Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman

PUT-005019.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Caleb Technology · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005019.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00008/206/22/458/24 tanggal 17 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005019.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CALEB TECHNOLOGY, NPWP 31.170.961.2-432.000, beralamat di Jl. Siliwangi KM 7 Kawasan Pesona Metropolitan Ruko Gardenia RF No.10, RT.005/RW.002, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Gorga Simanullang, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Saut Sahat P. Sitompul, S.Kom., M.M., Izin Kuasa Hukum : KEP-490/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CT/LTR/ADM/188/10/25 tanggal 3 Oktober 2025;

2. Nama: Drs. Janri Manulang, MBA,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CT/LTR/ADM/202/10/25 tanggal 3 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2183/PJ.07/2026 tanggal 22 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1013/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 juncto Nomor PEN- 12/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto Nomor PEN-25/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/084/05/25 tanggal 06 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90104/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/170/09/25 tanggal 29 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00008/206/22/458/24 tanggal 17 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/212/07/24 tanggal 09 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 10 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/084/05/25 tanggal 06 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/084/05/25 tanggal 06 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 12 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Gorga Simanullang jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris E. Tuty Haryati, SH Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 10 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding;

1. bahwa Pemohon banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/206/22/458/24 tanggal 17 April 2024 tahun pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi;

bahwa adapun perhitungan PPh Badan tahun 2022 menurut pendapat fiskus dan pendapat Pemohon Banding setelah pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding Kantor Wilayah Jawa Barat III dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/212/07/24 tanggal 09 Juli 2024, yang pada intinya

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00060/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan perhitungan

sebagai berikut :

III. KOREKSI TERBANDING DAN PENDAPAT PEMOHON BANDING

bahwa adapun pokok sengketa antara Pemohon Banding dengan fiskus yang Pemohon Banding mohonkan keberatan untuk dapat dipertimbangkan oleh Bapak/Ibu adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Pemohon BandingRp782.957.819,00

Menurut TerbandingRp982.560.176,00

KoreksiRp199.602.357,00

bahwa dari hasil pemeriksaan Terbanding, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebagai berikut :

- Beban Asuransi sebesarRp 15.500.000,00

- Biaya pengobatan sebesarRp 25.500.000,00

- Beban Pendidikan dan Pengembangan sebesarRp244.839.533,00

- Biaya Operasional Kantor sebesarRp 20.000.000,00

- BPJS Kesehatan sebesarRp 61.341.570,00

- Biaya Operasional Lainnya sebesarRp118.260.787,00

- Biaya Lainnya sebesarRp 23.627.860,00

JumlahRp509.069.750,00

bahwa dalam pengajuan Keberatan Pemohon Banding tidak mengajukan Keberatan atas Beban Asuransi dan Beban Pengobatan, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang diajukan Keberatan adalah sebagai berikut :

- Beban Pendidikan dan Pengembangan sebesarRp244.839.533,00

- Biaya Operasional Kantor sebesarRp 20.000.000,00

- BPJS Kesehatan sebesarRp 61.341.570,00

- Biaya Operasional Lainnya sebesarRp118.260.787,00

- Biaya Lainnya sebesarRp 23.627.860,00

JumlahRp468.069.750,00

bahwa dalam pengajuan Banding ini, Pemohon Banding tidak mengajukan atas Biaya Pendidikan dan Biaya lainnya, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang diajukan dalam Banding adalah sebagai berikut :

- Biaya Operasional Kantor sebesarRp 20.000.000,00

- BPJS Kesehatan sebesarRp 61.341.570,00

- Biaya Operasional Lainnya sebesarRp118.260.787,00

JumlahRp199.602.357,00

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha

Menurut Pemohon bandingRp632.398.810,00

Menurut TerbandingRp 46.074.350,00

KoreksiRp586.324.460,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan, General Ledger, diketahui bahwa perbandingan antara utang dan modal yang dibukukan wajib pajak melebihi besarnya perbandingan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 169/PMK.010/2015; Menurut Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding; Biaya bunga pinjaman tersebut sudah seharusnya menjadi beban, karena pinjaman tersebut Pemohon Banding gunakan untuk ; Mendapat, Memelihara, dan Menagih penghasilan. Pinjaman tersebut Pemohon Banding lakukan kepada lembaga keuangan yang resmi serta tidak bertentangan dengan PMK 169 tahun 2015 (Debt to equity ratio maksimum 1:4). Debt to equity Pemohon Banding masih memenuhi yang di persyaratkan PMK tersebut;

IV. ALASAN PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun 2022 Nomor: 00008/206/22/458/24 tanggal 17 April 2024 yang merupakan tindak lanjut/produk hukum koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp199.602.357,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap SPT Tahunan PPh Badan diketahui bahwa terdapat koreksi fiskal positif dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding;

bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding Undang Undang Perpajakan lebih mengutamakan Substansi diatas formal (Substance over Form). Hal ini bisa kita lihat dengan bahasa Undang Undang Perpajakan: "Dengan nama dan dalam bentuk apapun".Dengan pemahaman inilah Pemohon Banding mengajukan usul pengajuan banding. Atas dasar substansi dan fakta pendukung bahwa biaya yg dikeluarkan dan dibebankan adalah biaya yang nyata nyata digunakan untuk menagih,mendapatkan dan memelihara income kena pajak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 beserta perubahan - perubahannya tentang Pajak Penghasilan, sehingga atas biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa adapun koreksi penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp199.602.357,00

a. 60016 - Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp118.260.787,00 Biaya tersebut merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk operasional direktur pada saat perjalanan dinas atau kunjungan ke lapangan seperti pembelian bensin, tiket, hotel dan lain-lain. Biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan;

b. 60017 - Biaya Operasional Kantor sebesar Rp20.000.000,00

Biaya tersebut merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk operasional direktur pada saat perjalanan dinas atau kunjungan ke lapangan seperti pembelian bensin, tiket, hotel dan lain-lain. Biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan;

c. 60013 - BPJS Kesehatan sebesar Rp61.341.570,00

bahwa biaya pembayaran BPJS Kesehatan dalam akun biaya 60013 - BPJS Kesehatan merupakan pembayaran BPJS Kesehatan atas karyawan outsourcing yang Pemohon Banding bayarkan kepada perusahaan penyedia tenaga outsourcing yakni PT Kaja Sarana Inovasi. Dengan demikian biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan;

Pembayaran BPJS kesehatan atas tenaga outsourcing merupakan persyaratan yang diwajibkan didalam kontrak kerja Pemohon Banding dengan customer Pemohon Banding;

2. Koreksi biaya di luar usaha sebesar Rp586.324.460,00

bahwa koreksi tersebut merupakan biaya bunga pinjaman bank . Secara substansi transaksi, bahwa biaya bunga tersebut adalah bunga pinjaman yang Pemohon Banding lakukan untuk Memelihara, Menagih, Mendapatkan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 beserta perubahannya. Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga tersebut, karena menurut Terbanding DER (debt to equity ratio) Pemohon Banding sudah melebihi 1:4 sesuai dengan PMK 169 tahun 2015 dimana debt to equity ratio (DER) adalah 1:4. Menurut Terbanding DER Pemohon Banding adalah 1:13,894;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena :

a. Pinjaman yang Pemohon Banding lakukan berasal dari lembaga keuangan resmi (BRI), dan dilakukan dengan perjanjian yang resmi dan terbuka;

b. Bunga pinjaman tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan dan tidak ada mark-up atas bunga pinjaman tersebut;

c. Saldo rata-rata hutang rata rata berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp5.184.160.626,00;

d. Secara explisit Terbanding sudah mengakui penambahan modal disetor sebesar Rp4.100.000.000,00 karena Terbanding sudah mengakui adanya piutang kepada pemegang saham sebesar Rp4.100.000.000,00;

e. Struktur permodalan PT Caleb Technology per 31 Desember 2022 memiliki modal disetor, dan laba ditahan sebesar Rp3.392.308.249,00. Sehingga DER menurut hitungan Pemohon Banding adalah; 1:1,5528; Maka pinjaman yang dilakukan PT Caleb Technology sudah memenuhi PMK 169 tahun 2015 karena memiliki DER sebesar 1: 1,528 Sehingga beban bunga pinjaman dapat Pemohon Banding bebankan seluruhnya;

