Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 209 halaman

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Fscm Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 05362/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan,yangterdaftardalamberkassengketaNomor 004994.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FSCM MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.062.051.6-

007.000, beralamat di Jl. Pulogadung No. 30, KIP, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Ian Ali Ansyah, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rida Handanu,

Izin Kuasa Hukum: KEP-597/PP/IKH/2024tanggal2 Agustus 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 149/FSCM/P/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

2. Nama: Faozan Efendi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1053/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 148/FSCM/P/X/2024 tanggal 18 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono / 19761018 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno / 19750312 199511 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Johannes Halashon / 19831001 200901 1 009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 19860325 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, berdasarkanSuratTugasterakhirNomorST- 654/WPJ.20/2025 tanggal 2 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1100/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024 juncto Nomor PEN- 24/PP/PrbSM/2025 tanggal 5 Februari 2025 juncto Nomor PEN- 29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN- 049/PP/Prb/2025 tanggal 5 Mei 2025 ,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 111/FSCM/P/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 92/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 01 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

TILAH al ela MENURUT us

Me, LenS ee

IAIN PATA FISSUIS pe

Lo Fanghak1 S910 23 Peranan Labu 401 55160 dor 473, 195.750.45 452,925,260. 3t2

2 Rarga Foot Pernyatan 205 617 Idd 425 697 3E5,014 425.54) 409.034

Do Penghasilan Ste acai Lae Bruty (24 BEBERTT LOS 7-496 ALL 25.007.77 1492

2 [PERgLrang Penghaslad eto olan Ilaya Usaha at Tee. os. 95) 4.786 THe 153 20.75, 765.153

5 penganan meta dalam megen (3-49 Lia 8.955.085] 5.711.644.6568 £14, PIR FISH)

Bo [Feagrasian ng data Nepes halnya.

a. Renghasten dard ser usah (L913.295,922) (1.115.285 251) (1.112.245 ESL)

Bb Penghassan josey pebadgan hebat 1 t ia} je. Penghasilan ger bueget Secon tke ar 1 b Oo d, Lele an 1 t ae. Tarian fat b+ tah (243.295 Opi) (4132245971) 0199, 045.9213

7 Farihas penn ated modal berusa penqueaagan sengha lan pei | a 5 a

4 Pew, esualar Else"

a. Fenyesealan 7 ikel Sobat : 175.311.767 LPP591I.FET 1351 767 b. Feryesualan “yal Meat 4242987. 003 | 5.942.967 IMB SB ,567,053 lc. damian (2 - Dj 17.167.E53.331) TAAGA SIN (FA676A 152)

3 |aecghastan ngo luar negeri LIGA. BEAT FM S66 200 BSH 669 062

10 Merah peng as A1 193 «Gare 2 ec 3} (19.155 225.317) 2.007.400, 206 (15 165 225 313)

LL penat Tayan Gedy Tan yarg bers fat wajib a t Tv)

12 [Morpensasl Kesagan 0 2.605.409 #06 o

13 [Feagrasian Tsk Kena Palas (PR 0 b o lt [Pengriavfankera pajak (10 = 1) +12 - 1 g 2 o

15 [PRs Terulang (isak IS) akar Neil) 0 bi c

TE Pere nasa yang seraya dda: berutang 207 6 g Lu

LF Pargenba ga Pen Pata! 26 peng telah d'pealseing’ars kaha lal r 0 C

19 [Jama PPh Tentang (16 + EF) 0 0 Ir

19 [stress Palak :

a. PPR Cianggurg pemer ntah 1 a Qa a, Giatacgy dipungut ales cha’ lal;

toi. FPh Fosil 21 q 1 Hi ba. PPh Pasa 22 q 1 Hi

LI. PRP Petal 23 20.430 722 10.489.724 10.440. 724 tut Pb pasgl 24 331465 BD 135.086 ang 3,405.E09

‘ S5 Lals-laln g a Mi]

2.5. umah 91402 45 had et Sh 7.52% Aue 547.534 Aminah, hrd fe. Cdbayar seidint

Gel. ea Pasal 22 295.681.0067 2.24 680.090 | 2204651003

: Ba FP Pasal 25 LC a' Q

23. PPA Pasa: 29 r a it}

SA See jaa ee cared banjar) I 2 Oo oS. Lan ar q Cc 4

OB meh! ee2e 6494 0 +05) 2.254. bat MO 4.995.685, 00) 25463100

AA Clipe hilitegn, ; ! di, GFL Do 1 ln)

Ed.) Saprao oO i] o a. Jur ah td. dd.) ?: Qo G

Go FPa yong seharusnya Sak Teng ag:

el. Cebayareceaga NIA Si AK ala 1 n On en Olayer dangan MAP vend 1 ii} a ed, ean dgan porget 1 2

Doh Tmn ed ea 33) J a n fo ren Pajak yang dazere kecitkan (ja +6 + G6 df abu cah 3,704,606 £24 2.70 609.074 27H $a la

20, | oolah 29k veg letih clbayas’s era rt ya Iktas tantang (15058) 2.704.608 5S 2 Mkke55 514

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 110/FSCM/P/VII/2023 Tanggal 06 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ag Upaan Wali ialah akur Selisih

. 1 Rp Ap Fp

1 Peaghardastrstoetea Beren ea MeehefBeebo Do 4SL528.290.972

2 Haa Heckese: Pon alan ee Meroe SPRITE OR

Bo Powprastlan Froth ates Laba Broo gl.) an 259E7,771, 236 Sg ATLL an

4 Penpurong Peageatliin Oruto 20a Biaya Usang AO FEE.T GG. 357 | CFA Mead . j

OS Penghasilan ceia salem negeri lia? | (14.398 995.0553] _ 6.711.674 .654 .

6 Wophagiian Seda rekan Mean bres: na — .

a. Senglatlan da: Lag usang _ 1 15.245.971)

JE. “Bearghugilon sgafpeser nan ini, | - ie Tenshgsitan tebabungas cori poke ae Pol :

a [bh abc al . krama 1152453111 (1493, 245511 “oF Weanling Carag mocalberpa per pone ees 0 I. - ‘

3 Femvesusian final _ mas | _ . _. _.

a. [Perprpucine Sissel Pcs Po AAN | 1775. 113. 757

& Jnonyesurias Singel Menatil OI Tesangen.0an A42.98 1038 oo pa Pemilan 3, TT Lan Dhdotaraa BH NN

# [Penghas lan neze luar regari eu eae 3.554, 069-000 7.309.655.730

A9 [urea pesthay lan aer free (79.1495. 220.52/1 BAR AANG rr Ee AA PR RAB Roop an aan peg merta: saji _ - oo. - “yy kompensasi seruan . J NN . oomenearagne | oo napi apnaus

12 (Penghasilan Tides Kena Pajak [STR woe fee : Sa PIN la Jpanghesten <eng dajih 29-11 -ag 223) “ et Tn

15 Pep ang ai 257 ~ . aa - - | .

16 Benghas lan yag Sa harus Aa tidak te-wiarg Met 7 - = re

17 Prenper oat a5 Ph Siak 24 pang Jean diperniuagke 9 tel la. - -1

1g Pamen PI Tenang DS bet - 2.

La Sradi! asi’: . _. ae .

A [ath Orang oTE pemasar — | ' na Te b. Dingtong ftknungud oleh pehesasiri Nan an , — . : .

bel Ph Fasaizl . Pad: ee a9 fn Aaya s? 12.080, 724 WET

299.465.800 2sarsera| oo

Tan workings reo ba kkal rb . nam a Reaper secd Kn ___. - .

Oo Peni tiang _ 7.288, 61 DLL " 22M 51,050

43 PPP Segal ao : - edcumlssezte dred ted tes RAE DOE ead EL oo

‘ da. Piper rang ran - Ia aman : eee na .

vd, $2247 - . 1 a. [eer yang tenarus apa TH terutang |“ a3he.Aeg £28 | Imgsrssla (og 2. Dibawerd=-een NP ved sendiri : -

. 2. dalah F2 20 pg ai - :

Lo sauna Late ee

3 “UT ak Pepa ve Jana Wkredusan aoi IN 27S | RIMS za

1 Dawai An pana lebi dik :yar/sekarutnya tignk "eratang MODE) oo 2.7944C3.521 | 2. 1S IFS. 970 _.

Berdasarsan bel tersebut d: atas maka:

©. Jumlah pajak yang lebih dibayar menurut Surel Ketelapan Pajak sebesar Rp2.704.608.525-,

2. Jumlah pajax yeng lebih dibayar menurut perhilunyan Wajib Pajak sebesar Rp2. 714.6119.574-.

3. Jumlah paiak lebih dibayar yang Gisetujui dalam pembahasan akhir hasil perneriksaan sebesar

Ry2. 702.608 S2d-,

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05362/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 14 November 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula PL Ditambah 7 ~ Menyadi

Urenan (Rp — 4Dikurangn! | (Rp)

KA BA NAN

Penghasilan Netto 2.425.403.406. 7 0 2.425.403.406

Kompensasi Kerugian 2425403406 | QO. 2.425.403.406

Penghasilan Kena Pajak oo GQ. 0: 0 '

: Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 1 _ om 0° Gi

Kredit Pajak 0 2104608524 | OF 2.104.608.524 '

PPh Kurang/(Lebih) Bayar | (2? 104.608.524) | Q (2.704. 608.524)

© Sanksi Administrasi O° 0 a:

Jumlah PPh yang masih harus dibaya: (? 704 GOB S2dy Q (2.704 608.524)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 111/FSCM/P/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 111/FSCM/P/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024 diterima pada tanggal 02 April 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ian Ali Ansyah selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 01 April 2024.

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024, diketahui terdapat pos-pos koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding, jumlah koreksi yang disetujui dan koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah koreksiKoreksi yang Dikabulkan saat KeberatanKoreksi DipertahankanDiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
Peredaran Usaha21.610.629.72321.610.629.72321.610.629.723
Kompensasi Kerugian2.425.403.4062.425.403.4062.425.403.406

Bahwa berikut adalah alasan atas rincian yang menjadi sengketa pada permohonan Banding sesuai rincian diatas;

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp21.610.629.723,-

Menurut Terbanding a) Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan koreksi Transfer Pricing tidak dapat dilakukan oleh Terbanding karena bukan transaksi afiliasi yang terdapat indikasi penghindaran pajak;

1. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak mensyaratkan adanya Motif karena merupakan ketentuan Administrasi.

2. Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan wewenang pada DJP untuk melakukan pengujian sepanjang transaksi dilakukan diantara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa.

3. Bahwa selanjutnya sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maksud diadakannya ketentuan Pasal 18 ayat (3) ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Bahwa apabila berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Bahwa apabila berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa ditemukan harga yang tidak wajar sesuai arm’s length principle maka pada saat itu telah terjadi penghindaran pajak sehingga Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghitungan kembali penghasilan kena pajak.

4. Dengan demikian, penghindaran pajak telah terbukti dengan sendirinya apabila berdasarkan pengujian, harga pada transaksi hubungan istimewa tidak wajar sesuai arm’s length principle, sehingga tidak diwajibkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengujian tersendiri atas adanya

penghindaran pajak yang lain selain pengujian kewajaran harga transfer sesuai norma Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

b) Bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan “Pemohon Banding tidak setuju Tim Terbanding menolak 7 perusahaan pembanding yang memilik marjin negative karena Pemohon Banding tidak terkena dampak yang signifikan COVID-19 di tahun 2021 dimana menurut Pemohon Banding didalam menguji kewajaran harga transaksi afiliasi menggunakan metode TNMM, kesamaan fungsi aset dan menjadi risiko menjadi factor utama yang harus diperhitungkan” Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Karakteristik Pemohon Banding adalah sebagai Licensed Manufactur, yang kegiatan produksinya dalam rangka memperoleh penghasilan dilakukan setelah memperhitungkan seluruh biaya produksi serta biaya pendukung lainnya ditambahkan dengan expected margin.

2. Berdasarkan keterangan pada Dokumen penerapan prinsip kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) bahwa kebijakan penentuan harga atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan memperhitungkan seluruh Harga Pokok Penjualan dan seluruh biaya operasi.

3. Berdasarkan hasil Perusahaan Pembanding yang disajikan pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) tahun pajak 2020 menunjukan bahwa 6 dari 13 atau sebesar 46,15% Perusahaan Pembanding mengalami marjin yang negatif, hal ini besar kemungkinannya dipengaruhi oleh adanya kejadian luar biasa berupa pandemi Covid-19. Data ini tidak dapat digunakan karena tidak dapat memberikan gambaran yang wajar jika Perusahaan tersebut beroperasi secara optimum pada keadaan ekonomi yang normal. Sedangkan pada tahun pajak

Terbandingan ini, berdasarkan analisis industri yang telah dilakukan berdasarkan data – data yang ada bahwa industri manufaktur yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tidak lagi terdampak secara signifikan dengan adanya kejadian luar biasa berupa pandemi covid-19.

4. Berdasarkan data setkab.go.id, menerangkan bahwa di tengah pandemic COVID-19 yang melanda, industry otomotif masih mampu menunjukan geliatnya. Ini terlihat dari laju produktivitas yang tetap terjaga dalam memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pertumbuhan sector otomotif ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan industry manufaktur dan ekonomi nasional sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.

5. lndustri alat angkutan/otomotif ini tumbuh luar biasa pada tahun 2021 mencapai pertumbuhan dua digit yaitu 17,82 persen. Penyerapan tenaga kerjanya juga cukup tinggi, yang langsung maupun tidak langsung. Sekitar 1,5 Juta tenaga kerja di sepanjang mata rantai nilai industri. Menperin mengungkapkan, saat ini industri otomotif nasional digawangi oleh sejumlah 21 perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 2,35 juta unit per tahun.

6. Menurut data goodstats.id, tren penjualan sepeda motor di Indonesia yang pada 2021 masih menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Data Federasi Otomotif ASEAN (MF) mengungkapkan bahwa angka penjualan sepeda motor di Indonesia mencapai 5.057.516 unit sepanjang 2021. Angka ini naik sekitar 38 persen dari penjualan di tahun sebelumnya yang mencapai 3.660.616 unit. Kasus covid-19 yang makin terkendali dan cakupan vaksinasi yang sudah makin luas digadang-gadang menjadi salah satu indikatornya. Dua indikator tersebut mendorong terjadinya pergerakan ekonomi

yang mulai kembali stabil, yang kemudian turut berimbas pada konsumsi kendaraan terlebih kendaraan bermotor roda dua di tahun 2021. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) sendiri melalui optimis penjualan sepeda motor di Indonesia pada tahun ini tembus target sebanyak 5,1 juta unit.

7. Lebih lanjut, data dan keterangan mengenai jumlah peredaran usaha Pemohon Banding selama 5 (lima) tahun terakhir, yaitu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

No.UraianTahun Pajak (Rp)
20172018201920202021
1Peredaran Usaha482.082.198.587474.042.843.648467.913.800.519339.301.673.988451.525.160.322

Jumlah peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun 2021 hanya mengalami penurunan sebesar Rp16.386.640.197,- (atau sebesar 3,50%) jika dibandingkan dengan tahun 2019 (kondisi normal/sebelum pandemic Covid-19). Maka dapat disimpulkan bahwa performa kegiatan usaha terkait industri manufaktur yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tidak lagi terdampak secara signifikan dengan adanya kejadian luar biasa berupa pandemi Covid-19.

8. Jumlah penyerahan BKP/JKP kepada pihak yang berafiliasi adalah sebesar 79,87% dari jum!ah seluruh penyerahan BKP/JKP.

9. Pemohon Banding melakukan fungsi kebijakan penetapan harga dengan intensitas yang tinggi.

10.Maka, Perusahaan yang mengalami margin keuntungan negatif dinilai tidak sebanding dengan kondisi kegiatan usaha pada tahun pajak terperiksa.

11.Bahwa penolakan terhadap 7 perusahaan pembanding tersebut tidak hanya berdasarkan margin yang negative saja, akan tetapi sudah mempertimbangkan kesamaan fungsi asset dan risiko dalam industri otomotif.

c) Bahwa terkait dengan Argumentasi yang menyatakan bahwa "Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menggunakan Profit Level Indicator (PLI) ROTC oleh karena berdasarkan analisisi fungsi dan risiko yang telah dilakukan, Pemohon Banding dikarakteristiasikan sebagai lincesed manufacturer, dimana profitabilitas (profit driver) Pemohon Banding tergantung pada penjualan produknya, sehingga dalam menentukan Profit Level Indicator (PLI) sehingga PLI ROS (Return On Sales) sebagai PLI yang paling tepat", Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Terbanding menggunakan Return On Total Cost (ROTC) sebagai Profit Level Indicator.

2. Berdasarkan Analisis FAR pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) menyatakan bahwa Pemohon Banding meneiapkan perkiraan bahan baku sebelum melakukan proses kegiatan produksi dan juga menetapkan jenis input dan volume yang dibutuhkan untuk proses produksi.

3. Berdasarkan Analisis FAR pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi kebijakan penetapan harga jual dengan intensitas yang tinggi dan telah menetapkan Kebijakan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Policy) terkait transaksi penjualan dengan sebagai berikut:

4. Berdasarkan Lampiran I SE-50/PJ/2023 BAB II Tahapan Terbandingan Transfer Pricing huruf B, angka 3 huruf a dan angka 4) huruf a) tentang melakukan pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang sesuai dengan fakta dan kondisi menyatakan hal – hal sebagai berikut:

5. PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, aset, dl.

6. Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PU adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan penjualan.

7. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur, Karakteristik usaha Licensed Manufacturer yang mayoritas penjualan kepada afiliasi dan berorientasi profit.

8. Data perusahaan pembanding menyajikan laba bersih usaha (menggambarkan total cost).

9. Dalam TP Documentation Pemohon Banding Tabel 7.3 juga dapat diperoleh kesimpulan bahwa proyeksi Laporan Keuangan tahun 2021 jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2021 memperhitungkan Total Cost (COGS dan Other Operating Expenses) sebagai penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Policy).

10.Data ROTC diperoleh Terbanding berdasarkan search summary TP Catalyst- Oraian Database yang diberikan oleh Pemohon Banding dan PT. BDO Solusi Indonesia selaku penyusun TP Documentation Pemohon Banding. Perhitungan ROTC (Sumber: search summary TP Catalyst - Oraian Database).

11.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa

Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-

21/WPJ.206/2024 diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:

“Bahwa dalam struktur laporan keuangan Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi pada setiap pos, baik di penjualan, pas HPP, dan pos biaya operasional, sehingga menurut Pemohon Banding baik ROS maupun ROTC memiliki akurasi yang sama dalam memberikan gambaran PLI Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi”.

12.Dengan demikian penerapan ROS maupun ROTC tidak memberikan hasil yang signifikan di dalam menghitung Margin Profit Pemohon Banding oleh karena keduanva memberikan hasil yang hampir sama.

d) Bahwa terkait dengan Argumentasi yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan bahwa perhitungan PLI yang dilakukan Pemohon Banding di luar rentang kewajaran. Menurut Pemohon Banding, dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan oleh faktor komersial, pengenaan pajak tambahan akibat adanya pengujian berdasarkan prinsip kelaziman dan kewajaran menjadi tidak dapat diterapkan”. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa biaya extra ordinary menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 7.5 Biaya &xtro-Ordinary PT FSCM Tahun 2071 fangho disajikan dalam Juta Rupiah, kecuali dinyatakan fain)

No Joni Blsya Nila

RR Jesweentemanmgatust oo ost

D2 laser 0 Dn

[Breakdown Biaya Extra Ordinary PT. FSCM Tahun 2027

; JenisBiaya Jemiah (Rp) | Jumlah Tota! (Rp)

1 [Kenaikan Harga Bahan Baku 116.050.128.753 KAN NN

Faktor internat DG —

3 {Era Rapair and Maintenance Fact Equip (biaya perbaikan | BUGIS 171 (EN sobs nes dan perawatan pabrik) | be BER GE

4 | Biaya depresiasi _ a OP 2015752043 [oe Weed oe

5 (Biaya Subconiract D0 4,823,347,547

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penjelasan bahan baku

13. EXPENSES BY NATURE 2021 2020

Cost aT gcods sald 425,097 389 326,972,460

Selling expenses 10,933 627 2,261,089

Gencral and administrative expenses 29,853,140 26,193,327

Significant expenses by nature as follows:

2021 2020

Materials usage and movement of inventories 226,462,070 233,280,675

Employee compensation 66740 204 85,240,321

Depreciation (Note 9) 10,513,884 7,893,613

Repair and maintenance 6,567,158 §,662,018

Utilities 6,267 749 6,389,842

Delivery 4,519,772 3,099,004

Subcontractor fee . 4,512,580 2,989,332

Transportation 3 1A? 422 3,450,858

Rental 1,278,436 4,385,942

Professional fees 289,149 937.570

Royalty (Note 20) 942,935 670,135

Others 10,559,697 2,455,536

485,424 156 363,456 846

3. Bahwa tingkat perbandingan antara materials usage dengan jumlah penjualan tahun 2020 dan tahun 2021 sebagai berikut:

a.Tahun 2020
Jumlah PenjualanRp339.301.673.988
Materials usageRp233.280.675.000
% Terhadap Penjualan68,75%
b.Tahun 2021
Jumlah PenjualanRp451.525.160.332
Materials usageRp328.462.070.000
% Terhadap Penjualan72,75%

Bahwa terjadi kenaikan prosentase materials usage terhadap jumlah penjualan sebesar 4%;

Bahwa berdasarkan data PIB tahun 2020 dan tahun 2021, diperoleh keterangan sebagai berikut:

a.Tahun 2020
Nilai ImporRp86.001.208.539
Jumlah Barang941
Harga Per BarangRp91.393.420
b.Tahun 2021
Nilai ImporRp146.867.833.118
Jumlah Barang1.648
Harga Per BarangRp89.118.831
NOTahun PajakHPPBIAYA USAHA LAINBIAYA LUAR USAHATOTALJML SPMIMPORDPPDNTOTALStatus PKP
12023000011116.127.270.981276.348.113.481392.475.384.462PKP
22022388.820.526.003388.820.526.00312164.735.010.462271.608.592.381436.343.602.843PKP
32021321.397.958.16400321.397.958.16412146.867.833.118206.315.564.891353.183.398.009PKP
42020202.575.893.04200202.575.893.0421286.001.208.539152.662.237.160238.663.445.699PKP
52019288.828.839.22400288.828.839.22412152.943.510.546200.397.269.642353.340.780.188PKP
62018331.381.880.09100331.381.880.09112229.847.783.530177.099.540.753406.947.324.283PKP
72017299.289.978.22400299.289.978.22412223.818.258.810113.843.539.698337.661.798.508PKP
82016263.081.387.28400263.081.387.28412194.782.866.300100.089.166.355294.872.032.655PKP
92015223.740.537.17500223.740.537.17512212.722.075.18046.466.900.144259.188.975.324PKP
102014295.692.457.44700295.692.457.44712278.630.053.83064.818.058.046343.448.111.876PKP

Bahwa harga per barang tersebut memperhitungkan secara langsung jumlah nilai impor barang terhadap quantity barang yang dilakukan impor;

4. Bahwa berdasarkan data tersebut, dapat diperoleh kesimpulan awal bahwa jumlah barang pembelian (impor) naik sebesar 707 pcs atau naik sebesar 75, 13% sedangkan harga pembelian (impor) turun sekitar Rp 2.274.589,- per pcs barang atau sebesar -2,49%;

5. Bahwa dapat ditambahkan keterangan bahwa sejak awal proyeksi Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021 telah memproyeksikan jumlah COGS sebesar ± Rp 424.996.000.000,- dan realisasi yang terjadi adalah sebesar ± Rp425.637.000.000,- atau sebesar 100,15% sedangkan proyeksipenjualanawaladalahsebesar± Rp473.155.000.000,- dan realisasi yang terjadi adalah sebesar ± Rp451.525.000.000,- atau sebesar 95,43%;

6. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah pembelian barang (quantity) yang dilakukan Pemohon Banding yang mengalami kenaikan sebesar

Rp75,13% dari tahun sebelumnya dengan rata – rata harga per pcs yang turun sebesar -2,49% tidak dapat memberikan kontribusi terhadap penjualan yang hanya terealisasi sebesar 95,43% dari proyek awal;

7. Bahwa faktanya margin bruto yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp15.558.557.427 atau setara 2,94% dibanding tahun 2020;

Tahun20202021Kenaikan/
Penurunan
Peredaran Usaha339.301.673.988451.525.160.322112.223.486.334
HPP328.972.400.127425.637.380.03496.664.979.907
Margin Bruto10.329.273.86125.887.780.28815.558.506.427
% Margin Bruto3,14%6,08%2,94%

8. Bahwa sehingga Argumen Pemohon Banding terhadap marjin laba yang bernilai negatif yang disebabkan kenaikan harga bahan baku dan faktor internal lainnya (perpindahan pabrik, tingginya rasio reject product, idle capacity dan tingginya biaya riset) tidak dapat diterima karena Pemohon Banding telah menetapkan kebijakan harga transfer (transfer pricing policy) dengan memperhitungkan seluruh biaya terkait produksi dengan ditambahkan dengan expected margin, keterangan lainnya yang menguatkan bahwa jumlah penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah sebesar 78,5%;

Bahwa terkait dengan koreksi kompensasi kerugian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding dengan uraian sebagaimana koreksi atas Peredaran usaha.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp21.610.629.723,- dengan penjelasan sebagai berikut:

Alasan Formal Pengajuan Banding

Bahwa menurut Pemohon Banding alasan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan pemeriksaan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menetapkan koreksi dan jumlah pajak yang terhutang, Terbanding hanya berdasarkan pada asumsi, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) beserta Penjelasan dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Selain itu Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea 3 UU KUP menyatakan ketentuan sebagai berikut:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Terbanding juga seharusnya mempertimbangkan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 (“PER 23”).

Pasal 8 huruf c PMK 17

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a....

b....

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;”

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat dan kesimpulan untuk melakukan koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun demikian koreksi yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Alasan Material Pengajuan Banding

Bahwa selain alasan formal diatas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp21.610.629.723,- dan mengajukan banding dengan argument dan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tentang kewajiban pemenuhan untuk membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) melalui Konsultan PT BDO Bisnis Solusi Indonesia sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku baik menurut PMK No. 213/PMK.03/2016 dan ketentuan peraturan perpajakan lainnya serta menurut petunjuk OECD. Dokumen Transfer Pricing baik dokumen lokal maupun dokumen induk telah diserahkan kepada Terbanding.

2. Bahwa seluruh transaksi penjualan dilakukan ke WPDN, seharusnya bukan transaksi Afiliasi yang terdapat Indikasi

penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga tidak ada penghindaran pajak kepada Negara dengan tariff lebih rendah. Tabet 5,1 Transaksi Afiliasi PT FSCM Tahun 2021 (Angka Disajikan Dalam Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lam)

Jenis

Na Nama Pihak Afiliasi LOkariPihak Jenis transaksi oli Transaksi © Hubungan

Afitinsi afiliasi ktimewa

JErgiava “Arg rasa a [7 BF Ra cAlaTse | see we 1-224 Parang neg eee ye, | Seroasa2r

MOR ecw Ea | LL An PN ang sasa

: Wa rerisia cee aie bavea fob 41 629.206 | cera_aszer

Bo] aia ones Bem, He try apn cee: | CEP 9-488

Is Daings A vere Sa Lae Lara gana

Bo Aina AS ASA SA Pera ar Dibra due

Tek basa Beres PEGE SELAI ham

- anges mirzas [due

5 eyes! 5. i WER

Laba» “ao Lang aa ap oe, aes wh Sawah

PT BORBES IL BAK nanas Perjnag Barang mara penar eT CERT RT 2e-j_aa4laceia Sawah

SIRI A aro aa

SPORES A Beres BEN AL Ae aro aa

-- - sees wotaweP arg tag

vy | PT FEOE2AL Zvi neem nea PesjLaas Barang Taka ganas

MAU F AC TUR NG ka Bera atag Danang PA nan Penjas Barang 3) 2awah

16 | PT GS BATTERY reove|esa erway je Las ce wn DooergLasaa” cet: c SOB AD SAP oe a CUNENG | PesjLaas Barang or Sa wah

°F | SELSATERS QUA regres Besanya veg apy gen | penguasaan

INDAR oe wom ee TV vara sasa

PT GUNUNG ag , Do Sawah sa De arena ys nama Penjualan Barang soa aa

& | SELAATERA ISU peives'a os rye see gargs cera .asaa7

PERTINI 3 sare sama we | PT SLEL ASTRA oo Pesyaay Barang “ ama

PT RAR ANLSA noes a Perylaay Barang o Saar

ERKLUAYA Pe Revved de Lea greg acy | Ce ebasaan

0 | PT KISI T RTA | PesiLaas Barang Daan

é - "cesega , wee ape, | penguasaan

TAME Berwarna 135c.000 | P .

yang sav

OD Sawah sy | PT LESTAR TAM pesresa Peey_2.a° Barang Hasan

ELADAN Berwu' ac 283485890 Dana Lama

D saman oy | sey etoes , mara Peajus.an Barang nena Hama

LeTaws nocresis Berwut.c ganas apa | PEN sang sa Da

PT MENARA TERLS Perjuangan Barang D Dawan id baa ° - indosesa NN “os SECC SS | cerglasaar

SWAKMUR Beow Joc a. | PF” METALAR™ ASTRA Manten Pesjuasan Barang Oe

26] cag toe pegas sn 5.942.600 | cergcasaar (ISAM TARA Beow joc .

z PT FASANGKAN T rconesa . cs | sereLasaai

Bers joc 6a a5 COL a

ajaaa Dea iene agama: i

WORA Bere joc SSL A3 sang sama vg (PT SAR LEMBAH anon Pe) a.an Barang Haa D saman oo) ne recess Berujung eF ard ce ser 2.39221 sec - DO awan yp | PO SA 7 DARN peoaeena Pesjuanan Barang mere gg2ar

Isak Bemujug ts pe rnata DS sang sama

PT SAW 7 LATA pesaeeea Pesanan Barang LA

3 Ber) kara sana

- ron DO Sawah

0 | PT SL BOR AGRO anne Pesalas Baranz meas Kena

32 | nen roonesia Bevwai oe s3g.259,ccg | SEDS=3882"

Lang sana

3 DPT SL MBER Indonesa PesiLaan Barang ners agear

25 | kharisma PERSADA me Berw us 226 LA | tang

SP LESTAR! Pns Berwujus Boze 479g DAA sar Sa “a

PT TUNGGAL ces goa Ravans D' Dawah

35 | PERKASA reones‘a in woe ores 363 gat ada | DETE-as22r

PLANTATIONS en aa “ara sasa

36 | TRACTORS Panu reaiesa aa Hang fay ety gen | penguasaan

PT WAR KA Tea Pest aan Barang by kag one 2 2amah

PLANTATISH Bow Joc - 4 kang sang

3. Bahwa hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Berdasarkan pasal 18 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor

7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa:

Pasal 18 ayat 3

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa;

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa ...

