Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-004982.13/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Pancasurya Agrindo, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004982.13/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00084/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/204/20/218/24 tanggal 2 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004982.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Pancasurya Agrindo, NPWP 01.634.496.2-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 395 Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28116, yang diwakili oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur, (fr-taxdispute@first-resources.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo W.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli

2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 38/PSA/SuratKuasa/PPh26/12/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Luis Fernando,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 62/PSA/SuratKuasa/PPh26/12/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

3. Nama: Hafidz Siddiq Ghiffari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 86/PSA/SuratKuasa/PPh26/12/2020/2025 tanggal 7 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Winiharso Yuono /

19750531 199511 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Kukuh Wahyu Nugroho /

19830518 200212 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ratna Pertiwi / 19841027 200901 2 010, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1759/PJ.07/2026 tanggal 28 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
982/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor
74/PSA/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00096/SUB-
CT/WPJ.02/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

PT Pancasurya Agrindo

Telah membaca Surat Bantahan Nomor
14/PSA/SUB/PPh26/2020/2025 tanggal 17 September 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor
00009/204/20/218/24 tanggal 2 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 035/PSA.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00084/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 74/PSA/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 74/PSA/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp155.212.675 dengan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya transaksi pembagian dividen

bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Terbanding hanya melakukan reklasifikasi transaksi yang semula terkait biaya jasa menjadi pembagian dividen. Hal tersebut dilakukan hanya berdasarkan asumsi oleh Terbanding tanpa adanya pembuktian secara benar bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan pembagian dividen. Dalam hal ini, ketiadaan eksistensi

PT Pancasurya Agrindo

dan manfaat ekonomis yang menjadi alasan Terbanding semata-mata hanya berdasarkan asumsi tanpa adanya pembuktian;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tanpa berdasarkan bukti, tentunya Terbanding telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa seyogianya Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan bukti yang didapatkan.Terlebih, mengacu Pasal 1863 KUH Perdata bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka pihak tersebut yang memiliki kewajiban untuk membuktikannya, dalam kasus ini yaitu Terbanding-lah yang seharusnya membuktikan atas dalil koreksi yang telah ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja. Berdasarkan hasil pengecekan Kantor Akuntan Publik bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding telah Wajar Tanpa Pengecualian, yang berarti tidak ada kesalahan pencatatan/pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Seluruh transaksi yang dibukukan telah sesuai dengan bukti transaksi yang ada. Sehingga, tidak memungkinkan apabila terdapat kesalahan pencatatan transaksi pembagian dividen pada biaya jasa;

bahwa penetapan adanya transaksi pembagian dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak relevan dengan ketentuan yang seharusnya. Ketentuan yang seharusnya yaitu adanya keterkaitan kepemilikan saham First Resources Limited kepada Pemohon Banding, namun dalam hal ini tidak terdapat keterkaitan kepemilikan saham tersebut. Selain itu, ketentuan pembagian dividen perlu disesuaikan pula dengan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding menetapkan klasifikasi dan definisi sendiri atas pembagian dividen (yang tidak terjadi) tanpa mengacu pada dasar aturan yang ada;

PT Pancasurya Agrindo

b. Kekeliruan dalam penerapan konsep SE-50/2013 pada proses Pemeriksaan sebagai dasar koreksi sekunder

bahwa berdasarkan Bab II poin B huruf f Lampiran SE-50/2013, secondary adjustment dapat dilakukan apabila terjadi koreksi positif dan terdapat kelebihan pembayaran (aliran dana keluar) kepada pihak afiliasi dari Pemohon Banding diluar invoice/tagihan;

bahwa berdasarkan fakta yang terjadi yaitu tidak terdapat kelebihan pembayaran dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Sehingga, menurut Pemohon Banding dasar aturan yang digunakan Terbanding yaitu SE-50/2013 sebagai dasar koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 menjadi tidak tepat dan relevan;

c. Terbanding tidak melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi

bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melaporkan transaksi atas objek PPh Pasal 26 berupa biaya jasa technical assistance secara tepat. Adapun lawan transaksi yaitu First Resources Limited (FRL) memberikan Certificate of Domicile (COD) dan DGT Form-1 kepada Pemohon Banding agar dapat dikenakan pemajakan sesuai dengan ketentuan P3B antara Indonesia dan Singapura. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding melaporkan transaksi biaya jasa technical assistance sebagai objek PPh Pasal 26 dengan dikenakan tarif sebesar 0%;