V. PERHITUNGAN PPH BADAN TAHUN 2022 MENURUT PERHITUNGAN

PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan hal - hal yang Pemohon Banding kemukakan di atas dan dengan mempertimbangkan beberapa hal dan setelah memperhitungkan koreksi Terbanding yang Pemohon Banding setujui baik pada saat Keberatan maupun saat akan mengajukan permohonan banding ini, maka Perhitungan PPh Badan Tahun 2022 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

VI. KESIMPULAN

bahwa didasarkan pada hal-hal yang Pemohon Banding kemukakan diatas, maka:

a. Jumlah kekurangan pembayaran pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp307.445.162,00;

b. Jumlah kekurangan pembayaran pajak menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp74.735.770,00;

c. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00;

bahwa berdasarkan apa yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka seharusnya koreksi tim Terbanding dapat dibatalkan dan keberatan Pemohon Banding kiranya dapat diterima seluruhnya;

bahwa demikian permohonan keberatan ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Bapak/Ibu ada pertanyaan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, mohon dapat menghubungi Pemohon Banding. Pemohon Banding siap untuk segera memberikan penjelasan dan atau menyampaikan bukti-buktinya; bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas. Atas perhatian dan kerjasamanya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90104/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/084/05/25 tanggal 6 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √- Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal- diterima surat keputusan yang dibanding;√

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena -- keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√-

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√-

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.33/2025- tanggal 10 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √- yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00060/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 10 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran :

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang√ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam -

pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena -

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam√ pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Saudara Gorga Simanullang

bertindak selaku:

- Pemohon Banding;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan -- surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang -√ dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Koreksi yang
PemohonDiajukan
BandingBanding
(Rp)(Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif782.957.819982.560.176199.602.357
Koreksi Biaya Dari Luar Usaha-191.158.785395.165.675586.324.460

A. MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkanpenghitunganjumlahPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

(a) pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

(b) pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

(a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

(b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

(c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan oleh pemotong atau pemungut pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan c

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan; Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan

keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

(3) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh) mengatur sebagai berikut: Pasal 6 ayat 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 9 ayat (1) huruf b

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

b) Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf (b)

Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya; Pasal 9 ayat (1) huruf g

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga

keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Pasal 9 ayat (1) huruf i

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf (i)

Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakikatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Pasal 1

1) Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib

Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham;

2) Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

3) Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga;

4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1)

Pasal 2 ayat 5

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Pasal 3 ayat 1

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

2. Data dan Fakta

bahwa dari penelitian terhadap data-data dan bukti-bukti/dokumen yang tersedia serta memperhatikan alasan keberatan Pemohon Banding, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa terdapat koreksi fiskal positif Akun 60016-Biaya Operasional Lainnya dan 60017- Biaya Operasional Kantor dengan rincian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data, informasi dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding melalui email pada tanggal 11 Oktober 2024 berkaitan dengan koreksi berupa Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota (Akun 60016-Biaya Operasional Lainnya dan 60017-Biaya Operasional Kantor) senilai Rp138.260.787,00, diketahui Pemohon Banding hanya menyampaikan tiga file (dokumen pdf) dengan rincian Biaya Operasional Bpk Gorga, Biaya Operasional Perjalanan Dinas, dan Bukti Slip Gaji Jordan sebagai Pegawai. Pemohon Banding tidak memberikan catatan dokumen- dokumen tersebut berkaitan dengan detil biaya tertentu dalam buku besar sehingga Tim Peneliti tidak dapat mengklasifikasikan dan menghubungkan dokumen- dokumen yang ada dengan biaya-biaya dalam buku besar

yang dilakukan koreksi. Selain dokumen tersebut, tidak ada dokumen lain yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU PPh dinyatakan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

c. bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf (b) UU PPh dinyatakan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

d. bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf (i) UU PPh dinyatakan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

e. bahwa berdasarkan Data Pemegang saham SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022 diketahui bahwa JOELIANTI DWI SUPRAPTININGSIH, GORGA SIMANULLANG, dan KALEB HASIAN PRATAMA SIMANULLANG, tercatat sebagai Pemegang Saham Pemohon Banding;

f. bahwa Berdasarkan data yang tersedia, data kepemilikian saham dan data kependudukan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa:

a. 60016 - biaya operasional lainnya sebesar Rp118.260.787,00

Terbanding setuju untuk dilakukan koreksi positif karena Terbanding tidak meyakini bahwa biaya- biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta biaya tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota dan orang yang menjadi tanggungannya. Sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh serta Pasal 9 ayat (1) huruf (b) dan huruf

(i) UU PPh;

a. 60017 – Biaya Operasional kantor sebesar Rp20.000.000,00

Terbanding setuju untuk dilakukan koreksi positif karena Terbanding tidak meyakini bahwa biaya- biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta biaya tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota dan tanggungannya. Sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh serta Pasal 9 ayat (1) huruf (b) dan huruf (i) UU PPh;

2. bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa terdapat koreksi fiskal positif Akun 60013-BPJS Kesehatan sebesar Rp61.341.570,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan pada BA- 292/WPJ.336/2024 tanggal 20 Agustus 2024 diketahui bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar, diketahui bahwa terdapat biaya pembayaran BPJS Kesehatan PT Kaja Sarana Inovasi di dalam akun biaya BPJS Kesehatan yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding berkesimpulan terdapat biaya untuk keperluan entitas atau pihak lain yaitu pembayaran BPJS Kesehatan PT Kaja Sarana Inovasi. Sehingga biaya tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1 UU PPh karena tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan. Sehingga Pemeriksa melakukan koreksi fiskal atas biaya tersebut;

2) bahwa Berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak/kuasa yang dituangkan pada BA- 406/WPJ.336/2024 tanggal 13 November 2024, terkait dengan koreksi berupa Pembayaran BPJS – PT Kaja Sarana Inovasi senilai Rp61.341.570,00, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut. Alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak adalah bahwa biaya pembayaran BPJS Kesehatan dalam akun biaya 60013 - BPJS Kesehatan merupakan pembayaran BPJS

Kesehatan atas karyawan outsourcing yang Pemohon Banding bayarkan kepada perusahaan penyedia tenaga outsourcing yakni PT Kaja Sarana Inovasi. Dengan demikian biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan;

3) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU PPh dinyatakan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

4) bahwa berdasarkan data, informasi dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding melalui email pada tanggal 11 Oktober 2024 berkaitan dengan koreksi berupa Pembayaran BPJS – PT Kaja Sarana Inovasi senilai Rp61.341.570,00, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen invoice nomor KSI/IN/S/068/12/22 tanggal 29 Desember 2022. Tidak ada dokumen lain yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan koreksi Pembayaran BPJS – PT Kaja Sarana Inovasi senilai Rp61.341.570,00;

5) bahwa berdasarkan data informasi yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Pembayaran BPJS – PT Kaja Sarana Inovasi senilai Rp61.341.570,00 merupakan biaya yang berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

6) bahwa berdasarkan data, fakta, dan informasi dan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat 1 UU PPh, Terbanding berpendapat koreksi Pembayaran BPJS – PT Kaja Sarana Inovasi senilai Rp61.341.570,00 diusulkan untuk dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan Koreksi Penyesuaian Fiskal positif senilai Rp199.602.357,00 sehingga dengan demikian tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

