Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-004954.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004954.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00058/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00244/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004954.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1248/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 008/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
41/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor
00244/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan
dengan Keputusan Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2417/2024 tanggal 14
Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik dengan
perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

. LM A at SH MEAL qm Lash PENGUSAHA RECS rsa PE MSAHSSAM

Padan wes fakes ASET lau

. Teen Suet ran Pagan ftom Ty ny aga Garg duc Labu aca beater ta a! Ebapar "J _ 9 aS Paneer ac yang SER maa dp rec an ns Tab re eR ay THD TAH Te Ta TE ba 45 ac PiétweraPar yang SPN SI9unat clean Pemiucgut SPS “UR Bes a” PARA FID BPS 437

2 Pesgeeghac yar SRN ays bak pura a ft G a Penetapan jd PRA SKS dat nana PETS a au LF has Cer ein Aa og dan ana ana Tuas teeta SP Wop ees cit Bawa ee SOPOT We hoa el pee aan a + tne Tos SA td “Ge th dare IA Tage a wae eos. bevinae BF Checnaelaalae BRP oT dak Bes afta cht Dare et

PAS AN Maan Cline Salas Ppa Siaran oe Peraga a Dera

Faveen la ara (erat PAPAN Pa aA PALA KE agan

PRN Rog alan Marigot Leah Peat tans Reina Pha ote

Rtas nim rag. PP ear noes melas iar aye nahin tea a!

Pega weave Toler. penak GP ena ang POM ata

SPA NA Bahana Ahh Dea PAT Ang pp aa erat

Peet BUS Dept BPN en ey ee mer apa an Yay tas ee dreeaar BRP a _! 0 fa Pepe arang HAR tak fee ot an at Deen Boars ot 1 4 p

man Tae Fab: -

Woe Pena ata IL dar Lagi Salah Paes pale Saray J i LH

Babat :

da Pempgala Barak cach Berge yt PPN 1 71 0

Rar ata Wheres thane pct Spaita 1 1 Q a Sorobusceare kero bana Sak Blais kad cag AH gan bee 4 + 0

PP I er PETA aha igh we@hin beter) hetaP 6 si .

eerie rar yey PE Ney bbe se dere dae ee ath, : h 0 telak ft eunegut “ :

Hof Ieee] Jaa bee ata ce testy Pai a Li

G8 PUMA PM wil Sabu mea peda ats Ls n a g

Th" TG BE End LL MEN IPNU MAN as ada aad ME LEE ND LAKI 2 Pa 7 “ ag Bara r 7

2 Parag taat KE Roney Bayar a yaks Aan Aang ban asa lias sere dark Lo mae haat ban gia fasta ate Sa bP Sera a bob ea be PPM garg ehoetur tier ge dana Saka Peas gap Said " a 0 ba Pajak Kasus ag dapat dare ghar THe BT Tay TATO Ga? GAs Thiet at 139 reo RTP (emu sana Lae Ta HI oO nob Dana engan SB arti Tate LIL tat Makin og SL Aga mo Laman LN C Lt) ph sunan jk Page do an A LS ‘au ad ant ta aT id

Les span

PN GHEE . r a

KENA AA sae DE te ar An Panah PAS SATA TT Sad Eta Na qb AS PES TAI TAS Ar? CA MA SA az

Moana kan gt tgae PPS Caras9 Bayar ia -d: T cy ort Re G

» [Re ero Pane care: i late eo Lowe pesvewskat ae Rasa Pays Gas ate er | " a

DCU pa a et ANTS Peljala . kera jabang I CD eeu ahad PD ” TN a

40 PPN eae kciig des syir SP le . TAP Ha Q

So [tear ese eters atif a Bunga Pasal 15 (2.406 Maeva dte Oo no Kara sat Pasa Vai KUP TB a

