P U T U S A N
Nomor PUT-004995.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00012/207/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004995.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SANKEI GOHSYU INDUSTRIES, NPWP 01.071.420.2-055.000,
beralamat di Kawasan Industri Mm2100 Blok J-8, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Kuniyasu Kadono, Jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Khaelita Jehan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-868/PP/IKH/2021 tanggal 7 September
2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 131B/TAX/SGI-VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022,
2. Nama: Arief Sholikhul Huda,
Izin Kuasa Hukum : KEP-923/PP/IKH/2022 tanggal 16 September
2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 206/TAX/SGI-X/2022 tanggal 21 Oktober 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;