan tersebut berhak dikreditkan di masa pajak September 2022. Pada surat keberatannya, Pemohon Banding juga tidak mencantumkan sejumlah (ataupun daftar) Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding berhak untuk dikreditkan di masa pajak September 2022;

k. bahwa Pemohon Banding pada proses keberatan memberikan dokumen SPT Masa PPN Masa Pajak September 2022, sebagai berikut:

Wajib Pajak mengklaim bahwa

terdapat PPN disetor

dimuka dalam Masa Pajak

yang sama;

bahwa dari gambar diatas, diketahui pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2022, Pemohon Banding mengklaim adanya PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sejumlah Rp147.157.570,00;

l. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau

tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

(a) pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

(b) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

(a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

(b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

(c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak;

m. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) Pasal 10 ayat (1a) mengatur bahwa Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

n. bahwa tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1111 SPT Masa PPN – 3.BAGIAN ISI – II.PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR / LEBIH BAYAR – B.PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, diatur untuk diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama;

o. bahwa aplikasi e-Faktur yang dipakai untuk masa September 2022 adalah e-Faktur 3.0. Fitur dari e-Faktur 3.0 ini adalah salah satunya prepopulated Pajak Masukan. Fitur prepopulated adalah fitur tambahan pada aplikasi e-Faktur desktop yang tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV. Prepopulated Pajak Masukan adalah suatu sistem di mana DJP yang menyediakan data Pajak Masukan milik PKP berdasarkan data yang telah terekam sebelumnya. Melalui fitur prepopulated ini, PKP tidak perlu lagi memasukkan data satu per satu. Atas hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya melakukan konfirmasi kepada Lawan Transaksinya apakah telah merekam Faktur Pajak Keluaran. Jika menurut Pemohon Banding terdapat kekeliruan pengisian, Pemohon Banding masih memiliki waktu untuk melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa September 2022 tetapi Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa September 2022, karena Pemeriksaan dimulai pada tanggal 30

Mei 2023;

p. bahwa Pemohon Banding pada surat keberatannya menyampaikan alasan kekeliruan input PPN Disetor Dimuka Di Masa Pajak Yang Sama karena Pajak Masukan sejumlah Rp11.498.029,00 tidak muncul di Web e-Faktur, namun tidak menjabarkan Faktur Pajak Masukan apa saja yang tidak muncul. Terbanding pada saat proses keberatan meminta Pemohon Banding berupa dokumen yang mendukung alasan pengajuan keberatan Pemohon Banding namun tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen lain yang mendukung alasan pengajuan keberatan Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA- 362/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Pada ketentuan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN mengatur Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan, yaitu Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan, jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa sudah tepat, karena

Pemohon Banding tidak bisa menyebutkan siapa saja lawan transaksinya yang Pajak Masukannya dapat Pemohon Banding kreditkan, BKP/JKP yang ditransaksikan, dan Nilai PPN yang dipungut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding;

q. bahwa Pemohon Banding pada surat keberatannya menyampaikan alasan kekeliruan input PPN Disetor Dimuka Di Masa Pajak Yang Sama bahwa sejumlah Rp135.659.541,00 adalah Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya dapat digunakan oleh Pemohon Banding, namun menurut pendapat Terbanding, Pemohon Banding seharusnya menginput pada Formulir 1111 – AB, agar nilai kompensasi tersebut terinput pada tempat yang benar yaitu Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya. Pemohon Banding juga telah melaporkan Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya di SPT Masa PPN Masa Agustus 2022. Terbanding pada saat pembahasan menanyakan kepada Pemohon Banding, apakah pada saat pemeriksaan berlangsung, Pemohon Banding memberikan data, informasi dan dokumen terperinci terkait koreksi yang diajukan keberatan, yang kemudian dijawab Pemohon Banding telah menyerahkan bukti lapor SPT Masa September. Tidak ada dokumen lain yang diserahkan (sehingga pengujian arus uang maupun arus barang tidak dapat dilakukan). Keterangan ini tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 406/WPJ.336/2024 tanggal 13 November 2024. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen lain yang mendukung alasan pengajuan keberatan Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA- 362/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Bahwa atas Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya senilai Rp135.659.541,00 yang merupakan kompensasi dari Masa Pajak Agustus 2022, dari hasil penelitian bahwa Terbanding setuju dengan

koreksi dari Tim Pemeriksa, sehingga kompensasi dari Masa Pajak Agustus 2022 menjadi tidak berlaku/dibatalkan;

r. bahwa berdasarkan data Modul Penerimaan Negara, Terbanding tidak menemukan setoran PPN (Kode MAP 411211-100) yang disetor sendiri selama untuk Masa Pajak September 2022;

