Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-004952.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004952.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00076/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004952.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1310/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 006/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
48/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 10 September 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor
00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Madya Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

LL A RL PIA Mit tat

Ne: BAN Pe BARA KIA Duku PE VE ATADAN

PAIK awa feed TSE Ul

‘ Dhanas Bargecdar Pajak

Anas Dipaeetahan Barang Ya Laga parang Tenang PE aD Ekspu" A - Qo

Ap Penjara yi 7 PE jar carb para aan a Ana TPP Tg ke Bi aan Data AAS ahad SHS 196 ad Penperaha wap Rete ya Sean ata Retr PPN a33 MA ae Mp you ee PIT ae Paparan gah gE sb par stark beet 4 : v wee Peretanan ype betes Jar peng ga PN “ : Qo

AB THAR aT ae et bah THETA ae bo EHD Dif des YAH ced "4. 206

Po Aan Pena Beras adan isa pel Ea ees Gg er As Ka aa Sa Da aa Ii web SKA TBA wot See Fe pera adie da ITA NOS ASD GST TEA TTL Lbs Ti CBF

Mang truer DERE Br Patan GED fas deren tote att Tare!

Raabe cratami dare at Baen Beer ac Taba om tae Yara

Pata naka Muna Bates Beer ie aed Eajak coer Peraga

Per atin Membangan Serda Pera aman ree PA an

‘as keri berg PP eee eee ekki cea at taat sad at ved teh ana Ea pang SP pet tahan

MAA ta MAN alae NK An Tadd Ah Ah Soar:

secre Hambatan PPM yang sena PA bata Sie har.

aD tapes Be 1 : g ay Bevamdata BKP Tana bows lo da bat ea Papa - : g

Sapa Gerah Patent “ a? Poeesaitiagtend. KR ae | oan AAS Pe anear Daa gerah . : Fan

Pasar " .

2 Paes Fan ot Perc) BR 1 1 e at Kes atan Membara esa Pe - ln) ah Fesrasaran arema Fa al ile sek tuna BaP yang cei 7 o

Pash terete) ae Ba pings wea kb beri ia Pangan 7 .

Ufo Pa rr pag PNG fa tela Sere yc bet ata AA ~ . a

Pa agan “ "

A? Tanggung ja sak we ara ena, . - &

A2 Pe bararan FP pai se are apain fre ran a . ja

AQ AP ad fata AN Dana dgan tae TE At * - . o ate 3 Bara tua .

a Pap tear PUSS na 3 Belati

Pm Pa ak Fe LI SAI NA chat ala bapa see aan Tap alee 14 Wile ae ABE, "405 2890 IT 11 HAL 237 ARB map dey at 4 he Des ae tena pau beet mar taba SMa bah gra tama a . a se Fale Wtsue e arg Dapat depart ge at Adium Pa Tata d ead i, San AA Ta fp GDR ee AN Baar, “ a

Bo Lian ar ata KP Penge PE ngs AN BAP AI Ai; Pde BD? par iat A n Qo bu gaara Pm Pek acs Se an Hn WPT ase tA aD 202 HBR

CoD bette tae

LA SKSPKP A 3 n

TESA BAAK Ip BE Pad ear png naa PER Karang Raya es. pat eee GPU o

* Bases Pot pte qa cp a Pn ampas ister va Bt Pak bots all yt oe : o no Pose sae an se Wai Fakik SRT ae ete La pat Ii oO

Ma aR ae Le: ' In)

A TPPS garg hig as Wee le een EN fe tte a

© San ace st ald a Pera Basalt aes, abo GF FLA 455 ia

Ko Kanaan Bana IS on FF 1 a

Totok Para TF ol ka aq

WT Kara Paral KP 7 fa] po Rese Kasal US SR JH 1 q

Potosi Pasa Tenda Pasal a BSN ha g

Io an Tatanan tea he Ba PI i]

