Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman

PUT-005013.25/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Caleb Technology · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005013.25/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00016/240/22/458/24 tanggal 17 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005013.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CALEB TECHNOLOGY, NPWP 31.170.961.2-432.000, beralamat di Jl. Siliwangi KM 7 Kawasan Pesona Metropolitan Ruko Gardenia RF No.10, RT.005/RW.002, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Gorga Simanullang, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Saut Sahat P. Sitompul, S.Kom., M.M., Izin Kuasa Hukum : KEP-490/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CT/LTR/ADM/193/10/25 tanggal 3 Oktober 2025;

2. Nama: Drs. Janri Manulang, MBA,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CT/LTR/ADM/207/10/25 tanggal 3 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor

Pusat DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2183/PJ.07/2026 tanggal 22 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1013/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 juncto Nomor PEN- 12/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto Nomor PEN-25/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/078/06/25 tanggal 06 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90098/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CT/LTR/ADM/175/09/25 tanggal 26 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00016/240/22/458/24 tanggal 17 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/217/07/24 tanggal 09 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/078/06/25 tanggal 06 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/078/06/25 tanggal 06 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 12 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Gorga Simanullang jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris E. Tuty Haryati, SH Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding;

1. bahwa Pemohon banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/240/22/458/24 tanggal 17 April 2024 masa Juni tahun pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi;

bahwa adapun perhitungan PPh Badan tahun 2022 menurut pendapat fiskus dan pendapat Pemohon Banding setelah pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak0118.555.553
2.PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang011.855.555
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Setoran masa
c. STP (pokok kurang bayar)
d, Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak
e. Uang Tebusan yang telah dibayar
f. PPh Final atas
Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar
g. Lain-lain
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c+ d + e +f + g- h )0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )011.855.555
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP4.825.2124.825.212
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)4.825.212
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5,e)16.680.767

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III dengan Surat Nomor CT/LTR/ADM/217/07/24 tanggal 09 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak0
2.PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang0
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Setoran masa
c. STP (pokok kurang bayar)
d, Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak
e. Uang Tebusan yang telah dibayar
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih
yang telah dibayar
g. Lain-lain
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c+ d + e +f + g- h )
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i )0
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif ( a + b + c+ d )0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut :

a.Dasar Pengenaan Pajak118.555.553
b.PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang11.855.555
c.PPh yang harus dipungut atau disetor sendiri11.855.555
d.Kredit Pajak:
e.Pajak yang kurang/lebih dibayar11.855.555
f.Sanksi administratif:4.825.212
g.6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar16.680.767

4. bahwa berdasarkan Keputusan tersebut, dapat disimpulkan, Direktorat Jenderal Pajak setuju atas seluruh koreksi dan aturan yang menjadi dasar hukum penetapannya dalam proses Pemeriksaan;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan alasan Banding

bahwa dalam tahun 2022, terdapat biaya yang dipergunakan Pemegang saham dengan rincian sebagai berikut :

Februari202226.000.000
Maret202246.250.000

April2022 31.827.860

Mei20229.718.548
Juni2022118.555.553
Agustus202215.250.000
September202219.500.000
Oktober202216.250.000
November2022136.415.432
Desember202225.960.787
445.728.180

Pendapat Pemeriksa :

- bahwa pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan Rp118.555.553,00;

- bahwa pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham dianggap pengambilan dividen, sehingga menjadi Objek PPh Pasal 4(2);

Sanggahan Pemohon Banding;

- bahwa biaya ini dipergunakan untuk Operasional Pemegang saham dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (UU PPh pasal 6 ayat (1);

- bahwa Pemegang Saham juga adalah Pengurus Perusahaan;

- bahwa bukti pengeluaran atas biaya ini dilampirkan untuk menguatkan argumen Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan diatas, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Rp118.555.553,00, dibatalkan karena biaya tersebut dipergunakan oleh Direktur/Pemegang Saham untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai pasal 6 ayat

(1) UU Pajak Penghasilan, dan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2)

3. Perhitungan menurut Pemohon Banding PPh Pasal 4 (2) untuk bulan Juni 2022 adalah :

Objek PajakRp0,00

PPh Pasal 4(2)Rp0,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90098/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor CT/LTR/ADM/078/06/25 tanggal 06 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan- sejak tanggal diterima surat keputusan yang √

9dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan -- karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- √