bahwa lebih lanjut, dalam proses Pemeriksaan, seyogianya Terbanding melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi yaitu FRL ataupun kantor pajak lawan transaksi sehubungan dengan substansi transaksi yang sebenarnya terjadi. Sehingga, dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan asumsi semata;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa selain itu, apabila Terbanding menetapkan adanya pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa tersebut, maka hal ini tidak sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Singapura terkait penghindaran pengenaan pajak berganda. Terbanding seolah-olah telah menetapkan pajak berganda atas transaksi biaya jasa yang seharusnya dikenakan pajak di negara lawan transaksi yaitu Singapura. Dalam hal ini, apabila Terbanding melakukan koreksi positif pada PPh Pasal 26 Pemohon Banding, seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif pula atas perpajakan FRL di Singapura (corresponding adjustment). Namun, nyatanya corresponding adjustment tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding dan menghasilkan pengenaan pajak berganda;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, tentunya Terbanding telah menetapkan koreksi tanpa berdasarkan bukti dan relevansi yang tepat. Sehingga, menurut Pemohon Banding sudah tepat apabila koreksi atas PPh Pasal 26 dibatalkan seluruhnya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa PPh Pasal 26 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26. Oleh karena itu, koreksi atas PPh Pasal 26 yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp155.212.675 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00084/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00084/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

2. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2020 menjadi Nihil sebesar Rp0 dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00096/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp155.212.675 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pada saat proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan setuju dan mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa atas koreksi pajak sebesar Rp155.212.675;

PT Pancasurya Agrindo

bahwa yang menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa adalah atas pembayaran sejumlah uang kepada Ultimate Shareholder (First Resources Limited) yang didasarkan atas transaksi fiktif (tidak terdapat eksistensinya) merupakan salah satu bentuk Dividen terselubung (constructive dividend) dan merupakan praktik penghindaran pajak dengan menggeser laba ke First Resources Limited-Singapore yang dikenakan tarif pajak CIT lebih rendah yaitu 17%. Berdasarkan hal tersebut atas pembayaran kepada First Resources Limited- Singapore menyebabkan terjadinya pergeseran laba dari Wajib Pajak (Perusahaan di Indonesia) ke First Resources Limited-Singapore yang merupakan salah satu bentuk Dividen yang harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sehingga dilakukan reklasifikasi atas Jenis Penghasilan Jasa (tarif 0%) menjadi Penghasitan Dividen (tarif 15%) sesuai dengan P3B Indonesia- Singapura. Untuk selanjutnya pengenaan Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen sebesar Rp6.181.638.451 tersebut dikenal dengan latilah secondary adjusment (PER-22/PJ/2013, SE-60/PJ/2013 dan PMK No, 22/PМK.03/2020);

bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa disebabkan karena Wajib pajak tidak dapat memberikan dokumen yang membuktikan eksistensi atas Jasa Technical Assistance dan First Resources Ltd (Singapore) benar- benar telah terjadi dan atas jasa tersebut tidak memiliki manfaat ekonomis bagi usaha Wajib Pajak berupa CPO dan produk turunannya;

bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga atas biaya technical assistance-FR Rp6.181.636.451 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) UU Penghasilan dan memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, sesuai dengan tampilan pada KKP B.7.3.1 sebagai berikut:

PT Pancasurya Agrindo

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan dasar koreksi tersebut terdapat objek PPh pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder atas koreksi fiskal positif atas biaya technical assistance-FR selama tahun pajak 2020 Rp6.181.636.451. Untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp1.037.961.059 serta Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp155.212.675;

bahwa sebagaimana alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada surat keberatan menyatakan “Hutang PPh Pasal 26 yang ditetapkan oleh Pemeriksa merupakan hasil perhitungan koreksi sekunder atas koreksi primary yang dianggap sebagai dividen dan pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berada di Luar Negeri. Objek PPh