4. Bahwa selanjutnya dalam SE 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Terbandingan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Bab II Tahapan Persiapan Terbandingan Transfer Pricing yang menyebutkan sebagai berikut:

BAB II Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahapan persiapan pemeriksaan, antara lain:

1. Mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

2. Apabila Wajib Pajak tidak mengisi Lampiran Khusus 3A/3B, maka Pemeriksa Pajak perlu mereview informasi terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang terdapat pada catatan atas laporan keuangan auditan

3. Apabila Pemeriksa Pajak menemukan adanya indikasi transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak, namun tidak dapat menemukan informasi mengenai hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi, maka dapat dilakukan penelitian melalui website, database komersial, atau sumber data lain untuk memastikan adanya hubungan istimewa dengan pihak lawan transaksi

4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. Signifikansi transaksi afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan ataupun laba bersih usaha.

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

c. Transaksi afiliasi yang bersifat khusus, misalnya: pengalihan atas harta tak berwujud (lisensi), pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.

d. Performa laba bersih usaha Wajib Pajak lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri sejenis.

e. Signifikansi transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak yang dapat diukur dari proporsinya terhadap laba bersih usaha misalnya: beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.

f. Jenis transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya: restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.

g. Wajib Pajak yang mengalami kerugian dalam beberapa tahun.

5. Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

a. menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

b. belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.

5. Bahwa mengacu pada ketentuan diatas, Terbanding dapat melakukan koreksi terkait dengan Transaksi Hubungan Istimewa apabila terdapat Indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

6. Bahwa apabila dinilai oleh Terbanding atas transaksi afiliasi tersebut ada indikasi penghindaran pajak, maka Terbanding perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

1) kebenaran nilai dan jenis transaksi;

2) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.

Bahwa dalam proses Terbandingan/keberatan hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding;

7. Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada halaman 4 SPUH PPh Badan, yang menyatakan “bahwa penghindaran pajak telah terbukti dengan sendirinya apabila berdasarkan pengujian harga transaksi hubungan istimewa tidak wajar sesuai arm’s length principle……” karena pada dasarnya Terbanding tidak atau belum menjalankan tahapan Terbandingan sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013 terkait dengan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi, terkait kebenaran nilai transaksi dan ada atau tidaknya penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tariff pajak;

8. Bahwa selain alasan bahwa tidak terdapat Penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan transaksi afiliasi, Pemohon Banding juga tidak setuju atas pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding, berikut merupakan persandingan hasil pengujian tersebut:

No Uraias Wajib Pajak Pemeriksa Keterangan Note

2 Penggunaan Dara alis. Tat Telp = Zet. Hasi Mts Be Tides recisek par sean.

2 Pewiliha, Dera pesanan | LT Dede am Test: perberdsa: a

- Compssie Campay 2 MS AUTOUICH €O.279 234

PALANG UE LD AGS EL YUL NG LECA GL ill

= DATWOU INUSTRIAL COLI TT Sea DAF WOR INDUSTRIAL CS LTD IG

SILGATNG Co. TD 2

& CE WALASALTON Gullo SAS Ge CH WALANA UNY COLID fetta

# VOOSING ENTERPRISE C0 1D encase eros core

1 DAESSIN PRECTSION CL TO “nal Jenar aot menageeants Sect

+ Petintangas “ier anu? Ga Kr = Bake

Wis ato Kase a.

4 Mente Tessa togel Nor Margin Melu PTramisdocuetial Net Menata Mera. Talk te: jad: pet beda

£ Profit Level Lndicare: PLT) Reta: Ci: Sales ROS Resin On Toral Cost ROTC Ter sc: perbodan. b

Wear er dibcad.ngisa: tisear 12 sang Siberolek perataan Talak far fix debasduaics tinaha: Tiba yang capeto‘eh peruscasan (Tewas: Derbedac pestonding memar Worb barak berdaun 25 cenangan pembanding eren sal Barak

Seco. eat sendesat Zao: Tater Sorte: sia mg diln han

Bahwa berdasarkan persandingan di atas, perbedaan yang menjadi sengketa keberatan pada pos Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:

a) Perbedaan dalam pemilihan Perusahaan Pembanding, dimana terdapat 7 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding;

b) Perbedaan dalam pengunaan Profit Level Indikator (PLI), Pemohon Banding menggunakan PLI yaitu ROS sedangkan Terbanding menggunakan PLI yaitu ROTC;

c) Perbedaan dalam melakukan perhitungan PLI Pemohon Banding, dimana terdapat penyesuaian kesebandingan dalam segmentasi Laporan Keuangan yang dilakukan Pemohon Banding namun tidak diakui oleh Terbanding.

b. Argumentasi Pemohon Banding terhadap perbedaan pemilihan perusahaan pembanding

1) Bahwa di dalam TP Documentation, Pemohon Banding memilih 13 (tiga belas) perusahaan pembanding yang memiliki kesamaan fungsi dengan Pemohon Banding, berdasarkan tahapan-tahapan analisis kesebandingan dan juga dengan memperhatikan faktor-faktor kesebandingan yaitu sebagai berikut:

da BF see DL LAN

Go Lo AA AA 3 PA epee ef [GSE

SPT Lo SL LL ri AA hea sap DA 13

Gea Doo EN SI PA OA SL EL GA

Pa Ea EN Ea, ea Bean an na En Ea poe Lo BA OA A4 EA eee eee

[eee hr oo dh Mo TI PA TA FAN 5 aa Mara

NN aE

2) Bahwa di dalam proses pemeriksaan, Terbanding menolak 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

NoNama Perusahaan PembandingAlasan Penolakan
1KYUNG CHANG INDUSTRIAL CO.,LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
2WOOSU AMS CO.,LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
3YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
4WISDOM AUTO PARTS CO LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
5DAESHIN PRECISION CO.,LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
6SHINSUNG CO.,LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
7ILHUNG HIGH TCC. LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif

3) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak 7 dari 13 perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi dengan alasan kerugian semata;

4) Berdasarkan Paragraf 1.70 OECD Transfer pricing Guidelines yang digunakan Terbanding pada Kertas Kerja Terbanding, dapat disimpulkan bahwa perusahaan independen dapat mengalami kerugian dari beberapa alasan yang bisa dijelaskan secara bisnis;

Bahwa sesuai ketentuan, perusahaan independen seharusnya tidak mengalami kerugian secara beruntun. Hal ini juga diterapkan Pemohon Banding dalam pemilihan perusahaan pembanding, dimana perusahaaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding tidak ada yang memiliki margin negatif yang beruntun, sehingga dapat disimpulkan bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding telah tepat dan sesuai.

Bahwa atas perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding mengalami kerugian hanya 1 tahun dalam rentang 3 tahun, dimana kerugian tersebut merupakan kerugian komersial yang merupakan hasil dari faktor-faktor internal maupun eksternal (pasar) yang seharusnya tidak mengalami sifat keberlanjutan dan bukan merupakan rugi yang dikarenakan adanya isu transfer pricing sehingga masih dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.

5) Bahwa pendapat Terbanding dalam menolak perusahaan pembanding karena Pemohon Banding tidak terkena dampak yang signifikan COVID-19 di tahun 2021, sehingga tidak tepat apabila dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak relevan. Menurut Pemohon Banding sebagaimana telah dijelaskan TP Dokumentasi Pemohon Banding halaman 28, disebutkan bahwa Pemohon Banding mengalami penurunan penjualan parts akibat penurunan permintaan OEM sehingga pemilihan perusahaan pembanding telah menyesuaikan dengan kondisi yang dialami Pemohon Banding tersebut.

6) Bahwa terkait pengklasifikasian karakteristik Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer, berdasarkan Jurnal Transfer pricing Internasional yang diterbitkan oleh

Sunny Kishore Bilaney mengenai “Supply chain management Using Alternative Manufacturing Models” (2014) bahwa secara umum baik fungsi, aset maupun risiko yang ditanggung oleh perusahaan Licensed Manufacturer sama dengan Fully fledged manufacturer, yang membedakan bahwa Licensed Manufacturer tidak memiliki aset tak berwujud dan umumnya tidak melakukan aktivitas R&D.

Pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa Licensed Manufacturer memiliki orientasi yang selalu profit karena risiko yang ditanggung serupa dengan perusahaan fully fledged manufacturer kurang tepat karena dalam regulasi domestik tidak menyatakan bahwa licensed manufacturer harus selalu profit. Bahwa dalam praktik umum bisnis, perusahaan licensed manufactur juga dapat mengalami kondisi di luar kendali yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, dimana kerugian ini merupakan kerugian komersial yang umum terjadi.

7) Bahwa berdasarkan Paragraf 3.64 OECD Guidelines yang menyatakan:

“This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result.”

Terjemahan tidak resmi:

“Namun ini tidak berarti bahwa transaksi yang merugi tidak akan pernah bisa dibandingkan. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada aturanyangmengesampingkanpenyertaanatau

pengecualian perbandingan yang merugi. Memang, fakta dan keadaan seputar perusahaan yang bersangkutan yang harus menentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil keuangannya.”

Sesuai dengan OECD TP Guidelines di atas, dapat disimpulkan bahwa keuntungan atau kerugian suatu perusahaan pembanding tidak serta merta menjadi alasan penolakan pemilihan perusahaan tersebut menjadi perusahaan pembanding. Perusahaan tersebut dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding selama memiliki kesebandingan fungsi dengan Pemohon Banding.

8) Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, dalam pemilihan perusahaan pembanding untuk melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi menggunakan metode TNMM, kesamaan fungsi asset dan risiko menjadi faktor utama yang harus diperhitungkan.

Adapun Pemohon Banding bergerak di bidang usaha manufaktur dan perdagangan rantai, filter, dan komponen kendaraan motor roda dua (2) maupun industrial, sehingga, berdasarkan ringkasan informasi perusahaan pembanding, dapat dilihat bahwa perusahaan pembanding yang dipilih di dalam TP Documentation tersebut memiliki kesamaan fungsi dengan Pemohon Banding dan didukung dengan data keuangan sesuai yang terdapat dalam software TP Catalyst. Seperti yang dinyatakan dalam Paragraf 2.75 OECD Guidelines, dalam analisis kesebandingan dengan Transactional Net Margin Method (“TNMM”), kesamaan fungsi merupakan hal yang paling utama dalam memilih perusahaan pembanding, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut:

”Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in

functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.......”

Terjemahan tidak resmi:

”Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin laba kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih kurang terpengaruh oleh perbedaan tersebut.......”

9) Bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang menolak Perusahaan pembanding dengan alasan mengalami kerugian dalam melakukan uji analisa kewajaran harga transaksi afiliasi adalah tidak tepat.

Seharusnya Terbanding dalam melakukan analisis benchmarking bukan hanya didasari pada profitabilitas Perusahaan pembanding melainkan juga berdasarkan analisa kesebandingan atas Function, Assets, Risks (FAR). Bahwa ketujuh (7) perusahaan yang ditolak oleh Terbanding adalah benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga seharusnya dapat dijadikan perusahaan pembanding dalam pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi.

10) Selain itu, juga berdasarkan Petunjuk OECD TP Guidelines “Guidance on the Transfer Pricing implications of the Covid- 19 Pandemic” paragraph 33 dinyatakan sebagai berikut: “In general, there is no overriding rule on the inclusion or exclusion of loss making comparables in the OECD TPG. Accordingly, loss-making companies that satisfy the comparability criteria in a particular case should not be rejected on the sole basis that they suffer losses in periods affected by the COVID-19 pandemic…..”

c. Bahwa argumentasi Pemohon Banding terkait Profit Level Indicator, dengan uraian dan argumentasi Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan;

2) Bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan analisis fungsi dan risiko yang telah dilakukan, Pemohon Banding kemudiandikarakterisasikansebagailicensed manufacturer, dimana profitabilitas (profit driver) Pemohon Banding tergantung pada penjualan produknya, sehingga dalam menentukan Profit Level Indicator (PLI), bagian penjualan lebih memiliki pengaruh yang signifikan;

Atas dasar tersebut sehingga Pemohon Banding menggunakan PLI ROS Return On Sales) sebagai PLI yang paling tepat dalam rangka melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi;

3) ROS merupakan salah satu PLI yang paling banyak digunakan untuk menguji seberapa efisiensi perusahaan dalam menghasilkan laba yang diperbandingkan dengan total pendapatan. Dalam penghitungannya, ROS membandingkan laba operasional perusahaan terhadap penjualan bersih perusahaan;

4) Bahwa dalam struktur laporan keuangan Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi pada setiap pos, baik di penjualan, pos HPP, dan pos biaya operasional, sehingga menurut Pemohon Banding baik ROS maupun ROTC memiliki akurasi yang sama dalam memberikan gambaran PLI Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi;

5) Bahwa dalam OECD TP Guidelines, tidak diatur bahwa untuk jenis perusahaan tertentu harus menggunakan ROS atau ROTC dalam melakukan perhitungan PLI terkait pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi, dengan kata

lain pada dasarnya Pemohon Banding diberikan kebebasan dalam menentukan PLI yang tepat untuk melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi, sehingga pemilihan ROS dalam menghitung PLI Pemohon Banding tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan seharusnya dapat diterima;

d. Argumentasi Pemohon Banding terkait Profit Level Indicator di luar rentang kewajaran, dengan uraian dan argumentasi Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Bahwa sebagaimana tercantum dalam Paragraf 3.61 OECD Guidelines yang menyatakan bahwa:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle...”

Terjemahan tidak resmi:

“Apabila kondisi yang relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada di luar rentang kewajaran sebagaimana dinyatakan oleh otoritas pajak, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan bahwa kondisi transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…”

Sebagaimana dinyatakan dalam Pedoman OECD paragraf 2.7 bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila faktor yang menyebabkan profitabilitas berada di luar rentang kewajaran disebabkan oleh faktor-faktor komersial. “In no case should transactional profit methods be used as to result in over-taxing enterprises mainly because they make profits lower than the average, or in under-taxing enterprises that make higher than average profits. There is

no juctification under the arm’s lenghth principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average, when the reason for their success or lack thereof is attributable to commercial factors.” Terjemahan tidak resmi:

“Dalam kasus apa pun metode laba transaksional tidak boleh digunakan untuk menghasilkan perusahaan dengan pajak berlebih terutama karena mereka menghasilkan laba lebih rendah dari rata-rata, atau dalam perusahaan dengan pajak rendah yang menghasilkan laba lebih tinggi dari rata- rata. Tidak ada pembenaran di bawah prinsip kewajaran untuk mengenakan pajak tambahan pada perusahaan yang kurang berhasil daripada rata-rata, ketika alasan keberhasilan atau kekurangannya disebabkan oleh faktor komersial.”

Berdasarkan OECD diatas, dijelaskan bahwa dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan oleh faktor komersial, pengenaan pajak tambahan akibat adanya pengujian berdasarkan prinsip kelaziman dan kewajaran menjadi tidak dapat diterapkan.

2) Bahwa uraian mengenai kerugian yang dialami Pemohon Banding adalah disebabkan oleh faktor-faktor komersial sebagaimana dijelaskan pada TP Dokumentasi. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan alasan komersial yang mengakibatkan kerugian Pemohon Banding, tidak hanya merujuk pada rentang kewajaran yang tercantum pada TP Dokumentasi, karena merupakan satu kesatuan analisis yang tidak dapat dipisahkan;

3) bahwa hal ini sejalan dengan OECD Transfer pricing Guidelines paragraf 1.129 dan 2.77, dimana tingkat margin laba operasi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik

yang memiliki efek substansial terhadap harga atau laba maupun yang memiliki efek yang kurang substansial terhadap harga atau laba;

Paragraf 1.129 OECD Guidelines menyatakan sebagai berikut:

“When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely.”

Terjemahan tidak resmi:

“Ketika sebuah perusahaan asosiasi secara konsisten mengalami kerugian sementara grup usaha secara keseluruhan menguntungkan maka fakta-fakta tersebut dapat memicu Terbandingan lebih lanjut terkait isu harga transfer. Tentu saja, perusahaan terkait, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang disebabkan oleh biaya start-up yang mahal, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, ketidakefisienan, atau alasan bisnis lain yang sah. Namun, perusahaan independen tidak akan mentolelir kerugian yang terus menerus atau berulang.”

Lebih lanjut, Paragraf 2.77 OECD Guidelines menyatakan sebagai berikut:

“Net profit indicators may be directly affected by such forces operating in the industry as follows: threat of new entrants, competitive positions, management efficiency and individual strategies, threat of substitute products,

varying cost structures (as reflected, for example, in the age of plant and equipment), differences in the cost of capital (e.g. self financing versus borrowing), and the degree of business experience (e.g. whether the business is in a start-up phase or is mature).”

Terjemahan tidak resmi:

“Indikator laba bersih dapat dipengaruhi secara langsung oleh faktor-faktor dalam industri sebagai berikut: terdapatnya pesaing baru, posisi kompetitif, efisiensi manajemen dan strategi bisnis, terdapatnya produk substitusi, terdapatnya struktur biaya yang bervariasi (contohnya sebagaimana tercermin dalam umur pabrik dan peralatan), perbedaan biaya modal (contohnya pendanaan melalui modal sendiri atau pinjaman) dan tingkat pengalaman bisnis (contohnya, apakah suatu bisnis masih dalam tahap awal operasi atau sudah mapan).”

4) Bahwa sejalan dengan OECD Guidelines paragraf 1.129 dan 2.77 maka jika dikaitkan dengan kondisi Pemohon Banding selama tahun 2021, tingkat margin laba operasi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik yang memiliki efek substansial terhadap harga atau laba maupun yang memiliki efek kurang substansial terhadap harga atau laba di antara pihak-pihak yang independen. Beberapa faktor tersebut mencakup namun tidak terbatas pada:

a. posisi kompetitif;

b. variasi struktur biaya;

c. strategi bisnis; dan d. kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan atau alasan bisnis lainnya.

5) Bahwa berbagai faktor tersebut mempengaruhi laba operasi tetapi tidak terkait langsung dengan penetapan harga transaksi afiliasi. Dengan demikian, dapat terlihat

bahwa hasil analisis metode TNMM tidak semata-mata hanya dipengaruhi oleh penentuan harga atas transaksi afiliasi saja tapi juga ada faktor-faktor lain diluar itu; Bahwaberdasarkanpenjelasandiatas,telah memperlihatkan bahwa Pemohon Banding telah berusaha untuk mengidentifikasi ketersediaan informasi yang paling relevan dan dapat diandalkan untuk tujuan penilaian kewajaran dari transaksi afiliasi;

6) Bahwa selanjutnya, berdasarkan panduan OECD “Guidance of the transfer pricing implications of the Covid- 19 Pandemic, beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan adalah sebagai berikut:

a. An analysis of the change in capacity utilization relevant for the MNE group and the controlled transaction, and/or transactions with independent parties;

“Analisis perubahan kapasitas terpakai yang relevan untuk grup MNE dan transaksi yang dikendalikan, dan/atau transaksi dengan pihak independen;”

b. Specific information relative to incremental or exceptional costs borne by parties to the controlled transaction (either with associated or unrelated parties) or by the MNE group as a whole;

“Informasi spesifik relatif terhadap biaya tambahan atau biaya yang siginfikan yang ditanggung oleh pihak-pihak dalam transaksi yang dikendalikan (baik dengan pihak afiliasi atau pihak independen) atau oleh grup MNE secara keseluruhan”

c. Macroeconomic information like country specific GDP data or industry indicators from central banks, government agencies, industry or trade associations to the extent useful in understanding the context of the controlled transaction.

“Informasi makroekonomi seperti data PDB spesifik negara atau indikator industri dari bank sentral, lembaga pemerintah, asosiasi industri atau perdagangan sejauh berguna dalam memahami konteks transaksi yang dikendalikan”

d. A comparison of internal budgeted/forecasted relating to sales, costs and profitability, compared to actual results; and

“Perbandingan anggaran/perkiraan internal yang berkaitan dengan penjualan, biaya dan profitabilitas, dibandingkan dengan hasil aktual; dan”

e. An analysis of the effects on profitability or on third party behavior observed in previous recessionary periods or using any data available in the current year, even if partial.

“Analisis pengaruh terhadap profitabilitas atau perilaku pihak ketiga yang diamati pada periode resesi sebelumnya atau menggunakan data apa pun yang tersedia pada tahun berjalan, meskipun sebagian”

7) Bahwa adapun faktor penyebab penurunan performa keuangan Pemohon Banding di tahun 2021 disebabkan adanya faktor Internal dan Eksternal;

Bahwa faktor internal (biaya extra ordinary) yang mempengaruhi profitability Pemohon Banding adalah dampak atas perpindahan pabrik dari Sidoarjo ke Cirebon, tingginya rasio reject product, idle capacity atas segmen bisnis filter, tingginya biaya traning dan perekrutan, dan tingginya biaya riset dan pengembangan untuk keperluan produksi massal atas permintaan produk baru oleh klien. Selain itu, terdapat biaya depresiasi yang tinggi karena adanya reklasifikasi bangunan dari CIP menjadi aset, serta penambahan aset pada factory equipment;

Bahwa rincian atas biaya extra ordinary tersebut adalah sebagai berikut:

Jenis BiayaNilai
Rejected products-filter (biaya produk reject – filter)420.755.323
Rejected products-chain (biaya produk reject – chain)120.698.107
Extra Repair and Maintenance Fact Equip (biaya perbaikan dan perawatan pabrik)81.913.171
Biaya depresiasi2.015.758.043
Biaya Subcontract1.523.347.547
Biaya penelitian atas produk baru (sesuai spesifikasi pelanggan)499.962.538
Biaya Pesangon1.140.692.200
Total5.803.126.929

Bahwa lebih lanjut, faktor eksternal yang mempengaruhi profitability Pemohon Banding adalah adanya kenaikan harga bahan baku (material) di tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Kenaikan harga bahan baku di tahun 2021 atas setiap jenis produk di atas 5%. Kenaikan harga bahan baku tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan yang memiliki karakteristik licensed manufacturer;

Bahwa adapun kenaikan harga bahan baku yang tidak dapat dibebankan melalui harga jual kepada pelanggan adalah Rp. 16.050.138.753,-;

8) Bahwa terkait penelitian Terbanding atas bahan baku, bahwa analisis harga beli material dari PIB untuk mendapatkan harga rata rata per PCS yg di simpulkan oleh Terbanding mengalami penurunan adalah tidak tepat, karena seharusnya di analisis per PIB dan per jenis barang untuk menghasilkan kesimpulan dan analisis yang andal dan akurat. Dalam hal ini, angka jumlah barang impor yang digunakan Terbanding bukanlah jumlah material bahan baku yang diimpor oleh Pemohon Banding yang seharusnya;

9) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyebab kerugian Pemohon Banding

murni karena alasan atau faktor kejadian extraordinary. Dalam hal ini, perlu dilakukan penyesuaian agar kondisi Pemohon Banding sebanding dengan independen;

Bahwa dengan demikian, perlu digarisbawahi bahwa kondisi laba usaha yang diperoleh Pemohon Banding di tahun 2021 bukan merupakan bentuk tidak diterapkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melainkan murni karena faktor eksternal berupa kenaikan harga bahan baku dan faktor internal sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Total biaya extra ordinary Pemohon Banding tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Jenis BiayaNilai
Faktor eksternal: kenaikan harga bahan baku16.050.138.753
Faktor internal5.803.126.929
Total21.853.265.682

10) Bahwa oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang dapat merefleksikan seberapa besar biaya yang seharusnya ditanggung oleh Pemohon Banding tahun 2021 apabila beroperasi normal dan optimum;

Bahwa berikut ini tabel Penyesuaian Kesebandingan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021;

Tabel 7.6 Penyesuaian Kesebandingan Laporan Keuangan PT FSCM Tahun 2021
AkunSebelum PenyesuaianNilai PenyesuaianSesudah Penyesuaian
Laba/RugiPihak AfiliasiPihak KetigaTotalPihak AfiliasiPihak KetigaTotal
Persentase transaksi79,8720,1310079,8720,13100
Penjualan360.63490.891451.525-360.63490.891451.525
Harga Pokok338.45487.183425.63721.853321.00082.784403.784
Penjualan
Laba (Rugi)22.1803.70725.888-39.6358.10647.741
Kotor
Marjin Laba6,15%4,08%5,73%-10,99%8,92%10,57%
(Rugi) Kotor
(%)
Beban32.1908.59740.787-32.1908.59740.787
Operasional
Laba (Rugi)- 10.009- 4.890- 14.899-7.445- 4916.954
Operasional
Rasio ROS-2,78%-5,38%-3,30%-2,06%-0,54%1,54%

Bahwa berdasarkan tabel diatas, rasio ROS Pemohon Banding sebelum penyesuaian kesebandingan atas faktor

bisnis adalah -2,78%, sedangkan, setelah dilakukan penyesuaian atas biaya extra ordinary ROS Pemohon Banding atas transaksi afiliasi adalah sebesar 2,06%;

11) Bahwa Terbanding tidak memperhitungkan penyesuaian kesebandingan, dimana penyesuaian kesebandingan ini Pemohon Banding lakukan untuk menghilangkan perbedaan material atas kondisi pada harga atau laba dengan perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih;

12) Bahwa penyesuaian kesebandingan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa ("PER-32/2011), disebutkan bahwa: "Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

f. transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Lebih lanjut, penyelesaian kesebandingan ini juga diatur dalam PER-22/2013 pada Bab II Poin B Nomor 3 (b) yaitu sebagai berikut

"Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll."

13) Bahwa pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 7.1 Rentang Kewajaran Rasio ROS Perusahaan Pembanding Terhadap Karakteristik
Usaha Licensed Manufacturer
No .Nama Perusahaan PembandingROS 2020ROS 2019ROS 2018Rata-Rata Tertimbang Marjin ROS (2020-2018)
1CHANGCHUN FAWAY AUTOMOBILE COMPONENTS CO., LTD3,26%2,62%1,74%2,64%
2MS AUTOTECH CO.,LTD2,21%5,24%3,07%3,54%
3KYUNG CHANG INDUSTRIAL CO.,LTD2,85%-2,86%2,77%1,00%
4WOOSU AMS CO.,LTD-2,67%1,14%1,88%0,15%
5YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD-0,63%4,18%1,29%1,62%
6GUYOUNG TECH. CO.,LTD1,49%2,27%2,76%2,17%
7DAEWOO INDUSTRIAL CO.,LTD3,36%3,85%3,67%3,62%
8ILGAHNG CO.,LTD3,19%1,92%1,14%2,12%
10WISDOM AUTO PARTS CO LTD-2,72%1,10%1,37%0,16%
11CH. WATANAYONT CO LTD6,82%1,81%2,35%3,42%
12DAESHIN PRECISION CO.,LTD-3,90%2,11%2,22%0,31%
13SHINSUNG CO.,LTD-0,23%1,25%1,67%1,02%
14ILHUNG HIGH TCC. LTD-1,76%2,62%2,19%1,15%
Hasil Rentang Kewajaran
Minimum0,15%
Rata-rata1,76%
Maximum3,62%
Kuartil 11,00%
Nilai Tengah1,62%
Kuartil 32,64%

Bahwa adapun Rasio ROS Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) adalah sebesar 2,06%. Dengan demikian, rasio ROS Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan berada di dalam rentang kewajaran yaitu antara interkuatil yaitu 1,00% - 2,64%;

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding

telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

B. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.425.403.406,-

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.425.403.406,-. Berikut adalah argumentasi keberatan Pemohon Banding atas pendapat tersebut:

a) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan argumentasi sebagaimana telah diuraikan pada alasan permohonan banding atas koreksi peredaran usaha, mengingat koreksi atas kompensasi kerugian ini muncul sebagai akibat dari koreksi pada pos Peredaran Usaha;

Bahwa kompensasi kerugian diakui Pemohon Banding adalah berdasarkan SPT Tahunan 2021 yang telah dilaporkan sebagai berikut:

. LAMPIRAN KHUSUS 2

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN HISKAL 7.