Tidak terdapat pembayaran

PPN Masa September

2022

s. bahwa atas hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN September 2022 berupa PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sejumlah Rp147.157.570,00 tidak tepat karena Pajak Masukan sejumlah Rp11.498.029,00 Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa Faktur Pajak Masukan, Invoice, PO, bukti pembayaran dan rekening koran terkait pajak masukan tersebut untuk dilakukan pengujian arus uang maupun arus barang. Selain itu, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Masukan masa September tidak masuk pada Web e-Faktur, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki banyak waktu memperbaiki dengan melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2022, tetapi Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2022. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN September 2022 berupa PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sejumlah Rp147.157.570,00 Terbanding berpendapat bahwa PPN Disetor Dimuka Di Masa Pajak Yang Sama bahwa sejumlah Rp135.659.541,00, seharusnya tidak terkendala di

input pada tempat yang benar yaitu Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi dari Tim Pemeriksa sudah tepat karena berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), fungsi Surat Pemberitahuan adalahsebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, ditambah telah diatur tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 29/PJ/2015;

t. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor CT/LTR/ADM/085/05/25 tanggal 06 Juni 2025 yang berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00137/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak September 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor CT/LTR/ADM/182/09/25 tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. BANTAHAN PEMOHON BANDING

1. Bantahan secara Materi

a. System e-Faktur 3.0 Error

bahwa seperti Pemohon Banding telah sampaikan dalam Surat Banding bahwa :

1) Pada saat pelaporan Masa September tahun 2022, Pemohon Banding mengalami masalah ketika melaporkan SPT Masa PPN bulan September 2022, dimana Faktur Pajak Masukan yang sudah terekam pada e-Faktur 3.0. datanya tidak tersambung dengan

system Web-e.faktur, sehingga pada SPT Masa hasil cetakan pada Web.e-faktur Pajak Masukan tersebut tidak terlihat pada Formulir 1111 AB huruf B nomor 2 yaitu Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan;

2) bahwa System e-Faktur 3.0 error ini tidak dibantah oleh Terbanding dalam SUB;

b. Solusi supaya Pelaporan tetap berlangsung;

1) bahwa supaya Faktur Pajak Masukan tersebut dapat di kreditkan pada Masa Pajak itu, Pemohon Banding menginput sejumlah total yang sama sebesar Rp135.659.541,00 pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B nomor 1, yaitu Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya, dan akan dilakukan pembetulan jika system sudah normal Kembali;

2) bahwa sesuai dengan bukti yang ada pada Pemohon Banding, dalam pengajuan banding ini Pajak Masukan masa September 2022 yang diajukan adalah sebesar Rp6.224.580,00, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut :

Lebih bayar bulan AgustusRp135.659.541,00 Pajak Masukan bulan SeptemberRp 6.224.580,00

JumlahRp141.884.121,00

3) bahwa cara melaporkan yang dilakukan Pemohon Banding adalah jalan keluar yang dipilih untuk mengatasi masalah akibat terganggunya system;

4) bahwa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp6.224.580,00 benar- benar ada, dan seluruhnya telah dilaporkan oleh lawan transaksi.;

5) bahwa cara pengisian SPT Masa PPN seperti yang dilakukan oleh

Pemohon Banding, tidak menimbulkan kerugian Negara, karena PPN yang tercantum pada Faktur tersebut telah dibayar dan dilaporkan lawan transaksi sesuai dengan daftar berikut ini :

c. Pengabaian Terbanding;

1) bahwa Pemohon Banding mengalami Error System ini pada pelaporan untuk bulan Agustus 2022 dan bulan September 2022, sedangkan untuk bulan Oktober 2022 dan selanjutnya system sudah normal;