00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri 10salinan surat keputusan √

yang 10dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

nomor KEP-00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11

Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah √

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani olehGorga Simanullang

bertindak selaku:

- Kuasa Hukum yang tidak berkedudukan di√ Indonesia;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat -- penandatangan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data lain maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Koreksi (Rp)
Objek Pajak Penghasilan Pasal 4(2)118.555.553

MENURUT TERBANDING

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

Penjelasan:

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan :

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 4

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. …

b. …

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. …;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

B. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, pembahasan dengan tim pemeriksa dan aturan perpajakan yang berlaku, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi karena terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak, yaitu pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan perincian:

2. bahwa koreksi untuk masa pajak Juni 2022 adalah untuk biaya sebagai berikut:

3. bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan pada Romawi VII butir D-Menurut Wajib Pajak yang dapat disimpulkan bahwa Biaya yang menjadi sengketa memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan dan bukan merupakan pembayaran dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham;

4. bahwa bukti yang diberikan Pemohon Banding terkait koreksi di atas berupa pencatatan di buku besar60016-Biaya Operasional Lainnya

tidak ada jurnal pembayaran

• 60007-Biaya Pengobatan

• 60026-Beban Pendidikan dan Pengembangan

5. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atas transaksi tersebut. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan yang disampaikan wajib pajak;

6. bahwa Terbanding sudah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA-362/WPJ.336/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Bukti yang dipinjamkan tidak terkait dengan koreksi untuk masa pajak Juni 2022;

7. bahwa penelitian keberatan atas koreksi positif Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) mengacu kepada hasil penelitian keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/22/458/24 tanggal 17 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diajukan Wajib Pajak melalui surat nomor CT/LTR/ADM/212/07/24

tanggal 09 Juli 2024 terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif di mana biaya tersebut merupakan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham dengan hasil penelitian keberatan Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif sehingga koreksi positif Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp118.555.553,00 tetap dipertahankan;

8. bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2);

9. bahwa berdasarkan data, fakta dan hasil penelitian, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp118.555.553,00;

C. Tanggapan atas pernyataan Pemohon Banding

a. bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding berbeda secara bahasa dengan yang disampaikan pada saat mengajukan keberatan tetapi maksudnya sama;

b. bahwa dalam proses keberatan Terbanding tetap mempertahankan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2) sebesar Rp118.555.553,00;

c. bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Final 4 Ayat 2 sebesar Rp118.555.553,00 karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

D. Tanggapan Penutup Menyeluruh atas Seluruh Alasan yang menjadi Dasar

Permohonan (DP)

bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan material, memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum

yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor CT/LTR/ADM/078/06/25 tanggal 06 Juni 2025 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Keputusan Terbanding nomor KEP-00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

d. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00016/240/22/458/24 tanggal 17 April 2024 Masa Pajak Juni 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor CT/LTR/ADM/175/09/25 tanggal 26 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. BANTAHAN PEMOHON BANDING

1. Bantahan Secara Formal

a. Dasar Hukum;

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang

bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 2

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

Pasal 9 ayat (1) huruf d

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

Penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf d

Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari

penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak;

Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak;

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

2) PMK 66 tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan; Pasal 3 ayat 1 dan 2

(1) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh;

(2) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai;

2. Bantahan secara Materi

Biaya Operasional Lainnya, Beban Pendidikan dan Pengembangan dan Pengobatan terdiri dari,

● Uang Kuliah MCM Outw CN PT DuniaRp102.305.553,00

Pendidikan Indonesia;

● Biaya operasional direktur bulan JuniRp 10.000.000,00 ● Biaya Premi Asuransi Direktur bulan JuniRp 3.000.000,00 ● Biaya Premi Asuransi Komisaris bulan JuniRp 3.250.000,00

a. Penjelasan Biaya Pendidikan dan Pengembangan

1) Transaksi

● bahwa Yehuda Jordan (Jordan) adalah pegawai PT. Caleb

Technology;

- Sesuai dengan rencana pengembangan Perusahaan yang tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 Maret 2010 dari notaris Ni Luh Sudiarsih, SH, maka dilakukan pengembangan karyawan;

- Untuk tujuan ini, Jordan disekolahkan ke Bangor University kampus Singapura;

- Uang Kuliah MCM Outw CN sebesar Rp102.305.553, adalah biaya kuliah Jordan, yang merupakan biaya investasi jangka Panjang Perusahaan, dan merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan operasional Perusahaan.

