Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004250/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005004.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHANA FORTUNA ABADI, NPWP 03.318.817.8-028.000, yang beralamat di Jalan Biak 3-B, RT 002 RW 006,Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150, yang diwakili oleh Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh karyawan:

1. Nama: Citra Dewi Manurung,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/WFA/IX/2025 tanggal 19 September 2025,

2. Nama: Hasudungan Limbong,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/WFA/IX/2025 tanggal 19 September 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001; Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/ 199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP : Adie Santoso /199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2274/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

914/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025 Jo. KEP-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/WFA-

OUT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00790/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 105/WFA-

OUT/BTH/IX/2025 tanggal 03 September 2025;

Hal 2 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 004250/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor 4. Denda Administrasi20.629.000 25.398.738 5.771.200 024.278.000 29.813.886 6.774.650 21.894.0003.649.000 4.415.148 1.003.450 21.894.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran30.961.598

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 004250/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat berdasarkan tanda terima nomor 01529/KBT.01/2025 tanggal 12 Maret 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.961.598;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/WFA- OUT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

006/WFA-OUT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Dasar Hukum

Hal 3 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU- Kepabeanan)

Pasal 15

(1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 Ayat (1)

Yang di maksud dengan nilai transaksi yaitu, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang di jual untuk di ekspor kedaerah pabean ditambah dengan :

a) Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa :

1. Komisi dan jasa kecuali komosi pembelian.

2. Biaya pengemas yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.

3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.

b) Nilai dari barang dan jasa berupa :

1. material, komponen, bagian, dan barang barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor.

4. tehnik, pengembangan karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut ;

a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan.

b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya.

Hal 4 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c) Royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalty dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

d) Nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan.

e) Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

f) Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

g) Biaya asuransi.

II. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah Penetapan atas nilai pabean yang di beritahukan PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 dengan CIF USD13.024.63 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD15.285,44;

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Bea MasukRp3.649.000,00

PPNRp4.415.148,00

PPh Pasal 22Rp1.003.450,00

DendaRp21.894.000,00 +

TotalRp30.961.598,00

(tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);

Hal 5 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

III. Alasan Pengajuan Banding Oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Bea Masuk, PPN, PPH Pasal 22 yang dilakukan Terbanding karena kenaikan nilai pabean untuk pos 8 dan pos 80 pada PIB Nomor 335332 Tanggal 30 Desember 2024 adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 sebanyak 91 jenis barang telah sesuai dengan Invoice dan Packing List.

2. bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi untuk negosiasi harga, adapun mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan pemesanan barang kepada Supplier via telepon dan /atau Purchase order setelah adanya permintaan barang dari Pemohon Banding ke Supplier, maka Supplier akan mengirimkan Proforma Invoice Nomor BU24-39 tanggal 02 Desember 2024;

b. bahwa setelah Pemohon Banding memeriksa dan telah sesuai dengan pesanan, kemudian memberitahukan kepada Supplier dan pihak Supplier membuatkan Sales Contract Nomor SC 9944 tanggal 05 Desember 2024;

c. bahwa tagian atas pesanan Pemohon Banding oleh pihak Supplier mengirimkan Invoice dan Packing List;

d. bahwa selanjutnya pihak Supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan BL Nomor OOLU8897983210 tanggal 17 Desember 2024.

3. bahwa pada Sales Contract tidak mencantumkan barang yang diperjual belikan namun menyebutkan secara jelas dan benar dengan menunjuk pada Proforma Invoice dan Purchase order. Adapun harga yang disepakati USD12.959,54 dan tujuan pembayaran ke San Yes Automotive Technology Co Ltd;

Hal 6 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

4. bahwa pada waktu Pemohon Banding mengajukan PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 dokumen pabean sudah lengkap dan terperinci yaitu:

- Purchase order Nomor 9904 tanggal 29 November 2024;

- Proforma Invoice Nomor BU 24-39 tanggal 02 Desember 2024;

- Sales Contract Nomor SC 9944 tanggal 05 Desember 2024;

- Invoice Nomor BU 24-39 tanggal 13 Desember 2024;

- BL Nomor OOLU8897983210 tanggal 17 Desember 2024;

Dokumen tersebut diatas adalah objektif dan terukur yaitu secara konsisten didalamnya tertera jumlah barang, jenis barang dan nilai transaksi adalah sama;

5. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Formulir 1111 B1;

6. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 mempergunakan harga yang tertera dalam Invoice adalah merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya di bayar oleh Pemohon Banding kepada penjual atas barang yang di jual. Bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas barang impor yang di lakukan oleh Pemohon Banding terlalu tinggi;

7. bahwa penelitian sanksi administrasi bahwa Terbanding menetapkan denda atas PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp21.894.000,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang sebanyak 91 jenis barang dari Taiwan, China yang di beritahukan pada PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 sesuai dengan Invoice dan PackingListdansudahmendapatkanSurat PemberitahuanPengeluaran Barang (SPBB) no 334261/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024;

• bahwa pembayaran bea masuk, PPN, PPH Pasal 22 telah sesuai dengan sebenarnya dan seluruh transaksi impor telah di catat dalam catatan dan pembukuan, sehingga harga yang tercantum dalam Invoice yang di beritahukan pada PIB Nomor 335332 tanggal 30

Hal 7 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Desember 2024 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya di bayar. Sehingga tidak ada selisih pembayaran bea masuk, PPN, PPH Pasal 22 sehingga kekurangan pembayaran denda menjadi Nihil;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran yang ditetapkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025 atas PIB no 335332 tanggal 30 Desember 2024 adalah Nihil;

V. Penutup

bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan Dokumen lainnya selama Proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terimakasih;

Hal 8 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00790/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Wheel Cylinder Hyd Dst.... (91 Jenis Barang), Negara Asal Taiwan, Province Of China, supplier San Yes Automotive Technology Co.,Ltd. dalam PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD13,024.63;

2. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004250/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 3.649.000

PPN: Rp 4.415.148

PPh Pasal 22: Rp 1.003.450

Denda: Rp 21.894.000 +

Total: Rp 30.961.598

3. bahwa terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal surat pengajuan keberatan tanggal 12 Maret 2025, dengan dilampiri:

a. bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai NTPN Nomor 3910E5SN8MQ7N2CO;

b. Fotokopi penetapan Terbanding yang diajukan keberatan;

c. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2);

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan;

B. Dasar Hukum

Hal 9 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

C. Analisis

1. bahwa Pejabat Peneliti Dokumen (PFPD) telah melakukan penelitian terhadap pemberitahuan dengan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 26 huruf c yang menyatakan: “mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya

Hal 10 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Terbanding maupun di instansi terkait lainnya.”;

2. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen, Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Nomor S- 461/KPU.1/KPU.110/2025 pada tanggal 13 Maret 2025, adapun permintaan yang dimintakan kepada Pemohon Banding diantaranya sebagai berikut

a) Bukti korespondensi / negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b) Purchase order dan Sales Contract, Invoice, Bill of Lading;

c) Bukti pembayaran / pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau screenshot aplikasi mobile banking / internet banking, MT103);

d) Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

e) Rekening giro / rekening koran dan/atau debit advice;

f) Polis / sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

g) Freight Invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h) Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas / bank, buku persediaan / kartu stock, buku hutang, buku pembelian;

i) SPT Masa PPN beserta lampiran;

j) Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan

3. bahwa dari penelitian dokumen dan data-data disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Purchase order Nomor PO9904 tanggal 29 November 2024 diketahui terdapat pemesanan atas 59 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CFR USD12,959.54;

Hal 11 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

b) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Proforma Invoice Nomor BU24-39 tanggal 02 Desember 2024 diketahui terdapat faktur sementara atas 91 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CFR USD12,959.54;

c) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Sales Contract Nomor SC9944 tanggal 05 Desember 2024 diketahui terdapat kesepakatan dengan referensi dokumen Proforma Invoice Nomor BU24-39 dan Purchase order Nomor PO 9944 dengan shipment of the goods to Indonesia should not be later than 3 months from the dates of this contract dan term of payments is 3 month credits after the goods is shipped;

d) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Bill of Lading Nomor OOLU8897983210 tanggal 17 Desember 2024 diketahui Ocean Freight Prepaid dan tanggal pengapalan 17 Desember 2024;

e) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti TT yang diterbitkan oleh CIMB Niaga diketahui pada tanggal 23 Desember 2024 terdapat transaksi sebesar USD12,959.54 atau Rp209.566.008,82;

f) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen rekening koran yang diterbitkan oleh CIMB Niaga pada tanggal 23 Desember 2024 terdapat transaksi sebesar Rp209.566.000,00;

g) bahwa pada dokumen jurnal pembelian diketahui terdapat pencatatan pada tanggal 13 Desember 2024 dengan Nomor Invoice BU24-39 sebesar USD12,959.54 dengan keterangan pembelian dengan kolom debet sebesar Rp210.269.626,72;