2) bahwa Pemohon Banding lalai, karena pembetulan tidak jadi dilakukan hingga saat Pemeriksaan;

3) bahwa Terbanding mengabaikan aturan yang dibuat untuk menyelesaikan masalah ini dalam pemeriksaan, yaitu berdasarkan pasal 9 ayat 9b UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai berikut :

Pasal 9b;

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini;

4) bahwa Terbanding tentu telah menemukan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp6.224.580,00 dalam system informasi Direktorat Jenderal Pajak, maka sesuai aturan sebagaimana disampaikan di atas, Terbanding sudah seharusnya mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan;

5) bahwa bila Terbanding tidak mengakui pengkreditan adanya Faktur Pajak Masukan ini dalam mekanisme PPN, seharusnya Terbanding menjadikan PPN Masukan yang tidak diakui tersebut sebagai tambahan biaya pembelian. Tetapi karena Terbanding tidak membiayakan ini sudah tentu Faktur Pajak Masukan ini harus dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan;

2. bahwa berdasarkan penjelasan di nomor di atas, serta Bantahan atas SUB PPN Masa Agustus 2022, yang diajukan Banding bersamaan dengan Banding PPN Masa September ini, maka perhitungan SPT Masa PPN masa September tahun 2022 dapat diterima;

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. mSurat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas

atas Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya, sebesar Rp135.659.541,00, dan Pajak Masukan Masa September 2022 dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Perhitungan PPN untuk bulan September 2022 adalah sebagai berikut : Pajak Keluaran: Rp 74.822.557 (+) Pajak Masukan: Rp 6.224.580 (-) Pajak Lebih Bayar masa Agustus 2022 : Rp 135.659.541 (-) Lebih Bayar: Rp (67.061.564)

4. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon supaya memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00073/KEB/WPJ.33/2025

tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-2.Surat Pengajuan Keberatan Nomor CT/LTR/ADM/229/07/25 tanggal

9 Juli 2024;

Bukti P-3.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT Caleb Technology Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat di hadapan E. Tuty Haryati, S.H., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak September 2022 Nomor 00137/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-5.Matriks Perkembangan Sengketa;

Bukti P-6.Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti P-7.Dokumen uji bukti;

Bukti P-8.Summary Uji Bukti;

Bukti P-9.Pendapat Akhir Nomor CT/LTR/ADM/194/06/26 tanggal 2 Juni 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/WPJ.33/KP.12/2024

tanggal 3 April 2024 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Bukti T.2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2500/WPJ.33/2025 tanggal

11 Maret 2025;

Bukti T.3. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T.4. Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti T.5. Penjelasan Tertulis terkait Persidangan tanggal 15 Januari 2026; Bukti T.6. PermintaanSuratUraianBandingNomorU-

005020.16/2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025;

Bukti T.7. Permohonan Banding Nomor CT/LTR/ADM/085/05/25 tanggal 6 Juni

2025;

Bukti T.8. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal

11 Maret 2025;

Bukti T.9. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

005207.99/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2023;

Bukti T.10. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

008228.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025;

Bukti T.11. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.12. Pendapat Akhir Nomor S-3513/PJ.07/2026 tanggal 11 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/085/05/25 tanggal 06 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama141.884.121,000,00141.884.121,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN yang Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sama sebesar Rp141.884.121,00 dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/RIK.SIS/KPP.3312/2024 tanggal 03 April 2024 dengan simpulan