3. bahwa terkait alasan Pemohon Banding tentang Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp586.324.460,00, Terbanding berpendapat:

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian atas SPT Tahunan Badan, diketahui bahwa perbandingan antara utang dan modal yang dibukukan Pemohon Banding melebihi besarnya perbandingan yang telah diatur dalam PMK- 169/PMK.010/2015 sehingga biaya bunga dikoreksi sebesar Rp586.324.460,00;

2) bahwa Berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa yang dituangkan pada BA- 292/WPJ.336/2024 tanggal 20 Agustus 2024 diketahui bahwa Koreksi Biaya dari Luar Usaha senilai Rp586.324.460,00 dilakukan koreksi dengan alasan bahwa saldo modal disetor menurut laporan keuangan 31 Desember 2022 sejumlah Rp1.000.000,00 sedangkan jumlah Hutang bank menurut laporan keuangan 31 Desember 2022 sejumlah Rp5.857.799.624,00 dan jumlah Liabilitas Jangka Panjang sejumlah Rp8.036.524.964,00 sehingga jumlah hutang Bank dan Liabilitas Jangka Panjang sejumlah Rp13.894.324.588,00;

3) bahwa Berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan pada BA- 406/WPJ.336/2024 tanggal 13 November 2024, terkait dengan koreksi Biaya Usaha lainnya (Koreksi Debt Equity Ratio/DER) senilai Rp586.324.460,00, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut;

4) bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2022 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Tahunan Badan 2022, diketahui bahwa saldo modal disetor adalah Rp1.000.000,00;

5) bahwa berdasarkan rincian buku besar atas akun modal, diketahui bahwa terjadi penambahan dan penarikan kembali saldo modal di bulan Juli 2022, sehingga saldo akhir di bulan Juli 2022 adalah sebesar Rp1.000.000,00;

6) bahwa merujuk pada pasal 3 ayat 1 UU KUP dinyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

7) Merujuk pada penjelasan pasal 3 ayat 1 UU KUP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

i. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan

perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

ii. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang

berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

iii. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari

objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

8) Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 169/PMK.010/2015

Pasal 1 ayat (1)

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham

Pasal 1 ayat (2)

Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

Pasal 1 ayat 4

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

9) bahwa data saldo hutang dan saldo modal yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan perbandingan antara utang dan modal adalah nilai yang tertera pada Laporan Keuangan Tahun 2022 (yang terlampir pada SPT Tahunan Badan 2022). Hal tersebut dikarenakan data pembukuan tersebut adalah benar, jelas dan lengkap, dibuat dengan itikad baik serta mencerminkan keadaan/kondisi sebenarnya Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP dan Pasal 28 ayat 3 KUP. Sampai dengan proses penelitian ini, tidak ada pembetulan atas SPT Tahunan 2022 beserta lampirannya;

10) bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 1 ayat 2 PMK- 169/PMK.010/2015, maka perhitungan saldo hutang adalah sebesar jumlah Hutang bank menurut laporan keuangan31Desember2022sejumlah Rp5.857.799.624,00 dan jumlah Liabilitas Jangka Panjang sejumlah Rp8.036.524.964,00 sehingga jumlah hutang Bank dan Liabilitas Jangka Panjang sejumlah Rp13.894.324.588,00;

11) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 4 PMK- 169/PMK.010/2015, maka perhitungan modal adalah sebesar saldo modal sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan 31 Desember 2022 yaitu sejumlah Rp1.000.000,00;

12) Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 PMK- 169/PMK.010/2015, perhitungan perbandingan saldo hutang dan saldo modal adalah sebagai berikut:

Saldo Modal 2022: Rp1.000.000,00;

Saldo Hutang 2022: Rp13.894.324.588,00; Rasio Modal/Hutang: 1 : 13.894

Sehingga saldo Modal/Hutang Pemohon Banding untuk tahun pajak 2022 jauh melebihi saldo modal/hutang yang diperkenankan, sehingga beban bunga yang berkaitan dengan modal tersebut perlu dilakukan koreksi;

13) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat 1 UU KUP, Pasal 28 ayat 3 UU KUP, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 169/PMK.010/2015, maka Koreksi Biaya dari Luar Usaha senilai Rp586.324.460,00 sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan Koreksi Biaya Dari Luar Usaha senilai Rp586.324.460,00 sehingga dengan demikian tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/084/05/25 tanggal 6 Juni 2025 yang berdasarkan hasil penelitian dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00060/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/22/458/24 tanggal 17 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor CT/LTR/ADM/170/09/25 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

a. BANTAHAN PEMOHON BANDING

i. Bantahan terkait koreksi fiskal positif Akun 60016-Biaya Operasional Lainnya dan 60017-Biaya Operasional Kantor;

1. 60016-Biaya Operasional LainnyaRp118.260.787,00

2. 60017-Biaya Operasional KantorRp 20.000.000,00

JumlahRp138.260.787,00

a. Detail biaya Operasional Lainnya dan Biaya Operasional kantor tersebut adalah sebagai berikut:

1. Biaya Operasional Direktur Rp10.000.000,00 per bulan, kecuali bulan Mei sebesar Rp2.300.000,00;

2. Biaya Asuransi Direktur Rp3.000.000,00 per bulan, tetapi pembayaran bulan November dan Desember tidak ada di tahun 2022;

3. Pencatatan kedua pengeluaran ini dalam pembukuan bisa digabung atau terpisah;

b. Biaya tersebut dikelompokkan menjadi:

1) Biaya Operasional DirekturRp100.000.000,00

2) Biaya Asuransi DirekturRp 18.000.000,00

3) Biaya Operasional pak GorgaRp 5.300.000,00

4) Biaya Bulanan Kaleb X1Rp 15.000.000,00

5) Biaya Pembayaran ListrikRp 2.960.787,00

JumlahRp138.960.787,00

c. Biaya Operasional Direktur sebesar Rp102.300.000,00;

• Gorga Simanullang (Gorga) adalah Direktur PT Caleb Technology, sesuai Akte Perubahan terakhir Nomor 01 tanggal 03 Februari tahun 2021 dari Notaris E. Tuty Heryati, SH

- Biaya ini adalah untuk biaya perjalanan (pembelian bensin, tiket, hotel) dan biaya entertainment/perjamuan/promosi untuk membina relasi dengan pihak lain;

- Pada data yang disajikan di atas, Biaya Operasional Direktur untuk bulan Juli tidak dikoreksi oleh Terbanding;

d. Biaya Asuransi Direktur sebesar Rp18.000.000,00;

- Biaya Asuransi Direktur yang Rp18.000.000,00, ini adalah jumlah biaya yang digabungkan pencatatannya dengan Biaya

Operasional Direktur;

- Pada data yang disajikan di atas, Biaya Asuransi Direktur untuk bulan untuk bulan Juli, Agustus, September, Oktober, sebesar Rp12.000.000,00, tidak dikoreksi oleh Terbanding;

- Dasar hukum pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh) mengatur sebagai berikut;

Pasal 9 ayat (1) huruf d

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

Penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf d

Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak;

Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak;

e. Biaya bulanan Kaleb sebesar Rp15.000.000,00

• Kaleb Hasian Pratama Simanullang (Kaleb) adalah Pemegang Saham Perusahaan Pemohon Banding sesuai Akte Perubahan terakhir Nomor 01 tanggal 03 Februari tahun 2021 dari Notaris E. Tuty Heryati, SH

- Kaleb juga adalah pegawai pada PT Caleb Technology;

- Sesuai dengan rencana pengembangan Perusahaan yang tercantum didalam Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 Maret 2010 dari notaris Ni Luh Sudiarsih, SH, maka dilakukan pengembangan karyawan;