PT Pancasurya Agrindo

Pasal 26 yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”;

bahwa atas alasan Wajib Pajak tersebut, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PER-22/PJ/2013, SE-60/PJ/2013 dan PMK No. 22/PМK.03/2020 dan dengan memperhatikan serta meneliti data dan fakta yang ada terbukti adanya pergeseran laba dari Wajib Pajak (Perusahaan di Indonesia) ke First Resources Limited-Singapore yang merupakan salah satu bentuk Dividen yang harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sehingga dilakukan reklasifikasi atas Jenis Penghasilan Jasa (tarif 0%) menjadi Penghasitan Dividen (tarif 15%) sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura. Untuk selanjutnya pengenaan Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen sebesar Rp6.181.638.451;

bahwa berdasarkan penelitian tim peneliti terhadap sengketa DPP Pajak Penghasilan pasal 26, tim peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah tepat, karena Wajib Pajak belum melakukan pemotongan PPh pasal 26 atas nilai koreksi tersebut;

bahwa dengan terbuktinya PPh pasal 26 yang belum disetorkan oleh Wajib Pajak untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp155.212.675 telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga alasan keberatan Wajib Pajak tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 14/PSA/SUB/PPh26/2020/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00084/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00009/204/20/218/24 tanggal 2 April 2024; Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 035/PSA.VI/2024 tanggal 14

Juni 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-5. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-6. Sofkopi Akta Notaris Nomor 105 tanggal 26 September 2023; Bukti P-7. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 14/PSA/PENJELASAN/PPh-

26/2020/2026 tanggal 9 Januari 2026;

Bukti P-9. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 14/PSA/PENJELASAN/PPh-

26/2020/2026 tanggal 9 Februari 2026;

Bukti P-10. Sofkopi Notulen Rapat Tw1 – Tw4 2020 – PSA;

Bukti P-11. Sofkopi Transfer Pricing Documentation First Resources Limited

2017 dan terjemahannya;

Bukti P-12. Sofkopi Technical Assistance Services Agreement January 1st

2012;

Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2020;

Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 38/PSA/PENJELASAN/PPh-

26/2020/2026 tanggal 2 April 2026;

Bukti P-15. Sofkopi Technical Assistance Report Semestar I Tahun 2020; Bukti P-16. Sofkopi Technical Assistance Report Semestar II Tahun 2020; Bukti P-17. Sofkopi Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 4 Mei 2026;

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-3. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa dan Penjelasan Koreksi;
Bukti T-5. Sofkopi Mapping Sengketa;
Bukti T-6. Sofkopi Permintaan Peminjaman Buku;
Bukti T-7. Sofkopi Surat Peringatan I;
Bukti T-8. Sofkopi Surat Peringatan II;
Bukti T-9. Sofkopi Berita Acara Tidak Dipenuhi Peminjaman;
Bukti T-10. Sofkopi Permintaan Keterangan ke Wajib Pajak;
Bukti T-11. Sofkopi Perjanjian Jasa Bantuan Teknis;
Bukti T-12. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Februari
2026;
Bukti T-13. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 April 2026;
Bukti T-14. Sofkopi First Resources & Subsidiaries;
Bukti T-15. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun
Pajak 2021;
Bukti T-16. Sofkopi SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021;
Bukti T-17. Sofkopi Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 14 April 2026;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00084/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon
Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal
26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/204/20/218/24 tanggal 2 April

PT Pancasurya Agrindo

2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 74/PSA/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 13
Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,
diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju
terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat
alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat
Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding,
telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan
ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga
memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat
(2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:1.037.961.0591.037.961.0590
- Constructive Dividen1.037.961.059
- Technical Assistance(1.037.961.059)

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa alasan-alasan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Dividen sebesar Rp1.037.961.059 adalah sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 berupa Constructive Dividen sebagai penyesuaian sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer Beban Jasa Technical Assistance yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada First Resources Ltd, yakni sebuah perusahaan afiliasi di Singapura. Sebagai dasar hukum, Terbanding menyandarkan koreksinya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 khususnya Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (8), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013. Terkait penerapan tarif pajak luar negerinya, Terbanding menggunakan landasan Pasal 26 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 10 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura;

b. bahwa analisis awal yang dilakukan oleh Terbanding menyoroti adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan First Resources Ltd, yang terbentuk dari kepemilikan saham secara tidak langsung di atas 25% (dua puluh lima persen) melalui PT Ciliandra Perkasa. Karena transaksi dilakukan dengan pihak berafiliasi, Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut wajib melalui pengujian pendahuluan kewajaran dan kelaziman usaha untuk memastikan jasa secara nyata diberikan, benar- benar dibutuhkan, memberikan manfaat ekonomis, dan bukan sekadar aktivitas pemegang saham (shareholder activity). Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding

PT Pancasurya Agrindo

gagal membuktikan eksistensi dari biaya jasa Technical Assistance tersebut secara meyakinkan;

c. bahwa pendapat Terbanding diperkuat dengan penolakan terhadap serangkaian bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan persidangan. Terbanding menilai bukti notulen rapat triwulanan memiliki banyak kejanggalan karena dihadiri oleh pihak-pihak yang sama tanpa menunjuk tim penasihat teknis secara spesifik, tidak memiliki daftar hadir, memiliki tanggal pelaksanaan yang tumpang tindih, dan substansi rapatnya hanya berisi pembahasan manajerial biasa yang lazim dilakukan oleh pemegang saham terhadap anak usahanya;

d. bahwa selain itu, evaluasi Terbanding atas dokumen penetapan harga transfer (TP Doc) milik First Resources Ltd menunjukkan bahwa struktur 18 (delapan belas) pegawai di perusahaan tersebut murni berfungsi untuk mengurus bisnis anak-anak usahanya. Bukti lain berupa Technical Assistance Report juga ditolak karena dinilai oleh Terbanding hanya berisi informasi data statistik usaha tanpa ada rincian riil mengenai pelaksanaan pemberian jasa, serta tidak dibubuhi tanda tangan pihak penanggung jawab. Terbanding juga menggunakan fakta tambahan bahwa pada tahun pajak berikutnya, yaitu tahun 2021, Pemohon Banding terbukti telah melakukan penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa serupa secara mandiri, yang dianggap oleh Terbanding sebagai bentuk pengakuan atas tidak dapat dibebankannya biaya tersebut;

e. bahwa selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan tidak memenuhi prinsip kewajaran usaha harus direklasifikasi sebagai dividen terselubung. Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding sebelumnya melaporkan transaksi tersebut sebagai jasa senilai Rp1.037.961.059. Terbanding kemudian mengkoreksi pos imbalan jasa tersebut seluruhnya menjadi 0 (nol) rupiah dan mereklasifikasinya menjadi objek dividen dengan nilai koreksi yang sama, yakni Rp1.037.961.059;

f. bahwa atas dividen terselubung yang dibayarkan ke Wajib Pajak luar negeri ini, Terbanding menerapkan tarif pemotongan sebesar 15% (lima belas persen) sesuai ketentuan tarif maksimal untuk dividen pada P3B antara

PT Pancasurya Agrindo

Indonesia dan Singapura. Hasil akhir dari perhitungan perkalian tarif tersebut menetapkan bahwa nilai PPh Pasal 26 yang terutang dan menjadi koreksi oleh Terbanding untuk Masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp155.212.675;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp1.037.961.059 adalah sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding berasal dari penyesuaian sekunder yang mereklasifikasi pos imbalan jasa Technical Assistance (bantuan teknis) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasinya, First Resources Ltd, menjadi objek dividen terselubung atau Constructive Dividen. Pemohon Banding pada awalnya melaporkan transaksi senilai Rp1.037.961.059 tersebut murni sebagai beban jasa dengan perhitungan PPh Pasal 26 terutang sebesar 0 (nol) rupiah;

b. bahwa namun, setelah menolak eksistensi jasa tersebut, Terbanding mengalihkan status objek pajaknya menjadi dividen dan mengenakan tarif pajak sebesar 15% (lima belas persen) sesuai P3B antara Indonesia dan Singapura. Hasil perkalian tarif atas nilai sengketa tersebut menetapkan bahwa total PPh Pasal 26 yang terutang dan menjadi nilai koreksi akhir oleh Terbanding untuk Masa Pajak Desember 2020 adalah sebesar Rp155.212.675. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi karena eksistensi biaya jasa telah dibuktikan secara sah selama persidangan;

c. bahwa sebagai landasan bantahan pertama, Pemohon Banding memaparkan serangkaian bukti transaksi, interaksi, serta hasil pelaksanaan jasa untuk menggugurkan keraguan Terbanding. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen Technical Assistance Agreement, Invoice, beserta bukti bayar bank yang membuktikan adanya perikatan hukum yang sah dan aliran pembayaran riil, sehingga mementahkan asumsi Terbanding yang menganggap transaksi tersebut sekadar rekayasa akuntansi. Pemohon Banding juga menyerahkan bukti interaksi berupa Notulen Rapat Triwulan untuk tahun 2020 yang merekam arahan strategis