bahwa tidak terdapat bukti atas PPN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sama sejumlah Rp147.157.570,00 untuk Masa Pajak September 2022, karena berdasarkan pengujian terhadap SPT Masa, Surat Setoran Pajak, dan Data Modul Penerimaan Negara, tidak ditemukan adanya pembayaran atau SSP atas PPN Disetor Dimuka sebesar Rp147.157.570,00 dimaksud;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa koreksi a quo bukan merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding, melainkan koreksi atas pengisian kolom PPN yang Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sama yang tidak didukung dokumen yang kompeten, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 292/WPJ.336/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa fitur prepopulated Pajak Masukan pada e- Faktur 3.0 tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV, sehingga Pemohon Banding seharusnya melakukan konfirmasi kepada lawan transaksinya dan masih memiliki waktu untuk melakukan Pembetulan SPT Masa PPN September 2022, namun Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan tersebut karena pemeriksaan dimulai pada tanggal 30 Mei 2023;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa kompensasi kelebihan dari Masa Pajak Agustus 2022 sejumlah Rp135.659.541,00 tidak berlaku karena berdasarkan hasil penelitian keberatan, Terbanding menyetujui koreksi Tim Pemeriksa atas Masa Pajak Agustus 2022, sehingga kompensasi dimaksud menjadi nihil dan tidak dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak September 2022;

bahwa Terbanding menyatakan dalam tanggapannya pada Berita Acara Uji Kebenaran Materi tanggal 2 Juni 2026 bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding menyerahkan 6 (enam) Faktur Pajak Masukan Masa September 2022 yang dilengkapi satu Invoice saja, tanpa menyertakan bukti bayar transaksi dan bukti bayar PPN, dengan rincian bahwa untuk dokumen Purchase Order (PO) hanya tersedia untuk Faktur Pajak Nomor urut 1 dan 3, untuk dokumen Delivery Order (DO) hanya tersedia untuk Faktur Pajak Nomor urut 1, sedangkan kwitansi atau bukti bayar/transfer tidak diserahkan untuk keseluruhan transaksi;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa tanpa adanya ketiga dokumen tersebut, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus barang dan arus uang, serta tidak

dapat meyakini kebenaran adanya perolehan barang atau pemanfaatan jasa yang Pajak Masukan-nya telah dikreditkan, dan bahwa berdasarkan Angka 3 dan 4 SE- 45/PJ/2021, pengkreditan 6 (enam) Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan material sehingga PPN yang tercantum tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan seluruh koreksi sebesar Rp141.884.121,00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada saat pelaporan SPT Masa PPN September 2022, terjadi gangguan teknis pada sistem e-Faktur di mana aplikasi e- Faktur Client Desktop tidak terhubung dengan aplikasi e-Faktur Web Based, sehingga data Faktur Pajak Masukan tidak tersedia secara prepopulated di akun Pemohon Banding pada Web e-Faktur;

bahwa untuk menghindari pembayaran pajak yang tidak benar, Pemohon Banding mengisi nilai Faktur Pajak Masukan beserta Kompensasi Kelebihan Masa Agustus 2022 tersebut pada kolom PPN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sama; bahwa Pemohon Banding membuktikan adanya gangguan sistem tersebut melalui Berita Acara Uji Kebenaran Materi tanggal 7 April 2026 dengan menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

(i) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 yang membuktikan bahwa sistem pelaporan PPN memang dilakukan melalui dua aplikasi, yaitu Web- based e-Faktur dan e-Faktur Client Desktop;

(ii) Bahan Sosialisasi DJP yang memuat pernyataan resmi DJP bahwa kedua

aplikasi tersebut sudah mulai digunakan sejak Oktober 2020;

(iii) Screenshot laman Mekari yang memuat pernyataan pihak ketiga bahwa antara

Web-based e-Faktur dan e-Faktur Client Desktop dapat terjadi kesalahan sistem; dan

(iv) File format CSV hasil download Faktur Pajak Masukan Masa September 2022

dari aplikasi e-Faktur Web Based yang membuktikan bahwa Faktur Pajak

Masukan yang diekspor dari e-Faktur Client Desktop tidak masuk ke dalam CSV hasil ekspor akibat kesalahan sistem;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa 6 (enam) Faktur Pajak Masukan Masa September 2022 yang diserahkan pada Uji Bukti merupakan bukti Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan lawan transaksi sebagai Pajak Keluaran dalam sistem DJP, sehingga kebenaran transaksi dimaksud dapat dikonfirmasi melalui sistem informasi yang dimiliki Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan bantahannya pada Pasal 9 ayat (9b) UU PPN yang menyatakan bahwa "Pajak Masukan … yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan";