- Untuk tujuan ini, Kaleb di sekolahkan ke Hochschule Kaiserslautern, University of Applied Sciences, di Jerman Barat;

- Kaleb mendapat beasiswa ke Jerman, sehingga biaya Pendidikan yang ditanggung Perusahaan Pemohon Banding hanya berupa tambahan biaya yang tidak dicover oleh beasiswa;

- Biaya kuliah Kaleb di Jerman sebesar Rp15.000.000,00, merupakan investasi jangka panjang Perusahaan, dan merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan operasional Perusahaan;

f. Pembayaran Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp2.960.787,00;

- Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp2.960.787,00, adalah pembayaran listrik Rumah D1 6 & 26

- Rumah di Perumahan Surya Permata Indah Blok D1 Nomor 6 &26, Sepanjang Jaya, Bekasi ini, adalah milik Bapak Gorga Manullang sebagai Direktur;

- Sebagian ruangan di rumah ini digunakan sebagai penyimpanan barang-barang milik perusahaan;

- Pembayaran Listrik sebesar Rp2.960.787,00 adalah sharing beban;

ii. Bantahan terkait koreksi fiskal positif Akun 60013-BPJS Kesehatan

sebesar Rp61.341.570,00;

a. Perekrutan Karyawan;

- Untuk melaksanakan Pekerjaan kontrak di Pertamina, Pemohon Banding meminta jasa perusahaan Outsourcing yaitu PT Kaja Sarana Inovasi untuk perekrutan karyawan;

- Pada awal perekrutan tahun 2022 para karyawan ini didaftarkan ke BPJS oleh PT Kaja Sarana Inovasi sebagai karyawan PT Kaja Sarana Inovasi;

b. Pelaksanaan pekerjaan;

- Setelah tiba masa pelaksanaan pekerjaan, para pekerja hasil rekrutan PT Kaja Sarana Inovasi di ditarik menjadi karyawan PT Caleb Technology;

- Pembayaran Gaji dan Pemotongan PPh-21 dan Iuran BPJS dilakukan oleh PT Caleb Technology;

c. Iuran BPJS;

- Oleh karena di BPJS, mereka masih terdaftar sebagai karyawan PT Kaja Sarana Inovasi, maka Iuran BPJS yang dipotong ditransfer ke PT Kaja Sarana Inovasi, untuk dibayarkan ke BPJS;

- Transfer ini dilakukan selama proses pemindahan secara administratif para karyawan tersebut di BPJS belum selesai;

- Pada bulan Juni 2022 proses pemindahan selesai, sehingga pada bulan Juli 2022, pembayaran Iuran BPJS dilakukan secara normal oleh PT Caleb Technology;

Dengan penjelasan di atas, Pemohon banding menyimpulkan bahwa koreksi atas biaya 60013-BPJS Kesehatan ini dibatalkan karena telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh) mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bantahan terkait koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp586.324.460,00;

a. Pinjaman/Hutang;

1) Pinjaman berasal dari lembaga keuangan resmi (BRI), dan dilakukan dengan perjanjian yang resmi dan terbuka;

2) Bunga pinjaman tersebut sudah dibayar dan tidak ada mark-up atas bunga pinjaman tersebut;

3) Koreksi tersebut merupakan biaya bunga pinjaman bank ;

b. Data modal saham dari berbagai sumber;

1) Modal dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2022 adalah sebesar Rp5.100.000.000,00

2) Modal sesuai Audit Report tahun 2022 tanggal 11 September 2023 adalah sebesar Rp5.100.000.000,00

3) bahwa sesuai dengan Akta No 04 tanggal 15 Juli 2022 Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, diputuskan meningkatkan modal dasar, Modal ditempatkan dan modal disetor menjadi Rp5.100.000.000,00;

4) bahwa secara explisit Terbanding sudah mengakui penambahan modal disetor sebesar Rp4.100.000.000,00, karena Terbanding sudah mengakui adanya piutang kepada pemegang saham sebesar Rp4.100.000.000,00 dan menghitung bunga atas pinjaman kepada pemegang saham tersebut sebesar Rp145.208.333,00 yang merupakan koreksi positif pemeriksa pajak. Dengan mengutip pendapat Terbanding dalam pemeriksaan :

a) Risalah Pembahasan angka 1 bagian D;

b) Risalah Pembahasan angka 5 bagian A;

c. bahwa berdasarkan data di atas, khususnya Risalah pembahasan 1 bagian D dan 5 bagian A, pemeriksa sudah mengakui adanya Penambahan modal disetor sebesar Rp4.100.000.000,00. Karena pengambilan pemegang saham sebesar Rp4.100.000.000,00 diakui sebagai piutang Pemegang saham;

Dengan pengakuan Terbanding didalam Risalah pembahasan maka: Saldo Ekuitas menjadi:

1. Tambahan modal disetorRp4.100.000.000,00

2. Saldo Ekuitas didalam lampiran SPTRp2.104.884.375,11

JumlahRp6.204.884.375,11

Saldo Total hutang per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp15.802.682.468,72;

Maka DER adalah: Total hutang

Total Ekuitas

: 15.802.682.468,72

6.204.884.375,11

: 2,54 : 1

d. Apabila kita menggunakan data Akta perubahan dan Audit report modal disetor adalah sebesar Rp5.100.000.000,00, sehingga: Total Ekuitas adalah sebesar Rp12.397.013.442,00

Total Hutang adalah sebesar Rp9.595.940.017,00

Maka DER adalah: 9.595.940.017

12.397.013.442

: 0,77 : 1

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa DER menurut perhitungan Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan pada pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 169 tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untu keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp586.324.460,00, harus dibatalkan;

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas,

a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp199.602.357,00 Terbanding atas:

1. 60016-Biaya Operasional LainnyaRp118.260.787,00

2. 60017-Biaya Operasional KantorRp 20.000.000,00

3. 60013-BPJS KesehatanRp 61.341.570,00;

b. Koreksi Biaya Dari Luar UsahaRp586.324.460,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

3. Perhitungan PPh Badan untuk bulan Januari-Desember 2022 adalah sebagai berikut:

4. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon supaya memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.33/2025

tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2022 Nomor 00008/206/22/458/24 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-3.Surat Pengajuan Keberatan Nomor CT/LTR/ADM/212/07/24 tanggal

9 Juli 2024;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT Caleb Technology Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat di hadapan E. Tuty Haryati, S.H., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-5.Laporan Audit Independen Tahun 2022;

Bukti P-6.SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1; Bukti P-7.Matriks Perkembangan Sengketa;

Bukti P-8.Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti P-9.Dokumen Kronologis Sengketa Nomor CT/LTR/ADM/053/02/26

tanggal 6 Februari 2026;

Bukti P-10. Tracking pos atas pengiriman KEP-00060/KEB/WPJ.33/2025; Bukti P-11. Tracking ekspedisi atas pengiriman surat banding secara fisik; Bukti P-12. Surel pemberitahuan e-Tax Court;

Bukti P-13. Bukti penerimaan elektronik atas permohonan banding melalui e-Tax

Court;

Bukti P-14. Dokumen uji bukti;

Bukti P-15. Summary Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/WPJ.33/KP.12/2024

tanggal 3 April 2024 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Bukti T.2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2370/WPJ.33/2025 tanggal

10 Maret 2025;

Bukti T.3. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T.4. Rincian dividen atas pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi

pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan; Bukti T.5. Rincian biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan

pemegang saham, sekutu, atau anggota;

Bukti T.6. Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti T.7. Rekap pengiriman surat tanggal 10 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00060/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/084/05/25 tanggal 06 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif782.957.819,00982.560.176,00199.602.357,00
2.Biaya Dari Luar Usaha(191.158.785,00)395.165.675,00586.324.460,00

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat sengketa pembuktian dan penerapan hukum atas biaya yang dibebankan Pemohon Banding dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2022, yang terdiri atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan koreksi Biaya Dari Luar Usaha;

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp199.602.357,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dilakukan karena biaya-biaya yang dibebankan Pemohon Banding tidak diyakini berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta sebagian biaya berkaitan dengan kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota, atau orang yang menjadi

tanggungannya, sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan termasuk biaya yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf i UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, Surat Banding secara formal hanya mengajukan sengketa atas akun 60016 Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp118.260.787,00, akun 60017 Biaya Operasional Kantor sebesar Rp20.000.000,00, dan akun 60013 BPJS Kesehatan sebesar Rp61.341.570,00, sehingga nilai koreksi yang diajukan banding adalah Rp199.602.357,00;

bahwa pada sidang ke-2 tanggal 6 November 2025, Pemohon Banding menyampaikan revisi matriks sengketa dan mengubah angka sengketa Penyesuaian Fiskal Positif menjadi Rp444.441.890,00 yang terdiri atas akun 60016 sebesar Rp118.260.787,00, akun 60017 sebesar Rp20.000.000,00, akun 60026 Beban Pendidikan dan Pengembangan sebesar Rp242.839.533,00, akun 60013 BPJS Kesehatan sebesar Rp61.341.570,00, dan Biaya Sumbangan sebesar Rp2.000.000,00;

bahwa terhadap Beban Pendidikan dan Pengembangan sebesar Rp242.839.533,00, Terbanding berpendapat objek tersebut tidak diajukan dalam Surat Banding dan sebelumnya telah disetujui oleh Pemohon Banding, sehingga penambahan objek pada tahap persidangan tidak sejalan dengan kepastian ruang lingkup sengketa banding;

bahwa terhadap akun 60016 Biaya Operasional Lainnya dan akun 60017 Biaya Operasional Kantor, Terbanding menyatakan pada sidang ke-6 tanggal 12 Maret 2026 Pemohon Banding mengakui bahwa biaya operasional yang dibayarkan secara lumpsum untuk kepentingan direktur sekaligus pemegang saham merupakan biaya yang tidak ada buktinya dan merupakan biaya non deductible, dengan jumlah Rp115.000.000,00 yang terdiri atas Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp95.000.000,00 dan Biaya Operasional Kantor sebesar Rp20.000.000,00; bahwa setelah memperhitungkan pengakuan biaya lumpsum Rp115.000.000,00, jumlah yang masih perlu diuji bukti menurut Terbanding adalah Rp23.260.787,00, namun Pemohon Banding justru menyampaikan bukti berupa nota bensin, struk tol, nota makan, struk parkir, dan dokumen sejenis dengan total Rp55.410.563,00,

sehingga terdapat ketidakcocokan antara angka dalam General Ledger dan angka dalam dokumen pendukung;

bahwa Terbanding tidak meyakini bukti berupa nota bensin, struk tol, nota makan, struk parkir, dan dokumen sejenis karena tidak memuat identitas pembeli, tidak dilengkapi voucher jurnal, tidak dilengkapi daftar nominatif entertainment sesuai SE- 27/PJ.22/1986, serta tidak dilengkapi surat tugas dan laporan kegiatan perjalanan dinas yang menerangkan aktivitas direktur dalam perjalanan dinas;

bahwa terhadap akun 60013 BPJS Kesehatan sebesar Rp61.341.570,00, Terbanding menyatakan dokumen uji bukti hanya berupa rekening koran BRI atas nama Pemohon Banding dan lima kwitansi BPJS Kesehatan bulan Februari sampai dengan Juni 2022 atas nama PT Kaja Sarana Inovasi, sedangkan dokumen perekrutan karyawan dan surat keputusan penugasan karyawan yang diminta Majelis tidak disampaikan sampai persidangan terakhir;

bahwa menurut Terbanding, kwitansi dan keterangan General Ledger yang menyebut pembayaran BPJS Kesehatan PT Kaja Sarana Inovasi, BPJS KES KAJA SARANA INOVASI MAR 22, dan PT Kaja Sarana Inovasi BPJS Kesehatan ditalangin dari BRI menunjukkan bahwa pembayaran tersebut merupakan biaya PT Kaja Sarana Inovasi atau entitas lain, bukan biaya Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa terhadap Beban Pendidikan dan Pengembangan, Terbanding menyatakan bukti Pemohon Banding pada dasarnya berupa bukti transfer, laporan studi atau sertifikat, perjanjian ikatan dinas, perjanjian kerja PKWT, dan perjanjian kerja magang untuk Kaleb Hasian Pratama Simanullang dan Jordan Yehuda Simanullang;

bahwa Terbanding menegaskan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potong 1721 A1 yang diminta Majelis untuk membuktikan status kedua penerima beasiswa sebagai karyawan atau pegawai Pemohon Banding, serta tidak dapat menunjukkan korelasi antara pendidikan atau beasiswa dengan tugas pekerjaan keduanya pada perusahaan;

bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa Kaleb Hasian Pratama Simanullang dan Jordan Yehuda Simanullang adalah anak kandung Gorga Simanullang selaku direktur sekaligus pemegang saham, sehingga pemberian fasilitas pendidikan yang

eksklusif kepada keluarga pemegang saham tidak dapat dianggap wajar sebagai beasiswa yang memenuhi syarat tertentu menurut PMK Nomor 68/PMK.03/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan Surat Banding telah memenuhi persyaratan formal dan bahwa Penyesuaian Fiskal Positif yang disengketakan berhubungan dengan biaya operasional direktur, biaya operasional kantor, BPJS Kesehatan, serta dalam revisi matriks juga memasukkan kembali Beban Pendidikan dan Pengembangan yang menurut Pemohon Banding telah diajukan pada tahap keberatan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Biaya Operasional Lainnya dan Biaya Operasional Kantor merupakan biaya untuk operasional direktur pada saat perjalanan dinas, kunjungan lapangan, pembelian bensin, tol, makan, entertainment, perjamuan, dan promosi untuk membina relasi demi kepentingan perusahaan; bahwa Pemohon Banding mengakui tidak seluruh pengeluaran terutama nominal kecil memiliki bukti dokumen transaksi dan tidak dapat menyampaikan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan terkait entertainment, namun Pemohon Banding menyatakan terdapat bukti pengeluaran sebesar Rp55.410.563,00 yang disampaikan pada uji bukti;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp61.341.570,00 terkait tenaga kerja yang awalnya direkrut oleh PT Kaja Sarana Inovasi untuk pekerjaan Pemohon Banding, kemudian ditarik menjadi karyawan PT Caleb Technology, sedangkan administrasi kepesertaan BPJS masih terdaftar pada PT Kaja Sarana Inovasi sampai proses pemindahan selesai pada bulan Juni 2022; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran iuran BPJS dilakukan melalui rekening BRI Pemohon Banding atau ditransfer untuk melunasi tagihan BPJS atas nama PT Kaja Sarana Inovasi karena pekerja tersebut secara administratif belum berpindah, sehingga biaya a quo tetap berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa terhadap Beban Pendidikan dan Pengembangan, Pemohon Banding menyatakan Kaleb Hasian Pratama Simanullang dan Jordan Yehuda Simanullang adalah karyawan PT Caleb Technology yang dipersiapkan untuk pengembangan

perusahaan, dengan disiplin ilmu Architecture pada Hochschule Kaiserslautern University of Applied Sciences di Jerman untuk Kaleb dan Business Management and Finance pada Bangor University di Singapura untuk Jordan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya pendidikan tersebut didukung dokumen daftar nilai, kontrak magang, laporan studi, bukti transfer, cuti studi, surat penugasan pendidikan, perjanjian ikatan dinas, sertifikat kelulusan, kontrak kerja PKWT, surat keputusan pengangkatan karyawan tetap, dan laporan studi beberapa semester;

bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat aturan yang melarang perubahan materi banding sebelum pemeriksaan materi dimulai, sehingga Beban Pendidikan dan Pengembangan sebesar Rp242.839.533,00 dapat dimasukkan kembali sebagai materi banding karena merupakan biaya yang telah diajukan pada tahap keberatan;

Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan sengketa a quo adalah berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) UU KUP:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

..;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan; ..;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; ..;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan”;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh:

“Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak”;

“Pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya”;

Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf i:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

..;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

..;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh:

“Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya”;

3. PMK Nomor 68/PMK.03/2020 antara lain mengatur:

Pasal 2

“Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila: ... b. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

Menimbang untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyerahkan atau merujuk dokumen antara lain sebagai berikut;

1. buku besar/General Ledger akun 60016 Biaya Operasional Lainnya, akun 60017 Biaya Operasional Kantor, dan akun 60013 BPJS Kesehatan;

2. bukti pengeluaran biaya operasional direktur berupa nota bensin, struk tol, nota makan, struk parkir, dan dokumen sejenis yang menurut Pemohon Banding berjumlah Rp55.410.563,00;

3. dokumen polis dan pembayaran premi asuransi PT FWD Insurance Indonesia atas nama Gorga Simanullang selaku Direktur;

4. bukti pembayaran listrik rumah yang sebagian ruangan diklaim digunakan untuk menyimpan barang milik perusahaan;

5. kwitansi pembayaran BPJS Kesehatan dan rekening koran transfer BPJS;

6. dokumen Laporan Studi Arsitektur di Jerman, Sertifikat Bachelor Business Management, Perjanjian Ikatan Dinas, Perjanjian Kerja Magang/PKWT, dan bukti transfer biaya pendidikan Kaleb Hasian Pratama Simanullang serta Jordan Yehuda Simanullang;

Menimbang untuk mendukung dalilnya, Terbanding menyerahkan atau merujuk dokumen antara lain sebagai berikut;

1. Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Hasil Penelitian Keberatan, dan matriks sengketa banding;

2. Berita Acara Uji Bukti tanggal 13 Februari 2026 dan tanggapan Terbanding dalam kolom Pendapat Terbanding;

3. buku besar/General Ledger akun 60016 Biaya Operasional Lainnya, akun 60017 Biaya Operasional Kantor, akun 60012 BPJS Ketenagakerjaan, dan akun 60013 BPJS Kesehatan;

4. Rekening Koran BRI atas nama Pemohon Banding dan lima kwitansi BPJS Kesehatan bulan Februari sampai dengan Juni 2022 atas nama PT Kaja Sarana Inovasi dengan total Rp61.341.570,00;

5. data ketiadaan daftar nominatif entertainment, voucher jurnal, surat tugas, laporan kegiatan perjalanan dinas, bukti potong 1721 A1, dokumen perekrutan karyawan, dan surat keputusan penugasan karyawan;

6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000561.15/2022/PP/MVIIIA Tahun 2023 sebagai bahan pembanding mengenai biaya perjalanan dinas yang tidak didukung surat tugas dan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan bukti yang dipertimbangkan Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan Surat Banding dan tabel pokok sengketa, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang secara formal diajukan banding terdiri atas akun 60016 Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp118.260.787,00, akun 60017 Biaya Operasional Kantor sebesar Rp20.000.000,00, dan akun 60013 BPJS Kesehatan sebesar Rp61.341.570,00, sehingga jumlah koreksi yang diajukan banding adalah sebesar Rp199.602.357,00;

bahwa berdasarkan revisi matriks sengketa yang disampaikan pada sidang ke-2 tanggal 6 November 2025, Pemohon Banding memasukkan kembali Beban Pendidikan dan Pengembangan sebesar Rp242.839.533,00 serta Biaya Sumbangan sebesar Rp2.000.000,00 sehingga total koreksi Penyesuaian Fiskal Positif menurut revisi matriks menjadi Rp444.441.890,00;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti dan tanggapan Terbanding, Pemohon Banding pada sidang ke-6 tanggal 12 Maret 2026 mengakui biaya operasional lumpsum untuk direktur sekaligus pemegang saham sebesar Rp115.000.000,00 sebagai biaya yang tidak ada buktinya dan non-deductible, namun tidak setuju apabila pengeluaran tersebut dijustifikasi sebagai dividen;

bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti dan tanggapan Terbanding, setelah pengakuan biaya lumpsum tersebut, sisa yang perlu dibuktikan dalam uji bukti adalah Rp23.260.787,00, sedangkan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding berupa nota bensin, struk tol, nota makan, struk parkir, dan dokumen sejenis berjumlah Rp55.410.563,00;

bahwa berdasarkan dokumen uji bukti, bukti pengeluaran operasional tersebut tidak memuat identitas pembeli, tidak dilengkapi voucher jurnal, tidak dilengkapi daftar nominatif entertainment, serta tidak dilengkapi surat tugas dan laporan kegiatan perjalanan dinas;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat pembayaran listrik rumah milik Gorga Simanullang selaku direktur yang oleh Pemohon Banding diklaim sebagian ruangannya digunakan untuk menyimpan barang milik perusahaan, namun tidak terdapat pemisahan pemakaian listrik antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan;

bahwa berdasarkan dokumen uji bukti BPJS Kesehatan, Pemohon Banding menyampaikan rekening koran BRI atas nama Pemohon Banding dan lima kwitansi

BPJS Kesehatan bulan Februari sampai dengan Juni 2022 atas nama PT Kaja Sarana Inovasi dengan total Rp61.341.570,00;

bahwa berdasarkan keterangan pada General Ledger dan kwitansi, pembayaran tersebut secara formal tercatat sebagai pembayaran BPJS Kesehatan PT Kaja Sarana Inovasi, sementara dokumen perekrutan, pengalihan, atau surat keputusan penugasan karyawan terkait pekerja yang dibayarkan BPJS-nya tidak disampaikan sampai persidangan terakhir;

bahwa berdasarkan dokumen pendidikan yang diajukan Pemohon Banding, Kaleb Hasian Pratama Simanullang dan Jordan Yehuda Simanullang memiliki dokumen studi, magang, ikatan dinas, dan transfer biaya pendidikan, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti potong 1721 A1 dan tidak dapat menunjukkan korelasi yang cukup antara pendidikan masing-masing penerima fasilitas dengan tugas pekerjaan pada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data Kartu Keluarga dan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana didalilkan Terbanding, Kaleb Hasian Pratama Simanullang dan Jordan Yehuda Simanullang adalah anak kandung Gorga Simanullang selaku direktur sekaligus pemegang saham Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha merupakan syarat materiil agar suatu pengeluaran dapat dibebankan sebagai biaya fiskal;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf i UU PPh, biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota, Wajib Pajak, atau orang yang menjadi tanggungannya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) UU KUP, pembukuan harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan mencatat biaya secara memadai sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Pasal 69, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, penilaian alat bukti dilakukan oleh Majelis berdasarkan surat atau tulisan,

pengakuan para pihak, pengetahuan Hakim, peraturan perundang-undangan perpajakan, dan keyakinan Hakim;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa biaya-biaya a quo tidak berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta sebagian biaya berkaitan dengan kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota, atau orang yang menjadi tanggungannya, sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan termasuk biaya yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf i UU PPh;

bahwa faktanya, sebagian biaya a quo dikeluarkan kepada pribadi pemegang saham sehingga sesuai dengan asas actori incumbit probatio, Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa biaya a quo berkaitan dengan operasional Pemohon Banding harus membuktikan dalil a quo;