2) bahwa dengan demikian, biaya tersebut bukan objek dividen PPh psl 4(2) karena tidak ada RUPS untuk pembagian dividen dan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik tidak ada perubahan laba ditahan sebagai sumber pembayaran dividen;

b. Penjelasan transaksi Biaya Operasional Direktur

1) Transaksi;

● bahwa Gorga Simanullang (Gorga) adalah Direktur PT. Caleb

Technology, sesuai Akte Perubahan terakhir Nomor 01 tanggal 03 Februari tahun 2021 dari Notaris E. Tuty Heryati, SH;

- Biaya Operasional Direktur yang dibebankan pada bulan Juni adalah sebesar Rp10.000.000;

- Biaya ini adalah untuk biaya perjalanan (pembelian bensin, tiket, hotel) dan biaya entertainment/perjamuan/promosi untuk membina relasi dengan pihak lain;

2) bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka biaya tersebut bukan objek Dividen sesuai PPh Pasal 4(2);

3) bahwa perusahaan Pemohon Banding tidak melakukan pembagian dividen untuk tahun 2022. Hal ini bisa kita lihat pada Laporan Keuangan, bahwa cadangan modal tidak berubah sebagai sumber pembayaran dividen;

c. Penjelasan transaksi Pembayaran Asuransi

1) Transaksi;

● bahwa Joelianti Dwi Supraptiningsih (Joelianti) adalah Komisaris

PT. Caleb Technology, sesuai Akte Perubahan terakhir Nomor 01 tanggal 03 Februari tahun 2021 dari Notaris E. Tuty Heryati, SH;

- bahwa Premi asuransi atas nama Gorga (Direktur) yang dibayar setiap bulan adalah sebesar Rp3.000.000;

- bahwa Premi asuransi atas nama Joelianti (Komisaris) yang dibayar setiap bulan adalah sebesar Rp3.250.000;

2) bahwa pembayaran Premi Asuransi ini bukan merupakan Objek Dividen PPh Pasal 4(2), tetapi merupakan biaya sesuai Pasal 9 ayat

(1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan di atas, sudah seharusnya koreksi Terbanding atas Biaya Operasional Direktur, Asuransi dan Beban Pendidikan dan Pengembangan sebesar Rp118.555.553, dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Perhitungan PPh Pasal 4(2) untuk bulan Juni 2022 adalah sebagai berikut :

NOKeteranganWajib PajakFiskus
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak00
2.PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang00
3.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
4.Jumlah PPh yang masih harus dibayar00

4. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon supaya memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.33/2025

tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00016/240/22/458/24 tanggal 17 April 2024;

Bukti P-3.Surat Pengajuan Keberatan Nomor CT/LTR/ADM/217/07/24 tanggal

9 Juli 2024;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PT Caleb Technology Nomor 04 tanggal 15 Juli 2022 yang dibuat di hadapan E. Tuty Haryati, S.H., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-5.Matriks Perkembangan Sengketa;

Bukti P-6.Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti P-7.Dokumen uji bukti;

Bukti P-8.Summary Uji Bukti;

Bukti P-9.Pendapat Akhir Nomor CT/LTR/ADM/201/06/26 tanggal 2 Juni 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/WPJ.33/KP.12/2024

tanggal 3 April 2024 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Bukti T.2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- /WPJ.33/2025 tanggal

2025;

Bukti T.3. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T.4. Rincian dividen atas pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi

pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan; Bukti T.5. Rincian biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan

pemegang saham, sekutu, atau anggota;

Bukti T.6. Penjelasan Tertulis tanggal 4 Desember 2025;

Bukti T.7. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.8. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

000561.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023;

Bukti T.9. Pendapat Akhir Nomor S-3516/PJ.07/2026 tanggal 11 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CT/LTR/ADM/078/06/25 tanggal 06 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2)0,00118.555.553,00118.555.553,0 0