ML SASLA Padan “Tg BEN SHUT SE cB © BPR IS! ay

AION _ Lo Te ou gs THs TA gma org on

ANN FLA AUPTAH: RUPTAR Kuman RUSLAN SPEAR ETAT SES 2217 a » : . » 2218 a] 0 o c | c T u

SAS AUPE 2000 q a c ‘ os TATRA SU Sou) 2020 (15,070.83 /.283) a i u : 4 16 870.537 283 2921 (19.755,226.317) 2 2 0 t 1 1th ohh 37 bo UM. 34 c po 2 : 1 Mangan

PATATAN TT —— " OT -

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.425.403.406,- seharusnya dibatalkan.

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan TerbandingdalamKeputusanKeberatanKEP-

00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023 Tahun Pajak 2021 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran usaha dan Kompensasi kerugiann tidak tepat sehingga harus dibatalkan;

III. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.URAIANMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisih
RpRpRp
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4 51,525,160,322473,135,790,0452 1,610,629,723
2Harga Pokok Penjualan4 25,637,389,034425,637,389,034
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2 5,887,771,2884 7,498,401,011
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4 0,786,766,35340,786,766,353
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)( 14,898,995,065)6 ,711,634,658
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha( 1,113,245,921)(1,113,245,921)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas--
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--
d.Lain-Lain--
e.Jumlah (a+b+c+d)( 1,113,245,921)( 1,113,245,921)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan p.neto--
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif1 ,775,313,7671 ,775,313,767
b.Penyesuaian Fiskal Negatif8 ,942,967,0988 ,942,967,098
c.Jumlah (a-b)( 7,167,653,331)( 7,167,653,331)
9Penghasilan neto luar negeri3 ,994,668,0003 ,994,668,000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c +9)( 19,185,226,317)2 ,425,403,406
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12Kompensasi Kerugian-2 ,425,403,4062,425,403,406
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)--
15PPh Terutang (tarif x 15)--
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh--
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
18Jumlah PPh Terutang (15 + 16)--
19Kredit Pajak :
a.PPh ditanggung pemerintah--
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21--
b.2. PPh Pasal 22--
b.3. PPh Pasal 231 0,480,7241 0,480,724
b.4. PPh Pasal 243 99,466,800399,466,800
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)4 09,947,524409,947,524
c.Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 222 ,294,661,0002 ,294,661,000
c.2. PPh Pasal 25--
c.3. PPh Pasal 29--
c.4. STP (pokok kurang bayar)--
c.5. Lain-lain--
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.52 ,294,661,0002 ,294,661,000
d.Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP--
e.PPh yang seharusnya tidak terutang:2 ,704,608,5242 ,704,608,524
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain--
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri--
e.3. Telah dipotong/dipungut--
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)--
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)2,704,608,5242 ,704,608,524
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19 + 20.c)2,704,608,5242 ,704,608,524

IV. Kesimpulan dan Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding dalam Keputusan Keberatan KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023 Tahun Pajak 2021;

Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan dan mohon kepada Majelis Yang Mulia untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-92/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 01 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. MENURUT TERBANDING a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 2 ayat (1), bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak b) Pasal 12:

(1) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikanpadawaktunyasebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau (f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

(2) Ayat (2), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3) Ayat (2a), bahwa Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(4) Ayat (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(5) Ayat (3), bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

(1) Huruf a, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Huruf b, bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Huruf c, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau (4) Huruf d, kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

(6) Ayat (3a), bahwa dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

(7) Ayat (3b), bahwa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(8) Ayat (3c) bahwa tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan

ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

d) Pasal 25:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketigaberdasarkanketentuanperaturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

e) Pasal 28:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WajibPajakbadandiIndonesiawajib menyelenggarakan pembukuan

(2) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(3) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

f) Pasal 29:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(2) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(a) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(b) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (c) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Pasal 4 ayat (1) bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji,
upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi,
uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan
usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam
bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi,
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan
kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut
serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam
perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan
pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

b) Pasal 6 ayat (1), bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

(1) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

(a) biaya pembelian bahan;

(b) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

(c) bunga, sewa, dan royalti;

(d) biaya perjalanan;

(e) biaya pengolahan limbah;

(f) premi asuransi;

(g) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(h) biaya administrasi; dan (i) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

(2) penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

(3) iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

(4) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

(5) kerugian selisih kurs mata uang asing;

(6) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

(7) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

(8) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

(a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

(b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan (c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debituryangbersangkutan;atautelah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

(d) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(9) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(10) sumbangandalamrangkapenelitiandan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(11) biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(12) sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan (13) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c) Pasal 9 ayat (1) bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

(1) Huruf a, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

(2) Huruf b, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

(3) Huruf c, pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(a) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(b) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(c) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(d) cadanganbiayareklamasiuntukusaha pertambangan;

(e) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan (f) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(4) huruf d, premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

(5) huruf e, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan

pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(6) huruf f, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

(7) huruf g, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

(8) huruf h, Pajak Penghasilan;

(9) huruf i, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

(10) huruf j, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

(11) huruf k, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d) Pasal 11:

Ayat (1), bahwa Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau

perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Ayat (2), bahwa Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

e) Pasal 18:

(1) ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPH menerangkan bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari

semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

(2) Ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(a) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(b) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau (c) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

f) Pasal 25 ayat (1), bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

(1) Huruf a, Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan (2) Huruf b, Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

g) Pasal 28 ayat (1), bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

(1) Huruf a, pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(2) Huruf b, pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

(3) Huruf c, pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

(4) Huruf d, pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

(5) Huruf e, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(6) Huruf f, pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja a) Pasal 2:

(1) Ayat (1), bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Ayat (2), bahwa pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

(a) Huruf a, Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (b) Huruf b, Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

(c) Huruf c, Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Ayat (3), baha natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

b) Pasal 3:

(1) Ayat (1), Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

(a) Huruf a, pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau (b) Huruf b, pemberian kupon makanan dan/ atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya (2) Ayat (2), Nilai kupon makanan dan/ atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.

(3) Ayat (3), Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

c) Pasal 4:

(1) Ayat (1), bahwa Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a.tempat tinggal, termasuk perumahan
b.pelayanan kesehatan;
c.pendidikan;
d.peribadatan;
e.pengangkutan; dan/atau
f.olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan
kuda, dan terbang laying.

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(2) Ayat (2), bahwa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan.

(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif pan Jang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

d) Pasal 5:

(1) Ayat (1), Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a.pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;
b.pakaian seragam petugas keamanan;
c.sarana antar jemput Pegawai;
d.pengmapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya;
dan/atau
e.kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan
atau pekerjaannya.

(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

e) Pasal 6 (1) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat ( 1), yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

(3) Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penyusutan; dan (b) atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

a) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanpermohonan:

1) Huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

2) Huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

3) Huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

(a) Angka 1, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

(b) Angka 2, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau (b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan

bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP; dan (7) WajibPajaktidakmengajukanpermohonan sebagaimanadimaksuddalamPasal36 UndangUndang KUP.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2013 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 (dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011) antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1:

(1) Angka 4, bahwa Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

(2) Angka 5, bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan

atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

(3) Angka 6, bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(4) Angka 7, bahwa Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

(5) Angka 8, bahwa Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

b) Pasal 2 ayat (1), bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

c) Pasal 3:

(1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-

pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Ayat (2), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

(a) Huruf a, melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

(b) Huruf b, menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

(c) Huruf c, menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan (d) Huruf d, mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3) Ayat (3), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

(4) Ayat (4), bahwa Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi,

dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Pasal 4 ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d) Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

(1) Angka 1, tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau (2) Angka 2, terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

e) Pasal 5:

(1) Ayat (1), bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

(a) karakteristikbarang/hartaberwujuddan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

(b) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

(c) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

(d) keadaan ekonomi; dan (e) strategi usaha.

(2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor- faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

f) Pasal 7:

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan. Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

(1) Huruf a, struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

(2) Huruf b, fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur denganfungsidanrisikoterbatas(contract

manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

(3) Huruf c, jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

(4) Huruf d, risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

g) Pasal 11:

(1) Ayat (1), bahwa dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2) Ayat (2), bahwa Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

(a) Huruf a, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

(b) Huruf b, metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

(c) Huruf c, metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

(d) Huruf d, metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau (e) Huruf e, metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM.

(3) Ayat (3), bahwa Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan

membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

(4) Ayat (4), bahwa Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

(5) Ayat (5), bahwa Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalahmetodePenentuanHargaTransfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(6) Ayat (6), bahwa Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi

yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikanperkiraanpembagianlabayang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

(7) Ayat (7), bahwa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

(8) Ayat (8), bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal- hal sebagai berikut:

(a) Huruf a, kelebihan dan kekurangan setiap metode;

(b) Huruf b, kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

(c) Huruf c, ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

(d) Huruf d, tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai HubunganIstimewa,termasukkehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada (9) Ayat (11), bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

(a) Huruf a, barang setengah jadi dijual kepada pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(b) Huruf b, terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau (c) Huruf c, bentuk transaksi adalah penyediaan jasa h) Pasal 13:

(1) Ayat (1), bahwa Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Ayat (2), bahwa Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

i) Pasal 14:

(1) Ayat (1), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Ayat (2), bahwa transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

(a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

(b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

(3) Ayat (3), bahwa penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Ayat (4), bahwa dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkanmelaluiAnalisisKesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

j) Pasal 20:

(1) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan

pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Ayat (2), bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Ayat (3), bahwa penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Ayat (4), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PeraturanMenteriKeuanganNomor 213/PMK.03/2016), antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1, bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

(1) Angka 6, Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

(2) Angka 7, Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Angka 8, entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria:

(a) Huruf a, menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan (b) Huruf b, mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakanlaporankeuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emten bursa efek di Indonesia.

b) Pasal 2:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

(a) Dokumen induk;

(b) Dokumen lokal; dan/atau (c) Laporan per negara (2) Ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

(a) nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) (b) nilaiTransaksiAfiliasiTahunPajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

3. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentangPajakPenghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan DokumenPenentuanHargaTransfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Ayat (6), dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen PenentuanHargaTransferberdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

c) Pasal 3:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Ayat (2), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Ayat (3), bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d) Pasal 4:

(1) Ayat (1), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(2) Ayat (2), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(3) Ayat (3), bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

e) Pasal 5:

(1) Ayat (1), bahwa Dalam hal diperlukan untuk pengawasankepatuhanWajibPajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Ayat(2),bahwaWajibPajakwajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Ayat (3), bahwa Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Ayat (4), bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

f) Pasal 6:

(1) Ayat (1), bahwa dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untukmelakukanpermintaanDokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Ayat(2),bahwaWajibPajakharus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013) antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1, bahwa menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

b) Pasal 2, bahwa Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

b. Penelitian Awal bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023 dengan surat nomor 110/FSCM/P/VII/2023 tanggal 06 Juli 2023 hal Pengajuan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 dengan alasan seperti pada angka VI.

Bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Terbandingmengabulkan seluruhnya Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding menjadi sebesar Rp0,-..

c. Penelitian Bukti Pendukung:

Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

1) Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00090/WPJ.20/KP.10/RIKSIS/2023 tanggal 1 berikut Kertas

Kerja Pemeriksaan Terbanding Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur diketahui sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp21.610.629.724

Hasil Pengujian:

a) Bahwa Terbanding melakukan pengujian untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

b) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Lampiran Khusus 3A sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 dengan pernyataan bahwa Pemohon Banding melakukan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa sebanyak 52 entitas dan dengan nilai transaksi sebesar Rp 443.017.279.421,- sebagai berikut:

a ee ee

7 [esta as So SS Ee EE = AA | ne EE oP cSSr85-2 fo Mn Pena - - pcb pag ga Doangastitra “ss aras Warga | verse Tenis: En ea vente ce aa

En ee - Lea pusastional sre Ma a Wang Dea Ia a Pa Ta rana

EN Bee Se ~ WU ED GRE TES [Teed sctien Ma Marvin [irae Wee ee SDS ge Se ey Bare

2 [=o a5 SV Se" 3.2.5 - 27274 004 [Wanssctors Lan Veter Ganas | oetove Teves Sean Vang Zs cg dese pSCLSSE IIS en Se = Be EES ere es eg Uap [acre Seve SSP aa

BS a & petals Oa aa ee eee MA naas

OE EO DES na ES Se ~~ eS PRET PPS ee Sg Pe SS Sy en BE (ajar arsa scan TEs7-= 73K - panganan Donseasa Vater Mena Diet Tea Siang ati Sr cs besos

Pen ceases TE TBK — 2 DUES Aa ye Ag Ba gina

PP ES TERRY DETER ESAT ae na Mean Jepan ae na aa “SEO LSE orasi ET : Pen nenen Se An AD Ba SAE TE RE E

BUS ARESTIA - slik pasangan Kan Varin | vetce ceca tore vaca ace reg-s

FEE UR SF ar HERA PES ees cee " ie : SE Fang

Ep ESTAR AE FELIS 1 SEP EEP ERD RSPR a Ve ba PP Ps Ba EP EA

Bi] Sc veTabss7 anna ries - geigiiais|vscsenccs bantaran Wana | vetose Teratai an ‘vets Zerg Bese:

ape See ee AS ~ : Pa aa Haa H3 Cpe ee ng ra an ana

Hi na = SEP EGP ET Pasig ree aa Ig ee Ba ea Seg Sa a pip ec Sets SER ELDAR ana - panai [tecsestica ban Yana ata | setae Tacste: =o sing vers =e og asus”

Ee PETE RVR SS an 1 Be CEDAR re an na aa Pas San PI YES Stang SES an nan Maan - anita poiesiice Uist ata Wana Tia anta: Bie sa Yang Pe oy sees

SEP SET SEE TE, = SEP TIT TID Pieeraicing “Vang = Mes ia [Messe Dansa Sieg ger SP ey Beale ae] 57 AETRL SEAE- an rte = Eitiiit|trersactio¢s cle: ‘varg< ethos | Vets: rare: So en vers Se og Ear

Ae as ~ aren angan ss sarge Memod | atode HES a ian

SEPSC LEED era ey 2 DE gaF anders isa" let Vaegin ME Ea Sana See Sa Vee Se ey ESTE ae an Ranah ular eee - “405 202290 foansan ts Lt hargw anita Doain Dara Soong wavy Sar mean

Pe Res TE (en Oa Menanam eter” . Sie Pon aan Batang ig] Sc aan rata TEA =o ef 250.227 SIA [Trarseccins “ust Mara tangan oktan Terese Soc vats TE op Pan aa PR

c) Bahwa berdasarkan data Penyerahan BKP/JKP tahun pajak sebelumnya (tahun pajak 2020), nilai Penyerahan BKP/JKP sebagai alat petunjuk nilai peredaran bruto yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp 252.773.159.647,-. (ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) huruf (a) PMK-213/PMK.03/2016). Data Penyerahan BKP/JKP cfm Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:

No Pembeli Tg Ne 7 Jumlah (Rp)

MN Nama PN

: Da Ahgaauaa ST LE. SO Sa 251.007. SSA 27 sta ate 1 2753 41T ett

= Pasaran [ST ASTRA DA-ATS MOTTR ee [SES PET ER an aan PT ASTRA KCN TO ENP esa ae

5 1220611809200: |=T LETAYA Bal GS ang Ie E3002 an en an

1: iiitgetiosaie: [ET sana ASAT LESTARITES 15.222 M4 Tig ais

12 Prepsaseisa sa [ET sasa Lawa ABAr Te te cad Toke oe4 an Ba ae SR ee oo Bae Haa eee DE

24 Dean ae seers [PT NATTA TAMA ee ye ea ep Petraranssasasan Jet VETALART ASTRAL ESA Naas Ii Yasa ati

Jumlah ba BZ AE ee en EA ee ea ae

Oo feizitgenaciiere Jet SAR BNA Sewa LAST _ Le Bas ganas B08 got ta qe Pass ea sama [TT LAV AN LAST OMANI _ 7 — TI Pol TE qyiv Tears

1 Tanba | eee DRA TIRKATA ee AIA ALE SEE A1 ae ne WATE rak ge [vm grtasesretccve |G 2 S_TAS-3 IRA Sasar aa Tete ae DVI EL LE20OReC TI JST SAW ABA CLIT LSI TIT is ri TE int

22 [Fisiscsiize1ood JST ABTA RAYA So DAR hoe get oa cocoa toa a: fkseeastandorenolpT = os S5 Lawa SILA TIGA BTA LED Dat DD abi ie

Ia LA S7ert 20 IT TOT ON TRA OSA IAI RK EV7 SE EEE ET TiS Ita

Aeon je ata SU Se ea en ae ae “Ea bea aa ae se an Ea ne Sa Ea rt

: Pe ea Sa ee EATS Ta as Ter Lara TEE

SA [ertesifaidisete Jet CAI aa TARI (Tayang MN aas sat

Bt DI4GE4 ST OT ADD TOISAS PRT “oo 4° 7 are 7D psc 122

BI TIA SA aa POT OEY TOA ES TA TA 55 SRD oren SR IRF DOr

27 Posevisssoasne ie [oT toa CIO TA AVAL dt sag bats fate 232 fat tes ere ee PA ee Oe aa | RE a A Bee estenbawee po SR SASS

3a [ante PSR ROPER ev ra eS ee ee | PT

35 Iga r4nel7aisig Po. DRA. GAL AVA TO < SA ISO 200 2458 9o0

3 TI TAAT POT YAA TBs It asri 242,537

Ee TAS GA ee ee aa BoA TER AV Pep Tih 152i fa [seine aa ara Sa ai

SP A EE fe [oe aedsac tte pet S58 _ 25005 2 2 ESI — Error Ele ET fe Datanspasansas aa Sora on — aras gis

20 [iarstigicas igre Jet AD sasa aman Naa Hangat tere

IL Pijraziacag: tele Jar ROA AA onsets _ a ee Seer aes

C2 [eqiciiorgiaciie [TT AGRO VI UARAR AD VAT FT = _ fan ore Baar po Pedataseoease sa Jot SoD 2 na rata oe Cap hae. Ze ae ps

Hn ee ar

Jumiah

SC I SOS OS FOTO

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen lokal untuk tahun pajak 2021 yang disusun oleh PT. BDO Bisnis Solusi Indonesia;

- Bahwa berdasarkan data Penyerahan BKP/JKP disimpulkan bahwa jumlah penyerahan BKP/JKP ke customer afiliasi (related party) yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 361.597.059.361,- dari total seluruh penyerahan BKP/JKP dalam negeri sebesar Rp 460.305.224.317,- atau sebesar 78,55%;

- Bahwa berdasarkandataPerolehanBKP/JKP disimpulkan bahwa jumlah perolehan BKP/JKP dari supplier afiliasi (related party) adalah sebesar Rp 199.646.317.433,- dari total seluruh perolehan BKP/JKP dalam negeri sebesar Rp 352.986.349.129,- atau sebesar 56,56%;

- Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 sampai dengan 2021, menyatakan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial dan fiskal sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2021 sebagai berikut:

en es ee

No Ura an

Jaa: oe

Feveslan ets va ee PTH] one] PES eae [RENE aman

Ban | cee eee aa nii

Feveslan heme: Ph fral Pv amel ae [aE

Fevewey et Sake Er f ih sem... ppm

Ben Pee

En ep nii

Shocnarsesr Pt oo Donal asa Lo. 1 have sSas Stade mopup pp IIA

[Return On Sales (ROS| Laba Neto'Peredaran Usanail 6.22% | foe d) Bahwa berdasarkan Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) yang

disampaikan oleh Pemohon Banding menerangkan hal-hal sebagai berikut:

(1) Latar belakang dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah melakukan integrasi ekonomi dengan menginternalisasikan biaya demi mencapai economies of scale dalam kegiatan produksi, distribusi dan membangun koordinasi ekonomi. Upaya internalisasi dalam hal ini mengacu pada upaya untuk memperoleh efisiensi dengan mengganti kondisi di luar perusahaan (eksternal) yang tidak sempurna dengan internalisasi pasar (seluruh fungsi-fungsi dilakukan antar perusahaan dalam grup). Melalui transaksi yang dilakukan secara internal dalam grup, Pemohon Banding berupaya memaksimalkan proses pengalokasian sumber daya dalam proses produksi maupun penjualan, sehingga secara keseluruhan dapat meningkatkan daya saing dan memaksimalkan laba perusahaan.

(2) Pemohon Banding merupakan pemasok parts khususnya rantai motor atau industri serta filter yang digunakan sebagai komponen untuk perakitan produk jadi milik pihak afiliasi. Pemohon Banding secara maksimal memberikan jaminan berupa kualitas produk, volume produk yang sesuai dengan permintaan, jaminan sampainya produk sesuai kebutuhan pelanggan, dan memberikan layanan purna jual.

(3) Pemohon Banding telah menetapkan kebijakan penentuan harga transfer untuk transaksi penjualan sebagai berikut:

Sales = Material + Consumable + Manufacturing Cost + Packing Cost + Admin

Fee + Tooling Cost + Freight Cost + Labor Cost + Expected Margin

(4) Pemohon Banding telah menetapkan budget/proyeksi laporan keuangan tahun 2021 dengan laba operasi yang positif sebesar 1,65% di awal tahun.

(5) Berdasarkan analisis FAR yang telah dilakukan terhadap Pemohon Banding, diperoleh kesimpulan bahwa karakteristik Pemohon Banding adalah sebagai Licensed Manufacturer.

(6) Berdasarkan data perusahaan pembanding yang telah disajikan dalam Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) terdapat 13 perusahaan pembanding dengan marjin rentang kewajaran rasio Return on Sales (ROS) nilai kuartil 1 sebesar 1%, nilai kuartil 2 sebesar 1,62% dan nilai kuartil 3 sebesar 2,64%. Sedangkan berdasarkan kertas kerja perhitungan segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021 diperoleh keterangan bahwa marjin rasio Return on Sales (ROS) terhadap pihak afiliasi adalah sebesar -2,78% dan terhadap keseluruhan kegiatan usaha (related and non-related party) adalah sebesar -3,30%. Maka disimpulkan bahwa marjin rasio Return on Sales (ROS) Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran.

e) Bahwa berdasarkan seluruh keterangan tersebut di atas diperoleh kesimpulan bahwa harus dilakukan pengujian untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa;

f) Bahwa Terbanding menggunakan perhitungan segmentasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Aktor Laos Some Af as iRgil ras -ceaercer ii “ote (Rai

Lain ==.

Bahwa berdasarkan pengujian dan menurut Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Bab III, Metode Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf D, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)), ROS Pemohon Banding dibawah rentang (range) Q1 ROS data pembanding dari Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation), sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2021 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle);

g) Indikator laba (Profit Level Indicator) yang digunakan oleh Terbanding dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) sebagaimana yang disebutkan pada Lampiran I SE-50/PJ/2013 sebagai Net Mark-up (laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya (HPP + Biaya Usaha Lainnya)).

h) Hasil akhir manual review yang dilakukan Terbanding atas kandidat pembanding sebagai berikut:

Lower-quartile (Q1)2.34%

Median (Q2)3.13%

Upper-quartile (Q3)3.64% i) Perhitungan Arm's Length Principle menurut Terbanding untuk transaksi afiliasi sebagai berikut:

Total Cost

COGSRp 338,453,933,708 Operational CostRp32,189,809,780 Jumlah Total CostRp 370,643,743,488

Net mark-up Total Cost menurut Pemeriksa3.13% Nilai penjualan wajar pembanding (Median)Rp 382,244,892,659 Penjualan ke pihak afiliasi menurut WPRp 360,634,262,935 Koreksi positif penjualan menurut PemeriksaRp21,610,629,724 j) Perhitungan segmentasi cfm. Terbanding setelah penerapan perhitungan Arm's Length Principle sebagai berikut:

Atur Laos Rug Peaec Af as Rail ras ccegeccer (7) “ote iRai

Bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Pemohon Banding adalah sebesar Rp 6.711.634.668,- atau sebesar 1,44% dari total penjualan. Koreksi Positif dilakukan pada Penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp 21.610.629.724.

2) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA- 13/WPJ.206/2024 tanggal 24 Januari 2024 diketahui sebagai berikut:

(1) Pertanyaan:

Jelaskan kronologis pemeriksaan atas Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 sejak audit plan sampai dengan masuk ke jenis pemeriksaan Transfer Pricing!

Jawaban:

Kronologis pemeriksaan atas Pemohon Banding tahun pajak 2021 sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 dengan nomor BPS S- 99014187/PPWBIDR/WPJ.20/KP.1003/2022 tanggal 27 April 2022 dengan nilai lebih bayar sebesar Rp 2.704.608.524.

2. DiterbitkanNotaDinasnomorND- 1383/WPJ.20/KP.10/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Penyusunan Rencana Pemeriksaan a.n. FSCM Manufacturing Indonesia.

3. Kertas Kerja Pemeriksaan Identifikasi Masalah, Rencana Pemeriksaan dan Rencana Program Pemeriksaan dibuat pada tanggal 1 Juli 2022.

4. Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 00144/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 14 Juli 2022 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomorPEMB-00144/WPJ.20/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 14 Juli dalam rangka melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PT. FSCM MANUFACTURING INDONESIA NPWP 01.062.051.6- 007.000 tahun pajak 2021.

5. Diterbitkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan Dengan Pemeriksaan Lapangan nomor S- 1163/KPP.2010/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S-202/KPP.2010/2022 tanggal 27 Juli 2022.

6. Dilakukan pertemuan pertama sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan lapangan pada tanggal 4 Agustus 2022 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

7. Setelah dilakukan penelitian dan pengujian terhadap buku, catatan dan dokumen terkait pembukuan Pemohon Banding dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a. Pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding membukukan rugi neto fiskal sebesar Rp 19.185.226.317 atau sebesar -4,25% dari jumlah peredaran usaha dan rugi operasional sebesar Rp 14.898.995.056 atau sebesar -3,30% dari jumlah peredaran usaha.

b. Berdasarkan penelitian juga diperoleh data dan informasi bahwa Pemohon Banding mengalami rugi neto fiskal pada tahun pajak sebelumnya, yaitu tahun pajak 2019 dan 2020.

ikea seco

Pergsasias Neto -Lar Negeri 2 505,278 200 4.232.800 6C5 3.994.663.000

Pergasian Neo <omersa OPD 0

Peryesua as Fisxal Negatf 2 886.746 217 2.928.171.685 3.807 732.933

PergsasianNeotsa oo Do

IKemoessas <ergias oo Doo 5 5 (Pergrasian Keratajaa oo Io 0 Yo

P2sSeraang oo 0 5 hk ———

[Fo Dibayar Serer (22m Pasal253 PP Po.

P2» KurargBajar PPh Rasa 28) oo” oo Yo 0

[Return On Sales (ROS) (Laba Neto!Peredaran Usaha)” | | |...) c. Pemohon Banding menyampaikan Lampiran khusus 3A dan 3A-1 pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 yang menyatakan bahwa terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

d. Diperoleh dokumen lokal dari Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan informasi sebagai berikut:

1. Poin 5.1 Ringkasan Transaksi Afiliasi PT. FSCM tahun pajak 2021menjelaskanbahwa terdapat transaksi afiliasi terhadap 52 entitas.

2. Poin 5.3.1 Latar Belakang Transaksi Afiliasi menjelaskan bahwa latar belakang dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh PT. FSCM adalah melakukanintegrasiekonomidengan menginternalisasikan biaya demi mencapai economies of scale dalam kegiatan produksi, distribusi dan membangun koordinasi ekonomi. Upaya internalisasi dalam hal ini mengacu pada Upaya untuk memperoleh efisiensi dengan mengganti kondisi di luar Perusahaan (eksternal) yang tidak sempurna dengan internalisasi pasar (seluruhfungsi-fungsidilakukanantar Perusahaan dalam grup). Melalui transaksi yang dilakukan secara internal dalam grup, PT. FSCM berupaya memaksimalkan proses pengalokasian sumber daya dalam proses produksi maupun penjualan, sehingga secara keseluruhan dapat meningkatkan daya saing dan memaksimalkan laba Perusahaan.

3. Poin 5.3.3 Kebijakan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Policy) menjelaskan bahwa: (poin 1) Transaksi Penjualan = Material + Consumable + Manufacturing Cost + Packing Cost + Admin Fee + Tooling Cost + Freight Cost + Labor Cost + Expected Margin

Penetapan harga diatas merupakan dasar dalam menentukan harga transaksi penjualan PT. FSCM. Terkait dengan penentuan harga final PT. FSCM dan pihak afiliasi melakukan negosiasi

dengan mempertimbangkan volume barang, jenis bahan baku, lamanya transaksi, dan turut mempertimbangkan faktor ekonomi yang turun akibat pandemi COVID-19.

(poin 2) Transaksi Pembelian dilakukan setelah riset dan negosiasi harga dengan pemilik bahan baku. PT. FSCM secara berkala melakukan update harga pasar atas bahan baku ataupun harga yang ditawarkan kompetitor pemilik bahan baku.

