Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-004948.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-004948.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00080/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004948.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Mochamad Iqbal Zulkarnaen, jabatan: Kuasa Hukum, dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-KWSG/2014 tanggal 3 Juni 2024 yang diberikan oleh Agung Kurniawan, jabatan: Bendahara Pengurus, (pajakkwsg2021@gmail.com);

1. Nama: Mochamad Iqbal Zulkarnaen,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024,

2. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SK-KWSG/2014 tanggal 7 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Vebrin Subandrio /

19860226 200710 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Hendra Gunawan /

19870422 200602 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-27322/WPJ.24/2024 tanggal 29 November 2024,

3. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

5. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11345/WPJ.24/2025 tanggal 16 Juli 2025,

6. Nama / NIP: Syaiful Hakim / 19731119 199402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10026/WPJ.24/2025 tanggal 17 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1310/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 002/SB-2021-KWSG/2024
tanggal 25 Juni 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
45/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 10 September 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor
00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Madya Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NG RATAN, PLN car CENA 1 LIE PEMA ALAN

PAJAK comes ARPES CD SET Wh

" Dasar Pong aan Pajak

Ao Aas Pem raha Barang dan Jasa yang terjang PPI al Eksis Pa a ag Pansevabear ang PPK, oa Lg ae Vip ae Ta 2 Tat ARA GE” tes AME TAP TFB al Bergaya PER Tandang coed Pee vege ite Dab Es ecg (tute Sha ter F9 al Kg gar PP ea Tipe t a ni fa

AL Penata papat Peta chat: cee: aac PS fn * a

Aan Pa oa Mora Loh Kan KAA ut MARET An Ha bt at BS

Loan en APA Taran pad AAA KANG toe tect TI SAE Pa eat BAN GE Ged BARIS A1 aah Sapu Mr en aa at Tl Who Waa HAL OA fa ue fai ay L Tehcrdd Sa dh

Sas ener ERT Pama aan BKP OT ge Brew ant ahaha Theeae

Babe haar Que Bata Bek Tatar IR tae ae apa

Sabedui teat Cae Panas. Per og.tan pajak ter Pers ge ql

SONG akan Meretangan Serda Per cage kertba Paar

Maks karl Gu PGR ang Ge eo aka ea a sete ah

Anna wak peta barrages Plrcocbune get PPh rye ites seman oe get Hera nata ahi. ae WI ar Gu do ara opa tembaga a PON gab ue idl Pantat an hie) tag do. Ing Bee 9 - Q dé Peranan EKP Cae fea. bar Do Pera Pare anc 4 “ Q

Hue Sasrah Sabcan "

do Brewing RP san Ga Tae Pate aga Data - o

Patasar Hai :

da Pee ngata Fog age Bem FF " . o dil Renata Muara eren psi . o

AG Bree bangat an atitee Hape Paruh at Lani PKP any Gen. . - o

Meighiedo pernyataan s@telar Me ak Ie ena Pade ae "

Ao Peranan pa PPN Ak EA GAP BEA Aa - . o

Ba bar anya pal ka

AP Tan deng pasak secara rantang he : 0 ad. Pembayaran PPh ag sem amen Jagakan fae dens " . fa) dS suntan dba ean Banua meat Bat, de amid 7 in a

Man ad avai . .

2 [Perghituagar FPN ssn Borer ahaa pate; We hata Paya ses data Para ‘4 tela Lag tes -4 Ana eg ptt “ Pate et AU pares Wats paul Paya ser ata Tae ta Taha TE TRS ‘qa ang ine + Hea ofa Ba

Eid brat nD R Roe meta mna Salat Wie Pet ak yal ig tana a . a thee Par Stasuhar sary eet ja ue pa T° TAR REO AA MA sd ASI "745 ana 3

Boe ET pa key bes pat in 5 a hab Tobasaroecgar Sb sate wo itm bee alt cn as ec EN i rs how Lani a L a fou Jarman It 2 ted ba na T4805 O76 TAN iin "Vand oT “ag

POL pemakan

61 SPF Pe i q

KENA PAISK Hee Lay be iat an PP ngan PEN tag Han GA . SRK GG ta

Bo Pera Ban pang kaga a Tiar perasan hater Mana Fapik tas kuta : 1 ga

Lot "percaskan se Masa Pajak... Ledrena pet net, ana a 1 a

1 olga da + 6} a il D do PRR ang kutang dibayar BI a BILA ath a]

Lo Sa actor radit

A Bunga Pasalt yy KP er at Oo co Kenamar Hari (ee KIP Hy a]

Lo Beta Pasa dca) fate KL a 6 erat Para TADS) KUP a n ee Kena at Pama MINI KUP Cc 2

8 Bar Pasal ee Bot Ta SB PPM £ a

Coenen Laas Rea el a * fe O60 dT 9 coo dopa PM eave Para baat Va 2 bul 2 1) 2 17 a2 »

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri138.646.792.776140.303.995.9501.657.203.174
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.745.850.96811.499.394.350(246.456.618)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00080/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semu! e| Pjtambah/ Menjadi