PT Pancasurya Agrindo

antara manajemen Pemohon Banding dengan First Resources Ltd. Sebagai bukti terakhir atas output pekerjaan, Pemohon Banding melampirkan Technical Assistance Report yang merinci analisis teknis, evaluasi performa operasional, dan rekomendasi yang telah diterapkan. Dokumen Penetapan Harga Transfer dari First Resources Ltd tahun 2017 beserta terjemahannya juga diserahkan untuk menjelaskan secara spesifik departemen mana saja yang bertindak sebagai pelaksana jasa;

d. bahwa Pemohon Banding selanjutnya menyampaikan bantahan mengenai dasar argumentasi Terbanding yang menggunakan data SPT Tahunan PPh Badan milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021. Terbanding sebelumnya mencoba mendelegitimasi transaksi di tahun 2020 dengan fakta bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding telah melakukan koreksi mandiri atas biaya jasa sejenis. Pemohon Banding menolak argumentasi tersebut dengan bersandar pada dasar hukum administrasi perpajakan di Indonesia yang menganut asas stelsel tahun pajak. Berdasarkan asas fundamental perpajakan tersebut, setiap tahun pajak harus dinilai berdiri sendiri, sehingga kondisi maupun kebijakan yang diambil oleh Pemohon Banding pada tahun 2021 tidak dapat digunakan untuk berlaku surut dan menghakimi validitas transaksi pada tahun 2020. Pemohon Banding berpendapat bahwa fokus sengketa harus tetap terarah pada pembuktian dokumen pendukung di tahun 2020 yang secara nyata telah disajikan;

e. bahwa pada aspek penalaran logis pembebanan biaya, Pemohon Banding mematahkan analisis skema Intragroup Services buatan Terbanding yang menuduh adanya desain alokasi biaya berbasis penghindaran pajak. Terbanding sebelumnya menuding bahwa biaya bantuan teknis hanya sengaja dibebankan kepada entitas afiliasi yang memiliki laba bersih positif. Pemohon Banding membuktikan kecacatan penalaran Terbanding tersebut dengan menunjukkan data entitas grup lain, seperti PT Umekah Saripratama, yang berstatus menanggung kompensasi kerugian namun tetap dibebankan dan wajib membayar biaya Technical Assistance;

PT Pancasurya Agrindo

f. bahwa berdasarkan kelaziman bisnis, struktur penagihan biaya tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan status laba atau rugi fiskal suatu perusahaan, melainkan murni didasarkan pada tingkat kompleksitas operasional. Entitas yang dibebani biaya jasa adalah entitas yang telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang menuntut keahlian manajerial tingkat tinggi, baik untuk efisiensi ekstraksi hingga pemeliharaan mesin. Sebaliknya, entitas yang tingkat kompleksitasnya rendah karena hanya menjual Tandan Buah Segar tidak dibebankan biaya karena memang tidak membutuhkan keahlian teknis tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa tuduhan Terbanding mengenai hilangnya penerimaan pajak merupakan simpulan spekulatif belaka yang harus dibatalkan;

Menimbang bahwa dengan demikian pokok permasalahan sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan mereklasifikasi pembayaran imbalan Jasa Technical Assistance senilai Rp1.037.961.059 menjadi dividen terselubung atau Constructive Dividen. Terbanding melakukan koreksi karena menilai transaksi antara Pemohon Banding dan perusahaan afiliasinya di Singapura, First Resources Ltd, tidak lulus pengujian pendahuluan transfer pricing, dimana jasa tersebut dianggap tidak nyata dan hanya tergolong sebagai aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity). Melalui secondary adjustment (penyesuaian sekunder), Terbanding mengubah pos objek pajak tersebut menjadi dividen yang terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 15% (lima belas persen) sesuai dengan ketentuan P3B antara Indonesia dan Singapura. Pemohon Banding menolak seluruh koreksi ini dengan menegaskan bahwa jasa bantuan teknis tersebut eksis, mutlak dibutuhkan untuk operasional Pabrik Kelapa Sawit yang kompleks, dan telah dibuktikan melalui perjanjian, invoice, hingga laporan pelaksanaan jasa;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Pada ranah pembuktian, kedua pihak berselisih tajam mengenai validitas eksistensi penyerahan jasa. Terbanding