bahwa pada prinsipnya, biaya operasional direktur, biaya perjalanan, entertainment, perjamuan, bensin, tol, parkir, dan biaya sejenis pada prinsipnya dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan sepanjang Pemohon Banding membuktikan hubungan biaya tersebut dengan kegiatan usaha serta mencatat dan mendukungnya dengan bukti yang memadai;

bahwa dalam sengketa a quo, pengakuan Pemohon Banding mengenai biaya lumpsum Rp115.000.000,00 yang tidak didukung bukti merupakan pengakuan para pihak dan fakta hukum yang menguatkan simpulan bahwa biaya tersebut tidak memenuhi syarat pembuktian untuk dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa terhadap sisa koreksi yang menurut Terbanding perlu diuji sebesar Rp23.260.787,00,dokumenpendukungPemohonBandingsenilai Rp55.410.563,00 tidak dapat langsung dipersamakan dengan sisa koreksi karena terdapat perbedaan angka dan tidak terdapat detil jurnal yang menghubungkan masing-masing bukti dengan pos biaya dalam General Ledger;

bahwa ketiadaan identitas pembeli, voucher jurnal, daftar nominatif entertainment, surat tugas, dan laporan kegiatan perjalanan dinas menyebabkan Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa nota bensin, struk tol, nota makan, struk parkir, dan dokumen sejenis tersebut benar-benar merupakan biaya Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa pembayaran listrik rumah pribadi direktur tidak cukup dibuktikan sebagai biaya perusahaan karena tidak terdapat bukti pemisahan penggunaan listrik antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan, sehingga biaya tersebut cenderung melekat pada kepentingan pribadi pemegang saham atau direktur; bahwa terhadap BPJS Kesehatan sebesar Rp61.341.570,00, kwitansi atas nama PT Kaja Sarana Inovasi dan keterangan dalam General Ledger menunjukkan pembayaran secara formal melekat pada entitas lain, sedangkan Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen perekrutan, pengalihan, atau surat penugasan karyawan yang dapat membuktikan bahwa pekerja tersebut menjadi karyawan Pemohon Banding pada masa pembayaran yang disengketakan;

bahwa dalil Pemohon Banding mengenai proses administratif pemindahan BPJS sampai bulan Juni 2022 belum cukup membuktikan pembebanan biaya pada Pemohon Banding karena tidak didukung bukti hubungan kerja, penugasan, atau dokumen kontraktual yang menghubungkan kewajiban pembayaran BPJS tersebut dengan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa terhadap Beban Pendidikan dan Pengembangan sebesar Rp242.839.533,00, Majelis berpendapat bahwa materi tersebut tidak mengubah ruang lingkup pokok sengketa formal yang diajukan dalam Surat Banding karena Pemohon Banding tidak menyengketakan biaya a quo dalam Surat Banding; bahwa sekalipun dinilai secara materiil, bukti pendidikan Kaleb Hasian Pratama Simanullang dan Jordan Yehuda Simanullang belum menunjukkan hubungan yang cukup antara fasilitas pendidikan dengan pekerjaan pada Pemohon Banding, terutama karena tidak ada bukti potong 1721 A1, tidak ada bukti program pengembangan sumber daya manusia yang berlaku umum, dan terdapat hubungan keluarga langsung dengan direktur sekaligus pemegang saham;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp199.602.357,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp586.324.460,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan biaya a quo merupakan biaya bunga pinjaman yang pembebanannya dibatasi berdasarkan ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh jo. PMK- 169/PMK.010/2015;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2022 yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, saldo modal disetor Pemohon Banding adalah Rp1.000.000,00, sedangkan saldo hutang bank adalah Rp5.857.799.624,00 dan liabilitas jangka panjang adalah Rp8.036.524.964,00, sehingga jumlah hutang bank dan liabilitas jangka panjang adalah Rp13.894.324.588,00;

bahwa Terbanding berpendapat perbandingan utang dan modal Pemohon Banding melebihi batas 4:1 dalam PMK-169/PMK.010/2015, sehingga biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan pembatasan dikoreksi sebesar Rp586.324.460,00; bahwa menurut Terbanding, Laporan Audit Tahun 2022 yang menunjukkan modal disetor Rp5.100.000.000,00 merupakan bukti baru yang diserahkan pada persidangan dan tidak sejalan dengan informasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan yang menyatakan laporan keuangan Pemohon Banding tidak diaudit Kantor Akuntan Publik;

bahwa menurut Terbanding, penambahan modal disetor sebesar Rp4.100.000.000,00 dalam Laporan Audit tidak didukung bukti transfer atau rekening koran yang menunjukkan adanya setoran tambahan modal, meskipun bukti tersebut telah diminta Terbanding dan Majelis Hakim dalam persidangan; bahwa karena bukti setoran tambahan modal tidak disampaikan, Terbanding tidak meyakini adanya penambahan modal disetor Rp4.100.000.000,00 pada tahun 2022 dan tetap berpedoman pada Laporan Keuangan non-audit yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan Pemohon Banding untuk menghitung DER;

bahwa Terbanding menyatakan pengakuan adanya Piutang Pemegang Saham sebesar Rp4.100.000.000,00 bukanlah pengakuan atas tambahan modal disetor,

melainkan menunjukkan adanya penarikan dana oleh pemegang saham yang menjadi piutang perusahaan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, Pasal 28 ayat (3) UU KUP, dan PMK- 169/PMK.010/2015, Terbanding berpendapat koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp586.324.460,00 telah sesuai dengan bukti, fakta, dan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya a quo merupakan biaya bunga pinjaman bank yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pinjaman berasal dari lembaga keuangan resmi, yaitu BRI, dibuat berdasarkan perjanjian resmi dan terbuka, bunga pinjaman telah dibayarkan, serta tidak terdapat mark-up atas bunga pinjaman tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mengabaikan Laporan Audit KAP Wisnu & Katiti Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 11 September 2023 dan telah mencantumkan modal disetor sebesar Rp5.100.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan Terbanding secara eksplisit mengakui penarikan dana sebesar Rp4.100.000.000,00 sebagai Piutang Pemegang Saham dalam Risalah Pembahasan SPHP, sehingga penarikan tersebut tidak mengurangi modal disetor dan modal disetor Pemohon Banding tetap Rp5.100.000.000,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan struktur permodalan per 31 Desember 2022 terdiri atas modal disetor dan laba ditahan sebesar Rp3.392.308.249,00, sehingga DER menurut perhitungan Pemohon Banding adalah 1:1,5528 atau masih memenuhi batas 4:1 dalam PMK-169/PMK.010/2015;

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan Risalah Pembahasan, Laporan Keuangan 2022 Lampiran SPT, Laporan Audit Tahun 2022, Akta Perubahan dan SK Tahun 2021, Akta Perubahan Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022, dan Perhitungan Debt to Equity Ratio berdasarkan PMK-169/PMK.010/2015; bahwa berdasarkan Akta Perubahan Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022, Pemohon Banding menyatakan modal dasar meningkat dari Rp2.500.000.000,00 menjadi

Rp5.100.000.000,00 dan modal ditempatkan serta disetor meningkat dari Rp1.000.000.000,00 menjadi Rp5.100.000.000,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding memohon agar koreksi Biaya Dari Luar Usaha atas biaya bunga bank sebesar Rp586.324.460,00 dibatalkan seluruhnya;

Menimbang untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyerahkan atau merujuk dokumen antara lain sebagai berikut;

1. Risalah Pembahasan SPHP tanggal 1 April 2024;

2. Audit Report KAP Wisnu & Katiti Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 11 September 2023;

3. Akta Perubahan dan SK Tahun 2021 serta Akta Perubahan Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022;

4. pencatatan Piutang Pemegang Saham sebesar Rp4.100.000.000,00 dan Bank BRI sebesar Rp4.100.000.000,00;