N 2 IE | ikurangi)

. BI Ipa IRpl 'Rpi

0 Banks Kera:kan PEN NN a ; a a. iuimiab Pajak vane musi oer DAY Gis wos BES Stirs Pa 2 33 harus 9 Ioi) dahesar ee ! NN Tan

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/SB- 2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
NoUraianMenurutKoreksi
PemohonKeputusanyang diajukan
BandingKeberatanBanding
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri138.646.792.776140.303.995.9501.657.203.174
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.745.850.96811.679.553.503(66.297.465)
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

1. Koreksi Penyerahan yang PPN Harus Dipungut Sendiri
bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Penjualan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, Pemeriksa hanya berasumsi tanpa fakta;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan
alasan sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan dari Pemohon Banding telah sesuai keadaan
sebenarnya;
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak berdasar, dan hanya
berdasarkan asumsi Pemeriksa;
bahwa penerbitan SKP yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar
ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Pemohon
Banding;
bahwa berdasarkan pada argumentasi tersebut, maka perhitungan pajak
menurut Pemohon Banding adalah:
No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri138.646.792.776138.646.792.7760
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.745.850.96811.745.850.9680
bahwa jumlah kurang bayar menurut Pemohon Banding, sesuai dengan
perhitungan di atas adalah sebesar Rp0 (Nol Rupiah);

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa perkara ini agar:

a. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

b. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan dari Terbanding Nomor KEP- 00080/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 dan Menyatakan Jumlah Kurang Bayar Pajak adalah Rp0 (Nol Rupiah);

c. Membatalkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2021 dari Terbanding Nomor 00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2022 dan Menerbitkan Surat Ketetapan Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-45/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 10 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 16, dan angka 23, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Pasal 26A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 4, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

2) Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 1A ayat (1), Pasal 4 ayat (1) beserta Penjelasan-nya, serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

4) Pasal 4 serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

5) Huruf E dan F Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2021 Sampai Dengan 31 Mei 2021;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan basis data perpajakan, Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Gresik sejak tanggal 8 Januari 1983 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 27 April 1989, bergerak di bidang koperasi serba usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

bahwa berdasarkan hasil Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Undangan nomor UND- 192/WPJ.24/2023 tanggal 29 November 2023 dan UND-194/WPJ.24/2023 tanggal 4 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

15 Desember 2023 dan BA-33/WPJ.246/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding berbentuk koperasi dengan jenis usaha antara lain:

- simpan pinjam dan pembiayan syariah yang merupakan unit bisnis khusus melayani anggota baik berupa simpanan maupun pembiayaan dengan margin kompetitif;

- ritel dan waralaba merupakan unit bisnis yang bekerja sama dengan PT SAT (alfamart) yang menjual kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari;

- perdagangan umum yang bergerak dalam sektor perdagangan barang industri, barang tambang, dan event organizer & offset printing. Dibentuk dengan tujuan awal malayani kebutuhan Semen Indonesia Group dan sebagian kecil pihak luar;

- unit ekspedisi yang melayani angkutan darat antara lain produk bahan bangunan seperti semen, asbes, besi, seng, paku, bendrat dan produk selain bahan bangunan;

- unit perdagangan bahan bangunan yang bergerak di bidang distribusi produk semen dan bahan bangunan lainnya seperti besi, board, seng, paku, bendrat, tangki air, bata ringan dan asbes;

- pada tahun 2021 Pemohon Banding juga melakukan penjualan tanah dan/atau bangunan kepada PT Tripilar Betonmas dengan nilai transaksi sebesar Rp131.468.370.175.

2) bahwa terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan atas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi;

3) bahwa berdasarkan hasil pengujian, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi terkait DPP PPN sebagai berikut:

a) DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bahwa berdasarkan hasil perbandingan/ekualisasi antara peredaran usaha, biaya, penghasilan luar usaha (PPh Badan) dengan penyerahan (omset PPN) yang telah dilaporkan Pemohon Banding

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

diketahui terdapat DPP Penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa perhitungan DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri diperoleh dari penjumlahan peredaran usaha, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan BKP/JKP lainnya dikurangi dengan penyerahan kepada pemungut dan penyerahan yang tidak terutang PPN;

b) DPP Penyerahan yang tidak terutang PPN bahwa berdasarkan pengujian, terdapat koreksi DPP yang tidak terutang PPN terkait Reward Pencapaian Target yang menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) terkait jasa penjualan yang seharusnya dikenai (terutang) PPN. Jasa penjualan tersebut terkait usaha ritel dan waralaba;

c) DPP Perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan bahwa berdasarkan pengujian dan pemanfaatan data intern DJP, faktur-faktur tersebut belum dilaporkan oleh lawan transaksi (konfirmasi faktur pajak tidak ada). Pemohon Banding tidak dapat menunjukkanbuktibahwabarang/jasatersebuttelah diterima/diperoleh serta tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak (PPN) dimaksud telah dibayar;

bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan hasil pengujian diperoleh koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Nan Menu tut WE! “ Merilarat Pirus. kun Korth 00