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri148.354.782.196149.950.897.2581.569.115.062
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan14.022.833.70413.959.874.220(62.959.484)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00076/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi
PemohonKeputusanyang diajukan
BandingKeberatanBanding
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri148.354.782.196149.950.897.2581.569.115.062
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan14.022.833.70413.959.874.220(62.959.484)
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1. Koreksi Penyerahan yang PPN Harus Dipungut Sendiri
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Penjualan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, Pemeriksa hanya berasumsi tanpa fakta;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan
alasan sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan dari Pemohon Banding telah sesuai keadaan
sebenarnya;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri148.354.782.196148.354.782.1960
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan14.022.833.70414.022.833.7040
bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:

a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00076/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);

c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 dari Terbanding Nomor 00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-48/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 10 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 16, dan angka 23, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Pasal 26A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 4, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2) Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 1A ayat (1), Pasal 4 ayat (1) beserta Penjelasan-nya, serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4) Pasal 4 serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

5) Huruf E dan F Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-20/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan basis data perpajakan, Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Gresik sejak tanggal 8 Januari 1983 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 27 April 1989, bergerak di bidang koperasi serba usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

bahwa berdasarkan hasil Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Undangan nomor UND- 192/WPJ.24/2023 tanggal 29 November 2023 dan UND-194/WPJ.24/2023 tanggal 4 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

15 Desember 2023 dan BA-33/WPJ.246/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding berbentuk koperasi dengan jenis usaha antara lain:

- simpan pinjam dan pembiayan syariah yang merupakan unit bisnis khusus melayani anggota baik berupa simpanan maupun pembiayaan dengan margin kompetitif;

- ritel dan waralaba merupakan unit bisnis yang bekerja sama dengan PT SAT (alfamart) yang menjual kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari;

- perdagangan umum yang bergerak dalam sektor perdagangan barang industri, barang tambang, dan event organizer & offset printing. Dibentuk dengan tujuan awal malayani kebutuhan Semen Indonesia Group dan sebagian kecil pihak luar;

- unit ekspedisi yang melayani angkutan darat antara lain produk bahan bangunan seperti semen, asbes, besi, seng, paku, bendrat dan produk selain bahan bangunan;

- unit perdagangan bahan bangunan yang bergerak di bidang distribusi produk semen dan bahan bangunan lainnya seperti besi, board, seng, paku, bendrat, tangki air, bata ringan dan asbes;

- pada tahun 2021 Pemohon Banding juga melakukan penjualan tanah dan/atau bangunan kepada PT Tripilar Betonmas dengan nilai transaksi sebesar Rp131.468.370.175.

2) bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan atas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi;

3) bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi terkait DPP PPN sebagai berikut:

a) DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bahwa berdasarkan hasil perbandingan/ekualisasi antara peredaran usaha, biaya, penghasilan luar usaha (PPh Badan) dengan penyerahan (omset PPN) yang telah dilaporkan Pemohon Banding

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

diketahui terdapat DPP Penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa perhitungan DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri diperoleh dari penjumlahan peredaran usaha, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan BKP/JKP lainnya dikurangi dengan penyerahan kepada pemungut dan penyerahan yang tidak terutang PPN;

b) DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN bahwa berdasarkan pengujian, terdapat koreksi DPP yang tidak terutang PPN terkait Reward Pencapaian Target yang menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) terkait jasa penjualan yang seharusnya dikenai (terutang) PPN. Jasa penjualan tersebut terkait usaha ritel dan waralaba;

c) DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan bahwa berdasarkan pengujian dan pemanfaatan data intern DJP, faktur-faktur tersebut belum dilaporkan oleh lawan transaksi (konfirmasi faktur pajak tidak ada). Pemohon Banding tidak dapat menunjukkanbuktibahwabarang/jasatersebuttelah diterima/diperoleh serta tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak (PPN) dimaksud telah dibayar;

bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan hasil pengujian diperoleh koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

me ewer par . PER tut ue —— ME Ata 1 Beebe — a cap wie por [ee [eH ote cn aa NN Na MAN eee cra amet ire) ocaenasca ge, rn NU trans hola estas erna, on CER fo uta Dur asa or) oe oe : 2 foes Tl ee bad ei na See | a iia or NN 2 HN NN NI Tam |: ote Baty

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.569.115.062 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) untuk SPT PPN Masa Pajak Maret 2021;

Menurut
NoUraianKoreksi
Wajib PajakPemeriksa
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri148.354.782.196149.950.897.2581.569.115.062

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 003/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti) mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor:

1) S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

2) S-161/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Data, Catatan, dan Informasi (Kedua);

3) S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

atas surat permintaan tersebut di atas, Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen kepada Tim Peneliti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Dokumen nomor BA- 41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

bahwa data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1) Laporan Keuangan Tahun 2021;

2) Softcopy General Ledger Tahun 2021;

3) Rekening koran Januari s.d. Desember 2021;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa Pemohon Banding, telah diundang untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Maret 2021 terbit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 yang dilakukan oleh KPP Madya Gresik;

bahwa Data dan Fakta yang diperoleh Terbanding (Tim Peneliti) dalam melakukan penelaahan keberatan, sebagai berikut:

1) bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.569.115.062 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Maret 2021;

2) bahwa dalam permintaan tambahan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024, Pemohon Banding diminta untuk:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

- meminjamkan Buku Besar per Akun (format .xlx);

- fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPN PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Priority One Indonesia dan CV Mandiri Sejahtera atas masa pajak yang menjadi sengketa;

- Kertas Kerja Arus Uang dan Arus Barang atas Perolehan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan;

3) bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan dokumen yang dimaksud dalam poin

2) sehingga penelitian keberatan diproses dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

4) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon Banding diantaranya:

- Surat Keberatan Pemohon Banding dan lampirannya;

- SPT Tahunan PPh WP Badan 2021;

- File “General Ledger (GL) Tahun 2021”;

- Berita acara ketidakhadiran pembahasan dengan Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen sebagaimana angka 4), diketahui bahwa:

a) bahwa berdasarkan Berita Acara nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024, Wakil Pemohon Banding/Kuasa Pemohon Banding tidak hadir untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan;

b) bahwa berdasarkan Surat Keberatan nomor 003/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, alasan Pemohon Banding berupa Pajak Masukan sedangkan pokok sengketa adalah DPP – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri;

c) bahwa file berjudul “General Ledger (GL) Tahun 2021” bukan merupakan general ledger. Berdasarkan buku Financial Accounting: IFRS 3rd Edition (Donald E Kieso, Ph.D, dkk), dapat diketahui definisi general ledger adalah:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Mba Lara Tapa a ce un tntap rn ee cee adas al dan akn enggan IN Ata Pa cn Pram aa ace

Regs tan trams geben an ABE bea asa ana paman kana cater ee ba Dasar atu ee ak HPA aa Lana eta Beetle me

Met tag ee Lana A2 LAM RIMA KL Aron begini Se Terus se aa ese ora. ce, ta sa ra Dara eee en Oe oil Abas sam basara Dane ne oe eee pk rta, wes sa ra AH cb eater cts Do Tts. Wa dian or an taat Soe Pari ne rr ne tian San ah

Mt tautan aa tale ana ira Pon oo aed we ta pe de aa ant pee

Exvcdawecdeaat lnvetawscdiaal Pendam daan

NRE Merinkatla gear Bajuri op

Kagupeanran lantaran Papatra 7 Sadar ara eee pee ee

Load Palace. ani Wage 6 Pap ata Tae ee Ae ee

Supple Kebo akasananga Pagar ba Ia reda dr

La - Mark ad Barres

taat Pa Mot. Parable: :

daan nana maan mmm nam md 2 Bee Ulang Ata

TE the: Sasa basa ec jaman ear ses Para lziran a> tra arina Pa ee tas yaa Kan kaan Lana Kerapatan lh ani ee mat Penida et arang Pa Kopral sewu ere tee. ee et Lian ml eh soem da savana hap re hat ae a hea reek oo ab abe rece era na ee | ee Pes La angan

Sanam cenedenma tc adadas Pavan a tan Erat iy Ch eee Ce Ce hoe ee ed ee ee aa ee anna ad ee adan ee Cee Ce ce oe ra ce Oe err Pere bera 2a ene eres bahwa berdasarkan data dan fakta yang tersedia, Terbanding (Tim Peneliti) memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yaitu dengan melaksanakan pengujian dengan metode langsung dan metode tidak langsung dengan penyandingan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2021 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, sedangkan Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi atas temuan Terbanding (Tim Pemeriksa);

2) bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan Terbanding (Tim Peneliti) dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti dan alasan yang kuat/memadai;

3) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Berdasarkan penjelasan tersebut, dengan memperhatikan dasar hukum, data, dan fakta terkait sengketa koreksi, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Penelitian Keberatan (Rp)
(1)(2)(3)(4)
148.354.782.196149.950.897.258148.354.782.196149.950.897.258

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 16, dan angka 23, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Pasal 26A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 4, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 9 ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (6a), ayat (8), dan ayat (9), serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-20/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dan penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan;

bahwa pengujian kebenaran kredit pajak dilakukan dengan meneliti faktur pajak masukan, data PM- PK, data suspect list, data Non PKP (Portal DJP), konfirmasi Pajak Masukan ke KPP terkait, SPT dan laporan keuangan, dan data / informasi dari seksi terkait;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebagai berikut:

a Pret | Manure WP Aur Lral Porenane Korehs

Ne Ura eases TEE r —-- ——— aman kn OPP PRS ap PPM CP? Do. BPN oo

: 2 Jian Pon Bis Tar BES TE In Ta Ta an SEE 2a. TES Bo LI Tar . SEE

Ps Jaa j tebapa bil TR ana BNN Lau MAN: Maka Gor bt oe :

= per Manna Sa acs Ta id Mana PPh "Rei rpc ett Tok ta or 00 GH IA ee Pena ! Ta ear oh TH. aa SS Cpt AME deb TEST IE Le NN Sho isis fe Oh BO adey ae Pole tangan apr yecac] amarah nanah : = vi fori te Mn Sent ttt car ae ana cer cote : 3

Co Pet ce: Ie Sa BS "SUP Dll 2S TTA FTE Me 2. Tata hin ire] 1 a en ma Lo Mina ci Me nanas coe) dee mager) ote gi r- 1 a ere po “tet maen ama ata ema mah DESDE bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Maret 2021 sebagai berikut:

jumlah pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Maret 2021 adalah sebesar Rp13.959.874.220 dengan koreksi Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp62.959.484;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 003/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa dalam proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti) mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor:

1) S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

2) S-161/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Data, Catatan, dan Informasi (Kedua);

3) S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

atas surat permintaan tersebut di atas, Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen kepada Tim Peneliti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Dokumen nomor BA- 41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan basis data perpajakan, Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Gresik sejak tanggal 8 Januari 1983 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 27 April 1989, bergerak di bidang koperasi serba usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

bahwa berdasarkan hasil Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Undangan nomor UND- 192/WPJ.24/2023 tanggal 29 November 2023 dan UND-194/WPJ.24/2023 tanggal 4 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan BA-33/WPJ.246/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi kredit pajak PPN, PM dalam daerah pabean dan perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan berdasarkan hasil konfirmasi PKPM dalam aplikasi portal

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

DJP. Pada saat penelitian, Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak menemukan data pajak masukan yang menjadi dasar koreksi tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi;

2) bahwa Pemohon Banding bergerak di berbagai macam bidang usaha antara lain perdagangan besar bahan bangunan, perdagangan umum, perdagangan retail, jasa simpan pinjam, jasa angkutan umum. Berdasarkan penelitian atas SPT, selain melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;

3) bahwa berdasarkan penelitian SPT, Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan-nya atau tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan;

4) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT dan bukti yang ada, Terbanding (Tim Pemeriksa) menemukan bahwa terdapat pengkreditan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, yaitu pajak masukan yang berkaitan dengan usaha perdagangan retail dan angkutan umum (ekspedisi);

5) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait jasa angkutan umum (ekspedisi) dan usaha retail untuk Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp62.959.484;

bahwa Pemohon Banding, telah diundang untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa Data dan Fakta yang diperoleh Terbanding (Tim Peneliti) dalam melakukan penelaahan keberatan, sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pengujian terhadap perolehan BKP/JKP dalam negeri yang Pajak Masukannya dapat diperhitungkan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp62.959.484 karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) untuk SPT PPN Masa Pajak Maret 2021;