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP/Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp118.555.553,00 merupakan koreksi turunan atas koreksi penyesuaian fiskal positif terhadap biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022, sehingga penjelasan dan pembuktian atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) a quo pada dasarnya sama dengan penjelasan koreksi atas penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan; bahwa koreksi DPP/Objek PPh Pasal 4 ayat (2) a quo didasarkan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 12 UU PPh yang menegaskan bahwa "termasuk dalam pengertian dividen adalah pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan";

bahwa rincian pengeluaran Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp118.555.553,00 terdiri dari: Akun 60016 Biaya Operasional Lainnya Rp13.000.000,00; Akun 60007-Biaya Pengobatan Rp3.250.000,00; dan Akun 60026-Beban Pendidikan dan Pengembangan Rp102.305.553,00;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada sidang ke-6 tanggal 12 Maret 2026, Pemohon Banding mengakui bahwa biaya operasional lumpsum yang dibayarkan kepada direktur sekaligus pemegang saham merupakan biaya yang tidak ada buktinya dan biaya non-deductible;

bahwa atas pengakuan tersebut Majelis Hakim Ketua mengkonfirmasi ulang dan dijawab Pemohon Banding setuju biaya lumpsum pemegang saham dikoreksi pada PPh Badan, tetapi tidak setuju justifikasi sebagai dividen;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa dokumen pendukung berupa nota bensin, struk struk top up uang elektronik, nota makan, nota ATK, voucher hotel, peralatan project senilai Rp3.283.927,00 tidak memuat identitas pembeli, tidak dilengkapi voucher jurnal, tidak dilengkapi daftar nominatif entertainment sesuai SE- 27/PJ.22/1986, serta tidak dilengkapi surat tugas dan laporan kegiatan perjalanan dinas, sehingga Terbanding tidak meyakini biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pendidikan dan Pengembangan sebesar Rp102.305.553,00 adalah pembayaran biaya pendidikan Jordan Yehuda Simanullang yang merupakan pemegang saham 25% dan sekaligus anak kandung

Pemegang Saham, sehingga merupakan pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2020;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding dan tidak mengajukan banding berdasarkan surat banding dan matriks sengketa banding atas Akun 60007 – Biaya Pengobatan/Asuransi untuk Komisaris; bahwa Terbanding menyatakan bahwa biaya listrik sebesar Rp2.960.787,00 adalah pembayaran listrik rumah ibu Joelianti Dwi Supraptiningsih selaku pemegang saham 25% sekaligus istri direktur dan pemegang saham mayoritas Gorga Simanullang, bukan biaya kantor, sehingga merupakan pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh pengeluaran sebesar Rp118.555.553,00 adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen karena Perusahaan tidak melakukan RUPS untuk pembagian dividen pada Tahun Pajak 2022 dan dalam Laporan Keuangan tahun 2022 yang diaudit tidak ada perubahan laba ditahan sebagai sumber pembayaran dividen;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya operasional direktur berupa nota bensin, struk struk top up uang elektronik, nota makan, nota ATK, voucher hotel, peralatan project senilai Rp3.283.927,00 adalah biaya perjalanan dinas direktur dalam rangka kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pada Uji Bukti tanggal 7 April 2026 namun mengakui tidak dapat menyerahkan daftar nominatif dan surat tugas untuk sebagian pengeluaran;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa premi asuransi direktur sebesar Rp3.000.000,00 merupakan pembayaran premi asuransi jiwa Gorga Simanullang selaku direktur;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa premi asuransi komisaris sebesar Rp3.250.000,00 adalah jumlah premi atas 5 orang, yaitu Joelianty Dwi S., Jordan Y Simanullang, Kaleb HP Simanullang, Davi PA Simanullang, Gabriel A Simanullang; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya kuliah Jordan Yehuda Simanullang di Jerman sebesar Rp102.305.553,00, merupakan investasi jangka panjang Perusahaan, dan merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan operasional Perusahaan;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d beserta Penjelasannya dan PMK Nomor 66 Tahun 2023 Pasal 3, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja untuk pegawai merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan dan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sekaligus menjadi objek PPh Pasal 21, sehingga bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya listrik sebesar Rp2.960.787,00 adalah sharing beban atas pembayaran listrik rumah yang sebagian ruangannya digunakan untuk menyimpan barang milik perusahaan, sehingga berkaitan dengan kegiatan operasional dan bukan pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa a quo bersifat hukum dan pembuktian, yaitu apakah biaya-biaya sebesar Rp118.555.553,00 yang telah ditetapkan sebagai non-deductible dalam perkara PPh Badan Nomor Sengketa 005019.15/2025/PP merupakan "pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan" sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, sehingga menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1) beserta Penjelasannya:

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar”;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1):

'yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas: benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan; dan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasannya:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan:

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak … setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) huruf c:

"Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a … ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan … paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”;

"… ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar”;