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga walaupun terdapat surat keterangan bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi melalui telephone;

Hal 12 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

b) bahwa pada dokumen Sales Contract tidak mencantumkan barang yang diperjualbelikan dan harga yang disepakati dan tujuan pembayaran;

c) bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan tedapat inkonsistensi atas nilai transaksi;

d) bahwa Pemohon Banding tidak terlampir dokumen Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor serta tidak terlampir faktur pajak penjualan sehingga tidak bisa dibuktikan kepemilikan barang impor maupun kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan dibandingkan dengan harga jual kepada konsumen di dalam negeri;

5. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Terbanding terhadap barang dalam PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan Metode VI.3 dengan sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF USD15,285.44;

D. Simpulan

1. bahwa penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 004250/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025 telah tepat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor atas PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024, karena tidak melampirkan data-data yang lengkap, sehingga tidak dapat memberikan

Hal 13 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

3. bahwa atas PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 dengan jenis barang berupa Wheel Cylinder Hyd DST.... (91 Jenis Barang) ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dan nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD15,285.44 sehingga Pemohon Banding wajib membayar kekurangan Bea Masuk, PDRI serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.961.598,00 dengan rincian sebagaimana dalam Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabeanNomor 004250/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025:

Bea Masuk: Rp 3.649.000

PPN: Rp 4.415.148

PPh Pasal 22: Rp 1.003.450

Denda: Rp 21.894.000 +

Total: Rp 30.961.598

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Penetapan Terbanding Nomor KEP-01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Hal 14 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

105/WFA-OUT/BTH/IX/2025 tanggal 03 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU-Kepabeanan)

Pasal 15

(1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 Ayat (1)

Yang di maksud dengan nilai transaksi yaitu, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang di jual untuk di eksport ke daerah pabean ditambah dengan :

a. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa :

1. Komisi dan jasa kecuali komosi pembelian.

2. Biaya pengemas yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.

3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.

b. Nilai dari barang dan jasa berupa :

1. Material, komponen, bagian, dan barang barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. Peralatan, cetakan, dan barang barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor.

4. Tehnik, pengembangan karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara

Hal 15 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut;

a) Dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan.

b) Untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya.

c) Harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c. Royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalty dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

d. Nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan.

e. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

g. Biaya asuransi.

B. Merujuk lampiran E Peraturan Menteri Keuangan nomor : 144/PMK.04/2022.

1. Barang serupa

a. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karekteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, kualitas, reputasi dan merk barang merupakan faktor- faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa.

C. Materi Penetapan Nilai Pabean.

Hal 16 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding karena kenaikan nilai pabean pada PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 adalah tidak tepat, dengan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 4 a menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi proses terbentuknya harga;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim ijinkanlah Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi untuk negosiasi harga, Adapun mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan pemesanan barang kepada Supplier via telepon dan /atau purchase order Nomor 9904 tanggal 29 November 2024 setelah adanya permintaan barang dari Pemohon Banding ke Supplier, maka Supplier akan mengirimkan Proforma Invoice Nomor BU24-39 tanggal 02 Desember 2024;

b. bahwa setelah Pemohon Banding memeriksa dan telah sesuai dengan pesanan, kemudian pihak Supplier membuatkan Sales Contract Nomor SC9944 tanggal 05 Desember 2024;

c. bahwa tagihan atas pesanan Pemohon Banding oleh pihak Supplier mengirimkan Invoice dan Packing List Nomor BU 24-39 tanggal 13 Desember 2024;

d. bahwa selanjutnya pihak Supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan BL Nomor OOLU8897983210 tanggal 17 Desember 2024;

2. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 4 b, menyatakan bahwa Pemohon Banding pada dokumen Sales Contract tidak mencantumkan barang yang diperjualbelikan dan harga yang disepakati dan tujuan pembayaran;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

Hal 17 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa pada Sales Contract tidak mencantumkan barang yang diperjualbelikan namun menunjuk pada Proforma Invoice Nomor BU 24-39 tanggal 2 Desember 2024 dan purchase order Nomor 9904 tanggal 29 November 2024 yang menerangkan mengenai jumlah barang, jenis barang yang dipesan, harga satuan, merk, dan total harga barang dan tujuan pembayaran adalah San Yes Automotive Tehcnology Co Ltd;

3. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 4c, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan terdapat inkonsistensi atas nilai pabean;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

a. bahwa pada waktu Pemohon Banding mengajukan PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 dokumen pelengkap pabean sudah dilampirkan dengan lengkap dan terperinci yaitu:

• Purchase order Nomor 9904 tanggal 29 November 2024;

• Proforma Invoice Nomor BU 24-39 tanggal 2 Desember 2024;

• Sales Contract Nomor SC.9944 tanggal 5 Desember 2024;

• Invoice dan Packing List Nomor BU.24- 39 tanggal 13 Desember 2024;

• BL Nomor OOLU8897983210 tanggal 17 Desember 2024;

b. bahwa dokumen tersebut diatas adalah objektif dan terukur yaitu secara konsisten didalamnya tertera jumlah barang, jenis barang dan harga barang Adalah sama;

4. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 4 d, menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Formulir 1111 B1 dan Faktur Pajak penjualan;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melampirkan Formulir 1111 B1 yaitu masuk masa Desember 2024;

Hal 18 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

b. bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice penjualan atas barang impor tersebut yaitu Nomor WFA-IN/24/12/0014937 s/d WFA- IN/24/12/0014941 tanggal 30 Desember 2024;

5. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada Simpulan angka 6 menyatakan bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode VI.3;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding tidak sependapat atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa, dengan alasan sebagai berikut:

Merujuk Lampiran E Peraturan Menteri Keuangan nomor : 144/PMK.04/2022

1. Barang serupa

a. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa.

bahwa Terbanding dalam menentukan nilai pabean pada PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 mempergunakan barang serupa yang dipakai sebagai dasar penentuan nilai pabean tidak menjelaskan secara rinci mengenai kwalitas dan reputasi karakteristik serta komponen material yang sama dengan jenis barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, mengingat kwalitas dari barang tersebut sangat mempengaruhi terhadap tinggi rendahnya harga, berdasarkan uraian tersebut diatas maka metode pengulangan barang serupa yang dipergunakan oleh Terbanding untuk mengoreksi nilai pabean tidak dapat dipergunakan;

bahwa berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut diatas nilai pabean harga satuan yang Pemohon Banding beritahukan dalam pos 8 dan pos 80 telah sesuai dengan sebenarnya dan seluruh transaksi impor dan pembayaran telah dicatat dalam cacatan dan pembukuan secara benar dan

Hal 19 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

apa adanya, sehingga terhadap barang impor yang Pemohon Banding lakukan sebanyak 91 jenis barang sesuai dengan lampiran PIB, Negara asal Taiwan, Province of China sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor BU.24-39 tanggal 13 Desember 2024 sebesar CNF USD12.959,54 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 dengan CIF USD13.024,63 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada penjual barang impor;

D. Kesimpulan Dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran yang ditetapkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025 atas PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 adalah Nihil;

E. Penutup

bahwa demikianlah surat bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya selama proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

Hal 20 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC dengan kode billing 640250100877720, Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 3910E5SN8MQ7N2CO tanggal bayar 21 Januari 2025, dan Rekening Koran Bank Mandiri sebesar Rp30.961.598,00;

Bukti P-3. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wahana Fortuna Abadi Nomor

09 tanggal 20 Juni 2013, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT

Wahana Fortuna Abadi Nomor 03 tanggal 18 Juli 2016, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT

Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tanggal 09 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT

Wahana Fortuna Abadi Nomor 02 tanggal 10 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 335332 tanggal 30

Desember 2024 beserta Billing DJBC & BPN;

Bukti P-8. Dokumen Pelengkap Pabean (SPPB, Invoice Nomor BU24-39

tanggal 13 Desember 2024, Proforma Invoice Nomor BU24-39

Hal 21 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

tanggal 02 Desember 2024, Packing List Nomor BU24-39 tanggal 13 Desember 2024, Bill of Lading Nomor OOLU8897983210 tanggal 17 Desember 2024, dan Nota Dan Perhitungan Pelayanan Jasa: Penumpukan Dan Gerakan Ekstra tanggal 11 Juni 2025);

