Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-004995.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Pancasurya Agrindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004995.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Pancasurya Agrindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4; Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 12; Pasal 29 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 14
- UU PPhPasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004995.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Pancasurya Agrindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00054/207/20/218/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 24 Juni 2026