P U T U S A N
Nomor PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00038/406/21/097/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 05362/NKEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan,yangterdaftardalamberkassengketaNomor 004994.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FSCM MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.062.051.6-
007.000, beralamat di Jl. Pulogadung No. 30, KIP, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Ian Ali Ansyah, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rida Handanu,
Izin Kuasa Hukum: KEP-597/PP/IKH/2024tanggal2 Agustus 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 149/FSCM/P/IX/2024 tanggal 18 September 2024;
2. Nama: Faozan Efendi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1053/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 148/FSCM/P/X/2024 tanggal 18 September 2024;