Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 60 halaman

PUT-004992.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Sankei Gohsyu Industries · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004992.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 21 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sankei Gohsyu Industries mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 29
  • UU PPNPasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (5)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78 · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004992.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Sankei Gohsyu Industries
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2018 Nomor 00009/207/18/055/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Agustus 2023
Tanggal Pengucapan
21 April 2026