PT Pancasurya Agrindo

menganggap bukti notulen rapat dan Technical Assistance Report tidak membuktikan pelaksanaan jasa secara riil, sedangkan Pemohon Banding berpendapat sebaliknya bahwa rangkaian bukti tersebut secara sah membuktikan wujud output pekerjaan. Pada ranah yuridis, sengketa ini melibatkan perdebatan penerapan dasar hukum, di antaranya penggunaan Pasal 22 Ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020 oleh Terbanding untuk membenarkan secondary adjustment menjadi Constructive Dividen, serta penerapan tarif pemotongan merujuk pada Pasal 10 P3B antara Indonesia dan Singapura. Selain itu, perdebatan yuridis juga terjadi saat Pemohon Banding menentang langkah Terbanding yang menggunakan fakta koreksi mandiri pada SPT tahun 2021, dengan alasan hukum bahwa Indonesia menganut asas stelsel tahun pajak dimana kebijakan tahun 2021 tidak dapat diberlakukan surut untuk diterapkan dalam tahun 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa Constructive Dividen untuk Tahun Pajak 2020 yang ditetapkan oleh Terbanding;

b. bahwa Pengadilan Pajak meyakini koreksi objek PPh Pasal 26 berupa Constructive Dividen ini secara substansial merupakan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) yang timbul akibat adanya koreksi primer berupa penolakan pembebanan Biaya Jasa Technical Assistance sebesar total Rp6.181.636.451 oleh Terbanding pada sengketa PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

c. bahwa terkait dengan sengketa koreksi primer atas pembebanan Biaya Jasa Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451 tersebut, Pengadilan Pajak telah memeriksa, mengadili, dan memutuskan atas permohonan banding Wajib Pajak (Pemohon Banding) pada sengketa PPh Badan dengan Nomor Sengketa 004969.15/2025/PP;

PT Pancasurya Agrindo

d. bahwa dalam sengketa PPh Badan nomor 004969.15/2025/PP a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk membatalkan seluruh koreksi primer Terbanding atas Biaya Jasa Technical Assistance sebesar Rp6.181.636.451, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyerahkan bukti-bukti eksistensi jasa yang sah, dan biaya jasa tersebut terbukti memenuhi pengujian kewajaran dan kelaziman usaha serta bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bahwa oleh karena sifat dari koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa Constructive Dividen dalam sengketa a quo adalah sebagai secondary adjustment (penyesuaian sekunder) yang sangat bergantung dan mengikuti nasib dari koreksi primernya;

f. bahwa dikarenakan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan telah mengakui validitas transaksi jasa tersebut sebagai beban jasa yang sah dan membatalkan koreksi primernya, maka secara hukum (yuridis) tidak terdapat lagi objek selisih harga transfer yang dapat direklasifikasi atau dianggap sebagai dividen terselubung (Constructive Dividen) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri;

g. bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, rangkaian penalaran di atas, dan asas kepastian hukum, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa landasan Terbanding dalam menetapkan penyesuaian sekunder berupa pengenaan PPh Pasal 26 atas Constructive Dividen menjadi gugur dan kehilangan dasar pijakannya;

h. bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp1.037.961.059, termasuk PPh Pasal 26 terutang akibat penerapan tarif 15%, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan seluruhnya;

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PT Pancasurya Agrindo

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak terutang menurut TerbandingRp155.212.675 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp155.212.675 Pajak terutang menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak PPh yang masih harus dibayar1.037.961.059 0 0
0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Pancasurya Agrindo

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00084/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00009/204/20/218/24 tanggal 2 April 2024, atas nama PT Pancasurya Agrindo, NPWP 01.634.496.2-218.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 395 Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28116, (fr-taxdispute@first-resources.co.id), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti.

PT Pancasurya Agrindo

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Pancasurya Agrindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.