Bukti P-9. Dokumen Pendukung : (Buku Besar Hutang Dagang, Buku Besar

Penjualan, Invoice, Jurnal Kas/Bank Per Voucher, Laporan Realisasi Impor, Laporan Transaksi/Account Statement, Rekening Koran, Voucher Bank Keluar, Bukti Transfer CIMB Niaga, Jurnal Pembelian, dan SPT Masa PPN);

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 038/WFA-OUT/TGP/2025 tanggal 21

November 2025 tentang Pengangkatan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco Selaku Pengurus atas Banding;

Bukti P-11. Lampiran Bukti:

- Fotokopi bukti bayar dan fotokopi rekening koran;

- Deklarasi Nilai Pabean (DNP) ;

- Sales Contract ;

- Surat Kuasa;

- Laporan Keuangan Perusahaan;

Bukti P-12. Surat tanpa nomor dan tanggal tentang Narasi Pendukung

Kebenaran Nilai Transaksi;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding Nomor 235787 tanggal 18 November 2024; Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

004104/KPU.1/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti T-3. Tanggapan Formal Nomor SR-364/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 07

November 2025;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-385/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 29 Desember

2025 tentang Penjelasan Tertulis terkait Pengajuan Banding;

Hal 22 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Bukti T-5. Surat Nomor SR-018/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 26 Januari 2026

tentang Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/WFA-OUT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

Hal 23 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 13,024.63CIF USD 15,285.44bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Terbanding terhadap barang impor dan ditetapkan nilai pabeannya menggunakan Metode VI.3 sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD15,285.44;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.961.598,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-

01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Wheel Cylinder Hyd, .., dll (91 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), pada PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024, dari semula nilai CIF USD13,024.63 menjadi CIF USD15,285.44, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp30.961.598 (tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyanggah penetapan Nomor

KEP-01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025 dengan alasan sebagai berikut:

a. Transaksi didukung dokumen yang lengkap dan konsisten, mulai dari Purchase Order, Proforma Invoice, Sales Contract, hingga Bill of Lading (B/L). 91 jenis barang yang diimpor telah sesuai dengan invoice dan packing list.

Hal 24 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

b. Harga sebesar nilai USD13,024.63 yang dicantumkan dalam PIB adalah nilai sebenarnya yang dibayarkan kepada San Yes Automotive Technology Co Ltd;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025, PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 dan dokumen

Hal 25 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan

diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan kewenangan penandatangan Surat Banding

bahwa telah diajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak melalui Surat Permohonan Banding Nomor 006/WFA-OUT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur PT Wahana Fortuna Abadi (selanjutnya disebut "Pemohon Banding");

bahwa telah timbul persoalan hukum mengenai kewenangan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco untuk bertindak mewakili Pemohon Banding dalam menandatangani surat permohonan banding dimaksud, mengingat berdasarkan data formal yang tersedia, masa jabatannya selaku Direktur Perseroan telah berakhir sebelum tanggal penandatanganan surat permohonan banding tersebut;

Menimbang, atas dasar persoalan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim

Pengadilan Pajak memandang perlu untuk melakukan pengujian dan penilaian secara menyeluruh terhadap sah atau tidaknya tanda tangan yang tertera pada surat permohonan banding, baik dari aspek formal maupun substantif, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas

perkara, diperoleh fakta-fakta hukum yang relevan sebagai berikut:

A. Fakta Mengenai Pengangkatan dan Berakhirnya Masa Jabatan

bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tertanggal 09 Mei 2019, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco telah diangkat secara sah sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan, yakni 09 Mei 2019, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, sehingga masa jabatan dimaksud berakhir pada tanggal 08 Mei 2024;

bahwa dengan demikian, pada saat Surat Permohonan Banding Nomor 006/WFA-OUT/VI/2025 ditandatangani pada tanggal 13 Juni 2025, masa

Hal 26 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

jabatan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur Perseroan, secara formal berdasarkan akta pengangkatan, telah berakhir selama kurang lebih dari 1 (satu) tahun sebelum tanggal penandatanganan;

B. Fakta Mengenai Kesinambungan Pengurusan Perseroan

bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang menggambarkan bahwa selama periode 08 Mei 2024 hingga 09 Juli 2025, yakni selama masa kekosongan jabatan resmi, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco secara nyata dan berkelanjutan tetap menjalankan fungsi pengurusan Perseroan, yang meliputi antara lain: penandatanganan cek, deklarasi nilai pabean, kontrak penjualan dengan pihak ketiga, penandatanganan surat-surat resmi Perseroan, serta pelaksanaan rapat perubahan akta Perseroan;