Pasal 28 ayat (3):

"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;

Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

"Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak”;

"Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

"Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis … termasuk: g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi”;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan

dalam bentuk apapun; … 11. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

Pasal 4 ayat (2) huruf e:

"Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: … e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”; Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 huruf a:

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: f. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: 1. orang pribadi dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu”;

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; … 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan …"

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

"Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya

pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya”;

Pasal 9 ayat (1) huruf b:

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”;

Penjelasan huruf b:

"Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya”;

Pasal 9 ayat (1) huruf d:

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak … tidak boleh dikurangkan: d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan”;

Penjelasan huruf d:

"Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak”;

Pasal 17 ayat (2c):

"Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final”;

Pasal 21 ayat (1) huruf a:

"Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan … wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai”;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1:

"Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final”;

Pasal 2:

"Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen”;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2:

"Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak”;

(1) "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:

a. WP badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan; b. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari WP badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat … dengan penerima Beasiswa”;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan

dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK-167/2018) antara lain mengatur:

Pasal 2:

(1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(2)Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan

bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

(3)Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi dan Penjualan,

Pasal 2:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah: a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/ atau media lainnya; b. biaya pameran produk; c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti antara lain berupa:;

1. Bukti mutasi keluar Rekening Koran PT Caleb Technology bulan Juni 2022 untuk keseluruhan koreksi Rp118.555.553,00;

2. Nota, struk, dan kwitansi biaya operasional direktur (nota bensin, struk struk top up uang elektronik, nota makan, nota ATK, voucher hotel, peralatan project) dengan total Rp3.283.927,00, diserahkan pada Uji Bukti tanggal 7 April 2026;

3. Bukti Biaya Asuransi Direktur (Gorga Simanullang) per bulan Rp3.000.000,00;

4. Bukti Autodebet rekening BRI Nomor 042301000341567 an. Gorga

Simanullang tahun 2022;

5. Bukti biaya asuransi (Joelianti Dwi Supraptiningsih) Rp3.250.000,00;

6. Sertifikat, Kontrak Kerja PKWT, Perjanjian Ikatan Dinas, Study Report, dan Bukti Transfer atas biaya pendidikan Jordan Yehuda Simanullang;

bahwa untuk mendukung dalilnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti antara lain berupa:;

1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

2. Laporan Hasil Penelitian Keberatan (LHPK);

3. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

4. Berita Acara Uji Kebenaran Materi tanggal 2 Juni 2026 beserta kolom Pendapat Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan bukti yang dipertimbangkan Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan dalil bahwa koreksi ini merupakan koreksi turunan dari koreksi penyesuaian fiskal positif PPh Badan atas pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya-biaya dimaksud adalah biaya operasional perusahaan dan bukan dividen karena tidak ada RUPS pembagian dividen dan tidak ada perubahan laba ditahan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan Berita Acara Uji Bukti, Pengadilan Pajak menyimpulkan fakta bahwa pengeluaran sebesar Rp118.555.553,00 terdiri dari:

(i) biaya operasional direktur berupa nota bensin, struk struk top up uang elektronik, nota makan, nota ATK, voucher hotel, peralatan project sebesar Rp10.000.000,00, di mana Pemohon Banding hanya dapat menyerahkan bukti sebesar Rp3.283.927,00 tanpa identitas pembeli, voucher jurnal, daftar nominatif entertainment, dan surat tugas/laporan perjalanan dinas;

(ii) premi asuransi jiwa direktur Gorga Simanullang sebesar Rp3.000.000,00; (iii) biaya pendidikan Jordan Yehuda Simanullang, anak kandung

direktur/pemegang saham, sebesar Rp102.305.553,00; dan

(iv) biaya asuransi Joelianti Dwi Supraptiningsih, pemegang saham 25% dan istri

direktur, sebesar Rp3.250.000,00;

bahwa berdasarkan fakta persidangan pada sidang ke-6 tanggal 12 Maret 2026, Pengadilan Pajak menyimpulkan fakta bahwa Pemohon Banding secara tegas mengakui bahwa biaya operasional lumpsum yang dibayarkan kepada direktur sekaligus pemegang saham merupakan biaya yang tidak ada buktinya dan merupakan biaya non-deductible;