Nu Ura Ha " | Fal. . cee ap en | . DPF oFH

Doan In af ee ta MS EN Mets Carp ote tye Thomas " Mang

Foal Bata an an an a ET aa ai " 3 eon an BEA Ta ea Peran on “ol x]

" “abet | st ist wa a “a es mr ate Ta ae " py aa “3 . “| Pa Bi hr

Them oot Ge LA a EN NA AA ath ore bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.657.203.174 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) untuk SPT PPN Masa Pajak April 2021;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 004/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti) mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor:

1) S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

2) S-161/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Data, Catatan, dan Informasi (Kedua);

3) S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

atas surat permintaan tersebut di atas, Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen kepada Tim Peneliti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Dokumen nomor BA- 41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1) Laporan Keuangan Tahun 2021;

2) Softcopy General Ledger Tahun 2021;

3) Rekening koran Januari s.d. Desember 2021;

bahwa Pemohon Banding, telah diundang untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak April 2021 terbit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 yang dilakukan oleh KPP Madya Gresik;

bahwa Data dan Fakta yang diperoleh Terbanding (Tim Peneliti) dalam melakukan penelaahan keberatan, sebagai berikut:

1) bahwa Pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.657.203.174 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

yang kompeten kepada Pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak April 2021;

2) bahwa dalam permintaan tambahan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024, Pemohon Banding diminta untuk:

- meminjamkan Buku Besar per Akun (format .xlx);

- fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPN PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Priority One Indonesia dan CV Mandiri Sejahtera atas masa pajak yang menjadi sengketa;

- Kertas Kerja Arus Uang dan Arus Barang atas Perolehan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan;

3) bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan dokumen yang dimaksud dalam poin

2) sehingga penelitian keberatan diproses dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

4) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon Banding diantaranya:

- Surat Keberatan Pemohon Banding dan lampirannya;

- SPT Tahunan PPh WP Badan 2021;

- File “General Ledger (GL) Tahun 2021”;

- Berita acara ketidakhadiran pembahasan dengan Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen sebagaimana angka 4), diketahui bahwa:

a) bahwa berdasarkan Berita Acara nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024, Wakil Pemohon Banding/Kuasa Pemohon Banding tidak hadir untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan;

b) bahwa berdasarkan Surat Keberatan nomor 004/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, alasan Pemohon Banding berupa Pajak Masukan sedangkan pokok sengketa adalah DPP – Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

c) bahwa file berjudul “General Ledger (GL) Tahun 2021” bukan merupakan general ledger. Berdasarkan buku Financial Accounting: IFRS 3rd Edition (Donald E Kieso, Ph.D, dkk), dapat diketahui definisi general ledger adalah:

Wheat Lara Tapa

Bia arina at enkape tah uu ee ek ce ce Ok LL OK Laga na LN Ta Pat Todaat feta ace

Benoa tat aerans pekinese an ET bias enam ease baa Cab ee we dete te a pe Dd ce ee deat Bese lea te

Cee bap tome bes Rescate a te begin coh Kesetaraan Saad aes et a aeeagectaey Tare cet. nae eee eh ee er ee ee ee ee Abu sama ce ce Se ea bo eee oe eS oo eh sea Dh Da Ati batas Do Date Wa di at data cada Pec OTe at ee PPB te ah

We te bee anatara tad ap oe dete wa he apn at Pn rona

Ia weciraat lndgawadual Indi deli

Pan EN keadaan Et yg

Kagum Wanner arang Pha peatetae . “ded ak cored NM ee pe ee

Load Pata ce eared Wag 2 Php bale | Te: macam Pen taun

Spears sj: Arca Payabin anna ae 1 Mada

Lagi - Marta cal Karena

Tah we Mote. Payable \ :

Aan | 2 Sapa Capt OA aan po

MI bau Tara asa pee ean ae ana eae Hen iuran ta cee tata Ta BB eet ant aah da ted Roca gas tk lh cod a Pesinaprn ga ame tka mat Pengen Hor erangan bae Reed cece rn Lte rana lea Lian ni eng soal wan eed adobe rar negates na Taboo nabila tees i Cc ee | cc res La ana i et oe ee eee oS eS eS Ta 3 os Ce ee oe ee ce a ee oo on cemmta ree bs weve ed tea i rkded eee Be ee De yan ee bad a paneer ik be wee eda crite wate ie bahwa berdasarkan data dan fakta yang tersedia, Terbanding (Tim Peneliti) memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yaitu dengan melaksanakan pengujian dengan metode langsung dan metode tidak langsung dengan penyandingan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2021 dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, sedangkan Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi atas temuan Terbanding (Tim Pemeriksa);

2) bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan Terbanding (Tim Peneliti) dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti dan alasan yang kuat/memadai;

3) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Berdasarkan penjelasan tersebut, dengan memperhatikan dasar hukum, data, dan