£ Kenakan Pasal ta So stitial 1 o

Vd Kora Pasa TS oy tue ' o

* Kerasat Puasa fl 30 ale o

* Murua Panai TAP SUS ju Pa Hah PPN c o

Ir MANA tata Pita De Dat kata dered: Fare dt: 0

BoD am BBS ripe Baan tanpa Ae ft ee 237 221 Ir)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri144.019.937.345144.038.163.70918.226.364
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.902.917.12912.722.967.963(179.949.166)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00058/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

raih KN PN eo Pe wba a 1 ON ama 7 — —— — —— 5|Z—.. —

. . — — Ia Jitan Borat:

1 Pa ANT | : eure. yeah Ae

Voa.idesti | Who nara :

wee PA nara Pertanda | PRR TT Stat I} PS bo. SID os Mabe: Bihaan Ne cas . LL... _ ae it ee eee 12

0 Setksenenaigan oo Gi —— vo badai Bt vein uas Ara SPS GI 3 Ve a et i ae ee piesita bear is, etil

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi
PemohonKeputusanyang diajukan
BandingKeberatanBanding
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri144.019.937.345144.038.163.70918.226.364
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.902.917.12912.722.967.963(179.949.166)
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1. Koreksi Penyerahan yang PPN Harus Dipungut Sendiri
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Penjualan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, Pemeriksa hanya berasumsi tanpa fakta;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan
alasan sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan dari Pemohon Banding telah sesuai keadaan
sebenarnya;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri144.019.937.345144.019.937.3450
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.902.917.12912.902.917.1290
bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:

a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00058/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);

c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021 dari Terbanding Nomor 00244/207/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-41/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri

Dasar Hukum

1) Pasal 3, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 26A, serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 1A, Pasal 4, Pasal 4A, Pasal 13, serta Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-488/KM.10/2021 tentang tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;

4) Pasal 4 serta Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

5) Huruf E dan F Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding berbentuk koperasi dengan jenis usaha antara lain:

- simpan pinjam dan pembiayan syariah yang merupakan unit bisnis khusus melayani anggota baik berupa simpanan maupun pembiayaan dengan margin kompetitif;

- ritel dan waralaba merupakan unit bisnis yang bekerja sama dengan PT SAT (alfamart) yang menjual kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

- perdagangan umum yang bergerak dalam sektor perdagangan barang industri, barang tambang, dan event organizer & offset printing. Dibentuk dengan tujuan awal malayani kebutuhan Semen Indonesia Group dan sebagian kecil pihak luar;

- unit ekspedisi yang melayani angkutan darat antara lain produk bahan bangunan seperti semen, asbes, besi, seng, paku, bendrat dan produk selain bahan bangunan;

- unit perdagangan bahan bangunan yang bergerak di bidang distribusi produk semen dan bahan bangunan lainnya seperti besi, board, seng, paku, bendrat, tangki air, bata ringan dan asbes;

- pada tahun 2021 Pemohon Banding juga melakukan penjualan tanah dan/atau bangunan kepada PT Tripilar Betonmas dengan nilai transaksi sebesar Rp131.468.370.175.

2) bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi terkait DPP PPN sebagai berikut:

a) DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bahwa berdasarkan hasil perbandingan/ekualisasi antara peredaran usaha, biaya, penghasilan luar usaha (PPh Badan) dengan penyerahan (omset PPN) yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui terdapat DPP Penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa perhitungan DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri diperoleh dari penjumlahan peredaran usaha, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan BKP/JKP lainnya dikurangi dengan penyerahan kepada pemungut dan penyerahan yang tidak terutang PPN;

b) DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN bahwa berdasarkan pengujian, terdapat koreksi DPP yang tidak terutang PPN terkait Reward Pencapaian Target yang menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) terkait jasa penjualan yang seharusnya dikenai (terutang) PPN. Jasa penjualan tersebut terkait usaha ritel dan waralaba;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

c) DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan bahwa berdasarkan pengujian dan pemanfaatan data intern DJP, faktur-faktur tersebut belum dilaporkan oleh lawan transaksi (konfirmasi faktur pajak tidak ada). Pemohon Banding tidak dapat menunjukkanbuktibahwabarang/jasatersebuttelah diterima/diperoleh serta tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak (PPN) dimaksud telah dibayar;

3) bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
Ekspor---
Penyerahan PPNnya harus dipungut sendiri1.926.943.324.5731.946.115.534.89419.172.210.321
Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN21.311.449.92421.311.449.924-
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut---
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
Tidak terutang PPN73.492.029.77673.089.992.282-402.037.494
Jumlah2.021.746.804.2732.040.516.977.10018.770.172.827

adapun untuk Masa Pajak November 2021 diperoleh perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
Ekspor---
Penyerahan PPNnya harus dipungut sendiri144.019.937.345144.038.163.70918.226.364
Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN1.305.824.4371.305.824.437-
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut---
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
Tidak terutang PPN6.999.640.0526.999.640.052-
Jumlah152.325.401.834152.343.628.19818.226.364

4) bahwa pada proses pemeriksaan Pemohonan Banding menyerahkan buku, catatan dan/atau dokumen sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

KT as (AL LE LA ee .... oo. To eee ee ee see ae

. ue : 0. tot a we ey '

wt SENTRA IR etd oh ve Aan }-———- ———— Sana lan i " on ae po SPP Li akan Pre Ainan, po ee na Ma Aa | v .

: : | ALAM Sera bonita | ¥

4 AM tea ana H ¥ , d4 Po en aa page v

5 ! an Rn an 1 ¥ j

STM et ni pepe tae ¥ ,

Bt mat TN SA aa ara Rr . "

—— me... Oi li. KAN BNN bahwa pada proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00244/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2417/2024 Tanggal 14 Maret 2024 Masa Pajak November 2021 terbit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 yang dilakukan oleh KPP Madya Gresik;

bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

UraianMenurutKoreksi (Rp)
WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
Ekspor---
Penyerahan PPNnya harus dipungut sendiri1.926.943.324.5731.946.115.534.89419.172.210.321
Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN21.311.449.92421.311.449.924-
Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut---
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
Tidak terutang PPN73.492.029.77673.089.992.282-402.037.494
Jumlah2.021.746.804.2732.040.516.977.10018.770.172.827

bahwa pada proses keberatan, Terbanding mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai berikut:

a. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024;

b. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua Nomor S-161/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 5 Februari 2024;

sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian dokumen yang diminta dan dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

bahwa alasan Pemohon Banding pada saat proses Keberatan dan Banding sama;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa Tim Pemeriksa telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yaitu dengan melaksanakan pengujian dengan metode langsung dan metode tidak langsung dengan penyandingan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2021 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2021, sedangkan Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi atas temuan Tim Pemeriksa;

bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan atau memberikan bukti berupa Buku, Catatan, Data, Dan Informasi memadai/ kuat terkait argumen yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak November 2021 menjadi sebesar Rp144.038.163.709 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Dasar Hukum

1) Pasal 1, Pasal 9, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 dan pembahasan sengketa perpajakan antara Terbanding (Tim Peneliti) dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023, didapatkan informasi sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan hasil pengujian Masa Pajak Januari 2021 s.d Desember 2021 disimpulkan bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang berasal dari pos PM atas perolehan BKP/JKP dalam daerah pabean dan Perhitungan kembali Pajak Masukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a.1Pajak Masukan atas impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP---
a.2PM atas perolehan BKP/JKP dalam daerah pabean168.405.235.956167.904.790.844500.445.112
a.3Kompensasi PPN Masa sebelumnya---
a.4Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan---
a.5Penghitungan kembali Pajak Masukan--521.822.852521.822.852
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)168.405.235.956167.382.967.992-1.022.267.964

(b) bahwa adapun koreksi untuk Masa Pajak November 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a.1Pajak Masukan atas impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP---

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

a.2PM atas perolehan BKP/JKP12.902.917.12912.902.917.129-
dalam daerah pabean
a.3Kompensasi PPN Masa sebelumnya---
a.4Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan---
a.5Penghitungan kembali Pajak--179.949.166179.949.166
Masukan
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)12.902.917.12912.722.967.963-179.949.166

(c) bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan pengujian dan pemanfaatan data intern DJP, bahwa faktur-faktur pajak masukan yang dikoreksi belum dilaporkan oleh lawan transaksi (konfirmasi faktur pajak tidak ada);

(d) bahwa Pemohon Banding bergerak di berbagai macam bidang usaha antara lain perdagangan besar bahan banguna, perdagangan umum, perdagangan retail, jasa simpan pinjam, jasa angkutan umum;

(e) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT, bahwa Pemohon Banding selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan tidak terutang pajak;

(f) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT, bahwa Pemohon Banding mengkreditkan seluruh pajak masukan atau tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan;

(g) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT dan bukti yang ada, Terbanding menemukan bahwa terdapat pengkreditan pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak yaitu pajak masukan yang berkaitan dengan usaha perdagangan retail dan angkutan umum (ekspedisi);

(h) bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan terkait perdagangan retail dan jasa angkutan umum (ekspedisi);

bahwa pada proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dengan surat Nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun Pemohon Banding

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

tidak hadir sehingga dibuatkan Berita Acara ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a.1Pajak Masukan atas impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP---
a.2PM atas perolehan BKP/JKP dalam12.902.917.12912.902.917.129-
daerah pabean
a.3Kompensasi PPN Masa sebelumnya---
a.4Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan---
a.5Penghitungan kembali Pajak--179.949.166179.949.166
Masukan
a.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)12.902.917.12912.722.967.963-179.949.166

Tanggapan Terbanding bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakPemeriksa
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
a.1Pajak Masukan atas impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud/ JKP---
a.2PM atas perolehan BKP/JKP dalam12.902.917.12912.902.917.129-
daerah pabean
a.3Kompensasi PPN Masa sebelumnya---
a.4Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan---
a.5Penghitungan kembali Pajak--179.949.166179.949.166
Masukan
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)12.902.917.12912.722.967.963-179.949.166

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Penghitungan Kembali Pajak Masukan a. bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan pada Masa Pajak November 2021 sebesar Rp179.949.166;

b. bahwa Pemohon Banding berbadan hukum koperasi yang bergerak diberbagai macam bidang usaha antara lain perdagangan besar bahan bangunan, perdagangan umum, perdagangan retail, jasa simpan pinjam, jasa angkutan umum (ekspedisi);

c. bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan meneliti SPT, penelusuran dokumen sumber, bukti pendukung lainnya dan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT dan laporan keuangan bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang/ jasa terkait perdagangan retail, yang atas penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN dan mengkreditkan seluruh Pajak Masukan atau tidak melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan. Tidak dapat diketahui dengan pasti, antara Pajak Masukan terkait penyerahan yang terutang pajak dengan penyerahan tidak terutang PPN;

e. bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 stdtd 135/PMK.011/2014 dengan rumus sebagai berikut:

P = PM x Z

Keterangan:

Padalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan

PM adalah jumlah pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak

Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang terurang pajak terhadap penyerahan seluruhnya

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

f. bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 s.d Maret 2022 Formulir 1111 AB diperoleh informasi sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021;

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021;

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021;

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2022

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2022;

bahwa dengan demikian, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan;

h. bahwa pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat mebuktikan dan memberikan alasan yang kuat/ memadai terkait dengan koreksi penghitungan kembali pajak masukan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2021 menjadi sebesar Rp12.722.967.963 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3. Formal Penerbitan SKP

Dasar Hukum

1) Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK 18/PJ.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan penelitian, SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00244/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak November 2021 telah diajukan Gugatan oleh Wajib Pajak dengan nomor 004/SG/KWSG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang diterima oleh Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan terkait Penolakan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

Tanggapan Terbanding bahwa telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak dengan amar Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiMasaPajakNovember2021Nomor 00244/207/21/636/23 Tanggal 18 April 2023, atas nama Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berbunyi:

"Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap."

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: "Penerbitan SKP yang dilakukan oleh DJP telah melanggar ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Wajib Pajak." tidak terbukti secara hukum;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat penerbitan SKP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai
cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi
tanda P sebagai berikut:
Bukti P-1. Sofkopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00058/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;
Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor
00244/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak
November 2021;
Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 011/KB-PPN/06/2023 tanggal
26 Juni 2023;
Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;
Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;
Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor
tanggal 15 April 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;
Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-929/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1562/WPJ.24/2025
tanggal 19 Juni 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1610/WPJ.24/2025 tanggal 2
Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00058/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

00244/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 008/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:152.325.401.834152.343.628.19818.226.364
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri18.226.364
Pajak yang dapat diperhitungkan:14.401.993.62814.222.044.462(179.949.166)
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(179.949.166)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp18.226.364
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp18.226.364 timbul akibat penerapan teknik ekualisasi (penyandingan
data) oleh Terbanding antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh Badan dengan penyerahan dalam SPT Masa PPN.
Terbanding menganggap selisih nilai tersebut sebagai Penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan oleh
Pemohon Banding karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat
menunjukkan bukti pendukung yang kompeten untuk menjelaskan selisih
tersebut selama proses pemeriksaan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dan berargumen telah melaporkan penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didukung oleh fakta yang valid mengenai adanya transaksi penyerahan yang belum dipungut pajaknya;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa ini merupakan sengketa pembuktian. Hal ini dikarenakan inti dari perselisihan berfokus pada pembuktian kebenaran materiil atas angka selisih ekualisasi tersebut, di mana Terbanding menganggap ketiadaan bukti pendukung sebagai dasar koreksi, sedangkan Pemohon Banding perlu membuktikan melalui dokumen pembukuan dan catatan perusahaan bahwa seluruh penyerahan telah dilaporkan dengan benar dan tidak ada objek PPN yang terlewat;

Menimbang bahwa sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.226.364 berasal dari analisis ekualisasi untuk satu tahun yang menghasilkan nilai koreksi setahun sebesar Rp19.172.210.321;

Menimbang bahwa mengenai koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri setahun sebesar Rp19.172.210.321, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi yang digunakan Terbanding merupakan alat uji administratif untuk mendeteksi potensi selisih, namun hasil ekualisasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal penetapan pajak jika Pemohon Banding mampu membuktikan adanya perbedaan pengakuan secara materiil;

Menimbang bahwa terkait selisih uang muka sewa sebesar Rp20.000.000.000, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran nomor 010.002.20.33944470 dan 010.002.20.33944471 pada

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

tanggal 30 Desember 2020. Dengan demikian, meskipun secara akuntansi PPh Badan pendapatan tersebut baru diakui pada tahun 2021, secara ketentuan PPN (saat terutang), kewajiban perpajakannya telah ditunaikan di tahun pajak sebelumnya sesuai Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang (UU) PPN;

