P U T U S A N
Nomor PUT-004959.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01246/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 4 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 018184/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004959.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SINERGY NIAGATAMA INDONESIA, NPWP 31.175.774-
4.043.000, beralamat di JL Bukit Gading Raya Blok A No.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Setiadi Hadinata, SH,MM jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hardiyanto
Jabatan: Kuasa Hukum,
Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 06 Oktober 2025; Nomor IKH: KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;
2. Nama: Suripto
Jabatan: Kuasa Hukum,
Surat Kuasa: Tanpa nomor tanggal 06 Oktober 2025; Nomor IKH: KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,