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

fakta terkait sengketa koreksi, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Penelitian Keberatan (Rp)
(1)(2)(3)(4)
138.646.792.776140.303.995.950138.646.792.776140.303.995.950

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 16, dan angka 23, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Pasal 26A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 4, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 9 ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (6a), ayat (8), dan ayat (9), serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;

3) Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2021 Sampai Dengan 31 Mei 2021;

5) Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

6) Angka 3, angka 4, dan angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00112/RIKSIS/KPP.2417/2023 tanggal 18 April 2023 diketahui bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dan penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan;

bahwa pengujian kebenaran kredit pajak dilakukan dengan meneliti faktur pajak masukan, data PM- PK, data suspect list, data Non PKP (Portal DJP), konfirmasi Pajak Masukan ke KPP terkait, SPT dan laporan keuangan, dan data / informasi dari seksi terkait;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebagai berikut:

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

rr tee —. —— — -. —

Marbun ip Mar cru Pomona Karaks.

Ho. Uraian ees — —— — anna DPP PRY Gap PPM CA? bo. PPN

Oa WET at bn Jana MI aa #0 CMS TRE Gt eT so 341 hs [var p Mest TA deere Me MAS AI fa GOD BRT TI . Z ayer ee ban ae eT Te an asas aa Peng

LA Pria CLP elagtle Chon nae Ara TP MS :

be at Te trea RT np tr aap ti ta et . pai

La PE Loan Wa MT Ea SAE M1 Pama hin ices : 5

: 1 +o eee pe

wee al: Tied asi ue] Ca aber abst ema Ten aa] ag ng RE Beta U1 bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak April 2021 sebagai berikut:

URAIAM Hu MENURUT . KOREKSI ru i SPT Papa of PENCAASA Rp! ee ee 1 “Il SAN 1 BE an

Png Lg PPS Rong Ata Bayar ,

40 Rath ae Gran arg TS Gd SPI. LA iUd pe eR SITLL LaF

2 RFD jab oo uka dg gre Vana Pagar ang sara ek : " a

Lo Bab eng shal dipe duc yan ,

2 ME Feo Seng aan BAP rome an near kanan -

SO pat an cee cecesgigs Sat ost kaan caress gerne oe viel oa : a

Dapat 2 ir aa . .

. wD Bae cae Bee gpa cage ang Ma ratan aa Let] HM Sab doi God “VEER STG ei ef FS Veta anita Pe. erg. a 4 n

' LKS rp3PA na Kei can FE eererapemcels 37 PT fing -

TE Epi A a t

Mo Pagh gann PAG Ant EA Tapir be i Alat Co ES awh at Set pat Lapak Se gag 0 Tan sn fed: TAPE tS 533 ran 40 Lu 115

JOP An ati ulat, Darya | Tag ge B24 | TER 753 Be tas

Pe Aung ang akut, Buya Pada SP yang Kie ag | u | a | fi jumlah pajak yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak April 2021 adalah sebesar Rp11.499.394.350 dengan koreksi Masa Pajak April 2021 sebesar Rp246.456.618;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 004/KB-PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023;

bahwa dalam proses keberatan Terbanding (Tim Peneliti) mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor:

1) S-29/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

2) S-161/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 5 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Data, Catatan, dan Informasi (Kedua);

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

3) S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024 hal Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi;

atas surat permintaan tersebut di atas, Pemohon Banding hanya meminjamkan sebagian dokumen kepada Tim Peneliti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemenuhan Dokumen nomor BA- 41/WPJ.24/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan basis data perpajakan, Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Gresik sejak tanggal 8 Januari 1983 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 27 April 1989, bergerak di bidang koperasi serba usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;

bahwa berdasarkan hasil Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa melalui Undangan nomor UND- 192/WPJ.24/2023 tanggal 29 November 2023 dan UND-194/WPJ.24/2023 tanggal 4 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-352/WPJ.246/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan BA-33/WPJ.246/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi kredit pajak PPN, PM dalam daerah pabean dan perhitungan kembali PM yang telah dikreditkan berdasarkan hasil konfirmasi PKPM dalam aplikasi portal DJP. Pada saat penelitian, Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak menemukan data pajak masukan yang menjadi dasar koreksi tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi;

2) bahwa Pemohon Banding bergerak di berbagai macam bidang usaha antara lain perdagangan besar bahan bangunan, perdagangan umum, perdagangan retail, jasa simpan pinjam, jasa angkutan umum. Berdasarkan penelitian atas SPT, selain melakukan penyerahan yang

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

terutang pajak, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;

3) bahwa berdasarkan penelitian SPT, Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan-nya atau tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan;

4) bahwa berdasarkan penelitian atas SPT dan bukti yang ada, Terbanding (Tim Pemeriksa) menemukan bahwa terdapat pengkreditan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, yaitu pajak masukan yang berkaitan dengan usaha perdagangan retail dan angkutan umum (ekspedisi);

5) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait jasa angkutan umum (ekspedisi) dan usaha retail untuk Masa Pajak April 2021 sebesar Rp66.297.465;

bahwa Pemohon Banding, telah diundang untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S- 30/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 12 Januari 2024 namun tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024;

bahwa Data dan Fakta yang diperoleh Terbanding (Tim Peneliti) dalam melakukan penelaahan keberatan, sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pengujian terhadap perolehan BKP/JKP dalam negeri yang Pajak Masukannya dapat diperhitungkan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp246.456.618 karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

kompeten kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) untuk SPT PPN Masa Pajak April 2021;

2) bahwa dalam permintaan tambahan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-309/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 29 Februari 2024, Pemohon Banding diminta untuk:

- meminjamkan Buku Besar per Akun (format .xlx);

- fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPN PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Priority One Indonesia dan CV Mandiri Sejahtera atas masa pajak yang menjadi sengketa;

- Kertas Kerja Arus Uang dan Arus Barang atas Perolehan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan;

3) bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan/menyampaikan dokumen yang dimaksud dalam poin

2) sehingga penelitian keberatan diproses dengan data yang ada dalam proses penyelesaian keberatan;

4) bahwa Terbanding (Tim Peneliti) menguji data, catatan, informasi dan keterangan Pemohon Banding diantaranya:

- Surat Keberatan Pemohon Banding dan lampirannya;

- SPT Tahunan PPh WP Badan 2021;

- File “General Ledger (GL) Tahun 2021”;

- Berita acara ketidakhadiran pembahasan dengan Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen sebagaimana angka 4), diketahui bahwa:

a) bahwa berdasarkan Berita Acara nomor BA-8/WPJ.246/2024 tanggal 18 Januari 2024, Wakil Pemohon Banding/Kuasa Pemohon Banding tidak hadir untuk melakukan pembahasan dan memberikan klarifikasi sengketa perpajakan;

b) bahwa berdasarkan Surat Permohonan Keberatan nomor 004/KB- PPN/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, Pemohon Banding beralasan bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding memiliki bukti yang kompeten terkait dengan Arus Uang dan Arus

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Barang yang membuktikan bahwa telah terjadi transaksi Pembelian yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang tersedia, Terbanding (Tim Peneliti) memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 1 KEP-754/PJ./2001, konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak;

2) Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak bahwa berdasarkan ketentuan huruf E angka 4 SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, untuk menguji pemenuhan persyaratan material Faktur Pajak dilakukan dengan:

a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;

3) bahwa berdasarkan hasil pengujian Pemeriksa, rincian DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 sebagai berikut:

ta | Urai ar “TT mat 1 Mayra WP oo — “Mani ru Pa mart ta Karam

Te 2 — NN ea

1 Er. TAD API Ta, Tik Th] | mora, vn rb | invite doar . | er ee a Ce ap Ba ha . Ct se TT dad “| “BET MN re | “ Kk

Ipar “rp gb PLE abe THEI RT Rasy ‘se Ur BL ad Fatboy. nae . LK fo Ke Beta NMR Kat hh PELAN | ouet lc usses rte) ta ee eet la ALt BST

SRY a Sea el IN Do asah a Bei Ba a 4

Do kada BR AP EN ULAR re Tai | r.

Cherie “Lh as EoD IT LAS Iv ny wn, are BT ie, ba bia PAI TANI La EN NA NN: LA DI Ta ee ANN DN aa PN an maan | “ge geet . abe]

4) bahwa berdasarkan hasil pengujian Pemeriksa, terdapat perolehan BKP/JKP dari PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, TBK (01.336.238.9- 054.000) untuk Masa Pajak April 2021 yang PM-nya tidak dapat

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

dikreditkan karena data pajak keluaran pihak lawan tidak tersedia (tidak ada);

5) bahwa berdasarkan penelitian pada Aplikasi Portal DJP – aplikasi konfirmasi – persandingan data faktur PKPM terkait dengan Faktur Pajak yang disengketakan, dengan hasil penelitian sebagai berikut: ae — - MT . ee 5, . . ee ee : . —- pot Med poo ha wee ' we Bay

Irena ' minh 4. Seram al

6) bahwa Pasal 9 ayat (2b) UU PPN mengatur Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

7) bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, diketahui bahwa faktur pajak masukan yang disengketakan telah dilaporkan oleh PKP penjual

PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, TBK (01.336.238.9-054.000) sehingga pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut: j ee ee Maco at Sere ah

Uiaear . i seeks:

: * i. ore Be4d 0 Ors i PEA 5

Perjalan We eck? alan ]

Seeger pa Dep pet VIS Ase S11 G28) 11.044 KUO SEE | LIP 555.511 4D] 1 gal an, S08 a dentin ai Ta DX .

8) bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang berkaitan dengan usaha perdagangan retail dan angkutan umum (ekspedisi) pada Masa Pajak April 2021 sebesar Rp66.297.465;

9) bahwa Pasal 2 PMK-78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

10) bahwa Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010 jo PMK-135/PMK.011/2014 mengatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku;

11) bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Formulir 1111 AB diperoleh informasi sebagai berikut:

a) SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021 Formulir 1111 AB bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2021;

b) SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Maret 2022 Formulir 1111 AB bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2022; bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2022;

bahwa dengan demikian, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan;

12) bahwa pada proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan memberikan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi penghitungan kembali pajak masukan;

13) bahwa Keberatan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti dan alasan yang kuat/memadai terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan. Dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti Keberatan)

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

mempertahankan koreksi pemeriksa terkait Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

14) bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dengan memperhatikan dasar hukum, data, dan fakta terkait sengketa koreksi, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

. PA AL AT Tan .

Kenplntsapar Fan Mlururul 38 F " Keweraran Pete il Keleralas Kerak balasan sar gong baya Ley! ee itu bay

Pe ena HEY Re dale: '

aise aa ES cyan Ti tush eT E14 i ltd: St) IBA 9159153 di coditkar .

Kepada kesana PS A028 Ane ' Bap aes a peak LEE ed tasan | * al laps

Val kan Pabst PD oOWatygasa sol aD pas kung Yi BIN LA bod Teen 183

3. Formal Penerbitan SKP

Dasar Hukum

Pasal 77 ayat (1), Pasal 78, Pasal 80 ayat (1), serta Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Data, Fakta, dan Kronologi Pemeriksaan

Kronologis Pemeriksaan

Ng. Tanpgal Uraian Pemeriksaan Keterangan oi

1 25 Agustus 2022 Surat Perintah FRI ee i Pemerixsaan OC2 7S AW PI. 24/ 5 10a SR KSB 2

2 “25 MEustus 2022 " Surat Pernberitahuan ” PEMB- .

Pemerissaan Lapangan O02 F3P W PI.2A/KP.1 FO RIK.SIS$S S2 :

D2 September 2022 | “Disampaikan ke Penggugal 1

3 | pa September 2022 ' Surat Panggilan Dalam , S-2072/KPP 2417/2022 ~ :

G2 September 2022 Rangka Pertemuan “Soret oiterima Peqagpugat —

. Sehubungan Dengan i

Pemeriksaan Lapanzan ;

LA “413 September 2022 ” Pertemuan sehubungan “Tim Pemer ksa melakukan

: dengan pemeriksaan pertemuan dengan “Wa ik Pajak yang lapangan didanipingi suasa (Andry

: Arciansyah Pembahasan.

a 35 Mopember 20252 . Surat l?erintah * PRIME

Qemeriksaan Perunshan OoOOS/ RIK. SIS/KPP 2417/7072

6& 21 Maret 2023 | Surat Pemberitahuan | S-9145/ 21KSIS/KPP. 2414/2123

24 Maret POSS Hasil Perneriksaan Diterinmna Pene@poupat oleh Yanusr i. 1

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

(7 22 Maret 2953 + Pengrugat Ol /fpersPRP-202 1/KAVSI5/03.2024 menyampeaikan sural

: . Derpanjampan angka “waktu taneeapan SAHP

8 5 Asril 2023 . “Ta nzgapan SPHP dari — “OOL/ST-SPHPYIv/2O25 ~~

Penggugat :

“9 | 06 Apnl 2023 Undangan Pembahasan UNO-SS/KPP.2417/20732.

08 Aaril 2025 Akhir Hasil Pembaiasan “Diterima Penggugat oleh Safa Star | 1

© 10 12 April zu28 Pernaahasan Akhir Hasil Pergkukat diwadili Glen kuasa baru

Pemeriksaan yaitu Lucky Hartanto.

411 VA Apri! 2023 — pe rmehonan Sarat permohonan G.ajuka al ke .

Pembahasan dengan Tirn Sanwil DIP Jawa Tisinar I.

Quality Assurance [C14]

TE 1? April 2023 Surat Penolakan | SHOR WPI 24/2023 7 oo

Perbatasan eeoman Ta

13. “A7 April 2022 “Surat panegilan untuk S-A10/KPP. 2447/2028 untick hadir :

ae menandatangani Berita Langgal 18 Apr 2023

1¥ Aarl 2923 Acara Pembahasan A&x<hir Diterima Penggugat klasil Pemeriksaan

44 17 Agaril 5023 _ Surat Tanggapan aras — Penppupat memberikan kenegaraan

. Panggilan | atas panggilan dengan surah roneor

OCLIST-Kv¥SG/04 4202 3 iS 18 April 2023 Penerbitan Surat Surat Ketetagan Pajak Kurang Bayar

Ketetapan Pajak Pa ak Pertambahan Misi Barong dan jasa namoer 00423287207 /21/6436/22