bahwa serta Pasal 67 ayat (1) s.d. (4) PMK 18/PMK.03/2021 yang mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan demikian dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak, sepanjang SPHP belum disampaikan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa kesalahan pengisian kolom SPT yang disebabkan gangguan sistem e-Faktur yang merupakan infrastruktur milik dan dikelola oleh Terbanding sendiri tidak seharusnya mengakibatkan hilangnya hak pengkreditan Pajak Masukan yang secara substantif telah dibayar kepada PKP Penjual dan telah dilaporkan oleh lawan transaksi sebagai Pajak Keluaran dalam sistem DJP;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa a quo bersifat hukum dan pembuktian, yang mencakup dua sub-isu: pertama, apakah gangguan sistem e-Faktur yang terdokumentasi dengan bukti resmi DJP menghasilkan kondisi force majeure administratif yang menghapus syarat pengisian kolom SPT yang benar, sehingga kesalahan kolom tidak menghalangi hak pengkreditan Pajak Masukan; dan kedua, apakah kompensasi kelebihan PPN dari Masa Agustus 2022 sebesar Rp135.659.541,00 masih berlaku untuk diperhitungkan dalam Masa September 2022;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.”;

Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) UU KUP:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”;

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”;

Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 9 ayat (2b):

"Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)."

Pasal 9 ayat (9b):

"Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP … yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini."

Pasal 13 ayat (9) beserta Penjelasannya:

"Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material."

Penjelasan: Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/2021):

Pasal 67 ayat (1) s.d. (4):

"Pajak Masukan … yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan

dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP … pengkreditan dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan … dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP."

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015, Lampiran — Petunjuk Pengisian Formulir 1111, Bagian II huruf B:

"Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama … Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN."

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan, Angka 3 dan 4:

"Untuk menguji pemenuhan persyaratan material dilakukan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen, serta konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi DJP. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, meskipun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan ada dan sesuai."

bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:;

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022, sebagai bukti bahwa sistem pelaporan PPN resmi menggunakan dua aplikasi yang terpisah, yaitu Web-based e-Faktur dan e-Faktur Client Desktop;

2. Bahan Sosialisasi Direktorat Jenderal Pajak, yang memuat pernyataan resmi DJP bahwa kedua aplikasi tersebut sudah mulai digunakan sejak Oktober 2020;

3. Screenshot laman Mekari (https://klikpajak.id/blog/e-faktur-3-0-eror-penyebab- dan-cara-mengatasinya/), yang memuat pernyataan pihak ketiga bahwa antara Web-based e-Faktur dan e-Faktur Client Desktop dapat terjadi kesalahan sistem;

4. File format CSV hasil download Faktur Pajak Masukan Masa September 2022 dari aplikasi e-Faktur Web Based, sebagai bukti bahwa Faktur Pajak Masukan yang diekspor dari e-Faktur Client Desktop tidak masuk ke dalam CSV hasil ekspor akibat gangguan sistem;

5. 6 (enam) Faktur Pajak Masukan Masa September 2022, sebagai bukti faktur pajak masukan yang sudah dilaporkan lawan transaksi;

bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti antara lain berupa:;

1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

2. Laporan Hasil Penelitian Keberatan (LHPK); dan

3. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/RIK.SIS/KPP.3312/2024 tanggal 03 April 2024; serta

4. Berita Acara Uji Kebenaran Materi tanggal 2 Juni 2026 beserta tanggapan Terbanding atas setiap bukti yang diserahkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan bukti yang dipertimbangkan Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN yang Disetor Dimuka sebesar Rp141.884.121,00 dengan dalil tidak ada SSP atau bukti pembayaran yang mendukung kolom dimaksud;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan nilai tersebut terdiri dari Kompensasi Kelebihan Masa Agustus 2022 sebesar Rp135.659.541,00 dan Pajak Masukan Masa September 2022 sebesar Rp6.224.580,00 yang dimasukkan ke kolom PPN Disetor Dimuka sebagai solusi teknis sementara akibat gangguan konektivitas antara aplikasi e-Faktur Client Desktop dan Web-based e-Faktur, didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 dan Bahan Sosialisasi DJP; bahwa Pemohon Banding melaporkan PPN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sama sejumlah Rp147.157.570,00 tanpa didukung Surat Setoran Pajak atau bukti pembayaran apapun dalam MPN, sehingga secara formal tidak memenuhi karakteristik kolom PPN Disetor Dimuka sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PER-29/PJ/2015;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 dan Bahan Sosialisasi DJP yang diserahkan Pemohon Banding pada Uji Bukti, Pengadilan Pajak menyimpulkan fakta bahwa DJP secara resmi mengoperasikan dua sistem pelaporan PPN yang terpisah, yaitu e-Faktur Client Desktop dan Web-based e- Faktur, yang keduanya telah dioperasikan sejak Oktober 2020, dan bahwa

