Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman
PUT-004978.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Pancasurya Agrindo, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004978.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Pancasurya Agrindo mengenai PPh Pasal 23 masa pajak September 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak September 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 17; Pasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1); Pasal 26
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 14; Pasal 22 ayat (8)
- UU PPNPasal 13 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004978.12/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Pancasurya Agrindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2020 Nomor 00029/203/20/218/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 24 Juni 2026