Laporan budget/proyeksi laporan keuangan PT. FSCM tahun 2021 adalah Return On Sales (ROS) sebesar 1,65% dari jumlah Penjualan Neto. Return On Sales memperhitungkan seluruh biaya terkait produksi dan biaya usaha lainnya.

Tabel 5.2 Budget/Proyeksi Laporan Keuangan PT FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Akun Laba/Rugi 2021

Biaya umum dan administrasi 28.869.750

Sumber: Manajemen PT FSCM, Tahun 2021.

Berdasarkan tabel 5.2 di atas, PT FSCM telah menetapkan laba operasi yang positif di awal tahun. Hal ini menunjukkan bahwa, PT FSCM telah menerapkan good corporate governance dan menetapkan arm’s length behaviour.

4. Poin 5.5 Analisis Fungsional PT. FSCM menjelaskan bahwa:

a. PT. FSCM tidak melakukan fungsi R&D.

b. PT. FSCM melakukan aktivitas desain dengan intensitas yang rendah.

c. PT. FSCM melakukan fungsi pengadaan dan pembelian bahan baku.

Proses pengadaan dan pembelian bahan baku ditetapkan secara internal. PT. FSCM menetapkan perkiraan bahan baku sebelum melakukan proses kegiatan produksi. PT. FSCM juga menetapkan jenis input dan volume yang dibutuhkan untuk proses produksi.

d. PT.FSCMmelakukanfungsi produksi/manufaktur.

Desain dibuat oleh pelanggan, PT. FSCM akan melakukan perhitungan dan menetapkan bahan baku yang dibutuhkan, kualitas dan lainnya.

Kegiatan manufaktur PT. FSCM mencakup proses dari bahan baku hingga menjadi barang jadi termasuk perakitan dan pengujian untuk memeriksa apakah produk tersebut telah sesuai dengan spesifikasi.

e. PT. FSCM melakukan fungsi pengendalian mutu.

f. PT. FSCM melakukan fungsi kebijakan penetapan harga dengan intensitas yang tinggi. Penentuan harga transaksi PT. FSCM mempertimbangkan jenis transaksi dan siklus permintaan produk dan negosiasi yang dilakukan oleh PT. FSCM dan lawan transaksinya.

g. PT. FSCM melakukan fungsi penjualan dan pemasaran dalam tingkat sedang.

h. PT. FSCM melakukan fungsi logistik.

i. PT. FSCM melakukan fungsi pergudangan dan persediaan.

j. PT. FSCM melakukan fungsi invoicing dan penagihan dengan intensitas yang tinggi.

k. PT. FSCM melakukan fungsi garansi.

l. PT. FSCM melakukan fungsi layanan purna jual.

m.PT. FSCM melakukan fungsi administrasi dan umum dengan intensitas yang tinggi.

5. Poin 5.5.1 Karakterisasi Usaha PT. FSCM menjelaskanbahwaPT.FSCMdapat dikarakterisasi sebagai licensed manufacturer.

6. Poin 7.1.1 Hasil Penerapan Metode TNMM TerhadapKarakteristikUsahaLicensed Manufacturer pada Tabel 7.1 Rentang Kewajaran Rasio ROS Perusahaan Pembanding Terhadap Karakteristik Usaha Licensed Manufacturer menjelaskan bahwa terdapat 13 Perusahaan pembanding dengan nilai Kuartil 1 (Q1) sebesar 1,00%, nilai Median (Q2) sebesar 1,62% dan nilai Kuartil 3 (Q3) sebesar 2,64%.

sea eee

Basgs Jana mae sie] aa eve] ee] aL em

Tea —eeae age

De na Pn ef ns

SPS SESS [ete aa [eae

Re be be

Me bbm oa a Saba pes ee ah ba [oe aa — ena ea ab aa er ee) ef ea a ba ab oa

7. Poin 7.2 Perhitungan Segmentasi Laporan Keuangan PT. FSCM tahun pajak 2021 (realisasi) menjelaskan bahwa Marjin ROS terhadap pihak afiliasi adalah sebesar -2,78%, Marjin ROS terhadap pihak independen adalah sebesar - 5,38% dan Marjin ROS secara keseluruhan adalah sebesar -3,30%.

Tabel 7.2 Perhitungan Segmentasi Laporan Keuangan PT FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Akun Laba/Rugi Pihak Afiasi |, dependen Total

Sumber: Kertas Keria Pernitungan Segmentasi Laporan Keuangan PT FSCM tahun 2021

8. Poin 7.3 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keadaan Bisnis PT. FSCM Tahun 2021 menjelaskan bahwa realisasi laporan keuangan PT. FSCM menurun menjadi -2,78% atas transaksi afiliasi dan menurun menjadi sebesar - 3,30% atas seluruh transaksi penjualan, disebabkan oleh adanya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi profitability. Tabel 7.3 Perbandingan Proyeksi Laporan Keuangan Terhadap Laporan Keuangan Audited PT

FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

AI Audited Report — Proyeksi Laporan Peningkatan

FY 2021 Keuangan FY 2021 (Penurunan

Pendapatan 451.525 473.55

Bebar Pokok Pendapatan 425.037

Laba (Rugi) Kotor 25.888 48.°59 “46,255

Marjin Laba Kotor 5,73 10,18

Bebar Operasional: ; _ —

Bebar Penjualan 16.934 11.491 -4,85%

Bebar Umum dan Adminstrasi 29.853 28.870

Total Beban Operasional 40.787

Laba (Rugi! Operasi 14.899 7.199

#arjin Laba iRugii Operasi -3.30 Poo AP ee

Sumber: Manajemen PT FSCM dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2021,

Faktor internal adalah dampak atas perpindahan pabrik, tingginya rasio reject product, idle capacity atas segmen bisnis filter, tingginya biaya riset dan pengembangan untuk keperluan produksi massal atas permintaan produk baru oleh klien, biaya depresiasi yang tinggi karena adanya reklasifikasi bangunan dari CIP menjadi asset, serta penambahan asset pada factory equipment.

Faktor eksternal adalah kenaikan harga bahan baku (material) di tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun 2020. Kenaikan harga bahan baku tersebut tidak dapat diteruskan kepada pelanggan PT. FSCM.

Tabel 7.5 Biaya Extraordinary PT. FSCM Tahun 2021 menjelaskan bahwa biaya eksternal yang mempengaruhiadalahsebesarRp 16.050.138.753 atau sebesar 73,45% dari jumlah biaya extraordinary sedangkan biaya internal adalah sebesar Rp 5.803.126.929 atau sebesar 26,55% dari jumlah biaya extraordinary.

Tabel 7.5 Biaya Extra-Ordinary PT FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

No Jenis Biaya Nilai

1 Faktor eksternal: kenaikan harga bahan ba<u

2 Faktor internal

21.853

Sumber: Manajemen PT FSCM

9. Poin 7.4 Kesimpulan menjelaskan bahwa rasio ROS PT. FSCM setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan (terhadap biaya extraordinary) berada dalam rentang kewajaran, sehingga dapat disimpulkan bahwa PT.FSCM telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Tabel 7.6 Penyesuaian Kesebandingan Laporan Keuangan PT. FSCM Tahun 2021 menjelaskan bahwasebelumdilakukanpenyesuaian kesebandingan atas faktor bisnis (biaya extraordinary) adalah sebesar -2,78% sedangkan setelah dilakukan penyesuaian atas biaya extraordinary maka rasio ROS PT. FSCM atas transaksi afiliasi adalah sebesar 2,06%.

Tabel 7.6 Penyesuaian Kesebandingan Laporan Keuangan PT FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Sebelum Penyesuaian Sesudah Penyesuaian

Akun Nilai

Laba/Rugi = pihak Pihak Total Penyesuaian — Pihak Pihak Total

Afiliasi Ketiga Afiliasi Ketiga

Persentase = 79,87 20,13 100 79,87 20,13 100 transaksi

Harga Poor | 336 asa | gaess | 425.637 21.853 | 321.000 82.784 | 403,784

Penjualan ator

Mariir Laba (Ragi) Kotor 6,15 4.08 5.73 10,99 8.92 10.57

Benar 32.196 8.397 | 40.787 32.190 8.597 | 40.787

Operas'onal

Lana (Ragil | ig ogg | 4.890] -14.899 7.445 “491 5.954

Gperas'onal era [am [oe Pam Gan Gan om

Sumber: manajemen PT FSCM

Dengan kata lain, berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa rasio ROS Pemohon Banding baru sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika jumlah biaya extraordinary dikurangkan dari harga pokok penjualan oleh Wajib Pajak.

e. Berdasarkan diagram Management Process (Plant Chain) yang diberikan oleh Wajib Pajak, Analisis Fungsional (Tabel 5.3 Dokumen Lokal) dan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diperoleh kesimpulan bahwa seluruh proses produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka melakukan penjualan kepada Customer dilakukan oleh Pemohon Banding setelah menerima Purchase

Order dari Customer dan memperhitungkan ketersediaan bahan baku serta biaya pendukung lainnya.

8. Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian dapat disimpulkan bahwa jumlah penyerahan BKP/JKP ke Customer afiliasi adalah sebesar Rp 361.597.059.361,- dari total seluruh penyerahan BKP/JKP dalam negeri sebesar Rp 460.305.224.317,- atau sebesar 78,55% dari seluruh jumlah penyerahan BKP/JKP ke Customer.

9. Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian dapat disimpulkan bahwa jumlah perolehan BKP/JKP dari Supplier afiliasi adalah sebesar Rp 199.646.317.433,- dari total seluruh penyerahan BKP/JKP dalam negeri sebesar Rp 352.986.349.129,- atau sebesar 56,56% dari seluruh jumlah perolehan BKP/JKP ke Supplier.

10. Berdasarkan seluruh keterangan tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan untuk melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap Pemohon Banding dengan menggunakan Teknik Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 untuk menguji kewajaran dan kebenaran Transaksi Penjualan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding mengalami kerugian neto komersial dan fiskal pada tahun pajak terperiksa dan tahun-tahun pajak sebelumnya.

b. Pemohon Banding melakukan transaksi kepada pihak afiliasi. Jumlah transaksi penjualan kepada pihak

afiliasi mencapai 78,55% dari seluruh jumlah penyerahan BKP/JKP (penjualan).

c. Berdasarkan laporan segmentasi dokumen lokal, rasio ROS (realisasi) tahun pajak 2021 berada pada angka -3,30% dan sebagai bagian dari hal tersebut, rasio ROS (realisasi) tahun pajak 2021 atas penjualan kepada pihak afiliasi berada pada angka -2,78%. Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa rasio ROS negatif tersebut disebabkan karena alasan dominan yaitu kenaikan harga bahan baku (material) yang tidak dapat disalurkan/dibebankan sebagai harga jual kepada Customer dan alasan internal lainnya. Terhadap alasan kerugian tersebut harus dilakukan pengujian secara mendalam dikarenakan pada kebijakan penentuan harga transfer (Transfer Pricing Policy) Pemohon Banding telah dijelaskan bahwa Transaksi Penjualan = Seluruh Biaya + Expected Margin.

d. Analisa kemungkinan risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang telah dilakukan, antara lain:

1. Signifikansi transaksi kepada pihak afiliasi yang dapat diukur dari proporsinya terhadap penjualan dengan hasil sebagai berikut:

a. Berdasarkan laporan segmentasi yang telah dibuat oleh Wajib Pajak, bahwa jumlah penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp 360.634.262.935,- atau sebesar 79,87% dari total seluruh penjualan sebesar Rp 451.525.160.321,-.

b. Berdasarkan data faktur pajak keluaran sebagai jumlah penyerahan BKP/JKP, bahwa

jumlah penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp 361.597.059.361,- atau sebesar 78,55% dari total seluruh penjualan sebesar Rp 460.305.224.317,-.

2. Terdapat transaksi afiliasi yang bersifat khusus, dimanaPemohonBandingmelakukan pembayaran royalti kepada pihak Daido Kogyo Co., Ltd. yang berkedudukan di Jepang.

3. Performa laba bersih usaha Pemohon Banding yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan lainnya dalam industri yang sejenis (manufaktur parts kendaraan bermotor).

4. Pemohon Banding telah mengalami kerugian baik secara komersial maupun secara fiskal selama tahun pajak 2019, 2020 dan 2021.

5. Konfirmasi yang dilakukan atas kebenaran nilai dan jenis transaksi dengan menggunakan Sistem Informasi DJP.

6. Indikasi yang diperoleh oleh Pemeriksa bahwa PemohonBandingmelakukanpembelian mayoritas kepada related party dengan harga yang tinggi namun berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tidak dapat diteruskan sebagai harga jual kepada mayoritas related party. Hal ini menyebabkan Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial dan fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Patut diduga bahwa rugi fiskal tersebut dapat digunakan sebagai kompensasi kerugian oleh Pemohon Banding pada tahun-tahun pajak yang akan datang.

7. Pemohon Banding telah menyatakan sendiri dalam TP Documentation nya bahwa rasio laba

terhadap penjualannya berada di bawah rentang kewajaran dan jika dilakukan adjustment terhadap nilai biaya produksi yang tinggi baru kemudian rasio laba terhadap penjualan menjadi berada pada rentang kewajaran.

11. SupervisorkemudianmembuatKertasKerja PemeriksaanIdentifikasiMasalah,Rencana Pemeriksaan dan Rencana Program Pemeriksaan perubahan pada tanggal 30 Maret 2023 yang menyatakan bahwa pengujian atas Objek Pajak Pemohon Banding dilakukan pengujian kebenaran dengan menggunakan teknik dan metode pengujian Transfer Pricing.

12. Atas proses pemeriksaan ini telah dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian berdasarkan ND- 014/KPP.201000/2023 tanggal 9 Maret 2023 dan telah disampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka WaktuPengujiannomorS- 83/RIKSIS/KPP.2010/Pa.Pj.02/2023 tanggal 13 Maret 2023 dengan alasan terdapat indikasi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lainnya kepada Wajib Pajak (2) Pertanyaan:

Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan serta surat permohonan keberatan Wajib Pajak, disebutkan bahwa Terbanding menolak 7 perusahaan pembanding dari 13 perusahaan pembanding dimana menurut Pemohon Banding penolakan 7 perusahaan pembanding disebabkan karena rugi. Apakah penolakan 7 perusahaan tersebut semata-mata karena perusahaan tersebut dalam kondisi merugi?ApakahPemohonBandingsudah mempertimbangkan kondisi saat pemeriksaan saat itu adalah masih dalam kondisi pandemic Covid-19? Apakah kondisi

lainnya yang menjadikan pertimbangan Pemohon Banding menolak 7 perusahaan pembanding tersebut?

Jawaban:

Alasan penolakan 7 Perusahaan pembanding oleh Terbanding sebagai berikut:

1. Karakteristik usaha Pemohon Banding berdasarkan analisis FAR adalah Licensed Manufacturer.

2. Berdasarkan keterangan pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) bahwa kebijakan penentuan harga atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan memperhitungkan seluruh Harga Pokok Penjualan dan seluruh biaya operasi.

3. Berdasarkan hasil Perusahaan pembanding yang disajikan pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) tahun pajak 2020 menunjukkan bahwa 6 dari 13 atau sebesar 46,15% Perusahaan pembanding mengalami marjin yang negatif, hal ini besar kemungkinannya dipengaruhi oleh adanya kejadian luar biasa berupa pandemi Covid-19. Data ini tidak dapat digunakan karena tidak dapat memberikan gambaran yang wajar jika Perusahaan tersebut beroperasi secara optimum pada keadaan ekonomi yang normal. Sedangkan pada tahun pajak pemeriksaan ini, berdasarkan analisis industri yang telah dilakukan berdasarkan data-data yang ada bahwa industri manufaktur yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tidak lagi terdampak secara signifikan dengan adanya kejadian luar biasa berupa pandemi Covid-19. Analisis industri sebagai pendukung hal tersebut sebagai berikut:

a. Karakteristik Industri (cfm. Pemohon Banding (Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation)

Industri Mobil Di Indonesia

Menurut Fitch Ratings, penjualan kendaraan roda empat (4W) di Indonesia kemungkinan akan mencapai 900.000 unit pada tahun 2022, seiring dengan pemulihan ekonomi domestik dari dampak pandemi Covid-19. Namun, angka tersebut masih di bawah level pra-pandemi 2019 sebesar satu juta unit (perkiraan 2021: 850.000 unit). Fitch Ratings memperkirakan penjualan kendaraan listrik (EV) tetap lemah di tengah masalah keterjangkauan dan infrastruktur yang kurang berkembang.

Peningkatanpenjualan4Wdidorongoleh meningkatnyapermintaankarenasentimen pelanggan membaik di tengah meredanya pandemi, didukung oleh stabilitas dan skalabilitas rantai pasokan. Permintaan juga dipengaruhi oleh insentif pemerintah yang berkelanjutan, seperti fasilitas Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) hingga akhir 2021 dan dapat diperpanjang hingga 2022, namun tidak pasti. Pada tahun 2021, produsen mobil telah mampu meningkatkan produksi untuk memenuhi permintaan yang lebih tinggi karena adanya PPnBM DTP ataupun diskon pajak yang berlaku sejak maret 2021. Adanya insentif tersebut mendorong penjualan rata-rata bulanan mobil menjadi sekitar 75.000 unit selama Maret sampai dengan November 2021, dari sekitar 50.000 unit pada Januari sampai dengan Februari. Hal ini terlihat dari peningkatan penjualan wholesale

4W sebesar 66% year on year (yoy) yaitu sebesar 790.524 unit. Berikut ini adalah tabel pergerakan penjualan mobil pada rantai pasok wholesale pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2021. Tabel 4.1 Perbandingan Total Penjualan Mobil di Pasar Wholesales per Jenis Mobil di Tahun 2020 dan 2021

. Tahun Peningkatan/

No Kategori 2020 2021 (Penurunan) os 0000000000 oo es6| aral 00 eh

Ian aa m5...

tot mp I'm

Lebih lanjut, peningkatan pada level wholesale tersebut menyebabkan adanya efek domino pada level retail. Berikut ini adalah tabel rekapitulasi penjualan mobil per unit tahun 2020 dan 2021. Tabel 4.2 Perbandingan Total Penjualan Mobil di Pasar Retail per Jenis Mobil di Tahun 2020 dan 2021

Tahun Peningkatan/

No Kategori 2020 2021 (Penurunan)

Oo (penuntmer | ces) aces oat

. Wu Area 5 Tung Set

Tabel 4.2 Perbandingan Total Penjualan Mobil di Pasar Retail per Jenis Mobil di Tahun 2020 dan 2021

Tahun Peningkatan/

No Kategori 2020 2021 (Penurunan) fee Neon toe Me Mn MEN

Sum bor sai LS

Berdasarkan tabel di atas, penjualan mobil melalui pasar retail di tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 49,5% dibanding tahun 2020.

Efek domino dari kenaikan penjualan mobil di pasar retail menyebabkan penjualan mobil perusahaan wholesales juga secara signifikan meningkat. Pada level perusahaan wholesale, peningkatan total penjualan dari semua tipe mobil adalah sebesar 66,5%, peningkatan ini lebih signifikan dibanding

pasar ritel yang mengalami kenaikkan sebesar 49,5%. Peningkatan penjualan ini secara langsung mempengaruhi permintaan mobil dari perusahaan wholesales kepada perusahaan manufaktur mobil. Berikut ini adalah perbandingan total produksi mobil di Indonesia berdasarkan jenis mobil di tahun 2020 dan 2021:

Tabel 4.3 Perbandingan Total Produksi Mobil Berdasarkan Jenis Mobil di Tahun 2021 dan 2020

No . Tahun Peningkatan/

Kategori 2020 2021 (Penurunan)

Na aa aa aa

Da NN oa

Ba En Na

Berdasarkan tabel di atas, produksi otomotif pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang signifikan apabila dibandingkan tahun 2020. Total jumlah produksi mobil yang terdiri dari sedan, kendaraan 4X2, kendaraan 4X4, Bus, pick up truck, double cabin, dan affordbale energy saving cars 4X2 mengalami peningkatan sebesar 61,4%. Adapun peningkatan produksi tersebesar terdapat di jenis mobil pick up truck yaitu sebesar 71%, lalu diikuti mobil 4X2 sebesar 68%, selanjutnya diikuti affordable energy saving cars dan double cabin, dan seterusnya. Setelah satu tahun lebih mengalami pandemi Covid- 19 akhirnya industri mobil perlahan mengalami peningkatan yang menyebabkan efek domino pada produsen mobil dan parts otomotif yang memenuhi ketentuan kemenperin yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 34/M-

IND/PER/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih. Lebih spesifiknya, peraturan tersebut mengatur tentang batas minimum komponen dalam negeri untuk perusahaan otomotif. Pasar perusahaan otomotif lokal juga tergerus dengan adanya importasi mobil yang spesifikasinya cenderung mirip dengan mobil buatan lokal. Total mobil yang diimpor pada tahun 2021 dan 2020 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 4.4 Perbandingan Total Produksi Mobil Jenis CBU Mobil di Tahun 2020 dan Tahun 2021

, Tahun Peninekatan/

No Kategori 2020 2021 (Penurunan)

Ann na ain in

Berdasarkan tabel di atas, peningkatan penjualan mobil import CBU juga mengalami kenaikkan di tahun 2021 yaitu sebesar 38,8% apabila dibandingkan dengan tahun 2020. Walaupun secara total supply mobil impor CBU jauh lebih kecil dibandingkan dengan mobil, namun pasar tersebut juga mempengaruhi penjualan mobil yang sudah memenuhi tingkat komponen dalam negeri.

b. Karakteristik Industri (cfm. Pemeriksa)

Berdasarkan data IHS Markit di atas, diperoleh keterangan bahwa Purchasing Managing Index (PMI) secara global sampai dengan kwartal kedua 2021 berada di atas 50,00 poin. Indeks ini menunjukkan

bahwa aktivitas manufaktur global berada di fase ekspansi. Bahkan, catatan indeks tersebut untuk tahun 2021 berada di atas rata-rata sebelum terjadinya pandemi virus Corona (Covid-19). Bounce back yang sangat signifikan terjadi setelah bulan kelima tahun 2020 dimana hampir seluruh negara di dunia mulai beradaptasi dan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih efektif. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan industri manufaktur di tahun 2021 sudah tidak secara signifikan terdampak dengan adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Bahkan di selang antara bulan ketiga dan kedelapan tahun 2021, PMI dapat menunjukkan puncak aktivitas manufaktur dengan poin sebesar 56,00. Hal ini menegaskan bahwa industri manufaktur dapat beradaptasi dengan sangat baik dengan keadaan sosial yang terdampak dengan adanya pandemi. Kondisi Indonesia

Pada Agustus 2021, skor PMI manufaktur Indonesia adalah 43,70. Naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 40,10. Jingyi Pan, Economics Associate Director IHS Markit, mengatakan sektor manufaktur Indonesia terus terdampak oleh gelombang kedua Covid-19. Namun kabar baiknya, semua tampak membaik dibandingkan bulan Juli, sejalan dengan

menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini terlihat dari melandainya tingkat penurunan permintaan dan output dibandingkan bulan Juli. Negara Prat Juli PMI Agustus Perubahan :Poin

-. re z4 :

PMI manufaktur Indonesia meningkat 3,6 poin dari Juli ke Agustus. Ini adalah kenaikan tertinggi di dunia, tidak ada yang mengalami lonjakan PMI setajam Indonesia.

Berdasarkan data setkab.go.id, menerangkan bahwa di tengah pandemi COVID-19 yang melanda, industri otomotif masih mampu menunjukkan geliatnya. Ini terlihat dari laju produktivitas industri yang tetap terjaga dalam memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pertumbuhan sektor otomotif ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan industri manufaktur dan ekonomi nasional sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.

Industri alat angkutan/otomotif ini tumbuh luar biasa pada tahun 2021 mencapai pertumbuhan dua digit yaitu 17,82 persen. Penyerapan tenaga kerjanya juga cukup tinggi, yang langsung maupun tidak langsung. Sekitar 1,5 juta tenaga kerja di sepanjang mata rantai nilai industri. Menperin mengungkapkan, saat ini industri otomotif nasional digawangi oleh sejumlah 21 perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 2,35 juta unit per tahun.

Menurut data goodstats.id, tren penjualan sepeda motor di Indonesia yang pada 2021 masih menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Data Federasi Otomotif ASEAN (AAF) mengungkapkan bahwa angka penjualan sepeda motor di Indonesia mencapai 5.057.516 unit sepanjang 2021. Angka ini naik sekitar 38 persen dari penjualan di tahun sebelumnya yang mencapai 3.660.616 unit. Kasus covid-19 yang makin terkendali dan cakupan vaksinasi yang sudah makin luasdigadang-gadangmenjadisalahsatu indikatornya. Dua indikator tersebut mendorong terjadinya pergerakkan ekonomi yang mulai kembali stabil, yang kemudian turut berimbas pada konsumsi kendaraan terlebih kendaraan bermotor roda dua di tahun 2021. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) sendiri melalui optimis penjualan sepeda motor di Indonesia pada tahun ini tembus target sebanyak 5,1 juta unit.

Lebih lanjut, data dan keterangan mengenai jumlah peredaran usaha Pemohon Banding selama 5 (lima) tahun terakhir, yaitu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Jumlah peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun 2021 hanya mengalami penururan sebesar Rp 16.388.640.197,- (atau sebesar 3,50%) jika dibandingkandengantahun2019(kondisi normal/sebelum pandemi Covid-19). Maka dapat disimpulkan bahwa performa kegiatan usaha terkait industri manufaktur yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tidak lagi terdampak secara signifikan dengan adanya kejadian luar biasa berupa pandemi Covid-19.

4. Berdasarkan hasil Perusahaan pembanding yang disajikan pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) tahun pajak 2019 terdapat 1 Perusahaan pembanding mengalami marjin yang negatif. Data ini di eliminasi dikarenakan tidak dapat memberikan gambaran yang wajar atas karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer yang berorientasi profit sebagaimana juga telah diproyeksikan oleh Pemohon Banding pada budget/proyeksi laporan keuangan PT FSCM tahun 2021 pada awal tahun.

5. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines dinyatakan bahwa:

a. Paragraf 1.70

Losses

"When an associated enterprise consistently realizes losses while the PINE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or

other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. In contrast, an associated enterprise that realizes losses may remain in business if the business is beneficial to the group as a whole."

Extreme results: comparability considerations. Terjemahan bebas:

Ketika perusahaan asosiasi secara konsisten menyadari kerugian sementara grup PINE secara keseluruhan menguntungkan, fakta tersebut dapat memicu pengawasan khusus terhadap masalah penetapan harga transfer. Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yangbesar,kondisiekonomiyangtidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. Namun, perusahaan independen tidak akan siap mentolerir kerugian yang terus berlanjut tanpa batas. Perusahaan independen yang mengalami kerugian berulang pada akhirnya akan berhenti menjalankan bisnis dengan persyaratan tersebut. Sebaliknya, perusahaan asosiasi yang menyadari kerugian dapat tetap menjalankan bisnisnya jika bisnis tersebut bermanfaat bagi grup secara keseluruhan.

b. Paragraf 3.63

"Extreme results might consist of losses or unusually high profits. Extreme results can affect the financial indicators that are looked at in the chosen method

(e.g. the gross margin when applying a resale price, or a net profit indicator when applying a transactional net margin method). They can also affect other items, e.g. exceptional items which are below the line but nonetheless may reflect exceptional circumstances. Where one or more of the potential comparables have extreme results, further examination would be needed to understand the reasons for such extreme results. The reason might be a defect in comparability, or exceptional conditions met by an otherwise comparable third party. An extreme result may be excluded on the basis that a previously overlooked significant comparability defect has been brought to light, riot on the sole basis that the results arising from the proposed "comparable" merely appear to be very different from the results observed in other proposed "comparables."

Terjemahan bebas:

Hasil ekstrim mungkin terdiri dari kerugian atau keuntungan yang luar biasa tinggi. Hasil ekstrem dapat memengaruhi indikator keuangan yang dilihat dalam metode yang dipilih (misalnya margin kotor saat menerapkan harga jual kembali, atau indikator laba bersih saat menerapkan metode margin bersih transaksional). Mereka juga dapat memengaruhi item lain, mis. pos luar biasa yang berada di bawah garis tetapi tetap mencerminkan keadaan luar biasa. Jika satu atau lebih pembanding potensial memiliki hasil yang ekstrim, pemeriksaan lebih lanjut akan diperlukan untuk memahami alasan dari hasil yang ekstrim tersebut. Alasannya mungkin cacat dalam perbandingan, atau kondisi luar biasa yang dipenuhi

oleh pihak ketiga yang sebanding. Hasil ekstrim dapat dikecualikan atas dasar bahwa cacat komparabilitas signifikan yang sebelumnya diabaikan telah terungkap, huru-hara hanya atas dasar bahwa hasil yang timbul dari "sebanding" yang diusulkan hanya tampak sangat berbeda dari hasil yang diamati dalam proposal lain. "sebanding"

c. Paragraf 3.64

"An independent enterprise would not continue loss- generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.70 to 1.72. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that lossmaking transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result."

