P U T U S A N
Nomor PUT-005005.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00471/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00010/467/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005005.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SANKEI GOHSYU INDUSTRIES, NPWP 01.071.420.2-055.000,
beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok J-8 Cikarang Barat Kab Bekasi Jawa Barat, yang diwakili Kuniyasu Kadono, Jabatan Presiden Direktur;
untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Khaelita Jehan
Izin Kuasa Hukum : KEP-868/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 152B/TAX/SGI-VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022;
2. Nama: Fajar Zakaria Hasanudin
Izin Kuasa Hukum : KEP-088/PP/IKH/2022 tanggal 27 Januari 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 152C/TAX/SGI-VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: