Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-004953.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004953.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00081/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 00006/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004953.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1310/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 007/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
46/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 10 September 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor
00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan
dengan Keputusan Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14
Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik dengan
perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NAS RAPI MN EL

Li AIA FURGUSABA KENA nas POWSAHASAN

PAJAK ot Tbe ta SETUJU

. Tpaaar Fac geri Pajak

SOE Perang Peg aa anang Intan PES a Eksis “ 5 0 af Pengamanan pee Pea tata Duty tar tt To nas he ain TTF TEL PS A ie ee Mat Sk Ini ae Peupesbar yang PPB a timate Pematang PP eo at le Tita? ea Prd sr ao ae Po tgeabyan pay Haa Doak 2 gor yal ot 5 t

He Pirtesalert per gD NA peng gn FP a u cH

Io Aas Fae pita Basa da Sane pate fate tela PB a ee I ed WANS ta RA Vii, 6168

DoCoMo am Gein teeta oe om Ap a eat ka “Ve Rat APA cn ee co Stas bape BKP Peonactaalar deal? 7 tae Besa an dar oat Gere

Paysage ta am Kena aban Baa Satin ar Pangan Dar Pisan

Kata cei Lautan taba acta Pajang ag”

Pyle aan Memoria Set PA sara sens Pk

Wes ear Lary PtP gon Pb ote ea Gate batt RP sue ante

BUD pean Stier utah Sucka ae gp PPM ga fae ne tus ae beta ald tetas pag. Tatu KI Hadang te eit

Penang Peminatan BEN yar; te dope! Dap Sika fa hat oto peru BKP 4 1 U fh Bremer Pedas RRP Ah Peace AAS cin Dirt Parc ct J | Qo daa Data Bata . :

ros Perma alin JAS a Lud Ded Hatta 19 An Dlaeran . “ o re Pemungutan Pat coat Permana Py a a oO

Ge alae Weed pace feeds a Hi a co Permata kes te Paya MG Ikan a PKP vary bu ur - . QO radar SES GP aT Rete png ake) reste enak IT 7 el Beretta yah Sera Bak Seamus ena AN - - G

4a ap apa . "

DO Langgan Jed ee aa enteng: 2 4

O38 Portia, ara PESAN veer ba mre agli Sus Tua a a la eg AR anna Pata faba. WA YA DK AN at 7 . Fa sha DP aa doh . "

Do Pee bangat SEM Kaas BA Ar al akbar we AAS aca Lp plat tyra te. naa DA ate. tea ee soe pag ar hag th po Oboe

RKB aig alat Docu daar Wasa Pa ak yang, Tata c a

HP Pa ak Worse yay Capa tape totter ru es TU ATT ET HA toot eT ND nod ST apc ge kos bat) v Q pa “inayardargac NEWP sasa dat bhé Bee te See tH LAI GB

Pa An . 7 0

Moman ttp Indek der ar MAA te Naa Wa ees "Ete aa 436

Oa gran

ARA . - o nO UA Ah PERIL. Saba rise " MBA “

BEA pa Rta ea KR nah Bayar Ai . CHE Ue ded n

PK ant ae Aang sa a Team pera. a owe Rasa Kapan been ln, 3 . “ LP] roofs pe and ee ce Mira Payne MASA PA in . - 0

der ah lai: EN D

BKP gn eng wpa? ee NI Pai Ae, Ga han n

So (Sar satin Liat

Beng Bas TA OA PI AA ie 0 toBecneeae Pasal 15 Sa FLF is fs]

Mean fain thrall I oO

So SA nar Pasal (FSD fo hae r In) eo oveasede PI fina L a

PO Bd Aa Ce Pen Po Dasa to PN CG q

Pane patie tet ter VR- ABS q

Fo arr PRS we “aha bate 4 Da Dana LAN LI BAGAN r _ TGF Pe 115 _. o

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri105.594.763.295107.200.325.5901.605.562.295
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.397.923.27010.371.515.537(26.407.733)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00081/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Lraian Semula... Ditambah | Alenjatdi

4% ml (Rp) Rp:

arus | (ich) Adbas ur .

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi
PemohonKeputusanyang diajukan
BandingKeberatanBanding
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri105.594.763.295107.200.325.5901.605.562.295
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.397.923.27010.371.515.537(26.407.733)
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1. Koreksi Penyerahan yang PPN Harus Dipungut Sendiri
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Penjualan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, Pemeriksa hanya berasumsi tanpa fakta;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan
alasan sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan dari Pemohon Banding telah sesuai keadaan
sebenarnya;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri105.594.763.295105.594.763.2950
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.397.923.27010.397.923.2700
bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:

a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00081/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);

c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 dari Terbanding Nomor 00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-46/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 10 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 16, dan angka 23, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Pasal 26A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 4, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2) Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 1A ayat (1), Pasal 4 ayat (1) beserta Penjelasan-nya, serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4) Pasal 4 serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

5) Huruf E dan F Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Juni 2021 Sampai Dengan 30 Juni 2021;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan basis data perpajakan, Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Gresik sejak tanggal 8 Januari 1983 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 27 April 1989, bergerak di bidang koperasi serba usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

bahwa berdasarkan hasil Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Undangan nomor UND- 192/WPJ.24/2023 tanggal 29 November 2023 dan UND-194/WPJ.24/2023 tanggal 4 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

15 Desember 2023 dan BA-33/WPJ.246/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding berbentuk koperasi dengan jenis usaha antara lain:

- simpan pinjam dan pembiayan syariah yang merupakan unit bisnis khusus melayani anggota baik berupa simpanan maupun pembiayaan dengan margin kompetitif;

- ritel dan waralaba merupakan unit bisnis yang bekerja sama dengan PT SAT (alfamart) yang menjual kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari;

- perdagangan umum yang bergerak dalam sektor perdagangan barang industri, barang tambang, dan event organizer & offset printing. Dibentuk dengan tujuan awal malayani kebutuhan Semen Indonesia Group dan sebagian kecil pihak luar;

- unit ekspedisi yang melayani angkutan darat antara lain produk bahan bangunan seperti semen, asbes, besi, seng, paku, bendrat dan produk selain bahan bangunan;

- unit perdagangan bahan bangunan yang bergerak di bidang distribusi produk semen dan bahan bangunan lainnya seperti besi, board, seng, paku, bendrat, tangki air, bata ringan dan asbes;

- pada tahun 2021 Pemohon Banding juga melakukan penjualan tanah dan/atau bangunan kepada PT Tripilar Betonmas dengan nilai transaksi sebesar Rp131.468.370.175.

2) bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan atas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi;

3) bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi terkait DPP PPN sebagai berikut:

a) DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bahwa berdasarkan hasil perbandingan/ekualisasi antara peredaran usaha, biaya, penghasilan luar usaha (PPh Badan) dengan penyerahan (omset PPN) yang telah dilaporkan Pemohon Banding

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

diketahui terdapat DPP Penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa perhitungan DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri diperoleh dari penjumlahan peredaran usaha, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan BKP/JKP lainnya dikurangi dengan penyerahan kepada pemungut dan penyerahan yang tidak terutang PPN;

b) DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN bahwa berdasarkan pengujian, terdapat koreksi DPP yang tidak terutang PPN terkait Reward Pencapaian Target yang menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) terkait jasa penjualan yang seharusnya dikenai (terutang) PPN. Jasa penjualan tersebut terkait usaha ritel dan waralaba;

c) DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan bahwa berdasarkan pengujian dan pemanfaatan data intern DJP, faktur-faktur tersebut belum dilaporkan oleh lawan transaksi (konfirmasi faktur pajak tidak ada). Pemohon Banding tidak dapat menunjukkanbuktibahwabarang/jasatersebuttelah diterima/diperoleh serta tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak (PPN) dimaksud telah dibayar;

bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan hasil pengujian diperoleh koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

me ewer par . PER tut ue —— ME Ata 1 Beebe — a cap wie por [ee [eH ote cn aa NN Na MAN eee cra amet ire) ocaenasca ge, rn NU trans hola estas erna, on CER fo uta Dur asa or) oe oe : 2 foes Tl ee bad ei na See | a iia or NN 2 HN NN NI Tam |: ote Baty

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.605.562.295 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) untuk SPT PPN Masa Pajak Mei 2021;

Menurut
NoUraianKoreksi
Wajib PajakPemeriksa
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri105.594.763.295107.200.325.5901.605.562.295

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 005/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti) mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor:

1) S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

2) S-161/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Data, Catatan, dan Informasi (Kedua);

3) S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

atas surat permintaan tersebut di atas, Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen kepada Tim Peneliti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Dokumen nomor BA- 41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

bahwa data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1) Laporan Keuangan Tahun 2021;

2) Softcopy General Ledger Tahun 2021;

3) Rekening koran Januari s.d. Desember 2021;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa Pemohon Banding, telah diundang untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Mei 2021 terbit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 yang dilakukan oleh KPP Madya Gresik;

bahwa Data dan Fakta yang diperoleh Terbanding (Tim Peneliti) dalam melakukan penelaahan keberatan, sebagai berikut:

1) bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.605.562.295 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Mei 2021;

2) bahwa dalam permintaan tambahan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024, Pemohon Banding diminta untuk:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

- meminjamkan Buku Besar per Akun (format .xlx);

- fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPN PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Priority One Indonesia dan CV Mandiri Sejahtera atas masa pajak yang menjadi sengketa;

- Kertas Kerja Arus Uang dan Arus Barang atas Perolehan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan;

3) bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan dokumen yang dimaksud dalam poin

2) sehingga penelitian keberatan diproses dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

4) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon Banding diantaranya:

- Surat Keberatan Pemohon Banding dan lampirannya;

- SPT Tahunan PPh WP Badan 2021;

- File “General Ledger (GL) Tahun 2021”;

- Berita acara ketidakhadiran pembahasan dengan Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen sebagaimana angka 4), diketahui bahwa:

a) bahwa berdasarkan Berita Acara nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024, Wakil Pemohon Banding/Kuasa Pemohon Banding tidak hadir untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan;

b) bahwa berdasarkan Surat Keberatan nomor 005/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, alasan Pemohon Banding berupa Pajak Masukan sedangkan pokok sengketa adalah DPP – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri;

c) bahwa file berjudul “General Ledger (GL) Tahun 2021” bukan merupakan general ledger. Berdasarkan buku Financial Accounting: IFRS 3rd Edition (Donald E Kieso, Ph.D, dkk), dapat diketahui definisi general ledger adalah:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Mba Lara Tapa a ce un tntap rn ee cee adas al dan akn enggan IN Ata Pa cn Pram aa ace

Regs tan trams geben an ABE bea asa ana paman kana cater ee ba Dasar atu ee ak HPA aa Lana eta Beetle me

Met tag ee Lana A2 LAM RIMA KL Aron begini Se Terus se aa ese ora. ce, ta sa ra Dara eee en Oe oil Abas sam basara Dane ne oe eee pk rta, wes sa ra AH cb eater cts Do Tts. Wa dian or an taat Soe Pari ne rr ne tian San ah

Mt tautan aa tale ana ira Pon oo aed we ta pe de aa ant pee

Exvcdawecdeaat lnvetawscdiaal Pendam daan

NRE Merinkatla gear Bajuri op

Kagupeanran lantaran Papatra 7 Sadar ara eee pee ee

Load Palace. ani Wage 6 Pap ata Tae ee Ae ee

Supple Kebo akasananga Pagar ba Ia reda dr

La - Mark ad Barres

taat Pa Mot. Parable: :

daan nana maan mmm nam md 2 Bee Ulang Ata

TE the: Sasa basa ec jaman ear ses Para lziran a> tra arina Pa ee tas yaa Kan kaan Lana Kerapatan lh ani ee mat Penida et arang Pa Kopral sewu ere tee. ee et Lian ml eh soem da savana hap re hat ae a hea reek oo ab abe rece era na ee | ee Pes La angan

Sanam cenedenma tc adadas Pavan a tan Erat iy Ch eee Ce Ce hoe ee ed ee ee aa ee anna ad ee adan ee Cee Ce ce oe ra ce Oe err Pere bera 2a ene eres bahwa berdasarkan data dan fakta yang tersedia, Terbanding (Tim Peneliti) memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yaitu dengan melaksanakan pengujian dengan metode langsung dan metode tidak langsung dengan penyandingan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2021 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, sedangkan Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi atas temuan Terbanding (Tim Pemeriksa);

2) bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan Terbanding (Tim Peneliti) dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti dan alasan yang kuat/memadai;

3) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Berdasarkan penjelasan tersebut, dengan memperhatikan dasar hukum, data, dan fakta terkait sengketa koreksi, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Penelitian Keberatan (Rp)
(1)(2)(3)(4)
105.594.763.295107.200.325.590105.594.763.295107.200.325.590

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 16, dan angka 23, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Pasal 26A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 4, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 9 ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (6a), ayat (8), dan ayat (9), serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Juni 2021 Sampai Dengan 30 Juni 2021;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dan penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan;

bahwa pengujian kebenaran kredit pajak dilakukan dengan meneliti faktur pajak masukan, data PM- PK, data suspect list, data Non PKP (Portal DJP), konfirmasi Pajak Masukan ke KPP terkait, SPT dan laporan keuangan, dan data / informasi dari seksi terkait;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebagai berikut:

7 a“ MAB ure wh cae Martrul Poronasa Korahe. — er patah | met | DPP BP nn pem car) PRN

Jenar Por Sisa at nian Unair aga ana Ba + SELL

‘at fata i MEA AL an D una Lal sa ana ra . z on fate TLE Isa Choa steal naa CH mil :

a oe i) Aa Ba Eun . >

Aye dle Pose siete ers) Wane agccT) dengan) agen . 5 oe Parpan oke Ga ad ato an aan : :

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2021 sebagai berikut:

- . 1 . ne ne

' Le ee + ‘i .

KAR ATAM i Ret pone Ming KAL ip}

. . 1 2 SPT ORR Rp) | PR MEM EGA ay, a

Peraga Aa PEP ter greed lupa

Pa AN TI TA HA eC ANA TTU ola 1 SANA Do Toc tay 8b Ler Ca UN et bg NE PEN ON Nan NT ogg aoa ‘oe . a LN

. a NN DADI NN NN Sai a . nl ae ee oe ge a a TE Mo Ta Pe howe on a

PA rt at Pitt aa a 1

PN DN Naat Aa DI NN at LAN Ken Ka ata BIA SEN jo 1 ol

Pop ge ee tae Ey aa a ete ae - ade ue - Pal re Cer er oe Ol bt. ne rr hy

Hey ee DIN PAN PE oa Soo an a Me am ana Hap et papa ata ra , ni

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

jumlah pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2021 adalah sebesar Rp10.371.515.537 dengan koreksi Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp26.407.733;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 005/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti) mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor:

1) S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

2) S-161/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Data, Catatan, dan Informasi (Kedua);

3) S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

atas surat permintaan tersebut di atas, Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen kepada Tim Peneliti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Dokumen nomor BA- 41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan basis data perpajakan, Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Gresik sejak tanggal 8 Januari 1983 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 27 April 1989, bergerak di bidang koperasi serba usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

bahwa berdasarkan hasil Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Undangan nomor UND- 192/WPJ.24/2023 tanggal 29 November 2023 dan UND-194/WPJ.24/2023

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

tanggal 4 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan BA-33/WPJ.246/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi kredit pajak PPN, PM dalam daerah pabean dan perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan berdasarkan hasil konfirmasi PKPM dalam aplikasi portal DJP. Pada saat penelitian, Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak menemukan data pajak masukan yang menjadi dasar koreksi tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi;

2) bahwa Pemohon Banding bergerak di berbagai macam bidang usaha antara lain perdagangan besar bahan bangunan, perdagangan umum, perdagangan retail, jasa simpan pinjam, jasa angkutan umum. Berdasarkan penelitian atas SPT, selain melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;

3) bahwa berdasarkan penelitian SPT, Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan-nya atau tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan;

4) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT dan bukti yang ada, Terbanding (Tim Pemeriksa) menemukan bahwa terdapat pengkreditan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, yaitu pajak masukan yang berkaitan dengan usaha perdagangan retail dan angkutan umum (ekspedisi);

5) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait jasa angkutan umum (ekspedisi) dan usaha retail untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp26.407.733;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa Pemohon Banding, telah diundang untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

bahwa Data dan Fakta yang diperoleh Terbanding (Tim Peneliti) dalam melakukan penelaahan keberatan, sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pengujian terhadap perolehan BKP/JKP dalam negeri yang Pajak Masukannya dapat diperhitungkan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp26.407.733 karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) untuk SPT PPN Masa Pajak Mei 2021;

2) bahwa dalam permintaan tambahan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024, Pemohon Banding diminta untuk:

- meminjamkan Buku Besar per Akun (format .xlx);

- fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPN PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Priority One Indonesia dan CV Mandiri Sejahtera atas masa pajak yang menjadi sengketa;

- Kertas Kerja Arus Uang dan Arus Barang atas Perolehan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan;

3) bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan dokumen yang dimaksud dalam poin

2) sehingga penelitian keberatan diproses dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

4) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon Banding diantaranya:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

- Surat Keberatan Pemohon Banding dan lampirannya;

- SPT Tahunan PPh WP Badan 2021;

- File “General Ledger (GL) Tahun 2021”;

- Berita acara ketidakhadiran pembahasan dengan Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen sebagaimana angka 4), diketahui bahwa:

a) bahwa berdasarkan Berita Acara nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024, Wakil Pemohon Banding/Kuasa Pemohon Banding tidak hadir untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan;

b) bahwa berdasarkan Surat Permohonan Keberatan nomor 005/KB- PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, Pemohon Banding beralasan bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding memiliki bukti yang kompeten terkait dengan Arus Uang dan Arus Barang yang membuktikan bahwa telah terjadi transaksi Pembelian yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang tersedia, Terbanding (Tim Peneliti) memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang berkaitan dengan usaha perdagangan retail dan angkutan umum (ekspedisi) pada Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp26.407.733;

2) bahwa Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3) bahwa Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku;

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2021 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Formulir 1111 AB diperoleh informasi sebagai berikut:

a) SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2021 Formulir 1111 AB bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2021;

b) SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Formulir 1111 AB bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2022; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2022;

bahwa dengan demikian, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan;

5) bahwa pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan memberikan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi penghitungan kembali pajak masukan;

6) bahwa Keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti dan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan. Dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) mempertahankan koreksi pemeriksa terkait Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

7) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dengan memperhatikan dasar hukum, data, dan fakta terkait sengketa koreksi, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Ki i yee Eat

Tn 0 _ toa, erred cus Me ce oe “1 ——T Kanan " . Le TA . a .

leet gh haa eed Thon aaa: Tibadtegalc. a dete Paka !

. , ——b- ae oe —_—

Beal apa asli bt ok , H .

Cede gr SA rh gett tea: ! 1 rite c

Pw at aa CETL UL ad - anon: | Pan

3. Formal Penerbitan SKP

Dasar Hukum

Pasal 77 ayat (1), Pasal 78, Pasal 80 ayat (1), serta Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Data, Fakta, dan Kronologi Pemeriksaan

Kronologis Pemeriksaan

Sehingga Dosa a 2D Nace cribs 2G “pee ent Ketat Caer MN

> ee hs es Saat ee ee 7 cern es ee Sa nh ee YEL ANA a PR Peter tle ot Pera ati oat ME pt PP IL AN at ra

Babat ntar aan Sade atat ar reba ana ana

- eae woe Fant tata ara Site ana SPT Sin thes naa Sant Pete ata Petasan na seeder Peg aa vio ATA ee bot

Veet earned ttt aa Lan ko Besa tare za PA air orang Pe aan aa Sarat Be naa ra kta ika hue

ANN AIA ayer a gt SN Dai La Ke Toone Howie Lele Jana Teta de

LF PS menara Geta mentaati coh mare BB PL oe ras es

Setara aa eta atap Toa pa TP Sajan Baas NN Dee KA Peastegr te iret le So PEP ALI eee ce agar toe an deterrent Tip rita Resor pial LB Apri Flas 2

LT pi BUSA Senar Kesenian on iter PYabessartee ergs te leat .

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Quality Assurance bahwa terkait permohonan Quality Assurance yang diajukan oleh Penggugat (dalam hal ini adalah Pemohon Banding), telah dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance dan menurut Tim Quality Assurance bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 47 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK 18/PJ.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dimana pembahasan dengan Tim Quality Assurance dapat dilakukan jika terdapat perbedaan dasar hukum koreksi;

bahwa menurut Tim Pembahas Quality Assurance, dalam permohonan pembahasan yang diajukan Penggugat adalah terkait pembuktian, dan bukan perbedaan dasar hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Tergugat (Pemeriksa), sehingga Permintaan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance tidak dapat dipenuhi;

Putusan Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan atas penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023;

bahwa atas permohonan gugatan tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004417.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dengan amar putusan MENOLAK gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data, fakta, dan kronologis pemeriksaan diketahui bahwa penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Mei 2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding terhadap SKPKB sebagaimana dimaksud diatas telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004417.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dengan amar putusan MENOLAK gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding;

bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap” dengan demikian putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004417.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 langsung dapat dilaksanakan;

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: "Penerbitan SKP yang dilakukan oleh DJP telah melanggar ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Wajib Pajak." tidak terbukti secara hukum, sehingga Terbanding (Tim Peneliti) tidak mempertimbangkan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai
cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi
tanda P sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-1. Sofkopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00081/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;
Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor
00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Mei
2021;
Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 005/KB-PPN/06/2023 tanggal
26 Juni 2023;
Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;
Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;
Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor
tanggal 15 April 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;
Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-938/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1447/WPJ.24/2025
tanggal 28 Mei 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1605/WPJ.24/2025 tanggal 2
Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00081/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor
00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan
dengan Keputusan Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14
Maret 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 007/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:111.241.380.259112.846.942.5541.605.562.295
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.605.562.295
Pajak yang dapat diperhitungkan:10.559.475.93610.533.068.203(26.407.733)
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(26.407.733)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp1.605.562.295
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp1.605.562.295 timbul akibat penerapan teknik ekualisasi (penyandingan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

data) oleh Terbanding antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan dalam SPT Masa PPN. Terbanding menganggap selisih nilai tersebut sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang kompeten untuk menjelaskan selisih tersebut selama proses pemeriksaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dan berargumen telah melaporkan penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didukung oleh fakta yang valid mengenai adanya transaksi penyerahan yang belum dipungut pajaknya;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa ini merupakan sengketa pembuktian. Hal ini dikarenakan inti dari perselisihan berfokus pada pembuktian kebenaran materiil atas angka selisih ekualisasi tersebut, di mana Terbanding menganggap ketiadaan bukti pendukung sebagai dasar koreksi, sedangkan Pemohon Banding perlu membuktikan melalui dokumen pembukuan dan catatan perusahaan bahwa seluruh penyerahan telah dilaporkan dengan benar dan tidak ada objek PPN yang terlewat;

Menimbang bahwa sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.605.562.295 berasal dari analisis ekualisasi untuk satu tahun yang menghasilkan nilai koreksi setahun sebesar Rp19.172.210.321;

Menimbang bahwa mengenai koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri setahun sebesar Rp19.172.210.321, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi yang digunakan Terbanding merupakan alat uji administratif untuk mendeteksi potensi

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

selisih, namun hasil ekualisasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal penetapan pajak jika Pemohon Banding mampu membuktikan adanya perbedaan pengakuan secara materiil;

Menimbang bahwa terkait selisih uang muka sewa sebesar Rp20.000.000.000, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran nomor 010.002.20.33944470 dan 010.002.20.33944471 pada tanggal 30 Desember 2020. Dengan demikian, meskipun secara akuntansi PPh Badan pendapatan tersebut baru diakui pada tahun 2021, secara ketentuan PPN (saat terutang), kewajiban perpajakannya telah ditunaikan di tahun pajak sebelumnya sesuai Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang (UU) PPN;

Menimbang bahwa atas koreksi pemberian cuma-cuma berupa kalender dan agenda, Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding yang menyatakan barang tersebut didistribusikan secara internal untuk kebutuhan operasional kantor cabang adalah logis dan didukung oleh alur distribusi barang. Oleh karena barang tersebut tidak beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga (konsumen/relasi), maka tidak terpenuhi unsur penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU PPN, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek ini tidak memiliki landasan fakta yang kuat;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti surat dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, serta adanya pengakuan Terbanding mengenai potensi kesalahan interpretasi data, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan melanggar asas kebenaran materiil;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi
Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri sebesar Rp1.605.562.295;
2. Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan atas Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan sebesar Rp26.407.733
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
Pajak Masukan Penghitungan Kembali sebesar Rp26.407.733 timbul
karena Terbanding menilai Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban
penghitungan kembali (prorata) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan
usaha yang penyerahannya terutang PPN (seperti perdagangan bahan
bangunan) dan yang tidak terutang PPN (seperti jasa angkutan
umum/ekspedisi dan perdagangan retail), namun Pemohon Banding
mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa memisahkan alokasi
untuk penyerahan yang tidak terutang pajak tersebut;
Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 karena menganggap
Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui
dengan pasti. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi
tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan telah
sesuai dengan keadaan sebenarnya serta didukung oleh bukti arus uang
dan arus barang yang valid, meskipun Terbanding menyatakan
berdasarkan penelitian SPT, Pemohon tidak melakukan penghitungan
kembali pada pelaporan pajaknya;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa ini melibatkan aspek pembuktian karena berkaitan dengan fakta apakah Pemohon Banding dapat membuktikan pemisahan penggunaan Pajak Masukan secara nyata untuk kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN melalui dokumen pendukung. Sengketa ini juga bersifat yuridis karena menyangkut penerapan dasar hukum PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan Terutang Dan Tidak Terutang Pajak Secara Bersamaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti dan mendengarkan dalil-dalil dari kedua belah pihak, berpendapat bahwa sengketa ini bermula dari kewajiban hukum Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemisahan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pemohon Banding terbukti memiliki unit usaha campuran, yaitu perdagangan besar bahan bangunan yang terutang PPN, serta jasa angkutan umum / ekspedisi dan perdagangan retail yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN atau dibebaskan. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta material bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa melakukan penghitungan kembali atau prorata sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 9 Ayat (6) UU PPN jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan pemisahan secara nyata sejak awal tidak didukung oleh bukti pelaporan yang sinkron. Apabila Pemohon Banding benar telah

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

memisahkan penggunaan Pajak Masukan secara faktual, maka secara akuntansi dan perpajakan, seharusnya terdapat nilai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Namun, karena Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang ada, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan secara sistematis bahwa Pajak Masukan tersebut hanya digunakan untuk penyerahan yang terutang pajak;

Menimbang bahwa bukti arus uang dan arus barang yang disampaikan Pemohon Banding hanya mampu membuktikan eksistensi transaksi pembelian, namun tidak secara spesifik membuktikan peruntukan atau penggunaan BKP/JKP tersebut hanya untuk kegiatan usaha yang terutang PPN. Oleh karena Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka secara yuridis telah terpenuhi kondisi bagi Terbanding untuk menerapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan secara jabatan;

Menimbang bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp26.407.733 telah menggunakan rumus P = PM x Z sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014, yang didasarkan pada proporsi penyerahan yang terutang PPN terhadap total Peredaran Usaha. Pengadilan Pajak menilai langkah Terbanding telah memenuhi asas kepastian hukum dan asas kebenaran materiil guna mencegah pengkreditan pajak yang tidak seharusnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil-dalil Terbanding memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh fakta kegagalan pemenuhan kewajiban administratif oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, argumentasi Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti materiil yang memadai untuk membatalkan koreksi. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali
yang ditetapkan oleh Terbanding;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan …
Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Pasal 69 Ayat (1) Huruf e
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan
adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pasal 74
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan
yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.605.562.29501.605.562.295
Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(26.407.733)(26.407.733)0

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp112.846.942.554 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.605.562.295 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp111.241.380.259

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Kredit Pajak menurut TerbandingRp10.533.068.203 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp10.533.068.203 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPN yang masih harus dibayar111.241.380.259 10.559.475.936 10.533.068.203
26.407.733 10.872.064
37.279.797

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00081/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00239/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00006/NKEB/PJ/WPJ.2417/2024 tanggal 14 Maret 2024, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, (pajakkwsg2021@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp37.279.797.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.