Terjemahan bebas:

Perusahaan independen tidak akan melanjutkan aktivitas yang menghasilkan kerugian kecuali memiliki harapan yang masuk akal akan keuntungan di masa depan. Lihat paragraf 1.70 sampai 1.72. Fungsi sederhana atau risiko rendah khususnya tidak diharapkan menghasilkan kerugian untuk jangka waktu yang lama. Namun ini tidak berarti bahwa transaksi yang merugi tidak akan pernah bisa dibandingkan. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada aturan

yang mengesampingkan tentang penyertaan atau pengecualian dari perbandingan yang merugi. Memang, fakta dan keadaan seputar perusahaan yang bersangkutan yang harus menentukan statusnya sebagai yang sebanding, bukan hasil keuangannya.

d. Paragraf 3.64

"Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be acomparable. Circumstances in which loss-making transactions/enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses."

Terjemahan bebas:

Secara umum, transaksi tidak terkendali yang merugi harus memicu penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah itu dapat dibandingkan atau tidak. Keadaan di mana transaksi/perusahaan yang merugi harus dikeluarkan dari daftar yang sebanding termasukkasusdimanakerugiantidak mencerminkan kondisi bisnis normal, dan di mana kerugianyangdideritaolehpihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan yang ditanggung oleh Pemohon Banding dalam transaksi yang dikendalikannya. Pembanding

yang merugi yang memenuhi analisis perbandingan tidak boleh ditolak hanya karena mereka menderita kerugian.

e. Paragraf 3.64

"A similar investigation should be undertaken for potential comparables returning abnormally large profits relative to other potential comparables." Terjemahan bebas:

Investigasi serupa harus dilakukan untuk potensi pembanding yang menghasilkan laba besar yang tidak normal relatif terhadap pembanding potensial lainnya.

Dapat ditarik kesimpulan dari penjelasan di atas, fakta-fakta dalam TP Documentation dan hasil pengujian terhadap transaksi afiliasi bahwa penolakan 7 Perusahaan pembanding didasarkan pada argumen bahwa:

1. Karakteristik Pemohon Banding adalah sebagai Licensed Manufactur, yang kegiatan produksinya dalam rangka memperolehpenghasilandilakukansetelah memperhitungkan seluruh biaya produksi serta biaya pendukung lainnya ditambahkan dengan expected margin.

2. Jumlah penyerahan BKP/JKP kepada pihak yang berafiliasi adalah sebesar 79,87% dari jumlah seluruh penyerahan BKP/JKP.

3. Pemohon Banding melakukan fungsi kebijakan penetapan harga dengan intensitas yang tinggi.

4. Kondisi ekonomi tahun 2021 terkait industri otomotif dan pendukungnya mengalami kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2020 (dimana terdapat 6 Perusahaan yang mengalami margin keuntungan negatif) yang terdampak dengan kejadian

luar biasa Pandemi Covid-19. Bahkan dari hasil penelitian dan pengujian lebih lanjut bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun 2021 hanyamengalamipenururansebesarRp 16.388.640.197,-(atausebesar3,50%)jika dibandingkandengantahun2019(kondisi normal/sebelum pandemi Covid-19). Maka dapat disimpulkan bahwa performa kegiatan usaha terkait industri manufaktur yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tidak lagi terdampak secara signifikan dengan adanya kejadian luar biasa berupa pandemi Covid-19.

5. Maka, Perusahaan yang mengalami margin keuntungan negatif dinilai tidak sebanding dengan kondisi kegiatan usaha pada tahun pajak terperiksa.

Alasan penolakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013 yang dalam Lampirannya Bab II huruf B (Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan) angka nomor 3 huruf b (Meningkatkan Kesebandingan).

(3) Pertanyaan:

Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan serta surat permohonan keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding merubah Profit Level Indicator yang digunakan oleh Pemohon Banding semula Pemohon Banding menggunakan PLI Return On Sales (ROS) Pemohon Banding ubah menjadi Return On Total Cost (ROTC) mengapa demikian? Berikan penjelasan, berikut formulasi penghitungan serta hasil penghitungannya! Jawaban:

Terbanding menggunakan Return On Total Cost (ROTC) sebagai Profit Level Indicator dengan alasan sebagai berikut:

Setelah menentukan Metode Transactional Net Margin sebagai metode yang paling tepat digunakan (the most appropriated method), kemudian Terbanding menentukan Profit Level Indicator (PLI) yang akan digunakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Analisis FAR pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) menyatakan bahwa Pemohon Banding menetapkan perkiraan bahan baku sebelum melakukan proses kegiatan produksi dan juga menetapkan jenis input dan volume yang dibutuhkan untuk proses produksi.

2. Berdasarkan Analisis FAR pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan fungsi kebijakan penetapan harga jual dengan intensitas yang tinggi dan telah menetapkan Kebijakan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Policy) terkait transaksi penjualan dengan sebagai berikut:

Sales = Material + Consumable + Manufacturing Cost + Packing Cost + Admin Fee + Tooling Cost + Freight Cost + Labor Cost + Expected Margin

3. Berdasarkan Lampiran I SE-50/PJ/2013 Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B, angka 3 huruf a dan angka 4) huruf a) tentang melakukan pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang sesuai dengan fakta dan kondisi menyatakan hal-hal sebagai berikut a. PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, aset, dll.

b. Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalammetodeTNMMdilakukandengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data.Perusahaanpenyediajasa,pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan.

c. Rasio yang umum digunakan sebagai PLI adalah net margin, net mark-up dan return on asset.

1. Rasio tingkat pengembalian penjualan (net margin)

Formula:

Net Margin = (Laba Bersih Usaha / Penjualan) X 100%

2. Rasio tingkat pengembalian total biaya (net mark- up)

Formula:

Net Mark Up = (Laba Bersih Usaha / (HPP + Biaya Operasi)) X 100%

3. Rasio tingkat pengembalian aset (ROA)

Formula:

ROA = (Laba Bersih Usaha / Total Operating Asset) X 100%

4. Terbanding menentukan Rasio tingkat pengembalian total biaya (net mark-up) sebagai PLI terpilih dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. PemohonBandingmerupakanperusahaan manufaktur.

b. Karakteristik usaha Licensed Manufacturer yang mayoritas penjualan kepada afiliasi dan berorientasi profit.

c. Data perusahaan pembanding menyajikan laba bersih usaha (menggambarkan total cost).

d. Transaksi yang diuji adalah penjualan (cfm. TP Documentation dan Pemeriksa) e. Terdapat biaya extraordinary berupa kenaikan harga bahan baku sebesar Rp 16.050.138.753,- dan biaya internal lainnya sebesar Rp 5.803.126.929,- atau seluruhnya berjumlah sebesar Rp 21.853.265.682,- yang merupakan biaya terkait produksi yang menurut Pemohon Banding merupakan penyebab penurunan performa keuangan Wajib Pajak. Sehingga atas biaya tersebut harus dilakukan pengujian secara langsung dampaknya dalam memengaruhi marjin laba Wajib Pajak.

5. Dalam TP Documentation Pemohon Banding Tabel 7.3 juga dapat diperoleh kesimpulan bahwa proyeksi Laporan Keuangan tahun 2021 jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2021 memperhitungkan Total Cost (COGS dan Other Operating Expenses) sebagai penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Policy). Tabel 7.3 Perbandingan Proyeksi Laporan Keuangan Terhadap Laporan Keuangan Audited PT

FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Akun Audited Report Proyeksi Laporan Peningkatan

FY 2021 Keuangan FY 2021 /Penurunan

Laba (Rugi) Kotor 25.888 48.159 -46,25% fmartinLabaKoter

[Beban Operasionas PS

Total Beban Operasional 40.787 40.360 1,06%

Ftiarjin baba (Rugi Operasi | OS

Sumber: Manajemen PT FSCM dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2021.

Keterangan yang bisa disimpulkan:

a. Jumlah beban pokok pendapatan realisasi naik sebesar 0,15% dari proyeksi Laporan Keuangan awal tahun.

b. Jumlah beban penjualan realisasi turun sebesar - 4,85% dari proyeksi Laporan Keuangan awal tahun.

c. Jumlah beban umum dan adminisitrasi realisasi naik sebesar 3,41% dari proyeksi Laporan Keuangan awal tahun.

d. Jumlah total beban operasional realisasi naik sebesar 1,06% dari proyeksi Laporan Keuangan awal tahun.

e. Jumlah pendapatan realisasi turun sebesar -4,57% dari proyeksi Laporan Keuangan awal tahun.

f. Jumlah Laba (Rugi) operasional realisasi turun sebesar -291,04% dari proyeksi Laporan Keuangan awal tahun.

Sejakawaltahun,PemohonBandingtelah memproyeksikan jumlah beban pokok pendapatan dan biaya operasional sebesar Rp 464.356.000.000,- dan realisasi akhir tahun sebesar Rp 466.424.000.000,- atau naik sebesar Rp 2.068.000.000,- (naik sebesar 0,45%) sedangkan jumlah pendapatan malah turun sebesar Rp 21.630.000.000,- (turun sebesar -4,57%).

6. Dasar dan formulasi penghitungan sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan pengujian untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak

dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyampaikan Lampiran Khusus 3A sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 dengan pernyataan bahwa Pemohon Banding melakukan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa sebanyak 52 entitas dan dengan nilai transaksi sebesar Rp 443.017.279.421,-

Ve CES) BATES ES Nasi i MR Be Dhan Ua Veepe Mana Dana Tag Pia Varga cp Sete

BA is ISLETS TD £ i Danang Ue Verge Vern Meta Tar SY = 1 tapa P3 "Bes 2

SEE AS TAN CES LS = Gps li fuariaccoca Met angan Methoa aloe Tang = Ia ang = pa 2 egg en an

2. Berdasarkan data Penyerahan BKP/JKP tahun pajak sebelumnya (tahun pajak 2020), nilai Penyerahan BKP/JKP sebagai alat petunjuk nilai peredaran bruto yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp 252.773.159.647,-.(ketentuansebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) huruf (a) PMK- 213/PMK.03/2016)

Data Penyerahan BKP/JKP cfm. Faktur Pajak Keluaran sebagai berikut:

Ne Pembeli Jumlah (Rp)

[NR we Nar pp LL rm oes asesBe S190. Jas ASTRA aon TEN Sadap saat Pee yein 8

1 dora Be 5 Rates a caATS noo 2 agerg tit shy ray aod

5 [itnnisiieiegc ii eo 2.2 ASTRA OTOR Lio sea Hai San al vie tea id a [i-seienisieniis leo LSTA A PEER aa aa ee e ai Peserta on sos ets TORA DAIL reine nes

Aa EAM a EEE

12 ba Sa KAI DA TAT I panen tan fig he be

Pee ne en —s 5 —-#-:551—:-—-

A5 eee ee so Tel Ketat cee ses metana Sing ny Desain ses Bua SEA Fy tani ajaa

25 Peserta jes Vou ARA TERS WAS Uo Mangan ee ieee fo Piagesanasas an on RASA Wo SAL en Jangan

Pai 5 Sans oo“:

ma [ESTP A EA ro UU?“ —

Jumiah

Jengsoosgsari ia es 2 2 non ana vine Tee oat 1s $75 293

= Peserssesasan non 27s Rana aa Dog anang SAN GAS Sad oa Pr stesorta maan los SX ARIS Ii Aya SANT Baadocg en Linn

Ie Pasien Pon tatto oo oo ““““———56:—5-PF ——5s:n (2 [GRRE naa Ka pasa ae PTA Re ae je [eRe Pe 455000 [FT KITA NE SBAT eee Sawer

18 een Fats." TES WENEWBL = SATAS go man gts Bf na nat oe Pisssena72200e|e. DE TA tia DSA saat Te a TES aaa ed

22 [ratazeis stories Suet a Sas SEAS fon Ona f1e Pa ran say

24 Pontersses meta jos naa era asa par ana Naa Pa

2s Ponasnsossasi ala roy ea Dasa tei Pe eae

Panas ee aan as oo oo“ EE"——--Pr —-—rs

2 Pesarsaonasia BT eu TE SAR FS Se sri vey ni

SPARE CR EEE UNE

TER oe eee NN Ne ANE ay [Peaiaiaigec [ST AL SE Rae SPARSSARTS SE .SOTER we Pintar sasa an nan AGATI Mangan (is ees sp Jentapwer sana [ES fu kva cA 1B CARATAS ean eee Fee 4c rate F a EE

25 [eitiscagiinaian Jos ons AvATIRIA A ADAT Vote gon

25 [Hehe Shee ee Po asas SS eee 5s ae Penaesi senin VAAEE UE Re (paras

Ip Persia as 5 Sunan Bris saa faint ig Piwergessarasi ii es Asal ssc > idee Shs ani Ie

2 Pistaigeisaenc ii Jab Ar VARA asasi weno ott VE ag

Dena bana oo — loo SE

2 Peagema saia [OT ASR LA RAR MAT fun tt

[ees ae aa ena A SLA eT

Jumlah

Na Jumlah — 253.770.419.309 25.377.041.931

3. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen lokal untuk tahun pajak 2021 yang disusun oleh PT. BDO Bisnis Solusi Indonesia.

4. BerdasarkandataPenyerahanBKP/JKP disimpulkan bahwa jumlah penyerahan BKP/JKP ke customer afiliasi (related party) yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 361.597.059.361,- dari total seluruh penyerahan BKP/JKPdalamnegerisebesarRp 460.305.224.317,- atau sebesar 78,55%.

5. BerdasarkandataPerolehanBKP/JKP disimpulkan bahwa jumlah perolehan BKP/JKP dari supplier afiliasi (related party) adalah sebesar Rp199.646.317.433,-daritotalseluruh penyerahan BKP/JKP dalam negeri sebesar Rp 352.986.349.129,- atau sebesar 56,56%.

6. Berdasarkan Laporan Keuangan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 sampai dengan 2021, menyatakan bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial dan fiskal sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2021 sebagai berikut: ha TT

No Uraian eee eee

Feuisavecmoress | inst ssas PT

Pevita Te ep

Penassseataah oo Pia amet

Bea oo Pem Sm oo oo

[PevDena Seer atasi oo Dona amal PT

Pessngaa bead

[Return On Sales IROSI ILaba NetoiPeregaran Usaka)| 620% 0s Do Po

7. BerdasarkanDokumenPenerapanPrinsip KewajarandanKelazimanUsaha(TP Documentation) yang disampaikan oleh Pemohon Banding menerangkan hal-hal sebagai berikut:

a. Latar belakang dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah melakukanintegrasiekonomidengan menginternalisasikan biaya demi mencapai economies of scale dalam kegiatan produksi, distribusidanmembangunkoordinasi ekonomi. Upaya internalisasi dalam hal ini mengacu pada upaya untuk memperoleh efisiensi dengan mengganti kondisi di luar perusahaan (eksternal) yang tidak sempurna dengan internalisasi pasar (seluruh fungsi- fungsi dilakukan antar perusahaan dalam grup). Melalui transaksi yang dilakukan secara internal dalam grup, Pemohon Banding berupayamemaksimalkanproses pengalokasian sumber daya dalam proses produksi maupun penjualan, sehingga secara keseluruhan dapat meningkatkan daya saing dan memaksimalkan laba perusahaan.

b. Pemohon Banding merupakan pemasok parts khususnya rantai motor atau industri serta filter yang digunakan sebagai komponen untuk perakitan produk jadi milik pihak afiliasi. PemohonBandingsecaramaksimal memberikan jaminan berupa kualitas produk, volumeprodukyangsesuai dengan permintaan, jaminan sampainya produk sesuai

kebutuhan pelanggan, dan memberikan layanan purna jual.

c. PemohonBandingtelahmenetapkan kebijakan penentuan harga transfer untuk transaksi penjualan sebagai berikut:

Sales = Material + Consumable + Manufacturing Cost + Packing Cost + Admin Fee + Tooling Cost + Freight Cost + Labor Cost + Expected Margin d. PemohonBandingtelahmenetapkan budget/proyeksi laporan keuangan tahun 2021 dengan laba operasi yang positif sebesar 1,65% di awal tahun.

e. Berdasarkan analisis FAR yang telah dilakukan terhadap Wajib Pajak, diperoleh kesimpulan bahwa karakteristik Pemohon BandingadalahsebagaiLicensed Manufacturer.

f. Berdasarkan data perusahaan pembanding yang telah disajikan dalam Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) terdapat 13 perusahaan pembanding dengan marjin rentang kewajaran rasio Return on Sales (ROS) nilai kuartil 1 sebesar 1%, nilai kuartil 2 sebesar 1,62% dan nilai kuartil 3 sebesar 2,64%. Sedangkan berdasarkan kertas kerja perhitungan segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021 diperoleh keterangan bahwa marjin rasio Return on Sales (ROS) terhadap pihak afiliasi adalah sebesar -2,78% dan terhadap keseluruhan

kegiatan usaha (related and non-related party) adalah sebesar -3,30%. Maka disimpulkan bahwa marjin rasio Return on Sales (ROS) Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran.

g. Berdasarkan seluruh keterangan tersebut di atas diperoleh kesimpulan bahwa harus dilakukan pengujian untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

8. Terbandingmenggunakanperhitungan segmentasi Pemohon Banding sebagai berikut: Akun Laba'Rugi Pihak Afiliasi (Rp) Pihak Independen (Ro Total (Rp)

BIN ALI A000" 22, 80,329,227 3707 202,068 25,887,77" 288

Va ana eg i aa ai 5, 55 LB 3.73%

W208 5.0 1 Coe88 078

Berdasarkan pengujian dan menurut Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Bab III, Metode Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf D, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)), ROS Pemohon Banding dibawah rentang (range) Q1 ROS data pembanding dari Dokumen Penerapan Prinsip KewajarandanKelazimanUsaha(TP Documentation), sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan related party pada tahun 2021 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's

LengthPrinciple),sehinggadilakukan penyesuaian sesuaiprinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Alasan digunakannya perhitungan segmentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Ekualisasi Omzet PPh vs Omzet PPN

Omzet cfm. SPT PPh BadanRp 451.525.160.322 (+) Omzet cfm. SPT Masa PPNRp 460.305.224.317 (+) SelisihRp8.780.063.995

2. Pengujian arus piutang

Saldo Akhir Piutang DagangRp 71.815.095.572 (+) Saldo Awal Uang Muka Pelanggan Rp199.011.267 (+) Penerimaan KasRp215.067.948 (+) Bank MasukRp 489.107.069.857 (+) Saldo Awal Piutang DagangRp 58.968.766.995 (-) Saldo Akhir Uang Muka Pelanggan Rp26.549.793 (-) Total PenyerahanRp 501.740.927.856 PPN Dipungut SendiriRp 45.951.943.767 (-) Penyerahan AktivaRp21.952.163 (-) Penyerahan ScrapRp401.732.546 (-) Total Penyerahan BrutoRp 456.212.668.798 Penghasilan Bruto cfm. Wajib Pajak

Peredaran UsahaRp 451.525.160.322 (+) PSAK 23Rp4.674.342.669 (+) Jumlah cfm. Wajib PajakRp 456.199.502.991 SelisihRp13.165.807

Selisih pada ekualisasi Omzet PPh vs Omzet PPN dapat dijelaskan pada pengujian arus piutang di atas.

Selisih pengujian arus piutang sebesar Rp 13.165.807,- kemudian akan diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan melakukan pengujian ALP terlebih dahulu.

9. Indikator laba (Profit Level Indicator) yang digunakan oleh Terbanding dalam menilai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) sebagaimana yang disebutkan pada Lampiran I SE-50/PJ/2013 sebagai Net Mark-up

(laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya (HPP + Biaya Usaha Lainnya)).

10. Hasil akhir manual review yang dilakukan Terbanding atas kandidat pembanding adalah sebagai berikut:

Eo He pe eee eee

Eig Ge PRE REE Or

Sa ee EA Ai KE

Es Aa Oe EEF OE

Ee OC A OE poe esa to ee ee

— uv evcrcrr-

Dari data pembanding tersebut, diperoleh data interqutile ROTC sebagai berikut:

Lower-quartile (Q1)2,34% Median (Q2)3,13% Upper-quartile (Q3)3,64%

11. Perhitungan Arm's Length Principle menurut Terbanding untuk transaksi afiliasi sebagai berikut:

Total Cost

COGSRp 338.453.933.708 Operational CostRp 32.189.809.780 JumlahRp 370.643.743.488 Net Mark-up Total Cost cfm. Pemeriksa3,13%

Nilai Penjualan Wajar PembandingRp 382.244.892.659 Penjualan Ke Afiliasi cfm. Wajib Pajak Rp 360.634.262.935 Koreksi Positif Penjualan AfiliasiRp 21.610.629.724

12. Perhitungan segmentasi cfm. Terbanding setelah penerapan perhitungan Arm's Length Principle sebagai berikut:

Akun Laba/Rugi Pihak Afiliasi (Rp) Pihak Independen (Rp Total (Rp) sanga 0404 Fer a ae S38 483.933, 708 | SPSS CRR SS | 228.637, 389.076

Zeca" Toerag ora 32, BS BOS. TEA 8,896,986,87" 20,786, 766,38"

wate Ati Soeag 078 ME B7 636.668

Akun Laba/RugiKodePihak Afiliasi Awal (Rp)Penyesuaian Afiliasi (Rp)Pihak Afiliasi setelah Penyesuaian (Rp)Pihak Independen (Rp)Total (Rp)
abcde = c+dfg = e+f
Penjualan13 60.634.262.93521.610.629.724382.244.892.6599 0.890.897.386473.135.790.045
Harga Pokok Penjualan23 38.453.933.708-338.453.933.7088 7.183.455.318425.637.389.026
Laba (Rugi) Kotor3=1-22 2.180.329.22721.610.629.72443.790.958.9513 .707.442.06847.498.401.019
Marjin Laba (Rugi) Kotor (%)4=3/16,15%11,46%4,08%10,04%
Beban Operasional53 2.189.809.780-32.189.809.7808 .596.956.57140.786.766.351
Laba (Rugi) Operasional6=3-5(10.009.480.553)-11.601.149.171( 4.889.514.503)6.711.634.668
Total Biaya7=2+53 70.643.743.488-370.643.743.488
Marjin Return On Total Cost9=6/7-2,70%5,83%3,13%-5,10%1,44%

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Pemohon Banding adalah sebesar Rp 6.711.634.668,- atau sebesar 1,44% dari total penjualan. Koreksi Positif dilakukan pada Penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp 21.610.629.724,- (4) Pertanyaan:

Terkait dengan pertanyaan nomor 7 bagaimana Terbanding mendapatkan data ROTC dari masing-masing data pembanding sementara Pemohon Banding dalam TP Doc- nya memberikan nilai ROS sebagai PLI, mohon dapat disampaikan kertas kerja (excel) pengolahan data tersebut. Jawaban:

Data ROTC diperoleh Terbanding berdasarkan search summary TP Catalyst – Oraian Database yang diberikan oleh Pemohon Banding dan PT. BDO Solusi Indonesia selaku penyusun TP Documentation Wajib Pajak.

Perhitungan ROTC (Sumber: search summary TP Catalyst – Oraian Database)

. Gita” Ghar |. Other tonmavrlamelain | Slee | Sass | Ses Costs OF | Coste Of | Costs Of Daan” One | Cova Onerating | Operating Operasing

No ak aon naan an AN rt ots en we ak AL BES] PT PL SEB aw fa ' . ae ls Ht th USD 2520 tn USD 2018] tt USE 2018) an» tr JS 2020)th USD 2119 th 439 2088

USD 2000 th USD 2019] th USD 216 pe Be ea SS Msi Milis

PA En EN En EN ep ee mba

Pa EN EA EL en) eee BR (5) Pertanyaan:

Bahwa di dalam surat pengajuan keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Kondisi laba usaha yang diperoleh Pemohon Banding di tahun 2021 bukan bentuk tidak diterapkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melainkan murni karena faktor eksternal berupa kenaikan harga bahan baku dan faktor internal berupa biaya extra ordinary yang hanya terjadi di Tahun Pajak 2021. Bagaimana Tanggapan Pemohon Banding terkait dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut? Apakah Pemohon Banding

dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa kondisi tersebut terjadi atau tidak terjadi pada saat proses pemeriksaan? Jawaban:

Terhadap biaya extra ordinary dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Biaya extra ordinary cfm. Pemohon Banding

Tabel 7.5 Biaya Extra-Ordinary PT FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

No Jenis Biaya Nilai

Faktor eksternal: kenaikan harga bahan baku 16.050

5.803

Sumber: Manajemen PT FSCM

Breakdown Biaya Extra Ordinary PT. FSCM Tahun 2021

Kl ansBa o—— | mnarka an TO ip

Faktor Eksterna iIkerakanHagaBarar Bak 6580533

Faktor "terna

1 FRejected soccer aja crodikreest-fies To RTS

2 [Rejected vocweistrain bajaponesreec-eran =i’ =SCSCORB TOT

3 /Extra Repasarc Mairtesasce Fact So. o ibiaya perbakar 8183171 merak MN MEN alBapaseyesas Do asma

6 (Saya sere tas atas proouk baru isesuai spes fkas 499,962 538

"edan Misa MEN

2. Penjelasan mengenai bahan baku

Penggunaan bahan baku

18. EXPENSES BY NATURE” Na

. 2021 2020

Cost of goods sold 425,637,389 328,972,460

Selling expenses 10,933,627 8,291,059

General and administrative expenses 29,853,140 26,193,327

466,424,156 365,456,846

Significant expenses by nature as follows:

2021 2020

Materials usage and movement of inventories 328,462,070 233,280,675

Employee compensation 88,223,204 85,240,321

Depreciation (Note 9) 10,513,884 7,893,613

Repair anc maintenance 6.567.158 8,662,018

Utilities 6,267,749 6,389,842

Delivery 4,519,772 3,099,004

Subcontractor fee 7 4,512,680 2,989,332

Transportation 3,187,422 3,450,858

Rental 1,678,436 1,386,942

Professional fees 989,149 937,570

Royalty (Note 20) 942,935 670,135

Others 10,559,697 9,456,536

— 466.424.156 _ 363.456.846

Tingkat perbandingan antara materials usage dengan jumlah penjualan tahun 2020 dan tahun 2021 sebagai berikut:

a. Tahun 2020

Jumlah PenjualanRp 339.301.673.988

Materials usageRp 233.280.675.000

% Terhadap Penjualan68,75% b. Tahun 2021

Jumlah PenjualanRp 451.525.160.322

Materials usageRp 328.462.070.000

% Terhadap Penjualan72,75%

Terjadi kenaikan prosentase materials usage terhadap jumlah penjualan sebesar 4%.

Berdasarkan data PIB tahun 2020 dan tahun 2021 diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Tahun 2020

Nilai ImporRp 86.001.208.539

Jumlah Barang941

Harga Per BarangRp91.393.420 b. Tahun 2021

Nilai ImporRp 146.867.833.118

Jumlah Barang1.648

Harga Per BarangRp89.118.831

Ekualisasi Pembelian Dengan PPN - WP Badar. KPT MASA PP SPT MASAPPN

Xo Tahun BIAYA BIAYA an Seams

Pajak HPP USAHA LUAR TOTAL SP IMPOR DPPDN TOTAL PKP

LAIN USAHA

LMT BMN " $35 ASI SE MN Naat Da KS

SMG MQ US Rigo 4 AAAs GA aa PSS SA NN MA SNR

Glas NE TS a OTP SOS DTI AN SERA EN DRE ole MEN a VER SN Nadi DMEM BAN EM et 3-310 SG PRE

Harga per barang tersebut memperhitungkan secara langsung jumlah nilai impor barang terhadap quantity barang yang dilakukan impor.

Berdasarkan data tersebut, dapat diperoleh kesimpulan awal bahwa jumlah barang pembelian (impor) naik sebesar 707 pcs atau naik sebesar 75,13% sedangkan harga pembelian (impor) turun sekitar Rp 2.274.589,- per pcs barang atau sebesar -2,49%.

Dapat ditambahkan keterangan bahwa sejak awal proyeksi Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021 telah memproyeksikan jumlah COGS sebesar + Rp 424.996.000.000,- dan realisasi yang terjadi adalah sebesar + Rp 425.637.000.000,- atau sebesar 100,15% sedangkan proyeksi penjualan awal adalah sebesar + Rp 473.155.000.000,- dan realisasi yang terjadi adalah sebesar + Rp 451.525.000.000,- atau sebesar 95,43%. Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah pembelian barang (quantity) yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang mengalami kenaikan sebesar 75,13% dari tahun sebelumnya dengan rata-rata harga per pcs yang turun sebesar - 2,49% tidak dapat memberikan kontribusi terhadap penjualan yang hanya terealisasi sebesar 95,43% dari proyeksi awal.

3. Argumen Pemohon Banding terhadap marjin laba yang bernilai negatif didasarkan kepada kenaikan harga bahan baku dan faktor internal lainnya (perpindahan pabrik, tingginya rasio reject product, idle capacity dan tingginya biaya riset) tidak dapat diterima dikarenakan Pemohon Banding telah menetapkan kebijakan harga transfer (transfer pricing policy) dengan memperhitungkan seluruh biaya terkait produksi dengan ditambahkan dengan expected margin. Keterangan lainnya yang menguatkan bahwa jumlah penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah sebesar 78,55% dari seluruh jumlah penyerahan BKP/JKP ke Customer dan jumlah perolehan BKP/JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi adalah sebesar 56,56% dari seluruh jumlah perolehan BKP/JKP ke Supplier.