C. Fakta Mengenai Ratifikasi oleh Pemegang Saham

bahwa pada tanggal 09 Juli 2025, seluruh pemegang saham Perseroan, yakni Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco (pemegang 1.750 saham) dan Sdr. Ari Ibrahim Permana (pemegang 1.750 saham), telah menetapkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi, yang pada pokoknya memuat:

a. Pemberian dispensasi atas keterlambatan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

b. Pengesahan dan pengakuan atas seluruh tindakan hukum pengurusan Perseroan yang telah dilakukan sejak tanggal 08 Mei 2024 hingga tanggal 09 Juli 2025, termasuk tindakan-tindakan hukum yang sedang berjalan pada saat keputusan ditetapkan;

c. Pengukuhan kembali susunan kepengurusan Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak 09 Juli 2025, dengan menetapkan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur dan Sdr. Ari Ibrahim Permana sebagai Komisaris;

Menimbang, bahwa selanjutnya keputusan pemegang saham tersebut

dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 02 tertanggal 10 Juli 2025, yang di dalamnya

Hal 27 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

termuat pula pernyataan persetujuan atas dispensasi keterlambatan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris serta pengesahan atas seluruh tindakan kepengurusan Perseroan dalam periode tersebut;

Menimbang, bahwa atas Akta Nomor 02 tanggal 10 Juli 2025 tersebut,

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-0045403.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 11 Juli 2025, yang menetapkan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT Wahana Fortuna Abadi, termasuk penegasan pengangkatan kembali Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur Perseroan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan dimaksud;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan telah diatur sebagai berikut: bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur secara tegas bahwa:

"Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya ."

bahwa ketentuan tersebut di atas menempatkan " seorang pengurus" sebagai salah satu pihak yang berwenang mengajukan permohonan banding, sehingga penentuan siapakah yang sah bertindak sebagai seorang pengurus dalam konteks ini menjadi pokok pengujian yang harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum perseroan dan hukum pajak;

Menimbang, bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor

40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas relevan untuk dijadikan pertimbangan hukum, yaitu:

Pasal 92 ayat (1) dan (2) yang mengatur sebagai berikut:

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

Pasal 94 ayat (1), (3), (5), dan (6) yang mengatur pengangkatan dan masa jabatan anggota Direksi:

Hal 28 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Pasal 98 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang mengatur kewenangan representasi Perseroan:

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur:

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Hal 29 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa Penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP tersebut menerangkan:

"Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambi keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.."

Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum dan

dasar-dasar hukum yang telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa persoalan utama yang harus diteliti adalah apakah

berakhirnya masa jabatan seseorang selaku Direksi secara formal mengakibatkan hilangnya kewenangan orang tersebut untuk bertindak mewakili Perseroan dalam urusan hukum yang sedang berjalan, apabila yang bersangkutan terbukti secara nyata masih menjalankan fungsi pengurusan Perseroan;

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40

Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas menyatakan bahwa Direksi berwenang mengurus Perseroan demi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuannya. Filosofi hukum yang terkandung dalam pasal tersebut mengandung makna bahwa tindakan pengurusan oleh Direksi harus senantiasa diarahkan pada kesinambungan dan kelangsungan jalannya Perseroan;

Menimbang, bahwa dari perspektif hukum pajak, Pasal 32 ayat (4)

Undang-Undang KUP beserta penjelasannya secara eksplisit memperluas pengertian "pengurus" melampaui batas-batas formal jabatan yang tertera dalam

Hal 30 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

akta pendirian maupun akta perubahan. Undang-Undang KUP memberikan pengakuan hukum kepada orang yang secara nyata (de facto) memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan, meskipun secara formal jabatannya telah berakhir;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung kegiatan Juefri Tajudin Dg. Baco, sebagai berikut:

No.Nama Dokumen/ TanggalIsi/Maksud DokumenNama/Pihak yang Tandatangan
1Cek Bank Mandiri 08 Mei 2024Bukti pencairan atau pembayaran dana dari rekening giro PT Wahana Fortuna Abadi untuk keperluan kas negara dan lainnya (kegiatan internal).Direktur (atas nama PT Wahana Fortuna Abadi) dibubuhi stempel perusahaan.
2Deklarasi Nilai Pabean (DNP) 25 Juni 2025Pernyataan dan rincian nilai pabean (harga barang, asuransi, dll) untuk keperluan kepabeanan atas barang impor dari berbagai pemasok luar negeri.Juefri Tajudin Dg. Baco selaku Direktur.
3Sales Contract 07 Juni 2024 21 Juni 2024Perjanjian/kontrak jual beli barang antara PT Wahana Fortuna Abadi dengan perusahaan pengekspor (kegiatan eksternal).Juefri Tajudin Dg. Baco (Director) dan perwakilan pihak pemasok luar negeri (misal: Marthen Lie, Siu Chaw, Timothy Lee, dll).
4.Purchase Order 08/05/2024 12/07/2024 22/01/2025Pemesanan barang kepada pemasok luar negeriJuefri Tajudin Dg. Baco (sebagai Director)
6Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean 25 Juni 2024 25 Mei 2024 14 Maret 2024 20 Januari 2024Surat pemberian kuasa dari PT Wahana Fortuna Abadi kepada perusahaan PPJK (PT. Lintas Jaya Semesta) untuk melakukan pengajuan pemberitahuan pabean.Juefri Tajudin Dg. Baco (sebagai Pemberi Kuasa) dan Agus Frenando Gurning (sebagai Penerima Kuasa).
7Laporan Laba/Rugi dan Neraca 31 Desember 2024Melaporkan kondisi keuangan tahunan perusahaan mencakup posisi aktiva, passiva, serta laba/rugi periode Januari s/d Desember 2024.Jeffri Tajudin Dg Baco selaku Direktur (penulisan nama sesuai yang tertera pada dokumen).

Hal 31 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang, bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap

tanda tangan yang tertera pada seluruh bukti pendukung tersebut di atas, dan dari hasil pemeriksaan dimaksud diperoleh fakta bahwa tanda tangan pada bukti- bukti pendukung adalah identik dengan tanda tangan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco yang tertera pada Surat Permohonan Banding Nomor 006/WFA- OUT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, serta identik pula dengan tanda tangan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh

Pemohon Banding dan yang telah diperiksa oleh Majelis, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa selama periode 08 Mei 2024 hingga 09 Juli 2025, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco secara konsisten dan berkesinambungan telah menjalankan fungsi-fungsi pengurusan Perseroan yang bersifat substansial, mencakup penandatanganan cek, deklarasi nilai pabean, kontrak penjualan dengan pihak ketiga, serta berbagai surat resmi Perseroan. Fakta ini menempatkan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai "pengurus de facto" dalam pengertian Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP;

Menimbang, bahwa lebih lanjut, ratifikasi yang dilakukan oleh seluruh

pemegang saham Perseroan melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat tertanggal 09 Juli 2025 dan Akta Nomor 02 tertanggal 10 Juli 2025 merupakan penegasan hukum yang sah bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selama masa kekosongan jabatan tersebut diakui dan disahkan secara retroaktif oleh organ tertinggi Perseroan. Pengesahan demikian diakui sah dalam hukum perseroan sebagai tindakan ratifikasi (bekrachtiging) yang mengikat Perseroan;

Menimbang, bahwa pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0045403.AH.01.02 Tahun 2025 tertanggal 11 Juli 2025 semakin memperkuat legalitas formal dari seluruh

Hal 32 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

rangkaian tindakan hukum tersebut, dan sekaligus mengokohkan kedudukan hukum Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur Perseroan yang sah;

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di

atas, Majelis menyimpulkan bahwa Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco, pada saat menandatangani Surat Permohonan Banding Nomor 006/WFA-OUT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, adalah orang yang secara nyata dan de facto memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan Perseroan, sehingga secara hukum ia memenuhi kualifikasi sebagai pengurus badan dalam pengertian Pasal 32 ayat (1) huruf a jo. ayat (4) Undang-Undang KUP, sekaligus sebagai Direksi yang berhak mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Pemeriksaan materi sengketa

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024, diketahui sebagai berikut:

a. Pengirim / Penjual: San Yes Automotive Technology Co., Ltd, Taiwan;

b. Importir: PT. Wahana Fortuna Abadi;

c. Nomor dan Tanggal Invoice: No. BU24-39 | Tanggal: 13 Desember 2024;

d. Nomor dan Tanggal Bill of Lading: No. OOLU8897983210 | Tanggal: 17 Desember 2024;

e. Uraian Barang: Wheel Cylinder Hyd, Merk SNC, Tipe 201-26-610A, Kondisi Baru, (91 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), asal Taiwan, 112 Package, Berat Bersih: 13.492 Kg;

f. Nilai Pabean: CIF 13,024.63 (Nilai CFR USD 12.959,54, Asuransi: USD 65,09, Freight: USD 0,00),

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berkut:

DataPurchase OrderSales ContractInvoice
Nomor dan tanggalPO 9904 tanggal 29/11/2024.SC 9944 tanggal 05/12/2024.BU24-39 tanggal 13/12/2024.

