Putusan Pengadilan Pajak, 209 halaman
PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Fscm Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 11 Juni 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Fscm Manufacturing Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 31 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Fscm Manufacturing Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00038/406/21/097/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Mei 2024
- Tanggal Pengucapan
- 11 Juni 2025