ketidakterhubungan antar keduanya merupakan isu teknis yang diakui keberadaannya oleh DJP sendiri;

bahwa lebih lanjut, file CSV hasil download dari Web-based e-Faktur yang diserahkan Pemohon Banding membuktikan secara konkret bahwa data Faktur Pajak Masukan yang diekspor dari e-Faktur Client Desktop tidak masuk ke dalam CSV sistem Web-based e-Faktur pada Masa September 2022;

bahwa berdasarkan 6 (enam) Faktur Pajak Masukan yang diserahkan Pemohon Banding pada Uji Bukti tanggal 7 April 2026, dikonfirmasi oleh Terbanding bahwa faktur-faktur tersebut merupakan faktur pajak yang sudah dilaporkan lawan transaksi dalam sistem informasi DJP;

bahwa adapun untuk dokumen pendukung transaksi, berdasarkan tanggapan Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi tanggal 2 Juni 2026, dokumen Purchase Order hanya tersedia untuk Faktur Pajak Nomor urut 1 dan 3, dokumen Delivery Order hanya tersedia untuk Faktur Pajak Nomor urut 1, dan kwitansi atau bukti bayar/transfer tidak diserahkan untuk keseluruhan transaksi;

bahwa faktanya, atas perhitungan Pajak Masukan pada Masa Agustus 2022 dimaksud juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dan Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas koreksi PM yang dapat diperhitungkan sebesar Rp210.482.098,00, tetap dipertahankan sebesar Rp241.847,00;

bahwa berdasarkan Lampiran PER-29/PJ/2015, kolom PPN Disetor Dimuka dalam Masa Pajak yang Sama diperuntukkan untuk "Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama" atau "pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN". Oleh karena itu, Pajak Masukan dan kompensasi kelebihan masa pajak sebelumnya bukan merupakan komponen yang seharusnya diisikan dalam kolom dimaksud;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9b) UU PPN jo. Pasal 67 ayat (1) s.d. (4) PMK 18/PMK.03/2021, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN namun diberitahukan oleh PKP atau ditemukan pada waktu pemeriksaan, tetap dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang SPHP belum disampaikan dan Pajak Masukan (PM) memenuhi ketentuan pengkreditan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, norma ini merupakan relaksasi yang secara khusus diadopsi dalam UU HPP/UU 7 Tahun 2021 untuk mengakomodasi situasi di mana PM tidak terlapor dalam SPT, dan norma tersebut tidak membedakan penyebab ketidakpelaporan apakah karena kelalaian murni ataupun karena kendala teknis sistem;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Angka 4 SE-45/PJ/2021, untuk menguji pemenuhan persyaratan material dilakukan pengujian atas underlying transaction melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; bahwa "dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan tidak ada, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan". Oleh karena itu, konfirmasi sistem DJP yang menyatakan FP ada justru memperkuat hak pengkreditan apabila arus uang dan arus barang dapat dibuktikan;

bahwa vide Pasal 12 ayat (3) dan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Terbanding dengan sistem informasi yang dimilikinya dapat mengakses pelaporan SPT Masa PPN oleh lawan transaksi dan memiliki kewenangan untuk melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi untuk menguji kebenaran transaksi a quo. Oleh karenanya, koreksi PM harus didasarkan pada bukti yang kuat dan prinsip ini secara mutatis mutandis berlaku dalam sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan asas ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit atau tidak ada seorangpun yang diwajibkan bertanggung jawab atas akibat dari keadaan di luar kendalinya kecuali ia yang menyebabkan. Gangguan infrastruktur yang dikelola DJP secara teknis merupakan kondisi di luar kendali Pemohon Banding;