4. Pemohon Banding telah menyatakan melalui TP Documentation bahwa jumlah rasio ROS atas Laporan Keuangan (realisasi) tahun 2021 berada di bawah rentang kewajaran Perusahaan pembanding, dan baru menjadi wajar jika biaya extraordinary dikurangkan (disesuaikan) terhadap kinerja penjualan

3) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA- 21/WPJ.206/2024 tanggal 02 Februari 2024 diketahui sebagai berikut:

(6) Pertanyaan:

Untuk pengajuan permohonan keberatan PPN, Mohon agar dijelaskan kembali alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan Pemohon Banding.

Jawaban:

a. Bahwa sengketa PPN yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding merupakan secondary adjustment atas koreksi pada PPh Badan yaitu pos peredaran usaha, dimana berdasarkan pengujian kewajaran transaksi afiliasi Terbanding menyimpulkan bahwa transaksi penjualan Pemohon Banding berada dibawah rentang kewajaran dan oleh karenanya terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Kemudian atas koreksi peredaran usaha tersebut Terbanding menyimpulkan terdapat penyerahan BKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi dilakukan pada pos pajak keluaran.

b. Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tentang kewajiban pemenuhan untuk membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) melalui Konsultan PT BDO Bisnis Solusi Indonesia sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku baik menurut PMK No. 213/PMK.03/2016

dan ketentuan peraturan perpajakan lainnya serta menurut petunjuk OECD.

c. Bahwa penjualan afiliasi Pemohon Banding pada tahun 2021 dengan adalah sebagai berikut:

Bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, 100 % dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam Negeri (WPDN) sesuai dengan TP documentation halaman 20.

d. Terkait dengan transaksi penjualan ke WPDN, seharusnya bukan transaksi Afiliasi yang terdapat Indikasi penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Wajib Pajak.

Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa tidak terdapat Penghindaran pajak terkait dengan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib pajak, sehingga koreksi atas Transfer Pricing tidak dapat dilakukan.

e. Selain alasan bahwa tidak terdapat Penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan transaksi afiliasi, Pemohon Banding juga tidak setuju atas pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi yang dilakukan Tim Pemeriksa, berikut merupakan persandingan hasil pengujian tersebut:

Bahwa berdasarkan persandingan di atas, perbedaan yang menjadi sengketa keberatan pada pos Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:

a) Perbedaan dalam pemilihan Perusahaan Pembanding, dimana terdapat 7 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Tim Pemeriksa;

b) Perbedaan dalam pengunaan Profit Level Indikator (PLI), Pemohon Banding menggunakan PLI yaitu ROS sedangkan Terbanding menggunakan PLI yaitu ROTC;

c) Perbedaan dalam melakukan perhitungan PLI Wajib Pajak, dimana terdapat penyesuaian kesebandingan dalam segmentasi Laporan Keuangan yang dilakukan Pemohon Banding namun tidak diakui oleh Tim Pemeriksa.

Adapun argumentasi Pemohon Banding atas perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Perbedaan dalam Pemilihan Perusahaan Pembanding

1. Bahwa di dalam TP Documentation, Pemohon Banding memilih 13 (tiga belas) perusahaan pembanding yang memiliki kesamaan fungsi dengan Wajib Pajak, berdasarkan tahapan-tahapan analisis kesebandingan dan juga dengan memperhatikan faktor-faktor kesebandingan yaitu sebagai berikut:

— LL www ea Ba ET ee AA ee AAA

A RE TE aa sO fesse | ee et ap ale oe Eres

Ea EE ea Eee EA

2. Di dalam proses pemeriksaan, Terbanding menolak 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

NoNama Perusahaan PembandingAlasan Penolakan
1KYUNG CHANG INDUSTRIAL CO.,LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
2WOOSU AMS CO.,LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
3YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
4WISDOM AUTO PARTS CO LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
5DAESHIN PRECISION CO.,LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
6SHINSUNG CO.,LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif
7ILHUNG HIGH TCC. LTDPerusahaan mengalami marjin yang negatif

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak 7 dari 13 perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi dengan alasan kerugian semata.

Berdasarkan Paragraf 1.70 OECD Transfer pricing Guidelines yang digunakan pemeriksa pada Kertas Kerja Pemeriksa, dapat disimpulkan bahwa perusahaan independen dapat mengalami kerugian dari beberapa alasan yang bisa dijelaskan secara bisnis.

Bahwa sesuai ketentuan, perusahaan independen seharusnya tidak mengalami kerugian secara beruntun. Hal ini juga diterapkan Pemohon Banding dalam pemilihan perusahaan pembanding, dimana perusahaaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding tidak ada yang memilik margin negatif yang beruntun, sehingga dapat disimpulkan bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding telah tepat dan sesuai.

Bahwa atas perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding mengalami kerugian hanya 1 tahun dalam rentang 3 tahun, dimana kerugian tersebut merupakan kerugian komersial yang merupakan hasil dari faktor-faktor internal maupun eksternal(pasar)yangseharusnyatidak mengalami sifat keberlanjutan dan bukan merupakan rugi yang dikarenakan adanya isu transfer pricing sehingga masih dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.

4. Bahwa pendapat Terbanding dalam menolak perusahaan pembanding karena Pemohon Banding tidak terkena dampak yang signifikan COVID-19 di tahun 2021, sehingga tidak tepat apabila dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak relevan. Menurut Pemohon Banding sebagaimana telah dijelaskan TP Dokumentasi Pemohon Banding halaman 28, disebutkan bahwa PemohonBandingmengalamipenurunan penjualan parts akibat penurunan permintaan OEM sehingga pemilihan perusahaan pembanding telah menyesuaikan dengan kondisi yang dialami Pemohon Banding tersebut.

5. Bahwa terkait pengklasifikasian karakteristik Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer, berdasarkan Jurnal Transfer pricing Internasional yang diterbitkan oleh Sunny Kishore Bilaney mengenai “Supply chain management Using Alternative Manufacturing Models” (2014) bahwa secara umum baik fungsi, aset maupun risiko yang ditanggungolehperusahaanLicensed

Manufacturer sama dengan Fully fledged manufacturer, yang membedakan bahwa Licensed Manufacturer tidak memiliki aset tak berwujud dan umumnya tidak melakukan aktivitas R&D.

Pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa Licensed Manufacturer memiliki orientasi yang selalu profit karena risiko yang ditanggung serupa dengan perusahaan fully fledged manufacturer kurang tepat karena dalam regulasi domestik tidak menyatakan bahwa licensed manufacturer harus selalu profit. Bahwa dalam praktik umum bisnis, perusahaan licensed manufactur juga dapat mengalami kondisi di luar kendali yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, dimana kerugian ini merupakan kerugian komersial yang umum terjadi.

b) Perbedaan Penggunaan Profit Level Indicator ( PLI)

1. Penentuanpenyebut(denominator)yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan.

2. Bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan analisis fungsi dan risiko yang telah dilakukan, Pemohon Banding kemudian dikarakterisasikan sebagailicensedmanufacturer,dimana profitabilitas (profit driver) Pemohon Banding tergantung pada penjualan produknya, sehingga dalam menentukan Profit Level Indicator (PLI), bagian penjualan lebih memiliki pengaruh yang signifikan.

Atas dasar tersebut sehingga Pemohon Banding menggunakan PLI ROS (Return On Sales) sebagai PLI

yang paling tepat dalam rangka melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi.

c) Perbedaan dalam melakukan perhitungan Profit Level Indicator (PLI)

1. Bahwa menurut Tim Pemeriksa, PLI Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran. Pemohon Banding tidak setuju karena perhitungan PLI yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Bahwa sebagaimana tercantum dalam Paragraf 3.61 OECD Guidelines yang menyatakan bahwa: “If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle...”

Terjemahan “Apabila kondisi yang relevan dari transaksi afiliasi (misalnya harga atau margin) berada di luar rentang kewajaran sebagaimana dinyatakan oleh otoritas pajak, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan bahwa kondisi transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha…”

Sebagaimana dinyatakan dalam Pedoman OECD paragraf 2.7 bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila faktor yang menyebabkan profitabilitas berada di luar rentang kewajaran disebabkan oleh faktor-faktor komersial.

“In no case should transactional profit methods be used as to result in over-taxing enterprises mainly because they make profits lower than the average, or in under-taxing enterprises that make higher than average profits. There is no juctification under the arm’s lenghth principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average, when the reason for their success or lack thereof is attributable to commercial factors.” Terjemahan “Dalam kasus apa pun metode laba transaksional tidak boleh digunakan untuk menghasilkan perusahaan dengan pajak berlebih terutama karena mereka menghasilkan laba lebih rendah dari rata-rata, atau dalam perusahaan dengan pajak rendah yang menghasilkan laba lebih tinggi dari rata-rata. Tidak ada pembenaran di bawah prinsip kewajaran untuk mengenakan pajak tambahan pada perusahaan yang kurang berhasil daripada rata-rata, ketika alasan keberhasilan atau kekurangannya disebabkan oleh faktor komersial.”

Berdasarkan OECD diatas, dijelaskan bahwa dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan oleh faktor komersial, pengenaan pajak tambahan akibat adanya pengujian berdasarkan prinsip kelaziman dan kewajaran menjadi tidak dapat diterapkan.

Sales Pemohon Banding pada tahun 2017-2020 tidak dapat merujuk pada rentang kewajaran pada tahun 2021, sebagaimana data pembanding yang

disajikan dikarenakan kerugian yang dialami diakibatkan oleh adanya faktor komersial.

3. Bahwa uraian mengenai kerugian yang dialami Pemohon Banding adalah disebabkan oleh faktor- faktor komersial sebagaimana dijelaskan pada TP Dokumentasi. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan alasan komersial yang mengakibatkan kerugian Wajib Pajak, tidak hanya merujuk pada rentang kewajaran yang tercantum pada TP Dokumentasi, karena merupakan satu kesatuan analisis yang tidak dapat dipisahkan.

4. Berbagai faktor tersebut mempengaruhi laba operasi tetapi tidak terkait langsung dengan penetapan harga transaksi afiliasi. Dengan demikian, dapat terlihat bahwa hasil analisis metode TNMM tidak semata-mata hanya dipengaruhi oleh penentuan harga atas transaksi afiliasi saja tapi juga ada faktor-faktor lain diluar itu. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, telah memperlihatkan bahwa Pemohon Banding telah berusaha untuk mengidentifikasi ketersediaan informasi yang paling relevan dan dapat diandalkan untuk tujuan penilaian kewajaran dari transaksi afiliasi.

5. Adapun faktor penyebab penurunan performa keuangan Pemohon Banding di tahun 2021 disebabkan adanya faktor Internal dan Eksternal. Faktor internal (biaya extra ordinary) yang mempengaruhi profitability Pemohon Banding adalah dampak atas perpindahan pabrik dari Sidoarjo ke Cirebon, tingginya rasio reject product,

idle capacity atas segmen bisnis filter dan tingginya biaya riset dan pengembangan untuk keperluan produksi massal atas permintaan produk baru oleh klien. Selain itu, terdapat biaya depresiasi yang tinggi karena adanya reklasifikasi bangunan dari CIP menjadi aset, serta penambahan aset pada factory equipment.

Rincian atas biaya extra ordinary tersebut adalah sebagai berikut:

Jenis BiayaNilai
Rejected products-filter (biaya produk reject – filter)420.755.323
Rejected products-chain (biaya produk reject – chain)120.698.107
Extra Repair and Maintenance Fact Equip (biaya perbaikan dan perawatan pabrik)81.913.171
Biaya depresiasi2.015.758.043
Biaya Subcontract1.523.347.547
Biaya penelitian atas produk baru (sesuai spesifikasi pelanggan)499.962.538
Biaya Pesangon1.140.692.200
Total5.803.126.929

Lebih lanjut, faktor eksternal yang mempengaruhi profitability Pemohon Banding adalah adanya kenaikan harga bahan baku (material) di tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Kenaikan harga bahan baku di tahun 2021 atas setiap jenis produk di atas 5%. Kenaikan harga bahan baku tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan yang memiliki karakteristik licensed manufacturer.

Adapun kenaikan harga bahan baku yang tidak dapat dibebankan melalui harga jual kepada pelanggan adalah Rp. 16.050.138.753,-.

6. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyebab kerugian Pemohon Banding murni karena alasan atau faktor kejadian

extraordinary. Dalam hal ini, perlu dilakukan penyesuaian agar kondisi Pemohon Banding sebanding dengan independen.

Dengan demikian, perlu digarisbawahi bahwa kondisi laba usaha yang diperoleh Pemohon Banding di tahun 2021 bukan merupakan bentuk tidak diterapkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melainkan murni karena faktor eksternal berupa kenaikan harga bahan baku dan faktorinternalsebagaimanadijelaskan sebelumnya. Total biaya extra ordinary Pemohon Banding tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Jenis BiayaNilai
Faktor eksternal: kenaikan harga bahan baku16.050.138.753
Faktor internal5.803.126.929
Total21.853.265.682

7. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan data-data terkait penyesuaian kesebandingan tersebut berupa dokumen sebagai berikut:

1) Chain 428H-106 Aspira NP

2) Chain 428H-104 Aspira NP

3) Chain 6”-65klbf Solid6EP

4) ADM O/F 15601-87702-008

5) Chain 428-112 YGP

8. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang dapat merefleksikan seberapa besar biaya yang seharusnya ditanggung oleh Pemohon Banding tahun 2021 apabila beroperasi normal dan optimum.

Berikut ini tabel Penyesuaian Kesebandingan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021:

Tabel 7.6 Penyesuaian Kesebandingan Laporan Keuangan PT FSCM Tahun 2021
AkunSebelum PenyesuaianNilai PenyesuaianSesudah Penyesuaian
Laba/RugiPihak AfiliasiPihak KetigaTotalPihak AfiliasiPihak KetigaTotal
Persentase transaksi79,8720,1310079,8720,13100
Penjualan360.63490.891451.525-360.63490.891451.525
Harga Pokok338.45487.183425.63721.853321.00082.784403.784
Penjualan
Laba (Rugi)22.1803.70725.888-39.6358.10647.741
Kotor
Marjin Laba6,15%4,08%5,73%-10,99%8,92%10,57%
(Rugi) Kotor
(%)
Beban32.1908.59740.787-32.1908.59740.787
Operasional
Laba (Rugi)- 10.009- 4.890- 14.899-7.445- 4916.954
Operasional
Rasio ROS-2,78%-5,38%-3,30%-2,06%-0,54%1,54%

9. Berdasarkan tabel diatas, rasio ROS Pemohon Banding sebelum penyesuaian kesebandingan atas faktor bisnis adalah -2,78%, sedangkan, setelah dilakukan penyesuaian atas biaya extra ordinary ROS Pemohon Banding atas transaksi afiliasi adalah sebesar 2,06%.

10.BahwaTerbandingtidakmemperhitungkan penyesuaian kesebandingan, dimana penyesuaian kesebandingan ini Pemohon Banding lakukan untuk menghilangkan perbedaan material atas kondisi pada harga atau laba dengan perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih.

11.Bahwa pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 7.1 Rentang Kewajaran Rasio ROS Perusahaan Pembanding Terhadap Karakteristik
Usaha Licensed Manufacturer
No .Nama Perusahaan PembandingROS 2020ROS 2019ROS 2018Rata-Rata Tertimbang Marjin ROS (2020-2018)
1CHANGCHUN FAWAY AUTOMOBILE COMPONENTS CO., LTD3,26%2,62%1,74%2,64%
2MS AUTOTECH CO.,LTD2,21%5,24%3,07%3,54%
3KYUNG CHANG INDUSTRIAL CO.,LTD2,85%-2,86%2,77%1,00%
4WOOSU AMS CO.,LTD-2,67%1,14%1,88%0,15%
5YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD-0,63%4,18%1,29%1,62%
6GUYOUNG TECH. CO.,LTD1,49%2,27%2,76%2,17%
7DAEWOO INDUSTRIAL CO.,LTD3,36%3,85%3,67%3,62%
8ILGAHNG CO.,LTD3,19%1,92%1,14%2,12%
10WISDOM AUTO PARTS CO LTD-2,72%1,10%1,37%0,16%
11CH. WATANAYONT CO LTD6,82%1,81%2,35%3,42%
12DAESHIN PRECISION CO.,LTD-3,90%2,11%2,22%0,31%
13SHINSUNG CO.,LTD-0,23%1,25%1,67%1,02%
14ILHUNG HIGH TCC. LTD-1,76%2,62%2,19%1,15%
Hasil Rentang Kewajaran
Minimum0,15%
Rata-rata1,76%
Maximum3,62%
Kuartil 11,00%
Nilai Tengah1,62%
Kuartil 32,64%

Adapun Rasio ROS Pemohon Banding setelah dilakukanpenyesuaiankesebandingan (comparability adjustment) adalah sebesar 2,06%. Dengan demikian, rasio ROS Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan berada di dalam rentang kewajaran yaitu antara interkuatil yaitu 1,00% - 2,64%.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Argumentasi Pemohon Banding terhadap Atribusi Koreksi PPh Badan (Peredaran Usaha) ke dalam Koreksi PPN (Penyerahan Barang dan Jasa) Bahwa berbeda dengan Pajak Penghasilan yang objek pengenaan pajaknya adalah tambahan kemampuan ekonomis, PPN mempunyai syarat- syarat tersendiri dalam menentukan apakah suatu peristiwa merupakan objek PPN atau tidak sehingga tidak serta merta semua penghasilan merupakan objek pengenaan PPN.

Dalam melakukan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi persyaratan sebagai penyerahan yang merupakan objek PPN dengan rincian sebagai berikut:

 Terdapat barang dan/atau jasa yang diserahkan  Barang dan/atau jasa yang diserahkan

Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

 Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean  Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya

Berdasarkan hasil pengujian atas pemenuhan persyaratan sebagai penyerahan barang atau jasa yang merupakan objek PPN diatas, koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri yang diperoleh dari pengujian tidak diuji secara lebih lanjut apakah memenuhi keempat syarat di atas, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi saja dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai.

(7) Pertanyaan:

Jelaskan alasan Pemohon Banding menggunakan metode Profit Level Indicator (PLI) Return on Sales (ROS)? dan keberatan atau menolak penggunaan Return on Total Costs (ROTC)?

Jawaban:

Bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi Pemohon Banding di tahun 2021, Pemohon Banding menggunakan return on sales (RoS) sebagai PLI. ROS merupakan salah satu PLI yang paling banyak digunakan untuk menguji seberapa efisiensi perusahaan dalam menghasilkan laba yang diperbandingkan dengan totalpendapatan.Dalampenghitungannya,ROS membandingkan laba operasional perusahaan terhadap penjualan bersih perusahaan.

Bahwa dalam struktur laporan keuangan Wajib Pajak, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi pada setiap pos, baik di penjualan, pos HPP, dan pos biaya operasional, sehingga menurut Pemohon Banding baik ROS maupun ROTC memiliki akurasi yang sama dalam

memberikan gambaran PLI Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi.

Bahwa dalam OECD TP Guidelines, tidak diatur secara ajeg bahwa untuk jenis perusahaan tertentu harus menggunakan ROS atau ROTC dalam melakukan perhitungan PLI terkait pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi, dengan kata lain pada dasarnya Pemohon Banding diberikan kebebasan dalam menentukan PLI yang tepat untuk melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi, sehingga pemilihan ROS dalam menghitung PLI Pemohon Banding tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan seharusnya dapat diterima.

(8) Pertanyaan:

Bagaimana mendapatkan nilai Return of Sales (ROS) dari data pembanding dari table comparable company yang tercantum dalam TP Doc? Mohon bisa disampaikan rincian data dan kertas kerja excelnya.

Jawaban:

Berdasarkan proses seleksi otomatis dan manual yang dilakukan Pemohon Banding dalam menentukan data pembanding yang digunakan untuk melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi, berikut adalah perusahaan pembanding yang sebanding dengan PT FSCM dan dipilih dalam analisis penentuan kewajaran kelaziman transaksi PT FSCM tahun 2021:

Tabel 6.4 Perusahaan Pembanding Yang Diterima Terhadap Karakteristik Usaha Licensed

Manufacturer

Mo. Hama Perusahaan Aktivitas Bisnis Utama

Me aa Ea an

Ae an

Berikut adalah perhitungan rentang inter-kuartil rasio ROS perusahaan pembanding yang dipilih setelah melalui seleksi manual.

Tabel 7-1 Rentang Kan Rao BOS Perusahaan Permibandane Terhadap Merakoor—tik nae Dec Arafat

Rata Roe (20270-2018) eee ed ed ee a a ee

Pee es eee ee ee ee see EA ea ——e ES ——— a Ne eS a A Ea —

Pr eT bea eee ee ee

AA —— ere Yr ST

Hao! Kentang Kejam ia UU A

"“———v.—......oeoaooi

Pria 4 1,008

Mr = 2,6 (9) Pertanyaan:

Bahwa faktanya berdasarkan pengujian dan segmentasi laporan keuangan yang dilakukan wajib pajak, nilai Return of Sales (ROS) Pemohon Banding atas transaksi Afiliasi sebesar -2.78% berada dibawah rentang kewajaran 1,00 % sd 2,64%.

Wabel 7.1 Rentang Kemana Hara POS Penal Pembanding Terhadap Kookie ik scales Lforveseed Accmagfcerber er

Bas hades

Mo. Maa Perah Pembamding aos une Pail Par (or0-2018)

EN Ban bip To oo IL seo eh 5 oo 55) a To oo IL ser sel “el oo 3 a eat TP oo sGsnfo seh seo 5) eh To Le et sr ser ii

Bee S5 Tt Lo oo ie oo sat ebPoooo as) pal: To ee set SI Il

Na En en Gp jo aman

Ae En gn aa an an

Lapas gai ro Lo selo msh meh isl

Lelo oo ol 55 sel 5 eri

An an en oa area ii ng Mean re ET

Kuari 1 BN

Muara 3 2

Tabei 7 7 Peshatemgee Semen Laporan Keuangan PT FSO Taha 30

. . Pihak

Abe Laba/rurgi Fihak Afi Tell

Ka an lang naa

[sata enon) een BEE | Pe

Apa yang menjadi dasar perbandingan nilai segmentasi tersebut?

Jawaban:

Bahwa segmentasi yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam TP Docs 2021 dilakukan berdasarkan data penjualan dan pembelian kepada pihak afiliasi dan independen. Persentase dari penjualan tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan segmentasi HPP dan biaya operasional secara proporsional.

Kemudian atas margin RoS Pemohon Banding ditahun 2021, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan untuk menyamakan kondisi-kondisi yang mempengaruhi pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi sehingga didapatkan hasil pengujian yang sebanding.

(10) Pertanyaan:

Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas kondisi dengan nilai sebagai berikut:

Tabel 7.6 Pempek Keeboreanan Lapor Keuangan FT FSCM Taken 071 (eee disajikan dak Jutaan Rupiah, boom ciaypoimbor inn}

Pu ‘agi

Labafiugi pihak Fihak i Fihak Pihak

Afiiasi kets | TL i ni oo Ketiga Total ee Ey 70,13 1:2. war 20,13 oe aan EA ES ES ee eh ee bebebe beer

Bagaimana penjelasan atas nilai penyesuaian sebesar Rp 21,853 milyar tesebut?

Adakah rincian atas nilai tersebut per akun?

Jawaban:

Bahwa atas nilai penyesuaian sebesar Rp21,853 milyar tersebut, terdiri dari dua bagian sebagai berikut

No Jenis Biaya Nilai

Pt (astnssstersa saresenherga sarana Da po Pemetaan in

Sesuai tabel di atas, diketahui bahwa penyesuaian dilakukan dkarenakan adanya faktor eksternal (kenaikan harga bahan baku) dan faktor internal yang disebabkan oleh perpindahan pabrik dari Sidoarjo ke Cirebon, tingginya rasio reject product, idle capacity atas segmen bisnis filter, dan tingginya biaya riset dan pengembangan untuk keperluan produksi massal atas permintaan produk baru oleh klien Berdasarkan identifikasi manajemen Wajib Pajak.

Berikut merupakan rincian dari penyesuaian atas faktor internal:

Tabel 7.4 Breakdown Mas Biaya Extra Ordinary PT FSCM Tahun 2071

Jenis Biaya Wilai

Pita Peraga UU A— 2)

Bahwa penyesuaian kesebandingan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa ("PER-32/2011), disebutkan bahwa:

"Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

Lebih lanjut, penyelesaian kesebandingan ini juga diatur dalam PER-22/2013 pada Bab II Poin B Nomor 3 (b) yaitu sebagai berikut

"Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll."

Bahwa dengan demikian, penyesuaian kesebandingan merupakan hal yang diperlukan dalam melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi sehingga sudahseharusnyaTerbandingmemperhitungkan penyesuaian kesebandingan ini sebagai dasar pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi.

(11) Pertanyaan:

Bahwa Pemohon Banding menggunakan 13 perusahaan pembanding dimana menurut Terbanding 7 perusahaan tidak dapat digunakan sebagai pembanding dengan pertimbangan tidak memenuhi unsur kesebandingan. Apakah alasan atau dasar pertimbangan Pemohon Banding memilih ke-13 perusahaan tersebut sebagai perusahaan pembanding, jelaskan berikut berikan data serta dokumen pendukung dan kertas kerja pemilihan perusahaan pembanding tersebut. Jawaban:

Berikut adalah proses hasil proses pencarian perusahaan pembanding melalui database Bureau van Dijk’s TP Catalyst

- Oriana Database.

Tabel 6.2 Rimpkasan Kriberia Pencarian Perusahaan Pembanding Terhadap Karakteristik Usaha

Ooo [etererames tie scree ofensnss oo Do Het TP ba EOE Po

IA SEO oa“ [EE

Hasil penarikan data berdasarkan kriteria melalui database Bureau Van Dijk’s TP Catalyst – Oriana Database adalah 161 perusahaan yang berpotensi menjadi pembanding. Untuk meningkatkan kesebandingan antara PT FSCM dengan pembanding potensial maka dilakukan seleksi manual. Berikut adalah ringkasan seleksi manual atas pencarian perusahaan pembanding:

Tabel 6.3 Seleksi Manual Pembanding Terhadap Karakteristik Usaha Licensed Manufaturer

Jamilah

Tahapan Kriberia Pencarian Permahaan P Jumlah

Yang Ditolak

Kriberia Eliminasi ae Ng Na

Pe na ni An

De Popo

— sa UE

*bahwa terdapat kesalahan penomoran pada urutan perusahaanpembandingterpilihsehinggajumlah perusahaan pembanding terpilih adalah 13.

Berdasarkan tahapan pencarian perusahaan pembanding di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan pencarian data pembanding Pemohon Banding berfokus pada kesebandingan FAR dimana kesebandingan FAR tersebut menjadi faktor penting dalam melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi dengan metode TNMM. Bahwa atas 13 perusahaan pembanding yang terpilih, Terbanding melakukan koreksi atas 7 perusahaan pembanding dikarenakan ke 7 perusahaan pembanding tersebut dalam rentang waktu 3 tahun mengalami kerugian 1 tahun.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak 7 dari 13 perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi dengan alasan kerugian semata.

Berdasarkan Paragraf 1.70 OECD Transfer pricing Guidelines yang digunakan Terbanding pada Kertas Kerja Pemeriksa, dapatdisimpulkan bahwa perusahaan independen dapat mengalami kerugian dari beberapa alasan yang bisa dijelaskan secara bisnis.

Bahwa sesuai ketentuan, perusahaan independen seharusnya tidak mengalami kerugian secara beruntun. Hal ini juga diterapkan Pemohon Banding dalam pemilihan perusahaan pembanding, dimana perusahaaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding tidak ada yang memilik margin negatif yang beruntun, sehingga dapat disimpulkan bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding telah tepat dan sesuai.

Bahwa atas perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding mengalami kerugian hanya 1 tahun dalam rentang 3 tahun, dimana kerugian tersebut merupakan kerugian komersial yang merupakan hasil dari faktor-faktor internal maupun eksternal (pasar) yang seharusnya tidak mengalami sifat keberlanjutan dan bukan merupakan rugi yang dikarenakan adanya isu transfer pricing sehingga masih dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.

Bahwa pendapat Terbanding dalam menolak perusahaan pembanding karena Pemohon Banding tidak terkena dampak yang signifikan COVID-19 di tahun 2021, sehingga tidak tepat apabila dibandingkan dengan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak relevan. Menurut Pemohon Banding sebagaimana telah dijelaskan TP Dokumentasi Pemohon Banding halaman 28, disebutkan bahwa Pemohon Banding mengalami penurunan penjualan parts akibat penurunan permintaan OEM sehingga pemilihan perusahaan pembanding telah menyesuaikan dengan kondisi yang dialami Pemohon Banding tersebut.

(12) Pertanyaan:

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan Licensed Manufacture dimana pada fungsi Licensed Manufacture tidak menanggung resiko yang tinggi terkait dengan produksi oleh karena perusahaan akan memproduksi sesuai dengan

pesanan dari Afiliasi. Mengapa Pemohon Banding masih tetap mengalami kerugian? Jelaskan dan disertai dengan data dan dokumen pendukung.