Hal 33 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Penerbit/ PenerimaPenerbit: PT. Wahana Fortuna Abadi Penerima: San Yes Automotive Technology Co.,Ltd.Antara: PT. Wahana Fortuna Abadi dan San Yes Automotive Technology Co.,Ltd.Penerbit: San Yes Automotive Technology Co.,Ltd. Penerima: PT. Wahana Fortuna Abadi
Uraian jenis dan jumlah barang29.082 pce (brake master hyd cylinder, clutch master hyd cylinder, clutch operating hyd cylinder, empty box, wheel cylinder hyd).Pembelian produk dari TAIWAN sebagaimana disebutkan dalam Proforma Invoice BU24-39 dan PO 9904.112 Packages/29.082 Pce (Brake Master Hyd Cylinder, Clutch Master Hyd Cylinder, Clutch Operating Hyd Cylinder, Empty Box, Wheel Cylinder Hyd).
Nilai barangN ilai total: USD 12.959,54 (CNF).Sesuai Proforma Invoice BU24-39 dan PO 9904.Nilai total: USD 12.959,54 (CNF).

3 Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Polis asurasi selama

persidangan. Pada Pemberitahuan PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024, Pemohon Banding telah memberitahukan nilai asurasi sebesar USD 65,09, atau 0.50226% dari nilai total sebesar USD USD13,024.63;

bahwa Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, yang menyatakan: Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR), maka Pemohon Banding telah memberitahukan nilai asuransi sesuai PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tersebut;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada CIMB Niaga Syariah ke Yuanta Commercial Bank Co., Ltd, China pada tanggal 23 Desember 2024, diketahui transfer dilakukan oleh PT Wahana Fortuna Abadi (dari Rekening Nomor 800134943300) ke San Yes Automotive Technology Co., Ltd, China (ke Rekening Nomor 0200102488011), dengan

Hal 34 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

rincian transfer: USD 12,959.54. Adapun biaya transfer/provisi mencakup. Bank Charges Rp410,625.00, dan Admin Fee Rp 79,125.00. Tercantum pada validasi bank total senilai Rp209.566.008,82;

5. bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank CIMB Niaga, Nomor dan Pemegang Rekening Koran: 800134943300 atas nama PT. Wahana Fortuna Abadi, Periode Rekening Koran: Desember 2024, diketahui pada tanggal 23 Desember 2024, terdapat pencatatan transaksi debet dengan deskripsi "Remittance DR - SWIFT ... Payment Invoice BU24-39" sebesar Rp209,076,258.82. Terdapat juga debet biaya "Remittance Commission" sebesar Rp79,125.00 dan "Correspondent Bank Charge" sebesar Rp 410,625.00 pada tanggal yang sama, (sehingga jika dijumlahkan total senilai Rp209.566.008,82 sesuai bukti transfer).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

Hal 35 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB 335332 tanggal 30 Desember 2024 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari PT Wahana Fortuna Abadi (sebagai pembeli) kepada San Yes Automotive Technology Co., Ltd. (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT Wahana Fortuna Abadi dari eksportir San Yes Automotive Technology Co.,Ltd., China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024, memenuhi secara kumulatif unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Hal 36 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurutPendapat Hakim
Pemohon BandingTerbanding
Nilai PabeanCIF USD13,024.63CIF USD15,285.44CIF USD13,024.63

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Wheel Cylinder Hyd, .., dll (91 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), pada PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 sebesar CIF USD13,024.63, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 37 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01036/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 Mei 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 004250/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Januari 2025 atas nama PT Wahana Fortuna Abadi, NPWP 03.318.817.8-028.000, yang beralamat di Jalan Biak 3- B, RT 002 RW 006, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 335332 tanggal 30 Desember 2024 sebesar CIF USD13,024.63.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota.

Hal 38 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 39 dari 39 halaman Putusan Nomor PUT-005004.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.