5. perhitungan DER menurut Pemohon Banding berdasarkan PMK- 169/PMK.010/2015;

6. Laporan Keuangan 2022 Lampiran SPT;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Terbanding menyerahkan atau merujuk dokumen antara lain sebagai berikut;

1. Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Hasil Penelitian Keberatan, dan matriks sengketa banding;

2. Laporan Keuangan non-audit yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

3. Laporan Audit Tahun 2022 yang baru disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;

4. data rincian buku besar akun modal yang menurut Terbanding menunjukkan penambahan dan penarikan kembali saldo modal pada bulan Juli 2022;

5. data saldo utang bank Rp5.857.799.624,00 dan liabilitas jangka panjang Rp8.036.524.964,00 sehingga jumlah utang bank dan liabilitas jangka panjang Rp13.894.324.588,00;

Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan sengketa a quo adalah berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) UU KUP:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

..;

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

..;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: ... 3. bunga, sewa, dan royalti”;

Pasal 18 ayat (1):

“Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang- Undang ini”;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, antara lain:

Pasal 1:

(1)Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya

perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham- saham;

(2)Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada

satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

(3)Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka

panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga;

(4)Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal

pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

(5)rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan;

atau

(6)rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang

bersangkutan;

(7)Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas

sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Pasal 2 ayat (1):

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1) Pasal 2 ayat 5:

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Pasal 3 ayat 1:

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan bukti yang dipertimbangkan Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan dengan pokok sengketa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya bunga pinjaman a quo tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena perbandingan antara utang dan modal (DER) tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh jo. PMK-169/PMK.010/2015;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa modal disetor dan laba ditahan sebesar Rp3.392.308.249,00, sehingga DER menurut perhitungan Pemohon Banding memenuhi ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) UU PPh Jo. PMK- 169/PMK.010/2015;

bahwa berdasarkan Laporan Audit Tahun 2022 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, terdapat informasi modal disetor sebesar Rp5.100.000.000,00, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti transfer atau rekening koran atas setoran tambahan modal sebesar Rp4.100.000.000,00 meskipun diminta dalam persidangan;

bahwa berdasarkan Akta Perubahan Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022, terdapat keputusan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, namun keberadaan akta perubahan tidak dengan sendirinya membuktikan realisasi setoran kas atau aset sebagai tambahan modal dalam pembukuan;

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan SPHP, Terbanding memperhitungkan penarikan dana sebesar Rp4.100.000.000,00 sebagai Piutang Pemegang Saham, dan bukan sebagai tambahan modal disetor yang telah direalisasikan;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, pinjaman berasal dari Bank BRI dan bunga pinjaman telah dibayarkan, namun dalil tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan pembatasan biaya pinjaman berdasarkan perbandingan utang dan modal;

bahwa perbedaan utama para pihak terletak pada apakah tambahan modal sebesar Rp4.100.000.000,00 dapat diakui sebagai modal Pemohon Banding untuk keperluan penghitungan DER;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, sehingga laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT merupakan bagian dari pernyataan formal Wajib Pajak mengenai keadaan keuangannya;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU KUP, pembukuan harus mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya dan diselenggarakan secara taat asas, sehingga perubahan posisi modal harus dapat ditelusuri melalui bukti transaksi dan catatan pembukuan yang andal;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU PPh jo. PMK-169/PMK.010/2015, biaya pinjaman tidak semata-mata dapat dibebankan karena pinjaman digunakan untuk usaha, tetapi juga harus memperhatikan batasan jumlah biaya pinjaman berdasarkan perbandingan utang dan modal;

bahwa berdasarkan PMK-169/PMK.010/2015, modal yang diperhitungkan adalah saldo rata-rata modal yang meliputi ekuitas menurut standar akuntansi keuangan dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga modal harus dapat dibuktikan secara nyata dalam pembukuan dan dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan Pasal 69, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Laporan Audit yang diajukan dalam persidangan dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti, tetapi kekuatan pembuktiannya tetap dinilai bersama bukti transaksi, pembukuan, dan keterangan para pihak;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, sehingga laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT merupakan bagian dari pernyataan formal Wajib Pajak mengenai keadaan keuangannya;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU KUP, pembukuan harus mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya dan diselenggarakan secara taat asas, sehingga perubahan posisi modal harus dapat ditelusuri melalui bukti transaksi dan catatan pembukuan yang andal;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU PPh jo. PMK-169/PMK.010/2015, biaya pinjaman tidak semata-mata dapat dibebankan karena pinjaman digunakan untuk usaha, tetapi juga harus memperhatikan batasan jumlah biaya pinjaman berdasarkan perbandingan utang dan modal;

bahwa berdasarkan PMK-169/PMK.010/2015, modal yang diperhitungkan adalah saldo rata-rata modal yang meliputi ekuitas menurut standar akuntansi keuangan dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga modal harus dapat dibuktikan secara nyata dalam pembukuan dan dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan Pasal 69, Pasal 76, dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Laporan Audit yang diajukan dalam persidangan dapat dipertimbangkan

sebagai alat bukti, tetapi kekuatan pembuktiannya tetap dinilai bersama bukti transaksi, pembukuan, dan keterangan para pihak;

bahwa Laporan Audit Tahun 2022 yang disampaikan di persidangan dapat dipertimbangkan oleh Majelis sebagai alat bukti, namun nilai pembuktiannya tidak berdiri sendiri dan harus dinilai bersama bukti transfer, rekening koran, akta, serta catatan pembukuan yang menunjukkan realisasi setoran modal;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti transfer atau rekening koran atas setoran tambahan modal Rp4.100.000.000,00, Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa tambahan modal tersebut benar-benar telah disetor dan dapat diperhitungkan sebagai modal untuk pembatasan biaya pinjaman;

bahwa pengakuan Terbanding atas Piutang Pemegang Saham sebesar Rp4.100.000.000,00 tidak sama dengan pengakuan atas penambahan modal disetor, karena piutang pemegang saham menunjukkan klaim perusahaan kepada pemegang saham, sedangkan modal disetor mensyaratkan adanya penyetoran modal atau peristiwa korporasi yang sah dan tercatat secara konsisten dalam pembukuan;

bahwa perhitungan Pemohon Banding mengenai DER sebesar 1:1,5528 tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan koreksi karena tidak didukung bukti setoran modal yang cukup dan tidak menghilangkan fakta bahwa laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT menunjukkan saldo modal disetor Rp1.000.000,00; bahwa dengan menggunakan data laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT dan dokumen pembukuan yang tersedia, rasio utang terhadap modal Pemohon Banding melebihi batas 4:1 sebagaimana diatur dalam PMK-169/PMK.010/2015, sehingga pembatasan biaya pinjaman yang dilakukan Terbanding memiliki dasar hukum dan dasar pembuktian yang cukup;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif199.602.357,00199.602.357,000,00
2.Biaya Dari Luar Usaha586.324.460,00586.324.460,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding Rp 982.560.176,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp 982.560.176,00 Pajak

2. Nilai Biaya Dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 395.165.675,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Nilai Biaya Dari Luar Usaha menurut Pengadilan Rp 395.165.675,00 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp2.796.745.257,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp0,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp2.796.745.257,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00008/206/22/458/24 tanggal 17 April 2024 atas nama PT CALEB TECHNOLOGY, NPWP 31.170.961.2-432.000, beralamat di Jl. Siliwangi KM 7 Kawasan Pesona Metropolitan Ruko Gardenia RF No.10, RT.005/RW.002, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Penghasilan Neto2.796.745.257,00
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak2.796.745.257,00
4. PPh Terutang548.283.711,00
5. Kredit Pajak310.470.312,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar237.813.399,00
7. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Sesuai KMK No.5/KMK.10/2024: 16x1,80%x237.813.39968.490.259,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar306.303.658,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.