Jawaban:

Dalam industri otomotif, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi harga jual produk di mata konsumen pihak afiliasi dan pihak independen. Oleh karena itu, Pemohon Banding secara berkelanjutan mempertimbangkan faktor- faktor tersebut dalam penetapan harganya dan menentukan sales forecaset. Berikut ini adalah kebijakan penentuan harga transfer yang ditetapkan oleh Wajib Pajak:

1. Transaksi Penjualan

Penetapan harga diatas merupakan dasar dalam menentukan harga transaksi penjualan PT FSCM. Terkait dengan penentuan harga final PT FSCM dan pihak afiliasi melakukan negosiasi dengan mempertimbangkan volume barang, jenis bahan baku, lamanya transaksi, dan turut mempertimbangkan faktor ekonomi yang turun akibat pandemi COVID-19.

2. Transaksi Pembelian

Penentuan harga atas pembelian bahan baku, PT FSCM melakukan riset dan negosisasi dengan pemilik bahan baku. PT FSCM secara berkala melakukan update harga pasar atas bahan baku ataupun harga yang ditawarkan kompetitor pemilik bahan baku.

3. Transaksi Jasa

Penentuan harga atas jasa ditentukan berdasarkan total biaya penyedia jasa serta margin tetap wajar yang diterima oleh perusahaan penyedia jasa sebanding. Lebih lanjut, dalam penentuan margin penyedia jasa, Pemohon Banding melakukan negosiasi dengan penyedia jasa.

4. Transaksi Sewa

Penentuan harga atas sewa bangunan ditetapkan dengan mempertimbangkan harga sewa daerah sekitar, NJOP, dan biaya-biaya operasional yang akan ditanggung oleh Pemohon Banding selaku penyewa.

Mempertimbangkan kebijakan penentuan harga di atas, PemohonBandingtelahmenyusunlaporan budget/proyeksi tahun 2021. Berikut ini adalah budget/proyeksi laporan keuangan PT FSCM tahun 2021. Tabel 5.2 Budget/Proyeksi Laporan Keuangan PT FSCM Tahun 2021

{angko disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan tain}

Akun Laba/Rugi 2021

Sesuai tabel 5.2 di atas, Pemohon Banding telah menetapkan laba operasi yang positif di awal tahun. Hal ini menunjukkan bahwa, Pemohon Banding telah menerapkan good corporate governance dan menetapkan arm’s length behaviour.

Berdasarkan fungsi yang dijalankan, risiko yang ditanggung, dan aset yang digunakan, maka dapat disimpulkanbahwaPemohonBandingdapat dikarakterisasi sebagai licensed manufacturer, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

 Pemohon Banding menjalankan fungsi sebagai perusahaan manufaktur yaitu fungsi (i) desain produk; (ii) pembelian bahan baku; (iii) proses produksi; (iv) pengendalian kualitas; (v) pemasaran; (vi) penjualan dan distribusi; (vii) pergudangan dan logistik; (viii) penagihan; dan (ix) administrasi umum.

 Pemohon Banding menanggung (i) risiko pasar; (ii) risiko persediaan; (iii) risiko gagal produk dan garansil (iv) risiko nilai tukar; dan (v) risiko piutang tak tertagih.

 Pemohon Banding menggunakan aset tidak berwujud berupa know-how dari pihak independen, berdasarkan kesepakatan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Namun, Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak berwujud tersebut.

Berdasarkan tabel 5.2 Dokumen Lokal ini, Pemohon Banding menetapkan operating margin sebesar 1,65%. Dalam hal ini, operating margin Pemohon Banding berdasarkan proyeksi laporan keuangan di awal tahun berada di dalam rentang kewajaran inter-kuartil perusahaan pembanding periode tahun buku 2018-2022. Dengan kata lain, Pemohon Banding telah menerapkan standar yang wajar dalam penentuan laba yang berpengaruh terhadap transaksi afiliasinya.

Sehubungan dengan realisasi laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2021, operating margin Pemohon Banding menurun menjadi -2,78% apabila dibandingkan dengan proyeksi laporan keuangan. Adapun penyebab penurunan operating margin tersebut disebabkan oleh adanya faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi profitability Pemohon Banding Tahun 2021.

Faktor internal yang mempengaruhi profitability Pemohon Banding adalah dampak atas perpindahan pabrik dari Sidoarjo ke Cirebon, tingginya rasio reject product, idle capacity atas segmen bisnis filter, dan tingginya biaya riset dan pengembangan untuk keperluan produksi massal atas permintaan produk baru oleh klien. Selain itu, terdapat biaya depresiasi yang tinggi karena adanya reklasifikasi bangunan dari CIP menjadi aset, serta penambahan aset pada factory equipment.

Lebih lanjut, faktor eksternal yang mempengaruhi profitability Pemohon Banding adalah kenaikan harga bahan baku (material) di tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Kenaikan harga bahan baku tersebut tidak dapat diteruskan kepada pelanggan Wajib Pajak. Mengacu ke OECD Guidelines paragraf 3.61 menyatakan bahwa apabila dalam kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada level harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi tersebut.

Pemohon Banding membukukan penurunan realisasi penjualan apabila dibandingkan dengan penjualan berdasarkan proyeksi laporan keuangan tahun 2021. Namun, beban pokok penjualan Pemohon Banding berbanding terbalik dengan nilai penjualan, dimana realisasi beban pokok penjualan Pemohon Banding meningkat apabila dibandingkan dengan beban pokok penjualan pada proyeksi laporan keuangan PEMOHON BANDING tahun 2021. Berikut ini adalah perbandingan proyeksi laporan keuangan dan realisasi laporan keuangan PEMOHON BANDING tahun 2021.

Tabel 7.3 Perbandingan Proyeksi Laporan Keuangan Terhadap Laporan Keuangan Audited PT

FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan tain)

Akun Audited Report Proyeksi Laporan Peningkatan

FY 2021 Keuangan FY 2021 /Penuruman

Feendapaton es aes]

[eernlasausioperas fo RO YP

Berdasarkan tabel 7.3 di atas, realisasi pendapatan Pemohon Banding Tahun 2021 menurun sebesar -4,57% apabila dibandingkan dengan proyeksi laporan keuangan tahun 2021. Sedangkan, realisasi beban pokok pendapatan Pemohon Banding meningkat sebesar 0,15% apabila dibandingkan dengan proyeksi laporan keuangan tahun 2021. Varian atas nilai pendapatan dan beban pokok pendapatan yang dibukukan Pemohon Banding tersebut secara langsung mempengaruhi marjin laba kotor Pemohon Banding di tahun 2021, yaitu menurun dari 10,18% menjadi 5,73% pada akhir tahun 2021.

Penyebab penurunan performa keuangan Pemohon Banding tersebut disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, yaitu:

1. Faktor eksternal

Berdasarkan identifikasi manajemen Wajib Pajak, faktor eksternal yang mempengaruhi naiknya realisasi beban pokok pendapatan terhadap realisasi beban pokok pendapatan adalah naiknya harga bahan baku untuk produksi chain (rantai), filter, dan IC. Kenaikan harga bahan baku Pemohon Banding di tahun 2021 atas setiap jenis produk terhadap tahun 2020 di atas 5%. Kenaikan harga bahan baku tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan yang memiliki karakteristik licensed manufacturer. Adapun kenaikan harga bahan

baku yang tidak dapat dibebankan melalui harga jual kepada pelanggan adalah Rp. 16.050.138.753.

Hal ini sejalan dengan steel market development: Q2 yang dipublish oleh OECD11 bahwa permintaan baja di ASEAN-5 region (Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam) diperkirakan menurun sebesar 5,8%, setelah penurunan sebesar 6,0% di tahun 2020, berdasarkan worldsteel pada Oktober 2020 SRO. Lebih lanjut, kenaikan harga bahan baku tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding dan menjadi salah satu faktor penyebab kerugian di tahun 2021.

2. Faktor Internal

Sebagaimana dijelaskan pada paragraf ke-4 Subbab 7.3 Dokumen Lokal, faktor penyebab Pemohon Banding membukukan kerugian adalah perpindahan pabrik dari Sidoarjo ke Cirebon, tingginya rasio reject product, idle capacity atas segmen bisnis filter, dan tingginya biaya riset dan pengembangan untuk keperluan produksi massal atas permintaan produk baru oleh klien Berdasarkan identifikasi manajemen Pemohon Banding biaya extra ordinary yang timbul karena faktor internal ini adalah sebesar Rp.5.803.126.929. Adapun breakdown atas biaya extra ordinary tersebut disajikan pada tabel berikut:

Tabel 7.4 Breakdown Atas Biaya Extra Ordinary PT FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Jenis Biaya Nilai

SA en Anta be Fit (ava peraa.ad carp pevawatay ~ aos 5

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyebab kerugian Pemohon Banding murni

karena alasan atau faktor kejadian extraordinary. Dalam hal ini, perlu dilakukan penyesuaian agar kondisi Pemohon Banding sebanding dengan independen. Lebih lanjut, paragraf 1.70 OECD Guidelines, dinyatakan bahwa terdapat beberapa alasan yang dapat diterima apabila suatu perusahaan dalam keadaan rugi/di bawah rentang kewajaran seperti biaya start-up yang besar, kondisi ekonomi yang tidak mendukung, inefisiensi dalam usaha, atau alasan bisnis lain yang dapat dijelaskan secara valid dan dengan catatan bahwa selama kerugian ini tidak berlanjut tanpa batas waktu.

Dengan demikian, perlu digarisbawahi bahwa kondisi laba usaha yang diperoleh Pemohon Banding di tahun 2021 bukan merupakan bentuk tidak diterapkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melainkan murni karena faktor eksternal berupa kenaikan harga bahan baku dan faktor internal sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Berdasarkan penjelasan pada paragraph sebelumnya, total biaya extra ordinary Pemohon Banding tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Tabel 7.5 Biaya Extra-Ordinary PT FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuati dinyatakan lain)

No Jenis Biaya Nilai a Lo Ian

Bahwa transaksi Pemohon Banding pada tahun 2021 terbagi atas dua kategori yaitu EOM dan after market. Atas transaksi after market yang memiliki porsi signifikan di tahun 2021, dapat dikategorikan sebagai licensed manufacturer dimana Pemohon Banding menanggung resiko persediaan karena barang yang dijual bukan merupakan pesanan dari customer. Oleh karena itu terdapat resiko tidak terjualnya barang-barang tersebut. Sehingga dengan demikian Pemohon Banding dapat

berpotensi mengalami kerugian atas tidak terjualnya barang-barang tersebut sehingga kerugian yang dialami Pemohon Banding di tahun 2021 merupaka kerugian komersial yang wajar.

(13) Pertanyaan:

Jelaskan terkait penjualan Perusahaan Pemohon Banding kepada Perusahaan Afiliasi dan Independen di Tahun Pajak 2021 untuk jumlah/ kuantitas dan harga per unit barang, apakah ada kenaikan/ penurunan harga per unit barang di Tahun 2021 dibandingkan dengan Tahun sebelumnya (komparasi 3 tahun 2019, 2020 dan 2021)? Berikan rincian data dan disertai dokumen pendukung.

Jawaban:

Data penjualan Perusahaan kepada Perusahaan Afiliasi dan Independen akan disampaikan pada proses keberatan ini.

1) Berdasarkan Dokumen Lokal PT FSCM Manufacturing Indonesia (Transfer Pricing Dokumentation):

a) Analisa Laporan Keuangan

Tabel 3.3 Analisis Laporan Keuangan PT FSCM Tahun 2021-2020

¢Angke disajikan delam Ribuan Rupiah, kecuali dimyatakon lain)

Akun Laba/Rugi 7021 2070 Peningkatan!

PN BEA na |e

Beban OperasionaL

Bahwa berdasarkan Analisa Laporan Keuangan Pemohon Banding yang terdapat di dalam Dokumen Lokal, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Margin Laba Kotor sebesar 5.73%. Sedangkan Marjin Laba (Rugi) Operasi untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebesar -3.30% atau terjadi peningkatan sebesar

3.82% dibandingkan dengan Marjin Laba (Rugi) Tahun Pajak 2020 yaitu sebesar -7.12%.

b) Budget/Proyeksi Laporan Keuangan:

Tabel 5.7 Budpet'Proyeksi Laporan Keuangan PT FSCM Tahun #071 tangka disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyalakan tain}

Akun Laba/Rurgi 2021

BahwaberdasarkanBudget/ProyeksiLaporan Keuangan Pemohon Banding yang terdapat di dalam Dokumen Lokal, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Margin Laba Bruto sebesar 10.18% atau lebih tinggi 4.45% dibandingkan dengan Margin Laba Bruto pada realisasai Laporan Keuangan yaitu sebesar 5.73. Sedangkan Pemohon Banding memiliki Proyeksi ROS sebesar 1.65%.

c) Analisa Fungsi:

Tabel 5.3 Analisis Fungsional PT FSCM

Fungsi

Aset Tinggi Sedang ak ais Keterangan fRisiko

Fungsi

Pe-wenhanga , Peserta pan patas dip Teksalag, Marun,

Tabel 5.3 Analisis Fungsianal FT FGA

Fungsi

- Rendah

Ikset Tings Sedang Keterangan

Tech Ada

Misi

Fungsi

2552115119 oT COIN Ug Tati Tatar Tagana?

En Ie Me aa

Tabel 5.3 Analisis Fungyanal FT FSC

Fungsi

- Rendah eset Tings Sedang Keterangan

Tidak Ada

Asko

Fungsi

Tabel 5.3 Analis Fungsional FT FSCM

Fungsi . Rendah fAset Tings Sedang Vicks Pada Keterangan (Misi

meet Tizas: :

Rika

Bahwa berdasarkan Analisa Fungsi Pemohon Banding yang terdapat di dalam Dokumen Lokal, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Fungsi atau tanggungjawab yang tinggi atas Pengendalian Kualitas, Penentuan Harga, Pemasaran, Logistik, Risiko Pasar. Dengan demikian Pemohon Banding memiliki kendali di dalam menetapkan profit margin dengan melakukan optimalisasi penjualan serta efisiensi biaya.

d) Perhitungan Segmentasi Laporan Keuangan

Tabel 7.2 Perhitungan Segmentasi Laporan Keuangan PT FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Akun Laba/Rugi Pihak Afiliasi Inder Total

Penjualan 360.634.262.935 90.890,897.386 451.525.160, 321

Laba (Rugi: Kotor 22.180.329,227 3.707.442.068 25,887.771.295

Beban Operasional 32.189.809.780 8.596,956.571 40,786.766.351

Sumber: Kertas Kerja Perhitungan Segmentasi Laporan Keuangan PT FSCM tahun 2021 e) Perbandingan Proyeksi Laporan Keuangan Terhadap Laporan Keuangan Audited:

Tabel 7.3 Perbandingan Proyeksi Laporan Keuangan Terhadap Laporan Keuangan Audited PT

FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Akun Audited Report Proyeksi Laporan Peningkatan

FY 2021 Keuangan FY 2021 /Penurunan

Pendapatan 451.525 473.155

Beban Pokok Pendapatan 425,637 424.996

Beban Umum dan Adminstrasi 29,853 28.870

Total Beban Operasional 10.787

Laba (Rugi) Operasi “14.899 7.799 -291,04%

Marjin Laba (Rugi) Operasi -3,30 1.65

Sumber: Manajemen PT FSCM dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2021,

BerdasarkanPerbandinganProyeksiLaporan Keuangan Terhadap Laporan Keuangan Audited diketahui bahwa Marjin Laba Operasi Pemohon Banding Realisasi Laporan Keuangan, turun sebesar 4.95% dari Margin Laba Operasi Proyeksi Laporan Keuangan.

f) Breakdown Atas Biaya Extra Ordinary:

Tabel 7-4 #reakdown Atas Biaya Extra Ordinary PT FSCM Tahun 2071 fangka disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Jenis Biaya Kilai pasa

Tabel 7.5 Biaya Exira-Ordinary PT FSCM Tahun 201

{engka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan fain}

Ho Jenis Biaya Nilai

On Janeta snaegaa oo ot)

Berdasarkan Breakdown Atas Biaya Extra Ordinary, diketahui bahwa pada tahun 2021 terdapat biaya Extra Ordinary berupa biaya Faktor eksternal kenaikan harga bahan baku, dan Faktor internal sebagaimana uraian diatas dengan total niai Rp21.853 (dalam jutaan rupiah).

g) Penyesuaian Kesebandingan Laporan Keuangan: Tabel 7.6 Penyesuaian Kesebandingan Laporan Keuangan PT FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Sebelum Penyesuaian Sesudah Penyesualan

Akun Nilai

Laba/Ru .

gi pihak Pihak Total Penyesuaian — Pihak Pihak Total

Afiliasi Ketiga Afiliasi Ketiga

Persentase tran ‘i 79,87 20,13 100 79,87 20,13 100 parse Poxok | 333.45. | a7.-83 | 425.637 21.853 | 321.c00 82.784 | 403.784 enjualan

Laba (Rugi 22.180 3707| 25.888 . 39.635 8.106 | 47.741

Mariin Laba iRugi! Kotor 5.15 4.08 5.73 10,9935 8.92 10.57 perasional baba (Rust) | 9008| 4000| -14.899 . 7.445 491 6,954 perasional

Rasio 208 “2,78 “5.38 “3.36 - 2.06 “0.55 1.54

Sumber: manajemen PT FSCM To

Berdasarkan Penyesuaian Kesebandingan Laporan Keuangan yang terdapat di dalam Dokumen Lokal, diketahui bahwa Rasio ROS Pemohon Banding pada Budget/Proyeksi Laporan Keuangan adalah sebesar 1.65%, Realisasi Laporan Keuangan -3.30%, Realisasi Laporan Keuangan Pihak Afiliasi (segemented report) sebesar -2.78%, sedangkan berdasarkan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya ekstra ordinary Rp21.853 (dalam juta rupiah) diperoleh Rasio ROS sebesar 2.06%. Dengan demikian penyebab utamanya ROS Pemohon Banding tidak wajar atau diluar rentang kewajaran adalah disebabkan olehkarena terdapat

biaya ekstra ordinary sebesar Rp21.853 (dalam juta rupiah).

d. Pendapat Tim Peneliti

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

3) Pasal 18 ayat (3) UU PPh antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

4) Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara lain mengatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen)

pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

5) Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

6) Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 antara lain mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

7) Bahwa di dalam surat keberatannya, Wajib Pajak mengajukan keberatanataskoreksiperedaranusahasebesar Rp21.610.629.723 dengan alasan yang pada intinya tidak

seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, 100% dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sesuai dengan TP documentation sehingga terkait dengan transaksi afliasi ke WPDN, seharusnya bukan transaksi Afiliasi yang terdapat indikasi penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak setuju Tim Pemeriksa menolak 7 perusahaan pembanding yang memiliki marjin negative karena Wajib Pajak tidak terkena dampak yang signifikan COVID-19 di tahun 2021 dimana menurut Wajib Pajak di dalam menguji kewajaran harga transaksi afiliasi menggunakan metode TNMM, kesamaan fungsi asset dan risiko menjadi factor utama yang harus diperhitungkan. Wajib Pajak tidak setuju dengan Pemeriksa yang menggunakan Profit Lever Indicator (PLI) ROTC oleh karena berdasarkan analisisi fungsi dan risiko yang telah dilakukan, Wajib Pajak dikarakteriasikan sebagai Licensed Manufacturer, dimana profitabilitas (profit driver) Wajib Pajak tergantung pada penjualan produknya, sehingga dalam menentukan Profit Lever Indicator (PLI), sehingga PLI ROS (Return On Sales) sebagai PLI yang paling tepat. Wajib Pajak tidak setuju dengan pemeriksa yang menyatakan bahwa perhitungan PLI yang dilakukan Wajib Pajak di luar rentang kewajaran. Menurut Wajib Pajak, dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan oleh factor komersial, pengenaan pajak tambahan akibat adanya pengujian berdasarkan prinisp kelaziman dan kewajaran menjadi tidak dapat diterapkan.

8) Bahwa hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

a) Koreksi Transfer Pricing dapat dilakukan oleh karena telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan berdasarkan data dan fakta terbukti terdapat hubungan istimewa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

Tim peneliti tidak sependapat dengan argumentasi Wajib Pajak yang menyatakan koreksi Transfer Pricing tidak dapat dilakukan oleh Pemeriksa karena bukan transaksi Afiliasi yang terdapat indikasi penghindaran Pajak.

• Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak mensyaratkan adanya Motif karena merupakan ketentuan Administrasi.

• Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan wewenang pada DJP untuk melakukan pengujian sepanjang transaksi dilakukan diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

• Bahwa selanjutnya sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maksud diadakannya ketentuan Pasal 18 ayat (3) ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Bahwa apabila berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa ditemukan harga yang tidak wajar sesuai arm’s length principle maka pada saat itu telah terjadi penghindaran pajak sehingga Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghitungan kembali penghasilan kena pajak.

• Dengan demikian, penghindaran pajak telah terbukti dengan sendirinya apabila berdasarkaan pengujian, harga pada transaksi hubungan istimewa tidak wajar sesuai arm’s length principle, sehingga tidak diwajibkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengujian tersendiri atas adanya penghindaran pajak yang lain selain pengujian kewajaran harga transfer sesuai norma Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

b) Terkait dengan argumentasi Wajib Pajak yang menyatakan “Wajib Pajak tidak setuju Tim Pemeriksa menolak 7 perusahaan pembanding yang memiliki marjin negative

karena Wajib Pajak tidak terkena dampak yang signifikan COVID-19 di tahun 2021 dimana menurut Wajib Pajak di dalam menguji kewajaran harga transaksi afiliasi menggunakan metode TNMM, kesamaan fungsi asset dan risiko menjadi factor utama yang harus diperhitungkan” tim peneliti berpendapat sebagai berikut:

(1) Karakteristik Wajib Pajak adalah sebagai Licensed Manufactur, yang kegiatan produksinya dalam rangka memperolehpenghasilandilakukansetelah memperhitungkan seluruh biaya produksi serta biaya pendukung lainnya ditambahkan dengan expected margin.

(2) Berdasarkan keterangan pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) bahwa kebijakan penentuan harga atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan memperhitungkan seluruh Harga Pokok Penjualan dan seluruh biaya operasi.

(3) Berdasarkan hasil Perusahaan pembanding yang disajikan pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) tahun pajak 2020 menunjukkan bahwa 6 dari 13 atau sebesar 46,15% Perusahaan pembanding mengalami marjin yang negatif, hal ini besar kemungkinannya dipengaruhi oleh adanya kejadian luar biasa berupa pandemi Covid-19. Data ini tidak dapat digunakan karena tidak dapat memberikan gambaran yang wajar jika Perusahaan tersebut beroperasi secara optimum pada keadaan ekonomi yang normal. Sedangkan pada tahun pajak pemeriksaan ini, berdasarkan analisis industri yang telah dilakukan berdasarkan data-data yang ada bahwa industri manufaktur yang dilakukan oleh Wajib Pajak sudah tidak

lagi terdampak secara signifikan dengan adanya kejadian luar biasa berupa pandemi Covid-19.

(4) Berdasarkan data setkab.go.id, menerangkan bahwa di tengah pandemi COVID-19 yang melanda, industri otomotif masih mampu menunjukkan geliatnya. Ini terlihat dari laju produktivitas industri yang tetap terjaga dalam memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pertumbuhan sektor otomotif ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan industri manufaktur dan ekonomi nasional sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.

(5) Industri alat angkutan/otomotif ini tumbuh luar biasa pada tahun 2021 mencapai pertumbuhan dua digit yaitu 17,82 persen. Penyerapan tenaga kerjanya juga cukup tinggi, yang langsung maupun tidak langsung. Sekitar 1,5 juta tenaga kerja di sepanjang mata rantai nilai industri. Menperin mengungkapkan, saat ini industri otomotif nasional digawangi oleh sejumlah 21 perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 2,35 juta unit per tahun.

(6) Menurut data goodstats.id, tren penjualan sepeda motor di Indonesia yang pada 2021 masih menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Data Federasi Otomotif ASEAN (AAF) mengungkapkan bahwa angka penjualan sepeda motor di Indonesia mencapai 5.057.516 unit sepanjang 2021. Angka ini naik sekitar 38 persen dari penjualan di tahun sebelumnya yang mencapai 3.660.616 unit. Kasus covid-19 yang makin terkendali dan cakupan vaksinasi yang sudah makin luas digadang- gadang menjadi salah satu indikatornya. Dua indikator tersebut mendorong terjadinya pergerakkan ekonomi

yang mulai kembali stabil, yang kemudian turut berimbas pada konsumsi kendaraan terlebih kendaraan bermotor roda dua di tahun 2021. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) sendiri melalui optimis penjualan sepeda motor di Indonesia pada tahun ini tembus target sebanyak 5,1 juta unit.

(7) Lebih lanjut, data dan keterangan mengenai jumlah peredaran usaha Wajib Pajak selama 5 (lima) tahun terakhir, yaitu dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Jumlah peredaran usaha Wajib Pajak untuk tahun 2021 hanyamengalamipenururansebesarRp 16.388.640.197,-(atausebesar3,50%)jika dibandingkandengantahun2019(kondisi normal/sebelum pandemi Covid-19). Maka dapat disimpulkan bahwa performa kegiatan usaha terkait industri manufaktur yang dilakukan oleh Wajib Pajak sudah tidak lagi terdampak secara signifikan dengan adanya kejadian luar biasa berupa pandemi Covid-19.

(1) Jumlah penyerahan BKP/JKP kepada pihak yang berafiliasi adalah sebesar 79,87% dari jumlah seluruh penyerahan BKP/JKP.

(2) Wajib Pajak melakukan fungsi kebijakan penetapan harga dengan intensitas yang tinggi.

(3) Berdasarkan hasil Perusahaan pembanding yang disajikan pada Dokumen Penerapan Prinsip KewajarandanKelazimanUsaha(TP Documentation) tahun pajak 2019 terdapat 1 Perusahaan pembanding mengalami marjin yang negatif. Data ini di eliminasi dikarenakan tidak dapat

memberikan gambaran yang wajar atas karakteristik usaha Wajib Pajak sebagai Licensed Manufacturer yang berorientasi profit sebagaimana juga telah diproyeksikanolehWajibPajakpada budget/proyeksi laporan keuangan PT FSCM tahun 2021 pada awal tahun.

(4) Maka, Perusahaan yang mengalami margin keuntungan negatif dinilai tidak sebanding dengan kondisi kegiatan usaha pada tahun pajak terperiksa.

(5) Bahwapenolakanterhadap7perusahaan pembanding tersebut tidak hanya berdasarkan margin yang negative saja, akan tetapi sudah mempertimbangkan kesamaan fungsi asset dan risiko dalam industri otomotif.

(6) Tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa karenasudahsesuaidenganketentuan sebagaimana berikut:

- Paragraf 1.70 OECD TPG

- Paragraf 3.63 OECD TPG

- Paragraf 3.64 OECD TPG c) Bahwa terkait dengan Argumentasi yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak tidak setuju dengan Pemeriksa yang menggunakan Profit Lever Indicator (PLI) ROTC oleh karena berdasarkan analisisi fungsi dan risiko yang telah dilakukan, WajibPajakdikarakteriasikansebagaiLicensed Manufacturer, dimana profitabilitas (profit driver) Wajib Pajak tergantung pada penjualan produknya, sehingga dalam menentukan Profit Lever Indicator (PLI), sehingga PLI ROS (Return On Sales) sebagai PLI yang paling tepat”, tim peneliti berpendapat sebagai berikut:

(1) Pemeriksa menggunakan Return On Total Cost (ROTC) sebagai Profit Level Indicator.

(2) Berdasarkan Analisis FAR pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) menyatakan bahwa Wajib Pajak menetapkan perkiraan bahan baku sebelum melakukan proses kegiatan produksi dan juga menetapkan jenis input dan volume yang dibutuhkan untuk proses produksi.

(3) Berdasarkan Analisis FAR pada Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan fungsi kebijakan penetapan harga jual dengan intensitas yang tinggi dan telah menetapkan Kebijakan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Policy) terkait transaksi penjualan dengan sebagai berikut:

Sales = Material + Consumable + Manufacturing Cost + Packing Cost + Admin Fee + Tooling Cost + Freight Cost + Labor Cost + Expected Margin (4) Berdasarkan Lampiran I SE-50/PJ/2013 Bab II Tahapan PemeriksaanTransfer Pricing huruf B, angka 3 huruf a dan angka 4) huruf a) tentang melakukan pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang sesuai dengan fakta dan kondisi menyatakan hal-hal sebagai berikut:

- PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, aset, dll.

- Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalammetodeTNMMdilakukandengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan

data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan.

(5) Bahwa Wajib Pajak merupakan perusahaan manufaktur, Karakteristik usaha Licensed Manufacturer yang mayoritas penjualan kepada afiliasi dan berorientasi profit.

(6) Data perusahaan pembanding menyajikan laba bersih usaha (menggambarkan total cost).

(7) Dalam TP Documentation Wajib Pajak Tabel 7.3 juga dapat diperoleh kesimpulan bahwa proyeksi Laporan Keuangan tahun 2021 jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2021 memperhitungkan Total Cost (COGS dan Other Operating Expenses) sebagai penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Policy).

(8) Data ROTC diperoleh Pemeriksa berdasarkan search summary TP Catalyst – Oraian Database yang diberikan oleh Wajib Pajak dan PT. BDO Solusi Indonesia selaku penyusun TP Documentation Wajib Pajak. Perhitungan ROTC (Sumber : search summary TP Catalyst – Oraian Database) (9) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA- 21/WPJ.206/2024 diketahui bahwa Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Bahwa dalam struktur laporan keuangan Wajib Pajak, Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak afiliasi pada setiap pos, baik di penjualan, pos HPP, dan pos biaya operasional, sehingga menurut Wajib Pajak baik

ROS maupun ROTC memiliki akurasi yang sama dalam memberikan gambaran PLI Wajib Pajak dalam pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi”.