2) bahwa dalam permintaan tambahan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024, Pemohon Banding diminta untuk:

- meminjamkan Buku Besar per Akun (format .xlx);

- fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPN PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Priority One Indonesia dan CV Mandiri Sejahtera atas masa pajak yang menjadi sengketa;

- Kertas Kerja Arus Uang dan Arus Barang atas Perolehan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan;

3) bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan dokumen yang dimaksud dalam poin

2) sehingga penelitian keberatan diproses dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

4) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon Banding diantaranya:

- Surat Keberatan Pemohon Banding dan lampirannya;

- SPT Tahunan PPh WP Badan 2021;

- File “General Ledger (GL) Tahun 2021”;

- Berita acara ketidakhadiran pembahasan dengan Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen sebagaimana angka 4), diketahui bahwa:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

a) bahwa berdasarkan Berita Acara nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024, Wakil Pemohon Banding/Kuasa Pemohon Banding tidak hadir untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan;

b) bahwa berdasarkan Surat Permohonan Keberatan nomor 003/KB- PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, Pemohon Banding beralasan bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding memiliki bukti yang kompeten terkait dengan Arus Uang dan Arus Barang yang membuktikan bahwa telah terjadi transaksi Pembelian yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang tersedia, Terbanding (Tim Peneliti) memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang berkaitan dengan usaha perdagangan retail dan angkutan umum (ekspedisi) pada Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp62.959.484;

2) bahwa Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

3) bahwa Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2021 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Formulir 1111 AB diperoleh informasi sebagai berikut:

a) SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2021 Formulir 1111 AB bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2021;

b) SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Formulir 1111 AB bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2022; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2022;

bahwa dengan demikian, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan;

5) bahwa pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan memberikan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi penghitungan kembali pajak masukan;

6) bahwa Keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti dan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan. Dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) mempertahankan koreksi pemeriksa terkait Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

7) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dengan memperhatikan dasar hukum, data, dan fakta terkait sengketa koreksi, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3. Formal Penerbitan SKP

Dasar Hukum

Pasal 77 ayat (1), Pasal 78, Pasal 80 ayat (1), serta Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Data, Fakta, dan Kronologi Pemeriksaan

Kronologis Pemeriksaan

Ha Pa TA or PO aa MAL NN Dat BANI NI Bean ate ea Tren taat area ea aa betta

Aa ar Bemper ar mana Ar

Ter DA ar NN Na Bean Ketan ar

He na ena rata Hn Pho te te MEET BEIT Is 3 te Po he DN IDN Spot eat Rtas co rgaer Tb Se TS Eh TI SS A

P5 Ian ATA anta akan pan at TI 2 lima Sea eR?

Pekan Sern Mar ar le aa Tata sere Tea Derry, rp AA

- oa Pa Sa Testo st,tyrageary BIS aan SLS T Sasar An ISA 2 x Sue ar bite 4 ee na ce ce MI ee RITTER te Bir st

Tha aan DP e.s et BR Pa Pb AN “Mt raat Pa AA PPA Pa SA Tea tet i oe Ban be nase See ead SUS Pane tb the era Reger fee

Teevbts tried bad Seda Po Lae Ro, Bree taat os teers ta a Ses cep Foe a ne er Tessa

Tues fe ager rice LO lf Vf venares Geta mart Penataan PN SNN DA La SN la oa BEA

Patra ara ata tar To pa TP ga SIA Setra Pasta art EA NP SN Ce NAN ie ee a SEN NT Toba aes tasangan

Meera dn be ar ria iar na Dace cic th TS pr STAN

LP oar BUSA ee Pesanan ate ed rt Doteer tang erna man leat .

Pept cat cpr oe ee so ote er ketal NN Han ar its DEA Le NN Dau SAN Be anatara Ina

Quality Assurance bahwa terkait permohonan Quality Assurance yang diajukan oleh Penggugat (dalam hal ini adalah Pemohon Banding), telah dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance dan menurut Tim Quality Assurance bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 47 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK 18/PJ.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dimana pembahasan dengan Tim Quality Assurance dapat dilakukan jika terdapat perbedaan dasar hukum koreksi;

bahwa menurut Tim Pembahas Quality Assurance, dalam permohonan pembahasan yang diajukan Penggugat adalah terkait pembuktian, dan bukan perbedaan dasar hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Tergugat (Pemeriksa), sehingga Permintaan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance tidak dapat dipenuhi;

Putusan Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan atas penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023;

bahwa atas permohonan gugatan tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004410.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dengan amar putusan MENOLAK gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data, fakta, dan kronologis pemeriksaan diketahui bahwa penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Maret 2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding terhadap SKPKB sebagaimana dimaksud diatas telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004410.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dengan amar putusan MENOLAK gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding;

bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap” dengan demikian putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004410.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 langsung dapat dilaksanakan;

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: "Penerbitan SKP yang dilakukan oleh DJP telah melanggar ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Wajib Pajak." tidak terbukti secara hukum, sehingga Terbanding (Tim Peneliti) tidak mempertimbangkan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai
cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi
tanda P sebagai berikut:
Bukti P-1. Sofkopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00076/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;
Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor
00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak Maret
2021;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 003/KB-PPN/06/2023 tanggal
26 Juni 2023;
Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;
Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;
Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor
tanggal 15 April 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;
Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-937/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1445/WPJ.24/2025
tanggal 28 Mei 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1603/WPJ.24/2025 tanggal 2
Juli 2025;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00076/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:154.503.895.587156.100.010.6491.569.115.062
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.569.115.062
Pajak yang dapat diperhitungkan:14.835.477.88614.772.518.402(62.959.484)
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(62.959.484)
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp1.569.115.062
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp1.569.115.062 timbul akibat penerapan teknik ekualisasi (penyandingan
data) oleh Terbanding antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh Badan dengan penyerahan dalam SPT Masa PPN.
Terbanding menganggap selisih nilai tersebut sebagai Penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan oleh
Pemohon Banding karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat
menunjukkan bukti pendukung yang kompeten untuk menjelaskan selisih
tersebut selama proses pemeriksaan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dan berargumen telah melaporkan penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya didasarkan pada asumsi semata tanpa didukung oleh fakta yang valid mengenai adanya transaksi penyerahan yang belum dipungut pajaknya;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa ini merupakan sengketa pembuktian. Hal ini dikarenakan inti dari perselisihan berfokus pada pembuktian kebenaran materiil atas angka selisih ekualisasi tersebut, di mana Terbanding menganggap ketiadaan bukti pendukung sebagai dasar koreksi, sedangkan Pemohon Banding perlu membuktikan melalui dokumen pembukuan dan catatan perusahaan bahwa seluruh penyerahan telah dilaporkan dengan benar dan tidak ada objek PPN yang terlewat;

Menimbang bahwa sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.569.115.062 berasal dari analisis ekualisasi untuk satu tahun yang menghasilkan nilai koreksi setahun sebesar Rp19.172.210.321;

Menimbang bahwa mengenai koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri setahun sebesar Rp19.172.210.321, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi yang digunakan Terbanding merupakan alat uji administratif untuk mendeteksi potensi selisih, namun hasil ekualisasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal penetapan pajak jika Pemohon Banding mampu membuktikan adanya perbedaan pengakuan secara materiil;

Menimbang bahwa terkait selisih uang muka sewa sebesar Rp20.000.000.000, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran nomor 010.002.20.33944470 dan 010.002.20.33944471 pada

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

tanggal 30 Desember 2020. Dengan demikian, meskipun secara akuntansi PPh Badan pendapatan tersebut baru diakui pada tahun 2021, secara ketentuan PPN (saat terutang), kewajiban perpajakannya telah ditunaikan di tahun pajak sebelumnya sesuai Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang (UU) PPN;

Menimbang bahwa atas koreksi pemberian cuma-cuma berupa kalender dan agenda, Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding yang menyatakan barang tersebut didistribusikan secara internal untuk kebutuhan operasional kantor cabang adalah logis dan didukung oleh alur distribusi barang. Oleh karena barang tersebut tidak beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga (konsumen/relasi), maka tidak terpenuhi unsur penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU PPN, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek ini tidak memiliki landasan fakta yang kuat;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti surat dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, serta adanya pengakuan Terbanding mengenai potensi kesalahan interpretasi data, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan melanggar asas kebenaran materiil;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.569.115.062;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2. Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan atas Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan sebesar Rp62.959.484
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
Pajak Masukan Penghitungan Kembali sebesar Rp62.959.484 timbul
karena Terbanding menilai Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban
penghitungan kembali (prorata) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan
usaha yang penyerahannya terutang PPN (seperti perdagangan bahan
bangunan) dan yang tidak terutang PPN (seperti jasa angkutan
umum/ekspedisi dan perdagangan retail), namun Pemohon Banding
mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa memisahkan alokasi
untuk penyerahan yang tidak terutang pajak tersebut;
Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 karena menganggap
Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui
dengan pasti. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi
tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan telah
sesuai dengan keadaan sebenarnya serta didukung oleh bukti arus uang
dan arus barang yang valid, meskipun Terbanding menyatakan
berdasarkan penelitian SPT, Pemohon tidak melakukan penghitungan
kembali pada pelaporan pajaknya;
Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian
dan yuridis. Sengketa ini melibatkan aspek pembuktian karena berkaitan
dengan fakta apakah Pemohon Banding dapat membuktikan pemisahan
penggunaan Pajak Masukan secara nyata untuk kegiatan yang terutang
dan tidak terutang PPN melalui dokumen pendukung. Sengketa ini juga
bersifat yuridis karena menyangkut penerapan dasar hukum PMK Nomor
78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan Terutang Dan Tidak Terutang Pajak Secara Bersamaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti dan mendengarkan dalil-dalil dari kedua belah pihak, berpendapat bahwa sengketa ini bermula dari kewajiban hukum Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemisahan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pemohon Banding terbukti memiliki unit usaha campuran, yaitu perdagangan besar bahan bangunan yang terutang PPN, serta jasa angkutan umum / ekspedisi dan perdagangan retail yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN atau dibebaskan. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta material bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa melakukan penghitungan kembali atau prorata sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 9 Ayat (6) UU PPN jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan pemisahan secara nyata sejak awal tidak didukung oleh bukti pelaporan yang sinkron. Apabila Pemohon Banding benar telah memisahkan penggunaan Pajak Masukan secara faktual, maka secara akuntansi dan perpajakan, seharusnya terdapat nilai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Namun, karena Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang ada, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan secara sistematis bahwa Pajak Masukan tersebut hanya digunakan untuk penyerahan yang terutang pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa bukti arus uang dan arus barang yang disampaikan Pemohon Banding hanya mampu membuktikan eksistensi transaksi pembelian, namun tidak secara spesifik membuktikan peruntukan atau penggunaan BKP/JKP tersebut hanya untuk kegiatan usaha yang terutang PPN. Oleh karena Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka secara yuridis telah terpenuhi kondisi bagi Terbanding untuk menerapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan secara jabatan;

Menimbang bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp62.959.484 telah menggunakan rumus P = PM x Z sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014, yang didasarkan pada proporsi penyerahan yang terutang PPN terhadap total Peredaran Usaha. Pengadilan Pajak menilai langkah Terbanding telah memenuhi asas kepastian hukum dan asas kebenaran materiil guna mencegah pengkreditan pajak yang tidak seharusnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil-dalil Terbanding memiliki dasar hukum yang kuat dan didukung oleh fakta kegagalan pemenuhan kewajiban administratif oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, argumentasi Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti materiil yang memadai untuk membatalkan koreksi. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali yang ditetapkan oleh Terbanding;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.569.115.06201.569.115.062
Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(62.959.484)(62.959.484)0

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp156.100.010.649 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.569.115.062 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp154.503.895.587

Kredit Pajak menurut TerbandingRp14.772.518.402 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp14.772.518.402

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPN yang masih harus dibayar154.503.895.587 14.835.477.886 14.772.518.402
62.959.484 27.349.600
90.309.084

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00076/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00237/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, (pajakkwsg2021@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp90.309.084.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.