Quality Assurance bahwa terkait permohonan Quality Assurance yang diajukan oleh Penggugat (dalam hal ini adalah Pemohon Banding), telah dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance dan menurut Tim Quality Assurance bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi Pasal 47 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan PMK 18/PJ.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dimana pembahasan dengan Tim Quality Assurance dapat dilakukan jika terdapat perbedaan dasar hukum koreksi;

bahwa menurut Tim Pembahas Quality Assurance, dalam permohonan pembahasan yang diajukan Penggugat adalah terkait pembuktian, dan bukan perbedaan dasar hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Tergugat (Pemeriksa), sehingga Permintaan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance tidak dapat dipenuhi;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding mengajukan gugatan atas penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023;

bahwa atas permohonan gugatan tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004406.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dengan amar putusan MENOLAK gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data, fakta, dan kronologis pemeriksaan diketahui bahwa penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak April 2021 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding terhadap SKPKB sebagaimana dimaksud diatas telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004406.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 23 November 2023 dengan amar putusan MENOLAK gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 atas nama Pemohon Banding;

bahwa ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap” dengan demikian putusan Pengadilan Pajak nomor Put-004406.99/2023/PP/M.IIIA Tahun 2023 langsung dapat dilaksanakan;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: "Penerbitan SKP yang dilakukan oleh DJP telah melanggar ketentuan pajak secara formal dengan menghilangkan hak-hak dari Wajib Pajak." tidak terbukti secara hukum, sehingga Terbanding (Tim Peneliti) tidak mempertimbangkan alasan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai
cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi
tanda P sebagai berikut:
Bukti P-1. Sofkopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00080/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024;
Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor
00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 Masa Pajak April
2021;
Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 004/KB-PPN/06/2023 tanggal
26 Juni 2023;
Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 1 tanggal 5 April 2024;
Bukti P-5. Sofkopi Akta Nomor 14 tanggal 18 April 2022;
Bukti P-6. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Perusahaan;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;
Bukti P-9. Sofkopi Izin Kuasa Hukum
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Kuasa Hukum;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Sofkopi Tanggapan atas penjelasan Terbanding tanpa nomor
tanggal 15 April 2025;
Bukti P-13. Sofkopi Ledger 2021;
Bukti P-14. Sofkopi mapping global Laporan Keuangan audited;
Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-934/WPJ.24/2025 tanggal
24 April 2025;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-1446/WPJ.24/2025
tanggal 28 Mei 2025;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1604/WPJ.24/2025 tanggal 2
Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00080/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor
00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 002/SB-2021-KWSG/2024 tanggal 25 Juni 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:145.933.540.246147.590.743.4201.657.203.174
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.657.203.174
Pajak yang dapat diperhitungkan:13.864.678.78913.798.381.324(66.297.465)
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(66.297.465)

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp1.657.203.174
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp1.657.203.174 timbul akibat penerapan teknik ekualisasi (penyandingan
data) oleh Terbanding antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh Badan dengan penyerahan dalam SPT Masa PPN.
Terbanding menganggap selisih nilai tersebut sebagai Penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang belum dilaporkan oleh
Pemohon Banding karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat
menunjukkan bukti pendukung yang kompeten untuk menjelaskan selisih
tersebut selama proses pemeriksaan;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi
tersebut dan berargumen telah melaporkan penjualan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi
yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan hanya
didasarkan pada asumsi semata tanpa didukung oleh fakta yang valid
mengenai adanya transaksi penyerahan yang belum dipungut pajaknya;
Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa ini merupakan
sengketa pembuktian. Hal ini dikarenakan inti dari perselisihan berfokus
pada pembuktian kebenaran materiil atas angka selisih ekualisasi tersebut,
di mana Terbanding menganggap ketiadaan bukti pendukung sebagai
dasar koreksi, sedangkan Pemohon Banding perlu membuktikan melalui

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

dokumen pembukuan dan catatan perusahaan bahwa seluruh penyerahan telah dilaporkan dengan benar dan tidak ada objek PPN yang terlewat;

Menimbang bahwa sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.657.203.174 berasal dari analisis ekualisasi untuk satu tahun yang menghasilkan nilai koreksi setahun sebesar Rp19.172.210.321;

Menimbang bahwa mengenai koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri setahun sebesar Rp19.172.210.321, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik ekualisasi yang digunakan Terbanding merupakan alat uji administratif untuk mendeteksi potensi selisih, namun hasil ekualisasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal penetapan pajak jika Pemohon Banding mampu membuktikan adanya perbedaan pengakuan secara materiil;

Menimbang bahwa terkait selisih uang muka sewa sebesar Rp20.000.000.000, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa Pemohon Banding telah memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran nomor 010.002.20.33944470 dan 010.002.20.33944471 pada tanggal 30 Desember 2020. Dengan demikian, meskipun secara akuntansi PPh Badan pendapatan tersebut baru diakui pada tahun 2021, secara ketentuan PPN (saat terutang), kewajiban perpajakannya telah ditunaikan di tahun pajak sebelumnya sesuai Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang (UU) PPN;

Menimbang bahwa atas koreksi pemberian cuma-cuma berupa kalender dan agenda, Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding yang menyatakan barang tersebut didistribusikan secara internal untuk kebutuhan operasional kantor cabang adalah logis dan didukung oleh alur distribusi barang. Oleh karena barang tersebut tidak beralih kepemilikannya kepada pihak ketiga (konsumen/relasi), maka tidak terpenuhi unsur