bahwa mengenai Kompensasi Kelebihan Masa Pajak, berdasarkan mekanisme PPN, kompensasi kelebihan dari satu masa ke masa berikutnya hanya berlaku apabila kelebihan dimaksud benar-benar ada;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas kompensasi kelebihan PPN dari Masa Agustus 2022 sebesar Rp135.659.541,00, dapat diakui sebesar Rp135.417.694,00 dalam Masa Pajak September 2022, menimbang bahwa pada

sengketa PPN Masa Pajak Agustus 2022 Pengadilan Pajak tetap mempertahankan koreksi PM yang dapat diperhitungkan sebesar Rp241.847,00;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas kompensasi kelebihan PPN Masa Agustus 2022 sebesar Rp135.417.694,00 tetap dipertahankan;

bahwa terkait Pajak Masukan Masa September 2022 sebesar Rp6.224.580,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa gangguan konektivitas antara e-Faktur Client Desktop dan Web-based e-Faktur pada Masa September 2022 telah terbukti secara cukup untuk membuktikan adanya data gap pada Masa September 2022;

bahwa berdasarkan fakta bahwa 6 (enam) Faktur Pajak Masukan yang diserahkan Pemohon Banding dikonfirmasi telah dilaporkan oleh lawan transaksi dalam sistem DJP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa persyaratan formal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) UU PPN terpenuhi, dan konfirmasi sistem DJP atas keenam FP tersebut sesuai ketentuan Angka 4 SE-45/PJ/2021 menunjukkan keberadaan transaksi yang menjadi dasar penerbitan FP dimaksud; bahwa bahwa meskipun Pemohon Banding tidak menyerahkan kwitansi atau bukti bayar/transfer untuk keseluruhan transaksi sebagai salah satu komponen uji arus uang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidaklengkapan dokumen dimaksud dalam konteks sengketa ini tidak sepenuhnya mencerminkan tidak terpenuhinya persyaratan material, mengingat gangguan sistem yang menyebabkan tidak normalnya proses pelaporan merupakan faktor luar yang diakui DJP sendiri dan Terbanding dengan kewenangan dan sistem informasinya dapat melakukan konfirmasi arus uang kepada lawan transaksi, namun tidak dilakukan;

bahwa penerapan sanksi materialitas secara penuh atas kesalahan yang disebabkan infrastruktur DJP sendiri tidak selaras dengan asas keadilan dan asas ad vim majorem vel ad casus fortuitos non tenetur quis, nisi sua culpa intervenerit; bahwa menerapkan penolakan pengkreditan PM secara penuh semata-mata karena kesalahan kolom SPT yang disebabkan gangguan sistem e-Faktur DJP sendiri dan terbukti melalui dokumen resmi DJP akan menjatuhkan beban yang tidak adil kepada Pemohon Banding atas keadaan yang berada di luar kendalinya, suatu penerapan hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan substantif yang diemban Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor

48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa September 2022 sebesar Rp6.224.580,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas koreksi PPN yang Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama sebesar Rp141.884.121,00, tetap dipertahankan sebesar Rp241.847,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama141.884.121,00241.847,00141.642.274,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp0,00 yang sama menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 141.642.274,00 Nilai PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp 141.642.274,00 yang sama menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00073/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2022 Nomor 00137/207/22/458/24 tanggal 17 April 2024 atas nama PT CALEB TECHNOLOGY, NPWP 31.170.961.2-432.000, beralamat di Jl. Siliwangi KM 7 Kawasan Pesona Metropolitan Ruko Gardenia RF No.10, RT.005/RW.002, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP1.048.694.556,00
2. Pajak Keluaran77.137.830,00
3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan141.642.274,00
4. PPN yang kurang (lebih) dibayar(64.504.444,00)
5. Kelebihan Pajak yang telah dikompensasikan70.019.740,00
6. PPN yang kurang dibayar5.515.296,00
7. Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP4.136.472,00
8. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar9.651.768,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.