bahwa pengakuan a quo dikuatkan oleh Majelis Hakim Ketua yang mengkonfirmasi ulang dan dijawab Pemohon Banding setuju biaya lumpsum tersebut dikoreksi pada PPh Badan. Pengakuan dimaksud merupakan fakta hukum yang mengikat berdasarkan Pasal 74 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan perkara PPh Badan Nomor Sengketa 005019.15/2025/PP yang diperiksa oleh Majelis yang sama, Pengadilan Pajak telah menyimpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya-biaya yang dibebankan kepada pemegang saham/direktur dimaksud tetap dipertahankan, karena bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat pembuktian sebagai biaya fiskal yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menyatakan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah "pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan"; bahwa norma ini menegaskan bahwa dividen tidak semata-mata berbentuk pembagian laba yang dinyatakan secara formal melalui RUPS, melainkan mencakup pula setiap pengeluaran yang secara ekonomi memberikan manfaat kepada pemegang saham secara pribadi meskipun secara formal dicatat sebagai biaya perusahaan, sesuai dengan prinsip substance over form yang mengkesampingkan bentuk formal administrasi perusahaan;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b beserta Penjelasannya, bahwa biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a yang secara eksplisit menyebutkan bahwa "pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham … tidak boleh dibebankan sebagai biaya", terdapat koherensi normatif antara ketentuan yang melarang pembiayaan biaya pribadi pemegang saham dan ketentuan yang mengkualifikasikan pengeluaran tersebut sebagai dividen terselubung;

bahwa kedua norma tersebut membentuk prinsip causa sine qua non, bahwa apabila pengeluaran terbukti non-deductible karena bersifat pribadi bagi pemegang saham, pengeluaran yang sama secara otomatis memenuhi unsur dividen terselubung sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh; bahwa doktrin constructive dividend atau dividen terselubung dalam hukum perpajakan Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, secara tegas tidak mensyaratkan adanya RUPS, keputusan formal pembagian dividen, atau perubahan saldo laba ditahan sebagai syarat timbulnya kewajiban pajak;

bahwa ketiadaan RUPS adalah ciri khas dividen terselubung dan bukan syarat pengecualiannya. Yang menjadi kriteria adalah substansi ekonomi: apakah pengeluaran tersebut memberikan manfaat pribadi kepada pemegang saham; bahwa mengenai dalil Pemohon Banding bahwa premi asuransi direktur seharusnya dikategorikan sebagai natura/kenikmatan yang menjadi objek PPh Pasal 21, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa rezim natura/kenikmatan berlaku apabila

pengeluaran berkaitan erat dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai sebagaimana diatur dalam PMK-167/2018 dalam perkara a quo, pengeluaran untuk direktur yang sekaligus merupakan pemegang saham ditetapkan non-deductible dalam perkara PPh Badan justru karena melekat pada kepentingan pribadi pemegang saham dan bukan pada pekerjaan, sehingga pengeluaran dimaksud lebih tepat dikualifikasikan sebagai dividen terselubung;

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh jo. Pasal 1 dan Pasal 2 PP Nomor 19 Tahun 2009, pengeluaran yang dikualifikasikan sebagai dividen terselubung dikenai PPh Final sebesar 10% dan pemungutannya dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar;

bahwa berdasarkan fakta hukum yang terkonstatir dan norma hukum yang terkualifisir, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya-biaya sebesar Rp118.555.553,00 yang dibebankan Pemohon Banding dalam pembukuan untuk Masa Pajak Juni 2022 telah terbukti sebagai pengeluaran yang memberikan manfaat pribadi kepada pemegang saham;

bahwa dengan demikian, berdasarkan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Objek/DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp118.555.553,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2)118.555.553,00118.555.553,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai DPP PPh Final Pasal 4 (2) menurut Terbanding Rp 118.555.553,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Nilai DPP PPh Final Pasal 4 (2) menurut Pengadilan Rp 118.555.553,00 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut TerbandingRp11.855.555,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp0,00 PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp11.855.555,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00016/240/22/458/24 tanggal 17 April 2024 atas nama PT CALEB TECHNOLOGY, NPWP 31.170.961.2-432.000, beralamat di Jl. Siliwangi KM 7 Kawasan Pesona Metropolitan Ruko Gardenia RF No.10, RT.005/RW.002, Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPh Final Pasal 4 (2)118.555.553,00
2. PPh Final Pasal 4 (2) Terutang11.855.555,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar11.855.555,00
6. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Sesuai KMK No.5/KMK.10/2024: 22x1,80%x11.855.5554.694.800,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar16.550.355,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.