PUTUSAN
Nomor PUT-004984.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00087/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00046/207/20/218/24 tanggal 2 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004984.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Pancasurya Agrindo, NPWP 01.634.496.2-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 395 Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28116, yang diwakili oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur, (fr-taxdispute@first-resources.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo W.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli
2024,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 40/PSA/SuratKuasa/PPN/02/2020/2025 tanggal 29 September 2025,
2. Nama: Luis Fernando,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 64/PSA/SuratKuasa/PPN/02/2020/2025 tanggal 29 September 2025,
3. Nama: Hafidz Siddiq Ghiffari,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17
Desember 2024,