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

penyerahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU PPN, sehingga
Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek ini
tidak memiliki landasan fakta yang kuat;
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti
surat dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, serta adanya
pengakuan Terbanding mengenai potensi kesalahan interpretasi data,
Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah
melaporkan seluruh penyerahannya sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada
bukti yang kompeten dan melanggar asas kebenaran materiil;
bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi
Terbanding atas DPP terkait Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri sebesar Rp1.657.203.174;
2. Koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan atas Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan sebesar Rp66.297.465
Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi
Pajak Masukan Penghitungan Kembali sebesar Rp66.297.465 timbul
karena Terbanding menilai Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban
penghitungan kembali (prorata) atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan
usaha yang penyerahannya terutang PPN (seperti perdagangan bahan
bangunan) dan yang tidak terutang PPN (seperti jasa angkutan
umum/ekspedisi dan perdagangan retail), namun Pemohon Banding
mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa memisahkan alokasi
untuk penyerahan yang tidak terutang pajak tersebut;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 karena menganggap Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Sebaliknya, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya serta didukung oleh bukti arus uang dan arus barang yang valid, meskipun Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian SPT, Pemohon tidak melakukan penghitungan kembali pada pelaporan pajaknya;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis. Sengketa ini melibatkan aspek pembuktian karena berkaitan dengan fakta apakah Pemohon Banding dapat membuktikan pemisahan penggunaan Pajak Masukan secara nyata untuk kegiatan yang terutang dan tidak terutang PPN melalui dokumen pendukung. Sengketa ini juga bersifat yuridis karena menyangkut penerapan dasar hukum PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Penyerahan Terutang Dan Tidak Terutang Pajak Secara Bersamaan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti dan mendengarkan dalil-dalil dari kedua belah pihak, berpendapat bahwa sengketa ini bermula dari kewajiban hukum Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pemisahan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN dan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pemohon Banding terbukti memiliki unit usaha campuran, yaitu perdagangan besar bahan bangunan yang terutang PPN, serta jasa

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

angkutan umum / ekspedisi dan perdagangan retail yang merupakan penyerahan tidak terutang PPN atau dibebaskan. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta material bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya tanpa melakukan penghitungan kembali atau prorata sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 9 Ayat (6) UU PPN jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa argumen Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan pemisahan secara nyata sejak awal tidak didukung oleh bukti pelaporan yang sinkron. Apabila Pemohon Banding benar telah memisahkan penggunaan Pajak Masukan secara faktual, maka secara akuntansi dan perpajakan, seharusnya terdapat nilai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Namun, karena Pemohon Banding mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang ada, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan secara sistematis bahwa Pajak Masukan tersebut hanya digunakan untuk penyerahan yang terutang pajak;

Menimbang bahwa bukti arus uang dan arus barang yang disampaikan Pemohon Banding hanya mampu membuktikan eksistensi transaksi pembelian, namun tidak secara spesifik membuktikan peruntukan atau penggunaan BKP/JKP tersebut hanya untuk kegiatan usaha yang terutang PPN. Oleh karena Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka secara yuridis telah terpenuhi kondisi bagi Terbanding untuk menerapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan secara jabatan;

Menimbang bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp66.297.465 telah menggunakan rumus P = PM x Z sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 jo. PMK Nomor 135/PMK.011/2014, yang didasarkan pada proporsi penyerahan yang

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

terutang PPN terhadap total Peredaran Usaha. Pengadilan Pajak menilai
langkah Terbanding telah memenuhi asas kepastian hukum dan asas
kebenaran materiil guna mencegah pengkreditan pajak yang tidak
seharusnya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas,
Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil-dalil Terbanding memiliki dasar
hukum yang kuat dan didukung oleh fakta kegagalan pemenuhan kewajiban
administratif oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, argumentasi Pemohon
Banding tidak didukung oleh bukti materiil yang memadai untuk
membatalkan koreksi. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan
untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan Penghitungan Kembali
yang ditetapkan oleh Terbanding;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-
Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan …
Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Pasal 69 Ayat (1) Huruf e
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan
adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.657.203.17401.657.203.174

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(66.297.465)(66.297.465)0

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp147.590.743.420 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.657.203.174 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp145.933.540.246

Kredit Pajak menurut TerbandingRp13.798.381.324 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp13.798.381.324 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPN yang masih harus dibayar145.933.540.246 13.864.678.789 13.798.381.324
66.297.465 28.640.505
94.937.970

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00080/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2021 Nomor 00238/207/21/636/23 tanggal 18 April 2023, atas nama Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG, NPWP 01.147.360.0-641.000, beralamat di Jalan Tauchid, Komplek PT Semen Gresik, Tubanan, Kebomas, Kabupaten Gresik, (pajakkwsg2021@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp94.937.970.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Koperasi Konsumen Warga Semen Gresik KWSG

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.