Menimbang bahwa atas koreksi pemberian cuma-cuma berupa kalender dan agenda, Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding yang menyatakan barang tersebut didistribusikan secara internal untuk kebutuhan operasional kantor cabang adalah logis dan didukung oleh alur distribusi barang. Oleh karena barang tersebut tidak beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga (konsumen/relasi), maka tidak terpenuhi unsur penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU PPN, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek ini tidak memiliki landasan fakta yang kuat;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti surat dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, serta adanya pengakuan Terbanding mengenai potensi kesalahan interpretasi data, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan melanggar asas kebenaran materiil;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.226.364;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2. Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan atas Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan sebesar Rp179.949.166
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
Pajak Masukan Penghitungan Kembali sebesar Rp179.949.166 timbul
karena Terbanding menilai Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban
penghitungan kembali (prorata) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan
usaha yang penyerahannya terutang PPN (seperti perdagangan bahan
bangunan) dan yang tidak terutang PPN (seperti jasa angkutan
umum/ekspedisi dan perdagangan retail), namun Pemohon Banding
mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa memisahkan alokasi
untuk penyerahan yang tidak terutang pajak tersebut;
Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 karena menganggap
Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui
dengan pasti. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi
tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan telah
sesuai dengan keadaan sebenarnya serta didukung oleh bukti arus uang
dan arus barang yang valid, meskipun Terbanding menyatakan
berdasarkan penelitian SPT, Pemohon tidak melakukan penghitungan
kembali pada pelaporan pajaknya;
Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian
dan yuridis. Sengketa ini melibatkan aspek pembuktian karena berkaitan
dengan fakta apakah Pemohon Banding dapat membuktikan pemisahan
penggunaan Pajak Masukan secara nyata untuk kegiatan yang terutang
dan tidak terutang PPN melalui dokumen pendukung. Sengketa ini juga
bersifat yuridis karena menyangkut penerapan dasar hukum PMK Nomor
78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan Terutang Dan Tidak Terutang Pajak Secara Bersamaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti dan mendengarkan dalil-dalil dari kedua belah pihak, berpendapat bahwa sengketa ini bermula dari kewajiban hukum Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemisahan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pemohon Banding terbukti memiliki unit usaha campuran, yaitu perdagangan besar bahan bangunan yang terutang PPN, serta jasa angkutan umum / ekspedisi dan perdagangan retail yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN atau dibebaskan. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta material bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa melakukan penghitungan kembali atau prorata sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 9 Ayat (6) UU PPN jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan pemisahan secara nyata sejak awal tidak didukung oleh bukti pelaporan yang sinkron. Apabila Pemohon Banding benar telah memisahkan penggunaan Pajak Masukan secara faktual, maka secara akuntansi dan perpajakan, seharusnya terdapat nilai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Namun, karena Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang ada, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan secara sistematis bahwa Pajak Masukan tersebut hanya digunakan untuk penyerahan yang terutang pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa bukti arus uang dan arus barang yang disampaikan Pemohon Banding hanya mampu membuktikan eksistensi transaksi pembelian, namun tidak secara spesifik membuktikan peruntukan atau penggunaan BKP/JKP tersebut hanya untuk kegiatan usaha yang terutang PPN. Oleh karena Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka secara yuridis telah terpenuhi kondisi bagi Terbanding untuk menerapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan secara jabatan;

Menimbang bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp179.949.166 telah menggunakan rumus P = PM x Z sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014, yang didasarkan pada proporsi penyerahan yang terutang PPN terhadap total Peredaran Usaha. Pengadilan Pajak menilai langkah Terbanding telah memenuhi asas kepastian hukum dan asas kebenaran materiil guna mencegah pengkreditan pajak yang tidak seharusnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil-dalil Terbanding memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh fakta kegagalan pemenuhan kewajiban administratif oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, argumentasi Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti materiil yang memadai untuk membatalkan koreksi. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali yang ditetapkan oleh Terbanding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri18.226.364018.226.364
Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(179.949.166)(179.949.166)0

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp152.343.628.198 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp18.226.364 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp152.325.401.834

Kredit Pajak menurut TerbandingRp14.222.044.462 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp14.222.044.462

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPN yang masih harus dibayar152.325.401.834 14.401.993.628 14.222.044.462
179.949.166 53.534.877
233.484.043

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00058/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00244/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00009/NKEB/PJ/KPP.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, (pajakkwsg2021@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp233.484.043.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.