(10) Dengan demikian penerapan ROS maupun ROTC tidak memberikan hasil yang signifikan di dalam menghitung Margin Profit Wajib Pajak oleh karena keduanya memberikan hasil yang hampir sama.

d) Bahwa terkait dengan Argumentasi yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak tidak setuju dengan pemeriksa yang menyatakan bahwa perhitungan PLI yang dilakukan Wajib Pajak di luar rentang kewajaran. Menurut Wajib Pajak, dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan oleh factor komersial, pengenaan pajak tambahan akibat adanya pengujian berdasarkan prinisp kelaziman dan kewajaran menjadi tidak dapat diterapkan”, tim peneliti berpendapat sebagai berikut:

(1) Biaya extra ordinary menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Tabel 7.5 Biaya Extra-Ordinary PT FSCM Tahun 2021 (angka disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

No Jenis Biaya Nilai

Faktor eksternal: kenaikan harga bahan baku 16.050

0000000 Total 21.853

Sumber: Manajemen PT FSCM

Breakdown Biaya Extra Ordinary PT. FSCM Tahun 2021

No —— Ne Jenis 3 aya Jumanr R33 samlah Toral iRp3

Faktor Exste-ral

+ Jkena'kan -arga Bana” Baku 1803038783 ar LTE TET

Faktor Interra “Aemowepeersteomaponk eec-fien as

2 Resesoproereseran 9 aya soe.keec-eran | aabasaner can perawatar pab" xi

TiBayacemesss SCS

3BayaS-osorrat SR Ser sa

6 [Baya neve rar aras produk baru sesLai snes fkas 299 962 538 NN pearggani

Ben ana —— serslah PT 5.303.125.925 (2) Berdasarkan hasil penelitian terhadap penjelasan bahan baku

18. EXPENSES BY NATURE 2021 2020

Cost of goods sold 425 637 389 328,972,460

Selling expenses 10.933.627 8,291,059

General and administrative expenses 29 853,140 26,193,327

466,424 156 363,456 846

Significant excenses by nature as follows:

2021 2020

Materials usage and movement of inventories 328,462,070 233,280,675

Employee compensation 83,223,204 85,240,321

Depreciation (Note 9) 10,513,884 7,893,613

Repair anc maintenance 6,567,158 8,662,078

Utilities 6,267,749 6,389,842

Delivery 4,519,772 3,099,004

Subcontractor fee 4,512,680 2,989,332.

Transporation 3,187,422 3,450,858

Rental 1,678,436 1,386,942

Professional fees 989,149 937,570

Royalty (Note 20) 942,935 670,135

Others 10,559,697 9,456 536

466.424.156 363.456.846 (3) Tingkat perbandingan antara materials usage dengan jumlah penjualan tahun 2020 dan tahun 2021 sebagai berikut :

a. Tahun 2020

Jumlah PenjualanRp 339.301.673.988 Materials usageRp 233.280.675.000 % Terhadap Penjualan68,75% b. Tahun 2021

Jumlah PenjualanRp 451.525.160.322 Materials usageRp 328.462.070.000 % Terhadap Penjualan72,75%

Terjadi kenaikan prosentase materials usage terhadap jumlah penjualan sebesar 4%.

Berdasarkan data PIB tahun 2020 dan tahun 2021 diperoleh keterangan sebagai berikut :

a. Tahun 2020

Nilai ImporRp 86.001.208.539 Jumlah Barang941

Harga Per BarangRp91.393.420 b. Tahun 2021

Nilai ImporRp 146.867.833.118 Jumlah Barang1.648

Harga Per BarangRp89.118.831

Harga per barang tersebut memperhitungkan secara langsung jumlah nilai impor barang terhadap quantity barang yang dilakukan impor.

(4) Berdasarkan data tersebut, dapat diperoleh kesimpulan awal bahwa jumlah barang pembelian (impor) naik sebesar 707 pcs atau naik sebesar 75,13% sedangkan harga pembelian (impor) turun sekitar Rp 2.274.589,- per pcs barang atau sebesar -2,49%.

(5) Dapat ditambahkan keterangan bahwa sejak awal proyeksi Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2021 telah memproyeksikan jumlah COGS sebesar + Rp 424.996.000.000,- dan realisasi yang terjadi adalah sebesar + Rp 425.637.000.000,- atau sebesar 100,15% sedangkan proyeksi penjualan awal adalah sebesar + Rp 473.155.000.000,- dan realisasi yang terjadi adalah sebesar + Rp 451.525.000.000,- atau sebesar 95,43%.

(6) Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah pembelian barang (quantity) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengalami kenaikan sebesar 75,13% dari tahun sebelumnya dengan rata-rata harga per pcs yang turun sebesar -2,49% tidak dapat memberikan kontribusi terhadap penjualan yang hanya terealisasi sebesar 95,43% dari proyeksi awal.

(7) Bahwa faktanya margin bruto yang diperoleh Wajib Pajak pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp15.558.557.427 atau setara 2,94% dibanding tahun 2020

Tahun20202021Kenaikan/
Penurunan
Peredaran Usaha339.301.673.988451.525.160.322112.223.486.334
HPP328.972.460.127425.637.389.03496.664.928.907
Margin Bruto10.329.213.86125.887.771.28815.558.557.427
% Margin Bruto3,14%6,08%2,94%

(8) Bahwa sehingga Argumen Wajib Pajak terhadap marjin laba yang bernilai negatif yang disebabkan kenaikan harga bahan baku dan faktor internal lainnya (perpindahan pabrik, tingginya rasio reject product, idle capacity dan tingginya biaya riset) tidak dapat diterima karena Wajib Pajak telah menetapkan kebijakan harga transfer(transferpricingpolicy)dengan memperhitungkan seluruh biaya terkait produksi dengan ditambahkan dengan expected margin.

(9) Keterangan lainnya yang menguatkan bahwa jumlah penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi adalah sebesar 78,55%.

PENELITIAN SETELAH SPUH

Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-129/WPJ.20/2024 tanggal 18 Maret 2024. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan surat nomor 057/FSCM/P/III/2024 tanggal 22 Maret 2024. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara nomor BA-37/WPJ.20/2023 tanggal 25 Maret 2024.

1. Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan hail penelitian tim peneliti sama dengan argumentasi yang Pemohon Banding ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp21.610.629.723

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Tim Pemeriksa atas koreksi Peredaran Usaha terkait dengan penentuan Kewajaran Transaksi Afiliasi sebesar Rp21.610.629.723 dengan alasan:

a. Bahwa seluruh transaksi penjualan afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, 100% dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri

(WPDN) sesuai dengan TP documentation. Terkait dengan transaksi afliasi ke WPDN, seharusnya bukan transaksi Afiliasi yang terdapat indikasi penghindaran Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dikarenakan WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Wajib Pajak. Dengan demikian tidak terdapat Penghindaran pajak terkait dengan Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sehingga koreksi atas Transfer Pricing tidak dapat dilakukan.

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- SE-50/PJ/2013

- PER-32/PJ/2011 b. Terdapat perbedaan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, dimana perbedaan yang menjadi sengketa kebaratan pada pos

Peredaran Usaha adalah sebagai berikut:

1) Perbedaan dalam pemilihan Perusahaan Pembanding.

Terdapat 7 perusahaan pembanding yang ditolak oleh Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa menolak perusahaan pembanding karena Wajib Pajak tidak terkena dampak yang signifikan COVID-19 di tahun 2021. Menurut Wajib Pajak di dalam menguji kewajaran harga transaksi afiliasi menggunakan metode TNMM, kesamaan fungsi asset dan risiko menjadi factor utama yang harus diperhitungkan. Perusahaan pembanding yang dipilih di dalam TP Documentation tersebut memiliki kesamaan fungsi dengan Wajib Pajak.

Dasar Hukum:

- Paragraf 1.70 OECD TPG

- Paragraf 3.64 OECD TPG

- Paragraf 2.75 OECD TPG

- Paragraf 33 OECD TPG

2) Perbedaan Penggunaan Profit Level Indicator (PLI)

Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Menurut Wajib Pajak berdasarkan analisisi fungsi dan risiko yang telah dilakukan, Wajib Pajak kemudian dikarakteriasikan sebagai Licensed Manufacturer, dimana profitabilitas (profit driver) Wajib Pajak tergantung pada penjualan produknya, sehingga dalam menentukan Profit Lever Indicator (PLI), bagian penjualan lebih memiliki pengaruh yang signifikan. Atas dasar tersebut Wajib Pajak menggunakan PLI ROS (Return On Sales) sebagai PLI yang paling tepat dalam rangka melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi.

3) Perbedaan dalam melakukan perhitungan Profit Level Indicator (PLI):

a) Wajib Pajak tidak setuju dengan pemeriksa yang menyatakan bahwa perhitungan PLI yang dilakukan Wajib Pajak di luar rentang kewajaran. Menurut Wajib Pajak, dalam hal perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan oleh factor komersial, pengenaan pajak tambahan akibat adanya pengujian berdasarkan prinisp kelaziman dan kewajaran menjadi tidak dapat diterapkan.

b) Sales Wajib Pajak pada tahun 2017-2020 tidak dapat merujuk pada rentang kewjaran pada tahun 2021, sebagaimana data pembanding yang disajikan dikarenakan kerugian yang dialami diakibatkan oleh adanya factor komersial.

c) Adapun Faktor penyebab penurunan performa keuangan Wajib Pajak di tahun 2021 disebabkan adanya factor internal dan eksternal. Faktor internal (biaya extra ordinary) yang mempengaruhi profitability Wajib Pajak adalah dampak atas perpindahan pabrik dari Sidoarjo ke Cirebon, tingginya rasio reject product, idle capacity atas segmen bisnis filter,

tingginya biaya training dan perekrutan, dan tingginya biaya riset dan pengembangan untuk keperluan produksi massal atas permintaan produk baru oleh klien. Selain itu terdapat biaya depresiasi yang tinggi karena adanya reklasifikasi bangunan dari CIP menjadi asset, serta penambahan asset pada factory equipment.

Ka 0 dis Bia Nia

Eta Repair and Aantenange It Fquip ibiasa peroeikan dan gc 913171

German paltik 00 PN _ a ana depresi 0. 7 MH SLPS ROS

Bia perelittan atas produk baru fsesuai spesilikasi pelanngan 2 PDO ASS

To BAN d) Lebih lanjut, factor eksternal yang mempengaruhi profitability Wajib Pajak adalah adanya kenaikan harga bahan baku (material) di tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Kenaikan harga bahan baku di tahun 2021 atas setiap jenis produk di atas 5%. Kenaikan harga bahan baku tersebut ditanggung oleh Wajib Pajak sebagai perusahaan yang memiliki karakteristik licensed manufacturer. Adapun kenaikan harga bahan baku yang tidak dapat dibebankan melaluihargajualkepadapelangganadalah Rp16.050.138.753. Dengan demikian kondisi laba usaha yang diperoleh Wajib Pajak di tahun 2021 bukan merupakan bentuk tidak diterpakannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melainkan murni karena factor eksternal berupa kenaikan harga bahan baku dan factor internal sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Total biaya extra ordinary Wajib Pajak tahun 2021 adalah sebagai berikut:

: 2 Jenis Btaya _L Nilai

— Fukter cksternal. kenaikan harua bahan baku, 16.050.1 38.733 akbar anternal IN _ 2.803.136.929

Total ; | 2 853,265,682

e) Menurut Pemohon Banding , perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang dapat merefleksikan seberapa besar biaya yang seharusnya ditanggung oleh Pemohon Banding tahun 2021 apabila beroperasi normal dan optimum.

f) Berdasarkan perhitungan Pemohon Banding rasio ROS Wajib pajak sebelum penyesuaian kesebandingan atas factor bisnis adalah -2.78%, sedangkan, setelah dilakukan penyesuaian atas biaya extra ordinary sebesar Rp21.853.265.682, ROS Wajib Pajak atas transaksi afiliasi adalah sebesar 2.06%. Dengan demikian menurut Wajib Pajak setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) adalah sebesar 2.06%. Dengan demikian, rasio ROS Wajib pajak setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan berada di dalam rentang kewajaran yaitu antara interkuartil yaitu 1,00% - 2.64%.

g) Dasar Hukum:

- PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011

- Paragraf 3.61 OECD TPG

- Paragraf 2.7 OECD TPG

- Paragraf 1.129 OECD TPG

- Paragraf 2.77 OECD TPG

- “Guidance of the transfer pricing implications of the COVID-19 Pandemic” OECD TPG

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.425.403.406 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dengan argumentasi sebagaimana telah diuruaikan pada alasan keberatan atas koreksi peredaran usaha, mengingat koreksi atas kompensasi kerugian ini mucul sebagai akibat dari koreksi pada pos Peredaran Usaha

3. Tanggapan Tim Peneliti

- Bahwa argumentasi Pemohon Banding di dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada dasarnya adalah sama dengan yang Pemohon Banding sampaikan di dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding;

- Pemohon Banding tidak memberikan tambahan data serta dokumen pada saat hadir memenuhi undangan SPUH.

- Bahwa Argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan setelah SPUH tidak disertai dengan data, serta dokumen pendukung yang dapat ditelusuri sesuai dengan jumlah koreksi sampai dengan pembayarannya pada rekening koran yang menunjukkan bahwa koreksi pemeriksa adalah tidak tepat.

- Koreksi pemeriksa bersifat yuridis, menurut Wajib Pajak terdapat sudut pandang yang berbeda di dalam menerjemahkan Analisa transaksi afiliasi antara Wajib Pajak dengan tim peneliti.

Bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Tim Peneliti berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023 Tahun Pajak 2021 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023 Tahun Pajak 2021;

B. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 111/FSCM/P/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanTerbandingNomorKEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 2 April 2024 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004994.15.2024/PAN/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan,

namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut: Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 110/FSCM/P/VII/2023 tanggal 06 Juli 2023,

Bukti P-3. SuratKetetapanPajakLebihBayarNomor

00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023,

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT FSCM Manufacturing Indonesia Nomor 02 tanggal 01 April 2024, dibuat di hadapan Drs. H. Chaerul Anwar, S.H., M.Kn., notaris di Kota Depok,

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT FSCM Manufacturing Indonesia Nomor 08 tanggal 12 April 2023, dibuat di hadapan Drs. H. Chaerul Anwar, S.H., M.Kn., notaris di Kota Depok,

Bukti P-6. Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

FSCM Manufacturing Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0111338 tanggal 14 April 2023,

Bukti P-7. Surat Bantahan Nomor 138/FSCM/P/IX/ 2024 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-8. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-9. Matriks Perbandingan Koreksi;

Bukti P-10. Profil Perusahaan;

Bukti P-11. Laporan Keuangan Tahun 2021;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum Tanpa Nomor tanggal 4 Oktober 2024;

Bukti P-13. Pakta Integritas Direktur Tanpa Nomor tanggal 4 Oktober 2024;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 147/FSCM/P/IX/2024 tanggal

18 September 2024;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 148 /FSCM/P/IX/2024 tanggal

18 September 2024;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 149 /FSCM/P/IX/2024 tanggal

18 September 2024;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-597/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-239/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1053/PP/IKH/2023 tanggal

15 Agustus 2023;

Bukti P-20. SPT Laporan Keuangan 13 data Pembanding;

Bukti P-21. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2016-2022; Bukti P-22. SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2020 dan 2021;

Bukti P-23. Dokumen contoh pembelian material tahun 2020 dan 2021; Bukti P-24. Perincian Koreksi selisih harga material;

Bukti P-25. PenjelasanTertulisSengketaNomor01/FSCM-

SSA/PPhBadan2021/XI/2024 tanggal 21 November 2024; Bukti P-26. PenjelasanTertulisSengketaNomor02/FSCM-

SSA/PPhBadan2021-PLI/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis terkait dengan penambahan dokumen pendukung material cost dan RnD Nomor 03/FSCM- SSA/PPhBadan2021/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti P-28. Sheet Perbandingan Perusahaan Pembanding dengan

Menggunakan ROTC dan ROS;

Bukti P-29. Dokumen RnD surat pemberitahuan atas raw material yang akan dilakukan trial untuk produk Chain;

Bukti P-30. Dokumen pembelian raw material yang akan dilakukan RnD oleh Pemohon Banding terkait dengan pengembangan produk baru;

Bukti P-31. Dokumen pembelian material tahun 2020 dan 2021; Bukti P-32. PenjelasanTertulisNomor04/FSCM-

SSA/PPhBadan2021/I/2025 tanggal 16 Januari 2025; Bukti P-33. Data Jadwal Perawatan Mesin – Mesin Produksi Tahun 2021;

Bukti P-34. Data Perbandingan Kapasitas dengan Loading Plant Tahun 2021;

Bukti P-35. Data Summary Laporan Keuangan dan Data Aset 13

Pembanding;

Bukti P-36. Data Sampling Dokumen Material Cost Tahun 2021; Bukti P-37. PenjelasanTertulisSengketaNomor05/FSCM-

SSA/PPhBadan2021/III/2025 tanggal 13 Maret 2025; Bukti P-38. KesimpulanAkhirNomor06/FSCM-

SSA/PPhBadan2021/V/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3. Matriks Sengketa;

Bukti T.4. Laporan Penelitian Keberatan PPh Badan;

Bukti T.5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

05362/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 14 November 2024; Bukti T.6. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 20 November 2024;

Bukti T.7. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 19 Desember 2024;

Bukti T.8. Tanggapan Terbanding atas Dokumen Faktor Eksternal

Pemohon Banding Tanpa Nomor Tanpa Tanggal;

Bukti T.9. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Februari 2025; Bukti T.10. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Maret 2025; Bukti T.11. Pendapat Akhir Nomor S-142/WPJ.20/2025 tanggal 18 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05362/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 111/FSCM/P/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu

Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha451.525.160.322473.135.790.04521.610.629.723
2.Kompensasi Kerugian02.425.403.4062.425.403.406

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp21.610.629.723 dan Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp2.425.403.406. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp21.610.629.723

Bahwa terdapat fakta persidangan bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2021 sebesar Rp21.610.629.723 adalah

karena adanya penyesuaian kembali Peredaran usaha terkait hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa Pemohon Banding merupakan pemasok parts khususnya rantai motor atau industri serta filter yang digunakan sebagai komponen untuk perakitan produk jadi milik pihak afiliasi.

bahwa menurut Terbanding jumlah penyerahan BKP/JKP ke customer afiliasi (related party) yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp 361.597.059.361,- dari total seluruh penyerahan BKP/JKP dalam negeri sebesar Rp 460.305.224.317,- atau sebesar 78,55%.

Pemohon Banding telah menetapkan kebijakan penentuan harga transfer untuk transaksi penjualan sebagai berikut:

Sales = Material + Consumable + Manufacturing Cost + Packing Cost + Admin

Fee + Tooling Cost + Freight Cost + Labor Cost + Expected Margin Berdasarkan Laporan Keuangan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 sampai dengan 2021, menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalami kerugian secara komersial dan fiskal sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2021.

bahwa menurut perhitungan Terbanding berdasarkan data perusahaan pembanding yang telah disajikan dalam Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) terdapat 13 perusahaan pembanding dengan marjin rentang kewajaran rasio Return on Sales (ROS) nilai kuartil 1 sebesar 1%, nilai kuartil 2 sebesar 1,62% dan nilai kuartil 3 sebesar 2,64%. Sedangkan berdasarkan kertas kerja perhitungan segmentasi Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2021 diperoleh keterangan bahwa marjin rasio Return on Sales (ROS) terhadap pihak afiliasi adalah sebesar -2,78% dan terhadap keseluruhan kegiatan usaha (related and non-related party) adalah sebesar -3,30%. Maka disimpulkan bahwa marjin rasio Return on Sales (ROS) Wajib Pajak berada di bawah rentang kewajaran.

bahwa menurut Terbanding menggunakan perhitungan segmentasi Wajib Pajak sebagai berikut:

Aren mom Rog Sage Af as (Roi) cas semen TA: Tota (Ro) arin SoS sehingga dapat disimpulkan transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan related party pada tahun 2021 belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), sehingga dilakukan penyesuaian sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle).

Terbanding melakukan perhitungan ulang dengan melakukan eleminasi perusahaan pembanding sebagai berikut:

Lower-quartile (Q1)2.34%

Median (Q2)3.13%

Upper-quartile (Q3)3.64% a) Perhitungan Arm's Length Principle menurut Pemeriksa untuk transaksi afiliasi sebagai berikut :

Total Cost

COGSRp 338,453,933,708 Operational CostRp32,189,809,780 Jumlah Total CostRp 370,643,743,488

Net mark-up Total Cost menurut Pemeriksa3.13%

Nilai penjualan wajar pembanding (Median)Rp 382,244,892,659 Penjualan ke pihak afiliasi menurut WPRp 360,634,262,935 Koreksi positif penjualan menurut PemeriksaRp21,610,629,724

b) Perhitungan segmentasi cfm. Pemeriksa setelah penerapan perhitungan Arm's Length Principle sebagai berikut:

Atur Lang Rg Peng Af as IRdil sak ccececc|es 35 “ota (Rai

Berdasarkanperhitungandenganmenggunakanmetode pemeriksaan Transfer Pricing, Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM), diperoleh operating profit wajar Wajib Pajak adalah sebesar Rp 6.711.634.668,- atau sebesar 1,44% dari total penjualan. Koreksi Positif dilakukan pada Penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp 21.610.629.724.

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena penetapan harga jual kepada perusahaan afiliasi tidak ada motif penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat selama persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan adanya motif penghindaran pajak terhadap transaksi afliasi terutama transaksi afiliasi Dalam Negeri.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil bahwa tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam Pasal 2 PER-32/PJ/2011 dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh

Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil bahwa Terbanding tidak atau belum menjalankan tahapan Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam SE-50/PJ/2013 terkait dengan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi (correspondensi Adjustment), terkait kebenaran nilai transaksi dan ada atau tidaknya penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak.

bahwa terdapat fakta pada persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan data bahwa Seluruh transaksi penjualan afiliasi dilakukan ke Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebanyak 37 perusahaan afiliasi, WPDN tersebut memiliki tarif Pajak PPh badan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga tidak ada penghindaran pajak kepada Negara dengan tarif lebih rendah. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen berupa SPT PPh Badan Tahun 2021 lawan transaksi yang merupakan afiliasi dengan Pemohon Banding. Dari data-data lawan transaksi terdapat variasi posisi SPT PPh Badannya ada yang Kurang Bayar (KB) dan Lebih Bayar (LB). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa apabila Terbanding melakukan penyesuaian koreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding maka demi keadilan maka seharusnya pihak lawan juga dilakukan koreksi Negatif atas pembelian.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding mengeleminasi perusahaan pembanding sebanyak 7 perusahaan dari 13 perusahaan dalam melakukan pengujian kewajaran harga transaksi afiliasi dengan alasan kerugian semata. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak secara tersurat mengatur hal tersebut,

secara tersirat dapat kita telaah lebih lanjut. Pada Pasal 7 ayat (3) PER- 32/2011 “risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing- masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.”

bahwa terdapat perbedaan metode Transfer Pricing yaitu dalam hal Profit Level Indicator (PLI), Pemohon Banding menggunakan ROS (Return On Sales) sedangkan Terbanding menggunakan Return On Total Cost (ROTC) sebagai Profit Level Indicator. Terbanding menggunakan ROTC dengan alasan bahwa Pemohon Banding dikarakteristiasikan sebagai lincesed manufacturer, dimana profitabilitas (profit driver) Pemohon Banding tergantung pada penjualan produknya, sehingga dalam menentukan Profit Level Indicator (PLI) sehingga PLI ROS (Return On Sales) sebagai PLI yang paling tepat". Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan ROS maupun ROTC tidak memberikan hasil yang signifikan di dalam menghitung Margin Profit Pemohon Banding oleh karena keduanya memberikan hasil yang hampir sama karena keduanya menggunakan indicator Net Margin.

bahwadalampersidanganPemohonBandingmenyatakan ketidaksetujuan atas penyesuaian Peredaran Usahan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan dilakukan eleminasi terhadap perusahaan pembanding karena alasan rugi. Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada ketentuan yang menyatakan perusahaan pembanding tidak boleh dalam keadaan rugi.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan faktor penyebab penurunan performa keuangan Pemohon Banding di tahun 2021 disebabkan adanya faktor Internal dan Eksternal.

Jenis BiayaNilai
Faktor eksternal: kenaikan harga bahan baku16.050.138.753
Faktor internal5.803.126.929
Total21.853.265.682

Faktor Eksternal

Terhadap faktor eksternal yang mempengaruhi profitability Pemohon Banding adalah adanya kenaikan harga bahan baku (material) dari PIHAK KETIGA di tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020. Faktor internal (biaya extra ordinary) yang mempengaruhi profitability Pemohon Banding adalah dampak atas perpindahan pabrik dari Sidoarjo ke Cirebon, tingginya rasio reject product, idle capacity atas segmen bisnis filter, tingginya biaya traning dan perekrutan, dan tingginya biaya riset dan pengembangan untuk keperluan produksi massal atas permintaan produk baru oleh klien. Selain itu, terdapat biaya depresiasi yang tinggi karena adanya reklasifikasi bangunan dari CIP menjadi aset, serta penambahan aset pada factory equipment.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah mensajikan persandingan perhitungan margin data pembanding dengan PLI ROS dan ROTC:

ROTC ROS

Rata-Rata Rata-Rata

4 4 p n p t 4 ROTC Rate ROTC Tertimbang Ros Ros Ros Tertimbang o ama Perusahaan Pempang ing 2020 2019 2018 | marjin ROTC zozo | 2019 | 2018 | marjinros (2020-2018) (2020-2018)

Aa ea eee] an Ne se] cer] se] ces zfvse.tetic-ce soo oo OP os ami pep pe eet seep sal bse]

2 f.cessavsco 3 oo oo | oa eee j2 oo ts ep isl iman ta a lese.nata seo oo joss sal tan oo eee Lan seep 2anl a4]

5 Opemeososma.te 3 oo | sa 2m Lil oo 5. sal 2m sal oo za

2 es eteueventso ma oo Dom Lil jl oo sem “ml Lau) 2s peas wi Jesas- an soemo oo OPossanl seep jail oo 05 asal aap 22 pas:

wfs-ss.vgce os oo oo ojo Damai kl oo iB ul amil Len al bahwa berdasarkan tabel perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa rasio ROTC interkuartil rata-rata tertimbang yaitu 1,01% - 2,85% dengan median 1,65%. Rentang kewajaran interkuartil rata-rata tertimbang dari rasio ROTC tidak jauh berbeda dengan rentang kewajaran interkuartil rata-rata tertimbang rasio ROS.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menetapkan operating margin sebesar 1,65%. Dalam hal ini, operating margin Pemohon Banding berdasarkan proyeksi laporan keuangan di awal tahun berada di dalam rentang kewajaran inter-kuartil perusahaan pembanding periode tahun buku 2018-2020. Dengan kata lain, Pemohon Banding telah menerapkan standar yang wajar dalam penentuan laba yang berpengaruh terhadap transaksi afiliasinya.

Berdasarkan keterangan para pihak di atas pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Koreksi dilakukan Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp21.610.629.723 adalah tidak tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku terkait Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal terdapat hubungan istimewa.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 21.610.629.723 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

B. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp 2.425.403.406

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Kompensasi Kerugian Tahun 2021 merupakan koreksi akibat adanya koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun 2021.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Kompensasi Kerugian Tahun 2021 Pengadilan Pajak tidak dipertahankan atau koreksi Terbanding dibatalkan dan oleh karena menerima permohonan Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur

Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alenia ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak

dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Peredaran Usaha21.610.629.723-21.610.629.723
2.Koreksi Kompensasi Kerugian2.425.403.406-2.425.403.406

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha21.610.629.723-21.610.629.723
2.Kompensasi Kerugian2.425.403.406-2.425.403.406

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai Peredaran Usaha menurutRp473.135.790.045 Terbanding

KoreksitidakdapatRp21.610.629.723 dipertahankan Pengadilan Pajak

Nilai Peredaran Usaha menurutRp451.525.160.322 Pengadilan Pajak

2. NilaiKompensasiKerugianRp2.425.403.406 menurut Terbanding

KoreksitidakdapatRp2.425.403.406 dipertahankan Pengadilan Pajak

NilaiKompensasiKerugianRp0 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan penghasilan netto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut TBRp2.425.403.406 Koreksi tidak dipertahankan oleh PPRp21.610.629.723 Penghasilan Netto menurut PPRp(19.185.226.317)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05362/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan, atas nama PT FSCM MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.062.051.6-007.000, beralamat di Jl. Pulogadung No. 30, KIP, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis (Rp)
1. Penghasilan Netto(19.185.226.317)
2. Kompensasi Kerugian0
3. Penghasilan Kena Pajak0
4. PPh Terutang0
5. Kredit Pajak2.704.608.524
6. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar(2.704.608.524)
7. Sanksi Administrasi0
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(2.704.608.524)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ir. Juahta Sitepu, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,Muhammad Amin, S.E., S.H.,

M.Si.M.Si.

Ttd

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ir. Juahta Sitepu, M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.